140/PID.SUS/2013/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 140/PID.SUS/2013/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RACHMANSYAH Als YUYU Bin MARIANIS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Rachmansyah Als Yuyu Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengangkutan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu metalik Tahun 1994 KB-1184-AH beserta anak kunci; - 30 (tiga puluh) karung gula pasir produksi Negara Malaysia dengan berat @50 Kg; Dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa ISKANDAR Bin H.MUNJIRI SALEH; 4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 140 / Pid.Sus / 2013 / PN.SKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RACHMANSYAH Als YUYU Bin MARIANIS.
Tempat lahir : Singkawang.
Umur / Tgl lahir : 44 tahun / 26 April 1969.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal :Jl.Siaga No.54 Rt.016/Rw.002 Kelurahan Roban Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA.
-----Menimbang bahwa, selama pemeriksaan di persidangan terdakwa menyatakan dengan tegas tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak tersebut sudah ditawarkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa.
-----Menimbang bahwa, terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
-----Setelah membaca berkas perkara.
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi.
-----Setelah melihat barang bukti.
-----Setelah mendengar keterangan terdakwa.
-----Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU Bin MARIANIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai orang yang melakukan yaitu menyelenggarakan kegiatan pengangkutan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”, melanggar pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU Bin MARIANIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu metalik Tahun 1994 KB-1184-AH beserta anak kunci;
30 (tiga puluh) karung gula pasir produksi Negara Malaysia dengan berat @50 Kg
Dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa ISKANDAR Bin H.MUNJIRI SALEH.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri..
-----Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntannya.
-----Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Primair :
-----Bahwa ia terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU Bin MARIANIS pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Singkawang-Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang, “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu yaitu menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 18.30 Wib Petugas Kepolisian Resort Singkawang yaitu Saksi DEDY SUHARDI dan Saksi DEDE HENDRIADI melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu-abu metalik KB-1184-AH di daerah sekitar Jalan Raya Singkawang-Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu-abu metalik KB-1184-AH tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan dimana pada saat itu mobil tersebut dikemudikan oleh Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU dan di dalam mobil tersebut petugas Kepolisian menemukan barang berupa gula pasir yang merupakan produksi atau buatan Negara Malaysia sebanyak 30 (tiga) puluh karung dengan berat @50 Kg perkarung kemudian petugas menanyakan kelengkapan surat ijin atas barang berupagula pasir tersebut Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU berikut mobil dan barang berupa gula pasir dibawa ke Polres Singkawang;
Bahwa dari keterangan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU diketahui bahwa berupa gula pasir yang dibawanya tersebut adalah milik Saksi ISKANDAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dibeli di daerah perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, sedangkan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU hanya ditugaskan membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu-abu metalik KB-1184-AH milik Saksi ISKANDAR dengan mendapatkan upah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari keterangan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU diketahui bahwa sebelumnya pada hari Selasa Tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 08.00 Wib Saksi ISKANDAR menyuruh Terdakwa untuk mengambil gula pasir yang sudah dipesan dari Sdr. ATONG di daerah Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu-abu metalik KB-1184-AH milik Saksi ISKANDAR lalu Terdakwa berangkat dan sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa sampai di daerah Kecamatan Jagoi Babang dan bertemu dengan Sdr. ATONG selanjutnya dimuat sebanyak 30 (tiga puluh) karung gula pasir ke dalam mobil yang Terdakwa bawa setelah selesai lalu Terdakwa kembali Singkawang untuk mengantarkan gula pasir tersebut kepada Saksi ISKANDAR namun dalam perjalanan Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Singkawang;
