146/PDT/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 146/PDT/2016/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
ADI DARMAWAN LAWAN : PT. BUMI SERPONG DAMAI Dkk
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 25 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :146/PDT/2016/PT.BTN
DEMI KEADIILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding ,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
perkara antara:
ADI DARMAWAN, beralamat di Villa Melati Mas Blok SR 24 No. 26, Serpong Utara, Tangerang Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Benyamin Datunugu, S.H., Petrus Leatomu, S.H., M.H., Dorastina Simanullang, S.H., Rusiana Damayanti, S.H. dan Syakhruddin, SHI., Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor BENYAMIN DATUNUGU, SH & PARTNERS, yang beralamat di Plaza Abda/Asia Lt. 15 Jln. Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Mei 2016, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Penggugat;
Lawan:
1. PT. BUMI SERPONG DAMAI, yang berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Jl.Boulevard BSD, BSD Green Office Park, BSD City Tangerang,dalam hal ini memberi kuasa kepada Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., Thomson Tampubolon, S.H., Sahat P. Sihombing, S.H., Oloando K. Tampubolon, S.H. dan Roky Robert Tampubolon, S.H., M.H., Advokat-advokat yang berkantor di Kantor Advokat “THOMAS TAMPUBOLON & PARTNERS”,beralamat di Gedung Selmis Kav. 4 & 5, Jl. Asem Baris Raya 52, Jakarta Selatan 12830, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 032/SK.PDT/VII/2016 tanggal 2 September 2016, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/Tergugat I;
2.SANDJAJA WANGSA MULIA (ONG LIN SAN), yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Kampung Sawah RT/RW 01/08 Gg. Bansin No. 1, Kelurahan Sukajadi,Kec. Karawaci, Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Astarman Ginting, S.H., M.H., Selvia Nora Fegy, S.H., Yuli Yanti Hutagaol, S.H., Agus Muklis, S.H. danJoni Lala, S.H., Advokat/Asisten Advokat pada kantor hukum Law Office ARAS & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Waringin VII No. 27 Utan Kayu, Jakarta Timur 13120, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 088/SK/ARAS&P/IX/2015 tanggal 18 September 2015 selanjutnya disebut sebagai TerbandingII/Tergugat II;
3. KEPALA DESA/KELURAHAN LENGKONG KULON, beralamat di Kantor Kelurahan Desa Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Astarman Ginting, S.H., M.H., Selvia Nora Fegy, S.H., Yuli Yanti Hutagaol, S.H., Agus Muklis, .H. dan Joni Lala, S.H., Advokat/Asisten Advokat pada kantor hukum Law Office ARAS & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Waringin VII No. 27 Utan Kayu, Jakarta Timur 13120, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 089/SK/ARAS&P/IX/2015 tanggal 18 September 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III/ Tergugat III ;
4. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANGERANG, yang beralamat di Jl. H. Abdul Hamid Kav. 8 Tigaraksa, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sunawan, S.H., Asep Sarip Hidayat,S.H., Sugiyadi, S.H., H. Bazzar Amien, S.H. dan Pit Gunawan,S.H.,Pejabat dan Pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan H. Abdul Hamid Kav. 8 Tigaraksa Tangerang 15720, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 5142/SK.36.03/IX/2015 tanggal 14 September 2015 dan Surat Izin Beracara Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No.172 / Iz.Insdt / 2015/ PN.TNG tanggal 19 Oktober 2015,selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV/Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor :146/ PEN.PDT./2016/PT.BTN, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada peradilan Tingkat Banding dan pada hari yang sama penunjukan Penitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banten;
Membaca berkas perkara dan surat surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 September 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 1 September 2015 dalam Register Nomor 517/Pdt.G/2015/PN.Tng, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah di Kampung Pabuaran, RT 007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kohir No. 788, Persil No. 42.d.II Blok, seluas 1.149 M2, berdasarkan Akta Jual Beli No. 08/2012 yang di buat di hadapan Notaris I Made Gunawan, SH. Pada tanggal 8 Pebruari 2012. (Bukti P-1);
Bahwa pada saat Penggugat membeli tanah tersebut dari Tergugat II disaksikan oleh Tergugat III dan Tetua Adat setempat dan atas dasar pengakuan Tergugat II dalam Surat Pernyataan bahwa tanah tersebut belum pernah di jual- belikan kepada pihak / Badan Hukum lain selain kepada Penggugat. ( Bukti P-2 s/d P-5);
Bahwa Para Ahli Waris Tergugat II juga telah menyatakan dalam Surat Persetujuan, tertanggal 3 Maret 2011, mengenai persetujuan mereka atas penjualan tanah dengan Kohir No. 788, Persil No. 42.d.II Blok, seluas 1.149 M2 di Desa Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tangerang. ( Bukti P-6);
Bahwa tanah tersebut semula adalah tanah milik Tergugat II (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San) berdasarkan Soerat Padjeg Tanah No. 788, Kikitir Padjeg Boemi No. 788, Surat Pemberitahuan Ketetapan Ipeda tahun 1975,1976,1978 dan 1980, Memo dari Kantor Pemerintahan Desa Lengkong Kulon dan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lengkong Kulon. (Bukti P-7, s/d P-15);
Bahwa Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dari 2002 sampai 2015 masih tercatat atas nama Ong Lin san atau Tergugat II. (Bukti P-12A s/d P-12 M dan P-17);
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Tergugat III (Kepala Desa Lengkong Kulon), bahwa tanah yang tercantum dalam Kikitir , Girik C No 788 Persil 42.d.II dengan luas + 1.180 M2 ,tertulis atas nama Tergugat II ( ONG LIN SAN) dan bahwa tanah tersebut adalah merupakan HAK MILIK ADAT (BUKAN TANAH NEGARA) yang telah di miliki Tergugat II sejak sebelum tanggal 24 September 1960. (Bukti P-18, 19, 20);
Pada tahun 1963 tanah a quo masih tercatat atas nama ONG LIN SAN berdasarkan Buku Letter C Desa Lengkong Kulon sehingga menjadi Girik C No. 788, demikian juga pada tahun 1978 tanah a quo masih tercatat atas nama ONG LIN SAN;
Bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa baik dalam pemilikannya maupun batas-batasnya;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut, letak tanah berada di Jl. Kampung Pabuaran Blok 003, Kampung Pabuaran, Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Daerah Tk II Tangerang, mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik BSD;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Milik Jalan Desa ;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Milik Ex. Najib Nawiyah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Ex. Yahya Rumi;
Bahwa sampai dengan saat ini tanah aquo masih atas nama Tergugat II, karena sampai dengan saat ini proses pengurusan balik nama dan pensertikatan tanah aquo yang telah diusahakan oleh Penggugat terkendala dari pihak Tergugat I dan Tergugat IV;
Bahwa Penggugat berusaha untuk beberapa kali telah memasang patok pembatas di tanah milik penggugat tersebut, tetapi patok selalu di rusak dan atau di hilangkan pihak Tergugat I. (Bukti Foto P-21);
Bahwa pada 1 April 2012, Penggugat melakukan pengukuran ulang dan membuat kembali patok-patok tanah yang telah berulang kali di cabut dan atau di hilangkan Tergugat I. (Bukti Foto P-22&23);
Bahwa Penggugat telah meminta penjelasan dan keterangan dari Pihak Tergugat IV mengenai hasil pengukuran, akan tetapi Penggugat tidak pernah mendapatkan informasi dan ataupun jawaban tentang hasil pengukuran tanah tersebut dari Pihak Tergugat IV;
Bahwa tidak adanya informasi ataupun jawaban dari Tergugat IV, akhirnya Penggugat mengirimkan Surat Permohonan Keterangan dan Penjelasan tentang Tanah Hak Milik Adat Ong Lin San tertanggal 1 Oktober 2012 kepada Pihak Tergugat IV, tetapi tetap tidak mendapat respon dari Tergugat IV. (Bukti P-24) ;
Bahwa Penggugat juga telah membuat Surat Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral kepada Tergugat IV dan diterima oleh Tergugat IV pada tanggal 23 Mei 2012, namun tetap tidak mendapat tanggapan dari Tergugat IV (Bukti P-25);
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2013, Penggugat kembali mengajukan Surat Permohonan Mediasi kepada Tergugat IV, untuk mengatur mediasi dengan Tergugat I untuk meminta penjelasan tentang batas-batas tanah, dan mengenai tumpang tindih sertifikat. (Bukti P-26 dan P-27);
Bahwa Tergugat IV akhirnya menanggapi Surat Permohonan Mediasi Penggugat dengan mengirimkan Surat Undang Mediasi kepada Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tertanggal 18 April 2013. (Bukti P-28) ;
Bahwa pada akhirnya pertemuan pun dilaksanakan pada tanggal 25 April 2013, bertempat Kasie Perselisihan Tanah Kab. Tangerang yang dihadiri oleh semua pihak. Acara mediasi tersebut difasilitatori oleh Mediator Bapak Victor mewakili Tergugat IV;
Bahwa pada waktu Mediasi tersebut, Tergugat II dan Tergugat III menerangkan bahwa tanah darat dengan persil 42.d.II belum pernah dijual-belikan kepada pihak lain selain kepada Penggugat, sementara persil 43. S yang dijual oleh Tergugat II kepada Sdr. Bobby Saputra adalah tanah sawah, Namun Pihak Tergugat I (PT. BSD) menyatakan bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikat atas nama Tergugat I dan mempersilahkan pihak lain untuk memeriksa warkahnya;
Bahwa Tergugat IV kembali mengirimkan Undang Mediasi ke dua (2) kepada Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, tertanggal 20 Mei 2013. (Bukti P-29);
Bahwa kemudian jadwal pertemuan mediasi kedua adalah pada tanggal 27 Mei 2013 yang bertempat di Kasie Perselisihan Tanah Kab. Tangerang dan dihadiri oleh Penggugat, Tergugat II, Tergugat III, namun tidak dihadiri oleh Tergugat I, sehingga Tergugat IV tidak dapat melanjutkan mediasi tersebut;
