122/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 122/ PDT/ 2015/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Other Participants (2)
1. JAHARA Binti RISAN, perempuan, bertempat tinggal di Kp. Tegal Rotan, RT/RW. 02/07 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I/TERLAWAN I/ semula PENGGUGAT I; 2. SADIYAH Binti SANIP, perempuan, bertempat tinggal di Jurang Mangu, RT/RW. 02/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II/TERLAWAN II/semula PENGGUGAT II; Keduanya memberikan kuasa kepada 1. Dadi Waluyo, SH,MH. 2. Wahyu Baskoro, SH,MH. 3. Rio Arif Wicaksono, SH,MH. Para Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Jl. Aria Jaya Sentika no. 38, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Januari 2015 Nomor : 120/SK.Pengacara/2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING; L A W A N PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN CQ. DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA KOTA TANGERANG SELATAN CQ. UPT PENDIDIKAN KECAMATAN PONDOK AREN CQ. SDN 02 KEL. PONDOK JAYA., dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya 1. Anggia Yusran,SH. 2. Evalindasari, SH., S.Kom., 3. Donny F. Sanjaya, SH, 4. Sulasman, SH., dan Umi Hanindya Kusuma, SH., beralamat di Jl. M. Atik Soerdi Komplek Perkantoran Pemda, Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor SK-002/0.6.15/3/2014 tanggal 20 Maret 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang No.402/ Sk.Pengacara/2014/ PN.TNG tanggal 26 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / PELAWAN semula TERGUGAT ; dan 1. APENDI BIN MA’UNG, bertempat tinggal di Jurang Mangu, RT/RW. 02/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TERLAWAN III dahulu sebagai PENGGUGAT III; 2. SUHANDA BIN MA’UNG, bertempat tinggal di Jurang Mangu, RT/RW. 02/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TERLAWAN IV dahulu sebagai PENGGUGAT IV; 3. SAMIN BIN MA’UNG, bertempat tinggal di Jurang Mangu, RT/RW. 02/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TERLAWAN V dahulu sebagai PENGGUGAT V;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II / Terlawan / semula Penggugat I dan Penggugat II; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 453/Pdt.Plw/2013/PN.Tng tanggal 13 Januari 2015, dengan perbaikan pada amar ke 2 (dua) dan ke 4 (empat), selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Terbanding/Pelawan/semula Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar; 2. Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 453/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 21 November 2013; 3. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terlawan/Para Pembanding untuk seluruhnya; 4. Menghukum Para Pembanding/Para Terlawan/semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 122/ PDT/ 2015/ PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. JAHARA Binti RISAN, perempuan, bertempat tinggal di Kp. Tegal Rotan, RT/RW. 02/07 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I/TERLAWANI/ semula PENGGUGATI;
2. SADIYAH Binti SANIP, perempuan, bertempat tinggal di Jurang Mangu, RT/RW. 02/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II/TERLAWANII/semula PENGGUGAT II;
Keduanya memberikan kuasa kepada 1. Dadi Waluyo, SH,MH. 2. Wahyu Baskoro, SH,MH. 3. Rio Arif Wicaksono, SH,MH. Para Advokat/Penasihat Hukum, beralamat di Jl. Aria Jaya Sentika no. 38, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Januari 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Januari 2015 Nomor : 120/SK.Pengacara/2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING;
L A W A N
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN CQ. DINAS PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA KOTA TANGERANG SELATAN CQ. UPT PENDIDIKAN KECAMATAN PONDOK AREN CQ. SDN 02 KEL. PONDOK JAYA., dalam
hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya 1.Anggia Yusran,SH.
2.Evalindasari, SH., S.Kom., 3. Donny F. Sanjaya, SH, 4. Sulasman, SH.,danUmi Hanindya Kusuma, SH.,
beralamat di Jl. M. Atik Soerdi Komplek Perkantoran Pemda, Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor SK-002/0.6.15/3/2014 tanggal 20 Maret 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang No.402/ Sk.Pengacara/2014/ PN.TNG tanggal 26 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / PELAWAN semula TERGUGAT ;
dan
1. APENDI BIN MA’UNG, bertempat tinggal di Jurang Mangu, RT/RW. 02/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TERLAWANIII dahulu sebagai PENGGUGATIII;
2. SUHANDA BIN MA’UNG, bertempat tinggal di Jurang Mangu, RT/RW. 02/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TERLAWANIV dahulu sebagai PENGGUGATIV;
3. SAMIN BIN MA’UNG, bertempat tinggal di Jurang Mangu, RT/RW. 02/01, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TERLAWANV dahulu sebagai PENGGUGATV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 122/PEN/PDT/2015/ PT BTN tanggal 3 Desember 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 21 Agustus 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dibawah register perkara perdata Nomor 453/Pdt.G/2013/PN Tng, tanggal 22 Agustus 2013 yang isinya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa di Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan pernah hidup seorang perempuan yang bernama GANOL GADING yang telah menikah secara sah dengan seorang laki-laki bernama LIUNG.
