494/Pid.Sus/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 494/Pid.Sus/2014/PN Llg
Other Participants (9)
(TERDAKWA) Nama Lengkap : NURDIN BIN AHMAD, Tempat Lahir : Tanjung Iman, Umur/Tgl.lahir : 60 Tahun / 08 Agustus 1954, Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat Tinggal : Air Puar Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Pendidikan : SD (tamat).
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NURDIN BIN AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa; 1 (satu) baju kaos warna abu-abu merk ISS yang lengan sebelah kirinya sobek, 1(satu) buah BH warna ungu tanpa merk, 1(satu) celana dalam warna cream merk Michiyo, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu tanpa merk, Dikembalikan kepada saksi korban PUTRI WULANDARI BINTI ADI, 1(satu) kain sarung kotak-kotak warna coklat putih tanpa merk, 1(satu) celana dalam warna orange, Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 494/Pid.Sus/2014/PN Llg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama yang bersidang di gedung Pengadilan tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;---------------------------------------------------
| Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl.lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | NURDIN BIN AHMAD Tanjung Iman 60 Tahun / 08 Agustus 1954 Laki-Laki Indonesia Air Puar Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Islam Tani SD (tamat) |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan;----------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penyidik, sejak tanggal: 08 Juni 2014 s/d 28 Juni 2014 di Rutan Polres Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 28 Juni 2014 s/d 06 Agustus 2014, di Rutan Lubuklinggau;-----------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 17 Juli 2014 s/d 05 Agustus 2014, di Rutan Lubuklinggau:--------------------------------------------------------------------------
Penahanan RUTAN oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tangal: 21 Juli 2014 s/d 19 Agustus 2014, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------------------
Perpanjangan Penahanan RUTAN oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 20 Agustus 2014 s/d 18 Oktober 2014, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk hal tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;---------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan;------------------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah memperhatikan;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-2990/N.6.16/APB/07/2014, tertanggal 21 Juli 2014;---------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:494/Pid.B/2014/PN.LLG., tertanggal 21 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;-------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No:494/Pen.Pid.B/2014/PN.LLG., tertanggal 21 Juli 2014 tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari RABU tanggal 06 Agustus 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Per: PDM-175/LLING/07/2014, tertanggal 18 Juli 2014 yang isi dakwaannya sebagai berikut;--------
DAKWAAN;----------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia terdakwa NURDIN Bin AHMAD pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dingat lagi dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Desa Air Puar Kec.Mulak Ulu Kab.Lahat dan pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dingat lagi dalam tahun 2013 sekira pukul 23.00 wib di Jl.Tidore Rt.12 Kel.Jawa Kanan Kota Lubuk Linggau serta pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti pada bulan Maret 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl.Garuda Hitam Rt.01 No.01 Kel.Pasar Pemiri Kec.Lubuk Lingau Barat Kota Lubuk Linggau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya (sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yaitu terhadap saksi korban PUTRI WULANDARI Binti ADI (yang merupakan anak tiri terdakwa sendiri), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada bulan tahun 2008 pada saat saksi korban PUTRI WULANDARI berumur 14 (empat belas) tahun yang masih sekolah kelas 3 (tiga) SMP sedang tidur dikamar dan istri terdakwa sedang berada dikebun lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban (anak tiri terdakwa) lalu meraba-raba badan saksi korban dan terdakwa membuka celana saksi korban, dimana terdakwa sendiri saat itu sudah tidak berpakaian lagi selanjutnya terdakwa menindih badan saksi korban lalu berkata “saya masukan nak ya kemaluan saya, kedalam kemaluan kamu” lalu terdakwa berusaha memaksakan kemaluannya agar masuk ke lubang kemaluan saksi korban yang berkata “sakit pak” lalu dijawab terdakwa “tahan nak ya” tanpa memikirkan lagi rasa sakit yang diderita saksi korban sampai akhirnya terdakwa berhasil memasukan kemaluannya kelubang kemaluan saksi korban dengan cara maju mundur hingga kemaluannya mengeluarkan sperma, tak lama kemudian terdakwa memberikan Pil KB kepada anak tirinya tersebut.