82/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FRANKI, ST
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FRANGKI, S.T. tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANGKI, S.T. dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Unit Mobil L-300 Pic Up No.Pol. BM 7629 FU; - 1 (satu) lembar Sim A an. Franki.ST; Dikembalikan pada Terdakwa; - 1 (satu) Unit SP. Motor Yamaha Mio No. Pol BA4444CH Dikembalikan kepada saksi Yulisna atau ahli waris Korban Raflis Candra; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN Kbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | FRANKY, S.T.. |
| Tempat lahir | : | Talang. |
| Umur/Tanggal lahir | : | 33 Tahun / 20 September 1981. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Tabek Pala Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| Pendidikan | : | S1. |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Solok berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 28 April 2014 s/d tanggal 17 Mei 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Mei 2014 s/d tanggal 25 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal10 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juni 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 19 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru sejak tanggal 19 Juli 2014 s/d tanggal 16 September 2014;
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi didampingi Penasihat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 19 Juni 2014 Nomor 82/Pen.Pid./2014/PN. Kbr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 19 Juni 2014 Nomor 82/Pen.Pid./2014/PN. Kbr. tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa FRANKY, S.T. beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan FRANKY, S.T. bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANKY, S.T. dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Unit Mobil L-300 Pic Up No.Pol. BM 7629 FU
1 (satu) lembar Sim A an.Franki.ST
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol BA 4444 CH;
Dikembalikan kepada saksi Yulisna atau ahli waris Korban Raflis Candra;
Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa di persidangan secara lisan menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta merupakan tulangpunggung keluarga;
Menimbang bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2014 Nomor PDM-81/SLK/Ep.3/06/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
-------Bahwa ia Terdakwa FRANKI,ST pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Jalan Umum Solok-Padang KM 9 Gadung Dama Sawah hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia yakni korban Raflis Chandra, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------Berawal ketika terdakwa mengemudikan Mobil L-300 Pik Up No. Polisi BM 7629 FU dari arah Solok menuju Padang dengan kecepatan Mobil lebih 30 Km/Jam menggunakan porsneling 3 (tiga) dan pada saat sampainya terdakwa dijalan tikungan KM 9 Gadung Dama Sawah Hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, mobil yang dikendarai terdakwa Slip dan langsung berputar arah dan jalur lawan (Jalur kendaran dari padang kearah solok )atau jalur sebelah kanan, bahwa mobil tersebut berputar atau Slip akibat dari tumpahan solar dari tengki yang mengenai roda /ban belakang sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan arah mobil t dan tidak melihat kendaraan lain yang datang dari berlawan arah, kemudian secara tiba-tiba bagian belakang sebelah kiri mobil yang dikendarai terdakwa menghatam sepeda motor Mio No.Pol BA 4444 CH yang dikendarai Korban Raflis Chandra yang sedang berjalan dijalurnya atau dari arah padang menuju Solok sehingga Korban Raflis Chandra terhempas keluar dari jalur jalan, dan setelah itu terdakwa turun untuk membantu Korban Raflis Chandra yang tergeletak diluar jalur jalan dibagian belakang sebelah kiri mobil dan membawanya ke Puskesmas Jua Gaek, sesampainya di Puskesmas sekira 15 minit kemudian terdakwa meninggal dunia.
-------Bahwa untuk menghindari supaya tidak terjadinya kecelakaan tersebut, seharusnya Terdakwa berhati-hati dan harus terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan terutama pada tengki minyak, apakah tengki minyak mobil tersebut bocor atau tidak, apabila tengki minyak mobil yang dikendarai terdakwa bocor, minyak keluar mengenai ban/roda, sewaktu-sewaktu mobil yang dikendarai terdakwa akan slip menempuh jalan tekungan dan terdakwa tidak bisa mengendalikannya, apalagi Terdakwa sudah mengetahui situasi jalan dan di sekitar tempat terjadinya kecelakaan tersebut banyak tikungan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga terjadi kecelakaan yang tidak dapat dihindari lagi.
