93/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 93/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SUMANTO Als. HERI Bin DASUKI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 93/Pid.Sus/2011/PN.Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : AGUS SUMANTO Als. HERI Bin DASUKI
Tempat lahir : Pekalongan.
Umur/Tanggal lahir : 39 tahun , 07 Juli 1972
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dk. Sedayu Rt.03 Rw.04 Ds.Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan
Agama : Islam.
Pekerjaan : Perangkat Desa Kaur Pemerintahan
Pendidikan : SMA
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa di tahan dalam Rutan dilakukan oleh :
1. Penyidik terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2011 s/d 14 Nopember 2011 ;
2. Perpanjangan Penahanan oleh P U, terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2011 s/d 24 Desember 2011 ;
3. Jaksa Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 01 Desember 2011 s/d 20 Desember 2011 ;
4 Hakim Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal 13 Desember 2011 s/d 11 Januari 2012 ;
5 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal 12 Januari 2012 s/d 11 Maret 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 13 Desember 2011, No.93/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Pkl. tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perk.PDM-150 /Kjn/Ep.2/12/2011 tertanggal 12 Januari 2012, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS SUMANTO Als HERI Bin DASUKI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “perlindungan hutan” sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf f UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SUMANTO Als HERI Bin DASUKI dengan pidana penjara selama 9 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dengan denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
109 batang panjang 400 cm tebal 6 cm lebar 4 cm volume 1.0464 m3 lalu terdakwa simpan di pekarangan milik terdakwa yang hendak di jadikan rumah, sedangkan yang lainnya berukuran :
3 batang panjang 380 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1094 m3
8 batang panjang 400 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3072 m3
6 batang panjang 250 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1440 m3
11 batang panjang 290 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3062 m3
Jumlah 137 batang jumlah volume 1.9132 m3
Dikembalikan pada pihak perhutani melalui saksi : Ridwan Bin H. Usin
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa mananggapi permohonan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan tersebut begitu juga Terdakwa menyakan tetap pada permohonan semula ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perk.PDM-150 /Kjn/Ep.2/12/2011, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut
Bahwa ia terdakwa AGUS SUMANTO Als HERI Bin DASUKI pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, bertempat di Dk. Sedayu Rt 03 Rw 04 Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa pada waktu tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2007 sekira jam 20.00 Wib di rumah terdakwa di Dk. Sedayu Rt. 03 / Rw. 04 Ds. Domiyang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan terdakwa membeli kayu jenis damar yang hendak digunakan membuat rumah sebanyak 137 batang dengan harga perbatang Rp 7.500,- dan berbentuk batangan berupa usuk
Dan pada saat terdakwa membeli kayu-kayu tersebut sebelumnya telah mengetahui bila kayu tersebut hasil dari dalam hutan, karena rumah terdakwa berada didaerah kawasan hutan yang berjarak kurang lebih 1,5 Km sehingga terdakwa mengetahui bila memiliki kayu-kayu tersebut harus ada ijin dari pihak yang berwenang berupa adanya surat keterangan sahnya hasil hutan / SKSHH. karena pada saat itu dalam tahun 2007 tersebut banyak orang-orang yang melakukan penjarahan kayu ( illegalloging ) dari dalam hutan sehingga terdakwa pada saat ada yang menawarkan kayu jenis Damar langsung berminat membeli untuk digunakan membuat rumah, kemudian kayu tersebut terdakwa simpan dipekarangan rumah yang hendak dijadikan rumah dan sebagian disimpan diatas dapur rumah terdakwa.
Adapun kayu yang terdakwa beli pada saat itu berukuran sebagai berikut :
109 batang panjang 400 cm tebal 6 cm lebar 4 cm volume 1.0464 m3 lalu terdakwa simpan di pekarangan milik terdakwa yang hendak di jadikan rumah, sedangkan yang lainnya berukuran :
3 batang panjang 380 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1094 m3
8 batang panjang 400 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3072 m3
6 batang panjang 250 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1440 m3
11 batang panjang 290 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3062 m3
Jumlah 137 batang jumlah volume 1.9132 m3
Kayu-kayu tersebut Terdakwa simpan di atas dapur rumah terdakwa dengan maksud supaya kuat terkena asap api dapur setiap hari.
