104/PID/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 104/PID/2018/PT.PLG
ADE BAHTERA BIN SARBANI
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal tanggal 26 Juni 2018 Nomor 62/Pid.B/2018/PN.Bta. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
P U T U S A N
NOMOR 104/PID/2018/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ADE BAHTERA BIN SARBANI
Tempat lahir : Belatung Kab.OKU
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 02 Agustus 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusum II, RT/RW. 004. Desa Belatung
Kec. Lubuk Batang Kab. OKU
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 November 2017 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/122/XI/2017/Reskrim tanggal 22 November 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan berdasarkan surat Perintah / penetapan oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 November 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan tanggal 21 Januari 2018;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 22 Januari 2018 sampai dengan tanggal 20 Februari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Januari 2018 sampai dengan tanggal 19 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 07 Februari 2018 sampai dengan tanggal 08 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 09 Maret 2018 sampai dengan tanggal 07 Mei 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tahap I sejak tanggal 08 Mei 2018 sampai dengan tanggal 06 Juni 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tahap II sejak tanggal 07 Juni 2018 sampai dengan tanggal 06 Juli 2018;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 02 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018;
Perpanjangan Penahanan Wakil ketua Pengadilan Tinggi palembang sejak 1 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 29 September 2018;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum 1. Erman Fadilah, SH, 2. Indra Jaya, SH, 3. Attiya Arsiyanti, SH, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Dr.Sutomo Nomor 252 Sukajadi Baturaja Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 226/KAE-BTA/PID/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 2 Agustus 2018 Nomor 104/PEN.PID/2018/PT.PLG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 62/ Pid.B/2018/PN.Bta, tanggal 26 Juni 2018 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tanggal 31 Januari 2018 Nomor Reg. Perkara : PDM-02/RP.9/Ep.2/01/2018 yang berbunyi sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI bersama-sama dengan saudara. Sarmin Bin Suhuri (Dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Azwari Bin Bismit (dpo), saudara. Ujang Sarman Bin Suhuri (dpo), saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Riadi (dpo), saudara. Yan Ratno (dpo), saudara. Agung (dpo), saudara. Ismail TI, saudara. Alpian Als Togar (dpo), saudara. Jumarsah Bin Yadi (dpo), saudara. Heru (dpo), saudara. Anasruni Bin M. Azis (dpo), saudara. Arham Bin Yadi (dpo), saudara. Syawaludin (dpo), pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2017, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Desa Belatung Kecamatan. Lubuk Batang Kabupaten. Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mana kekerasan tersebut berakibat maut, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika Saksi Heriansyah Bin Bahaudin pada hari rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 wib dihubungi oleh saudara Nasib Bin Alidi melalui telepon seluler dengan tujuan untuk menyewa mobil jenis Toyota Avanza 1.3 GM/T Tahun 2016 warna putih dengan nomor Polisi BG 1383 FF milik saksi Heriansyah Bin Bahaudin dengan biaya sewa sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) perhari untuk menjemput adiknya yaitu Saudari. Rahayu yang dibawa pergi oleh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin kedaerah Sopa Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis sekira pukul 09.30 Wib saksi Heriansyah Bin Bahaudin dengan menggunakan mobil miliknya jenis Toyota Avanza 1.3 GM/T Tahun 2016, warna putih dengan nomor Polisi BG 1383 FF pergi bersama-sama dengan saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto berangkat menuju kedaerah Sopa Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Tidak lama kemudian sekira pukul 15.00 Wib saksi Heriansyah Bin Bahaudin bersama-sama dengan saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto telah tiba di Desa Bumi Makmur Dusun VI RT/RW 13/08 Kecamatan. Muara Lakitan Kabupaten. Musi Rawas. Setelah sampai di Desa Bumi Makmur tersebut Saudara. Nasib Bin Alidi, Saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo) dan saksi Heriansyah Bin Bahaudin bertanya kepada saksi Maryadi Bin Hadi yang merupakan Ketua Rukun Tetangga setempat “dimana rumah saksi Supriyanto Bin Taman Siswo”. Setelah itu Saksi Maryadi Bin Hadi bersama-sama dengan saksi Heriansyah Bin Bahaudin, saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto pergi menuju kerumah Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo.
