97/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASRI PELDI ZULFAHMI pgl. FAHMI bin JUSUR
“MENGADILI” 1. Menyatakan Terdakwa ASRI PELDI ZULFAHMI Pgl. FAHMI Bin JUSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Mati”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit kendaraan Misubishi Pick Up colt T 120 BA 8426 BE; - 1(satu) lembar STNK Duplikat kendaraan Misubishi Pick Up T 120 BA 8426 BE; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI DEDI AFDAL MALIK PGL DEDI 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Tempat Lahir Umur / tanggal Lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaaan Pendidikan | : : : : : : : : : | : ASRI PELDI ZULFAHMI Pgl. FAHMI Bin JUSUR; : Batu Ajung; : 29 Tahun / 25 Mei 1986; : laki-laki; : Indonesia; : Jorong Batu Ajung, Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung; : Islam; : Swasta (Jualan); : SMP (tidak tamat); |
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 28 Juli 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2015, Nomor Pol.SP.Han/.06/VII/2015/Lantas, sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, sejak tanggal 13 Agustus 2015 Nomor B-1314/N.3.20/Epp.3/08/2015, sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2015 Nomor Print- 511/N.3.20/Ep.3/10/2015, sejak tanggal 25 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 07 Oktober 2015 Nomor 124/Pen.Pid./97/Pid.Sus/2015/PN.Mrj. sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 05 November 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro tanggal 26 Oktober 2015 Nomor 124/Pen.Pid./97/Pid.Sus/2015/PN.Mrj. sejak tanggal 06 November 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 97/Pen.Pid/2015/PN.Mrj tanggal 07 Oktober 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN.Mrj tanggal 07 Oktober 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Asri Peldi Zulfahmi Pgl Fahmi Bin Jusur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit kendaraan Mitsubishi Pick Up BA 8426 BE;
- 1(satu) lembar STNK Duplikat kendaraan Mitsubhisi Pick Up BA 8426 BE
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI DEDI AFDAL MALIK PGL DEDI.
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan replik dan duplik secara lisan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA: PDM- 39/SIJUN/Ep.3/10/2015 tertanggal 25 September 2015 dengan dakwaan Tunggal yaitu:
Bahwa terdakwa ASRI PELDI ZULFAHMI PGL FAHMI BIN JUSUR pada hari Selasa tanggal 28 bulan Juli tahun 2015 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera KM 132 + 600 dari Padang Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 20.00 WIB saksi Dedi Afdal Malik Pgl. Dedi berangkat dari Desa Luai Lubuk Jambi dengan mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T120 BA 8426 BE bersama dengan terdakwa menuju Lubuk Tarok Kab. Sijunjung. Pada saat itu kendaraan yang dibawa oleh saksi Dedi Afdal Malik Pgl. Dedi dalam keadaan kosong/ tidak ada muatan. Kemudian sesampainya di Kasang Lubuk Jambi saksi Dedi Afdal Malik Pgl. Dedi berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar. Setelah selesai mengisi bahan bakar karena merasa lelah saksi Dedi Afdal Malik Pgl. Dedi meminta terdakwa untuk menggantikannya mengemudikan kendaraan yang dibawanya, kemudian terdakwa yang pada saat itu tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan mengetahui bahwa klakson mobil dalam keadaan rusak menyanggupi permintaan saksi Dedi Afdal Malik Pgl. Dedi. Selanjutnya terdakwa dan saksi Dedi Afdal Malik Pgl. Dedi melanjutkan perjalanan dengan posisi terdakwa sebagai pengemudi kendaraan Mitsubishi pick Up colt T120 BA 8426 BE.Selanjutnya saat melewati daerah Tanjung Gadang, pada jarak sekira 30 (tiga puluh) meter saksi dan terdakwa melihat ada kendaraan bus nomor polisi tidak diketahui berhenti di badan jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao. Karena tidak ada suara klakson sebagai tanda peringatan dari kendaraan terdakwa, Korban Ardi Saputra berjalan dari arah depan bus dengan tujuan menyebrang ke arah kanan jalan dari arah Kiliran Jao. Selanjutnya terdakwa yang pada saat itu mendahului bus, mengemudikan mobil dengan kecepatan sedang dalam porsneling 4 tidak melihat Korban Ardi Saputra jalan dari arah depan bus berjalan kearah depan mobilnya. Kemudian saksi Dedi Afdal Malik Pgl. Dedi yang pada saat itu melihat Korban Ardi Saputra berjalan di depan mobil tersebut berteriak “AWAS”, karena jarak yang sangat dekat sekira 1 (satu) meter terdakwa langsung terkejut dan tidak bisa mengendalikan mobil yang dibawanya kemudian terdakwa membanting stir ke kanan jalan yang mengakibatkan Korban Ardi Saputra ditabrak oleh mobil yang dikendarai terdakwa di bagian depan sebelah kiri mobil sehingga mengakibatkan korban Ardi Saputra terlempar ke arah kiri jalan dari titik tabrak dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa menabrak tebing di sebelah kanan jalan kemudian terbalik dengan posisi rebah kuda di sebelah kanan jalan dari arah Kiliran Jao. Selanjutnya oleh masyarakat korban Ardi Saputra dibawa ke Puskesmas Tanjung Gadang kemudian dirujuk ke RSUD Sijunjung. Sesampainya di RSUD Sijunjung korban Ardi Saputra meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 08/VER/RSUD-SJJ/VII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Boy Chandra Yuni dokter pemeriksa, dengan keterangan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Ardi Saputra:
Pada pemeriksaan ditemukan :
Korban Ardi Saputra datang dalam keadaan tidak sadar, nadi lemah
Pada korban Ardi Saputra ditemukan :
Keluar darah segar berwarna merah dari telinga kiri dan kanan
Pada kepala depan bagian kanan, dua sentimeter dari garis tengah tubuh, satu sentimeter dari alis mata terdapat luka memar ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter
Pemeriksaan photo rontgen kepala tidak dilakukan karena keadaan korban Ardi Saputra tidak stabil.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban Ardi Saputra laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan Visum Et Repertum berusia enam belas tahun tahun, ditemukan cedera kepala berat akibat kekerasan benda tumpul. Karena kelalaian terdakwa yaitu terdakwa Asri Peldi Zulfahmi Pgl Fahmi Bin Jusur tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan sebelum mengendarai mobil terdakwa mengetahui klakson mobil tidak berfungsi/ rusak akan tetapi terdakwa tetap mengemudikan mobil tersebut, pada saat mendahului mobil lain terdakwa tidak memberikan tanda peringatan dan tidak memperlambat laju kendaraannya, terdakwa juga tidak berusaha menghentikan mobil yang dikendarainya dengan menggunakan Rem padahal rem mobil tersebut berfungsi dengan baik, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan ARDI SAPUTRA meninggal dunia. Bahwa keadaan jalan pada saat itu jalan beraspal baik, lurus, lebar, arus lalu lintas sepi, cuaca gelap malam hari, kiri kanan jalan pemukiman penduduk
Perbuatan terdakwa ASRI PELDI ZULFAHMI PGL FAHMIBIN JUSUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut:
Saksi MARZONI EFFENDI:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan mengenai perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2015 sekitar jam 22.00 wib bertempat dijalan lintas sumatera, Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, tetapi saksi lupa dikilometer berapa;
Bahwa sepengetahuan saksi terjadinya kecelakaan Lalu Lintas antara kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE telah menabrak seorang laki-laki yang menyeberang jalan yang bernama ARDI SAPUTRA yang berumur kurang lebih 16 (enam belas) tahun;
Bahwa sepengetahuan saksi, selain korban yaitu saudara ARDI SAPUTRA meninggal dunia, ada juga korban penumpang dari Mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut yang bernama DEDI AFDAL MALIK yang mengalami luka gores;
Bahwa saksi mengetahui akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saudara ARDI SAPUTRA meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi hanya mendapat laporan dari masyarakat sekira pukul 22.30 Wib. Setelah itu saksi langsung ke tempat kejadian perkara;
Bahwa saksi menerangan berdasarkan sketsa yang dihadirkan dipersidangan yaitu di temoat kejadian perkara ada sebuah mobil Bus sedang menurunkan penumpang, dari arah belakang datang mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE memotong mobil Bus tersebut, pas saat memotong pejalan kaki menyebrang jalan sehingga tertabrak oleh mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan saksi sempat melakukan pemeriksaan terhadap mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut, dan ternyata Rem bagus dan berfungsi serta lampu Rem hidup, tetapi Klakson tidak berfungsi;
Bahwa saksi mengetahui klakson mobil tidak hidup karena saksi sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawabnya memang klakson mobil tersesebut sudah tidak berfungsi dan Terdakwa mengetahui hal tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kecepatan kendaraan mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikendarai pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas berdasarkan Tempat Kejadian Perkara yang saksi lihat yaitu sekitar 60 (enam puluh) km / jam dengan Versneling 5 (lima);
Bahwa saksi mengetahui sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE datang dari arah kiliran jao menuju arah solok;
Bahwa saksi mengetahui pada saat Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut tidak memilik Surat Izin Mengemudi (SIM);
Bahwa saksi mengetahui kendaraan mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikendarai oleh terdakwa adalah milik saksi DEDI AFDAL MALIK sesuai STNK kendaraan mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE berdasarkan keterangan Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui titik tabrak terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu pas didepan mobil bus;
Bahwa saksi ,mengetahui kondisi kendaraan mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikendarai oleh terdakwa setelah ditabrak yaitu pada saat itu mobil dalam posisi miring sebelah kiri, sehingga mobil tersebut mengalami kerusakan pada sebelah kiri;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MARNI Pgl.SIMAR
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas dimana korbannya adalah anak kandung saksi yang bernama ARDI SAPUTRA;
Bahwa kejadian lalu lintas terjadi pada hari Selasa malam tanggal 28 Juli 2015 sekitar jam 22.00 wib, bertempat dijalan lintas sumatera, Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas setelah mendapat informasi dari teman saksi;
Bahwa anak saksi yang bernama ARDI SAPUTRA meninggal dunia pada saat sedang berada dirumah sakit umum sijunjung di tanah bedantung;
Bahwa sepengetahuan saksi penyebab anak saksi yang bernama ARDI SAPUTRA meninggal dunia yaitu karena kecelakaan lalu lintas, saat anak saksi yang bernama ARDI SAPUTRA pulang jualan tahu dari Pulau Punjung ditabrak oleh kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE;
Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi keadaan anak saksi yang bernama ARDI SAPUTRA pada saat di tempat kejadian perkara tetapi setelah dipuskesmas saksi baru mengetahuinya kondisi anak saksi yang bernama ARDI SAPUTRA tidak sadarkan diri kemudian anak saksi yang bernama ARDI SAPUTRA dibawa ke rumah sakit umum sijunjung didaerah tanah bedantung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa anak saksi yang bernama ARDI SAPUTRA adalah anak ke-2 dari 3 bersaudara dan umurnya saat ini berumur 16 tahun;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi yang bernama ARDI SAPUTRA sebelum kejadian kondisinya dalam keadaan sehat;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa antara pihak keluarga dari Terdakwa membantu saksi berupa peralatan dapur untuk acara mendo’a almarhum dan berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,-;