Dan tidak lama kemudian pada petak 60 F tahun tanam 1959 luas 51.6 Ha KPH Pekalongan timur RPH Winduaji BKPH Paninggaran saksi Ridwan Bin H. Usin bersama-sama dengan petugas lainnya dari Perhutani menemukan 1 buah tunggak bekas tebangan kayu, jenis Damar dikawasan hutan lindung dan kayu Damar tersebut milik Perhutani, karena pohon damar tumbuh atau ada dihutan milik perhutani ( hutan produksi ) dan masyarakat setempat atau masyarakat yang berada disekitar Perhutani tidak ada yang menanam sehingga pada tahun 2002 diadakan program penanaman pohon dan salah satunya adalah pohon Damar, dan kayu damar tersebut merupakan tanaman yang langka sehingga kayu Damar merupakan tanaman yang dilindungi dan setiap warga tidak diperbolehkan menebang dan menyimpan kayu jenis Damar tersebut dari hasil hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung tanpa adanya ijin dari yang berwenang
Selanjutnya saksi Ridwan bersama petugas lainnya dari Perhutani membuat laporan kehilangan / LA ke Kantor RPH Paninggaran dan tidak lama kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekira jam 09.00 Wib saksi Ridwan bersama dengan petugas Kepolisian mendatangi terdakwa dan diketahui didalam rumah pekarangan milik terdakwa ditemukan kayu dari hasil hutan jenis kayu Damar yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan SKSHH sehingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh saksi Ridwan, saksi Guntur Dwi Prihantono bersama dengan petugas lainnya dari kepolisian kemudian terdakwa dibawa kepihak berwajib berikut barang bukti.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas di atur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf f UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang :
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyatakan mengerti terhadap dakwaan yang didakwakan padanya dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keteraangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan saksi I GUNTUR DWI PRIHANTONO,SH Bin MARYONO
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, saksi bersama satu team melakukan penangkapan dan penyiintaan terhadap pelaku tindak pidana yang menyimpan atau memilki kayu hasil hutan yang patut berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah ;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan pelaku tindak pidana illegal logging bersama satu team pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2011 sekira pukul 12.00 Wib didukuh Sedayu Desa Domiyang Kec. Paninggaran Kab.Pekalongan dan pada saat itu sebelumnya berkoordinasi dengan Perhutani / Polhut setempat ;
Bahwa pelaku yang melakukan illigal logging yaitu Sdr.,Agus Sumanto alamat Dk. Sedayu desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan ;
Bahwa Saksi tahu tahu kalau didukuh Sedayu Desa Domiyang Sdr.Agus Sumanto melakukan illegal logging dapat informasi dari masyarakat kalau didukuh Sedayu Desa Domiyang Kec.Paninggaran ada seseorang yang memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tidak sah, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terdakwa telah memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tanpa ada surat sah dari perhutani (SKSHH) ;
Bahwa jenis kayu yang dimiliki terdakwa jenis kayu Damar yang berasal dari kawasan hutan dan disimpan kayu tersebut di diatas dapur rumah dan disimpan di pekarangan rumah, menurut keterangan terdakwa kayu damar tersebut dibeli dari seseorang yang tidak tahu namanya sejak tahun 2008 dengan harga Rp 750.000,- ;
Bahwa benar barang bukti kayu damar yang disita oleh petugas Polres Pekalongan berjumlah 137 batang yang sudah berbentuk usuk terdiri dari ukuran :
- 109 batang panjang 400 cm tebal 6 cm lebar 4 cm volume 1.0464 M3
- 3 batang panjang 380 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1094 M3
- 8 batang panjang 400 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3072 M3
- 6 batang panjang 250 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1440 M3
- 11 batang panjang 240 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3062 M3
Bahwa saat terdakwa ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui bersalah sedangkan terdakwa bekerja sebagai Perangkat Desa Domiyang ;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan satu team diantaranya Sdr.Ali Sodikin, Sdr. Muhamad Fauzi Heru Wibowo dari Polres Pekalongan dan dari Perhutani Sdr. Ridwan dan Sdr. Joko Priyono ;
Keterangan saksi II. RIDWAN Bin H. USIN
Bahwa Saksi bekerja sebagai Karyawan Perum Perhutani kedudukannya sebagai Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Winduaji Kec.Paninggaran Kab. Pekalongan dan bertugas mengamankan asset Negara dari hasil hutan dalam bentuik kayu maupun non kayu ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini , saksi bersama dengan petugas Polres Pekalongan telah mengamankan kayu yang berada dirumah terdakwa Agus Sumanto pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2011 sekitar jam 13.00 Wib , didukuh Sedayu Desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan ;
Bahwa kayu yang ada dirumah terdakwa diamankan dan disita oleh petugas Polres Pekalongan karena terdakwa setelah ditanya tidak memiliki /menunjukan surat sahnya kayu (Surat keterangan sahnya hasil hutan) dari Perhutani ;
Bahwa kayu yang Saksi amankan dengan petugas dari Polres Pekalongan yang ada dirumah terdakwa milik PT. Perhutnai KPH Pekalongan Timur, RPH Winduaji, BKPH Paninggaran ;
Bahwa benar pada saat saksi bersama petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa, saksi mendapati kayu-kayu hasil hutan yang disimpan diatas dapur rumah dan pekarangan rumah yang rencananya untuk membangun rumah terdakwa ;
Bahwa Jenis kayu yang terdakwa simpan jenis kayu damar dan menurut keterangan terdakwa , kayu damar tersebut terdakwa miliki membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan alamatnya
Bahwa Saksi tahu terdakwa menyimpan kayu damar milik Perhutani dari petugas Polres Pekalongn pada tanggal 5 Oktober 2011 sekitar jam 13.00 Wib, karena pihak perhutani pernah membuat laporan ke Polres Pekalongan kehilangan kayu pada tahu 2008, pada saat itu saksi berpatroli dengan saksi Joko Priyono Polter RPH Winduaji menemukan tunggak jenis kayu damar dengan diameter 184 cm berkas ditebang dengan kapak di petak 60 F tahun tanam 1959 luas 51,6 Ha yang hilang dikawasan hutan Produksi milik Perhutani ;
Bahwa pohon yang ditanam di kawasan hutan produksi tidak boleh diambil atau ditebang atau memungut kayu dari hasil hutan tersebut , setiap penebangan pada kawasan hutan Produksi harus ada ijin dari pejabat yang berwenang walaupun tanaman tersebut roboh /tumbang ;
Bahwa benar barang bukti kayu damar yang disita oleh petugas Polres Pekalongan berjumlah 137 batang dirumah terdakwa , yang sudah berbentuk usuk terdiri dari ukuran :
- 109 batang panjang 400 cm tebal 6 cm lebar 4 cm volume 1.0464 M3
- 3 batang panjang 380 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1094 M3
- 8 batang panjang 400 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3072 M3
- 6 batang panjang 250 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1440 M3
- 11 batang panjang 240 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3062 M3
Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai Perangkat Desa Dimiyang Kec..Paninggaran Kab. Pekalongan sebagai kaur Pemerintahan;
Bahwa akibat perhutani kehilangan kayu jenis kayu damar tersebut, pihak Perhutani mengalani kerugian Rp 244.000,- ;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan kawasan hutan produksi yang ada tunggak kayu damar hilang milik perhutani pada petak 60 F sekitar kurang lebih 1,5 Km ;
Keterangan saksi III. JOKO PRIYONO Bin SUTARJO:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Karyawan Perum Perhutani kedudukannya sebagai Polter RPH Windauji BKPH .Paninggaran Kab. Pekalongan dan bertugas mengamankan asset Negara dari hasil hutan dalam bentuik kayu maupun non kayu ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini , saksi bersama dengan petugas Polres Pekalongan telah mengamankan kayu yang berada dirumah terdakwa Agus Sumanto pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2011 sekitar jam 13.00 Wib , didukuh Sedayu Desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan ;
Bahwa kayu yang ada dirumah terdakwa diamankan dan disita oleh petugas Polres Pekalongan karena terdakwa setelah ditanya tidak memiliki /menunjukan surat sahnya kayu (Surat keterangan sahnya hasil hutan) dari Perhutani ;
Bahwa kayu yang Saksi amankan dengan petugas dari Polres Pekalongan yang ada dirumah terdakwa milik PT. Perhutnai KPH Pekalongan Timur, RPH Winduaji, BKPH Paninggaran ;
Bahwa benar pada saat saksi bersama petugas kepolisian mendatangi rumah terdakwa, saksi mendapati kayu-kayu hasil hutan yang disimpan diatas dapur rumah dan pekarangan rumah yang rencananya untuk membangun rumah terdakwa ;
Bahwa Jenis kayu yang terdakwa simpan jenis kayu damar dan menurut keterangan terdakwa , kayu damar tersebut terdakwa miliki membeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan alamatnya
Bahwa Saksi tahu terdakwa menyimpan kayu damar milik Perhutani dari petugas Polres Pekalongn pada tanggal 5 Oktober 2011 sekitar jam 13.00 Wib, karena pihak perhutani pernah membuat laporan ke Polres Pekalongan kehilangan kayu pada tahu 2008, pada saat itu saksi berpatroli dengan saksi Ridwan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Winduaji Kec.Paninggaran Kab. Pekalongan menemukan tunggak jenis kayu damar dengan diameter 184 cm berkas ditebang dengan kapak di petak 60 F tahun tanam 1959 luas 51,6 Ha yang hilang dikawasan hutan Produksi milik Perhutani ;
Bahwa pohon yang ditanam di kawasan hutan produksi tidak boleh diambil atau ditebang atau memungut kayu dari hasil hutan tersebut , setiap penebangan pada kawasan hutan Produksi harus ada ijin dari pejabat yang berwenang walaupun tanaman tersebut roboh /tumbang ;
Bahwa benar barang bukti kayu damar yang disita oleh petugas Polres Pekalongan berjumlah 137 batang dirumah terdakwa , yang sudah berbentuk usuk terdiri dari ukuran :
- 109 batang panjang 400 cm tebal 6 cm lebar 4 cm volume 1.0464 M3
- 3 batang panjang 380 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1094 M3
- 8 batang panjang 400 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3072 M3
- 6 batang panjang 250 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1440 M3
- 11 batang panjang 240 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3062 M3
Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai Perangkat Desa Dimiyang Kec..Paninggaran Kab. Pekalongan sebagai kaur Pemerintahan;
Bahwa akibat perhutani kehilangan kayu jenis kayu damar tersebut, pihak Perhutani mengalani kerugian Rp 244.000,- ;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan kawasan hutan produksi yang ada tunggak kayu damar hilang milik perhutani pada petak 60 F sekitar kurang lebih 1,5 Km ;
Keterangan saksi IV. Drs. ZARKONI Bin ABDUROKHIM :
Bahwa yang Saksi apa yang Saudara ketahui dengan perkara ini, Saksi bersama Sdr.Wagiman bin Tolani anggota serse Polres Pekalongan telah menangkap Sdr. Sukisto, yang telah memiliki dan mengangkut kayu jenis sengon dari hutan milik perhutani tanpa di lengkapi dengan surat-surat ;
Bahwa Saksi bersama dengan Sdr. Wagiman menangkap Sdr.Sukisto yang membawa kayu tanpa dilengkapi surat-surat dari perhutani pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2011 sekira pukul 13.30 Wib di pertigaan jalan desa Kajongan Kec. Kajen Kab. Pekalongan ;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa Agus Sumanto karena sebagai tetangga dan sebagai Perangkat desa Domiyang dalam bekerja juga sebagai Plt. Sekdes Domiyang sedangkan saksi selaku Kepala Desanya ;
Bahwa yang Saksi ketahui dengan perkara ini, Sdr. Agus Sumanto menyimpan dan memiliki kayu tersebut sejak tahun 2008 ;
Bahwa Saksi tidak tahu kayu yang dimiliki terdakwa dan juga terdakwa tidak pernah cerita asal kayu tersebut, hanya bilang kumpul-kumpul material kayu akan membangun rumah sendiri dan meminta tolong saksi untuk mencari keramik, kemudian saksi mengajak Agus Sumanto ke Banyumas untuk membeli keramik secara kredit ;
Bahwa jenis kayu yang terdakwa miliki yaitu jenis kayu damar, kalau tanaman kayu damar dan pinus menjadi tanaman masyarakat didesa Domiyang, yang ditanam ditanah milik sendiri dan masyakarat bisa mengambil dari bibit dari perhutani ;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan kawasan hutan perhutani berdekatan sekitar 1,5 Km.;
Bahwa ada proses masyarakat menanam tanaman kayu damar dan kayu pinus tahun 2004 s/d tahun 2006 ;
Bahwa pekerjaan Agus Sumanto selaku kaur Pemerintahaan dan Plt.Sekdes Desa Domiyang telah bekerja dengan baik dan suka menghargai warga masyarakat Domiyang sehingga Saksi selaku Kepala Desa Domoiyang mohon seringan-ringannya hukumannya karena terdakwa sangat dibutuhkan warga masyarakat desa domiyang dan terdakwa membangun rumah sendiri karena belum memiliki rumah sendiri ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau Agus Sumanto memiliki dan menyimpan kayu hasil hutan tanpa disertai adanya surat sah nya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang Terdakwa ketahui dalam dalam perkara ini, terdakwa telah menyimpan atau memiliki hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan saat petugas datang saya tidak bisa menunjukan surat yang sah :;
Bahwa Petugas Polres Pekalongan bersama dengan perhutani melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaaan kayu pada hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2011 jam 13.00 Wib, Dikuh Sedayu Desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan ;
Bahwa Jenis kayu yang Terdakwa simpan jenis kayu damar dan terdakwa memiliki kayu damar tersebut dari membeli seseorang yang tidak tahu nama dan tempat tinggalnya pada tahun 2007 ;
Bahwa Terdakwa membeli kayu tersebut dalam bentuk batangan seperti usuk sebayak 137 batang dan kayu tersebut terdakwa letakkan di atas dapur dan tanah pekerangan rumah ;
Bahwa awalnya terdakwa memiliki kayu damar tersenut pada sekitar tahun 2007 sekitar jam 20.00 Wib, ada seseorang menawarkan kayu damar datang kerumah mertua Terdakwa dengan harga perbatang Rp 10.000,- dan ditawar menjadi Rp 7.500,-/perbatang dengan jumlah 100 batang maka jumlah uangnya Rp 750.000,-, kemudian keesokan harinya dikirim sampai 2 tahap ke rumah kayu tersebut dalam bentuk batangan usuk dengan cara dipanggul dan terdakwa bayar setelah kiriman tahap kedua pada penjual sebesar Rp 750.000,-, namun terdakwa tidak tahu nama dan tempat tinggal dari yang menjual kayu damar tersebut ;
Bahwa Terdakwa dalam membeli kayu damar tersebut oleh penjualnya tidak dikasih kwitansi dan juga tidak diberi surat asal-usul kayu damar tersebut dan terdakwa tidak meminta kwitansi dan menanyakan asal-usul kayu damar tersebut juga surat meminta surat asal-usul kayu dari penjual karena butuh kayu tersebut akan digunakan sendiri untuk membangun rumah sendiri ;
Bahwa pada saat Terdakwa membeli kayu damar, masyarakat belum bisa menanam tanaman kayu damar hanya pihak Perhutani ditanam di kawasan hutan sedangkan sekarang masyarakat boleh menanam ;
Bahwa Terdakwa sebenarnya sudah menduga kayu tersebut hasil curian di kawasan hutan milik perhutani dan saat itu lagi rame-rame sedang illegal logging dan terdakwa membeli kayu tersebut karena butuh kayu untuk membangun rumah sendiri dan kebutulan ada yang menjual dan membelinya ;
Bahwa benar barang bukti kayu damar yang disita oleh petugas Polres Pekalongan berjumlah 137 batang dirumah terdakwa , yang sudah berbentuk usuk terdiri dari ukuran :
- 109 batang panjang 400 cm tebal 6 cm lebar 4 cm volume 1.0464 M3
- 3 batang panjang 380 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1094 M3
- 8 batang panjang 400 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3072 M3
- 6 batang panjang 250 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1440 M3
- 11 batang panjang 240 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3062 M3
Bahwa Terdakwa dengan perbuatan yang merugikan pihak Perhutani menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti oleh Majelis Hakim berupa : 137 batang kayu damar yang terdiri dari :
109 batang panjang 400 cm tebal 6 cm lebar 4 cm volume 1.0464 m3 lalu terdakwa simpan di pekarangan milik terdakwa yang hendak di jadikan rumah,
sedangkan yang lainnya berukuran :
