267/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 267/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ISNANIAH Als ISNA BINTI HASAN
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ISNANIAH Als ISNA BINTI HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir; - 12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: - 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro; - 8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro; - 1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro; Dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari: - 2 (dua) lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); -- - 6 (enam) lembar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); - 7 (tujuh) lembar uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); - 18 (delapan belas) lembar uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); - 12 (dua belas) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah dompet warna merah jambu; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SENIN, tanggal 1 DESEMBER 2014 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 2 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHRARUDIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh SITI MURHARJANTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor 267/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : ISNANIAH Als ISNA BINTI HASAN; -----------------
Tempat lahir : Pebaungan; -------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/24 Maret 1981; -------------------------------
Jenis kelamin : Perempuan; -------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin; ---------------------------------------------------------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Ibu rumah tangga; -----------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: ---------
Penyidik sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2014; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14 November 2014; ----------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 8 November 2014; ----------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 3 November 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 3 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015; ---------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; -------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 267/Pid/2014/PN.Rta tanggal 3 November 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 267/Pid/2014/PN.Rta tanggal 3 November 2014 tentang penetapan hari sidang; ----------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; --------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa Isnaniah Als Isna Binti Hasan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primer; ----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Isnaniah Als Isna Binti Hasan selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
2 (dua) keping Zenith masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 8 (delapan) butir; ------------------------------------------------------------------------
210,5 (dua ratus sepuluh koma lima) butir pil Dextro; -------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------------------
Uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Dakwaan: --------------------------------------------------------------------------------------------
Primer: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Isnaniah Als Isna Binti Hasan pada hari Senin tanggal 1 september 2014 sekitar jam 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 atau pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan K.H. Mahyudin Desa harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula Terdakwa Isnaniah Als Isna Binti Hasan sudah sering menjual obat jenis Dextro dan obat jenis Zenith kepada masyarakat yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhirnya perbuatan Terdakwa menjual obat jenis Dextro dan obat jenis Zenith diketahui oleh anggota kepolisian yang telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa sering dilakukan jual beli obat Dextro dan obat Zenith dan banyak orang mabuk-mabukan setelah sampai di tempat tersebut kemudian anggota kepolisian diantaranya Saksi M. Rifny Ridhani dan Saksi Niki Wijaya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di tempat tersebut diantaranya Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, anggota polisi menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) keping Zenith masing-masing berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir (jumlah keseluruhan 18 (delapan belas) butir), 12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus terdiri dari: 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir, 8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir, 1 (satu) bungkus berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir, dengan jumlah keseluruhan obat Dextro yang ditemukan 221,5 (dua ratus dua puluh satu koma lima) butir, anggota kepolisian juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang merupakan penjualan obat Zenith dan obat Dextro; ---------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa telah menjual obat Zenith dan obat Dextro. Terdakwa mendapatkan obat Zenith dan obat Dextro tersebut dari Sdr. Julak (belum tertangkap) dengan cara membeli obat jenis Carnophein Zenith Pharmaceutical dengan harga sejumlah Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, untuk obat jenis Dextromerthopan Terdakwa membeli 1 (satu) box isi 1.000 (seribu) butir dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa menjual obat jenis Carnophen Pharmaceutical dengan harga sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutir dan menjual obat Dextro 1 (satu) bungkus isi 30 (tiga puluh) butir sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus obat Dextro isi 10 (sepuluh) butir sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah). Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen danDextro setiap hari rata-rata sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Dextro sejumlah 221,5 (dua ratus dua puluh satu koma lima) butir tersebut telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk pemeriksaan di laboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Surat Nomor PM.01.06.1001.09.14.0110.LP tanggal 29 September 20014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ari Yustantiningsih, S.Si., Apt., menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya Positif mengandung Dextromerthopan Hbr; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 Perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli Septi Heryani, S.Farm., menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh diedarkan lagi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa beradasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 dan keterangan Ahli Septi Heryani, S.Farm., menerangkan bahwa obat Dextromerthopan dalam sediaan tunggal telah dibatalkan ijin edarnya, pembatalan ijin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 Juni 2014; -------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Subsider: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Isnaniah Als Isna Binti Hasan pada hari Senin tanggal 1 september 2014 sekitar jam 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 atau pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan K.H. Mahyudin Desa harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili “Telah menyimpan, mengadakan, mendistribusikan obat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula Terdakwa Isnaniah Als Isna Binti Hasan sudah sering menjual obat jenis Dextro dan obat jenis Zenith kepada masyarakat yang sering disalah gunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhirnya perbuatan Terdakwa menjual obat jenis Dextro dan obat jenis Zenith diketahui oleh anggota kepolisian yang telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa sering dilakukan jual beli obat Dextro dan obat Zenith dan