88/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 88/PDT/2018/PT KDI
- PEMBANDING : JULIATI. - TERBANDING : RUKMINI HAMIM, S.SOS.
- MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut di atas - Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kdi, tanggal 11 Oktober 2018 yang dimohonkan banding pada amar putusan Dalam Konvensi, Dalam Pokok Perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : A. DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Konvensi tersebut B. DALAM KONVENSI : I. Dalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut tidak dapat diterima II. Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian. 2. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menguasai, memiliki dan menahan berkas-berkas asli milik Penggugat Konvensi berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 754/Sodoha, tanggal 31-03-1994 atas nama Penggugat Konvensi, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 798/2005, tanggal 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND. 0347/2013, tanggal 27-02-2013, adalah perbuatan Melawan Hukum. 3. Memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan berkas-berkas milik Penggugat Konvensi berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 754/Sodoha, tanggal 31-03-1994 atas nama Penggugat Konvensi, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 798/2005, tanggal 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tanggal 27-02-2013n kepada Penggugat Konvensi secara suka rela dan tanpa syarat apapun juga. 4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya. C. DALAM REKONVENSI : - Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya. D. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR88/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
JULIATI, bertempat tinggal di Jalan Kijang Blok B Perumnas Poasia Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DAHRIAN ANEBOA S.H. dan ALVAN KHARIS, S.H., M.H., pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Hukum DAHRIAN ANEBOA & PARTNERS, Beralamat d Jalan, Ruruhi, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 April 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding
semula Tergugat ;
M e l a w a n
RUKMINI HAMIM, S.SOS, lahir di Bau-Bau pada tanggal 03 April 1966, Jenis Kelamin Perempuan, bertempat tinggal di Kelurahan Sodoha RT. 002, RW. 002, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada JUSHRIMAN, S.H., RABDHAN PURNAMA, S.H., ASRUL MUHAMMAD, S.H., HERTINA YULIANI, S.H., dan LA ISAN, S.H., Para Advokat dan Magang pada kantor “Law Office Jn & Jn Partners”, yang beralamat di Lt.2 Hotel Almaira, Jalan Mayjend S. Parman No. 76 Kemaraya Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 April 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula
Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 17 Desember 2018 NOMOR 88/PPEN.PDT/2018/PT KDI tentang penunjukan Majelis Hakim Banding untuk mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2018/PN. Kdi, tanggal 11 Oktober 2018 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 5 April 2018, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 9 April 2018 dalam Register Perkara Nomor 46/Pdt.G/ 2018/PN.Kdi, telah mengajukan gugatan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada tahun 2013 antara penggugat dengan tergugat telah sepakat untuk bekerjasama guna membantu tergugat terkait pengurusan pinjaman tergugat di Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang kendari sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila permohonan pinjaman tergugat dikabulkan, maka tergugat akan memberikan penggugat uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), guna melunasi sisa pinjaman penggugat di Bank Mandiri cabang Kendari, uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang diberikan tergugat kepada penggugat juga telah disepakati sebelumnya adalah merupakan upah dan/atau Fee penggugat karena telah membantu tergugat dalam pengurusan pinjamannya di Bank BPD cabang Kendari.
Bahwa setelah dilakukan pengurusan yang dibantu oleh penggugat, akhirnya permohonan pinjaman tergugat di Bank BPD dikabulkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), setelah itu sebagaimana kesepakatan tergugat dengan penggugat, maka tergugat memberikan penggugat uang sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah), guna pelunasan pinjaman penggugat di Bank Mandiri;
Bahwa setelah pinjaman penggugat lunas, maka oleh pihak Bank Mandiri cabang Kendari mengembalikan berkas-berkas asli penggugat berupa : sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, sertifikat hak tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013;
Bahwa setelah itu tergugat meminta berkas-berkas asli milik penggugat tersebut dengan alasan bahwa berkas-berkas penggugat akan di masukan di bank BPD Sultra guna permohonan pinjaman uang yang lebih besar lagi, lalu oleh penggugat menyerahkan berkas-berkas tersebut;
Bahwa setelah itu penggugat mengajukan permohonan pinjaman di bank BPD tahun 2013, namun pada akhirnya dan bahkan sampai saat ini pengajuan permohonan pinjaman penggugat di Bank BPD, tidak dapat di proses lanjut karena tergugat menahan berkas-berkas asli penggugat dan tidak mau memberikan kepada penggugat, yang mana aturan pemberian pinjaman yaitu pada saat akan dilakukan akad, wajib menyerahkan asli sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat;
Bahwa atas permintaan penggugat, oleh tergugat menolak untuk mengembalikan berkas-berkas penggugat, dengan alasan bahwa berkas-berkas penggugat akan dijadikan jaminan utang penggugat kepada tergugat atas uang Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang pernah diberikan tergugat kepada penggugat;
Bahwa penggugat telah berulang kali meminta secara baik-baik berkas-berkas asli miliknya kepada tergugat namun tergugat tetap tidak mau menyerahkan berkas-berkas asli milik penggugat, justru tergugat meminta kepada penggugat agar sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, dibalik nama menjadi atas nama tergugat sebagai pengganti uang Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) yang pernah diberikan tergugat kepada penggugat;
Bahwa oleh penggugat merasa keberatan atas permintaan tergugat, oleh karena itu penggugat telah melaporkan tergugat ke Polresta kendari berdasarkan surat pengaduan Nomor: 162/III/2018/ SULTRA/RES KENDARI, tanggal 20 Maret 2018, dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan atas perbuatan tergugat yang tanpa hak dan tanpa dasar hukum menguasai, memiliki dan menahan berkas-berkas asli milik penggugat berupa: sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, sertifikat hak tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013;
Bahwa perbuatan tergugat yang menahan berkas-berkas asli milik penggugat dengan alasan sebagai jaminan utang penggugat kepada tergugat adalah suatu kebohongan, karena faktanya yaitu uang Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang pernah diberikan tergugat kepada penggugat, adalah merupakan upah dan/atau Fee penggugat karena telah membantu tergugat dalam permohonan pinjaman tergugat di Bank BPD sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) yang mana permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Bank BPD cabang Kendari;
Bahwa oleh karena perbuatan tergugat yang menahan berkas-berkas asli milik penggugat dengan alasan sebagai jaminan utang penggugat kepada tergugat, sehingga penggugat dapat dirugikan secara materiil dan immateriil yaitu penggugat tidak bisa mempergunakan berkas-berkas asli miliknya untuk permohonan pinjaman di Bank BPD cabang Kendari sejak bulan Februari tahun 2013 sampai saat ini bulan Maret tahun 2018;
Bahwa jika tergugat tidak menahan berkas-berkas asli milik penggugat, maka permohonan pinjaman penggugat di Bank BPD cabang Kendari sebesar Rp. 100. 000.000 (Seratus juta rupiah) pasti sudah berhasil diproses, dan berdasarkan taksiran maksimal dari pihak Bank berdasarkan jaminan sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, dengan jaminan penggugat tersebut dapat diberi pinjaman sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah);
Bahwa atas perbuatan tergugat sehingga penggugat batal dan/atau tidak dapat mendapatkan pinjaman uang di Bank BPD sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah), oleh karena hal tersebut diakibatkan perbuatan tergugat yang menahan berkas-berkas asli milik penggugat;
Bahwa akibat perbuatan tergugat yang menahan berkas-berkas asli milik penggugat dalam hal ini yang paling penting adalah berkas asli berupa sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat selama 5 tahun, jika kemudian diperhitungkan yaitu pinjaman penggugat di bank sebanyak Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 1 tahun angsuran pembayaran pinjaman maka selama kurun waktu 5 tahun penggugat dapat mendapatkan 5 kali pinjaman tambahan modal usaha dari bank;