2. Bahwa dari hasil perkawinan antara GANOL GADING dengan LIUNG tersebut telah dikarunia 3 (tiga) orang anak yang bernama :
2.1. RISAH
2.2. RISAN
2.3. SANIP
3. Bahwa pada tanggal 7 Maret 1997 GANOL GADING meninggal dunia, demikian pula LIUNG sekarang ini juga telah meninggal dunia.
4. Bahwa selama hidupnya RISAH telah menikah secara sah dengan seorabf laki-laki bernama MA’UNG dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang bernama :
4.1. APENDI (Penggugat III)
4.2. SUHANDA (Penggugat IV)
4.3. SAMIN (Penggugat V)
5. Bahwa sekarang ini RISAH dan MA’UNG telah meninggal dunia.
6. Bahwa selama hidupnya RISAN telah menikah secara sah dengan seorang perempuan bernama :
6.1. JAHARA (Penggugat I).
7. Bahwa sekarang ini RISAN dan DIMAH telah meninggal dunia.
8. Bahwa selama hidupnya SANIP, telah menikah secara sah dengan seorang perempuan bernama ANA, dan dari hasil perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang bernama :
8.1. SADIYAH (Penggugat II)
9. Bahwa sekarang ini SANIP dan ANA telah meninggal dunia.
10. Bahwa dengan demikian JAHARA, SADIYAH, APENDI, SUHANDA, SAMIN (Para Penggugat) adalah Ahli Waris dari Almh. GANOL GADING.
11. Bahwa disamping meninggalkan ahli waris sebagaimana tersebut diatas, Almh. GANOL GADING juga telah meninggalkan harta peninggalan berupa : sebidang tanah darat seluas kurang lebih 900 M2 yang terletak di Kel. Pondok Jaya Rt.002/Rw.001 Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, sebagaimana tercatat didalam Buku C Kel. Pondok Jaya dengan C No. 476, Persil 63, Klas D.I, seluas : 900 M2 atas nama GANOL GADING, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kelurahan.
- Sebelah Selatan : Masjid / Gudang.
- Sebelah Barat : Jalan Raya Pondok Aren – Ciputat.
- Sebelah Timur : Selokan.
Guna mudahnya tanah tersebut diatas mohon disebut sebagai TANAH SENGKETA.
12. Bahwa tanah sengketa sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang ini tahun 2013 (30 tahun) telah dikuasai oleh Tergugat secara melawan hukum, dengan cara didirikan bangunan berupa Inpres/SDN 02 Kel. Pondok Jaya dan dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari.
13. Bahwa oleh karena tanah sengketa TIDAK PERNAH dialihkan oleh Almh. GANOL GADING dan ahli warisnya kepada orang lain apalagi kepada Tergugat, maka penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
14. Bahwa oleh karena pula penguasaan tanah sengketa oleh tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, maka tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya wajib dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun dan apabila diperlukan dengan bantuan alat keamanan Negara.
15. Bahwa atas perbuatan melawan hukum oleh Tergugat tersebut, Almh. GANOL GADING dan ahli warisnya (Para Penggugat) tersebut dirugikan oleh Tergugat baik secara materiil maupun secara immaterial, dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil :
Bahwa apabila tanah sengketa tersebut disewakan setiap tahunnya tidak kurang dari Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sedangkan kenyataannya Tergugat telah menguasai tanah sengketa sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang ini (30 tahun), sehingga Rp. 15.000.000,- X 30 tahun = 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa oleh karena itu Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
b. Kerugian Immateriil :
Bahwa selain Almh. GANOL GADING dan ahli warisnya (Para Penggugat) menderita kerugian materiil, juga menderita kerugian immaterial yang kalau dihitung dengan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yaitu dengan dilanggarnya hak milik pribadi Almh. GANOL GADING dan ahli warisnya (Para Penggugat) yaitu Tergugat secara sadar dan terang-terangan tidak mengakui bahwa Almh. GANOL GADING dan ahli warisnya (Para Penggugat) sebagai PEMILIK YANG SAH atas tanah sengketa tersebut, sehingga perbuatan Tergugat tersebut menyebabkan perasaan tidak nyaman bagi Almh. GANOL GADING dan ahli warisnya (Para Penggugat) untuk dapat menikmati hak miliknya dengan aman dan nyaman.
