199/Pid.Sus/2015/Pn.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 199/Pid.Sus/2015/Pn.Trg
HERMANSYAH BIN SARMAN (ALM)
P U T U S A N Nomor : 199/Pid.Sus/2015/PN.Trg. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana yang diajukan dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri tersebut, menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : HERMANSYAH bin SARMAN (alm.) ; Tempat lahir : Samarinda ; Umur/ tanggal lahir : 27 tahun / 10 Oktober 1987 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jalan Gerbang Dayaku RT.35 Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara / Jalan Cipto Mangunkusumo RT.10 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kodya Samarinda; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta (Karyawan PT. STA) ; Pendidikan : SMA (Tamat). Terdakwa ditangkap Polisi pada tanggal 17 Februari 2015 s/d tanggal 18 Februari 2015 ; Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tenggarong oleh : 1. Penyidik Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 19 Februari 2015 Nomor : SPP.Han/26/II/2015/Resnarkoba, sejak tanggal 19 Februari 2015 s/d tanggal 10 Maret 2015 ; 2. Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 04 Maret 2015 Nomor : Print-594/Q.4.12/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d tanggal 19 April 2015 ; 3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 April 2015 Nomor : Prin-1022/Q.4.12/Euh.2/04/2015, sejak tanggal 17 April 2015 s/d tanggal 06 Mei 2015 ; 4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Penetapan Penahanan tanggal 04 Mei 2015 Nomor : 199/Pid.Sus/2015/PN.Trg. .(Narkotika), sejak tanggal 04 Mei 2015 s/d tanggal 02 Juni 2015 ; 5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 12 Mei 2015 Nomor : 199/Pid.Sus/2015/PN.Trg.(Narkotika), sejak tanggal 03 Juni 2015 s/d tanggal 01 Agustus 2015 ; MENGADILI :- 1. Menyatakan terdakwa HERMANSYAH bin SARMAN (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menjual Narkotika Golongan I” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMANSYAH bin SARMAN (alm.) oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar seluruh denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 2 (dua) poket kecil yang berisikan serbuk kristal putih bening Narkotika Golongan I. Metamfetamina berat netto + 0,738 (nol koma tujuh ratus tiga puluh delapan) gram ; 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia senter warna hitam abu-abu ; 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild ; dan 1 (satu) batang sedotan yang dibuat sendok ; Kesemuanya dipergunakan dalam pembuktian perkara lain an. Terdakwa WEGIANUR alias YANUR bin AMAD ; - Uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna merah hitam, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;