Setelah sampai dirumah Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo. Kemudian saksi Heriansyah Bin Bahaudin, saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto turun dari dalam mobil dan langsung turun menyebar ke sisi kiri dan sisi kanan Rumah Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo, sedangkan Saudara. Nasib Bin Alidi dan Saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo)bertemu dan berkata kepada Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo “bahwa mereka berasal dari Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu” dan bertanya “apakah ada Saudari Rahayu dan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin” kemudian dijawab oleh Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo “ada dibelakang”. Selanjutnya Saudara. Nasib Bin Alidi, Saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo) dan Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo langsung menuju kearah belakang rumah. Setelah sampai dibelakang rumah, ternyata Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin sudah terlebih dahulu diamankan oleh, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Wiwid, Saudara. Rusdan, saudara. Yanratno Als Heriyanto dan saksi Heriansyah Bin Bahaudin. Kemudian Saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo) berkata kepada Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo bahwa “Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dan Saudari Rahayu akan dibawa ke Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu”.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saksi Heriansyah Bin Bahaudin saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto langsung membawa Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dan Saudari Rahayu untuk masuk kedalam mobil dan pergi menuju ke Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang mana pada saat itu posisi duduk didalam mobil Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin berada di kursi paling belakang sebelah kanan, lalu saudari. Rahayu berada di kursi bagian belakang sebelah kiri. Sementara saudara. Wiwid (dpo) dan saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo) pergi mengikuti mobil tersebut dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam milik Alm. Mualim als duro bin syafiudin.
Setelah sampai di Desa Belatung Kecamatan. Lubuk Batang Kabupaten. Ogan Komering Ulu sekira pukul 23.00 Wib, ternyata situasi pada saat itu sudah ramai masyarakat yang berkumpul dipinggir jalan yaitu dengan jumlah kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Kemudian setelah saksi Herianysah Bin Bahaudin menghentikan laju kendaraannya tepatnya di depan warung milik saksi Bibit Yulianto Bin Sukamt. Saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto langsung turun dari mobil, sedangkan saksi Heriansyah Bin Bahaudin, saudari. Rahayu dan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin masih berada didalam mobil. Tidak lama kemudian datang Terdakwa Ade Bahtera Bin Sarbani, saudara. Wal Heri (dpo), saudara. Alpian Als Togar (dpo), saudara. Jepri, dan saudara. Tentrem mendekati mobil tersebut. Lalu saksi Heriansyah Bin Bahaudin menjalankan mobilnya secara perlahan hingga kurang lebih 20 (dua puluh) meter sampai didepan rumah milik Saksi Sangkut yang merupakan Kepala Dusun I Desa Belatung tiba-tiba saudara. Arsyad Bin Hamaruszaman (dpo) langsung membuka pintu bagasi mobil bagian belakang disusul oleh Terdakwa ADE BAHTERA BIN SARBANI yang langsung naik kebagian belakang bagasi mobil dan merangkul leher Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin menggunakan tangan kirinya serta memukulkan batu yang digenggam ditangan kanan yang telah dibawa sebelumnya ke bagian kepala atas samping kanan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan darah dengan disaksikan langsung oleh Saksi Rozali Als Endel Bin Habibi yang ketika itu berada dibelakang Terdakwa ADE BAHTERA BIN SARBANI. Melihat kejadian tersebut saudari. Rahayu langsung berteriak “Hala gebuki oi.. lakiku ni...”. Setelah itu saksi Bibit Yulianto Bin Sukamto langsung mendekati Saudari Rahayu yang ketika itu berada di sisi mobil sebelah kiri dan dibawa menuju ke rumah saksi Bibit Yulianto Bin Sukamto.
Selanjutnya saudara. Azwari Bin Bismit (dpo) dari arah sisi kanan pintu mobil bagian tengah dengan kedua tangannya langsung menarik keluar secara paksa kedua kaki Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin setelah itu Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin langsung keluar dari dalam mobil dengan keadaan terjatuh, kemudian Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin langsung diinjak-injak secara bersama-sama oleh Terdakwa ADE BAHTERA BIN SARBANI dan Saudara Arsyad Bin Hamaruszaman (dpo) masing-masing dengan menggunakan kaki kanannya secara berulang-ulang. Lalu saudara. Alpian Als Togar (dpo) memukul Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dibagian kepala sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian saudara. Arsyad Bin Hamaruszaman (dpo) menyeret tubuh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin keseberang jalan dan setelah tubuh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin berada disebrang jalan dalam kondisi tergeletak dipinggir jalan dekat dengan tiang listrik yang ada lampu penerangan jalan. Kemudian saudara. Arsyad Bin Hamaruszaman (dpo) mengambil kayu persegi yang berukuran panjang lebih kurang 1 (satu) meter dengan tangan kanannya yang terletak didekat pagar rumah warga dan langsung memukulkannya ke bagian dada sebelah kanan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin sebanyak 2 (dua) kali, kemudian secara bersama-sama diikuti oleh saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo) memukul bagian belakang tubuh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dengan menggunakan sebuah balok kayu secara berulang-ulang, saudara. Wiwid (dpo) memukul dada sebelah kanan secara berulang-ulang, kemudian saudara. Riadi (dpo) memukul dibagian muka dengan menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang, lalu saudara. Agung (dpo) memukul kedua pipi Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dan menendang dada sebelah kanan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dengan menggunakan kaki kanannya secara berulang-ulang. Selanjutnya saudara. Syawaludin Bin Sanubi (dpo) mengikat kedua tangan dan kedua kaki Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dengan menggunakan tali, lalu saudara. Sarmin Bin Suhuri (dilakukan penuntutan secara terpisah) membuka celana yang dipakai oleh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin sampai ke bagian atas lutut dan langsung mengoleskan Balsem cap Geliga ke kemaluan korban Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin setelah itu saudara. Sarmin Bin Suhuri dengan menggunakan kayu persegi langsung memukul bagian lutut kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak bagian perut sebelah kiri dengan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ade Bahtera Bin Sarbani bersama-sama dengan saudara. Sarmin Bin Suhuri, saudara Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Azwari Bin Bismit (dpo), saudara. Ujang Sarman Bin Suhuri (dpo), saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Riadi (dpo), saudara. Yan Ratno (dpo), saudara. Agung (dpo), saudara. Ismail TI, saudara. Alpian Als Togar (dpo), saudara. Jumarsah Bin Yadi (dpo), saudara. Heru (dpo), saudara. Anasruni bin m. Azis (dpo), saudara. Arham Bin Yadi (dpo), saudara. Syawaludin (dpo), Korban Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin mengalami luka-luka pada bagian kepala, muka, dada, lengan, bahu kanan, perut, dan lutut sehingga mengakibatkan kematian. Hal ini sesuai berdasarkan Visum Et Repertum No. 353 / 443 / 752 / XLVIII / 1.3 / 2017 pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira jam 05.00 wib yang diperiksa oleh Edi Darwis, Dr selaku Dokter yang bertugas di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, terhadap seorang korban atas nama MUALIM dimana dari hasil pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut :
| : : : | Tidak Sadar
Penderitaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul |
Dan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ibnu Sutowo tertanggal 11 desember 2017 yaitu Surat Keterangan Kematian Nomor 445 / 1391 / XLVIII /1.3 / 2017 yang diterangkan oleh dr. Doddy Numirsyah Sp.B bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Nama Lengkap MUALIM, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 04 Agustus 2017 pukul 03.00 wib.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana.
Atau :
Kedua :
Bahwa Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI bersama-sama dengan saudara. Sarmin Bin Suhuri (Dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Azwari Bin Bismit (dpo), saudara. Ujang Sarman Bin Suhuri (dpo), saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Riadi (dpo), saudara. Yan Ratno (dpo), saudara. Agung (dpo), saudara. Ismail TI, saudara. Alpian Als Togar (dpo), saudara. Jumarsah Bin Yadi (dpo), saudara. Heru (dpo), saudara. Anasruni bin m. Azis (dpo), saudara. Arham Bin Yadi (dpo), saudara. Syawaludin (dpo) pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2017, sekira pukul 23.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Desa Belatung Kecamatan. Lubuk Batang Kabupaten. Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika Saksi Heriansyah Bin Bahaudin pada hari rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 wib dihubungi oleh saudara Nasib Bin Alidi melalui telepon seluler dengan tujuan untuk menyewa mobil jenis Toyota Avanza 1.3 GM/T Tahun 2016 warna putih dengan nomor Polisi BG 1383 FF milik saksi Heriansyah Bin Bahaudin dengan biaya sewa sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) perhari untuk menjemput adiknya yaitu Saudari. Rahayu yang dibawa pergi oleh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin kedaerah Sopa Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis sekira pukul 09.30 Wib saksi Heriansyah Bin Bahaudin dengan menggunakan mobil miliknya jenis Toyota Avanza 1.3 GM/T Tahun 2016, warna putih dengan nomor POLISI BG 1383 FF pergi bersama-sama dengan saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. riadi bin abas (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto berangkat menuju kedaerah Sopa Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Tidak lama kemudian sekira pukul 15.00 Wib saksi Heriansyah Bin Bahaudin bersama-sama dengan saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto telah tiba di Desa Bumi Makmur Dusun VI RT/RW 13/08 Kecamatan. Muara Lakitan Kabupaten. Musi Rawas. Setelah sampai di Desa Bumi Makmur tersebut Saudara. Nasib Bin Alidi, Saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo) dan saksi Heriansyah Bin Bahaudin bertanya kepada saksi Maryadi Bin Hadi yang merupakan Ketua Rukun Tetangga setempat “dimana rumah saksi Supriyanto Bin Taman Siswo”. Setelah itu Saksi Maryadi Bin Hadi bersama-sama dengan saksi Heriansyah Bin Bahaudin, saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto pergi menuju kerumah Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo.