Bahwa dari keterangan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU diketahui kalau Terdakwa sudah mengenal Saksi ISKANDAR sebelumnya dan Terdakwa sudah sekitar 8 (delapan) kali mengangkut gula pasir produksi Malaysia tersebut, dan barang berupa gula pasir produksi Malaysia yang Terdakwa bawa rencananya dijual atau diedarkan oleh Saksi ISKANDAR di daerah Singkawang;
Bahwa setiap barang-barang pangan yang berasal dari produksi luar negeri sebelum diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat untuk mendapatkan nomor registrasi dengan kode BPOM ML (Makanan Luar) dan tanda penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia) selain itu juga harus didaftarkan pada Kementrian Perdagangan RI, dan dalam hal ini gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia yang dibeli terdakwa bawa dilengkapi ijin-ijin tersebut;
-----Bahwa perbuatan ia terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
-----Bahwa ia terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair di atas, “mencoba melakukan tindak pidana, apabila maksud akan melakukan kejahatan itu sudah nyata, dengan adanya permulaan membuat kejahatan itu dan perbuatan itu tidak diselesaikan hanyalah oleh sebab hal yang tidak tergantung kepada kehendaknya sendiri yaitu menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 18.30 Wib Petugas Kepolisian Resort Singkawang yaitu Saksi DEDY SUHARDI dan Saksi DEDE HENDRIADI melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu-abu metalik KB-1184-AH di daerah sekitar Jalan Raya Singkawang-Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu-abu metalik KB-1184-AH tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan dimana pada saat itu mobil tersebut dikemudikan oleh Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU dan di dalam mobil tersebut petugas Kepolisian menemukan barang berupa gula pasir yang merupakan produksi atau buatan Negara Malaysia sebanyak 30 (tiga) puluh karung dengan berat @50 Kg perkarung kemudian petugas menanyakan kelengkapan surat ijin atas barang berupagula pasir tersebut Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU berikut mobil dan barang berupa gula pasir dibawa ke Polres Singkawang;
Bahwa dari keterangan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU diketahui bahwa berupa gula pasir yang dibawanya tersebut adalah milik Saksi ISKANDAR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dibeli di daerah perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, sedangkan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU hanya ditugaskan membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu-abu metalik KB-1184-AH milik Saksi ISKANDAR dengan mendapatkan upah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari keterangan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU diketahui bahwa sebelumnya pada hari Selasa Tanggal 18 Juni 2013 sekitar pukul 08.00 Wib Saksi ISKANDAR menyuruh Terdakwa untuk mengambil gula pasir yang sudah dipesan dari Sdr. ATONG di daerah Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu-abu metalik KB-1184-AH milik Saksi ISKANDAR lalu Terdakwa berangkat dan sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa sampai di daerah Kecamatan Jagoi Babang dan bertemu dengan Sdr. ATONG selanjutnya dimuat sebanyak 30 (tiga puluh) karung gula pasir ke dalam mobil yang Terdakwa bawa setelah selesai lalu Terdakwa kembali Singkawang untuk mengantarkan gula pasir tersebut kepada Saksi ISKANDAR namun dalam perjalanan Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Singkawang;
Bahwa dari keterangan Terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU diketahui kalau Terdakwa sudah mengenal Saksi ISKANDAR sebelumnya dan Terdakwa sudah sekitar 8 (delapan) kali mengangkut gula pasir produksi Malaysia tersebut, dan barang berupa gula pasir produksi Malaysia yang Terdakwa bawa rencananya dijual atau diedarkan oleh Saksi ISKANDAR di daerah Singkawang;
Bahwa setiap barang-barang pangan yang berasal dari produksi luar negeri sebelum diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat untuk mendapatkan nomor registrasi dengan kode BPOM ML (Makanan Luar) dan tanda penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia) selain itu juga harus didaftarkan pada Kementrian Perdagangan RI, dan dalam hal ini gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia yang dibeli terdakwa bawa dilengkapi ijin-ijin tersebut;
-----Bahwa perbuatan ia terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
-----Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi- saksi ke persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
DEDY SUHARDI.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian.
Bahwa pada Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira pukul 18.30 wib bertempat di jalan raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang membawa gula produksi Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu- abu metalik KB 1184 AH.