Bahwa saksi sudah mengikhlaskan dan sepakat tidak akan menuntut apapun atas kejadian kecelakaan lalu lintas terhadap pihak pengemudi kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut;
Bahwa gambar/sket tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana yang terlampir dalam berkas perkara telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada saksi dan saksi membenarkannya;
Bahwa saksi membenarkan isi surat visum yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi JEFRIANTONI Pgl. JEK:
Bahwa saksi pernah diperiksa dipersidangan;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi mengetahui penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena disebabkan sebuah mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 SS dengan nomor polisi BA 8426 BE menabrak orang yaitu korbannya adalah seorang laki-laki yang bernama ARDI SAPUTRA;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Selasa malam tanggal 28 Juli 2015 sekitar jam 22.00 wib, bertempat dijalan lintas sumatera, Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi saksi berada di rumah sedang tidur kemudian dibangunkan oleh Istri saksi bernama Efit, setelah itu saksi bangun kemudian sdaksi melihat ke Tkp dan sesampai di Tkp korban masih hidup namun dalam keadaan pingsan dan saksi melihat mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 dalam keadaan sudah terbalik dan mobil yang rusak bagian depan kemudian korban dibawa ke Puskesmas namun akhirnya korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Tanah Badantung;
Bahwa saksi mengetahui keadaan jalan bagus dan lurus, saat itu cuaca cerah, sedangkan arus lalu lintas sepi;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan Tkp yaitu sekitar 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE mengalami kerusakan dibagian bodi sebelah kiri dan bagian depan sebelah kiri;
Bahwa saksi membenarkan gambar/sket Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi DEDI AFDAL MALIK PGL.DEDI
Bahwa saksi pernah diperiksa dikepolisian;
Bahwa dihadirkan dipersidangan sehubungan terjadinya laka lantas yaitu sebuah mobil Colt T 120 SS menabrak orang yang sedang menyebrang jalan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa malam, tanggal 28 Juli 2015, sekitar jam 22.00 wib di jalan umum Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang, Kec. Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada diatas mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang sedang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikemudikan oleh Terdakwa pada saat kejadian adalah milik saya, dan pada saat itu saksi dan Terdakwa pulang jualan di Lubuk Jambi karena badan terasa capek saya minta tolong pada Terdakwa untuk membawa mobil Colt T 120 SS tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi bersama Terdakwa mengendarai mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tujuan sijunjung;
Bahwa saksi mengetahui korban kecelakaan lalu lintas tersebut bernama ARDI setelah di kantor polisi;
Bahwa saksi tidak melihat keadaan korban pada saat kejadian, tetapi polisi mengatakan kepada saksi pada saat di Puskesmas kaki korban mengalami patah tulang;
Bahwa sebelum kejadian awalnya saksi berangkat bersama Terdakwa dengan mengendarai mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikemudikan oleh saksi, sesampai di pom bensin Lubuk Jambi karena badan saksi terasa capek saksi meminta tolong kepada Terdakwa untuk membawa mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut dan pada saat itu juga Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa jarak antara dari pom bensin Lubuk Jambi tersebut sampai di tempat kejadian perkara yaitu sekitar 100 Km;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa sudah biasa membawa mobil, karena Terdakwa sendiri cerita bahwa ia pernah membawa mobil Truck;
Bahwa Kondisi pada saat dikendarai dalam keadaan baik, dan mobil tersebut keluaran tahun 2010, hanya saja klaksonnya bermasalah kadang-kadang bunyi dan kadang-kadang tidak bunyi, tetapi belum sempat saksi perbaiki;
Bahwa saksi mengetahui Klakson yang ada di kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE milik saksi sudah mengalami kerusakan 2 (dua) hari sebelum saksi dan terdakwa Asri Peldi Zulfahmi Pgl Fahmi Bin Jusur menuju Lubuk Jambi , namun saksi belum ada kesempatan untuk memperbaikinya
Bahwa saksi mengetahui kecepatan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat itu hanya berkisar 50 s/d 60 km/ jam, dan saksi sering ingatkan jangan terlalu cepat;
Bahwa pada saat kejadian saksi dalam kondisi tidak tidur dan saksi melihat sekitar dari jarak 100 m ada mobil bus berhenti menurunkan penumpang, pada saat itu Terdakwa mau memotong mobil bus tidak terduga penumpang bus langsung menyebrang, bahkan saksi mengdengar teriakan dari mobil bus awas mobil;
Bahwa Posisi korban pada saat terjadi tabrakan yaitu korban berada di tengah-tengah kepala mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE;
Bahwa keadaan korban setelah tertabrak mobil keadaan korban setelah tertabrak mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yaitu Keadaan kobannya saat itu saksi tidak mengetahuinya karena saksi sudah takut dengan massa kemudian saksi beserta Terdakwa diselamatkan oleh Pak Jorong, tetapi saksi dengar kemudian korbannya meninggal setelah di Rumah Sakit Umum Tanah Badantung;
Bahwa mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut adalah milik saksi dan pada saat ini mobil tersebut masih keridit melanjutkan kredit dari saudara saksi bernama EDI dan STNK atas nama Taufik Tando adalah nama orang pertama, selanjutnya di oper kredit oleh EDI secara Lising dari ADIRA;
Bahwa kepemilikan saksi terhadap kendaraan mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE ada bukti angsuran pembayaran dan perjanjian dengan ADIRA;
