519/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 519/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARISKA KRISNANDA bin (alm) SUKRI
PENJARA
PUTUSA N
Nomor : 519 / Pid.Sus / 2016 / PN.Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupatren Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ARISKA KRISNANDA bin alm. SUKRI.
Tempat Lahir : Kediri.
Umur / tgl. Lahir : 21 Tahun./ 03 Juli 1995.
Jenis Kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Sambirejo Tr./Rw. 02/01, Kecamatan
Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : ......
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
Hakim / Majelis Hakim* sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 September 2016;
3.Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal
28 September 2016 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, sekalipun diawal persidangan Hakim Ketua sidang telah menyampaikan akan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum akan tetapi para terdakwa dengan tegas menolak untuk didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 519/Pid.Sus/2016/PN.Gpr. tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim sidang;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 519/Pid.Sus/2016/PN.Gpr. tanggal 29 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari : Rabu , tanggal : 05 Oktober 2016 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa ARISKA KRISNANDA bin SUKRIANTO, bersalah melakukan tindak pidana ” Penelantaran dalam lingkup rumah tangga ” melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARISKA KRISNANDA bin SUKRIANTO dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Nikah No.0128/011/VI/2015 yang tercatat pada tanggal 05 Juni 2015, dikembalikan kepada saksi FIMA ASEP NINGTYAS ;
Menetapkan agar Terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan Pledooi/ Pembelaan secara tertulis namun secara lisan mohon keringanan hukuman, karena merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa ARISKA KRISNANDA, pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 hingga pada tanggal 13 April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Dusun/ Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “menempatkan, membiarkan, melibatkan,menyuruh anak melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran “ yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan buku nikah no. /0128/011/VI/2015 atas nama ARISKA KRISNANDA dengan FIMA ASEP NINGTYAS tanggal yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Gampengrejo antara Terdakwa dengan saksi FIMA ASEP NINGTYAS adalah pasangan suami-isteri yang sah menurut hukum dan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3506-LU-02112015-0065 atas nama NABILA PUTRI AZZAHRO yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri yang ditanda tangani oleh drs. Purwanto Adiprabowo,M.Si yang menerangkan bahwa anak NABILA PUTRI AZZAHRO adalah anak kesatu, perempuan dari ayah ARISKA KRISNANDA dan ibu FIMA ASEP NINGTYAS ;
Bahwa awalnya saksi FIMA ASEP NINGTYAS berpacaran hingga sebelum bulan Juni 2015 saksi FIMA ASEP NINGTYAS diketahui hamil akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi FIMA ASEP NINGTYAS meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa dan pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 antara Terdakwa dengan saksi FIMA ASEP NINGTYAS dihadapan penghulu yakni saksi SAMSUL ARIFIN bin JADI bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gampengrejo melangsungkan akad nikah yang selanjutnya pernikahan tersebut dicatatkan pada Kantor Urusan Agama no. /0128/011/VI/2015 yang tercatat pada tanggal 05 Juni 2015 ;
Bahwa selanjutnya setelah melangsungkan akad nikah Terdakwa meninggalkan isterinya yakni saksi FIMA ASEP NINGTYAS di rumah saksi SULAIM bin SARPIN merupakan ayah kandung dari saksi FIMA ASEP NINGTYAS, hingga pada tanggal 16 September 2015 lahir anak dari saksi FIMA ASEP NINGTYAS dan terdakwa, akan tetapi tertakwa sejak melangsungkan pernikahan pada tanggal 05 Juni 2015 hingga saksi FIMA ASEP NINGTYAS melahirkan pada tanggal 16 September 2015 terdakwa tidak pernah mendatangi saksi FIMA ASEP NINGTYAS untuk memberikan nafkah baik materi maupun batiniah, sehingga pada tanggal 13 April 2016 pada saat FIMA ASEP NINGTYAS mengadukan terdakwa yang tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi FIMA ASEP NINGTYAS yang merupakan istri sah dari terdakwa dan anak NABILA PUTRI AZZAHRO