74/Pid.Sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 74/Pid.Sus/2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR
Terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.Sus/2012/PN.TL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK, yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR; ------------------
Tempat Lahir : Trenggalek; ------------------------------------------------------------
Umur /Tgl.lahir : 23 tahun / 05 Januari 1989; ------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : RT. 43, RW. 12, Dsn. Gebang, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek; ------------------------------------
Agama : Islam; --------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta; -------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 10 Maret 2012 sampai dengan tanggal 29 Maret 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 10 Maret 2012 No. Pol.SP.Han/08/III/2012/Reskoba;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek sejak tanggal 30 Maret 2012 sampai dengan tanggal 08 Mei 2012 berdasarkan surat tanggal 27 Maret 2012 No. 21/III/2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2012 sampai dengan tanggal 26 Mei 2012 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 07 Mei 2012 No. Print. : 555/0.5.28/Epp.2/05/2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 22 Mei 2012 sampai dengan tanggal 20 Juni 2012 berdasarkan surat penetapan tanggal 22 Mei 2012 No. 68/Pen.Pid./2012/PN.TL;
5.Perpanjangan .........................
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2012 berdasarkan Surat Penetapan tanggal 12 Juni 2012 No. 68/Pen.Pid/2012/PN.TL;
Telah mendengar penegasan Terdakwa bahwa ia tidak mengunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 22 Mei 2012 No. 74/Pen.Pid/2012/PN.TL. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 22 Mei 2012 No.74/Pen.Pid/2012/PN.TL. tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan pada hari RABU tangga 20 JUNI 2012 No. Reg.Perk.PDM-40/TRGAL/05/2012, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3.Menyatakan .......................
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk CROSS type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988;
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293;
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro Mild;
1 (satu) buah HP merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan hanya mohon diberi keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan subsidairitas sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-40/TRGAL/04/2012 tanggal 21 Mei 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR : ----------Bahwa ia AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR, pada hari Jum’at tanggal 09 Maret 2012 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di rumah Samsul Huda Als Kancil alamat RT 11 RW 06 Dsn Bandung Desa Sukorejo Kec.Gandusari Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang
masih ....................................
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijins edar , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah menjual pil warna putih logo LL kepada Samsul Huda Als Kancil sebanyak 2 (dua) Bok, setiap bok berisi 100 butir dalam kemasan plastic klip dibungkus dalam bekas bungkus rokok merk Pro Mild dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) jadi jumlah uang Rp 100.000 (seratus ribu ruoiah), sedangkan terdakwa mengedarkan dengan cara menjual pil warna putih logo LL kepada Samsul Huda Als Kancil menggunakan hand phone merk Nokia type 6060 warna silver kombinasi hitam dengan no sim card 087756214904 dengan cara temannya SMS mengatakan ada barang atau tidak kalau terdakwa menjawab ada teman yang membutuhkan langsung melakukan transaksi dimana waktu dan tempatnya sudah disepakati, uang diterima terdakwa dan pil warna putih logo LL diserahkan kepada pembeli sesuai dengan pesanannya , sedangkan terdakwa didalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih logo LL tersebut tidak memiliki ijin edar karena terhadap pil LL yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak ada penandaannya baik mengenai manfaatnya maupun daluarsa dan juga mengenai kadar atau dosis/ aturan pemakaian terhadap pemakainya dan akibat dari pemakaian pil warna putih logo LL tersebut kepala menjadi pusing, dan badan terasa ringan, sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil-pil berlogo LL warna putih tersebut tidak mempunyai kewenangan atau keahlian apapun karena terdakwa bukan sebagai dokter, apoteker serta terdakwa tidak sedang sakit, maksud terdakwa menjual pil warna putih logo LL tersebut untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan terdakwa sedangkan terdakwa memperoleh pil warna putih logo LL membeli dari LEDUK alamat Desa Ngepeh Kec.Tugu Kab.Trenggalek sebanyak 3 (tiga) kali pembelian yang pertama membeli sebanyak 3 (tiga) bok isi 300 ( tiga ratus) butir dalam kemasan plastic klip dengan harga Rp 150.000,-transaksi dirumah terdakwa, yang kedua membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 butir dengan harga Rp 100.000,- transaksi dirumah terdakwa dan yang ketiga membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 butir dengan harga Rp 100.000,- dengan perantara teman terdakwa yang bernama Mangsur yang sebelumnya SMS
kepada....................................