Bahwa atas saran dari Tergugat IV untuk melakukan pengukuran kembali atas letak lokasi tanah untuk menentukan titik koordinat lokasi dengan satelit yang dilakukan oleh staff H. Didin (Pegawai Tergugat IV), bahwa sertifikat tanah yang Tumpang tindih adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26, dengan Gambar Situasi No. 1343/94 atas nama Tergugat I. (Bukti P-30);
Bahwa setelah diteliti teernyata berdasarkan warkah tanah dan atas keterangan dari Tergugat IV, ternyata tanah Girik No. 778 Persil 42.D.II tidak termasuk di dalam warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26 dengan Gambar Situasi No. 1343/94 atas nama Tergugat I;
Bahwa yang tercatat dalam warkah adalah Surat Girik C. Nomor 788 Persil 43.S dengan luas 10.048 M2 pada nomor urut 162 yaitu tanah yang dijual oleh Tergugat II kepada Sdr. Bobby Saputra. (Bukti P-31, 32,33) ;
Bahwa Penggugat pernah menemui Staff Legal dan juga Manajer Legal Tergugat I, dan Tergugat I meminta penjelasan mengenai surat kepemilikan Penggugat serta saksi-saksi yang mengetahui kepemilikan tanah Penggugat ;
Bahwa Tergugat I meminta kepada Penggugat untuk mempersiapkan fotocopy surat-surat bukti kepemilikan tanah Penggugat serta surat Pernyataan Penjual bersedia menjual tanah tersebut;
Bahwa Penggugat membuat Surat Pernyataan menjual tertanggal 5 September 2014 dan mengirimkannya beserta fotocopy surat-surat kepemilikan lainnya kepada Pihak Tergugat I. (Bukti P-34);
Bahwa Tergugat I yang diwakili Manager Legal yaitu Sdr. Ianisar meminta Penjelasan kepada Tergugat III / Lurah Lengkong Kulon mengenai tanah Penggugat dan mengenai tanah yang di jual Tergugat II kepada Sdr Bobby Saputra, dan bahwa Penggugat mendapatkan informasi bahwa di Akte Jual- beli Ong Lin San kepada Sdr. Bobby Saputra ada salah tulis nomor persil yaitu, 44, yang seharusnya adalah 43;
Bahwa berdasarkan Peta Persil Kelurahan Lengkong Kulon, mengenai Persil 44, 43 dan 42, dimana Persil 44 persis berada bersebelahan dengan Persil 42 yang batas selatannya adalah Jalan Desa, sedangkan Persil 43 batas Selatannya adalah Persil 42. Bahwa Luas Persil 44 di dalam Akte Jual-Beli sama dengan luas Persil 43;
Bahwa sekitar bulan Maret 2015, Tergugat I melalui staff Legal menyampaikan kepada Penggugat bahwa harga jual tanah di lokasi tersebut adalah sekitar Rp. 2.000.000 – 3.000.000 (dua juta sampai dengan tiga juta) per meter persegi, kemudian pada bulan Mei 2015, Penggugat mengadakan pertemuan dengan Staff Legal Tergugat I, dan pada bulan Juli 2015, Tergugat I bersedia membeli tanah Penggugat dengan harga Rp. 750.000,- per meter persegi ;
Bahwa secara tidak langsung Tergugat I sudah mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah milik Penggugat melalui penawaran harga atas tanah tersebut;
Bahwa Tergugat I telah melakukan pengurukan terhadap seluruh tanah Penggugat termasuk jalan desa yang merupakan jalan umum masyarakat yang sebelum tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat I ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 591/60/IL.BP2T/2011, tertanggal 23 Agustus 2011, pada poin 8 huruf (b) bahwa Tergugat I/PT. Bumi Serpong Damai (BSD) wajib menghormati semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang belum/tidak bersedia melepaskan hak atas tanahnya kepada PT.Bumi Serpong Damai/Tergugat I (Bukti P -35);
Bahwa Tergugat I dengan sengaja telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Surat Keputusan Bupati Tangerang tersebut dengan menutup aksesibilitas yang dimiliki masyarakat bahwa Tergugat I sengaja telah menghilangkan fasilitas umum seperti jaringan Listrik, jaringan Telepon, saluran Pembuangan dan telah menutup jalan desa dan mengubah jalan sendiri. (Bukti gambar P-36);
Bahwa Penggugat terhalang oleh Tergugat I untuk menguasai dan memanfaatkan tanah miliknya tersebut, yang notabene adalah milik Penggugat, hal tersebut sangat menyalahi surat keputusan Bupati Tangerang No. 591/60/IL.BP2T/2011, tertanggal 23 Agustus 2011, pada poin 8 huruf (b) ;
Bahwa Penggugat telah mengirimkan somasi No 131/BCDP/SOM/VIII/2015, tertanggal 25 Agustus 2015 kepada Tergugat I, akan tetapi Tergugat I tidak menanggapi sama sekali. (Bukti P-37);
Bahwa sesuai dengan uraian di atas Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat baik secara Materiil maupun Immateriil, yang apabila diperinci kerugian dimaksud sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Tanah a quo tidak bisa diusahakan dan dimanfaatkan oleh Penggugat sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini, yang apabila dinilai dengan uang maka adalah :
Bila dijual maka berdasarkan NJOP tanah aquo bernilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per tahun, selama 3 tahun menjadi Rp. 450.000,-(Empat ratus lima puluh ribu);
Bila disewa tanah aquo berharga Rp. 50.000.000,- per tahun, selama 3 tahun menjadi Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta) ;
(Sedangkan harga jual pasaran tanah di lokasi tersebut telah mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per meternya, jadi harga tanah tersebut adalah Rp. 17.235.000.000,-(tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Total kerugian Materiil adalah Rp. 17.385.450.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kerugian Immateriil
Akibat perbuatan Tergugat I, Penggugat tertekan jiwanya dan persoalan ini telah menyita waktu, pikiran, tenaga dan perhatian Penggugat ;
Walaupun kerugian diatas bersifat abstrak, namun layak dinilai ganti rugi sebesar Rp. 2.000. 000.000.000,- (Dua Triliun );
Dengan demikian kerugian Materiil dan Immateriil seluruhnya bila ditotal adalah sebesar Rp. 2.017.385.450.000 (Dua triliun tujuh belas milyar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa atas tindakan melawan hukum Tergugat I, dan agar putusan pengadilan dapat terjamin pelaksanaannya, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar meletakkan sita jaminan terhadap atas seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Tergugat I yaitu berupa :
Tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26 dengan Gambar Situasi No. 1343/94/ Lengkong Kulon atas nama Tergugat I;
Tanah a quo yang terletak di Kampung Pabuaran RT 07/RW02 Desa Lenggong Kulon, dengan Kohir No. 788, Persil No. 42.D.II Blok, seluas 1.149M2, yang diklaim sebagai milik Tergugat I;
Kantor Pusat Tergugat I/ PT. Bumi Serpong Damai, yang berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Jl. Grand Boulevard BSD, BSD Green Office Park, BSD City, Tangerang;
Kantor Sinarmas Land Customer Care Jl. Raya Pahlawan Seribu, BSD Sektor IV, Tangerang Selatan;
Kantor Pertanahan BSD, BSD Sektor 1.2 Rawa Buntu Timur Tangerang Selatan;
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 591/60/IL.BP2T/2011, tanggal 23 Agustus 2011;
Bahwa apabila para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini, maka sejak putusan dibacakan, para Tergugat dihukum untuk segera dan sekaligus membayar secara tanggung renteng uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setiap hari keterlambatannya;
Bahwa oleh karena gugatan ini di dukung oleh bukti-bukti yang otentik dan kuat secara hukum, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada bantahan, banding, kasasi atau peninjauan kembali (Uitvoebaar Bij Vooraad) ;
Maka, berdasarkan hal-hal yang dikemukakan di atas, dengan ini Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memutuskan perkara ini sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat tanpa kecuali ;
Menyatakan Akta Jual Beli No. 08/2012 tanggal 8 Pebruari 2012 antara Ong Lin San/Tergugat II dan Penggugat (Adi Darmawan) yang dibuat di hadapan Notaris I Made Gunawan, SH. adalah sah dan berharga menurut Hukum ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah di Kampung Pabuaran, RT 007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kohir No. 788, Persil No. 42.D.II Blok, seluas 1.149 M2 ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 591/60/IL.BP2T/2011, tertanggal 23 Agustus 2011;
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat III untuk membuka aksesibilitas yang dimiliki masyarakat seperti jaringan listrik, jaringan telepon, saluran pembuangan dan membuka jalan desa;
Menyatakan dan memerintahkan Tergugat IV untuk segera mengukur dan membuat dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah a quo tersebut dengan atas nama Penggugat, ADI DARMAWAN;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas :
Tanah dan segala sesuatu yang ada di atasnya atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26 dengan Gambar Situasi No. 1343/94/ Lengkong Kulon atas nama Tergugat I;
Tanah a quo yang terletak di Kampung Pabuaran RT 07/RW 02 Desa Lengkong Kulon, dengan Kohir No. 788, Persil No. 42.D.II Blok, seluas 1.149 M2 yang diklaim sebagai milik Tergugat I;
Kantor Pusat Tergugat I/ PT Bumi Serpong Damai, yang berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza Jl. Grand Boulevard Bumi Serpong Damai, BSD Green Office Park, BSD City Tangerang ;
Kantor milik Tergugat I, Sinar Mas Land Customer Care Jl. Raya Pahlawan Seribu, BSD Sektor IV, Tangerang;
Kantor Pertanahan milik Tergugat I, di Bumi Serpong Damai Sektor 1.2 Rawabuntu Timur, Tangerang Selatan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil sekaligus dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 2.017.385.450.000,- ( Dua triliun tujuh belas milyar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segera secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada Bantahan, Banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoebaar Bij Voorraad)
Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding/Penggugat tersebut, Terbanding I/Tergugat I memberikan Jawaban tanggal 2 Desember 2015 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN TELAH LEWAT WAKTU (KEDALUWARSA) :
