350/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 350/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO SYAHPUTRA Als EKO Bin NASIB
1. Menyatakan Terdakwa EKO SYAHPUTRA Als EKO Bin NASIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai bra warna hijau, ukuran 32 merk LING CAO. - 1 (satu) helai baju kaos oblong warna kuning merk DARBOST. - 1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu merk CABERNET. - 1 (satu) helai celana panjang (jeans) warna biru merk PRADA. dikembalikan kepada korban NURSAIMAH BORU SIAHAAN Als IMAH Binti SAHLAN SIAHAAN; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 350/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EKO SYAHPUTRA Als EKO Bin NASIB
Tempat lahir : Aek Nabara
Umur / Tgl. lahir : 26 Tahun / 09 April 1990
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalur IX Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : -
Terdakwa ditangkap tanggal 05 April 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 06 April 2016 s/d tanggal 25 April 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar sejak tanggal 26 April 2016 s/d tanggal 27 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2016 s/d tanggal 12 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 13 Juli 2016 s/d tanggal 11 Agustus 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 12 Agustus 2016 s/d tanggal 10 Oktober 2016;
Terdakwa didampingi Tatin Suprihatin,S.H Penasihat Hukum yang ditunjuk Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor : 350/Pid.Sus/2016/PN.Bkn;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-333/KPR/06/2016, tanggal … Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa EKO SYAHPUTRA Als EKO Bin NASIB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO SYAHPUTRA Als EKO Bin NASIB, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helai bra warna hijau, ukuran 32 merk LING CAO.
1 (satu) helai baju kaos oblong warna kuning merk DARBOST.
1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu merk CABERNET.
1 (satu) helai celana panjang (jeans) warna biru merk PRADA.
dikembalikan kepada korban NURSAIMAH BORU SIAHAAN Als IMAH Binti SAHLAN SIAHAAN;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-333/KPR/06/2016, tanggal 12 Juli 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa EKO SYAHPUTRA ALS EKO BIN NASIB pada hari Senin Tanggal 04 April 2016 sekira jam 16.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan April 2016 atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2016 bertempat di Simpang Jengkolan Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar atau pada suatu tempat masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tanggal 09 April 2015 sekira jam 15.30 Wib terdakwa menjemput saksi Sdri. NUR SAIMA dari tempat kerja saksi Sdri. NUR SAIMA diwarung nasi uduk Plamboyan Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung Kab. Kampar, kemudian saksi Sdri. NUR SAIMA diajak terdakwa jalan-jalan ke Pekanbaru kemudian terdakwa dan saksi Sdri. NUR SAIMA berangkat ek Pekanbaru dan dalam perjalanan terdakwa bertanya kepada Sdri. NUR SAIMA dengan mengatakan “ MASIH PERAWAN ENGGAK DEK “ dan dijawab saksi Sdri. NUR SAIMA “ UDAH NGGAK BANG “, sesampai di Pekanbaru sekira jam 19.00 Wib terdakwa membawa Sdri. NUR SAIMA ke Hotel Sabrina dijalan Nangka Pekanbaru, terdakwa mengatakan kepada Sdri. NUR SAIMA ke Hotel tersebut untuk menemui teman dan menumpang mandi, kemudian terdakwa ke Resepsionis Hotel dan memboking kamar di Hotel. Sekira jam 02.00 Wib sepulang dari Diskotik OZON (SP CLUB) terdakwa membawa kembali saksi Sdri. NUR SAIMA, kemudian terdakwa dan Sdri. NUR SAIMA berbaring ditempat tidur, kemudian terdakwa mencium, bibir Sdri. NUR SAIMA dan memegang serta meremas payudara Sdri. NUR SAIMA, Sdri. NUR SAIMA berontak dan melepaskan tangan