6/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKHMAD RIDUAN Bin H. UTUH (Alm).
Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu-shabu bagi diri sendiri”;
P U T U S A N
No.6/Pid.Sus/2017/PN. Kgn
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AKHMAD RIDUAN Bin H. UTUH (Alm).
Tempat Lahir : Kandangan.
Umur/tanggal lahir : 41Tahun / 13 Agustus 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Gambah Luar Rt.01 Rw.01Kecamatan Kandangan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan)oleh ;
Penyidik sejak tanggal 27 November 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Desember 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 11 Januari 2016 Nomor 6/Pen.Pid.Sus/2017/PN Kgn, sejak tanggal 11 Januari 2017 s/d tanggal 9 Februari 2017 ;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor.6/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tertanggal 11 Januari 2017;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin H. UTUH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bagi diri sendiri”, sebagaimana dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin H. UTUH (Alm)dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahundan 4 (empat) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Menyatakan barang bukti berupa :
1
(satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna putih dengan berat kotor 0,33 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 9 Januari 2017terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
KESATU;
Bahwa terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin H.UTUH (Alm)pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 16.00 witaatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopembertahun 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Desa Gambah Luar Kec.Kandangan Kab Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi warga masyarakat yang memberi tahu ada orang yang membawa Narkotika jenis sabu di Desa Gambah luar Kec. Kandangan Kab. HSS, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres HSS menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi Tkp dan pada saat sampai di Tkp saksi AJI PUTRA dan saksi BRIPDA EGA SHELFANDI PUTRA beserta anggota lainnyamelihat seseorang laki - laki yang mencurigakan di pingir jalan Kemudian saksi AJI PUTRA dan saki EGA SHELFANDI PUTRA beserta anggota lainnya langsung melakukan penangkapan dan setelah di periksa di temukan narkotika jenis shabu terjatuh di tanah yang sebelum narkotika jenis sabu tersebut di simpan di kantong celana sebelah kiri yang di pakai terdakwa kemudian setelah di tanyakan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Sdr.KAI BAHRAN (DPO) di Desa Baluti Kec.Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa dan barang bukti langsung di amankan ke Polres HSS guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
Adapun berat 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:17/IL.10841/2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres HSS setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0,33 (nol koma Tiga-tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram sehingga diperoleh berat bersih 0,15 (nol koma Lima Belas) gram, dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram untuk dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin;
B
ahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.16.1281 tanggal 02 Desember 2016 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin H.UTUH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Desa Gambah Luar Kec.Kandangan Kab Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi warga masyarakat yang memberi tahu ada orang yang membawa Narkotika jenis sabu di Desa Gambah luar Kec. Kandangan Kab. HSS, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres HSS menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi Tkp dan pada saat sampai di Tkp saksi AJI PUTRA dan saksi BRIPDA EGA SHELFANDI PUTRA beserta anggota lainnya melihat seseorang laki - laki yang mencurigakan di pingir jalan Kemudian saksi AJI PUTRA dan saki EGA SHELFANDI PUTRA beserta anggota lainnya langsung melakukan penangkapan dan setelah di periksa di temukan narkotika jenis shabu di terjatuh di tanah yang sebelum narkotika jenis sabu tersebut di simpan di kantong celana sebelah kiri yang di pakai terdakwa kemudian setelah di tanyakan tersangka mengakui narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Sdr.KAI BAHRAN (DPO) di Desa Baluti Kec.Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke Polres HSS guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
B
ahwa terdakwa telah 2 (dua) kali membeli shabu tersebut kepada Sdr.KAI BAHRAN (DPO) dan narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi/pakai sendiri,dimana terakhir kali terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 08.00 wita dikebun belakang rumah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh meter) dari rumah terdakwa dan biasanya terdakwa memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu menggunakan bong yang terbuat dari botol Aqua yang tutupnya diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah yang mana lubang tersebut dimasukkan pipet kaca dan pipet/sedotan plastik dan didalam botol aqua tersebut diisi air sekitar ¾ dari botol tersebut, kemudian Narkotika jenis sabu dimasukkan dalam pipet kaca dan dibakar menggunakan korek api/mancis sambil diisap/disedot asapnya memalui pipet/sedotan plastik dan terdakwa sudah selama 2 (dua) tahun mengkonsumsi/memakai narkotika narkotika jenis shabu tersebut;Adapun berat 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:17/IL.10841/2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres HSS setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0,33 (nol koma Tiga-tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram sehingga diperoleh berat bersih 0,15 (nol koma Lima Belas) gram, dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram untuk dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.16.1281 tanggal 02 Desember 2016 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Laboratorium RSUD Brigjend H.Hasan Basry Kandangan No Reg. Lab : 01/28-XII/LAB/BLUD.RS.BHHB/2016 tanggal 28 Desember 2016 atas nama AKHMAD RIDUAN Bin H.UTUH (Alm), umur 41 Tahun, Alamat Desa Gambah Luar Rt.01 Rw.01 Kec.Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan hasil pemeriksaan test skrining narkoba golongan :
