852/Pid.B/2010/PN.Bgl
Putusan PN BANGIL Nomor 852/Pid.B/2010/PN.Bgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
K O S I M MUHAMAD ADENAN MUHAMAD KHOIRON AHMAD SUDIRMAN
- Menyatakan Terdakwa I. KOSIM, Terdakwa II. MUHAMAD ADENAN, Terdakwa III. MUHAMAD KHOIRON, dan Terdakwa IV. AHMAD SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan mata uang seperti mata uang yang asli dan tidak ditiru, yang pada waktu diterima olehnya diketahui palsu “ ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. KOSIM dan Terdakwa II. MUHAMAD ADENAN, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan, sedangkan Terdakwa III. MUHAMAD KHOIRON, dan Terdakwa IV. AHMAD SUDIRMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - Uang yang diduga palsu jumlah Rp. 3.600.000,-, pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 33 lembar dengan nomor seri SCL 613370 : 3 lembar, FAD 927430 : 3 lembar, YAD 145489 : 6 lembar, LDY 601337 : 2 lembar, BAD 763565 : 3 lembar, BAT 808075 : 1 lembar, CBK 654971 : 3 lembar, YZJ 152340 : 5 lembar, XCK 356505 : 1 lembar, UBA 982377: 4 lembar, UBU 023820 : 1 lembar, TCA 288524 : 1 lembar dan pecahan Rp. 20.000,- : 15 lembar dengan nomor seri sama WCT 591948 ; - Uang yang diduga palsu Rp. 3.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 30 lembar dengan nomor seri : UBA 982377 : 6 lembar, ZCJ 152340 : 9 lembar, CBK 654971 : 4 lembar, YDY 145489 : 5 lembar, FAD 927430 : 5 lembar, XCK 356504 : 1 lembar ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No. 852/Pid.B/2010/PN.Bgl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
I. Nama lengkap : K O S I M ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Umur/Tgl. Lahir : 38 tahun ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Rt. 003 Rw.007 Desa Gading Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta / sales meubel ;
II. Nama lengkap : MUHAMAD ADENAN ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Umur/Tgl. Lahir : 42 tahun / 01 Januari 1968 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dukuh Ngebras Rt.001 Rw.001 Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
III. Nama lengkap : MUHAMAD KHOIRON ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Umur/Tgl. Lahir : 30 tahun / 19 Oktober 1980 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Pesu Rt. 8 Rw. 4 Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
IIV. Nama lengkap : AHMAD SUDIRMAN ;
Tempat lahir : Pasuruan ;
Umur/Tgl. Lahir : 54 tahun / 14 Januari 1956 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kemeloan Rt.003 Rw.003 Desa Mulyorejo Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Para terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik , Sejak tanggal 17 Agustus 2010 s/d tanggal 5 eptember 2010.
Perpanjangan Penuntut Umum , Sejak tanggal 6 September 2010 s/d tanggal 15 Oktober 2010 .
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Oktober 2010 s/d tanggal 14 Nopember 2010 ;
Penuntut Umum , Sejak tanggal 15 Nopember 2010 s/d tanggal 04 Desember 2010.
Hakim Pengadilan Negeri , Sejak tanggal 29 Nopember 2010 s/d tanggal 28 Desember 2010.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Desember 2010 s/d tanggal 26 Februari 2011.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 27 Februari 2011 s/d tanggal 28 Maret 2011.
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum bernama : TUGIMIN, SH. Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Karya Bakti River Side, Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, bertindak berdasarkan Penetapan Nomor : 852/Pen.Pid.B/2010/PN.Bgl. tanggal 08 Desember 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 19 Nopember 2010 Nomor : PDM-432/BNGIL/Ep.2/XI/2010 serta berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa No. B-801/APB/Ep.2/XI/2010 tertanggal 29 Nopember 2010 yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangil pada Pengadilan Negeri Bangil tanggal 29 Nopember 2010 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini ;
Setelah pula mendengar pembacaan surat tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan tanggal 24 Februari 2011 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I. KOSIM, secara bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD ADENAN, terdakwa III. MUHAMAD KHOIRON dan terdakwa IV. AHMAD SUDIRMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umum yakni melanggar pasal 245 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. KOSIM, secara bersama-sama dengan Terdakwa II. MUHAMAD ADENAN, terdakwa III. MUHAMAD KHOIRON dan terdakwa IV. AHMAD SUDIRMAN dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun 6 ( enam ) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang yang diduga palsu jumlah Rp. 3.600.000,-, pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 33 lembar dengan nomor seri SCL 613370 : 3 lembar, FAD 927430 : 3 lembar, YAD 145489 : 6 lembar, LDY 601337 : 2 lembar, BAD 763565 : 3 lembar, BAT 808075 : 1 lembar, CBK 654971 : 3 lembar, YZJ 152340 : 5 lembar, XCK 356505 : 1 lembar, UBA 982377: 4 lembar, UBU 023820 : 1 lembar, TCA 288524 : 1 lembar dan pecahan Rp. 20.000,- : 15 lembar dengan nomor seri sama WCT 591948 ;
