414/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 414/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
PT. BUANA JAYA PRATAMA X PT. SINARSARANA SAMUDERA,Cs
MENGADILI : Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 3. Menyatakan sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pengakuan Utang tanggal 23 Februari 2016 yang dibuat oleh Tergugat II 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjamin dalam Perjanjian yang tidak melakukan pembayaran lunas Perjanjian Sewa Menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Kelebihan waktu, terhitung sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016 selama 167 hari dengan Rp 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah) perhari sejumlah Rp 2. 640. 000. 000,- (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), maka seluruhnya berjumlah Rp 2. 640. 000. 000,- (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), = Rp 5. 175. 000. 000,- (lima miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), kepada Penggugat 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan putusan ini berkekuatan hukum tetap 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1. 716. 000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), secara tanggung renteng 8. Menolak gugatan Penggugat selain selebihnya
P U T U S A N
Nomor 414/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. BUANA JAYA PRATAMA, berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Abdul Muis No.50, Jakarta, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Samuel Einstein Katuuk, S.H., dan Musa Harianto Butar-Butar, S.H. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Pasopati Law Office beralamat kantor di Jalan Abdul Muis, No.34, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
L a w a n
1. PT. SINARSARANA SAMUDERA, yang beralamat di Jalan RE. Martadinata No.05, Telawang, Banjarmasin, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2. JOHANES SLAMET SUYUDI, yang beralamat di Jalan Cakrawala Selatan II, No.1, RT.002, RW.008, Gisikdrono, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas Perkara dalam sengketa yang bersangkutan;
Telah memperhatikan surat jawab menjawab yang diajukan para pihak;
Telah memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh para pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 9 Agustus 2016, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Nomor Register 414/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, tertanggal 9 Agustus 2016, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I;
Bahwa hubungan hukum yang timbul antara Penggugat dengan Tergugat I terjadi akibat adanya perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 (“Perjanjian Sewa Menyewa”) tanggal 21 Oktober 2015 (Vide bukti P-1). Yang mana dalam hal ini Penggugat dan Tergugat I sepakat membuat perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 (“Perjanjian Sewa Menyewa”) untuk menyewa kapal TB BULELENG/BG APOL 3017 atau penggantinya yang telah disepakati oleh para pihak yaitu Penggugat sebagai PEMILIK KAPAL dan Tergugat I sebagai PENYEWA;
Bahwa atas kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 dimaksud maka telah disetujui oleh para pihak harga sewa kapal sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) ditambah PPN 10 % (persen) sekali pengantaran barang;
Bahwa terhadap perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati, Penggugat telah melaksanakan kewajibannya melakukan muat barang yang akan dibawa yaitu Kayu Meranti Merbau sebanyak 636 (enam ratus tiga puluh enam) batang dengan Volume 3254,03 M3 (tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma nol tiga meter kubik) sebagai Penerima adalah CV. Jati Makmur (Vide bukti P-2) dan Kayu Meranti Merbau sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) batang dengan Volume 1.306,76 M3 (seribu tiga ratus enam koma tujuh enam meter kubik) sebagai Penerima adalah UD. Hasil Kayu Indah (Vide bukti P-3), dan mengantarkan barang tersebut (Kayu Meranti Merbau) ke pelabuhan atau tempat pembongkaran yaitu ke Gresik, Jawa Timur;
Bahwa dalam perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 box 20 juga disebutkan adanya biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh) kepada Penyewa (bongkar dan muat) (Vide bukti P-1), dengan rincian sebagai berikut:
BOX 20 : “IDR 20.000.000,- PER HARI PRO-RATA”
DENDA PENAHANAN DAN DEMMURAGE AKAN DIKENAKAN WAKTU YANG MELEBIHI WAKTU LAYTIME YANG DISEPAKATI DI BOX 16;
BOX 16 : Jika laytime untuk muat dan bongkar secara terpisah disepakati, isi a) dan b).
Apabila total laytime untuk muat dan bongkar isi c) saja
Laytime untuk muat;
Laytime untuk bongkar;
Total laytime untuk muat dan bongkar, 14 hari pada waktu muat dan bongkar;
Pasal 7 perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 pada bagian II Perjanjian sewa kapal mengenai Demurrage (Vide bukti P-1), menyebutkan bahwa:
“Demurrage di pelabuhan muat dan bongkat wajib dibayar oleh Penyewa dengan tarif sebagaimana disebutkan di dalam Kotak 20 dengan cara yang ditentukan di dalam Kotak 20 per hari atau sebanding dengan nilai harian. Demurrage akan jatuh tempo per hari dan wajib dibayarkan setelah menerima tagihan dari Pemilik;
Dalam hal demurrage tidak dibayarkan menurut ketentuan di atas, Pemilik wajib memberikan kepada Penyewa dalam jangka waktu 96 jam berjalan pemberitahuan tertulis untuk memperbaiki kesalahan. Apabila demurrage tidak dibayarkan pada saat berakhirnya batas waktu dan, apabila kapal berada di pelabuhan muat, pemilik berhak kapan saja untuk mengakhiri Perjanjian ini dan menuntut ganti rugi atas setiap kerugian yang disebabkan akibat hal tersebut”;
PERBUATAN WANPRESTASI OLEH TERGUGAT I;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik kapal telah menyewakan berupa 1 (satu) kapal tugboat TB Buleleng/ BG APOL 3017 beserta para Anak Buah Kapal/Crew kepada Tergugat I sebagai penyewa dan penggugat juga telah melaksanakan kewajibannya mengantarkan barang (Kayu Meranti Merbau) ke pelabuhan atau tempat pembongkaran yaitu ke Gresik, Jawatimur. maka dengan demikian Tergugat I berkewajiban untuk melakukan pelunasan atas tagihan sewa kapal dimaksud kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp1.760.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) atas Invoice No. INVN50000159 tertanggal 6 November 2015 (Vide bukti P-4);
