188/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUNYAMIN Alias TULEN Bin UTON TARMUDIN
1. Menyatakan Terdakwa BUNYAMIN Alias TULEN BIN UTON TARMUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MENYIMPAN MATA UANG PALSU” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUNYAMIN Alias TULEN BIN UTON TARMUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : ( ) ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh lembar) No. Serinya sama dengan No.VH)484646 Emisi 2004. - 4 (empat) lembar No. Serinya sama VHO484647 Emisi 2004. - 3 (tiga) lembar No. Serinya sama VH0484645 Emisi 2004 ; - 2 (dua) lembar No. Serinya sama VH0484643 Emisi 2004; - 1 (satu) lembar No. Seri HGD553043. Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 188/Pid.Sus/2015/PN.Tsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
-
Nama Lengkap : BUNYAMIN Alias TULEN Bin UTON TARMUDIN. Tempat Lahir : Tasikmalaya . Umur/Tgl. Lahir : 38 tahun / tanggal 12 Oktober 1977 ; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Wakap Rt.02/01 Desa Wakap, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya ; Agama : Islam; Pekerjaan : Pedagang Asongan ;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2015 s/d tanggal 28 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2015 s/d tanggal 09 Juni 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 04 Juni 2015 s/d tanggal 03 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negri Tasikmalaya terhitung sejak tanggal 04 Juli 2015 s/d tanggal 01 September 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama SONY BASUNI, SH, NUR ADAM, SH.1 Dk, Kesemuanya Advokad dan Pengacara/Penasehat Hukum beralamat di Perum Baitul Marhamah 3 Blok D.49 Bantarsari Kota Tasikmalaya, berdasarkan Surat Penunjukan dari Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya tertanggal 11 Juni 2015 No.188/Pen.Pid.B/2015/PN.Tsm ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 188/Pen.Pid.B/2015/PN.Tsm tanggal 04 Juni 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tasikmalaya No. 188/Pen.Pid.B/2015/PN.Tsm, tanggal 04 Juni 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta surat dakwaan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa BUNYAMIN Alias TULEN Bin UTON TARMUDIN, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menyimpan mata uang palsu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUNYAMIN Alias TULEN Bin UTON TARMUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh lembar) No. Serinya sama dengan No.VH)484646 Emisi 2004.
4 (empat) lembar No. Serinya sama VHO484647 Emisi 2004.
3 (tiga) lembar No. Serinya sama VH0484645 Emisi 2004 ;
2 (dua) lembar No. Serinya sama VH0484643 Emisi 2004;
1 (satu) lembar No. Seri HGD553043.
Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terdakwa AAN SUHANDI Bin IDRIS dibebani biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang diajukan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya karena itu mohon supaya diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar tanggapan lisan penuntut umum (Replik) atas pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan lisan (Duplik) Penasehat Hukum terdakwa dan terdkwa sendiri atas Replik penuntut umum yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
Bahwa ia Terdakwa BUNYAMIN ALS TULEN BIN UTON TARMUDIN pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekitar jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2015, bertempat di Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan olehNegaraatauBanksebagaimatauangatauuangkertasaslidantidakdipalsu.padahalditiruataudipalsuolehnya sendiri.atauwaktu diterima diketahui nya bahwa ti dak asli atau dipalsu. ataupun menyimpan atau memasukkan keIndonesia mata uang dan uang kertas yangdemikiandenganmaksuduntukmengedarkansebagaiuangaslidantidakpalsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi BRIGPOL RIZAL AMIN MUTAQIN,saksi BRIGPOL GIN GIN GINANAJAR yaitu anggota Polri pada Polres Tasikmalaya mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang bernama Bunyamin di Kp.Wakap Desa wakap Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalaya memiliki uang kertas yang diduka palsu,kemudian saksi berangkat mencari keberadaan terdakwa dan terdakwa ditemukan di sebuah Pos, kemudian saksi BRIGPOL RIZAL AMIN MUTAQIN dan BRIGPOL GIN GIN GI NANJAR melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 20 (dua puluh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)yang diduga palsu yang disimpan disaku celana terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi RIZAL AMIN MUTAQIN berserta saksi GIN GIN GINANJAR ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan 20 lembar uang kertas palsu tersebut mempunyai nomor seri VH0484646 sebanyaklO(sepuluh) lembar,nomor seri VH0484647 sebanyak 4(empat) lembar,nomor seri VH0484645 sebanyak 3(tiga) lembar,nomor seri VH0484643 sebanyak 2(dua) lembar,nomor seri HGD553045 sebanyak {satu) yang di duga palsu dan diakui oleh terdakwa bahwa uang kertas tersebut benar palsu didapat dengan cara menukar uang kertas asli dari seseorang bernama NYANYAN (DPO).
