294/Pib.Sus/ 2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 294/Pib.Sus/ 2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURHAYATI BINTI MAT HARI
Mengingat ketentuan pasal Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 49 Tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Nurhyati Binti Mat Hari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah balok kayu ukuran 6 x 8 x 85 cm, 1 (satu) buah baju daster warna coklat bergaris putih, 1 (satu) buah stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban, 1 (satu) buah baju warna biru, 1 (satu) buah celana kulot warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk evercross warna biru putih, uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Endar Sugiarto, sedangkan 1 (satu) buah tas warna ungu kombinasi putih merah dan 1 (satu) buah dompet warna hijau dikemlikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 294/Pib.Sus/ 2014/PN.LMJ
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | NURHAYATI BINTI MAT HARI |
| Tempat lahir | : | Bogor |
| Umur/tanggal lahir | : | 26 tahun/ 28 Desember 1987 |
| Jenis kelamin | : | Perempuan |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Tempurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Ibu rumah tangga |
| Pendidikan | : | SD (sampai kelas VI) |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :
Oleh Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014.
Perpanjanagan oleh penuntut umum sejak tanggal 13 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pegadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 20 September 2014.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2014.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 6 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 4 November 2014.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 5 November 2014 sampai degan tanggal 3 Januari 2014.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama MAHMUD, S.H. Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Kantor Advokat dan Penasehat Hukum dan Patners di Jalan Mawar No. 7 Lumajang, berdasarkan Penetapan Nomor : 294/Pid.Sus/2014/PN. LMJ tertanggal 14 Oktober 2014.
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut,
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2014, bertempat di rumah korban Ngatminah yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, yaitu terhadap korban Ngatminah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari bersama-sama dengan suami dan anaknya tinggal serumah dengan korban Ngatminah yang merupakan ibu mertua dari terdakwa atau ibu kandung dari suami terdakwa, di rumah korban yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, dan kurang lebih selama 1 (satu) tahun, terdakwa sering berselisih atau bertengkar dengan korban, dikarenakan korban sering mengatakan kalau terdakwa tidak bekerja untuk membantu suami, terdakwa hanya di rumah saja, dan kata-kata korban tersebutlah yang membuat terdakwa marah kepada korban.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang bersama anaknya pulang dari rumah tetangganya, kemudian terdakwa menaruh piring di dapur, sedangkan korban sedang memasak air dengan mengenakan baju daster warna coklat bergaris putih di dapur, lalu korban memarahi terdakwa dan mengusir terdakwa, kemudian terdakwa mau pergi dari rumah, tetapi terdakwa meminta uang saku terlebih dahulu kepada korban dengan mengatakan “percuma saya hidup disini juga, hidup miskin”, namun oleh korban tidak diberi uang, sehingga terjadi pertengkaran di dalam dapur, hingga terdakwa marah dan emosi, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang kayu balok dengan ukuran 6x8x85 CM yang berada di dekat pintu, lalu memukulkan kayu tersebut ke arah korban yang saat itu korban dalam posisi duduk di sebelah tungku, sebanyak 2 (dua) kali dari arah belakang, mengenai bagian kepala dan punggung korban sampai korban jatuh terkapar, yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan punggung korban hingga korban meninggal dunia karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Bahwa setelah itu terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban, lalu menyeret korban ke kamar tidur dan meletakkannya di tempat tidur, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan rumah pergi menuju ke rumah Sugianto, kemudian terdakwa meminta diantar Sugianto ke Pasar Tempursari dengan maksud untuk membeli HP, setelah sampai di Pasar Tempursari, terdakwa langsung menuju ke Toko Handphon, lalu terdakwa membeli HP merk Evercross warna putih biru dengan harga sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluih ribu rupiah), selanjutnya terdakwa hendak pergi menuju ke Bogor (Jawa Barat) namun pada waktu terdakwa sedang duduk di sebuah gardu di Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari dan hendak pergi pulang ke Bogor (Jawa Barat), terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Misman (Kepala Dusun) bersama-sama dengan petugas Polsek Tempursari, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Tempursari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban tersebut, mengakibatkan korban Ngatminah meninggal dunia, hal ini sesuai dengan visum et repertum Jenazah Nomor : 445//040/427.65/2014 tertanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Adrianus, AL dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Atau :
