290/Pid.Sus/2016/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 290/Pid.Sus/2016/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Saiful Azis Bin Sukamdi
1. Menyatakan terdakwa Saiful Azis Bin Sukamdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
PUTUSAN
Nomor 290/Pid.Sus/2016/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Saiful Azis Bin Sukamdi Mojokerto 21 Tahun / 16 Juli 1994 Laki-laki Indonesia Dusun Lengkong Ds. Kedung-lengkong Rt 06 Rw 02 Kec. Dlanggu Kab. Mojokerto Islam Swasta |
Terdakwa Saiful Azis Bin Sukamdi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Mei 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 290/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 26 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 290/Pid.Sus/2016/PN SDA tanggal 26 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli* dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat* dan barang bukti* yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAIFUL AZIS Bin SUKAMDI bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar“ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIFUL AZIS Bin SUKAMDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
50 (lima puluh) butir Pil logo LL dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp 86.500,- (delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupaih).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Setelah pula mendengar Replik dari JPU dan Duplik terdakwa secara lisan dipersidangan yang masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SAIFUL AZIS Bin SUKAMDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira jam 12.00 Wib atau setidaknya pada bulan Maret 2016 bertempat Pajaran Ds. Mliriprowo Kec. Tarik Kab. Sidoarjo atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa SAIFUL AZIS Bin SUKAMDI mendapatkan pil logo LL dari saudara YANUAR (belum tertangkap) yang beralamat di Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan cara pesan terlebih dahulu pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 saksi RIRIN pesan pil logo LL sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar jam 12.00 Wib diajak pertemuan di Pajaran Ds. Mliriprowo Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, selanjutnya terdakwa memberikan barang yang ada didalam pembungkus rokok gudang garam Surya yang berisi 5 (lima) gulungan kertas grenjeng yang setiap gulungan berisi 10 (sepuluh) butir Pil logo LL yang jumlahnya 50 (lima puluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi membayar dengan menggunakan 1 lembar uang kertas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), karena terdakwa Saiful Azis tidak mempunyai pengembalian uang, maka uang tersebut dibelikan rokok gudang garam surya dan sisanya Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) diberikan kepada saksi RIRIN sedangkan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)merupaka uang hasil penjualan pil logo LL tersebut.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil logo LL dari Sdr. YANUAR (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual pil logo LL kepada saksi RIRIN tanpa resep atau ijin keterangan dari Dinas kesehatan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3023/NOF/2016, tanggal 31 Maret 2016 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT. Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 73050625 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik, IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI Pangkat Penda Nip. 196208011983022001 Jabatan Paur Sub Bidang Narkoba Forensik Cabang Surabaya diperoleh kesimpulan :
Barang bukti nomor : 4116/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 1,565 gram milik saksi RIRIN dan tersangka SAIFUL AZIS setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan :
barang bukti dengan nomor : 4116/2016/NOF : seperti tersebut diatas dalam (I) benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa SAIFUL AZIS Bin SUKAMDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira jam 12.00 Wib atau setidaknya pada bulan Maret 2016 bertempat Pajaran Ds. Mliriprowo Kec. Tarik Kab. Sidoarjo atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau prrsyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa SAIFUL AZIS Bin SUKAMDI mendapatkan pil logo LL dari saudara YANUAR (belum tertangkap) yang beralamat di Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan cara pesan terlebih dahulu pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 saksi RIRIN pesan pil logo LL sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar jam 12.00 Wib diajak pertemuan di Pajaran Ds. Mliriprowo Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, selanjutnya terdakwa memberikan barang yang ada didalam pembungkus rokok gudang garam Surya yang berisi 5 (lima) gulungan kertas grenjeng yang setiap gulungan berisi 10 (sepuluh) butir Pil logo LL yang jumlahnya 50 (lima puluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi membayar dengan menggunakan 1 lembar uang kertas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), karena terdakwa Saiful Azis tidak mempunyai pengembalian uang, maka uang tersebut dibelikan rokok gudang garam surya dan sisanya Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) diberikan kepada saksi RIRIN sedangkan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)merupakan uang hasil penjualan pil logo LL tersebut.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil logo LL dari Sdr. YANUAR (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual pil logo LL kepada saksi RIRIN tanpa resep atau ijin keterangan dari Dinas kesehatan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3023/NOF/2016, tanggal 31 Maret 2016 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT. Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 73050625 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik, IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI Pangkat Penda Nip. 196208011983022001 Jabatan Paur Sub Bidang Narkoba Forensik Cabang Surabaya diperoleh kesimpulan :
Barang bukti nomor : 4116/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 1,565 gram milik saksi RIRIN dan tersangka SAIFUL AZIS setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan :
barang bukti dengan nomor : 4116/2016/NOF : seperti tersebut diatas dalam (I) benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
LENDRA HARDIANTO, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama Brigadir Supriyadi selaku anggota Reskrim Polsek Tarik pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2016, sekira pukul 12.30 Wib. telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Kampung Dusun Pajaran, Desa Mliriprowo, Kecamjatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, karena telah mengedarkan Pil Logo LL warna putih ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa telah disita dari tangan Terdakwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi bersama Brigadir Supriyadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika saksi bersama Brigadir Supriyadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, sekira pukul 12.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama Ririn di Dusun Pajaran Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Ririn tersebut, telah disita dari saksi Ririn yaitu 5 (lima) gulungan kertas grenjeng yang setiap gulungan berisi 10 (sepuluh) butir Pil logo LL yang jumlahnya 50 (lima puluh) butir yang dimasukkan kedalam bekas pembungkus rokok Gudang Garam Surya dan uang tunai sebesar Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) keeping uang logam Rp 500,- (lima ratus rupiah) dan 5 (lima) keeping uang logam Rp 200,- (dua ratus rupiah)
Bahwa setelah saksi interogasi menurut keterangan saksi Ririn, pil logo LL tersebut didapatkan dari terdakwa Saiful Azis dengan cara membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan menggunakan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diberi pengembalian uang Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan pil logo LL warna putih dari Sdr. YANUAR (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jadi Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pil logo LL warna putih tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya membenarkannya ;
SUPRIYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama saksi Lendra Hardianto, SH selaku anggota Reskrim Polsek Tarik pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2016, sekira pukul 12.30 Wib. telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Kampung Dusun Pajaran, Desa Mliriprowo, Kecamjatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, karena telah mengedarkan Pil Logo LL warna putih ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa telah disita dari tangan Terdakwa barang bukti berupa berupa 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi bersama Brigadir Supriyadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika saksi bersama Brigadir Supriyadi pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, sekira pukul 12.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama Ririn di Dusun Pajaran Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Ririn tersebut, telah disita dari saksi Ririn yaitu 5 (lima) gulungan kertas grenjeng yang setiap gulungan berisi 10 (sepuluh) butir Pil logo LL yang jumlahnya 50 (lima puluh) butir yang dimasukkan kedalam bekas pembungkus rokok Gudang Garam Surya dan uang tunai sebesar Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) keeping uang logam Rp 500,- (lima ratus rupiah) dan 5 (lima) keeping uang logam Rp 200,- (dua ratus rupiah)
Bahwa setelah saksi interogasi menurut keterangan saksi Ririn, pil logo LL tersebut didapatkan dari terdakwa Saiful Azis dengan cara membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan menggunakan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diberi pengembalian uang Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Bahwa terdakwa mendapatkan pil logo LL warna putih dari Sdr. YANUAR (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jadi Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pil logo LL warna putih tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat pada pokoknya membenarkannya
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SRI ERMAWATI, S.Si, Apt yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bekerja di Dinas Kesehatan Kab.Sidoarjo, sejak 01 April 2010 di gudang farmasi Kabupaten, Dinkes Sidoarjo sebagai Apoteker.
Bahwa saksi bertugas untuk pengelolaan perbekalan farmasi dan bahan medis pakai habis dalam rangka memenuhi kebutuhan Puskesmas se Kabupaten Sidoarjo.
Bahwa saksi ahli menjelaskan didalam pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu
Memproduksi adalah membuat sediaan farmasi dalam kapasitas jumlah yang banyak melalui proses pabrikasi yang harus memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik) yang ditetapkan oleh peraturan Menkes, dan mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan harus sesuai peraturan Menkes.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu adalah Persyaratan Keamanan yang dimaksud adalah bahwa bahan penyusun sediaan farmasi yang diproduksi hanya berisi bahan penyusun sediaan farmasi sesuai usulan rancangan awal produksi sediaan farmasi yang dimaksud. Persyaratan khasiat / kemanfaatan yang dimaksud bahwa setiap bahan penyusun sediaan farmasi telah memiliki dokumen uji penelitian ilmiah yang terstandar dan tercantum dalam Farmakope (Indonesia maupun Internasional lainnya). Persyaratan mutu yang dimaksud adalah produk sediaan farmasi secara menyeluruh mulai dari mutu bahan baku, mutu proses produksi, mutu keamanan sesuai peraturan perundang undangan.
Bahwa saksi ahli menjelaskan didalam pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu :
Memproduksi adalah membuat sediaan farmasi dalam kapasitas jumlah yang banyak melalui proses pabrikasi yang harus memenuhi CPOB (cara pembuatan obat yang baik) yang ditetapkan oleh peraturan Menkes, dan mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan harus sesuai peraturan Menkes.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatur, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Yang tidak memiliki izin edar adalah yang tidak memiliki jaminan dari pemerintah bahwa tidak memenuhi aturan keamanan kesehatan.
Bahwa Saksi ahli menjelaskan Prosedur peredaran obat keras Harus dengan resep Dokter Dari pabrik farmasi ke PBF (pedagang besar farmasi), dari PBF ke Apotik, Rumah Sakit dengan tenaga Apoteker serta dokter Praktek yang berada dijalan perifer dan jauh dari pelayanan Apotek.
Bahwa saksi ahli menjelaskan Triheksifenidil HCL mempunyai sifat zat adiktif yaitu menyebabkan ketergantungan dan Penjualan Pil warna putih berlogo LL yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL (termasuk obat keras) secara bebas dan dalam jumlah besar merupakan tindak pidana dan melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa saksi ahli menjelaskan menjual / mengedarkan obat jenis Pil warna putih berlogo LL mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL (termasuk obat keras) secara bebas dan tapa ijin dari pihak yang berwenang dalam jumlah besar merupakan tindak pidana dan melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 WIB di Dsn. Pajaran Ds. Mliriprowo Kec. Tarik Kab. Sidoarjo terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Tarik (saksi LENDRA HARDIANTO, SH bersama dengan saksi SUPRIYADI) karena telah mengedarkan pil logo LL.
Bahwa penangkapan terdakwa bermula pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 saksi RIRIN pesan pil logo LL sebanyak 50 (lima puluh) butir, dan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekitar jam 12.00 Wib diajak pertemuan di Pajaran Ds. Mliriprowo Kec. Tarik Kab. Sidoarjo, selanjutnya terdakwa memberikan barang yang ada didalam pembungkus rokok gudang garam Surya yang berisi 5 (lima) gulungan kertas grenjeng yang setiap gulungan berisi 10 (sepuluh) butir Pil logo LL yang jumlahnya 50 (lima puluh) butir seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi membayar dengan menggunakan 1 lembar uang kertas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), karena terdakwa Saiful Azis tidak mempunyai pengembalian uang, maka uang tersebut dibelikan rokok gudang garam surya dan sisanya Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) diberikan kepada saksi RIRIN sedangkan uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan pil logo LL tersebut.
Bahwa terdakwa mendapatkan pil logo LL dari Sdr. YANUAR (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menjual pil logo LL kepada saksi RIRIN tanpa resep atau ijin keterangan dari Dinas kesehatan dan terdakwa mengetahui apabila tidak menggunakan surat tersebut perbuatan tersebut dilarang oleh pemerintah tetapi tersangka tetap melakukan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) keeping uang logam Rp 500,- (lima ratus rupiah) dan 5 (lima) keeping uang logam Rp 200,- (dua ratus rupiah) disita dari saksi RIRIN.
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) disita dari terdakwa Saiful Azis
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SAIFUL AZIS Bin SUKAMDI pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 sekira jam 12.00 Wib bertempat di Pajaran Ds. Mliriprowo Kec. Tarik Kab. Sidoarjo telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Tarik, Kabupaten Sidoarjo karena kedapatan telah mengedarkan pil logo LL ;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016, sekira pukul 12.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap orang yang mengaku bernama Ririn di Dusun Pajaran Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo dan pada waktu melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Ririn tersebut, telah disita dari saksi Ririn yaitu 5 (lima) gulungan kertas grenjeng yang setiap gulungan berisi 10 (sepuluh) butir Pil logo LL yang jumlahnya 50 (lima puluh) butir yang dimasukkan kedalam bekas pembungkus rokok Gudang Garam Surya dan uang tunai sebesar Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar uang kertas Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang kertas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) keeping uang logam Rp 500,- (lima ratus rupiah) dan 5 (lima) keeping uang logam Rp 200,- (dua ratus rupiah) ;
Bahwa setelah diinterogasi menurut keterangan saksi Ririn, pil logo LL tersebut didapatkan dari terdakwa Saiful Azis dengan cara membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan menggunakan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diberi pengembalian uang Rp 36.500,- (tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah).;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil logo LL warna putih dari Sdr. YANUAR (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jadi Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual pil logo LL warna putih tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3023/NOF/2016, tanggal 31 Maret 2016 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT. Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 73050625 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik, IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI Pangkat Penda Nip. 196208011983022001 Jabatan Paur Sub Bidang Narkoba Forensik Cabang Surabaya diperoleh kesimpulan :
Barang bukti nomor : 4116/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 1,565 gram milik saksi RIRIN dan tersangka SAIFUL AZIS setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan :
barang bukti dengan nomor : 4116/2016/NOF : seperti tersebut diatas dalam (I) benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang disini adalah siapa saja baik orang maupun badan hukum sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkara ini setiap orang dimaksudkan menunjuk kepada terdakwa SAIFUL AZIS. Didalam persidangan kepada terdakwa tersebut telah ditanyakan nama dengan segala identitasnya yang lain yang dapat dijawab dengan baik oleh terdakwa. Selain itu didalam persidangan terdakwa dapat pula mengerti dan menjawab serta menanggapi dengn baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta dapat pula menilai keterangan –keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi . Dengan demikian , didalam persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa tersebut telah dewasa , berakal sehat tidak terganggu jiwanya , sehingga terhadap terdakwa oleh hukum dinggap cakap/mampu bertanggung jawab sendiri atas segala perbuatan yang dilakukannya . dengan demikian unsure “ Setiap orang “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Dengan sengaja
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Willens en wettens (dikehendaki dan diketahui) dan Fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan tendakwa sendiri bahwa terdakwa SAIFUL AZIS, mengetahui dan menghendaki penbuatanya untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa pil wama putih logo LL, dan kehendak tersebut terdakwa wujudkan dengan cara menjual 50 (lima puluh) butir pil double LL warna putih dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Ririm, sedangkan terdakwa sendiri membeli dari Sdr. YANUAR (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Dengan sengaja “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, bilamana salah satu elemen telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sesuai rumusan Pasal 1 angka 4 UU.R.L Nomor : 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan disebutkan bahwa sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionil dan Kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi saksi dan pengakuan tersangka sendiri bahwa Terdakwa SAIFUL AZIS, ditangkap oleh saksi LENDRA HARDIANTO, SH dan saksi SUPRIYADI anggota Kepolisian Polsek Tarik,, karena Terdakwa telah menyalurkan/mengedarkan pil warna putih logo LL sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp.50.000,- (lima putuh Ribu rupiah) kepada saksi Ririn dan pil warna putih logo LL tersebut diperoleh terdakwa membeli dari Sdr. YANUAR (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pil warna putih logo LL yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin edar dari pejabat yang berwenang karena terdakwa bukanlah orang yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan Obat dan pembelian Obat tersebut juga dilakukan tanpa adanya resep Dokter, padahal obat tersebut baru dapat diserahkan kepada konsumen apabila ada resep Dokter, sebagaimana diterangkan AHLI SRI ERMAWATI, S.Si, Apt, yang menyebutkan "pemberian Obat keras kepada konsumen harus disertai resep Dokter" sehingga peredaran obat yang dilakukan terdakwa tersebut adalah tidak memiliki jaminan dari Pemerintah dan tidak memenuhi aturan keamanan kesehatan, dari keterangan saksi-saksi serta Terdakwa tersebut didukung pula dengan alat Bukti surat berupa hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 3023/NOF/2016, tanggal 31 Maret 2016 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT. Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 73050625 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik, IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si pangkat Komisaris Polisi Nrp. 74090815 Jabatan Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik Cabang Surabaya dan LULUK MULJANI Pangkat Penda Nip. 196208011983022001 Jabatan Paur Sub Bidang Narkoba Forensik Cabang Surabaya diperoleh kesimpulan :
Barang bukti nomor : 4116/2016/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 1,565 gram milik saksi RIRIN dan tersangka SAIFUL AZIS setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan :
barang bukti dengan nomor : 4116/2016/NOF : seperti tersebut diatas dalam (I) benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Pil logo LL dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 86.500,- (delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran obat terlarang
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya ;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Saiful Azis Bin Sukamdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut akan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan;
Menyatakan terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Pil logo LL dan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 86.500,- (delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah) dirampas untuk Negara
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah; ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016, oleh kami, Parulian Saragih, S.H..,M.H., sebagai Hakim Ketua , Choiril Hidayat,S.H.. M.H.. , Sutoto Adiputro, S.H.., M.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Didy Agustijono, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Titiek Jurita Koesdyarini, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Choiril Hidayat,S.H.. M.H.. Parulian Saragih, S.H..,M.H.
Sutoto Adiputro, S.H.., M.H..
Panitera Pengganti,
DIDY AGUSTIJONO, SH.