3 batang panjang 380 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1094 m3
8 batang panjang 400 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3072 m3
6 batang panjang 250 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1440 m3
11 batang panjang 290 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3062 m3
Jumlah 137 batang jumlah volume 1.9132 m3
ternyata baik para saksi maupun terdakwa kesemuanya telah mengenali dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti selama dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar yang Terdakwa ketahui dalam dalam perkara ini, terdakwa telah menyimpan atau memiliki hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan saat petugas datang saya tidak bisa menunjukan surat yang sah:;
Bahwa benar petugas Polres Pekalongan bersama dengan perhutani melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaaan kayu pada hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2011 jam 13.00 Wib, Dikuh Sedayu Desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan ;
Bahwa benar Jenis kayu Terdakwa simpan jenis kayu damar dan terdakwa memiliki kayu damar tersebut dari membeli seseorang yang tidak tahu nama dan tempat tinggalnya pada tahun 2007 ;
Bahwa benar Terdakwa membeli kayu-kayu tersebut dengan maksud akan dijadikan blandar dan usuk untuk membangun rumah dan kayu tersebut terdakwa letakkan di atas dapur dan tanah pekerangan rumah ;
Bahwa benar awalnya terdakwa membeli kayu damar tersebut pada sekitar tahun 2007 sedang ramainya illegal logging sekitar jam 20.00 Wib, ada seseorang menawarkan kayu damar datang kerumah mertua Terdakwa dengan harga perbatang Rp 10.000,- dan ditawar menjadi Rp 7.500,-/perbatang dengan jumlah 100 batang maka jumlah uangnya Rp 750.000,-, kemudian keesokan harinya dikirim sampai 2 tahap ke rumah dalam bentuk batangan usuk dengan cara dipanggul dan terdakwa bayar setelah kiriman tahap kedua pada penjual sebesar Rp 750.000,-, namun terdakwa tidak tahu nama dan tempat tinggal dari yang menjual kayu damar tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa dalam membeli kayu damar tersebut oleh penjualnya tidak dikasih kwitansi dan juga tidak diberi surat asal-usul kayu damar tersebut dan terdakwa tidak meminta kwitansi dan menanyakan asal-usul kayu damar tersebut juga surat meminta surat asal-usul kayu dari penjual karena butuh kayu tersebut akan digunakan sendiri untuk membangun rumah sendiri ;
Bahwa benar barang bukti kayu damar yang disita oleh petugas Polres Pekalongan berjumlah 137 batang dirumah terdakwa , yang sudah berbentuk usuk terdiri dari ukuran :
- 109 batang panjang 400 cm tebal 6 cm lebar 4 cm volume 1.0464 M3
- 3 batang panjang 380 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1094 M3
- 8 batang panjang 400 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3072 M3
- 6 batang panjang 250 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1440 M3
- 11 batang panjang 240 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3062 M3
Bahwa benar Terdakwa dengan perbuatan yang merugikan pihak Perhutani menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini , maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan secara tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf f UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah :
Ad.1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan bertanggung jawab , dimana dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Agus Sumanto Als.Heri Bin Dasukii, yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan tertera dalam surat dakwaan serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama persidangan telah diketahui bahwa terdakwa sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Guntur Dwi Prihantono,SH, saksi Ridwan, dan Joko Priyono dan Drs. Zarkoni serta keterangan terdakwa Agus Sumanto Als.Heri Bin Dasuki sendiri dan adanya barang bukti dipersidangan, maka terungkap fakta bahwa awalnya terdakwa membeli kayu damar tersebut pada sekitar tahun 2007 sedang ramainya illegal logging sekitar jam 20.00 Wib, ada seseorang menawarkan kayu damar datang kerumah mertua Terdakwa dengan harga perbatang Rp 10.000,- dan ditawar terdakwa menjadi Rp 7.500,-/perbatang dengan jumlah 100 batang maka jumlah uangnya Rp 750.000,-, kemudian keesokan harinya dikirim sampai 2 tahap ke rumah dalam bentuk batangan usuk dengan cara dipanggul dan terdakwa membayar setelah kiriman tahap kedua pada penjual sebesar Rp 750.000,-, namun terdakwa tidak tahu nama dan tempat tinggal dari yang menjual kayu damar tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli kayu-kayu tersebut dengan maksud akan dijadikan blandar dan usuk untuk membangun rumah dan kayu tersebut terdakwa letakkan di atas dapur dan tanah pekerangan rumah dan Terdakwa sebenarnya sudah menduga kayu tersebut hasil curian di kawasan hutan milik perhutani dan saat itu lagi ramai-ramainya sedang illegal logging dan terdakwa membeli kayu tersebut karena butuh kayu untuk membangun rumah sendiri dan kebutulan ada yang menjual dan terdakwa membelinya ;
Menimbang, bahwa setelah petugas Polres Pekalongan bersama dengan perhutani melakukan penyitaan kayu damar yang ada dirumah terdakwa pada hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2011 jam 13.00 Wib, Dukuh Sedayu Desa Domiyang Kec.Paninggaran Kab.Pekalongan, karena terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat sah hasil hutan, sehingga terdakwa ditangkap di bawa ke Polres Pekalongan Dan kayu jenis damar tersebut tumbuh atau ada dihutan milik perhutani ( Hutan produksi ) dan masyarakat setempat yang berada disekitar Perhutani tidak ada yang menanam dan kayu damar merupakan tanaman yang langka sehingga merupakan tanaman yang dilindungi dan setiap warga tidak diperbolehkan menebang atau menyimpan kayu jenis damar tersebut, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka semua unsur dakwaan pada Pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf f UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang, dinyatakan telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara dan merusak kawasan hutan;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang,bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa tahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam rangka memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Terdakwa haruslah ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 3 huruf f UURI No 41 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UURI No. 19 tahun 2004 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi Undang-undang, dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I LI
1. Menyatakan terdakwa AGUS SUMANTO Als. HERI Bin DASUKI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menyimpan atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
-109 batang panjang 400 cm tebal 6 cm lebar 4 cm volume 1.0464 m3 lalu terdakwa simpan di pekarangan milik terdakwa yang hendak di jadikan rumah, sedangkan yang lainnya berukuran :
3 batang panjang 380 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1094 m3
8 batang panjang 400 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3072 m3
6 batang panjang 250 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.1440 m3
11 batang panjang 290 cm tebal 8 cm lebar 12 cm volume 0.3062 m3
Jumlah 137 batang jumlah volume 1.9132 m3
Dikembalikan pada pihak perhutani melalui saksi : Ridwan Bin H. Usin ;
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari : SENIN, TANGGAL 16 JANUARI 2012, oleh kami HR. UNGGUL WARSO MURTI,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ESTHAR OKTAVI,SH. dan NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH, masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS , TANGGAL 19 JANUARI 2012, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh SUDIRMAN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan dihadiri BADRIYAH,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen serta Terdakwa ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis ,
ESTHAR OKTAVI,SH. H.R.UNGGUL WARSO MURTI, SH.MH.
Hakim Anggota II
NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH
Panitera Pengganti
SUDIRMAN, SH.