133/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 133/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAYANI alias SIANID bin IDRUS
1. Menyatakan Terdakwa SAYANI alias SIANID bin IDRUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
P U T U S A N
Nomor 133/Pid.Sus/2015/PN.Srl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAYANI alias SIANID bin IDRUS;
Tempat Lahir : Desa Lubuk Sepuh;
Umur/Tgl.Lahir : 49 tahun / Tahun 1966;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab.Sarolangun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 September 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 15 November 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 November 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 18 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 19 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Nomor 133/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 19 November 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 133/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 19 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Dakwaan
Primair :
--------- Bahwa Terdakwa Sayani als Sianid bin Idrus pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)-HTI PT. Samhutani Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 09.00 wib saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi yang merupakan anggota Polres Sarolangun telah mendapat tugas dari Kapolres Sarolangun untuk mengecek lokasi / lahan yang terbakar yang berada diwilayah Hukum Polres Sarolangun, selanjutnya Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi bersama Tim dari PT. Samhutani diantaranya Saksi Jajang Suherlan selaku General Manager PT. Samhutani dan Saksi Unggul Winarto masuk keareal PT. Samhutani untuk mengecek lokasi/lahan yang terbakar dimaksud;
Bahwa sekira pukul 12.00 wib saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi bersama Tim dari PT. Samhutani tiba diareal IUPHHK-HTI PT. Samhutani, Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi dan tim dari PT. Samhutani mendengar suara mesin chainsaw, mendengar ada suara mesin chainsaw kemudian Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi dan Tim PT. Samhutani mencari dan mendekati sumber suara tersebut yang kira-kira berjarak lebih kurang 40 (empat puluh) meter dari jalan poros perusahaan PT. Samhutani;
Bahwa saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi serta Tim PT. Samhutani mencapai sumber suara ternyata disana terlihat ada 2 (dua) orang warga yang sedang berada dilokasi tersebut dan disekitarnya terlihat banyak pohon-pohon yang tumbang karena ditebangi, kemudian Saksi Wahyu Hidayat bertanya kepada 2 (dua) warga tersebut yang ternyata Terdakwa dan Saksi Yusup mengenai siapa pemilik mesin chainsaw tersebut dan dijawab oleh Terdakwa dan Saksi Yusuf kalau mesin itu adalah milik Terdakwa, lalu Saksi Wahyu Hidayat bertanya “mengapa menebang pohon tersebut” dan Terdakwa menjawab “untuk membuat kebun”, kemudian saat ditanyakan mengenai atas dasar apa Terdakwa membuka lahan diareal tersebut dan Terdakwa mengatakan karena lahan tersebut tidak ada pemiliknya, kemudian untuk mengetahui lebih dalam mengenai perbuatan Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Yusup berikut mesin chainsaw dan barang bukti yang lain dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut;
Berdasarkan pemeriksaan di Polres Sarolangun Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan penebangan terhadap pohon-pohon yang berada diareal IUPHHK-HTI PT. Samhutani;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Jajang Suherlan selaku General Manager PT. Samhutani yang menyatakan bahwa lokasi penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa masuk kedalam areal IUPHHK-HTI PT. Samhutani dan tindakan Terdakwa yang melakukan penebangan pohon-pohon dikawasan IUPHHK- HTI PT. Samhutani tidak ada memiliki atau tidak ada meminta izin dari Pihak PT. Samhutani dan pohon-pohon yang telah ditebang oleh Terdakwa rata-rata jenis Akasia serta beberapa pohon lain yang berusia sekitar 5 (lima) tahun dan akibat perbuatan Terdakwa menebangi pohon milik PT. Samhutani mengakibatkan PT. Samhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Hal ini diperkuat dengan keterangan Ahli yaitu berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Ahli Ukur dari Disbunhut Kab. Sarolangun yaitu Ziki Swendi mengenai titik kordinat dengan menggunakan alat berupa Global Position System (GPS) Gar Min Map 62sc apakah lahan yang pohonnya telah ditebang oleh Terdakwa tersebut masih masuk kedalam areal IUPHHK-HTI PT. Samhutani dan saat dilakukan pengukuran didapat titik kordinat sebagai berikut:
Titik tunggul 1 : E 102º 49’37.9”
S 2º21’0.9”
Titik tunggul 2 : E 102º 49’37.9”
S 2º21’.1”
Titik tunggul 3 : E 102º 49’39.9”
S 2º21’3.7”
Titik tunggul 4 : E 102º 49’39.5”
S 2º21’4.1”
Lokasi penangkapan : E 102º 49’39”
S 2º21’4”
Yang mana jarak antar tunggul lebih kurang 1 (satu) meter dan jarak antara tungul dengan lokasi penangkapan kurang lebih 1 (satu) meter dengan titik kordinat E 102º 49’39” S 2º21’4” dan berdasarkan hasil ploting secara digitasi antara lokasi penangkapan Terdakwa dengan lokasi tunggul kayu yang ditemukan disekitar Terdakwa berada dengan Peta kawasan hutan diperoleh hasil bahwa areal tersebut berada didalam kawasan hutan produksi terbatas Sungai Napal Pemusiran yang merupakan Areal IUPHHK-HTI PT. Samhutani;
Dan berdasarkan Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sarolangun yaitu Sudewo selaku KASI IPKRKP (Inventarisasi Penataan Kawasan dan Rencana Karya Pemetaan) menyatakan tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon atau melakukan kegiatan perkebunan pada areal kawasan hutan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.64/Menhut-II/2011 tentang pencabutan peraturan menteri kehutanan Nomor : P.62/Menhut-II/2011 tentang pedoman pembangunan Hutan Tanaman berbagai jenis pada izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman industri jika tidak mempunyai izin dari Menteri Kehutanan dan dalam hal penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa didalam areal dimaksud tidak ada memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Subsidair :
--------- Bahwa Terdakwa Sayani als Sianid bin Idrus pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di dalam Areal izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) - HTI PT. Samhutani Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 09.00 wib saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Arsyal yang merupakan anggota Polres Sarolangun telah mendapat tugas dari Kapolres Sarolangun untuk mengecek lokasi / lahan yang terbakar yang berada diwilayah Hukum Polres Sarolangun, selanjutnya Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi bersama Tim dari PT. Samhutani diantaranya Saksi Jajang Suherlan selaku General Manager PT. Samhutani dan Saksi Unggul Winarto masuk keareal PT. Samhutani untuk mengecek lahan yang terbakar dimaksud;
Bahwa sekira pukul 12.00 wib saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi bersama Tim dari PT. Samhutani tiba dilokasi IUPHHK-HTI PT. Samhutani, Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi dan tim dari PT. Samhutani mendengar suara mesin chainsaw, mendengar ada suara mesin chainsaw kemudian Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi dan Tim PT. Samhutani mencari sumber asal suara tersebut dan mendekati sumber suara tersebut yang kira-kira berjarak lebih kurang 40 (empat puluh) meter dari jalan poros perusahaan PT. Samhutani;
Bahwa saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi serta Tim PT. Samhutani mencapai sumber suara ternyata disana terlihat ada 2 (dua) orang warga yang sedang berada dilokasi tersebut dan disekitarnya terlihat banyak pohon-pohon yang tumbang karena ditebangi, kemudian Saksi Wahyu Hidayat bertanya kepada 2 (dua) warga tersebut yang ternyata Terdakwa dan Saksi Yusup mengenai siapa pemilik mesin chainsaw tersebut dan dijawab oleh Terdakwa dan Saksi Yusuf kalau mesin itu adalah milik Terdakwa, lalu Saksi Wahyu Hidayat bertanya “mengapa menebang pohon tersebut” dan Terdakwa menjawab “untuk membuat kebun”, kemudian saat ditanyakan mengenai atas dasar apa Terdakwa membuka lahan diareal tersebut dan Terdakwa mengatakan karena lahan tersebut tidak ada pemiliknya, kemudian untuk mengetahui lebih dalam mengenai perbuatan Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Yusup berikut mesin chainsaw dan barang bukti yang lain dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut;
Berdasarkan pemeriksaan di Polres Sarolangun Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan penebangan terhadap pohon-pohon yang berada diareal IUPHHK-HTI PT. Samhutani;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Jajang Suherlan selaku General Manager PT. Samhutani yang menyatakan bahwa lokasi penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa masuk kedalam areal IUPHHK-HTI PT. Samhutani dan tindakan Terdakwa yang melakukan penebangan pohon-pohon dikawasan IUPHHK- HTI PT. Samhutani tidak ada memiliki atau tidak ada meminta izin dari Pihak PT. Samhutani dan pohon-pohon yang telah ditebang oleh Terdakwa rata-rata jenis Akasia serta beberapa pohon lain yang berusia sekitar 5 (lima) tahun dan akibat perbuatan Terdakwa menebangi pohon milik PT. Samhutani mengakibatkan PT. Samhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Hal ini diperkuat dengan keterangan Ahli yaitu berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Ahli Ukur dari Disbunhut Kab. Sarolangun yaitu Ziki Swendi mengenai titik kordinat dengan menggunakan alat berupa Global Position System (GPS) Gar Min Map 62sc apakah lahan yang pohonnya telah ditebang oleh Terdakwa tersebut masih masuk kedalam areal IUPHHK-HTI PT. Samhutani dan saat dilakukan pengukuran didapat titik kordinat sebagai berikut:
Titik tunggul 1 : E 102º 49’37.9”
S 2º21’0.9”
Titik tunggul 2 : E 102º 49’37.9”
S 2º21’.1”
Titik tunggul 3 : E 102º 49’39.9”
S 2º21’3.7”
Titik tunggul 4 : E 102º 49’39.5”
S 2º21’4.1”
Lokasi penangkapan : E 102º 49’39”
S 2º21’4”
Yang mana jarak antar tunggul lebih kurang 1 (satu) meter dan jarak antara tungul dengan lokasi penangkapan kurang lebih 1 (satu) meter dengan titik kordinat E 102º 49’39” S 2º21’4” dan berdasarkan hasil ploting secara digitasi antara lokasi penangkapan Terdakwa dengan lokasi tunggul kayu yang ditemukan disekitar Terdakwa berada dengan Peta kawasan hutan diperoleh hasil bahwa areal tersebut berada didalam kawasan hutan produksi terbatas Sungai Napal Pemusiran yang merupakan Areal IUPHHK-HTI PT. Samhutani;
Dan berdasarkan Ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sarolangun yaitu Sudewo selaku KASI IPKRKP (Inventarisasi Penataan Kawasan dan Rencana Karya Pemetaan) menyatakan tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon atau melakukan kegiatan perkebunan pada areal kawasan hutan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.64/Menhut-II/2011 tentang pencabutan peraturan menteri kehutanan Nomor : P.62/Menhut-II/2011 tentang pedoman pembangunan Hutan Tanaman berbagai jenis pada izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman industri jika tidak mempunyai izin dari Menteri Kehutanan dan tindakan Terdakwa dalam menebang pohon-pohon dalam kawasan hutan dimaksud tidak dapat dibenarkan;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c jo pasal 12 c UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
M
enimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi kemuka persidangan sebagai berikut:
WAHYU HIDAYAT, S.H. bin H. ABU BAKAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
WAHYUDI A.R., S.H. bin ARSAL, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
DAVID MALINDO HUTABARAT bin N.HUTABARAT, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
MALBERT EDHIRISWAN SITUNGKIR anak dari M. SITUNGKIR, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
DISPENTER SIMANULLANG anak dari D. SIMANULLANG, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
JAJANG SUHERLAN bin LON SUHERLAN, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
UNGGUL WINARTO BASUKI, S.P. anak dari WIJONO, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
H. ICHSAN ILYAS bin H. ILYAS (alm), dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
SARBAWI bin IDRUS (alm), dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi M. YUSUF bin SYENI (alm), telah dipanggil beberapa untuk memberikan keterangan pada persidangan perkara ini namun tidak hadir oleh karena sedang dalam keadaan sakit dan berusia lanjut untuk itu Penuntut Umum mohon kiranya BAP Penyidikan dari Polres Sarolangun dapat dibacakan di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah menerima penjelasan dari Penuntut Umum dan tidak dapat hadirnya saksi tersebut oleh karena alasan yang tidak dapat dihindarkan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 162 KUHAP, maka Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa keterangan Saksi-saksi:
M. YUSUF bin SYENI (alm), keterangannya diberikan pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2015 Pukul 12.00 WIB dihadapan NELSON H. HASIBUAN, Pangkat IPDA, NRP.77100218, Penyidik pada Polres Sarolangun, dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa disamping menghadirkan Saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli dipersidangan, yang menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Ahli ZIKI SWENDI bin HAZWIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beriku:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
S 2º21’0.9”
S 2º21’.1”
S 2º21’3.7”
S 2º21’4.1”
S 2º21’4” |
|
|
|
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Ahli SUDEWO bin H. TIRPAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
S 2º21’0.9”
S 2º21’.1”
S 2º21’3.7”
S 2º21’4.1”
S 2º21’4” |
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa sendiri yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, ketika diberikan kesempatan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (Ade Charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin Chainsaw (sinso) dengan merk Qamaro;
1 (satu) buah derigen ukuran 5 (lima) liter dengan isi 2 (dua) liter minyak premium campur;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Rangka : MH1JBB1109K109619, Nomor Mesin : JBB1E-1112388 berikut kunci kontak;
19 (Sembilan belas) batang potongan pohon kayu yang sudah ditebang;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, dan masing-masing telah membenarkannya sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya Nomor : Reg.Perk : PDM-49/TPUL/SRLNG/11/2015 tanggal 16 Desember 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAYANI alias SIANID bin IDRUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAYANI alias SIANID bin IDRUS, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Chainsaw (sinso) dengan merk Qamaro
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah derigen ukuran 5 (lima) liter dengan isi 2 (dua) liter minyak premium campur.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Rangka : MH1JBB1109K109619, Nomor Mesin : JBB1E-1112388 berikut kunci kontak.
Dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik.
19 (sembilan belas) batang potongan pohon kayu yang sudah ditebang.
Dikembalikan kepada PT.Samhutani melalui Saksi Jajang Suherlan bin Lon Suherlan selaku General Manager
PT. Samhutani.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan/ permohonan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum diatas Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairita sebagai berikut:
Primair melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013;
Subsidair melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c UU RI Nomor : 18 Tahun 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahuku akan mempertimbangkan dakwaan Primair melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 yang deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan;
Tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan dan/atau kooporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah mengacu kepada orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, berhubungan erat dengan pertanggungjawaban hukum, dan sebagai sarana pencegah eror in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, orang sebagai subjek hukum yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum adalah bernama “SAYANI alias SIANID bin IDRUS”, dan ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan, serta tidak berkeberatan bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan juga berdasarkan pemeriksaan persidangan Terdakwa adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban hukum, dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” adalah suatu perbuatan yang dikehendaki oleh si pelaku suatu tindak pidana serta dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan dengan sengaja ini akan tergambar dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh si pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) jenis Kesengajaan, yaitu:
Sengaja sebagai maksud (oogmerk), artinya perbuatan yang dilakukan adalah benar-benar sebagai suatu perbuatan yang dimaksud dalam niatnya atau langsung menuju tujuan yang dicapainya sehingga perbuatan itu benar-benar dikehendaki untuk terjadi;
Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi (zekerheidsbewutsijn), artinya apabila guna mencapai maksud yang sebenarnya dikehendaki di dalam niatnya, pelaku harus melakukan suatu tindak pidana lain;
Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn), artinya apabila suatu akibat yang timbul dan benar-benar terjadi ternyata merupakan suatu hal yang mungkin terjadi yang sebelumnya telah disadari dalam dirinya bahwa hal tersebut benar-benar akan terjadi;
Menimbang, bahwa dari 3 (tiga) jenis kesengajaan tersebut di atas, maka akan dipertimbangkan ada atau tidak unsur kesengajaan dalam diri Terdakwa, dan apabila ada unsur sengaja, maka jenis kesengajaan yang mana yang ada dalam niat Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dalam perkara ini, bahwa pada awal bulan September 2015 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mampir ke kebun kakaknya (Saksi SARBAWI), saat itu Terdakwa melihat sebidang lahan yang sebagian sudah terbakar yang berbatas dengan tanah Sarbawi, selanjutnya Terdakwa bertanya dengan Sarbawi “tanah iko punyo siapo?” lalu dijawab Sarbawi “idak ado yang punyo, tumbanglah dan buatlah kebun”;
Menimbang, bahwa setelah mendengar penjelasan dari Saksi Sarbawi kemudian tanggal 12 September 2015 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mengajak mertuanya bernama M. YUSUF menuju lahan tersebut menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) unit mesin Chainsaw dan 1 (satu) bilah parang dan sampai di lokasi lahan tersebut Terdakwa dengan sengaja langsung menebang pohon-pohon yang sudah terbakar menggunakan Chainsaw, kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dan Saksi M. Yusuf pulang kerumahnya;
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 September 2015 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dan mertuanya M. Yusuf berangkat kembali ke lokasi lahan menggunakan sepeda motor dengan membawa mesin Chainsaw, sebilah parang dan derigen yang sudah berisi minyak kemudian setelah sampai di lokasi Terdakwa langsung dengan sengaaja menebang pohon-pohon yang sudah terbakar menggunakan mesin Chainsaw kemudin sekitar pukul 12.30 saya berhenti menebang pohon dan makan siang;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa berhenti menebang pohon dan setelah makan siang Terdakwa didatangi aparat Polisi dan tim PT.Samhutani mengintrogasi Terdawa yang selanjutnya membawa Terdakwa dan mertuanya M. Yusuf ke Polrest Sarolangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi David Malindo Hutabarat, Malbert Edhiriswan, Jarno, Dispenter Simanulang, Jajang Suherlan dan Unggul Winarto yang kesemuanya adalah karyawan HTI.PT.Samhutani bahwa pohon-pohon yang telah ditebang Terdakwa berumur sekitar 5 (lima) tahun dan besarnya berukuran sebesar paha orang dewasa dengan jenis Akasia dan beberapa jenis pohon lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menebang pohon-pohon dalam kawasan HTI-PT.Samhutani akan dibuatkannya areal kebun yang rencananya akan dibuka Terdakwa seluas 2 (dua) hektar, dan Terdakwa juga mengatakan kalau lahan tersebut tidak ada pemiliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 “dengan sengaja” yaitu sengaja sebagai maksud telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud “penebangan” menurut ketentuan kamus besar bahasa Indonesia adalah berasal dari kata “menebang” yang berarti memotong (pokok, batang) pohon biasanya yang besar-besar sampai roboh, sedangkan “penebangan” mengandung arti proses, cara perbuatan menebang, misalnya menebang pohon dengan gergaji mesin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “pohon” menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud “kawasan hutan” menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa, bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 09.00 wib saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi yang merupakan anggota Polres Sarolangun telah mendapat tugas dari Kapolres Sarolangun untuk mengecek lokasi / lahan yang terbakar yang berada diwilayah Hukum Polres Sarolangun, selanjutnya Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi bersama Tim dari PT. Samhutani diantaranya Saksi Jajang Suherlan selaku General Manager PT. Samhutani dan Saksi Unggul Winarto masuk keareal PT. Samhutani untuk mengecek lokasi/lahan yang terbakar dimaksud;
Menimbang, bahwa sekira pukul 12.00 wib saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi bersama Tim dari PT. Samhutani tiba diareal IUPHHK-HTI PT. Samhutani, Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi dan tim dari PT. Samhutani mendengar suara mesin Chainsaw, mendengar ada suara mesin Chainsaw kemudian Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi dan Tim PT. Samhutani mencari dan mendekati sumber suara tersebut yang kira-kira berjarak lebih kurang 40 (empat puluh) meter dari jalan poros perusahaan PT. Samhutani;
Menimbang, bahwa saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi serta Tim PT. Samhutani mencapai sumber suara ternyata disana terlihat ada 2 (dua) orang warga yang sedang berada di lokasi tersebut dan di sekitarnya terlihat banyak pohon-pohon yang tumbang karena ditebangi, kemudian Saksi Wahyu Hidayat bertanya kepada 2 (dua) warga tersebut yang ternyata Terdakwa dan Saksi M. Yusuf mengenai siapa pemilik mesin Chainsaw tersebut dan dijawab oleh Terdakwa dan Saksi M.Yusuf kalau mesin itu adalah milik Terdakwa, lalu Saksi Wahyu Hidayat bertanya “mengapa menebang pohon tersebut” dan Terdakwa menjawab “untuk membuat kebun”, kemudian saat ditanyakan mengenai atas dasar apa Terdakwa membuka lahan diareal tersebut dan Terdakwa mengatakan karena lahan tersebut tidak ada pemiliknya, kemudian untuk mengetahui lebih dalam mengenai perbuatan terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. YusuF berikut mesin Chainsaw dan barang bukti yang lain dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ziki Swendi dan Sudewo setelah mereka melakukan pengecekan pada areal yang ditebangi oleh Terdakwa ternyata kawasan hutan tersebut masuk kedalam kawasan areal HTI.PT.Samhutani dengan titik koordinat adalah sebagai berikut :
Titik tunggul 1 : E 102º 49’37.9”
S 2º21’0.9”
Titik tunggul 2 : E 102º 49’37.9”
S 2º21’.1”
Titik tunggul 3 : E 102º 49’39.9”
S 2º21’3.7”
Titik tunggul 4 : E 102º 49’39.5”
S 2º21’4.1”
Lokasi penangkapan : E 102º 49’39”
S 2º21’4”
Yang mana jarak antar tunggul lebih kurang 1 (satu) meter dan jarak antara tungul dengan lokasi penangkapan kurang lebih 1 (satu) meter dengan titik kordinat E 102 49’39” S 2º21’4” dan berdasarkan hasil ploting secara digitasi antara lokasi penangkapan Terdakwa dengan lokasi tunggul kayu yang ditemukan disekitar Terdakwa berada dengan Peta kawasan hutan diperoleh hasil bahwa areal tersebut berada didalam kawasan hutan produksi terbatas Sungai Napal Pemusiran yang merupakan Areal IUPHHK-HTI PT. Samhutani;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ke-3 yakni “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan” telah dapat pula terpenuhi;
Ad.4. Unsur tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “tanpa memiliki izin” adalah tanpa adanya alas hak yang sah menurut hukum atau izin dari pihak yang berwenang yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu sehingga merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “izin pemanfaatan hasil hutan kayu” menurut ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “pejabat yang berwenang” menurut ketentuan Pasal 1 ayat (16) Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, bahwa pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 sekira pukul 09.00 wib saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi yang merupakan anggota Polres Sarolangun telah mendapat tugas dari Kapolres Sarolangun untuk mengecek lokasi / lahan yang terbakar yang berada diwilayah Hukum Polres Sarolangun, selanjutnya Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi bersama Tim dari PT. Samhutani diantaranya Saksi Jajang Suherlan selaku General Manager PT. Samhutani dan Saksi Unggul Winarto masuk keareal PT. Samhutani untuk mengecek lokasi/lahan yang terbakar dimaksud;
Menimbang, bahwa sekira pukul 12.00 wib saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi bersama Tim dari PT. Samhutani tiba diareal IUPHHK-HTI PT. Samhutani, Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi dan tim dari PT. Samhutani mendengar suara mesin Chainsaw, mendengar ada suara mesin Chainsaw kemudian Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi dan Tim PT. Samhutani mencari dan mendekati sumber suara tersebut yang kira-kira berjarak lebih kurang 40 (empat puluh) meter dari jalan poros perusahaan PT. Samhutani;
Menimbang, bahwa saat Saksi Wahyu Hidayat dan Saksi Wahyudi serta Tim PT. Samhutani mencapai sumber suara ternyata disana terlihat ada 2 (dua) orang warga yang sedang berada di lokasi tersebut dan di sekitarnya terlihat banyak pohon-pohon yang tumbang karena ditebangi, kemudian Saksi Wahyu Hidayat bertanya kepada 2 (dua) warga tersebut yang ternyata Terdakwa dan Saksi M. Yusuf mengenai siapa pemilik mesin Chainsaw tersebut dan dijawab oleh Terdakwa dan Saksi M.Yusuf kalau mesin itu adalah milik Terdakwa, lalu Saksi Wahyu Hidayat bertanya “mengapa menebang pohon tersebut” dan Terdakwa menjawab “untuk membuat kebun”, kemudian saat ditanyakan mengenai atas dasar apa Terdakwa membuka lahan diareal tersebut dan Terdakwa mengatakan karena lahan tersebut tidak ada pemiliknya, kemudian untuk mengetahui lebih dalam mengenai perbuatan terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi M. YusuF berikut mesin Chainsaw dan barang bukti yang lain dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi David Malindo Hutabarat, Malbert Edhiriswan, Jarno, Dispenter Simanulang, Jajang Suherlan, Unggul Winarto kesemuanya adalah karyawan PT.Samhutani yang menerangkan bahwa Terdakwa menebang pohon-pohon dalam kawasan hutan HTI-PT.Samhutani tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT.Samhutani dan Terdakwa juga bukanlah karyawan PT.Samhutani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sudewo yang merupakan Kasi Inventarisasi Penataan Kawasan dan Rencana Karya Pemetaan (IPKRKP) pada Dinas perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sarolangu, menerangkan tidak diperbolehkan melakukan penebangan pohon atau melakukan kegiatan perkebunan pada areal kawasan hutan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P-64/Menhut-II/2011 tentang pencabutan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2011 tentang pedoman pembangunan Hutan Tanaman berbagai jenis pada izin usaha pemanfaatan hasil hutan pada Hutan Tanaman Industri jika tidak mempunyai izin dari Menteri Kehutanan;
Menimbang, bahwa kawasan HTI-PT.Samhutani mempunyai luas wilayah di Kabupaten Sarolangun adalah 30.311,78 (tiga puluh ribu tiga ratus sebelas koma tujuh puluh depan) hektar, terdiri dari jenis pohon Akasia, Sengon dan Karet, dengan dasar hukum pemanfaatan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.751/Menhut-II/2014 tanggal 16 September 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-4 yaitu “tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam Primair melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 terpenuhi, maka Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa “SAYANI alias SIANID bin IDRUS” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN”
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya Dakwaan Primair Penuntut Umum, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan/ permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa mohon putusan yang seringan-ringannya karena Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatan yang telah ia lakukan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman maka pembelaan yang demikikan tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman dianggap sebagai telah dipertimbangkan dalam pertimbangan keadaan yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan suatu tindak pidana akan tetapi juga mempunyai tujuan mendidik, disatu sisi agar mereka yang melakukan tindak pidana dapat menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas penjatuhan pidana penjara pada diri Terdakwa harus pula dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa serta aspek proporsionalitas dari yang ditimbulkannya sehingga menurut Majelis Hakim lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidangan tetapi tidak termuat dalam Putusan ini, dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b oleh karena Terdakwa selama dalam persidangan ini ditahan maka terdapat cukup alasan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap Barang Bukti ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam diktum atau amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap diri Terdakwa tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak PT.Samhutani;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagu;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAYANI alias SIANID bin IDRUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENEBANGAN POHON DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin Chainsaw dengan merk Qamaro
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah derigen ukuran 5 (lima) liter dengan isi 2 (dua) liter minyak premium campur.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Rangka : MH1JBB1109K109619, Nomor Mesin : JBB1E-1112388 berikut kunci kontak.
Dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik;
19 (sembilan belas) batang potongan pohon kayu yang sudah ditebang.
Dikembalikan kepada PT.Samhutani melalui Saksi Jajang Suherlan bin Lon Suherlan selaku General Manager PT. Samhutani;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu lima rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Senin, tanggal 04 Januari 2016, oleh R. AGUNG ARIBOWO, S.H., selaku Ketua Majelis dan ADIL MF. SIMARMATA, S.H., serta ANDY GRAHA, S.H., masing-masing selaku Anggota Majelis, putusan tersebut yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka umum pada hari SELASA tanggal 05 JANUARI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh A. HAIRUN YULASNI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh DASMER N. SARAGIH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ADIL MF. SIMARMATA, S.H. R. AGUNG ARIBOWO, S.H.
ANDY GRAHA, S.H.
Panitera Pengganti,
A. HAIRUN YULASNI, S.H.