---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selalu mengulangi perbuatannya tersebut sudah tidak terhitung beberapa kali hingga saksi korban tamat sekolah SMU, dilakukan dengan cara yang sama pada saksi korban guna menuruti nafsu bejat terdakwa dengan menelanjangi saksi korban kemudian mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban, karena takut pada ancaman terdakwa yang merupakan bapak tiri nya yang selalu mengatakan “Kalau kamu dak galak melayani aku, nanti ibu kamu saya ceraikan/tinggalkan dan biaya sekolah kamu pulangkan pada saya dan saya tidak mau menanggung mu sekolah lagi) sehingga saksi korban tidak melakukan perlawanan akhirnya terdakwa dapat dengan leluasa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukan alat kemaluannya kemudian mengoyang-goyangkan pantat naik turun hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air maninya kemudian terdakwa setiap kali selesai berhubungan badan lalu memberikan Pil KB kepada anak tirinya tersebut agar tidak hamil;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kembali mengulangi perbuatannya pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat yaitu dalam tahun 2013 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl.Tidore Rt.12 Kel.Jawa Kanan Kota Lubuk Linggau dengan cara terdakwa masuk kedalam kamar kontrakan saksi korban PUTRI WULANDARI (anak tiri terdakwa sendiri) yang sedang tidur lalu dibangunkan terdakwa sambil berkata “Bangun saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak mau melayani saya lagi, saya tidak akan membayar kontrakan rumahmu” lalu terdakwa menciumi pipi kiri dan kanan, meraba kedua payudara selanjutnya membuka baju, membuka bra, membuka celana dan celana dalam PUTRI WULANDARI, setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri kemudian menindih badan PUTRI WULANDARI yang terlentang dikasur, terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lobang kemaluan PUTRI WULANDARI secara maju mundur tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma ditumpahkan kedalam lobang kemaluan PUTRI WULANDARI, setelah itu terdakwa lalu memakai celananya kembali dan lalu memberikan Pil KB sambil berkata “ini Pil KB diminum agar tidak hamil dan jangan memberitahukan kepada siapa-siapa, kalau tidak kontrakan rumah kamu tidak saya bayar” setelah itu terdakwa langsung keluar dari kamar saksi korban;---------------------
Bahwa terdakwa kembali mengulangi perbuatannya tersebut pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti yaitu bulan Maret 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl.Garuda Hitam Rt.01 No.01 Kel.Pasar Pemiri Kec.Lubuk Lingau Barat Kota Lubuk Linggau, terdakwa masuk kedalam kamar kontrakan saksi korban PUTRI WULANDARI yang sedang tidur lalu dibangunkan oleh terdakwa sambil berkata “buka baju kamu, aku mau bersetubuh, kalau kamu tidak mau melayani saya tidak akan membayar sisa kontrakan rumahmu” selanjutnya dengan cara yang sama lalu terdakwa membuka semua pakaian yang dikenakan saksi korban kemudian menyetubuhi saksi korban hingga mengeluarkan sperma, selanjutnya terdakwa menyuruh meminum Pil KB;---------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 23.40 wib bertempat di Jl.Garuda Hitam Rt.01 No.01 Kel.Pasar Pemiri Kec.Lubuk Lingau Barat Kota Lubuk Linggau, terdakwa masuk kedalam kamar kontrakan saksi korban PUTRI WULANDARI yang sedang tidur lalu dibangunkan oleh terdakwa dengan cara memegang kaki saksi korban, lalu terdakwa meraba dengan tangan kirinya dimasukan kedalam celana saksi korban lalu meraba-raba vagina saksi korban, karena perbuatan terdakwa tersebut saksi korban lalu menampakan muka kesal / marah, lalu terdakwa membuka baju nya sendiri, sewaktu terdakwa hendak menarik celana saksi korban kemudian saksi korban berontak saat terdakwa sedang memeluk saksi korban yang langsung berteriak “tolong-tolong” lalu terdakwa menarik paksa baju saksi korban hingga sobek dan saksi korban berteriak lebih kuat lagi minta tolong yang akhirnya didengar oleh warga sekitar yang langsung mendobrak pintu rumah guna menolong saksi korban kemudian membawa terdakwa ke pihak berwajib.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa Sesuai Visum Et Repertum atas nama PUTRI WULANDARI Binti ADI dari RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nomor : 359/20/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. DESMI GUNAWAN, SpOG, Dokter Ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan yang telah memeriksa, yang pada pokoknya menerangkan :
Hasil Pemeriksaan Colok Dubur:-----------------------------------------------------------------------
~terdapat robekan pada selaput dara searah jam tiga, lima, tujuh, sembilan dan dua belas;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh;--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat [1] UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHpidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia terdakwa NURDIN Bin AHMAD pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yakni terhadap saksi korban PUTRI WULANDARI Binti ADI yang merupakan anak tiri terdakwa sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------
Bahwa bermula pada bulan tahun 2008 pada saat saksi korban PUTRI WULANDARI berumur 14 (empat belas) tahun yang masih sekolah kelas 3 (tiga) SMP sedang tidur dikamar dan istri terdakwa sedang berada dikebun lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban (anak tiri terdakwa) dimana terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk menyetubuhi saksi korban lalu membujuk saksi korban PUTRI WULANDARI dengan meyakinkan saksi korban bahwa tidak akan terjadi apa-apa bila terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban yang merupakan anak tiri terdakwa tersebut, lalu terdakwa meraba-raba badan dan lalu membuka celana PUTRI WULANDARI, selanjutnya terdakwa menindih badan saksi korban sambil berkata “saya masukan nak ya kemaluan saya, kedalam kemaluan kamu” lalu terdakwa berusaha kemaluannya yang tegang agar masuk ke lubang kemaluan saksi korban yang langsung berkata “sakit pak” lalu dijawab terdakwa “tahan nak ya” tanpa memikirkan lagi rasa sakit yang diderita saksi korban sampai akhirnya terdakwa berhasil memasukan kemaluannya ke lobang kemaluan saksi korban dengan cara maju mundur hingga kemaluannya mengeluarkan sperma, tak lama kemudian terdakwa memberikan Pil KB kepada anak tirinya tersebut;--------------