Uang yang diduga palsu Rp. 3.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 30 lembar dengan nomor seri : UBA 982377 : 6 lembar, ZCJ 152340 : 9 lembar, CBK 654971 : 4 lembar, YDY 145489 : 5 lembar, FAD 927430 : 5 lembar, XCK 356504 : 1 lembar, agar dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa secara tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 03 Maret 2011 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pembelaan Penasehat Hukum para terdakwa tersebut, pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian pula Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I KOSIM, secara bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMAD ADENAN, terdakwa III MUHAMAD KHOlRON dan terdakwa VI AHMAD SUDIRMAN pada hari senin tanggat 16 Agustus 2010 sekira pukul 13.00 wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2010, bertempat di Dekat masjid di Desa Blimbing kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang namun oleh karena para terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil atau ditahan di Rutan Bangil Kabupaten Pasuruan dan tempat Kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadila Bangil daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerahnya tindak pidana dilakukan, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bangil berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank lndonesia sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun menyimpan atau memasukkan ke lndonesia mata uang dan uang kertas yang dernikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Agustus 2010, Muhamad Aminullah ( Penuntutannya dalam berkas perkara terpisah ) yang telah berhasil membuat dan mencetak uang yang menyerupai dengan uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ( uang asli dan berlaku ) nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ), Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) datang menemui terdakwa III Muhamad Khoiron di rumahnya di Dusun pesu Rt. 08 Rw. 04 Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dengan malsud akan menitipkan 100 (seratus) lembar uang nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiahf pabu untuk dijualkan dan ditukarkan dengan uang yang asli dengan perbandingan 1 : 5 ( satu banding lima ) dan terdakwa III menerima tawaaran tersebut dan rnenerima 100 (seratus) lembar uang buatan Muharnad Aminullah nominal Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dengan harapan akan mendapatkan komisi dari Muhamad Aminullah ;
Bahwa setelah menerima uang buatan Muhamad Aminullah tersebut, terdakwa III menawarkannya kepada terdakwa II Muhamad Adenan dengan maksud agar uang buatan Muhamad Aminullah tersebut cepat terjual atau berhasil ditukarkan dengan uang asli sehingga terdakwa III dapat segera menerima komisi dari Muhamad Aminullah. Selaniutnya setelah rnenerima uang buatan Muhamad Aminullah tersebut, terdakwa II menawarkan uang buatan Muhamad.Aminullah yang menyerupai uang yang dikeluarkan oleh Bank lndonesia ( uang asli yang masih berlaku ) kepada terdakwa IV Ahmad sudirman dengan perbandingan I : 5 ( satu banding lima ) seperti yang diminta oleh Muhamad Aminullah ;
Bahwa setelah melihat uang buatan Muhamad Aminullah tersebut menyerupai dengan masih uang asli dan berlaku terdakwa lV menerima tawaran tersebut, selanjutnya menawarkannya kepada terdakwa I Kosim dengan perbandingan 1 : 4 ( satu banding empat ) sehingga terdakwa IV akan mendapatkan keuntungan. Kemudian setelah melihat uang buatan Mutuhamad Aminullah menyerupai dengan uang asli dan masih berlaku maka terdakwa I menerima tawaran dari terdakwa lV untuk menjualkan uang tersebut atau menukarkannya dengan uang asli dengan perbandingan 1 : 4 ( satu banding empat ) ;
Bahwa petugas Kepolisian dari Direskrim Polda Jatim menlapat intormasi bahwa terdakwa I dapat mencarikan uang plsu untuk ditukar dengan uang asli selanjutnya dengan bantuan seorang informan, melakukan transaksi dengan terdakwa I dan disepakati dengan perbandingan 1 : 3 ( satu banding tiga ) yang akan diserahkan di dekat masjid di Desa Blimbing Malang ;
Bahwa setelah memperoleh pembeli, terdakwa I langsung menghubungi dan menemui terdakwa IV untuk meminta uang seratus ribuan buatan Muhamad Aminullah sedanyak 30 ( tiga puluh ) lembar selanjutnya terdakwa I langsung membawa 30 ( tiga puluh ) lembar uang seratus ribuan buatan Muhamad Aminullah tersebut rnenuju ke tempat yang telah ditentukan untuk diserahkan kepada pembelinya. Namun sesarnpainya didekat masjid di Desa Blimbing Malang, terdakwa I ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Direskrim Polda Jatim dan setelah diinterogasi, terdakwa I mengakui mendapatkan uang seratus ribuan yang menyerupai dengan uang asli dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh Bank lndonesia tersebut dari terdakwa IV sehingga akhirnya terdakwa lV, terdakwa II dan terdakwa III berhasil ditangkap ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan. terhadap mereka terdakwa, petugas Kepolisian dari Direskrim Polda Jatim berhasil menemukan 63 ( enam puluh tiga ) lembar uang yang diduga palsu nominal Rp- 100.000,- ( seratus ribu- rupiah ) dan 15 ( lirna belas ) lembar uang yang diduga palsu nominal Rp. 20.000,- ( dua putuh ribu rupiah ) ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. Lab : 5387/ DUF/ 2010 tanggal 12 Oktober 2010 berkesimpulan sebagai berikut :
15 ( lima belas ) lembar uang kertas rupiah Bank lndonesia pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dengan gambar utama Oto lskandar Dinata Emisi 2009 adalah merupakan uang kertas Rupiah Bank lndonesia Palsu yang dibuat secara telnik cetar printer berwarna.