terdakwa, kemudian terdakwa merayu dan membujuk Sdri. NUR SAIMA dengan terdakwa berjanji akan menikahi saksi Sdri. NUR SAIMA dan mengurus perceraiannya dengan istri pertama terdakwa sehingga Sdri. NUR SAIMA mau selalu melayani terdakwa melakukan hubungan badan dan setelah Sdri. NUR SAIMA kembali ketempat tidur, terdakwa mencium kembali bibir Sdri. NUR SAIMA da membuka (menaikkan) baju Sdri. NUR SAIMA hingga ke leher, terdakwa mencium dan menghisap payudara Sdri. NUR SAIMA lebih kurang 5 (lima) menit. Kemudian terdakwa membuka celana panjang levis dan celana dalam yang dipakai Sdri. NUR SAIMA, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang telah menegang kedalam lubang kemaluan Sdri. NUR SAIMA kemudian terdakwa menggoyangkan kemaluannya selama 1 (satu) menit dan terdakwa merasa kemaluannya terasa basah kem dan terdakwa tidak melanjutkan lagi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar jam 16.00 Wib saksi Sdri. NUR SAIMA sedang bersama dengan terdakwa di sebuah kamar di penginapan Falmboyan, pada saat selesai melakukan persetubuhan dengan saksi Sdri. NUR SAIMA, pada saat terdakwa melihat ada merah di badan saksi Sdri. NUR SAIMA sehingga terdakwa menuduh saksi Sdri. NUR SAIMA selingkuh, kemudian terdakwa membawa saksi Sdri. NUR SAIMA keluar dari kamar dan di perjalanan terdakwa mencari tempat sunyi tepatnya di Simpang Jengkolan Desa Petapahan terdakwa memberhentikan mobilnya, kemudian terdakwa memegang tangan saksi Sdri. NUR SAIMA kemudian meninju kepala dan wajah saksi Sdri. NUR SAIMA secara berulang kali sehingga wajah dan kepala saksi Sdri. NUR SAIMA bengkak dan memar, lalu saksi Sdri. NUR SAIMA keluar dari mobil melarikan diri namu terdawa tetap mengejar sehingga saksi Sdri. NUR SAIMA berteriak untuk meminta pertolongan;
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/UPTD/PKM-TPG.P/04/ 2016/2051 tanggal 06 April 2016 yang memeriksa dan ditandatangani oleh dr. Deddy Efendi menerangkan telah memeriksa NURSAIMAH Br. SIAHAAN dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum
Kesadaran : baik
Pemeriksaan Tubuh
Pakaian : baju kaos pendek warna kuning, celana jeans biru panjang.
Kepala : lebam dan bengkak 5 cm dikepala sebelah kanan.
Wajah : luka gores didaerah pipi kanan panjang 3 cm, disamping mata kanan panjang 3 cm, luka gores di pipi kiri panjang 3 cm.
Leher : luka gores didaerah leher kanan dibawah daun telinga panjang 5 cm.
Badan
Dada : luka gores di dada bagian tengah panjang 5 cm.
Punggung : tidak ada kelainan.
Pinggang : tidak ada kelainan.
Anggota gerak
Atas : tidak ada kelainan.
Bahwa : tidak ada kelainan.
Vagina : selaput dara robek pada pukul 9, 10, 12, 1, 2.
Dengan Kesimpulan : ditemukan luka lebam dan luka gores di beberapa bagian tubuh yang disebabkan trauma dan selaput dara robek. Korban sudah dalam kondisi hamil.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA :
Bahwa EKO SYAHPUTRA ALS EKO BIN NASIB pada hari Senin Tanggal 04 April 2016 sekira jam 16.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan April 2016 atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2016 bertempat di Simpang Jengkolan Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar atau pada suatu tempat masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tanggal 09 April 2015 sekira jam 15.30 Wib terdakwa menjemput saksi Sdri. NUR SAIMA dari tempat kerja saksi Sdri. NUR SAIMA diwarung nasi uduk Plamboyan Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung Kab. Kampar, kemudian saksi Sdri. NUR SAIMA diajak terdakwa jalan-jalan ke Pekanbaru kemudian terdakwa dan saksi Sdri. NUR SAIMA berangkat ek Pekanbaru dan dalam perjalanan terdakwa bertanya kepada Sdri. NUR SAIMA dengan mengatakan “ MASIH PERAWAN ENGGAK DEK “ dan dijawab saksi Sdri. NUR SAIMA “ UDAH NGGAK BANG “, sesampai di Pekanbaru sekira jam 19.00 Wib