Bahwa terdakwa selalu mengulangi perbuatannya tersebut sudah tidak terhitung beberapa kali hingga saksi korban tamat sekolah SMU, dilakukan dengan cara yang sama pada saksi korban guna menuruti nafsu bejat terdakwa yang selalu mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban, dengan cara memasukan alat kemaluannya kemudian mengoyang-goyangkan pantat naik turun hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air maninya kemudian terdakwa setiap kali selesai berhubungan badan lalu memberikan Pil KB kepada anak tirinya tersebut agar tidak hamil;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dalam tahun 2013 sekira pukul 23.00 Wib. bertempat di Jl.Tidore Rt.12 Kel.Jawa Kanan Kota Lubuk Linggau didalam kamar kontrakan saksi korban PUTRI WULANDARI, Kemudian terdakwa mengulangi perbuatannya kembali pada bulan Maret 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl.Garuda Hitam Rt.01 No.01 Kel.Pasar Pemiri Kec.Lubuk Lingau Barat Kota Lubuk Linggau, terdakwa masuk kedalam kamar kontrakan saksi korban PUTRI WULANDARI yang sedang tidur lalu dibangunkan oleh terdakwa sambil berkata “buka baju kamu, aku mau bersetubuh, kalau kamu tidak mau melayani saya tidak akan membayar sisa kontrakan rumahmu” selanjutnya dengan cara yang sama lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban hingga mengeluarkan sperma, selanjutnya terdakwa menyuruh meminum Pil KB;--------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 23.40 wib bertempat di Jl.Garuda Hitam Rt.01 No.01 Kel.Pasar Pemiri Kec.Lubuk Lingau Barat Kota Lubuk Linggau, terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban PUTRI WULANDARI yang sedang tidur lalu dibangunkan oleh terdakwa, namun saksi korban yang telah kesal / marah atas perbuatan terdakwa yang merupakan bapak tirinya, kemudian sewaktu terdakwa sedang memeluk saksi korban yang langsung berteriak minta tolong yang akhirnya didengar oleh warga sekitar yang langsung mendobrak pintu rumah guna menolong saksi korban kemudian bersama membawa terdakwa ke pihak berwajib guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut;------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa Sesuai Visum Et Repertum atas nama PUTRI WULANDARI Binti ADI dari RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nomor : 359/20/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. DESMI GUNAWAN, SpOG, Dokter Ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan yang telah memeriksa, yang pada pokoknya menerangkan:--------------------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan Colok Dubur:-----------------------------------------------------------------------
~terdapat robekan pada selaput dara searah jam tiga, lima, tujuh, sembilan dan dua belas;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh;--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat [2] UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHpidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U;
KEDUA:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa ia terdakwa NURDIN Bin AHMAD pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat dingat lagi dalam tahun 2013 sekira pukul 23.00 wib di Jl.Tidore Rt.12 Kel.Jawa Kanan Kota Lubuk Linggau serta pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti pada bulan Maret 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl.Garuda Hitam Rt.01 No.01 Kel.Pasar Pemiri Kec.Lubuk Linggau Barat Kota Lubuk Linggau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan yaitu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan isterinya untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya yakni saksi korban PUTRI WULANDARI Binti ADI (yang merupakan anak tiri terdakwa sendiri), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat yaitu dalam tahun 2013 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl.Tidore Rt.12 Kel.Jawa Kanan Kota Lubuk Linggau dengan cara terdakwa masuk kedalam kamar kontrakan saksi korban PUTRI WULANDARI (anak tiri terdakwa sendiri) yang sedang tidur lalu dibangunkan terdakwa sambil berkata “Bangun saya mau bersetubuh, kalau kamu tidak mau melayani saya lagi, saya tidak akan membayar kontrakan rumahmu” lalu terdakwa menciumi pipi kiri dan kanan, meraba kedua payudara selanjutnya membuka baju, membuka bra, membuka celana dan celana dalam PUTRI WULANDARI, setelah itu terdakwa membuka celananya sendiri kemudian menindih badan PUTRI WULANDARI yang terlentang dikasur, terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lobang kemaluan PUTRI WULANDARI secara maju mundur tidak lama kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma ditumpahkan kedalam lobang kemaluan PUTRI WULANDARI, setelah itu terdakwa lalu memakai celananya kembali dan lalu memberikan Pil KB sambil berkata “ini Pil KB diminum agar tidak hamil dan jangan memberitahukan kepada siapa-siapa, kalau tidak kontrakan rumah kamu tidak saya bayar” setelah itu terdakwa langsung keluar dari kamar saksi korban;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kembali mengulangi perbuatannya tersebut pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti yaitu bulan Maret 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl.Garuda