Kedua :
Primair :
Bahwa ia Terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2014, bertempat di rumah korban Ngatminah yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari bersama-sama dengan suami dan anaknya tinggal serumah dengan korban Ngatminah yang merupakan ibu mertua dari terdakwa atau ibu kandung dari suami terdakwa, di rumah korban yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, dan kurang lebih selama 1 (satu) tahun, terdakwa sering berselisih atau bertengkar dengan korban, dikarenakan korban sering mengatakan kalau terdakwa tidak bekerja untuk membantu suami, terdakwa hanya di rumah saja, dan kata-kata korban tersebutlah yang membuat terdakwa marah kepada korban.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang bersama anaknya pulang dari rumah tetangganya, kemudian terdakwa menaruh piring di dapur, sedangkan korban sedang memasak air dengan mengenakan baju daster warna coklat bergaris putih di dapur, lalu korban memarahi terdakwa dan mengusir terdakwa, kemudian terdakwa mau pergi dari rumah, tetapi terdakwa meminta uang saku terlebih dahulu kepada korban dengan mengatakan “percuma saya hidup disini juga, hidup miskin”, namun oleh korban tidak diberi uang, sehingga terjadi pertengkaran di dalam dapur, hingga terdakwa marah dan emosi, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang kayu balok dengan ukuran 6x8x85 CM yang berada di dekat pintu, lalu memukulkan kayu tersebut ke arah korban yang saat itu korban dalam posisi duduk di sebelah tungku, sebanyak 2 (dua) kali dari arah belakang, mengenai bagian kepala dan punggung korban sampai korban jatuh terkapar, yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan punggung korban hingga korban meninggal dunia karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Bahwa setelah itu terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban, lalu menyeret korban ke kamar tidur dan meletakkannya di tempat tidur, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan rumah pergi menuju ke rumah Sugianto, kemudian terdakwa meminta diantar Sugianto ke Pasar Tempursari dengan maksud untuk membeli HP, setelah sampai di Pasar Tempursari, terdakwa langsung menuju ke Toko Handphon, lalu terdakwa membeli HP merk Evercross warna putih biru dengan harga sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluih ribu rupiah), selanjutnya terdakwa hendak pergi menuju ke Bogor (Jawa Barat) namun pada waktu terdakwa sedang duduk di sebuah gardu di Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari dan hendak pergi pulang ke Bogor (Jawa Barat), terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh MISMAN (Kepala Dusun) bersama-sama dengan petugas Polsek Tempursari, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Tempursari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari tersebut, mengakibatkan korban Ngatminah meninggal dunia, hal ini sesuai dengan visum et repertum Jenazah Nomor : 445//040/427.65/2014 tertanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Adrianus, AL dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2014, bertempat di rumah korban Ngatminah yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu terhadap korban Ngatminah perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari bersama-sama dengan suami dan anaknya tinggal serumah dengan korban Ngatminah yang merupakan ibu mertua dari terdakwa atau ibu kandung dari suami terdakwa, di rumah korban yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, dan kurang lebih selama 1 (satu) tahun, terdakwa sering berselisih atau bertengkar dengan korban, dikarenakan korban sering mengatakan kalau terdakwa tidak bekerja untuk membantu suami, terdakwa hanya di rumah saja, dan kata-kata korban tersebutlah yang membuat terdakwa marah kepada korban.