255/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 255/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MULYADI (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MULYADI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa MULYADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 2 (dua) Bulan ; 5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : • uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ; • 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit kalkulator merk ESA -218, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel, 2 (dua) buah bollpen warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) kepada terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 255/Pid.B/2013/PN.Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :------------------------------------
Nama : MULYADI ;-----------------------------------------
Tempat Lahir : Bangkalan ;----------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 17 Agustus 1967 ;----------------
Jenis Kelamin : Laki – laki ;-----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------
Tempat Tinggal : Dsn. Timur Sumber, Ds. Longkek, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ;------------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;--------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh ;-----
Penyidik sejak tanggal 27 September 2013, sampai dengan tanggal 16 Oktober 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2013, sampai dengan tanggal .25 Nopember 2013 ;-----------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2013, sampai dengan tanggal 09 Nopember 2013 ;----------------------------------------------------------------------
Hakim / Majelis Hakim sejak tanggal 25 Oktober 2013, sampai dengan tanggal 23 Nopember 2013 ;-----------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkaln sejak tanggal 24 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 22 Januari 2014 ;-------------------
Terdakwa dengan tegas dipersidangan menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ;--------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------
Setelah membaca:-----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor : 255 / Pen.Pid / 2013 / PN.Bkl tanggal 25 Oktober 2013, .tentang penunjukan Majelis Hakim ;---------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 255/Pen.Pid/2013/PN.Bkl tanggal 29 Oktober 2013, tentang penetapan hari sidang ;-------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;-------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------
Menyatakan terdakwa MULYADI tidak terbukti bersalah melakukan tidak pidana “ tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu “ sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MULYADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam dakwaan Subsidair ;-------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MULYADI selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan ;----------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) terdiri dari uang kertas: satu lembar pecahan uang dua puluh ribuan dengan nomor seri KFQ910721, sat lembar pecahan uang sepuluh ribuan dengan nomor seri : BIY606030, GJY545494 dan NCR657208, satu lembar pecahan uang dua ribuan dengan nomor seri TJL 472516 serta tiga lembar pecahan uang seribuan dengan nomor seri IWT034592, YRT068850 dan PGY 254373 Dirampas untk Negara :------------------------------------------------------------------------------
Satu Unit HP Merk Nokia C1 warna Hitam ;--------------------------------
2 (dua) buah bollpeint warna hitam merk pilot ;----------------------------
1 (satu) buah Calkulator merk ESA -218 warna zilver ;------------------
Satu buah buku caatan/rekapan nomor togel (toto gelap) ;-------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon putusan seringan-ringannya, karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;--------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :--------
. DAKWAAN :------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa MULYADI pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat Dusun Timur Sumber, Desa Longkek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi Togel dan untuk menjadikannya sebagai pencarian , atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yaitu tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untuk bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turun berlomba atu bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa awalnya terdakwa menjadi pengecer judi togel (toto gelap) sudah selama kurang lebih 6 (enam) bulan dan terdakwa melakukannya dengan cara menerima tombokan secara langsung dari penombok/pembeli selanjutnya terdakwa tulis di kertas, setelah selesai direkap disetorkan kepada MATRAZAT (DPO) di Desa Galis Kecamatan Galis dan pembeli / penombok akan mendapatkan hadiah jika nomornya cocok dengan angka pengeluaran dengan besar hadiahnya adalah apabila menombok cocok 2 (dua) angka maka hadiahnya dikalikan 60, jika cocok 3 (tiga) angka hadiahnya dikalikan 300 dan apabila cocok 4 (empat) angka dikalikan 2.000, misalkan penombok/pembeli memasang 2 angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan angka tersebut sesuai dengan angka pengeluaran maka penombok/pembeli mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) angkanya setiap pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 4 (empat) angkanya setiap pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan komisi setiap harinya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari MATRAZAT dan setiap pembelian Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) terdakwa mendapat komisi Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan dalam 1 minggu ada 5 (lima) kali pengeluaran yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu;
Terdakwa melakukan permainan judi togel untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;--------------------------------------------------