-------Akibat dari perbutan Terdakwa tersebut, Korban Raflis Chandra meninggal dunia sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Wali Nagari Talang Kabupaten Solok No:400/29/Kesra/NTLG-2014 yang menyatakan bahwa Korban Raflis Chandra telah meninggal dunia pada hari kamis tanggal 17 April 2014.
-------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 17 April 2014 Puskesmas Jua Gaek Kabupaten Solok yang dibuat oleh dr. Meri Anwar, selaku dokter pemerintah pada Puskesman Jua Gaek Kabupaten Solok, Korban Raflis Chandra mengalami hal-hal sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
-
Kepala : tidak ada kelainan
Dada : Luka memar ukuran 0,1 cm X 10 Cm didada kiri
Pinggang atau perut
Luka memar perut kanan ukuran 1 cm X 7 Cm
Luka memar diperut kiri 0,1 X 8 Cm
Anggota gerak atas
Luka robek dipergelangan tangan ukuran 1 cm X 0,2 cm
Luka lecet dipergelangan tangan ukuran 1 cm X 0,1 Cm, 0,5cm X 0,1 Cm, 1 cm X 1 Cm.
Fraktur tangan kanan.
Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan.
Tekanan darah : - mm Hg
Ksimpulan :
Traoma Tumpul didada dan diperut.
Fraktur tangan Kanan
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi SYAFRUL, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 April 2014 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Umum Solok-Padang KM 9 Gadung Dama Sawah hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok telah terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban RafliS Chandra, perbuatan tersebut akibat dari kelalaian terdakwa yang sedang membawa Mobil L.300 Pick Up Nomor BM 7629 FU;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut ketika terdakwa mengemudikan Mobil L-300 Pik Up No. Polisi BM 7629 FU dari arah Solok menuju Padang dengan kecepatan Mobil lebih 30 Km/Jam menggunakan porsneling 3 (tiga);
Bahwa sesampainya terdakwa dijalan tikungan KM 9 Gadung Dama Sawah Hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, mobil yang dikendarai terdakwa Slip dan langsung berputar arah dan jalur lawan (Jalur kendaran dari padang kearah solok ) atau jalur sebelah kanan;
Bahwa mobil tersebut berputar atau Slip akibat dari tumpahan solar dari tengki yang mengenai roda /ban belakang sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan arah mobil;
Bahwa ketika mobil yang dikendarai terdakwa Slip dan berputar arah dan jalur lawan (Jalur kendaran dari padang kearah solok ) atau jalur sebelah kanan, kemudian secara tiba-tiba bagian belakang sebelah kiri mobil menghatam sepeda motor Mio No.Pol BA 4444 CH yang dikendarai Korban Raflis Chandra yang sedang berjalan dijalurnya atau dari arah Padang menuju Solok;
Bahwa setelah mobil yang dikendarai terdakwa menghantam sepeda motor Mio No.Pol BA 4444 CH yang dikendarai Korban Raflis Chandra, sehingga Korban Raflis Chandra terhempas keluar dari jalur jalan;
Bahwa setelah itu saksi dan terdakwa turun untuk membantu Korban Raflis Chandra yang tergeletak diluar jalur jalan dibagian belakang sebelah kiri mobil dan membawanya ke Puskesmas Jua Gaek, sesampainya di Puskesmas sekira 15 minit kemudian terdakwa meninggal dunia
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi ALPINATRI, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 April 2014 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Umum Solok-Padang KM 9 Gadung Dama Sawah hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok telah terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban RafliS Chandra, perbuatan tersebut akibat dari kelalaian terdakwa yang sedang membawa Mobil L.300 Pick Up Nomor BM 7629 FU;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut ketika terdakwa mengemudikan Mobil L-300 Pik Up No. Polisi BM 7629 FU dari arah Solok menuju Padang dengan kecepatan Mobil lebih 30 Km/Jam menggunakan porsneling 3 (tiga);
Bahwa sesampainya terdakwa dijalan tikungan KM 9 Gadung Dama Sawah Hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, mobil yang dikendarai terdakwa Slip dan langsung berputar arah dan jalur lawan (Jalur kendaran dari padang kearah solok ) atau jalur sebelah kanan;
Bahwa mobil tersebut berputar atau Slip akibat dari tumpahan solar dari tengki yang mengenai roda /ban belakang sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan arah mobil;
Bahwa ketika mobil yang dikendarai terdakwa Slip dan berputar arah dan jalur lawan (Jalur kendaran dari padang kearah solok ) atau jalur sebelah kanan, kemudian secara tiba-tiba bagian belakang sebelah kiri mobil menghatam sepeda motor Mio No.Pol BA 4444 CH yang dikendarai Korban Raflis Chandra yang sedang berjalan dijalurnya atau dari arah Padang menuju Solok;
Bahwa setelah mobil yang dikendarai terdakwa menghantam sepeda motor Mio No.Pol BA 4444 CH yang dikendarai Korban Raflis Chandra, sehingga Korban Raflis Chandra terhempas keluar dari jalur jalan;
Bahwa setelah itu saksi dan terdakwa turun untuk membantu Korban Raflis Chandra yang tergeletak diluar jalur jalan dibagian belakang sebelah kiri mobil dan membawanya ke Puskesmas Jua Gaek, sesampainya di Puskesmas sekira 15 minit kemudian terdakwa meninggal dunia
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi YULISNA, di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 April 2014 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Umum Solok-Padang KM 9 Gadung Dama Sawah hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok telah terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan suami saksi meninggal dunia yakni korban Raflis Chandra;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut setelah diberitahu oleh orang;
Bahwa pada saat itu korban hendak pergi ke Solok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Warna Putih No. Pol. BA 4444 CH milik anak saksi;
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut terjadi akibat dari kelalaian terdakwa yang membawa mobil, karena sepengetahuan saksi Raflis Chandra tidak pernah membawa sepeda motor dengan kencang.
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut suami saksi meninggal dunia
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 April 2014 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Umum Solok-Padang KM 9 Gadung Dama Sawah Hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok telah terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban Raflis Chandra;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika terdakwa mengemudikan Mobil L-300 Pik Up No. Polisi BM 7629 FU dari arah Solok menuju Padang dengan kecepatan Mobil lebih 30 Km/Jam menggunakan porsneling 3 (tiga);
Bahwa sampainya terdakwa dijalan tikungan KM 9 Gadung Dama Sawah Hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, mobil yang dikendarai terdakwa Slip dan langsung berputar arah dan jalur lawan (Jalur kendaran dari padang kearah solok )atau jalur sebelah kanan;
Bahwa mobil tersebut berputar atau Slip akibat dari tumpahan solar dari tengki yang mengenai roda /ban belakang sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan arah mobil t dan tidak melihat kendaraan lain yang datang dari berlawan arah, kemudian secara tiba-tiba bagian belakang sebelah kiri mobil yang dikendarai terdakwa menghatam sepeda motor Mio No.Pol BA 4444 CH yang dikendarai Korban Raflis Chandra yang sedang berjalan dijalurnya atau dari arah padang menuju Solok;
Bahwa akibat hantaman mobil yang dibawa tersebut, Korban Raflis Chandra terhempas keluar dari jalur jalan, dan setelah itu terdakwa turun untuk membantu Korban Raflis Chandra yang tergeletak diluar jalur jalan dibagian belakang sebelah kiri mobil dan membawanya ke Puskesmas Jua Gaek, sesampainya di Puskesmas sekira 15 minit kemudian terdakwa meninggal dunia;