Bahwa oleh karena itu mohon Tergugat dihukum untuk membayar kerugian immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
16. Bahwa oleh karena penyerahan dalam perkara ini adalah penyerahan suatu barang, maka sudah selayaknya apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan penyerahan tanah sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.
17. Bahwa guna menjamin agar tanah sengketa tidak dipindahtangankan kepada orang lain, maka dianggap perlu untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah sengketa.
18. Bahwa mengingat gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang authentik, maka putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan dan menetapkan sebagai hukum sebagai berikut.
Berdasarkan hal-hal serta fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk membuka persidangan serta memutuskan dan menetapkan sebagai hukum sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa di Kelurahan Pondok Jaya Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan pernah hidup seorang perempuan yang bernama GANOL GADING yang telah menikah secara sah dengan seorang laki-laki bernama LIUNG.
3. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa dari hasil perkawinan antara GANOL GADING dengan LIUNG tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang bernama :
3.1. RISAH.
3.2. RISAN.
3.3. SANIP.
4. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa pada tanggal 7 Maret 1997 GANOL GADING telah meninggal dunia, demikian pula LIUNG sekarang ini juga telah meninggal dunia.
5. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa selama hidupnya RISAH telah menikah secara sah dengan seorang laki-laki bernama MA’UNG, dan dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang bernama :
5.1. APENDI (Penggugat III)
5.2. SUHANDA (Penggugat IV)
5.3. SAMIN (Penggugat V)
6. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa sekarang ini RISAH dan MA’UNG telah meninggal dunia.
7. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa selama hidupnya RISAN telah menikah secara sah dengan seorang perempuan bernama DIMAH, dan dari hasil perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak bernama :
7.1. JAHARA (Penggugat I).
8. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa sekarang ini RISAN dan DIMAH telah meninggal dunia.
9. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa selama hidupnya SANIP telah menikah secara sah dengan seorang perempuan bernama ANA, dan dari hasil perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak yang bernama :
9.1. SADIYAH (Penggugat II)
10. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa sekarang ini SANIP dan ANA telah meninggal dunia.
11. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa dengan demikian JAHARA, SADIYAH, APENDI, SUHANDA SAMIN (Para Penggugat) adalah ahli waris dari Almh. GANOL GADING.
12. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa tanah sengketa yaitu sebidang tanah darat seluas kurang lebih 900 M2 yang terletak di Kel. Pondok Jaya Rt.002/Rw.001 Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, sebagaimana tercatat didalam Buku C Kel. Pondok Jaya dengan C No. 476, Persil 63, Klas D.1, seluas 900 M2 atas nama GANOL GADING, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Kelurahan.
- Sebelah Selatan : Masjid / Gudang.
- Sebelah Barat : Jalan Raya Pondok Aren – Ciputat.
- Sebelah Timur : Selokan.
Adalah milik sah Almh. GANOL GADING dan ahli waris (Para Penggugat)
13. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa tanah sengketa sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang ini tahun 2013 (30 tahun) telah dikuasai oleh Tergugat secara melawan hukum, dengan cara didirikan bangunan berupa Inpres/SDN 02 Kel. Pondok Jaya dan dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari.
14. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum tanah sengketa TIDAK PERNAH dialihkan oleh Almh. GANOL GADING dan ahli warisnya kepada orang lain apalagi kepada Tergugat, maka penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat tersebut adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
15. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa oleh karena pula penguasaan tanah sengketa oleh tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, maka tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya wajib dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa pembebanan apapun dan apabila diperlukan dengan bantuan alat keamanan Negara.
16. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala kerugian yang timbul terhadap Almh. GANOL GADING dan ahli warisnya (Para Penggugat) baik secara materiil maupun secara immaterii sejumlah Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris Almh. GANOL GADING (Para Penggugat) dengan perincian sebagaimana tersebut pada posita nomor 15 huruf (a) dan huruf (b) gugatan Para Penggugat dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
17. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah sengketa dalam perkara ini.
