107/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tul
Putusan PN TUAL Nomor 107/Pid.Sus-Anak/2016/PN Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WELHEMUS NGABALIN Alias EMUS
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak PelakuWELHEMUS NGABALIN alias EMUS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak pelaku dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; • 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS12A1RR, warna merah, No. Rangka MH1JBA110-9K085333, No MesinJBA1E-1084915 tanpa TNKB ; • 1 (satu) lembar STNK Nomor 0014844/ML/2010 Nomor Registrasi DE3372CC atas nama pemilik : B.A IRAWAN S ; Dikembalikan kepada saudara B.A. IRAWAN S. melalui Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS ; 6. Menetapkan anak pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 107/Pid.Sus-Anak/2016/PN TUL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----PengadilanNegeriTual yang mengadiliperkarapidanadengan acarapemeriksaanbiasadalamtingkatpertamamenjatuhkanputusansebagaiberikutdalamperkara Anak pelaku ;
Nama lengkap : WELHEMUS NGABALIN Alias EMUS
Tempat lahir : Danar Ohoiseb
Umur/tanggal lahir :16 Tahun / 4 Maret2000
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Danar Ohoiseb, Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pelajar
-----Anak ditahan oleh :
Penyidik, tidak ditahan ;
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sejak tanggal 1 November 2016 sampai dengan tanggal 5 November2016 ;
HakimPengadilan Negeri Tual, tidak di tahan ;
-----Anak pelaku didampingi oleh Penasihat Hukum LOPIANUS NGABALIN, SH beralamat di Jalan Gajah Mada Un, Kec. Dullah Selatan Kota Tual, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual dengan Nomor 54/HK.01/KK 2016/PN TUL tanggal11 November 2016 ;
-----Pengadilan Negeri tersebut ;
-----Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
-----Telah membaca berita acara Diversi (gagal)
-----Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Anak serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
-----Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak PelakuWELHEMUS NGABALIN Alias EMUS terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintassehingga mengakibatkan korban Syarif Azis meninggal dunia” sebagaimna dan diancam pidana berdasarkan pasal 310 ayat (4)Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak PelakuWELHEMUS NGABALIN Alias EMUS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama Anak Pelaku berada dalam tahanandengan perintah agar tertdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda CS12A1RR, warna merah, No. Rangka MH1JBA110-9K085333, No MesinJBA1E-1084915 tanpa TNKB ;
1 (satu)lembar STNK Nomor 0014844/ML/2010 Nomor RegistrasiDE3372CC atas nama pemilik : B.A IRAWAN S ;
Dikembalikan kepada saudara B.A IRAWAN S. melalui Anak Pelakuw WELHEMUS NGABALIN alias EMUS ;
Menghukum pula terrdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (seribu rupiah) ;
-----Telahmendengarpembelaan Penasihat Hukumanak pelakuyang padapokoknyaanak pelaku menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
-----TelahmendengartanggapanPenuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Anak Pelakuyang padapokoknyatetap pada surat Tuntutannya serta tanggapan Penasihat Hukum anak pelaku terhadap tanggapanPenuntut Umum yang padapokoknyatetap pada Pembelaannya ;
-----Menimbang, bahwa anak pelakudiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut ;
DAKWAAN
KESATU
-----Bahwa ia Anak PelakuWELHEMUS NGABALIN Alias EMUSpada hari Rabu tanggal 01Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktudalambulanJuni 2016 atausetidak-tidaknyapada suatuwaktudalamtahun 2016 bertempat di jalanUmum Desa Abean Yafavun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara atausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang masihtermasukdalamwilayahhukumPengadilanNegeri Tual, dengan mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkankorban SYARIF AZIS meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-----Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Anak Pelakusedangmengendaraisepeda motorHonda CS12A1RR warna merah dengan no. Pol DE3372, yang berboncengan dengan saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol datang dari arah Dusun Yafavun Katolik menuju ke arah desa Mastur (utara ke selatan)dengan kecepatan tinggi atau dengan kecepatan kendaraan