Bahwa saksi membenarkan gambar/sket Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa saksi membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge maupun alat bukti lainnya yang dapat dipakai untuk meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah saksi-saksi didengar keterangannya, maka Terdakwa ASRI PELDI ZULFAHMI PGL. FAHMI BIN JUSUR didengar pula keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa malam, tanggal 28 Juli 2015, sekitar jam 22.00 wib di jalan umum Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang, Kec. Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung, dimana Terdakwa sebagai sopir kendaraan mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8426 BE yang menyebabkan korban bernama ARDI meninggal dunia;
Bahwa pada saat itu kendaraan mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8426 BE dengan membawa 1 (satu) orang Penumpang yang duduk disamping Terdakwa yaitu saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi, serta kendaraan dalam keadaan kosong atau tidak ada muatan;
.Bahwa kendaraan yang dikendarai oleh bukan kepunyaaan terdakwa tetapi kepemilikan dari Kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8426 BE tersebut adalah Saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi;
Bahwa awal mula sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa dan saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi pulang jualan dari Lubuk Jambi berangkat dari Lubuk Jambi Provinsi Riau menuju Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikemudikan oleh saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi , sesampainya di Kasang Lubuk Jambi kendaraan berhenti mengisi bahan bakar , setelah selesai mengisi bahan bakar karena saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi merasa lelah, saksi meminta kepada Terdakwa untuk menggantikan saksi mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE , dan terdakwa menyetujui menggantikan untuk mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE terebut kemudian sesaat sebelum Terdakwa menggantikan untuk mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE milik saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi, kendaraan tersebut ada di cek oleh saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi yang sebelumnya mengemudikan kendaraan tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa klakson kendaraan tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, namun terdakwa tetap bersedia menggantikan saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi untuk mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut kemudian Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE dari arah Kasang Lubuk Jambi Provinsi Riau menuju Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung, dan sesampainya ditempat kejadian di daerah Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang dengan keadaan jalan beraspal baik lurus,lebar, arus lalu lintas sepi cuaca gelap pada malam hari dan di perumahan penduduk Terdakwa ada melihat kendaraan Bus Nomor Polisi tidak diketahui berhenti dan memakai badan jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju Solok ,dan dari jarak lebih kurang 1 (satu) meter terdakwa melihat secara tiba- tiba datang penyeberang jalan yang akan menyeberang jalan dari arah kiri menuju arah kanan jalan dari arah Kiliran Jao menuju Solok, yang kemudian diketahui adalah bernama ARDI SAPUTRA kemudian pada saat kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan jaraknya sudah semakin dekat dengan penyeberang jalan tersebut, Terdakwa membanting stir ke kanan dan pada saat bersamaan Terdakwa melihat penyeberang jalan tersebut tertabrak oleh bagian depan sebelah kiri dari kendaraan yang terdakwa kemudikan, yang mengakibatkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tidak bisa dikendalikan dan rebah di bahu jalan sebelah kanan dari arah Kiliran Jao;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban ARDI SAPUTRA terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok sedangkan terdakwa bersama-sama dengan penumpang kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yaitu saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi mengalami luka ringan;
Bahwa setelah terjadinya tabrakan tersebut korban ARDI SAPUTRA dibawa ke Puskesmas Tanjung Gadang oleh penduduk setempat untuk mendapatkan perawatan, dan sesampainya di Puskesmas Tanjung Gadang terdakwa melihat korban mengalami luka di bagian kepala, mengeluarkan darah dari mulut dan dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa setelah itu sepengetahuan terdakwa, korban Ardi Saputra dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit Tanah Badantung, namun akhirnya korban meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekira jam 00.30 Wib Di RSUD Tanah Badantung;
Bahwa korban Ardi Saputra sejak mengalami tabrakan dengan Kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikemudikan terdakwa tidak ada sadar kembali sampai korban akhirnya meninggal dunia;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan mengalami rusak bagian bodi sebelah kiri;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut Terdakwa tidak ada memberikan tanda peringatan dan membunyikan klakson kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan dan Terdakwa juga tidak ada mengurangi laju kecepatannya dan berusaha menginjak rem untuk menghentikan laju kendaraannya dan situasi jalan saat itu beraspal baik, lurus, lebar arus lalu lintas sepi cuaca gelap pada malam hari dan di perumahan penduduk;
Bahwa sesaat akan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut kecepatan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan lebih kurang 50 KM/Jam dengan menggunakan porseneling 4 (empat);
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut ada Duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE, dan Terdakwa sudah lama tidak mengemudikan kendaraan roda empat yaitu semenjak tahun 2010;