Bahwa oleh karena perbuatan tergugat maka selama 5 tahun penggugat tidak dapat mendapatkan pinjaman tambahan modal usaha dari bank, maka jika diperhitungkan berdasarkan uraian diatas adalah sebagai berikut : tambahan modal usaha dari bank setiap 1 tahun sebanyak Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) di kalikan 5 tahun = Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), jadi peluang tambahan modal usaha dari bank yang bisa didapat penggugat selama 5 tahun adalah sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), namun oleh karena perbuatan tergugat maka peluang pinjaman tambahan modal usaha dari bank dalam kurun waktu 5 tahun sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak bisa didapatkan penggugat karena perbuatan tergugat, maka mohon kiranya jumlah sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dianggap patut dan beralasan diperhitungkan sebagai kerugian penggugat untuk kemudian atas kerugian tersebut di bebankan kepada tergugat untuk mengganti kerugian materiil penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena perbuatan tergugat, maka permohonan penggugat di Bank BPD menjadi sia-sia, sehingga penggugat menderita kerugian materiil yaitu biaya pengurusan berupa biaya pengurusan berkas + biaya transportasi dan akomodasi dalam pengurusan permohonan pinjaman yang diperhitungkan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Bahwa jika kemudian pinjaman penggugat di Bank BPD dikabulkan, lalu kemudian dijadikan tambahan modal usaha lalu dikelola oleh penggugat, maka potensi keuntungan dari pengelolaan itu diperhitungkan penggugat akan mendapatkan keuntungan bersih minimal sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, namun oleh karena perbuatan tergugat akhirnya penggugat kehilangan potensi keuntungan tersebut, sehingga perbuatan tergugat telah menyebabkan penggugat menderita kerugian immateriil, dengan perhitungan kerugian penggugat sebagai berikut :
Sejak bulan Februari 2013 – bulan Maret 2018 = 5 tahun;
1 tahun = 12 bulan;
5 tahun X 12 bulan = 60 bulan;
60 bulan X Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) = Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Jadi total kerugian immateriil Penggugat adalah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat, maka Penggugat menderita kerugian immateriil yaitu penggugat tidap dapat diberikan pinjaman di Bank BPD dan di Bank lainnya karena asli sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, adalah merupakan syarat utama dan wajib dalam setiap permohonan pinjaman di bank untuk dijadikan sebagai agunan pinjaman, oleh karena itu sejak tahun 2013 sampai saat gugatan aquo diajukan, penggugat sudah tidak dapat dilayani oleh pihak Bank, yang mengakibatkan pengembangan usaha penggugat tidak dapat terlaksana, oleh karena itu penggugat secara immateriil telah dirugikan yang kemudian diperhitungkan setiap tahunnya sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) X 5 tahun (Februari 2013 – bulan Maret 2018) yaitu sebesar Rp. 25. 000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari uraian kerugian yang diderita penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) + Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) + Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) + Rp. 25. 000.000 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana diuraikan dalam angka 12, 13, 14 dan angka 15 gugatan aquo, jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, oleh karena berkas-berkas asli yang jadi obyek perkara berupa sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, sertifikat hak tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013, adalah merupakan benda bergerak yang kemudian dapat hilang atau rusak dan/atau dapat dipindah tangankan tergugat selama masa proses perkara serta berkas-berkas tersebut secara nyata adalah benar milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat, oleh karena itu dengan pertimbangan tersebut maka sekiranya patut, beralasan hukum dan telah memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, sertifikat hak tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013, lalu kemudian diserahkan kepada penggugat;
Bahwa tentang sita revindikasi (revindicatoir beslag), selain dengan pertimbangan tersebut diatas, juga untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan nantinya dan juga guna menghindarkan kerugian penggugat yang lebih besar lagi yaitu kerugian apabila sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, sertifikat hak tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013, hilang atau rusak dan/atau dipindah tangankan tergugat selama masa proses perkara;
Bahwa oleh karena secara nyata tergugat menguasai berkas-berkas asli milik penggugat, maka mohon sekiranya petitum tentang sita revindikasi (revindicatoir beslag) sebagaimana dalam provisi dapat dikabulkan sebelum adanya putusan akhir perkara aquo;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon berkenan kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat berkas-berkas asli milik penggugat yang dikuasai tergugat berupa : sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, sertifikat hak tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013;
Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan provisi.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat yang menguasai, memiliki dan menahan berkas-berkas asli milik penggugat berupa: sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, sertifikat hak tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013, adalah perbuatan melawan hukum;
Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan berkas-berkas asli milik penggugat kepada penggugat berupa : sertifikat hak milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama penggugat, sertifikat hak tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013, dan apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan perintah secara sukarela, maka untuk kepentingan itu dapat meminta bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menghukum tergugat untuk membayar semua kerugian materiil dan immateriil yang diderita penggugat sebagai berikut :
Kerugian Penggugat (angka 14) sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Kerugian penggugat (angka 15) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Kerugian penggugat (angka 16) sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Kerugian penggugat (angka 17) sebesar Rp. 25. 000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
Total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah);
Menyatakan putusan perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya dari tergugat;
Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan;
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDAIR :
Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut diatas, Pembanding semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Jawaban tertanggal 8 Juni 2018, pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing Untuk Mengaiukan Gugatan;
Bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing untuk mengajukan Gugatan atas perkara a quo terhadap tindakan Tergugat yang menerima, menyimpan, menguasai dan belum mengembalikan seluruh surat-surat milik Penggugat yang diserahkan pada Tanggal 14 Februari 2013 kepada Tergugat dan berfungsi sebagai Bukti Jaminan Atas Pinjaman Penggugat terhadap Uang milik Tergugat sebesar Rp. 72. 600.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan seluruh Surat-surat milik Penggugat tersebut diserahkan secara Langsung oleh Penggugat selaku Debitur kepada Tergugat selaku Kreditur adalah dengan cara baik-baik, dalam keadaan sehat dan sadar, tidak ada unsur paksaan ataupun tipu muslihat serta Tidak Melawan Hukum yang sampai saat ini terhadap seluruh Hutang Penggugat tersebut Rp.1 (satu rupiah) pun belum dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat walaupun Tergugat sudah berulang kali bahkan berpuluh-puluh kali dan beberapa kali dengan bantuan petugas kepolisian datang menemui Penggugat untuk membayar/melunasi hutangnya namun Penggugat selalu berdalih bahwa belum ada uangnya dan memohon kepada Tergugat agar bersabar dan seluruh Hutangnya tersebut akan dibayar sekaligus secara lunas kepada Tergugat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R1 Nomor : 995 K/Sip/1975, Tanggal 8 Agustus 1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwa : "...dstnya Penggugat sebagai seorang Debitur hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap krediturnya, sedangkan bagi pengajuan Gugatan haruslah ada sesuatu yang dilanggar oleh orang lain untuk menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan". Maka berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Penggugat tidak memiliki dasar dan kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan atas perkara a quo. Sehingga Gugatan Penggugat haruslah Ditolak atau layak dan patut menurut hukum untuk Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) untuk seluruhnya;
Bahwa Gugatan Penggugat a quo adalah merupakan Gugatan yang sangat keliru dan Kesalahannya sangat fundamental yaitu melanggar ketertiban Hukum Acara (recht orde) dimana dalam perkara ini RUKMINI HAMIM, S.SOs, bertindak Sebagai Penggugat adalah Orang yang mempunyai kewajiban hukum untuk membayar Hutangnya (in casu Debitur) kepada Tergugat JULIATI sebagai Orang yang memiliki Hak Piutang yang belum dibayar oleh Penggugat selaku Debitur. Sehingga menurut ketertiban hukum dalam beracara di Pengadilan (recht orde) seharusnya Tergugat sebagai pihak yang dirugikan yang berhak bertindak untuk menuntut atau menggugat terhadap diri Penggugat a quo, sedangkan tindakan Tergugat yang menerima, menyimpan, menguasai dan belum mengembalikan seluruh Surat-surat milik Penggugat yang diserahkan langsung oleh Penggugat pada Tanggal 14 Februari 2013 kepada Tergugat adalah sebagai Bukti Jaminan Atas Pinjaman Penggugat terhadap Uang milik Tergugat sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Tergugat;