Bahwa Tergugat I dengan konsorsiumnya yaitu PT.Pembangunan Jaya adalah pemilik atas bidang tanah yang diklaim oleh Penggugat seluas 1.149 M2 (seribu seratus empat puluh sembilan meter persegi) tersebut dengan dasar kepemilikan adalah Sertipikat Hak Bangunan No.26/Lengkongkulon, Gambar Situasi tanggal 8 Pebruari 1994 No.1343 dengan luas 73.573 M2 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga meter persegi) atas nama Pembangunan Jaya yang terbit pada tanggal 8 Pebruari 1994 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi sebagai berikut :
“Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”;
Bahwa tenggang waktu 5 (lima) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tersebut di atas sudah terlampaui, karena Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon a quo sudah terbit sejak tanggal 8 Pebruari 1994, dengan demikian Penggugat tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya atas tanah tersebut, sehingga gugatan Penggugat telah kedaluarsa atau telah lewat waktu ;
Bahwa dari uraian tersebut di atas jelas terbukti gugatan Penggugat telah lewat waktu (kedaluarsa), sehingga Penggugat tidak berwenang untuk mengajukan gugatan ini, oleh karena itu patut dan beralasan hukum apabila eksepsi Tergugat I dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa dalil-dalil yang diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pokok perkara ini ;
Bahwa dalil Penggugat pada pada angka 1 dalam gugatannya yang mengklaim tanah seluas 1.149 M2 di Kampung Pabuaran, RT 007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang adalah miliknya haruslah ditolak, karena Tergugat I adalah pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah a quo ;
Bahwa dasar kepemilikan Tergugat I atas tanah aquo adalah Tergugat I dengan konsorsiumnya PT.Pembangunan Jaya telah menerima pelepasan hak atas tanah dari H.Tahar berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta Nomor: 154/SPH/Kec.Lgk/1990 tanggal 20 Desember 1990 seluas 10.048 M2 (sepuluh ribu empat puluh delapan meter persegi) dan sebelumnya H.Tahar menerima pengalihan hak atas tanah tersebut dari Bobby Saputra dan Bobby Saputra membeli tanah a quo dari Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No.63/Jb/Agr/1982 tanggal 8 Mei 1982 ;
Selanjutnya atas bidang tanah a quo dengan bidang-bidang tanah lainnya sekitar lokasi tanah a quo telah diajukan pensertipikatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan pada tanggal 8 Pebruari 1994 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon, Gambar Situasi tanggal 8 Pebruari 1994 No.1343, seluas 73.573 M² (tujuh puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga meter persegi) atas nama PT.Pembangunan Jaya, dimana terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon tersebut sekarang ini sedang dalam proses perpanjangan masa berlakunya di Tergugat IV;
3. Bahwa mengenai keabsahan kepemilikan atas bidang tanah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang PENDAFTARAN TANAH yang mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 ayat (20) disebutkan :
“Sertifikat adalah tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf (c) UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak ,milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan” ;
Pasal 4 ayat (1) disebutkan :
“Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a), kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan Sertifikat hak atas tanah” ;
Pasal 32 ayat (1) disebutkan :
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan ;
Bahwa dari ketentuan tersebut di atas bukti kepemilikan yang sah atas tanah berdasarkan undang-undang adalah sertipikat hak atas tanah, dimana dalam hal ini Tergugat I telah memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon dimana bidang tanah a quo masuk didalam Sertipikat a quo ;
4 Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada angka 2, 3, 4 dan 5 dalam gugatannya, yang menyebutkan bahwa Sandjaja Wangsa Mulia (Ong Lin San) adalah pemilik tanah yang dibeli oleh Penggugat, karena berdasarkan fakta bidang tanah yang diklaim oleh Penggugat tersebut tidak diketahui terletak dimana, sedangkan bidang tanah milik Tergugat I tersebut bidang tanahnya terletak didalam gambar situasi yang ada dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon a quo ;
5 Bahwa batas-batas tanah pada tahun 2012 sewaktu diklaim dibeli oleh Penggugat dari Tergugat II sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya pada angka 6 adalah :
Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik BSD ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik jalan desa ;
Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah milik ex Najib Nawiyah ;
Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah milik ex Yahya Rumi ;
Bahwa sesuai dengan batas-batas tersebut di atas yang termuat juga dalam Akta Jual Beli No.08/2012 tanggal 8 Pebruari 2012 bidang tanah yang diklaim oleh Penggugat tersebut terletak di Persil 43 dan bukan di Persil 42 ;
sedangkan bidang tanah milik Tergugat I yang awalnya dibeli oleh Bobby Saputra dari Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No.63/Jb/Agr/1982 tanggal 8 Mei 1982 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah sawah milik Mustar
Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah sawah milik Saleh
Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Jalan Desa
Sebelah Barat berbatasan dengan : tanah darat milik Guya
Bahwa bidang tanah milik Tergugat I a quo terletak di Persil 43 yang disebelah selatannya berbatasan dengan jalan desa dan lagi pula faktanya pada tahun 2012 bidang-bidang tanah disekeliling tanah yang diklaim oleh Penggugat tersebut seluruhnya sudah milik Tergugat I, jadi dengan demikian sebenarnya tidak jelas bidang tanah yang diklaim oleh Penggugat tersebut terletak dimana !! ;
6. Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada angka 7, 8 dan 9 dalam gugatannya, karena tanah tersebut adalah milik Tergugat I berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon, jadi pihak-pihak lain yang melakukan tindakan apapun atas tanah tersebut haruslah ditolak, tidak terkecuali tindakan Penggugat melakukan pengukuran dan memasang patok pembatas di tanah tersebut juga harus ditolak ;
Bahwa Penggugat telah beberapa kali memasang patok dan melakukan pengukuran ulang di atas tanah milik Tergugat I, dimana pengukuran ulang dan pemasangan patok tersebut dilakukan Penggugat di atas bidang tanah milik Tergugat I yang terletak di Persil 43 dan bukan Persil 42;
7. Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada angka 16 dalam gugatannya, karena dalam mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tergugat II dan Tergugat III yang menerangkan Persil 43 S yang dijual Tergugat II kepada Bobby Saputra adalah tanah sawah dan hal tersebut sesuai dengan fakta pada tahun 1982 bahwa tanah tersebut adalah tanah sawah dan sebagaimana termuat dalam Akta Jual Beli No.63/Jb/Agr/1982 tanggal 8 Mei 1982 tanah tersebut disekitarnya berbatasan dengan tanah sawah dan disebelah selatannya adalah Jalan Desa dan jelas bahwa lokasi tanah milik Tergugat I tersebut adalah di Persil 43 Sawah yang sebelah selatannya berbatasan dengan jalan desa, sedangkan tanah yang diklaim oleh Penggugat terletak di Persil 42 yang tidak jelas letaknya dimana;
8. Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada angka 19, 20 dan 21dalam gugatannya, karena pada waktu Penggugat melakukan pengukuran di atas tanah milik Tergugat I tersebut, Tergugat I tidak diberitahu dan Tergugat I menolak dengan tegas pengukuran tersebut, disamping itu lokasi tanah yang ditunjuk oleh Penggugat adalah tanah milik Tergugat I yang terletak di Persil 43 yang disebelah selatannya berbatasan dengan jalan desa dan tanah tersebut sudah masuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon, sehingga karena tanah yang ditunjuk Penggugat adalah tanah milik Tergugat I maka jelas tanah yang diklaim oleh Penggugat itu seakan-akan tumpang tindih dengan tanah milik Tergugat I yang ada dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon tersebut;
9. Bahwa Tergugat I menolak dalil Pengugat pada angka 22, 23, 24, 25, dan 26, karena memang tanah yang dijual oleh Tergugat II kepada Bobby Saputra pada tahun 1982 seluas 10.048 M2 adalah tanah yang terletak di Persil 43 S yang sebelah selatannya berbatasan dengan jalan desa dan bukan terletak di Persil 44, karena Tergugat II memang tidak pernah mempunyai tanah di Persil 44 dan hal ini sesuai dengan girik C No.788 atas nama Tergugat II dimana tanah dalam girik tersebut yang sudah dijual kepada Bobby Saputra pada tahun 1982 terletak di Persil 43 S ;
Bahwa sebagaimana peta persil desa Lengkongkulon, Persil 42 terletak disebelah utara dari Persil 43, dimana Persil 43 sebelah selatannya berbatasan dengan jalan desa (lokasi tanah milik Tergugat I);
10. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 27, 28 dan 29 dalam gugatannya yang mengatakan bahwa Pihak Tergugat I melalui staff Legal menyampaikan harga jual tanah dilokasi tersebut sebesar Rp.2.000.000,- sampai Rp.3.000.000,- dan bersedia membeli tanah Penggugat sebesar Rp.750.000,- per meter persegi adalah tidak benar sama sekali dan dalil yang mengada ada, karena harga tanah dilokasi tersebut nilainya belumlah sebesar, karena faktanya pada tahun 2012, Penggugat sendiri membayar tanah seluas 1.149 M2 tersebut sebesar Rp.118.347.000,- dan apabila dihitung harga permeter perseginya hanya sebesar Rp.103.000,-Bahwa lagi pula staff legal tidak punya kewenangan untuk melakukan penawaran harga kepada Penggugat, karena yang berwenang melakukan negosiasi atau penawaran harga adalah bagian pembebasan tanah dan disamping itu dalil Penggugat tersebut hanya didasarkan pada pernyataan lisan sepihak dari Penggugat saja dan tidak didasarkan atas bukti tertulis Bahwa tanah yang diurug oleh Tergugat I tersebut semuanya adalah tanah milik Tergugat I termasuk juga jalan desa yang sebelumnya sudah di ruislag oleh Tergugat I, karena logikanya Tergugat I tidak akan mengurug tanah yang bukan miliknya apalagi seluruh tanah disekitar lokasi tersebut sudah milik Tergugat I;
11. Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka 30, 31, 32 dan 33 dalam gugatannya, karena Tergugat I sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas bidang tanah tersebut, sehingga Tergugat I berhak melakukan tindakan atau perbuatan apapun terhadap tanah miliknya tersebut, termasuk melakukan pengurugan tanah untuk kepentingan Tergugat I ;
Bahwa mengenai Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 591/60/IL.BP2T/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang antara lain mengatur mengenai pemilik tanah yang belum bersedia melepas hak atas tanahnya tidak mempunyai kaitan dengan permasalahan ini, karena dalam perkara ini jelas-jelas Penggugat masih diragukan kepemilikannya atas bidang tanah tersebut atau kalau mau dikatakan tidak memiliki tanah dilokasi yang diklaimnya tersebut, karena bidang tanah yang diklaim tersebut adalah milik Tergugat I, sehingga ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap Penggugat, dengan demikian terbukti Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum;
12. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada angka 34 dalam gugatannya, karena Tergugat I tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat maupun terhadap Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 591/60/IL.BP2T/2011 tanggal 23 Agustus 2011, karena Tergugat I adalah pemilik yang sah dari tanah yang diklaim oleh Penggugat tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon, sehingga dengan demikian Tergugat I tidak merugikan Penggugat baik secara materil maupun immaterial;
Bahwa perhitungan kerugian materil yang diajukan Penggugat sangat membingungkan dan sangat absurd, karena dalil Penggugat mengatakan bila dijual berdasarkan NJOP bernilai Rp.150.000,- per tahun, selama 3 tahun menjadi Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan bila disewakan harganya sebesar Rp.50.000.000,- pertahun, selama 3 tahun menjadi Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), jadi mengapa harga jual tanah tersebut sebesar Rp.450.000,- lebih murah dari harga sewa tanah yang Rp.150.000.000,- dan lagi pula mengapa kalau tanah tersebut dijual harus dikalikan dengan 3 tahun !! ;
Bahwa perhitungan Penggugat mengenai harga tanah di lokasi tersebut permeter persegi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sangat mengada ada dan absurd serta tidak masuk akal, karena harga tanah sekarang ini dilokasi tersebut belum sampai Rp.15.000.000,- per meter persegi, karena logikanya saja pada tahun 2012 Penggugat sendiri membayar tanah seluas 1.149 M2 tersebut hanya sebesar Rp.118.347.000,- (seratus delapan belas juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) saja atau Rp.103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) permeter persegi, jadi bagaimana mungkin dalam waktu 3 (tiga) tahun saja (dari tahun 2012 sampai dengan 2015) harga tanah tersebut menjadi 145 kali lipat harganya yang tadinya hanya Rp.103.000,- menjadi Rp.15.000.000,- permeter persegi;
Bahwa perhitungan kerugian immateril yang dituntut Penggugat lebih absurd lagi serta tidak masuk akal, karena Penggugat mendalilkan akibat perbuatan Tergugat I, Penggugat tertekan jiwanya dan telah menyita waktu, pikiran, tenaga dan perhatian Penggugat, sehingga meminta ganti rugi sebesar Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah). Bahwa perlu pembuktian yang riel, apakah benar akibat perbuatan Tergugat I membuat Penggugat tertekan jiwanya sehingga menjadi sakit jiwa misalnya, atau perlu pembuktian lebih lanjut seberapa banyak waktu, pikiran, tenaga dan perhatian yang dicurahkan oleh Penggugat dalam mengurus masalah ini, apakah memang setiap hari selama 3 (tiga) tahun ini secara terus menerus Penggugat kerjanya hanya mengurus tanah ini;
Oleh karena itu permintaan ganti rugi materil sebesar Rp.17.385.450.000,- (tujuh belas milyar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar Rp.2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah) tidak berdasar sama sekali dan haruslah ditolak ;
13. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 35 dalam gugatannya, karena Tergugat I tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga permohonan sita jaminan sebagaimana yang diajukan Penggugat tersebut haruslah ditolak dan lagi pula berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.5 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
“Agar para Hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-Undang (Pasal 227 HIR/261 RBg) ;
Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI dalam putusan Mahkamah Agung perkara No.597 K/Sip/1983 tanggal 8 Mei 1984 menyatakan bahwa “Conservatoir Beslag yang diadakan bukan atas alasan yang disyaratkan dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, tidak dibenarkan” ;
Bahwa apalagi dasar gugatan Penggugat ini bukan mengenai hutang-piutang, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Pasal 227 ayat (1) HIR ;
Bahwa tanah objek perkara adalah bidang tanah milik Tergugat I yang masuk dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon atas nama PT. PEMBANGUNAN JAYA, sehingga sita jaminan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat pada butir 35 dalam gugatannya merupakan dalil yang keliru dan karenanya haruslah ditolak;
14. Bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat bukan mengenai hutang-piutang, sewa-menyewa, jual-beli dan/atau bentuk perikatan lainya sehingga tidak ada kewajiban bagi Tergugat untuk memenuhi suatu kewajiban hukum apapun sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat ;
15. Bahwa perbuatan atau tindakan Tergugat I atas tanah miliknya sendiri bukanlah perbuatan melawan hukum sehingga tidak ada kewajiban bagi Tergugat I untuk memenuhi suatu kewajiban hukum apapun terhadap Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;
Bahwa dasar gugatan Penggugat bukan mengenai wanprestasi atas hutang-piutang, sewa-menyewa, jual-beli dan/atau bentuk perikatan lainya dan lagi pula Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tepat dan beralasan hukum apabila tuntutan dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya untuk ditolak;
16. Bahwa dalil Penggugat mengenai putusan serta merta haruslah ditolak, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisionil) Jo. SEMA No.4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil,Mahkamah Agung meminta agar Pengadilan Negeri bertindak sangat hati-hati untuk mengabulkan gugatan uitvoerbaar bij voorraad;
17. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat selain dan selebihnya ;
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah kiranya bahwa Tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan oleh Penggugat, oleh karena itu mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar sudi kiranya berkenan untuk memberi putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi dari Tergugat I ;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Terbanding II/Tergugat II memberikan Jawaban tanggal 2 Desember 2015 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San) adalah yang dahulu adalah Pemilik sah atas sebidang tanah di Kampung Pabuaran, RT.007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kohir No.788, Persil No.42.d.II Blok, seluas 1.149 M2, berdasarkan Soerat Padjeg Tanah No.788 yang telah di jual kepada Penggugat, berdasarkan Akta Jual Beli No.08/2012 yang di buat di hadapan Notaris I Made Gunawan, SH, pada tanggal 8 Pebruari 2012;
Bahwa tanah tersebut diatas adalah milik Tergugat II (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San), berdasarkan Soerat Padjeg Tanah No. 788, Kikitir Padjeg Boemi No. 788, Surat Pemberitahuan Ketetapan Ipeda tahun 1975,1976,1978 dan 1980, surat memo dari Kantor Pemerintahan Desa Lengkong Kulon, Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa lengkong Kulon;
Bahwa menurut pendapat Tergugat II dalam hal ini, bahwa tanah tersebut belum pernah di jual-belikan kepada pihak/Badan Hukum lain selain kepada Penggugat. Dan Tergugat II telah membuat atau memberikan surat Pernyataan bahwa tanah tersebut belum pernah di jual belikan;
Bahwa seluruh ahli waris Tergugat II telah menyetujui penjualan tanah dengan Kohir No.788, Persil No.42.d.II Blok, seluas 1.149 M2, yang telah dinyatakan dalam surat persetujuan, tertanggal 3 Maret 2011;
Bahwa Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dari tahun 2002 sampai tahun 2015 masih tercatat atas nama Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San atau Tergugat II
Bahwa sebelum tanggal 24 September 1960, tanah tersebut adalah milik Tergugat II dan BUKAN MERUPAKAN TANAH NEGARA melainkan tanah tersebut adalah HAK MILIK ADAT yang mana dalam hal ini Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lengkong Kulon, ternyata tanah yang tercantum dalam Kikitir Girik C No.788 Persil 4.2.d.II dengan luas + 1.180 M2, tertulis atas nama Tergugat II (Ong Lin San);
Bahwa tanah tersebut diatas sejak tahun 1963 masih tercatat atas nama Tergugat II (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San) dan tidak dalam keadaan sengketa baik dalam pemiliknya maupun batas-batasnya;
Bahwa yang menjadi perkara dalam hal ini adalah tanah yang terletak di Jalan Kp. Pabuaran Blok 003, Kampung Pabuaran Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Daerah Tk II Tangerang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah : Tanah Milik BSD ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah : Tanah Milik Jalan Desa ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah :Tanah Milik Ex. Najib Nawiyah
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah : Tanah Milik Ex. Yahya Rumi ;
Bahwa tanah tersebut diatas sampai saat ini masih atas nama Tergugat II dan belum pernah dibaliknamakan kepada orang lain, dan menurut hukum sejak semula mulai tahun 1960 sampai saat ini tanah tersebut tercatat atas nama (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San);
Bahwa menurut pendapat Tergugat II, pernah Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat II tentang Surat Permohonan Keterangan dan Penjelasan mengenai tanah tersebut diatas yang menjadi perkara saat ini;
