92/Pid.Sus/2015/PN BKN
Putusan PN BANGKINANG Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN BKN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN, DKK
pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
PUTUSAN
Nomor :92 / Pid.Sus/ 2015 / PN. BKN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
I. Nama lengkap : DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN
Tempat Lahir : Payakumbuh (Sumbar);
Umur / Tgl.Lahir : 53 Tahun/ 01 Januari 1962;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl.Swakarya Gg.Gembira No.27 RT.01 Rw.03 Desa Tuah Karya Kec.Tampan Kodya Pekanbaru
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Supir;
Pendidikan : SD (Tamat)
II. Nama lengkap : MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING
Tempat Lahir : Medan (Sumut);
Umur / Tgl.Lahir : 38 Tahun/ 05 Mei 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Sungai Pinang RT.02 RW.002 Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : STM (Tamat)
II. Nama lengkap : MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI
Tempat Lahir : Sungai Salak;
Umur / Tgl.Lahir : 40 Tahun/ 05 September 1974;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun II RT.02 RW.002 Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : MAN (Tamat)
Para terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Januari 2015;
Para Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d tanggal 01 Februari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Februari 2015 s/d tanggal 13 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d tanggal 31 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 16 Maret 2015 s/d tanggal 14 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 15 April 2015 s/d tanggal 13 Juni 2015;
Para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama:Penasehat Hukum yaitu PATAR PANGASIAN,SH, IWANDI, SH, MH dan HERBERT ABRAHAM PASSAORAN, SH, Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN, beralamat di Jl.Suka Jaya Komplek Arengka Lestari Blok J No.07 Pekanbaru-Riau berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Maret 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang dibawah nomor register 47/SK/15/PN.Bkn tanggal 23 Maret 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, tertanggal 13 Maret 2015 Nomor: B-97/N.4.16/Euh-2/03/2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 16 Maret 2015 atas nama Terdakwa DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN, Dkk;
Berkas Perkara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat oleh Penyidik serta Berita Acara Persidangan atas nama Terdakwa DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN, Dkk;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, tertanggal 16 Maret 2015 Nomor: 92/Pen.Pid/2015/PN.BKN tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Penetapan Hari Sidang Pertama;
Setelah mendengar:
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Maret 20-15 Nomor Register: PDM-92/BNANG/03/2015yang dibacakan di muka persidangan;
Keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 06 Maret 2009 Nomor Register: PDM-14/BNANG/01/2014 yang dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN, Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melankukan pengangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan Alternatif Kedua kami
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN, Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit unit mobil Daihatsu Toyota Kijang LGX warna biru No.Pol BM 1484 AV;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Daidi Dianomer als Wandi bin (alm) Kariman;
272 (dua ratus tujuh puluh dua) liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah modifikasi anak tangki timbun;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN, Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut umum tersebut di atas Penasehat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 07 Mei 2015 yang dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, dan mohon diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum para Terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan Tanggapan (Replik) pada hari itu juga secara lisan di persidangan yang pada pokonya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan Duplik atas Tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menolak Replik Jaksa Penuntut Umum dan tetap pada Pembelaannya (Pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Maret 2015 Nomor Register : PDM- 92/BNANG/03/2015.yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa mereka Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa 3 MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI, pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh Mereka Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN dihubungi oleh Saksi HENDRIZAL Als RIZAL yang merupakan anggota Aktif TNI Angkatan Udara Pekanbaru (Dilakukan Penuntutan Terpisah/Koneksitas) untuk mengambil bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN lalu menyetujuinya dan mengambil mobil merk Kijang LGX warna hitam, dengan No.Pol BM 1484 AV yang telah dimodifikasi bagian interiornya sehingga terdapat tanki tambahan atau tanki timbun (baby tank) bermuatan 1.000 L (seribu liter) di dalam mobil, adapun kemudian Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN membawa mobil Kijang LGX yang telah dimodifikasi tersebut menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sesampainya di SPBU tersebut sekira pukul 22.00 Wib, mobil yang Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN kendarai tersebut, lalu diparkirkan di depan SPBU sambil menunggu hingga SPBU tersebut dalam keadaan sepi. Bahwa kemudian sekira pukul 01.10 Wib, pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2015, Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN yang sebelumnya telah memberitahukan Terdakwa 3 MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU tersebut, kemudian memberitahukan Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING. Padahal Terdakwa 3 mengetahui