banyak orang mabuk-mabukan setelah sampai di tempat tersebut kemudian anggota kepolisian diantaranya Saksi M. Rifny Ridhani dan Saksi Niki Wijaya melakukan pemeriksaan terhadap orang yang berada di tempat tersebut diantaranya Terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, anggota polisi menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) keping Zenith masing-masing berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir (jumlah keseluruhan 18 (delapan belas) butir), 12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus terdiri dari: 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir, 8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir, 1 (satu) bungkus berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir, dengan jumlah keseluruhan obat Dextro yang ditemukan 221,5 (dua ratus dua puluh satu koma lima) butir, anggota kepolisian juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang merupakan penjualan obat Zenith dan obat Dextro; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa telah menjual obat Zenith dan obat Dextro. Terdakwa mendapatkan obat Zenith dan obat Dextro tersebut dari Sdr. Julak (belum tertangkap) dengan cara membeli obat jenis Carnophein Zenith Pharmaceutical dengan harga sejumlah Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, untuk obat jenis Dextromerthopan Terdakwa membeli 1 (satu) box isi 1.000 (seribu) butir dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa menjual obat jenis Carnophen Pharmaceutical dengan harga sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutir dan menjual obat Dextro 1 (satu) bungkus isi 30 (tiga puluh) butir sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus obat Dextro isi 10 (sepuluh) butir sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah). Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menjual obat jenis Carnophen danDextro setiap hari rata-rata sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis Dextro sejumlah 221,5 (dua ratus dua puluh satu koma lima) butir tersebut telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk pemeriksaan di laboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Surat Nomor PM.01.06.1001.09.14.0110.LP tanggal 29 September 20014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ari Yustantiningsih, S.Si., Apt., menerangkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya Positif mengandung Dextromerthopan Hbr; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 Perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli Septi Heryani, S.Farm., menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh diedarkan lagi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa beradasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 dan keterangan Ahli Septi Heryani, S.Farm., menerangkan bahwa obat Dextromerthopan dalam sediaan tunggal telah dibatalkan ijin edarnya, pembatalan ijin edar tersebut berlaku mulai tanggal 30 Juni 2014; -------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo. Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: --------------------------------------------
Saksi M. Rifni Ridhani Bin Ahmad Misliansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Saksi dan rekan Saksi yang bernama Neky Marta Wijaya Bin Suwarno serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin dengan dipimpin langsung oleh Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ---------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena Terdakwa kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ----------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin sering terjadi mabuk-mabukan dan di tempat tersebut juga ada yang berjualan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian atas informasi tersebut Saksi bersama dengan rekan Saksi yang bernama Neky Marta Wijaya Bin Suwarno serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin dengan dipimpin langsung oleh Resnarkoba langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan di sebuah warung, akan tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan beberapa orang pengunjung warung tersebut telah kabur hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di belakang warung dekat rumah warga, dan dari hasil pemeriksaan tersebut Terdakwa kedapatan telah membawa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro serta uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah jambu milik Terdakwa, dimana setelah ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah obat-obatan yang diedarkannya, dan uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) adalah uang dari hasil pengedaran obat-obatan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Tapin; ----------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang ditemukan pada saat itu adalah sebanyak 2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir, dan 12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro, 8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro, dan 1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut dengan cara menjualnya, yakni untuk obat jenis Zenith dijual oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutirnya, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Zenith tersebut dengan harga sejumlah Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, dan untuk obat jenis Dextro dijual oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 30 (tiga puluh) butir, dan dengan harga sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) butir, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro tersebut dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbox yang berisikan 1.000 (seribu) butir; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa dalam mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan rata-rata sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perharinya; ----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan membelinya dari Sdr. Julak yang beralamat di Desa tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; --------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah jambu; ---------------------------------
benar adalah dompet milik Terdakwa yang digunakan untuk menyimpan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang diedarkan oleh Terdakwa serta untuk menyimpan uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa:
2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir; -------------------------------------------------------------
12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: -----------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro; -----------------------------------------------------------------------
8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro; ---------------------------------------------------------
benar adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang diedarkan oleh Terdakwa, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari: ---------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
6 (enam) lembar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
18 (delapan belas) lembar uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ----