Bahwa dahulu pernah dibuat suatu Surat Permohonan Mediasi antara Penggugat dengan Tergugat I, II, III, IV dalam waktu mediasi tersebut Tergugat II menerangkan dengan jelas bahwa tanah darat dengan Persil 42.d.II belum pernah dijual belikan kepada pihak lain, selain kepada Penggugat, hal ini dikuatkan oleh Tergugat III sedangkan dalam Persil 43. S yang di jual oleh Tergugat II kepada Sdr. Bobby Saputra adalah tanah sawah
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 yang bertempat di Kasie Perselisihan Tanah Kabupaten Tangerang dilakukan suatu pertemuan mediasi untuk musyawarah dan mufakat untuk mencari jalan yang terbaik tentang permasalahan tanah tersebut diatas, hal ini dihadiri oleh Tergugat II sehingga dengan jelas menyatakan tanah tersebut dahulu milik Tergugat II (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San), tanah tersebut telah dijual oleh Tergugat II kepada Penggugat pada tangggal 8 Pebruari 2012;
Bahwa berdasarkan pendapat Tergugat II dalam Warkah adalah Surat Girik C. No.788 Persil 43.S dengan luas 10.048 M2 pada nomor urut 162 yaitu tanah yang dijual oleh Tergugat II kepada Sdr.Bobby Saputra adalah benar;
Bahwa tanah yang di jual oleh Tergugat II kepada Sdr.Bobby Saputra dalam Akte Jual Beli Ong Lin San kepada Sdr. Bobby Saputra ada salah penulisan nomor Persil yaitu 44 yang seharusnya adalah Persil 43, dalam hal ini diperkuat dengan keterangan Tergugat III sebagai Kepala Desa Lengkong Kulon;
Bahwa Tergugat II tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak manapun dalam perkara ini terutama kepada Penggugat;
Berdasarkan keterangan dan dalil-dalil Tergugat II yang telah diuraikan secara panjang lebar dan gamblang dalam surat jawaban ini, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima, mengabulkan seluruh jawaban Tergugat II;
Menyatakan bahwa Akte Jual Beli No.08/2012 tertanggal 8 Pebruari 2012 antara Ong Lin San (Tergugat II) sebagai Penjual dan sebagai Pembeli adalah Adi Darmawan (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris I Made Gunawan, SH adalah sah;
Menyatakan Tergugat II tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak manapun terutama kepada pihak Penggugat serta tidak melanggar Surat Keputusan Bupati Tangerang No.591/60/IL.BP2T/2011, tertanggal 23 Agustus 2011;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding/Penggugat tersebut, Terbanding III/Tergugat III memberikan Jawaban tanggal 2 Desember 2015 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat III menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa antara Tergugat II (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San) sebagai Penjual Tanah dan Pembeli adalah Penggugat (ADI DARMAWAN) atas sebidang sebidang tanah seluas 1.149 M2 yang terletak di Kampung Pabuaran, RT.007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kohir No.788, Persil No.42.d.II Blok, yang mana menjadi objek dalam perkara aquo adalah milik Penggugat;
Bahwa Tergugat III dalam hal jual beli tanah tersebut diatas disaksikan oleh Tergugat III dan Tetua Adat setempat, antara Penggugat (Adi Darmawan) dengan Tergugat II (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San), yaitu tanah seluas 1.149 M2 yang terletak di Kampung Pabuaran, RT.007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kohir No.788, Persil No.42.d.II Blok;
Bahwa Tergugat III menyaksikan bersama-sama dengan Tetua Adat setempat dan atas dasar pengakuan Tergugat II dalam surat pernyataan bahwa tanah tersebut belum pernah di jual-belikan kepada pihak/Badan Hukum lain selain kepada Penggugat;
Bahwa benar Tergugat II adalah semula Pemilik sah atas sebidang tanah di Kampung Pabuaran, RT.007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kohir No.788, Persil No.42.d.II Blok, seluas 1.149 M2, berdasarkan Soerat Padjeg Tanah No.788 yang telah di jual kepada Penggugat, berdasarkan Akta Jual Beli No.08/2012 yang di buat di hadapan Notaris I Made Gunawan, SH, pada tanggal 8 Pebruari 2012;
Bahwa tanah tersebut adalah benar milik Tergugat II (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San) berdasarkan Soerat Padjeg Tanah No. 788, Kikitir Padjeg Boemi No. 788, Surat Pemberitahuan Ketetapan Ipeda tahun 1975,1976,1978 dan 1980, surat memo dari Kantor Pemerintahan desa Lengkong Kulon, Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa Lengkong Kulon;
Bahwa seluruh ahli waris Tergugat II telah menyetujui penjualan tanah dengan Kohir No.788, Persil No.42.d.II Blok, seluas 1.149 M2, yang telah dinyatakan dalam surat persetujuan, tertanggal 3 Maret 2011;
Bahwa Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2015 masih tercatat atas nama Ong Lin San atau Tergugat II ;
Bahwa Tergugat III telah mengeluarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah, bahwa tanah yang tercantum dalam Kikitir, Girik C No.788 Persil 4.2.d.II dengan luas + 1.180 M2, tertulis atas nama Tergugat II (Ong Lin San) dan bahwa tanah tersebut adalah merupakan HAK MILIK ADAT (BUKAN TANAH NEGARA) yang telah di miliki Tergugat II sebelum tanggal 24 September 1960
Bahwa pada tahun 1963 tanah a quo masih tercatat atas nama Ong Lin San berdasarkan Buku Letter C Desa Lengkong Kulon sehingga menjadi Girik C No.788, demikian juga pada tahun 1978 tanah a quo masih tercatat atas nama Ong Lin San. Bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa baik dalam pemilikannya maupun batas-batasnya;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah tersebut, letak tanah ada di Jalan Kp.Pabuaran Blok 003 Kampung Pabuaran Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Daerah Tk II Tangerang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah : Tanah Milik BSD;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah : Tanah Milik Jalan Desa;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah :Tanah Milik Ex. Najib Nawiyah
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah : Tanah Milik Ex. Yahya Rumi;
Bahwa Tergugat III menjelaskan dengan tegas, Penggugat secara hukum adalah Pemilik Sah dari sebidang tanah seluas 1.149 M2 yang terletak di Kampung Pabuaran, RT.007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kohir No.788, Persil No.42.d.II Blok;
Bahwa dahulu pernah dibuat suatu Surat Permohonan Mediasi antara Penggugat dengan Tergugat I, II, III, IV dalam waktu mediasi tersebut Tergugat II menerangkan dengan jelas bahwa tanah darat dengan Persil 42.d.II belum pernah dijual belikan kepada pihak lain, selain kepada Penggugat, hal ini dikuatkan oleh Tergugat III sedangkan dalam Persil 43. S yang di jual oleh Tergugat II kepada Sdr. Bobby Saputra adalah tanah sawah
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 yang bertempat di Kasie Perselisihan Tanah Kabupaten Tangerang dilakukan suatu pertemuan mediasi untuk musyawarah dan mufakat untuk mencari jalan yang terbaik tentang permasalahan tanah tersebut diatas, hal ini dihadiri oleh Tergugat III sehingga dengan jelas menyatakan tanah tersebut dahulu milik Tergugat II (Tuan Sandjaja Wangsa Mulia alias Ong Lin San), tanah tersebut telah dijual oleh Tergugat II kepada Penggugat pada tangggal 8 Pebruari 2012;
Bahwa Tergugat III (Kepala Desa Lengkong Kulon) menjelaskan mengenai tanah Penggugat yang dijual oleh Tergugat II kepada Sdr.Bobby Saputra, dalam hal ini Penggugat mendapatkan informasi bahwa Akte Jual Beli Ong Ling San kepada Sdr. Bobby Saputra ada salah tulis mengenai Nomor Persil 44 yang seharusnya adalah Persil 43;
Bahwa berdasarkan Peta yang ada di Kelurahan Lengkong Kulon mengenai Persil 44, 43 dan 42 dimana Persil 44 persis berada bersebelahan dengan Persil 42 yang batas Selatannya adalah Jalan Desa sedangkan Persil 43 batas Selatannya adalah Persil 42, bahwa luas Persil 44 di dalam Akte Jual Beli sama dengan luas Persil 43;
Bahwa Tergugat III menerima laporan dari Penggugat mengenai aksesibilitas yang dimiliki masyarakat seperti, jaringan listrik, jaringan, telepon, saluran pembuangan dan membuka jalan desa yang telah ditutup oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat III tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak manapun dalam perkara ini;
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, Tergugat III memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa, mengadili serta memutuskan sebagai berikut :
Menerima, mengabulkan jawaban Tergugat III;
Menyatakan bahwa Akte Jual Beli No.08/2012 tertanggal 8 Pebruari 2012 antara Ong Lin San (Tergugat II) sebagai Penjual dan sebagai Pembeli adalah Adi Darmawan (Penggugat) yang dibuat dihadapan Notaris I Made Gunawan, SH adalah sah;
Menyatakan Tergugat III tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak manapun serta tidak melanggar Surat Keputusan Bupati Tangerang No.591/60/IL.BP2T/2011, tertanggal 23 Agustus 2011;
Menerima permohonan Penggugat untuk membuka aksesibilitas yang dimiliki masyarakat seperti, jaringan listrik, jaringan, telepon, saluran pembuangan dan membuka Jalan Desa;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding/Penggugat tersebut, Terbanding IVTergugat IV memberikan Jawaban tanggal 2 Desember 2015 yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Lewat Waktu (Daluarsa)
Alasan hukumnya yaitu :
Bahwa sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum dan memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat bagi subyek dan obyek hak atas tanah yang tercantum dalam Sertipikat tersebut, sepanjang mengenai data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam Gambar Situasi serta Buku Tanah hak yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau Badan Hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertipikat itu telah mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertipikat tersebut.” ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat sudah tidak berwenang lagi untuk menggugat sertipikat a quo, sebab telah daluwarsa atau melampaui tenggang waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Gugatan Penggugat Plurium Litis Consortium (tidak lengkap penarikan sebagai pihak)
Alasan hukumnya yaitu :
Bahwa gugatan Penggugat dapat dinyatakan kurang pihak, sebab apabila merujuk pada materi dalam Surat Gugatan Penggugat yang dijadikan dasar gugatan, serta pada petitum Penggugat pada angka 2 halaman 8 yang memohon “Menyatakan Akta Jual Beli No. 08/2012 tanggal 8 Pebruari 2012 antara Ong Lin San/Tergugat II dan Penggugat (Adi Darmawan) yang dibuat di hadapan Notaris I Made Gunawan, SH. adalah sah dan berharga menurut Hukum” ;
Bahwa didalam pembuatan Akta Jual Beli tanggal 08 Pebruari 2012 No. 08/2012 tentunya ada subjek/pihak-pihak yang terlibat didalamnya ;
Bahwa seharusnya Penggugat mengikutsertakan Notaris I Made Gunawan, SH., sebagai pihak dalam perkara a quo ;
Bahwa Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan I Made Gunawan, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kabupaten Tangerang dapat dinyatakan cacat hukum, karena melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pasal 54 ayat (4) yang berbunyi “PPAT tidak diperbolehkan membuat akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g, atas sebagian bidang tanah yang sudah terdaftar atau tanah milik adat, sebelum diukur oleh Kantor Pertanahan dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)” ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Nopember 1975 Jo. No. 365 K/PDT/1984 tanggal 31 Agustus 1985 Jo. No. 546 K/PDT/1984 tanggal 31 Agustus 1985, yang pada intinya menyatakan “Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara kurang pihak”;
Berdasarkan uraian di atas, karena tidak lengkap penarikan sebagai pihak, Tergugat IV mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Eksepsi Gugatan Penggugat Error In Persona
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat IV sehubungan dengan penerbitan sertipikat yang menjadi objek a quo, sudah merupakan tugas pokok dan fungsi Tergugat IV untuk memprosesnya, dan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah;
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat IV sudah sesuai dengan prosedur, akan tetapi pada posita dan petitum Penggugat pada pokoknya memohon menyatakan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Penggugat tidak dapat hanya dengan mengatakan dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah masih milik Penggugat, sebab haruslah dibuktikan terlebih dahulu akan kebenarannya, apakah Tergugat IV telah salah dalam memproses penerbitan sertipikat a quo, akan tetapi Penggugat sendiri tidak dapat menjelaskan perbuatan melawan hokum apa dan dimana yang telah dilakukan oleh Tergugat IV, sehingga telah mengakibatkan Penggugat merasa dirugikan akan kepentingannya dengan proses penerbitan sertipikat a quo;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, agar kiranya untuk menolak gugatan ini untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena apa yang dilakukan oleh Tergugat IV dalam melakukan tugas dan fungsinya tidak ada yang melanggar hukum maupun melakukan perbuatan melawan hukum;
Berdasarkan dalil-dalil dalam Eksepsi tersebut di atas, Tergugat IV dengan ini memohon agar sudi kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili dan atau memeriksa perkara ini, berkenan untuk menerima Eksepsi Tergugat IV dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini, dan mohon dianggap telah termuat dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat IV menolak semua dalil-dalil gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat IV, kecuali dari hal-hal yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini ;
Bahwa objek yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 26/Lengkong Kulon, Gambar Situasi tanggal 08 Pebruari 1994 No. 1343/1994 luas 73.573 m2 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga meter persegi) tercatat atas nama Tergugat I ;
Bahwa Sertipikat tersebut pada angka 3 di atas, diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 01 Nopember 1993 Nomor 1333/HGB/BPN/1993 Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama PT. Pembangunan Jaya, Atas Tanah Di Kabupaten Tangerang;
Bahwa menanggapi alas hak dari bidang tanah bekas milik adat (Girik C No. 788 Persil 42 D II seluas 1.149 m2 atas nama Tergugat II), yang dimaksud oleh Penggugat adalah bukan sebagai bukti tanda kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya merupakan keterangan bagi setiap orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut menguasai sebidang tanah dan memiliki kewajiban membayar pajak kepad Negara atas tanah yang dikuasainya, kecuali sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, maka Girik diakui sebagai tanda bukti kepemilikan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, terhadap pajak bumi yang diganti dengan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), kemudian diganti lagi dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang dalam pengenaan IPEDA dan PBB tidak dihubungan dengan status kepemilikan tanah yang bersangkutan;
Bahwa dalam penentuan status hukum/hak atas tanah yang berkaitan dengan masalah girik, harus mempedomani antara lain Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 05/IMK.01/1978 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.6/1993 tentang Penanganan Perkara-Perkara di Muka Pengadilan dan Tindak Lanjut Larangan Penerbitan Girik, Kekitir, Petuk Desa dan Keterangan Obyek Pajak. Ketentuan a quo pada pokoknya memberitahukan mengenai larangan penggunaan girik sebagai dasar penentuan status hokum/hak atau alas hokum dalam peralihan hak atas tanah, penerbitan sertipikat maupun pengurusan hak atas tanah;
Bahwa menanggapi Akta Jual Beli tanggal 08 Pebruari 2012 No. 08/2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris I Made Gunawan. SH., yang pada intinya Penggugat mendalilkan tanah a quo diperoleh dari Tergugat II dengan cara jual beli, dengan ini Tergugat IV menanggapi sebagai berikut :
Bahwa sepatutnya Penggugat dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah sebelum melakukan jual beli mengajukan permohonan pengukuran dan ploting terhadap tanah a quo;
Bahwa Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan I Made Gunawan. SH., dapat dinyatakan cacat hukum, karena melanggar Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah Pasal 54 ayat (4) yang berbunyi “PPAT tidak diperbolehkan membuat akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf g, atas sebagian bidang tanah yang sudah terdaftar atau tanah milik adat, sebelum diukur oleh Kantor Pertanahan dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)” ;
Bahwa menanggapi dalil posita Penggugat pada angka 9 sampai dengan 20 halaman 3 dan 4, dengan ini Tergugat IV menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa permohonan pengukuran dan pemetaan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat terlaksana, karena terhadap bidang tanah yang dimohon pengukurannya telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 26/Lengkong Kulon, Gambar Situasi tanggal 08 Pebruari 1994 No. 1343/1994 luas 73.573 m2 (tujuh puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga meter persegi) tercatat atas nama Tergugat I dan sudah sepantasnya Tergugat I menolak dilakukan atas bidang tanah miliknya oleh pihak lain;
Bahwa Surat Permohonan Keterangan dan Penjelasan tentang tanah milik adat Ong Lin San tertanggal 01 Oktober 2012 yang diajukan Penggugat kepada Tergugat IV adalah salah tujuan, sepantasnya Penggugat mengajukan surat dimaksud kepada Kepala Desa/Lurah Lengkong Kulon, dan oleh karena itu Tergugat IV tidak perlu merespon atau menanggapinya;
Bahwa prose mediasi yang dilakukan antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan Tergugat IV sebagai fasilitator/mediator telah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan;
Bahwa terhadap mediasi yang dilakukan tidak diperoleh kesepakatan oleh para pihak, maka berdasarkan pasal 72 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomo 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan, oleh Tergugat IV telah dinyatakan Kriteria Empat (K4) berupa Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan, karena tidak adanya kesepakatan untuk berdamai;
Bahwa petitum gugatan Penggugat pada angka 4 halaman 8 yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerbitkan objek sengketa dan melanggar Surat Bupati Tangerang No. 591/60/IL.BP2T/2011, tertanggal 23 Agustus 2011, dengan ini Tergugat IV menanggapi sebagai berikut :
Bahwa Tergugat IV sebagai Petugas Pencatat Administrasi Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam melaksanakan pencatatan pendaftaran hak atas tanah terhadap objek a quo telah sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah
Bahwa pengertian Perbuatan Melawan Hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yaitu, "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut" ;
Bahwa Munir Fuady, SH., MH., LL.M., dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum halaman 10 menyatakan : "Sesuai dengan Ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Ada Suatu Perbuatan ;
2. Perbuatan Itu Melawan Hukum ;
3. Ada Kesalahan dari Pelaku ;
4. Ada Kerugian Korban ;
5. Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian. " ;
Bahwa syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, sehingga tidak terpenuhinya salah satu syarat saja tidak dapat menyatakan suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dari Pasal 1365 KUH Perdata tersebut dapat disimpulkan perbuatan Tergugat VII jelas tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan alasan sebagai berikut :
Tergugat IV tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, karena segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat VII adalah dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