terdakwa membawa Sdri. NUR SAIMA ke Hotel Sabrina dijalan Nangka Pekanbaru, terdakwa mengatakan kepada Sdri. NUR SAIMA ke Hotel tersebut untuk menemui teman dan menumpang mandi, kemudian terdakwa ke Resepsionis Hotel dan memboking kamar di Hotel. Sekira jam 02.00 Wib sepulang dari Diskotik OZON (SP CLUB) terdakwa membawa kembali saksi Sdri. NUR SAIMA, kemudian terdakwa dan Sdri. NUR SAIMA berbaring ditempat tidur, kemudian terdakwa mencium, bibir Sdri. NUR SAIMA dan memegang serta meremas payudara Sdri. NUR SAIMA, Sdri. NUR SAIMA berontak dan melepaskan tangan terdakwa, kemudian terdakwa merayu dan membujuk Sdri. NUR SAIMA dengan terdakwa berjanji akan menikahi saksi Sdri. NUR SAIMA dan mengurus perceraiannya dengan istri pertama terdakwa sehingga Sdri. NUR SAIMA mau selalu melayani terdakwa melakukan hubungan badan dan setelah Sdri. NUR SAIMA kembali ketempat tidur, terdakwa mencium kembali bibir Sdri. NUR SAIMA da membuka (menaikkan) baju Sdri. NUR SAIMA hingga ke leher, terdakwa mencium dan menghisap payudara Sdri. NUR SAIMA lebih kurang 5 (lima) menit. Kemudian terdakwa membuka celana panjang levis dan celana dalam yang dipakai Sdri. NUR SAIMA, kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya yang telah menegang kedalam lubang kemaluan Sdri. NUR SAIMA kemudian terdakwa menggoyangkan kemaluannya selama 1 (satu) menit dan terdakwa merasa kemaluannya terasa basah kem dan terdakwa tidak melanjutkan lagi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar jam 16.00 Wib saksi Sdri. NUR SAIMA sedang bersama dengan terdakwa di sebuah kamar di penginapan Falmboyan, pada saat selesai melakukan persetubuhan dengan saksi Sdri. NUR SAIMA, pada saat terdakwa melihat ada merah di badan saksi Sdri. NUR SAIMA sehingga terdakwa menuduh saksi Sdri. NUR SAIMA selingkuh, kemudian terdakwa membawa saksi Sdri. NUR SAIMA keluar dari kamar dan di perjalanan terdakwa mencari tempat sunyi tepatnya di Simpang Jengkolan Desa Petapahan terdakwa memberhentikan mobilnya, kemudian terdakwa memegang tangan saksi Sdri. NUR SAIMA kemudian meninju kepala dan wajah saksi Sdri. NUR SAIMA secara berulang kali sehingga wajah dan kepala saksi Sdri. NUR SAIMA bengkak dan memar, lalu saksi Sdri. NUR SAIMA keluar dari mobil melarikan diri namu terdawa tetap mengejar sehingga saksi Sdri. NUR SAIMA berteriak untuk meminta pertolongan;
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/UPTD/PKM-TPG.P/04/2016/ 2051 tanggal 06 April 2016 yang memeriksa dan ditandatangani oleh dr. Deddy Efendi menerangkan telah memeriksa NURSAIMAH Br. SIAHAAN dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum
Kesadaran : baik
Pemeriksaan Tubuh
Pakaian : baju kaos pendek warna kuning, celana jeans biru panjang.
Kepala : lebam dan bengkak 5 cm dikepala sebelah kanan.
Wajah : luka gores didaerah pipi kanan panjang 3 cm, disamping mata kanan panjang 3 cm, luka gores di pipi kiri panjang 3 cm.
Leher : luka gores didaerah leher kanan dibawah daun telinga panjang 5 cm.
Badan
Dada : luka gores di dada bagian tengah panjang 5 cm.
Punggung : tidak ada kelainan.
Pinggang : tidak ada kelainan.
Anggota gerak
Atas : tidak ada kelainan.
Bahwa : tidak ada kelainan.
Vagina : selaput dara robek pada pukul 9, 10, 12, 1, 2.
Dengan Kesimpulan : ditemukan luka lebam dan luka gores di beberapa bagian tubuh yang disebabkan trauma dan selaput dara robek. Korban sudah dalam kondisi hamil.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan para saksi sebagai berikut :
Saksi NURSAIMAH Boru SIAHAAN Als IMAH Binti SAHLAN SIAHAAN, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa terjadinya perkara tersebut adalah pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekira pukul 16.00 Wib didalam mobil Toyota kijang lnnova warna hitam yang sedang diparkir di Simpang Jengkolan Desa Petapahan Kec.Tapung Kab. Kampar.