Bahwa seluruh Surat-surat milik Penggugat tersebut yang diserahkan secara langsung kepada Tergugat adalah dengan cara baik-baik, dalam keadaan sehat dan sadar, tidak ada unsur paksaan ataupun tipu muslihat serta Tidak Melawan Hukum yang sampai saat ini terhadap seluruh Hutang Penggugat tersebut Rp.1 (satu rupiah)pun belum ada yang dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat walaupun Tergugat sudah berulang kali bahkan berpuluh-puluh kali melakukan penagihan pada Penggugat dan beberapa kali dengan bantuan petugas kepolisian datang menemui Penggugat untuk membayar/melunasi hutangnya namun Penggugat selalu berdalih belum ada uangnya dan memohon kepada Tergugat agar bersabar dan Hutangnya tersebut akan dibayar lunas sekaligus kepada Tergugat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung R1 Nomor : 995 K/Sip/1975, Tanggal 8 Agustus 1975 yang pada pokoknya menyatakan bahwa : "...dstnya Penggugat sebagai seorang Debitur hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap crediturnya. sedangkan bagi pengajuan Gugatan haruslah ada sesuatu yang dilanggar oleh orang lain untuk menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan", Maka berdasarkan ketentuan hukum Gugatan Penggugat tersebut Melanggar Tertib Hukum Acara dan Error In Persona (Salah Subyek). Sehingga Gugatan yang demikian menurut hukum haruslah Ditolak atau Patut dan Layak menurut hukum untuk Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) untuk seluruhnya;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel);
Bahwa dalam posita Gugatan Penggugat pada point 1 (satu), point 2 (dua) dan point 9 (Sembilan) yang pada pokoknya Penggugat berdalih bahwa Pada tahun 2013 antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat bekerja sama guna membantu Tergugat terkait pengurusan pinjaman Tergugat di Bank BPD Cabang Kendari sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila permohonan pinjaman Tergugat dikabulkan maka Tergugat akan memberikan fee atau upah kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Guna melunasi sisa hutang pinjaman Penggugat di Bank Mandiri Cabang Kendari;
Bahwa Gugatan Penggugat tersebut adalah Sangat Tidak Jelas (kabur) dan Menyesatkan secara hukum karena tidak berdasarkan suatu fakta kejadiaan yang benar-benar terjadi dalam kehidupan nyata antara Penggugat dengan Tergugat akan tetapi hanyalah merupakan rangkaian karangan cerita fiktif belaka dan Gugatan ini adalah merupakan wujud itikad buruk dari Penggugat demi menghindar atau lari dari tanggungjawab kewajiban hukumnya untuk membayar Hutang Penggugat sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada diri Tergugat. Maka berdasarkan hukum Gugatan yang demikian Haruslah Dinyatakan Ditolak atau setidak-tidaknya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk verklaard) untuk seluruhnya;
Bahwa dalil Posita Gugatan Penggugat saling kontradiksi antara dalil posita yang satu dengan dalil posita yang lainnya dimana pada dalil posita point 10 menyatakan bahwa "Oleh karena perbuatan Tergugat yang menahan berkas-berkas asli milik Penggugat dengan alasan sebagai jaminan utang Penggugat kepada Tergugat sehingga Penggugat tidak dapat dirugikan secara materiil dan immaterial. Sedangkan pada dalil posita point 14 sampai dengan point 18 menyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian secara materiil dan immaterial, maka Gugatan Penggugat tersebut menurut hukum Tidak jelas atau Obscuur libel (kabur) sehingga haruslah Dinyatakan Ditolak atau setidak tidaknya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
Bahwa demikian pula Gugatan Penggugat antara dalil Posita dan Petittum Gugatan saling kontradiksi dimana dalam dalil Posita point 10 Penggugat menyatakan bahwa "Oleh karena perbuatan Tergugat yang menahan berkas-berkas asli milik Penggugat dengan alasan sebagai jaminan utang Penggugat kepada Tergugat sehingga Penggugat tidak dapat dirugukan secara materiil dan immaterial...", sementara di dalam Petittum Gugatan Penggugat menuntut Ganti rugi baik kerugian secara Materiil maupun Immateriil. Maka Gugatan yang demikian menurut hukum merupakan Gugatan yang Tidak Jelas atau Kabur (Obscuur libel), sehingga layak dan patut menurut hukum untuk Ditolak atau setidak-tidaknya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Bahwa permohonan Sita Revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap berkas-berkas Asli milik Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 754/Sodohoa, tanggal 31-3-1994 atas nama Penggugat, Sertifikat Hak Tanggungan No.798/2005, tanggal 28-10-2005 dan Surat Roya No.CLN.MKS/KND.0347/2013, tanggal 27-2-2013 yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah Cacat yuridis dan tidak beralasan hukum karena semua Berkas asli milik Penggugat yang diserahkan kepada Tergugat tersebut dan berada dalam penyimpanan dan penguasaan Tergugat adalah Sah menurut hukum karena berlaku sebagai Bukti Jaminan Atas Pinjaman Penggugat terhadap Uang milik Tergugat sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan semua surat-surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Penggugat kepada Tergugat dengan cara baik-baik, dalam keadaan sehat dan sadar, tidak ada unsur paksaan ataupun tipu muslihat serta Tidak Melawan Hukum dan sampai saat ini terhadap Hutang Penggugat tersebut Rp.1 (satu rupiah)pun belum dibayar oleh Penggugat Sehingga dengan demikian permohonan Sita revindaksi (revindicatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat a quo Cacat Yuridis dan tidak beralasan hukum, maka menurut hukum Gugatan Penggugat tersebut haruslah Ditolak untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat Konvensi yang telah diuraikan pada bagian Dalam Eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil pada bagian Dalam Pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat Konvensi menolak dengan tegas terhadap seluruh dalil-dalil Posita dan Petitum dari Gugatan Penggugat Konvensi a quo;
Bahwa Tergugat Konvensi sangat menolak dengan tegas dan keras terhadap dalil-dalil posita Gugatan Penggugat Konvensi pada point 1, point 2, point 4 dan point 9 tersebut, Oleh karena seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat Konvensi tersebut adalah Tidak Benar atau merupakan dalil yang tidak didasarkan pada fakta kejadiaan yang nyata terjadi dalam kehidupan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi akan tetapi hanyalah merupakan rangkaian karangan cerita fiktif belaka atau nisbi dan dalih Gugatan Penggugat Konvensi a quo adalah merupakan bukti nyata dari itikad buruk Penggugat Konvensi untuk menghindar atau lari dari tanggungjawab kewajiban hukumnya membayar Hutang Penggugat sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Tergugat a quo;
Bahwa Benar dalil Gugatan Penggugat Konvensi pada posita point 3 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setelah pinjaman Penggugat Konvensi lunas di Bank Mandiri Cabang Kendari lalu pihak Bank Mandiri Cab. Kendari mengembalikan seluruh berkas-berkas asli Penggugat kepada Penggugat Konvensi sendiri dan Tergugat Konvensi mengetahui karena pada waktu pembayaran pelunasan atas seluruh tunggakannya Penggugat konvensi di Bank Mandiri Cabang Kendari Tergugat Konvensi juga hadir dan Penggugat Konvensi perlu sadar bahwa semua uang yang digunakan oleh Penggugat Konvensi untuk membayar lunas seluruh tunggakan hutang pinjaman Penggugat Konvensi pada Bank Mandiri Cab. Kendari sebesar Rp. 72.585.060,80 (Tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam puluh rupiah koma delapan puluh sen) tersebut adalah seluruhnya berasal dari uang milik Tergugat Konvensi yang dipinjam (hutang) oleh Penggugat Konvensi sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang sampai saat ini belum juga dibayar lunas;
Bahwa Tergugat Konvensi Menolak keras terhadap dalil Penggugat Konvensi pada posita point empat yang pada pokoknya menyatakan bahwa katanya "setelah Penggugat Konvensi menerima kembali terhadap seluruh berkas asli surat miliknya dari Bank Mandiri Cabang Kendari lalu Tergugat Konvensi meminta berkas-berkas asli milik Penggugat Konvensi untuk dimasukan oleh Tergugat Konvensi di Bank BPD Sultra guna permohonan pinjaman uang yang lebih besar lagi". Bahwa dalil Penggugat Konvensi a quo adalah merupakan Kebohongan besar, karangan kosong belaka yang tidak ada fakta hukumnya dan Menyesatkan karena Tergugat Konvensi tidak pernah meminta berkas-berkas Asli milik Penggugat Konvensi tersebut akan tetapi Fakta kejadian yang sebenarnya adalah Penggugat Konvensi menyerahkan langsung kepada Tergugat Konvensi karena menjadi Bukti Jaminan Pinjaman Penggugat Konvensi Uang sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) yang sudah disepakati sebelumnya;
Bahwa Tidak Benar dalil Gugatan Penggugat Konvensi pada posita point 5, point 11, point 12, point 13, point 14, point 15, point 16, point 17 dan point 18 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa sejak bulan Februari 2013 sampai bulan Maret 2018 permohonan pinjaman kredit Penggugat Konvensi di Bank BPD Cab. Kendari sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Guna Tambahan Modal Usahanya adalah batal atau tidak mendapatkan fasilitas pinjaman Kredit Usaha karena akibat perbuatan Tergugat Konvensi yang memegang, menguasai dan menahan berkas-berkas Asli milik Penggugat Konvensi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 754/Sodohoa, tanggal 31-3-1994 atas nama Penggugat Konvensi, Sertifikat Hak Tanggungan No.798/2005, tanggal 28-10-2005 dan surat Roya No.CLN.MKS/KND.0347/2013, tanggal 27-2-2013 sehingga Penggugat Konvensi mengalami kerugian Materiil dan Immateriil sebagaimana uarian Gugatan Penggugat Konvensi adalah merupakan dalil yang Tidak Benar dan mengada-ada alias cerita kosong belaka dan tidak beralasan hukum, oleh karena Penggugat Konvensi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aturannya sangat jelas dan tegas melarang seorang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia tidak membolehkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap sebagai Pengusaha atau pelaku Wirausaha;