kepada LEDUK dengan hand phone milik terdakwa menanyakan ada barang atau tidak kalau LEDUK mengatakan ada maka selanjutnya janjian di rumah terdakwa pil warna putih logo LL diantarkan oleh Mangsur , kemudian terdakwa menjualnya lagi setiap satu bok isi 100 butir dengan harga Rp 50.000,- selanjutnya terdakwa menjual pil warna putih logo LL kepada Samsul Huda sebanyak 2 (dua) Bok berisi 200 butir dengan harga Rp 100.000, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polres Trenggalek sehingga dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Nokia type 6060 warna silver kombinasi hitam dengan no sim card 087756214904, sedangkan pada diri Samsul Huda Polisi menemukan sebuah Hp merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988, 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam, uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih berlogo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 2274/NOF/2012 tanggal 2 April 2012 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. Drs. SUBAGIYANTO, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 2392/2012/NOF dan 2393/2011/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil-pil tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR, pada hari Jum’at
tanggal ..................................
tanggal 09 Maret 2012 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2012 bertempat di rumah Samsul Huda Als Kancil alamat RT 11 RW 06 Dsn Bandung Desa Sukorejo Kec.Gandusari Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah menjual pil warna putih logo LL kepada Samsul Huda Als Kancil sebanyak 2 (dua) Bok, setiap bok berisi 100 butir dalam kemasan plastic klip dibungkus dalam bekas bungkus rokok merk Pro Mild dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) jadi jumlah uang Rp 100.000 (seratus ribu ruoiah), sedangkan terdakwa mengedarkan dengan cara menjual pil warna putih logo LL kepada Samsul Huda Als Kancil menggunakan hand phone merk Nokia type 6060 warna silver kombinasi hitam dengan no sim card 087756214904 dengan cara temannya SMS mengatakan ada barang atau tidak kalau terdakwa menjawab ada teman yang membutuhkan langsung melakukan transaksi dimana waktu dan tempatnya sudah disepakati, uang diterima terdakwa dan pil warna putih logo LL diserahkan kepada pembeli sesuai dengan pesanannya , sedangkan terdakwa didalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih logo LL tersebut tidak memiliki ijin edar karena terhadap pil LL yang dijual oleh terdakwa tersebut tidak ada penandaannya baik mengenai manfaatnya maupun daluarsa dan juga mengenai kadar atau dosis/ aturan pemakaian terhadap pemakainya dan akibat dari pemakaian pil warna putih logo LL tersebut kepala menjadi pusing, dan badan terasa ringan, sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil-pil berlogo LL warna putih tersebut tidak mempunyai kewenangan atau keahlian apapun karena terdakwa bukan sebagai dokter, apoteker serta terdakwa tidak sedang sakit, maksud terdakwa menjual pil warna putih logo LL tersebut untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan terdakwa sedangkan terdakwa memperoleh pil warna putih logo LL membeli dari LEDUK alamat Desa Ngepeh Kec.Tugu Kab.Trenggalek sebanyak 3 (tiga) kali pembelian yang pertama membeli sebanyak 3 (tiga) bok isi 300 ( tiga ratus) butir dalam
kemasan ...............................