Setelah sampai dirumah Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo. Kemudian saksi Heriansyah Bin Bahaudin, saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto turun dari dalam mobil dan langsung turun menyebar ke sisi kiri dan sisi kanan Rumah Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo, sedangkan Saudara. Nasib Bin Alidi dan Saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo)bertemu dan berkata kepada Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo “bahwa mereka berasal dari Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu” dan bertanya “apakah ada Saudari Rahayu dan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin” kemudian dijawab oleh Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo “ada dibelakang”. Selanjutnya Saudara. Nasib Bin Alidi, Saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo) dan Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo langsung menuju kearah belakang rumah. Setelah sampai dibelakang rumah, ternyata Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi Heriansyah Bin Bahaudin, saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Wiwid, Saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto. Kemudian Saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo) berkata kepada Saksi Supriyanto Bin Taman Siswo bahwa “alm. Mualim als Duro Bin Syafiudin dan Saudari Rahayu akan dibawa ke Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu”.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib saksi Heriansyah Bin Bahaudin saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Riadi Bin Abas (dpo), , saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto langsung membawa Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dan Saudari Rahayu untuk masuk kedalam mobil dan pergi menuju ke Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang mana pada saat itu posisi duduk didalam mobil Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin berada di kursi paling belakang sebelah kanan, lalu saudari. Rahayu berada di kursi bagian belakang sebelah kiri. Sementara saudara. Wiwid (dpo) dan saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo) pergi mengikuti mobil tersebut dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro warna Hitam milik Alm. Mualim als Duro Bin Syafiudin.
Setelah sampai di Desa Belatung Kecamatan. Lubuk Batang Kabupaten. Ogan Komering Ulu sekira pukul 23.00 Wib, ternyata situasi pada saat itu sudah ramai masyarakat yang berkumpul dipinggir jalan yaitu dengan jumlah kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) orang. Kemudian setelah saksi Herianysah Bin Bahaudin menghentikan laju kendaraannya tepatnya di depan warung milik saksi Bibit Yulianto Bin Sukamt. Saudara. Nasib Bin Alidi, saudara. Riadi Bin Abas (dpo), saudara. Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Rusdan, dan saudara. Yanratno Als Heriyanto langsung turun dari mobil, sedangkan saksi Heriansyah Bin Bahaudin, saudari. Rahayu dan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin masih berada didalam mobil. Tidak lama kemudian datang Terdakwa ADE BAHTERA BIN SARBANI, saudara. Wal Heri (dpo), saudara. Alpian Als Togar (dpo), saudara. Jepri, dan saudara. Tentrem mendekati mobil tersebut. Lalu saksi Heriansyah Bin Bahaudin menjalankan mobilnya secara perlahan hingga kurang lebih 20 (dua puluh) meter sampai didepan rumah milik Saksi Sangkut yang merupakan Kepala Dusun I Desa Belatung tiba-tiba saudara. Arsyad Bin Hamaruszaman (dpo) langsung membuka pintu bagasi mobil bagian belakang disusul oleh Terdakwa Ade Bahtera Bin Sarbani yang langsung naik kebagian belakang bagasi mobil dan merangkul leher Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin menggunakan tangan kirinya serta memukulkan batu yang digenggam ditangan kanan yang telah dibawa sebelumnya ke bagian kepala atas samping kanan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin sebanyak 1 (satu) kali hingga mengeluarkan darah dengan disaksikan langsung oleh Saksi Rozali Als Endel Bin Habibi yang ketika itu berada dibelakang Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI. Melihat kejadian tersebut saudari. Rahayu langsung berteriak “Hala gebuki oi.. lakiku ni...”. Setelah itu saksi Bibit Yulianto Bin Sukamto langsung mendekati Saudari Rahayu yang ketika itu berada di sisi mobil sebelah kiri dan dibawa menuju ke rumah saksi Bibit Yulianto Bin Sukamto.
Selanjutnya saudara. Azwari Bin Bismit (dpo) dari arah sisi kanan pintu mobil bagian tengah dengan kedua tangannya langsung menarik keluar secara paksa kedua kaki Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin setelah itu Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin langsung keluar dari dalam mobil dengan keadaan terjatuh, kemudian Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin langsung diinjak-injak secara bersama-sama oleh Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI dan Saudara Arsyad Bin Hamaruszaman (dpo) masing-masing dengan menggunakan kaki kanannya secara berulang-ulang. Lalu saudara. Alpian Als Togar (dpo) memukul Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dibagian kepala sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian saudara. Arsyad Bin Hamaruszaman (dpo) menyeret tubuh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin keseberang jalan dan setelah tubuh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin berada disebrang jalan dalam kondisi tergeletak dipinggir jalan dekat dengan tiang listrik yang ada lampu penerangan jalan. Kemudian saudara. Arsyad Bin Hamaruszaman (dpo) mengambil kayu persegi yang berukuran panjang lebih kurang 1 (satu) meter dengan tangan kanannya yang terletak didekat pagar rumah warga dan langsung memukulkannya ke bagian dada sebelah kanan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin sebanyak 2 (dua) kali, kemudian secara bersama-sama diikuti oleh saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo) memukul bagian belakang tubuh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dengan menggunakan sebuah balok kayu secara berulang-ulang, saudara. Wiwid (dpo) memukul dada sebelah kanan secara berulang-ulang, kemudian saudara. Riadi (dpo) memukul dibagian muka dengan menggunakan tangan kanan secara berulang-ulang, lalu saudara. Agung (dpo) memukul kedua pipi Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dan menendang dada sebelah kanan Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dengan menggunakan kaki kanannya secara berulang-ulang. Selanjutnya saudara. Syawaludin Bin Sanubi (dpo) mengikat kedua tangan dan kedua kaki Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin dengan menggunakan tali, lalu saudara. Sarmin Bin Suhuri (dilakukan penuntutan secara terpisah) membuka celana yang dipakai oleh Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin sampai ke bagian atas lutut dan langsung mengoleskan Balsem cap Geliga ke kemaluan korban Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin setelah itu saudara. Sarmin Bin Suhuri dengan menggunakan kayu persegi langsung memukul bagian lutut kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak bagian perut sebelah kiri dengan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI bersama-sama dengan saudara. Sarmin Bin Suhuri, saudara Arsyad Bin Hamaruzaman (dpo), saudara. Azwari Bin Bismit (dpo), saudara. Ujang Sarman Bin Suhuri (dpo), saudara. Priyono Bin Suryadi (dpo), saudara. Wiwid (dpo), saudara. Riadi (dpo), saudara. Yan Ratno (dpo), saudara. Agung (dpo), saudara. Ismail TI, saudara. Alpian Als Togar (dpo), saudara. Jumarsah Bin Yadi (dpo), saudara. Heru (dpo), saudara. Anasruni bin m. Azis (dpo), saudara. Arham Bin Yadi (dpo), saudara. Syawaludin (dpo), Korban Alm. Mualim Als Duro Bin Syafiudin mengalami luka-luka pada bagian kepala, muka, dada, lengan, bahu kanan, perut, dan lutut sehingga mengakibatkan kematian. Hal ini sesuai berdasarkan Visum Et Repertum No. 353 / 443 / 752 / XLVIII / 1.3 / 2017 pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2017 sekira jam 05.00 wib yang diperiksa oleh Edi Darwis, Dr selaku Dokter yang bertugas di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, terhadap seorang korban atas nama Mualim dimana dari hasil pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut :
| : : : | Tidak Sadar
Penderitaan tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul |
Dan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ibnu Sutowo tertanggal 11 desember 2017 yaitu Surat Keterangan Kematian Nomor 445 / 1391 / XLVIII /1.3 / 2017 yang diterangkan oleh dr. Doddy Numirsyah Sp.B bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Nama Lengkap Mualim, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 04 Agustus 2017 pukul 03.00 WIB.
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana.
Menimbang, bahwa, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baturaja tertanggal 7 Juni 2018 No.Reg.Perk :PDM-02/RP.9/Ep.2/01/2018, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Barang Siapa Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang berakibat maut/mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun Penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) helai Baju Kaos lengan pendek warna putih bertuliskan DET99#;
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru merk LAOS;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis (dalam keadaan sobek);
1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam/abu-abu (dalam keadaan sobek);
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil avanza warna putih nomor polisi BG 1383 FF, Nomor Rangka MHKM5EA3JGJ023254, nomor mesin 1 NRF076687 (beserta kunci kontak);
1 (satu) lembar STNK mobil Avanza atas nama : Heriansyah.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Heriansyah.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut , Majelis Hakim telah Menjatuhkan putusan tanggal 26 Juni 2018, Nomor 62/Pid.B/ 2018/PN.Bta, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ADE BAHTERA BIN SARBANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih bertuliskan DET99#;
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru merk LAOS;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis (dalam keadaan sobek);
1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam/abu-abu (dalam keadaan sobek);
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil avanza warna putih nomor polisi BG 1383 FF, Nomor Rangka MHKM5EA3JGJ023254, Nomor Mesin 1NRF076687 (beserta kunci kontak);
1 (satu) lembar STNK mobil avanza atas nama Heriansyah;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Heriansyah;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 62/Pid.B/2018/PN.Bta. tanggal 26 Juni 2018 tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan bandingnya pada tanggal 2 Juli 2018 sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor : 6/Akta.Pid/2018/PN.Bta. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 3 Juli 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan surat memori banding tertangal 17 Juli 2018 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 18 Juli 2018, dan surat memori banding tersebut telah diserahkan dengan baik dan sempurna oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja kepada Terdakwa pada tanggal 20 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 27 Juli 2018 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 27 Juli 2018, dan surat kontra memori banding tersebut telah diserahkan dengan baik dan sempurna oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Baturaja kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 31 Juli 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja, masing-masing berdasarkan surat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 16 Juli 2018 Nomor W6.U4/126/HK.01/VII/2018;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor: 62/Pid.B/2018/PN.Bta. tanggal 26 Juni 2018 yang dimintakan banding pada tanggal 2 Juli 2018 oleh Jaksa Penuntut Umum, maka permintaan banding tersebut diajukan sebelum tenggang waktu yang ditentukan Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 berakhir yakni sebelum tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan maka dengan demikian permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi syarat ;
Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan dalam peradilan tingkat banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karenanya secara formal permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
Kelalaian Dalam Penerapan Hukum Acara Atau Kekeliruan Atau Ada Yang Kurang Lengkap tersebut akan kami sampaikan sekaligus dengan Tanggapan, sebagai berikut :
Kekeliruan Dalam Penerapan Hukum Acara
Berdasarkan Pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 61 pada Paragraf 5, yakni Majelis Hakim berpendapat bahwa :
“Bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap keterangan saksi HERIANSYAH tersebut tidaklah didukung oleh keterangan saksi lainnya, serta barang bukti batu yang digunakan terdakwa tidak juga dihadirkan kepersidangan oleh karenanya terhadap keterangan saski tersebut dikesampingkan”.
Atas Pertimbangan Majelis Hakim tersebut, maka Penuntut Umum akan langsung menanggapinya :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas adalah keliru, dikarenakan keterangan saksi HERIANSYAH tersebut didukung oleh keterangan saksi ROZALI Als ENDEL Bin HABIBI sebagaimana yang termuat didalam Putusan lengkap Halaman 22 strip 7 dan halaman 25 strip 8 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa ..............”saksi dari jarak 1 (satu) meter melihat Arsyad Bin Hamaruzaman keluar dari pintu depan mobil menuju pintu belakang kemudian Arsyad Bin Hamaruzaman membuka pintu bagian belakang mobil lalu menarik paksa kaki Mualim Alias Embah Duroh Bin Syafiudin dari dalam mobil lalu terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI merangkul leher Mualim Alias Embah Duroh Bin Syafiudin hingga tercekik dengan menggunakan tangan kiri kemudian dengan menggunakan tangan kanan memukulkan batu ke kepala Mualim Alias Embah Duroh Bin Syafiudin sehingga kepala Mualim Alias Embah Duroh Bin Syafiudin mengeluarkan darah”.
Bahwa terpidana Sarmin Bin Suhuri yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun Penjara dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja dengan Ketua Majelis dan Anggota Majelis yang sama selama 5 (lima) Tahun dan 8 (delapan) Bulan Penjara;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti yang bersesuaian satu dengan yang lainnya yang diperoleh selama proses persidangan telah ditemukan fakta hukum bahwa;
Bahwa berdasarkan putusan lengkap Nomor 62/Pid.B/2018/PN BTA atas nama terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI, keterangan saksi Rozali Alias Endel Bin Habibi (halaman 23 strip 10), Keterangan saksi Sangkut Bin Sumardi (Halaman 36 Strip 3) yang pada pokoknya menerangkan bahwa peranan terdakwa SARMIN Bin SUHURI adalah yang mengoleskan/Menggosokkan balsem kekemaluan korban Mualim Alias Mbah Duroh Bin Syafiudin.
Bahwa berdasarkan putusan lengkap Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 62/Pid.B/2018/PN BTA atas nama terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI, pada keterangan saksi Heriansyah Alias Ujang Bin Bahaudin (halaman 19 strip 6), dan Keterangan saksi saksi Rozali Alias Endel Bin Habibi (halaman 25 strip 8) yang pada pokoknya menerangkan bahwa peranan terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI adalah yang memukul kepala korban mualim alias mbah duroh bin syafiudin dengan menggunakan batu.
Bahwa berdasarkan uraian keterangan point 2.1 dan 2.1 sebagaimana yang telah diuraikan diatas dapat diperoleh kesimpulan bahwa peranan terdakwa Sarmin Bin Suhuri didalam melakukan tindak pidana pengeroyokan lebih ringan dibandingkan peranan Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI, tetapi pada kenyataannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana badan lebih berat dari terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI, padahal seharusnya terdakwa ADE BAHTERA lah yang dibebankan Hukuman pidana badan lebih berat.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara ini didalam menerapkan pidana Yuridis telah mengambil semua pertimbangan hukum dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kurang lengkap dalam penerapan hukum acara.
Bahwa dalam fakta persidangan pada hari kamis tanggal 01 Maret 2018 berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa pada saat itu yaitu saksi Heriansyah Alias Ujang Bin Bahaudin dan keterangan saksi Rozali Alias Endel Bin Habibi yang diperiksa pada hari kamis tanggal 08 Maret 2018, yang pada pokoknya menjelaskan “bahwa peranan terdakwa ADE BAHTERA BIN SARBANI adalah memukul kepala korban Mualim Alias Mbah Duroh Bin Syafiudin dengan tangan kanan dibagian kepala bagian atas sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan batu yang didukung oleh Visum Et Refertum 353 / 443 / 752 / XLVIII / 1.3 / 2017 tanggal 04 Agustus 2017 ”, Namun pada kenyataannya putusan lengkap Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 62/Pid.B/2018/PN BTA, tanggal 26 Juni 2018 atas nama terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI tidak mencantumkan keterangan secara lengkap sebagaimana keterangan saksi-saksi tersebut diatas.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka Penuntut Umum berkesimpulan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini telah keliru dan kurang lengkap dalam penerapan Hukum Acara (Pasal 240 Ayat (1) KUHAPidana) dalam menerapkan dan memahami unsur- unsur Pasal sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Maka dengan mengingat Pasal 233, Pasal 240, dan Pasal 241 KUHAPidana, kami mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan :
Menyatakan terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Barang Siapa Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang berakibat maut/mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun Penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) helai Baju Kaos lengan pendek warna putih bertuliskan DET99#
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru merk LAOS.
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis (dalam keadaan sobek)
1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam/abu-abu (dalam keadaan sobek).
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil avanza warna putih nomor polisi BG 1383 FF, Nomor Rangka MHKM5EA3JGJ023254, nomor mesin 1 NRF076687 (beserta kunci kontak).
1 (satu) lembar STNK mobil Avanza atas nama : HERIANSYAH.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Heriansyah.
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Baturaja dalam perkara Pidana Nomor : 62/Pid.B/2018/PN.BTA tersebut, karena sudah tepat dan benar dalam penerapan hukumnya dan sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan..
Bahwa Memori Banding dari Pembanding tersebut isinya hanyalah merupakan pengulangan dan pengingkaran terhadap fakta-fakta yang sudah terungkap dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Baturaja, yang semuanya sudah dicatat dengan cermat dalam Berita Acara Persidangan. Disamping itu Memori Banding tersebut hanyalah merupakan pemutarbalikan terhadap fakta-fakta dalam persidangan, sehingga oleh karena itu pantaslah kalau ditolak seluruhnya.
Bahwa pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Baturaja dalam halaman 63 keputusannya, perihal bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah satu-satunya yang menyebabkan korban meninggal dunia melainkan korban dianiaya oleh lebih kurang 40 (empat puluh) orang adalah sangat jelas, tepat dan benar.
Bahwa pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Baturaja dalam halaman 62 keputusannya, perihal bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik membina agar Terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari adalah benar dan sangat kami dukung.
Bahwa pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Baturaja dalam halaman 62 keputusannya, perihal bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum dan karenanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sudah pantas dan patut serta adil menurut hukum seperti tertera pada amar putusan ini, adalah sangat tepat, dan bila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan, mohon kiranya diputus lebih ringan lagi.
Bahwa pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Baturaja dalam halaman 61 keputusannya, perihal bahwa Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi Heriansyah tersebut tidaklah didukung oleh keterangan saksi lainnya, serta barang bukti batu yang digunakan Terdakwa tidak juga dihadirkan kepersidangan oleh karenanya terhadap keterangan saksi tersebut dikesampingkan, kami sangat sependapat dengan pertimbangan tersebut, karena kesaksian Heriansyah hanya merupakan karangannya, disamping itu kami mendapat informasi dari yang bersangkutan dalam perkara ini dia juga pernah ditangkap, ditahan dan disiksa oleh oknum Polres OKU kemudian dilepas yang kami sendiri tidak mengerti kenapa dia dilepas.
Kemudian kita mengenal dalam bahasa hukum dengan istilah satu saksi bukan saksi (unus testis nulus testis). Bahwa seorang saksi bukan kesaksian, yang berarti bahwa dengan seorang saksi saja belum mencapai batas minimal pembuktian, paling tidak harus ada 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat yang menguatkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, sementara saksi-saksi lain tidak ada yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya halaman 16 s/d 18 telah melakukan kebohongan dengan cara merekayasa kesaksian Yuni Zulaiko binti Mualim, Maryadi bin Hadi dan Suprianto bin Taman Siswo yang seolah-olah keterangan saksi tersebut diatas sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum / Pembanding di depan persidangan dan atas keterangan ke 3 (tiga) saksi tersebut diatas seolah-olah Terdakwa membenarkannya. Padahal keterangan ke 3 (tiga) saksi tersebut tidak pernah dibacakan dimuka persidangan dan kesemuanya itu tidak ada dan tidak benar.
