247/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 247/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FENDI ARMA Bin ABDUL ROHMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FENDI ARMA Bin ABDUL ROHMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda No.Pol. AA-4927-DW Dikembalikan kepada saksi Jumadi Bin Kumpul . 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 247/Pid.Sus/2016/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FENDI ARMA Bin ABDUL ROHMAN ;
Tempat lahir : Kebumen ;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 8 Juli 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Sitiadi Rt.03 Rw.01 Kecamatan Puring
Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 13 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 247/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 14 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 247/Pid.Sus/2016/PN Kbm tanggal 14 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FENDI ARMA Bin ABDUL ROHMAN bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENDI ARMA Bin ABDUL ROHMAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda No.Pol. AA-4927-DW
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
-----------Bahwa ia terdakwa FENDI ARMA Bin ABDUL ROHMAN pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di jalan Umum Jurusan Gombong-Puring tepatnya di sebelah Utara SMP Negeri Puring termasuk Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telahmengemudikan kendaraan bermotor berupa Sepeda motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi AA 4927 DW yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan Sdr.WAHID HASIM meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa dan saksi JUMADI serta Sdr. WAHID HASIM dengan mengandarai satu unit Sepeda motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi AA 4927 DW bertandang ke Gombong dalam rangka menemui temannya Sdr.WAHID HASIM akan tetapi setelah beberapa saat menunggu, yang ditunggu tidak kunjung datang hingga kemudian terdakwa dan saksi JUMADI serta Sdr. WAHID HASIM memutuskan untuk pergi ke Balai Cafe yang beralamat di Kauman Gombong akan tetapi terlebih dahulu membeli 3 (tiga) Plastik Minuman keras oplosan.
Bahwa sesampainya di Balai Cafe Minuman keras oplosan tersebut kemudian satu persatu dimunum dengan cara pertama-tama satu plastik Minuman keras dimasukan kedalam Gelas dan diminum bersama-sama dengan bergantian sampai habis kemudian dituang lagi dengan bungkusan Minuman keras kedua hingga kemudian Minuman keras oplosan ketiga atau habis. Bahwa akibat dari minumum Miras Oplosan tersebut terdakwa dan saksi JUMADI serta Sdr. WAHID HASIM sudah merasa pusing (mabuk), selanjutnya karena minuman sudah habis terdakwa dan rekanya tersebut kemudian berjoged beberapa waktu berjoged kemudian terdakwa dan rekanya kembali membeli minuman keras Jenis Vodka sebanyak dua botol dan membeli minuman berenergi jenis M 150 sebanyak 2 (dua) botol, untuk selajunya minuman tersebut dimasukan kedalam wadah berupa 2 (dua) botol bekas Aqua dan selanjutnya dimunum bersama-sama dengan cara ditungkan kedalam gelas dan diminum bergantian sampai habis.
Bahwa saksi JUMADI serta Sdr. WAHID HASIM setelah meminum oplosan kedua kemudian teler (mabuk) sehingga kemudian terdakwa memutuskan untuk pulang kerumahnya di daerah puring, selanjutnya dengan dengan mengggunakan satu sepeda motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi AA 4927 DW terdakwa membonceng saksi JUMADI serta Sdr. WAHID HASIM dengan posisi saksi JUMADI ditengah dan Sdr. WAHID HASIM di posisi paling belakang.dengan kondisi kurang kontrol karena kesadaran terganggu akibat meminum minuman beralkohol yang berlebihan, serta tanpa pengaman kepala berupa helm terdakwa melajukan kendaraan dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam, bahwa pada saat ditengah perjalanan kepala terdakwa merasa tambah berat dan pusing sehingga dalam mengemudiakn kendaranya terdakwa sudah tidak kontrol lagi, hingga sesampainya di jalan Umum Gombong-Puring tepatnya di sebelah Utara SMP Negeri Puring termasuk Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen Sepeda motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi AA 4927 DW yang dikendarai terdakwa dengan membonceng saksi JUMADI ditengah dan Sdr. WAHID HASIM di posisi paling belakang menabrak pohon mahoni, dan berakibat saksi JUMADI terpental kearah timur masuk ke Parit dan terdakwa tergeletak di bahu jalan sebelah timur serta Sdr. WAHID HASIM terpental ke Parit juga dan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Bahwa akibat dari terdakwa yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotornya tidak dapat mengendalikan kendaraanya dan berakibat kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa yaitu Sdr.WAHID HASIM meniggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 91/VER/JEN/RSPWG/8/2016 yang dikeluarkan oleh Dokter Gilang dari Rumah Sakit Umum Purwogondo tanggal 11 Agustus 2016 dengan hasil kesimpulan telah diperiksa Jenazah laki-laki usia sekitar 40 tahun terdapat luka di sela jari tangan kanan dan lutut kiri penyebab kematian tidak bisa dipastikan dari pemeriksaan luka.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