163 ( seratus enam puluh tiga ) lembar uang kertas rupiah Bank lndonesia pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dengan gambar utamaDr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta Emisi 2009 adalah merupakan uang kertas Rupiah Bank Indonesia Palsu yang dibuat secara teknik cetak printer warna ;
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya para terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi, yang kesemuanya telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yang menerangkan sebagai berikut :
MUHAMAD AMINULLAH :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah menawarkan uang palsu kepada terdakwa III Muhamad Khoiron ;
Bahwa, kejadiannya pada hari, tanggal lupa pada bulan Agustus 2010 saksi menawarkan uang palsu dirumahnya Muhamad Khoiron, saksi bilang bisa nggak jual uang palsu ini ( saksi perlihatkan uang palsunya ), Muhamad Khoiron bilang bisa ;
Bahwa, setelah Muhamad Khoiron dapat pesanan, kemudian Muamad Khoiron memasan uang palsu kepada saksi melalui telpon sebesar Rp. 6.000.000,- dengan pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4 bila dijual dengan uang asli ;
Bahwa, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2010 M. Khoiron memesan lagi melalui telpon sebesar Rp. 10.000.000,- dengan pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 bila dijual dengan uang asli, saksi berikan kepada Muhamad Khoiron pada tanggal 16 Agustus 2010, kemudian saksi ditangkap oleh Polisi ;
Bahwa, awal bulan Agustus 2010 sehabis magrib saksi menemui M. Khoiron dirumahnya saksi suruh untuk menjualkan uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 bila dijual dengan uang palsu ;
Bahwa, pada bulan Agustus 2010 tanggal lupa saksi menyuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 4.000.000,- pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandngan 1 : 4 bila dijual dengan uang asli ;
Bahwa, pada bulan Agustus 2010 tanggal lupa saksi menyuruh lagi menjualkan uang palsu sebesar Rp. 8.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 bila dijual dengan uang asli ;
Bahwa, jumlah total uang palsu yang saksi serahkan kepada . Khoiron sebesar Rp. 28.000.000,- ;
Bahwa, dari 5 ( lima ) kali transaksi uang palsu kepada M. Khoiron, sudah dibayar kepada saksi sebanyak 1 ( satu ) kali sebesar Rp. 2.000.000,- uang asli ;
Bahwa, yang membuat uang palsu tersebut adalah saksi sendiri ;
Bahwa, saksi membuat dirumah saksi di gudang ;
Bahwa, yang membuat Master untuk uang palsu teresebut adalah saksi sendiri, karena saksi pernah belajar sablon dari teman ;
Bahwa, yang ditangkap oleh Polisi lebih dahulu adalah terdakwa Kosim, saksi mengetahui hal tersebut setelah diperiksa di Polda Jawa Timur ;
Bahwa, saksi sampai membuat uang palsu karena terbelit hutang ;
Bahwa, sebelum membuat uang palsu memang saksi sudah mempunyai peralatan seperti Komputer dan Printer ;
Bahwa, uang palsu yang saksi edarkan pecahan Rp. 100.000,- dan uang pecahan Rp. 20.000 ;
Bahwa, pekerjaan saksi sehari-hari adalah tukang plitur kayu ;
Bahwa, cara membuat uang palsu yaitu uang asli di foto copy kemudian disablon supaya kelihatan agak kasar seolah-olah seperti uang asli, setelah di sablon kemudian di foto copy lagi, setelah selesai kemudian baru di potong;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi tersebut juga dibacakan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan Penyidik, yaitu :
1. SaksiAHMAD YANI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah penangkapan terhadap terdakwa Kosim, M. Adenan, M. Khoiron dan A. Sudirman Karena telah mengedarkan uang palsu Negara Ri di daerah Pasuruan ;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa . Khoiron pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 16.30 Wib pada saat sedang menunggu Sdr. M. Adenan untuk membayar uang palsu sebesar Rp. 2.500.000,-, terdakwa M. Adenan pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 15.00 Wib akan menemui Pak Kosim, terdakwa M. Kosim saksi tangkap pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 13.00 Wib pada saat melakukan transaksi dengan informan, A. Sudirman saksi tangkap pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 17.00 Wib pada saat transaksi dengan M. Adenan di Hotel Nasional Pasuruan ;
Bahwa, pada saat saksi menangkap Sdr. Kosim, M. Adenan, M. Khoiron dan A. Sudirman mereka telah mengedarkan uang palsu di daerah Malang dan Pasuruan serta kedapatan telah membawa uang palsu sebanyak Rp. 6.600.000,- dalam bentuk pecahan uang palsu Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) yang dibawa oleh M. Kosim dan A. Sudirman ;
Bahwa, setelah menangkap M. Kosim, M. Adenan, M. Khoiron dan A. Sudirman, setelah saksi kembangkan ke pembuat uang palsu dan berhasil menangkap pembuat uang palsu yaitu Muhammad Aminullah, kemudian semuanya saksi bawa ke Kantor Ditreskrim Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa, perbuatan mengedarkan uang palsu telah dilarang serta merugikan Negara RI dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
SaksiRACHMAD AGUS, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah penangkapan terhadap terdakwa Kosim, M. Adenan, M. Khoiron dan A. Sudirman Karena telah mengedarkan uang palsu Negara Ri di daerah Pasuruan ;