Bahwa kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan tersebut kondisinya layak jalan namun ada kerusakan di bagian Klakson dan Terdakwa mengetahuinya tetapi terdakwa tidak ada menolak atau keberatan mengemudikannya saat saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi meminta untuk menggantikan saksi mengemudikan kendaraan tersebut;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut, Terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan yang telah Terdakwa Lakukan;
Bahwa membenarkan sket TKP yang ditunjukkan dalam BAP Kepolisian;
Bahwa Terdakwa membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut umum di persidangan mengajukan Alat Bukti Surat dalam perkara ini berupa:
Visum Et dari Repertum dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung Rumah Sakit Umum Sijunjung Nomor 08/VER/RSUD-SJJ/VIII/2015 tanggal 28 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BOY CHANDRA YUNI;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
1(satu) unit kendaraan Misubishi Pick Up colt T 120 BA 8426 BE;
1(satu) lembar STNK Duplikat kendaraan Misubishi Pick Up T 120 BA 8426 BE;
yang telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bukti petunjuk untuk memperkuat alat bukti lainnya .
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan yang diperoleh dari keterangan-keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan alat bukti surat atas nama ARDI SAPUTRA dan barang bukti maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa malam, tanggal 28 Juli 2015, sekitar jam 22.00 wib di jalan umum Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang, Kec. Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8426 BE dengan pejalan kaki yang menyebabkan pejalan kaki bernama ARDI meninggal dunia;
Bahwa pada saat itu kendaraan mobil Mitsubishi Colt T 120 BA 8426 BE dengan membawa 1 (satu) orang Penumpang yang duduk disamping Terdakwa yaitu saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi, serta kendaraan dalam keadaan kosong atau tidak ada muatan;
Bahwa sesaat akan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut kecepatan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan lebih kurang 50 KM/Jam dengan menggunakan porseneling 4 (empat);
Bahwa awal mula sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa dan saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi pulang jualan dari Lubuk Jambi berangkat dari Lubuk Jambi Provinsi Riau menuju Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikemudikan oleh saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi , sesampainya di Kasang Lubuk Jambi kendaraan berhenti mengisi bahan bakar , setelah selesai mengisi bahan bakar karena saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi merasa lelah, saksi meminta kepada Terdakwa untuk menggantikan saksi mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE , dan terdakwa menyetujui menggantikan untuk mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE terebut kemudian sesaat sebelum Terdakwa menggantikan untuk mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE milik saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi, kendaraan tersebut ada di cek oleh saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi yang sebelumnya mengemudikan kendaraan tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa klakson kendaraan tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik, namun Terdakwa tetap bersedia menggantikan saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi untuk mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut kemudian Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE dari arah Kasang Lubuk Jambi Provinsi Riau menuju Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung, dan sesampainya ditempat kejadian di daerah Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang dengan keadaan jalan beraspal baik lurus,lebar, arus lalu lintas sepi cuaca gelap pada malam hari dan di perumahan penduduk Terdakwa ada melihat kendaraan Bus Nomor Polisi tidak diketahui berhenti dan memakai badan jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju Solok ,dan dari jarak lebih kurang 1 (satu) meter terdakwa melihat secara tiba- tiba datang penyeberang jalan yang akan menyeberang jalan dari arah kiri menuju arah kanan jalan dari arah Kiliran Jao menuju Solok, yang kemudian diketahui adalah bernama ARDI SAPUTRA kemudian pada saat kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan jaraknya sudah semakin dekat dengan penyeberang jalan tersebut, Terdakwa membanting stir ke kanan dan pada saat bersamaan Terdakwa melihat penyeberang jalan tersebut tertabrak oleh bagian depan sebelah kiri dari kendaraan yang terdakwa kemudikan, yang mengakibatkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tidak bisa dikendalikan dan rebah di bahu jalan sebelah kanan dari arah Kiliran Jao;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban ARDI SAPUTRA terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan penumpang kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yaitu saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi mengalami luka ringan;
Bahwa setelah terjadinya tabrakan tersebut korban ARDI SAPUTRA dibawa ke Puskesmas Tanjung Gadang oleh penduduk setempat untuk mendapatkan perawatan, dan sesampainya di Puskesmas Tanjung Gadang Terdakwa melihat korban mengalami luka di bagian kepala, mengeluarkan darah dari mulut dan dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa setelah itu sepengetahuan Terdakwa, korban Ardi Saputra dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit Tanah Badantung, namun akhirnya korban meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekira jam 00.30 Wib Di RSUD Tanah Badantung;