MATIUS JONI Bin SUTIJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wib telah terjadi kecelakaan di jalan umum jurusan Gombong-Puring tepatnya di sebelah utara SMP Negeri Puring termasuk Desa Sitiadi, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang mengendarai motor hendak pulang ke rumah, tiba-tiba saksi diberhentikan oleh 3 orang untuk membantu menolong korban kecelakaan lalu lintas yang salah satunya saksi kenal yaitu bernama Sutrisno, setelah saksi berhenti dan turun dari sepeda motor saksi melihat terdakwa tergeletak di tepi jalan, kemudian Sutrisno mengatakan masih ada korban yaitu teman terdakwa berada di luar bahu jalan sebelah timur ;
Bahwa kemudian saksi langsung pergi untuk mencari bantuan yaitu melaporkan kejadian tersebut kepada petugasdi Polsek Puring, setelah itu saksi kembali lagi ke tempat kejadian perkara ;
Bahwa ketika saksi sampai di tempat kejadian ketiga penolong tersebut sudah tidak ada dan saksi hanya melihat terdakwa tergeletak di tepi jalan sebelah timur sedangkan disebelah terdakwa tergeletak temannya yang bernama Jumadi dalam kondisi sadar, serta saksi melihat sepeda motor tergeletak di sebelah timur pohon yang ada di bahu jalan ;
Bahwa menurut Jumadi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena terdakwa mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dengan memboncengkan Jumadi dan Wahid Hasim, lalu sepeda motor tersebut menabrak pohon Mahoni yang ada di lokasi kejadian sehingga dua pemboncengnya jatuh di sungai / irigasi ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka-luka, satu orang pemboncengnya yang bernama Wahid Hasim meninggal dunia, sedangkan Jumadi tidak menderita luka dan sadar ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
JUMADI Bin KUMPUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wib telah terjadi kecelakaan di jalan umum jurusan Gombong-Puring tepatnya di sebelah utara SMP Negeri Puring termasuk Desa Sitiadi, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi ikut mengalami kecelakaan tersebut, yaitu sebagai pembonceng sepeda motor bersama dengan terdakwa dan Wahid Hasim dan yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa sebelum kecelakaan lalu lintas tersebut saksi bersama dengan terdakwa dan Wahid Hasim berada di Balai Café untuk menemui teman Wahid Hasim, ternyata orang yang ditunggu tidak bisa hadir karena berada di Cilacap, dan selama menunggu tersebut saksi bersama dengan terdakwa dan Wahid Hasim minum jamu 09 atau minuman keras oplosan sebanyak 3 plastik, setelah itu masih membeli Vodka sebanyak 2 botol dan minuman berenergi M 150, lalu minuman tersebut di campur dimasukkan ke dalam dua botol bekas aqua lalu diminum bergantian sampai habis ;
Bahwa setelah minum minuman keras oplosan tersebut kepala saksi menjadi pusing (mabuk) ;
Bahwa dalam keadaan mabuk kemudian pulang ke rumah dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna kuning hitam, terdakwa memboncengkan saksi dan Wahid Hasim dengan posisi Wahid Hasim di tengah dan saksi di posisi paling belakang tanpa memakai helm dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, di tengah perjalanan tiba-tiba sepeda motor yang di kendarai saksi bersama dengan terdakwa dan Wahid Hasim menabrak pohon mahoni ;
Bahwa setelah menabrak pohon saksi terpental ke arah timur masuk ke parit/irigasi dalam keadaan sadar kemudian saksi mencari teman-teman saksi dan menemukan Wahid Hasim tergeletak di parit dalam kondisi tidak sadar sedangkan terdakwa tergeletak disebelah sepeda motor yang berada di bahu jalan sebelah timur ;
Bahwa kemudian saksi menghentikan 3 orang pengendara motor yang lewat untuk meminta tolong membantu menolong Wahid Hasim yang berada di parit dan meletakkan Wahid Hasim di bahu jalan sebelah timur, kemudian dilanjutkan menolong terdakwa dalam yang dalam keadaan tidak sadar dan meletakkannya di samping Wahid Hasim, tidak lama kemudian Polisi tiba lalu membawa terdakwa dan Wahid Hasim ke rumah sakit Purwogondo ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Wahid Hasim menderita luka patah leher dan akhirnya meninggal dunia, sedangkan terdakwa mengalami luka-luka serta sepeda motor rusak ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
SITI MARYAM Binti MOHAMAD FADLAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah istri dari korban Wahid Hasim yang mengalami kecelakaan pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wib di jalan umum jurusan Gombong-Puring tepatnya di sebelah utara SMP Negeri Puring termasuk Desa Sitiadi, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah dan mengetahui kejadian tersebut di beri tahu oleh tetangga melalu SMS yang mengabarkan bahwa suami saksi mengalami kecelakaan, selanjutnya saksi mencari informasi ke Polsek Puring untuk mengetahui kebenarannya, setelah mendapatkan informasi mengenai kebenaran informasi kecelakaan tersebut lalu saksi menuju ke RS Purwogondo Kuwarasan ;
Bahwa sesampainya di RS Purwogondo, saksi melihat suami saksi sudah meninggal dunia dan mengeluarkan darah dari telinga sebelah kanan serta kaki kanan sobek ;
Bahwa sebelum meninggal suami saksi dalam keadaan sehat dan tidak mempunyai penyakit yang membahayakan dirinya ;
Bahwa keluarga terdakwa telah memberikan bantuan untuk pengobatan dan biaya selamatan, serta saksi sudah mengiklaskan kejadian tersebut dan sudah memaafkan terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wib di jalan umum jurusan Gombong-Puring tepatnya di sebelah utara SMP Negeri Puring termasuk Desa Sitiadi, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen ;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut terdakwa bersama dengan saksi Jumadi dan korban Wahid Hasim berada di Balai Café untuk menemui teman Wahid Hasim, ternyata orang yang ditunggu tidak bisa hadir karena berada di Cilacap, dan selama menunggu tersebut saksi bersama dengan terdakwa dan Wahid Hasim minum jamu 09 atau minuman keras oplosan sebanyak 3 plastik, setelah itu masih membeli Vodka sebanyak 2 botol dan minuman berenergi M 150, lalu minuman tersebut di campur dimasukkan ke dalam dua botol bekas aqua lalu diminum bergantian sampai habis ;
Bahwa setelah minum minuman keras oplosan tersebut kepala terdakwa menjadi pusing (mabuk) ;
Bahwa dalam keadaan mabuk, korban Wahid Hasim memaksa untuk memgajak pulang, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Jumadi dan korban Wahid Hasim pulang ke rumah dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna kuning hitam, dengan posisi Wahid Hasim di tengah dan saksi Jumadi di posisi paling belakang tanpa memakai helm dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, sesampainya di tugu desa Sidobunder terdakwa sudah tidak ingat lagi dan setelah sadar tahu-tahu terdakwa sudah berada di RS Purwogondo Kuwarasan ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Wahid Hasim menderita luka patah leher dan akhirnya meninggal dunia, sedangkan terdakwa mengalami luka-luka serta sepeda motor rusak ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda No.Pol. AA-4927-DW
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 91/VER/JEN/RSPWG/8/2016 yang dikelaurkan oleh Dokter Gilang dari Rumah Sakit Umum Purwogondo tanggal 11 Agustus 2016 dengan hasil kesimpulan telah diperiksa Jenazah laki-laki usia sekitar 40 tahun terdapat luka di sela jari tangan kanan dan lutut kiri penyebab kematian tidak bisa dipastikan dari pemeriksaan luka.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan umum jurusan Gombong-Puring tepatnya di sebelah utara SMP Negeri Puring termasuk Desa Sitiadi, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen antara terdakwa yang berboncengan dengan Wahid Hasim dan saksi Jumadi menggunakan sepeda motor Supra X warna kuning hitam No.Pol. AA-4927-DW yang menabrak pohon mahoni ;
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut terdakwa bersama dengan saksi Jumadi dan korban Wahid Hasim berada di Balai Café untuk menemui teman Wahid Hasim, ternyata orang yang ditunggu tidak bisa hadir karena berada di Cilacap, dan selama menunggu tersebut saksi Jumadi bersama dengan terdakwa dan Wahid Hasim minum jamu 09 atau minuman keras oplosan sebanyak 3 plastik, setelah itu masih membeli Vodka sebanyak 2 botol dan minuman berenergi M 150, lalu minuman tersebut di campur dimasukkan ke dalam dua botol bekas aqua lalu diminum bergantian sampai habis hingga mabuk dan kepala menjadi pusing ;
Bahwa dalam keadaan mabuk, korban Wahid Hasim memaksa untuk mengajak pulang, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Jumadi dan korban Wahid Hasim pulang ke rumah dengan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X warna kuning hitam, dengan posisi terdakwa di depan, korban Wahid Hasim di tengah dan saksi Jumadi di posisi paling belakang tanpa memakai helm dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, sesampainya di tugu desa Sidobunder terdakwa sudah tidak ingat lagi / tidak sadar, hingga menabrak pohon mahoni ;
Bahwa setelah menabrak pohon saksi Jumadi terpental ke arah timur masuk ke parit/irigasi dalam keadaan sadar sedangkan korban Wahid Hasim tergeletak di parit dalam kondisi tidak sadar dan terdakwa tergeletak disebelah sepeda motor yang berada di bahu jalan sebelah timur daam keadaan tidak sadar ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Wahid Hasim menderita luka patah leher dan akhirnya meninggal dunia, sedangkan terdakwa mengalami luka-luka serta sepeda motor rusak ;
Bahwa keluarga korban Wahid Hasim sudah memaafkan terdakwa mengiklaskan kematian korban Wahid Hasim, dan pihak keluarga terdakwa sudah memberikan santunan untuk biaya selamatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang .
Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut Ilmu Pengetahuan Hukum adalah subyek hukum khususnya dalam hukum pidana berupa manusia yang berdasarkan bukti permulaaan diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan untuk dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya haruslah dilakukan oleh orang yang sehat akal pikirannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang setelah diperiksa menyatakan identitasnya bernama FENDI ARMA Bin ABDUL ROHMAN dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah ternyata dari keterangan para saksi, surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa bernama FENDI ARMA Bin ABDUL ROHMAN serta bukan orang lain selain terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah ternyata pula dipersidangan bahwa dengan telah dibacakannya surat dakwaan atas diri terdakwa dan terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut serta terdakwa menyatakan tidak keberatan yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup terdakwa diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini dan terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya, keterangan mana sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan arti Culpa adalah “kesalahan pada umumnya” tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan telah terungkap bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2016 terdakwa bersama dengan saksi Jumadi dan korban Wahid Hasim berada di Balai Café untuk menemui teman Wahid Hasim, ternyata orang yang ditunggu tidak bisa hadir karena berada di Cilacap, dan selama menunggu tersebut saksi Jumadi bersama dengan terdakwa dan Wahid Hasim minum jamu 09 atau minuman keras oplosan sebanyak 3 plastik, setelah itu masih membeli Vodka sebanyak 2 botol dan minuman berenergi M 150, lalu minuman tersebut di campur dimasukkan ke dalam dua botol bekas aqua lalu diminum bergantian sampai habis hingga mabuk dan kepala menjadi pusing , dalam keadaan mabuk tersebut terdakwa bersama dengan korban Wahid Hasim dan saksi Jumadi pulang ke rumah dengan berboncengan sepeda motor Supra X warna hitam kuning hitam, dengan posisi terdakwa di depan, korban Wahid Hasim di tengah dan saksi Jumadi di posisi paling belakang tanpa memakai helm dengan kecepatan kurang lebih 50 km/jam, sesampainya di tugu desa Sidobunder terdakwa sudah tidak ingat lagi / tidak sadar, hingga menabrak pohon mahoni, setelah menabrak pohon mahoni tersebut saksi Jumadi terpental ke arah timur masuk ke parit/irigasi dalam keadaan sadar sedangkan korban Wahid Hasim tergeletak di parit dalam kondisi tidak sadar dan terdakwa tergeletak di sebelah sepeda motor yang berada di bahu jalan sebelah timur daam keadaan tidak sadar ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut ternyata terdakwa tidak berhati-hati dalam mengendarai sepeda motor karena mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa tidak dapat mengemudikan kendaraan dengan kontrol yang baik/normal yaitu telah kehilangan kesadaran sejak di tugu desa Sidobunder, hingga terjadi kecelakaan tunggal menabrak pohon mahoni, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas telah terpenuhi ;
Ad.3 Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan juga terdakwa, korban Wahid Hasim meninggal dunia di tempat serta berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 91/VER/JEN/RSPWG/8/2016 yang dikeluarkan oleh Dokter Gilang dari Rumah Sakit Umum Purwogondo tanggal 11 Agustus 2016, dari pemeriksaan jenasah terdapat luka di sela jari tangan kanan dan lutut kiri penyebab kematian tidak bisa dipastikan dari pemeriksaan luka, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda No.Pol. AA-4927-DW
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi Jumadi Bin Kumpul, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi Jumadi Bin Kumpul.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Wahid Hasim meninggal dunia ;
Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keluarga korban Wahid Hasim telah memaafkan terdakwa dan terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga Wahid Hasim ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa FENDI ARMA Bin ABDUL ROHMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda No.Pol. AA-4927-DW
Dikembalikan kepada saksi Jumadi Bin Kumpul .
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Senin, tanggal 28 Nopember 2016, oleh Santosa, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua, Agung Prasetyo, S.H. dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu dan tanggal 30 Nopember 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Purwatno, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh Trimo, S.H.M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Prasetyo, S.H. Santosa, S.H.M.H.
Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Purwatno