Bahwa untuk menghindari supaya tidak terjadinya kecelakaan tersebut, seharusnya Terdakwa berhati-hati dan harus terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan terutama pada tengki minyak, apakah tengki minyak mobil tersebut bocor atau tidak, apabila tengki minyak mobil yang dikendarai terdakwa bocor, minyak keluar mengenai ban/roda, sewaktu-sewaktu mobil yang dikendarai terdakwa akan slip menempuh jalan tekungan dan terdakwa tidak bisa mengendalikannya, apalagi Terdakwa sudah mengetahui situasi jalan dan di sekitar tempat terjadinya kecelakaan tersebut banyak tikungan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga terjadi kecelakaan yang tidak dapat dihindari lagi;
Menimbang bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Unit Mobil L-300 Pic Up No.Pol. BM 7629 FU;
1 (satu) lembar Sim A an. Franki, ST;
1 (satu) Unit SP. Motor Yamaha Mio No. Pol BA4444CH;
terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah dibacakan : Visum Et Repertum 17 April 2014 Puskesmas Jua Gaek Kabupaten Solok yang dibuat oleh dr. Meri Anwar, selaku dokter pemerintah pada Puskesman Jua Gaek Kabupaten Solok, Korban Raflis Chandra mengalami hal-hal sebagai berikut:
Kepala : tidak ada kelainan
Dada : Luka memar ukuran 0,1 cm X 10 Cm didada kiri
Pinggang atau perut
Luka memar perut kanan ukuran 1 cm X 7 Cm
Luka memar diperut kiri 0,1 X 8 Cm
Anggota gerak atas
Luka robek dipergelangan tangan ukuran 1 cm X 0,2 cm
Luka lecet dipergelangan tangan ukuran 1 cm X 0,1 Cm, 0,5cm X 0,1 Cm, 1 cm X 1 Cm.
Fraktur tangan kanan.
Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan.
Tekanan darah : - mm Hg
Ksimpulan :
Traoma Tumpul didada dan diperut.
Fraktur tangan Kanan
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 April 2014 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Umum Solok-Padang KM 9 Gadung Dama Sawah Hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok telah terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban Raflis Chandra;
Bahwa berawal ketika terdakwa mengemudikan Mobil L-300 Pik Up No. Polisi BM 7629 FU dari arah Solok menuju Padang dengan kecepatan Mobil lebih 30 Km/Jam menggunakan porsneling 3 (tiga) dan pada saat sampainya terdakwa dijalan tikungan KM 9 Gadung Dama Sawah Hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, mobil yang dikendarai terdakwa Slip dan langsung berputar arah dan jalur lawan (Jalur kendaran dari padang kearah solok )atau jalur sebelah kanan, bahwa mobil tersebut berputar atau Slip akibat dari tumpahan solar dari tengki yang mengenai roda /ban belakang sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan arah mobil t dan tidak melihat kendaraan lain yang datang dari berlawan arah;
Bahwa kemudian secara tiba-tiba bagian belakang sebelah kiri mobil yang dikendarai terdakwa menghatam sepeda motor Mio No.Pol BA 4444 CH yang dikendarai Korban Raflis Chandra yang sedang berjalan dijalurnya atau dari arah padang menuju Solok sehingga Korban Raflis Chandra terhempas keluar dari jalur jalan, dan setelah itu terdakwa turun untuk membantu Korban Raflis Chandra yang tergeletak diluar jalur jalan dibagian belakang sebelah kiri mobil dan membawanya ke Puskesmas Jua Gaek, sesampainya di Puskesmas sekira 15 minit kemudian terdakwa meninggal dunia;
Bahwa untuk menghindari supaya tidak terjadinya kecelakaan tersebut, seharusnya Terdakwa berhati-hati dan harus terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan terutama pada tengki minyak, apakah tengki minyak mobil tersebut bocor atau tidak, apabila tengki minyak mobil yang dikendarai terdakwa bocor, minyak keluar mengenai ban/roda, sewaktu-sewaktu mobil yang dikendarai terdakwa akan slip menempuh jalan tekungan dan terdakwa tidak bisa mengendalikannya, apalagi Terdakwa sudah mengetahui situasi jalan dan di sekitar tempat terjadinya kecelakaan tersebut banyak tikungan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga terjadi kecelakaan yang tidak dapat dihindari lagi.
Akibat dari perbutan Terdakwa tersebut, Korban Raflis Chandra meninggal dunia sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Wali Nagari Talang Kabupaten Solok No:400/29/Kesra/NTLG-2014 yang menyatakan bahwa Korban Raflis Chandra telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 17 April 2014.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum tanggal 17 April 2014 Puskesmas Jua Gaek Kabupaten Solok yang dibuat oleh dr. Meri Anwar, selaku dokter pemerintah pada Puskesman Jua Gaek Kabupaten Solok, Korban Raflis Chandra mengalami hal-hal sebagai berikut:
Kepala : tidak ada kelainan
Dada : Luka memar ukuran 0,1 cm X 10 Cm didada kiri
Pinggang atau perut
Luka memar perut kanan ukuran 1 cm X 7 Cm
Luka memar diperut kiri 0,1 X 8 Cm
Anggota gerak atas
Luka robek dipergelangan tangan ukuran 1 cm X 0,2 cm
Luka lecet dipergelangan tangan ukuran 1 cm X 0,1 Cm, 0,5cm X 0,1 Cm, 1 cm X 1 Cm.
Fraktur tangan kanan.
Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan.
Tekanan darah : - mm Hg
Ksimpulan :
Trauma Tumpul didada dan diperut.
Fraktur tangan Kanan
Bahwa para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan dimuka persidangan.
Bahwa Terdakwa dan keluarga korban sudah saling memaafkan kejadian tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan;
Menimbang bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Tentang unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang “ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon) ;
Menimbang bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa FRANKY, S.T.sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah FRANKY, S.T.;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Yang dimaksud dengan unsur ini adalah siapa saja atau siapapun yang mengendarakan ataupun mengoperasikan kendaraan bermotor. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan unsur ini telah terpenuhi yakni bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2014 sekira kurang dari pukul 08.00 WIB Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam dengan Nomor Polisi BA 6478 YA hendak menuju ke Lubuk Malako dari arah Padang Aro dengan kecepatan sekira 60 Km/jam;
Menimbang bahwa Yang dimaksud dengan kelalaian adalah :
Syarat pertama :
Yaitu karena kurang hati-hati sebagaimana diharuskan hukum, disini yang menjadi objek perhatian adalah tingkah laku Terdakwa sendiri yaitu apa yang dilakukan, apakah dalam keadaan tertentu itu tingkah laku Terdakwa telah memenuhi ukuran-ukuran yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Bahwa barangsiapa dalam melakukan perbuatan tidak hati-hati maka ia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena kelakuannya.