Bahwa tindakan Tergugat Konvensi yang menerima, menyimpan, menguasai dan belum mengembalikan seluruh Surat-surat milik Penggugat Konvensi yang diserahkan langsung oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi pada Tanggal 14 Februari 2013 tersebut adalah berlaku sebagai Bukti Jaminan Atas Pinjaman Penggugat Konvensi atas Uang milik Tergugat Konvensi sebesar Rp. 72. 600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan seluruh Surat-surat milik Penggugat Konvensi tersebut diserahkan secara langsung oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi dengan cara baik-baik, dalam keadaan sehat dan sadar, tidak ada unsur paksaan ataupun tipu muslihat serta Tidak Melawan Hukum yang sampai saat ini terhadap seluruh Hutang Penggugat Konvensi tersebut Rp.1 (satu rupiah)pun belum dibayar oleh Penggugat Konvensi walaupun Tergugat Konvensi sudah berulang kali bahkan berpuluh-puluh kali dan beberapa kali dengan bantuan petugas kepolisian datang menemui Penggugat Konvensi untuk meminta pembayaran/pelunasan hutangnya namun Penggugat Konvensi selalu berdalih belum ada uangnya dan meminta kepada Tergugat Konvensi agar mohon bersabar karena Hutangnya tersebut akan dibayar lunas sekaligus kepada Tergugat Konvensi;
Bahwa Tidak Benar dalil Gugatan Penggugat pada point 6 dan point 7 yang menyatakan bahwa jumlah Utang Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), namun jumlah Hutangnya Penggugat Konvensi yang benar adalah sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dalil Gugatan Penggugat pada point 6 dan point 7 yang menyatakan Konvensi pernah meminta kepada Tergugat Konvensi agar surat-surat Asli milik Penggugat Konvensi yang menjadi Bukti Jaminan Pinjaman Uang milik Tergugat Konvensi tersebut diserahkan dulu sama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi tidak mau menyerahkan karena Hutangnya Penggugat Konvensi sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Tergugat Konvensi belum juga dibayar Rp.1 (satu rupiah)pun dan Penggugat Konvensi hanya berdalih belum ada uangnya;
Bahwa Sangat Tidak Benar dan tidak berdasarkan fakta hukum dalil posita Gugatan Penggugat Konvensi point 8 tersebut yang menyatakan bahwa Tergugat Konvensi telah dilaporkan ke Polresta Kendari karena Tergugat Konvensi dituduh melakukan tindak pidana Penggelapan karena tanpa hak dan tanpa dasar hukum menguasai, memiliki dan menahan berkas-berkas Asli milik Penggugat a quo. Bahwa Tidak ada unsur Memiliki dari tindakan Tergugat Konvensi tersebut dan yang benar adalah perbuatan menyimpan dan menguasaai Surat-surat Asli milik Penggugat Konvensi tersebut karena berdasarkan kesepakatan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi untuk dijadikan Bukti Jaminan Hutang Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) tersebut sampai saat ini Rp.1 (satu rupiah)pun belum juga dibayar oleh Penggugat Konvensi dan tindakan Tergugat Konvensi yang menerima, menyimpan dan menguasal Surat-surat milik Penggugat yang diserahkan langsung oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi pada Tanggal 14 Februari 2013 adalah sebagai Bukti Jaminan Atas Pinjaman Penggugat terhadap Uang milik Tergugat sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dan seluruh Surat-surat milik Penggugat tersebut diserahkan kepada Tergugat dengan cara baik-baik, dalam keadaan sehat dan sadar, tidak ada unsur paksaan ataupun tipu muslihat serta tidak ada unsur melawan hukumnya dan Justru sebaliknya tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi terhadap Tergugat Konvensi yang memiliki unsur delik pidana Penipuan dan hal ini Tergugat Konvensi telah melakukan Laporan Polisi terhadap Terlapor atas nama RUKMINI HAMIM in casu Penggugat Konvensi pada Kantor Polres Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1249/XI/2013/Res Kendari, Tanggal 03 November 2013, Dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 378 KUHPidana;
Bahwa Benar sebagai Bukti Pengakuan Penggugat Konvensi dalil posita Gugatannya pada point 10 yang menyatakan bahwa "Oleh karena perbuatan Tergugat yang menahan berkas-berkas asli milik Penggugat dengan alasan sebagai jaminan utang Penggugat kepada Tergugat sehingga Penggugat tidak dapat dirugukan secara materiil dan immaterial...", dan terhadap dalil selebihnya Tergugat Konvensi Menolaknya;
Bahwa Sangat Tidak Benar dalil posita Gugatan Penggugat Konvensi pada point 19, point 20 dan point 21 mengenai dalil Sita Revindicatoir terhadap Surat-surat milik Penggugat Konvensi yang ada sama Tergugat Konvensi yang berfungsi sebagai Bukti sebagai Bukti jaminan Atas Pinjaman Penggugat Konvensi terhadap Uang milik Tergugat Konvensi sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dimana semua surat-surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi dengan cara baik-baik, dalam keadaan sehat dan sadar, tidak ada unsur paksaan ataupun tipu muslihat serta Tidak secara Melawan Hukum yang sampai saat ini terhadap seluruh Hutang Penggugat Konvensi tersebut Rp.1 (satu rupiah)pun belum dibayarkan kepada Tergugat Konvensi a quo. Berdasarkan fakta hukum tersebut maka permohonan Sita revindicatoir yang diajukan oleh Penggugat Konvensi dalam perkara ini justru akan menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang lebih besar lagi bagi kepentingan Tergugat Konvensi a quo. Sehingga berdasarkan fakta dan alasan hukum tersebut maka Permohonan Sita revindikatoir yang diajukan oleh Penggugat Konvensi dalam perkara ini tidak beralasan hukum dan oleh karenanya Haruslah Ditolak untuk seluruhnya;
Bahwa terhadap dalil-dalil Gugatan Penggugat Konvensi yang tidak ditanggapi oleh Tergugat Konvensi secara detail dalam Jawaban ini, mohon dianggap telah ditolak untuk seluruhnya oleh Tergugat Konvensi;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa terhadap seluruh uraian yang telah dikemukakan Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara pada bagian Dalam Konvensi tersebut di atas mohon dianggap telah termasuk pula dalam uraian Dalam Rekonvensi ini;
Bahwa pada mulanya Penggugat Rekonvensi tidak mengenal Tergugat Rekonvensi nanti setelah Tergugat Rekonvensi diperkenalkan oleh teman sekantor Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi karena sama-sama Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemda. Prov. Sulawesi Tenggara, dimana Penggugat Rekonvensi bekerja pada Kantor Biro Keungan Sekretariat Daerah Pemprov. Sulawesi Tenggara sedangkan Tergugat Rekonvensi pada kantor SatPol Pamong Praja Prov. Sulawesi Tenggara;
Bahwa kemudian Tergugat Rekonvensi yaitu pagi hari pada pertengahan Bulan Oktober 2012 datang kerumah tempat tinggal Penggugat Rekonvensi di Jalan Kijang Kompleks Perumnas Poasia Blok B No. 87, Kel. Rahandouna, Kec. Poasia, Kota Kendari dan waktu itu Tergugat Rekonvensi menyampaikan maksud kedatangannya pada Penggugat Rekonvensi dan Suami Penggugat Rekonvensi bahwa Tergugat Rekonvensi meminta tolong pinjam uang milik Penggugat Rekonvensi untuk membayar ketunggakan hutang pinjaman kreditnya di Bank Mandiri yang waktu itu bulan Oktober dia (ic. Tergugat rekonvensi) sebut sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) yang sudah lama jatuh tempo (Kredit macet) di Bank Mandiri Cabang Kendari dan Tergugat Rekonvensi akan bayar/melunasinya kepada Penggugat Rekonvensi dalam waktu yang tidak lama kalau Ibu dan Bapak (ic. Penggugat Rekonvensi dan Suaminya) bersedia memberikan uang pinjaman maka semua Surat-surat Asli milik Tergugat Rekonvensi yang ada di Bank Mandiri Cab. Kendari akan menjadi Bukti Jaminan terhadap Hutang Tergugat Rekonvensi sama Penggugat Rekonvensi, namun kedatangan Tergugat Rekonvensi pada saat itu kurang direspon oleh Suami Penggugat Rekonvensi karena Tergugat Rekonvensi baru pertama kali datang kerumah Penggugat Rekonvensi dan Suami Penggugat Rekonvensi meminta kepada Penggugat Rekonvensi selaku isteri agar jangan langsung disetujui, harus diteliti dulu baik-baik orangnya (ic. Tergugat Rekonvensi) jangan sampai kita tertipu, sehingga pada saat itu Penggugat Rekonvensi menyampaikan kepada Tergugat Rekonvensi agar bersabar nanti saya kasih pinjam karena sekarang belum ada uang;
Bahwa mulai sejak pertengahan bulan Oktober 2012 tersebut sampai dengan hari Kamis Tanggal 14 Februari 2013 Tergugat Rekonvensi sering kali datang kerumah Penggugat Rekonvensi atapun melalui via telpon dan sekitar belasan kali Tergugat Rekonvensi datang ke rumah Penggugat Rekonvensi hanya untuk minta tolong meminjam uang Penggugat Rekonvensi demi menebus/melunasi ketunggakan hutangnya yang sudah lama jatuh tempo (kredit macetnya) tersebut dan pihak Bank Mandiri Cab. Kendari sudah selalu mendesak Tergugat Rekonvensi untuk melunasinya dan apabila tidak dilunasi secepatnya maka objek Jaminan/Agunan Bank berupa Sertifikat Tanah dan Rumah tempat tinggal milik Tergugat Rekonvensi akan diLelang oleh pihak Bank Mandiri Cab. Kendari dan puncak kejadiannya yaitu pada Hari Kamis Tanggal 14 Februari 2013 Tergugat Rekonvensi datang di rumah Penggugat Rekonvensi a quo sambil menangis dan memohon duduk bersimpuh dihadapan Penggugat Rekonvensi agar dikasih pinjam uangnya sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) guna untuk melunasi ketunggakan hutangnya di Bank Mandiri Cab. Kendari tersebut karena kalau tidak bayar lunas pada hari itu juga maka objek Jaminan/Agunan Bank berupa Sertifikat Tanah dan Rumah tempat tinggal milik Tergugat Rekonvensi akan diLelang oleh pihak Bank Mandiri Cab. Kendari maka pada saat itu Penggugat Rekonvensi sebagai manusia biasa dan sesama perempuan/seorang ibu muncul rasa kasihan untuk bersedia memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi bahwa yang menjadi Bukti Jaminan Hutang Tergugat Rekonvensi pada Penggugat Rekonvensi adalah seluruh Surat-surat Asli milik Tergugat Rekonvensi yang dijadikan jaminan/agunan di Bank Mandiri Cab. Kendari untuk diserahkan dan disimpan oleh Penggugat Rekonvensi, sehingga pada hari itu juga yaitu Kamis Tanggal 14 Februari 2013 Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bersama-sama dengan sopir Penggugat Rekonvensi pergi ke Bank Mandiri Cabang Kendari untuk membayar seluruh ketunggakan hutang dari Tergugat Rekonvensi;
