145/Pid.B/LH/2018/PN Mtw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 145/Pid.B/LH/2018/PN Mtw
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: INDRA PERMANA SAKTI SEMBIRING, S.H. Terdakwa: 1.MUHAMAD RAJI Alias AMAT Bin SYAHRANI Alias RONI 2.FERI Bin NANDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa I Muhamad Raji alias Amat bin Syahrani alias Roni dan Terdakwa II Feri bin Nandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhamad Raji alias Amat bin Syahrani alias Roni dan Terdakwa II Feri bin Nandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dirakit /dipanggar warna hitam ditebeng depan bertuliskan FERY; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dirakit bertuliskan / dipanggar warna putih ditebeng depan BERKELANA; 244 (dua ratus empat puluh empat) pucuk kayu olahan jenis Meranti yang telah dilelang oleh Penyidik Kepolisian Resor Murung Raya dan menjadi uang tunai sebesar Rp4.777.500,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 88/PID.LH/2018/ PT PLK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : Muhamad Raji Alias Amat Bin Syahrani Alias Roni
Tempat lahir : Maliku.
Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/2 April 1993.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Negara Puruk Cahu Sei Hanyu / Tossah RT.IV Desa Muara Jaan Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa II
Nama lengkap : Feri Bin Nandi.
Tempat lahir : Muara Bekanon.
Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/7 Januari 1999.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Negara Sei Hanyu / Tossah RT.IV Desa Muara Jaan Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 3 September 2018
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 September 2018 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2018
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 7 November 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 1 Nopember 2018 s/d. 6 Januari 2019;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 3 Desember 2018 s/d. tanggal 1 Januari 2019 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 2 Januari 2019 s/d. tanggal 2 Maret 2019 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
1). Penetapan Ketua Pegadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 21 Desember 2018 Nomor 88/PID.LH/2018/PT.PLK tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
2). Surat Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 21 Desember 2018 Nomor: 88/PID.LH/2018/PT.PLK tentang penunjukkan Panitera Pengganti dalam perkara ini;
3). Penetapan Ketua Majelis tanggal 27 Desember 2018 Nomor 88/PID.LH/2018/PT.PLK tentang hari sidang perkara ini
4). Berkas perkara Nomor. 145/Pid.B/LH/2018/PN.Mtw dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
5). Memori banding Penuntut Umum tertanggal 06 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
------ Bahwa ia terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI bersama-sama dengan terdakwa II FERI Bin NANDI, pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Desa Muara Jaan Kec.Murung Kab.Murung Raya Prov.Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memuat,membongkar,mengeluarkan,mengangkut,menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan mengangkut,menguasai,atau memilik hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wib, bermula ketika Saksi PUJI UTOMO dan Saksi NANDA PERTA dalam rangka pelaksanaan operasi “WANALAGA TELABANG 2018” berdasarkan surat perintah nomor : Sprin/858/VIII/3.2/2018 melakukan patroli di Jalan Negara –Sei Hanyo/ Tossah Desa Muara Jaan Kec.Murung Kab.Murung Raya dan menemukan terdakwa Muhamad Raji serta terdakwa Feri sedang melakukan pengangkutan kayu sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) pucuk kayu olahan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor yang sudah dirakit atau diberikan panggar bagian depan serta belakang, lalu Saksi Puji dan Saksi Nanda menanyakan asal usul kayu tersebut dan para terdakwa mengatakan mengangkut 244 (dua ratus empat puluh empat) pucuk kayu olahan tersebut dari dalam hutan dimana Sdr.NANDI dan Sdr.NADI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang melakukan penebangan menggunakan Chainsaw dan Sdr.ASWADI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang menyuruh para terdakwa,Sdr.NANDI,Sdr.NADI untuk melakukan penebangan dan pengangkutan kayu tersebut, kemudian para terdakwa juga tidak dapat menunjukkan dokumen / izin pengangkut kepada para saksi sehingga para saksi mengamankan para terdakwa serta barang bukti ke Polres Murung Raya untuk diproses lebih lanjut.
----------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 Ayat 1 huruf a dan b UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.--
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Murung Raya telah mengajukan tuntutan pidana,yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai, atau memilik hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan b UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI masing masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara, dipotong masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda Honda REVO yang sudah dirakit /dipanggar warna hitam di tebeng depan bertuliskan PERY;
1 (satu) unit sepeda Honda REVO yang sudah dirakit /dipanggar warna putih di tebeng depan bertuliskan BERKELANA;
80 (delapan puluh) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 20,0 cm panjang 4,0 m dengan volume 1,2800 (satu koma dua delapan nol nol);
7 (tujuh) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,5 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,1092 (nol koma satu nol sembilan dua);
12 (dua belas) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,0 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,1824 (nol koma satu delapan nol empat);
14 (empat belas) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,8 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,2212 (nol komadua dua satu dua);
21 (dua puluh satu) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,6 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,3297 (nol koma tiga dua sembilan tujuh);
32 (tiga puluh dua) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,9 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,5088 (nol koma lima nol delapan delapan);
25 (dua puluh lima) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 20,2 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,4050 (nol koma empat nol lima nol);
30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 20,4 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,4890 (nol koma empat delapan sembilan nol);
14 (empat belas) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 20,6 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,2310 (nol koma dua tiga satu nol);
7 (tujuh) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 5,0 cm ukuran lebar 10,0 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,1400 (nol koma satu empat nol nol);
2 (dua) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 5,0 cm ukuran lebar 5,0 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,0200 (nol koma nol dua nol nol),
Dirampas untuk Negara
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Muara Teweh telah menjatuhkan putusan pada tanggal 29 Nopember 2018 Nomor.145/Pid.B/LH/2018/PN.Mtw, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I Muhamad Raji alias Amat bin Syahrani alias Roni dan Terdakwa II Feri bin Nandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhamad Raji alias Amat bin Syahrani alias Roni dan Terdakwa II Feri bin Nandi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dirakit/dipanggar warna hitam ditebeng depan bertuliskan FERY;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dirakit/dipanggar warna putih ditebeng depan bertuliskan BERKELANA;
244 (dua ratus empat puluh empat) pucuk kayu olahan jenis Meranti yang telah dilelang dan menjadi uang tunai sebesar Rp4.777.500,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh bahwa pada tanggal 3 Desember 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 29 Nopember 2018 Nomor. 145/Pid.B/LH/2018/PN.Mtw.;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh bahwa pada tanggal 5 Desember 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa I. MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II. FERI Bin NANDI
Memori banding tertanggal 6 Desember 2018, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 6 Desember 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada Para Terdakwa pada tanggal 7 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa perkara Nomor: 145/Pd.B/LH/2018/PN Mtw diputus tanggal 29 Nopember 2018, sedangkan permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan pada tanggal 3 Desember 2018, maka permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam PerUndang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan pemeriksaan Banding, mengajukan memori banding pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap Terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara, hukuman tersebut sangat ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Hal tersebut didasari dengan pertimbangan :
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sudah semestinya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus perkara ini sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena berbagai pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI, keduanya memiliki hubungan keluarga dan/atau besan dengan Sdr. AHMAD ASWADI Als ASWAD (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), Sdr. NANDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. NADI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang):
Sdr. NADI adalan mertua dari Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI yang juga merupakan Paman dari Terdakwa II FERI Bin NANDI,
Sdr. NANDI adalan kakak dari mertua dari Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI yang juga merupakan Ayah dari Terdakwa II FERI Bin NANDI,
Sdr. AHMAD ASWADI Als ASWAD adalan adik dari mertua dari Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI yang juga merupakan Paman dari Terdakwa II FERI Bin NANDI,
Sdr. AHMAD ASWADI Als ASWAD, Sdr. NANDI, dan Sdr. NADI memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI dan ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
hal ini membuktikan bahwa tindak pidana ”melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai, atau memilik hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan b UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, telah direncanakan sedemikian rupa dan dilakukan secara bersama sama dengan tujuan yang sama dilakukan oleh beberapa orang yang masih ada hubungan keluarga dan/atau besan dengan kata lain perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dari yang telah direncakan.
Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI melakukan tindak pidana ”melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai, atau memilik hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan b UU RI No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor yang sudah dirakit membuktikan bahwa tindak pidana yang dilakukan sudah dipersiapkan dan patut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali, hal ini diperkuat dengan tidak adanya surat-surat kendaraan bermotor 2 (dua) unit sepeda motor tersebut sehingga bisa disimpulkan 2 (dua) sepeda motor tanpa surat kendaraan tersebut dipersiapkan untuk melakukan pengangkutan kayu dan bukan untuk dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI telah mendapatkan upah dari masing-masing sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), hal ini membuktikan bahwa Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI telah secara sadar menerima perannya dalam melakukan pengangkutan kayu sebagaimana yang telah disepakati ketika menerima upah tersebut.
Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI telah secara sah melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian Negara sebagaimana rekapitulasi daftar ukur kayu (kayu olahan) Nomor : DUK-KO/008/Dishut/VIII/2018 dengan volume 3,9163 (tiga koma sembilan satu enam tiga) , negara mengalami kerugian PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp.634.440,60 (enam ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh koma enam nol rupiah) sedangkan DR (Dana Reboisasi) adalah sebesar US.$ 129,24 USD (seratus dua puluh sembilan koma dua empat dolar Amerika).
Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara, hal ini dikhawatirkan dengan pemidanaan yang hanya 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara dipotong masa penahanan tidak menimbulkan efek jera bagi Para Terdakwa dan pada saat terdakwa kembali ke dunia sosial kemasyarakatan sangat dimungkinkan Para Terdakwa mengulangi perbuatannya;
Bahwa Penuntut Umum berpendapat pemidanaan selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara sebagaimana yang dibacakan dalam surat tuntutan pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 dipandang cukup layak dan memenuhi rasa keadilan diberikan kepada Para Terdakwa mengingat pemidanaan 4 (empat) tahun tersebut apabila dikaitkan dengan masa potongan penahanan serta berbagai kebijakan pemotongan (remisi,dll) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan maka pemidanaan yang benar-benar dijalani oleh Para Terdakwa tidaklah sampai 4 (empat) tahun sesuai dengan tuntutan penuntut umum terlebih jika Para Terdakwa hanya divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun yang menurut penuntut umum belumlah memenuhi rasa keadilan;
Bahwa dengan melihat beberapa alasan yang telah disebutkan diatas maka proses penegakan hukum dipandang dari sisi kemanfaatan hukum tidaklah memenuhi ekspektasi sebagaimana yang diharapkan dalam penegakan hukum itu sendiri.
Bertolak dari hal tersebut maka penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya untuk benar-benar menilai dan mencermati segala hal yang berkaitan dengan keterangan saksi – saksi maupun Para Terdakwa yang terungkap dalam persidangan dan menjadi satu kesatuan dalam memori banding ini.
Oleh karena itu dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Palangka Raya menerima permohonan Banding dan menyatakan bahwa :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 145 / PID.B/LH / 2018 / PN.Mtw tanggal 29 November 2018.
Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan.
Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan mengangkut, menguasai, atau memilik hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI dan Terdakwa II FERI Bin NANDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda Honda REVO yang sudah dirakit /dipanggar warna hitam di tebeng depan bertuliskan PERY
1 (satu) unit sepeda Honda REVO yang sudah dirakit /dipanggar warna putih di tebeng depan bertuliskan BRKELANA
80 (delapan puluh) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 20,0 cm panjang 4,0 m dengan volume 1,2800 (satu koma dua delapan nol nol)
7 (tujuh) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,5 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,1092 (nol koma satu nol sembilan dua)
12 (dua belas) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,0 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,1824 (nol koma satu delapan nol empat)
14 (empat belas) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,8 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,2212 (nol komadua dua satu dua)
21 (dua puluh satu) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,6 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,3297 (nol koma tiga dua sembilan tujuh)
32 (tiga puluh dua) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 19,9 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,5088 (nol koma lima nol delapan delapan)
25 (dua puluh lima) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 20,2 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,4050 (nol koma empat nol lima nol)
30 (tiga puluh) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 20,4 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,4890 (nol koma empat delapan sembilan nol)
14 (empat belas) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 2,0 cm ukuran lebar 20,6 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,2310 (nol koma dua tiga satu nol)
7 (tujuh) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 5,0 cm ukuran lebar 10,0 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,1400 (nol koma satu empat nol nol)
2 (dua) keping kayu olahan jenis Meranti ukuran tebal 5,0 cm ukuran lebar 5,0 cm panjang 4,0 m dengan volume 0,0200 (nol koma nol dua nol nol)--------
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).;
sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 22 November 2018.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 29 Nopember 2018 Nomor. 145/Pid.B/LH/2018/PN.Mtw dan memori banding Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,dan penjatuhan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim tingkat pertama, menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya pada intinya bahwa Penuntut Umum berpendapat Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap Terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara, hukuman tersebut sangat ringan bahwa tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pemidanaan selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara sebagaimana yang dibacakan dalam surat tuntutan pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 dipandang cukup layak dan memenuhi rasa keadilan diberikan kepada Para Terdakwa mengingat pemidanaan 4 (empat) tahun tersebut apabila dikaitkan dengan masa potongan penahanan serta berbagai kebijakan pemotongan (remisi,dll) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan maka pemidanaan yang benar-benar dijalani oleh Para Terdakwa tidaklah sampai 4 (empat) tahun sesuai dengan tuntutan penuntut umum terlebih jika Para Terdakwa hanya divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun yang menurut penuntut umum belumlah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum dalam memori tersebut tidaklah relevan oleh karena dalam faktanya yang dijadikan bandingan adalah Sdr. AHMAD ASWADI Als ASWAD (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), Sdr. NANDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. NADI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang): Sdr. NADI adalah mertua dari Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI yang juga merupakan Paman dari Terdakwa II FERI Bin NANDI, Sdr. NANDI adalah kakak dari mertua dari Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI yang juga merupakan Ayah dari Terdakwa II FERI Bin NANDI,Sdr. AHMAD ASWADI Als ASWAD adalah adik dari mertua dari Terdakwa I MUHAMAD RAJI Als AMAT Bin SYAHRANI Als RONI yang juga merupakan Paman dari Terdakwa II FERI Bin NANDI,orang yang masih belum di proses atau menjalani persidangan dan belum dinyatakan terbukti besalah dan dinyatakan sebagai DPO oleh Jaksa Penuntut Umum sendiri, sedangkan penjatuhan pidana oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh sudahlah tepat dan memenuhi rasa keadilan oleh karena alasan tentang dalam proses menjalani hukuman mendapatkan remisi atau pegurangan hukuman adalah alasan kebijakan yang nantinya setelah para terdakwa sedang atau selesai menjalani hukuman dan tidak relevan untuk menilai rasa keadilan dari sudut pandang yang kemungkinan akan terjadi dengan demikian maka alasan alasan dalam memori banding dari Jaksa Penuntut Umum haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 29 Nopember 2018 Nomor: 145/Pid.B/LH/2018/PN Mtw tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa berada dalam tahanan RUTAN, maka lamanya Para terdakwa berada dalam tahanan, sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menimbang, bahwa cukup alasan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dijatuhi pidana. maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1). Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
2). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 29 Nopember 2018 Nomor: 145/Pid.B/LH/2018/PN Mtw tersebut
3). Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4). Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
5). Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari SELASA, 12 Pebruari 2019 oleh BAMBANG KUSTOPO, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim dan Sucipto SH,MH dan PUDJI TRI RAHADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 21 Desember 2018 Nomor.88/PID.LH/2018/PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang uang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 13 Pebruari 2019 oleh Ketua Majelis didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Harly M. Simanjuntak, SH. Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa. S
Hakim Anggota SUCIPTO, SH., MH. PUDJI TRI RAHADI, SH. . | Hakim Ketua BAMBANG KUSTOPO, SH.,MH. Panitera Pengganti HARLY M. SIMANJUNTAK, SH. |