18. Menghukum kepada Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan penyerahan tanah sengketa kepada Para Penggugat, terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.
19. Bahwa mengingat gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang authentic, maka putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
20. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Memberikan putusan yang adil dan bijaksana berdasarkan hukum.
Menimbang, bahwa Tergugat dalam perkara ini tidak pernah hadir dan tidak pernah menyuruh wakilnya yang sah walaupun telah dipanggil secara patut dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah diputus tanpa kehadiran Tergugat (verstek) yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil secara patut ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
Menyatakan bahwa JAHARA, SADIYAH, APENDI, SUHANDA, SAMIN (PARA PENGGUGAT) adalah waris dari Alm. GANOL GADING ;
Menyatakan bahwa tanah sengketa yaitu sebidang tanah darat seluas kurang lebih 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pondok Jaya Rt.002/Rw.001, Kecamatan Pondok Aren Kotpera Tangerang Selatan, sebagaimana tercatat dalam buku Leter C Kel. Pondok Jaya dengan C no. 476, Persil 63, Klas D1, seluas 900 M2 atas nama GANOL GADING, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan Kelurahan
Sebelah Selatan : Mesjid / Gudang
Sebelah Barat : Jalan Raya Pondok Aren, Ciputat
Sebelah Timur : Selokan ;
Adalah milik sah Ganol Gading dan Ahli Waris yaitu milik Para Penggugat;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.247.000,- (satu juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan verstek tersebut, oleh Tergugat telah diajukan perlawanan (verzet) dengan surat perlawanan tertanggal 24 Maret 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Maret 2014, yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Putusan tersebut diketahui ternyata Perkara Nomor 453/PDT.G/2013/PN.TNG diperiksa dan diputus tanpa kehadiran Pelawan dahulu Tergugat atau di putus dengan Verstek ;
Bahwa Pelawan dahulu Tergugat yakni Pemerintah Kota Tangerang Selatan Cq. Dinas Kependidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Selatan Cq. Upt Pendidikan Kecamatan Pondok Aren tidak pernah menerima pemberitahuan resmi tentang Gugatan Perkara Perdata Nomor 453/PDT.G/ 2013/PN.TNG yang diajukan oleh para Terlawan dahulu Para Penggugat ;
Bahwa berdasarkan Gugatan yang ditujukan oleh para Terlawan dahulu Para Penggugat temyata di cantumkan alamat Gugatan di SDN 02 Kel. Pondok Jaya Rt 0021001 Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan dimana itu adalah objek sengketa sehingga Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Selatan Cq UPT Pendidikan Kecamatan Pondok Aren jelas tidak menerima pemberitahuan resmi.
Bahwa berdasarkan Pasal 129 (1) HIR Pelawan memiliki hak untuk mengajukan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Verstek dan berdasarkan Pasal 129 (2) HIR Pelawan berhak untuk mengajukan Perlawanan ( Verzet) sampai hari ke empat belas sesudah pemberitahuan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Bahwa Pelawan dahulu Tergugat mendapat pemberitahuan dari Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 , kemudian Perlawanan ini Pelawan ajukan pada tanggal 24 Maret 2014 sehingga masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang sehingga sudah patut berdasarkan Hukum Pelawan diberikan hak dan kesempatan untuk membela diri dan Pelawan mohon agar Perlawanan yang diajukan tersebut dapat diterima.
Tanggapan Atas Putusan Verstek Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 453/PDT.G/2013/PN .TNG.
Berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR menyebutkan "Jika Tergugat, meskipun dipanggil dengan sah dan tidak datang pada hari yang ditentukan dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya maka tuntutan itu diterima dengan putusan tanpa kehadiran (verstek) kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan”
Dalam Bukunya Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap, SH., berpendapat sebagai berikut : Terhadap Putusan Verstek Mahkamah Agung memberi penjelasan yang berpatokan pada Pasal 125 ayat (1) HIR apabila Hakim hendak menjatuhkan putusan verstek disebabkan Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang sah putusan harus dijatuhkan pada hari itu juga dengan demikian putusan yang dijatuhkan dan diucapkan diluar hari itu, tidak sah (ilegal) bertentangan dengan tata tertib beracara (Undue Process) berakibat putusan batal demi hukum ;
Bahwa didalam Putusan Verstek Nomor 453/PDT.G/2013/PN.TNG, majelis hakim perkara A quo menguraikan proses persidangan dimana Pelawan dahulu Tergugat setelah dilakukan tiga kali panggilan yakni tanggal 4 September 2013, 11 September 2013, dan 19 September 2013 tidak pernah hadir menghadap ke Persidangan dan juga tidak pernah menyuruh wakilnya untuk hadir, maka kemudian surat Gugatan dibacakan, kemudian para Terlawan dahulu Para Penggugat mengajukan bukti surat, keterangan saksi-saksi hingga tanggal 24 Oktober 2013 para Terlawan dahulu Para Penggugat mengajukan kesimpulan ;
Bahwa dengan melakukan seluruh tahapan sidang seperti biasa maka Hakim menerapkan acara persidangan Contradictoir sehingga mencederai makna pemeriksaan secara istimewa, menurut D.Y. Wiyanto dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Ketidakhadiran Para Pihak dalam Proses Berpekara (Gugur dan Verstek) berpendapat: Pemeriksaan verstek cukup dilakukan dengan sederhana tanpa harus melakukan rangkaian pembüktian artinya cukup dengan pengajuan bukti-bukti surat saja itupun dilakukan sekaligus bersamaan dengan penundaan pada saat persidangan kedua atau ketiga, sehingga jika dari bukti-bukti surat dan dari uraian gugatan yang ada hakim ragu-ragu, maka hakim dapat menolak gugatan atau menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa jika hakim melakukan seluruh tahapan sidang dengan tujuan Kehati-hatian dalam melakukan penilaian terhadap gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat sekarang Para Terlawan, dengan maksud menghindari kesalahan dalam menjatuhkan Putusan, akan tetapi Majelis Hakim walaupun telah rnelakukan pembuktian dalam persidangan ketika menjatuhkan putusannya masih terdapat pertimbangan yang saling bertentangan yakni dalam amar putusannya majelis hakim perkara A quo menyatakan tanah objek sengketa adalah milik sah Ganol Gading tetapi dalam pertimbangan hukumnya halaman 11 Majelis hakim menyatakan Tuntutan Para Terlawan dahulu Para Penggugat tidak beralasan hukum karena tidak didasarkan oleh surat-surat bukti yang otentik ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh Pelawan dahulu Tergugat, Putusan Nomor 453/PDT.G/2013/PN.TNG, yang diputus secara Verstek tidak sah (illegal) sebab bertentangan dengan tata tertib beracara (Undue Process) sehingga sepatutnya Putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum ;
Tanggapan / jawaban atas Gugatan Para Terlawan dahulu Para Penggugat dalam Pokok Perkara Perdata Nomor : 453/PDT.G/2013/PN.TNG.
Bahwa Pelawan dahulu Tergugat menolak dengan Tegas semua dalil-dalil Para Terlawan dahulu Para Penggugat dalam Gugatannya terdahulu.
DALAM EKSEPSI
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (EXCEPTIO OBSCURUM LIBELLUM)
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Para Terlawan didalam Gugatan terdahulu adalah kabur dan tidak jetas disebabkan hat-hal sebagal berikut:
1. Bahwa Gugatan terdahulu Para Terlawan terhadap para Pelawan adalah sangat tidak jelas dan kabur, karena dalam Gugatannya tidak jelas menyebutkan Perbuatan Melawan Hukum apa yang dilakukan oleh Pelawan sehingga Nampak bahwa Para Terlawan dalam Mendudukkan posisi Pemerintah Kota Tangerang Selatan Cq Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Selatan Cq. UPT Pendidikan Kecamatan Pondok aren Cq. SDN 02 Kel. Pondok Jaya sebagai Tergugat yang sekarang Pelawan dalam perkara ini hanya mengada-ada tanpa didasari bukti yang jelas sehingga Gugatan terdahulu Para Terlawan tidak relevan untuk diajukan sebagai Gugatan.
2. Bahwa Tanah yang dijadikan objek sengketa adalah tanah yang terletak di Kel. Pondok Jaya Rt 002/RW 001 Kec. Pondok Aren Kota Tangerang selatan yang diatasnya berdiri bangunan SDN 02 Kel. Pondok Jaya, dengan kata lain yang menjadi objek sengketa adalah SDN 02 Kel. Pondok Jaya yang sekaligus oleh Para Terlawan dahulu Para Penggugat SDN 02 Kel. Pondok Jaya dijadikan Tergugat, apakah bisa SDN 02 Kel. Pondok Jaya melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan tindakan hukum.