Bahwa waktu terdakwa sedang duduk di rumahnya menunggu penombok / pembeli judi togel, tiba-tiba datang beberapa petugas dari Polsek Galis langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Galis untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke - 1 KUHP ---------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa MULYADI, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair diatas, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khayalak umum untuk bermain judi Togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yaitu tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untuk bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atu bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa menjadi pengecer judi togel (toto gelap) sudah selama kurang lebih 6 (enam) bulan dan terdakwa melakukannya dengan cara menerima tombokan secara langsung dari penombok/pembeli selanjutnya terdakwa tulis di kertas, setelah selesai direkap disetorkan kepada MATRAZAT (DPO) di Desa Galis Kecamatan Galis dan pembeli / penombok akan mendapatkan hadiah jika nomornya cocok dengan angka pengeluaran dengan besar hadiahnya adalah apabila menombok cocok 2 (dua) angka maka hadiahnya dikalikan 60, jika cocok 3 (tiga) angka hadiahnya dikalikan 300 dan apabila cocok 4 (empat) angka dikalikan 2.000, misalkan penombok/pembeli memasang 2 angka seharga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan angka tersebut sesuai dengan angka pengeluaran maka penombok/pembeli mendapatkan hadiah sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) angkanya setiap pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 4 (empat) angkanya setiap pembelian Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan komisi setiap harinya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari MATRAZAT dan setiap pembelian Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) terdakwa mendapat komisi Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan dalam 1 minggu ada 5 (lima) kali pengeluaran yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu;
Bahwa waktu terdakwa sedang duduk di rumahnya menunggu penombok / pembeli judi togel, tiba-tiba datang beberapa petugas dari Polsek Galis langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Galis untuk proses lebih lanjut. ;------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:-------------------------------
MAS HERLY,S, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara terdakwa ini yaitu pada hari Kamis tanggal 26 September 2013, sekira jam 13.00 wib, saksi bersama 3 (tiga) anggota polsek galis melaksanakan patroli ke Desa Banyubuneh, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Galis, pada saat diperjalanan saksi dapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual Togel, maka saya bersama 3 orang anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ; --------------------
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sedang merekap nomor judi togel yang sebelumnya dibeli oleh para penombok pada kertas rekapan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan yang saksi dapat-kan pada diri terdakwa diperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000, 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit kalkulator merk ESA -218, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel, 2 (dua) buah bollpen warna hitam ;------------------------------
Bahwa permainan judi togel yang dijual oleh terdakwa mengikuti dari Singapor, yaitu tiap pemasang/penombok minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) berhak memasang dua atau tiga atau empat angka, jika tepat dua angka akan memperoleh hadiah sebesar Rp. 60.000,- jika tepat tiga angka akan memperoleh Rp. 300.000,- dan jika tepat empat angka akan memperoleh sebesar Rp. 2.000.000,- dua juta rupiah, hasil penjualan nomor judi togel itu disetorkan kepada bandar dimana terdakwa selaku pengecer mendapat komisi sebesar 10 % dari yang disetorkan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali semua barang bukti itu benar yang saksi sita dari terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, terdakwa menjual togel dalam satu Minggu sebanyak 5 (lima) kali ;----------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa hasil penjualan disetor ke MAT RAZAT Desa Galis, Kec. Galis, Kab. Bangkalan dan terdakwa mendapat komisi 10% dari hasil penjualan ;------------------------------------
Bahwa saksi bisa mengetahui bahwa terdakwa menjual nomor judi togel atas dasar Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya terdakwa ditangkap ;--------------------------
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa tidak melawan ;--------------------
Bahwa menurut pengakuwan terdakwa, terdakwa menjual togel sekitar 6 (enam) bulan yang lalu ;-------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa keterangan 1. ELLY HIDAYATSYAH, 2. MOH. FARID dibacakan di persidangan yang keterangannya pada pokoknya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan dan keterangannya tersebut dibenarkan di persidangan oleh terdakwa;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan dalam persidangan ini dalam perkara Togel
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 September 2013, jam 13.00 wib, dirumah terdakwa sendiri di Dusun Timur sumber, Desa Longkek, Kecamatan galis, Kab. Bangkalan ;--------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat duduk di rumah menunggu pembeli / penombok togel ;---------------------------------------------------------
Bahwa ada yang datang sendiri dan ada yang melalui SMS ;-------------
Banwa Omzet terdakwa dalam satu putaran sekitar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat komisi 10% dari hasi penjualan tersebut ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil penjualan togel tersebut terdakwa setorkan ke bandar yang bernama MATRAZAT ;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual togel sampai saat ditangkap hampir 6 (enam) bulan ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja sebagai tukang ojek ;------------------------------- Bahwa terdakwa memberi nafkah keluarga dengan cara bekerja sebagai tukang ojek ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenali semua barang bukti berupa uang tunai sebesar 50.000, 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit kalkulator merk ESA -218, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel, 2 (dua) buah bollpen warna hitam semua disita dari terdakwa pada waktu terdakwa ditangkap ;--------------------------------------------------
Bahwa Cara permainannya setiap orang yang mau membeli datang kepada saya, lalu terdakwa tulis dalam dua lembar kertas potongan jumlah nomor dan jumlah uang tombokannya, kemudian satu lembar terdakwa berikan kepada penombok dan yang satu lembar terdakwa simpan sebagai arsip, dan kalau ada yang menang maka terdakwa mintakan kepada bandar ;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya menjual untuk dua dan tiga nomor pada setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu ;---------------------------------
Bahwa hadiahnya kalau tepat untuk dua angka akan memperoleh sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk tiga angka kalau tepat akan memperoleh hadiah sebe sar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kalau tepat angka akan memperoleh hadiah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;---------------------------
Bahwa sebelum terdakwa diperiksa di Pengadilan terdakwa pernah dipe riksa oleh Penyidik dan keterangan terdakwa dalam BAP Penyidik benar semua ;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan terdakwa ser-ta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------------------------------
Bahwa terdakwa tidak punya ijin untuk menjual togel ;----------------------
Bahwa terdakwa menjual togel sebagai pengecer hasil penjualan disetor ke bandar yang bernama MATRAZAK ;-------------------------------
Bahwa terdakwa mendapat komisi 10% dari hasil penjualan tersebut ;-
Bahwa terdakwa menyesal dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: uang tunai sebesar 50.000, 1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit kalkulator merk ESA -218, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel, 2 (dua) buah bollpen warna hitam ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 13.00 Wib telah ditangkap oleh petugas Polsek galis karena telah menjual nomor judi togel kepada khalayak umum di rumah terdakwa Dsn Timr Sumber, desa Longkek, Kec. galis, Kab. Bangkalan ;----------------------
Bahwa yang menjadi Bandar dalam permainan judi yaitu MATRAZAT alamat Desa Galis, Kab. Bangkalan ;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai pengecer yang menyetorkan hasilnya kepada MATRAZAT tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak punya ijin untuk menjual nomor judi togel ;-------------
Bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan itu selama sekitar 6 (Enam) Bulan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual judi togel sebagai pekerjaan sampingan ;----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan :---------------------------
Primair : yaitu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP ;-----------
Subsidair : yaitu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ;---------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair, yaitu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak ; ---------------------------------------------------------------------------------
Sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum ; ----------------------------------------------------------------------------
Sebagai mata pencaharian ; ----------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur” Setiap Orang “ ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “ adalah setiap orang atau badan hukum sebagai subyek hukum yang dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap lewat keterangan saksi-saksi dan terdakwa, yang dimaksud dalam unsur ini adalah terdakwa MULYADI, sebagaimana identitas yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum yang dipandang mampu ber-tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, maka dengan demikian unsur ini telah terbukti terpenuhi ; -------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur ”Tanpa hak” ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ tanpa hak “ adalah tidak berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut karena tanpa adanya ijin dari pihak yang berwajib sehingga perbuatan terdakwa adalah melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permainan judi jenis apapun adalah dilarang oleh Negara kecuali sebelumnya telah mendapat ijin terlebih dahulu dari pihak yang berwajib menurut keterangan para saksi, terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti dipersidangan bahwa pada hari Kmais tanggal 26 September 2013, sekitar pukul 13.00 Wib di rumahnya Dusun Timur Sumber, Desa Longkek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, terdakwa telah menjual nomor judi togel tanpa adanya surat ijin dari yang berwenang, dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ; -----------------
Ad. 3. Unsur ”Sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum,” ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah menjual nomor judi togel pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 di rumahnya Dusun Timur Sumber, Desa Longkek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, adalah tempat yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum, dengan demikian unsur ini juga telah ter-penuhi ; --------------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur ”Sebagai mata pencaharian” ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa menjual nomor judi togel di rumahnya adalah sebagai pekerjaan sampingan dan hasil dari penjualan kupon tersebut disetorkan ke Bandar yaitu MATRAZAT (DPO) dengan menerima komisi dari MATRAZAT (DPO) sebesar 10 % dari hasil yang disetorkannya ;---------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam setiap harinya bekerja sebagai Tukang ojek untuk menghidupi isteri dan anak-anaknya ;---------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas disimpulkan bahwa terdakwa tidak dapat dikatagorikan sebagai menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau menjadikannya pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahan, sehingga unsur ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum ;-------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum dan berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan tersebut ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------------------------------------
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak ; ---------------------------------------------------------------------------------
Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umm, atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjian atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu ; ----------------------------------------------------
Ad.1..Unsur “ Setiap Orang “ dan Ad.2. Unsur Tanpa Hak ;--------------------
Menimbang, bahwa unsur ini telah diuraikan dan dipertimbangkan diatas dan telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum, maka dengan tidak mengurangi makna putusan ini dan mempersingkat uraiannya maka uraian dan pertimbangan unsur “ Setiap orang “ dan unsur “ Tanpa Hak “ diatas diambil alih dan dipertimbangkan dalam uraian ini, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum;--------
Ad. 3. Unsur ”Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu” ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa sebagai seorang penjual pengecer judi togel, melakukan penjualan judi togel dalam seminggunya membuka penjualan sebanyak 5 kali pengeluaran yaitu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, dengan menggunakan cara apabila ada pembeli atau penombok judi togel datang kepada terdakwa, lalu oleh terdakwa ditulisnya atau dicatatnya nomor tombokan tersebut ke selembar kertas rokok (krestes grenjeng) kemudian oleh terdakwa nomor tombokan tersebut disalinnya kembali ke buku milik terdakwa, selain itu terdakwa juga melayani penombok yang akan menombok togel kepada terdakwa melalui via SMS HP dengan pembayaran dari penombok pada malam hari setelah pengeluaran nomor judi togel. Sedangkan untuk pembelian atau penombokan judi togel terdakwa membukanya secara bervariasi mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, sampai 4 (empat) angka dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah), apabila ada penombok melakukan pembelian nomor togel sejumlah 2 (dua) angka seharga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) apabila nomor tombokannya cocok maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jika 3 (tiga) angka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan jika 4 (empat) angka akan mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya untuk mengetahui nomor yang keluar, terdakwa hanya mengetahui dari seorang bandar bernama MATRAZAT (DPO) melalui Via SMS HP.;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Bahwa dari hasil penjualan kupon judi togel oleh terdakwa disetorkan serta mendapat keuntungan dari seorang Bandar yaitu MATRAZAT (DPO) sebesar 10 % dari jumlah uang hasil penjualan nomor togel yang terdakwa setorkan. namun perbuatan terdakwa tanpa disadarinya mendapat pengintaian dari petugas Polsek Galis, akhirnya terdakwa ditangkap, dan dibawa ke Polsek galis untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut petugas menyita beberapa barang bukti, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam surat dakwaan Subsidair tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pledoi/pembelaan yang disampaikan terdakwa, Majelis Hakim tetap akan memperhatikan pledoi/pembelaan dari terdakwa tersebut sepanjang mengenai hal-hal yang menguntungkan dari terdakwa itu sendiri ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ----------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan diperintahkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; ------------------------------------
Keadaan yang memberatkan:-----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak perekonomian Negara ; -------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan mengaku terus terang dalam persidangan ; -------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak yang merupakan tulang punggung keluarga ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ----------------------------
Mengingat selain pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan pasal 22 ayat 4 jo Bab XVI KUHAP serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;-------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MULYADI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair ;-------------------------
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;----
Menyatakan terdakwa MULYADI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI ”;---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama; 2 (dua) Bulan ;-----------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------
uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;--------------------------------------------------
1 (satu) Unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit kalkulator merk ESA -218, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel, 2 (dua) buah bollpen warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) kepada terdakwa ;------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari SENIN, tanggal 18 NOPEMBER 2013, oleh BOEDI HARYANTHO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, UNGGUL P. SATRIYO, S.H.MH. dan TITO ELIANDI, S.H.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dihadiri oleh H. MOH. AS’ARI, SH, S.H. sebagai Panitera Pengganti, SUHARTO, S.H., Penuntut Umum, dan terdakwa.------------------------------------------------------------------------
| Hakim-hakim Anggota :
| Hakim Ketua, BOEDI HARYANTHO, SH.MH |
Panitera Pengganti,
H. MOH. AS’ARI, SH.