Bahwa selain itu Tergugat I juga mempunyai kewajiban melakukan Pembayaran atas biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh) dikarenakan adanya kendala yang disebabkan oleh Tergugat I sehingga kapal tugboat TB Buleleng/ BG APOL 3017 mengalami kelebihan waktu berlabuh di pelabuhan atau tempat pembongkaran Gresik, Jawa Timur. Atas biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh) tersebut, Tergugat I berkewajiban untuk melakukan pelunasan atas tagihan biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh) periode 4 November 2015 – 5 Juli 2016, (dari yang dijadwalkan di dalam Perjanjian 14 hari) kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp4.594.166.667,00 (empat miliar lima ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) atas Invoice No. BJP/FIN-038/VII/2016 tertanggal 20 Juli 2016 (Vide bukti P-10) berdasarkan Laytime Calculation (Vide bukti P-11);
Bahwa dengan demikian total kewajiban Tergugat I berdasarkan No. INVN50000159 tertanggal 6 November 2015 dan Invoice No.BJP/FIN-038/VII/2016, tertanggal 20 Juli 2016, adalah sebesar Rp6.354.166.667,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa atas Invoice tersebut, pada kenyataannya, Tergugat I tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan total biaya dimaksud, dimana Penggugat sudah mengingatkan baik secara lisan maupun tulisan kepada Tergugat untuk melaksanakan kewajiban melakukan pelunasan atas tagihan/outstanding dari perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 yang sudah disepakati kepada Penggugat;
Bahwa dengan demikian Tergugat I telah lalai (wanprestasi) dimana atas kelalaian Tergugat I, Penggugat telah mencoba beberapa kali secara patut mengingatkan dan melakukan penagihan terhadap Tergugat untuk menyelesaikan pembayaran utang tersebut baik secara lisan maupun tertulis dengan mengirimkan Invoice dan surat teguran keras/somasi sebagai berikut:
Invoice No.INVN50000159, tertanggal 6 November 2015, (Vide bukti P-4);
Invoice No.BJP/FIN-004/I/2016, tanggal 28 Januari 2016, (Demurrage Periode 4 November 2015 – 28 Januari 2016) (Vide bukti P-5);
Invoice No.BJP/FIN-012/IV/2016, tanggal 5 April 2016, (Demurrage Periode 4 November 2015 – 31 Maret 2016) (Vide bukti P-6);
Invoice No. BJP/FIN-026/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 (Demurrage Periode 4 November 2015 – 18 Mei 2016) (Vide bukti P-7);
Somasi I No : 007/PLO/SS-BJP/IV/2016tanggal 8 April 2016 (Vide bukti P-8);
Somasi II No: 013/PLO/SS-BJP/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 (Vide bukti P-9);
Invoice No. BJP/FIN-038/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016 (Demurrage Periode 4 November 2015 – 05 Juli 2016) (Vide bukti P-10);
Bahwa setelah Penggugat mencoba beberapa kali secara patut mengingatkan dan melakukan penagihan terhadap Tergugat I dan Tergugat II baik secara lisan ataupun dengan Surat Peringatan, juga telah diadakan pertemuan untuk membahas permasalahan kewajiban pembayaran atas Perjanjian Sewa Menyewa yang dimiliki oleh Para Tergugat, namun kenyataannya sampai dengan batas waktu yang diberikan pada Surat Peringatan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II belum juga melakukan pembayaran kewajibannya ataupun merespon Surat Peringatan tersebut, sehingga kembali dengan itikad baik, Penggugat mencoba kembali mengingatkan kepada Tergugat I dan Tergugat II mengenai utang Tergugat I dengan mengirimkan Surat Peringatan ke-2 tertanggal tanggal 10 Mei 2016 agar Tergugat I segera melakukan pembayaran kewajibannya terhadap Penggugat. Namun pada kenyataannya sampai dengan tanggal Surat Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Para Tergugat belum juga melakukan pembayaran atas Perjanjian Sewa Menyewa yang dimaksud;
Bahwa dengan dikirimkannya Surat Peringatan tersebut maka Penggugat telah memenuhi syarat formil diajukannya gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata bahwa tuntutan atas wanprestasi hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya;
DASAR HUKUM DIGUGATNYA TERGUGAT II;
Bahwa Tergugat II adalah pihak yang mengikatkan diri sebagai penjamin dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran utang Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pengakuan Utang tanggal 23 Februari 2016 sebagaimana dituliskan/dinyatakan sebagai berikut: (Vide bukti P-12);
“bahwa saya sebagai Penjamin dari Penyewa Perjanjian, PT. Sinarsarana Samudera, maka sebagai Penjamin saya menjamin Pelaksanaan kewajiban dan pembayaran dari Penyewa menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian dan selanjutnya secara penuh dan tidak dapat ditarik kembali, menjamin Penyewa untuk tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian. Apabila Penyewa gagal untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian, maka Penjamin akan menggantikan untuk menjalankan kewajiban tersebut atas tidak terlaksananya kewajiban dari Penyewa dan berdasarkan pelaksanaan Surat Pernyataan ini.”
Bahwa Tergugat II juga telah mengesampingkan hak-hak istimewa sebagai Penjamin sesuai dengan KUHPerdata Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pengakuan Utang tanggal 23 Februari 2016 yang kutipannya sebagai berikut: (Vide bukti P-12);
“bahwa dengan ini saya melepaskan seluruh hak-hak dan hak keistemewaan yang diberikan kepada Penjamin yang diberikan kepada Penjamin yang diberikan hukum Indonesia dan yang diperlukan untuk pembuatan Surat Pernyataan ini, termasuk dan tidak terbatas kepada hak-hak dan keistemewaan yang diatur di dalam Pasal 1100, 1402, 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, dan pasal 1847 sampai dengan pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tidak ada yang dapat menghalangi ataupun yang dapat menunda Pemilik untuk menjalankan setiap hak, kuasa ataupun keistemewaan dalam pelaksanaan pengeyampingan ini baik secara sendiri-sendiri ataupun hanya sebagian atas hak, kuasa ataupun keistimewaan ini yang dapat menghalangi hak, kuasa ataupun keistimewaan selanjutnya.”
Bahwa dengan demikian Tergugat II juga telah nyata melakukan WANPRESTASI terhadap Penggugat dan patut untuk dimasukkan sebagai pihak dalam perkara a quo;
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT BERWENANG MENGADILI PERKARA AQUO;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk menangani perkara aquo dimana dalam Pasal 49 dalam Perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 telah disepakati bahwa apabila terjadi perselisihan maka akan diselesaikan melalui Yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana kutipannya sebagai berikut: (Vide bukti P-1);
“setiap perselisihan atau tuntutan yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan oleh para pihak dengan itikad baik. Dalam hal tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, para pihak sepakat untuk menyerahkannya melalui jalur hukum dan seluruh keraguan dan perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia dibawah PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.”