-
NO GOLONGAN HASIL 1
.Amphetamin (-)/Non Reaktif 2. Methampetamin (+)/Reaktif 3. Benzodiazepin (-)/Non Reaktif 4. Marijuana (-)/Non Reaktif
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan, dan melalui Penasehat Hukumnya terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selain itu, diajukan pula barang bukti oleh penuntut umum berupa:
1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna putih dengan berat kotor 0,33 gram;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi AJI PUTRA Bin WARSONO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa berawal dari informasi warna masyarakat yang memberi tahu ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres HSS menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP;
Bahwa pada saat sampai di TKP saksi dan saksi BRIPDA EGA SHELFANDI PUTRA beserta anggota lainnya melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir jalan kemudian saksi dan saksi EGA SHELFANDI PUTRA beserta anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis shabu terjatuh di tanah yang sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut disimpan di kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa kemudian setelah ditanyakan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu adalah miliknya;
B
ahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibeli terdakwa dari Sdr. KAI BAHRAN (DPO) di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa dan barang buktinya langsung diamankan ke Polres HSS guna pemeriksaan yang lebih lanjut;Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau terdakwa telah 2 (dua) kali membeli shabu tersebut kepada Sdr. KAI BAHRAN (DPO) dan narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa menurut pengakuannya kalau terdakwa sudah selama 2 (dua) tahun mengkonsumsi/memakai narkotika jenis shabu tersebut;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi EGA SHELFANDI PUTRA Bin AGUS PENYANG, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dipanggil ke persidangan dalam perkara Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa berawal dari informasi warna masyarakat yang memberi tahu ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres HSS menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP;
Bahwa pada saat sampai di TKP saksi dan saksi AJI PUTRA beserta anggota lainnya melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan di pinggir jalan kemudian saksi dan saksi AJI PUTRA beserta anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan narkotika jenis shabu terjatuh di tanah yang sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut disimpan di kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa kemudian setelah ditanyakan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu adalah miliknya;
Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibeli terdakwa dari Sdr. KAI BAHRAN (DPO) di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa dan barang buktinya langsung diamankan ke Polres HSS guna pemeriksaan yang lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kalau terdakwa telah 2 (dua) kali membeli shabu tersebut kepada Sdr. KAI BAHRAN (DPO) dan narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri;
B
ahwa menurut pengakuannya kalau terdakwa sudah selama 2 (dua) tahun mengkonsumsi/memakai narkotika jenis shabu tersebut;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah membawa Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket tanpa ijin;
Bahwa sebelum diamankan oleh pihak kepolisian saat itu terdakwa sedang berada dihalaman depan rumah baru datang membeli narkotika jenis shabu tersebut dan narkotika jenis shabu tersebut disimpan di kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sesorang yang sering dipanggil dengan nama KAI BAHRAN (DPO) di Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan cara terdakwa langsung datang ketempat orang tersebut;
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket Narktoika jenis shabu tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali membeli shabu tersebut kepada Sdr. KAI BAHRAN (DPO) dan narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri, dimana terakhir kali terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pada hari kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 08.00 wita dikebun belakang rumah yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa;
Bahwa biasanya terdakwa memakai/mengkonsumsi narkotika jenis shabu menggunakan bong yang terbuat dari botol Aqua yang tutupnya diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah yang mana lubanya tersebut dimasukan pipet kaca dan pipet/sedotan plastik dan didalam botol Aqua tersebut diisi air sekitar ¾ dari botol tersebut, kemudian narkotika jenis shabu dimasukan dalam pipet kaca dan dibakar menggunakan korek api/mancis sambil diisap/disedot asapnya melalui pipet/sedotan plastik dan terdakwa sudah selama 2 (dua) tahun mengkonsumsi/memakai narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
B
ahwa benar terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin H.UTUH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2016, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Desa Gambah Luar Kec.Kandangan Kab Hulu Sungai Selatan. Bahwa benar berawal dari informasi warga masyarakat yang memberi tahu ada orang yang membawa Narkotika jenis sabu di Desa Gambah luar Kec. Kandangan Kab. HSS, kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres HSS menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi Tkp dan pada saat sampai di Tkp saksi AJI PUTRA dan saksi BRIPDA EGA SHELFANDI PUTRA beserta anggota lainnya melihat seseorang laki - laki yang mencurigakan di pingir jalan Kemudian saksi AJI PUTRA dan saki EGA SHELFANDI PUTRA beserta anggota lainnya langsung melakukan penangkapan dan setelah di periksa di temukan narkotika jenis shabu di terjatuh di tanah yang sebelum narkotika jenis sabu tersebut di simpan di kantong celana sebelah kiri yang di pakai terdakwa kemudian setelah di tanyakan tersangka mengakui narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dibeli dari Sdr.KAI BAHRAN (DPO) di Desa Baluti Kec.Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke Polres HSS guna pemeriksaan yang lebih lanjut.