Bahwa korban Ardi Saputra sejak mengalami tabrakan dengan Kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang dikemudikan terdakwa tidak ada sadar kembali sampai korban akhirnya meninggal dunia;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan mengalami rusak bagian bodi sebelah kiri;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut Terdakwa tidak ada memberikan tanda peringatan dan membunyikan klakson kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang terdakwa kemudikan dan Terdakwa juga tidak ada mengurangi laju kecepatannya dan berusaha menginjak rem untuk menghentikan laju kendaraannya dan situasi jalan saat itu beraspal baik, lurus, lebar arus lalu lintas sepi cuaca gelap pada malam hari dan di perumahan penduduk;
Bahwa kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan tersebut kondisinya layak jalan namun ada kerusakan di bagian Klakson dan Terdakwa mengetahuinya tetapi terdakwa tidak ada menolak atau keberatan mengemudikannya saat saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi meminta untuk menggantikan saksi mengemudikan kendaraan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut ada Duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE, dan Terdakwa sudah lama tidak mengemudikan kendaraan roda empat yaitu semenjak tahun 2010;
Bahwa mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE tersebut adalah milik saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi dan pada saat ini mobil tersebut masih keridit melanjutkan kredit dari saudara saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi bernama EDI dan STNK atas nama Taufik Tando adalah nama orang pertama, selanjutnya di oper kredit oleh EDI secara Lising dari ADIRA;
Bahwa kepemilikan saksi terhadap kendaraan mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE ada bukti angsuran pembayaran dan perjanjian dengan ADIRA;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut, Terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan yang telah Terdakwa Lakukan;
Bahwa membenarkan sket TKP yang ditunjukkan dalam BAP Kepolisian;
Bahwa Terdakwa membenarkan terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa benar Visum Et Repertum No. 08/VER/RSUD-SJJ/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 ditandatangani oleh dr. Boy Chandra Yuni selaku dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan apakah sudah bisa dijadikan dasar untuk membuktikan kesalahan Terdakwa? Untuk itu harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari delik yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan Tunggal, yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan yaitu:
Melanggar:
Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan tersebut, yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur–unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor;
2. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
3. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :
Ad. 1. Unsur Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja (manusia) yang padanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/ Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “Setiap Orang”, atau “Hij”, sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai Subjek Hukum pendukung Hak dan Kewajiban yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa pengertian mengemudi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah memegang kemudi ( untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang,dsb): pilot-pesawat terbang; (2) memimpin ( organisasi, perusahaan, pemerintahan, dsb); mengurus ( rumah tangga): pengurus harus dapat ̴ organisasi; kepala keluarga harus pandai ̴ rumah tangga.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini mengemudi yang dimaksud adalah memegang kemudi/ mengatur arah perjalanan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut ke persidangan seseorang yang bernama ASRI PELDI ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin JUSUR sebagai Terdakwa, yang mana identitasnya yang tercantum dalam dakwaan dan berkas perkara ini telah dan dibenarkan oleh Terdakwa sendiri serta dibenarkan oleh saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan serta selama pemeriksaan di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa atas diri Terdakwa ASRI PELDI ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin JUSUR dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui pada hari Selasa malam, tanggal 28 Juli 2015, sekitar jam 22.00 wib di jalan umum Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang, Kec. Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung, Terdakwa mengendarai mobil Mitsubishi pick Up colt T 120 nomor polisi BA 8426 BE dari dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok dimana Terdakwa memegang kemudi atau mengatur arah perjalanan tersebut;
Menimbang, bahwa kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 n BA 8426 BE yang diatur arah perjalanan Terdakwa sebagaimana yang disebut diatas merupakan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin sehingga kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 n BA 8426 BE tersebut dapat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa dengan demikian orang yang mengemudikan mobil adalah terdakwa ASRI PELDI ZULFAHMI Pgl FAHMI Bin JUSUR sehingga unsur “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan menurut Pasal 1 angka 11 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pejalan Kaki menurut Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian/ kealpaan adalah culpa yang menurut SIMMONS culpa pada dasarnya mempunyai dua elemen yang penting yaitu:
1. Tidak adanya kehati-hatian;
2. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul.
Kedua elemen tersebut melengkapi unsur subjektif yang terdapat dalam diri pelaku perbuatan pidana. Untuk terpenuhinya kedua elemen tersebut tidak cukup adanya sikap kurang yang hati-hati. Diperlukan adanya sikap kurang hati-hati teledor atau kesalahan yang sedikit atau banyak dapat dipersalahkan (arrest Hoge Raad 25 April 1916).