Bahwa terhadap Hutang Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) sejak Tanggal 14 Februari 2013 tersebut sampai saat ini Rp.1 (satu rupiah)pun yang belum juga dibayar oleh Tergugat Rekonvensi a quo menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi, Sehingga terhadap perbuatan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi a quo tersebut Penggugat Rekonvensi menderita kerugian baik secara Materiil maupun Immateriil;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang tidak mau melakukan pembayaran atas hutangnya sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sehingga Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi mengalami kerugian secara Materiil maupun Immateriil adalah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut maka sesuai ketentuan hukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi harus diwajibkan membayar bunga keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yaitu sebesar 5 % (lima persen) perbulan dari total jumlah Pinjamannya sebesar Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) sejak Tanggal 14 Februari 2013 sampai sekarang ini yaitu selama 64 bulan, Sehingga total jumlah Bunga keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut :
Jumlah Pinjaman = Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) x 5% = Rp. 3.630.000,00 (Tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Lama pinjaman = 64 bulan x Bunga perbulan Rp.3.630.000,00 = Rp. 232.320.000,00 (Dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Sehingga Total jumlah Bunga = Rp. 232.320.000,00 (Dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa oleh karena akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terhadap diri Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengalami kerugian secara Materiil maupun Immateriil adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka sangat beralasan hukum apabila Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menuntut ganti kerugian baik secara Materiil maupun Immateriil terhadap Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang apabila jumlah kerugian tersebut ditaksir adalah sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Biaya Pinjaman Hutang Pokok sebesar : Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
Biaya Bunga Keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar 5 % perbulan yaitu selama 64 Bulan = Rp. 232.320.000,00 (Dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Biaya Honorarium dan Operasional Pengacara untuk penanganan perkara Sebesar : Rp. 350.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Jumlah total Kerugian Materiil = Rp. 654.920.000,00 (Enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Kerugian Im materiil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi selama 5 tahun 4 bulan atau selama 64 bulan serta kerugian Immateriil yang diakibatkan oleh Gugatan Konvensi dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tersebut adalah ditaksir sebesar = Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah);
Maka dengan demikian Total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sebesar = Rp. 1.654.920.000,00 (Satu milyar enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut, maka layak dan patut untuk menuntut kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi agar dibayar seketika dan sekaligus yaitu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan atas perkara ini dijatuhkan;
Bahwa agar Gugatan Rekonvensi ini tidak sia-sia serta menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, maka Mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadllan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya Menyatakan Sah dan Berharga (Van waarde verklaard) atas Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi termasuk dan tidak terkecuali terhadap Bangunan Rumah dan Tanahnya seluas 278 M2 (Dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang merupakan Objek Sertifikat Hak Milik No. 754/Sodohoa, Tanggal 31-3-1994 atas nama RUKMINI HAMIM, S.SOs, yang terletak di RT.002, RW.002, Kel. Sodohoa, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Prov. Sulawesi Tenggara;
Bahwa agar Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak mematuhi untuk melaksanakan isi putusan atas perkara ini, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menghukum Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan atas perkara ini;
Bahwa mengingat Gugatan Rekonvensi ini cukup beralasan menurut hukum serta ditunjang oleh fakta dan bukti hukum yang kuat, Maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain berupa Verzet, Banding atau Kasasi;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, maka sangat layak dan patut jika seluruh biaya dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa berdasarkan fakta dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Yang Mulia Ketua Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, kiranya menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi Ditolak (Ontzegd) atau setidak- tidaknya Dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI:
Menolak seluruh Tuntutan Provisi dari Penggugat Konvensi;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat Konvensi yang menguasai dan menahan dokumen surat milik Penggugat Konvensi adalah Sah menurut hukum;
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar : Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) dimaksud;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh kerugian Materiil dan Immaterial yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Biaya Pinjaman Hutang Pokok sebesar : Rp. 72.600.000,00 (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
Biaya Bunga Keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar 5 % perbulan yaitu selama 64 bulan x Bunga perbulan Rp.3.630.000,00 = Rp. 232.320.000,00 (Dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Biaya Honorarium dan Operasional Pengacara untuk penanganan perkara Sebesar : Rp. 350.000.000,00 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Jumlah total Kerugian Materiil = Rp. 654.920.000,00 (Enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Jumlah Total Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil adalah sebesar = Rp. 1.654.920.000,00 (Satu milyar enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan Seluruhnya harus dibayar secara tunai dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan atas perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan secara serta merta atau lebih dulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara baik Dalam Konvensi maupun Dalam Rekonvensi ;
❖ Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) menurut keadilan yang baik (Naar geode justitie recht doen);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan putusan dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2018/PN.Kdi, tanggal 11 Oktober 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat tersebut;
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tersebut tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai, memiliki dan menahan berkas-berkas asli milik Penggugat berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama Penggugat, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan berkas-berkas asli milik Penggugat berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 754/Sodoha, tgl. 31-03-1994 atas nama Penggugat, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 798/2005, tgl. 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tgl. 27-02-2013 kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat apapun juga;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat yang diperhitungkan sebesar Rp. 55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.851.000,00 (delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 46/Pdt.G/2018/PN. Kdi, tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat oleh MANSYUR, SE., SH, Panitera Pengadilan Negeri Kendari, menerangkan bahwa DAHRIAN ANEBOA, SH. selaku Kuasa Pembanding semula Tergugat telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 46/Pdt.G/2018/PN.Kdi tersebut, dan pernyataan banding tersebut selanjutnya telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat melalui Kuasanya sesuai Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Kdi, pada tanggal 30 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding semula Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 28 Nopember 2018, dan Memori Banding tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat sesuai Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 46/Pdt.G/2018/ PN.Kdi, pada tanggal 29 Nopember 2018 ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat tersebut, Terbanding semula Penggugat melalui Kuasanya, juga telah mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 10 Desember 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat sesuai Reelas Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding, pada tanggal 11 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 15 Nopember 2018, telah memberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat melalui kuasanya dan pada tanggal 23 Nopember 2018 kepada Pembanding semula Tergugat, untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa adapun Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Putusan Judex Facti Dalam Mengadili dan Memutus Perkara Ini Tidak Berdasarkan Pada Fakta Persidangan Yang Terungkap Secara Sah :
Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus atas perkara ini secara nyata Salah/Tidak Benar dan Berpihak karena uraian Fakta Persidangan dalam Putusannya Tidak berdasarkan pada Fakta Hukum yang terungkap secara sah di dalam persidangan pemeriksaan atas perkara a quo ;
Bahwa Putusan judex facti tingkat pertama Tidak Adil/Berpihak dan sangat nyata Putusannya tidak berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap secara sah didalam sidang pemeriksaan atas perkara a quo dengan alasan hukum sebagai berikut :
Fakta Yang Terungkap Secara Sah Dipersidangan :
ALAT BUKTI PENGGUGAT/TERBANDING
Alat Bukti Surat ;
Bahwa dari seluruh Alat Bukti Surat yang diajukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam perkara ini yaitu berjumlah 5 (lima) Surat Bukti yang diberi kode Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4 dan Bukti P-5 dari ke lima Alat Bukti Surat Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Tidak ada satupun Bukti Surat yang membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat terhadap diri Penggugat dan Tidak ada pula 1 (satu) Bukti pun yang dapat membuktikan adanya kerugian bagi Penggugat Konvensi baik kerugian secara Materiil maupun immaterial sebagaimana dalil-dalil Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya saling melemahkan terhadap dalil Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi a quo ;
Saksi-Saksi Penggugat :
Bahwa dipersidangan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengajukan 2 (dua) orang Saksi yaitu masing-masing bernama Saksi Nur Aida Thayeb dan Saksi Muzakka dimana dari Keterangan dari ke-2 (dua) orang Saksi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut didalam persidangan menerangkan dibawah Sumpah yaitu Saksi Nur Aida Thayeb dan Saksi Muzakka keduanya menerangkan bahwa Saksi Tidak tahu masalah apa yang diperkarakan oleh Rukmini Hamim, S.Sos selaku Penggugat dengan Juliati selaku Tergugat dan kedua Saksi tersebut juga tidak tahu ada hubungan apa antara ibu Rukmini Hamim, S.Sos dengan ibu Juliati tersebut sehingga ke 2 (dua) orang Saksi Penggugat/Terbanding tersebut dan dari seluruh Keterangan Saksi Penggugat/Terbanding tersebut tidak ada 1 (satu) Buktipun yang mendukungnya dan oleh karenanya tidak memiliki nilai Bukti hukum yang dapat membuktikan adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat terhadap diri Penggugat dan serta dari seluruh keterengan Saksi Penggugat/Terbanding tersebut Tidak ada 1 (satu) Bukti pun yang dapat membuktikan adanya kerugian yang dialami oleh Terbanding/Penggugat Konvensi baik kerugian secara Materiil maupun immaterial sebagaimana dalil-dalil Gugatan Penggugat/Terbanding atas perkara a quo tersebut ;
ALAT BUKTI TERGUGAT/PEMBANDING :
Alat Bukti Tertulis (Surat) ;
Bahwa Alat Bukti Tertulis(Surat) yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dalam perkara ini adalah berjumlah 11 (sebelas Bukti Surat) yaitu mulai vide Bukti P-1, sampai dengan vide Bukti P-11 yaitu dari seluruh Surat-surat milik Penggugat Konvensi yang diserahkan langsung oleh Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi dengan secara baik-baik sebagai Jaminan Hutang Penggugat Konvensi kepada Tergugat Konvensi adalah 2 (dua) kali penyerahan kepada Tergugat Konvensi yaitu yang diserahkan I (pertama) oleh Penggugat Konvensi pada Tergugat Konvensi yaitu pada Bulan Februari 2013 bertempat di PT.Bank Mandiri Cab. Kendari yang disaksikan langsung oleh Saksi MUH. RIFAI RAHMAN dan Saksi LA ODE HASAN yaitu berupa Surat Bukti T-1 sampai dengan Surat Bukti T-7 sedangkan Surat Bukti T-8 sampai dengan surat Bukti T-8 sampai dengan Bukti T-11 yaitu nanti 2 (dua) bulan kemudian setelah penyerahan I (pertama) yang diserahkan langsung oleh Penggugat Konvensi dengan cara baik-baik kepada Tergugat Konvensi pada Bulan April 2013 bertempat di Rumah Tergugat Konvensi di Jln. Kijang Kompleks Perumnas Poasia Blok B No. 87, Kel. Rahandouna, Kec.Poasia, Kota Kendari yang di saksikan langsung oleh Suami Tergugat Konvensi a quo ;
Saksi-Saksi Tergugat :
Bahwa Tergugat/Pembanding dipersidangan atas perkara ini mengajukan 2 (dua) Orang Saksi yaitu Saksi MUH. RIFAI RAHMAN dan Saksi LA ODE HASAN yang keduanya dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah pada persidangan atas perkara tersebut yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MUH. RIFAI RAHMAN ;
Saksi MUH. RIFAI RAHMAN memberikan keterangan dipersidangan
dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi kenal dengan ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) dan ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan mereka berdua ;
Bahwa benar yang diperkarakan antara ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) dan ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) adalah masalah Utang piutang ;
Bahwa benar Saksi adalah Pegawai PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Kendari ;
Bahwa Saksi dipindahkan bekerja di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Kendari mulai sejak bulan Agustus 2010 sampai sekarang ;
Bahwa benar tugas Saksi di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Kendari adalah bertugas menangani masalah kredit macet atau nasabah yang menunggak pembayarannya ;
Bahwa benar Rukmini Hamim, S.Sos, (ic. Penggugat Konvensi) adalah mantan nasabah Saksi di Bank Mandiri Cabang Kendari dengan jumlah pinjaman kredit sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan jangka waktu angsuran 10 (sepuluh) tahun mulai tahun 2005 sampai tahun 2015 ;
Bahwa benar Saksi sering ketemu dengan Rukmini Hamim, S.Sos, (ic. Penggugat Konvensi) dan membicarakan masalah angsuran kreditnya di Bank Mandiri yang macet ;
Bahwa benar Rukmini Hamim, S.Sos, (ic. Penggugat Konvensi) adalah salah seorang mantan nasabah Saksi di Bank Mandiri Cabang Kendari yang angsuran kreditnya macet selama kurang lebih 5 (tahun) tidak pernah membayar ;
Bahwa benar Saksi/Bank Mandiri Cabang Kendari sudah berapa kali mengeluarkan Somasi kepada Rukmini Hamim, S.Sos, (ic. Penggugat Konvensi) agar masalah pembayaran angsuran kreditnya di Bank Mandiri Cab. Kendari untuk dilunasi dan kalau tidak melakukan pembayaran maka objek Agunannya akan di Lelang ;
Bahwa benar jumlah nominal hutangnya Rukmini Hamim, S.Sos, di Bank Mandiri Cab. Kendari sebesar Rp. 72.585.060.80,-(Tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam puluh rupiah delapan puluh sen) sebagaimana yang tertera didalam bukti pembayaran hutang (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2) ;
Bahwa benar pada Tanggal 14 Pebruari 2013 ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) dan 2 (dua) orang temannya yaitu ibu JULIATI (ic. Tergugat Konvensi) dan Saksi LA ODE HASAN datang ke kantor Saksi Bank Mandiri Cab. Kendari dan mereka bertiga langsung menemui Saksi diruang kerja Saksi;
Bahwa benar pada Tanggal 14 Pebruari 2013 tersebut ibu Rukmini Hamim, S.Sos, yang ditemani oleh ibu JULIATI (ic. Tergugat Konvensi) dan Saksi LA ODE HASAN tersebut ibu Rukmini Hamim, S.Sos menyampaikan kepada Saksi agar mohon dihitungkan seluruh jumlah ketunggakan hutangnya dan Saksi langsung tanya ibu Rukmini Hamim, S.Sos apakah saudari ingin membayar lunas semua ? lalu ibu Rukmini Hamim, S.Sos menjawab iya saya akan bayar semua karena saya dibantu pinjam uangnya saudari saya (ibu JULIATI) dan ibu Rukmini Hamim, S.Sos, tangannya menunjuk langsung Ibu JULIATI yang duduk disampingnya dan di depan meja kerja Saksi dan saat itu disaksikan langsung oleh Saksi LA ODE HASAN ;
Bahwa benar setelah Saksi selesai mencatat seluruh jumlah ketunggakan hutangnya (vide Bukti T-2) dan memperlihatkan kepada ibu Rukmini Hamim, S.Sos, dan catatan jumlah ketunggakannya ibu Rukmini Hamim,S.Sos tersebut dia perlihatkan juga kepada ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) lalu ibu JULIATI langsung mengambil uang yang ada didalam tasnya sendiri dan menyerahkan langsung kepada Saksi jumlahnya kurang lebih Rp. 73.000.000.- (Tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk membayar ketunggakan hutang ibu Rukmini Hamim,S.Sos tersebut sebsesar Rp. 72.585.060.80,-(Tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam puluh rupiah delapan puluh sen) vide Bukti T-1 dan Bukti T-2 dan uang yang dikeluarkan oleh ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) dari dalam tasnya tersebut lebih namun Saksi tidak tahu berapa lebihnya dan uang sisa kelebihan dari pembayaran hutang tersebut ibu Rukmini Hamim, S.Sos juga yang ambil sisanya dan ibu JULIATI langsung menyampaikan kepada ibu Rukmini Hamim, S.Sos agar nanti tolong dihitung berapa jumlahnya semua ;
Bahwa benar yang terima pembayaran hutangnya Rukmini Hamim, S.Sos di Bank Mandiri Cab. Kendari adalah Saksi dan Surat Bukti T-1 dan Bukti T-2 tersebut adalah Saksi yang buat dan benar itu tanda tangan Saksi ;
Bahwa benar pada Tanggal 14 Pebruari 2013 tersebut adalah hanyalah hari pembayaran pelunasan hutangnya sedangkan penyerahan semua dokumen jaminan milik Rukmini Hamim, S.Sos, Saksi serahkan nanti beberapa hari berikutnya yaitu tepat pada Tanggal 27 Pebruari 2013 ;
Bahwa benar pada saat penyerahan semua dokumen jaminan milik Rukmini Hamim, S.Sos yaitu pada Tanggal 27 Pebruari 2013 tersebut ibu Rukmini Hamim, S.Sos, datang di Bank Mandiri Cab. Kendari ikut hadir pula bersama-sama dengan ibu JULIATI dan Saksi LA ODE HASAN namun Saksi LA ODE HASAN tidak ikut masuk ke dalam ruangan kerja Saksi sedangkan dia (Saksi LA ODE HASAN) menunggu di luar ;
Bahwa benar pada Tanggal 27 Pebruari 2013 tersebut semua dokumen jaminan kredit milik ibu Rukmini Hamim, S.Sos, Saksi menyerahkan langsung kepada ibu Rukmini Hamim, S.Sos di dalam ruangan kantor Saksi dan ada dengan ibu JULIATI dan setelah itu Saksi melihat langsung ibu Rukmini Hamim, S.Sos terhadap seluruh dokumen jaminan kerditnya yang ia terima tersebut diserahkan langsung secara baik-baik kepada ibu JULIATI mungkin sebagai jaminan pinjaman dan tidak ada paksaan dan tanpa ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut mereka berdua dan waktu itu raut wajahnya ibu Rukmini Hamim, S.Sos, sangat happy/senang sekali, lalu kemudian mereka berdua pamit pulang bersama-sama ;