kemasan plastic klip dengan harga Rp 150.000,-transaksi dirumah terdakwa, yang kedua membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 butir dengan harga Rp 100.000,- transaksi dirumah terdakwa dan yang ketiga membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 butir dengan harga Rp 100.000,- dengan perantara teman terdakwa yang bernama Mangsur yang sebelumnya SMS kepada LEDUK dengan hand phone milik terdakwa menanyakan ada barang atau tidak kalau LEDUK mengatakan ada maka selanjutnya janjian di rumah terdakwa pil warna putih logo LL diantarkan oleh Mangsur , kemudian terdakwa menjualnya lagi setiap satu bok isi 100 butir dengan harga Rp 50.000,- selanjutnya terdakwa menjual pil warna putih logo LL kepada Samsul Huda sebanyak 2 (dua) Bok berisi 200 butir dengan harga Rp 100.000, sampai akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Polres Trenggalek sehingga dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Nokia type 6060 warna silver kombinasi hitam dengan no sim card 087756214904, sedangkan pada diri Samsul Huda Polisi menemukan sebuah Hp merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988, 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam, uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih berlogo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 2274/NOF/2012 tanggal 2 April 2012 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. Drs. SUBAGIYANTO, M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 2392/2012/NOF dan 2393/2011/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras) sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan,mengedarkan pil-pil tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik Obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter,
Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter;
Perbuatan.............................
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk CROSS type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988;
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293;
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro Mild;
1 (satu) buah HP merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904;
Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan saksi – saksi yang setelah bersumpah menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUJIANTO :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib saksi beserta Team Anggota Polres Trenggalek berdasarkan informasi dari masyarakat dan Surat Perintah Atasan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL di rumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL di Dsn. Bandung,
Rt 11/06 Ds. ...........................
Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek sehubungan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa dari hasil penangkapan di rumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa dan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988;
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam;
Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293;
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904;
Bahwa dari keterangan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL sewaktu diinterograsi, pil warna putih logo LL yang didapat dirumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL adalah dibeli dari terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR;
Bahwa biasanya saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL dan terdakwa bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL biasanya pembeli telpon dulu atau SMS, jika saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah terdakwa kadang juga dijalan;
Bahwa jika saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL tidak ada barang, saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL tidak melayani tetapi saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL membeli dulu kepada terdakwa dan oleh terdakwa langsung diantar kerumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL;
Bahwa ...................................
Bahwa terdakwa sendiri membeli pil dobel L dari dari teman terdakwa yang bernama LEDUK alamat Ds. Ngepeh Kec. Bandung Kab. Tulungagung melalui teman terdakwa bernama MANGSUR alamat Dsn. Ngepoh Ds. Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek;
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari LEDUK seingat terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari tangal lupa sekitar bulan Januari 2012 membeli sebanyak 3 (tiga) bok isi 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) transaksi di rumah saksi sendiri, yang kedua pada hari tangal lupa sekitar pertengahan bulan Februari 2012 membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir transaksi juga di rumah saksi sendiri seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari tanggal lupa sekitar akhir Februari 2012 sekitar jam 11.00 wib membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir transaksi juga di rumah saksi sendiri seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan semua transaksi terdakwa membeli pil dobel L tersebut lewat sdra MANGSUR;
Bahwa saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL menjual obat/pil dobel L dari terdakwa kepada saksi SUPARDI Als GOMAN Alamat Ds. Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek, kepada sdra.RIO, Lk, 29 Th alamat Ds. Dongko-Trenggalek;
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan dan terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah terdakwa tidak mempunyai toko obat ataupun apotik;
Bahwa kegiatan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dirumah saksi SAMSUL HUDA, ada terdakwa, saksi Samsul Huda Als Kancul, Supardi Als Goman dan Heri Santoso;
Menimbang .........................
------- Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi DIAN WISNUS:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib saksi beserta Team Anggota Polres Trenggalek berdasarkan informasi dari masyarakat dan Surat Perintah Atasan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL di rumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek sehubungan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa dari hasil penangkapan di rumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa dan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988;
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam;
Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293;
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904;
Bahwa dari keterangan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL sewaktu diinterograsi, pil warna putih logo LL yang didapat dirumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL adalah dibeli dari terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR;
Bahwa .................................
