48/Pid/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 48/Pid/2013/PT-BNA
MUHAMMAD DUSTUR bin BASYARUDDIN
Menguatkan
Salinan P U T U S A N
Nomor : 48/Pid/2013/PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap :MUHAMMADDUSTUR bin BASYARUDDIN.
Tempat lahir :Desa Langsa (Aceh Utara)
Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / 24 Agustus 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal :Jl. Inond Balee Asrama PGSD Desa Rukoh,
Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Tidak dilakukan penahan terhadap terdakwa.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat hukum, meskipun untuk itu oleh Majelis Hakim telah dijelaskan tentang hak-haknya yang salah satunya yaitu untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, tetapi terdakwa tetap menyatakan bahwa dalam perkara ini dirinya tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 10 Desember 2012 Nomor: 322/Pid.B./2012/PN-BNA, dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMADDUSTUR bin BASYARUDDIN telah dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum bertanggal 26 September 2012 No. REG.PERKARA:PDM-176/B.ACEH /09/2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DUSTUR bin BASYARUDDIN pada hari
Kamis,.........................
Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 07.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2012, bertempat di Jl. Iskandar Muda Desa Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili karna kelaliannya mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi: BL 3641 QM, yang mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka-luka yaitu Pengemudi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BL 3153 JK yang bernama RATNA SARI JULIANTI R binti BURHANUDDIN RAMBE (Alm) dengan kerusakan kendaraan/ atau barang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 07.55 WIB, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi: BL 3641 QM dari Ulee Lheue menuju arah Blang Padang Kota Banda Aceh dengan kecepatan tinggi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BL 3153 JK yang bernama RATNA SARI JULIANTI R binti BURHANUDDIN RAMBE (Alm) datang dengan arah yang sama dengan terdakwa.
Bahwa ketika berada di Jl. Iskandar Muda Desa Punge Jurong Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh, terdakwa yang berkecepatan tinggi ingin mendahului 1 (satu) unit Kijang Innova yang berada didepan terdakwa, namun Kijang Innova tersebut belok memutar arah sehingga terdakwa hilang keseimbangan jatuh dan terjadi tabrakan yang cukup keras, terdakwa menabrak bagian belakang 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BL 3153 JK yang dikemudikan oleh saksi RATNA JULIANTI R binti BURHANUDDIN RAMBE (Alm), yang mengakibatkan saksi RATNA JULIANTI R binti BURHANUDDIN RAMBE (Alm). Jatuh dan terseret ke aspal.
B
saksi,............................
ahwa akibat kekurang hati-hatian terdakwa di dalam mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi 3153 JK yang menyebabkan saksi korban RATNA JULIANTI R binti BURHANUDDIN RAMBE (Alm) mengalami luka memar dan luka lecet dan stang sepeda motor
saksi korban rusak/lecet.
Berdasarkan Visum Et Repertum, Nomor 080/MED/RSPH/III/2012 tanggal 15 Maret 2012 dengan tanda-tanda luka sebagai berikut:
Luka Memar di Bahu Kanan ukuran 7 x 6 cm.
Luka Lecet dan memar di Lengan Kanan ukuran 4 x 5 cm.
Luka -luka lecet di punggung kanan dan jari kanan ukuran 1 x 0,5 cm dan 0,5 cm x 0,5 cm.
Luka lecet di punggung kaki kanan ukuran 4 x 3 cm.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan bernama RATNA JULIANTI R binti BURHANUDDIN RAMBE (Alm), ditemukan luka memar, dan lecet di bahu kanan, lengan kanan dn kaki kanan. Luka tersebut akibat ruda paksa tumpul. Luka tersebut tidak mengganggu aktifitas sehari-hari.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan dan dapat diancam pidana sesuai dengan pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dipersidangan
Pengadilan Negeri tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan Putusan pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DUSTUR bin BASYARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain (saksi korban) luka-luka sebagimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD DUSTUR bin BASYARUDDIN dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi: BL-3641-QM, beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa ; dan
1 (satu),.........
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BL 3153 JK dikembalikan kepada saksi RATNA SARI JULIANTI. R ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 10 Desember 2012 Nomor: 322/Pid.B./2012/PN-BNA, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DUSTUR bin BASYARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibat kecelakaan lalu lintas dengan orang lain luka”
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan.
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain berdasarkan putusan hakim oleh karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi: BL 3641 QM, beserta STNK dikembalikan kepada terdakwa dan
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BL 3153 JK dikembalikan kepada korban RATNA SARI JULIANTI R;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
M
secara,.............................
secara,.............................
dengan,.........................
enimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding di hadapan ANWAR, SH Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 14 Desember 2012 dengan Akta Banding Nomor: 322/Akta.Pid/2012/PN-BNA, dan permintaan banding tersebut telah pula di beritahukan secara sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 20 Desember 2012, Nomor: 322 /.Pid.B/2012/PN-BNA ;
Menimbang,..................
Menimbang,..................
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah di beritahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan NegeriJantho,.......................
Banda Aceh masing-masing berdasarkan surat Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 21 Maret 2013 Nomor: W1:UI/846/HK.01/III/2013 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Hakim tingkat pertama tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi syarat-syarat lain menurut undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara, beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 10 Desember 2012 Nomor: 322/Pid.B/2012/PN-BNA, yang dimintakan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibat kecelakaan lalu lintas dengan orang lain luka”, oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diabil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini, di tingkat banding sehingga Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut yang diminta banding tersebut cukup beralasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan hukum lainnya yang berkenaan ;
Menguatkan,....
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 10 Desember 2012, Nomor: 322/Pid.B/2012/PN-BNA, yang mohonkan banding tersebut ;
M
Demikianlah,................
enetapkan Terdakwa di bebani membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Pengadilan,.....................
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013, oleh HIDAYAT HASYIM. SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, HARTADI. SH. dan MUZAINI ACHMAD. SH.MH masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 16 April 2013 Nomor: 48/PID/2013/PT-BNA, dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut USMAN. SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi/Banda,.....................
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
HARTADI, SH. HIDAYAT HASYIM. SH
d.t.o
MUZAINI ACHMAD. SH.MH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
USMAN. SH
Salinan yang sama bunyinya oleh ;
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh
Panitera
H. RUSLAN. SH. MH.
Nip. 195303131978031002