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang bersama anaknya pulang dari rumah tetangganya, kemudian terdakwa menaruh piring di dapur, sedangkan korban sedang memasak air dengan mengenakan baju daster warna coklat bergaris putih di dapur, lalu korban memarahi terdakwa dan mengusir terdakwa, kemudian terdakwa mau pergi dari rumah, tetapi terdakwa meminta uang saku terlebih dahulu kepada korban dengan mengatakan “percuma saya hidup disini juga, hidup miskin”, namun oleh korban tidak diberi uang, sehingga terjadi pertengkaran di dalam dapur, hingga terdakwa marah dan emosi, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang kayu balok dengan ukuran 6x8x85 CM yang berada di dekat pintu, lalu memukulkan kayu tersebut ke arah korban yang saat itu korban dalam posisi duduk di sebelah tungku, sebanyak 2 (dua) kali dari arah belakang, mengenai bagian kepala dan punggung korban sampai korban jatuh terkapar, yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan punggung korban hingga korban meninggal dunia karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Bahwa setelah itu terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban, lalu menyeret korban ke kamar tidur dan meletakkannya di tempat tidur, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan rumah pergi menuju ke rumah Sugianto, kemudian terdakwa meminta diantar Sugianto ke Pasar Tempursari dengan maksud untuk membeli HP, setelah sampai di Pasar Tempursari, terdakwa langsung menuju ke Toko Handphon, lalu terdakwa membeli HP merk Evercross warna putih biru dengan harga sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluih ribu rupiah), selanjutnya terdakwa hendak pergi menuju ke Bogor (Jawa Barat) namun pada waktu terdakwa sedang duduk di sebuah gardu di Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari dan hendak pergi pulang ke Bogor (Jawa Barat), terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Misman (Kepala Dusun) bersama-sama dengan petugas Polsek Tempursari, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Tempursari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari tersebut, mengakibatkan korban Ngatminah meninggal dunia, hal ini sesuai dengan visum et repertum Jenazah Nomor : 445//040/427.65/2014 tertanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Adrianus, AL dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari pada hari Selassa tanggal 24 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2014, bertempat di rumah korban Ngatminah yang terletak di Dsn. Tempurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, sengaja melukai berat, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yaitu terhadap korban Ngatminah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari bersama-sama dengan suami dan anaknya tinggal serumah dengan korban Ngatminah yang merupakan ibu mertua dari terdakwa atau ibu kandung dari suami terdakwa, di rumah korban yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, dan kurang lebih selama 1 (satu) tahun, terdakwa sering berselisih atau bertengkar dengan korban, dikarenakan korban sering mengatakan kalau terdakwa tidak bekerja untuk membantu suami, terdakwa hanya di rumah saja, dan kata-kata korban tersebutlah yang membuat terdakwa marah kepada korban.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang bersama anaknya pulang dari rumah tetangganya, kemudian terdakwa menaruh piring di dapur, sedangkan korban sedang memasak air dengan mengenakan baju daster warna coklat bergaris putih di dapur, lalu korban memarahi terdakwa dan mengusir terdakwa, kemudian terdakwa mau pergi dari rumah, tetapi terdakwa meminta uang saku terlebih dahulu kepada korban dengan mengatakan “percuma saya hidup disini juga, hidup miskin”, namun oleh korban tidak diberi uang, sehingga terjadi pertengkaran di dalam dapur, hingga terdakwa marah dan emosi, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang kayu balok dengan ukuran 6x8x85 CM yang berada di dekat pintu, lalu memukulkan kayu tersebut ke arah korban yang saat itu korban dalam posisi duduk di sebelah tungku, sebanyak 2 (dua) kali dari arah belakang, mengenai bagian kepala dan punggung korban sampai korban jatuh terkapar, yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan punggung korban hingga korban meninggal dunia karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Bahwa setelah itu terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban, lalu menyeret korban ke kamar tidur dan meletakkannya di tempat tidur, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan rumah pergi menuju ke rumah Sugianto, kemudian terdakwa meminta diantar Sugianto ke Pasar Tempursari dengan maksud untuk membeli HP, setelah sampai di Pasar Tempursari, terdakwa langsung menuju ke Toko Handphon, lalu terdakwa membeli HP merk Evercross warna putih biru dengan harga sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluih ribu rupiah), selanjutnya terdakwa hendak pergi menuju ke Bogor (Jawa Barat) namun pada waktu terdakwa sedang duduk di sebuah gardu di Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari dan hendak pergi pulang ke Bogor (Jawa Barat), terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Misman (Kepala Dusun) bersama-sama dengan petugas Polsek Tempursari, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Tempursari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari tersebut, mengakibatkan korban Ngatminah meninggal dunia, hal ini sesuai dengan visum et repertum Jenazah Nomor : 445//040/427.65/2014 tertanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Adrianus, AL dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih-lebih Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari pada hari Selassa tanggal 24 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2014, bertempat di rumah korban Ngatminah yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan mati, yaitu terhadap korban Ngatminah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari bersama-sama dengan suami dan anaknya tinggal serumah dengan korban Ngatminah yang merupakan ibu mertua dari terdakwa atau ibu kandung dari suami terdakwa, di rumah korban yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, dan kurang lebih selama 1 (satu) tahun, terdakwa sering berselisih atau bertengkar dengan korban, dikarenakan korban sering mengatakan kalau terdakwa tidak bekerja untuk membantu suami, terdakwa hanya di rumah saja, dan kata-kata korban tersebutlah yang membuat terdakwa marah kepada korban.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang bersama anaknya pulang dari rumah tetangganya, kemudian terdakwa menaruh piring di dapur, sedangkan korban sedang memasak air dengan mengenakan baju daster warna coklat bergaris putih di dapur, lalu korban memarahi terdakwa dan mengusir terdakwa, kemudian terdakwa mau pergi dari rumah, tetapi terdakwa meminta uang saku terlebih dahulu kepada korban dengan mengatakan “percuma saya hidup disini juga, hidup miskin”, namun oleh korban tidak diberi uang, sehingga terjadi pertengkaran di dalam dapur, hingga terdakwa marah dan emosi, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang kayu balok dengan ukuran 6x8x85 CM yang berada di dekat pintu, lalu memukulkan kayu tersebut ke arah korban yang saat itu korban dalam posisi duduk di sebelah tungku, sebanyak 2 (dua) kali dari arah belakang, mengenai bagian kepala dan punggung korban sampai korban jatuh terkapar, yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan punggung korban hingga korban meninggal dunia karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Bahwa setelah itu terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban, lalu menyeret korban ke kamar tidur dan meletakkannya di tempat tidur, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan rumah pergi menuju ke rumah Sugianto, kemudian terdakwa meminta diantar Sugianto ke Pasar Tempursari dengan maksud untuk membeli HP, setelah sampai di Pasar Tempursari, terdakwa langsung menuju ke Toko Handphon, lalu terdakwa membeli HP merk Evercross warna putih biru dengan harga sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluih ribu rupiah), selanjutnya terdakwa hendak pergi menuju ke Bogor (Jawa Barat) namun pada waktu terdakwa sedang duduk di sebuah gardu di Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari dan hendak pergi pulang ke Bogor (Jawa Barat), terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh Misman (Kepala Dusun) bersama-sama dengan petugas Polsek Tempursari, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Tempursari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari tersebut, mengakibatkan korban Ngatminah meninggal dunia, hal ini sesuai dengan visum et repertum Jenazah Nomor : 445//040/427.65/2014 tertanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Adrianus, AL dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwan tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
AGUS SLAMET RIANTO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi baru mengetahui pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar pukul 11.30 Wib setelah di hubungi melalui Telp oleh saksi Endar Sugianto (suami terdakwa) bahwa korban Ngatminah telah meninggal dunia karena di aniaya oleh terdakwa.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempursari, kemudian menuju TKP, dan saksi melihat banyak warga telah berdatangan.
Bahwa menurut keterangan saksi Endar Sugianto, terdakwa sering berselisih dengan korban.
Bahwa korban telah tinggal serumah dengan terdakwa bersama-sama saksi Endar Sugianto dan anaknya kurang lebih selama 1 tahun
ENDAR SUGIANTO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu suami terdakwa
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar pukul 09.00 Wib di dalam rumah orang tua saksi Dsn. Tempurejo Ds. Tempurejo Kec. Tempursari Kab. Lumajang terdakwa telah memukul korban Ngatminah sampai dengan meninggal dunia.
Bahwa saksi baru mengetahui kalau yang memukul korban Ngatminah (ibu saksi) adalah terdakwa dari petugas kepolisian setelah dilakukan penangkapan.
