95/PDT/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 95/PDT/2015/PT BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PEMBANDING semula TERGUGAT : DIAN RAMADHANIA TERBANDING semula PENGGUGAT : ANDRI SUPRIADI
1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima; 2.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 95/PDT/2015/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
DIAN RAMADHANIA, beralamat di Perumahan Nuansa Asri Cipadu, Blok B.4 No. 21, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Banten (dahulu Jl. Cipinang Pulo No. 7 RT. 04/14 Cipinang Besar Utama, Jatinegara, Jakarta Timur), dalam hal ini memberi kuasa kepada : JONNI SILALAHI, S.H., dan LUTHER GIRSANG, S.H., Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum JONNI SILALAHI, S.H. & REKAN, beralamat di Perum Taman Adiyasa Blok M 15 No. 35 Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
L A W A N
ANDRI SUPRIADI, beralamat di Jl. Palem I No. 17 RT. 008/06, Petukangan Utara Pesanggrahan, Jakarta Selatan (dahulu Jl. RS. Fatmawati No. 57 RT.003/007 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan), dalam hal ini memberi kuasa kepada : EDI YANI, S.H., M.H., SAIFUL HADI, S.H., dan YASEN, S,H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor EDI YANI & PARTNERS, yang berkantor di Pamulang Estate, Jl. Semangka 4, Blok L.1, No. 8, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 12 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca putusan tanggal 4 Maret 2015 Nomor 357/Pdt.G/2014/PN.TNG. dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 12 Juni 2014, yang telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 Juni 2014 dibawah register Nomor : 357/Pdt.G/2014/PN.TNG, yang isinya berbunyi sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat pada tanggal 25 Juli 2013 melalui perantara Saudara Ari Perdana Gandhi telah meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan janji akan dikembalikan selama 1 (satu) bulan, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hutang Piutang, No : 001/SPHP/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013;
2. Bahwa sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, maka Tergugat menyerahkan surat-surat kepemilikan rumah, atas harta milik Tergugat yang setempat dikenal umum, dan terletak di : Perumahan Nuansa Asri Cipadu, Blok B4, No. 21, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang;
3. Bahwa berselang hampir 1 (satu) tahun lamanya sejak diterimanya uang tersebut oleh Tergugat, ternyata Tergugat baru menyerahkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Penggugat, dan itupun uang milik Saudara Ari Perdana Gandhi, dengan maksud untuk membantu Penggugat agar perjanjian yang telah jatuh tempo dapat dilakukan perpanjangan. Sehingga kewajiban Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
4. Bahwa namun ironisnya, seiring waktu terus bergulir dan sampai pada waktu perpanjangan perjanjian telah jatuh tempo yaitu tanggal 14 September 2013, Tergugat belum juga menyelesaikan kewajibannya terhadap Penggugat;
5. Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Penggugat telah berulang kali memberikan teguran kepada Tergugat agar segera menyelesaikan pembayaran hutang dimaksud, yakni antara lain masing-masing:
5.1. Surat Somasi, No. 0089/sp/ey/I/14 tanggal 17 Januari 2014;
5.2. Surat Somasi II dan Terakhir, No. 169/sp/ey/IV/14 tanggal 7 April 2014;
Bahkan hingga saat gugatan ini didaftarkan, Tergugat tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutang tersebut kepada Penggugat;
6. Bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban Tergugat dimaksud, maka terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat;
7. Bahwa akibat dari tindakan Tergugat tersebut, Penggugat telah kehilangan manfaat penggunaan uangnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya apabila uang tersebut digunakan untuk usaha, akan menghasilkan penambahan nilai
minimal sebesar 6% (enam persen) untuk setiap bulannya, dan karenanya sudah menjadi kewajiban Tergugat untuk dibebani ganti rugi membayar hutang pokok ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) setiap bulannya, terhitung sejak dari tanggal 24 Juli 2014 sampai gugatan ini didaftarkan tanggal 6 Juni 2014, yang besarnya adalah sebagai berikut:
Rp. 100.000.000,- x 6% x 1 bulan = Rp. 6.000.000,-
Rp. 98.000.000,- x 6% x 11 bulan = Rp. 64.680.000,-
Jumlah : Rp. 70.680.000,-
Jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp. 98.000.000,- + Rp. 70.680.000,- = Rp. 168.680.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dan dari jumlah tersebut diatas, akan terus dibebani/ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) setiap bulannya sampai dibayar tunai dan lunas seketika;
8. Bahwa disamping Penggugat menderita kerugian akibat tidak dibayarnya hutang Tergugat tersebut. Penggugat telah pula menderita kerugian Moril maupun Materiil yang besarnya dihitung sebagai berikut:
8.1. Kerugian Materil;
Banyaknya biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat untuk mengurus penagihan atas hutang-hutang Tergugat, yang besarnya sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
8.2. Kerugian immaterial;
Penggugat sebagai profesional, yang saat ini berusaha dibidang jasa, dengan adanya permasalahan ini mengalami depresi yang amat sangat dan perasaan stres yang berkelanjutan serta berdampak psykoligis bagi Penggugat. Terlebih-lebih lagi kesehatan Penggugat sempat terganggu dengan perbuatan Tergugat. Oleh karena itu, kerugian immaterial ini tidak dapat dinilai dengan uang semata, namun demikian demi kepastian hukum patut kiranya bila dimintakan ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Jumlah kerugian Moril dan Materil yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan lunas seketika, setelah perkara ini diputus, adalah : Rp. 50.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
9. Bahwa oleh karena Penggugat merasa sangat khawatir akan itikad buruk dari Tergugat yang tidak mau memenuhi putusan ini dan hendak menghindarkan diri dari kewajiban untuk membayar hutangnya dan ganti
rugi kepada Penggugat yaitu dengan jalan mengasingkan harta kekayaannya selama proses persidangann berlangsung, maka cukup alasan kiranya bila Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu atas harta milik Tergugat, yaitu berupa:
9.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang setempat dikenal umum dan terletak di Perumahan Nuansa Asri Cipadu, Blok B4, No. 21, Kel. Jurangmangu Timur, Kec. Pondok Aren, Tangerang;
10. Bahwa oleh karena gugatan aquo didasarkan pada bukti-bukti yang sah menurut hukum dan kebenarannya tidak dapat disangkal lagi oleh Tergugat (sesuai dengan Pasal 180 HIR), mohon kiranya yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad).
Berdasarkan alasan dan dasar tersebut di atas, mohon kiranya yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini guna menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap:
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya, yang setempat di kenal umum dan terletak di Perumahan Nuansa Asri Cipadu, Blok B4, No. 21, Kel. Jurangmangu Timur, Kec. Pondok Aren, Tangerang;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan inkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 98.000.000,- + Rp. 70.680.000,- = Rp. 168.680.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), ditambah bunga 6% (enam persen) untuk setiap bulannya, dihitung sejak dari tanggal gugatan ini diajukan sampai dibayar tunai dan lunas seketika;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan lunas seketika setelah perkra ini diputus;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voebaar bij voerraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
Atau,
Apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara in-casu berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 15 September 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi Tentang Kewenangan Pengadilan (Kompetensi Relatif);
Bahwa, Tergugat hingga saat ini adalah masih tetap bertempat tinggal dan beralamat sebagaimana tertera dan berdasar pada Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia No : 3175036405860003, yakni : Cipinang Pulo Rt. 004 Rw. 014, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, untuk dan oleh karenanya dalam Hukum Seyogianya Gugatan Penggugat di sampaikan/diajukan di dan atau pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur , bukan di Pengadilan Negeri Tangerang, sebab adapun alamat yang disebut oleh Penggugat adalah alamat Rumah, Perumahan Nuansa Asri Cipadu, Blok B.4, No. 21, JurangmanguTimur, Pondok Aren, Tangerang Banten, yang baru diambil dengan kredit oleh Penggugat, sehingga masih dalam pembenahan dan didiami untuk sesekali dan atau belum serta merupakan tempat tinggal menetap secara Yuridis;
Surat Gugatan Penggugat ditujukan terhadap Subyek Hukum yang tidak memiliki Hubungan Hukum dengan Tergugat;
Bahwa dalam terminology Hukum, yang dimaksud dengan Hubungan Hukum adalah hubungan antara Subyek atau Subyek-subyek Hukum yang satu dengan subyek atau subyek-subyek hukum yang lain yang menimbulkan akibat hukum berupa Hak dan Kewajiban antara subyek atau subyek-subyek hukum tersebut;
Dalam Perkara A-quo, senyata dan sebenarnya, tidak ada Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat. Sebab, jelas dan terang benderang bahwa Tergugat dengan Penggugat, hingga saat ini, yakni dengan adanya Perkara yang diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang ini, antara Penggugat dan Tergugat, senyatanya Penggugat dan Tergugat, belum dan tidak pernah saling mengenal sebelumnya, baik langsung maupun tidak langsung
(Maksudnya : bertatap muka dan atau berkomunikasi dengan alat komunikasi lainnya), kecuali setelah adanya Acara Mediasi di dan pada Pengadilan Negeri Tangerang Tanggal 3 September 2014;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak;
Bahwa, jika benar Dalil Penggugat memberikan Pinjaman kepada Tergugat yang diperantarai oleh Saudara ARI PERDANA GANDHI (Vide
Poin satu (1) baris pertama Posita Gugatan Penggugat, serta dalil Penggugat yamg menyatakan, bahwa Tergugat baru menyerahkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan itupun uang milik saudara ARI PERDANA GANDHI (Vide Posita Gugatan pada Poin tiga (3), Maka, oleh dan karena Hukum, Dalam Hukum, bahwa Saudara ARI PERDANA GANDHI, juga harus ditarik/diikut sertakan dalam Gugatan Perkara A-quo sebagai Tergugat dan atau setidak-tidaknya sebagai Turut Tergugat, demi kelengkapan dari suatu Gugatan;
Bahwa Gugatan Penggugat adalah Kabur (Obscuur Libelle);
Bahwa dengan tidak disebut dan atau dicantumkannya dengan nyata (Riil), Alamat atau Identitas daripada Penggugat pada Gugatan (Vide Alinea Pertama (1) Gugatannya, maka Gugatan tersebut tidak memenuhi Syarat Formal dalam dan atau menurut Hukum Acara Perdata, yang selanjutnya, menjadi sulit bagi Tergugat Mengidentifikasi ANDRI SUPRIADI (Inc. Penggugat) yang beralamat/bertempat tinggal dan atau yang berdomisili Hukum tetap di mana di Indonesia ini, sebab semula beralamat disebut di Jl. RS. Fatmawati No : 57 Rt. 003/Rw. 007, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, yang kemudian setelah Pihak Tergugat Mohon pada Hakim Ketua Majelis untuk diKlarifikasi dan atau Verifikasi tentang kepastiannya, kemudian timbul alamat, yakni : Jl. Palem I No : 17 Rt. 008/06, Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jakarta Selatan, hal ini berdampak dalam Hukum bagi Tergugat untuk melakukan Gugatan Rekonpensi dalam Jawaban ini;
Dalam Literatur Hukum dinyatakan : “Gugatan dimuka Pengadilan akan berhasil baik, jika memenuhi syarat-syarat:
a. Harus adanya Hak;
b. Harus adanya Kepentingan;
c. Harus adanya Alasan”;
Bahwa, Petitum Gugatan Penggugat, tidak didukung oleh Posita Gugatannya, hal mana antara lain tentang Rincian Hutang Pokok dan Kerugian Materil serta Immaterial pada Poin tiga (3), poin tujuh (7) serta poin delapan (8) pada Positanya serta poin empat (4) dan Lima (5) Petitumnya, sehingga menyulitkan bagi Tergugat untuk memahaminya.
Berdasar pada Eksepsi-eksepsi tersebut di atas, jelaslah telah terbukti bahwasanya/senyatanya Surat Gugatan Penggugat telah Obscuur Libel, ditambah lagi dengan Fakta dalam dalil Gugatan Penggugat, yang membingungkan Tergugat, yakni tentang bahwa Perkara ini dimohonkan
diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, pada poin sepuluh Positanya, oleh Penggugat dimohonkan pelaksanaan terlebih dahulu kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, karenanya Majelis Hakim Yang Terhormat, Mohon Menolak dan atau setidak-tidaknya, menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (N.O);
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat mohon kepada Majelis Hakim, agar apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap termasuk dan merupakan baguian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara;
Bahwa, Tergugat Menolak dengan tegas dan keras seluruh Dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali ada hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata tentang kebenarannya;
Bahwa Tergugat menolak dengan Tegas dankeras tentang keseluruhan elemen-elemen pada Dalil Penggugat pada Poin satu (1) Positanya, yakni dengan Dasar dan Alasan sebagai berikut:
Bahwa senyata dan sebenarnya, Tergugat tidak pernah mengetahui dan atau mengenal sebelumnya Saudara ANDRI SUPRIADI (Inc. Penggugat), baik langsung maupun tidak langsung (maksudnya : bertatap muka dan atau mengenal/mengetahui Fisik dan atau melalui komunikasi dengan alat lainnya), justru baru sekarang (dengan adanya dan atau diperiksanya Perkara A-quo ini di dan pada Pengadilan Negeri Tangerang, jelasnya pada Acara MEDIASI, baru mengetahui, bahwa ANDRI SUPRIADI (Penggugat) adalah seperti itu orangnya/fisiknya;
Selanjutnya, bahwa senyatanya, Tergugat tidak pernah menyuruh, baik secara Lisan apalagi Tertulis Saudara ARI PERDANA GANDHI , yang oleh Penggugat sebut sebagai Perantara untuk meminjam Uang kepada saudara Penggugat (Vide Posita Gugatan) Penggugat pada Poin satu (1) baris pertama, yang berbunyi (dikutip) : “Bahwa Tergugat pada tanggal 25 Juli 2013 melalui Perantara Sdr. ARI PERDANA GANDHI……..”. Serta selanjutnya, mendalilkan pada Posita Gugatannya pada Poin tiga (3), dikutip, bahwa : “……Tergugat baru menyerahkan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Penggugat , dan itupun uang milik saudara ARI PERDANA GANDHI, dengan maksud…………, sehingga Kewajiban Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah)”;
Selanjutnya, bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang No : 001/SPHP/ VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, yang sebenarnya telah diperbaharui dengan Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor : 002/SPHP/VIII/ 2013, tanggal 30 Agustus 2013, dengan Tegas dan Keras kami tolak, karena Surat Perjanjian tersebut memiliki Cacat Hukum, SEBAB, terjadinya Surat tersebut dilakukan dengan penuh cara Penekanan dan atau rekayasa/Tipu muslihat, dimana Tergugat dikondisikan dalam keadaan terpaksa untuk menandatangani Surat tersebut oleh Pihak dari Suruhan Penggugat (Inc. ANDRI SUPRIADI), yaitu Saudara SUJUD MARDI PUTRA, dengan Surat Kuasa, tanggal 20 September 2013, yang Nota bene berdasar pada bahwa telah memberikan Pinjaman kepada Tergugat atas perantaraan Saudara ARI PERDANA GANDHI, pada hal Tergugat tidak pernah menerima Uang yang dimaksud, baik dari Penggugat maupun dari ARI PERDANA GANDHI (Perantara);
Bahwa, dengan dasar pada uraian butir (a), (b) dan butir (c) di atas, Maka jelas dan terang benderang, Penggugat menolak dengan tegas ketiga dalil tersebut, sebab antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah ada Konsensus atau pembicaraan untuk peminjaman uang yang akan diperantarai oleh ARI PERDANA GANDHI, karenanya tidak Logis dan atau dapat diterima akal sehat manusia,apalagi logika (Hukum), Penggugat dapat mempercayai Saudara ARI PERDANA GANDHI, mengatasnamakan dirinya sebagai suruhan dari Tergugat untuk meminjam uang dari Penggugat, sementara disisi lain Penggugat juga tidak pernah mengenal Tergugat, KARENANYA, Perjanjian Hutang Piutang No : 001/SPHP/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013, yang sebenarnya telah diperbaharui dengan Perjanjian Hutang Piutang Nomor : 002/SPHP/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013, adalah Cacat Hukum, karenanya Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum (Vide Pasal 1320 KUHPerdata),
karenanya tidak dapat digunakan dalam Perkara A-quo menjadi Dasar Gugatan, Sebab, suatu Gugatan dimuka Pengadilan, haruslah memenuhi syarat, yakni:
Harus adanya Hak;
Harus adanya Kepentingan;
Harus adanya Alasan;
MOHON PERHATIAN MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT:
Bahwa, semula Tergugat adalah bawahan dari ADI PERDANA GANDHI, sewaktu sesama karyawan pada Bank Danamon, yang kemudian bermasalah dalam kaitannya dengan kegiatan PT.Baskara Gold, selanjutnya, saudara ADI PERDANA GANDHI, memerintahkan beberapa orang Karyawan Danamon Syarah berikut Tergugat untuk mencari Investor, nantinya di Trading ke PT. Baskara Goldmelalui Frans Saloko (Angky) dengan Dalih untuk merecovery Dana Nasabah yang hilangdi PT. Baskara Gold;
Pada bulan April 2013, Tergugat mendapat seorang Nasabah yang bernama Muhammad Irwan Nasution yang menginvestasikan Dananya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) diserahkan dan ditrading oleh Frans Saloko (Angky), yang oleh Ari Perdana Gandhi, memberikan Bilyet PAM (PT. PAM) miliknya sebagai Tanda Bukti kepada Nasabah;
Selanjutnya, seminggu setelah ditrading oleh Angky ternyata Dana Investor tersebut bermasalah, Nasabah tersebut Konfirm pada Tergugat dan Komplein tentang kepastian Dananya dan minta pertemuan di Bank Danamon Syariah ternyata Dana Investor tersebut bermasalah, sebab PT.PAM milik Ari Perdana Gandhi adalah Fiktif, Ari Perdana Gandhi mengelak dengan tidak mau hadir, akhirnya Tergugat berjanji kepada Nasabah, bahwa uangnya aman dan akan dikembalikan pada tanggal 26 Juli 2013;
Selanjutnya, dalam penyelesaian Dana tersebut, Tergugat mengusahakan dengan segala Upayanya mendapat pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta), sebagai bagian penggantian Dana Nasabah tersebut, sehingga kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) bagian dari tanggung jawab Ari Perdana Gandhi, dengan jaminan Mobil Altis miliknya;
Selanjutnya, dengan Rekayasa, yang Aktor Intelektuanya ADI PERDANA GANDHI, datanglah suruhan/mengaku Kuasa ANDI SUPRIADI, yaitu SUJUD MARDI PUTRA, memaksa Tergugat untuk mengaku dan agar serta merta menandatangani Surat Perjanjian Hutang Piutang bernomor : 001/SPHP/VII/2013, yang kemudian diperbaharui dengan Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor : 002/ SPHP/VII/2013;
Demikianlah Kronologis singkat asal muasal permasalahan, yang selanjutnya sampailah pada masalah sebagaimana dalam Perkara A-
quo, kiranya hal ini dapat membawa terang benderangnya kerangka pemikiran Majelis Hakim yang terhormat dalam menghadapi/dan atau menilai Inti persoalan dalam Perkara A-quo;
Bahwa, Penggugat mendasarkan Gugatannya dengan Wanprestasi, dengan demikian, bahwa dasarnya adalah adanya Perikatan, selanjutnya, bahwa Perikatan adalah timbul atau lahir, baik dengan Persetujuan maupun dengan Undang-Undang (Vide Pasal 1233 KUH.Perdata, dalam Perkara A-quo Penggugat dan Tergugat hingga saat ini tidak pernah saling mengenal (Baik Fisik maupun dengan alat komunikasi lain) , maka dengan demikian tentu saja tidak memungkinkan adanya Persetujuan/Perjanjian, karenanya Dalil ini kami Tolak, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1321 KUHPerdata, dikutip : “Tiada Sepakat yang Sah, apabila Sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan Paksaan atau Penipuan”;
Selanjutnya, berdasar pada uraian Poin 4 butir (a), (b), (c) dan (d) serta Poin lima (5) di atas, maka jelas dan terang benderang, bahwa senyatanya, Dalil Posita Penggugat pada Poin dua (2) tersebut harus ditolak/dikesampingkan, sebab, dengan Surat Kuasa tanggal 20 September 2013 antara ANDRI SUPRIADI kepada SUJUD MARDI PUTRA, adalah akal-akalan, untuk memastikan agar Tergugat benar mempunyai Hutang kepada Penggugat, serta kemudian faktanya, dengan Surat kuasa tersebut, melakukan Penekanan terhadap Tergugat, agar dibuatkan Surat Kuasa Menjual, yang kemudian Senyatanya oleh SUJUD MARDI PUTRA, menotariskan sendiri Kuasa Untuk Menjual, yakni dengan Akta No. 4 tanggal 21 Oktober 2013, pada Notaris Bahder Djohan Razak, SH., Sp.N, Pamulang-Tangerang Selatan, Faktanya, dalam Akta tersebut, tidak ada disebut tentang Kapasitas dan atau bahwa SUJUD MARDI PUTRA, adalah untuk dan atas nama serta kepentingan dari ANDRI SUPRIADI sebagai Pemberi Kuasa semula, yang kemudian oleh SUJUD MARDI PUTRA, memberi Kuasa kepada Kantor Hukum Law Firm “EDI YANI & PARTNERS”, beralamat di Jl. Semangka 4 Blok L.1 No. 9 Pamulang Timur, Ciputat, Tangerang, SENYATANYA, dalam Surat Kuasa tersebut SUJUD MARDI PUTRA, nyata-nyata bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan dirinya sendiri (Artinya : tidak untuk kepentingan dari ANDRI SUPRIADI, sebagai Pemberi Kuasa Semula dengan Surat Kuasa Tanggal 20 September 2013), Padahal seharusnya dalam Hukum Surat Kuasa dari SUJUD
MARDI PUTRA dan atau SUJUD MARDI PUTRA, memberi Kuasa ke Kantor Law Firm “EDI YANI & PARTNERS”, adalah untuk dan atas nama serta kepentingan ANDRI SUPRIADI (Pemberi Kuasa Semula), yakni Surat Kuasa Tanggal 20 September 2013;
Bahwa Dalil Penggugat pada Poin lima (5) Positanya, tentang Somasi-somasi dan atau teguran terhadap Tergugat, senyatanya, telah kami Respons dan atau jawab serta sangkal tentang kebenarannya dengan tegas dan jelas, SEBAB MEMANG SENYATANYA bahwa Surat Kuasa dari ANDRI SUPRIADI KE SUJUD MARDI PUTRA, semula Tanggal 20 September 2013, yang kemudian berdasarkan Surat Kuasa tersebut SUJUD MARDI PUTRA menguasakan ke Law Firm “EDI YANI & PARTNERS” SENYATANYA, dalam Surat Kuasa tersebut SUJUD MARDI PUTRA, nyata-nyata bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan dirinya sendiri (Artinya : tidak untuk kepentingan dari ANDRI SUPRIADI, sebagai Pemberi Kuasa Semula dengan Surat Kuasa Tanggal 20 September 2013), Padahal seharusnya dalam Hukum Surat Kuasa dari SUJUD MARDI PUTRA dan atau SUJUD MARDI PUTRA, memberi Kuasa ke Kantor Law Firm “EDI YANI & PARTNERS”, adalah untuk dan atas nama serta kepentingan ANDRI SUPRIADI (Pemberi Kuasa Semula), yakni Surat Kuasa Tanggal 20 September 2013, karenanya Hal ini adalah tidak berdasar hukum yang karenanya serta merta tidak mempunyai nilai atau kekuatan Hukum sebagai SOMASI (sebagai Pra syarat) dalam Gugatan Wanprestasi (Vide Pasal 1243 KUHPerdata Jo. Putusan MA No : 983 K/SIP/1975, Tanggal 11-9-1975 ), jadi tidak sebagaimana dengan dalil Penggugat dalam perkara A-quo;
Bahwa, tentang Dalil Penggugat dalam Gugatannya pada Poin dua (2), yang pada intinya menyebut bahwa, Tergugat menyerahkan kepada Penggugat surat-surat kepemilikan rumah yang terletak di Perumahan Nuansa Asri Cipadu, Blok B 4, No. 21, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang adalah tidak benar, karenanya kami Tolak dan pihak kami “Mensomier“, agar Penggugat membuktikan tentang adanya Penyerahan tersebut oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa, dengan telah terjawabnya dalil-dalil Gugatan Penggugat pada poin satu (1) ,dua (2) dan Poin tiga (3), serta Dalil sangkalan Tergugat pada Poin enam (6) sebagaimana tersebut dalam uraian di atas, MAKA dengan sendirinya DALIL-DALIL Gugatan Penggugat selanjutnya, menjadi tidak beralasan untuk diterima, dan selain itu ternyata mengenai
kerugian-kerugian yang dituntut baik dalam Posita poin tiga (3), tujuh (7) dan Poin delapan (8) maupun Petitumnya pada butir empat (4) dan lima (5) tidak dilakukan secara Rinci, karenanya juga tidak dapat diterima (Vide Yurisprudensi MARI No. 550 K/Sip/1979);
Bahwa, mengacu kepada dalil–dalil Tergugat diatas, yang begitu jelas dan terang benderang terbukti, tidak ada landasan Yuridis Formil maupun Materiil Penggugat mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Tergugat, oleh karenanya adalah tepat dan berdasar Permohonan Sita Sita Jaminan dan Permohonan Uit Voerbaar Bij Voorraad dapat dikesampingkan/ditolak Majelis, sebab bertentangan dengan dan atau tidak memenuhi syarat (Vide Pasal 227 ayat 1 H.I.R dan SEMA RI Nomor : 5/1975 tanggal 1 Desember 1975 Jo. Pasal 180 H.I.R, SEMA No : 13/ 1964 tanggal 10 Juli 1964 dan SEMA No. 3/1978 tanggal 1 April 1978. Fakatanya : Tidak adanya kecermatan dan ketelitian, dimana Perkara di daftar di Pengadilan Negeri Tangerang, Namun dalam Pelaksanaan terlebih dahulu sebelum adanya Putusan, oleh Penggugat dimohonkan di Pengadilan Negeri Bekasi, hal ini sangat berakibat fatal dalam beracara di Pengadilan serta membingungkan Tergugat;
DALAM REKONPENSI:
Bersama dengan JAWABAN KONPENSI di atas, maka perkenakanlah Tergugat/selanjutnya akan disebut juga Penggugat Rekonpensi mengajukan Gugatan Rekonpensi terhadap Penggugat/selanjunya akan disebut Tergugat Rekonpensiberdasarkan keadaan atau Alasan Hukum sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon apa yang telah diuraikan dalam Konpensi agar dimasukkan juga atau setidak-tidaknya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Gugatan Rekonpensi ini;
Bahwa, semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah bawahan dari ADI PERDANA GANDHI, sewaktu sesama karyawan pada Bank Danamon, yang kemudian bermasalah dalam kaitannya dengan kegiatan PT. Baskara Gold, selanjutnya, saudara ADI PERDANA GANDHI, memerintahkan beberapa orang Karyawan Danamon Syariah berikut Tergugat untuk mencari Investor, nantinya di Trading ke PT. Baskara Gold melalui Frans Saloko (Angky)dengan Dalih untuk merecovery Dana Nasabah yang hilang di PT. Baskara Gold;
Pada bulan April 2013, Tergugat mendapat seorang Nasabah yang bernama Muhammad Irwan Nasution yang menginvestasikan Dananya Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) diserahkan dan ditrading oleh Frans Saloko (Angky), atas Instruksi Ari Perdana Gandhi, yang memberikan Bilyet PAM (PT. PAM) miliknya sebagai Tanda Bukti kepada Nasabah;
Selanjutnya, seminggu setelah ditrading oleh Angky ternyata Dana Investor tersebut bermasalah, Nasabah tersebut Konfirm pada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Komplein tentang kepastian Dananya dan minta pertemuan di Bank Danamon Syariah ternyata Dana Investor tersebut bermasalah, sebab PT. PAM milik Ari Perdana Gandhi adalah Fiktif, Ari Perdana Gandhi mengelak dengan tidak mau hadir, akhirnya Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, berjanji kepada Nasabah bahwa uangnya aman dan akan dikembalikan pada tanggal 26 Juli 2013;
Selanjutnya, dalam penyelesaian dana tersebut, sementara Tergugat mengusahakan dengan segala upayanya mendapat pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian kekurangan atas penggantian Dana Nasabah tersebut, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) bagian dari tanggung jawab Ari Perdana Gandhi;
Bahwa permasalahan tentang uang Nasabah Bapak Muhammad Irwan Nasution, sementara telah dapat diselesaikan (Clear and cleandi Internal Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan ADI PERDANA GANDHI);
Bahwa, selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2013 (sekitar pukul 20.00/ malam sampai selesai) Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi beserta keluarga, sangat kaget, terkejut dan ketakutan dengan datang dan atau hadirnya beberapa orang ditempat tinggal Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, Jl. Cipinangn Pulo, Rt. 004/Rw. 014, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur (Rumah dan tempat tinggal bersama orang tua Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi), yang akhirnya diketahui SUJUD MARDI PUTRA.Cs., dengan MENGAKU sebagai Suruhan atau KUASA dari ANDRI SUPRIADI (Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi), yang telah memberikan pinjaman kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Selanjutnya, bahwa dengan Keadaan dan adanya Daya Upaya (Penekanan Phykologis dan ancaman lain, dari SUJUD MARDI PUTRA C.s), yakni dari Pihak Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, yang mengkondisikan agar PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI, segera saja menerima dan menandatangani SURAT PERJANJIAN HUTANG, yang draf dan atau konsepnya bakunya sudah dibuatkan oleh Pihak mereka (dalam arti siap untuk agar ditandatangani saja) oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, maka pada saat itu Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, mengambil sikap dengan pertimbangan DEMI KEAMANAN dan KENYAMANAN Keluarga, akhirnya surat tersebut ditandatangani oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, walau dengan berat hati, demikian sehingga timbul dan atau lahir/Terbitlah SURAT PERJANJIAN HUTANG;
Bahwa dengan data dan fakta, yang terurai pada Poin empat ( 4 ) dan lima (5) tersebut di atas, yang melahirkan dan atau terbitnya SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG, Nomor : 001/SPHP/VII/ 2013, Tanggal 24 Juli 2013, yang kemudian diperbaharui dengan Nomor : 002/SPHP/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013, dengan Pola dan cara yang sama, padahal, SENYATA dan SEBENARNYA, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, tidak pernah bertemu dan atau saling mengenal serta apalagi melakukan Konsensus dan atau Kesepakatan dengan ANDRI SUPRIADI, tentang hal Pinjaman apalagi terhadap Isi Perjanjian Hutang Piutang yang dimaksud tersebut;
Bahwa, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, pernah menyampaikan Permohonan kepada ANDI PERDANA GANDHI, agar diadakan pertemuan antara Ketiga belah Pihak, yaitu antara ANDI PERDANA GANDHI dan ADI SUPRIADI serta DIAN RAMADHANIA : Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, serta selanjutnya, melalui Kuasa Hukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, telah Mengingatkan (“Somasi”), ANDI PERDANA GANDHI tentang masalah A-quo, namun tidak pernah dihiraukan oleh Pihak ANDI PERDANA GANDHI;
Bahwa Lahir dan atau terbitnya SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG, Nomor : 001/SPHP/VII/2013, Tanggal 24 Juli 2013, yang kemudian diperbaharui dengan Nomor : 002/SPHP/VIII/2013, tanggal
30 Agustus 2013, tidak memenuhi Unsur dalam Pasal 1320 KUH. Perdata (baik Unsur/elemen Subyektifnya, yakni tidak adanya Konsensus/Kata sepakat antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebelum dan sesudahnya (karena tidak saling mengenaldan atau tanpa Hubungan/Ikatan Hukum), Demikian juga dengan pelanggaran Unsur/Elemen Obyektif , yakni : adanya unsur Paksaan, tipu muslihat/ kelicikan dan paksaan, serta sebagaimana terurai pada poin empat (4), lima (5), enam (6) dan tujuh (7) di atas, Jelasnya dalam Pasal 1321 KUHPerdata dinyatakan : “Tiada Sepakat yang SAH apabila Sepakat itu diberikan karena Kehilafan atau diperolehnya dengan Paksaan atau Penipuan“, maka Senyatanya jelas dan terang benderang, bahwa Perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (Vide : Pasal 1365 KUH.Perdata);
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum daripada Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi, telah membawa Kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi, maka sewajarnya dan Patut menurut Hukum Tergugat Konpensi/Penggugat Konpensi, diwajibkan menanggung/membayar Ganti Rugi yang dimaksud kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Bahwa, oleh karena SURAT PERJANJIAN HUTANG, Nomor : 001/ SPHP/VII/2013, Tanggal , 24 Juli 2013, yang kemudian diperbaharui dengan Nomor : 002/SPHP/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013, lahir dan terbitnya dari Perbuatan Melawan Hukum serta tidak memenuhi Unsur Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga memiliki Cacat Hukum, karenanya Batal Demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan Hukum;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan memutus perkara ini, menyatakan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
Menerima Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam Hukum bahwa Perbuatan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan dalam Hukum bahwa SURAT PERJANJIAN HUTANG, Nomor : 001/SPHP/VII/2013, Tanggal 24 Juli 2013, yang kemudian diperbaharui dengan Nomor : 002/SPHP/VIII/2013, tanggal 30 Agustus 2013, adalah Cacat Hukum karenanya Batal Demi Hukum serta tidak mempunyai kekuatan Hukum;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan dari Penggugat sekarang Terbanding dan setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti surat dan saksi-saksi dari masing-masing pihak, maka Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 357/Pdt.G/2014/PN.TNG. tersebut pada tanggal 4 Maret 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) ditambah bunga sebesar 1% perbulan yang hingga sekarang mencapai 20 (dua puluh) bulan, mencapai bunga sebesar Rp. 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), jadi total seluruhnya sebesar Rp. 117.600.000,- (seratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 357/Pdt.G/2014/PN.TNG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 22 Mei 2015 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Maret 2015 Nomor 357/Pdt.G/2014/ PN.TNG., dan telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 27 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah memberitahukan dengan saksama masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2015 kepada Pembanding semula Tergugat dan pada tanggal 27 Agustus 2015 kepada Terbanding semula Penggugat, untuk memberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut dijatuhkan pada tanggal 4 Maret 2015 dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri Tergugat/Kuasa Hukumnya, kemudian putusan tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang telah diberitahukan kepada Tergugat tanggal 24 April 2015 dan untuk itu Tergugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 22 Mei 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Jum’at
tanggal 22 Mei 2015 sebagaimana tercantum dalam register banding No. 357/Pdt.G/2014/PN.TNG.;
Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan surat keterangan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tentang catatan banding Register No.
357/Pdt.G/2014/PN.TNG, tertanggal 22 Mei 2015 menyatakan bahwa pernyataan banding tersebut telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang;
Menimbang, bahwa oleh karena tenggang waktu mengajukan banding telah lampau waktu sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berkesimpulan bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Mengingat, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E L A S A, tanggal 20 OKTOBER 2015, oleh kami, ESTER SIREGAR, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, S.H. dan TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H., sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 September 2015 Nomor 95/PEN/PDT/2015/PT.BTN. ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan BAHARA SIREGAR, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, diluar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA Ttd, TTD, IERSYAF, S.H. | HAKIM KETUA Ttd, TTD, ESTER SIREGAR, S.H.,M.H. |
| TTD, T Panitera Pengganti Ttd, BAHARA SIREGAR, S.H. UMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. |
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)