Bahwa kejadian berawal ketika saksi bersama rekan saksi yang bernama Dede yang sedang naik sepeda motor melihat 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu- abu metalik KB 1184 AH sedang membawa muatan berat dank arena curiga lalu saksi menghentikan mobil tersebut lalu saksi menemui supir mobil tersebut yang ternyata adalah terdakwa dan bertanya isi muatan mobil tersebut dan terdakwa menjawab bahwa ia sedang membawa gula dan kemudian saksi melihat muatan mobil tersebut ternyata gula produksi Malaysia dan ketika ditanya surat ijin mengangkut gula, terdakwa tidak bias menunjukkannya sehingga saksi membawa terdakwa berikut mobil ke Polres Singkawang.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa 30 karung @ 50 Kg gula tersebut diangkut dari Kecamatan Jagoi Babang Kecamatan Bengkayang.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
ISKANDAR Bin H.MUNJIRI SALEH.
Bahwa saksi pernah menyuruh terdakwa untuk membawa gula pasir produksi Malaysia dari Kecamatan Jagoi Babang dimana saksi sudah memesan gula pasir tersebut dari Atong.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira pukul 18.30 wib, di Jalan Raya Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, terdakwa ditangkap oleh polisi karena membawa gula produksi Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Bahwa terdakwa membawa gula pasir sebanyak 30 karung @ 50 Kg dengan menggunakan mobil Toyota kijang warna abu- abu metalik No.Pol KB 1184 AH milik saksi.
Bahwa saksi memesan gula tersebut seharga Rp.410.000,- per karung dan rencananya akan dijual seharga Rp.455.000,- per karung sehingga saksi mendapat keuntungan sebesar Rp.45.000,- per karung.
Bahwa saksi akan member upah kepada terdakwa sebesar Rp.250.000,-.
Bahwa saksi sudah beberapa kali menyuruh terdakwa untuk mengambil gula pasir produksi Malaysia.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
-----Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan saksi ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
MUHAMMAD KHASFAMI.
Bahwa saksi adalah pegawai negeri yang bekerja di bagian staf bidang perdagangan pada Seksi Perlindungan Konsumen, Kemetrologian dan Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perdangangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang.
Bahwa tugas saksi adalah melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran atau barang-barang baik berupa pangan dan barang jadi yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diproduksi atau didatangkan dari luar negeri khususnya di daerah Kota Singkawang.
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud barang illegal adalah segala macam jenis barang yang keberadaannya atau produksi luar negeri yang dalam peredarannya ke wilayah Indonesia tidak terdaftar di Kementrian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Bahwa ahli menerangkan setiap orang diperbolehkan dan dibenarkan untuk melakukan usaha pangan yang merupakan produksi luar negeri kemudian mengedarkannya di wilayah Indonesia dengan syarat yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan impor gula, dimana untuk memperoleh ijin tersebut harus memenuhi syarat-syarat antara lain Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Nomor Identitas Kepabeanan (NPIK), Surat Pernyataan Rekapitulasi Impor, Rencana Impor dalam satu tahun dan untuk barang-barang yang diproduksi di luar negeri yang diperoleh seseorang dan akan diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftarkan pada Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Bahwa ahli menerangkan dalam perkara terdakwa RACHMANSYAH Alias YUYU barang yang dibawa adalah berupa gula yang merupakan produksi Malaysia yang dapat dilihat dari bentuk dan kemasannya dan pada barang tersebut tercantum label buatan Malaysia dan barang-barang tersebut termasuk dalam jenis pangan.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa membenarkannya.
-----Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
RACHMANSYAH Als YUYU Bin MARIANIS:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa, terdakwa telah ditangkap oleh polisi karena membawa gula produksi Malaysia tanpa di lengkapi dokumen yang sah sebanyak 30 karung @ 50 Kg.
Bahwa terdakwa membawa gula- gula tersebut dengan menggunakan mobil Toyota kijang warna abu- abu metalik No.Pol KB 1184 AH milik Iskandar.