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa, telah melakukan pemukulan terhadap korban Ngatminah sendirian dengan menggunakan 1 (satu) buah kayu balok sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa terdakwa sering bertengakar dengan korban Ngatminah, sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut.
Bahwa terdakwa telah mengakui kalau terdakwa telah memukul korban Ngatminah sebanyak 2 (dua) kali pada saat korban sedang masak di dapur.
Bahwa kemudian sekitar pukul 10.30 Wib saksi pulang dari kerja memangil-mangil terdakwa dan korban Ngatminah, akan tetapi tidak ada jawaban.
Bahwa kemudian saksi bertanya kepada tetangga tentang keberadaan terdakwa dan korban Ngatminah, sehingga saksi mendapat informasi kalau terdakwa sedang pergi.
Bahwa selanjutnya saksi masuk kedalam rumah dan melihat kalau korban Ngatminah tidur tengkurap, kemudian saksi panggil-panggil supaya bangun akan tetapi tidak ada jabawan, sehingga saksi membalik tubuhnya dan melihat banyak darah dikepalanya dan teryata korban Ngatminah sudah meninggal dunia.
Bahwa setelah saksi mengetahui kejadian tersebut selanjutnya saksi langsung menghubungi saksi Agus Slamet Ryanto dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempursari.
SUGIANTO,
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah saksi Dsn. Tegalsari Ds. Tegalrejo Kec. Tempursari Kab. Lumajang terdakwa datang kerumah saksi dan mengatakan untuk saksi menjemput korban Ngatminah (nenek saksi).
Bahwa kemudian saksi dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah korban Ngatminah dan terdakwa bonceng saksi, namun dalam perjalanan terdakwa meminta berhenti di depan pasar untuk berbelanja karena terdakwa mengatakan belum masak.
Bahwa selanjutnya saksi langsung menuju rumah korban Ngatminah, dan setelah sampai di rumah korban saksi melihat kalau korban Ngatminah sedang tidur mendekur (ngorok) di dalam kamar, dan saksi mengira korban Ngatminah sakit biasa sesak nafas, sehingga saksi pulang.
Bahwa kemudian pada saat saksi berada di rumah sekitar pukul 11.30 Wib mendengar kabar kalau korban Ngatminah (nenek saksi) telah meninggal dunia, sehingga saksi bersama-sama ibu saksi yang bernama Muliati, ke rumah korban Ngatminah.
Bahwa setelah sampai rumah korban Ngatminah saksi melihat banyak warga dan bercerita kalau korban Ngatminah meninggal dunia karena di pukul menggunakan balok kayu.
Bahwa selanjutnya saksi mengetahui dari petugas kepolisian kalau terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban Ngatminah dengan menggunakan balok kayu yang dilakukan sendirian.
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa sering berselisih paham dengan korban Ngatminah.
MISMAN.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar pukul 11.30 Wib saksi mendengar bahwa korban Ngatminah selaku warga saksi telah meninggal dunia.
Bahwa kemudian saksi datang kerumah korban Ngatminah dan melihat sudah banyak warga yang melihat, selanjutnya saksi tidak melihat terdakwa sama sekali selaku menantu korban Ngatminah.
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan keberadaan terdakwa kepada saksi Endar Sugianto (selaku suami saksi) dan mengatakan kalau terdakwa telah pergi dan tidak pamit.
Bahwa kemudian saksi mencari terdakwa bersama-sama petugas kepolisian dan tepat di pinggir Jl. Raya Kulon Talang Ds. Tempursari saksi beretemu dengan terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian dan terdakwa menjawab dengan gugup, karena telah melakukan pemukulan terhadap korban Ngatminah (selaku mertua terdakwa).
Bahwa kemudian terdakwa di bawa ke Polsek tempursari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, bahwa terdakwa telah memukul korban Ngatminah karena merasa marah dan emosi terhadap korban.
AGUS RACHMAD TAUFIK.
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa datang ke konter saksi di Dsn. Ngrawan Ds. Tempursari Kec. Tempursari Kab. Lumajang dengan tujuan membeli sebuah HP merk evercross warna putih biru.
Bahwa setelah melihat-lihat HP dan menanyakan harganya, kemudian saksi menawarkan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dan sekita itu oleh terdakwa dibayar dengan 2 (dua) lembar uang kertas seratus ribuan dan kembaliannya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) saksi berikan kepada terdakwa.
Bahwa kemudian setelah terdakwa membeli HP tersebut dan transaksi pembelian selesai terdakwa pergi dengan membawa HP berjalan kearah selatan dengan tujuan kemana saksi tidak mengetahui.
Bahwa benar selang beberapa menit setelah terdakwa meninggalkan konter saksi mendengar kalau terdakwa telah di tangkap petugas kepolisian sektor tempursari karena telah menganiaya mertuannya sampai dengan meninggal dunia, dan uang yang digunakan untuk membeli Hp tersebut adalah uang hasil curian yang terdakwa ambil dari uang mertuanya yang telah meninggal.
M. RUSDI.
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar pukul 09.15 Wib, karena saksi telah mendapat laporan bahwa di Ds. Tempurejo ada warga yang telah meninggal dunia dan diduga telah dianiaya oleh terdakwa.
Bahwa setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya saksi menuju ke TKP dan melakukan oilah TKP.
Bahwa dari informasi warga saksi menyimpulkan bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ngatminah adalah terdakwa (menantu korban).
Bahwa selanjutnya datang saksi Misman dan mengajak saksi untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa.
Bahwa setelah sampai di pinggir jalan raya Kulon Talang Ds. Tempursari Kec. Tempursari Kab. Lumajang saksi melihat terdakwa.
Bahwa terdakwa dengan gugup telah mengakui kalau telah melakukan pemukulan terhadap korban Ngatminah dengan menggunakan balok kayu.
Bahwa selanjutnya saksi membawa dan menangkap terdakwa ke Polsek Tempursari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan terdakwa, bahwa terdakwa telah emosi dan marah terhadap korban Ngatminah, sehingga pada saat korban memasak di dapur terdakwa mengambil balok kayu dan memukulkannya ke korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyeret tubuh korban kedalam kamar dan menidurkan dengan posisi tengkurap diatas kasur.
Bahwa kemudian terdakwa mengambil uang korban Ngatminah sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi.
Bahwa benar uang tersebut oleh terdakwa belikan Hp merk evercross dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangn saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan korban Ngatminah dan masih ada hubungan keluarga yaitu sebagai menantu korban.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar pukul 09.00 Wib di rumah korban Ngatminah Dsn. Tempurejo Kec. Tempursari Kab. Lumajang terdakwa telah melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu balok sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala korban, yang mengakibatkan korban Ngatminah meninggal dunia.
Bahwa pada saat itu korban Ngatminah sedang memasak di dapur bersama-sama terdakwa dan terjadi cecok mulut, karena korban tidak cocok dengan terdakwa selaku menantu korban.
Bahwa terdakwa dan korban Ngatminah sudah 6 (enam) bulan tidak saling tegur sapa dan terdakwa pernah di usir suruh pergi dari rumah korban.
Bahwa kemudian karena terdakwa ikut suami yang bernama Endar Sugianto dan anak korban.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban mau keluar dari rumah asal di beri uang untuk sangu ke Bogor, namun karena korban masih marah kemudian terdakwa jengkel dan seketika itu mengambil balok kayu yang digunakan untuk menyanggah pintu.
Bahwa kemudian terdakwa langsung memukul korban Ngatminah sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala dan punggung, sehingga korban jatuh pingsan.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa menarik korban ke kamar tidur dan mengambil uang milik korban sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk di buat sangu pulang.
Bahwa sebagian uang tersebut di belikan HP di Pasar Temnpursari dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa di tangkap Petugas Kepolisian Sektor Tempursari.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa :
1 (satu) buah balok kayu ukuran 6 x 8 x 85 cm,
1 (satu) buah baju daster warna coklat bergaris putih,
1 (satu) buah stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban,
1 (satu) buah baju warna biru,
1 (satu) buah celana kulot warna coklat,
1 (satu) unit Hp merk evercross warna biru putih,
1 (satu) buah tas warna ungu kombinasi putih merah,
1 (satu) buah dompet warna hijau,
Uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hasil Visum et Revertum No. 445/040/427.65/2014 tanggal 26 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Adrianus.AL pada RSU Dr. Haryoto atas nama korban Ngatminah, dengan kesimpulan : sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam dakwaan alternatif Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhayati Binti Mat Hari dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun potong tahanan, dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Sub 1 (satu) bulan Kurungan
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah balok kayu ukuran 6 x 8 x 85 cm dirampas untuk di musnahkan, 1 (satu) buah baju daster warna coklat bergaris putih, 1 (satu) buah stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban, 1 (satu) buah baju warna biru, 1 (satu) buah celana kulot warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk evercross warna biru putih, uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi ENDAR SUGIARTO, 1 (satu) buah tas warna ungu kombinasi putih merah, 1 (satu) buah dompet warna hijau di kembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti dan hasil Visum Et Revertum tersebut diatas didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadinnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di rumah korban Ngatminah yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan suami dan anaknya tinggal serumah dengan korban Ngatminah yang merupakan ibu mertua dari terdakwa atau ibu kandung dari suami terdakwa, di rumah korban yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.
Bahwa antara terdakwa dan korban Ngatminah sering berselisih atau bertengkar dikarenakan korban sering mengatakan kalau terdakwa tidak bekerja untuk membantu suami, terdakwa hanya di rumah saja, dan kata-kata korban tersebutlah yang membuat terdakwa marah kepada korban.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang bersama anaknya pulang dari rumah tetangganya, kemudian terdakwa menaruh piring di dapur, sedangkan korban sedang memasak air dengan mengenakan baju daster warna coklat bergaris putih di dapur.
Bahwa korban memarahi terdakwa dan mengusir terdakwa, kemudian terdakwa mau pergi dari rumah, tetapi terdakwa meminta uang saku terlebih dahulu kepada korban dengan mengatakan “percuma saya hidup disini juga, hidup miskin”, namun oleh korban tidak diberi uang.
Bahwa terjadi pertengkaran di dalam dapur, hingga terdakwa marah dan emosi, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang kayu balok dengan ukuran 6x8x85 Cm yang berada di dekat pintu.
Bahwa selanjutnya terdakwa memukulkan kayu tersebut ke arah korban yang saat itu korban dalam posisi duduk di sebelah tungku, sebanyak 2 (dua) kali dari arah belakang, mengenai bagian kepala dan punggung korban sampai korban jatuh terkapar.
Bahwa setelah itu terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyeret korban ke kamar tidur dan meletakkannya di tempat tidur.
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah pergi menuju ke rumah Sugianto, kemudian terdakwa meminta diantar Sugianto ke Pasar Tempursari dengan maksud untuk membeli HP.
Bahwa terdakwa membeli HP merk Evercross warna putih biru dengan harga sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa hendak pergi menuju ke Bogor (Jawa Barat) namun pada waktu terdakwa sedang duduk di sebuah gardu di Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari terdakwa diamankan oleh Misman (Kepala Dusun) bersama-sama dengan petugas Polsek Tempursari, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polsek Tempursari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Ngatminah meninggal dunia, hal ini sesuai dengan visum et repertum Jenazah Nomor : 445//040/427.65/2014 tertanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Adrianus, AL dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur – unsur pasal sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut umum dengan bentuk dakwaan kombinasi yaitu dakwaan alternatif dengan kombinasi subsideritas pada dakwan Kedua.
Menimbang, bahwa terhadap bentuk dakwaan tersebut hanya salah satu saja dari dakwaan tersebut yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa karena pada prinsipnya dakwaan tersebut bersifat saling mengecualikan.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur Pasalnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang
Unsur melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Unsur dalam lingkup rumah tangga.