Bahwa Gugatan Terdahulu Para Terlawan yang demikian adalah kabur dan tidak jelas oleh karenanya Gugatan Harus dinyatakan tidak dapat diterima (Nien Otvankelijke verklaard) hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 239/K/SIP/1968, sesuatu Gugatan yang tidak berdasar hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa berdasakan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten dan Penyerahan Aset milik pemerintah Kabupaten Tangerang berupa sebidang tanah yang dipergunakan untuk pembangunan SDN 02 Kel. Pondok Jaya kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, oleh karenanya untuk tertib hukum acara dan agar menjadi jelasnya perkara A quo, maka seharusnya Pemerintah Kab. Tangerang diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini. Oleh karenanya Gugatan terdahulu Para Terlawan dahulu Para Penggugat kurang pihak ;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Eksepsi yang telah diuraikan diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini dan dianggap sebagai satu kesatuan yang Intergral;
2. Bahwa Pelawan dahulu Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Terdahulu Para Penggugat sekarang Para, Terlawan kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
3. Bahwa Pelawan dahulu Tergugat menolak dengan tegas yang menyatakan bahwa Pelawan dahulu Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah sangat tidak beralasan dan mengada-ada, karena tidak ada satu pun tindakan hukum yang dinyatakan dalam Gugatan Terdahulu Para Penggugat sekarang Para Terlawan yang dilakukan Pelawan dahulu Tergugat yang masuk kedalam kategori melawan hukum.
4. Bahwa dalil yang terdapat dalam Gugatan terdahulu Para Penggugat sekarang Para Terlawan yang memohonkan kepada majelis hakim agar dapat meletakkan sita jaminan (conservation beslag) adalah terlalu berlebihan dan melanggar/tidak .sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 50 Huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa “ pihak manapun dilarang melakukan penyitaan barang tidak bergerak dan hak kebendaan Iainnya milik Negara/daerah”
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten Jo. Berita Acara Serah Terima Nomor 593/2426.2-Aset/2010 Tanggal 25 Oktober 2010 tentang Serah Terima Aset milik Pemerintah Kab. Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang selatan, maka permintaan sita jaminan oleh karenanya tidak dapat dilaksanankan.
5. Bahwa Para Penggugat sekarang Para Terlawan meminta agar membayar uang paksa (dwangsom) atas kelalaian Tergugat sekarang Pelawan dalam melaksanakan Putusan atas Gugatan terdahulu Para Penggugat sekarang Para Terlawan adalah sangat tidak beralasan dan merupakan dalil yang sangat premature karena belum dapat dibüktikan dan bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 731/K/SIP/1972 tanggal 26 Pebruari 1973 yang menyatakan bahwa Uang paksa tidak dapat diberlakukan terhadap Tuntutan untuk membayar uang dan oleh karenanya terbukti dalam Gugatan terdahulu Para Penggugat sekarang Para Terlawan meminta Tergugat sekarang Pelawan untuk membayar sejumlah uang, maka permintaan uang paksa tidak dapat diberlakukan dalam perkara ini ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini kami selaku kuasa dari Pelawan dahulu Tergugat meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan ini untuk berkenan memutuskan:
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi yang diajukan Pelawan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar (Good Opoosan) ;
Menolak Gugatan Para Terlawan dahulu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Terlawan dahulu tidak dapat diterima ;
Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 453/PDT.G/2013/PN.TNG ;
Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan Perlawanan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa setelah proses acara jawab menjawab dan pembuktian dari kedua belah pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor : 453/Pdt.Plw/2013/PN.Tng pada tanggal 13 Januari 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Pelawan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar;
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Para Terlawan untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Verstek Pengadilan Negeri Nomor : 453/Pdt.G/2013/ PN.TNG;
Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2016 Para Pembanding/Terlawan semula Penggugat I dan Penggugat II telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut kepada Terbanding/Pelawan semula Tergugat pada tanggal 31 Juli 2015, Para Turut Terbanding semula Terlawan III/Penggugat III, Terlawan IV/Penggugat IV, Terlawan V/ Penggugat V masing-masing pada tanggal 31 Juli 2015 secara saksama;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Terlawan I/Penggugat I dan Terlawan II/Penggugat II telah mengajukan Memori Banding tertanggal 9 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 10 Maret 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Pelawan/Tergugat pada tanggal 31 Juli 2015, Para Turut Terbanding semula Terlawan III/Penggugat III, Terlawan IV/ Penggugat IV, Terlawan V/Penggugat V;
Menimbang, bahwa Terbanding/Pelawan/semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 10 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 10 September 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding/ Terlawan I dan Terlawan II/ Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 2 November 2015, Para Turut Terbanding semula Terlawan III/ Penggugat III, Terlawan IV/Penggugat IV, Terlawan V/Penggugat V masing-masing pada tanggal 2 November 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Para Pembanding/Terlawan semula Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 31 Juli 2015 dan Para Turut Terbanding semula Terlawan III/Penggugat III, Terlawan IV/Penggugat IV, Terlawan V/Penggugat V masing-masing pada tanggal masing-masing pada tanggal 31 Juli 2015;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang diucapkan tanggal 13 Januari 2015, Kuasa Penggugat menyatakan banding pada tanggal 27 Januari 2015, dengan demikian permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding/Terlawan/semula Penggugat dalam Memori Bandingnya mengemukakan keberatan sebagai berikut :
1. Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah melakukan tindakan yang tidak professional (unprofessional conduct) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dikarenakan kedua perkara tersebut disidangkan oleh majelis yang sama;
2. Pertimbangan hukum pada halaman 12 (dua belas) Kuasa Pelawan/ Tergugat menyerahkan bukti-bukti P1, P2, P3 dan P4 namun bukti P1 tidak pernah diajukan dalam persidangan dan seharusnya bukti tersebut tidak ada dalam berkas perkara;
3. Pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang kurang lengkap, tidak mencakup dan tidak mencukupi (Onveldoende Gemotiveerd) dan salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan sebagaimana tercantum pada halaman 22 sampai dengan 24;
Menimbang, bahwa Terbanding/Pelawan/semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding, pada pokoknya berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 453/Pdt.Plw/2013/PN.Tng tanggal 13 Januari 2015 sudah tepat dan tidak kurang pertimbangan hukumnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memeriksa, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara perdata Nomor : 453/Pdt.Plw/2013/PN.Tng tanggal 13 Januari 2015 yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya dalam perkara ini, Memori Banding dari Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Terbanding, berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (3) HIR disebutkan bahwa perlawanan (verzet) diperiksa secara biasa sama halnya dengan gugatan perdata biasa;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 307 K/1975 tanggal 2 September 1976 menyebutkan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
Hal tersebut sesuai pula dengan buku II pedoman tenis administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus edisi 2007 halaman 57 secara jelas dan tegas disebutkan bahwa kedua perkara tersebut (perkara verstek dan perdata verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara dan berada dalam berkas yang sama;
Oleh karena itu pengiriman berkas dengan surat nomor : W.29.U4/3871/ HT.04.08/XI/2015 tanggal 25 November 2015 (berkas perlawanan) tidak perlu terpisah dengan pengiriman berkas nomor : W.29.U4/231/HT.04.08/I/2016 (berkas verstek);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan tidak menerapkan hukum acara dengan baik, karena dalam proses jawab menjawab dalam perkara perlawanan, seharusnya dengan diterimanya perlawanan dari pelawan maka putusan dalam perkara verstek menjadi mentah atau dianggap tidak ada sama sekali, dengan demikian kedudukan para pihak kembali seperti semula, yaitu Terlawan sebagai Penggugat dan Pelawan sebagai Tergugat. Oleh karena itu pada sidang pertama perkara perlawanan tersebut yang dibacakan adalah gugatan Penggugat/Terlawan dan Perlawanan dari Pelawan/ Tergugat adalah jawaban sehingga pada sidang berikutnya adalah Replik dari Penggugat/Terlawan, seterusnya Duplik dari Tergugat/Pelawan;
Dalam Berita Acara tanggal 17 Juli 2014 pihak Terlawan/Penggugat telah menyampaikan jawaban atas perlawanan Pelawan/Replik, akan tetapi pada sidang tanggal 24 Juli 2014, tanggal 7 Agustus 2014 dan tanggal 14 Agustus 2014 kepada Pelawan/Tergugat dimintakan replik lagi dan pada sidang-sidang berikutnya kembali Terlawan/Penggugat menyerahkan duplik. Hal yang demikian jelas keliru dan tidak efisien dalam menerapkan hukum acara perdata, sehingga perkara tersebut lama baru dapat diputus;
Menimbang, bahwa dengan adanya perlawanan, kedudukan para pihak kembali seperti semula, maka sistim beban bukti dibebankan kepada Terlawan/ Penggugat sesuai dengan dalil-dalil gugatannya dan sebaliknya kepada Pelawan/Tergugat dibebankan untuk membuktikan perlawanannya sebagai Tergugat;
Menimbang, bahwa dalam perkara verstek bukti-bukti dari Penggugat bertanda P.1 sampai dengan P.7, seharusnya bukti-bukti Penggugat/Terlawan didalam perkara perlawanan tetap dengan tanda dan nomor tersebut, kecuali ada bukti tambahan, ternyata dalam perkara perdata perlawanan bukti-bukti Penggugat/Terlawan bertanda T/P.1 sampai dengan T/P.9 dan jika diteliti sebahagian besar bukti-bukti tersebut sama dengan bukti yang diajukan dalam perkara verstek. Sementara itu Pelawan/Tergugat dalam mengajukan bukti-bukti bertanda P.1 s/d P.5 (putusan halaman 12), seharusnya bukti Pelawan/Tergugat bertanda T.1 s/d T.5. Hal tersebut akan menyulitkan majelis dalam penyebutan bukti-bukti para pihak dalam pertimbangan hukum;
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak sistematis dalam menerapkan hukum acara dalam hal jawab menjawab dan beban pembuktian serta mendengarkan keterangan saksi-saksi dimana seharusnya terlawanlah sebagai Penggugat Asal yang utama untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Walaupun demikian Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya telah cukup berimbang dalam menilai bukti dari kedua pihak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan keberatan Pembanding yang mengemukakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan unprofessional conduct karena tidak mencerminkan keadilan karena kedua perkara disidangkan oleh majelis yang sama, sesuai dengan petunjuk teknis peradilan dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara verzet (perlawanan) sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding tentang keberadaan bukti P.1 karena tidak pernah diajukan dalam persidangan atau bukti tersebut tidak ada dalam berkas perkara, tidak dapat dibenarkan, sebab ternyata bukti tersebut ada ditulis tangan oleh Hakim Ketua dengan huruf “sda” (sesuai dengan asli). Kecuali Para Pembanding dapat membuktikan sebaliknya;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan bukti yang diajukan Pembanding/Terlawan/semula Penggugat bertanda T/P.1 yaitu putusan perkara nomor : 453/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 13 Januari 2015 tidaklah mempunyai kekuatan bukti apa-apa sebab sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa dengan adanya perlawanan dari Pelawan/semula Tergugat maka putusan dalam perkara verstek tersebut dianggap tidak ada/mentah kembali;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan-keberatan lainnya dari Pembanding hanya bersifat ulangan dan telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh pertimbangan Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan perlawanan dari Pelawan/Tergugat diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding. Oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 453/Pdt.Plw/2013/PN.Tng tanggal 13 Januari 2015 dapat dipertahankan/dikuatkan;
Menimbang, bahwa walaupun putusan tersebut dikuatkan, Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki beberapa amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 453/Pdt.Plw/2013/PN.Tng tanggal 13 Januari 2015, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam amar angka 2 (dua) berbunyi : “mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya”, hemat Pengadilan Tinggi amar tersebut ……..karena dengan dinyatakannya Pelawan adalah Pelawan yang benar sudah cukup, apalagi posisi pelawan adalah tergugat. Kedua dalam amar ke 4 berbunyi “Membatalkan putusan verstek Pengadilan Negeri nomor : 453/Pdt.G/2013/PN.Tng”, amar tersebut tidak lengkap karena tidak menyebutkan “Tangerang” dan “tanggal” putusan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor : 453/Pdt.Plw/2013/PN.Tng tanggal 13 Januari 2015 dapat dipertahankan dengan perbaikan pada amar ke 2 (dua) dan ke 4 (empat) tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Tangerang dikuatkan maka Para Pembanding/Terlawan/semula Para Penggugat adalah dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, ketentuan Hukum Acara Perdata dalam HIR, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II / Terlawan / semula Penggugat I dan Penggugat II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 453/Pdt.Plw/2013/PN.Tng tanggal 13 Januari 2015, dengan perbaikan pada amar ke 2 (dua) dan ke 4 (empat), selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Terbanding/Pelawan/semula Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar;
2. Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 453/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 21 November 2013;
3. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terlawan/Para Pembanding untuk seluruhnya;
4. Menghukum Para Pembanding/Para Terlawan/semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2016, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, S.H. dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NELIANA SETIAWATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
Ttd. Ttd.
IERSYAF, S.H. ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H.
Ttd.
CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI ,
Ttd.
NELIANA SETIAWATI, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)