37/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- WAKIDUN BIN BEJO ;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WAKIDUN BIN BEJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 1 batang = 110 x d 16 cm, 1 batang = 80 x d 25 cm, 1 batang = 80 x d 30 cm, 128 batang kayu jati belahan (pecelan); Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani Banyuwangi Selatan; - 1 (satu) unit sepeda pancal (dayung); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 ( Dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor37/Pid.Sus/2015/PN Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : WAKIDUN Bin BEJO
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pecemangan RT 02 RW II Desa Buluagung
Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Tani
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 November 2014 sampai dengan tanggal 29 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 November 2014 sampai dengan tanggal 08 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2015 sampai dengan tanggal 24 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 37/Pid.SUS/2015/PN.BWI tanggal 21 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 37/Pid.SUS/2015/PN.BWI tanggal 21 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAKIDUN Bin BEJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana telah diatur dalam pasal 12 huruf e jo Pasal 83 (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAKIDUN Bin BEJO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Densa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Menyatakan barang bukti berupa:
3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 1 batang = 110 x d 16 cm, 1 batang = 80 x d 25 cm, 1 batang = 80 x d 30 cm, 128 batang kayu jati belahan (pecelan);
Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani Banyuwangi Selatan;
1 (satu) unit sepeda pancal (dayung);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesae Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak mengajukan pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa WAKIDUN bin Bejo pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2014 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yank masih termasuk dalam bulan Nopember Tahun 2014 bertempat di dusun Pencemengan RT 02 RW III Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat tertenty tang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan:
Bahwa awalnya terdakwa mengetahui kalau dihutan jati petak 25 dan 15 RPH Purwosari masuk Dusun Pacemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi di hutan jati tersebut dengan mengendarai sepeda dayung danm membawa sebuah pecok dan sesampainya di hutan jati petak 25 dan 15 RPH Purwosari masuk dusun Pacemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, lalu terdakwa mengambil kayu jati yang sudah roboh dan sudah dalam keadaan terpotong dan diangkut menggunakan sepeda dayung dengan cara dinaikkan diatas sepeda dayung;
Bahwa setelah sampai rumah, kayu jati tersebut dalam keadaan gelondong dibentuk belahan (pecahan) dengan jumlah 128 Batang sedangkan 3 (tiga) batang bentuk gelondong dengan rincian 1 batang dengan ukuran 110 x d 16, 1 batang dengan ukuran 80 x d 25, 1 batang dengan ukuran 80 x d 30 dan kayu jati tersebut disimpan dirumahnya;
Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi Suroto, Saksi Hari Jatmiko selaku petugas perhutani dan saksi Sunaryo selaku anggota Polsek Siliragung mengetahui didepan rumah terdakwa di Dusun Pacemengan RT 02 RW III Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, terdapat kayu jati yang sudah bentuk gelondong dan bentuk belahan (pecelan) dimana terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian terdakwa ditangkap bersama barang buktinya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 13.171.958,- (tiga belas juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaiamana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 (1) b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUROTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik polisi dan keterangan di berkas perkara tersebut saksi membenarkannya
Bahwa benar saksi selaku petugas perhutani
Bahwa benar saksi menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2014 sekira jam 15.00 wib bertempat di Dusun Pecemengan RT 02 RW III Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Banyuwangi
Bahwa terdakwa ditangkap karena didepan rumah terdakwa terdapat kayu jati
Bahwa benar terdakwa menyimpan kayu jati yang berada didepan rumahnya
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Hari Jatmiko selaku petugas perhutani dan saksi Sunaryo selaku Polsek Siliragung mengetahui didepan rumah terdakwa didusun Pecemengan RT 02 RW III Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Banyuwangi terdapat kayu jati yang berupa gelondong dan bentuk belahan (pecahan)
Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan (SKSHH), kemudian terdakwa ditangkap beserta barang buktinya;
Bahwa kayu yang diambil oleh terdakwa yaitu pohon kayu jati yang sudah roboh karena bencana alam
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 13.171.958,- ( tiga belas juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah)
Bahwa benar barang bukti yang disita berupa: 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 1 batang = 110 x d 16 cm, 1 batang = 80 x d 25 cm, 1 batang = 80 x d 30 cm, 128 batang kayu jati belahan (pecelan), 1 (satu) unit sepeda pancal (dayung);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi HARI JATMIKO dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik polisi dan keterangan di berkas perkara tersebut saksi membenarkannya
Bahwa benar saksi selaku petugas perhutani
Bahwa benar saksi menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2014 sekira jam 15.00 wib bertempat di Dusun Pecemengan RT 02 RW III Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Banyuwangi
Bahwa terdakwa ditangkap karena didepan rumah terdakwa terdapat kayu jati
Bahwa benar terdakwa menyimpan kayu jati yang berada didepan rumahnya
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Suroto selaku petugas perhutani dan saksi Sunaryo selaku Polsek Siliragung mengetahui didepan rumah terdakwa didusun Pecemengan RT 02 RW III Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Banyuwangi terdapat kayu jati yang berupa gelondong dan bentuk belahan (pecahan)
Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan (SKSHH), kemudian terdakwa ditangkap beserta barang buktinya;
Bahwa kayu yang diambil oleh terdakwa yaitu pohon kayu jati yang sudah roboh karena bencana alam
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 13.171.958,- ( tiga belas juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah)
Bahwa benar barang bukti yang disita berupa: 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 1 batang = 110 x d 16 cm, 1 batang = 80 x d 25 cm, 1 batang = 80 x d 30 cm, 128 batang kayu jati belahan (pecelan), 1 (satu) unit sepeda pancal (dayung);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi SUNARYO, yang keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di penyidik polisi dan keterangan di berkas perkara tersebut saksi membenarkannya
Bahwa benar saksi selaku petugas kepolisian
Bahwa benar saksi menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2014 sekira jam 15.00 wib bertempat di Dusun Pecemengan RT 02 RW III Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Banyuwangi
Bahwa terdakwa ditangkap karena didepan rumah terdakwa terdapat kayu jati
Bahwa benar terdakwa menyimpan kayu jati yang berada didepan rumahnya
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi Suroto dan saksi Hari Jatmiko selaku petugas perhutani mengetahui didepan rumah terdakwa didusun Pecemengan RT 02 RW III Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Banyuwangi terdapat kayu jati yang berupa gelondong dan bentuk belahan (pecahan)
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa kayu jatgi yang disimpannya adalah kayu jati yang diambil dari petak 15 RPH Purwosari masuk dusun Pecemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Banyuwangi
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dikumpulkan dengan cara sedikit demi sedikit dengan menggunakan alat angkut berupa sepeda pancal / dayung dan disimpan dirumahnya, selanjutnya kayu jati yang sudah terkumpul tersebut biar tidak diketahui oleh petugas maka kayu tersebut dibelah/dirubah bentuk menjadi kayu belahan (pecelan) kayu bakar.
Bahwa tidak semua kayu dibelah masih ada kayu yang berbentuk gelondongan,
Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya hasil hutan (SKSHH), kemudian terdakwa ditangkap beserta barang buktinya;
Bahwa kayu yang diambil oleh terdakwa yaitu pohon kayu jati yang sudah roboh karena bencana alam
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi FAKHUDIN S.Hut, yang ketengangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik polsek Silirangung
Bahwa saksi mengerti diperiksa selaku saksi ahli dalam perkara tindak pidana menyimpan kayu jati milik perhutani tanpa dilengkapi surat-surat yang sah yang dilakukan oleh terdakwa WAKIDUN Bin BEJO.
Bahwa benar jabatan saksi adalah sebagai penyuluh dan pengawas pengujian hasil hutan yang tugas dan kewenangannya adalah memberikan penyuluhan dan pemahaman tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan kehutanan termasuk dalam lingkup pengawasan tata usaha hasil hutan
Bahwa yang dimakud dengan kawasan hutan itu meliputi apa saja berdasarkan undang-undang RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 18 Tahun 2013 pada bab I Pasal 1 bahwasanya hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, ekosistem, hutan tersebut meliputi tumbuhan, satwa , tanah, air udara dan iklim
Bahwa benar kayu jati kalau diangkut , dijual, dimiliki, disimpan, menerima tukar atau menyimpan kayu tersebut harus dilengkapi dengan dokumen FAKB ataupun surat yang lainnya dengan Dasarnya adalah UU no 18 THN 2013 Pasal 12 huruf d,e,h yang bunyinnya memiliki hasil penebangan tanpa ijin huruf d, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah huruf e, memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar huruf h.
Bahwa benar saksi pada saat dilakukan penyitaan kayu oleh polisi saksi langsung dipanggil oleh Polsek Siliragung sebagai saksi dan langsung melakukan pengecekan, penelitian juga mencocokkan dengan penemuan tunggak yang ada dihutan jati petak 15 RPH Purwosari masuk Dsn Pecemengan, Desa Buluagung Kec. Siliragung Kab. Banyuwangi, dengan hasil bahwa barang bukti dengan tunggak tersebut adalah identik.
Bahwa benar menurut saksi bahwa kayu jati yang telah diambil oleh terdakwa tersebut adalah hasil kejahatan dari butan jati milik Perhutani RPH Purwosari karena sesuai keterangan dari terdakwa bahwa kayu jati tersebut diatas diambil oleh terdakwa dari Hutan jati milik perhutani;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Perhutani yang sedang melakukan Patroli
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari minggu tanggal 9 Nopember 2014 sekira jam 15.00 WIB bertempat di Dusun Pecemengan RT.02 RW.III Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Banyuwangi
Bahwa benar terdakwa mengambil kayu jati dihutan jati petak 25 dan 15 RPH Purwosari Dusun Pecemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Banyuwangi
Bahwa kayu jati yang diambil oleh terdakwa adalah pohon kayu jati yang sudah robih karena bencana alam
Bahwa awalnmya terdakwa mengetahui kalau dihutan jati petak 25 dan 15 RPH Purwosari terdapat kayu jati yang sudah roboh
Bahwa terdakwa menuju hutan jati tersebut dengan mengendarai sepeda dayung dan membawa sebuah pecok dan sesampainya dihutan jati petak 25 dan 15 terdakwa mengambil kayu jati yang sudah roboh dan sudah dalam keadaan terpotong dan diangkut dengan menggunakan sepeda dayung dengan cara dinaikkan diatas sepeda dayung.
Bahwa setelah sampai rumah kayu jati tersebut dalam keadaan gelondong dibentuk belahan (pecelan) dengan jumlah 128 batang sedangkan 3 (tiga) batang bentuk gelondong dengan rincian 1 batang dengan ukuran 110 x d 16,1 batang dengan ukurab 89 x d 25, 1 batang dengan ukuran 80 x d 30 dan kayu jati tersebut disimpan dirumahnya
Bahwa benar barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 1 batang = 110 x d 16 cm, 1 batang = 80 x d 25 cm, 1 batang = 80 x d 30 cm, 128 batang kayu jati belahan (pecelan) dan 1 (satu) unit sepeda pancal (dayung).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge):
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 1 batang = 110 x d 16 cm, 1 batang = 80 x d 25 cm, 1 batang = 80 x d 30 cm,
128 batang kayu jati belahan (pecelan)
1 (satu) unit sepeda pancal (dayung).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa WAKIDUN bin Bejo pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2014 bertempat di dusun Pencemengan RT 02 RW III Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
Bahwa awalnya terdakwa mengetahui kalau dihutan jati petak 25 dan 15 RPH Purwosari masuk Dusun Pacemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi di hutan jati tersebut dengan mengendarai sepeda dayung dan membawa sebuah pecok dan sesampainya di hutan jati petak 25 dan 15 RPH Purwosari masuk dusun Pacemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, lalu terdakwa mengambil kayu jati yang sudah roboh dan sudah dalam keadaan terpotong dan diangkut menggunakan sepeda dayung dengan cara dinaikkan diatas sepeda dayung;
Bahwa setelah sampai rumah, kayu jati tersebut dalam keadaan gelondong dibentuk belahan (pecahan) dengan jumlah 128 Batang sedangkan 3 (tiga) batang bentuk gelondong dengan rincian 1 batang dengan ukuran 110 x d 16, 1 batang dengan ukuran 80 x d 25, 1 batang dengan ukuran 80 x d 30 dan kayu jati tersebut disimpan dirumahnya;
Bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi Suroto, Saksi Hari Jatmiko selaku petugas perhutani dan saksi Sunaryo selaku anggota Polsek Siliragung mengetahui didepan rumah terdakwa di Dusun Pacemengan RT 02 RW III Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, terdapat kayu jati yang sudah bentuk gelondong dan bentuk belahan (pecelan) dimana terdakwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian terdakwa ditangkap bersama barang buktinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no 18 Tahun 2013, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Dengan sengaja
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” menurut Undang-undang adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan Saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subjek atau yang disangka sebagai pelaku tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa yang kemukakan dipersidangan, dan selama persidangan-persidangan berlangsung, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi error in persona sebagai subjek atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan pula dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan terperinci sehingga dengan demikian sesuai hal tersebut majelis yakin bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim yakin bahwa unsur Barang siapa ini terpenuhi atas diri terdakwa yaitu WAKIDUN Bin BEJO.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam unsur ini adalah kehendak untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang, kesengajaan itu merupakan arah yang disadari dari kehendak yang tertuju kepada kejahatan tertentu, untuk terjadinya kesengajaan harus ada pengetahuan seseorang pada saat itu dan harus ada kehendak dari pembuat untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan pelaku dalam unsur ini adalah Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang dihubungkan dengan keterangan saksi Suroto dan Saksi Hari Jatmiko menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2014 sekira jam 15.00 wib para saksi mendatangi rumah terdakwa di dusun Pencemengan RT 02 RW III Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, karena didepan rumah terdakwa terdapat kayu jati berbentuk gelondong dan pecahan, kemudian para saksi bertanya kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa ia mendapatkan kayu jati dari RPH Purwosari. bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut untuk dijual dan diambil keuntungannya;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi, terdakwa juga mengaku telah mengambil kayu jati yang sudah roboh di hutan jati milik RPH Purwosari, Bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut dengan cara mengendarai sepeda dayung dan membawa sebuah pecok dan sesampainya di hutan jati petak 25 dan 15 RPH Purwosari masuk dusun Pacemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, lalu terdakwa mengambil kayu jati yang sudah roboh dan sudah dalam keadaan terpotong dan diangkut menggunakan sepeda dayung dengan cara dinaikkan diatas sepeda dayung. Bahwa setelah sampai rumah, kayu jati tersebut dalam keadaan gelondong dibentuk belahan (pecahan) dengan jumlah 128 Batang sedangkan 3 (tiga) batang bentuk gelondong dengan rincian 1 batang dengan ukuran 110 x d 16, 1 batang dengan ukuran 80 x d 25, 1 batang dengan ukuran 80 x d 30 dan kayu jati tersebut disimpan dirumahnya. terdakwa mengambil kayu tersebut dengan tujuan untuk dijual dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa mendatangi hutan jati dengan dan mengambil kayu jati yang sudah roboh untuk dibawa kerumahnya merupakan perbuatan yang disengaja dengan tujuan untuk menguasai dan memiliki hasil kayu jati tersebut. Dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur ini;
Ad.3. Unsur Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang dihubungkan dengan keterangan saksi Suroto dan Saksi Hari Jatmiko menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2014 sekira jam 15.00 wib para saksi mendatangi rumah terdakwa di dusun Pencemengan RT 02 RW III Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, karena didepan rumah terdakwa terdapat kayu jati berbentuk gelondong dan pecahan, kemudian para saksi bertanya kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa ia mendapatkan kayu jati dari RPH Purwosari. bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut untuk dijual dan diambil keuntungannya. Bahwa kayu jati yang diambil terdakwa dari RPH Purwosari tanpa disertai surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa menurut ahli yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum menerangkan bahwa kayu jati kalau diangkut , dijual, dimiliki, disimpan, menerima tukar atau menyimpan kayu tersebut harus dilengkapi dengan dokumen FAKB ataupun surat yang lainnya dengan Dasarnya adalah UU no 18 THN 2013 Pasal 12 huruf d,e,h yang bunyinnya memiliki hasil penebangan tanpa ijin huruf d, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah huruf e, memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar huruf h;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi, terdakwa juga mengaku telah mengambil kayu jati yang sudah roboh di hutan jati milik RPH Purwosari, Bahwa terdakwa mengambil kayu tersebut dengan cara mengendarai sepeda dayung dan membawa sebuah pecok dan sesampainya di hutan jati petak 25 dan 15 RPH Purwosari masuk dusun Pacemengan Desa Buluagung Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi, lalu terdakwa mengambil kayu jati yang sudah roboh dan sudah dalam keadaan terpotong dan diangkut menggunakan sepeda dayung dengan cara dinaikkan diatas sepeda dayung. Bahwa setelah sampai rumah, kayu jati tersebut dalam keadaan gelondong dibentuk belahan (pecahan) dengan jumlah 128 Batang sedangkan 3 (tiga) batang bentuk gelondong dengan rincian 1 batang dengan ukuran 110 x d 16, 1 batang dengan ukuran 80 x d 25, 1 batang dengan ukuran 80 x d 30 dan kayu jati tersebut disimpan dirumahnya. terdakwa mengambil kayu tersebut dengan tujuan untuk dijual dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas telah jelas bahwa terdakwa telah mengangkut hasil hutan jati milik RPH Purwosari untuk dikuasai dan dimiliki, bahwa terdakwa tidak mempunyai dokumen yang sah untuk dapat memiliki hasil hutan, sedangkan menurut Undang-Undang No 18 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, memiliki dan menjual hasil hutan harus dilengkapi dengan dokumen FAKB ataupun surat yang lainnya. Dalam hal ini terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen – dokumen yang sah dari pihak yang berwenang. Dengan demikian terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no 18 Tahun 2013 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda pancal (dayung) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 1 batang = 110 x d 16 cm, 1 batang = 80 x d 25 cm, 1 batang = 80 x d 30 cm, 128 batang kayu jati belahan (pecelan) yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan pihak Perhutani
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 12 huruf e jo 83 ayat (1) huruf b pasal UU RI no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WAKIDUN BIN BEJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran 1 batang = 110 x d 16 cm, 1 batang = 80 x d 25 cm, 1 batang = 80 x d 30 cm, 128 batang kayu jati belahan (pecelan);
Dirampas untuk Negara Cq. Perhutani Banyuwangi Selatan;
1 (satu) unit sepeda pancal (dayung);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 ( Dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari ini, RABU, TANGGAL25 Februari 2015 tersebut, oleh kami ACHMAD RASJID,SH. selaku Hakim Ketua Majelis, IBNU RUSYDI, SH. dan IMAM SANTOSO, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUKARMAN, SH. M.Hum. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BASUKI WIRYAWAN, SH sebagai Penuntut Umum, dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
IBNU RUSYDI, SH. ACHMAD RASJID,SH.
IMAM SANTOSO, SH.
Panitera Pengganti,
SUKARMAN, SH. M.Hum.