sekitar 30 km/jam. Saat sampai di Ujung Dusun Yafavun tepatnya setelah melewati Gapura, Anak Pelaku menaikkan kecepatan sepeda motornya kurang lebih sekitar 60 km/jam, sehingga saat itu saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depolmemeluk Anak Pelaku dengan posisi kepala saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol sandar di punggubg Anak Pelaku dengan muka menghadap sebelah kanan sehingga saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol tidak bisa melihat ke arah depan. Lalu kemudian saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol menaruh tas beribut isi pakaian yang saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depo bawa, dari pangkuan saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol ke paha Anak Pelaku yang lalu dilihat Anak Pelaku sehingga Anak Pelaku untuk beberapa saat tidak sempat melihat ke depan. Setelah melihat saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol meletakkan tas beribut tersebut ke pangkuan Anak Pelaku, kemudian Anak Pelaku kembali melihat ke depan. Dan pada saat itu Anak Pelaku sempat melihat korban Syarif Azis sementara menyebrang jalan setelah jarak antara Anak Pelaku dan korban sudah berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter. Lalu Anak Pelaku berusaha menghindar dengan langsung kasih patah stir ke sebelah kanan namun korban Syarif Azis tetap berjalan menyebrang sehingga Anak Pelaku langsung menabrak korban Syarif Azis tanpa sempat membunyikan klakson dan menginjak rem. Dan setelah tabrakan terjadi, korban terpental kurang lebih sekitar 2 (dua) meter ke arah sebelah kiri dan jatuh di aspal, hingga akhirnya kepala belakang saksi korban mengenai aspal dan hingga akhirnya mengeluarkan darah.akibatkelalaianAnak Pelakutersebut korban Syarif Azismengalamiluka robek di kepala kanan belakang, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri,luka lecet pada kaki kanan hingga korban tidak sadarkan diri danmeninggalduniasesuaidenganSurat Keterangan Kematian No. 441.6/783/RSUD-KS/VI/2016 tanggal 07 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Dokter yang merawat dr.G.A.HARBELUBUN,SpB dan Visum Et Repertumatas nama SARIF BIN M. AZIZ No. 449/182/RSUD-KS/VI/2016tanggal12 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani olehdr. EGA BONAR BASTARI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, denganhasilpemeriksaansebagaiberikut:
Hasil Pemeriksaan :
Kesadaran : Penurunan Kesadaran titik
Pada Korban ditemukan :
-Luka robek di kepala kanan belakang ukuran 2 (dua) centimeter kali nol koma tiga centimeter kali nol koma dua centimeter titik.
- Luka lecet pada jari telunjuki kaki kiri ukuran satru koma lima centimeter kali dua centimeter titik.
-Luka-luka lecet pada kaki kanan titik.
Pada korban dilakukan :
- Operasi oleh dokter spesialis bedah titik.
- Perawatan luka titik.
- Pemberian obat-obatan titik
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama SARIF BIN M. AZIZ umur dua puluh empat tahun koma pada korban didapati luka robek pada bagian kepala belakang kanan sesuai dengan gambaran trauma benda tumpul dengan tenaga yanhg besar dan luka-luka lecet pada kaki sesuai dengan gambaran gesekan dengan benda yang tidak rata titik ;l
-----Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 209 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia Anak PelakuWELHEMUS NGABALIN Alias EMUS pada hari Rabu tanggal 01Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktudalambulanJuni 2016 atausetidak-tidaknyapadasuatuwaktudalamtahun 2016 bertempat di jalanUmum Desa Abean Yafavun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara atausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang masihtermasukdalamwilayahhukum Pengadilan Negeri Tual, dengan mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkankorban SYARIF AZIS mengalami luka berat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Anak Pelakusedangmengendaraisepeda motor Honda CS12A1RR warna merah dengan no. Pol DE 3372, yang berboncengan dengan saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol datang dari arah Dusun Yafavun Katolik menuju ke arah desa Mastur (utara ke selatan)dengan kecepatan tinggi atau dengan kecepatan kendaraan sekitar 30 km/jam. Saat sampai di Ujung Dusun Yafavun tepatnya setelah melewati Gapura, Anak Pelaku menaikkan kecepatan sepeda motornya kurang lebih sekitar 60 km/jam, sehingga saat