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dan sesuai Pasal 118 ayat 4 HIR, maka PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT BERWENANG MENGADILI GUGATAN INI;
KERUGIAN MATERIIL;
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 maka Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.760.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran oleh Tergugat I dan Tergugat II atas biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh) tersebut, Tergugat I berkewajiban untuk melakukan pelunasan atas tagihan biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh) periode 4 November 2015 – 5 Juli 2016 berdasarkan Perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 maka Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp4.594.166.667,00 (empat miliar lima ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
Bahwa berdasarkan Pasal 43 Perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 (“Perjanjian Sewa Menyewa”) mengatur bahwa jika uang pembayaran sewa tidak dibayarkan dalam jangka waktu 7 (tujuh hari) setelah tanggal jatuh tempo Invoice maka Penyewa/Tergugat berkewajiban untuk membayar denda/bunga keterlambatan sebesar 0.5% (nol koma lima persen) per hari sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Apabila pemilik belum menerima pembayaran dari Penyewa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima tagihan dan telah masuk tempo, maka akan dianggap terjadi kelalaian pembayaran;
Dalam hal terjadi kelalaian pembayaran, Pemilik wajib memberitahukan Penyewa mengenai pemberitahuan tersebut dan Penyewa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak penerimaan pemberitahuan tersebut harus membayar jumlah yang jatuh tempo termasuk bunga kepada Pemilik;
Untuk menghindari keraguan, bunga dihitung berdasarkan jumlah uang yang wajib dibayarkan tetapi tidak dilaksanakan pada saat jatuh tempo. Bunga akan diakumulasikan mulai tanggal awal terjadi kelalaian pembayaran dan sampai termasuk tanggal pembayaran dilaksanakan dengan tingkat suku bunga 0,5% per hari.
Bahwa oleh karenanya Penggugat mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp6.354.166.667,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada Penggugat maka mengakibatkan kegiatan operasional dari Penggugat sangat terganggu dikarenakan arus keuangan (cash flow) dari Penggugat sangat bermasalah mengingat Penggugat adalah perusahaan penyedia jasa perkapalan dimana dalam menjalankan kegiatan bisnisnya kepada pelanggan/customer diperlukan modal/pengeluaran dimuka terlebih dahulu untuk biaya-biaya operasional seperti bahan bakar, gaji awak kapal dan sebagainya, sehingga akibat terganggunya arus keuangan (cash flow) tersebut maka Penggugat telah banyak kehilangan kesempatan mendapatkan pelanggan/customer, dan oleh karenanya maka Penggugat telah mengalami kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Bahwa karenanya kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh puluh miliar rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat;
SITA JAMINAN (CONVERSATOIR BESLAG);
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat ini tidak sia-sia (illusoir) dan di samping itu Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan bahwa Tergugat I dan Tergugat II akan mengalihkan, menghabiskan, memindahkan atau mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Pengugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Tergugat sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini. Maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis hakim yang Terhormat untuk meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa antara lain;
1 (satu) Bidang tanah berserta bangunan di Jalan RE. Martadinata No. 05, Telawang, Banjarmasin;
Kayu Meranti Merbau sebanyak 636 (enam ratus tiga puluh enam) batang dengan Volume 3254,03 M3 (tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma nol tiga meter kubik);
Kayu Meranti Merbau sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) batang dengan Volume 1.306,76 M3 (seribu tiga ratus enam koma tujuh enam meter kubik);
Serta harta Tergugat I dan Tergugat II lainnya yang diketahui Penggugat di kemudian hari
PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA DAN PEMBAYARAN UANG PAKSA (DWANGSOM);
Penggugat memiliki sangkaan yang sangat beralasan bahwa Tergugat akan ingkar dan lalai dalam melaksanakan isi Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon untuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada surat-surat bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang cukup/sempurna, sehingga karenanya memenuhi ketentuan pasal 180 HIR bagi Penggugat untuk mohon perkenaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Perlawanan (verzet), banding atau kasasi (uit voerbaar bijvoorrad);
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon ke hadapan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015;
Menyatakan sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pengakuan Utang tanggal 23 Februari 2016 yang dibuat oleh Tergugat II;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjamin dalam Perjanjian yang tidak melakukan pembayaran lunas Perjanjian Sewa Menyewa Tug and Barge No: No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan WANPRESTASI;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 6.354.166.667,- (enam milyar tiga ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat; ditambah 0,5% (nol koma lima persen) per hari terhitung dari tanggal Surat Gugatan ini didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai seluruh kewajiban dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali Tergugat I dan Tergugat II melanggar isi putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan atas :
1 (satu) Bidang tanah berserta bangunan di Jalan RE. Martadinata No. 05, Telawang, Banjarmasin;
Kayu Meranti Merbau sebanyak 636 (enam ratus tiga puluh enam) batang dengan Volume 3254,03 M3 (tiga ribu dua ratus lima puluh empat koma nol tiga meter kubik);
Kayu Meranti Merbau sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) batang dengan Volume 1.306,76 M3 (seribu tiga ratus enam koma tujuh enam meter kubik);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum (verzet), banding, atau kasasi (uit voeerbaar bij voorrad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum berdasarkan pasal 181 HIR;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, kami mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap Kuasanya Musa Harianto Butar-Butar, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Pasopati Law Office beralamat kantor di Jalan Abdul Muis, No 34 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2016, Sedangkan Tergugat I datang menghadap Kuasanya Sandro Andrew H. Sitorus, S.H., Advokat pada kantor Bernard Nainggolan & Parners, Law Firm, beralamat di Kota Kasablanka, Office Tower 88, lantai 26C, Jalan Casablanca Raya Kav.88, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 November 2016, Tergugat II tidak datang menghadap di persidangan dan juga tidak mengirimkan orang lain untuk datang sebagai wakilnya yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut berdasarkan relaas panggilan sidang, sedangkan ketidak hadirannya tersebut bukan disebabkan adanya halangan yang sah dan sidang dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat II;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui lembaga Mediasi., sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 jo pasal 130HIR, dengan cara menunjuk Ibrahim Palino. S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator dalam perkara ini, berdasarkan Penetapan Nomor 414/Pdt.G/2016/PN.Jkat.Pst, tanggal 20 April 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakim Mediator tertanggal 4 Mei 2017, telah ternyata bahwa upaya perdamaian melalui mediasi tersebut telah dilaksanakan, namun upaya perdamaian tersebut tidak berhasil / gagal;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat dan atas surat gugatan tersebut, Penggugat pada pokoknya menyatakan tidak ada perubahan pada gugatannya serta tetap pada gugatannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I telah mengajukan jawabannya tertanggal 15 April 2017, pada persidangan tanggal 15 Juni 2017, yang berbunyi sebagai berkut :
DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat Error In Persona;
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan Penggugat, angka (1) bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I terjadi hubungan hukum akibat adanya Perjanjian Sewa-Menyewa Tug and Barge Nomor 044/BJP/SS/IX/2015 (Perjanjian Sewa Menyewa) tanggal 21 Oktober 2015. Dimana menurut Penggugat bahwa Penggugat dan Tergugat I sepakat membuat perjanjian sewa menyewa Tug and Barge Nomor 044/BJP/SS/DC/2015 tanggal 21 Oktober 2015 (Perjanjian Sewa Menyewa) untuk menyewa kapal TB BULLELENG APOL 3017 atau Penggantinya yang telah disepakati oleh para Pihak yaitu Penggugat sebagai Pemilik Kapal dan Tergugat I sebagai Penyewa;
Bahwa Tergugat I adalah merupakan sebuah perseroan yang berbadan hukum yang tunduk pada ketentuan dan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang memiliki Akta Pendirian dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI;
Bahwa Tergugat I sebagai sebuah badan hukum maka yang dapat bertindak baik ke dalam maupun ke luar pengadilan adalah Direksi yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tergugat I yang bernama Harryadi Limantara;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT. SINARSARANA SAMUDERA, tidak pernah membuat perjanjian sewa menyewa tertanggal 21 Oktober 2015 dengan Penggugat sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat dalam Gugatannya;
Bahwa oleh karena PT. SINARSARANA SAMUDERA tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat maka tindakan Penggugat yang menjadikan PT SINARSARANA SAMUDERA sebagai Tergugat I dalam perkara a qo adalah keliru atau eksepsi Error in Persona;
Bahwa salah satu bukti bahwa Tergugat I tidak pernah membuat dan menandatagani perjanjian sewa menyewa dengan Penggugat adalah pengakuan dari N. NUGRAHA sebagai Pemilik Kayu dimana telah ikut menjadi pihak dalam perkara a qo yaitu sebagai Penggugat Intervensi dan sebagai Para Tergugat dalam Gugatan Intervensi tersebut adalah:
PT BUANA JAYA PRATAMA sebagai Tergugat I;
PT SINARSARANA SAMUDERA sebagai Tergugat II;
JOHANNES SLAMET SUYUDI,......sebagai Tergugat III;
Bahwa dalam uraian Gugatan Pengugat Intervensi angka (1) menyatakan Antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat III Intervensi memiliki hubungan pertemanan, dimana Tergugat III Intervensi menawarkan kepada Penggugat Intervensi untuk jasa pengiriman untuk melakukan muat barang dari pelabuhan fakfak di Papua Barat yang akan di bawa yaitu Kayu Meranti Merbabu sebanyak 636 batang dengan volume 3254,03 M3 sebagai penerima adalah CV Jati Makmur dan Kayu meranti merbabu sebanyak 253 batang dengan volume 1.306,76 M3 sebagai penerima adalah UD Hasil Kayu Indah dan mengantarkan barang tersebut ke pelabuhan atau pembongkaran yaitu Gresik, Jawa Timur. Dan untuk melakukan pengiriman kayu-kayu tersebut Tergugat III Intervensi menyewa kapal-kapal milik Tergugat I Intervensi melalui Tergugat II Intervensi sebagai Penyewa Kapal;
Bahwa sehubungan dengan Gugatan Penggugat keliru mengenai orang yang digugat/gugatan yang salah alamat, Tergugat I memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung Ri yang telah berulang kali dijadikan sebagai Jurisprudensi, yang menyatakan bahwa: “dalam hal gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah (keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat), maka harus lah ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara”. Adapun Jurisprudensi tersebut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang menyebutkan bahwa Gugatan tidak dapat diterima karena keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat;
Bahwa karena Gugatan yang diajukan Penggugat adalah Gugatan yang salah alamat sebagaimana diuraikan di atas, maka sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa suatu Gugatan disebut kabur atau obscuur libel dikarenakan Gugatan Penggugat tidak terang dan jelas. Ketidak terangan dan ketidak jelasan dari Gugatan Penggugat terhadap Tergugat I adalah tidak jelasnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I. Menurut Penggugat bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah adanya perjanjian sewa menyewa sementara Tergugat I secara tegas menyangkal hubungan hukum tersebut;
Bahwa dalam uraian dalil-dalil Gugatan Penggugat tidak secara jelas dan tegas apa yang menjadi faktor penyebab sehingga kayu-kayu tersebut tidak dapat dibongkar di pelabuhan terakhir atau di Gersik, Jawa Timur. Dan juga tidak menguraikan secara jelas dan tegas apa faktor penyebab keterlambatan pengiriman kayu-kayu tersebut. Apakah keterlambatan tersebut adalah merupakan kesalahan dari Tergugat I atau karena faktor lain terutama faktor alam ataupun kesalahan dari Penggugat itu sendiri. Dalam uraian Gugatan Penggugat angka (6) hanya menyatakan dikarenakan adanya kendala yang disebabkan oleh Tergugat I mengalami kelebihan waktu berlabuh di pelabuhan atau tempat pembongkaran di Gresik, Jawa Timur. Dengan dalil tersebut, Penggugat mewajibkan Tergugat I untuk membayar biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh);