Kejadian bermula ketika pada tanggal 18 Juni 2013, terdakwa disuruh oleh Iskandar untuk mengambil gula pasir produksi Malaysia kepada Atong yang beralamat di Jagoi Babang dan selanjutnya terdakwa berangkat ke Jagoi Babang seorang diri dan sesampai disana terdakwa bertemu dengan Atong dan kemudian menaikkan gula ke dalam mobil Toyota kijang warna abu- abu metalik No.Pol KB 1184 AH dan selanjutnya terdakwa kembali ke Singkawang namun terdakwa ditangkap oleh polisi Kelurahan Bagak Sahwa.
Bahwa terdakwa dijanjikan oleh Iskandar upah sebesar Rp.250.000,-.
Bahwa sewaktu membawa gula- gula tersebut, terdakwa tidak dilengkapi dokumen- dokumen yang sah.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu metalik Tahun 1994 KB-1184-AH beserta anak kunci;
30 (tiga puluh) karung gula pasir produksi Negara Malaysia dengan berat @50 Kg;
Dimana barang bukti telah disita sesuai dengan hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo dan barang bukti tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi- saksi maupun terdakwa.
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan daftar barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa, terdakwa telah ditangkap oleh polisi karena membawa gula produksi Malaysia tanpa di lengkapi dokumen yang sah sebanyak 30 karung @ 50 Kg.
Bahwa benar terdakwa membawa gula- gula tersebut dengan menggunakan mobil Toyota kijang warna abu- abu metalik No.Pol KB 1184 AH milik Iskandar.
Bahwa benar kejadian bermula ketika pada tanggal 18 Juni 2013, terdakwa disuruh oleh Iskandar untuk mengambil gula pasir produksi Malaysia kepada Atong yang beralamat di Jagoi Babang dan selanjutnya terdakwa berangkat ke Jagoi Babang seorang diri dan sesampai disana terdakwa bertemu dengan Atong dan kemudian menaikkan gula ke dalam mobil Toyota kijang warna abu- abu metalik No.Pol KB 1184 AH dan selanjutnya terdakwa kembali ke Singkawang namun terdakwa ditangkap oleh polisi Kelurahan Bagak Sahwa.
Bahwa benar terdakwa dijanjikan upah oleh Iskandar sebesar Rp.250.000,- dan terdakwa sudah beberapa kali disuruh Iskandar untuk membawa gula produksi Malaysia ke Singkawang.
Bahwa benar sewaktu membawa gula- gula tersebut, terdakwa tidak dilengkapi dokumen- dokumen yang sah.
Bahwa saksi- saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti.
-----Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ( MUTATIS MUTANDIS ).
-----Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta- fakta hukum tersebut diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas yaitu :
Primair melanggar Pasal 135 Pasal 71 Ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair melanggar melanggar Pasal 135 Pasal 71 Ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang.
-----Menimbang, bahwa Barang Siapa disini dimaksud yaitu setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.Dalam hal ini yaitu terdakwa Rachmansyah Als Yuyu Bin Marianis yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan dan telah dicocokkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan terdakwa sendiri mengakuinya.
Dengan demikian maka unsur ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
-----Meimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
-----Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:
Memenuhi persyaratan Sanitasi;
Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.
-----Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :
Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;
Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;
Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa, terdakwa Rachmansyah Als Yuyu Bin Marianis telah ditangkap oleh polisi karena membawa gula produksi Malaysia tanpa di lengkapi dokumen yang sah sebanyak 30 karung @ 50 Kg dan terdakwa membawa gula- gula tersebut dengan menggunakan mobil Toyota kijang warna abu- abu metalik No.Pol KB 1184 AH milik Iskandar.
-----Menimbang, bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika pada tanggal 18 Juni 2013, terdakwa disuruh oleh Iskandar untuk mengambil gula pasir produksi Malaysia kepada Atong yang beralamat di Jagoi Babang dan selanjutnya terdakwa berangkat ke Jagoi Babang seorang diri dan sesampai disana terdakwa bertemu dengan Atong dan kemudian menaikkan gula ke dalam mobil Toyota kijang warna abu- abu metalik No.Pol KB 1184 AH sebanyak 30 karung @ 50 Kg dan selanjutnya terdakwa kembali ke Singkawang namun terdakwa ditangkap oleh polisi Kelurahan Bagak Sahwa dan terdakwa dijanjikan upah oleh Iskandar sebesar Rp.250.000,- dan terdakwa sudah beberapa kali disuruh Iskandar untuk membawa gula produksi Malaysia ke Singkawang .
-----Menimbang, bahwa gula- gula yang diangkut oleh Terdakwa RACHAMSYAH Alias YUYU tidak dilengkapidokumen- dokumen yang sah dimana gula- gula tersebut adalah termasuk produk pangan yang berasal dari luar negeri dimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat agar produk pangan tersebut dapat diberi Nomor Pendaftaran dengan kode BPOM ML dan tanda SNI (standar Nasional Indonesia) dengan tujuan untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disamping itu juga didaftarkan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan ijin edar.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
Ad.3. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan.
-----Menimbang, bahwa seusia dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa, terdakwa Rachmansyah Als Yuyu Bin Marianis telah ditangkap oleh polisi karena membawa gula produksi Malaysia tanpa di lengkapi dokumen yang sah sebanyak 30 karung @ 50 Kg dan terdakwa membawa gula- gula tersebut dengan menggunakan mobil Toyota kijang warna abu- abu metalik No.Pol KB 1184 AH milik Iskandar.
-----Menimbang, bahwa kejadian penangkapan tersebut berawal ketika pada tanggal 18 Juni 2013, terdakwa disuruh oleh Iskandar untuk mengambil gula pasir produksi Malaysia kepada Atong yang beralamat di Jagoi Babang dan selanjutnya terdakwa berangkat ke Jagoi Babang seorang diri dan sesampai disana terdakwa bertemu dengan Atong dan kemudian menaikkan gula ke dalam mobil Toyota kijang warna abu- abu metalik No.Pol KB 1184 AH sebanyak 30 karung @ 50 Kg dan selanjutnya terdakwa kembali ke Singkawang namun terdakwa ditangkap oleh polisi Kelurahan Bagak Sahwa.
-----Menimbang, bahwa terdakwa dijanjikan upah oleh Iskandar sebesar Rp.250.000,- dan terdakwa sudah beberapa kali disuruh Iskandar untuk membawa gula produksi Malaysia ke Singkawang dimana terdakwa sendiri mengetahui bahwa gula- gula yang diangkut oleh terdakwa adalah gula produksi Malaysia..
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dakwaan Primair Penuntut telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak ditemukan alasan- alasan pemaaf ataupun pembenar pada diri terdakwa maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
-----Menimbang, bahwa tentang tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri bukanlah sebagai pembalasan melainkan untuk memberikan waktu bagi terdakwa merubah sikap dan tingkah-lakunya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa sudah sesuai dengan rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan dimana barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan a quo.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan perekonomian dalam negeri.
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa tanggungan anak dan istri.
-----Menimbang, bahwa korelasi antara hal- hal yang memberatkan dengan hal- hal yang meringankan dimana Majelis Hakim menemukan bahwa hal- hal yang yang meringankan lebih dominan dibanding hal- hal yang memberatkan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sudah memenuhi ras keadilan apabila terhadap terdakwa diajtuhi pidana yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum.
Mengingat Pasal Pasal 135 Pasal 71 Ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP serta Peraturan-Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Rachmansyah Als Yuyu Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan pengangkutan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu metalik Tahun 1994 KB-1184-AH beserta anak kunci;
30 (tiga puluh) karung gula pasir produksi Negara Malaysia dengan berat @50 Kg;
Dijadikan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa ISKANDAR Bin H.MUNJIRI SALEH;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusywaratan Majelis pada hari Rabu ,tanggal 11 Desember 2013 oleh kami ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H., sebagai Ketua Majelis, BERNHARD M.L.TORUAN, S.H. dan ERHAMUDDIN, S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 140/Pen.Pid/2013/PN.SKW tanggal 30 September 2013 untuk mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MARYATI sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HERI SUSANTO, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan terdakwa sendiri.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
BENHARD M.L.TORUAN,S.H. ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H.
ERHAMUDDIN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
MARIYATI