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa Undang-Undang ini tidak memberikan batasan ataupun definisi mengenai pengertian setiap orang sehingga menurut Majelis Hakim pengertian setiap orang dalam dalam Undang - Undang ini adalah mengandung pengertian yang sama dengan barang siapa. Barang siapa adalah setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa bernama Nurhayati Binti Mat Hari yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menimbang, bahwa menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan meninggal dunia adalah hilangnya nyawa dari raga.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekitar jam 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang bersama anaknya pulang dari rumah tetangganya, kemudian terdakwa menaruh piring di dapur, sedangkan korban sedang memasak air dengan mengenakan baju daster warna coklat bergaris putih di dapur. Korban memarahi terdakwa dan mengusir terdakwa kemudian terdakwa mengatakan mau pergi dari rumah tetapi terdakwa meminta uang saku terlebih dahulu kepada korban dengan mengatakan “percuma saya hidup disini juga, hidup miskin”, namun oleh korban tidak diberi uang.
Menimbang, bahwa terjadi pertengkaran di dalam dapur, hingga terdakwa marah dan emosi, kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang kayu balok dengan ukuran 6x8x85 Cm yang berada di dekat pintu, selanjutnya terdakwa memukulkan kayu tersebut ke arah korban yang saat itu korban dalam posisi duduk di sebelah tungku, sebanyak 2 (dua) kali dari arah belakang, mengenai bagian kepala dan punggung korban sampai korban jatuh terkapar, setelah itu terdakwa langsung mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban, selanjutnya terdakwa menyeret korban ke kamar tidur dan meletakkannya di tempat tidur.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Ngatminah meninggal dunia, hal ini sesuai dengan visum et repertum Jenazah Nomor : 445//040/427.65/2014 tertanggal 26 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Adrianus, AL dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Haryoto Kabupaten Lumajang, dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : sebab kematian korban karena kerusakan jaringan otak yang disertai perdarahan pada selaput otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala atas kiri akibat ruda paksa (kekerasan atau benturan) benda keras tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur kedua ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa menurut pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
Suami, istri dan anak,
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga ; dan /atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tersebut.
Menimbang, bahwa unsur diatas adalah bersifat alternatif maka apabila salah satu terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa korban Ngatminah adalah mertua terdakwa. Terdakwa, korban, Endar Sugianto (suami terdakwa) dan seorang anak yang merupakan anak terdakwa dan Endar Sugianto memang sudah sejak setahun yang lalu hidup bersama dalam satu rumah yaitu rumah milik korban Ngatminah yang terletak di Dsn. Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka unsur ini pun dinyatakan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kesatu maka dakwaan yang lainya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal – hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada di dalam tahanan haruslah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan djatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah balok kayu ukuran 6 x 8 x 85 cm,
1 (satu) buah baju daster warna coklat bergaris putih,
1 (satu) buah stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban,
1 (satu) buah baju warna biru,
1 (satu) buah celana kulot warna coklat,
1 (satu) unit Hp merk evercross warna biru putih,
1 (satu) buah tas warna ungu kombinasi putih merah,
1 (satu) buah dompet warna hijau,
Uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal – hal yang memberatkan :
Korban merupakan mertua yang seharusnya dilindungi dan dikasihi.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Mengingat ketentuan pasal Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 49 Tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Nurhyati Binti Mat Hari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah balok kayu ukuran 6 x 8 x 85 cm, 1 (satu) buah baju daster warna coklat bergaris putih, 1 (satu) buah stagen (ikat pinggang) warna hijau yang terikat di pinggang korban, 1 (satu) buah baju warna biru, 1 (satu) buah celana kulot warna coklat, 1 (satu) unit Hp merk evercross warna biru putih, uang tunai sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Endar Sugiarto, sedangkan 1 (satu) buah tas warna ungu kombinasi putih merah dan 1 (satu) buah dompet warna hijau dikemlikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 oleh kami I MADE BAGIARTA, S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh ANIK SYHARTINI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh NURKOYIN, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dihadapan terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
| Hakim Ketua Sidang I MADE BAGIARTA, S.H. | |
Hakim Anggota I I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. | Hakim Anggota II A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. |
| Panitera Pengganti ANIK SUHARTINI. | |