yang merupakan anak kandung terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa ARISKA KRISNANDA pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 sekira pukul 19.00 wib hingga pada tanggal 13 April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Dusun/ Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, “secara menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,” yang dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan buku nikah no. /0128/011/VI/2015 atas nama ARISKA KRISNANDA dengan FIMA ASEP NINGTYAS tanggal yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Gampengrejo antara Terdakwa dengan saksi FIMA ASEP NINGTYAS adalah pasangan suami-isteri yang sah menurut hukum dan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran nomor 3506-LU-02112015-0065 atas nama NABILA PUTRI AZZAHRO yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri yang ditanda tangani oleh drs. Purwanto Adiprabowo,M.Si yang menerangkan bahwa anak NABILA PUTRI AZZAHRO adalah anak kesatu, perempuan dari ayah ARISKA KRISNANDA dan ibu FIMA ASEP NINGTYAS ;
Bahwa awalnya saksi FIMA ASEP NINGTYAS berpacaran hingga sebelum bulan Juni 2015 saksi FIMA ASEP NINGTYAS diketahui hamil akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi FIMA ASEP NINGTYAS meminta pertanggung jawaban kepada Terdakwa dan pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2015 antara Terdakwa dengan saksi FIMA ASEP NINGTYAS dihadapan penghulu yakni saksi SAMSUL ARIFIN bin JADI bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gampengrejo melangsungkan akad nikah yang selanjutnya pernikahan tersebut dicatatkan pada Kantor Urusan Agama no. /0128/011/VI/2015 yang tercatat pada tanggal 05 Juni 2015 ;
Bahwa selanjutnya setelah melangsungkan akad nikah Terdakwa meninggalkan isterinya yakni saksi FIMA ASEP NINGTYAS di rumah saksi SULAIM bin SARPIN merupakan ayah kandung dari saksi FIMA ASEP NINGTYAS, hingga pada tanggal 16 September 2015 lahir anak dari saksi FIMA ASEP NINGTYAS dan terdakwa, akan tetapi tertakwa sejak melangsungkan pernikahan pada tanggal 05 Juni 2015 hingga saksi FIMA ASEP NINGTYAS melahirkan pada tanggal 16 September 2015 terdakwa tidak pernah mendatangi saksi FIMA ASEP NINGTYAS untuk memberikan nafkah baik materi maupun batiniah, sehingga pada tanggal 13 April 2016 pada saat FIMA ASEP NINGTYAS mengadukan terdakwa yang tidak pernah memberikan nafkah kepada saksi FIMA ASEP NINGTYAS yang merupakan istri sah dari terdakwa dan anak NABILA PUTRI AZZAHRO yang merupakan anak kandung terdakwa ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 B ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
1. FIMA ASEP NINGTYAS binti SULAIM :
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan saksi di B.A.P tersebut benar;
- Bahwa Terdakwa menikah dengan saKSI tahun 2015, tanggal 05 Juni 2015 ;
- Bahwa Dalam pernikahan saKSI dengan Terdakwa mempunyai anak 1 orang ;
- Bahwa setelah menikah saksi tinggal di orang tua saksi ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menafkahi saksi dan anaknya sama sekali ;
- Bahwa Jarak rumah saksi dengan Terdakwa adalah tetangga Desa ;
- Bahwa saksi melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi pada bulan April 2016 ;
- Bahwa setelah anak saksi lahir, Terdakwa juga tidak menengok anaknya;
- Bahwa anak saksi sekarang umurnya 1 tahun ;
- Bahwa setelah Terdakwa saksi laporkan, Terdakwa dan orang tuanya datang menengok saksi dan anaknya, dan memberi baju dan beras ;
- Bahwa saksi pernah ikut pulang ke rumah Terdakwa tapi Terdakwa tidak mau ;
2. S U L A I M bin alm. SARPIN :
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan keterangan saksi di Polisi tersebut semuanya benar dan tidak ada perubahan atau di cabut ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menjenguk anaknya semenjak Terdakwa meninggalkan anak saksi (FIMA ASEP NINGTYAS) ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menjenguk anak saksi (FIMA ASEP NINGTYAS) karena orang tua Terdakwa tidak setuju kalau anaknya (Terdakwa) menikah dengan FIMA ASEP NINGTYAS (anak saksi) ;
- Bahwa benar anak saksi (FIMA ASEP NINGTYAS) tidak pernah diberi nafkah sama sekali oleh Terdakwa ;
- Bahwa awalnya setelah Terdakwa menikahi anak saksi (FIMA ASEP NINGTYAS pada tanggal 05 Juli 2015, Terdakwa langsung meninggalkan rumah dan tidak memberi nafkah lahir maupun batin terhadap anak saksi (FIMA ASEP NINGTYAS) hingga sekarang ;
- Bahwa Terdakwa merupakan suami sah dari FIMA ASEP NINGTYAS, setelah menikah tidak tinggal satu rumah dengan FIMA ASEP NINGTYAS ;
- Bahwa setahu saksi, baik Terdakwa maupun FIMA ASEP NINGTYAS sebelumnya tidak ada masalah dengan saksi ;
- Bahwa menurut saksi Terdakwa menelantarkan/ tidak memberi nafkah terhadap istrinya (FIMA ASEP NINGTYAS) dan anaknya, karena orang tua Terdakwa tidak menyetujui atas pernikahan anak saksi (FIMA ASEP NINGTYAS) dengan Terdakwa ;
3. SAMSUL ARIFIN bin JADI, Kepala KUA, keterangannya dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala KUA Kecamatan Gampengrejo yang telah menjadi penghulu dalam pernikahan Terdakwa (ARISKA KRISNANDA) dengan FIMA ASEP NINGTYAS ;
- Bahwa Terdakwa dan FIMA ASEP NINGTYAS menikahnya di KAU Gampengrejo pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015.;
- Bahwa yang menikahkan sdr. ARISKA KRISNANDA (Terdakwa) dengan sdri. FIMA ASEP NINGTYAS adalah saksi sendiri selaku Kepala KUA Gampengrejo;
- Bahwa pernikahan antara Terdakwa dengan FIMA ASEP NINGTYAS tersebut dilakukan secara sah dan tercatat di KUA Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dengan nomor: 0218/011/VI/2015 tanggal 08 Juni 2015;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Terdakwa dipenyidik semuanya benar ;
- Bahwa Terdakwa menikah dengan FIMA ASEP NINGTYAS pada tanggal 05 Juni 2015 di KUA Desa Gampengrejo Kabupaten Kediri ;
- Bahwa setelah Terdakwa menikah dengan FIMA ASEP NINGTYAS, Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa ;
- Bahwa benar Terdakwa setelah menikah dengan FIMA ASEP NINGTYAS tidak tinggal serumah dengannya ;
- Bahwa dalam pernikahan Terdakwa dengan FIMA ASEP NINGTYAS mempunyai seorang anak ;
- Bahwa benar sejak setelah Terdakwa menikah dengan FIMA ASEP NINGTYAS tidak pernah memberi nafkah kepada istri dan anak ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang-barang bukti berupa : Surat Nikah No.0128/011/VI/2015 yang tercatat pada tanggal 5 Juni 2015, dibenarkan adanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang apabila dihubungkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta-hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar berdasarkan Buku Nikah No.128/011/VI/2015 atas nama ARISKA KRISNANDA dan FIMA ASEP NINGTYAS yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, ternyata Terdakwa dan FIMA ASEP NINGTYAS adalah pasangan suami-isteri yang sah menurut hukum ;
- Bahwa benar sesuai dengan Akte Kelahiran No. 3506-LU-02112015-0065 atas nama NABILA PUTRI AZZAHRO yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, ternyata adalah anak kesatu dari suami – isteri ARISKA KRISNANDA dan FIMA ASEP NINGTYAS
- Bahwa benar setelah melangsungkan akad nikah, Terdakwa meninggalkan isterinya yaitu FIMA ASEP NINGTYAS dan anaknya dirumah orang tuanya, serta sejak saat itu Terdakwa juga tidak memberikan nafkah baik materi maupun bathin kepada FIMA ASEP NINGTYAS dan anaknya ;
- Bahwa benar Terdakwa meninggalkan istrinya (FIMA ASEP NINGTYAS) dan anaknya dan tidak memberi nafkah lahir maupun bathin, karena orang tua Terdakwa tidak menyetujui atas pernikahan anaknya yaitu Terdakwa dengan saksi (FIMA ASEP NINGTYAS) ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di muka persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang dan untuk mempersingkat putusan ini, segala yang termaktub dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan apakah Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal-pasal yang di dakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu : melanggar Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU No.36 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua : melanggar Pasal 49 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatief, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu dakwaan Kedua Pasal 49 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebaga berikut :
Unsur “ Barang siapa “ ;
