463/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 463/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Terdakwa (SIGIT CAHAYA PERMANA ALIAS GILANG BIN SUPRIYANTO)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SIGIT CAHAYA PERMANA ALS GILANG BIN SUPRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa berupa; 1 (satu) lembar baju berwarna abu-abu bermotif bunga-bunga ungu kancing warna pink dan bermerk Monggi, 1 (satu) lembar celana training olahraga berwanra hitam dengan list warna biru muda dan putih bertuliskan Mts negeri Lubuklinggau disamping training ada tambahan tulisan tangan dengan spidol hitam yaitu “ Rizky Lov3 MTS.N, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream bertuliskan pada bagian belakang “Rizky” tanpa merk, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dengan list warna hijau tanpa merk, 1 (satu) lembar tank top warna pink merk T.M.U/t me up, 1 (satu) lembar bra warna hitam dengan motif bunga kecil tanpa merk, dikembalikan kepada Rizki Hasanah Binti Habib Dimyati; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor463/Pid.Sus/2015/PN Llg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama yang bersidang di gedung Pengadilan tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;---------------------------------------------------
| 1.Nama Lengkap 2.Tempat Lahir 3.Umur/Tgl.lahir 4.Jenis Kelamin 5.Kebangsaan 6.Tempat Tinggal 7.Agama 8.Pekerjaan 9.Pendidikan | : : : : : : : : : | SIGIT CAHAYA PERMANA ALIAS GILANG BIN SUPRIYANTO Desa Dersalam / Kudus (Jawa Tengah) 26 Tahun / 08 April 1989 Laki-Laki Indonesia Jala Kenanga II Gg. Permai 7 Rt.03 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Islam Sopir SMA |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan;----------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penyidik, sejak tanggal: 01 Juni 2015 s/d 20 Juni 2015 di Rutan Polres Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 21 Juni 2015 s/d 30 Juli 2015, di Rutan Lubuklinggau;-----------------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 27 Juli 2015 s/d 15 Agustus 2015, di Rutan Lubuklinggau:--------------------------------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 30 Juli 2015 s/d 28 Agustus 2015, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tanggal: 29 Agustus 2015 s/d 20 Oktober 2015, di Rutan Lubuklinggau;------------------
Terdakwa dalam hal ini didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu Sdr. Kristian Lesmana, SH., berdasarkan penunjukan Majelis Hakim tertanggal 03 Agustus 2015;------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;---------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan;------------------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah memperhatikan;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-2996/N.6.16/APB/07/2015, tertanggal 30 Juli 2015;---------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:463/Pid.Sus/2015/PN.Llg., tertanggal 30 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No:463/Pid.Sus/2015/PN.Llg., tertanggal 30 Juli 2015 tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari KAMIS tanggal 06 Agustus 2015;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Per: PDM-203/LLING/07/2015, tertanggal 29 Juli 2015 yang isi dakwaannya sebagai berikut;--------
DAKWAAN;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Sigit Cahaya Permana Alias Gilang Bin Supriyanto, pada hari Jum’at tanggal 04 April 2014 sekira pukul 10.00, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014, atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Jalan Pembangunan Rt. 06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban Riski Hasanah Binti Habib Dimyati (14 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
Pada hari Jum’at tanggal 04 April 2014 sekira pukul 09.30, Rizki Hasanah naik ojek dengan tujuan kerumah kakak perempuannya yang bernama Istiana yaitu istri terdakwa, sesampai ditempat tersebut lalu Rizki mengetuk pintu sambil mengucapkan salam, selanjutnya Rizki Hasanah langsung masuk kedalam rumah sambil memanggil nama Istiana, lalu dijawab oleh terdakwa bahwa Istiana istrinya sedang pergi kepasar, kemudian terdakwa menarik secara paksa tangan Rizki hasanah menuju masuk kedalam kamar, selanjutnya terdakwa mengambil sebilah pisau yang didalam kamar tersebut lalu ditempelkan pada leher Rizki, lalu Rizki Hasanah merontah dengan cara mendorong badan terdakwa, kemudian terdakwa meletakkan pisau dan langsung memeluk badan Rizki Hasanah dari arah belakang, sehingga Rizki Hasanah kembali merontah dan jatuh kelantai, selanjutnya terdakwa membuka secara paksa baju, treaning, celana pendek, celana dalam dan BH dan tanktop Rizki Hasanah, saat itu Rizki Hasanah tetap merontah dengan cara mendorong badan terdakwa, kemudian terdakwa menindih badan Rizki Hasanah sambil mencium leher, sehingga Rizki Hasanah merontah dan berteriak, lalu terdakwa mengambil sebilah pisau yang ada dilantai lalu pisau itu terdakwa arahkan pada leher Rizki Hasanah, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Rizki Hasanah sehingga dari dalam kemaluan Rizki Hasanah mengeluarkan darah yang terdakwa yang terdakwa husap dengan mempergunakan tangan, kemudian terdakwa kebelakang dan tidak lama kemudian kembali lagi masuk kedalam kamar dan langsung mendorong badan Rizki Hasanah kelantai, selanjutnya terdakwa membuka secara paksa baju, celana pendek, celana dalam dan BH dan tanktop Rizki Hasanah, kemudian terdakwa menindih badan Rizki Hasanah, meremas payudara bagian kanan dengan memeprgunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan memasukkan kemaluan kedalam kemaluan Rizki Hasanah sebanyak satu kali, kemudian setelah Rizki Hasanah memakai pakaianya lalu terdakwa kembali membuka baju, celana pendek, celana dalam dan tanktop Rizki Hasanah, selanjutnya terdakwa menindih badan Rizki Hasanah lalu memasukkan kemalauannya kedalam kemaluan Rizki Hasanah sebanyak satu kali dan mengeluarkan air mani/sperma yang terdakwa tumpahkan dilantai, setelah selesai lalu terdakwa mengambil sebilah pisau yang diarahkan pada Rizki Hasanah sambil berkata jangan berbicara dengan orang lain;------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 359/19/VER/MWR/RS.DR.SOBIRIN/IV/2014, tanggal 28 April 2014 yang ditanda tangani oleh Dr.Desmi Gunawan,SpOg, dengan hasil pemriksaan sebagai berikut:---- Hasil Pemeriksaan Luar :-------------------------------------------------------------------------------
- Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar.;------------------------------------
- Kepala : Dalam batas normal;-----------------------------------------------
- Muka : Dalam batas normal;------------------------------------------------
- Leher : Dalam batas normal;-----------------------------------------------
- Dada : Dalam batas normal;-----------------------------------------------
- Perut/Pinggang : Dalam batas normal;--------------------------------------------------
- Alat Kelamin : Dalam batas normal.;-------------------------------------------------
- Anggota gerak atas : Dalam batas normal;-------------------------------------------------
- Anggota gerak bawah : Dalam batas normal;--------------------------------------------------
Pemeriksaan Colok Dubur:---------------------------------------------------------------------------
Terdapat luka robek lama pada selaput dara searah jarum jam 5,6,9 dan 12;-----
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara Tidak utuh;-------------------------------------------------------------------------------------------
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 81 AYAT (1) UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. HABIB DIMYATI Bin NOOR SUHA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan anak saksi yaitu Rizki Hasanah telah disetubuhi oleh kakak iparnya yaitu terdakwa yang kejadiannya terjadi pada Hari Minggu Tanggal 27 April 2014 sekira jam 10.00 wib, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Pembangunan Rt.06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak 3 (tiga) terhadap diri terdakwa pada waktu;----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada saat istri terdakwa (kakak kandung saksi korban) tidak ada dirumah;----------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi tidak melihat kejadian tersebut, hanya diceritakan oleh saksi korban Rizki Hasanah Binti Habib Dimyati kepada saksi;------------------------
Bahwa, saksi menerangkan anak saksi tersebut masih bersekolah di MTS Negeri Kota Lubuklinggau, dan anak saksi baru berumur 14 (empat belas) tahun;---------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat perbuatan tersebut anak saksi mengalami akut dan trauma;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terhadap anak saksi telah dilakukan visum mengenai keadaan yang dialami anak saksi tersebut;--------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa pakaian dari saksi korban yang dipakai saksi korban pada waktu kejadian;-------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. RIZKI HASANAH Binti HABIB DIMYATI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut----------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi telah disetubuhi secara paksa oleh terdakwa yaitu kakak ipar saksi sendiri;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 04 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Pembangunan Rt.06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada saat saksi datang kerumah terdakwa karena istri terdakwa adalah kakak saksi, akan tetapi saat itu kakak saksi tidak ada dirumah;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara menarik secara paksa tangan saksi menuju masuk kedalam kamar dan dijatuhkan diatas kasur dan membalikkan badan saksi dan membuka secara paksa pakaian yang saksi pakai dan mengancam mempergunakan sebilah pisau yang ditempelkan pada leher saksi sambil mengatakan saksi “Diam kamu jangan berteriak, jangan melawan, kalau berteriak melawan nanti kubunuh”, kemudian terdakwa menurunkan celana saksi yang dipakai lalu terdakwa membuka BH dan celana dalam saksi;------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian terdakwa membuka baju dan celana terdakwa lalu kemudian terdakwa menindih badan saksi dan terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi dengan gerakan sorong tarik selama 5 (lima) menit dan kemudian saksi merasakan kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang ditumpahkan dipaha saksi;-----------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian terdakwa pergi kearah dapur, lalu saksi memakai pakaian saksi dan kemudian terdakwa masuk kembali kedalam kamar lalu kembali membuka secara paksa pakaian yang saksi pakai dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi kembali;-------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan selang beberapa menit kemudian terdakwa kembali lagi menyetubuhi saksi juga dengan mengancam mempergunakan sebilah pisau yang ditempelkan pada leher saksi, kemudian memasukkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi dengan gerakan sorong tarik dan dan dikemaluan terdakwa mengeluarkan air mani yang terdakwa tumpahkan dilantai;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah menyetubuhi saksi yang ketiga kali tersebut, kemudian terdakwa menempelkan sebilah pisau pada leher saksi sambil berkata “jangan berbicara dengan orang lain”;---------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi merasakan sakit dan perih dikemaluan saksi akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut;--------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan setelah kejadian tersebut beberapa hari kemudian saksi menceritakan perbuatan terdakwa pada orang tua saksi yaitu Saksi Habob Dimyati;--
Bahwa, saksi menerangkan akibat perbuatan tersebut saksi mengalami takut dan trauma;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan telah melakukan visum mengenai keadaan yang dialami saksi atas perbuatan terdakwa tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa pakaian dari saksi yang dipakai saksi pada waktu kejadian;------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang saksi berikan dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 3. NURHAYATI Binti AHMAD SUMERI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Saksi Korban Rizki Hasanah adalah anak suami saksi dari istrinya yang keempat;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan antara Saksi Korban Rizki Hasanah dan terdakwa masih ada hubungan keluarga yaitu antara kakak ipar dan adik ipar sedangkan Sdri. Istianah adalah istri terdakwa yang merupakan anak suami saksi dari istrinya yang pertama;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan saksi mengetahui kalau Saksi Korban Rizki Hasanah akan pergi kerumah Sdri. Istianah karena Rizki Hasanah berpamitan pada saksi;------
Bahwa, bahwa, saksi Korban Rizki Hasanah dan Sdri. Istianah jarang bertemu;--------
Bahwa, saksi menerangkan saat Saksi Korban Rizki Hasanah pulang dari rumah Sdri. Istianah, saksi sedang berada di Palembang;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (Adecharge) dalam persidangan tersebut;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Repertum atas nama RIZKI HASANAH dari RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nomor: 359/19/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. DESMI GUNAWAN, SpOG, yang telah memeriksa, yang pada pokoknya menerangkan:------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan Colok Dubur:-----------------------------------------------------------------------
~terdapat robekan pada selaput dara searah jam lima, enam, sembilan dan dua belas;--
Kesimpulan:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar juga secara subjektif keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa telah menyetubuhi Saksi Korban Rizki Hasanah;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan Saksi Korban Rizki Hasanah adalah adik ipar terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 04 April 2014 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Pembangunan Rt.06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara menarik secara paksa tangan Saksi Korban Rizki Hasanah menuju masuk kedalam kamar dan mendorong saksi korban hingga jatuh dikasur dan membalikkan badan saksi korban, dan kemudian membuka secara paksa pakaian yang dipakai Saksi Korban Rizki Hasanah yaitu baju, BH, celana luar dan celana dalam dan mengancam mempergunakan sebilah pisau yang terdakwa tempelkan pada leher Saksi Korban Rizki Hasanah, kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan Saksi Korban Rizki Hasanah dengan gerakan sorong tarik selama beberapa menit;----------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kemudian dikemaluan terdakwa mengeluarkan air mani yang terdakwa tumpahkan dipaha saksi korban;------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan kemudian terdakwa pergi kebelakang mengelap kemaluan terdakwa dan kemudian masuk kembali kedalam kamar dan membuka kembali secara paksa pakaian yang dipakai saksi korban Rizki Hasanah lalu memasukkan kemaluan terdakwa kembali yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban Rizki Hasanah;-------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan selang berapa menit kemudian terdakwa ada melakukan kembali menyetubuhi Saksi Korban Rizki Hasanah untuk yang ketiga kalinya yang juga dengan mengancam mempergunakan sebilah pisau yang ditempelkan pada leher saki korban Rizki Hasanah, kemudian memasukkan kemaluan terdakwa yang juga dalam keadaan tegang kedalam kemaluan Saksi Korban Rizki Hasanah dengan gerakan sorong tarik dan dikemaluan terdakwa mengeluarkan air mani yang terdakwa tumpahkan dilantai;-----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan setelah menyetubuhi saksi Korban Rizki Hasanah yang ketiga kali tersebut, kemudian terdakwa menempelkan kembali sebilah pisau pada leher Saksi Korban Rizki Hasanah sambil berkata jangan berbicara dengan orang lain;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa pakaian dari saksi korban yang dipakai saksi korban pada waktu kejadian;-------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan menyesali atas perbuatan yang dilakukan terhadap Saksi korban (adik iparnya) tersebut;----------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan sampai saat ini belum ada perdamaian antara terdakwa dengan istri terdakwa maupun keluarga istri terdakwa tersebut;----------------
Bahwa, terdakwa menerangkan berita acara pemeriksaan terdakwa yang benar adalah pemeriksaan penyidik yang terahir karena berita acara yang pertama adalah hasil rekayasa terdakwa yang seolah-olah persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka padahal terdakwa menyetubuhi saksi korban Rizki Hasanah dengan mengancam dengan sebilah pisau yang terdakwa tempelkan pada leher Saksi Korban Rizki Hasanah;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan terdakwa membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang terdakwa berikan dipersidangan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar baju berwarna abu-abu bermotif bunga-bunga ungu kancing warna pink dan bermerk Monggi;------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar celana training olahraga berwanra hitam dengan list warna biru muda dan putih bertuliskan Mts Negeri Lubuklinggau disamping training ada tambahan tulisan tangan dengan spidol hitam yaitu “ Rizky Lov3 MTS.N;-------------------------------
- 1 (satu) lembar celana dalam warna cream bertuliskan pada bagian belakang “Rizky” tanpa merk;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dengan list warna hijau tanpa merk;-------
- 1 (satu) lembar tank top warna pink merk T.M.U/t me up;-------------------------------------
- 1 (satu) lembar bra warna hitam dengan motif bunga kecil tanpa merk;-------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang yang dikemukakan, maka Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir);-----------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Agustus 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa Sigit Cahaya Permana Alias Gilang Bin Supriyanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam surat dakwaan tunggal;----------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sigit Cahaya Permana Alias Gilang Bin Supriyanto, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp 60.000.000.- (enam puluh juta rupaih) subsidair 6 (enam) bulan bulan penjara;----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju berwarna abu-abu bermotif bunga-bunga ungu kancing warna pink dan bermerk Monggi, 1 (satu) lembar celana training olahraga berwanra hitam dengan list warna biru muda dan putih bertuliskan Mts negeri Lubuklinggau disamping training ada tambahan tulisan tangan dengan spidol hitam yaitu “ Rizky Lov3 MTS.N, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream bertuliskan pada bagian belakang “Rizky” tanpa merk, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dengan list warna hijau tanpa merk, 1 (satu) lembar tank top warna pink merk T.M.U/t me up, 1 (satu) lembar bra warna hitam dengan motif bunga kecil tanpa merk, dikembalikan kepada Rizki Hasanah Binti Habib Dimyati;---------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya meminta keringan hukuman atas segala kesalahan tersebut karena terdakwa telah mengakui segala kesalahan maupun perbuatan yang telah dilakukannya;-------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya atas permohonan dari terdakwa tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan kembali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;-------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang-barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut;-------------------
Bahwa, benar terdakwa telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap diri Saks Korban Rizki Hasanah Binti Habib Dimyati yang merupakan adik ipar terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 04 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Pembangunan Rt.06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau;----------
Bahwa, benar kejadian tersebut terjadi pada saat saksi korban datang kerumah terdakwa karena istri terdakwa adalah kakak saksi korban yaitu Sdri. Istianah, akan tetapi saat itu kakak dari saksi tidak ada dirumah;-----------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara menarik secara paksa tangan saksi korban menuju masuk kedalam kamar dan dijatuhkan diatas kasur dan membalikkan badan saksi korban dan membuka secara paksa pakaian yang saksi korban pakai dan mengancam mempergunakan sebilah pisau yang ditempelkan pada leher saksi korban sambil mengatakan kepada saksi korban “Diam kamu jangan berteriak, jangan melawan, kalau berteriak melawan nanti kubunuh”, kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban yang dipakai lalu terdakwa membuka BH dan celana dalam dari saksi korban;----------------------------------------------
Bahwa, benar kemudian terdakwa membuka baju dan celana terdakwa lalu kemudian terdakwa menindih badan saksi korban dan terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban dengan gerakan sorong tarik selama 5 (lima) menit dan kemudian saksi korban merasakan kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang ditumpahkan dipaha saksi korban;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar kemudian terdakwa pergi keluar kamar kearah dapur, lalu saksi korban memakai pakaian saksi korban dan kemudian terdakwa masuk kembali kedalam kamar lalu kembali membuka secara paksa pakaian yang saksi korban pakai dan memasukkan kembali kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban;-------
Bahwa, benar selang beberapa menit kemudian terdakwa kembali lagi menyetubuhi saksi korban juga dengan mengancam mempergunakan sebilah pisau yang ditempelkan pada leher saksi, kemudian memasukkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi dengan gerakan sorong tarik dan dikemaluan terdakwa mengeluarkan air mani yang terdakwa tumpahkan dilantai;------
Bahwa, benar menerangkan setelah menyetubuhi saksi yang ketiga kali tersebut, kemudian terdakwa menempelkan sebilah pisau pada leher saksi korban sambil berkata “jangan berbicara dengan orang lain”;----------------------------------------------------
Bahwa, benar saksi korban merasakan sakit dan perih dikemaluan saksi korban akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut;--------------------------------------------
Bahwa, benar setelah kejadian tersebut beberapa hari kemudian saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa pada orang tua saksi korban yaitu Saksi Habib Dimyati;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami takut dan trauma;--
Bahwa, benar akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut didukung pula oleh Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nomor: 359/19/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. DESMI GUNAWAN, SpOG mengenai keadaan dari saksi korban atas perbuatan dari terdakwa tersebut;-------------------------
Bahwa, benar baik terdakwa dan saksi korban serta saksi orang tua dari saksi korban membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa pakaian dari saksi korban yang dipakai saksi korban pada waktu kejadian;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar saksi korban tersebut masih bersekolah di MTS Negeri Kota Lubuklinggau, dan saksi korban baru berumur 14 (empat belas) tahun;-------------------