Bahwa benar saksi AJI PUTRA dan saksi HASAN ALAMSYAH menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Ibukan tanaman jenis shabu dan terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar terdakwa telah 2 (dua) kali membeli shabu tersebut kepada Sdr.KAI BAHRAN (DPO) dan narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi/pakai sendiri,dimana terakhir kali terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 08.00 wita dikebun belakang rumah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh meter) dari rumah terdakwa dan biasanya terdakwa memakai/mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu menggunakan bong yang terbuat dari botol Aqua yang tutupnya diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah yang mana lubang tersebut dimasukkan pipet kaca dan pipet/sedotan plastik dan didalam botol aqua tersebut diisi air sekitar ¾ dari botol tersebut, kemudian Narkotika jenis sabu dimasukkan dalam pipet kaca dan dibakar menggunakan korek api/mancis sambil diisap/disedot asapnya memalui pipet/sedotan plastik dan terdakwa sudah selama 2 (dua) tahun mengkonsumsi/memakai narkotika narkotika jenis shabu tersebut;
B
ahwa benar Adapun berat 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:17/IL.10841/2016 tanggal 28 Nopember 2016 yang dibuat oleh Anggraini Widyastuti Pengelola UPC PT (Persero) Cabang Kandangan dan lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres HSS setelah ditimbang yakni dengan berat kotor 0,33 (nol koma Tiga-tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik seberat 0,18 gram sehingga diperoleh berat bersih 0,15 (nol koma Lima Belas) gram, dari berat bersih narkotika golongan I jenis sabu tersebut disisihkan sebanyak 0,010 (nol koma nol sepuluh) gram untuk dikirim ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin. Bahwa benar berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.16.1281 tanggal 02 Desember 2016 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “ setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal tidak berwarna dan berbau tersebut adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Laboratorium RSUD Brigjend H.Hasan Basry Kandangan No Reg. Lab : 01/28-XII/LAB/BLUD.RS.BHHB/2016 tanggal 28 Desember 2016 atas nama AKHMAD RIDUAN Bin H.UTUH (Alm), umur 41 Tahun, Alamat Desa Gambah Luar Rt.01 Rw.01 Kec.Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan hasil pemeriksaan test skrining narkoba golongan :
-
NO GOLONGAN HASIL 1. Amphetamin (-)/Non Reaktif 2. Methampetamin (+)/Reaktif 3. Benzodiazepin (-)/Non Reaktif 4. Marijuana (-)/Non Reaktif
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
M
enimbang, bahwa oleh kerena Penuntut Umum mengajukan terdakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kesatu dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu;
Setiap Orang ;
Unsur telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bagi diri sendiri;
Add 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. “Unsur telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bagi diri sendiri ";
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali membeli shabu tersebut kepada Sdr.KAI BAHRAN (DPO) dan narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi/pakai sendiri,dimana terakhir kali terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 08.00 wita dikebun belakang rumah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh meter) dari rumah terdakwa dengancara menggunakan bong yang terbuat dari botol Aqua yang tutupnya diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah yang mana lubanya tersebut dimasukan pipet kaca dan pipet/sedotan plastik dan didalam botol Aqua tersebut diisi air sekitar ¾ dari botol tersebut;
Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu dimasukan dalam pipet kaca dan dibakar menggunakan korek api/mancis sambil diisap/disedot asapnya melalui pipet/sedotan plastik dimana terdakwa tidak dalam konteks pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa termasuk dalam perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan I, Kemudian pada saat setelah melakukan pembelian Sabu Kembali yang ke 2 (dua) Kepada KAI BAHRAN (DPO) Pada Tanggal 26 Nopember sebanyak 1 (satu) paket untuk terdakwa konsumsi sendiri kemudian keburu ditangkap oleh pihak Kepolisian, dimana terdakwa sudah selama 2 (dua) tahun mengkonsumsi/memakai narkotika narkotika jenis shabu tersebut;
M
enimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Laboratorium RSUD Brigjend H.Hasan Basry Kandangan No Reg. Lab : 01/28-XII/LAB/BLUD.RS.BHHB/2016 tanggal 28 Desember 2016 atas nama AKHMAD RIDUAN Bin H.UTUH (Alm), umur 41 Tahun, Alamat Desa Gambah Luar Rt.01 Rw.01 Kec.Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan hasil pemeriksaan test skrining narkoba golongan :
| NO. | GOLONGAN | HASIL |
| 1. | Amphetamin | (-)/Non Reaktif |
| 2. | Methampetamin | (+)/Reaktif |
| 3. | Benzodiazepin | (-)/Non Reaktif |
| 4. | Marijuana | (-)/Non Reaktif |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Unsur telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bagi diri sendiritelah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum oleh karenanyaterdakwa patutlah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;
M
enimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna putih dengan berat kotor 0,33 gram, Oleh karena barang bukti tersebut ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karenaterdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin H. UTUH (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyala Guna Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu-shabu bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AKHMAD RIDUAN Bin H. UTUH (Alm)dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkanmasa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna putih dengan berat kotor 0,33 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari SELASA,TANGGAL 31 JANUARI 2017 oleh kami : SYAMSUNI, SH selaku Hakim Ketua Majelis, BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada HARI ITU JUGA oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh BAIDHOWI sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh INDRA SUMARNO, SH
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dengan hadirnya Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1
. BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH. S Y A M S U N I, SH
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH
PANITERA PENGGANTI,
BAIDHOWI