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur dan tidak jelas karena tidak menjelaskan fakta sebenarnya terkait dengan penyebab adanya kelebihan waktu berlabuh di pelabuhan atau tempat pembongkaran di Gresik, Jawa Timur sehingga menimbulkan adanya biaya Demmurage. Karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan hal-hal yand telah diuraikan di atas, tentang eksepsi gugatan yang salah alamat dan eksepsi gugatan kabur atau tidak jelas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya neyatakan Gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa Tergugat I menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat I;
Bahwa dalil-dalil yang telah disampaikan Tergugat I dalam Eksepsi diatas, mohon dijadikan pertimbangan dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat I mohon bukti atas dalil Penggugat tentang adanya peijanjian yang disebutkan Penggugat sebagai perjanjian sewa menyewa Tug and Barge Nomor: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015;
Bahwa Tergugat I tidak pernah melakukan hubungan hukum dengan Penggugat seperti apa yang didalilkan Penggugat berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Tug and Barge Nomor: 044/BJP/SS/lX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 sesuai dengan Uraian Gugatan Penggugat angka (1), sehingga Tergugat I menolak dalil Penggugat yang menyebutkan Tergugat I adalah sebagai Penyewa;
Bahwa untuk itu Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I tidak melakukan kewajibannya (wanprestasi), dimana Penggugat sudah mengingatkan baik secara lisan maupun tulisan kepada Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pelunasan atas tagihan/outstanding dari Peijanjian Sewa Menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 sesuai dengan Uraian Gugatan Penggugat angka (8);
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat II adalah pihak yang mengikatkan diri sebagai penjamin dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran utang Tergugat I kepada Penggugat sesuai dengan Uraian Gugatan Penggugat angka (12);
Bahwa Tergugat I hanya mengenal Tergugat II sebatas bisnis dimana Tergugat I dan Tergugat II pernah melakukan kerjasama pada tanggal 12 September 2014 dan tidak pernah melakukan kerjasama bisnis lagi antara Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa Tergugat II tidak sebagai pekerja ataupun dalam susunan direksi Tergugat II serta Tergugat I tidak pernah memberikan Kuasa kepada Tergugat D sebagai Penjamin dalam hal Perjanjian Sewa Menyewa Kapal;
Bahwa terkait dengan hal itu, Tergugat I telah membuat Laporan Polisi dengan No: 757/K/V/2016/RESTRO JAKPUS tertanggal 27 Mei 2016 tentang terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 267 KUHP;
Bahwa adapun alasan Tergugat I melaporkan ke Pihak Kepolisian Republik Indonesia Resort Metropolitan Jakarta Pusat karena pada tanggal 10 Mei 2016 Tergugat I mendapatkan somasi ke 2 dari Penggugat agar melunasi seluruh outstanding atas penyewaan kapal. Tergugat I merasa kaget karena sama sekali belum pernah melakukan peijanjian kontrak dengan pihak Penggugat dan surat kontrak yang dikirimkan bersama dengan surat somasi ternyata tanda tangan serta stempel milik Tergugat I tidak sama (Palsu). Tergugat I juga tidak pernah memberikan kuasa kepada Tergugat II sebagai Penjamin dalam hal Peijanjian Sewa Menyewa Kapal;
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat angka (6) yang menyatakan bahwa Tergugat I mempunyai kewajiban melakukan Pembayaran atas biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh) dikarenakan adanya kendala yang disebabkan oleh Tergugat I sehingga kapal Tugboat TB Buleleng mengalami kelebihan waktu berlabuh di pelabuhan atau tempat pembongkaran Gresik, Jawa Timur;
Bahwa atas dalil-dalil Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian (biaya kelebihan waktu berlabuh atau Demmurage) seperti apa yang didalilkan oleh Penggugat. Tetapi perbuatan Penggugat sendirilah yang menyebabkan Penggugat mengalami kerugian terhadap diri sendiri seperti apa yang didalilkan oleh Penggugat Intervensi dalam Gugatan intervensi angka (15), yaitu:
“Bahwa kemudian diketahui kapal yang mengangkut kayu-kayu meranti merbau tersebut telah bersandar di pelabuhan Gresik Jawa Timur, namun Tergugat I Intervensi melarang/tidak mengizinkan dilakukan aktivitas bongkar dan/atau mengeluarkan kayu-kayu Meranti Merbau tersebut dari kapal milik Tergugat I Intervensi”;
Bahwa Tergugat I bukanlah pihak yang harus dimintakan pertanggung jawaban terkait dengan Peijanjian Sewa Menyewa Kapal dengan Penggugat. Berdasarkan dalil-dalil Gugatan Penggugat angka (12) yang menyatakan bahwa Tergugat II adalah pihak yang mengikatkan diri sebagai penjamin dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran utang Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pengakuan Utang tanggal 23 Januari 2016 sebagaimana dituliskan sebagai berikut:
“Bahwa saya sebagai Penjamin dari Penyewa Perjanjian, PT. Sinarsarana Samudera, maka sebagai Penjamin saya menjamin Pelaksanaan Kewajiban dan pembayaran dari Penyewa menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian dan selanjutnya secara penuh dan tidak dapat ditarik kembali, menjamin Penyewa untuk tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Apabila Penyewa gagal untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian, maka Penjamin akan menggantikan untuk menjalankan kewajiban tersebut atas tidak terlaksananya kewajiban dari Penyewa dan berdasarkan pelaksanaan Surat Pernyataan ini”;
Bahwa hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya”;
Bahwa dengan adanya Surat Pengakuan Utang tertanggal 23 Januari 2016 dan Tergugat II menyatakan diri sebagai Penjamin jika Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat maka Tergugat II merupakan pihak yang harus dimintakan pertanggungjawaban terkait dengan perjanjian sewa menyewa kapal pengangkutan kayu serta Tergugat II berdasarkan dalil-dalil Penggugat Intervensi angka (11) menyatakan Penggugat Intervensi telah memberikan Tergugat III Intervensi uang sejumlah Rp3.346.104.000,00 (tiga miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus empat ribu rupiah) untuk mengangkut dan memindahkan kayu-kayu Meranti Merbau ke pelabuhan Gresik Jawa Timur;
Bahwa Tergugat I menolak sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat atas tanah dan bangunan Milik Tergugat I yang beralamat di Jalan RE. Martadinata No. 05, Telawang, Banjarmasin;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 414/PDT.G/2016/PN JKT PST., ini untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Sita Jaminan tidak sah dan tidak berharga;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Para Penggugat terhadap jawaban dari Tergugat tersebut telah mengajikan replik tertulis pada tanggal 6 Juli 2017;
Menimbang, bahwa Tergugat terhadap jawaban dari Para Penggugat tersebut telah mengajikan Duplik tertulis pada tanggal 10 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa Penggugat untukmenguatkan dalil-dalil gugatannya telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 yaitu:
Fotokopi sesuai dengan asli Perjanjian sewa menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015, diberi tanda P-1;
Fotokopi dari fotokopi Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) Nomor Seri :PT. H2. A 005164 Tanggal Penerbitan 20 Desember 2015, dengan Lampiran Rekapitulasi Daftar Kayu Bulat (RDKB), Nomor : 02/RDKB/HNRT-IIA/FFK/XII/2015 PT. Hanurata Unit IIA Fak Fak, diberi tanda P-2;
Fotokopi dari fotokopi Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) Nomor Seri :PT. H2. A 005165 Tanggal Penerbitan 20 Desember 2015, dengan Lampiran Rekapitulasi Daftar Kayu Bulat (RDKB), Nomor : 03/RDKB/HNRT-IIA/FFK/XII/2015 PT. Hanurata Unit IIA Fak Fak, diberi tanda P-3;
Fotokopi dari fotokopi Invoice No. INVN50000159 tanggal 6 November 2015, diberi tanda P-4;
Fotokopi sesuai dengan asli Terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah Invoice No. INVN50000159 tanggal 6 November 2015, diberi tanda P-4a;
Fotokopi sesuai dengan asli Invoice No. BJP/FIN-004/I/2016 tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda P-5;
Fotokopi sesuai dengan asli Terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah Invoice No. BJP/FIN-004/I/2016 tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda P-5a;
Fotokopi sesuai dengan asli Invoice No. BJP/FIN-012/IV/2016 tanggal 5 April 2016, diberi tanda P-6;
Fotokopi sesuai dengan asli Terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah Invoice No. BJP/FIN-012/IV/2016 tanggal 5 April 2016, diberi tanda P-6a;
Fotokopi sesuai dengan asli Invoice No. BJP/FIN-026/V/2016 tanggal 20 Mei 2016, diberi tanda P-7;
Fotokopi sesuai dengan asli Terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah Invoice No. BJP/FIN-026/V/2016 tanggal 20 Mei 2016, diberi tanda P-7a;
Fotokopi dari fotokopi Somasi I No : 007/PLO/SS-BJP/IV/2016 tanggal 8 April 2016, diberi tanda P-8;
Fotokopi dari fotokopi Somasi II No: 013/PLO/SS-BJP/V/2016 tanggal 10 Mei 2016, diberi tanda P-9;
Fotokopi dari fotokopi Invoice No. BJP/FIN-038/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016, diberi tanda P-10;
Fotokopi sesuai dengan asli Terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah Invoice No. BJP/FIN-038/VII/2016 tanggal 20 Juli 2016, diberi tanda P-10a;
Fotokopi dari fotokopi Laytime Calculation, diberi tanda P-11;
Fotokopi sesuai dengan asli Surat Pengakuan Utang tanggal 23 Februari 2016, diberi tanda P-12;
Menimbang, bahwa untuk bukti – bukti surat tersebut, telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti P-2, P-3, P-4, P-10, dan P-11 berupa foto copy dari foto copy, Penggugat tidak dapat mengajukan bukti asli dari bukti surat tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dicocokkan dengan aslinya ternyata isinya telah sesuai dengan aslinya, selanjutnya oleh karena bukti – bukti surat tersebut telah diberi materai yang cukup, maka secara formal bukti surat tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan selanjutnya dilampirkan kedalam berkas perkara, sedangkan aslinya dikembalikan kepada pihak Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat tersebut di atas, Pihak Tergugat I menyatakan akan menanggapinya didalam kesimpulannya;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil sangkalannya Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda TI-1, TI-2, dan TI-3 sebagai berikut:
1. Fotokopi sesuai dengan asli Surat tanda penerimaan laporan Polisi Nomor 757/K/V/2016/RESTRO JAKPUS, tertanggal 27 Mei 2016, diberi tanda T.I-1;
2. Fotokopi sesuai dengan asli Surat Nomor B/5934/VI/2016/Res JP, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-1, tertanggal 3 Juni 2016, diberi tanda T.I-2;
3. Fotokopi sesuai dengan asli Surat Nomor B/4.958/V/2017/Res JP, Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2, tertanggal 23 Mei 2017, diberi tanda T.I-3;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat I tidak mengajukan bukti saksi maupun ahli di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat I telah mengajukan Kesimpulannya masing-masing tertanggal 10 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat dan Tergugat I tidak mengajukan bukti-bukti, kecuali memohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini, maka terhadapsegala hal yang tidak diuraikan dalam putusan ini, Majelis menunjuk pada Berita Acara Perkara ini, haruslah dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada sebagaimana terurai di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam jawabannya, Tergugat I telah mengajukan eksepsi, maka Majelis akan mempertimbangkan eksepsi tersebut terlebih dahulu sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat Error In Persona;
Bahwa sebagaimana dalam Gugatan Penggugat, angka (1) bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I terjadi hubungan hukum akibat adanya Perjanjian Sewa-Menyewa Tug and Barge Nomor 044/BJP/SS/IX/2015 (Perjanjian Sewa Menyewa) tanggal 21 Oktober 2015. Dimana menurut Penggugat bahwa Penggugat dan Tergugat I sepakat membuat perjanjian sewa menyewa Tug and Barge Nomor 044/BJP/SS/DC/2015 tanggal 21 Oktober 2015 (Perjanjian Sewa Menyewa) untuk menyewa kapal TB BULLELENG APOL 3017 atau Penggantinya yang telah disepakati oleh para Pihak yaitu Penggugat sebagai Pemilik Kapal dan Tergugat I sebagai Penyewa;
Bahwa Tergugat I adalah merupakan sebuah perseroan yang berbadan hukum yang tunduk pada ketentuan dan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang memiliki Akta Pendirian dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI;
Bahwa Tergugat I sebagai sebuah badan hukum maka yang dapat bertindak baik ke dalam maupun ke luar pengadilan adalah Direksi yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tergugat I yang bernama Harryadi Limantara;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Direktur yang bertindak untuk dan atas nama PT SINARSARANA SAMUDERA, tidak pernah membuat perjanjian sewa menyewa tertanggal 21 Oktober 2015 dengan Penggugat sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat dalam Gugatannya;
Bahwa oleh karena PT SINARSARANA SAMUDERA tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat maka tindakan Penggugat yang menjadikan PT SINARSARANA SAMUDERA sebagai Tergugat I dalam perkara a quo adalah keliru atau eksepsi Error in Persona;
Bahwa salah satu bukti bahwa Tergugat I tidak pernah membuat dan menandatagani perjanjian sewa menyewa dengan Penggugat adalah pengakuan dari N. NUGRAHA sebagai Pemilik Kayu dimana telah ikut menjadi pihak dalam perkara a quo yaitu sebagai Penggugat Intervensi dan sebagai Para Tergugat dalam Gugatan Intervensi tersebut adalah:
PT BUANA JAYA PRATAMA sebagai Tergugat I;
PT SINARSARANA SAMUDERA sebagai Tergugat II;
JOHANNES SLAMET SUYUDI......sebagai Tergugat III;
Bahwa dalam uraian Gugatan Pengugat Intervensi angka (1) menyatakan Antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat III Intervensi memiliki hubungan pertemanan, dimana Tergugat III Intervensi menawarkan kepada Penggugat Intervensi untuk jasa pengiriman untuk melakukan muat barang dari pelabuhan fakfak di Papua Barat yang akan di bawa yaitu Kayu Meranti Merbabu sebanyak 636 batang dengan volume 3254,03 M3 sebagai penerima adalah CV Jati Makmur dan Kayu meranti merbabu sebanyak 253 batang dengan volume 1.306,76 M3 sebagai penerima adalah UD Hasil Kayu Indah dan mengantarkan barang tersebut ke pelabuhan atau pembongkaran yaitu Gresik, Jawa Timur. Dan untuk melakukan pengiriman kayu-kayu tersebut Tergugat III Intervensi menyewa kapal-kapal milik Tergugat I Intervensi melalui Tergugat II Intervensi sebagai Penyewa Kapal;
Bahwa sehubungan dengan Gugatan Penggugat keliru mengenai orang yang digugat/gugatan yang salah alamat, Tergugat I memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung Ri yang telah berulang kali dijadikan sebagai Jurisprudensi, yang menyatakan bahwa: “dalam hal gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah (keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat), maka harus lah ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara”. Adapun Jurisprudensi tersebut:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 601 K/Sip/1975 tanggal 20 April 1977 yang menyebutkan bahwa Gugatan tidak dapat diterima karena keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat;
Bahwa karena Gugatan yang diajukan Penggugat adalah Gugatan yang salah alamat sebagaimana diuraikan di atas, maka sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa suatu Gugatan disebut kabur atau obscuur libel dikarenakan Gugatan Penggugat tidak terang dan jelas. Ketidak terangan dan ketidak jelasan dari Gugatan Penggugat terhadap Tergugat I adalah tidak jelasnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I. Menurut Penggugat bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah adanya perjanjian sewa menyewa sementara Tergugat I secara tegas menyangkal hubungan hukum tersebut;
Bahwa dalam uraian dalil-dalil Gugatan Penggugat tidak secara jelas dan tegas apa yang menjadi faktor penyebab sehingga kayu-kayu tersebut tidak dapat dibongkar di pelabuhan terakhir atau di Gersik, Jawa Timur. Dan juga tidak menguraikan secara jelas dan tegas apa faktor penyebab keterlambatan pengiriman kayu-kayu tersebut. Apakah keterlambatan tersebut adalah merupakan kesalahan dari Tergugat I atau karena faktor lain terutama faktor alam ataupun kesalahan dari Penggugat itu sendiri. Dalam uraian Gugatan Penggugat angka (6) hanya menyatakan dikarenakan adanya kendala yang disebabkan oleh Tergugat I mengalami kelebihan waktu berlabuh di pelabuhan atau tempat pembongkaran di Gresik, Jawa Timur. Dengan dalil tersebut, Penggugat mewajibkan Tergugat I untuk membayar biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh);
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat kabur dan tidak jelas karena tidak menjelaskan fakta sebenarnya terkait dengan penyebab adanya kelebihan waktu berlabuh di pelabuhan atau tempat pembongkaran di Gresik, Jawa Timur sehingga menimbulkan adanya biaya Demmurage. Karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat I tersebut, Penggugat telahmengajukan tanggapan yang dituangkan dalam repliknya pada tanggal 6 Juli 2017;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan/ eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I berkaitan dengan isi Pokok Perkara dan hubungan hukum dari pihak pihak yang berperkara, dan telah pula menyentuh materi untuk pembuktian, maka terlalu dini untuk menytakan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena akan dipertimbangkan terlebih dahulu, melaui proses pembuktian terhadap pokok perkara, dengan demikian maka Eksepsi tersebut tidak beralasan oleh karena itu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada sebagaimana terurai di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara ini adalah berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 21 Oktober 2015 ditanda tangani oleh Penggugat sebagai pemilik kapal dan Tergugat I sebagai Penyewa, telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kapal tug boat TB Buleleng/ BG APOL 3017 beserta para Anak Buah Kapal/Crew kepada Tergugat I;
Menimbang, bahwa Penggugat sebagai pemilik kapal telah menyewakan berupa 1 (satu) kapal tugboat TB Buleleng/ BG APOL 3017 beserta para Anak Buah Kapal/Crew kepada Tergugat I sebagai Penyewa dan Penggugat juga telah melaksanakan kewajibannya mengantarkan barang (Kayu Meranti Merbau) ke pelabuhan atau tempat pembongkaran yaitu ke Gresik, Jawa Timur;
Menimbang, bahwa maka dengan demikian Tergugat I berkewajiban untuk melakukan pelunasan atas tagihan sewa kapal dimaksud kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp1.760.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) atas Invoice No. INVN50000159 tertanggal 6 November 2015 (Vide bukti P-4);
Menimbang, bahwa Tergugat I juga mempunyai kewajiban melakukan Pembayaran atas biaya Demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh) dikarenakan adanya kendala yang disebabkan oleh Tergugat I sehingga kapal tugboat TB Buleleng/ BG APOL 3017 mengalami kelebihan waktu berlabuh di pelabuhan atau tempat pembongkaran Gresik, Jawa Timur, periode 4 November 2015 – 5 Juli 2016, (dari yang dijadwalkan di dalam Perjanjian 14 hari) kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp4.594.166.667,- (empat miliar lima ratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) atas Invoice No. BJP/FIN-038/VII/2016 tertanggal 20 Juli 2016 (Vide bukti P-10) berdasarkan Laytime Calculation (Vide bukti P-11);
Menimbang, bahwa Tergugat I tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan total biaya dimaksud, dengan demikian Tergugat I telah lalai (wanprestasi) yang mana atas kelalaian Tergugat I, Penggugat telah beberapa kali mencoba mengingatkan secara patut dan melakukan penagihan terhadap Para Tergugat untuk menyelesaikan pembayaran utang tersebut baik secara lisan maupun tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah meneliti secara saksama bukti-bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I, maka dari berdasarkan Bukti Surat P-1, ternyata antara Penggugat dengan Tergugat I telah mengikatkan diri dengan menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa kapal tugboat TB Buleleng/ BG APOL 3017 beserta para Anak Buah Kapal/Crew untuk mengantarkan barang (Kayu Meranti Merbau) ke pelabuhan atau tempat pembongkaran yaitu ke Gresik, Jawa Timur;