- Bahwa sebelumnya terdakwa sedang berada dirumah,kemudian datang sdr IMAT{DPO) dan mengajak terdakwa untuk menemui sdr ASEP DEWAN (DPO),lalu terdakwa bertemu dengan sdr ASEP DEWAN di Kp.Deudeul Desa Sodong Kec.Sodong Kab.Tasikmalaya,lalu terdakwa bersama sdr MAT (DPO) menawarkan uang palsu kepada sdr ASEP DEWAN (DPO), dengan memberikan contoh,lalu sdr ASEP DEWAN tertarik karena uang palsu tersebut mirip dengan aslinya dan sdr ASEP DEWAN bersedia menyediakan uang,kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 sekira jam 09.00 wib di Cihideung Kota Tasikmalaya sdr ASEP DEWAN memberikan uang asli sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk ditukar dengan uang palsu senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa berangkat ke Bandung dan bertemu dengan sdr NYANYAN didaerah Caringin Bandung,lalu terdakwa dibawa oleh sdr YANYAN kerumah kontrakannya dan terdakwa menyerahkan uang kertas asli senilai Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada sdr NYANNYAN,lalu terdakwa disuruh menunggu dan sdr NYANYAN (DPO) mengambil uang palsu yang dijanjikan dari seseorang yang terdakwa tidak kenal,setelah menunggu selama 30 menit sdr NYANYAN(DPO) datang dengan membawa uang kertas palsu tersebut yang nilainya Rp.11.300.000,-(sebelas juta tiga ratus ribu )tetapi jumlah uang tersebut kurang dari jumlah yang dijanji kan,lalu terdakwa menghubungi sdr ASEP DEWAN dan sdr ASEP DEWAN tidak keberatan,lalu terdakwa membawa uang palsu tersebut bernilai Rp.11.000.000,-(sebelas juta) yang Rp.300.000,-(tiga ratus ribu) dibawa oleh sdr NYANYAN.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali pulang ke Tasikmalaya dengan membawa uang palsu senilai Rp.11.000.000,-(sebelas juta) dan menyerahkannya kepada sdr ASEP DEWAN (DPO)dirumahnya,ketika terdakwa akan pulang sdr ASEP DEWAN menyuruh terdakwa membawa uang kertas palsu tersebut dengan pecahan Rp.100.000,-senilai Rp.2.000.000,-(dua juta) dan terdakwa belum sempat mengedarkan uang palsu tersebut terdakwa tertangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Tasikmalaya pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2015 sekira jam 08.00 wib di Kp.Wakap Desa Wakap Kec.Bantarkalong Kab.Tasikmalaya.
- Bahwa terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari sdr NYANNYAN
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Penelitian atas Uang Kertas yang diduga Palsu oleh Bank Indonesia Tasikmalaya No. 17/159/DPU/GKPU/Tsm/Rhs tanggal 15 April 2015 yang ditandatangani oleh Dedi Junaedi (Deputi Kepala Perwakilan)) disimpulkan bahwa 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Seri sama VH0484646 Emisi 2004 dan 4(empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Nomor Seri VH0484647 Emisi 2004,3(tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)nomor seri VH0484645 Emisi 2004,2{dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) nomor seri VH0484643 Emisi 2004, (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah)nomor seri HGD553043 Emisi 2004, tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah, sehingga dinyatakan PALSU.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/ekspesi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi: RIJAL AMIN MUTAQIN.
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa benar saksi sekarang diperiksa dipersidangan dalam perkara ini untuk dimintai keterangan sehubungan saksi bersama rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa telah memiliki dan menguasai uang kertas yang diduga palsu ;
Bahwa saksi dan rekan saksi mengetahui kalau terdakwa memiliki dan menyimpan uang palsu karena ada informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada orang dengan ciri-ciri yang beralamat di Kp. Wakap Desa Wakap Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya memiliki uang palsu ;
Bahwa pada waktu itu saksi dan rekan langsung merespon informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan dialamat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya ditempat alamat tersebut saksi menyuruh seseorang datang keterdakwa pura-pura untuk membeli uang palsu kepada terdakwa dan orang suruhan saksi tersebut mendapat uang yang diduga palsu dari terdakwa tersebut sebanyak 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000- (seratus ribu rupiah) setelah saksi dan rekan melihat dan mengamati uang yang didapat dari terdakwa tersebut palsu kemudian saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada waktu itu sedang ada di Pos Ronda ;
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira jam 20.00 Wib di pos ronda di Kampung Wakap Desa Wakap, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa benar setelah terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang sedang dikenakan oleh terdakwa dan dari saku celana yang dipakai terdakwa ditemukan 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- yang diduga palsu dan dengan bukti uang yng diduga palsu tersebut kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa ketika terdakwa diperiksa ia mengakui bahwa uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut didapat dari Sdr. Asep Dewan yang beralamat di Kampung Cihaur beuti Kabupaten Ciamis ;
Bahwa Sdr. Asep Dewan mendapatkan uang palsu tersebut dari Sdr. Yanyan yang berdomisili di Bandung ;
Bahwa dari keterangan terdakwa Sdr. Asep Dewan untuk mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara menukar dengan uang asli 1 berbanding 3 dimana pada waktu itu Sdr. Asep Dewan menyuruh terdakwa untuk menukarkan uang asli sebesar Rp.4.000.000,- kepada Sdr. Yanyan dan mendapatkan uang palsu sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau sebanyak 110 lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kemudian diserahkan kepada Sdr. Asep Dewan, kemudian Sdr. Asep Dewan menyerahkan uang palsu tersebut kepada terdakwa sebanyak 20 lembar ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa, ia menerima uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100.000,- dari Sdr. Asep Dewan tersebut maksud dan tunjuannya adalah untuk diedarkan ;
Bahwa setau saksi uang palsu tersebut oleh terdakwa belum diedarkan karena terdakwa takut dan tidak tau harus bagaimana, makanya uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 20 lembar tersebut msih ada disimpan oleh terdakwa ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa uang palsu pecahan seratus ribu dengan nominal Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau sebanyak 110 lembar tersebut, oleh Sdr. Asep Dewan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 20 lembar, diserahkan kepada Sdr. Imat sebanyak 10 lembar dan sisanya sebanyak 80 lembar ada pada Sdr. Asep Dewan ;
Bahwa benar uang sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100.000,- (seratur ribu rupiah) yang diduga palsu tersebut adalah uang yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa ketika ditangkap sedang ada di Pos Ronda bersama teman-temannya dan tidak sedang mengedarkan uang palsu, hanya terdakwa waktu itu diketahui memiliki dan menyimpan uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100.000,-;
Bahwa saksi pada waktu itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yang bernama BRIGPOL GIN GIN GINANJAR yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit saksi yang bernama AIPTU DANDAN RAMDANI ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa waktu menukarkan uang palsu ke Sdr. Yanyan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 ;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap yang bersangkutan sedang ada di Pos Ronda dan tidak sedang membelanjakan atau membeli barang dari warung atau toko dengan menggunakan uang palsu yang dimilikinya tersebut ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena memiliki dan menyimpan uang palsu, namun terdakwa sewaktu ditangkap ditanya dan mengakui bahwa tujuan dan maksud menyimpan uang palsu tersebut untuk diedarkan, namun karena terdakwa takut dan tidak tau harus bagaimana cara mengedarkan uang palsu tersebut sehingga uang palsu tersebut masih disimpan dan ada pada terdakwa ;
Saksi GIN GIN GINANJAR.
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa benar saksi sekarang diperiksa dipersidangan dalam perkara ini untuk dimintai keterangan sehubungan saksi bersama rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa telah memiliki dan menguasai uang kertas yang diduga palsu ;
Bahwa saksi dan rekan saksi mengetahui kalau terdakwa memiliki dan menyimpan uang palsu karena ada informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada orang dengan ciri-ciri yang beralamat di Kp. Wakap Desa Wakap Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya memiliki uang palsu ;
Bahwa pada waktu itu saksi dan rekan langsung merespon informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan dialamat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya ditempat alamat tersebut saksi menyuruh seseorang datang keterdakwa pura-pura untuk membeli uang palsu kepada terdakwa dan orang suruhan saksi tersebut mendapat uang yang diduga palsu dari terdakwa tersebut sebanyak 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000- (seratus ribu rupiah) setelah saksi dan rekan melihat dan mengamati uang yang didapat dari terdakwa tersebut palsu kemudian saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada waktu itu sedang ada di Pos Ronda ;
Bahwa saksi bersama rekan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira jam 20.00 Wib di pos ronda di Kampung Wakap Desa Wakap, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa benar setelah terdakwa ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang sedang dikenakan oleh terdakwa dan dari saku celana yang dipakai terdakwa ditemukan 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- yang diduga palsu dan dengan bukti uang yng diduga palsu tersebut kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa ketika terdakwa diperiksa ia mengakui bahwa uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut didapat dari Sdr. Asep Dewan yang beralamat di Kampung Cihaur beuti Kabupaten Ciamis ;
Bahwa Sdr. Asep Dewan mendapatkan uang palsu tersebut dari Sdr. Yanyan yang berdomisili di Bandung ;
Bahwa dari keterangan terdakwa Sdr. Asep Dewan untuk mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara menukar dengan uang asli 1 berbanding 3 dimana pada waktu itu Sdr. Asep Dewan menyuruh terdakwa untuk menukarkan uang asli sebesar Rp.4.000.000,- kepada Sdr. Yanyan dan mendapatkan uang palsu sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau sebanyak 110 lembar uang kertas palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kemudian diserahkan kepada Sdr. Asep Dewan, kemudian Sdr. Asep Dewan menyerahkan uang palsu tersebut kepada terdakwa sebanyak 20 lembar ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa, ia menerima uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100.000,- dari Sdr. Asep Dewan tersebut maksud dan tunjuannya adalah untuk diedarkan ;
Bahwa setau saksi uang palsu tersebut oleh terdakwa belum diedarkan karena terdakwa takut dan tidak tau harus bagaimana, makanya uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 20 lembar tersebut msih ada disimpan oleh terdakwa ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa uang palsu pecahan seratus ribu dengan nominal Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau sebanyak 110 lembar tersebut, oleh Sdr. Asep Dewan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 20 lembar, diserahkan kepada Sdr. Imat sebanyak 10 lembar dan sisanya sebanyak 80 lembar ada pada Sdr. Asep Dewan ;
Bahwa benar uang sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100.000,- (seratur ribu rupiah) yang diduga palsu tersebut adalah uang yang disita dari terdakwa ketika terdakwa ditangkap;
Bahwa terdakwa ketika ditangkap sedang ada di Pos Ronda bersama teman-temannya dan tidak sedang mengedarkan uang palsu, hanya terdakwa waktu itu diketahui memiliki dan menyimpan uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100.000,-;
Bahwa saksi pada waktu itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan saksi yang bernama BRIGPOL RIJAL AMIN MUTAQIN yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit saksi yang bernama AIPTU DANDAN RAMDANI ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa waktu menukarkan uang palsu ke Sdr. Yanyan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 ;
Bahwa ketika terdakwa ditangkap yang bersangkutan sedang ada di Pos Ronda dan tidak sedang membelanjakan atau membeli barang dari warung atau toko dengan menggunakan uang palsu yang dimilikinya tersebut ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena memiliki dan menyimpan uang palsu, namun terdakwa sewaktu ditangkap ditanya dan mengakui bahwa tujuan dan maksud menyimpan uang palsu tersebut untuk diedarkan, namun karena terdakwa takut dan tidak tau harus bagaimana cara mengedarkan uang palsu tersebut sehingga uang palsu tersebut masih disimpan dan ada pada terdakwa ;
Saksi ASEP KARMANA.
Bahwa benar saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai saksi, dan semua keterangan yang pernah saksi kemukakan dihadapan penyidik tersebut benar ;
Bahwa saksi diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam kasus uang palsu ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawan pada Bank Indonesia ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Indonesia sejak tahun 1984 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi adalah sebagai Kasir muda II ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi diantaranya adalah untuk meneliti ciri-ciri keaslian uang rupiah ;
Bahwa benar saksi diperiksa sebagai saksi ahli dipersidangan dalam perkara ini ada surat tugas yaitu Nomor.17/5/DPU/GKPU/TSM, tanggal 17 April 2015 ;
Bahwa benar saksi bisa menrangkan uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ini asli ;
Bahwa setelah melihat dan meneliti uang kertas pecahan Rp.100.000,- yang ditunjukan tersebut, bahwa uang pecahan Rp.100.000,- ini adalah palsu ;
Bahwa benar saksi ketika diperiksa oleh penyidik di Kantor Polisi pernah ditunjukan barang bukti tersebut yaitu berupa pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 20 lembar, yang terdiri dari :- 10 (sepuluh lembar) No. Serinya sama dengan No.VH)484646 Emisi 2004, 4 (empat) lembar No. Serinya sama VHO484647 Emisi 2004, -3 (tiga) lembar No. Serinya sama VH0484645 Emisi 2004, - 2 (dua) lembar No. Serinya sama VH0484643 Emisi 2004, -1 (satu) lembar No. Seri HGD553043.
Bahwa benar dari 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut semuanya palsu karena sangat berbeda dengan uang asli dan tidak memiliki syarat-syarat uang kertas rupiah asli;
Bahwa uang asli pada angka nominal dan tulisan Bank Indonesia bila diraba kasar, sedangkan pada uang palsu tersebut bila diraba halus.
Bahwa uang asli dibuat dari kapas bila diraba kasar, sedangkan uang palsu tersebut dibuat dari kertas biasa dan bila diraba terasa halus;
Bahwa dalam lambang Burung Garuda pada uang asli dicetak timbul dan terasa kasar, sedangkan pada uang palsu tersebut lambang Burung Garuda tidak dicetak timbul;
Bambar Logo BI pada uang asli yang saling mengisi pada bagian depan dan bagian belakang terlihat utuh, sedangkan pada uang palsu tersebut gambar logo B tidak beradu tepat ;
Bahwa pada uang asli tulisan BI tersembunyi dapat dilihat dari sudut pandang dengan menggunakan kode tertentu, sedangkan pada uang palsu tidak terdapat tulisan BI tersembunyi ;
Bahwa pada uang asli gambar WR Supratman dapat dilihat dari depan belakang bila diterawang kearah cahaya, sedangkan pada uang palsu tersebut tidak terlihat walaupun diterawang kearah cahaya ;
Bahwa pada uang asli logo BI akan berubah dari warna kuning keemasan menjadi hijau bila dilihat dari sudut pandang tertentu, sedangkan pada uang palsu tersebut logo BI tidak terbaca walaupun dilihat dengan kaca pembesar tidak Nampak ( buram ) ;
Bahwa benar pada uang asli ada unsur pengaman baik dibagian depan maupun unsur pengaman di bagian belakang, sedangkan pada uang palsu tersebut tidak ada unsur pengaman baik didepan maupun dibelakang ;
Menimbang, bahwa terdakwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas menyatakan, bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatat;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa AAN SUHANDI BIN IDRIS yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
Bahwa Saya pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian sebagai tersangka dan semua keterangan yang pernah disampaikan dihadapan penyidik semua benar ;
Bahwa terdakwa mengerti sekarang ini disidangkan sehubungan dengan terdakwa telah memiliki dan menyimpan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratur ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) tersebut sebanyak 20 (dua puluh) lembar ;
Bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratur sibu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar tersebut didapat dari pemberia Sdr. Asep Dewan, warga Kampung Bojong Jengkol Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis ;
Bahwa terdakwa mengetahui Sdr. Asep Dewan mendapatkan uang palsu tersebut, yaitu berasal dari membeli atau menukar dari Sdr. Yanyan warga Bandung dengan perbandingan misalnya uang asli Rp.1.000.000,- dapat ditukar dengan uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 30 (tiga) puluh lembar atau senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa tau karena terdakwalah yang disuruh oleh Sdr. Asep Dewan untuk membeli atau menukarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari Sdr. Yanyan tersebut ;
Bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Asep Dewan untuk menukarkan atau membeli uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Sdr. Yanyan pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 ung asli sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk ditukarkan kepada Sdr. Yanyan dengan uang palsu sebanyak Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) atau sebanyak 120 lembar , namun pada waktu itu dari uang asli sebesar Rp.4 juta rupiah tersebut hanya dapat ditukar dengan uang palsu sebanyak 110 lembar atau sebesar Rp.11.000.000,- (Sebelas juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. Asep Dewan belum lama itu juga dikenalkan oleh Sdr. Imat ;
Bahwa benar setelah terdakwa berhasil menukarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- atau sejumlah 110 lembar atau sebesar Rp.11.000.000,- dari Sdr. Yanyan tersebut langsung terdakwa serahkan kepada Sdr. Asep Dewan, dan pada waktu itu Sdr. Asep Dewan menyerahkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- kepada terdakwa sebanyak 20 lembar, dan kepada Sdr. Imat sebanyak 10 lembar atau sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 80 lembar atau senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikuasai oleh Sdr. Asep Dewan sendiri ;
Bahwa terdakwa waktu menukarkan uang asli sebesar 4 juta rupiah dengan uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 110 lembar atau senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari Sdr. Yanyan tersebut dilakukan sendirian ;
Bahwa terdakwa baru sekali ini menukarkan atau membeli uang palsu dari Sdr. Yayan itu juga karena terdakwa disuruh oleh Sdr. Asep Dewan ;
Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan mehnyesali atas perbuatan ini;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum kecuali dalam perkara ini ;
Bahwa terdakwa mau disuruh oleh Sdr. Asep Dewan untuk membeli atau menukarkan uang asli dengan uang palsu tersebut karena diberi imbalan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa pergi ke Bandung untuk menukarkan uang palsu tersebut dengan menggunakan kendaraan umum;
Bahwa yang memberikan ongkos untuk transport ke Bandung menukarkan uang palsu tersebut adalah Sdr. Asep Dewan ;
Bahwa yang terdakwa tau maksud dan tujuan Sdr. Asep Dewan menyuruh terdakwa untuk menukarkan uang palsu tersebut tujuannya untuk diedarkan dengan cara dibelanjakan ke toko atau warung di daerah Tasikmalaya sekitarnya ;
Bahwa benar terdakwa dengan dikasih oleh Sdr. Asep Dewan uang palsu sebanyak 20 lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut untuk diedakan, namun saksi takut sehingga uang yang didapat dari Sdr. Asep Dewan sebanyak 20 lembar pecahan seratus ribu rupiah tersebut masih utuh dan ada pada terdakwa ;
Bahwa pada awalnya terdakwa bersama Sdr. Imat datang kerumah Sdr. Aki untuk minta doa penglaris untuk berdagang, dan kebetulan dirumah Sdr. Aki ada seseorang yang diketahui bernama Abang Nur dengan temannya lalu terdakwa berkenalan dengan mereka, setelah ngobrol-ngobrol bahwa Sdr. Abang Nur akan pulang ke Bandung namun tidak punya ongkos untuk membeli bensin, lalu terdakwa bilang bahwa kebetulan terdakwa juga mau ke Bandung dan mau membelikan bensin, kemudian terdakwa bersama Sdr. Imat pergi ke Bandung numpang kendaraan Sdr. Bang Nur, sesampai di rumah Sdr. Bang Nur disana sudah ada seseorang yang diketahui bernama Sdr. Yanyan dan terdakwa berkenalan dengan Sdr. Yanyan tersebut dan terdakwa pada waktu itu menginap dirumah Sdr. Bang Nur selama 3 malam, sedangkan Sdr. Imat waktu itu pergi kerumah temannya masih didaerah Bandung, lalu terdakwa dengan Sdr. Yanyan bertukar nomor Handphone, kemudian terdakwa berangkat ke Jakarta untuk dagang selama 4 hari dan terdakwa ke Bandung kerumah Bang Nur dan dirumah Bang Nur tersebut terdakwa bertemu lagi dengan Sdr. Yanyan dan pada waktu itu Sdr. Yanyan menawarkan uang kertas palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk ditukar dengan perbandingan 3 banding 1 misalnya uang asli Rp.1.000.000,- ditukar dengan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dapat 30 lembar atau senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pada waktu itu sdr. Yanyan memperlihatkan saple uang palsu pecahan Rp.100.000,- kepada terdakwa dan malahan Sdr. Yanyan menyuruh terdakwa untuk membasuh uang palsu tersebut dengan air dan ternyata uang palsu tersebut tidak luntur lalu uang tersebut terdakwa bawa dan diperlihatkan kepada Sdr. Imat, setelah sdr. Imat melihatnya lalu uang palsu sebanyak 1 lembar pecahan Rp.100.000,- tersebut terdakwa kembalikan kepada Sdr. Yanyan, dan selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Imat pulang ke Tasikmalaya; Selama terdakwa ada di Tasikmalaya Sdr. Yanyan selalu menghubungi terdakwa menyuruh terdakwa agar cepat membeli uang palsu tersebut dan terdakwa bilang tidak punya uang, dan beberapa hari kemudian datang Sdr. Imat dan mengajak terdakwa untuk menemui Sdr. Asep Dewan dan kamipun bertemu dengan Sdr. Asep Dewan di daerah Deudeul Kecamatan Sodong Kabupaten Tasikmalaya, dalam pertemuan tersebut Sdr. Imat menawakan uang palsu pecahan Rp.100.000,- yang ada di Sdr. Yanyan kepada Sdr. Asep Dewan untuk ditukar dengan uang asli dengan perbandingan 3 banding 1 misalnya uang asli 1 juta rupiah dapat ditukar dengan uang palsu sebesar 3 juta rupiah dan untuk menyakinkan bahwa uang palsu tersebut sama seperti uang asli kemudian Sdr. Imat memperlihatkan uang pecahan Rp.100.000,- kata Sdr. Imat uang palsu padahal uang itu uang asli, kemudian Sdr. Asep Dewan tertarik karena melihat uang palsu tersebut seperti uang asli maka ia bersedia menyediakan uang asli sebesar 4 juta rupiah untuk ditukarkan dengan uang palsu sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ; Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekira jam 09.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Asep Dewan di daerah Cihideung Tasikmalaya, lalu Sdr. Asep Dewan memberikan uang asli kepada terdakwa sebesar 4 juta rupiah untuk ditukarkan uang palsu sebesar Rp.12.000.000,- ke Sdr. Yanyan di Bandung, lalu terdakwa diantar oleh Sdr. Asep Dewan dengan kendaraan sampai didaerah Ciawi dan kemudian terdakwa meneruskan perjalanan ke Bandung dengan menggunakan kendaraan Umum dan ketika ada didalam kendaraan Bus terdakwa menghubungan Sdr. Yanyan dan memberitahukan bahwa akan menukarkan atau membeli uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebesar uang asli 4 juta rupiah untuk ditukarkan dengan uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebesar Rp.12 juta rupiah dan pada waktu itu janjian untuk bertemu di daerah Caringin Bandung ; dan kemudian terdakwapun bertemu dengan Sdr. Yanyan di daerah Caringin Bandung, selanjutnya terdakwa diajak oleh Sdr. Yanyan kerumah kontrakan Sdr. Yanyan, sesampai dirumah kontrakan Sdr. Yanyan terdakwa menyerahkan uang tunai asli sebesar 4 juta rupiah untuk ditukarkan dengan uang palsu pecahan Rp.100.000,- senilai 12 juta rupiah; Setelah Sdr. Yanyan menerima uang dari terdakwa sebesar 4 juta rupiah terus pergi untuk mengambil uang palsu tersebut keseseorang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa disuruh menunggu durmah kotrakan Sdr. Yanyan dan kurang lebih selama 30 menit Sdr. Yanyan datang dengan membawa uang palsu pecahan Rp.100.000,- sebanyak 113 lembar atau senilai Rp.11.300.000,- (Sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya karena uangnya tidak utuh sebanyak 12 juta rupiah kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Asep Dewan dan memberitahukan bahwa uang palsu pecahan Rp.100.000,- tersebut tidak utuh Rp.12.000.000,- melainkan hanya ada Rp.11.000.000,- (Sebelas juta rupiah)_ dan Sdr. Asep Dewan tidak keberatan, kemudian Sdr. Yanyan menyerahkan uang palsu tersebut pecahan Rp.100.000,- kepada terdakwa hanya sebanyak 110 lembar atau senilai Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah), sedangkan yang 3 lembar atau senilai Rp.300.000,- diambil oleh Sdr. Yanyan, setelah itu terdakwa pulang dan menyerahkan uang hasil penukaran tersebut kepada Sdr. Asep Dewan dirumahnya dan waktu itu terdakwa disuruh untuk membawa sebanyak 20 lembar atau senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk diedarkan dan keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekira jam 08.00 Wib terdakwa ditangkap polisi ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa uang palsu yang ada dikuasai oleh Sdr. Asep Dewan sebanyak 80 lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut sudah diedarkan atau belum terdakwa tidak tau, karena terdakwa setelah itu belum pernah bertemu dengan Sdr. Asep Dewan ;
Bahwa terdakwa tidak tau sekarang ada dimana Sdr. Yanyan, Sdr. Imat maupun Sdr. Asep Dewan tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan barang bukti berupa: 10 (sepuluh lembar) No. Serinya sama dengan No.VH)484646 Emisi 2004, 4 (empat) lembar No. Serinya sama VHO484647 Emisi 2004, 3 (tiga) lembar No. Serinya sama VH0484645 Emisi 2004, 2 (dua) lembar No. Serinya sama VH0484643 Emisi 2004, 1 (satu) lembar No. Seri HGD553043.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut dikenali Terdakwa dan para saksi dan oleh karena barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi-saksi, di persidangan yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti di persidangan yang diajukan penuntut umum yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim (selanjutnya disebut “Majelis”) memperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa berawal dari pertemuan terdakwa bersama Sdr. Imat dengan Sdr. Abang Nur dirumah Sdr. Aki, kemudian terdakwa dan Sdr. Imat berkenalan dengan Sdr. Abang Nur, dan dalam perkenalan tersebut Sdr. Nur bilang akan pulang ke Bandung namun kehabisan uang untuk membeli bensin, dan pada waktu itu kebetulan terdakwa dan Sdr. Imat mau ke Bandung dan bersedia member uang untuk bensin asalkan terdakwa dan Sdr. Imat ikut menumpang ke Bandung dan oleh Sdr. Abang Nur diperbolehkan ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Imat pergi ke Bandung ikut numpang kendaraan Sdr. Abang Nur dan sampai dirumah Abang Nur ternyata dirumah Abang Nur telah ada seseorang yang diketahuio bernama Sdr. Yanyan dan terdakwa berkenalan dengannya dan bertukar nomor Handphone, lalu terdakwa menginap dirumah Abang Nur dapat 3 malam, sedangkan Sdr. Imat pergi kerumah temannya yang masih ada diwilayah Bandung, kemudian terdakwa pergi ke Jakarta untuk dagang asongan selama 4 (empat) hari kemudian terdakwa pergi ke rumah Abang Nur di Bandung ;
Bahwa sesampainya di Bandung dirumah Sdr. Abang Nur terdakwa bertemu lagi dengan Sdr. Yanyan dan disitu Sdr. Yanyan menawarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dapat ditukar dengan perbandingan 3 banding 1 misalnya uang asli 1 juta rupiah dapat ditukar dengan uang palsu pecahan Rp.100.000,- senilai 3 juta rupiah, kemudian Sdr. Yanyan memperlihatkan 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- kepada terdakwa dan setelah diteliti sepints lalu uang palsu tersebut sama dengan uang asli dan bahkan Sdr. Yanyan menyuruh terdakwa untuk membasuh uang palsu tersebut dengan air, dan trnyata setelah dibasuh uang palsu tersebut tidak luntur, kemudian uang palsu tersebut oleh terdakwa dibawa dan diperlihatkan kepada Sdr. Imat dan setelah Sdr. Imat melihat dan meneliti kemudian uang palsu tersebut trdakwa kembalikan kepada Sdr. Yanyan dan selanjutnya setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. Imat pulang ke Tasikmalaya ;
Bahwa ketika terdakwa ada dirumahnya di Tasikmalaya Sdr. Yanyan beberapa kali menghubungi lewat tilpon dan menyuruh agar terdakwa membeli uang palsu tersebut namun terdakwa tidak bersedia karena tidak punya uang, namun beberapa hari kemudian Sdr. Imat datang kerumah terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menemui Sdr. Asep Dewan di daerah Deudeul Sododnghilir Kabupaten Tasikmalaya, dan dalam pertemuan tersebut Sdr. Imat telah menawarkan kepada Sdr. Asep Dewan uang palsu yang ada di Sdr. Yanyan tersebut, lalu Sdr. Imat memperlihatkan uang asli kepada Sdr. Asep Dewan dan bilang bahw auang itu palsu, dan setelah Sdr. Asep Dewan melihat dan meneliti uang yang diperlihatkan oleh Sdr. Imat tersebut katanya uang palsu dan ternyata sama dan persis dengan uang asli, maka Sdr. Dewan tertarik untuk menukar uang asli dengan palsu tersebut ;
Bahwa kemudian Sdr. Asep Dewan pada hari Sabtu tanggal 28 maret 2015 menghubungi terdakwa untuk bertemu di Jalan Cihideung kota Tasikmalaya dan pada hari itu terdakwa bertemu dengan Sdr. Asep Dewan di Cihideung Kota Tasikmalaya sekira Jam 09.00 Wib, lalu Sdr. Asep Dewan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar 4 juta rupiah untuk ditukarkan dengan uang palsu pecahan Rp.100.000,- senilai 12 juta rupiah kepada Sdr. Yanyan di Bandung ;
Bahwa selanjutnya pada hari itu terdakwa dengan membawa uang asli sebesa 4 juta rupiah diantar oleh Sdr. Asep Dewan untuk pergi ke Bandung sampai di Ciawi Kab. Tasikmalaya dan selanjutnya terdakwa pergi ke Bandung dengan menggunakan kendaraan Umum, setelah diatas kendaraan umum terdakwa menghubungi Sdr. Yanyan dan mengatakan akan menukarkan uang asli sebesar 4 juta rupiah dengan uang palsu pecahan Rp.100.000,- senilai 12 juta rupiah dan janjian untuk bertemu di daerah Caringin Bandung ;
Bahwa kemudian terdakwa pada hari itu bertemu dengan Sdr. Yanyan didaerah Caringin Bandung, lalu Sdr. Yanyan mengajak terdakwa kerumah kontrakannya dan sesampai dirumah kontrakan sdr. Yanyan terdakwa menyerahkan uang asli sebesar 4 juta rupiah kepada Sdr. Yanyan dan kemudian Sdr. Yanyan menyuruh terdakwa untuk menunggu dirumah kotrakannya, sedangkan Sdr. Yanyan pergi untuk menemui seseorng yang tidak dikenal oleh terdakwa, dan tak lama kemudian kurang lebih selama 30 menit terdakwa datang dan membawa uang tidak sebesar 12 juta rupiah namun hanya membawa uang sebanyak 113 lembar uang palsu pecahan Rp.100.00,-, karena tidak utuh 12 juta lalu terdakwa menghubungi Sdr. Asep Dewan dan memberitahukan bahwa uang 4 juta tersebut hanya dapat ditukar dengan uang palsu sebesar Rp.11.000.000,- karena kehabisan stok dan ternyata Sdr. Asep Dewan tidak keberatan ;
Bahwa kemudian terdakwa pulang ke Tasikmalaya dengan membawa 110 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,- atau sebesar Rp.11.000.000,- dan langsaung diserahkan kepada Sdr. Asep Dewan dirumahnya di Kp. Bojong jengkol Kabupaten Ciamis, dan ketika terdakwa mau pulang oleh Sdr. Asep Dewan disuruh untuk membawa sebanyak 20 lembar atau senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk diedarkan, sedangkan sisanya ada pada Sdr. Asep Dewan ;
Bahwa uang palsu sebanyak 20 lembar atau senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut oleh terdakwa tidak diedarkan karena takut dan tidak tau cara mengedarkannya dan malah disimpan oleh terdakwa, sampai terdakwa pada har Minggu, tanggal 29 Maret 2015 sekira jam 08.00 Wib ditangkap polisi dan dilakukan penggeledhan dan dari saku celana yang dikenakan terdakwa ditemukan 20 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,-yang diakui adalah milik terdakwa dapat dari Sdr. Asep Dewan yang beralamat di Kp. Bojong Jengkol Cihaur beuti Kab. Ciamis karena uang tersebut diduga palsu kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polisi Polres Tasikmalaya untuk diproses dan sekarang disidangkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 245 KUHP yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Dengan sengaja mengedarkan mata uang atau atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu atau waktu diterima diketahui tidak asli atau palsu;
Menyimpan uang kertas palsu dengan maksud untuk mengedarkan ;
