425/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 425/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJI Bin TARSIJAN
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 425/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : AJI Bin TARSIJAN
Tempat lahir : Tuban
Umur / tanggal lahir : 29 tahun / 10 Desember 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Guwoterus RT. 03 RW. 03,
Kecamatan Montong,
Kabupaten Tuban;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan tanggal 25 Juli 2012 di Rutan Tuban;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2012 di Rutan Tuban;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 22 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2012 di Rutan Tuban;
Pengalihan Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 31 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 20 November 2012 dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 19 Januari 2013 dalam Tahanan Rumah;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AJI Bin TARSIJAN telah bersalah melakukan tindak pidana ” Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AJI Bin TARSIJAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN dan STNKnya;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah, mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa AJI Bin TARSIJAN pada hari Minggu, tanggal 15 Juli 2012 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2012, bertempat di Jl. Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa AJI Bin TARSIJAN mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN karena kelalaiannya dan kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengemudikan kendaraan yaitu terdakwa selaku kernet kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN yang belum cakap dalam mengemudikan kendaraan truck, terdakwa telah mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN dengan mengangkut tebangan kayu nangka beserta 9 (sembilan) orang kuli kayu dari Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, berjalan dari arah barat ke timur menuju Ngrejeng dengan kecepatan 20 Km/jam menggunakan persneling 2, pada saat melewati jalan tanjakan di Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Desa Ngejeng kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN, terdakwa yang tidak terbiasa mengemudikan kendaraan truck tidak mengurangi persneling kendaraan yang dikemudikannya sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa masih menggunakan persneleng 2 tidak kuat melewati tanjakan dan saat itu terdakwa berusaha untuk menurunkan persneleng 2 ke 1 namun usaha tersebut telah terlambat dan tidak berhasil hingga berakibat kendaraan truk yang dikemudikannya kembali berjalan mundur, terdakwa berusaha menginjak rem namun tidak berfungsi hingga akhirnya kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa terguling;
Bahwa akibat kejadian tersebut seorang kuli tebang kayu bernama Abdul Muis yang ikut naik di atas truk meninggal dunia sesuai Visum et Repertum Jenazah dari RSUD Dr. R. Koesma Tuban No. 445/1256/414.105/2012, tanggal 15 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Dr. M. Muhaimin Effendi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
DAN :
KEDUA :
Bahwa terdakwa AJI Bin TARSIJAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu, Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Luka-luka, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa AJI Bin TARSIJAN mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN karena kelalaiannya dan kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengemudikan kendaraan yaitu terdakwa selaku kernet kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN yang belum cakap dalam mengemudikan kendaraan truck, terdakwa telah mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN dengan mengangkut tebangan kayu nangka beserta 9 (sembilan) orang kuli kayu dari Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, berjalan dari arah barat ke timur menuju Ngrejeng dengan kecepatan 20 Km/jam menggunakan persneling 2, pada saat melewati jalan tanjakan di Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Desa Ngejeng kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN, terdakwa yang tidak terbiasa mengemudikan kendaraan truck tidak mengurangi persneling kendaraan yang dikemudikannya sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa masih menggunakan persneleng 2 tidak kuat melewati tanjakan dan saat itu terdakwa berusaha untuk menurunkan persneleng 2 ke 1 namun usaha tersebut telah terlambat dan tidak berhasil hingga berakibat kendaraan truk yang dikemudikannya kembali berjalan mundur, terdakwa berusaha menginjak rem namun tidak berfungsi hingga akhirnya kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa terguling;
Bahwa akibat kejadian tersebut seorang kuli tebang kayu bernama Purwanto dan Ndoko yang ikut naik di atas truk mengalami luka-luka sesuai Visum et Repertum dari RSUD Dr. R. Koesma Tuban No. 445/1253/414.105/2012, dan No. 445/1255/414.105/2012, tanggal 15 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Dr. M. Muhaimin Effendi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi, yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SAKSI KE-1 : WINARSIH
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP sudah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 suami saksi yang bernama Abdul Muis mengalami kecelakaan di Jl. Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban;
Bahwa Abdul Muis bekerja sebagai tukang tebang kayu nangka setelah itu pulang naik truk yang dikemudikan terdakwa dengan bermuatan kayu nangka. Saat perjalanan pulang truk yang dikemudikan terdakwa terguling dan suami saksi mengalami luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa saat kejadian saksi berada di rumah dan mengetahui kalau suami saksi meninggal dunia karena diberitahu oleh saudara ipar saksi;