itu saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depolmemeluk Anak Pelaku dengan posisi kepala saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol sandar di punggubg Anak Pelaku dengan muka menghadap sebelah kanan sehingga saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol tidak bisa melihat ke arah depan. Lalu kemudian saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol menaruh tas beribut isi pakaian yang saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depo bawa, dari pangkuan saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol ke paha Anak Pelaku yang lalu dilihat Anak Pelaku sehingga Anak Pelaku untuk beberapa saat tidak sempat melihat ke depan. Setelah melihat saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol meletakkan tas beribut tersebut ke pangkuan Anak Pelaku, kemudian Anak Pelaku kembali melihat ke depan. Dan pada saat itu Anak Pelaku sempat melihat korban Syarif Azis sementara menyebrang jalan setelah jarak antara Anak Pelaku dan korban sudah berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter. Lalu Anak Pelaku berusaha menghindar dengan langsung kasih patah stir ke sebelah kanan namun korban Syarif Azis tetap berjalan menyebrang sehingga Anak Pelaku langsung menabrak korban Syarif Azis tanpa sempat membunyikan klakson dan menginjak rem. Dan setelah tabrakan terjadi, korban terpental kurang lebih sekitar 2 (dua) meter ke arah sebelah kiri dan jatuh di aspal, hingga akhirnya kepala belakang saksi korban mengenai aspal dan hingga akhirnya mengeluarkan darahakibatkelalaianAnak Pelakutersebut korban Syarif Azismengalamiluka robek di kepala kanan belakang, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri,luka lecet pada kaki kanan hingga korban tidak sadarkan diri danmeninggalduniasesuaidenganSurat Keterangan Kematian No. 441.6/783/RSUD-KS/VI/2016 tanggal 07 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Dokter yang merawat dr.G.A.HARBELUBUN,SpB dan Visum Et Repertumatas nama SARIF BIN M. AZIZ No. 449/182/RSUD-KS/VI/2016tanggal12 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani olehdr. EGA BONAR BASTARI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, denganhasilpemeriksaansebagaiberikut:
Hasil Pemeriksaan :
Kesadaran : Penurunan Kesadaran titik
Pada Korban ditemukan :
- Luka robek di kepala kanan belakang ukuran 2 (dua) centimeter kali nol koma tiga centimeter kali nol koma dua centimeter titik.
- Luka lecet pada jari telunjuki kaki kiri ukuran satru koma lima centimeter kali dua centimeter titik.
- Luka-luka lecet pada kaki kanan titik.
Pada korban dilakukan :
- Operasi oleh dokter spesialis bedah titik.
- Perawatan luka titik.
- Pemberian obat-obatan titik
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki bernama SARIF BIN M. AZIZ umur dua
puluh empat tahun koma pada korban didapati luka robek pada bagian kepala belakang kanan sesuai dengan gambaran trauma benda tumpul dengan tenaga yang besar dan luka-luka lecet pada kaki sesuai dengan gambaran gesekan dengan benda yang tidak rata titik ;
------PerbuatanAnak PelakusebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal310ayat(3) UU No. 22Tahun 2009 tentangLalu Lintas Dan Angkutan Jalan. ---
-----Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, anak pelaku melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MOHAMAD YONO OHOIRAT alias YONO ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lakulintas pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016, sekita pukul 16.30 wit dijalan umum Desa Yafafun Desa Abean Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa pelakunya adalah Anak Pelaku Wilhemus Ngabalin dan yang menjadi korban adalah Syarif Azis ;
Bahwa saksi kenal dengan korban dan saat itu saksi dan korban sedang bertugas gotong royong bekerja membersihkan kampung menyambut bulan puasa ;
Bahwa kondisi jalanan pada saat itu tenang dan tidak ada kendaraan lewat, dan jalan tersebut lurus tidak berbelok belok ;
Bahwa saksi melihat korban menyeberang jalan dari tepi kiri ke kanan badan jalan dan pada saat berada di garis putih badan jalan, setelah satu langkah melewati garis putih korban ditabrak oleh anak pelakuyang sedang menggonceng saksi farfar dan korban juga anak pelaku dan saksi farfar terpental/terlempar jauh sekitar 5 (lima) meter ;
Bahwa saat kejadian anak pelaku mengendarai sepeda motor Honda CS12 A1RR warna merah dengan nomor polisi DE3372 berboncengan dengan saksi FARFAR DEPOL NGABALIN ;