Bahwa biasanya saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL dan terdakwa bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL biasanya pembeli telpon dulu atau SMS, jika saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah terdakwa kadang juga dijalan;
Bahwa jika saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL tidak ada barang, saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL tidak melayani tetapi saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL membeli dulu kepada terdakwa dan oleh terdakwa langsung diantar kerumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL;
Bahwa terdakwa sendiri membeli pil dobel L dari dari teman terdakwa yang bernama LEDUK alamat Ds. Ngepeh Kec. Bandung Kab. Tulungagung melalui teman terdakwa bernama MANGSUR alamat Dsn. Ngepoh Ds. Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek;
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari LEDUK seingat terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari tangal lupa sekitar bulan Januari 2012 membeli sebanyak 3 (tiga) bok isi 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) transaksi di rumah saksi sendiri, yang kedua pada hari tangal lupa sekitar pertengahan bulan Februari 2012 membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir transaksi juga di rumah saksi sendiri seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari tanggal lupa sekitar akhir Februari 2012 sekitar jam 11.00 wib membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir transaksi juga di rumah saksi sendiri seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan semua transaksi terdakwa membeli pil dobel L tersebut lewat sdra MANGSUR;
Bahwa saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL menjual obat/pil dobel L dari terdakwa kepada saksi SUPARDI Als GOMAN Alamat Ds. Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek, kepada sdra.RIO, Lk, 29 Th alamat Ds. Dongko-Trenggalek;
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan
dan ........................................
dan terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah terdakwa tidak mempunyai toko obat ataupun apotik;
Bahwa kegiatan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dirumah saksi SAMSUL HUDA, ada terdakwa, saksi Samsul Huda Als Kancul, Supardi Als Goman dan Heri Santoso;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Ahli dr. PIRANTO T. BARUS, SH :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa barang bukti berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa pil LL tersebut prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat;
Bahwa yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa pil LL bila dikonsumsi berlebihan dan tidak sesuai petunjuk dan pengawasan dokter bisa memberikan efek yang tidak baik bagi tubuh pemakainya, seperti mengalami penurunan kesadaran, penglihatan kabur, mulut kering, konstipasi (sembelit), bahkan bisa mengakibatkan kematian;
Bahwa umumnya obat tersebut diberikan kepada pasien yang menderita sakit perkinson (buyutan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4.Saksi ................................
Saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL Bin SUPARLAN:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib saksi dan terdakwa telah ditangkap Polisi karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih logo LL tanpa ijin edar;
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap Polisi di rumah saksi di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek;
Bahwa dari hasil penangkapan di rumah saksi dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan saksi dan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988;
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam;
Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293;
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904;
Bahwa saksi mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR;
Bahwa saksi membeli pil dobel L dari terdakwa seingat saksi sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada bulan Februari 2012 membeli sebanyak 3 (tiga) bok isi 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) transaksi di rumah saksi sendiri, yang kedua pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2012 membeli sebanyak
2 (dua) .................................
2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir transaksi juga di rumah saksi sendiri seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2012 membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir transaksi juga di rumah saksi sendiri seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa biasanya saksi dan terdakwa bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada saksi biasanya pembeli telpon dulu atau SMS ke saksi, jika saksi ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah saksi kadang juga dijalan;
Bahwa jika saksi tidak ada barang, saksi tidak melayani tetapi saksi membeli dulu kepada terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO dan oleh terdakwa langsung diantar kerumah saksi;
Bahwa saat tertangkap, saksi tengah menjual obat/pil dobel L kepada saksi SUPARDI Als GOMAN Alamat Ds. Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek sebanyak 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild dirumah saksi, dan saat itu dirumah saksi juga ada terdakwa dan saksi SUPARDI Als GOMAN dan saksi HERI SANTOSO Als PANDE;
Bahwa dari penjualan itu pil kepada saksi SUPARDI Als GOMAN, saksi memperoleh uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi juga pernah menjual pil dobel L kepada sdra.RIO, Lk, 29 Th alamat Ds. Dongko-Trenggalek;
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut baik saksi maupun terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan;
Bahwa maksud dan tujuan saksi membeli pil dobel L adalah untuk dikonsumsi sendiri dan untuk mencari keuntungan;
Bahwa saksi dan terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena saksi dan terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah saksi dan terdakwa
tidak .....................................