Tergugat IV tidak melakukan kesalahan apapun, karena Tergugat VII dalam menjalankan kewenangannya telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa posita Penggugat pada angka 35 halaman 7 dan petitum Penggugat pada angka 7 halaman 8 yang pada intinya Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Tangerang meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek a quo berikut asset Tergugat I lainnya, Tergugat IV menanggapinya bahwa tindakan penyitaan memaksakan kebenaran gugatan Penggugat, padahal dalam hal ini telah sangat jelas dan nyata, terhadap sertipikat a quo telah diterbitkan oleh Tergugat IV sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
Bahwa posita Penggugat angka 38 halaman 7 dan petitum Penggugat pada angka 10 halaman 9 yang memohon agar putusan atas perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Bantahan, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali, dengan ini Tergugat IV menanggapi sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03/1971 tanggal 17 Mei 1971 "agar sedapat mungkin Pengadilan Negeri tingkat pertama jangan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun diajukan perlawanan atau banding. " ;
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 1978 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2000 yang menginstruksikan agar : "hakim berhati-hati dalam menjatuhkan putusan serta merta karena akan mendapat kesulitan dikemudian hari untuk mengembalikan segala sesuatunya dalam keadaan semula bila ternyata kemudian putusan Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan penetapan dan harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.";
Bahwa permohonan Penggugat agar dalam perkara a quo diputus dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) haruslah ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat yang tidak ditanggapi bukanlah merupakan dalil yang diakui kebenarannya oleh Tergugat IV, akan tetapi karena tidak ada relevansinya dengan Tergugat IV;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Tergugat IV memohon sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Tangerang, berkenaan dengan perkara ini :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat VII untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan jawaban Tergugat VII untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul sebagai akibat pemeriksaan perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah pihak pihak dalam perkara menyampaikan jawab menjawab dari surat surat bukti serta saksi saksinya, maka hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 25 Mei 2016 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.041.000,00 (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang,bahwa atas putusan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 25 Mei 2016,maka Pembanding/Penggugat telah menyatakan banding pada tanggal 7 Juni 2016 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng yang dibuat Panitera pada Pengdilan Negeri Tangerang dan permintaan banding ini telah diberitahukan kepada pihak Terbanding /Tergugat sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng yang dibuat Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan bandingnya, maka Pembanding/Penggugat telah nenyampaikan Memori Bandingnya tertanggal 15 Agustus 2016 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 18 Agustus 2016 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Memori Banding Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng yang dibuat Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Tangerang dan Memori banding ini telah diberitahukan dan diserahkan turunannya kepada pihak pihak Terbanding/Tergugat sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng yang dibuat Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan Pembanding/Penggugat, maka Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II dan Terbanding III/Tergugat III telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya dan masing- masing Kontra Memori Bandin ini telah diserahkan kepada masing masing pihak dalam perkara;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi,maka telah diberitahukan kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) kepada pihak pihak berperkara;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang undang ,maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang,bahwa Pembanding/Pengugat dalam Memori Bandingnya menyatakan keberatan terhadap putusan hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang No. 517/PDT.G/2015/PN.Tng tertanggal 25 Mei 2016 dan mohon dibatalkan dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri perkara ini dengan mengabulkan gugatan Pembanding/Penguggat dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah memutus tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, telah salah menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan dalil - dalil dan bukti – bukti yang diajukan Para Pihak, baik Pembanding semula Penggugat maupun para Terbanding I,II,III dan IV ,semula Tergugat I,II,III dan IV;serat salah menerapkan hukum terhadap bukti bukti dimaksud dimana hal tersebut jelas - jelas merugikan Pembanding semula Penggugat dan putusan aquo sangat tidak memberikan rasa keadilan bagi Pembanding semula Penggugat. Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);.
Menimbang,bahwa Terbanding I/Tergugat I dalam kontra memori bandingnya menyatakan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara aquo telah tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itu Tergugat I/Terbanding I mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan memutus perkara Banding ini, agar sudi kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut menolak permohonan Banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 517/Pdt.G/2015/PN.TNG tertanggal 25 Mei 2016 yang dimohonkan banding ini;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori banding yang diajukan Terbanding II/Tergugat II pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.517/Pdt.G/2015/PN.Tng, tanggal 25 Mei 201 memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Banten cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten untuk berkenan memeriksa perkara a quo dan selanjutnya memutuskan mengabulkan seluruh jawaban Terbanding II; dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.517/PDT.G/2015/PN.Tng, tertanggal 25 Mei 2016 serta mengabulkan gugatan Pembanding dahulu sebagai Penggugat seluruhnya karena telah cukup jelas bukti bukti tentang hal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding III/Tergugat III pada pokoknya menyatakan hal hal yang bersesuaian dengan apa yang dinyatakan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya maupun yang dinyatakan Terbanding II /Terbanding II dalam kontra memori bandingnya;
Menimbang,bahwa sampai perkara ini mulai diperiksa di Pengadilan Tinggi, adalah tidak ternyata bahwa Terbanding IV/Tergugat IV mngajukan Kontra Memori Bandingnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 517 /Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 25 Mei 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama hal hal yang dikemukakan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya, dan hal hal yang dikemukakan Terbanding I/Tergugat I,Terbanding II/Tergugat II dan Terbanding III/Tergugat IIII masing masing dalam Kontra Memori Bandingnya ,maka Pengadilan Tinggi mempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana uraian dibawah ini;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa dalam hal eksepsi ,maka Pengadilan Tinggi berpendapat bawa alasan dan pertimbangan hukum hakim tngkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 25 Mei 2016 adalah telah tepat dan benar dan oleh karena itu , dengan mengambil pertimbangan hakim tingkat pertama sebagai pertimbangan hukum pengadilan tinggi sendiri,maka putusan pengadilan tingkat pertama dalam hal Eksepsi dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan pihak pihak yang berperkara dalam jawab menjawab dipersidangan,surat surat surat bukti dan keterangan saksi ,hasil pemeriksaan keadaan setempat yang dilakukan hakim tingkat pertama ( Berita Acara Sidang Lanjutan ke 22 pada hari Jumat tanggal 8 April 2016),memori banding dan kontra memori banding sejauh dalam hubungannya antara satu dengan lainnya terdapat persesuaian sejauh diakui atau berdasarkan tiadanya bantahan secara tegas dari pihak lawan, maka pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah Pembanding/Penggugat beserta Terbanding II/Tergugat II dan Terbanding III/Tergugat III disatu pihak menyatakan bahwa sebidang tanah di Kampung Pabuaran, RT 007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kohir No. 788, Persil No. 42.d.II Blok, seluas 1.149 M2 adalah yang sah milik Terbanding II/Tegugat II di Kampung Pabuaran, RT 007/RW 02, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kohir No. 788, Persil No. 42.d.II Blok, seluas 1.149 M2, adalah tanah milik adat atas nama Terbanding II/Tergugat II yang telah sah dijual kepada Pembanding/Penggugat sesuai Akta Jual Beli No. 08/2012 yang di buat di hadapan Notaris I Made Gunawan, SH. dan pada tanggal 8 Pebruari 2012 .Sedang di pihak lain yaitu Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding IV/Tergugat IV menyatakan bahwa tanah milik adat atas nama Terbanding II/Tergugat II yang telah sah dijual kepada Pembanding/Penggugat sesuai Akta Jual Beli No. 08/2012 yang di buat di hadapan Notaris I Made Gunawan, SH. dan pada tanggal 8 Pebruari 2012, adalah termasuk didalam Hak Guna Usaha atas nama Terbanding I/Tergugat I dengan dasar Terbanding I/Tergugat I dengan konsorsiumnya PT.Pembangunan Jaya telah menerima pelepasan hak atas tanah dari H.Tahar berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta Nomor: 154/SPH/Kec.Lgk/1990 tanggal 20 Desember 1990 seluas 10.048 M2 (sepuluh ribu empat puluh delapan meter persegi) dan sebelumnya H.Tahar menerima pengalihan hak atas tanah tersebut dari Bobby Saputra dan Bobby Saputra membeli tanah a quo dari Terbanding II/Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No.63/Jb/Agr/1982 tanggal 8 Mei 1982 ;Selanjutnya atas bidang tanah a quo dengan bidang-bidang tanah lainnya sekitar lokasi tanah a quo dan pada tanggal 8 Pebruari 1994 telah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon, Gambar Situasi tanggal 8 Pebruari 1994 No.1343, seluas 73.573 M² (tujuh puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh tiga meter persegi) atas nama PT.Pembangunan Jaya, dimana terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkongkulon tersebut sekarang ini sedang dalam proses perpanjangan masa berlakunya di Tergugat IV;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya Nomor: 517 /Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 25 Mei 2016 adalah sebagai berikut:
Bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal :
Bahwa tanah obyek sengketa terletak di Jl. Kampung Pabuaran, Desa Lengkong Kulon Kecamatan Pagedangan Kabupaten Daerah Tk. II Tangerang dengan luas kurang lebih 1.180 M 2 dan batas-batasnya adalah :
Sebelah Utara berbatas dengan : tanah milik BSD ;
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Desa ;
Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah milik ex Najib Nawiyah ;
Sebelah Barat berbatas dengan : tanah milik ex Yahya Rumi ;
Bahwa asal tanah adalah milik Ong Lin San (Tergugat II) ;
Bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah pihak adalah mengenai peralihan dan alas haknya, yaitu sebagai berikut :
Bahwa menurut Penggugat, Tergugat II dan Tergugat III tanah sengketa berasal dari tanah milik adat atas nama Ong Lin San (Tergugat II) Girik C No. 788 Persil 42 d.II, yang berdasarkan Akta Jual Beli No. 08/2012 tanggal 08 Februasi 2012 dihadapan Notaris I Made Gunawan, S.H., telah dijual kepada Adi Darmawan (Penggugat), dan sampai sekarang tanah tersebut terdaftar di Kelurahan/Desa atas nama Penggugat, demikian juga subyek pajak terhadap tanah tersebut masih tercatat atas nama Penggugat ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat IV menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 26/Lengkong Kulon, tanggal 8 Februari 1994, atas nama Tergugat I dan telah diperpanjang menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02426/Lengkong Kulon tanggal 07 Oktober 2015 atas nama Tergugat I, dan tanah tersebut diperoleh Tergugat I dari H. Tahar, berdasarkan Kuasa Pelepasan Hak atas Tanah No. 154/SPH/1990 tanggal 20 Desember 1990, seluas + 10.048 M 2 dan H. Tahar memperoleh dari Bobby Saputra, yang membeli dari Ong Lin San (Tergugat II) berdasarkan Akta Jual Beli No. 63/JB/Agr/1982 tanggal 8 Mei 1998, berasal dari Girik C 778 Persil 43 S;
Bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;
Bahwa Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa bukti P-1 sampai dengan P-80 dan saksi-saksi yaitu 1. Syahrudin, 2. Najib, 3. Ahmad Soleh, 4. Nasrudin, 5, H. Sahari dan 6. I Made Gunawan, S.H. dan seorang ahli yaitu DR. Iing R Sodikin Arifin, S.H.,C.N., M.H.,M.Kn ;
Bahwa untuk membuktikan dalil sanggahannya Tergugat I telah mengajukan alat bukti tulisan yang berdiri dari bukti T.I-1 sampai dengan bukti T.I-20, dan saksi yaitu 1. Edi Suhaedi, Badru Saleh ;
Bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya Tergugat II telah mengajukan alat bukti tulisan yang terdiri dari bukti T.II-1 sampai dengan T.II-15 ;
Bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya Tergugat III telah mengajukan bukti tulisan berupa bukti T.III-1 sampai dengan T.III-5 ;
Bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya Tergugat IV telah mengajukan alat bukti tulisan berupa : T. IV-1 sampai dengan T.IV-6 ;
Bahwa pada saat dilakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Penggugat dan Para Tergugat telah membenarkan obyek perkara a quo adalah tanah sengketa terletak di Jl. Kampung Pabuaran, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Daerah Tk. II Tangerang, dengan luas kurang lebih 1.180 M 2 dan batas-batasnya adalah :
Sebelah Utara berbatas dengan : tanah milik BSD ;
Sebelah Timur berbatas dengan : Jalan Desa ;
Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah milik ex Najib Nawiyah ;
Sebelah Barat berbatas dengan : tanah milik exYahya Rumi ;:
Bahwa saksi I Made Gunawan, S.H., menerangkan bahwa karena Camat selaku PPAT tidak bersedia membuatkan Akta Jual Beli tanah obyek sengketa antara Penggugat dan Tergugat I, dan saksi selaku PPAT setelah melihat “ persyaratan administrasi memenuhi syarat dan tidak bermasalah “, saksi I Made Gunawan, S.H., bersedia membuatkan Akta Jual Beli No. 08/2012 tanggal 8 Februari 2012 terhadap tanah obyek sengketa, padahal saksi I Made Gunawan, S.H., tidak melihat tanah obyek jual beli tersebut dan tidak mengecek terlebih dahulu pada Badan Pertanahan setempat, padahal menurut ahli DR. Iing R Sodikin Arifin, S.H.,C.N.M.H.,M.Kn., menyatakan selaku PPAT dalam melakukan peralihan hak atas tanah harus
Melakukan pengecekan pada Kantor Pertanahan setempat guna
menghindari terjadinya tumpang tindih, disamping itu saksi I Made Gunawan, S.H., mengetahui pada tahun tersebut telah terjadi kegiatan pembangunan di lokasi tanah obyek sengketa, dan Tergugat I telah melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut dan ternyata kemudian muncul masalah setelah akta jual beli tersebut akan didaftarkan di Kantor Pertanahan ternyata terhadap tanah tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Tergugat I yaitu SHGB No.26/Lengkong Kulon yang kemudian menjadi SHGB No. No.02426/Lengkong Kulon;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Nasrudin, saksi H. Sahari tanah Tergugat I yang dijual kepada Penggugat adalah tanah darat, dan saksi Ahmad Soleh yang mantan Sekertaris Desa Lengkong Kulon membenarkan peta bukti T.I-16 D berupa peta rincik seluruh persil 42, 43 dan 44 Desa Lengkong Kulon, dimana dalam peta rincik disebutkan bahwa persil 42 adalah darat dan persil 43 adalah sawah;
Bahwa saksi Syahrudin menyatakan bila Tergugat I selain mempunyai tanah sawah juga mempunyai tanah darat;
Bahwa berdasarkan bukti T.IV-1, bukti T.I -1 dan T.I-9, Sertifikat Hak Guna Bangunan No.26/Lengkong Kulon yang kemudian menjadi SHGB No. 02426/Lengkong Kulon berasal dari Persil 43 S, sehingga sesuai dengan bukti T.I-16 D diatas yaitu berupa peta seluruh persil 42, 43 dan 44 Desa Lengkong Kulon;
Menimbang, bahwa Tergugat II (Sandjaja Wangsa Mulia/Ong Lin San) menyatakan bahwa tanah sengketa adalah miliknya dan Tergugat II belum pernah menjual kepada siapapun selain kepada Penggugat, namun Tergugat II mengakui bahwa dalam warkah adalah surat girik C No. 788 persil 43.S dengan luas 10.049 m2 pada nomor urut 162 adalah tanah yang dijual kepada Bobby Saputra berdasarkan akta jual beli, dan menurut Tergugat II ada penulisan nomor persil 44 seharusnya persil 43, namun hal itu tidak ada bukti yang mendukung;
Bahwa Tergugat III yang menjadi saksi sewaktu proses jual beli tanah sengketa dari Tergugat II kepada Penggugat bahwa Tergugat III mengetahui tanah sengketa hanya atas dasar pengakuan Tergugat II saja yang menerangkan bahwa tanah sengketa belum pernah dijual kepada siapapun;
Bahwa atas dasar uraian pertimbangan di atas maka Penggugat telah tidak dapat membuktikan dalil gugatannya melalui bukti-bukti yang diajukan bahwa tanah sengketa adalah milik Penggugat berdasarkan akta jual beli antara Tuan Adi Darmawan dengan Tuan Sandjaja Wangsa Mulia pada
tanggal 8 Februari 2012 (bukti P-1), demikian pula bukti-bukti lainnya P-2 sampai dengan P-80 tidak dapat mendukung bukti P-1, dimana bukti tersebut dapat dipatahkan oleh bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat IV, dimana tanah sengketa adalah milik Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No. 63/JB/Agr/1982 tanggal 8 Mei 1982 (bukti T.I-1) yang dikuatkan dengan bukti-bukti lainnya (T.I-2 sampai dengan T.I-20);
Bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR/283 RBg, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya dan ternyata berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat telah ternyata dapat dipatahkan oleh bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat IV, sehingga oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 25 Mei 2016 sebagaimana tersebut diatas adalah telah tepat dan benar,maka dengan mengambil pertimbangan hakim tingkat pertama sebagai pertimbangan hukum pengadilan tinggi sendiri,maka putusan pengadilan tingkat pertama dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dapat dipertahankan dan harus dikuatkan di tingkat banding;
Menimbang,bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 25 Mei 2016 dikuatkan maka pihak Pembanding/Penggugat tetap dipihak yang kalah dalam perkara ini, ,maka Pembanding/Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 24 UUD RI Tahun 1945,Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo.Undang Undang Nomor: 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor: 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo.Undang Undang jo.Undang Undang Nomor: 49 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor : 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang- Undang Nomor : 20 tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan dan ketentuan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam Nomor :517/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 25 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 7 Pebruari 2017, oleh kami PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H.,MHum., selaku Hakim Ketua, dengan Hakim-Hakim Anggota Dr.H.SUNARJO,S.H.,M.Hum dan T.H.TAMPUBOLON, SH.MH, dan putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa,tanggal 14 Pebruari 2017 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu ITAIDA LAMTIUR.P, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten tanpa dihadiri kedua pihak berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
Dr.H.SUNARJO,S.H.MHumPARLINDUNGAN NAPITUPULU,SH.MHum.
TTD
T.H.TAMPUBOLON,SH.MH,
PANITERA PENGGANTI,
TTD
ITAIDA LAMTIUR P, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-