Bahwa anak pelaku mengendarai motor tersebut dari arah Dusun Yafavun Khatolik menuju kea rah desa mastur (dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa saski tidak mendengar adanya bunyi klakson atau tidak karena saksi kurang memperhatikan karena sibuk membabat rumput, akan tetapi saksi sempatmemperingatkan korban ;
Bahwa sejak tertabrak oleh anak pelaku korban langsung tidak sadarkan diri ;
Bahwa setelah kejadian anak pelaku tidak membantu korban tetapi hanya berdiri dan melihat korban dari tempat korban jatuh ;
Bahwa saksi membawa korban dan juga anak pelaku dan saksi farfar kerumah korban dan korban sempat sadarkan diri sejenak dan mengatakan bahwa korban tidak mau dibawa kerumah sakit ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dikepala kanan belakang, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri, luka lecet pada kaki kanan dan tidak sadarkankan diri sampai meninggal dunia ;
ABDUL RACHMAN BIN MUKSIN AZIS alias MAMAN
Bahwa telah terjadi kecelakaan lakulintas pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016, sekita pukul 16.30 wit dijalan umum Desa Yafafun Desa Abean Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa pelakunya adalah anak pelaku Wilhemus Ngabalin dan yang menjadi korban adalah Syarif Azis ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya akan tetapi saksi yang adalah saudara korban mendapat sms dari nomor yang saksi tidak kenal yng berbunyi “Syarif kecelakaan” ;
Bahwa saksi sempat ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur dan melihat korban sedang berbaring dan memakai oksigen dan saksi mengijinkan dokteruntuk melakukan operasi terhadap korban ;
Bahwa setelah operasi korban sempat sadar beberapa menit dan sempat menanyakan keberadaannya akan tetapi tepat pukul 6.00 wit (pagi) korban lalu meninggal dunia ;
Bahwa keluarga anak pelaku sempat memberikan bantuan biaya pengobatan akan tetapi saksi belum pernah membuka amplop bantuan tersebut, karena biaya pengobatan korban telah dibayarkan oleh Asuransi jasaraharja ;
Bahwa jumlah uang bantuan biaya keluarga anak pelaku kurang lebih Rp.1000.000 (satu juta rupiah) dan juga ada emas adat ;
FAR FAR DEEPOL NGABALIN alias DEPOL
Bahwa telah terjadi kecelakaan lakulintas pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016, sekita pukul 16.30 wit dijalan umum Desa Yafafun Desa Abean Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa pelakunya adalah anak pelaku Wilhemus Ngabalin dan yang menjadi korban adalah Syarif Azis ;
Bahwa saksi anak pelaku adalah teman ;
Bahwa saat kejadian anak pelaku mengendarai sepeda motor Honda CS12 A1RR warna merah dengan nomor polisi DE3372 berboncengan dengan saksi ;
Bahwa anak pelaku mengendarai motor tersebut dari arah Dusun Yafavun Khatolik menuju kea rah desa mastur (dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa sesampai diujung dusun Yafafun atau setelah melewati Gapura, anak pelaku menaikan kecepatan sepeda motor dari 30km/jam menjadi 60km/jam sehingga saski memeluk anak pelaku memeluk anak pelaku dengan posisi sandar pada punggung anak pelaku dengan muka menghadap ke sebelah kanan dan menaruh tas pelastik yang dibawa saksi diposisi bagian depan anak pelaku, sehingga anak pelaku untuk beberapa saat tidak dapat melihat kearah depan jalan karena terhalang oleh tas/kantong pelastik yang ditaruh oleh saksi dan bersamaan dengan itu anak pelaku sempat melihat korban yang sedang menyeberang jalan setelah jarak antara anak pelaku dan korban sudah berjarak 3 (tiga) meter, lalu anak pelaku berusaha menghindar dengan cara mematahkan setir motor kearah kanan, namun korban tetap jalan menyebrang sehingga anak pelaku langsung menabrak korban tanpa membunyikan klakson dan menginjak rem ;
Bahwa setelah kejadian saksi dan anak pelaku yang jatuh lalu berdiri dan ahanya melihat korban dari jauh karena saksi dan anak pelkau sudah ketakutan karena sudah banyak orang berkumpul ;
Bahwa saksi dan anak pelaku juga mengalami luka-luka dan diobati oleh keluarga korban saat dibawa ke rumah korban ;
Bahwa korban telah meninggal dunia ;
-----Menimbah bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, anak pelaku tidak keberatan dan membenarkannya ;
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memberitahukan akan hak anak pelaku untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi Ad charge namun melalui kuasa hukumnya anak pelaku menerangkan bahwa anak pelaku tidak mengajukan saksi Ad Carge tersebut ; -------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Anak pelakuWELHEMUS NGABALIN Alias EMUSdi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lakulintas pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016, sekita pukul 16.30 wit dijalan umum Desa Yafafun Desa Abean Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa pelakunya adalah anak pelaku Wilhemus Ngabalin dan yang menjadi korban adalah Syarif Azis ;
Bahwa anak pelaku masih bersekolah di kelas 2 (dua) sekolah menengah umum (SMU) ;
Bahwa anak pelaku setelah keluar dari dusun yafafun, anak pelaku menambah kecepatan motor yang dikendarainya, lalu saksi depol yang di bonceng anak pelaku menaruh tas didepan anak pelaku, sehingga anak pelaku hilang focus membawa motor karena melihat kearah tas yang diletakan dibagian depan anak pelaku, dan setelah mengakat wajah anak pelaku kaget bahwa ada orang yang menyeberang jalan, sehingga anak pelaku spontan membanting setir kearah sebelah kanan tetapi sudah terlambat karena pada saat itu jarak mencapai 3 (tiga) meter, dan anak pelaku akhirnya menebrak korban Alm. Syarif Bin Muksin Aziz dan sama sama terjatuh ;
Bahwa pada saat kejadian anak pelaku sempat melihat korban dari jarak 5 (lima) meter dimana pada bagian kepala korban mengeluarkan darah, tetapi anak pelaku tidak berani menghampiri korban, karena takut banyak warga berdatangan menghampiri korban ;
Bahwa speedometer motor yang dikendarai anak pelaku saat itu tidak berfungsi, akan tetapi anak pelaku mengirakan kecepatan laju motor yang dikerndarainya saat itu adalah kurang lebih 60 sampai 80 km/jam dan tidak sempat membunyikan klakson ;
Bahwa korban telah meninggal dunia ;
Bahwa keluarga anak pelaku sempat memberikan bantuan kepada keluarga korban berupa uang pengobatan ;
Bahwa anak pelaku sangat menyesal dengan kelalaiannya;
-----Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti surat, berupa surat Visum Et Repertum dari dr. EGA BONAR BASTARI pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur dengan nomor 449 / 182 / RSUD-KS / VI / 2016 tanggal 12 Juni 2016 tentang Kesimpulan Pemeriksaan atas Korban bernama SARIF BIN M. AZIZ, umur 24 Tahun, pada Korban dididapati luka robek pada bagian kepala belakang kanan sesuai dengan gambaran trauma benda tumpul dengan tenaga yang besar dan luka lecet pada kaki sesuai dengan gambaran gesekan dengan benda yang tidak rata dan Surat keterangan Kematian Nomor 441.6 / 783 / RSUD-KS/ VI / 2016 yang menerangkan bahwa SYARIF BIN MUCHSIN AZIZmeninggal dunia di IGD RSUD Karel Sadsuitubun Langgur pada tanggal 06 Juni 2016 pukul 15.20 WIT akibat kecelakaan lalu lintasserta Kutipan Akta Kematian Nomor 8102-KM-29062016-0003 tanggal 19 Juni 2016 atas nama SYARIF BIN MUCHSIN AZIZ yangmeninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2016 yang menerangkan bahwa yang menerangkan bahwa SYARIF BIN MUCHSIN AZIZmeninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur pada tanggal 06 Juni 2016;
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda CS12A1RR, warna merah, No. Rangka MH1JBA110-9K085333, No MesinJBA1E-1084915 tanpa TNKB;
1 (satu) lembar STNK Nomor 0014844/ML/2010 Nomor Registrasi DE3372CC atas nama pemilik : B.A IRAWAN S ;
Dikembalikan kepada saudara B.A IRAWAN S. melalui Anak Pelakuw WELHEMUS NGABALIN alias EMUS ;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 Wit di Jalan Umum Desa Wafafum Abean, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara ;
Bahwa yang menjadi korban adalah almarhumah SYARIF AZIS sedangkan pelaku adalah anak pelaku WELHEMUS NGABALIN Alias EMUS ;
Bahwa saat kejadian anak pelaku mengendarai sepeda motor Honda CS12 A1RR warna merah dengan nomor polisi DE3372 berboncengan dengan saksi FARFAR DEPOL NGABALIN ;
Bahwa anak pelaku mengendarai motor tersebut dari arah Dusun Yafavun Khatolik menuju kearah desa mastur (dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa sesampai diujung dusun Yafafun atau setelah melewati Gapura, anak pelaku menaikan kecepatan sepeda motor dari 30km/jam menjadi 60km/jam sehingga saski FARFAR memeluk anak pelaku memeluk anak pelaku dengan posisi sandar pada punggung anak pelaku dengan muka menghadap ke sebelah kanan dan menaruh tas pelastik yang dibawa saksi diposisi bagian depan anak pelaku, sehingga anak pelaku untuk beberapa saat tidak dapat melihat kearah depan jalan karena terhalang oleh tas/kantong pelastik yang ditaruh oleh saksi FARFAR dan bersamaan dengan itu anak pelaku sempat melihat korban yang sedang menyeberang jalan setelah jarak antara anak pelaku dan korban sudah berjarak 3 (tiga) meter, lalu anak pelaku berusaha menghindar dengan cara memartahkan setir motor kea rah kanan, namun korban tetap jalan menyebrang sehingga Anak Pelaku langsung menabrak korban tanpa membunyikan klakson dan menginjak rem ;
Bahwa setelah tabrakan terjadi, posisi korban sudah terpental kurang lebih 2(dua) meter kea rah sebelah kiri motor & jatuh ke aspal dan kepala korban mengenai aspal jalan dan mengeluarkan darah;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dikepala kanan belakang, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri, luka lecet pada kaki kanan dan tidak sadarkankan diri sampai meninggal dunia ;
Bahwa korban dilakukan operasi oleh dokter danmendapat perawatan di RSUD Karel Satsuitubun Langgur selama 6 (enam) hari, dan setelah itu korban sudah tidak dapat diselamatkan lagi, sehingga korban meninggal dunia ;
Bahwa pada saat setelah kejadian, anak pelaku dan saksi Farfar hanya berdiri disamping motor dan sempat melihat sekitar jauh 3 (tiga) meter kepala korban mengeluarkan darahtetapi anak pelaku dan juga saksi Farfar tidak melakukan apa-apa karena sudah ketakutan melihat banyak warga kampung yang datang dan mengangkat korban ;
Bahwa korban dan juga beserta anak pelaku dan saksi Farfar kemudian dibawa ke rumah warga kampung untuk mengkompres dengan air panas dan mengobati luka luka korban dan juga anak pelaku dan saksi Farfar dan selanjutnya warga membawa korban ke RSUD Karel Satsuitubun ;
Bahwa kendaraan yang dikendarai anak pelaku adalahsepeda motor Honda CS12A1RR warna merah dengan no. Pol DE 3372, yang berboncengan dengan saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol ;
Bahwakeluarga korban yaitu saksi ABDUL RACHMAN BIZ MUKSIN AZIS sempat menerima bantuan berupa uang pengobatan dalam amplop di rumah sakit dari keluarga korban atas nama Bapak GOAN, akan tetapi saksi belum pernah memakai uang tersebut ;
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak Pelakudapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
-----Menimbang, bahwa Anak Pelakutelah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim langsung akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
-----Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 : Unsur ”Setiap orang” ;
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dilakukannya didalam diri manusia tersebut dan tidak ditemukan alasan penghapus pidana baik berupa alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas adanya sesuatu perbuatan yang telah dilakukannya ataupun alasan peniadaan kesalahan dan hal ini jika dihubungkan dengan fakta persidangan bahwa ia anak pelakuWELHEMUS NGABALIN Alias EMUS telah membenarkan identitasnya sebagaimana Surat Penuntutan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani ;
-----Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad 2 : Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ;---
-----Bahwa pengertian kelalaian menurut doktrin / ajaran para pakar serta Yurispudensi Mahkamah Agung RI adalah sifat kekurang hati-hatian yang menyebabkan akibat yang dapat timbul terhadap korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan bahwa anak pelaku WELHEMUS Alias EMUS telah mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 (dua) yaitu sebuah sepeda motor Honda CS12A1RR warna merah dengan no. Pol DE 3372, yang berboncengan dengan saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depoldari arah Dusun Yafavun Khatolik menuju kearah desa mastur (dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 30 (tiga puluh)KM/jam, dan sesampai diujung dusun Yafafun atau setelah melewati Gapura, anak pelaku menaikan kecepatan sepeda motor dari 30km/jam menjadi 60km/jam sehingga saski FARFAR memeluk anak pelaku memeluk anak pelaku dengan posisi sandar pada punggung anak pelaku dengan muka menghadap ke sebelah kanan dan menaruh tas pelastik yang dibawa saksi diposisi bagian depan anak pelaku, sehingga anak pelaku untuk beberapa saat tidak dapat melihat kearah depan jalan karena terhalang oleh tas/kantong pelastik yang ditaruh oleh saksi FARFAR dan bersamaan dengan itu anak pelaku sempat melihat korban yang sedang menyeberang jalan setelah jarak antara anak pelaku dan korban sudah berjarak 3 (tiga) meter, lalu anak pelaku berusaha menghindar dengan cara memartahkan setir motor kea rah kanan, namun korban tetap jalan menyebrang sehingga Anak Pelaku langsung menabrak korban tanpa membunyikan klakson dan menginjak rem ;
Menimbang bahwa setelah tabrakan terjadi, posisi korban sudah terpental kurang lebih 2(dua) meter kea rah sebelah kiri motor & jatuh ke aspal dan kepala korban mengenai aspal jalan dan mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Anak Pelaku tersebut mengakibatkan korbankorban mengalami luka robek dikepala kanan belakang, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri, luka lecet pada kaki kanan dan tidak sadarkankan diri sampai meninggal dunia ;
Bahwa korban dilakukan operasi oleh dokter dan mendapat perawatan di RSUD Karel Satsuitubun Langgur selama 6 (enam) hari, dan setelah itu korban sudah tidak dapat diselamatkan lagi, sehingga korban meninggal duniasebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EGA BONAR BASTARI, dokter pemeriksa pada RSUD Karel Satsuitubun Langgur ;
-----Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang telah Majelis Hakim uraikan diatas menunjukan adanya sifat kurang kehati-hatian dari anak pelaku yang pada saat itu anak pelak juga menyadari speedometer motor tersebut telah rusak, tetapi anak pelaku tidak memperbaikinya atau melaporkan pada pemilik motor tersebut, anak pelakujuga mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggiyang menyebabkan anak pelaku tidak dapat mengendalikan kecepatan motornya sehingga terjadinya tabrakan dengan korban almarhumah SARIF BIN M AZIS ;
-----Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, anak pelaku semestinya menyadari dirinya bahwa ia memiliki speedometer yang rusak, secara otomatis anak pelaku harus mengendarai motor tidak dengan kecepatan tinggi, agar anak pelaku mampu mengendalikan laju motor yang dikendarainya hingga pada akhirnya tabrakan tidak terjadi ;
-----Menimbang, bahwa terhadap korban yang meninggal dunia sebagai akibat terjadinya kecelakaan tersebut, menurut Majelis Hakim sebagai akibat dari kelalaian anak pelaku dalam mengendarai sepeda motor tersebut ;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad 3 : Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan dari keterangan saksi, keterangan Anak Pelaku serta barang bukti yang terungkap di persidangan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2016 pada sore hari sekitar pukul 16.30 Wit di Jalan Umum Desa Wabean Yafavun Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Malku Tenggara, yang berawal dari sebuahsepeda motor Honda CS12A1RR warna merah dengan no. Pol DE 3372, yang berboncengan dengan saksi Far-Far Depol Ngabalin Alias Depol, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah arah Dusun Yafavun Khatolik menuju kearah desa mastur (dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sekitar 30 (tiga puluh) KM/jam, dan sesampai diujung dusun Yafafun atau setelah melewati Gapura, anak pelaku menaikan kecepatan sepeda motor dari 30km/jam menjadi 60km/jam sehingga saski FARFAR memeluk anak pelaku memeluk anak pelaku dengan posisi sandar pada punggung anak pelaku dengan muka menghadap ke sebelah kanan dan menaruh tas pelastik yang dibawa saksi diposisi bagian depan anak pelaku, sehingga anak pelaku untuk beberapa saat tidak dapat melihat kearah depan jalan karena terhalang oleh tas/kantong pelastik yang ditaruh oleh saksi FARFAR dan bersamaan dengan itu anak pelaku sempat melihat korban yang sedang menyeberang jalan setelah jarak antara anak pelaku dan korban sudah berjarak 3 (tiga) meter, lalu anak pelaku berusaha menghindar dengan cara memartahkan setir motor kea rah kanan, namun korban tetap jalan menyebrang sehingga Anak Pelaku langsung menabrak korban tanpa membunyikan klakson dan menginjak rem ;
Menimbang bahwa setelah tabrakan terjadi, posisi korban sudah terpental kurang lebih 2(dua) meter kea rah sebelah kiri motor & jatuh ke aspal dan kepala korban mengenai aspal jalan dan mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Anak Pelaku tersebut mengakibatkan korbankorban mengalami luka robek dikepala kanan belakang, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri, luka lecet pada kaki kanan dan tidak sadarkankan diri sampai meninggal dunia ;