Hitam Rt.01 No.01 Kel.Pasar Pemiri Kec.Lubuk Lingau Barat Kota Lubuk Linggau, terdakwa masuk kedalam kamar kontrakan saksi korban PUTRI WULANDARI yang sedang tidur lalu dibangunkan oleh terdakwa sambil berkata “buka baju kamu, aku mau bersetubuh, kalau kamu tidak mau melayani saya tidak akan membayar sisa kontrakan rumahmu” selanjutnya dengan cara yang sama lalu terdakwa membuka semua pakaian yang dikenakan saksi korban kemudian menyetubuhi saksi korban hingga mengeluarkan sperma, selanjutnya terdakwa menyuruh meminum Pil KB;---------------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 23.40 wib bertempat di Jl.Garuda Hitam Rt.01 No.01 Kel.Pasar Pemiri Kec.Lubuk Lingau Barat Kota Lubuk Linggau, terdakwa masuk kedalam kamar kontrakan saksi korban PUTRI WULANDARI yang sedang tidur lalu dibangunkan oleh terdakwa dengan cara memegang kaki saksi korban, lalu terdakwa meraba dengan tangan kirinya dimasukan kedalam celana saksi korban lalu meraba-raba vagina saksi korban, karena perbuatan terdakwa tersebut saksi korban lalu menampakan muka kesal / marah, lalu terdakwa membuka baju nya sendiri, sewaktu terdakwa hendak menarik celana saksi korban kemudian saksi korban berontak saat terdakwa sedang memeluk saksi korban yang langsung berteriak “tolong-tolong” lalu terdakwa menarik paksa baju saksi korban hingga sobek dan saksi korban berteriak lebih kuat lagi minta tolong yang akhirnya didengar oleh warga sekitar yang langsung mendobrak pintu rumah guna menolong saksi korban kemudian membawa terdakwa ke pihak berwajib;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selalu mengulangi perbuatannya tersebut dengan saksi korban guna menuruti nafsu bejat terdakwa menyetubuhi saksi korban, karena takut pada ancaman terdakwa yang merupakan bapak tiri nya yang selalu mengatakan “Kalau kamu dak galak melayani aku, nanti ibu kamu saya ceraikan/tinggalkan dan biaya sekolah kamu pulangkan pada saya dan saya tidak mau menanggung mu sekolah lagi) sehingga saksi korban tidak melakukan perlawanan akhirnya terdakwa dengan cara memasukan alat kemaluannya kemudian mengoyang-goyangkan pantat naik turun hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air maninya kemudian terdakwa setiap kali selesai berhubungan badan lalu memberikan Pil KB kepada anak tirinya tersebut agar tidak hamil;-------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa Sesuai Visum Et Repertum atas nama PUTRI WULANDARI Binti ADI dari RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nomor : 359/20/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. DESMI GUNAWAN, SpOG, yang telah memeriksa, yang pada pokoknya menerangkan:-----------------------------------------
Hasil Pemeriksaan Colok Dubur:-----------------------------------------------------------------------
~terdapat robekan pada selaput dara searah jam tiga, lima, tujuh, sembilan dan dua belas;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh;--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHpidana;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. PUTRI WULANDARI BINTI ADI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengalami percobaan perkosaan yang kejadiannya pada tanggal 07 Juni 2014 sekira 23.00 Wib bertempat di rumah kontrakan saksi di Jalan Garuda Hitam Rt. 01 No. 01 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pelakunya adalah terdakwa yaitu bapak tiri saksi;----------
Bahwa, saksi menerangkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap diri saksi pada saat saksi sedang tidur dirumah kontrakan saksi tersebut;--------------------
Bahwa, saksi menerangkan cara terdakwa melakukan perkosaan terhadap diri saksi tersebut dengan cara membanggunkan saksi dengan memegang kaki saksi lalu meraba dengan menggunkan tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam celana saksi lalu meraba-raba vagina saksi;----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan karena perbuatan terdakwa tersebut, saksi menunjukkan muka marah, lalu terdakwa membuka bajunya sendiri kemudian menarik celana saksi, selanjutnya saksi berontak, dan pada saat terdakwa memeluk saksi, saksi langsung berteriak;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan lalu terdakwa manarik paksa baju saksi hingga sobek, lalu saksi berteriak lebih kuat lagi minta tolong yang akhirnnya terdengar oleh warga dan mendobrak pintu kontrakan rumah saksi dan menolong saksi, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Lubuklinggau;---------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kejadian pencabulan dan pemerkosaan terhadap diri saksi tersebut telah terjadi berulang berkali-kali mulai dari saksi berusia 14 tahun (kelas 3 SMP) bertempat di Air Puar Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat sampai saksi bekerja di Lubuklingau ini;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan perbuatan perkosaan itu dilakukan tehadap diri saksi pada saat setiap ibu saksi pergi ke kebun, terdakwa melakukannya dengan cara terdakwa memeluk badan saksi, meraba-raba badan saksi, membuka celana saksi dan setelah saksi tidak berpakaian lagi lalu terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke kemaluan saksi lalu berkata “saya masuk kemaluan saya ke dalam kemaluan kamu”;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada setiap kali melakukan persetubuhan tersebut saksi merasakan sakit dikemaluan saksi;------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setiap setelah berhubungan badan, terdakwa memberikan saksi Pil KB untuk diminum supaya tidak