Bahwa benar yang dijadikan surat dokumen jaminan kreditnya ibu Rukmini Hamim, S.Sos, di Bank Mandiri Cabang Kendari waktu itu adalah Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6 dan Bukti T-7, sedangkan Bukti T-8, Bukti T-9, Bukti T-10 dan Bukti T-11 adalah Tidak menjadi surat/dokumen jaminan ;
Bahwa benar sekarang hutangnya Rukmini Hamim, S.Sos, (ic. Penggugat Konvensi) di Bank Mandiri Cabang Kendari sudah terbayar lunas dan semua dokumen/surat agunan kreditnya di Bank Mandiri Cab. Kendari Saksi sudah serahkan langsung sama ibu Rukmini Hamim, S.Soso ;
Bahwa benar di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Kendari ibu Rukmini Hamim, S.Sos pada waktu itu adalah termasuk sebagai nasabah dalam daftar merah karena angsuran kreditnya yang macet kurang lebih selama 5 (lima) tahun ;
Saksi LA ODE HASAN :
Bahwa Saksi LA ODE HASAN di depan persidangan memberikan keterangan dibawah Sumpah sebagai berikut ;
Bahwa benar Saksi kenal dengan ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) dan ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar yang diperkarakan antara ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) dan ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) adalah masalah Utang piutang ;
Bahwa benar Saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara satu kantor dengan ibu JULIATI ;
Bahwa Saksi sudah kenal lama dengan ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) dan ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) bertugas di kantor Satpol PP Prov.Sulawesi Tenggara ;
Bahwa benar ibu Rukmini Hamim, S.Sos, (ic. Penggugat Konvensi) pada Tanggal 14 Pebruari 2013 pernah meminjam uangnya ibu JULIATI untuk membayar ketunggakan hutang kredit macetnya di Bank Mandiri Cabang Kendari ;
Bahwa benar Saksi sebelum Tanggal 14 Pebruari 2013 yaitu sekitar bulan Desember 2012 ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) pernah Saksi disampaikan bahwa ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) sudah pernah berapa kali datang kerumahnya ibu JULIATI untuk meminjam uang untuk keperluaan melunasi hutangnya di Bank Mandiri Cab. Kendari karena kalau tidak dibayar rumahnya akan di Lelang oleh Bank namun pada waktu itu belum dikasih pinjam uang ;
Bahwa benar pada Tanggal 14 Pebruari 2013 Saksi dikasih tau oleh ibu JULIATI minta tolong mengantar mereka ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) dan ibu JULIATI (ic. Tergugat Konvensi) pergi ke kantor Bank Mandiri Cab. Kendari untuk membayar ketunggakan hutangnya ibu Rukmini Hamim, S. Sos, dengan menggunakan mobil miliknya ibu JULIATI dan Saksi sebagai sopir waktu itu karena ibu JULIATI belum terlalu lancar membawa mobil dan setelah tiba di Bank Mandiri Cab. Kendari, kami bertiga langsung menemui Saksi RIFAI RAHMAN diruang kerjanya ;
Bahwa benar pada Tanggal 14 Pebruari 2013 tersebut ibu Rukmini Hamim, S.Sos, ditemani oleh ibu JULIATI (ic. Tergugat Konvensi) dengan Saksi dan waktu itu setelah bertemu dengan Saksi RIFAI RAHMAN lalu ibu Rukmini Hamim, S.Sos menyampaikan kepada Saksi RIFAI RAHMAN agar minta dihitungkan seluruh jumlah ketunggakan hutangnya dan Saksi RIFAI RAHMAN langsung tanya ibu Rukmini Hamim, S.Sos apakah saudari ingin membayar lunas semua ? lalu ibu Rukmini Hamim, S.Sos menjawab waktu itu iya saya akan bayar semua karena saya dibantu pinjam uangnya saudari saya (ibu JULIATI) dan ibu Rukmini Hamim, S.Sos, tangannya menunjuk langsung Ibu JULIATI yang duduk disampingnya di depan meja kerja Saksi RIFAI RAHMAN ;
Bahwa benar setelah Saksi RIFAI RAHMAN selesai mencatat seluruh jumlah hutangnya dan memperlihatkan kepada ibu Rukmini Hamim, S.Sos, dan catatan jumlah ketunggakannya ibu Rukmini Hamim,S.Sos tersebut langsung dia perlihatkan kepada ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) lalu ibu JULIATI langsung mengambil uang yang ada didalam tasnya dan menyerahkan langsung kepada Saksi RIFAI RAHMAN jumlahnya kurang lebih Rp. 73.000.000.- (Tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk membayar seluruh ketunggakan hutang ibu Rukmini Hamim,S.Sos tersebut sebesar Rp. 72.585.060.80,-(Tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam puluh rupiah delapan puluh sen) vide Bukti T-1 dan Bukti T-2 dan uang yang dikeluarkan oleh ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) dari dalam tasnya tersebut lebih namun Saksi tidak tahu berapa lebihnya dan uang sisa kelebihan dari pembayaran hutang tersebut ibu Rukmini Hamim, S.Sos juga yang ambil sisanya dan ibu JULIATI langsung menyampaikan kepada ibu Rukmini Hamim, S.Sos agar nanti tolong dihitung berapa jumlahnya semua ;
Bahwa benar yang terima langsung pembayaran hutangnya Rukmini Hamim, S.Sos di Bank Mandiri Cab. Kendari adalah Saksi RIFAI RAHMAN ;
Bahwa benar pada Tanggal 14 Pebruari 2013 tersebut hanyalah hari pembayaran untuk pelunasan hutangnya sedangkan penyerahan semua dokumen jaminan milik Rukmini Hamim, S.Sos, Saksi RIFAI RAHMAN serahkan nanti beberapa hari berikutnya yaitu nanti pada Tanggal 27 Pebruari 2013 ;
Bahwa benar pada saat penyerahan dokumen jaminan milik Rukmini Hamim, S.Sos yaitu pada Tanggal 27 Pebruari 2013 tersebut ibu Rukmini Hamim, S.Sos, datang lebih duluan di Bank Mandiri Cab. Kendari ibu JULIATI bersama-sama dengan Saksi dan setelah Saksi bersama ibu JULIATI tiba di Bank Mandiri yang masuk ketemu dengan Saksi RIFAI RAHMAN untuk menerima penyerahan dokumen jaminan milik ibu Rukmini Hamim, S.Sos tersebut adalah ibu Rukmini Hamim, S.Sos dan ibu JULIATI sedangkan Saksi menunggu diluar ;
Bahwa benar pada Tanggal 27 Pebruari 2013 tersebut semua dokumen jaminan kredit milik ibu Rukmini Hamim, S.Sos, semuanya telah diserahkan kemudian ibu Rukmini Hamim, S.Sos atas dokumen miliknya tersebut menyerahkan seluruhnya kepada ibu JULIATI dengan secara baik-baik tidak ada paksaan dan waktu itu raut wajahnya ibu Rukmini Hamim, S.Sos, sangat gembira/senang sekali, lalu kemudian kami bertiga pulang meninggalkan kantor Bank Mandiri Cab. Kendari ;
Bahwa benar pada Tanggal 27 Pebruari 2013 tersebut surat dokumen jaminan kredit milik ibu Rukmini Hamim, S.Sos, yang ada ditangannya ibu JULIATI di kantor Bank Mandiri Cabang Kendari adalah Bukti T-1, Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6 dan Bukti T-7 ;
Bahwa benar terhadap hutang ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) kepada ibu JULIATI (Tergugat Konvensi) sebesar Rp. 72. 600.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan jaminan dokumen surat-surat milik ibu Rukmini Hamim, S.Sos tersebut sampai saat ini belum ada yang dibayar ;
Bahwa benar ibu Rukmini Hamim, S.Sos (Penggugat Konvensi) sudah berapa kali sering dibantu kasih pinjam uang sama ibu JULIATI (Tergugat Konvensi);
Bahwa dari seluruh fakta hukum yang terungkap secara sah didepan persidangan atas perkara a quo tersebut di atas di dalam Putusan judex facti Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim tingkat pertama yang dimintakan Banding tersebut sangat nyata dalam Putusan a quo memutar balikkan fakta hukum atas Keterangan-keterangan Saksi yang terungkap secara sah dalam sidang pemeriksaan atas perkara a quo ;
Berdasarkan fakta dan Alat Bukti yang terungkap secara sah didalam persidangan atas perkara ini, maka Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah merupakan Putusan yang bertentangan dengan prinsi-prinsip penegakan Hukum dan melanggar Ketentuan yang digariskan oleh Undang-Undang karena kesalahan dan kekeliruan terhadap Putusan Pengadilan Cq. Majelis Hakim tingkat pertama a quo adalah bukan menyangkut masalah tafsir hukum atau argumentasi hukum akan tetapi sudah menyangkut pelanggaran prinsip rule of law serta keselahan penerapan hukum yang sangat fatal dalam proses penegakan hukum; Sehingga berdasarkan ketentuan hukum Putusan Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Judex Facti tingkat pertama a quo tersebut harus Dibatalkan untuk seluruhnya ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim tingkat pertama a quo yang didalam uraian Fakta Persidangan, Pertimbangan Hukum dan Amar Putusannya menguraikan fakta-fakta dan Alat Bukti dalam perkara ini yang tidak benar, tidak sesuai dan tidak pernah terungkap sebagai fakta hukum dalam persidangan atas perkara ini adalah sebagai berikut :
Tidak pernah ada Pengakuan dari Tergugat/Pembanding atas dalil-dalil Gugatan dari Penggugat/Terbanding tersebut dan Justru sebaliknya Tergugat/Pembanding melakukan bantahan/sangkalan berdasarkan fakta dan Alat Bukti hukum terhadap seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat/Terbanding a quo tersebut ;
Bahwa Tidak Benar uraian Fakta persidangan dalam Putusan a quo tentang keterangan Saksi NUR AIDA THAYEB dimana terurai bahwa atas keterangan Saksi NUR AIDA THAYEB tersebut Tergugat/Kuasanya menyatakan akan menanggapi dalam Kesimpulan….Fakta keterangan sidang ini Tidak Benar karena Tergugat/Pembanding tidak tahu pada hari dan waktu sidang kapan Saksi NUR AIDA THAYEB diperiksa dan seandainya benar Saksi NUR AIDA THAYEB pernah diperiksa dalam sidang atas perkara ini, Maka sidang pemeriksaan atas Saksi NUR AIDA THAYEB tersebut adalah Tidak Sah dan Tergugat/Pembanding sangat keberatan atas keterangan Saksi NUR AIDA THAYEB tersebut, karena diperiksa tanpa diketahui dan dihadiri oleh pihak Tergugat/Pembanding a quo ;
Di Dalam Putusan Keterangan Saksi MUH. RIFAI RAHMAN dan Saksi LA ODE HASAN Tidak Sesuai Fakta Persidangan Dalam Perkara Ini :