Bahwa cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi adalah bermula pada bulan April 2015 saksi diajak oleh terdakwa jalan ke Pekanbaru kemudian mengajak ke Hotel Sabrina dan terdakwa memaksa korban berhubungan badan dan terdakwa melakukan hubungan badan paling tidak 2 kali seminggu, bahwa terdakwa akan berjanji menikahi saksi sehingga saksi mau melakukan hubungan badan.
Bahwa pada bulan Januari 2016 terdakwa mengajak saksi menginap di Penginapan Plamboyan dengan alasan terdakwa akan segera menikahi saksi dan masih mengurus perceraiannya dengan istri pertama terdakwa, namun terdakwa bukannya menikahi saksi malahan terdakwa melakukan penganiayaan terjadap saksi.
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dikarenakan terdakwa menuduh saksi selingkuh karena pada saat melakukan hubungan badan terdakwa melihat ada merah dibadan saksi, kemudian terdakwa membawa saksi keluar kamar Hotel dengan mengendarai mobil terdakwa, dalam perjalan terdakwa meneari tempat sunyi tepat di Simpang Jengkolan Desa Petapahan terdakwa berhenti kemudian terdakwa memegang tangan saksi, meninju kepala dan wajah saksi seeara berulang-ulang sehingga wajah dan kepala saksi bengkak dan memar, lalu saksi keluar dari mobil dan meminta pertolongan;
Bahwa pencabulan tersebut terjadi sejak bulan April 2015 di Hotel Sabrina Pekanbaru sampai sekarang saksi sering disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa sejak bulan Januari 2016 sampai dengan peristiwa penganiayaan tersebut saksi tinggal disebuah kamar yang disewa oleh terdakwa dipenginapan Plamboyan Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung Kab.Kampar.
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah berpacaran selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa sebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah dikarenakan terdakwa mengira saksi selingkuh.
Bahwa atas kejadian tersebut yang saksi dalah wajah dan kepala saksi bengkak dan memar;
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Saksi HALIMAH Binti KATIMIN (Alm), di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa yang menjadi korban dari kejadian tersebut adalah anak kandung saksi bernama Nursaimah Als Imah;
Bahwa saat ini korban berumur 16 (enam belas) tahun dan korban putus hanya sampai kelas 6 SD.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah seminggu diberitahu oleh korban.
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan antara terdakwa dan korban;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi tidak bisa terima dan berharap agar terdakwa dihukum yang setimpal dengan perbuatan.
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa EKO SYAHPUTRA Als EKO Bin NASIB memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa penganiayaan dan pencabulan yang terdakwa lakukan terhadap anak dibawah umur tersebut bernama sdri.Nursaimah dan hubungan antara terdakwa dan korban adalah berpacaran yakni selama lebih kurang 1 (satu) tahun yakni sejak tanggal 09 April 2015.
Bahwa terdakwa tahu saat ini korban berumur 16 tahun 9 bulan.
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan (penganiayaan) terhadap korban yakni pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekira jam 16.00 Wib di Jalan Caltex Simpang Heras Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban adalah dengan cara pertama terdakwa melempar bagian bagian pipi korban sebanyak 5 (lima) kali, kemudian terdakwa meninju bagian muka korban sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya terdakwa menarik rambut korban dan kemudian terdakwa memukul (membenturkan) kepala korban ke pintu mobil secara berulang-ulang (lebih dari 5 kali), adapun terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban tersebut tidak ada menggunakan alat bantu lain, terdakwa hanya menggunakan tangan terdakwa.
Bahwa sebelum ini terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap korban yakni seminggu yang lalu dijalan raya Petapahan, dan juga terdakwa sebelumnya pernah menampar korban sewaktu terdakwa dan korban sedang berada dikamar Hotel Plamboyan yang berada di desa Tanjung Sawit Kec. Tapung Kab.Kampar.
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan terhadap korban pertama kalinya pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada tanggal 09 April 2015 sekira jam 00.00 Wib di Hotel Sabrina Pekanbaru.