tidak mempunyai toko obat ataupun apotik;
Bahwa kegiatan saksi dan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter);
Bahwa barang bukti berupa 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild adalah benar pil dari terdakwa yang diberikan kepada saksi, sedangkan yang 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam adalah milik saksi;
Bahwa uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan pil dobel L oleh saksi kepada saksi SUPARDI Als GOMAN, dan handphone yang dijadikan barang bukti dalam persidangan adalah merupakan sarana komunikasi dalam transaksi pil dobel L;
Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa saksi HERI SANTOSO Als PANDE tidak hadir dipersidangan, maka atas persetujuan terdakwa, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi HERI SANTOSO Als PANDE sebagaimana dalam Berita Acara Penyidik yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HERI SANTOSO Als PANDE :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib saksi ada dirumah ssaksi SAMSUL HUDA Als KANCIL di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec.
Gandusari, Kab Trenggalek;
Bahwa ...................................
Bahwa saat itu dirumah terdakwa, selain saksi ada saksi AHMAD EFENDI Als LENDO yang saat itu ada menyerahkan pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa banyak jumlah pil dobel L yang diserahkan oleh terdakwa AHMAD EFENDI ALS LENDO kepada saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL;
Bahwa sesaat kemudian datang saksi SUPARDI Als GOMAN kerumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL, kemudian pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild yang tadinya diberikan oleh terdakwa diserahkan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL kepada saksi SUPARDI Als GOMAN;
Bahwa atas penyerahan pil dobel L tersebut, saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL memperoleh uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi SUPARDI Als GOMAN;
Bahwa sesaat setelah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL memberikan saksi SUPARDI Als GOMAN pil dobel L. datang aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggerebekan dirumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL;
Bahwa Polisi kemudian mengamankan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL, terdakwa dan barang-barang bukti sebagaimana yang ditunjukkan dipersidangan;
Bahwa saksi tidak pernah membeli, menjual ataupun memakai pil dobel L, pada waktu penangkapan tersebut, saksi hanya diajak oleh terdakwa kerumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2012 sekira jam 17.00 Wib, saksi juga pernah diajak terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO kerumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL dan disana saksi melihat terdakwa menyerahkan sejumlah pil dobel L dalam kemasan plastik dibungku bekas rokok Surya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pil dobel L itu dijual oleh terdakwa kepada saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL karena saksi tidak mengetahui saat penyerahan
uang ........................................
uangnya;
Bahwa terdakwa bukan dokter, bukan apoteker, tidak memiliki apotik atau toko obat, terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan dibidang obat, terdakwa hanya lulusan SMP ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib terdakwa ada dirumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek;
Bahwa terdakwa datang kerumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL untuk menyerahkan pil dobel L yang dipesan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL kepada terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli yaitu SUPARDI Als GOMAN;
Bahwa terdakwa kemudian menyerahkan sebanyak 201 (dua ratus satu) butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild kepada saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL;
Bahwa saat terdakwa menyerahkan pil dobel L kepada terdakwa, ada teman terdakwa yang bernama HERI SANTOSO Als PANDE yang menyaksikan penyerahan pil tersebut karena mereka duduk berdekatan;
Bahwa sesaat kemudian datang SUPARDI Als GOMAN kerumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL, lalu pil dobel L yang tadinya terdakwa serahkan kepada saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL, diberikan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL kepada saksi SUPARDI Als GOMAN;
Bahwa atas penyerahan pil dobel L tersebut, saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL memperoleh uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi
SUPARDI Als GOMAN;
Bahwa ....................................