Bahwa uraian Keterangan dari 2 (dua) Orang Saksi Tergugat/Pembanding yaitu Keterangan Saksi MUH. RIFAI RAHMAN dan Saksi LA ODE HASAN didalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Tingkat Pertama a quo adalah Tidak Benar/uraian Keterangannya Saksi Tergugat tersebut sebagaian besar Dirubah/Diputar balik dalam Putusan sebagian besar Tidak Sesuai dengan yang diterangkan didalam persidangan atas perkara ini dan Keterangan yang benar terhadap ke 2 (dua) Orang Saksi Tergugat/Pembanding tersebut adalah sebagaimana yang telah diuraikan secara lengkap oleh Pembanding/Tergugat tersebut di atas ;
Maka sangat jelaslah bahwa Pembanding/Tergugat Konvensi Telah mampu membuktikan secara sah dan sempurna terhadap seluruh dalil-dalil bantahannya terhadap Gugatan Penggugat/Terbanding a quo, Sehingga berdasarkan hukum Gugatan Penggugat /Terbanding a quo layak dan patut menurut hukum untuk DITOLAK seluruhnya ;
Putusan Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Cukup Dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd) Menurut Hukum ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pertama yang dimintakan Banding a quo tersebut, berdasarkan fakta dan Bukti-bukti hukum yang terungkap secara sah dan sempurna dalam sidang pemeriksaan atas perkara ini sebagaimana yang Pembanding/Tergugat uraikan tersebut di atas maka menurut hukum Putusan Pengadilan Judex Facti Tingkat Pertama a quo Tidaklah cukup dipertimbangkan (Onvoldoende Gemotiveerd) sehingga Putusan a quo beralasan hukum untuk Dibatalkan ;
Putusan Judex Facti Tingkat Pertama A Quo Tidak Adil dan Memihak ;
Bahwa demikian pula Putusan Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pertama yang dimintakan Banding a quo tersebut berdasarkan Fakta dan Alat Bukti-bukti hukum yang terungkap secara sah dan sempurna dalam sidang pemeriksaan atas perkara ini sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pembanding/Tergugat tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Pertama yang dimintakan Banding a quo tersebut Menurut hukum Tidak Adil dan Memihak serta melanggar prinsip penegakkan hukum serta mengandung keselahan penerapan hukum, Sehingga berdasarkan hukum Putusan a quo Layak dan Patut untuk Dibatalkan seluruhnya;
Yang Mulia Ketua Cq. Majelis Hakim Tinggi
Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut di atas, Maka dengan ini Pembanding/Tergugat, Mohon dengan hormat kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenaan menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 46/Pdt.G/ 2018/PN. Kdi, Tanggal 11 Oktober 2018 tersebut ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi, Jawaban dan Gugatan Rekonvensi dari Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Terbanding/Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;
Atau apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, Mohon Putusan Keadilan yang Seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa sebaliknya Kontra Memori Banding yang diajukan Terbanding semula Penggugat Konvensi pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah sesuai dengan alat bukti surat-surat dan saksi-saksi oleh karena itu Terbanding semula Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara berkenan memutus sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari pembanding semula tergugat untuk seluruhnya.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor : 46/Pdt.G/2018/ PN.Kdi, tanggal 11 Oktober 2018.
Menghukum pembanding dahulu tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam semua tingkat perkara a quo.
Dan atau, dengan menimbang penderitaan penggugat/terbanding yang semakin lama akibat upaya banding yang dilakukan oleh tergugat/ pembanding sementara dengan sangat jelas dan terang perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan tergugat/pembanding, apabila yang mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo secara bijak berkenan, mohon kiranya dalam tingkat banding untuk mengadili sendiri, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI SENDIRI
DALAM PROVISI :
Mengabulkan tuntutan provisi dari penggugat sekarang terbanding untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi tergugat sekarang pembanding tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara
Mengabulkan gugatan penggugat sekarang terbanding untuk seluruhnya.
Menghukum pembanding dahulu tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding.
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi sekarang pembanding untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum tergugat konvensi/penggugat rekonvensi/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding.
Atau :
Apabila yang mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara Nomor 88/PDT/2018/PT.KDI beserta surat-surat yang terlampir, serta mempelajari turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2018/PN.Kdi tersebut diatas, dan setelah memperhatikan dan mempelajari pula Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat Konvensi serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat Konvensi, maka Pengadilan Tinggi akan memberikan pertimbangan hukum atas permohonan banding tersebut sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Pembanding dahulu Tergugat Konvensi dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Judex Facti dalam mengadili dan memutus perkara tidak berdasarkan pada fakta dipersidangan yang terungkap secara sah karena tidak sesuai dengan alat bukti surat surat dan saksi-saksi, Putusan Judex Facti Tingkat Pertama tidak cukup dipertimbangkan menurut hukum, Putusan Judex Factin Tingkat Pertama tidak adil dan memihak ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh pertimbangan hukum pada perkara Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kdi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangan perbuatan Tergugat Konvensi yang melakukan perbuatan melawan hukum telah sesuai dengan fakta yang terungkap secara sah dipersidangan yang berdasarkan alat bukti surat-surat dan saksi-saksi, sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama sepanjang mengenai perbuatan Tergugat Konvensi yang melawan hukum sudah tepat dan benar, oleh karena itu dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum bagi Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam Konvensi pada dictum 4 yang mohon agar Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar semua kerugian Materiil dan im materiil yang diderita Penggugat yang total kerugian Penggugat Konvensi semuanya sebesar Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) oleh Pengadilan Tingkat Pertama dikabulkan sebagian sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi hal tersebut merupakan kerugian yang tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti-bukti, sehingga hal tersebut tidak beralasan hukum oleh karena itu gugatan Penggugat dalam Konvensi pada dictum 4 yang mohon agar Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar semua kerugian Materiil dan im Materiil kepada Penggugat Konvensi tidak dapat dikabulkan dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kdi tanggal, 11 Oktober 2018 yang domohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai pertimbangan hukum dalam pokok perkara dalam gugatan Konvensi mengenai pembayaran kerugian materiil dan im materiil kepada Penggugat Konvensi, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat Konvensi berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. Rbg dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut di atas ;
Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Kdi, tanggal 11 Oktober 2018 yang dimohonkan banding pada amar putusan Dalam Konvensi, Dalam Pokok Perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Konvensi tersebut ;
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi
Menyatakan Eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut tidak dapat diterima
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menguasai, memiliki dan menahan berkas-berkas asli milik Penggugat Konvensi berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 754/Sodoha, tanggal 31-03-1994 atas nama Penggugat Konvensi, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 798/2005, tanggal 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND. 0347/2013, tanggal 27-02-2013, adalah perbuatan Melawan Hukum.
Memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan berkas-berkas milik Penggugat Konvensi berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 754/Sodoha, tanggal 31-03-1994 atas nama Penggugat Konvensi, Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 798/2005, tanggal 28-10-2005 dan Roya No. CLN.MKS/KND.0347/2013, tanggal 27-02-2013n kepada Penggugat Konvensi secara suka rela dan tanpa syarat apapun juga.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
DALAM REKONVENSI :
Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/
Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019, oleh kami YULI HAPPYSAH, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Hakim Ketua, DWI SUDARYONO, S.H., M.H, dan BONAR HARIANJA S.H., M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 88/PEN.PDT/2018/PT. KDI tanggal 17 Desember 2018, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal30 Januari 2019, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta ISMAIL S.H, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
DWI SUDARYONO, S.H., M.H. YULI HAPPYSAH, S.H., M.H.
Ttd
BONAR HARIANJA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
ISMAIL, S.H.
Rincian Biaya Perkara
Biaya redaksi Rp 5.000,00
Biaya Meterai Rp 6.000,00
Biaya Administrasi/pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk turunan sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
PANITERA
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum.
Nip. 19610420198411 1 001