hamil;---------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setiap melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa selalu mengancam saksi jika tidak menuruti nafsu terdakwa dengan perkataan “kalau kamu tidak mau melayani saya, nanti ibu kamu saya ceraikan/tinggalkan dan biaya sekolah kamu pulangkan pada saya dan saya tidak mau menangung sekolah kamu lagi”;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan barang bukti yang ada dan diperlihatkan dipersidangan tersebut adalah pakaian milik saksi yang dipakai saksi pada saat percobaan perkosaan itu terjadi;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akbat kejadian tersebut saksi merasa trauma karena saksi merasa kehilangan masa depan;-------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada diri saksi pernah melakukan visum akibat dari perbuatan terdakwa tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. FITRI SANTI BINTI AHMAD KORI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Saksi Korban Putri telah mengalami percobaan perkosaan yang kejadiannya pada tanggal 07 Juni 2014 sekira 23.00 Wib bertempat di rumah kontrakan saksi di Jalan Garuda Hitam Rt. 01 No. 01 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau;-----------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pelakunya adalah terdakwa yaitu bapak tiri dari Saksi Korban Putri;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengetahui hal tersebut dari Bibik saksi Korban Putri yang mengatakan kepada saksi ”Santi, Bapak tiri Putri yang bernama Nurdin ditangkap polisi, kamu jangan telpon putri dulu” dan saksi jawab ”ya”;---------------------
Bahwa, saksi menerangkan menurut cerita Saksi Korban Putri dan Bibiknya kejadian percobaan perkosaan tersebut dilakukan terdakwa terhadap diri saksi korban Putri pada saat saksi korban sedang tidur dirumah kontrakan saksi korban tersebut;--------
Bahwa, saksi menerangkan tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan perkosaan terhadap diri saksi Korban Putri tersebut di kontrakannya;---------------------
Bahwa, saksi menerangkan menurut cerita Saksi Korban Putri bahwa saksi korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh terdakwa semenjak saksi korban masih SMP sampai sekarang dan saksi korban takut untuk menceritakannya;--------------------------
Bahwa, saksi menerangkan menurut cerita saksi Korban Putri setiap kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa tersebut, terdakwa selalu mengancam dengan perkataan ”Kalau kamu tidak mau melayani saya, pulangkan semua biaya saya menyekolahkan kamu, dan kalau kamu tidak mau juga nanti ibu kamu akan saya ceraikan”;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan barang bukti yang ada dan diperlihatkan dipersidangan tersebut menurut cerita saksi Korban Putri adalah pakaian milik saksi korban yang dipakai saksi korban pada saat percobaan perkosaan itu terjadi;----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena saksi merasa kehilangan masa depan;---------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 3. RASTINA BINTI LISANTI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Saksi Korban Putri telah mengalami percobaan perkosaan yang kejadiannya pada tanggal 07 Juni 2014 sekira 23.00 Wib bertempat di rumah kontrakan saksi di Jalan Garuda Hitam Rt. 01 No. 01 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau;-----------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pelakunya adalah terdakwa yaitu suami saksi dan juga sebagai bapak tiri dari Saksi Korban Putri;---------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan mengetahui hal tersebut pada Hari Senin Tanggal 09 Juni 2014 sekra pukul 14.00 wib, dirumah adik saksi di Jalan Garuda Hitam Rt. 01 No. 01 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau;--
Bahwa, saksi menerangkan juga mengetahui kejadian percobaan perkosaan dan pencabulan tersebut dari anak saksi sendiri yaitu saksi Korban Putri yang mengatakan kepada saksi ”bahwa ia telah dicabuli sejak kelas IV SD dan mulai disetubuhi sejak SMP oleh Sdr. Nurdin” ;-----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan menurut cerita saksi Korban Putri setiap kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa tersebut, terdakwa selalu mengancam dengan perkataan ”Kalau kamu tidak mau melayani saya, pulangkan semua biaya saya menyekolahkan kamu, dan kalau kamu tidak mau juga nanti ibu kamu akan saya ceraikan”;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selama ini saksi belum pernah melihat terdakwa melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak saksi yaitu Saksi Korban Putri;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah terjadinya pencabulan dan perkosaan terhadap diri Saksi Korban Putri, saksi melihat saksi korban sering melamun , takut dan menangis setelah habis shalat sejak masih SMP;-----------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan barang bukti yang ada dan diperlihatkan dipersidangan tersebut menurut cerita saksi Korban Putri adalah pakaian milik saksi korban yang dipakai saksi korban pada saat percobaan perkosaan itu terjadi;----------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat kejadian tersebut saksi korban merasa trauma karena saksi merasa kehilangan masa depan;---------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada diri saksi Korban Putri pernah melakukan visum akibat dari perbuatan terdakwa tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Adecharge) dalam persidangan tersebut;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum atas nama PUTRI WULANDARI Binti ADI dari RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nomor: 359/20/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. DESMI GUNAWAN, SpOG, yang telah memeriksa, yang pada pokoknya menerangkan:------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan Colok Dubur:-----------------------------------------------------------------------
~terdapat robekan pada selaput dara searah jam tiga, lima, tujuh, sembilan dan dua belas;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar juga secara subjektif keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan telah melakukan percobaan perkosaan terhadap diri Saksi Korban Putri yang kejadiannya pada tanggal 07 Juni 2014 sekira 23.00 Wib bertempat di rumah kontrakan saksi korban di Jalan Garuda Hitam Rt. 01 No. 01 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau;------------
Bahwa, terdakwa menerangkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap diri saksi Korban Putri pada saat saksi korban sedang tidur-tiduran dirumah kontrakan saksi korban tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan cara terdakwa melakukan percobaan perkosaan terhadap diri saksi korban tersebut dengan cara membanggunkan saksi korban dengan memegang kaki saksi korban lalu meraba dengan menggunkan tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam celana saksi korban lalu meraba-raba vagina saksi korban, karena perbuatan terdakwa, saksi korban menunjukkan muka marah lalu terdakwa membuka bajunya sendiri kemudian menarik celana saksi korban, selanjutnya saksi korban berontak, saat terdakwa memeluk saksi korban, saksi korban langsung berteriak;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan lalu terdakwa manarik paksa baju saksi korban hingga sobek , sehingga saksi korban berteriak lebih kuat lagi minta tolong yang akhirnnya terdengar oleh warga dan warga mendobrak pintu rumah kontrakan saksi korban dan menolong saksi korban dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kejadian pemerkosaan pertama kali terhadap diri saksi korban mulai dari saksi korban berusia 14 tahun (kelas 3 SMP) bertempat di Air Puar Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat sampai sekarang di Lubuklinggau;--
Bahwa, terdakwa menerangkan setiap kali melakukan persetubuhan terhadap diri saksi korban, terdakwa sering melakukan pengancaman terhadap saksi korban agar menuruti keinginan terdakwa tersebut;--------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kata ancaman yang selalu terdakwa katakan kepada saksi korban dengan berkata “KALAU KAMU TIDAK MAU MELAYANI SAYA, NANTI IBU KAMU SAYA CERAIKAN/TINGGALKAN DAN BIAYA SEKOLAH KAMU PULANGKAN PADA SAYA DAN SAYA TIDAK MAU MENANGGUNG SEKOLAH KAMU LAGI”;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan agar saksi korban tidak hamil, terdakwa memberikan saksi korban pil KB setelah berhubungan intim tersebut;--------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan telah melakukan persetubuhan dengan korban sudah lebih dari 15 (lima belas) kali;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan mengetahui waktu pertama kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban, saksi korban masih bersekolah dan masih dibawah umur;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setiap kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban tidak dikeahui oleh istri terdakwa (Rastina Binti Lisani) tersebut;-----------------
Bahwa, terdakwa menerangkan bahwa saksi korban adalah anak tiri dari terdakwa yang mana ibunya (Rastina Binti Lisani) adalah istri terdakwa;-------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan barang bukti yang ada dan diperlihatkan dipersidangan tersebut adalah pakaian milik saksi korban dan kain sarung terdakwa yang dipakai saksi korban dan terdakwa pada saat percobaan perkosaan itu dilakukan oleh terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut;--------------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) baju kaos warna abu-abu merk ISS yang lengan sebelah kirinya sobek;-------
1(satu) buha BH warna ungu tanpa merk;----------------------------------------------------------
1(satu) celana dalam warna cream merk Michiyo;-----------------------------------------------
1(satu) celana pendek warna abu-abu tanpa merk;---------------------------------------------
1(satu) kain sarung kotak-kotak warna coklat putih tanpa merk;-----------------------------
1(satu) celana dalam warna orange;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang yang dikemukakan, maka Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir);-----------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 September 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NURDIN BIN AHMAD bersalah melakukan Tindak Pidana Kejahatan terhadap kesopanan sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair yaitu Melanggar Primair Pasal 81 ayat [1] UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHpidana;--------------------------------
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa NURDIN BIN AHMAD selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------
1 (satu) baju kaos warna abu-abu merk ISS yang lengan sebelah kirinya sobek;-------
1(satu) buha BH warna ungu tanpa merk;----------------------------------------------------------
1(satu) celana dalam warna cream merk Michiyo;-----------------------------------------------
1(satu) celana pendek warna abu-abu tanpa merk;---------------------------------------------