Bahwa terdakwa sudah memberikan uang santunan dan saksi sudah memaafkan terdakwa dan tidak menuntut karena menganggap kecelakaan ini sebagai musibah dari Tuhan YME;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI KE-2 : HERI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP sudah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 telah terjadi kecelakaan di Jl. Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban;
Bahwa saksi mengalami kecelakaan karena saat itu saksi naik truk yang dikemudikan oleh terdakwa dengan bermuatan kayu nangka. Saat perjalanan pulang truk yang dikemudikan terdakwa melewati jalan menanjak karena truk tidak kuat hingga truk berjalan mundur dan terguling;
Bahwa saat itu Abdul Muis yang ikut naik di atas truk meninggal dunia sedangkan saksi mengalami luka-luka;
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa dan tidak menuntut terdakwa dan terdakwa juga telah memberikan santunan kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI KE-3 : PURWANTO
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP sudah benar;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2012 telah terjadi kecelakaan di Jl. Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban;
Bahwa saksi mengalami kecelakaan karena saat itu saksi naik truk yang dikemudikan oleh terdakwa dengan bermuatan kayu nangka. Saat perjalanan pulang truk yang dikemudikan terdakwa melewati jalan menanjak karena truk tidak kuat hingga truk berjalan mundur dan terguling;
Bahwa saat itu Abdul Muis yang ikut naik di atas truk meninggal dunia sedangkan saksi mengalami luka-luka;
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa dan tidak menuntut terdakwa dan terdakwa juga telah memberikan santunan kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang terdapat di dalam BAP sudah benar;
Bahwa terdakwa pada hari Minggu, tanggal 15 Juli 2012 sekitar jam 17.00 WIB, di Jl. Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN, telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa terdakwa adalah sebenarnya kernet kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN tersebut dan belum begitu cakap dalam mengemudikan kendaraan truck;
Bahwa pada saat itu terdakwa telah mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN dengan mengangkut tebangan kayu nangka beserta 9 (sembilan) orang kuli kayu dari Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, berjalan dari arah barat ke timur menuju Ngrejeng dengan kecepatan 20 Km/jam menggunakan persneling 2;
Bahwa pada saat melewati jalan tanjakan di Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Desa Ngejeng kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN, terdakwa yang tidak terbiasa mengemudikan kendaraan truck tidak mengurangi persneling kendaraan yang dikemudikannya sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa masih menggunakan persneleng 2 tidak kuat melewati tanjakan dan saat itu terdakwa berusaha untuk menurunkan persneleng 2 ke 1 namun usaha tersebut telah terlambat dan tidak berhasil hingga berakibat kendaraan truk yang dikemudikannya kembali berjalan mundur, terdakwa berusaha menginjak rem namun tidak berfungsi hingga akhirnya kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa terguling;
Bahwa akibat kejadian tersebut seorang kuli tebang kayu bernama Abdul Muis yang ikut naik di atas truk meninggal dunia. Selain itu juga telah menyebabkan luka-luka atas diri Purwanto dan Ndoko yang ikut naik di atas truk tersebut;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga para korban dan mereka telah memaafkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN dan STNKnya;
yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti Surat berupa Visum et Repertum Jenazah dari RSUD Dr. R. Koesma Tuban No. 445/1256/414.105/2012, tanggal 15 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Dr. M. Muhaimin Effendi. Selain itu juga diajukan Visum et Repertum dari RSUD Dr. R. Koesma Tuban No. 445/1253/414.105/2012, dan No. 445/1255/414.105/2012, tanggal 15 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Dr. M. Muhaimin Effendi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta dikaitkan pula dengan barang bukti serta bukti surat berupa Visum et Repertum, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa AJI Bin TARSIJAN pada hari Minggu, tanggal 15 Juli 2012 sekitar jam 17.00 WIB, di Jl. Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN, telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar terdakwa adalah sebenarnya kernet kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN tersebut dan belum begitu cakap dalam mengemudikan kendaraan truck;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa telah mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN dengan mengangkut tebangan kayu nangka beserta 9 (sembilan) orang kuli kayu dari Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, berjalan dari arah barat ke timur menuju Ngrejeng dengan kecepatan 20 Km/jam menggunakan persneling 2;
Bahwa benar pada saat melewati jalan tanjakan di Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Desa Ngejeng kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN, terdakwa yang tidak terbiasa mengemudikan kendaraan truck tidak mengurangi persneling kendaraan yang dikemudikannya sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa masih menggunakan persneleng 2 tidak kuat melewati tanjakan dan saat itu terdakwa berusaha untuk menurunkan persneleng 2 ke 1 namun usaha tersebut telah terlambat dan tidak berhasil hingga berakibat kendaraan truk yang dikemudikannya kembali berjalan mundur, terdakwa berusaha menginjak rem namun tidak berfungsi hingga akhirnya kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa terguling;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut seorang kuli tebang kayu bernama Abdul Muis yang ikut naik di atas truk meninggal dunia sesuai Visum et Repertum Jenazah dari RSUD Dr. R. Koesma Tuban No. 445/1256/414.105/2012, tanggal 15 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Dr. M. Muhaimin Effendi. Selain itu juga telah menyebabkan luka-luka atas diri Purwanto dan Ndoko yang ikut naik di atas truk sesuai Visum et Repertum dari RSUD Dr. R. Koesma Tuban No. 445/1253/414.105/2012, dan No. 445/1255/414.105/2012, tanggal 15 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Dr. M. Muhaimin Effendi;;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kumulatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009. Oleh karena didakwa secara Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan Penuntut Umum, yang akan dimulai dari Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa AJI Bin TARSIJAN, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa AJI Bin TARSIJAN, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kelalaian” undang-undang tidak memberikan penjelasan yang pasti, namun dalam praktek peradilan yang ada, yang dimaksud dengan “Kelalaian” berarti tidak adanya penduga-duga maupun penghati-hati yang seharusnya ada pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa benar terdakwa AJI Bin TARSIJAN pada hari Minggu, tanggal 15 Juli 2012 sekitar jam 17.00 WIB, di Jl. Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN, telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah sebenarnya kernet kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN tersebut dan belum begitu cakap dalam mengemudikan kendaraan truck;
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa telah mengemudikan kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN dengan mengangkut tebangan kayu nangka beserta 9 (sembilan) orang kuli kayu dari Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, berjalan dari arah barat ke timur menuju Ngrejeng dengan kecepatan 20 Km/jam menggunakan persneling 2;
Menimbang, bahwa pada saat melewati jalan tanjakan di Dusun Ledok, Desa Ngrejeng, Desa Ngejeng kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN, terdakwa yang tidak terbiasa mengemudikan kendaraan truck tidak mengurangi persneling kendaraan yang dikemudikannya sehingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa masih menggunakan persneleng 2 tidak kuat melewati tanjakan dan saat itu terdakwa berusaha untuk menurunkan persneleng 2 ke 1 namun usaha tersebut telah terlambat dan tidak berhasil hingga berakibat kendaraan truk yang dikemudikannya kembali berjalan mundur, terdakwa berusaha menginjak rem namun tidak berfungsi hingga akhirnya kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa terguling;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Tentang Unsur Ke-3 : Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan Visum et Repetum, telah ternyata bahwa akibat kecelakaan tersebut seorang kuli tebang kayu bernama Abdul Muis yang ikut naik di atas truk meninggal dunia sesuai dengan Visum et Repertum Jenazah dari RSUD Dr. R. Koesma Tuban No. 445/1256/414.105/2012, tanggal 15 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Dr. M. Muhaimin Effendi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Kesatu Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka-luka;
Menimbang, bahwa terhadap unsur pertama dan kedua Dakwaan Kedua ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Kesatu yang sudah dinyatakan terpenuhi dan terbukti, sehingga dengan demikian unsur pertama dan kedua Dakwaan Kedua ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;
Tentang Unsur Ke-3 : Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka-luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan Visum et Repetum, telah ternyata bahwa akibat kecelakaan tersebut juga telah menyebabkan luka-luka atas diri Purwanto dan Ndoko yang ikut naik di atas truk sesuai Visum et Repertum dari RSUD Dr. R. Koesma Tuban No. 445/1253/414.105/2012, dan No. 445/1255/414.105/2012, tanggal 15 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Dr. M. Muhaimin Effendi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, dan dengan demikian terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu :
1 (satu) kendaraan truck No. Pol. K-1618-KN dan STNKnya;
Oleh karena disita dari terdakwa AJI Bin TARSIJAN maka harus dikembalikan kepada AJI Bin TARSIJAN;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan nyawa orang lain hilang dan orang lain luka-luka;
Hal-hal yang meringankan:
terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya ;
Terdakwa dan korban telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, tetapi untuk mengembalikan terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan. Selain itu Majelis Hakim akan menerapkan Restoratif Justice, dimana pidana yang dijatuhkan akan mempertimbangkan bahwa antara terdakwa dan pihak korban telah ada perdamaian, serta adanya pernyataan tidak menuntut dari korban dan pemberian santunan dari terdakwa kepada pihak korban;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) (2) UU No. 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AJI Bin TARSIJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan Luka-luka”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama :1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari, dan Denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Truk No. Pol. K-1618-KN dan STNKnya;
Dikembalikan kepada terdakwa AJI Bin TARSIJAN;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari : KAMIS Tanggal : 20 DESEMBER 2012 oleh kami H.MINANOER RACHMAN,SH., MH selaku Hakim Ketua, ANTENG SUPRIYO,SH. dan IB. OKA SAPUTRA M, SH,MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ISTIA ANDARIAS, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban, dan dihadiri oleh TARJONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
ANTENG SUPRIYO,SH H.MINANOER RACHMAN,SH., MH
IB. OKA SAPUTRA M, SH,MHum Panitera Pengganti
ISTIA ANDARIAS, SH,MH