bahwa mobil yang Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN kendarai adalah mobil yang menggunakan tanki modifikasi, namun Terdakwa 3 MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI tetap menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah kepada Terdakwa 1. Selanjutnya dengan memposisikan kendaraan tersebut di pompa jenis solar seperti layaknya kendaraan yang akan mengisi bahan bakar di pompa yang di jaga oleh Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING. Adapun kemudian Terdakwa 1 membuka tutup tanki modifikasi bermuatan 1.000 L (seribu liter) yang berada di dalam mobil Kijang LGX yang dikendarainya, dimana kemudian Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING memasukan selang pompa ke dalam tanki tersebut dari kaca samping kanan belakang mobil, dimana kemudian tanki tersebut diisi dengan solar yang bersubsidi pemerintah oleh Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING
Bahwa yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah adalah masyarakat umum, Usaha mikro yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Usaha dan Pelayanan Umum atau konsumen pengguna lainnya dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis tertentu sesuai dengan peruntukannya dan untuk pengangkutannya rekomendasi tersebut, hanya dapat digunakan untuk sekali pembelian dan pengangkutannya. Terhadap harga eceran untuk penjualan pihak SPBU terhadap Solar subsidi terhitung tanggal 01 Januari 2015 adalah seharga Rp 7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan harga eceran Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Bio Solar seharga Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa beli dengan harga sebesar Rp 7.450,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya dengan tambahan harga sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) per liternya. Sebagaimana harga yang telah disepakati oleh Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN dengan Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa 3 MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI untuk pengisian bahan bakar jenis solar di SPBU Sungai Pinang. Selanjutnya pada saat Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING sedang mengisi tanki tambahan atau tanki timbun (baby tank) pada mobil yang Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN kendarai dengan bahan bakar minyak solar yang bersubsidi pemerintah dan tanki telah terisi sebanyak 272 L (dua ratus tujuh puluh tujuh liter), kemudian Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN dan Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING didatangi oleh saksi ANDI AZHARI, saksi DEDDY YAN SAPUTRA dan saksi AGUSMA SUHENDRA (Masing-masing Anggota Kepolisian Dari Polres Kampar) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di SPBU Sungai Pinang sering terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi pemerintah dan melihat 1 (satu) mobil merk Kijang LGX warna hitam, dengan No.Pol BM 1484 AV yang sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar melalui jendela. Melihat hal tersebut, oleh karena merasa curiga terhadap keberadaan mobil yang Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN kendarai, kemudian langsung dilakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan berhasil ditemukan tangki tambahan. Oleh karena para terdakwa tidak memiliki izin atas pengisian bahan bakar minyak jenis solar tersebut, lalu Para Terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan dan di bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa 3 MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI, pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2015 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi, yang dilakukan oleh Mereka Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN dihubungi oleh Saksi HENDRIZAL Als RIZAL yang merupakan anggota Aktif TNI Angkatan Udara Pekanbaru (Dilakukan Penuntutan Terpisah/Koneksitas) untuk mengambil bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN lalu menyetujuinya dan mengambil mobil merk Kijang LGX warna hitam, dengan No.Pol BM 1484 AV yang telah dimodifikasi bagian interiornya sehingga terdapat tanki tambahan atau tanki timbun (baby tank) bermuatan 1.000 L (seribu liter) di dalam mobil, adapun kemudian Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN membawa mobil Kijang LGX yang telah dimodifikasi tersebut menuju Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sesampainya di SPBU tersebut sekira pukul 22.00 Wib, mobil yang Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN kendarai tersebut, lalu diparkirkan di depan SPBU sambil menunggu hingga SPBU tersebut dalam keadaan sepi. Bahwa kemudian sekira pukul 01.10 Wib, pada hari Selasa Tanggal 13 Januari 2015, Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN yang sebelumnya telah memberitahukan Terdakwa 3 MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI untuk mengambil solar bersubsidi di SPBU tersebut, kemudian memberitahukan Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING. Padahal Terdakwa 3 mengetahui bahwa mobil yang Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN kendarai adalah mobil yang menggunakan tanki modifikasi, namun Terdakwa 3 MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI tetap menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah kepada Terdakwa 1. Selanjutnya dengan memposisikan kendaraan tersebut di pompa jenis solar seperti layaknya kendaraan yang akan mengisi bahan bakar di pompa yang di jaga oleh Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING. Adapun kemudian Terdakwa 1 membuka tutup tanki modifikasi bermuatan 1.000 L (seribu liter) yang berada di dalam mobil Kijang LGX yang dikendarainya, dimana kemudian Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING memasukan selang pompa ke dalam tanki tersebut dari kaca samping kanan belakang mobil, dimana kemudian tanki tersebut diisi dengan solar yang bersubsidi pemerintah oleh Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING.
Bahwa yang berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah adalah masyarakat umum, Usaha mikro yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Usaha dan Pelayanan Umum atau konsumen pengguna lainnya dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Pejabat yang berwenang yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis tertentu sesuai dengan peruntukannya dan untuk pengangkutannya rekomendasi tersebut, hanya dapat digunakan untuk sekali pembelian dan pengangkutannya. Terhadap harga eceran untuk penjualan pihak SPBU terhadap Solar subsidi terhitung tanggal 01 Januari 2015 adalah seharga Rp 7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan harga eceran Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Bio Solar seharga Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut Terdakwa beli dengan harga sebesar Rp 7.450,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya dengan tambahan harga sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) per liternya. Sebagaimana harga yang telah disepakati oleh Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN dengan Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa 3 MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI untuk pengisian bahan bakar jenis solar di SPBU Sungai Pinang. Selanjutnya pada saat Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING sedang mengisi tanki tambahan atau tanki timbun (baby tank) pada mobil yang Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN kendarai dengan bahan bakar minyak solar yang bersubsidi pemerintah dan tanki telah terisi sebanyak 272 L (dua ratus tujuh puluh tujuh liter), kemudian Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN dan Terdakwa 2 MARZUKI L. TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING didatangi oleh saksi ANDI AZHARI, saksi DEDDY YAN SAPUTRA dan saksi AGUSMA SUHENDRA (Masing-masing Anggota Kepolisian Dari Polres Kampar) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di SPBU Sungai Pinang sering terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi pemerintah dan melihat 1 (satu) mobil merk Kijang LGX warna hitam, dengan No.Pol BM 1484 AV yang sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar melalui jendela. Melihat hal tersebut, oleh karena merasa curiga terhadap keberadaan mobil yang Terdakwa 1 DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN kendarai, kemudian langsung dilakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan berhasil ditemukan tangki tambahan. Oleh karena para terdakwa tidak memiliki izin atas pengisian bahan bakar minyak jenis solar tersebut, lalu Para Terdakwa berikut barang buktinya langsung diamankan dan di bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum para Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut di atas, Jaksa penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan di bawah sumpah menurut agama yang dianutnya, yaitu:
Saksi ANDI AZHARI:
Bahwa terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dokumen sah, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, SPBU Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar;
Bahwa kejadian berawal ketika saksi melakukan patrol, lalu saksi melihat 1 (satu) unit mobil sedang melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi melalui jendela mobil, saat dicek didalam mobil tersebut terdapat modifikasi anak tangki timbun dan pada saat dilakukan interogasi terhadap para terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin atas pengisian BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan modifikasi anak tangki timbun tersebut;
Bahwa mobil yang digunakan para terdakwa untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yaitu 1 (satu) unit mobil Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi BM 1448 AV;
Bahwa peran masing-masing terdakwa pada saat pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yaitu Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN merupakanpembeli BBM jenis solar bersubsidisedangkan Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI merupakan karyawan SPBU Sungai Pinang tersebut;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN berada didalam mobil sedangkan Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING sedang mengisi minyak jenis solar bersubsidi kedalam anak tangki timbun mobil kijang LGX warna biru No.Pol 1448 AV tersebut, sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI merupakan Manager SPBU Desa Sungai Pinang;
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan, tangki timbun mobil kijang LGX warna biru No.Pol 1448 AV tersebut belum penuh;
Bahwa menurut saksi BBM jenis solar bersubsidi tersebut diisi melalui jendela mobil tangki timbun mobil kijang LGX warna biru No.Pol 1448 AV tersebut;
Bahwa saksi membenarkan pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa, dilokasi kejadian ada saksi dan rekan saksi yaitu sdr.Deddy Yan saputra, sdr.Agusma Suhenda;
Atas keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
Saksi AGUSMA SUHENDA:
Bahwa terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dokumen sah, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, SPBU Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar;
Bahwa kejadian berawal ketika saksi melakukan patrol, lalu saksi melihat 1 (satu) unit mobil sedang melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi melalui jendela mobil, saat dicek didalam mobil tersebut terdapat modifikasi anak tangki timbun dan pada saat dilakukan interogasi terhadap para terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin atas pengisian BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan modifikasi anak tangki timbun tersebut;
Bahwa mobil yang digunakan para terdakwa untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yaitu 1 (satu) unit mobil Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi BM 1448 AV;
Bahwa peran masing-masing terdakwa pada saat pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yaitu Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN merupakan pembeli BBM jenis solar bersubsidi sedangkan Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI merupakan karyawan SPBU Sungai Pinang tersebut;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN berada didalam mobil sedangkan Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING sedang mengisi minyak jenis solar bersubsidi kedalam anak tangki timbun mobil kijang LGX warna biru No.Pol 1448 AV tersebut, sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI merupakan Manager SPBU Desa Sungai Pinang;
Bahwa saksi menerangkan pada saat dilakukan penangkapan, tangki timbun mobil kijang LGX warna biru No.Pol 1448 AV tersebut belum penuh;
Bahwa menurut saksi BBM jenis solar bersubsidi tersebut diisi melalui jendela mobil tangki timbun mobil kijang LGX warna biru No.Pol 1448 AV tersebut;
Bahwa saksi membenarkan pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa, dilokasi kejadian ada saksi dan rekan saksi yaitu sdr.Deddy Yan saputra, sdr.Andi Azhari;
Atas keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa membenarkannya;
Saksi HENDRICK AMANTO Als HENDRI Bin SUNARDI:
Bahwa terjadinya kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, SPBU Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar;
Bahwa saksi bekerja di SPBU Desa Sungai Pinang sebagai operator;
Bahwa yang melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING ;
Bahwa saksi menerangkan pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut pada pukul 01.00;
Bahwa SPBU Desa Sungai Pinang tersebut tutup pada jam 10 malam;
Bahwa saksi menerangkan selain mobil ini, saksi tidak tahu ada berapa mobil yang seperti ini;
Bahwa adapun saksi mendapat bagian dari manager;
Bahwa saksi menerangkan baru 3 (tiga) bulan sebagai operator, sebelum saksi penerima BBM di SPBU Sungai Pinang tersebut;
Bahwa pada waktu penerima BBM, saksi tidak ada mendapat bagian;
Bahwa menurut saksi semua operator mendapat bagian;
Bahwa saksi mendapat bagian tergantung dari penjualan;
Bahwa adapun Jatah yang saksi diterima sebesar Rp.50/liter;
Bahwa menurut saksi kendaraan yang digunakan terdakwa untuk melakukan pengisian BBM jenis solar tersebut berupa mobil Kijang LGX;
Bahwa BBM tersebut diisi melalui jendela mobil kijang LGX tersebut;
Bahwa BBM jenis solar tersebut diisi melalui jendela karena didalam mobil tersebut ada tangki;
Bahwa saksi tidak tahu BBM tersebut mau dibawa kemana;
Bahwa saksi bertugas membantu mengisi BBM;
Bahwa saksi menerangkan tidak tau untuk apa BBM jenis solar tersebut oleh para terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa membenarkanya;
Saksi HENDRIZAL Als RIZAL, Keterangannya cibacakan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepoiisian dan membenarkan keterangan saksisebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskan diminta oleh Sdr. PEPEN untuk mengawasiTerdakwa I DAIDI DIANOMER dalam pembelian minyak solar bersubsidi pemerintah di SPBU Sungai Pinang;
Bahwa mobil .yang digunakan oleh Terdakwa I DAIDI DIANOMER untuk mernbelirninyak solar bersubsidi pemerintah adalah mobil Toyota Kijang LGX warna biru No.Pol. No.Pol BM 1484 AV.
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa kali Terdakwa I DAIDI DIANOMER mernbeliminyak solar di SPBU Sungai Pinang tersebut.
Bahwa ukuran tangki yang digunakan oleh Terdakwa I DAIDI DIANOMER didalam mobil Kijang tersebut saksi tidak tahu
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi diatas.
Saksi PEPEN, Keterangannya dibacakan di depan persidangan pada pokoknya sebagaiberikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan saksisebagairnana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi rnenjelaskan pemilik rnobilToyota Kijang LGX warna biru No. Pol. No.Pol BM 1484 AV yang digunakan oleh terdakwa I DAIDI DIANOMER untuk mengangkut minyak solar bersubsidi pemerintah tersebut adalah milik saksi.
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa I DAIDI DIANOMER akan membeli minyakbersubsidi pemerintah tersebut diSPBU Sungai- Pinang.
Bahwa isi muatan tangki timbun yang ada di dalam mobil yang Terdakwa I DAIDIDIANOMER gunakan sebanyak 1.000 L (seribu LITER).
Bahwa menurut Terdakwa I DAIDI DIANOMER, minyak solar bersubsidi pemerintahtersebut akan dibawa ke Proyek di Pekanbaru.
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa kali Terdakwa I DAIDI DIANOMER membeli minyak solar bersubsidi pemerintah tersebut di SPBU Sungai Pinang.
Para Terdakwa rnernbenarkan semua keterangan saksi diatas.
Menimbang, bahwa dipersidangan kuasa hukum para terdakwa tidak akan mengajukan saksi Ade Charge;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi Verballisan, yaitu :
Saksi . EDDY MUHAMMAD NUR Als EDY. Keterangannva dibacakan di depanpersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan keterangan ahli sebagaimana dimuat dalam BAPnya.
Bahwa ahli adalah Kepala Seksi Kemetrologian pada Dinas Perindustrian Perdagangan
Bahwa bahan bakar minyak disubsidi pemerirrtah adaiah bahan bakar rninyak yangdijual dengan volume, jenis, konsumen dan harga tertentu yang ditetapkan olehpemerintah.
Bahwa ahli rnenjelaskan yang berhak rnendapatkan Sahan Bakar Minyak yangdisubsidi pemerintah adalah masyarakat umum, Usaha mikro yang telah mendapatkan rekomendasi dari satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Dians Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), Usaha Perikanan, UsahaPertanian, Usaha dan Pelayanan Umum atau konsumen pengguna lainnya dan wajib mendapat rekomendasi dari Pejabat yang berwenang yang telah ditunjuk olehPemerintah Daerah untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis tertentu sesuai denganperuntukannya dan untuk pengangkutannya rekomendasi tersebut, hanya dapatdigunakan untuk sekali pembelian dan pengangkutannya.
Bahwa terhadap harga eceran untuk penjualan pihak SPBU terhadap Solar bersubsidi terhitung tanggal 01 Januari 2015 adalah seharga RP7.250,00 tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan harga eceran Bahan Bakar Minyak Non Subsidi Bio Solarseharga Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian dan pelayanan umum ataukonsumen pengguna lainnya dalam pengangkutannya harus mendapatkanrekonnendasi dari SKPD untuk pengangkutan tersebut hanya dapat digunakan untuksekali pernbelian dan pengengkutan saja.
Bahwa para terdakwa yang telah melakukan penayalahgunaan pengangkutan bahanbakar minyak solar bersubsidi pemerintah dengan menggunakan tangki modifikasi 1.000 L (seribu liter) tidak diperbolehkan
Bahwa yang diperbolehkan dalarn pengangkutan minyak bersubsidi adalah mobiltangki yang bertuliskasr PERTAMINA.
Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi diatas.
Ahli Sdr. lr. M. P. SIMBOLON, Keterangannya dibacakan di depan persidangan padapokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahi pernah diperiksa dl kepolisian dan mernbenarkan keteranqan ahlisebagairnana diflluet didalam BAPnya.
Bahwa ahli adalah Pengawas Verifikasi Pendistribusian BBM pada DitBBM BPH migas.
Bahwa ahli menjelaskan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah adalah bahanbakar rninyak yang dijual dengan volurne, jenis, konsumen dan harga tertentu yangditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan yang berhak rnendapatkan BBMbersubsiditersebut adalah masyarakat umum, Usaha mikro yang telah mendapatkanrekomendasi dari Saiuan Kerja Perangkat Kerla Daerah SSKPD) Dinas PerinciustrianPerdagangan.dan Fasar (Disperindagpas) Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Usahadan Pelayanan Umum atau konsumen pengguna lainnya dan wajib mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis tertentu sesuai denganperuntukannya dan untuk pengangkutannya rekomendasi tersebut, hanya dapatdigunakan untuk sekaii perrrbelian dan pengangkutannya.
Bahwa pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atauhasii oiahannya dari wilayah kerja atau dari ternpat penampungan dan pengolahannya, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transrnisi dandistribusi untuk tujuan komersil.
Bahwa para terdakwa yang telah rnelakukan penayalahgunaan pengangkutan bahanbakar minyak solar disribsidi pemerintah dengan menggunakair tangki nrodifikasi1.000 L (seribu liter) tidak diperbolehkan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi diatas;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan TerdakwaIDAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMANyang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dlilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa terjadinya kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, SPBU Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Sungai Pinang tersebut baru satu kali;
Bahwa terdakwa mengisi malam hari karena siangnya saya bawa mobil, sedangkan terdakwa mau mengisi karena Ajo memaksa Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan mendapat bagian sebesar Rp.200,-/liter dan BBM jenis solar bersubsidi tersebut sudah terdakwa isi sebanyak 272 liter;
Bahwa pada saat kejadian Ajo mendampingi terdakwa dengan memakai baju preman;
Bahwa terdakwa menerangkan belum dapat bagian karena belum deal, dimana perbuatan terdakwa tersebut tidak diketahui oleh pemilik SPBU Sungai Pinang;
Bahwa terdakwa menerangkan adapun yang menyuruh terdakwa membawa mobil adalah ajo;
Bahwa terdakwa menerangkan minyak tersebut belum dibayar, baru terisi 272 liter;
Bahwa terdakwa menerangkan adapun Ajo tersebut bernama Rizal, dia orang AURI dimana rumah Ajo di AURI;
Bahwa terdakwa mengatakan tidak tahu untuk apa minyak tersebut oleh Ajo dan terdakwa disuruh Ajo sudah 3 kali
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa IIMARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dlilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa terjadinya kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, SPBU Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Sungai Pinang tersebut baru satu kali;
Bahwa terdakwa mengisi malam hari karena siangnya saya bawa mobil, sedangkan terdakwa mau mengisi karena Ajo memaksa Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan mendapat bagian sebesar Rp.200,-/liter dan BBM jenis solar bersubsidi tersebut sudah terdakwa isi sebanyak 272 liter;
Bahwa pada saat kejadian Ajo mendampingi terdakwa dengan memakai baju preman;
Bahwa terdakwa menerangkan belum dapat bagian karena belum deal, dimana perbuatan terdakwa tersebut tidak diketahui oleh pemilik SPBU Sungai Pinang;
Bahwa terdakwa menerangkan adapun yang menyuruh terdakwa membawa mobil adalah ajo;
Bahwa terdakwa menerangkan minyak tersebut belum dibayar, baru terisi 272 liter;
Bahwa terdakwa menerangkan adapun Ajo tersebut bernama Rizal, dia orang AURI dimana rumah Ajo di AURI;
Bahwa terdakwa mengatakan tidak tahu untuk apa minyak tersebut oleh Ajo dan terdakwa disuruh Ajo sudah 3 kali
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan sehubungan dengan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa dlilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa terjadinya kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, SPBU Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Sungai Pinang tersebut baru satu kali;
Bahwa harga BBM jenis solar tersebut sebesar Rp.7.250/liter terdakwa jual sebesar Rp.7.450/liter, keuntungannya sebesar Rp.200,’/liter;
Bahwa terdakwa mau karena terdijanjikan Rp.200/liter;
Bahwa terdakwa mengakui menjual BBM jenis solar tersebut sejak tahun 2014 sebanyak 10 kali ;
Bahwa terdakwa mengatakan kapasitas tangki yang diisi oleh terdakwa I sebanyak 1000 liter;
Bahwa terdakwa mengetahui terjadinya pengisian pada saat itu setelah terdakwa disuruh datang ke lokasi SPBU, pada saat itu baru terdakwa tahu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini di muka persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, yaitu berupa:
1 (satu) unit unit mobil Daihatsu Toyota Kijang LGX warna biru No.Pol BM 1484 AV;
272 (dua ratus tujuh puluh dua) liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi;
1 (satu) buah modifikasi anak tangki timbun;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti tersebut di atas, terdapat persesuaian serta hubungannya satu dengan yang lain sehingga dapat ditarik adanya fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, Bahwaberdasarkan fakta-fakta dipersidangan, keterangan saksi dan para terdakwa terjadinya kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, SPBU Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar;
Menimbang, Bahwa berawal ketika saksi ANDI AZHARI dan saksi AGUSMA melakukan patrol, lalu saksi melihat 1 (satu) unit mobil sedang melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi melalui jendela mobil, saat dicek didalam mobil tersebut terdapat modifikasi anak tangki timbun dan pada saat dilakukan interogasi terhadap para terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin atas pengisian BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan modifikasi anak tangki timbun tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, keterangan saksi dan para terdakwa mobil yang digunakan para terdakwa untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yaitu 1 (satu) unit mobil Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi BM 1448 AV;
Menimbang, Bahwa peran masing-masing terdakwa pada saat pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yaitu Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN merupakan pembeli BBM jenis solar bersubsidi sedangkan Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI merupakan karyawan SPBU Sungai Pinang tersebut;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mengaitkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah para Terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Manimbang, bahwa para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagai berikut:Kesatu melanggar Pasal55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP AtauKedua melanggarPasal53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat dakwaaan Kedua dari Jaksa Penuntut Umum lebih tepat untuk diterapkan dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan ke dua para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan penyimpanan tanpa memiliki izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi;
Yang kemudian unsur-unsur tersebut diatas dipertimbangkan Majelis Hakim seperti terurai di bawah ini :
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN,Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI sebagai subjek hukum. Selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana;
Menimbang bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Para Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dan Para Terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan; Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Para Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan subjek; Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur telah terpenuhi;
Ad.2. UNSUR MELAKUKAN PENGANGKUTAN TANPA MEMILIKI IZIN USAHA YANG DIPERLUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA MINYAK BUMI DAN ATAU KEGIATAN USAHA GAS BUMI;
Menimbang bahwa adapun pengertian Penyimpanan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 13 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi;
Menimbang bahwa didalam ketentuan Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi, Eksploitasi dan,
Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup, Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Niaga;
Menimbang bahwa Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin Usaha dari Pemerintah (53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai pengertian Izin Usaha telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 20 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam pasal 1 angka 20 disebutkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 01.00 Wib, SPBU Desa Sungai Pinang Kec.Tambang Kab.Kampar, para terdakwa telah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yaitu 1 (satu) unit mobil Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi BM 1448 AV;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam melakukan pembelian BBM jenis solar menggunakan sarana mobil mobil Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi BM 1448 AV dengan menggunakan 1 (satu) buah modifikasi anak tangki timbun berkapasitas 1.000 liter BBM jenis Solar;
Menimbang bahwa harga BBM jenis solar tersebut sebesar Rp.7.250/liter terdakwa jual sebesar Rp.7.450/liter, keuntungannya sebesar Rp.200,’/liter;
Menimbang bahwa dalam kegiatan penyimpanan tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin penyimpanan BBM jenis solar;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi dan dapat dilihat Terdakwa melakukannya secara perseorangan karena Terdakwa tidak memiliki suatu Badan Usaha yang memiliki izin atau legalitas untuk melakukan usaha pengisian;
Menimbang bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa penasehat hukum para terdakwa di dalam pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara pada waktu terjadinya peristiwa hukum akan tetapi berada di rumahnya berdasarkan keterangan sakai Ade Charge Sehadi ;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa berawal ketika saksi ANDI AZHARI dan saksi AGUSMA melakukan patrol, lalu saksi melihat 1 (satu) unit mobil sedang melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi melalui jendela mobil, saat dicek didalam mobil tersebut terdapat modifikasi anak tangki timbun dan pada saat dilakukan interogasi terhadap para terdakwa, terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin atas pengisian BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan modifikasi anak tangki timbun tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, keterangan saksi dan para terdakwa mobil yang digunakan para terdakwa untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yaitu 1 (satu) unit mobil Kijang LGX warna biru dengan nomor polisi BM 1448 AV;
Menimbang, Bahwa peran masing-masing terdakwa pada saat pengisian BBM jenis solar bersubsidi tersebut yaitu Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN merupakan pembeli BBM jenis solar bersubsidi sedangkan Terdakwa II MARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBING dan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI merupakan karyawan SPBU Sungai Pinang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar kan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat Pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa haruslah di kesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim unsur Jika perbuatan turut serta melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumitelah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan seluruh unsur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua telah terbuktimaka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pembenar ataupun alasan-alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan para Terdakwa dan kesalahan para Terdakwa, maka para Terdakwa harus mempertangggungjawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Pengadilan berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi”;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum, maka para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan para Terdakwa dimuka persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan para Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa selain dari pada itu perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan para Terdakwa tersebut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan
Para Terdakwa berlaku sopan didepan persidangan dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa mengaku terus terang di persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau melakukan tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat prefentif, korektif, dan edukatif (vide. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini menurut Majelis Hakim dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :1 (satu) unit unit mobil Daihatsu Toyota Kijang LGX warna biru No.Pol BM 1484 AV, 272 (dua ratus tujuh puluh dua) liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, 1 (satu) buah modifikasi anak tangki timbun, akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan maka sudah sepatutnya, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini status penahanan para Terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah/penetapan yang sah, maka agar para Terdakwa tidak menjauhkan diri dari pelaksanaan pidana yang dijatuhkan, berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP menetapkan para Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada para Terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I DAIDI DIANOMER Als WANDI Bin (Alm) KARIMAN,Terdakwa IIMARZUKI L.TOBING Als MARZUKI Bin MANAP LUMBAN TOBINGdan Terdakwa III MUHAMMAD YUSUF Bin SAINI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Turut serta melakukan perbuatan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit unit mobil Daihatsu Toyota Kijang LGX warna biru No.Pol BM 1484 AV;
Dikembalikan kepada Terdakwa I Daidi Dianomer als Wandi bin (alm) Kariman;
272 (dua ratus tujuh puluh dua) liter bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah modifikasi anak tangki timbun;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari KAMIS, tanggal 07 MEI 2015 oleh kami ARIE ANDHIKA ADIKRESNA,S.H,M.H. sebagai Ketua Sidang serta NURAFRIANI PUTRI, S.H. dan FERDIAN PERMADI, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA tanggal 12 MEI 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh MENI MARPAUNG,S.H, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh AGUNG IRAWAN, SH, Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa;
Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
NURAFRIANI PUTRI, S.H. ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, S.H,M.H
FERDIAN PERMADI, SH.
Panitera Pengganti,
MENI MARPAUNG, SH.