Bahwa sesaat setelah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL memberikan saksi SUPARDI Als GOMAN pil dobel L. datang aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggerebekan dirumah terdakwa;
Bahwa Polisi kemudian mengamankan para saksi, terdakwa dan barang-barang bukti sebagaimana yang ditunjukkan dipersidangan;
Bahwa barang bukti berupa 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild adalah benar pil dari saksi yang diberikan kepada terdakwa, sedangkan yang 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam adalah milik terdakwa;
Bahwa uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan pil dobel L oleh saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL kepada saksi SUPARDI Als GOMAN, dan handphone yang dijadikan barang bukti dalam persidangan adalah merupakan sarana komunikasi dalam transaksi pil dobel L;
Bahwa biasanya terdakwa dan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL biasanya pembeli telpon dulu atau SMS, jika saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL kadang juga dijalan;
Bahwa jika saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL tidak ada barang, saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL tidak melayani tetapi saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL membeli dulu kepada terdakwa dan oleh terdakwa langsung diantar kerumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL;
Bahwa terdakwa sendiri membeli pil dobel L dari dari teman terdakwa yang bernama LEDUK alamat Ds. Ngepeh Kec. Bandung Kab. Tulungagung melalui teman terdakwa bernama MANGSUR alamat Dusun. Ngepoh Desa. Ngadirejo Kecamatan. Pogalan
Kabupaten ............................
Kabupaten Trenggalek;
Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari LEDUK seingat terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama pada hari tangal lupa sekitar bulan Januari 2012 membeli sebanyak 3 (tiga) bok isi 300 (tiga ratus) butir seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiahyang kedua pada hari tangal lupa sekitar pertengahan bulan Februari 2012 membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari tanggal lupa sekitar akhir Februari 2012 sekitar jam 11.00 wib membeli sebanyak 2 (dua) bok isi 200 (dua ratus) butir seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan semua transaksi terdakwa membeli pil dobel L tersebut lewat sdra MANGSUR;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil dobel L adalah untuk mencarikan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL, terdakwa konsumsi /minum sendiri dan dari pemberian saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL, terdakwa mendapat keuntungan berupa uang bensin dan uang rokok;
Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah terdakwa tidak mempunyai toko obat ataupun apotik;
Bahwa kegiatan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter);
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti, yang apabila dilihat dari segi persesuaian dan persamaan diantara alat – alat bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-
fakta .......................................
fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dalam persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain;
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 sekira jam 18.30 Wib terdakwa telah ditangkap Polisi di rumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL di Dsn. Bandung, Rt 11/06 Ds. Sukorejo, Kec. Gandusari, Kab Trenggalek karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih logo LL tanpa ijin edar;
Bahwa dari hasil penangkapan di rumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan terdakwa, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk CROSS Type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988;
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam;
Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard 087758114293;
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli kepada teman terdakwa yang bernama LEDUK alamat Ds. Ngepeh Kec. Bandung Kab. Tulungagung melalui teman terdakwa bernama MANGSUR alamat Dsn. Ngepoh Ds. Ngadirejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek;
Bahwa selanjutnya pil dari MANGSUR itu dijual lagi oleh terdakwa kepada saksi
SAMSUL ...............................
SAMSUL HUDA Als KANCIL (terdakwa dalam perkara terpisah);
Bahwa benar biasanya terdakwa dan saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL bertransaksi melalui hand phone, dimana bila ada yang ingin membeli pil dobel L kepada saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL biasanya pembeli telpon dulu atau SMS ke saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL, jika terdakwa ada barang (pil) langsung dilayani kemudian janjian tempat transaksi yang terkadang dilakukan dirumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL kadang juga dijalan;
Bahwa benar jika saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL tidak ada barang, saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL tidak melayani tetapi terdakwa membeli dulu kepada terdakwa dan oleh terdakwa langsung diantar kerumah saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL;
Bahwa benar saat tertangkap pil dobel L dari terdakwa yang diberikan kepada saksi SAMSUL HUDA tengah dijual saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL kepada saksi SUPARDI Als GOMAN Alamat Ds. Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek sebanyak 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild;
Bahwa benar dari penjualan itu saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL memperoleh uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut terdakwa tidak memiliki sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian, kewenangan dan terdakwa tidak memiliki ijin edar sama sekali dalam mengedarkan pil tersebut karena terdakwa hanya lulusan SMP dan dirumah terdakwa tidak mempunyai toko obat ataupun apotik;
Bahwa benar kegiatan terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijn dokter akan membahayakan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa benar pil dobel L merupakan jenis obat keras yang pembelian harus dengan resep dokter(dibawah pengawasan dokter);
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan dirumah terdakwa ada terdakwa, saksi
SAMSUL ..............................
SAMSUL HUDA Als KANCIL, SUPARDI ALS GOMAN dan HERI SANTOSO;
Bahwa benar motivasi terdakwa menjual pil LL kepada saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL adalah supaya mendapat keuntungan;
Bahwa benar barang bukti berupa 201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild adalah benar pil dari saksi AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR yang diberikan kepada terdakwa, sedangkan yang 200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam adalah milik terdakwa;
Bahwa benar uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan pil dobel L oleh saksi SAMSUL HUDA Als KANCIL kepada saksi SUPARDI Als GOMAN, dan handphone yang dijadikan barang bukti dalam persidangan adalah merupakan sarana komunikasi dalam transaksi pil dobel L;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercatat dengan lengkap dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu kesatuan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsidairitas, untuk itu pertama-tama akan dibuktikan dakwaan primair terlebih dahulu, dan bila dakwaan primair tidak terbukti barulah dibuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, dalam dakwaan primair Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsure
unsure .............................
unsure diatas;
Unsur ke-1 : Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain dan Terdakwa memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur ke-2 : Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa dalam menjual pil LL tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, terdakwa hanya lulusan SMP yang tidak mempunyai sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian dan kewenangan dibidang obat;
Menimbang, bahwa perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum yakni MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan, Majelis tidak menemukan hal – hal
yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan
pembenar ............................
pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan kesehatan generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara Terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, maka pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang-bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk CROSS type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988;
200 (dua ratus) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih simcard
087758114293;
201 (dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat logo LL yang dikemas dalam
Plastik ..................................
plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro Mild;
1 (satu) buah HP merk Nokia type 6060 warna hitam kombinasi silver simcard 087756214904;
Oleh karena terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana dan merupakan sarana dalam melakukan tindak pidana maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Oleh karena terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah cukup pantas dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Mengingat pasal 197 KUHAP, dan memperhatikan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 serta peraturan - peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyataka Terdawa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ” ; -------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD EFENDI Als LENDO Bin SOHIR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------------------------------------------
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------
Memerintahkan ...................
4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------
pembenar 1( satu ) buah hand phone merk NOKIA type 6060 warna silver hitam dengan nomor Sim card 087756214904 ;-----------------------------------------------------------------
1(Satu) buah hand phone nerk CROSS type CB83DT warna hitam dengan simcard 087755272988 ; ------------------------------------------------------------------------------------
- 200 ( dua ratus ) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok gudang garam ;---------------------
- 1(Satu) buah Hand Phone merk Nokia type 1208 warna hitam kombinasi putih sim card 087758114293 ;-------------------------------------------------------------------------------
- 201(dua ratus satu) butir pil warna putih bentuk bulat berlogo LL yang dikemas dalam plastik klip dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Pro mild.-----------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan : ---------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------------
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari RABU tanggal 20 JUNI 2012, oleh kami JOKO SAPTONO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, YUDI EKA PUTRA, SH dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh JAMIL ERINTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh AGUSTINI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek serta dihadapan Terdakwa;
Panitera Pengganti, Hakim Ketua,
JAMIL ERINTO JOKO SAPTONO, SH, MH
Hakim Anggota,
YUDI EKA PUTRA, SH
A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH