26/Pid.Sus/2015/PN. Btl. (UU DARURAT)
Putusan PN BANTUL Nomor 26/Pid.Sus/2015/PN. Btl. (UU DARURAT)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARYA TEGUH WIBOWO Alias TEGUH Bin MARSUDI
MENGADILI ; 1. Menyatakan terdakwa ARYA TEGUH WIBOWO ALIAS TEGUH BIN MARSUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IJIN MEMBAWA SENJATA TAJAM” ; 2. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) Bulan; 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pedang panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat, - 1 (satu) buah pisau panjang 28 cm terbuat dari besi stainless steel gagang terbuat dari plastik warna kuning bertuliskan ‘Golden Fish’, - 1 (satu) bilah sabit panjang 41 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat. Dikembalikan kepada Jaksa penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti pada perkara atas nama Terdakwa IVAN RIZWANTO Als BOROS Bin RASID ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 26/Pid.Sus/2015/PN. Btl. (UU DARURAT)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARYA TEGUH WIBOWO Alias TEGUH Bin MARSUDI
Tempat lahir : Bantul
Umur/tgl. lahir : 24 tahun / 26 Juni 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Ngijo RT 07 Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau Pugeran RT 05 Kel.Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wirasasta (Bengkel)
Pendidikan : SMP (tamat).
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Penetapan yang dikeluarkan oleh :
Penyidik Polres Bantul, 23 November 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum pada Kejari Bantul, sejak tanggal 13 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015 ;
Penuntut Umum pada Kejari Bantul, sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Februari 2015,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, sejak tanggal 2 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul, sejak tanggal 04 Maret 2015 sampai dengan tanggal 2 Mei 2015 ;
Bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum RADEN GATOT KURNIAWAN SITOMPUL, SH dan TITIS HERUNO, SH, Advokat / Konsultan Hukum yang beralamat kantor di Gamping Tengah RT 01 RW 14, Ambarketawang, Gamping, Sleman berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Pebruari 2015,
Pengadilan Negeri Bantul;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 26/Pen.Pid/2015/PN. Btl., tanggal 2 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor : 26/Pen.Pid/2015/PN. Btl., tanggal 2 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Telah pula memperhatikan kelengkapan berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 24 Pebruari 2015, yang pada pokoknya mohon kehadapan Majelis Hakim agar memutus dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARYA TEGUH WIBOWO Als TEGUH Bin MARSUDI bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa ijin membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARYA TEGUH WIBOWO Als TEGUH Bin MARSUDI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama berada dalarn tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
I (satu) buah pedang dengan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat, Satu buah pisau panjang 28 cm terbuat dari besi stainless steel gagang terbuat dari Plastik warna kuning berluliskan Golden Fish, sebilah sabit panjang 41 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat,
Dipergunakan untuk perkara terdakwa IVAN RIZWANTO ;
Agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap surat Tuntutan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaannya secara tertulis melalui surat tertanggal 3 Maret 2015 yang pada pokoknya mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan surat tuntutan dinyatakan tidak dapat diterima yang bunyi selengkapnya sebagaimana yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pleidoi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan selanjutnya Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan secara lisan dalam Dupliknya pada pokoknya tetap seperti dalam surat pembelaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk: PDM-07/BNTUL/01/2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Arya Teguh Wibowo Alias Teguh Bin Marsudi pada hari Minggu tanggal tanggal 23 November 2014 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November tahun 2014 bertempat di Dusun Krapyak Kulon Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yaitu satu bilah senjata tajam jenis pedang panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya diantaranya saksi Ivan Rizwanto Alias Boros Bin Rasid (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) dan saksi Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) sedang terjadi masalah dengan sdr.Sepep didaerah Jogokaryan Yogyakarta hingga adik terdakwa dibawa oleh sdr.Sepep selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) pergi ke bengkel terdakwa selanjutnya dibengkel tersebut terdakwa mengambil sebilah pedang dengan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan saksi Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) mengambil sebilah sabit panjang 41 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat sedangkan saksi Ivan Rizwanto Alias Boros Bin Rasid (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) mengambil sebilah pisau sepanjang 28 cm terbuat dari besi stainless steel gagang terbuat dari plastik warna kuning bertuliskan “Golden Fish” selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya termasuk saksi Ivan Rizwanto Alias Boros Bin Rasid (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) dan saksi Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) berkumpul di pinggir jalan di sebelah barat kandang menjangan di Dusun Krapak Kulon Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) menyembunyikan pedang dan sabit yang telah mereka bawa masing-masing ke selokan yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat mereka berkumpul tersebut. Bahwa pada saat terdakwa bersama-sama teman-temannya berkumpul tersebut kemudian datang saksi Ahmad Royan yang merupakan anggota Polisi dari Polres Bantul bersama rekan-rekannya satu tim kemudian melakukan mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa sebilah pedang dengan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat temasuk sebilah sabit yang dibawa oleh saksi Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing) dan sebilah pisau yang dibawa oleh saksi Ivan Rizwanto Alias Boros Bin Rasid (terdakwa dalam berkas terpisah/splitzing).
Bahwa terdakwa membawa sebilah pedang dengan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan maksud untuk menolong adik terdakwa yang dibawa oleh sdr.Sepep dan berjaga-jaga serta digunakan jika terjadi perkelahian. Bahwa sebilah pedang dengan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dibawa oleh terdakwa tersebut masuk katagori penikam karena salah satu sisinya tajam serta dibawa bukan dalam rangka untuk digunakan bekerja.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa sebilah pedang dengan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang masing-masing sebelum memberikan keterangannya telah mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu :
I. Saksi 1.AHMAD ROYAN ;
Bahwa Saksi tahu perkara ini karena, pada hari Minggunya tanggal 23 November 2014 sekira pukul 02.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ivan Rizwanto, dkk karena telah menyembunyikan senjata tajam dipinggir jalan sebelah barat kandang menjangan di Dusun Krapyak Kulon Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ;
Bahwa pada mulanya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekira pukul 23.45 WIB saksi bersama rekan-rekan dari Polres Bantul melakukan razia di perempatan Klodran dengan sasaran senjata tajam selanjutnya dilanjutkan ke daerah Bugisan, dan sekitar pukul 02.30 WIB saksi dan rekan-rekan melanjutkan Patroli di daerah Krapyak Bantul untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ternyata benar ada beberapa orang yang berkumpul dan disekitar orang tersebut kurang lebih 3 (tiga) meter dari mereka berkumpul ditemukan tiga buah senjata tajam berupa 1 (satu) buah pedang, satu buah pisau panjang dan sebilah sabit ;Bahwa saksi tahu I (satu) buah pedang diakui milik saksi Arya Teguh Wibowo dan diakui ia yang membawanya, satu buah pisau stainless diakui Terdakwa bahwa pisau tersebut adalah pisau dapur milik ibunya dan dibawa oleh terdakwa sedangkan sebilah sabit diakui oleh saksi Muhammad Afa bahwa ia yang membawanya;
Bahwa mereka membawa senjata tajam pada mulanya akan dipergunakan untuk membebaskan adik saksi Arya Teguh Wibowo yang bernama Diky, yang disekap/di bawa oleh sdr.Sepep.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa satu buah pisau tersebut ;
II. Saksi EKO PURWANTO ;
Bahwa, benar, saksi ikut dalam razia senjata tajam di daerah Klodran, kemudian ke daerah Bugisan, dan dilanjutkan di daerah Krapyak ;
Bahwa petugas melakukan razia senjata tajam untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang akhir-akhir ini sering terjadi perkelahian dengan senjata tajam, dan ternyata benar dipinggir jalan sebelah barat kandang rnenjangan di Dusun Krapyak Kulon Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon saksi dan rekan-rekan melihat beberapa orang sedang berkurnpuI dan melihat ada yang menyembunyikan senjata tajam tidak jauh dari mereka berkumpul ;
Bahwa senjata tajam ditemukan adalah 1 (satu) buah pedang dengan panjang dengan gagang kayu, satu buah pisau panjang terbuat dari besi stainless dan sebilah sabit panjang gagang kayu warna coklat.
Bahwa ketiga senjata tajam tersebut disembunyikan di parit yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat mereka berkumpul.
Bahwa untuk I (satu) buah pedang diakui milik saksi Arya Teguh Wibowo dan diakui ia yang membawanya, satu buah pisau stainless diakui Terdakwa bahwa pisau tersebut adalah pisau dapur milik ibunya dan dibawa oleh terdakwa sedangkan sebilah sabit diakui oleh saksi Muhammad Afa bahwa ia yang membawanya
Bahwa mereka membawa senjata tajam pada mulanya akan dipergunakan untuk membebaskan adik dari Arya Teguh Wibowo yang bernama Diky, yang di bawa oleh sdr.Sepep.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditemukan saat razia dii Dusun Krapyak Kulon Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak rnernpunyai ijin untuk membawa satu buah pisau tersebut ;
III. Saksi 3 JENI ADE ARGA ;
Bahwa Saksi tahu dijadikan saksi dalam perkara ini karena saksi tahu Terdakwa membawa senjata tajam ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa membawa senjata tajam, karena pada hari Minggu tanggal tanggal 23 November 2014 sekira pukul 03.00 WIB saksi bertemu terdakwa dan teman-temannya di sebelah barat kandang menjangan di Dusun Krapyak Kulon , saat itu saksi Arya Teguh Wibowo mengatakan jika adiknya bernama Diky telah diculik oleh sdr. Sepep dan mereka bermaksud untuk rnencarinya, dan ketika melihat polisi datang saksi melihat saksi Arya Teguh Wibowo Alias Teguh Bin Marsudi dan Muhammad 'Afa sedang menyembunyikan senjata tajam, kemudian saat petugas polisi sampai di lokasi, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan senjata tajam antara lain 1 (satu) buah pedang, satu buah pisau dapur dan sebilah sabit.
Bahwa, saksi tahu ketiga senjata tajam tersebut diambil dari bengkel milik Terdakwa di Jl Parangtritis, dan diakui saksi Arya Teguh Wibowo membawanya 1 (satu) buah pedang, satu buah pisau diakui dibawa oleh terdakwa Ivan Rizwanto dan sebilah sabit Muhammad Afa ;
IV. Saksi 4 MUHAMMAD AFA RIDHAN NAZHIFI ;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa diajukan ke persidangan karena Terdakwa membawa senjata tajam bersama dengan saksi dan Arya Teguh ;
Bahwa Saksi dan Terdakwa membawa senjata tajam hingga berurusan dengan polisi terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 di sebelah barat kandang menjangan Krapyak ;
Bahwa kejadian itu bermula ketika Terdakwa dan temannya berenam dengan berboncengang sepeda motor pada hari Minggu tanggal 23 November 2014 sekira pukul 01.30 WIB melewati Pojok Beteng Wetan ke arah timur dan berpapasan dengan sdr. Sepep dan teman-temannya, lalu sdr.Sepep menghentikan sepeda motor adik saksi Arya Teguh Wibowo yang ikut dalam romobongan tersebut dan menyanderanya dengan menggunakan senjata tajam, lalu saksi, saksi Arya Teguh, dan Terdakwa pulang ke bengkel sepeda motor milik terdakwa di Jalan Parangtritis sebelah timur Kampus ISI dan mengambil senjata tajam yang ada dalam bengkel tersebut, saksi Arya Teguh Wibowo mengambil 1 (satu) buah pedang, terdakwa rnengambil satu buah pisau dan saksi mengambil sebilah sabit;
Bahwa Setelah mengambil senjata tajam tersebut mereka berkumpul di sebelah Barat Kandang Menjangan di Dusun Krapyak Kulon Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul berjaga-jaga kalau-kalau robongan Sesep lewat, dan senjata tajam tersebut kami bawa kami sembunyikan di parit dekat kami berkumpul, tak berapa lama ada polisi dari Polres Bantul datang dan mengamankan kami beserta senjata tajam tersebut diatas.
Bahwa, terdakwa maupun yang lainnya tidak rnempunyai ijin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu senjata tajam itu milik siapa, tetapi semua senjata tajam itu diambil dari bengkel milik Terdakwa di Jl Parangtritis ;
V. Saksi 5. IVAN RIZWANTO Alias BOROS Bin RASID ;
Bahwa Saksi tahu perkara ini karena Terdakwa membawa senjata tajam bersama dengan M Afa dan Arya Teguh
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam hingga berurusan dengan polisi terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Nopember 2014 di sebelah barat kandang menjangan Krapyak ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam pada mulanya bermaksud untuk berjaga-jaga dan untuk menolong adiknya Arya Teguh yang disandera oleh Sesep, dkk, ;
Bahwa kejadian itu bermula ketika mereka berenam dengan berboncengang sepeda motor pada hari Minggu tanggal 23 November 2014 sekira pukul 01.30 WIB melewati Pojok Beteng Wetan ke arah timur dan berpapasan dengan sdr. Sepep dan teman-temannya, lalu sdr.Sepep menghentikan sepeda motor adik saksi Arya Teguh Wibowo yang ikut dalam romobongan tersebut dan menyanderanya dengan menggunakan senjata tajam, lalu Terdakwa, saksi Arya Teguh, dan M Afa pulang ke bengkel sepeda motor milik terdakwa di Jalan Parangtritis sebelah timur Kampus ISI lalu mereka bertiga mengambil senjata tajam yang ada dalam bengkel tersebut, saksi Arya Teguh Wibowo mengambil 1 (satu) buah pedang, terdakwa rnengambil satu buah pisau dan saksi mengambil sebilah sabit panj ang 41 cm;
Bahwa selanjutnya dengan membawa senjata tajam tersebut mereka berkumpul di sebelah Barat Kandang Menjangan di Dusun Krapyak Kulon Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul berjaga-jaga;
Bahwa saat itu saksi mengajak untuk lapor polisi saja atas penyekapan adik Arya Teguh, lalu mereka sepakat dan mau lapor polisi, tetapi karena mereka membawa senjata tajam, lalu mereka menyembunyikannya senjata tajam tersebut di parit yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat mereka berkumpul, belum berangkat untuk lapor polisi, ada polisi dari Polres Bantul datang dan mengamankan kami beserta senjata tajam tersebut.
Bahwa benar terdakwa maupun yang lainnya tidak rnempunyai ijin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa senjata tajam tersebut milik siapa saksi tidak tahu, tetapi semua senjata tajam itu diambil dari bengkel milik Terdakwa di Jl Parangtritis ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan saksi a de charge DIKI KRISTIANOVANDIKA yang dibawah sumpah ia menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah saksi adik dari terdakwa Arya teguh Wibowo ;
Bahwa peristiwa ini terjadi bermula ketika pada hari Minggu tanggal 23 November 2014 sekira pukul 01.30 WIB saksi bersama teman-teman berjumlah 6 (enam) orang antara lain, terdakwa, Muhammad 'Afa, Deny Nungky, saksi Ivan Rizwanto sedang mengendarai 3 (tiga sepeda motor) dengan berboncengan melewati Pojok Beteng Wetan ke arah timur, saat itu berpapasan dengan sdr.Sepep dan teman-temannya, lalu sdr.Sepep menghentikan sepeda motor yang dinaiki saksi, lalu saksi dibawa ke markas sdr Sesep Masjid Jogokaryan dan dihajar dengan tangan kosong dan dibacok dengan senjata tajam mengenai tangan saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu, apa penyebabnya Sdr Sepep menyekap saya, setahu saya hanya ketika kami berpapasan saling berteriak, hingga mereka menghentikan sepeda motor saksi yang ketika itu ada di belakang
Bahwa saya bisa terbebas dari Sdr Sepep karena saksi dibebaskan oleh Polisi ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa dan kakak saksi membawa senjata tajam, karena saat itu saksi ada di sekapan Sepep ;
Menimbang, bahwa selanjutnya selain mendengarkan keterangan para saksi diatas, dipersidangan telah pula diperiksa keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan di depan Persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya pada hari Minggu tanggal 23 November 2014 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa bersama teman-teman berjumlah 6 (enam) orang diantaranya, Terdakwa Arya Teguh Wibowo, Ivan Rizwanto, Muhammad 'Afa, Deny Nungki, Jeni Ade dan Diki, sedang mengendarai 3 (tiga) sepedamotor dengan berboncengan dan melewati Pojok beteng Wetan ke arah timur dan berpapasan dengan sdr.Sepep dan teman-temannya, saat itu sdr. Sepep menghentikan sepeda motor adik dari Arya Teguh yaitu Diki, yang ikut dalam romobongan tersebut dan menyanderanya dengan menggunakan senjata tajam, lalu saksi bersama-sama dengan Terdakwa Arya Teguh dan Muharnmad 'Afa pergi ke bengkel sepeda motor milik Arya di Jalan Parangiritis lalu kami bertiga mengambil senjata tajam yang ada dalam bengkel terdakwa mengambil I (satu) buah pedang, saksi Ivan mengambil satu buah pisau dan Muhammad 'Afa mengambil sebilah sabit lalu kami berkumpul di sebelah Barat Kandang Menjangan di Dusun Krapyak Kulon Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan membawa senjata tajam, tersebut kami berembug untuk lapor polisi, dan kami sepakat untuk lapor polisi, karena kami membawa senjata tajam, lalu senjata tajam tersebut kami sembunyikan di parit dekat kami berkumpul, tetapi belum sempat kami pergi polisi datang dan mengamankan kami beserta senjata tajam tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pedang derrgan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat ;
1 (Satu) buah pisau panjang 28 cm terbuat dari besi stainless steel gagang terbuat dari Plastik warna kuning bertuliskan Golden Fish ;
Sebilah sabit panjang 4l cm gagang terbuat dari kayu warna coklat;
Yang kesemuanya telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini terhadap hal-hal yang terungkap di persidangan sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat seluruhnya dan telah pula turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan barang bukti yang ada maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah benar Terdakwa adalah pelaku tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan untuk itu patut untuk dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut haruslah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum dan memberi keyakinan pada Majelis Hakim bahwa memang terdakwalah pelaku dari tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan didakwa dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dihubungkan dengan barang bukti yang ada maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Penjelasan dan pertimbangan unsur demi unsur ;
1. Unsur “Barangsiapa”
Bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa di sini adalah orang atau manusia sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta petunjuk bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa yang di depan persidangan mengaku bernama ARYA TEGUH WOBOWO Als TEGUH Bin MARSUDI, terdakwa mengerti akan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, selama proses persidangan berlangsung tidak dijumpai dalam diri terdakwa adanya alasan pemaaf atau alasan pembenaran atas perbuatan terdakwa sehingga atas diri terdakwa dapat diminta pertanggungjawaban.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
2. Unsur “Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan serta petunjuk dipersidangan terungkap bahwa:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2014 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa bersama teman-temannya berjumlah 6 (enam) orang diantaranya saksi Ivan Rizwanto Alias Boros Bin Rasid dan Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar sedang mengendarai 3 (tiga sepeda motor) dengan berboncengan dan melewati Pojok Beteng Wetan ke arah timur dan berpapasan dengan sdr.Sepep dan teman-temannya selanjutnya diantara mereka saling berteriak teriak sehingga sdr.Sepep menghentikan sepeda motor adik terdakwa yaitu saksi Diky Kristialiano Vandika yang ikut dalam rombongan tersebut dan menyanderanya dengan menggunakan senjata tajam. yaitu saksi Diky Kristialiano Vandika yang ikut dalam rombongan tersebut dan menyanderanya dengan menggunakan senjata tajam ;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Ivan Rizwanto dan Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar pergi ke bengkel sepeda motor milik terdakwa Arya Teguh Wibowo Alias Teguh Bin Marsudi di Jalan Parangtritis sebelah timur Kampus ISI selanjutnya mereka bertiga mengambil senjata tajam yang ada dalam bengkel tersebut ;
Bahwa terdakwa Arya Teguh Wibowo Alias Teguh Bin Marsudi mengambil 1 (satu) buah pedang dengan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat, Saksi Ivan Rizwanto mengambil satu buah pisau panjang 28 cm terbuat dari besi stainless steel gagang terbuat dari Plastik warna kuning bertuliskan Golden Fish dan saksi Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar mengambil sebilah sabit panjang 41 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat.
Bahwa terdakwa bersama teman-temannya yakni Ivan Rizwanto dan Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar berkumpul di sebelah Barat Kandang Menjangan di Dusun Krapyak Kulon Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan membawa senjata tajam tersebut selanjutnya ketiga senjata tajam tersebut disembunyikan di parit yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat mereka berkumpul.
Bahwa datang petugas Polisi yaitu saksi Ahmad Royan dan rekan-rekannya dari Polres Bantul kemudian mengamankan terdakwa dan saksi Ivan Rizwanto dan Muhammad ‘Afa Ridhan Nazhifi Alias Upil Bin Agus Iskandar beserta senjata tajam tersebut diatas.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa 1 (satu) buah pedang dengan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat.
Bahwa 1 (satu) buah pedang dengan panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat tersebut dibawa terdakwa bukan untuk kepentingan sehubungan dengan pekerjaan terdakwa pada waktu itu.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa seijin pihak berwenang ;
Bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakimcberpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim pun berpendapat dengan menyelaraskan dengan perkembangan teori atau sistem pemidanaan modern yang lebih dikenal dengan restorative justice, dimana terhadap pelaku tindak pidana harus diberikan treatment yang tepat, yang tujuan utamanya bukanlah punishment (pembalasan) namun justru pemulihan keadaan menjadi sedia kala sebelum tindak pidana terjadi. Dan ini berlaku bagi pelaku, korban maupun masyarakat pada umumnya sehingga sifat dan tujuan luhur dari pemidanaan sebagai perlindungan masyarakat dapat tercapai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim lebih tepat bagi terdakwa untuk dijatuhi Hukuman Pidana penjara sebagaimana akan dijatuhkan dalam amar Putusan. Hal mana didasarkan pada faktor rasionalitas dan manusiawi dari suatu pemidanaan utamanya bagi terdakwa dan keluarganya karena ibu kandung terdakwa saat ini hanya hidup sendiri sedangkan adik-adik terdakwa masih kecil-kecil sehingga tidak dapat dipenuhi hanya mengandalkan ibunya saja ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP dengan demikian terhadap diri terdakwa dapat dituntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga dapat dinyatakan bersalah dan kepadanya tentu juga dapat dijatuhi sanksi pidana yang berlaku ;
Menimbang, bahwa di dalam menjatuhkan hukuman Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yaitu :
Hal-Hal yang memberatkan :
- Bahwa perbuatan terdakwa berpotensi meresahkan kondisi sosial masyarakat sekitar ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum, mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;
- Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali ;
- Terdakwa memiliki tanggungan adik dan ibunya untuk dibantu pemenuhan nafkah sehari-harinya ;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya terdakwa telah terbukti bersalah, maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan dianggap secara mutatis mutandis termuat pula dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 jo. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan yang lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan terdakwa ARYA TEGUH WIBOWO ALIAS TEGUH BIN MARSUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IJIN MEMBAWA SENJATA TAJAM” ;
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) Bulan;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pedang panjang 86 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat,
- 1 (satu) buah pisau panjang 28 cm terbuat dari besi stainless steel gagang terbuat dari plastik warna kuning bertuliskan ‘Golden Fish’,
- 1 (satu) bilah sabit panjang 41 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat.
Dikembalikan kepada Jaksa penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti pada perkara atas nama Terdakwa IVAN RIZWANTO Als BOROS Bin RASID ;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantul pada hari : SELASA, tanggal 10 Maret 2015 oleh kami : BAYU SOHO RAHARDJO, SH., selaku Hakim Ketua, INTAN TRI KUMALASARI, SH., dan BOYKE BS NAPITUPULU SE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh SRI HARYANI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AGUS SUBAGYA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
INTAN TRI KUMALASARI, SH. BAYU SOHO RAHARDJO, SH.
2. BOYKE BS NAPITUPULU, SE, SH.
Panitera Pengganti,
SRI HARYANI.