Bahwa, benar sampai saat ini belum ada perdamaian antara terdakwa dengan istri terdakwa maupun keluarga istri terdakwa tersebut;---------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Saksi korban (adik iparnya) tersebut;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara Dakwaan Tunggal, Terdakwa SIGIT CAHAYA PERMANA ALS GILANG BIN SUPRIYANTO didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;-
Unsur “Barang Siapa”;-----------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Dengan sengaja dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;----------------------------------------------
Ad. 1. Tentang unsur “Barang siapa”;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang dalam hal ini adalah orang yang diduga sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani maupun rokhaninya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SIGIT CAHAYA PERMANA ALIAS GILANG BIN SUPRIYANTO yang identitas lengkapnya telah diakui oleh terdakwa tersebut dan sesuai pula dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hukum;---------------------------------------------------------------
Ad. 2. Tentang unsur “Dengan sengaja dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”---------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga fisik terhadap orang atau barang yang mendatangkan kerugian, sedangkan yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “memaksa” adalah perbuatan yang tidak dikehendaki korban;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912;--------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “memaksa” adalah perbuatan yang tidak dikehendaki korban;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan; saksi-saksi, surat dan terdakwa serta barang bkti yang diajukan dipersidangan dapat diketahui;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap diri Saks Korban Rizki Hasanah Binti Habib Dimyati yang merupakan adik ipar terdakwa;-------
Bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 04 April 2014 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Pembangunan Rt.06 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau;------------------------
Bahwa, kejadian tersebut terjadi pada saat saksi korban datang kerumah terdakwa karena istri terdakwa adalah kakak saksi korban yaitu Sdri. Istianah, akan tetapi saat itu kakak dari saksi tidak ada dirumah;--------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara menarik secara paksa tangan saksi korban menuju masuk kedalam kamar dan dijatuhkan diatas kasur dan membalikkan badan saksi korban dan membuka secara paksa pakaian yang saksi korban pakai dan mengancam mempergunakan sebilah pisau yang ditempelkan pada leher saksi korban sambil mengatakan kepada saksi korban “Diam kamu jangan berteriak, jangan melawan, kalau berteriak melawan nanti kubunuh”, kemudian terdakwa menurunkan celana saksi korban yang dipakai lalu terdakwa membuka BH dan celana dalam dari saksi korban;----------------------------------------------
Bahwa, kemudian terdakwa membuka baju dan celana terdakwa lalu kemudian terdakwa menindih badan saksi korban dan terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban dengan gerakan sorong tarik selama 5 (lima) menit dan kemudian saksi korban merasakan kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang ditumpahkan dipaha saksi korban;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian terdakwa pergi keluar kamar kearah dapur, lalu saksi korban memakai pakaian saksi korban dan kemudian terdakwa masuk kembali kedalam kamar lalu kembali membuka secara paksa pakaian yang saksi korban pakai dan memasukkan kembali kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban;--------------------
Bahwa, selang beberapa menit kemudian terdakwa kembali lagi menyetubuhi saksi korban juga dengan mengancam mempergunakan sebilah pisau yang ditempelkan pada leher saksi, kemudian memasukkan kemaluan terdakwa yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi dengan gerakan sorong tarik dan dikemaluan terdakwa mengeluarkan air mani yang terdakwa tumpahkan dilantai;----------------------
Bahwa, setelah menyetubuhi saksi korban yang ketiga kali tersebut, kemudian terdakwa menempelkan sebilah pisau pada leher saksi korban sambil berkata “jangan berbicara dengan orang lain”;---------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi korban merasakan sakit dan perih dikemaluan saksi korban akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut;-----------------------------------------------------
Bahwa, setelah kejadian tersebut beberapa hari kemudian saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa pada orang tua saksi korban yaitu Saksi Habib Dimyati;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami takut dan trauma;----------