dikembalikan kepada saksi korban PUTRI WULANDARI BINTI ADI;------------------
1(satu) kain sarung kotak-kotak warna coklat putih tanpa merk;-----------------------------
1(satu) celana dalam warna orange;-----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;-------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya meminta keringan hukuman atas segala kesalahan tersebut karena terdakwa telah mengakui segala kesalahan maupun perbuatan yang telah dilakukannya;-------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya atas permohonan dari terdakwa tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan kembali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;-------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;-------------------
Bahwa, benar terdakwa telah melakukan percobaan perkosaan terhadap diri Saksi Korban Putri yang kejadiannya pada tanggal 07 Juni 2014 sekira 23.00 Wib bertempat di rumah kontrakan saksi korban di Jalan Garuda Hitam Rt. 01 No. 01 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau;------------
Bahwa, benar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap diri saksi Korban Putri pada saat saksi korban sedang tidur-tiduran dirumah kontrakan saksi korban tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar cara terdakwa melakukan percobaan perkosaan terhadap diri saksi korban tersebut dengan cara membanggunkan saksi korban dengan memegang kaki saksi korban lalu meraba dengan menggunkan tangan kiri terdakwa dimasukkan ke dalam celana saksi korban lalu meraba-raba vagina saksi korban, karena perbuatan terdakwa, saksi korban menunjukkan muka marah lalu terdakwa membuka bajunya sendiri kemudian menarik celana saksi korban, selanjutnya saksi korban berontak, saat terdakwa memeluk saksi korban, saksi korban langsung berteriak;------------------
Bahwa, benar lalu terdakwa manarik paksa baju saksi korban hingga sobek , sehingga saksi korban berteriak lebih kuat lagi minta tolong yang akhirnnya terdengar oleh warga dan warga mendobrak pintu rumah kontrakan saksi korban dan menolong saksi korban dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa melakukan persetubuhan pertama kali terhadap diri saksi korban mulai dari saksi korban berusia 14 tahun (kelas 3 SMP) bertempat di Air Puar Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat sampai sekarang di Lubuklinggau;-------------
Bahwa, benar setiap kali melakukan persetubuhan terhadap diri saksi korban, terdakwa sering melakukan pengancaman terhadap saksi korban agar menuruti keinginan terdakwa tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar kata ancaman yang selalu terdakwa katakan kepada saksi korban dengan berkata “KALAU KAMU TIDAK MAU MELAYANI SAYA, NANTI IBU KAMU SAYA CERAIKAN/TINGGALKAN DAN BIAYA SEKOLAH KAMU PULANGKAN PADA SAYA DAN SAYA TIDAK MAU MENANGGUNG SEKOLAH KAMU LAGI”;--
Bahwa, benar agar saksi korban tidak hamil, terdakwa memberikan saksi korban pil KB setelah berhubungan intim tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sudah lebih dari 15 (lima belas) kali;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa mengetahui waktu pertama kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban, saksi korban masih bersekolah dan masih dibawah umur;-------
Bahwa, benar setiap kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban tidak dikeahui oleh istri terdakwa (Rastina Binti Lisani) tersebut;----------------------------------
Bahwa, benar saksi korban adalah anak tiri dari terdakwa yang mana ibunya (Rastina Binti Lisani) adalah istri terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa, benar barang bukti yang ada dan diperlihatkan dipersidangan tersebut adalah pakaian milik saksi korban yang dipakai saksi korban pada saat percobaan perkosaan itu dilakukan oleh terdakwa;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara Dakwaan Subsidaritas Alternatif, Terdakwa NURDIN BIN AHMAD didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Kedua melanggar Pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Subsidaritas Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu yaitu melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------
Unsur “Barang Siapa”;-----------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan”;----------------
Unsur ”Memaksa memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya nya”;---
Unsur “Telah melakukan beberapa perbuatan yang memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan”;------------------
Ad. 1. Tentang unsur “Barang siapa”;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang dalam hal ini adalah orang yang diduga sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani maupun rokhaninya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa NURDIN BIN AHMAD yang identitas lengkapnya telah diakui oleh terdakwa tersebut dan sesuai pula dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;--
Ad. 2. Tentang unsur “Dengan sengaja dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga fisik terhadap orang atau barang yang mendatangkan kerugian, sedangkan yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta didukung barang bukti yang ada, dapat dketahui, bahwa sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban PUTRI WULANDARI BINTI ADI, didahului dengan cara terdakwa mengancam saksi korban dengan mengucapkan kalimat “KALAU KAMU TIDAK MAU MELAYANI SAYA, NANTI IBU KAMU SAYA CERAIKAN/TINGGALKAN DAN BIAYA SEKOLAH KAMU PULANGKAN PADA SAYA DAN SAYA TIDAK MAU MENANGGUNG SEKOLAH KAMU LAGI ”.
Maka dengan demikian unsur “Dengan sengaja dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;--------------------------------------
Ad. 3. Tentang unsur “Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912;--------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “memaksa” adalah perbuatan yang tidak dikehendaki korban;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta didukung barang bukti yang ada dapat diketahui, bahwa setiap kali Terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi korban PUTRI WULANDARI BINTI ADI ada perkataan ancaman yang dilontarkan oleh terdakwa dengan kalimat “KALAU KAMU TIDAK MAU MELAYANI SAYA, NANTI IBU KAMU SAYA CERAIKAN/TINGGALKAN DAN BIAYA SEKOLAH KAMU PULANGKAN PADA SAYA DAN SAYA TIDAK MAU MENANGGUNG SEKOLAH KAMU LAGI ”.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa setiap kali melakukan persetubuhan tersebut terdakwa lakukan dengan cara memasukkan kelamin terdakwa kedalam kelamin saksi korban dan mengeluarkan sperma kedalam alat kelamin korban.
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap diri saksi Korban Putri Wulandari Binti Adi sejak saksi korban yang saat itu masih duduk dikelas 3 (tiga) SMP dan berumur + 15 tahun atau sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 bertempat dirumah terdakwa di desa Air Puar Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat dan terdakwa yang merupakan bapak tiri korban.
Menimbang, bahwa setiap kali melakukan persetubuhan tersebut saksi korban merasakan sakit dikemaluannya.
Menimbang, bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut terdakwa selalu memberikan pil KB kepada saksi korban agar saksi korban tidak hamil.
Dengan demikian unsur “Memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-----------------------------------------------------
Ad. 4. Tentang unsur “Telah melakukan beberapa perbuatan yang memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan”;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban yaitu sejak pada tahun 2008 betempat di Desa Air Puar Kecamatan Mulak Ulu sampai dengan Tahun 2011 terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban berkisar 15 (lima belas) kali, setelah saksi korban menamatkan sekolah SMA lalu korban pindah ke Kota Lubuklinggau untuk menghindar dari ancaman dari terdakwa akan tetapi pada tahun 2013 sekira pukul 23.00 wib bertempat di jalan Tidore Rt. 12 Kel. Jawa Kanan Kota Lubuklinggau terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya pada bulan Maret 2014 sekira pukul 23.00 wib bertempat di jalan Garuda Hitam Rt.01 No.02 Kel. Pasar Pemiri Kec. Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau terdakwa kembali melakukan persetubuhan terhadap korban, kemudian pada hari sabtu tanggal 07 Juni 2014 sekira pukul 23.40 wib di jalan Garuda Hitam Rt.01 No.02 Kel. Pasar Pemiri Kec. Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau terdakwa kembali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya akan tetapi korban menolak dan berteriak karena saksi korban tidak sanggup lagi melayani nafsu syawat terdakwa dan saat itu juga terdakwa dibawah ke Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka dengan demikian unsur “Telah melakukan beberapa perbuatan yang memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan yang dilanjutkan”; juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur-unsur dari Dakwaan Keasatu Primair tersebut telah terpenuhi, maka Majelis mengambil alih dalam pertimbangannya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa NURDIN BIN AHMAD secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang ada didalam Dakwaan Kesatu Primair dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka dakwaan selanjutnya tidak perlu untuk dibuktikan lagi dan terdakwa juga haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;----------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya;--------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim bersependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum , namun mengenai lamanya pidana (Strafmaat) Majelis Hakim tidak bersependapat, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dibawah ini;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah diakuinya dan serta terdakwa telah berusaha untuk bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut di depan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, permohonan secara lisan terdakwa, maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa tersebut, yaitu;----
Keadaan yang memberatkan;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa membuat trauma Saksi Korban Putri Wulandari Binti Adi;----------
Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang;----------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak tirinya;--------------------------------------------
Belum ada perdamaian diantara mereka;----------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum, dan masih dapat untuk diharapkan untuk mengubah prilakunya dikemudian hari;-------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;---------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-----------------------------------------------------
Terdakwa telah berumur;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka berat pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara sebagaimana menurut ketentuan undang-undang pasal 222 KUHAP;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukum yang lain yang bersangkutan;---------
-----------------M E N G A D I L I-----------------
Menyatakan Terdakwa NURDIN BIN AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) baju kaos warna abu-abu merk ISS yang lengan sebelah kirinya sobek;---
1(satu) buah BH warna ungu tanpa merk;-----------------------------------------------------
1(satu) celana dalam warna cream merk Michiyo;-------------------------------------------
1(satu) celana pendek warna abu-abu tanpa merk;-----------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban PUTRI WULANDARI BINTI ADI;------------------
1(satu) kain sarung kotak-kotak warna coklat putih tanpa merk;-------------------------
1(satu) celana dalam warna orange;------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;--------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari KAMIS Tanggal 25 September 2014, oleh kami: RENDRA, SH. MH., Sebagai Hakim Ketua, SURYA LAKSEMANA, SH., dan DIAN TRIASTUTY, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut yang dibantu oleh HARMEN, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ABU NAWAS, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, serta dihadapan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dto Dto
SURYA LAKSEMANA, SH., RENDRA, SH.MH.
Dto
DIAN TRIASTUTY, SH.
PANITERA PENGGANTI,
Dto
HARMEN, SH.