Bahwa Terbanding juga menolak seluruh dalil-dalil dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang saat ini sebagai Pembanding, karena Terbanding hanyalah merupakan korban kriminalisasi saksi dalam perkara ini, sebab Terbanding di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu tiada lain hanya bermaksud ingin membantu Rahayu agar jangan sampai terjadi kekerasan terhadap perempuan, dan Terbanding saat itu berusaha memisahkan tangan Rahayu dan tangan Mualim als Duro yang sedang berpegangan erat, sedangkan kondisi massa saat itu sudah tidak terkendali lagi, karena massa akan menghakimi Mualim als Duro sebab Mualim als Duro telah melarikan Rahayu yang merupakan istri sah dari Jaeran kurang lebih 1 (satu) bulan tanpa izin.
Bahwa perbuatan Terbanding memisahkan tangan Rahayu dan Mualim als Duro menurut hemat kami secara hukum bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, jelaslah alasan dari Pembanding adalah alasan yang dicari-cari, oleh karenanya haruslah ditolak secara keseluruhan.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Palembang cq. Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak seluruh keberatan Pembanding dan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak Permohonan Pembanding pada poin 1 dan 2;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alie Rechtsvervolging) atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan kabur atau Obscuur Libel dan karenanya dakwaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan perbuatan Terdakwa Ade Bahtera als. Dedek bin Sarbani di TKP saat itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar memulihkan dan / atau merehabilitasi nama baik Terdakwa Ade Bahtera als. Dedek bin Sarbani.
Atau setidak-tidaknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja dalam Perkara Pidana Nomor : 62/Pid.B/2018/PN.BTA
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama, berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal 26 Juni 2018, Nomor 62/Pid.B/2018/PN.Bta. serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa , Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama menurut Majelis Hakim terlalu ringan dan adil apabila Terdakwa dihukum seperti tersebut di dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seseorang Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri tetapi juga sebagai contoh bagi masyarkat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan Terdakwa dan juga mencegah masyarakat main hakim sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Heriansyah dan saksi Rozali als Endel Bin Habibi, bahwa saksi dari jarak satu meter melihat Arsyad bin Hamiruzaman membuka pintu bagian belakang mobil lalu Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBANI merangkul leher Mualim alias Embah Duroh Bin Syafiudin hingga tercekik dengan menggunakan tangan kiri kemudian dengan menggunakan tangan kanan memukulkan batu ke kepala Mualim alias Embah Durah Bin Syafiudin sehingga kepala korban Mualim mengeluarkan darah dan setelah di rawat korban meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa Sarmin bin Suhari yang merupakan Terdakwa dalam perkara yang sama di tuntut oleh Jaksa Penuntutan Umum dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan telah di putus oleh Majelis Hakim yang sama selama 5 (lima) Tahun dan 8 (delapan ) bulan penjara;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa korban Mualim sesuai Visum Et Rpertum pada tanggal 4 Agustus 2017 telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan Terdakwa ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa korban meninggal dunia;
Terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulung punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Baturaja, tanggal 26 Juni 2018 Nomor 62/Pid.B/2018/PN.Bta. haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang di jatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Kontra Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa di jatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Jo. Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baturaja tanggal tanggal 26 Juni 2018 Nomor 62/Pid.B/2018/PN.Bta. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa , sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADE BAHTERA Bin SARBINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : berama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang lain mati;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih bertuliskan DET99#;
1 (satu) helai celana pendek levis warna biru merk LAOS;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis (dalam keadaan sobek);
1 (satu) helai celana panjang dasar warna hitam/abu-abu (dalam keadaan sobek);
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil avanza warna putih nomor polisi BG 1383 FF, Nomor Rangka MHKM5EA3JGJ023254, Nomor Mesin 1NRF076687 (beserta kunci kontak);
1 (satu) lembar STNK mobil avanza atas nama Heriansyah;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. Heriansyah;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000 ( dua ribu rupiah );
Demikian diputus dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palembang pada hari ini Kamis tanggal 13 September 2018 oleh kami BAHTERA PERANGIN-ANGIN,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, dan KHARLISON HARIANJA,SH.,MH., dan AMAN BARUS.SH.,MH., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 2 Agustus 2018, Nomor : 104/PEN.PID/2018/PT.PLG dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal 17 September 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dan dibantu oleh SUTRISNO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
KHARLISON HARIANJA,SH.,MH., BAHTERA PERANGIN-ANGIN,SH.,MH.,
AMAN BARUS.SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI,
SUTRISNO, SH.