benar adalah uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian; ---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi Neky Marta Wijaya Bin Suwarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Saksi dan rekan Saksi yang bernama M. Rifni Ridhani Bin Ahmad Misliansyah serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin dengan dipimpin langsung oleh Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; ----------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena Terdakwa kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ----------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin sering terjadi mabuk-mabukan dan di tempat tersebut juga ada yang berjualan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian atas informasi tersebut Saksi bersama dengan rekan Saksi yang bernama M. Rifni Ridhani Bin Ahmad Misliansyah serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin dengan dipimpin langsung oleh Resnarkoba langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan di sebuah warung, akan tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan beberapa orang pengunjung warung tersebut telah kabur hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di belakang warung dekat rumah warga, dan dari hasil pemeriksaan tersebut Terdakwa kedapatan telah membawa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro serta uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah jambu milik Terdakwa, dimana setelah ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah obat-obatan yang diedarkannya, dan uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) adalah uang dari hasil pengedaran obat-obatan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Tapin; ----------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang ditemukan pada saat itu adalah sebanyak 2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir, dan 12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro, 8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro, dan 1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut dengan cara menjualnya, yakni untuk obat jenis Zenith dijual oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutirnya, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Zenith tersebut dengan harga sejumlah Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, dan untuk obat jenis Dextro dijual oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 30 (tiga puluh) butir, dan dengan harga sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) butir, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro tersebut dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbox yang berisikan 1.000 (seribu) butir; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa dalam mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan rata-rata sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perharinya; ----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut didapatkan oleh Terdakwa dengan membelinya dari Sdr. Julak yang beralamat di Desa tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; --------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: --------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah jambu; ---------------------------------
benar adalah dompet milik Terdakwa yang digunakan untuk menyimpan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang diedarkan oleh Terdakwa serta untuk menyimpan uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa:
2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir; -------------------------------------------------------------
12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: -----------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro; -----------------------------------------------------------------------
8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro; ---------------------------------------------------------
benar adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang diedarkan oleh Terdakwa, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari: ---------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
6 (enam) lembar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
18 (delapan belas) lembar uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ----
benar adalah uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian; ---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Septi Heryani, S.Farm., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli bekerja sebagai staf instalasi farmasi pada dinas kesehatan Kabupaten Tapin, dengan tugas pokok yaitu mengelola obat untuk keperluan pelayanan kesehatan dasar di semua puskesmas Kabupaten Tapin; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Pekerjaan Kefarmasian” adalah Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; ---------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Sediaan Farmasi” adalah Obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------
Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Apoteker dan Tenaga Tekhnis Kefarmasian, yaitu tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker; ----------------------------------
Bahwa untuk obat dan bahan obat sediaan farmasi digolongkan atas 5 (lima) jenis golongan, yaitu Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat keras, Narkotika, dan Psikotropika; -------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” adalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang belum didaftarkan ijin edarnya atau yang sudah dicabut/dibatalkan ijin edarnya;
Bahwa yang dimaksud dengan “Keahlian dan Kewenangan” adalah tenaga kefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki surat ijin praktik; --
Bahwa yang dimaksud dengan “Tenaga Kefarmasian” adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenagah Tekhnis Kefarmasian. Adapun Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker; ------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Tenaga Tekhnis Kefarmasian” adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker; ------
Bahwa yang dimaskud dengan “Praktik Kefarmasian” adalah pekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; -----------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdaasrkan Surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical; ---------------
Bahwa sediaan farmasi berupa Dextro juga sudah dibatalkan ijin edarnya, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, tetapi untuk pelaksanaannya ditunda sampai dengan tanggal 30 Juni 2014; ------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Terdakwa telah ditangkap oleh beberapa orang anggota kepolisian dari Polres Tapin; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa ditangkap telah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir; 12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro, 8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro, dan 1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro, serta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari: 2 (dua) lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah jambu milik Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Terdakwa ditangkap, Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Tapin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut dengan cara menjualnya, yakni untuk obat jenis Zenith Terdakwa jual dengan harga sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutirnya, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Zenith tersebut dengan harga sejumlah Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, dan untuk obat jenis Dextro Terdakwa jual dengan harga sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 30 (tiga puluh) butir, dan dengan harga sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) butir, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro tersebut dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbox yang berisikan 1.000 (seribu) butir; ----------------------------------
Bahwa dalam mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan rata-rata sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perharinya; --------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa dapatkan dengan membelinya dari Sdr. Julak yang beralamat di Desa tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut sudah sekitar 2 (dua) bulan; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut dengan tanpa disertai ijin edar; --------------------------------------
Bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dicabut ijin diedarnya; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum; ------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: -------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah jambu; --------------------------------------