Bahwa pada hari tidak ingat tanggal 09 April 2015 sekira jam 15.30 Wib terdakwa menjemput korban ditempat kerjanya dan mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pekanbaru, terdakwa mengajak korban ke Hotel Sanbrina Pekanbaru, kemudian di Hotel tersebut terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban.
Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap korban hingga saat ini sudah tidak terhitung lagi atau lebih dari 100 kali berhubungan.
Bahwa terdakwa ada melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan mengatakan bahwa terdakwa sayang, cinta dan berjanji akan mencerai istri terdakwa Siti Riyanti dan akan menikahi korban.
Bahwa status terdakwa pada saat terdakwa berpacaran dengan korban adalah telah menikah dan sudah bercerai. Dan akan menikahi korban setelah terdakwa keluar dari penjara.
Bahwa terdakwa mengetahui korban hamil tapi sekarang sudah keguguran.
Bahwa korban sebelum bersama terdakwa, korban sudah tidak perawan lagi.
Bahwa terdakwa sudah berdamai, uang perdamaian sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa sudah berpacaran dengan korban selama 1 (satu) tahun dan tidak diketahui oleh orang tua korban.
Bahwa terdakwa selama ini sering membiayai korban.
Bahwa akibat dari penganiayaan yang terdakwa lakukan terhadap korban adalah bagian kepala tepatnya dibagian muka korban mengalami luka memar, dan yang dialami korban akibat persetubuhan yang terdakwa lakukan terhadap korban, terdakwa tidak tahu.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) helai bra warna hijau, ukuran 32 merk LING CAO.
1 (satu) helai baju kaos oblong warna kuning merk DARBOST.
1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu merk CABERNET.
1 (satu) helai celana panjang (jeans) warna biru merk PRADA.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar pembacaan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/UPTD/PKM-TPG.P/04/2016/ 2051 tanggal 06 April 2016 yang memeriksa dan ditandatangani oleh dr. Deddy Efendi menerangkan telah memeriksa NURSAIMAH Br. SIAHAAN dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum
Kesadaran : baik
Pemeriksaan Tubuh
Pakaian : baju kaos pendek warna kuning, celana jeans biru panjang.
Kepala : lebam dan bengkak 5 cm dikepala sebelah kanan.
Wajah : luka gores didaerah pipi kanan panjang 3 cm, disamping mata kanan panjang 3 cm, luka gores di pipi kiri panjang 3 cm.
Leher : luka gores didaerah leher kanan dibawah daun telinga panjang 5 cm.
Badan
Dada : luka gores di dada bagian tengah panjang 5 cm.
Punggung : tidak ada kelainan.
Pinggang : tidak ada kelainan.
Anggota gerak
Atas : tidak ada kelainan.
Bahwa : tidak ada kelainan.
Vagina : selaput dara robek pada pukul 9, 10, 12, 1, 2.
Dengan Kesimpulan : ditemukan luka lebam dan luka gores di beberapa bagian tubuh yang disebabkan trauma dan selaput dara robek. Korban sudah dalam kondisi hamil.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Nursaimah Boru Siahaan Als Imah Binti Sahlan Siahaan masih berumur 16 tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar jam 16.00 Wib saksi sdri.Nur Saima sedang bersama dengan terdakwa di sebuah kamar di penginapan Flamboyan, pada saat selesai melakukan persetubuhan dengan saksi sdri.Nur Saima, pada saat terdakwa melihat ada merah di badan saksi sdri.Nur Saima sehingga terdakwa menuduh saksi sdri.Nur Saima selingkuh, kemudian terdakwa membawa saksi sdri.Nur Saima keluar dari kamar dan di perjalanan terdakwa mencari tempat sunyi tepatnya di Simpang Jengkolan Desa Petapahan terdakwa memberhentikan mobilnya, kemudian terdakwa memegang tangan saksi sdri.Nur Saima kemudian meninju kepala dan wajah saksi sdri.Nur Saima secara berulang kali sehingga wajah dan kepala saksi sdri.Nur Saima bengkak dan memar, lalu saksi sdri.Nur Saima keluar dari mobil melarikan diri namu terdawa tetap mengejar sehingga saksi sdri.Nur Saima berteriak untuk meminta pertolongan;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/UPTD/PKM-TPG.P/04/2016/ 2051 tanggal 06 April 2016 yang memeriksa dan ditandatangani oleh dr. Deddy Efendi menerangkan telah memeriksa Nursaimah Br Siahaan dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam dan luka gores di beberapa bagian tubuh yang disebabkan trauma dan selaput dara robek;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif dimana Majelis Hakim diberikan kebebasan dalam memilih dan menentukan rumusan dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Kedua, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya EKO SYAHPUTRA Als EKO Bin NASIB sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung- jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya salah satu saja unsur terpenuhi, maka unsur lainnya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa melakukan kekejaman, kekerasan, penganiayaan, adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekasaran terhadap orang lain yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan orang lain menderita luka, memar, ataupun trauma psikologi;
Menimbang, bahwa yang dimaskud dengan ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan seseorang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud terhadap anak adalah suatu perbuatan yang ditujukan terhadap anak yang berlum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa saksi korban Nursaimah Boru Siahaan Als Imah Binti Sahlan Siahaan masih berumur 16 tahun dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekitar jam 16.00 Wib saksi sdri.Nur Saima sedang bersama dengan terdakwa di sebuah kamar di penginapan Flamboyan, pada saat selesai melakukan persetubuhan dengan saksi sdri.Nur Saima, pada saat terdakwa melihat ada merah di badan saksi sdri.Nur Saima sehingga terdakwa menuduh saksi sdri.Nur Saima selingkuh, kemudian terdakwa membawa saksi sdri.Nur Saima keluar dari kamar dan di perjalanan terdakwa mencari tempat sunyi tepatnya di Simpang Jengkolan Desa Petapahan terdakwa memberhentikan mobilnya, kemudian terdakwa memegang tangan saksi sdri.Nur Saima kemudian meninju kepala dan wajah saksi sdri.Nur Saima secara berulang kali sehingga wajah dan kepala saksi sdri.Nur Saima bengkak dan memar, lalu saksi sdri.Nur Saima keluar dari mobil melarikan diri namu terdawa tetap mengejar sehingga saksi sdri.Nur Saima berteriak untuk meminta pertolongan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dihubungkan dengan keterangan Terdakwa di persidangan, Majelis berpendapat kekersan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Nur Saima di lakukan dengan cara terdakwa pertama terdakwa melempar bagian bagian pipi korban sebanyak 5 (lima) kali, kemudian terdakwa meninju bagian muka korban sebanyak 5 (lima) kali, selanjutnya terdakwa menarik rambut korban dan kemudian terdakwa memukul (membenturkan) kepala korban ke pintu mobil secara berulang-ulang (lebih dari 5 kali), adapun terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban tersebut tidak ada menggunakan alat bantu lain dan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban Nur Saima hanya menggunakan tangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/UPTD/PKM-TPG.P/04/2016/ 2051 tanggal 06 April 2016 yang memeriksa dan ditandatangani oleh dr. Deddy Efendi menerangkan telah memeriksa Nursaimah Br Siahaan dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam dan luka gores di beberapa bagian tubuh yang disebabkan trauma dan selaput dara robek;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan kedua telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa EKO SYAHPUTRA Als EKO Bin NASIB harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur pada Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan saksi korban Nursaimah Boru Siahaan Als Imah Binti Sahlan Siahaan mengalami lebam dan luka gores;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa EKO SYAHPUTRA Als EKO Bin NASIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai bra warna hijau, ukuran 32 merk LING CAO.
1 (satu) helai baju kaos oblong warna kuning merk DARBOST.
1 (satu) helai celana dalam warna merah jambu merk CABERNET.
1 (satu) helai celana panjang (jeans) warna biru merk PRADA.
dikembalikan kepada korban NURSAIMAH BORU SIAHAAN Als IMAH Binti SAHLAN SIAHAAN;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SELASA, tanggal 06 SEPTEMBER 2016 oleh NURAFRIANI PUTRI,S.H, selaku Hakim Ketua, ANGEL FIRTSIA KRESNA,S.H,M.Kn, dan FERDIAN PERMADI,S.H masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 08 SEPTEMBER 2016, oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZUBIR AMRI,S.H, selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh SEFITRIOS,S.H, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan Terdakwa dan dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Tersebut,
ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H,M.Kn NURAFRIANI PUTRI,S.H
FERDIAN PERMADI,SH
Panitera Pengganti,
ZUBIR AMRI,S.H