Bahwa, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa . Khoiron pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 16.30 Wib pada saat sedang menunggu Sdr. M. Adenan untuk membayar uang palsu sebesar Rp. 2.500.000,-, terdakwa M. Adenan pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 15.00 Wib akan menemui Pak Kosim, terdakwa M. Kosim saksi tangkap pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 13.00 Wib pada saat melakukan transaksi dengan informan, A. Sudirman saksi tangkap pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 17.00 Wib pada saat transaksi dengan M. Adenan di Hotel Nasional Pasuruan ;
Bahwa, pada saat saksi menangkap Sdr. Kosim, M. Adenan, M. Khoiron dan A. Sudirman mereka telah mengedarkan uang palsu di daerah Malang dan Pasuruan serta kedapatan telah membawa uang palsu sebanyak Rp. 6.600.000,- dalam bentuk pecahan uang palsu Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) yang dibawa oleh M. Kosim dan A. Sudirman ;
Bahwa, setelah menangkap M. Kosim, M. Adenan, M. Khoiron dan A. Sudirman, setelah saksi kembangkan ke pembuat uang palsu dan berhasil menangkap pembuat uang palsu yaitu Muhammad Aminullah, kemudian semuanya saksi bawa ke Kantor Ditreskrim Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa, perbuatan mengedarkan uang palsu telah dilarang serta merugikan Negara RI dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa, para terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan para terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Terdakwa I KOSIM :
Bahwa, terdakwa I membenarkan dakwaan dari Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa I ;
Bahwa, terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah mengedarkan uang palsu ;
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh Polisi Polda Jatim pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 sekitar jam 13.00 Wib di Desa Blimbing dekat Masjid Malang;
Bahwa, pada saat ditangkap terdakwa sedang melakukan transaksi uang palsu ;
Bahwa, pada awalnya terdakwa ketemu dengan seseorang yang bernama Yanto di Malang memesan uang palsu kertas dengan nilai nominal Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) dengan jumlah pesanan Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) ;
Bahwa, pada waktu melakukan transaksi penukaran uang palsu terdakwa membawa uang palsu sebanyak Rp. 3.600.000,- ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ), terdiri dari uang palsu nilai Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 33 ( tiga puluh tiga ) lembar dan uang palsu senilai Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sebanyak 15 ( lima belas ) lembar ;
Bahwa, cara penukaran uang palsu dengan uang asli yaitu 1 : 3 ( Rp. 1.000.000,- uang asli ditukar dengan Rp. 3.000.000,- uang palsu ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut dari Sdr. Adenan sejumlah p. 4.200.000,- ( empat juta dua ratus ribu rupiah ), dapat dari Sdr. Sudirman sejumlah p. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) ;
Bahwa, dari seluruh uang palsu yang terdakwa terima, terdakwa sudah mendapatkan penukaran dengan uang asli sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), uang asli tersebut terdakwa dapatkan dari penukaran dengan Pak Yanto ;
Bahwa, terdakwa mengedarkan uang palsu karena masalah ekonomi ;
Bahwa, sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum selama 2 ( dua ) tahun pada tahun 2007 karena mengedarkan uang palsu ;
Bahwa, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan 3 ( tiga ) orang anak ;
2. Terdakwa III : MUHAMAD ADENAN.
Bahwa, terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah mengedarkan uang palsu ;
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh Polisi Polda Jatim pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 sekitar jam 15.00 Wib di Jalan Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa, pada saat ditangkap terdakwa sedang mengendarai sepeda motor akan menemui Pak Khosim ;
Bahwa, pada awalnya pada awal bulan Agustus 2010 sekitar jam 19.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. M. Khoiron melalui telpon untuk memesan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10.000.000,-, uang tersebut diantarkan oleh sdr. M. Khoiron ;
Bahwa, kemudian pada bulan Agustus 2010 sekitar jam 18.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. M. Khoiron untuk pesan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- sebanyak Rp. 2.000.000,- sebagai contoh untuk ditunjukan kepada Sdr. Ahmad Sudirman ;
Bahwa, setelah M. Khpiron memberikan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- sebanyak Rp. 2000.000,- , kemudian terdakwa tunjukan kepada Sdr. Ahmad Sudirman ;
Bahwa, selanjutnya terdakwa pesan uang palsu lagi kepada Sdr. M. Khoiron dengan cara menghubungi lewat telpon, pesan uang palsu sebesar Rp. 12.000.000,-, pecahan Rp. 100.000,- sebanyak Rp. 8.000.000,-, pecahan Rp. 20.000,- sebanyak Rp. 4.000.000,- ;
Bahwa, pertemuan ke-empat pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa disuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 8.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 ;
Bahwa, terdakwa mengedarkan uang palsu seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 dan pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, semuanya terdakwa berikan kepada Sdr. Ahmad Sudirman ;
Bahwa, terdakwa hanya diberikan komisi sebesar Rp. 50.000,- oleh Sdr. M. Khoiron ;
Bahwa, terdakwa tertarik mengedarkan uang palsu karena keadaan ekonomi terdakwa sangat mendesak ;
Bahwa, terdakwa mengedarkan uang palsu karena masalah ekonomi ;
Bahwa, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;
Bahwa, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan 2 ( dua ) orang anak ;
3. Terdakwa II : MUHAMAD KHOIRON.
Bahwa, terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah mengedarkan uang palsu ;
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh Polisi Polda Jatim pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 sekitar jam 16.30 Wib di Lapangan Warungdowo ;
Bahwa, pada saat ditangkap terdakwa sedang menunggu Sdr. Adenan untuk membayar uang asli penukaran uang palsu yang terdakwa lakukan pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2010 sebesar Rp. 2.500.000,- di Rejoso ;
Bahwa, pada awalnya awal bulan Agustus 2010 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa ketemu dengan Sdr. M. Aminullah, terdakwa disuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- , kemudian uang tersebut terdakwa jual kepada Sdr. Adenan dengan perbandingan 1 : 5 seharga Rp. 2.000.000,- tapi uang tersebut belum laku ;
Bahwa, pertemuan kedua kalinya pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa disuruh menjualkan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- sebanyak Rp. 4.000.000,- untuk dijualkan dengan perbandingan 1 : 4 seharga Rp. 1.000.000,-, kemudian uang tersebut terdakwa berikan kepada Sdr. Adenan dan sampai sekarang belum laku ;
Bahwa, pertemuan yang ke-tiga pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa, Sdr. Aminullah mengambil uang hasil penjualan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- dan pecahan Rp. 100.000,- yang pernah dititipkan kepada terdakwa, dan sudah laku dijualkan oleh Sdr. Adenam sebesar Rp. 2.000.000,-, saya berikan kepada Sdr. M. Aminullah ;
Bahwa, pertemuan ke-empat pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa disuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 8.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 ;
Bahwa, pertemuan ke-lima pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa disuruh menjual uang palsu lagi sebesar Rp. 6.000.000,- pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, kemudian terdakwa berikan kepada Sdr. Adenan untuk dijualkan dan hasilnya belum diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa, pertemuan ke-enam pada tanggal 16 Agustus 2010 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan raya Kraton Kota Pasuruan, terdakwa bersama petugas Polda Jatim melakukan transaksi dengan Sdr. M. Aminullah uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,-, akhirnya terdakwa dan Sdr. M. Aminullah ditangkap oleh Polisi Polda Jatim ;
Bahwa, terdakwa menerima uang palsu dari Sdr. M. Aminullah seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 20.000,-, semuanya terdakwa berikan kepada Sdr. Adenan ;
Bahwa, dari seluruh uang palsu yang terdakwa terima, terdakwa sudah mendapatkan penukaran dengan uang asli sejumlah Rp. 2.400.000,-, dari Sdr. Adenan, sedangkan Rp. 400.000,- dipergunakan oleh Sdr. Adenan untuk transport , sedangkan yang Rp. 2.000.000,- terdakwa serahkan kepada M. Aminullah ;
Bahwa, terdakwa hanya diberikan uang asli sebesar Rp. 20.000,- oleh Sdr. M. Aminullah, karena uang palsunya belum laku semua ;
Bahwa, terdakwa tertarik mengedarkan uang palsu karena ada yang mau membantu mengedarkan lagi yaitu Sdr. Adenan dan sama-sama menguntungkan ;
Bahwa, saudara Adenan pesan uang palsu kepada terdakwa sebanyak 4 ( empat ) kali ;
Bahwa, terdakwa mengedarkan uang palsu karena masalah ekonomi ;
Bahwa, sebelumnya terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara perjudian ;
Bahwa, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan 2 ( dua ) orang anak ;
4. Terhadap terdakwa IV : AHMAD SUDIRMAN.
Bahwa, terdakwa diajukan kepersidangan karena masalah mengedarkan uang palsu ;
Bahwa, terdakwa ditangkap oleh Polisi Polda Jatim pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 sekitar jam 17.00 Wib di Hotel Nasional Pasuruan ;
Bahwa, terdakwa mendapatkan uang palsu dari Sdr. Adenan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 30 lembar ;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2010 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa disuruh Sdr. Kosim untuk membeli ke Sdr. Adenan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan Rp. 1.400.000,- uang asli milik terdakwa , kemudian terdakwa belikan ke Sdr. Adenan uang palsu sebesar Rp. 8.600.000,- dengan perbandingan 1 : 5, kemudian uang palsu tersebut terdakwa simpan dirumah selama 2 ( dua ) hari, setelah ketemu Sdr. Kosim uang palsu sebesar Rp. 3.000.000,- terdakwa serahkan kepada Sdr. Kosim dan Sdr. Kosim belum membayar karena belum laku, uang palsu Rp. 2.000.000,- rusak karena kehujanan, sedangkan 2 lembar diambil Sdr. Kosim sebagai contoh dan 2 lembar diminta orang Malang yang terdakwa tidak kenal namanya, 2 lembar rusak di dompet terdakwa, sedangkan sisanya Rp. 3.000.000,- terdakwa simpan dirumah yang rencananya terdakwa kembalikan ke Sdr. Adenan, setelah itu terdakwa ditangkap Polisi Polda Jatim ;
Bahwa, terdakwa mengedarkan uang palsu seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 dan pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, semuanya terdakwa berikan kepada Sdr. Sdr. Adenan ;
Bahwa, terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari mengedarkan uang palsu tersebut karena belum laku ;
Bahwa, terdakwa tertarik mengedarkan uang palsu karena keadaan ekonomi terdakwa sangat mendesak ;
Bahwa, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;
Bahwa, terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dengan 4 ( empat ) orang anak ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
Uang yang diduga palsu jumlah Rp. 3.600.000,-, pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 33 lembar dengan nomor seri SCL 613370 : 3 lembar, FAD 927430 : 3 lembar, YAD 145489 : 6 lembar, LDY 601337 : 2 lembar, BAD 763565 : 3 lembar, BAT 808075 : 1 lembar, CBK 654971 : 3 lembar, YZJ 152340 : 5 lembar, XCK 356505 : 1 lembar, UBA 982377: 4 lembar, UBU 023820 : 1 lembar, TCA 288524 : 1 lembar dan pecahan Rp. 20.000,- : 15 lembar dengan nomor seri sama WCT 591948 ;
Uang yang diduga palsu Rp. 3.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 30 lembar dengan nomor seri : UBA 982377 : 6 lembar, ZCJ 152340 : 9 lembar, CBK 654971 : 4 lembar, YDY 145489 : 5 lembar, FAD 927430 : 5 lembar, XCK 356504 : 1 lembar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan para terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar pada awalnya awal bulan Agustus 2010 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa III ketemu dengan Sdr. M. Aminullah, terdakwa III disuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- , kemudian uang tersebut terdakwa jual kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) dengan perbandingan 1 : 5 seharga Rp. 2.000.000,- tapi uang tersebut belum laku ;
Bahwa, benar pertemuan kedua kalinya pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa III disuruh menjualkan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- sebanyak Rp. 4.000.000,- untuk dijualkan dengan perbandingan 1 : 4 seharga Rp. 1.000.000,-, kemudian uang tersebut terdakwa II berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) dan sampai sekarang belum laku ;
Bahwa, benar pertemuan yang ke-tiga pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III, Sdr. Aminullah ( terdakwa dalam perkara lain ) mengambil uang hasil penjualan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- dan pecahan Rp. 100.000,- yang pernah dititipkan kepada terdakwa III, dan sudah laku dijualkan oleh Sdr. Adenan ( terdakwa II ) sebesar Rp. 2.000.000,-, terdakwa III berikan kepada Sdr. M. Aminullah ;
Bahwa, benar pertemuan ke-empat pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa III disuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 8.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 ;
Bahwa, benar pertemuan ke-lima pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa III disuruh menjual uang palsu lagi sebesar Rp. 6.000.000,- pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, kemudian terdakwa III berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) untuk dijualkan dan hasilnya belum diserahkan kepada terdakwa III ;
Bahwa, benar pertemuan ke-enam pada tanggal 16 Agustus 2010 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan raya Kraton Kota Pasuruan, terdakwa III bersama petugas Polda Jatim melakukan transaksi dengan Sdr. M. Aminullah ( terdakwa dalam perkara lain ) uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,-, akhirnya terdakwa II dan Sdr. M. Aminullah ditangkap oleh Polisi Polda Jatim yaitu saksi Ahmad Yani dan saksi Rachmad Agus ;
Bahwa, benar terdakwa III menerima uang palsu dari Sdr. M. Aminullah seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 20.000,-, semuanya terdakwa II berikan kepada Sdr. Adenan ;
Bahwa, benar dari seluruh uang palsu yang terdakwa III terima, terdakwa III sudah mendapatkan penukaran dengan uang asli sejumlah Rp. 2.400.000,-, dari Sdr. Adenan ( terdakwa II ), sedangkan Rp. 400.000,- dipergunakan oleh Sdr. Adenan ( terdakwa II ) untuk transport , sedangkan yang Rp. 2.000.000,- terdakwa III serahkan kepada M. Aminullah ;
Bahwa, benar terdakwa II hanya diberikan uang asli sebesar Rp. 20.000,- oleh Sdr. M. Aminullah, karena uang palsunya belum laku semua ;
Bahwa, benar terdakwa II mengedarkan uang palsu seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 dan pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, semuanya terdakwa II berikan kepada Sdr. Ahmad Sudirman ( terdakwa IV ) ;
Bahwa, terdakwa II hanya diberikan komisi sebesar Rp. 50.000,- oleh Sdr. M. Khoiron ( terdakwa III ) ;
Bahwa, benar terdakwa I mendapatkan uang palsu tersebut dari Sdr. Adenan ( terdakwa II ) sejumlah p. 4.200.000,- ( empat juta dua ratus ribu rupiah ), dapat dari Sdr. Sudirman ( terdakwa IV ) sejumlah p. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) ;
Bahwa, benar dari seluruh uang palsu yang terdakwa I terima, terdakwa I sudah mendapatkan penukaran dengan uang asli sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), uang asli tersebut terdakwa I dapatkan dari penukaran dengan Pak Yanto ;
Bahwa, benar kemudian terdakwa I ditangkap oleh Polisi Polda Jatim pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 sekitar jam 13.00 Wib di Desa Blimbing dekat Masjid Malang ;
Bahwa, benar terdakwa mengedarkan uang palsu seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 dan pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, semuanya terdakwa berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) ;
Bahwa, benar terdakwa IV belum mendapatkan keuntungan dari mengedarkan uang palsu tersebut karena belum laku ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum sehingga dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal melanggar pasal 245 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengedarkan mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya tidak asli atau dipalsu ;
Dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu ;
Add 1. Unsur pertama : Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan mampu bertanggung jawab sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang “duduk” sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam pemeriksaan di persidangan setelah ditanyakan identitas para terdakwa ternyata identitas yang disebutkan oleh para terdakwa adalah cocok dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan para terdakwa di persidangan ternyata keseluruhannya menunjukan bahwa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa I. KOSIM, terdakwa II. MUHAMAD ADENAN, terdakwa III. MUHAMAD KHOIRON dan terdakwa IV. AHMAD SUDIRMAN ;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan dengan melihat sikap dan tindakan serta perilaku para terdakwa ternyata terdakwa dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para terdakwa dan juga dapat mengingat kejadian yang telah lampau sehingga tidak ada petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa para terdakwa adalah orang yang kurang sempurna akalnya oleh karenanya para terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur barangsiapa telah terpenuhi ;
Add 2. Unsur kedua : Dengan sengaja mengedarkan mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya tidak asli atau dipalsu ;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada awalnya awal bulan Agustus 2010 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa III ketemu dengan Sdr. M. Aminullah, terdakwa III disuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- , kemudian uang tersebut terdakwa jual kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) dengan perbandingan 1 : 5 seharga Rp. 2.000.000,- tapi uang tersebut belum laku , pertemuan kedua kalinya pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa III disuruh menjualkan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- sebanyak Rp. 4.000.000,- untuk dijualkan dengan perbandingan 1 : 4 seharga Rp. 1.000.000,-, kemudian uang tersebut terdakwa II berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) dan sampai sekarang belum laku, pertemuan yang ke-tiga pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III, Sdr. Aminullah ( terdakwa dalam perkara lain ) mengambil uang hasil penjualan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- dan pecahan Rp. 100.000,- yang pernah dititipkan kepada terdakwa III, dan sudah laku dijualkan oleh Sdr. Adenan ( terdakwa II ) sebesar Rp. 2.000.000,-, terdakwa III berikan kepada Sdr. M. Aminullah , pertemuan ke-empat pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa III disuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 8.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 , pertemuan ke-lima pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa III disuruh menjual uang palsu lagi sebesar Rp. 6.000.000,- pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, kemudian terdakwa III berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) untuk dijualkan dan hasilnya belum diserahkan kepada terdakwa III, pertemuan ke-enam pada tanggal 16 Agustus 2010 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan raya Kraton Kota Pasuruan, terdakwa III bersama petugas Polda Jatim melakukan transaksi dengan Sdr. M. Aminullah ( terdakwa dalam perkara lain ) uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,-, akhirnya terdakwa II dan Sdr. M. Aminullah ditangkap oleh Polisi Polda Jatim yaitu saksi Ahmad Yani dan saksi Rachmad Agus, terdakwa III menerima uang palsu dari Sdr. M. Aminullah seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 20.000,-, semuanya terdakwa II berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) , dari seluruh uang palsu yang terdakwa III terima, terdakwa III sudah mendapatkan penukaran dengan uang asli sejumlah Rp. 2.400.000,-, dari Sdr. Adenan ( terdakwa II ), sedangkan Rp. 400.000,- dipergunakan oleh Sdr. Adenan ( terdakwa II ) untuk transport , sedangkan yang Rp. 2.000.000,- terdakwa III serahkan kepada M. Aminullah, terdakwa II hanya diberikan uang asli sebesar Rp. 20.000,- oleh Sdr. M. Aminullah, karena uang palsunya belum laku semua, terdakwa II mengedarkan uang palsu seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 dan pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, semuanya saya berikan kepada Sdr. Ahmad Sudirman ( terdakwa IV ), terdakwa II hanya diberikan komisi sebesar Rp. 50.000,- oleh Sdr. M. Khoiron ( terdakwa III ), terdakwa I mendapatkan uang palsu tersebut dari Sdr. Adenan ( terdakwa II ) sejumlah p. 4.200.000,- ( empat juta dua ratus ribu rupiah ), dapat dari Sdr. Sudirman ( terdakwa IV ) sejumlah p. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), dari seluruh uang palsu yang terdakwa I terima, terdakwa I sudah mendapatkan penukaran dengan uang asli sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), uang asli tersebut terdakwa I dapatkan dari penukaran dengan Pak Yanto , kemudian terdakwa I ditangkap oleh Polisi Polda Jatim pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 sekitar jam 13.00 Wib di Desa Blimbing dekat Masjid Malang, terdakwa I mengedarkan uang palsu seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 dan pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, semuanya terdakwa berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II );
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur dengan sengaja mengedarkan mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya tidak asli atau dipalsu telah terpenuhi ;
Add 3. Unsur ketiga : Dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu ;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada awal bulan Agustus 2010 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa III ketemu dengan Sdr. M. Aminullah, terdakwa III disuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- , kemudian uang tersebut terdakwa jual kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) dengan perbandingan 1 : 5 seharga Rp. 2.000.000,- tapi uang tersebut belum laku , pertemuan kedua kalinya pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa III disuruh menjualkan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- sebanyak Rp. 4.000.000,- untuk dijualkan dengan perbandingan 1 : 4 seharga Rp. 1.000.000,-, kemudian uang tersebut terdakwa II berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) dan sampai sekarang belum laku, pertemuan yang ke-tiga pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III, Sdr. Aminullah ( terdakwa dalam perkara lain ) mengambil uang hasil penjualan uang palsu pecahan Rp. 20.000,- dan pecahan Rp. 100.000,- yang pernah dititipkan kepada terdakwa III, dan sudah laku dijualkan oleh Sdr. Adenan ( terdakwa II ) sebesar Rp. 2.000.000,-, terdakwa III berikan kepada Sdr. M. Aminullah , pertemuan ke-empat pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa III disuruh menjualkan uang palsu sebesar Rp. 8.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 , pertemuan ke-lima pada bulan Agustus 2010 dirumah terdakwa III sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa III disuruh menjual uang palsu lagi sebesar Rp. 6.000.000,- pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, kemudian terdakwa III berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) untuk dijualkan dan hasilnya belum diserahkan kepada terdakwa III, pertemuan ke-enam pada tanggal 16 Agustus 2010 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan raya Kraton Kota Pasuruan, terdakwa III bersama petugas Polda Jatim melakukan transaksi dengan Sdr. M. Aminullah ( terdakwa dalam perkara lain ) uang palsu sebesar Rp. 10.000.000,-, akhirnya terdakwa II dan Sdr. M. Aminullah ditangkap oleh Polisi Polda Jatim yaitu saksi Ahmad Yani dan saksi Rachmad Agus, terdakwa III menerima uang palsu dari Sdr. M. Aminullah seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 20.000,-, semuanya terdakwa II berikan kepada Sdr. Adenan ( terdakwa II ) , dari seluruh uang palsu yang terdakwa III terima, terdakwa III sudah mendapatkan penukaran dengan uang asli sejumlah Rp. 2.400.000,-, dari Sdr. Adenan ( terdakwa II ), sedangkan Rp. 400.000,- dipergunakan oleh Sdr. Adenan ( terdakwa II ) untuk transport , sedangkan yang Rp. 2.000.000,- terdakwa III serahkan kepada M. Aminullah, terdakwa II hanya diberikan uang asli sebesar Rp. 20.000,- oleh Sdr. M. Aminullah, karena uang palsunya belum laku semua, terdakwa II mengedarkan uang palsu seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 dan pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, semuanya saya berikan kepada Sdr. Ahmad Sudirman ( terdakwa IV ), terdakwa II hanya diberikan komisi sebesar Rp. 50.000,- oleh Sdr. M. Khoiron ( terdakwa III ), terdakwa I mendapatkan uang palsu tersebut dari Sdr. Adenan ( terdakwa II ) sejumlah p. 4.200.000,- ( empat juta dua ratus ribu rupiah ), dapat dari Sdr. Sudirman ( terdakwa IV ) sejumlah p. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ), dari seluruh uang palsu yang terdakwa I terima, terdakwa I sudah mendapatkan penukaran dengan uang asli sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ), uang asli tersebut terdakwa I dapatkan dari penukaran dengan Pak Yanto , kemudian terdakwa I ditangkap oleh Polisi Polda Jatim pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 sekitar jam 13.00 Wib di Desa Blimbing dekat Masjid Malang, terdakwa I mengedarkan uang palsu seluruhnya sebesar Rp. 28.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- dengan perbandingan 1 : 5 dan pecahan Rp. 20.000,- dengan perbandingan 1 : 4, ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka unsur dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam pasal 245 KUHP yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu kepada para terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP para terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa para terdakwa ditahan sejak tanggal 17 Agustus 2010 sampai dengan sekarang, maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim dengan berpedoman pada ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP akan menetapkan bahwa :
Uang yang diduga palsu jumlah Rp. 3.600.000,-, pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 33 lembar dengan nomor seri SCL 613370 : 3 lembar, FAD 927430 : 3 lembar, YAD 145489 : 6 lembar, LDY 601337 : 2 lembar, BAD 763565 : 3 lembar, BAT 808075 : 1 lembar, CBK 654971 : 3 lembar, YZJ 152340 : 5 lembar, XCK 356505 : 1 lembar, UBA 982377: 4 lembar, UBU 023820 : 1 lembar, TCA 288524 : 1 lembar dan pecahan Rp. 20.000,- : 15 lembar dengan nomor seri sama WCT 591948 ;
Uang yang diduga palsu Rp. 3.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 30 lembar dengan nomor seri : UBA 982377 : 6 lembar, ZCJ 152340 : 9 lembar, CBK 654971 : 4 lembar, YDY 145489 : 5 lembar, FAD 927430 : 5 lembar, XCK 356504 : 1 lembar, karena terbukti dipakai untuk melakukan tindak pidana maka sudah selayaknya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa.
Menimbang, bawa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan politik dan juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia ;
Terdakwa I dan terdakwa II sebelumnya sudah pernah dihukum ;
Hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengakui terus terang dan berlaku sopan di persidangan ;
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan pasal 245 KUHP, pasal-pasal lain dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. KOSIM, Terdakwa II.MUHAMAD ADENAN, Terdakwa III. MUHAMAD KHOIRON, dan Terdakwa IV. AHMAD SUDIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan mata uang seperti mata uang yang asli dan tidak ditiru, yang pada waktu diterima olehnya diketahui palsu “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.KOSIM dan Terdakwa II.MUHAMAD ADENAN, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan, sedangkan Terdakwa III. MUHAMAD KHOIRON, dan Terdakwa IV. AHMAD SUDIRMAN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( empat ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang yang diduga palsu jumlah Rp. 3.600.000,-, pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 33 lembar dengan nomor seri SCL 613370 : 3 lembar, FAD 927430 : 3 lembar, YAD 145489 : 6 lembar, LDY 601337 : 2 lembar, BAD 763565 : 3 lembar, BAT 808075 : 1 lembar, CBK 654971 : 3 lembar, YZJ 152340 : 5 lembar, XCK 356505 : 1 lembar, UBA 982377: 4 lembar, UBU 023820 : 1 lembar, TCA 288524 : 1 lembar dan pecahan Rp. 20.000,- : 15 lembar dengan nomor seri sama WCT 591948 ;
Uang yang diduga palsu Rp. 3.000.000,- pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 30 lembar dengan nomor seri : UBA 982377 : 6 lembar, ZCJ 152340 : 9 lembar, CBK 654971 : 4 lembar, YDY 145489 : 5 lembar, FAD 927430 : 5 lembar, XCK 356504 : 1 lembar ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2011 oleh kami BAGUS IRAWAN, SH. MH. sebagai Ketua Majelis, SITI HAMIDAH, SH.MH. dan KADARWOKO, SH.M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh I MADE SUKARMA, SH. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh IRENE ULFA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan Para Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota
| Ketua Majelis BAGUS IRAWAN, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti I MADE SUKARMA, SH. | |