Menimbang, bahwa di dalam UULLAJ tidak terdapat perumusan kelalaian, Namun di ilmu pengetahuan hukum pidana diketahui bahwa ciri-ciri atau sifat-sifat adanya suatu kelalaian adalah:
- Sengaja melakukan suatu tindakan yang ternyata salah, karena menggunakan ingatan/otaknya secara salah, seharusnya ia menggunakan ingatannya (sebaik-baiknya), tetapi ia tidak gunakan. Dengan perkataan lain ia telah melakukan suatu tindakan (aktif atau pasif) dengan kurang kewaspadaan yang diperlukan;
- Pelaku dapat memperkirakan akibat yang akan terjadi, tetapi merasa dapat mencegahnya. Sekiranya akibat itu pasti akan terjadi, dia lebih suka untuk tidak melakukan tindakan yang akan menimbulkan akibat itu. Tetapi tindakan itu tidak diurungkan, atas tindakan mana ia kemudian dicela, karena bersifat melawan hukum (vide E.Y. Kanter, SH dan S.R Sianturi, SH, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, hal. 192, Storia Grafika, 2002);
HOGE RAAD 25 April 1916
“untuk dapat diberlakukannya ketentuan ini tidaklah setiap kekurang hati-hatian itu mencukupi. Untuk itu disyaratkan adanya sedikit atau banyak kekurang hati-hatian yang menyolok, tentang adanya sikap kurang perhatian ataupun sikap acuh”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas, menurut Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan Adalah Suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terjadi tabrakan antara kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 yang dikendarai oleh terdakwa dengan nomor polisi BA 8426 BE dengan menabrak seorang pejalan kaki pada hari Selasa malam, tanggal 28 Juli 2015, sekitar jam 22.00 wib di jalan umum Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang, Kec. Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 dengan nomor polisi BA 8426 BE bersama temannya yaitu pemilik kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 yang bernama saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi tanpa muatan dengan kecepatan kecepatan lebih kurang 50 KM/Jam dengan menggunakan porseneling 4 (empat), Terdakwa melihat ada kendaraan bus Nomor Polisi tidak diketahui yang sedang berhenti dan memakai badan jalan sebelah kiri dari jarak lebih kurang 1 (satu) meter dan Terdakwa juga melihat ada seorang laki- laki pejalan kaki yang menyeberang jalan dari arah sebelah kiri menuju arah kanan jalan dari dari arah Kiliran Jao menuju Solok dan pada saat itu juga kendaraan yang Terdakwa kemudikan jaraknya sudah dekat dengan penyeberang jalan tersebut ,Terdakwa membanting stir ke kanan dan pada saat bersamaan Terdakwa melihat penyeberang jalan tersebut tertabrak oleh bagian depan sebelah kiri kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan yang mengakibatkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tidak bisa dikendalikan dan rebah di bahu jalan sebelah kanan dari arah Kiliran Jao, dan sesampainya ditempat kejadian di daerah Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang dengan keadaan jalan beraspal baik lurus,lebar, arus lalu lintas sepi cuaca gelap pada malam hari;
Menimbang, bahwa di persidangan juga terungkap fakta Terdakwa mengetahui kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8426 BE klakson mengalami kerusakan sebelum Terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut tetapi Terdakwa tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan Mitsubishi Colt T 120 BA 8426 BE tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa merupakan kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan demikian terhadap unsur inipun telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini adalah unsur objektif, maksudnya adalah akibat dari suatu perbuatan secara nyata terlihat dan dapat dirasa oleh korban. Dalam hal matinya orang akibat dari perbuatan Terdakwa yang bukan semata-mata atas kehendak dari dalam dirinya, sehingga unsur ketiga inipun berkaitan erat dengan unsur kedua yang merupakan perbuatannya (unsur subjektif) dari dalam diri Terdakwa. Untuk membuktikan unsur ketiga ini maka harus dilihat dari hasil perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Selasa malam, tanggal 28 Juli 2015, sekitar jam 22.00 wib di jalan umum Jorong Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang, Kec. Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung, antara mengetahui kendaraan Mitsubishi Colt T 120 dengan nomor polisi BA 8426 BE yang dikendarai oleh Terdakwa dengan penyebrang jalan, Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE dari arah Kasang Lubuk Jambi Provinsi Riau menuju Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung, dan sesampainya ditempat kejadian di daerah Guguk Nenas Kenagarian Tanjung Gadang dengan keadaan jalan beraspal baik lurus,lebar, arus lalu lintas sepi cuaca gelap pada malam hari dan di perumahan penduduk Terdakwa ada melihat kendaraan Bus Nomor Polisi tidak diketahui berhenti dan memakai badan jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju Solok ,dan dari jarak lebih kurang 1 (satu) meter terdakwa melihat secara tiba- tiba datang penyeberang jalan yang akan menyeberang jalan dari arah kiri menuju arah kanan jalan dari arah Kiliran Jao menuju Solok, yang kemudian diketahui adalah bernama ARDI SAPUTRA kemudian pada saat kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yang Terdakwa kemudikan jaraknya sudah semakin dekat dengan penyeberang jalan tersebut, Terdakwa membanting stir ke kanan dan