Menimbang bahwa korban dilakukan operasi oleh dokter dan mendapat perawatan di RSUD Karel Satsuitubun Langgur selama 6 (enam) hari, dan setelah itu korban sudah tidak dapat diselamatkan lagi, sehingga korban meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EGA BONAR BASTARI, dokter pemeriksa pada RSUD Karel Satsuitubun Langgur, dan sesuai surat kematian nomor : 441.6./783/RSUD-KS/VI//2016 tertanggal 12 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. dr. EGA BONAR BASTARI,, dokter pemerintah pada RSUD Karel Satsuitubun Langgur dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan Telah diperiksa seorang laki-laki bernama SARIF BIN M. AZIZ umur dua puluh empat tahun koma pada korban didapati luka robek pada bagian kepala belakang kanan sesuai dengan gambaran trauma benda tumpul dengan tenaga yanhg besar dan luka-luka lecet pada kaki sesuai dengan gambaran gesekan dengan benda yang tidak rata titik ;
-----Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
-----Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam DakwaanAlternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat anak pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dimaksud, dan mengenai kwalifikasinya akan disebut dalam Amar Putusan ini;
-----Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum, maka anak pelaku haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ;
-----Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu bukti bahwa anak pelaku adalah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan juga tidak menemukan sesuatu alasan, baik Alasan Pembenar maupun Alasan Pemaaf sebagai Alasan Penghapus Pidana bagi diri anak pelaku, sehingga sudah selayaknya dan seadilnya apabila anak pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya dan patut apabila di pidana ;
-----Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum, terbukti bahwa barang-barang tersebut adalah sarana yang digunakan anak pelakudalam melakukan tindak pidana dan oleh karena barang-barang tersebut diketahui pemiliknya maka terhadap barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang sah ;
-----Menimbang, bahwauntukmenjatuhkanpidanaterhadap anak pelakumakaperludipertimbangkanterlebihdahulukeadaan yang memberatkandan yang meringankansebagai berikut ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan anak pelaku mengakibatkan korban SARIF BIN M AZIS meninggal dunia ;
Keadaan yang meringankan:
Pelaku masih anak ;
Anak pelaku masih bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Umum;
Anak pelaku belum pernah dihukum ;
Anak pelaku berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
-----Menimbang, bahwa oleh karena anak pelaku dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
-----Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak PelakuWELHEMUS NGABALIN alias EMUS telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; ----
Menjatuhkan pidana kepada Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan ; --------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; -----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak pelaku dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; ---------------------
Menetapkan barang bukti berupa ; -------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda CS12A1RR, warna merah, No. Rangka MH1JBA110-9K085333, No MesinJBA1E-1084915 tanpa TNKB ;------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Nomor 0014844/ML/2010 Nomor Registrasi DE3372CC atas nama pemilik : B.A IRAWAN S ;-----------------------
Dikembalikan kepada saudara B.A. IRAWAN S. melalui Anak Pelaku WELHEMUS NGABALIN alias EMUS ;-------------------------------------------------
Menetapkan anak pelaku membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual, pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017, oleh HATIJAH A. PADUWI, S.H, sebagai Hakim Ketua, DAVID F. C. SOPLANIT, S.H. ,M.H dan ULFA RERY, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal dan hariitu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMAD Z. TAMHER, S.Kom,S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tual, serta dihadiri oleh FERDINAND SIANTURI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dan anak pelaku dandidampingi Penasihat Hukumnya serta orang tuanya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
DAVID. F. C. SOPLANIT, S.H., M.HHATIJAH A. PADUWI, S.H
TTD
ULFA RERY, S.H
Panitera Pengganti,
TTD
MUHAMAD Z. TAMHER, S.Kom, S.H