Bahwa, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut didukung pula oleh Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT Dr. SOBIRIN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Nomor: 359/19/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/IV/2014 tertanggal 28 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. DESMI GUNAWAN, SpOG mengenai keadaan dari saksi korban atas perbuatan dari terdakwa tersebut;-------------------------
Bahwa, baik terdakwa dan saksi korban serta saksi orang tua dari saksi korban membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa pakaian dari saksi korban yang dipakai saksi korban pada waktu kejadian;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi korban tersebut masih bersekolah di MTS Negeri Kota Lubuklinggau, dan saksi korban baru berumur 14 (empat belas) tahun;---------------------------------------
Bahwa, sampai saat ini belum ada perdamaian antara terdakwa dengan istri terdakwa maupun keluarga istri terdakwa tersebut;---------------------------------------------
Maka dengan demikian unsur “Dengan sengaja dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur-unsur dari Dakwaan Keasatu Primair tersebut telah terpenuhi, maka Majelis mengambil alih dalam pertimbangannya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa SIGIT CAHAYA PERMANA ALS GILANG BIN SUPRIYANTO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ada didalam Dakwaan Tunggal dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;----------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya;--------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim bersependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum , namun mengenai lamanya pidana (Strafmaat) Majelis Hakim tidak bersependapat, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dibawah ini;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah diakuinya dan serta terdakwa telah berusaha untuk bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut di depan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, permohonan secara lisan terdakwa, maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa tersebut, yaitu;----
Keadaan yang memberatkan;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;---------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa membuat trauma Saksi Korban Rizki Hasanah Binti Habib Dimyati;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang;----------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terhadap adik iparnya;-------------------------------------------
Belum ada perdamaian diantara mereka;----------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum, dan masih dapat untuk diharapkan untuk mengubah prilakunya dikemudian hari;-------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;----------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka berat pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara sebagaimana menurut ketentuan undang-undang pasal 222 KUHAP;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukum yang lain yang bersangkutan;------------------------------------------------
----------------M E N G A D I L I-----------------
Menyatakan Terdakwa SIGIT CAHAYA PERMANA ALS GILANG BIN SUPRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa berupa; 1 (satu) lembar baju berwarna abu-abu bermotif bunga-bunga ungu kancing warna pink dan bermerk Monggi, 1 (satu) lembar celana training olahraga berwanra hitam dengan list warna biru muda dan putih bertuliskan Mts negeri Lubuklinggau disamping training ada tambahan tulisan tangan dengan spidol hitam yaitu “ Rizky Lov3 MTS.N, 1 (satu) lembar celana dalam warna cream bertuliskan pada bagian belakang “Rizky” tanpa merk, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dengan list warna hijau tanpa merk, 1 (satu) lembar tank top warna pink merk T.M.U/t me up, 1 (satu) lembar bra warna hitam dengan motif bunga kecil tanpa merk, dikembalikan kepada Rizki Hasanah Binti Habib Dimyati;-----
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari KAMIS Tanggal 10 Agustus 2015, oleh kami: RENDRA, SH. MH., Sebagai Hakim Ketua, ALFAROBI, SH., dan HENDRI AGUSTIAN, SH. M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut yang dibantu oleh HAMID., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RODIANAH, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, serta dihadapan terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dto Dto
ALFAROBI, SH., RENDRA, SH.MH.
Dto
HENDRI AGUSTIAN, SH. M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Dto
HAMID.