pada saat bersamaan Terdakwa melihat penyeberang jalan tersebut tertabrak oleh bagian depan sebelah kiri dari kendaraan yang Terdakwa kemudikan, yang mengakibatkan kendaraan yang Terdakwa kemudikan tidak bisa dikendalikan dan rebah di bahu jalan sebelah kanan dari arah Kiliran Jao, akibat tabrakan tersebut korban ARDI SAPUTRA terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kiri dari arah Kiliran Jao menuju arah Solok sedangkan Terdakwa bersama-sama dengan penumpang kendaraan Mitsubishi pick Up colt T 120 BA 8426 BE yaitu saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi mengalami luka ringan dan akibat dari tabrakan tersebut korban ARDI SAPUTRA dibawa ke Puskesmas Tanjung Gadang oleh penduduk setempat untuk mendapatkan perawatan, dan sesampainya di Puskesmas Tanjung Gadang Terdakwa melihat korban mengalami luka di bagian kepala, mengeluarkan darah dari mulut dan dalam keadaan tidak sadar kemudian korban Ardi Saputra dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit Tanah Badantung, namun akhirnya korban meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 sekira jam 00.30 Wib Di RSUD Tanah Badantung;
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaian Terdakwa korban ARDI SAPUTRA meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 08/VER/RSUD-SJJ/VIII/2015, tanggal 28 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. BOY CHANDRA YUNI, dokter Pemerintah Kabupaten Sijunjung Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung, dengan hasil pemeriksaan :
Korban datang datang dalam keadaan tidak sadar, nadi lemah;
Pada korban ditemukan :
keluar darah segar berwarna merah dari telinga kiri dan kanan
pada kepala depan bagian kanan, dua sentimeter dari garis tengah tubuh, sati sentimeter dari alis mata terdapat luka memar ukuran empat sentimeter kali lima meter;
pemeriksaan photo rontgen kepala tidak dilakukan karena keadaan korban tidak stabil;
Kesimpulan pemeriksaan : “Telah diperiksa korban seorang Laki- laki, berumur kurang lebih enam belas tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan Korban dalam keadaan tidak sadar, nadi lemah, keluar darah segar bewarna merah dari telinga kiri dan kanan, pada kepala depan bagian kanan, dua sentimeter dari garis tengah tubuh, satu sentimeter dari alis mata terdapat luka memar ukuran empat sentimeter kali lima sentimeter, pemeriksaan foto rontgen kepala tidak dilakukan karena keadaan korban tidak stabil, ditemukannya cedera kepala akibat kekerasan benda tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat ”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan Tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana baik dalam Dakwaan Tunggal dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa maka terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini sudah sesuai dengan kadar kesalahan dalam diri terdakwa dan setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 KUHP lamanya penahanan tersebut sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum melaksanakan putusan ini (mengeksekusi) dan putusan ini melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa serta untuk mencegah Terdakwa agar tidak melarikan diri, maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka Majelis Hakim perlu menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1(satu) unit kendaraan Misubishi Pick Up colt T 120 BA 8426 BE;
1(satu) lembar STNK Duplikat kendaraan Misubishi Pick Up T 120 BA 8426 BE;
Di persidangan terbukti merupakan barang bukti milik saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi yang dipergunakan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas a quo maka layak dan patut Dikembalikan kepada saksi Dedi Afdal Malik Pgl Dedi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai pada penentuan Straftmaat (lamanya pidana yang dijatuhkan) kepada Terdakwa, maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan penyebrang jalan yang bernama ARDI SAPUTRA meninggal dunia;
- perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat pengguna jalan raya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa dan Ahli Waris/Keluarga korban telah melakukan perjanjian perdamaian;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan merasa bersalah.
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan berterus terang;
Mengingat akan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang masih berlaku dan berhubungan dengan perkara ini;
“MENGADILI”
Menyatakan Terdakwa ASRI PELDI ZULFAHMI Pgl. FAHMI Bin JUSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Mati”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan Misubishi Pick Up colt T 120 BA 8426 BE;
1(satu) lembar STNK Duplikat kendaraan Misubishi Pick Up T 120 BA 8426 BE;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI DEDI AFDAL MALIK PGL DEDI
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari Jumat, tanggal 27 November 2015 oleh Kami YUDISTIRA ALFIAN, S.H., MH. Sebagai Hakim Ketua, AGUNG DARMAWAN, S.H. dan RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 01 Desember 2015, oleh Hakim Ketua tersebut dan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EFENDI, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh FITRI DWI HANDAYANI, S.H. Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
AGUNG DARMAWAN, S.H. YUDISTIRA ALFIAN, S.H., M.H.
RANUM FATIMAH FLORIDA, S.H.
PANITERA PENGGANTI
EFENDI, S.H.