Unsur” Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ barang siapa “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Barang siapa “ adalah setiap orang sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, artinya orang tersebut tidak mengalami gangguan jiwa atau mental dan tidak ada tekanan diluar kemampuan dirinya atau dalam kondisi sehat jasmani rohaninya sehingga dirinya dapat dianggap memiliki kemampuan bertanggung jawab terhadap segala tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan telah menghadirkan seorang terdakwa yang didakwa : Kesatu telah melakukan perbuatan pidana yang diancam dalam pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU No.36 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua : melanggar Pasal 49 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua sidang terdakwa mengaku bernama : ARISKA KRISNANDA bin (alm) SUKRI menyatakan dirinya dalam kondisi sehat jasmani rohaninya, dan dirinya mengakui kebenaran identitas yang tertera dalam surat dakwaan maupun dalam berkas pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pihak Kepolisian adalah benar sebagai identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum tersebut diatas maka terdakwa sekedar untuk memenuhi kedudukannya sebagai subyek hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah telah terpenuhi, akan tetapi apakah terdakwa ARISKA KRISNANDA bin (alm) SUKRI benar sebagai pelaku tindak pidana atau bukan sebagaimana terurai dalam identitas terdakwa dalam surat dakwaan, maka hal ini digantungkan pada pembuktian unsur-unsur delik pidanya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur barang siapa telah ternenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2 Unsur “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)” :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yaitu : 1. FIMA ASEP NINGTYAS binti SULAIM., 2. SULAIM bin SARPIN (alm), 3. SaksiSAMSUL ARIFIN bin JADI, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, apabila dihubungkan satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum, bahwa benar sesuai dengan Buku Nikah No.128/011/VI/2015 atas nama ARISKA KRISNANDA dan FIMA ASEP NINGTYAS yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, ternyata Terdakwa dan FIMA ASEP NINGTYAS adalah pasangan suami-isteri yang sah menurut hukum, dan sesuai dengan Akte Kelahiran No. 3506-LU-02112015-0065 atas nama NABILA PUTRI AZZAHRO yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, ternyata adalah anak kesatu dari suami – isteri ARISKA KRISNANDA dan FIMA ASEP NINGTYAS, namun setelah melangsungkan akad nikah, Terdakwa meninggalkan isterinya yaitu FIMA ASEP NINGTYAS dan anaknya dirumah orang tuanya, serta sejak saat itu Terdakwa juga tidak memberikan nafkah baik materi maupun bathin kepada FIMA ASEP NINGTYAS dan anaknya, dengan demikian unsur “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),” telah terpenuhi dan terbukti pula secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa segenap unsur-unsur dalam dakwaan Kedua yaitu Pasal 49 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Penelantaran dalam lingkup rumah tangga “ sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Pasal 49 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sejak dari penyidikan sampai dengan proses persidangan telah dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah terdakwa jalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri ataupun mengulangi lagi perbuatannya maka memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yg memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat saksi FIMA ASEP NINGTYAS dan anaknya tidak mendapatkan nafkah lahir dan bathin dari sosok suami dan ayah ;
Hal – hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : -Surat nikah No.: 0128/011/VI/2015 yang tercatat pada tanggal 05 Juni 2015, dikembalikan kepada saksi FIMA ASEP NINGTYAS ;
Mengingat, Pasal 49 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
: M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ARISKA KRISNANDA bin (alm) SUKRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat nikah No.: 0128/011/VI/2015 yang tercatat pada tanggal 05 Juni 2015, dikembalikan kepada saksi FIMA ASEP NINGTYAS ;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari S E N I N, tanggal 10 OKTOBER 2016, oleh : KURNIA MUSTIKAWATI, SH.., sebagai Hakim Ketua, LILA SARI, SH.MH. dan IMAM SANTOSO, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari S E N I N, tanggal 10 OKTOBER 2016, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : LILIK YULIATI, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan dihadiri ADHI SATYO W., SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngasem dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. LILA SARI, SH.MH. KURNIA MUSTIKAWATI., SH.
2. IMAM SANTOSO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
LILIK YULIATI, SH.MH.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .