3180/Pid.B/2013/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 3180/Pid.B/2013/PN.SBY
Other Participants (1)
SUCAHYONO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUCAHYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menelantarkan orang lain dalam ruang lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan putusan Hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat waktu selama 10 (sepuluh) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum ; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) ; -
P U T U S A N
No. 3180/Pid.B/2013/PN.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang bersidang secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------------
Nama lengkap : S U C A H Y O N O
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tgl. Lahir : 40 tahun / 04 Januari 1973
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kembang Kuning Kramat Jaya 4/12 Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : S-1 Teknik
Terdakwa tidak ditahan :
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri, tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No.3180/ Pid.B/2013/PN.Sby. tanggal 02 Desember 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo ; -----------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan Penetapan Hakim Ketua Majelis No.3180/Pid.B/ 2013/PN.Sby. tanggal 09 Desember 2013 tentang Penetapan Hari Persidangan ; -----------
Setelah memperhatikan berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dalam perkara a quo;------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan, dan memeriksa Terdakwa dipersidangan ; ------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tanggal 29 Januari 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan …………………..
Menyatakan Terdakwa SUCAHYONO bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI. No.23 tahun 2004 seperti tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUCAHYONO berupa pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan ; ----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : N I H I L -----------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa SUCAHYONO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah ) ; --------------------------------------------------------
Menimbang, atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaan tertanggal 04 Pebruari 2013 yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mohon keringanan ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tertanggal 14 Nopember 2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : -----------
D A K W A A N : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SUCAHYONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan mei 2012 sampai dengan April 2013 bertempat di Jl.Menur II/49 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menelantarkan orang lain lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa SUCAHYONO menikah dengan IVA ERAWATI ( istri terdakwa ) pada tanggal 8 Juni 2001 dan tercatat di KUA Sukolilo Surabaya ; -----
Bahwa dalam perkawinan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang putra yang bernama FIRLITA RENGGANIS ( 11 tahun ) dan CIOVA ( 3 tahun ) ; ------------------------
Bahwa terdakwa berangkat dari rumah sejak tanggal 5 Mei 2012 dengan pamit kerja ke luar kota ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama pergi terdakwa tidak pernah memberi kabar atau berkomunikasi dengan saksi korban IVA ERAWATI ( istri terdakwa ) dan diketahui bahwa terdakwa keluar kota yaitu bekerja di Papua New Guine pada PT.SPAYCAPAQ ;-
- Bahwa …………………
Bahwa selama terdakwa bekerja sejak Juni 2012 sampai dengan 29 April 2013 terdakwa mendapat cuti selama tiga kali dan terdakwa pulang ke Surabaya namun terdakwa tidak kumpul dengan istri dan anak-anaknya dan tidak pernah membe terdakwa SUCAHYONOri kabar atau memberitahukan bahwa terdakwa berada di Surabaya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap cuti dan terdakwa pulang ke Surabaya, terdakwa hanya menemui anaknya di sekolahan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ini terdakwa menyuruh adiknya yang bernama SUCAHYANI untuk memberikan susu kepada kedua anak terdakwa dan uang jajan yang dititipkan kepada tetangga yaitu mbah Mina ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengunjungi anaknya Firlita di sekolahan, uang jajannya terdakwa titipkan kepada tukang kebun ; -------------------------------------------------
Bahwa selama terdakwa meninggalkan istrinya terdakwa hanya mengirimkan susu yang dititipkan kepada orang lain tiap bulan 2 dos atau 4 dos dan uang jajan juga terdakwa titipkan kepada mbah Mina dan tidak pernah diserahkan kepada istrinya, sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari dan uang sekolah maupun uang buku anak tidak terdakwa berikan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama terdakwa meninggalkan istrinya secara otomatis istrinya Iva Erawati langsung mencari nafkah sendiri untuk menghidupi kebutuhan keluarganya yaitu dengan cara berjualan kue torayaki, namun karena anaknya masih kecil-kecil dan tidak ada yang merawat Sdri.Iva berhenti berjualan dan merawat anak-anaknya sehingga barang-barang rumah tangga seperti TV, AC. Kulkas, Mesin Cuci dan lain, istri terdakwa menjualnya untuk kebutuhan sehari-hari ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu Iva Erawati dibantu perekonomiannya oleh orang tuanya yaitu dengan memberikan uang Rp.200.000,- s/d. Rp.300.000,- per minggu dan juga memberikan sembako berupa beras, minyak, gula, uang buku dan uang sekolah ; -
Bahwa benar terdakwa mengakui dia tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada istrinya Iva Erawati ; ---------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa pergi meninggalkan keluarganya dampak yang mereka alami bukan hanya secara phisik namun secara phisikis dan hal tersebut sangat berpengaruh kurang baik terhadap pertumbuhan anak tanpa ada penyelesaian -----
dengan ………………..
dengan baik dan benar ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, istri dan anak-anaknya mengalami penderitaan baik secara moril maupun materi, bahwa apapun yang terjadi terdakwa selaku kepala rumah tangga atau Imam dalam keluarga dapat menyelesaikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga ; ----------------------------
Menimbang, bahwa Termohon juga telah menghadirkan saksi yang bernama Suharni binti Abdul Kadir, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat kediaman di Kota Yogyakarta, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut : -----------Bahwa saksi adalah ibu kandung Termohon; --------------
Bahwa Pemohon dan Termohon setelah menikah tinggal di rumah orang tua Pemohon sampai Termohon melahirkan, setelah itu Termohon pulang ke rumah saksi, karena anaknya rewel; --
Bahwa selama di rumah saksi, Termohon pernah kembali ke rumah Pemohon, tetapi kemudian kembali lagi ke rumah saksi; ------------------
Bahwa Termohon dituduh selingkuh oleh Pemohon;-
Bahwa saksi belum pernah mendamaikan Pemohon dan Termohon dan saksi menyerahkan masalah rumah tangga Pemohon dan Termohon kepada mereka; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Termohon tersebut, Termohon dan Pemohon menyatakan menerima; ---
Menimbang, bahwa dalam kesimpulannya Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya untuk mentalak Termohon dan tidak sanggup memenuhi tuntutan Termohon atas nafkah anak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, nafkah iddah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dan uang mut’ah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta mohon putusan. Sedangkan Termohon tetap tidak ingin berpisah dengan Pemohon dan mohon putusan;-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim menunjuk berita acara persidangan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini; ---------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di atas; ----------------
Menimbang, bahwa sepanjang dapat disimpulkan pada intinya Pemohon mendalilkan bahwa : -------------------
Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang kini telah mempunyai seorang anak yaitu Anak1 yang berumur 1 tahun 5 bulan; --------------------------
Sejak bulan Juli 2008 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, setelah antara Pemohon dengan Termohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh:
Orang tua Termohon terlalu mencampuri urusan rumah tangga Pemohon dan Termohon; ------------
Termohon tidak patuh bahkan suka melawan keinginan Pemohon dalam rangka membina rumah tangga yang harmonis; -------------------------
Termohon pergi meninggalkan Pemohon dan pulang ke rumah orang tua Termohon selama sebulan dan pada waktu Pemohon menjemput Termohon untuk kembali ke kediaman bersama Termohon tidak mau pulang bersama Pemohon tanpa alasan yang jelas;
Puncak keretakan hubungan antara Pemohon dengan Termohon terjadi pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2008 yang mengakibatkan Termohon pergi meninggalkan Pemohon dan pulang ke rumah orang tua Termohon selama 1 tahun 2 bulan hingga sekarang; -----------
Pemohon telah berusaha keras menyelesaikan perselisihan sampai berulang kali dan terakhir dengan minta bantuan kepada kedua RT dari pihak Pemohon dan Termohon, tetapi tidak ada kata sepakat dan tidak berhasil; -------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon tersebut, Termohon mengakuinya sebagian dan membantah untuk sebagian yang lain. Dalil yang diakui Termohon adalah sepanjang yang mengenai perkawinan Pemohon dan Termohon serta telah lahirnya seorang anak yang diberi nama Abdullah Davin Maulana dari perkawinan mereka, sehingga oleh karena itu dalil Pemohon sepanjang mengenai hal itu harus dianggap terbukti (Bukti P.1); ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalil-dalil Pemohon mengenai alasan perceraian dan sebab-sebab terjadinya perselisihan disangkal oleh Termohon, sehingga dengan demikian Pemohon berkewajiban secara hukum untuk membuktikan dalil gugatan yang dibantah Termohon tersebut; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi1 dan saksi2 telah menerangkan di persidangan dimana pada intinya antara lain mereka menyatakan : ------------------------------
Pemohon dan Termohon sudah tidak tinggal satu rumah sejak Termohon melahirkan sampai dengan sekarang, karena Termohon kembali ke rumah orang tuanya, dan Pemohon pernah berusaha menjemput Termohon, tetapi Termohon tetap tinggal dengan orang tuanya; -------
Menimbang, bahwa Termohon juga telah menghadirkan orang tuanya yang menerangkan bahwa Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal setelah Termohon melahirkan sampai dengan sekarang; --------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan saksi tersebut berkaitan dengan suasana rumah tangga Pemohon dan Termohon, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai esensi perkawinan menurut ajaran Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; ---------------------
Menimbang, bahwa perkawinan itu ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974) dan menurut firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Ar-Rum ayat 21 : -------------------------------
ζ γδ ΗνΚε Ηδ Ξαή αίγ γδ ΗδέΣίγ ΗζΗΜΗ αΚΣίδζΗ ΕανεΗ ζ ΜΪα Θνδίγ
γζΟΙ ζΡΝγΙ
(Dan di antara tanda-tanda kebesaran Allah ialah Dia telah menciptakan untuk kamu pasangan yang berasal dari kalanganmu sendiri dengan tujuan agar kamu dapat hidup tenang bersamanya. Dia juga menjadikan rasa cinta dan kasih sayang di antara kamu); -------------------------
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan tujuan perkawinan tersebut antara suami isteri dituntut adanya saling cinta mencintai, saling harga menghargai, saling bantu membantu, saling ketergantungan, saling pengertian dan saling jaga menjaga keharmonisan dan menempati hak dan kewajiban masing-masing; ------------
Menimbang, bahwa demikianlah makna dan tujuan perkawinan yang digariskan oleh ajaran Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, sehingga berdasarkan makna dan tujuan tersebut Majelis Hakim akan menilai suasana rumah tangga Pemohon dan Termohon dikaitkan dengan fakta-fakta yang ditemui di persidangan; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut yang menyatakan bahwa sejak melahirkan anak Pemohon dan Termohon sampai dengan sekarang sudah tidak tinggal dalam satu rumah dan masing-masing tinggal bersama orang tuanya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa suasana rumah tangga Pemohon dan Termohon telah berada pada situasi yan tidak mengarah kepada terciptanya tujuan perkawinan, sehingga dengan demikian antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perpecahan hati yang berarti bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan adanya ketidakharmonisan antara Pemohon dengan Termohon Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam rumah tangga mereka telah terjadi syiqoq, sehingga kalau kedua belah pihak dipaksakan untuk tetap hidup dalam satu ikatan rumah tangga, maka yang akan terjadi justru bukan komunikasi dan kedamaian, melainkan penderitaan batin masing-masing pihak; ----------------------------------
Menimbang, bahwa pada setiap persidangan Pemohon selalu menyatakan ingin menceraikan Termohon, oleh karena itu Majelis Hakim memperhatikan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat (227) yang berbunyi : -----------------
ζΗ δ Ϊ γζΗ ΗαΨαΗ ή έΕ δ Ηααε ΣγνΪ Ϊανγ
(Maka jika mereka berkeinginan kuat untuk bercerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui); ------------------------------------------
Menimbang, bahwa upaya perdamaian oleh Majelis Hakim dan mediasi oleh Hakim Mediator telah dilaksanakan, akan tetapi tidak berhasil; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas permohonan Pemohon telah dapat diterima dan telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana ditentukan dalam pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan Pemohon tersebut dapat dikabulkan; --------------------
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam jawabannya mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi agar anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi yang bernama Abdullah Davin Maulana yang berumur 1 tahun 5 bulan dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan meminta kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan nafkah anak mereka sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan bisa membiayai hidupnya sendiri, memberikan nafkah iddah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan memberikan uang mut’ah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;-
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi tersebut Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi menyatakan dalam tanggapannya tidak akan menggubris tuntutan tersebut karena Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi beranggapan bahwa Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi sudah berani melanggar dan tidak mengindahkan bahkan menyepelekan tindakan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam hal bersifat kebaikan; ---------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi Majelis Hakim harus mempertimbangkannya; ----------------------------
Menimbang, bahwa gugatan Rekonvensi yang pertama adalah tentang pengasuhan anak Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi dengan alasan karena anak tersebut baru berumur 1 tahun 5 bulan; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pa 105 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa dalam hal terjadinya perceraian : (a) pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, adalah hak ibunya; (b) pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; (c) biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya; ------------------------------
Menimbang, bahwa karena anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi masih berumur 1 tahun 5 bulan maka berdasarkan pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam tersebut, maka pengasuhannya/pemeliharaannya menjadi hak ibunya, oleh karena itu gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dapat dikabulkan; --------
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi yang kedua adalah tentang nafkah anak sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perlu dipertimbangkan;-
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 105 huruf (c) ayah berkewajiban untuk menanggung biaya pemeliharaan anak dalam hal terjadi perceraian, oleh karena permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dikabulkan, maka Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tetap berkewajiban untuk menanggung biaya pemeliharaan/pengasuhan anak Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai berapa jumlah yang pantas untuk memenuhi kebutuhan anak, Majelis Hakim memperhitungkan bahwa kebutuhan seorang anak agar dapat hidup sehat, mendapat pendidikan yang baik dan perkembangan jiwanya tumbuh dengan wajar maka minimal perhari memerlukan biaya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), oleh karena itu perbulannya menjadi Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; ---------------
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah iddah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu tinggi, oleh karena itu perlu dihitung kembali berapa kebutuhan seorang dewasa perharinya untuk zaman seperti saat ini, Majelis Hakim memperhitungkan minimal diperlukan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) oleh karena itu perbulannya menjadi Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sehingga nafkah iddah yang pantas dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk masa iddah selama 3 bulan menjadi Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); -------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan uang mut’ah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan itu perlu dipertimbangkan dengan melihat kemampuan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi. Dengan memperhatikan kemampuan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi Majelis Hakim berpendapat bahwa jumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) cukup layak untuk dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi, sekalipun hal itu tidak bisa menghilangkan betapa getirnya hati Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi yang diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, serta berdasarkan pasal 149 huruf (a), huruf (b) dan huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, maka gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi mengenai nafkah anak, nafkah iddah dan uang mut’ah dapat dikabulkan untuk sebagiannya dan ditolak untuk selebihnya; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf (a) dan huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, suami yang mentalak isterinya berkewajiban member nafkah iddah dan mut’ah, maka diperintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/ Pemohon Konvensi untuk membayar nafkah iddah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang mut’ah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara kontan pada saat Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi menjatuhkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi di persidangan; ------------------------------------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006, maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi; -------------------------
Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; ----------------------
Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk ikrar menjatuhkan talak ke satu terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; --------------
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk sebagian dan menolak untuk sebagian;
Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi yang bernama Anak1 yang berumur 1 tahun 4 bulan berada dibawah pemeliharaan/ pengasuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi (dengan hak kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk bertemu anak Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konvensi bila sewaktu-waktu diperlukan); ------------------------
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar : ----------------------------------
Nafkah anak minimal sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya; -----------
Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
Uang mut’ah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; -----------------
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); -----------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2009 M bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1431 H oleh kami Drs. H. AHMAD ADIB, SH.,MH, yang oleh Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta ditunjuk sebagai Ketua Majelis, serta Drs. WAN AHMAD dan Drs. SAIFURROHMAN, SH.,M.Hum, sebagai Hakim-hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota, serta M. ISNA WAHYUDI, SHI.,MSI sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon; -------------------
| Ketua Majelis | |
| Ttd | |
| Drs. H. AHMAD ADIB, SH.,MH | |
| Hakim Anggota I | Hakim Anggota II |
| ttd | Ttd |
| Drs. WAN AHMAD | Drs. SAIFURROHMAN, SH.,M.Hum |
| Panitera Pengganti | |
| Ttd | |
| M. ISNA WAHYUDI, SHI.,MSI |
Perincian Biaya Perkara :
Pendaftaran Tk I : Rp 30.000,-
Panggilan pg : Rp 80.000,-
Panggilan tg : Rp 50.000,-
Redaksi : Rp 5.000,-
Biaya materai : Rp 6.000,-
Jumlah : Rp 171.000,-
Salinan yang sama bunyinya
Oleh
Panitera
Drs. MURSID AMIRUDIN