benar adalah dompet milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk menyimpan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang Terdakwa edarkan serta untuk menyimpan uang yang Terdakwa peroleh dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa: ----------------------------------
2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir; ------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: ---
3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro; --------------------------------------------------------------------------------
8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro; ----------------------------------------------------------------------
benar adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang Terdakwa edarkan, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari: ---------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); -------
6 (enam) lembar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --
7 (tujuh) lembar uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); ----
18 (delapan belas) lembar uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); -----
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ---------------
benar adalah uang yang Terdakwa peroleh dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian; ---
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah jambu; --------------------------------------------
2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir; ------------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: --------
3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro; -------------------------------------------------------------------------------------
8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro; ---------------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari: --------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); -------
6 (enam) lembar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --
7 (tujuh) lembar uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); ----
18 (delapan belas) lembar uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); -----
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Saksi M. Rifni Ridhani Bin Ahmad Misliansyah dan Saksi Neky Marta Wijaya Bin Suwarno serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin dengan dipimpin langsung oleh Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; -------
Bahwa benar penangkapan terhadap Terdakwa tersebut dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin sering terjadi mabuk-mabukan dan di tempat tersebut juga ada yang berjualan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian atas informasi tersebut Saksi M. Rifni Ridhani Bin Ahmad Misliansyah dan Saksi Neky Marta Wijaya Bin Suwarno serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin dengan dipimpin langsung oleh Resnarkoba langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan di sebuah warung akan tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan beberapa orang pengunjung warung tersebut telah kabur hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di belakang warung dekat rumah warga, dan dari hasil pemeriksaan tersebut Terdakwa kedapatan telah membawa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yaitu sebanyak 2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir, dan 12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro, 8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro, dan 1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro serta membawa uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah jambu milik Terdakwa, dimana setelah ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah obat-obatan yang diedarkannya, dan uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) adalah uang dari hasil pengedaran obat-obatan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Tapin; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan cara menjualnya, yakni untuk obat jenis Zenith dijual oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutirnya, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Zenith tersebut dengan harga sejumlah Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, dan untuk obat jenis Dextro dijual oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 30 (tiga puluh) butir, dan dengan harga sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) butir, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro tersebut dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbox yang berisikan 1.000 (seribu) butir; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan rata-rata sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perharinya; -----------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulan; -------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah termasuk dalam kategori sediaan farmasi; ---------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; ------------------------------------------------------
Bahwa benar obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan tanpa disertai ijin edar, oleh karena obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dicabut ijin edarnya; --------
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum; -----------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith tersebut sekarang ini telah dibatalkan ijin edarnya; ------------------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dibatalkan ijin edarnya; ---------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah jambu; --------------------------------------
benar adalah dompet milik Terdakwa yang digunakan untuk menyimpan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang diedarkan oleh Terdakwa serta untuk menyimpan uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir; ------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: ---
3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro; --------------------------------------------------------------------------------
8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro; ----------------------------------------------------------------------
benar adalah obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro yang diedarkan oleh Terdakwa, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian. Sedangkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari: ---------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); --
6 (enam) lembar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
18 (delapan belas) lembar uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ----------
benar adalah uang yang diperoleh oleh Terdakwa dari hasil pengedaran obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian disita oleh pihak kepolisian; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------------------
Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------------
Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan; ------------------------------------------------------------------
Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1); ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang: ---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa yang dimaksudkan oleh Undang-undang dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dikenakan hak dan kewajiban atas undang-undang yang dimaksud, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa yang didakwakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1 butir 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan ini; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibenarkan oleh Terdakwa Isnaniah Als Isna Binti Hasan, maka dengan demikian tidaklah terdapat kesalahan atau kekeliruan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kesatu “Setiap Orang” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; --------------------------
Ad. 2 Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan: -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan sengaja dalam memorie van toelichting (M.v.T) diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), maksudnya adalah orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu (Prof. Sudarto, S.H., Hukum Pidana I, cetakan II, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990, hal. 102); -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke-4 dan ke-5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa pada hari Senin tanggal 1 September 2014 sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Saksi M. Rifni Ridhani Bin Ahmad Misliansyah dan Saksi Neky Marta Wijaya Bin Suwarno serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin dengan dipimpin langsung oleh Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, dimana penangkapan tersebut dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan K.H. Mahyudin Desa Harapan Masa Rt.06/III Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin sering terjadi mabuk-mabukan dan di tempat tersebut juga ada yang berjualan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yang kemudian atas informasi tersebut Saksi M. Rifni Ridhani Bin Ahmad Misliansyah dan Saksi Neky Marta Wijaya Bin Suwarno serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin dengan dipimpin langsung oleh Resnarkoba langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan di sebuah warung, akan tetapi sebelum dilakukan pemeriksaan beberapa orang pengunjung warung tersebut telah kabur hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa di belakang warung dekat rumah warga, dan dari hasil pemeriksaan tersebut Terdakwa kedapatan telah membawa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro, yaitu sebanyak 2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir, dan 12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro, 8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro, dan 1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro, serta membawa uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet warna merah jambu milik Terdakwa, dimana setelah ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut adalah obat-obatan yang diedarkannya, dan uang tunai sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) adalah uang dari hasil pengedaran obat-obatan tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Tapin; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut diedarkan oleh Terdakwa dengan cara menjualnya, yakni untuk obat jenis Zenith dijual oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perbutirnya, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Zenith tersebut dengan harga sejumlah Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) perbutirnya, dan untuk obat jenis Dextro dijual oleh Terdakwa dengan harga sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 30 (tiga puluh) butir, dan dengan harga sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) perbungkus yang berisikan 10 (sepuluh) butir, dimana sebelumnya Terdakwa membeli obat jenis Dextro tersebut dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbox yang berisikan 1.000 (seribu) butir. Sehingga dalam mengedarkan obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan rata-rata sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perharinya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextrotersebut adalah termasuk dalam kategori sediaan farmasi; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulan, dan sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Saksi M. Rifni Ridhani Bin Ahmad Misliansyah dan Saksi Neky Marta Wijaya Bin Suwarno serta rekan-rekan lainnya dari Polres Tapin dengan dipimpin langsung oleh Resnarkoba, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa didasarkan pada niat dan kehendaknya, dan karena perbuatan tersebut dilakukan dengan didasarkan pada niat dan kehendak Terdakwa, berarti perbuatan tersebut sengaja dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dapat dikatakan bahwa Terdakwa dalam hal ini dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; ----------------------------------------
Ad. 3 Unsur Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1) : ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut tidak disertai dengan ijin edar, dimana Terdakwa bukanlah pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PO.02.01.1.31.3997 Perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi Zenith Pharmaceutical, dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Ijin Edar Obat Mengandung Dextromerthophan Sediaan Tunggal, maka sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut sekarang ini telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga dengan demikian sediaan farmasi berupa obat jenis Zenith dan obat jenis Dextro tersebut tidak boleh lagi dijual bebas di masyarakat; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga “Yang Tidak Memiliki Ijin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan pula; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer telah terbukti maka dakwaan Subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ---------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir, dan 12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: 3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro, 8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro, dan 1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro, yang telah diedarkan oleh Terdakwa dengan tidak disertai ijin edar, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; ------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari: 2 (dua) lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan 2 (dua) lembar uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), yang merupakan hasil dari kajahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah jambu, yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; --------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah seorang ibu yang memiliki anak yang masih sangat memerlukan perhatian dan kasih sayang dari Terdakwa; --------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; -----------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ISNANIAH Als ISNA BINTI HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” sebagaimana dalam dakwaan primer; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
2 (dua) keping Zenith masing-masing keping berisikan 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir; ------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) bungkus pil Dextro masing-masing bungkus berisikan: ---
3 (tiga) bungkus masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) butir pil Dextro; --------------------------------------------------------------------------------
8 (delapan) bungkus masing-masing berisikan 15 (lima belas) butir pil Dextro; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus masing-masing berisikan 11,5 (sebelas koma lima) butir pil Dextro; ----------------------------------------------------------------------
Dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp884.000,00 (delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari: ---------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); --
6 (enam) lembar uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
7 (tujuh) lembar uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
18 (delapan belas) lembar uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
12 (dua belas) lembar uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ----------
Dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah jambu; --------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa; ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SENIN, tanggal 1 DESEMBER 2014 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 2 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHRARUDIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh SITI MURHARJANTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AKHMAD ROSADY, S.H. MUSTAJAB, S.H., M.H
Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,