416 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Landmark Pluit, Jl. Pluit Selatan Raya Komplek Perkantoran, Landmark Pluit D No. 17
Also in 7 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SOLIKIN tersebut
P U T U S A N
Nomor 416 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SOLIKIN, bertempat tinggal di Jalan Karang Rejo L3 Rt. 16, kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sakir. Z, S.H., dkk., para Advokat pada Sakir. Z, S.H., dan Rekan, dahulu beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 31, Rt. 07, Samarinda, sekarang beralamat di Perumahan Bengkuring Blok A, Jalan Kestela 9 Nomor 316, Rt. 76, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara Samarinda, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. BINA SARANA SUKSES, berkedudukan di Perumahan Bumi Sempaja Ruko Griya Niaga Nomor 1, Jalan PM Noor Kota Samarinda, diwakili oleh Direktur, Suwandi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wiliater Butar Butar, S.H., dk., para Advokat pada Wiliater Butar Butar, S.H., & Rekan, beralamat di Jalan P. Suryanata Perum Batara Indah Rt. 12, Nomor 6, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Februari 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat "Solikin", mulai masuk bekerja sejak tanggal 16 Oktober 2006 dengan Jabatan Foreman Houling, upah All In Terakhir Rp7.676.990,00 (tujuh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa Penggugat selama bekerja di Perusahaan Tergugat yang bergerak dibidang Penambangan Batu Bara sangat baik dan dalam Kontrak Perjanjian Kerja yang Pertama selama 12 bulan dan diperpanjang pada tanggal 10 Oktober 2007 dengan Perjanjian Kerja Nomor 286/PKWT/BSS-JMB/X/07;
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2013 Penggugat masuk Kerja pada Pukul 06.30 Pagi hari dan melakukan aktifitas sebagai Pengawas di Lapangan guna megontrol aktifitas Houling Batu Bara, dan pada jam 12.00 s/d jam 12.30 untuk istirahat makan di Pelabuhan/KM 0 dan pukul 12. 30 kembali ke Worksop untuk melanjutkan istirahat Penggugat setelah beristirat pada
pukul 13.00 Penggugat kembali bekerja dimana Penggugat mendapatkan Pemberitahuan dari Bapak Limbong sebagai atasan Penggugat agar Penggugat menukar Mobil Sarana nomor 14 ditukar Mobil Sarana Nomor 15 namun dalam Perjalan melakukan penukaran Mobil Penggugat mengalmi insiden dimana mobil yang dikendarai Penggugat menabrak pagar Jembatan di KM 24;Bahwa dalam insiden tersebut Penggugat tidak mengalami luka-luka dan mobil hanya mengalami kerusakkan pada bemper depan dimana atas insidan tersebut Penggugat dinyatakan telah melakukan Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan langsung di PHK;
Bahwa dengan di Putuskan Hubungan Kerjaannya (PHK) Penggugat maka Penggugat melaporkan perbuatan Tergugat ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenggarong Kutai Kartanegara untuk di Mediasi;
Bahwa dalam mediasi yang dilakukan dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenggarong melalui mediator tidak tercapai penyelesaian dimana Tergugat tetap ingin melakukan PHK terhadap Penggugat oleh karena Insiden yang terjadi merupakan Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Penggugat tidak dapat menerima bila Penggugat di PHK oleh
karena Insiden tersebut;Bahwa pada tanggal 9 April 2013 pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, mengeluarkan Anjuran dengan Nomor 567/177/1.5.1/04/2013 dimana isi anjuran yang dibuat oleh mediator salah dalam melakukan perhitungan pesangon sehingga Penggugat menolak isi anjuran yang dikeluarkan oleh Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk menyeleasaikan masalah ini diluar pengadilan namun tidak mendapat tanggapan dan atau penyelesaian sebagaimana mestinya, maka demi kepastian hukum dan untuk meneguhkan hak-haknya maka tiada jalan lain bagi Penggugat selain mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 82 : Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja;
Bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan PHK sepihak oleh karena Penggugat telah melanggar Peraturan Perusahaan bertentangan dengan Pasal 161 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) rnemperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Sehingga seharusnya Tergugat memberikan Surat peringatan (SP) bukannya langsung di PHK;
Bahwa Penggugat menuntut pesangon atas PHK yang dilakukan oleh Tergugat sesuai Pasal 169 huruf c yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169:
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(3);
Bahwa Tergugat telah melakukan Pelanggaran Pasal 169 Huruf c dan Penggugat berhak mendapatkan Pesangon dengan Rincian sebagai berikut:
Mulai Masuk Kerja tanggal 16 Oktober 2006 s/d 09 Januari 2013 Masa Kerja 6 (enam) Tahun 4 Bulan Upah/Gaji All In Rp7.676.990,00
Pesangon sesuai Pasal 169 huruf c Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003
Rp7.676.990,00 x 7 x 2 = Rp. 107.477.860,00
Penghargaan Masa Kerja :
Rp7.676.990,00 x 3 = Rp23.030.970,00
Pengobatan dan Perobatan 15%
Rp130.508.830,00 x 15% = Rp19.576.245,00
Cuti Tahun 2013 yang belum diambil sebesar Rp7.676.990,00
Upah/yang belum dibayar dari Januari s/d Juni 2013 (6 bulan gaji/Upah)
Rp7.676.990,00 x 6 bulan = Rp46.061.940,00
Total Keseluruhan sebesar Rp203.824.005,00 (dua ratus tiga juta delapan ratus dua puluh empat ratus lima rupiah);
Bahwa sejak Penggugat di PHK secara sepihak oleh Tergugat sejak gugatan dimasukkan di Pengadilan PHI pada Pengadilan Negeri Samarinda Penggugat sudah tidak menerima upah/gaji sehingga Penggugat meminta agar Tergugat membayarkan gaji/upah selama proses Para Penggugat oleh karena Tergugat telah melakukan Pelanggaran Pasal 151 dan Pasal 155 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dengan rincian sebagai berikut:
Upah selama Proses dari Bulan Juli 2013 s/d Agustus 2013 (2 Bulan) Rp7.676.990,00 x 2 bulan = Rp15.353.980,00 (lima belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Pasal 161 dan Pasal 169 huruf c Undang-undang Nomor 13 tahun 2003;
Menyatakan hubungan Penggugat dan Tergugat putus sejak
bulan Juli 2013;Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon, Penggantian perumahan serta pengobatan 15%, Cuti Tahun 2012, dan gaji/Upah yang belum dibayarkan dari bulan Januari s/d Mei 2013, Penggugat, sebesar Rp203.824.005,00 (dua ratus tiga juta delapan ratus dua puluh empat
ribu lima rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses dari bulan Juli 2012 sampai dengan Agustus 2013 sebesar Rp15.353.980,00 (lima belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu mesti ada upaya hukum Kasasi:
Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;
Subsidair :
Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberikan putusan Nomor 15/G/2013/PHI Smda., tanggal 8 Januari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat tanggal 9 Januari 2013 sah demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat akibat pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp39.290.835,00 (tiga puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 8 Januari 2014 terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 21 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/KAS/2014/PHI.Smda jo Nomor 15/G/2013/PHI.Smda., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 4 Februari 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 19 Februari 2014 kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 19 Febaruari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa dalam gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2004;
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi keberatan atas Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dimana dalam Pertimbangannya mengenai Upah/gaji Penggugat/Pemohon Kasasi Majelis Hakim Tingkat Pertama menghitung upah/gaji Penggugat hanya sebesar Rp4.060.194,00 Yang benar adalah upah/gaji Penggugat/Pemohon Kasasi adalah sebesar Rp7.676.000,00 sehingga Majelis Hakim telah keliru dan salah dalam Pertimbangannya hingga sudah seharusnya di dibatalkan;
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi juga keberatan atas Pertimbangan Majelis Hakim dalam hal menghitung masa Kerja Penggugat/Pemohon kasai dimana Majelis Hakim menghitung masa kerja Penggugat/Pemohon Kasasi dimulai 10 Maret 2008 s/d Januari 2013 sedangkan dalam Persidangan Pembuktian Penggugat/Pemohon Kasasi Penggugat/Pemohon Kasasi mulai Masuk Kerja pada tanggal 16 Oktober 2006 sehingga Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan Kesalahan dan tidak memperhatikan Pasal 51 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
Pasal 51
Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan;
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
Pasal 51 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ayat 1 dimana Perjanjian Kerja dapat tertulis atau lisan, dimana dalam gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi dimana Penggugat/Pemohon Kasasi mulai bekerja tanggal 16 Oktober 2006 dengan Jabatan Terakhir sebagai Foreman/Pengawas Houling status Karyawan Tetap dengan Upah/gaji terakhir sebesar Rp7.676.000,00 berdasarkan Bukti P1. a s/d P. d berupa Slip gaji Penggugat/Pemohon Kasasi yang dibuat dan dikeluarkan oleh Tergugat/Termohon Kasasi serta dalam Bukti P. 4 berupa Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja juga membutikan bahwa Upah/gaji Penggugat/Pemohon kasasi sebesar Rp7.676.000,00 dan mulai masuk Kerja Penggugat/Pemohon Kasasi adalah 16 Oktober 2006 sehingga Perhitungan yang dibuat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam Perhitungan Pesangon Penggugat/ Pemohon Kasasi;
Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi juga keberatan Majelis Hakim atas Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mempertimbangkan Kesalahan Penggugat/Pemohon Kasasi sebagai kesalahan yang berat dimana seharusnya Majelis Hakim melihat dampak dari Kesalahan yang : dilakukan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi dimana dalam insiden yang terjadi bukanlah insiden yang dapat dikatogorikan sebagai kesalahan berat oleh karena dalam Persidangan Pembuktian saksi Gunarso saksi Tergugat menjelaskan bahwa Kerusakan yang ditimbulkan dari insiden tersebut hanyalah Drill dan Bemper mobil sehingga bila di rupiahkan hanya sebesar Rp150.000,00 dimana Kesalahan Penggugat telah melanggar Peraturan Perusahaan dan masih dapat dikatakan ringan sehingga seharusnya hanya dikenakan sangsi berupa Surat Peringatan (SP) sesuai Pasal 161 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161:
Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut;
Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke 1 sampai dengan ke 4:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 4 Februari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 19 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan kasasi atas penetapan upah sebesar Rp7.767.000,00 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), bukan Rp4.060.000,00 (empat juta enam puluh ribu rupiah) tidak benar karena Judex Facti telah tepat sesuai Pasal 157 Undang-Undang 13/2003 bahwa komponen upah untuk perhitungan pesangon adalah upah pokok;
Dan mengenai pertimbangan hukum pekerja bekerja sejak 10 Maret 2008 telah benar karena sebelumnya pekerja hubungan kerja berdasarkan pekerjaan waktu tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Solikin tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SOLIKIN tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 29 September 2014 oleh Dr. Yakub Ginting, S.H., CN., M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H., M.H., dan Arsyad, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota: K e t u a,
ttd./Bernard, S.H., M.H. ttd./Dr.Yakub Ginting,S.H.,CN.,M.Kn.
ttd./Arsyad, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP. 19591207 198512 2002