Ad.1. Unsur “Barang siapa ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” yaitu orang selaku subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang setiap tindakan dan perbuatannya dapat dieprtanggung jawabkan serta tidak dikecualikan oleh Undang-Undang, jadi unsur Setiap orang disini menunjuk orang yang melakukan perbuatan/tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah dihadirkan sebagai terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang pribadi yaitu terdakwa BUNYAMIN Alias TULEN Bin UTON TARMUDIN, yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata terdakwa membenarkannya, karena itu keberadaan terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telah memenuhi unsur “Barang siapa”, sedangkan untuk menilai apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak merupakan unsur lain yang akan dipertimbangkan di bawah ini;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja mengedarkan mata uang atau atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu atau waktu diterima diketahui tidak asli atau palsu “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, dengan dikuakan adaanya barang bukti yang diajukan kepersidangan, bahwa benar terdakwa memperoleh uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 110 lembar atau senilai seluruhnya Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tersebut dari Sdr. Yanyan yang beralamat di Bandung dengan cara menukar dengan uang asli sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) karena disuruh oleh Sdr. Asep Dewan yang beralamat di Kampung Bojong Jengkol Cihaur Beuti Kabupaten Ciamis ( DPO ) ;
Menimbang, bahwa terdakwa ketika menerima uang dari Sdr. Yanyan tersebut sudah mengetahui sebelumnya bahwa uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diterimanya tersebut adalah palsu namun tetap terdakwa menerimanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur inipun telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Unsur “Menyimpan uang kertas palsu dengan maksud untuk mengedarkan”.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dan dengan adanya barang bukti yang diajukan kepersidangan, bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2015 sekira jam 09.00 Wib bertempat di Cihideung Kota Tasikmalaya telah menerima uang asli sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdr. Asep Dewan (DPO) dengan tujuan untuk dibawa ke Bandung dan ditukarkan dengan uang palsu pecahan Rp.100.000,- kepada Sdr. Yanyan (DPO) sebanyak Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan setelah terdakwa berhasil menukarkan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sdr. Asep Dewan (DPO) dirumahnya di Kp. Bojong jengkol Cihaur beuti Kab. Ciamis;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa akan pulang terdakwa telah diberi uang palsu tersebut oleh Sdr. Asep Dewan sebanyak 20 lembar atau senilai Rp.2.000.000,- untuk diberikan kepada Sdr. Imat, namun ketika uang tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Sdr. Imat yang bersangkutan tidak mau, kemudian uang tersebut disimpan oleh terdakwa pada dirinya sampai akhirnya terdakwa ditangkap polisi;
Menimbang, berdasarkan urian tersebut diatas maka unsure inipun telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan;
Terdakwa mengtahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh undang-undang, namun terdakwa tetap melakukannya ;
Keadaan-keadaan yang meringankan;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya itu ;
Terdakwa menyesali perbutannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa masih usia muda diharapkan kelak dapat memperbaiki perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut dan di sisi lain mempertimbangkan pula pembelaan/permohonan dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang mohon agar terdakwa dapat dijtuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan tersebut pada amar Putusan ini telah tepat dengan perbuatan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan serta menjamin tertib hidup dan ketenangan di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu berupa : 10 (sepuluh lembar) No. Serinya sama dengan No.VH)484646 Emisi 2004, 4 (empat) lembar No. Serinya sama VHO484647 Emisi 2004, 3 (tiga) lembar No. Serinya sama VH0484645 Emisi 2004, 2 (dua) lembar No. Serinya sama VH0484643 Emisi 2004, 1 (satu) lembar No. Seri HGD553043., akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 245 KUHP dan ketentuan KUHAP serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUNYAMIN Alias TULEN BIN UTON TARMUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “MENYIMPAN MATA UANG PALSU”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUNYAMIN Alias TULEN BIN UTON TARMUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : ( ) ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh lembar) No. Serinya sama dengan No.VH)484646 Emisi 2004.
4 (empat) lembar No. Serinya sama VHO484647 Emisi 2004.
3 (tiga) lembar No. Serinya sama VH0484645 Emisi 2004 ;
2 (dua) lembar No. Serinya sama VH0484643 Emisi 2004;
1 (satu) lembar No. Seri HGD553043.
Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar : Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari : KAMIS, Tanggal 09 JULI 2015, oleh kami: AGUS PANCARA, SH.M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan: RIYANTI DESIWATI SH.MH, dan PURWANTA, S.H., M.H., masing -masing sebagai Hakim Anggota; Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh: HUJAEMAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh: ELLY MARDIANI, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaparna serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,
1. RIYANTI DESIWATI, SH.MH. AGUS PANCARA, SH.M.Hum.
2. PURWANTA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
HUJAEMAH, SH