Syarat kedua :
Yaitu lalai atau alpa, amat kurang perhatian sebagaimana diharuskan oleh hukum syarat ini dihubungkan dengan bathin Terdakwa dan akibat yang timbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainya. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu seharusnya dapat dihindarkan apabila ia tidak lalai atau lupa atau kurang perhatian dan juga harus patut menduga bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang terlarang oleh hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, diperoleh fakta yakni :
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 April 2014 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di Jalan Umum Solok-Padang KM 9 Gadung Dama Sawah Hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok telah terjadi kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban Raflis Chandra;
Bahwa berawal ketika terdakwa mengemudikan Mobil L-300 Pik Up No. Polisi BM 7629 FU dari arah Solok menuju Padang dengan kecepatan Mobil lebih 30 Km/Jam menggunakan porsneling 3 (tiga) dan pada saat sampainya terdakwa dijalan tikungan KM 9 Gadung Dama Sawah Hilir Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, mobil yang dikendarai terdakwa Slip dan langsung berputar arah dan jalur lawan (Jalur kendaran dari padang kearah solok )atau jalur sebelah kanan, bahwa mobil tersebut berputar atau Slip akibat dari tumpahan solar dari tengki yang mengenai roda /ban belakang sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan arah mobil t dan tidak melihat kendaraan lain yang datang dari berlawan arah;
Bahwa kemudian secara tiba-tiba bagian belakang sebelah kiri mobil yang dikendarai terdakwa menghatam sepeda motor Mio No.Pol BA 4444 CH yang dikendarai Korban Raflis Chandra yang sedang berjalan dijalurnya atau dari arah padang menuju Solok sehingga Korban Raflis Chandra terhempas keluar dari jalur jalan, dan setelah itu terdakwa turun untuk membantu Korban Raflis Chandra yang tergeletak diluar jalur jalan dibagian belakang sebelah kiri mobil dan membawanya ke Puskesmas Jua Gaek, sesampainya di Puskesmas sekira 15 minit kemudian terdakwa meninggal dunia;
Bahwa untuk menghindari supaya tidak terjadinya kecelakaan tersebut, seharusnya Terdakwa berhati-hati dan harus terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan terutama pada tengki minyak, apakah tengki minyak mobil tersebut bocor atau tidak, apabila tengki minyak mobil yang dikendarai terdakwa bocor, minyak keluar mengenai ban/roda, sewaktu-sewaktu mobil yang dikendarai terdakwa akan slip menempuh jalan tekungan dan terdakwa tidak bisa mengendalikannya, apalagi Terdakwa sudah mengetahui situasi jalan dan di sekitar tempat terjadinya kecelakaan tersebut banyak tikungan. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga terjadi kecelakaan yang tidak dapat dihindari lagi.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah akibat dari kecelakaan lalu lintas ada yang meninggal dunia (menimbulkan korban jiwa). Bahwa Akibat dari perbutan Terdakwa tersebut, Korban Raflis Chandra meninggal dunia sebagaimana yang tertera pada Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Wali Nagari Talang Kabupaten Solok No:400/29/Kesra/NTLG-2014 yang menyatakan bahwa Korban Raflis Chandra telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 dan juga berdasarkan hasil Visum Et Repertum tanggal 17 April 2014 Puskesmas Jua Gaek Kabupaten Solok yang dibuat oleh dr. Meri Anwar, selaku dokter pemerintah pada Puskesman Jua Gaek Kabupaten Solok;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan Tunggal telah terbukti, dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan membahayakan orang lain;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Keluarga korban telah memaafkan Terdakwa;
Terdakwa tulangpunggung keluarga;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) buah Unit Mobil L-300 Pic Up No.Pol. BM 7629 FU;
1 (satu) lembar Sim A an. Franki, ST;
1 (satu) Unit SP. Motor Yamaha Mio No. Pol BA4444CH;
Karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini maka akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah diperimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FRANGKI, S.T. tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANGKI, S.T. dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah Unit Mobil L-300 Pic Up No.Pol. BM 7629 FU;
1 (satu) lembar Sim A an. Franki.ST;
Dikembalikan pada Terdakwa;
1 (satu) Unit SP. Motor Yamaha Mio No. Pol BA4444CH
Dikembalikan kepada saksi Yulisna atau ahli waris Korban Raflis Candra;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari KAMIS tanggal 17 Juli 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru oleh kami ARIS DWIHARTOYO, S.H., selaku Hakim Ketua, SAPPERIJANTO, S.H. dan, SYLVIA NANDA PUTRI, S.H. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal tersebut, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUSLIM selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru dan dihadiri oleh IBRAHIM KHALIL, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SAPPERIJANTO, S.H. ARIS DWIHARTOYO, S.H.
SYLVIA NANDA PUTRI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
MUSLIM