Menimbang, bahwa didalam surat perjanjian a quo dicantumkan biaya sewa kapal sebesar Rp1.760.000.000 (satu miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dan biaya kelebihan waktu berlabuh sebesar Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) perhari, sehingga Petitum ke-2 haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa telah terjadi kelebihan waktu berlabuh di pelabuhan atau tempat pembongkaran Gresik, Jawa Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti Surat bertanda P-12, bahwa Tergugat II mengakui telah berutang kepada Penggugat sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah) dan ditambah dengan kelebihan waktu/ demurage yang juga telah diakui oleh Tergugat II, terhitung sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sebesar Rp1.935.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II pada tanggal 23 Februari 2016;
Menimbang, bahwa Tergugat II, didalam surat pengakuan hutang oleh Tergugat II tersebut juga dituliskan diakui bahwa uang demurage kapal akan terus akumulatif bertambah setiap hari sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) oleh karenanya Petitum ke-3 tersebut, haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti – bukti surat bertanda, bukti P-5, bukti P-5a, bukti P-6, P-6a, bukti P-7, Bukti P7a, yaitu berupa:
Invoice No. BJP/FIN-004/I/2016 tanggal 28 Januari 2016 (Demurrage Periode 4 November 2015 – 28 Januari 2016) (Vide bukti P-5)
Invoice No. BJP/FIN-012/IV/2016 tanggal 5 April 2016 (Demurrage Periode 4 November 2015 – 31 Maret 2016) (Vide bukti P-6)
Invoice No. BJP/FIN-026/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 (Demurrage Periode 4 November 2015 – 18 Mei 2016) (Vide bukti P-7), ternyata
atas tagihan-tagihan tersebut, Tergugat I tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan total biaya yang tercantum di dalam surat tagihan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P-8 dan P-9 berupa surat peringatan yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat II sebagai penjamin, namun para Tergugat tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tidak juga memenuhi kewajibannya untuk membayarkan utangnya kepada Penggugat maka majelis berkesimpulan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah cidera janji (wanprestasi), maka petitum ke-4 haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah cidera Janji (wanprestasi), maka mengenai kewajiban yang harus dibayarkan sebagaimana dalam petitum ke-5 majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Biaya sewa kapal Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Biaya yang diakui oleh Tergugat II Rp1.935.000.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Kelebihan waktu, terhitung sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016 selama 167 hari dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perhari sejumlah Rp2.640.000.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), maka seluruhnya berjumlah Rp2.640.000.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), = Rp5.175.000.000,- (lima miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari perhitungan kewajiban yang harus dibayarkan oleh para Tergugat kepada Penggugat diatas, untuk menjaga kestabilan nilai uang, maka untuk keadilan, apabila Para Tergugat melalaikan kewajibannya, kepada para Tergugat dihukum untuk membayarkan bunga sebesar 6 % pertahun sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa uraian jumlah diatas maka petitum ke-5 dapat dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa Petitum ke-6 tentang, kepada para Tergugat hendak dibebankan ganti rugi Immateril, oleh karena tidak didukung dengan alasan dan bukti yang cukup maka Majelis berpendapat petitum ini harus dikesampingkan dan ditolak;
Menimbang, bahwa tentang petitum ke-7 mengenai agar menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, oleh karena terhadap pemenuhan pembayaran sejumlah uang tidak diperkenankan pembebanan uang paksa maka petitum ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perkara ini tidak diletakkan sita jaminan, maka petitum ke-8 inipun harus ditolak;
Menimbang, bahwa tentang putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum (verzet), banding, atau kasasi (uit voeerbaar bij voorrad), oleh karena Petitum ini tidak didukung oleh bukti-bukti dan belum memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR/ Pasal 191 RBG dan SEMA No.6 tahun 1975, oleh karenanya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat tidak dapat mematahkan dalil-dalil gugatan Penggugat, sehingga gugatan Penggugat dapat dikabulkan walaupun sebagian, maka Para Tergugat secara tanggung renteng harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan Pasal – pasal didalam ketentuan HIR dan Undang-undang hukum acara perdata dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G AD I L I :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Sewa Menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015;
Menyatakan sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pengakuan Utang tanggal 23 Februari 2016 yang dibuat oleh Tergugat II;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjamin dalam Perjanjian yang tidak melakukan pembayaran lunas Perjanjian Sewa Menyewa Tug and Barge No: 044/BJP/SS/IX/2015 tanggal 21 Oktober 2015 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Kelebihan waktu, terhitung sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016 selama 167 hari dengan Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perhari sejumlah Rp2.640.000.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), maka seluruhnya berjumlah Rp2.640.000.000,- (dua miliar enam ratus empat puluh juta rupiah), = Rp5.175.000.000,- (lima miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah), kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah), secara tanggung renteng;
Menolak gugatan Penggugat selain selebihnya;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017, oleh kami, Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Desbenneri Sinaga, S.H., M.H., dan Dr. Jamaluddin Samosir, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 414/Pdt.G/2016/PN Jkt.Pst tanggal 14 September 2017, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2017 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Tri Indroyono, S.E., S.H., Panitera Pengganti, dan tanpa di hadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan Tergugat II maupun Kuasanya.
Hakim Hakim Anggota: Hakim Ketua,
Desbenneri Sinaga, S.H., M.H. Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H.
Dr. Jamaluddin Samosir, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Tri Indroyono, S.E., S.H.
Perincian biaya:
Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
Biaya Proses Rp 75.000,00
Biaya Panggilan Rp1.600.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Materai Rp 6.000,00
Jumlah Rp1.716.000,00
(satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah)