228/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 228/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUSTORO Bin MUKIN
1. Menyatakan Terdakwa KUSTORO Bin MUKIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan putusan lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah melakukan tindak pidana; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) eksemplar foto copy perijinan CV Karya Santosa; - 1 (satu) bundel surat jalan an. PT Adiguna Usaha Semesta; - 1 (satu) eksemplar foto copy perjanjian antara PT Putra Ciandum Mining dengan CV Karya Santosa; - 1 (satu) bundel daftar pengiriman raw material dari PT Putra Ciandum Mining; - 4 (empat) bundel surat jalan (SKAB) pengiriman pasir besi dari CV Karya Santosa ke gudang bersama (PT Multindo), yang beralamatkan di Jl. Gubernur Suaka, No. 8, Tasikmalaya; - 1 (satu) eksemplar surat jalan dari PT Adiguna Usaha Semesta dengan tujuan Lengkong PLTU Cilacap, Jawa Tengah; - 1 (satu) lembar fotocopy rekapan penerimaan pasir besi dari CV Karya Santosa; - 10 (sepuluh) lembar arsip surat jalan pengiriman pasir besi dari CV Karya Santosa ke PT Adiguna Usaha Semesta; dan - 1 (satu) rangkap copy perjanjian jual beli pasir besi dan peminjaman modal yang dibuat pada tanggal 6 November 2013 dan ditantandangani oleh PT Global Multi Tambang sebagai pihak pertama yang ditandatangani oleh Yuliawati dan CV Karya Santosa sebagai pihak kedua yang ditandatangani oleh Aldo Widarta; Terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) excavator merek Kobelco SK 200-8 YN12-T3433 warna hijau; - 1 (satu) unit Loader merek XGMA warna kuning; dan - 4 (empat) unit pompa air untuk separator; - 2 (dua) set mesin separator terdapat 4 (empat) buah Magnetic, Dikembalikan kepada PT Global Multi Tambang melalui saksi Yuliawati; - 359,050 (tiga ratus lima puluh sembilan koma lima puluh) ton pasir besi, dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 228/Pid.Sus/2014/PN.Tsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | KUSTORO Bin MUKIN; | |
| Tempat lahir | : | Cilacap; | |
| Umur/ tanggal lahir | : | 49 tahun /25 Mei 1965; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Jl. Rajawali VI No.21 Rt.005 Rw.003, Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap; | |
| A g a m a | : | Islam; | |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Direktur CV. Karya Santosa; SD (tamat berijazah) |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 10 Juni 2014 Nomor: 228/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tsm tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 10 Juni 2014 Nomor: 228/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Tsm tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, ahli dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa KUSTORO bin MUKIN bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan Usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam satu wilayah kabupaten/kota” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 UU-RI Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar photo copy Perijinan CV. KARYA SANTOSA.
1 (satu) bundel Surat jalan an. PT.ADIGUNA USAHA SEMESTA.
1 (satu) eksemplar photo copy perjanjian antara PT. PUTRA CIANDUM MINING dengan CV. KARYA SANTOSA.
1 (satu) bundel daftar pengiriman raw material dari PT. PUTRA CIANDUM MINING.
4 (empat) bundel Surat Jalan (SKAB) pengiriman pasir besi dari CV. KARYA SANTOSA ke gudang bersama (PT.MULTINDO), yang beralamatkan di Jl. Gubernur Suaka No. 89 Tasikmalaya.
1 (satu) eksemplar Surat Jalan dari PT. ADIGUNA USAHA SEMESTA dengan tujuan Lengkong PLTU Cilacap Jawa Tengah.
1 (satu) lembar foto copy rekapan penerimaan pasir besi dari CV. KARYA SANTOSA.
10 (sepuluh) lembar Arsip Surat Jalan pengiriman pasir besi dari CV. KARYA SANTOSA ke CV. ADIGUNA SEMESTA.
1 (satu) rangkap copy perjanjian jual beli pasir besi dan peminjaman modal yang dibuat pada tanggal 6 November 2013 dan ditanda tangani oleh PT. GLOBAL MULTI TAMBANG sebagai sebagai pihak pertama yang ditanda tangani oleh sdr. YULIAWATI dan CV. KARYA SANTOSA sebagai pihak kedua yang ditanda tangani oleh sdr. ALDO WIDARTA
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sedangkan barang bukti :
1 (satu) unit Excavator merk Kobelko SK 200 warna hijau.
1 (satu) unit loader, merk XGMA, warna kuning.
359,050 (tiga ratus lima puluh Sembilan koma lima puluh) Ton Pasir Besi.
2 (dua) Set Mesin Separator terdapat 4 (empat) buah Magnetic.
4 (empat) unit pompa Air untuk Separator.
Dikembalikan kepada PT. ADIGUNA USAHA SEMESTA melalui saksi YULIAWATI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa bersalah, menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, karena itu mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya serta Duplik Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pendirian/pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
Bahwa ia terdakwa KUSTORO bin MUKIN selaku Direktur CV. Karya Santosa sejak tanggal 18 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2013 atau setidaknya antara kurun waktu bulan November 2013 sampai dengan bulan Desember 2013, bertempat di Blok Cikarang Rt.10 Rw.03 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkarannya, yang melakukan Usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam satu wilayah kabupaten/kota, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
Bahwa CV. Karya Santosa yang didirikan berdasarkan Akta Notaris ADI SWASONO, SH MKn No. 41 tanggal 27 Nopember 2012 berkedudukan Jl. Rajawali VI No. 21 Kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap dan telah berbadan hukum yang bergerak dalam usaha penambangan pasir besi (pemurnian, pengangkutan dan penjualan) telah melakukan kerjasama pembelian Raw material pasir besi dengan PT. Putra Ciandum Minning selaku pemilik ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor : 540-KET-186-Distamben/2011 yang dituangkan dalam SPK No. 011/IX/PCM/2013 tanggal 6 Nopember 2011 dengan harga Raw matrial pasir besi dari lokasi penambangan milik PT. Putra Ciandum Minning di Desa Ciandum Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya ke tempat pencucian/pemurnian pasir besi milik CV. Karya Santosa di Blok Cikarang Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya dengan harga setiap truk isi 7 ton sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah ditanda tangani kerjasama pembelian raw matrial pasir besi dengan PT. Putra Ciandum Minning, kemudian terdakwa selaku Direktur CV. Karya Santosa menyiapkan peralatan untuk pencucian/pemurnian Raw matrial pasir besi berupa Magnetik Separator, mesin pompa air, dynamo separator, Beco dan Loader yang disewa dari PT. Adiguna Usaha Semesta dan mempekerjakan karyawan sebanyak 9 (Sembilan) orang diantaranya saksi JONI PRIYO SANTOSO, SH sebagai Coordinator lapangan, saudara SUMARNO sebagai petugas lapangan, saksi INA KRISTINA dan saksi AYUB GIRI MAHARDIKA sebagai Administrasi yang tugasnya mencatat sirkulasi keuangan, mencatat stok Raw Matrial pasir besi dan konsentrat pasir besi saksi AGUS WAHYUNI dan saksi DIDIK RUSWANTO masing-masing sebagai operator Beco dan Loader dan saudara ROMDON sebagai mandor cuci, selanjutnya setelah peralatan pemurnian Raw Matrial pasir besi telah berada dilokasi tempat pemurnian, kemudian PT. Putra Ciandum Minning sejak tanggal 1 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2013 mengirim Raw matrial pasir besi ke lokasi pemurnian pasir besi milik CV. Karya Santosa yang diangkut dengan Dump Truck isi 7 ton sebanyak 476 rit (dump truck) dengan tonase sebanyak 3.332 ton;
Bahwa selanjutnya Raw matrial pasir besi tersebut dilakukan pencucian/pemurnian dengan cara Raw matrial pasir besi diangkat dengan loader dari tempat pengepokan/penimbunan ke atas hopper, kemudian dicuci (disemprot) dengan selang air, setelah itu mesin separator bekerja untuk memisahkan konsentrat dengan tailing (lumpur/tanah/pasir/kerikil) dan setelah itu konsentrat dari bak pencucian dipindahkan ke tempat penimbunan konsentrat dengan menggunakan Exapator (Beco) sebanyak 359 ton dan setelah itu konsentrat pasir besi diangkut dengan menggunakan kendaraan dump truck ke stockpile gudang karya bersama di Jl. Gubernur Swaka No. 89 Kota Tasikmalaya dengan menggunakan surat jalan PT. Adiguna Usaha Semesta selaku pembeli konsentrat pasir besi dari CV. Karya Santosa;
Bahwa kemudian konsentrat pasir besi yang ditimbun di stockpile Gudang Karya Bersama di Jl. Gubernur Swaka No. 89 Kota Tasikmalaya sebanyak 359 ton diangkut dengan menggunakan kendaraan Truck Tronton ke stockpile milik PT. Adiguna Usaha Semesta di Cilacap selaku pembeli dengan harga setiap ton konsentrat pasir besi sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang akan dibayar oleh PT. Adiguna Usaha Semesta apabila CV. Karya Santosa telah mengirim konsentrat pasir besi sebanyak 500 ton sesuai dengan kontrak perjanjian;
Bahwa kegiatan usaha pemurnian Raw matrial pasir besi yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Karya Santosa yang kemudian konsentrat pasir besi tersebut dijual ke PT. Adiguna Usaha Semesta tidak dilengkapi dengan IUP Operasi Produksi Khusus pengolahan dan Pemurnian dan IUP Operasi Produksi Khusus pengangkutan dan penjualan yang diberikan oleh Bupati Tasikmalaya;
------- Perbuatan terdakwa KUSTORO Bin MUKIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 48 huruf a Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1.Saksi JONI PRIYONO SANTOSO, SH
Bahwa saksi bekerja di CV. KARYA SANTOSA sebagai Koordinator Lapangan, sejak tanggal 20 April 2013, tugas dan tanggung jawab mengkoordinir segala aktivitas Stockpile yang ada di Kp. Cipatireman Desa Cipatujah Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya;
Bahwa mengenai surat penunjukan jabatan saksi sebagai Koordinator lapangan di CV. KARYA SANTOSA saksi tidak ada, hanya lisan ditunjuk oleh sdr. ALDO WIDARTA;
Bahwa CV. Karya Santosa bergerak dibidang pencucian pasir besi;
Bahwa selaku koordinator lapangan di CV. KARYA SANTOSA saksi bertanggung jawab kepada sdr. ALDO WIDARTA;
Bahwa struktur yang ada di CV. KARYA SANTOSA saksi kurang mengetahui, yang saksi tahu dilokasi Stockfile pencucian di Kp. Cipatireman yaitu: sdr. KUSTORO Direktur, saksi koordinator lapangan, sdr. AYUB GIRI MAHARDIKA dan INA Administrasi, Lapangan SUMARNO, Ceker sdr. ANDRI, sdr ARI, Operator BEKO sdr. AGUS WAHYUNI, Operator Loder sdr. DIDIK RUSWANTO, Mandor Cuci sdr. ROMDON;
Bahwa masalah surat perijinan CV.Karya Santosa saksi tidak melihat;
Bahwa saksi sebagai koordinator lapangan CV. Karya Santosa saksi mendapat upah sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima upah dari sdr. ALDO WIDARTA;
Bahwa dilokasi Kp. Cipatireman Desa Cipatujah Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya CV. KARYA SANTOSA hanya ada 1 (satu) kegiatan yaitu hanya pencucian pasir besi;
Bahwa bahan baku raw matrial pasir besi CV. Karya Santosa dibeli dari PT. Putra Ciandum Mining (PCM);
Bahwa CV. Karya Santosa mendapat Raw material dari PT. Putra Ciandum Minning dengan cara melakukan kerja sama sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibuat antara PT. Putra Ciandum Mining dengan CV. Karya Santosa;
Bahwa lokasi penambangan bahan baku Raw material CV. Karya Santosa yang dimiliki PT. Putra Ciandum Minning saksi kurang tahu;
Bahwa raw matrial pasir besi yang didapatkan dari PT. Putra Ciandum Mining kurang lebih 600 Rit Dump Truck kapasitas 4 (empat) baket Exavator;
Bahwa raw matrial 600 Rit Dump Truk yang diterima dari PT. Putra Ciandum Mining dicatat oleh sdri. INA KRISTINA;
Bahwa harga Raw matrial yang dibeli dari PT. Putra Ciandum Mining yaitu : 1. Kadar atau lebih 30 % harganya Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)/Rit Dump Truk isi 4 (empat) baket, 2. Kadar 25% s/d 29 % Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) /Rit Dump Truk isi 4 (empat) baket, 3. Kurang dari kadar 25 % harganya Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)/ Rit Dump Truk isi 4 (empat) baket;
Bahwa mekanisme CV. KARYA SANTOSA melakukan pencucian Raw matrial pasir besi yang didapat dari PT. Putra Caindum Mining yaitu: Raw Matrial dinaikkan ke HOPPER dengan menggunakan Loder, lalu disemprot menggunakan Air untuk memisahkan antara biji besi dengan tanah, untuk biji besi ditampung di bak penampungan khusus, sedangkan kotoran (tanah) dipisahkan sehingga kotoran terpisah dari biji besi, selanjutnya biji besi dipindahkan penampungan dengan menggunakan Exavator, kotoran (tanah) dikumpulkan dilobang khusus yang akan diangkat 3 (tiga) jam sekali dengan menggunakan Exavator dimana akan diangkut oleh PT. Putra Caindum Mining untuk reklamasi;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pencucian yaitu : -. Separator dualine masing-masing line terdiri dari 2 (dua) tabung, -. 4 (empat) unit pompa air medium 6 (enam) Inci, yang digunakan untuk mengambil air sungai Cipatireman, -. 4 (empat) buah semprotan air dia meter 2 (dua) Inci, yang digunakan untuk memisahkan tanah dengan biji besi, - 1 (satu) Unit Exavator Merk Kobelko SK 200 warna hijau, - 1 (satu) unit Loader, merk XGMA, warna kuning;
Bahwa untuk CV. Karya Santosa saksi tidak tahu memiliki ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau tidak;
Bahwa setelah berhasil biji besi (konsentrat) dari hasil pencucian di bawa ke Stockpile Gudang Karya Bersama beralamat Jl. Gubernur Suaka No. 89 Tasikmalaya, selanjutnya dikirim ke Cilacap untuk di Jual ke PT. Adiguna Usaha Semesta;
Bahwa cara mengangkut biji besi tersebut menggunakan Dump Truck dengan kapasitas 8 (delapan) ton, dari lokasi pencucian ke Stockpile Gudang Karya Bersama di Jl. Gubernur Suaka No.89 Tasikmalaya, dan menggunakan kendaraan truck tronton untuk mengangkut dari Gudang Karya Bersama ke Cilacap, disertai dokumen Surat Jalan PT. Adiguna Usaha Semesta;
Bahwa yang melakukan pencatatan adalah sdri. INA KRISTINA dicatat dalam Nota (DO);
Bahwa saksi kurang mengetahui berapa CV. Karya Santosa menjual biji besi ke PT. Adi Guna Usaha Semesta;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa dalam pengangkutan biji besi (konsentrat) menggunakan surat Jalan PT. ADI GUNA USAHA SEMESTA;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan rangkaian kegiatan pencucian adalah milik PT. ADI GUNA USHA SEMESTA;
Bahwa pengambilan air yang digunakan untuk pencucian Raw matrial saksi tidak tahu, dan tidak melihat;
Bahwa air yang digunakan untuk melakukan pencucian dialirkan ke bak penampungan terlebih dahulu selanjutnya dialirkan ke sungai Cipatireman;
Bahwa pencucian matrial pasir besi sejak tanggal 1 Desember 2013 sampai tanggal 11 Desember 2013 sekitar 10 hari;
Bahwa saksi mengenali barang-barang tersebut berkaitan dengan CV. Karya Santosa dan CV. KARYA SANTOSA sekarang tidak melakukan kegiatan /beroperasi lagi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
2.Saksi ALDO WIDARTA, ST
Bahwa saksi mengerti didengar keterangannya sehubungan dengan pemeriksaan CV. KARYA SANTOSA;
Bahwa CV. KARYA SANTOSA bergerak dibidang pencucian pasir besi berlokasi di Kp. Cipatireman Desa Cipatujah, Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya dan saksi sebagai komisaris di CV.KARYA SANTOSA;
Bahwa saksi sebagai komisaris CV. KARYA SANTOSA sejak tanggal bulan Desember akhir tahun 2012 sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku komisaris CV. Karya Santosa adalah melakukan pengecekan dalam bidang pengeluaran biaya, keuangan, khususnya yang dilaporkan oleh sdr. KUSTORO;
Bahwa struktur CV. Karya Santosa yaitu: saksi sebagai Komisaris, Direktur sdr. KUSTORO, Pengawas lapangan JONI PRIYO SANTOSO, Staf Adminstrasi AYUB GIRI MAHARDIKA, INA KRISTINA, Cheker sdr. ANDRI, Sdr. SUMARNO, sdr.HAMDANI, belanja spare part sdr. RUSIMIN, penjaga malam ADE KUSTIWA, Mandor pencucian sdr. ROMDON;
Bahwa yang memberi gaji terdakwa secara bulanan adalah saksi, dan antara saksi dengan terdakwa juga ada pembagian keuntungan;
Bahwa CV. KARYA SANTOSA menangani pertambangan pencucian Raw Matrial Pasir besi;
Bahwa legalitas yang dimiliki CV. Karya Santosa berkaitan kegiatan penambangan tersebut yaitu : - berita acara komisi tertanggal 19 Desember 2012 yang ditandatangani Muspida Kecamatan Cipatujah.- kerja sama dalam bentuk SPMK dengan PDUP (Perusahaan daerah Usaha Pertambangan milik Pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan SPMK (surat perintah melaksanakan pekerjaan)Nomor : 163/PDUP/SPMK/XII/2012 tanggal 29 Desember 2012 antara sdr. KUSTORO dengan sdr. Drs. HILMAN HIDAYAT selaku Direktur Operasional, namun baru berjalan 1 bulan selanjutnya berhenti karena pemda Kab. Tasikmalaya memberlakukan moratorium terhadap penambangan pasir besi;
Bahwa saat berlakunya moratorium oleh pemda Kab. Tasikmalaya mendapat masukan untuk bergabung dengan perusahaan pemegang IUP (ijin usaha pertambangan) sehingga Cv. Karya Santosa terhitung tanggal 3 Oktober 2013 berkerja sama dengan PT.Putra Ciandum Mining sesuai SPK No. 011/IX/PCM/2013 antara saya dengan sdr. RONNY WIJAYA (Komisaris PT.PCM);
Bahwa saksi ada perjanjian jual beli pasir besi dan peminjaman modal yang dibuat pada tanggal 6 November 2013 dan ditanda –tangani oleh kedua belah pihak antara pihak PT. GLOBAL MULTI TAMBANG (anak perusahaan PT. ADI GUNA USAHA SEMESTA sebagai pihak pertama yang ditanda tangani oleh YULIAWATI dan CV. KARYA SANTOSA sebagai pihak kedua yang ditanda tangani oleh saksi;
Menurut Direktur CV. Karya Santosa sdr. KUSTORO CV. Karya Santosa tidak memiliki ijin melakukan operasi produksi, pemurnian dari Dinas Pertambangan dan energy Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa alat yang diperlukan dalam aktifitas penambangan tersebut yaitu : - .Magnetik separator milik PT. Adi Guna Usaha Semesta, dengan kesepakatan tidak tertulis dengan sdr. BAMBANG selaku Direktur adalah hasil pencucian dari pasir besi berupa kosentrat diambil oleh PT. AUS dengan harga yang telah ditentukan oleh PT. AUS, - . mesin pompa air dan dinamo separator milik PT.AUS, - alat berupa becqu dan loader dikirim oleh PT.AUS dengan sistem CV. Karya Santosa membayar uang sewa perbulan atau sewa kosong, operator dan bahan bakar minyak bbm disiapkan oleh Cv. Karya Santosa;
Bahwa armada yang digunakan untuk angkutan dengan cara sewa dari pengusaha angkutan;
Bahwa lokasi stockfile berada di kp. Cipatireman Desa Cipatujah, Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya didapat dengan sewa dari sdr. ADANG JUNAEDI;
Bahwa menurut sdr. KUSTORO suplai bahan baku berupa Raw matrial pasir besi dari PDUP sesuai dengan SPMK, yang menurut pihak PDUP dikirim oleh kolaning penyuplai lokal dengan lokasi penambangan disekitar Ciandum, setelah kerjasama dengan PT. PCM dikirim dari Wilayah koordinat IUP PT.PCM dengan sistem pembelian beli putus tergantung kadar pasir besi, dengan harga tergantung Kadar pasir besi Rendemen berkisar antara 25 % - 35 % dengan perhitungan rendemen 25% – 29 % per ritase truck dibeli dengan harga Rp.225.000,- sedangkan rendemen 30 %- 35 % dibeli dengan harga Rp. 325.000,- termasuk angkutan , biaya lingkungan dan reklamasi;
Bahwa CV. Karya Santosa tidak melakukan penambangan sendiri, hanya melakukan pencucian saja, selama beraktifitas sejak April 2013 hanya 1 bulan beraktiftas kemudian berhenti karena moratorium lalu beraktifitas kembali sekitar tanggal 7 Desember 2013 sampai dilakukan tindakan oleh pihak Kepolisian Polda Jawa Barat tanggal 11 Desember 2013;
Bahwa Konsentrat hasil pencucian pasir besi yang dihasilkan waktu beraktifitas tanggal 7 Desember 2013 sebanyak 359,50 ton;
Bahwa konsentrat tersebut diangkut menggunakan dump truck dengan cara sewa dari pemilik armada lokal/ masyarakat, selanjutnya dikirim ke stockfile di Jl. Suaka Kota Tasikmalaya, kemudian dari stockfile Kota Tasikmalaya dikirim ke Cilacap dengan tujuan stockfile milik PT. ADI GUNA USAHA SEMESTA berlokasi di Jl Lingkar Timur Rt.005/013 Kel. Merta Singa Kec., Cilacap Utara Kab. Cilacap, dan selama ini telah 10 unit tronton dengan kapasitas 35 ton telah dikirim ke stockfilre di Cilacap;
Bahwa PT. Adi Guna Usaha Semesta sampai saat ini belum melakukan pembayaran kepada pihak CV.Karya Santosa karena kesepakatan dengan PT. Adi Guna Usaha Semesta konsentrat akan dibayar apabila CV. Karya Santosa telah mengirim konsentrat sebanyak 500 ton;
Bahwa harga yang disepakati untuk pembelian konsentrat oleh pihak PT. Adi Guna Usaha Semesta adalah Rp. 440.000,- per tonase setelah barang diterima di Stockfile Cilacap;
Bahwa laporan dari sdr KUSTORO sebagai Direktur CV. Karya Santosa jumlah Raw matrial pasir besi yang sudah dikirim oleh PT. PCM ke lokasi pencucian milik CV. Karya Santosa kurang lebih sekitar 500 ritase, dengan kendaraan dump truck 1 dump truck isi 4 baket atau 350 ton Raw matrial;
Bahwa saksi atas nama pihak CV. Karya Santosa telah melakukan pembayaran total senilai Rp. 74.060.000,- kepada pihak PT. PCM melalui transfer ke rekening BRI an. Sdr H. Tatang;
Bahwa yang membiayai operasional perusahaan CV. Karya Santosa adalah saksi sendiri selaku komanditer tetapi untuk segala kegiatan usaha di lapangan saksi serahkan kepada Direktur CV. Karya Santosa sdr. KUSTORO dan saksi hanya menerima laporan saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
3.Saksi ADE KUSTIWA Alias ADE EYANG bin MAMAN
Bahwa saksi bekerja di CV. Karya Santosa yang berkedudukan di Kp. Cipatireman Desa Cipatujah, dan saksi lupa kapan mulai kerja di CV. Karya Santosa, saksi bekerja dengan CV. Karya Santosa sekitar 1 tahun;
Bahwa saksi bertugas sebagai tukang colok mengambil sampel Raw matrial pasir besi, saksi tahu CV. Karya Santosa bergerak dibidang pengelolaan pasir besi;
Bahwa tukang colok maksudnya mengambil sampel diatas truck yang diangkut oleh PT. PCM diambil sampel untuk di cek kadarnya berapa, setelah itu dicuci;
Bahwa caranya mencolok yaitu truck masuk saksi naik ke atas truck lalu mencolok pasir besi untuk sampel dilaporkan ke lab, setelah itu pasir masuk stockfile lalu dicuci, dan pengelolah, dimurnikan masih disitu juga selanjutnya setelah jadi konsentrat diangkut ke Cilacap;
Bahwa Pimpinan CV. Karya Santosa yaitu terdakwa dan yang memberi gaji saksi adalah terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini;
Bahwa saksi tidak mengetahui surat ijin CV. Karya Santosa dan waktu saksi masuk kerja di CV. Karya Santosa sudah bergerak;
Bahwa saksi tidak pernah melihat surat-surat yang berkaitan dengan operasional CV. Karya Santosa;
Bahwa saksi mencolok dengan alat apa dengan menggunakan alat besi yang berlobang 1 truck 3 kali colok lalu dibawa keruang lab, dan setiap hari antara 20 sampai 30 truk ;
Bahwa saksi bekerja mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 03.00 Wib sore;
Bahwa alat Beco digunakan untuk mengisi Raw material pasir besi ke tempat pencucian;
Bahwa pekerja ditempat tersebut sekitar 10 orang, bahwa setelah pasir dibersihkan menjadi konsentrat pasir berwarna hitam;
Bahwa setiap saksi mencolok banyak setengah kilogram, dan CV.Karya Santosa sekarang tidak operasional sudah berhenti dan waktu itu yang mengangkat kerja saksi adalah terdakwa;
Bahwa setelah pencucian pasir besi diangkut menggunakan tronton ke Cilacap, dokumen yang menyertai pengangkutan pasir besi adalah Surat jalan yang bertuliskan PT. ADI GUNA USAHA SEMESTA;
Bahwa saksi mendapat upah dari CV. Karya Santosa Rp. 2.000.000,- per bulan, dan yang memberikan upah adalah sdr. JONI selaku Koordinator lapangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
4.Saksi AYUB GIRI MAHARDIKA Alias AYUB;
Bahwa saksi bekerja sebagai Administrasi di CV. Karya Santosa sejak 6 Nopember 2013, saksi kerja di CV. Karya Santosa karena ditawari melalui pak JONI;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi melaporkan Sirkulasi keuangan, pendapatan Stock Raw Matrial Pasir Besi, Konsentrat Pasir Besi dan Bahan-Bahan logistic;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada sdr. JONI PRIYONO SANTOSO selaku coordinator lapangan pengawas di CV. Karya Santosa;
Bahwa struktur CV. Karya Santosa yaitu: Pimpinan sdr. ALDO WIDARTA, Koordinator Lapangan sdr. JONI PRIYO SANTOSO, Administarsi saksi dan sdri. INA KRISTINA, Cheker sdr ANDRI sdr.ARI, sdr. SUMARNO dan sdr. HAMDANI, petugas Laboratorium sdr SUWANTO, belanja spare part sdr. RUSIMIN, penjaga malam sdr. ADE KUSTIWA, mandor pencucian sdr ROMDON;
Bahwa yang saksi ketahui buruh pencucian Raw pasir besi sekitar 12 orang dibagi 2 shiff menjadi 6 orang per shiff, saksi kurang tahu kapan CV. Karya Santosa berdiri;
Bahwa setahu saksi CV. Karya Santosa melakukan kegiatan antara lain : yaitu menerima Raw material pasir besi, Pencucian Raw Material pasir besi, Pengiriman konsentrat pasir besi;
Bahwa CV.Karya Sentosa melakukan kegiatan diatas lahan Blok Argo Kmp. Cipatireman Desa Cipatujah, Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya diatas lahan Hj. IRA dengan cara menyewa;
Bahwa saksi tidak tahu perijinan apa saja yang dimiliki CV. Karya Sentosa;
Bahwa setahu saksi konsentrat pasir besi dibawa ke stockfile Gudang Karya Bersama di Jl. Gubernur Swaka Kota Tasikmalaya, dokumen pengangkutan yang dimiliki yaitu surat jalan PT. Adi Guna Usaha Semesta dan pengangkutannya menggunakan dump truck;
Bahwa setahu saksi tidak ada yang menerima konsentrat pasir besi dari CV. Karya Sentosa selain PT.Adi Guna Usaha Semesta;
Bahwa konsentrat yang sudah dibeli oleh PT. Adi Guna Usaha Semesta di Jl. Gubernur swaka Kota Tasikmalaya sejak tanggal 7 Desember s.d tanggal 10 Desember 2013 dengan perincian : 7 Desember 2013, 13 rit sebanyak 144 ton konsentrat pasir besi. 8 Desember 2013, 20 ton rit sebanyak 296 ton konsentrat pasir besi. 10 Desember 2013 6 rit sebanyak 83 ton konsentrat 83 ton konsentrat pasir besi. Total keseluruhan 29 rit sebanyak 523 ton kosentrat pasir besi setelah ditimbang mendapat laporan dari ALDO WIDARTA total keseluruhan sebanyak 359050 Kg atau 359,05 ton konsentra pasir besi;
Bahwa CV. Karya Santosa mendapat Raw material pasir besi dari PT. PUTRA CIANDUM MAINING (PT.PCM), buktinya ada Nota DO (delivery order) tentang raw material pasir besi yang dikirim dari PT. PUTRA CIANDUM MAINING (PT.PCM) ke CV. Karya Santosa di Blok Argo Kmp. Cipateriman Desa Cipatujah;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana CV. Karya Sentosa mendapatkan Raw material pasir besi dari PT. PUTRA CIANDUM MINNING (PT.PCM);
Bahwa Raw material pasir besi yang sudah dikirim ke CV. Karya Santosa dari PT.PUTRA CIANDUM MAINNING sejak tanggal 18 Nopember 2013 s.d tanggal 9 Desember 2013 dengan 6 kali pengiriman total sebanyak 476 Rit kendaraan dump truk isi Raw material pasir sebanyak 4 bucket per dump truck;
Bahwa CV. Karya Santosa membeli Raw material pasir besi dari PT. PCM harga rata-rata Rp. 225.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui CV.Karya Santosa memiliki ijin atau tidak untuk melakukan pencucian Raw material Pasir besi;
Bahwa saksi tidak tahu dijual atau tidak setahu saksi konsentrat dikirim ke stockfile Gudang Karya Bersama di jl. Gubernur Swaka Kota Tasikmalaya dengan surat jalan PT. Adi Guna Usaha Semesta;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pencucian Raw material pasir besi CV. Karya Santosa yaitu : 1 unit Loader, 2 set mesin separator, 1 unit excavator/beco;
Bahwa mekanisme proses dalam melakukan pencucian Raw material pasir besi oleh CV. Karya Santosa yaitu : Loader memuat raw material pasir besi dari tempat pengepokan/penimbunan keatas hopper, kemudian dicuci disemprot Raw material pasir besi menggunakan selang air, lalu mesin separator bekerja untuk memisahkan antara konsentrat dengan tailing (lumpur,tanah,pasir batu kerikil) lalu excavator (beco) bertugas memindahkan konsentrat dari bak pencucian ke tempat penimbunan konsentrat;
Bahwa air yang digunakan mencuci Raw material pasir besi oleh CV. Karya Santosa di ambil dari sungai Cipateriman;
Bahwa saksi tidak tahu CV.Karya Santosa memiliki ijin atau tidak dalam pengambilan air dari sungai Cipateriman yang digunakan untuk mencuci Raw material pasir besi;
Bahwa air sisa hasil pencucian Raw material pasir besi di CV. Karya Santosa yang belokasi di Kmp Cipatireman dibuang ke bak tailing, kemudian lumpur, batu krikil dan yang lainnya diendapkan ke bak tailing kemudian airnya dialirkan lewat jalur tanah yang sudah dibuat panjang zig-zag/berkelok-kelok dan dibendung di ujung muaranya agar air tersebut sampai ke sungai tidak keruh;
Bahwa alat-alat yang digunakan pencucian pasir besi oleh Cv. Karya Santosa adalah milik PT. Adi Guna Usaha Semesta;
Bahwa saksi digaji perbulan Rp. 2.250.000,- oleh pak ALDO ;
Bahwa penanggung jawab dari keseluruhan di CV. Karya Santosa adalah sdr. ALDO WIDARTA pimpinan CV. Karya Santosa;
Bahwa CV. Karya Santosa sekarang tidak ada lagi ada kegiatan;
Bahwa kondisi kantor CV.Karya Santosa di lokasi Kmp Cipatireman biasa aja seperti rumah penduduk, tidak ada papan nama perusahaan CV. Karya Santosa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
5.Saksi AGUS WAHYUNI Alias AGUS bin NUDIN;
Bahwa saksi bekerja di CV. Karya Santosa sebagai Operator Eksavator, sejak tanggal 4 Nopember 2013;
Bahwa saksi bertugas dan bertanggung jawab menjalankan Unit Eksavator;
Bahwa yang menunjuk saksi bekerja di CV.Karya Santosa sebagai operator Eksavator adalah sdr ALDO;
Bahwa kedudukan pak ALDO di CV. Karya Santosa saksi kurang tahu;
Bahwa saksi bertanggung jawab selaku operator Eksavator di CV.Karya Santosa kepada JONI PRIYO SANTOSA Koordinator lapangan CV.Karya Santosa;
Bahwa CV. Karya Santosa bergerak di bidang pencucian pasir besi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik CV. Karya Santosa tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang duduk dalam struktur CV. Karya Santosa;
Bahwa lokasi pencucian pasir besi milik CV. Karya Santosa di Kp. Cipateriman Desa Cipatujah Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya;
Bahwa upah yang saksi terima selaku Operator Eksavator sebesar Rp.3.000.000,- setiap bulan;
Bahwa yang memberi gaji saksi yaitu Pak Aldo Widarta melalui Rekening BRI;
Bahwa tugas saksi selaku Operator Eksavator di CV. Karya Santosa yaitu : - mengambil konsentrat (hasil pencucian) dari bak penampungan ke tempat penyimpanan; - menguras kolam teling; - menaikkan konsentrat ke kendaraan Dump truk yang akan diangkut;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana Raw material yang didapatkan CV. Karya Santosa tersebut;
Bahwa ciri-ciri Eksavator yang saksi gunakan yaitu : Merk Kobelko, warna hijau, Type Sk 200-8 tahun 2011;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik alat berat berupa Eksavator dengan ciri-ciri Eksavator yang saksi gunakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui akan di bawa kemana konsentrat yang diangkut menggunakan Dump truck, saksi hanya menaikan saja atas dasar perintah Koordinator Lapangan sdr. JONI PRIYO SANTOSO;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak menghitung dan yang lebih mengetahui adalah sdr. Administrasi sdr. AYUB dan sdri. INE;
Bahwa kapasitas Dump truck yang mengangkut konsentrat satu truck kurang lebih 10 ton;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
6.Saksi LOE KING THO Alias LUKITO;
Bahwa kaitan saksi dalam perkara ini sebagai pemilik PT. Adi Guna Usaha Semesta yang berkedudukan di Ciamis;
Bahwa CV. Adi Guna Usaha Semesta bergerak dibidang tambang;
Bahwa saksi di PT. Adi Guna Usaha Semesta sebagai pengawas perusahaan, sejak tahun 2010 tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas mengurusi legalitasi yang berkaitan dengan PT. Adi Guna Usaha Semesta, dan saksi bertangung jawab kepada Direksi;
Bahwa CV. Adi Guna Usaha Semesta bergerak dibidang tambang, ada ijin nya;
Bahwa kaitan PT. Adi Guna Usaha Semesta dengan CV. Karya Santosa, karena Alat berat milik PT. Adi Guna Usaha Semesta direntalkan ke CV. Karya Santosa;
Bahwa alat berat milik PT. Adi Guna Usaha Semesta yang dirental oleh CV. Karya Santosa yaitu : 1 unit Eksavator, 1 unit loader, 4 unit separator, dirental melalui sdri. YULIAWATI, dari PT. Global Multi Tambang, saksi pinjam PT. Global Multi Tambang yang berkedudukan di Jakarta;
Bahwa struktur organisasi di PT.Adi Guna Usaha Semesta yaitu : Bambang Setiawan sebagai Direktur, sdr. Ir. Teuku Mahyul sebagai Wakil Direktur, Iin Hosanah manajer Umum, sdri. Lisma menejer Keuangan, sdri. Rida menejer Marketing, saksi sebagai Pengawas umum;
Bahwa PT. Adi Guna Usaha Semesta berbadan Hukum dan didirikan pada tanggal 11 Januari 1996 dan mengalami beberapa perubahan dan sekarang Akte PKR No. 09 tanggal 09 Juli 2010 Notaris Meissi Pholuan, SH SK pengesahan Manteri Hukum dan Ham RI No. AHU-35797.AH.01.02 tahun 2010 tanggal 16 Juli 2010 ;
Bahwa Perijinan yang dimilki PT. Adi Guna Usaha Semesta adalah : 1 IUP Produksi Nomor : 254/Distamben/2012 tanggal 28 Juni 2012 luasnya 42 Ha Blok Bantarpari Desa Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya. 2. IUP Produksi Nomor : 255/Distemben/2012 tanggal 28 Juni 2012 luas 43 Ha Blok Sodongwangi, Desa Sindangjaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya;
Bahwa PT. Adi Guna Usaha Semesta dengan CV. Karya Santosa kaitannya dengan pengadaan pasir besi tidak memiliki kontrak kerja sama;
Bahwa dipakainya Surat jalan PT. ADI GUNA USAHA SEMESTA karena PT. Adi Guna Usaha Semesta mempunyai surat jual beli hasil tambang pasir (konsentrat) dengan PT. GLOBAL MULTI TAMBANG yang memiliki Surat Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPOPK) untuk pengangkutan dan penjualan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Nomor : 966.K/30/DJB/2012;
Bahwa kaitannya langsung dengan CV.Karya Santosa tidak ada, hanya dengan PT. GLOBAL MULTI TAMBANG dalam hal penjualan Konsentrat terhadap PT. Adi Guna Usaha Semesta sehingga Surat Jalan tersebut digunakan oleh CV.KARYA SANTOSA;
Bahwa kaitanya dengan berapa banyak konsentrat yang sudah dibeli PT. GLOBAL MULTI TAMBANG belum ada dan baru di kirim ke Stockfile yang berada di Lengkong PLTU Kab. Cilacap sebanyak kurang lebih 359 ton, konsentrat pasir besi;
Bahwa PT. Adi Guna Usaha Semesta memiliki surat jual beli hasil tambang pasir besi (konsentrat) dengan PT. GLOBAL MULTI TAMBANG yang dibuat bulan September 2013;
Bahwa yang melakukan penandatangan kontrak kerja sama jual beli hasil tambang pasir besi (konsentrat) antara Pihak PT. Adi Guna Usaha Semesta saksi sendiri sedangkan dari pihak PT. GLOBAL MULTI TAMBANG yaitu sdri. YULIAWATI;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan CV. Karya Santosa saksi berhubungan dengan PT. Global Multi Tambang, dan pembayaran pasir besi tidak pernah;
Bahwa kerja sama beli pasir besi dengan CV. Karya Santosa belum lama sekitar tanggal 8 September 2013;
Bahwa sebelumnya saksi tidak pernah kelokasi kegiatan CV. Karya Santosa, dan setelah terjadi perkara ini saksi pernah kelokasi CV. Karya Santosa namun tidak ada kegiatan lagi;
Bahwa pemilik 2 (dua) set mesin separator yang terdiri 4 (empat ) buah Magnetic dan 4 (empat) unit pompa air untuk separatir adalah saksi;
Bahwa barang bukti 1 (satu) unit eksavator merk kobelko Sk 200 warna hijau dan 1 (satu) unit loader, merk XGMA, warna kuning juga termasuk milik saksi;
Bahwa barang bukti 359,050 ton pasir besi yang disita oleh Pengadilan Negeri Cilacap sekarang ada dilokasi Lengkong PLTU Kab. Cilacap yang disita dari saksi Priyono dan saksi sebagai penerima titipan barang bukti tersebut;
Bahwa Barang bukti pasir besi tersebut sekarang masih ada dilokasi dan dipolis line;
Bahwa Barang bukti pasir besi tersebut belum ada transaksinya karena sesuai perjanjian setelah 500 ton baru diperhitungkan transaksi; tunai;
Bahwa kalau pandangan saksi PT. Global dengan CV. Karya Sentosa sudah ada perhitungan, perhitungan Global dengan Karya Sentosa karena saksi sudah memberikan uang muka, dan yang menjual PT. Global;
Bahwa pembayarannya pertermin dari PT. Adi Guna ke PT .Global setelah 500 ton baru dihitung pembayaran tunai sampai 2000 ton baru lunas, sekarang baru pembayaran awal belum selesai;
Bahwa perhitungan pembayaran setelah barang dilokasi di Cilacap, mengenai pengakutan dilakukan oleh Karya Sentosa dan PT. Global;
Bahwa saksi tidak tahu perhitungan dengan Karya Sentosa saksi tahu dengan PT. Global ;
Bahwa saksi sudah membayar ke Global Dp. 25% senilai Rp. 220.000.000,-;
Bahwa hubungan saksi dengan PT. Global mitra kerja, PT. Global yang usaha sedangkan saksi dikasih imbalan;
Bahwa yang bertanggung jawab operasional alat berat tersebut adalah PT. GLOBAL MULTI TAMBANG;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
7.Saksi INA KRISTINA Alias INA
Bahwa saksi bekerja di CV. Karya Santosa sebagai tenaga Administrasi;
Bahwa saksi bekerja di CV. Karya Santosa sejak 8 Nopember 2013 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi di CV. Karya Santosa adalah membantu atasan saksi bernama Pak BAYU yaitu melaporkan sirkulasi Keuangan, pendataan stock Raw Material Pasir Besi, Konsentrat Pasir besi dan bahan-bahan logistic ;
Bahwa saksi bertanggungjawab kepada sdr. JONI PRIYO SANTOSO selaku Koordinator lapangan;
Bahwa saksi kerja di CV. Karya Santosa selama 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi bekerja di CV. Karya Santosa karena ditawari kerja, saksi kerja di CV. Karya Santosa digaji Rp. 1.500.000,- per bulan;
Bahwa alat yang digunakan CV. Karya Santosa yaitu : separator, Beco, loader,
Bahwa setahu saksi struktur CV. Karya Santosa Yaitu : Pimpinan sdr. ALDO WIDARTA, Koodinator Lapangan sdr. JONI PRIYO SANTOSO, Administrasi sdr. AYUB GIRI MAHARDIKA dan saya, Cheker sdr. ANDRI, sdr. ARI. Sdr. SUMARNO,sdr. HAMDANI, petugas Laboratorium sdr. SUWANTO, belanja spert part sdr. RUSIMIN, penjaga malam sdr ADE KUSTIWA, Mandor pencucian sdr. ROMDON;
Bahwa selain itu ada pekerja yang lainnya yaitu 12 pekerja pencucian Raw material pasir besi dibagi 2 (dua) shift mejadi 6 orang per shift;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan CV. Karya Santosa berdiri, setahu saksi CV. Karya Santosa bergerak dibidang Pencucian Raw Material pasir besi;
Bahwa setahu saksi kegiatan CV. Karya Santosa antara lain: Menerima Raw Material Pasir Besi, Pencucian Raw Material Pasir Besi, Pengiriman konsentrat Pasir Besi;
Bahwa kegiatan CV. Karya Santosa di blok Argo Kmp. Cipatireman Desa Cipatujah Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya diatas lahan milik Hj. IRA;
Bahwa saksi tidak tahu perijinan apa yang dimiliki CV. Karya Santosa dalam melakukan kegiatan di blok Argo Kmp. Cipatireman Desa Cipatujah Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, dan konsentrat dibawa ke stcokfile di Kota Tasikmalaya;
Bahwa ada surat jalan PT. Adi Guna Usaha Semesta dalam pengangkutan Konsentrat dari lokasi di kmp Cipatireman Desa Cipatujah ke Gudang Karya bersama Kota Tasikmalaya dengan menggunakan Dump Truck;
Bahwa dokumen pengangkutan kosentrat menggunakan Surat jalan PT. Adi Guna Usaha Semesta karena PT. tersebut sebagai penerima Konsentrat pasir besi dari CV. Karya Santosa dari lokasi blok Argo Kmp. Cipatireman Desa Cipatujah Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya;
Bahwa setahu saksi tidak ada yang menerima konsentrat pasir besi CV. Karya Santosa selain PT. Adi Guna Usaha Semesta;
Bahwa konsentrat yang sudah dibeli oleh PT. Adi Guna Usaha Semesta di Jl. Gubernur swaka Kota Tasikmalaya sejak tanggal 7 Desember s.d tanggal 10 Desember 2013 dengan perincian : 7 Desember 2013, 13 rit sebanyak 144 ton konsentrat pasir besi. 8 Desember 2013, 20 ton rit sebanyak 296 ton konsentrat pasir besi. 10 Desember 2013 6 rit sebanyak 83 ton konsentrat 83 ton konsentrat pasir besi. Total keseluruhan 29 rit sebanyak 523 ton kosentrat pasir besi setelah ditimbang mendapat laporan dari ALDO WIDARTA total keseluruhan sebanyak 359050 Kg atau 359,05 ton konsentra pasir besi;
Bahwa CV. Karya Santosa mendapat Raw material pasir besi dari PT. PUTRA CIANDUM MAINING (PT.PCM);
Bahwa buktinya ada Nota DO (delivery order) tentang raw material pasir besi yang dikirim dari PT. PUTRA CIANDUM MAINING (PT.PCM) ke CV. Karya Santosa di Blok Argo Kmp. Cipateriman Desa Cipatujah;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana CV. Karya Sentosa mendapatkan Raw material pasir besi dari PT. PUTRA CIANDUM MINNING (PT.PCM);
Bahwa Raw material pasir besi yang sudah dikirim ke CV. Karya Santosa dari PT.PUTRA CIANDUM MAINNING sejak tanggal 18 Nopember 2013 s.d tanggal 9 Desember 2013 dengan 6 kali pengiriman total sebanyak 476 Rit kendaraan dump truk isi Raw material pasir sebanyak 4 bucket per dump truck;
Bahwa CV. Karya Santosa membeli Raw material pasir besi dari PT. PCM harga rata-rata Rp. 225.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui CV.Karya Santosa memiliki ijin atau tidak untuk melakukan pencucian Raw material Pasir besi;
Bahwa saksi tidak tahu dijual atau tidak setahu saksi konsentrat dikirim ke stockfile Gudang Karya Bersama di jl. Gubernur Swaka Kota Tasikmalaya dengan surat jalan PT. Adi Guna Usaha Semesta;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pencucian Raw material pasir besi CV. Karya Santosa yaitu : 1 unit Loader, 2 set mesin separator, 1 unit excavator/beco;
Bahwa mekanisme proses dalam melakukan pencucian Raw material pasir besi oleh CV. Karya Santosa yaitu : Loader memuat raw material pasir besi dari tempat pengepokan/penimbunan keatas hopper, kemudian dicuci disemprot Raw material pasir besi menggunakan selang air, lalu mesin separator bekerja untuk memisahkan antara konsentrat dengan tailing (lumpur,tanah,pasir batu kerikil) lalu excavator (beco) bertugas memindahkan konsentrat dari bak pencucian ke tempat penimbunan konsentrat;
Bahwa air yang digunakan mencuci Raw material pasir besi oleh CV. Karya Santosa di ambil dari sungai Cipateriman;
Bahwa saksi tidak tahu CV.Karya Santosa memiliki ijin atau tidak dalam pengambilan air dari sungai Cipateriman yang digunakan untuk mencuci Raw material pasir besi;
Bahwa air sisa hasil pencucian Raw material pasir besi di CV. Karya Santosa yang belokasi di Kmp Cipatireman dibuang ke bak tailing, kemudian lumpur, batu krikil dan yang lainnya diendapkan ke bak tailing kemudian airnya dialirkan lewat jalur tanah yang sudah dibuat panjang zig-zag/berkelok-kelok dan dibendung di ujung muaranya agar air tersebut sampai ke sungai tidak keruh;
Bahwa alat-alat yang digunakan pencucian pasir besi oleh Cv. Karya Santosa adalah milik PT. Adi Guna Usaha Semesta;
Bahwa saksi digaji perbulan Rp. 2.250.000,- oleh pak ALDO ;
Bahwa penanggung jawab dari keseluruhan di CV. Karya Santosa adalah sdr. ALDO WIDARTA pimpinan CV. Karya Santosa;
Bahwa CV. Karya Santosa sekarang tidak lagi ada kegiatan;
Bahwa kondisi kantor CV.Karya Santosa di lokasi Kmp Cipatireman biasa aja seperti rumah penduduk, tidak ada papan nama perusahaan CV. Karya Santosa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
8.Saksi ATEP DADI SUMARDI,ST.,MT
Bahwa saksi bekerja di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya, sejak 1 Januari 2005 dan jabatan saksi sejak Februari 2012 sampai sekarang Kasi Pengusahaan Pertambangan;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi yaitu untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyiapan dan pemprosesan dokumen perijinan usaha pertambangan;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dokumen perijinan meliputi 2 (dua) hal : 1. Ijin Usaha pertambangan Eksplorasi (meliputi kegiatan : Penyelidikan umum, eksporasi dan studi kelayakan), 2. Ijin Usaha Pertambangan, pengolahan pemurnian, pengangkutan dan penjualan;
Bahwa sesuai Pasl 51 UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. Pasal 8 ayat (3) PP 23 Tahun 2010 bahwa mekanisme yang harus dilakukan untuk memperoleh wilayah ijin usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam yaitu melalui proses mekanisme lelang WIUP, apabila sudah ditetapkan pemenang lelang tersebut kewajiban pemenang dari lelang kemudian diberikan ijin Eksplorasi dengan 3 tahapan yaitu : penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan;
Bahwa setelah kegiatan ijin eksplorasi dilakukan kemudian pengusaha melaporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya kegiatan eksplorasi tersebut layak dilanjutkan dengan kegiatan operasi produksi atau tidak, bila dilanjutkan pengusaha mengajukan permohonan ijin peningkatan ijin usaha Pertambangan operasi produksi bila tidak datanya diserahkan ke pemerintah daerah;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 sekitar pukul 11.00 Wib Penyidik dari Polda Jabar, Petugas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dan Petugas BPLHD Propinsi Jawa Barat menemukan kegiatan pencucian pasir besi, pengangkutan dan penjualan pasir besi berlokasi di Blok Argo Kampung Cipatireman Desa Cipatujah Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dilakukan oleh CV Karya Santosa;
Bahwa apabila kegiatan pengelolahan/pencucian dilakukan dilokasi tersebut harus jelas sumber Raw Material nya dari Pemegang IUP Operasi Produksi, selanjutnya sesuai Pasal 36 PP 23 Tahun 2010, bahwa apabila dalam pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan, pengelolahan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan, pengelolahan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki: -IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, -IUP Operasi Produksi khusus untuk pengelolahan dan pemurnian, - atau IUP Operasi Produksi;
Bahwa sesuai Registrasi yang ada di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya, bahwa CV. Karya Santosa tidak memiliki IUP Operasi Produksi maupun IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian maupun IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan;
Bahwa sesuai registrasi yang ada di Dinas Petambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya, CV. Karya Santosa belum pernah mengajukan permohonan ijin usaha Pertambangan dan Energi (IUP) kepada pemerintah Kab. Tasikmalaya cq Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya;
Bahwa berdasarkan hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya selama ini belum ditemukan adanya kegiatan yang dilakukan oleh CV. Karya Santosa waktu di lihat dilokasi sedang tidak beraktifitas;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh CV. Karya Santosa tersebut harus memiliki ijin, dengan ketentuan: 1. Memiliki Surat Perjanjian yang jelas dengan PT.Putra Ciandum Minning; 2. Sumber Raw material berasal dari lokasi IUP PT. Putra Ciandum Minning; 3. Kegiatan penambangan dilakukan didalam WIUP PT. Putra Ciandum Minning; 4. PT. Putra Ciandum Minning sesuai Pasal 40 PP 23 Tahun 2010 dapat mengajukan lokasi diluar WIUP-nya untuk kegiatan pengolahan/pencucian; 5. CV. Karya Santosa membuat ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi khusus Pengelolahan dan Pemurnian serta IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan; 6. CV. Karya Santosa sebaiknya melakukan penjualan kepada pemegang IUP Operasi Produksi yaitu PT. Putra Ciandum Minning, karena hal ini berkenaan dengan kewajiban pembayaran royalty Produksi harus atas nama pemegang IUP Operasi Produksi dimana sumber raw material tersebut berasal;
Bahwa apabila air bekas pencucian pasir besi dibuang langsung ke sungai tidak diperbolehkan, kecuali CV. Karya Santosa membuat kolam pengendapan (setting pond) untuk mengendapkan material pengotor, sehingga air yang keluar dari kolam pengendapan masih dibawah ambang batas baku mutu yang diperbolehkan baik tingkat kekeruhannya maupun unsur-unsur yang terkandung didalamnya;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Karya Santosa antara lain: 1. Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap pemilik IUP Operasi Produksi PT. Putera Ciandum Mining (PT.PCM) bahwa CV. Karya Santosa tidak pernah melakukan kerja sama dengan PT.Putera Ciandum Mining, kalaupun ada surat perjanjiannya, perlu dipertanyakan kembali keabsahan surat perjanjian tersebut; 2. Apabila CV. Karya Santosa ada kerjasama dengan PT.PCM kegiatan dilakukan diluar WIUP PT. PCM tanpa adanya permohonan izin melakukan kegiatan diluar WIUP; 3. CV. Karya Santosa tidak memiliki IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian, dan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan; 4.melakukan pengolahan limbah yang kurang baik, sehingga terdapat potensi pencemaran lingkungan;
Bahwa berdasarkan registrasi di Kantor Dinas Petambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya tinggal 4 (empat) yang ijin masih berjalan diantaranya PT. Putera Ciandum Mining;
Bahwa CV. Karya Santosa tidak terdaftar di registrasi Kantor Dinas Petambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya;
Bahwa pengurusan perizinan perusahaan dari luar propinsi yang melakukan kegiatan Produksi di Daerah Kabupaten Tasikmalaya, perijinannya kepada Gubernur namun tetap melalui prosedur Kabupaten tempat melakukan kegiatan;
Bahwa di Dinas pertambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya belum ada PPNS, dan PPNS nya masih minta ke SATPOL PP, dan cuma ada 3 (tiga) PPNS di SATPOL PP;
Bahwa sebelum tim dari Pemerintah Propinsi melakukan peninjauan saksi pernah kelokasi pertambangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, atas perusahaan yang sudah ada ijin dan tidak ada CV. Karya Santosa melakukan kegiatan dilokasi tersebut kemudian datang tim dari Pemprop ditemukan CV.Karya Santosa melakukan kegiatan pencucian pasir besi;
Bahwa pengawas yang dilakukan oleh Dinas pertambangan dan Energi Kab. Tasikmalaya dari hulu sampai ke hilir di Cilacap sampai dengan dokumen ekspor;
Bahwa oleh karena kegiatan CV. Karya Santosa yang melakukan pemurnian pencucian pasir besi di daerah Tasikmalaya, tidak ada ijinnya, maka tidak ada memberi masukan Royalti ke Pemda Tasikmalaya, Bahwa kegiatan CV. Karya Santosa melakukan kegiatan pencucian Raw Material pasir besi menjadi konsentrat merupakan barang setengah jadi baru 58 %, barang tersebut dilarang dijual karena belum termasuk barang jadi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
9.Saksi ADANG JUNAEDI bin UNDANG
Bahwa saksi mengetahui CV. Karya Santosa bergerak dibidang pencucian pasir besi yang berlokasi di Blok Cikarang Rt.10 Rw.03 Desa Cipatujah Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya;
Bahwa saksi pemilik tanah yang digunakan oleh CV. Karya Santosa untuk melakukan kegiatan pertambangan yang berlokasi di Blok Cikarang Rt.10 Rw.03 Desa Cipatujah, Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya adalah milik saya;
Bahwa bukti kepemilikan saksi atas tanah tersebut adalah 1 (satu) lembar Surat Keterangan kepemilikan tanah Nomor : 080/2002/Ds/2012 tanggal 20 Oktober 2012 yang diketahui dan ditandatangani oleh CAMAT dan Kepala Desa Cipatujah;
Bahwa tanah miliki saksi di gunakan oleh CV. Karya Santosa untuk kegiatan Pencucian Pasir besi karena tanah tersebut disewa selama 2 (dua) tahun dengan nilai Rp. 50.000.000,- ;
Bahwa surat perjanjian sewa lahan yang ditanda tangani oleh saksi dan sdr. KUSTORO dari pihak CV. Karya Santosa tanggal 14 Desember 2012 dengan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- sudah saksi terima;
Bahwa pada awalnya pihak CV. Karya Santosa sdr. Kustoro memberitahukan kepada saksi bahwa tanah milik saksi berlokasi di Blok Cikarang Rt.10 Rw.03 Desa Cipatujah Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya akan digunakan sebagai lokasi stockfile pasir besi milik CV. Karya Santosa bukan kegiatan pertambangan seperti kegiatan pemurnian,pencucian pasir besi;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV. Karya Santosa terhadap lahan milik saksi, dan CV. Karya Santosa sdr. Kustoro tidak pernah menjelaskan atau menunjukan rencana kegiatannya sudah memiliki ijin atau belum;
Bahwa saksi tidak mengetahui alat apa yang digunakan oleh CV. Karya Santosa, karena saksi tidak pernah melihat tanah milik saksi tersebut;
Bahwa lahan saksi disewa oleh CV. Karya Santosa mulai Desember 2012 sampai dengan Desember 2014 sekarang belum berakhir;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
10.Saksi YULIAWATI
Bahwa saksi bertindak atas nama PT. Global Multi Tambang yang menanda tangani surat perjanjian sewa menyewa Alat Berat serta perjanjian jual beli pasir besi dan peminjaman modal dengan CV. Karya Santosa, dan pimpinan PT. Global Multi Tambang adalah Pak Anton;
Bahwa saksi bertindak untuk atas nama PT. Global Multi Tambang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 30 Agustus 2013;
Bahwa dari PT. Global Multi Tambang saksi yang menanda tangani dan dari pihak CV. Karya Santosa ditanda tangani oleh Aldo Widarta;
Bahwa alat berat yang digunakan untuk kegiatan pencucian pasir besi oleh CV. Karya Santosa adalah milik PT. Adi Guna Usaha Semesta, yang dipinjam oleh PT. Global Multi Tambang dengan surat peminjaman alat berat tanggal 1 Nopember 2013;
Bahwa alat berat saksi pinjam dari PT. Adi Guna Usaha Semesta kemudian alat berat tersebut oleh saksi disewakan ke pihak CV. Karya Santosa;
Bahwa alat berat yang saksi pijam dari PT. Adi Guna Usaha Semesta yaitu: 1 (satu) unit XGMA Wheel Loader XG955-III, No seri CXG00955C001A1515, 1 (satu) unit Kobelco Excavator SK-200-8 YN12-T3433, 4 (empat) unit mesin separator berikut Dynamonya;
Bahwa alat berat jenis Excavator Kobelco SK 200-8 harga sewanya Rp. 30.000.000,-/bulan, sedangkan loader XGMA XG955 III harga sewanya Rp. 25.000.000,-/bulan;
Bahwa saksi belum menerima uang pembayaran sewa alat berat tersebut karena sewa dibayar setelah 1 bulan karena waktu sewa belum 1 bulan sudah kena masalah;
Bahwa alat berat yang dipinjamkan ke CV.Karya Santosa untuk kegiatan pengolahan Raw Material pasir besi yaitu : 4 unit separator, 4 unit dynamo pompa 22 kw, 41 pipa PVC 5, 30 pipa PVC 5’, 2 pompa lengkap dengan dynamo, 1 pack tali ripet putih, 1 pack tali ripet hitam, 2 unit magnetic contractor N 80, 2 unit isolator tembaga;
Bahwa tadinya ada laporan kehilangan ke polisi terhadap barang 3 unit dinamo, 2 unit gearbox separator, 1 unit dinamo pompa barang tersebut milik PT. Adi Guna yang dikelola PT. Global Multi Tambang, namun laporan polisi sudah dicabut karena barang-barang tersebut ditemukan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2014 masih ditempat kejadian;
Bahwa selain dengan CV. Karya Santosa saksi juga mengadakan perjanjian jual beli Konsentrat pasir besi dengan PT. Adi Guna Usaha Semesta;
Bahwa belum ada pembayar jual beli konsentrat pasir besi, karena baru ada perhitungan pembayaran setelah pengiriman barang berada di stockfile di Loko Gudang Cilacap mencapai 500 ton;
Bahwa pembayaran sewa alat berat dibayar dengan Nilai Kosentrat pasir besi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi, penuntut umum telah mengajukan pula ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Ahli TEDY RUSTIADY, S.T.,M.T.
Bahwa saksi bertugas di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Jawa Barat;
Bahwa Jabatan saksi Kepala Seksi Konservasi dan pengendalian bidang mineral geologi;
Bahwa saksi menduduki jabatan tersebut sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa lingkup kerja saksi seluruh wilayah Jawa Barat;
Bahwa pengambilan air tanah perlu ada pencegahan dan pengendaliannya karena termasuk usaha pertambangan;
Bahwa secara formal tembusannya ada ke propinsi tapi dalam pelaksanaan kadang tidak disampaikan;
Bahwa pembagian tugas dengan daerah sesui dengan kewenangan pemerintah Kota atau Kabupaten ijin dikeluarkan oleh Kabupaten atau Kota setempat;
Bahwa Ijin usaha pertambangan yang dikeluarkan Gebernur untuk usaha pertambangan lintas Kabupaten atau Kota;
Bahwa kewenangan pemerintah pusat ijinnya menteri lingkup kewenangannya dilintas propinsi;
Bahwa usaha pertambangan di kabupaten atau Kota yang mendaftar di propinsi tidak ada, seperti penambagan pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya perijinannya dikeluarkan sesuai dengan kewenangan daerah setempat;
Bahwa syarat yang dilengkapi dalam penyampaikan ijin pertambangan yaitu Lengkap Administrasi, Teknis, dan Lingkungan, Administrasi : Badan Hukum dan menyampaikan lampirannya, Teknis : sesuai dengan kegiatan pertambangan, amdal lingkungan, memiliki tenaga teknis pertambangan dan usaha pertambangan;
Bahwa dalam penambangan ada golongan mineral dan batubara, Mineral dapat di kelompokan – Mineral Radio aktif, - Mineral logam, - Mineral bukan logam, - Mineral batuan,
Bahwa dilihat dari kwalitas jumlah endapannya pasir besir termasuk kelompok Mineral Logam dan termasuk teknis penambagan di atas permukaan
Bahwa ijin yang harus dimiliki dalam usaha pertambangan yaitu : IUP Ijin Usaha Pertambangan adalah Ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan; IPR Ijin Pertambangan Rakyat adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas; IUPK Ijin Usaha pertambangan Khusus adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah ijin pertambangan Khusus;
Bahwa IUP diberikan oleh Bupati/Wali Kota apabila WIUP berada didalam satu wilayah Kab./Kota, oleh Gubernur apabila WIUP berada pada lintas Kab/Kota dalam satu propinsi setelah mendapat rekomentasi dari Bupati/Wali Kota setempat. Oleh menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah propinsi setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walim Kota setempat. IPR diberikan oleh Bupati/Wali Kota terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah;
Bahwa setiap usaha tambang harus ada study kelayakan lingkungan, diantaranya melihat pontensi yang ada, kajian hasil ekplorasi, segi ekonomis, dan lingkungan, perencanaan kedepan, produksi hasil tambang;
Bahwa untuk mendapatkan ijin usaha tambang harus berdasarkan ijin kelayakan lebih dahulu atau kegiatan ekplorasi tersebut harus dilakukan study kelayakan dahulu, ijin tersebut tidak terlalu lama tergantung, yang lama kajian amdalnya;
Bahwa kalau memperpanjang ijin kajian tidak diulang tapi dievaluasi, syarat administrasi tetap, melakukan evaluasi dengan kondisi sekarang, dan mempertimbangkan usaha tersebut legal apa tidak;
Bahwa pengurusan perijinan lintas Kabupaten/Kota belum ada yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat, dan sekarang tidak ada yang memohon ijin usaha tambang ke Gubernur;
Bahwa yang harus minta ijin ke Gubernur si pemohonnya langsung;
Bahwa CV. Karya Santosa tidak memiliki ijin usaha pertambangan lintas Kabupaten/Kota;
Bahwa untuk wilayah lain di Jawa Barat tidak ada yang memiliki ijin usaha tambang lintas Kabupaten /Kota;
Bahwa yang seharusnya satu ijin hanya untuk kegiatan usaha pertambangan jika melakukan kegiatan lain bisa kerja sama pihak lain yang memiliki ijin pengelolahan, dan jika tidak dipenuhi termasuk pelanggaraan pertambangan;
Bahwa yang dilakukan Instansi bertitik tolak lebih kepada memonitor dan pengendalian kerusakan lingkungan;
Bahwa saksi pernah melihat ke TKP pertambangan pasir besi di area Cipatujah dan melihat ada kerusakan;
Bahwa dalam melakukan kegiatan pemurnian, pengelolahan pasir besi dalam kegiatan operasi produksi pasir besi tersebut wajib memiliki ijin;
Bahwa kalau melakukan kegiatan tersebut tidak ada ijinya melakukan kegiatan tersebut illegal, dampaknya terhadap masyarakat yaitu pengendalian lingkungan;
Bahwa saksi tahu ada moratorium penambangan pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya sejak Maret 2013 dan bulan Februari 2014 telah dicabut;
Bahwa dalam pemberian ijin produksi khusus bisa satu ijin melakukan beberapa rangkaian kegiatan;
Bahwa jika satu ijin pengelolaan pemurnian pasir besi, kemudian melakukan beberapa kegiatan seperti penggalian, pengelolaan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, hal tersebut bisa dipersalahkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge) meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebagai direktur CV. Karya Sentosa telah melakukan pengolahan, pemurnian, serta penjualan pasir besi;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Direktur CV. Karya Sentosa, adalah bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan seluruhnya;
Bahwa terdakwa mempertanggung jawabkan pekerjaan terdakwa di CV. Karya Sentosa kepada sdr. ALDO WIDARTA sebagai Komisaris perusahaan;
Bahwa CV. Karya Santosa memiliki badan hukum dengan Akta Notaris nomor 41 tanggal 26 November 2012 dibuat di Notaris ADI SWASONO,SH.,MKn berlamat di Jl. Kakap No. 26A Kabupaten Cilacap;
Bahwa struktur CV. Karya Santosa yaitu Pimpinan Komisaris sdr. ALDO WIDARTA, Direktur saya sendiri, Pengawas sdr. JONI PRIYONO SANTOSO, Administrasi sdr. AYUB GIRI M, dan sdri. INA KRISTINA, Cheker sdr. ANDRI,Sdr. ARI, sdr.SUMARNO, dan sdr. HAMDANI, Petugas Laboratorium sdr. SUWANTO, belanja spare part sdr. RUSMINI, Penjaga malam sdr. ADE KUSTIWA, mandor pencucian sdr. ROMDON;
Bahwa ada buruh pencucian Raw material pasir besi sekitar 12 (dua belas) orang dibagi 2 (dua) shif menjadi 6 (enam) orang per shift sebagai karyawan lepas;
Bahwa sesuai dengan akta pendirian CV. Karya Santosa bergerak di bidang perdagangan umum dan supplier umum;
Bahwa dalam hal ini CV. Karya Santosa menangani pertambangan pengelolaan pemurnian yaitu pencucian Raw Material Pasir Besi;
Bahwa CV. Karya Santosa beralamat di Jalan Rajawali VI Nomor 21 RT.005 RW. 003 Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah;
Bahwa CV. Karya Santosa melakukan kegiatan pertambangan dan pengelolaan pemurnian yaitu pencucian Raw Material Pasir Besi dilakukan di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa CV. Karya Santosa mulai melakukan kegiatan usaha pertambangan dan pengelolaan pemurnian yaitu pencucian Raw Material Pasir Besi dilakukan di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya sejak bulan Maret 2013 sebagai masa percobaan kurang lebih 1 bulan, pada bulan Mei 2013 diberlakukan moratorium terhadap pertambangan pasir besi (saat itu sementara kegiatan pengolahan pemurniaan yaitu pencucian Raw Material Pasir Besi berhenti ) sampai dengan mulai dilanjutkan dan dioperasikan kembali kegiatan tersebut sekitar tanggal 7 Desember 2013 sampai akhirnya berhenti beroperasi karena penindakan pihak Kepolisian Polda Jabar tanggal 11 Desember 2013;
Bahwa kaitan CV. Karya Santosa dengan PT. ADIGUNA adalah hubungan kerjasama yang dilakukan sebelum adanya Moratorium, CV. Karya Santosa sebagai penyedia lokasi Pencucian pasir besi, sedangkan peralatan dan sebagian staf menejemen diberikan bantuan oleh PT. ADIGUNA ;
Bahwa MOUnya ada yaitu CV. Karya Santosa dan PDUP bahwa untuk bahan baku Raw material pengadaannya dilakukan oleh para Kolanding dengan harga berkisar antara Rp. 275.000,- per Ritase Raw material untuk kalori dibawah 30 % sedang Rp. 325.000,- per Ritase Raw material untuk kalori diatas 30 %,setelah berjalan MOU antara CV. Karya Santosa dengan PT. ADIGUNA, pihak CV. Karya Santosa akan mengirim dan menjual Konsentrat pasir besi kepada PT. ADIGUNA saja sesuai dengan harga yang telah disepakati Rp. 440.000,-per tonase Konsentrat pasir besi setelah barang diterima di stockfile Cilacap dengan pembayaran per 500 ton;
Bahwa kuota 500 ton konsentrat belum terpenuhi, karena adanya moratorium kegiatan terhenti dan atas saran dari ESDM Kab. Tasikmalaya agar CV. Karya Santosa melakukan kerjasama dengan perusahaan pemilik ijin sehingga dilakukan kerjasama dengan PT. PCM yang ditanda tangani oleh Komisaris CV. Karya Santosa sdr ALDO WIDARTA dan sdr. RONI WIDJAYA dari pihak PT. PCM dengan harga seperti yang diberikan PDUP;
Bahwa rencana pembayarannya dibayar setiap hari Jum’at setiap minggu setelah hari kamis diadakan perhitungan bersama-sama, tapi untuk keuntungan yang didapat oleh PT. PCM atas kerjasama tersebut adalah 3 US Dollar per Tonase kosentrat rencana dibayarkan setiap bulan;
Bahwa legalitas yang dimiliki CV. Karya Santosa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya yaitu - berita acara komisi tanggal 19 Desember 2012 ditanda tangani Muspika Cipatujah. – kerjasam dalam bentuk SPMK dengan PDUP (Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan) pemilik daerah Kab. Tasikmalaya, - petunjuk dari dinas pertambangan kab. Tasikmalaya dan mendapat masukan untuk bergabung dengan perusahaan pemegang IUP (ijin Usaha Pertambangan) sehingga CV. Karya Santosa terhitung tanggal 3 Oktober kerjasama dengan PT. Putra Ciandum Mining (PCM);
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh CV. Karya Santosa dalam melakukan pengelolaan pemurnian yaitu pencucian Raw Material Pasir Besi, CV. Karya Santosa tidak memiliki IUP maupun IUP Operasi Produksi Khusus;
Bahwa alasan CV. Karya Santosa dalam melakukan pengelolaan pemurnian yaitu pencucian Raw Material Pasir Besi, tidak memiliki IUP maupun IUP Operasi Produksi Khusus, dasarnya mengacu pada bentuk kerjasama dengan perusahaan pemilik ijin yaitu PT. Putra Ciandum Mining;
Bahwa CV. Karya Santosa tidak pernah mengajukan permohonan IUP maupun IUP operasi produksi khusus di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya;
Bahwa CV. Karya Santosa melakukan kegiatan usaha pertambangan, melakukan pengelolahan pemurnian yaitu pencucian Raw material pasir besi tersebut dengan cara membeli bahan baku berupa pasir besi setelah pasir besi diterima dilokasi pencucian setelah dilakukan pembayaran dilokasi pencucian, lalu dilakukan pencucian dengan menggunakan alat-alat yang digunakan untuk hal tersebut hasil dari pencucian tersebut didapatkan hasil berupa konsentrat pasir besi yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi dari bahan baku berupa Raw material pasir besi;
Bahwa alat-alat yang digunakan oleh CV. Karya Santosa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan pasir besi yaitu : - Magnetik separator milik PT. ADIGUNA, - Mesin pompa Air dan dinamo separator milik PT. ADIGUNA,- Alat berat berupa BECQO dan LOADER dikirim oleh PT. ADIGUNA, dengan sistem CV. Karya Santosa membayar uang sewa perbulan sewa kosong atau operator dan bahan bakar minyak disiapkan oleh CV. Karya Santosa;- bahan bakar minyak diambil dari Aspega; - Listrik CV. Karya Santosa mendapatkan dari PLN;- Armada angkutan didapat dengan cara sewa dari perusahaan angkutan;
Bahwa lokasi stackfile di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003 Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, didapat dengan sewa dari sdr. ADANG JUNAEDI Rp. 50.000.000,- / 2 tahun;
Bahwa sumber bahan baku berupa Raw material pasir besi waktu kerjasama dengan PDUP dikirim oleh kolanding (penyuplai local) lokasi penambangan di sekitar Ciandum, setelah kerjasama dengan PT. PCM dikirim dari wilayah koordinat IUP PT.PCM dengan sistem pembelian beli putus tergantung kadar pasir besi;
Bahwa dengan perhitungan harga rendemen 25 % sampai 29 % per ritase truk dibeli dengan harga Rp. 225.000,- sedangkan rendemen 30 % sampai 35 % dibeli dengan harga Rp. 325.000,- sudah termasuk angkutan, biaya lingkungan dan reklamasi;
Bahwa CV. Karya Santosa tidak melakukan penambangan sendiri tapi hanya melakukan pencucian;
Bahwa CV. Karya Santosa melakukan aktifitas pencucian pasir besi sejak bulan April 2013, hanya satu bulan beraktifitas kemudian berhenti karena moratorium, kemudian beraktifikas kembali sekitar tanggal 7 Desember 2013 sampai dilakukan tindakan oleh pihak Kepolisian dari Polda Jabar;
Bahwa konsentrat hasil pencucian pasir besi yang telah dihasilkan oleh CV. Karya Santosa waktu aktifitas terakhir tanggal 7 sampai tanggal 11 Desember 2013) sebanyak 359,50 ton;
Bahwa yang mengoperasikan alat berat Becqo dan loader terdakwa tidak tahu karena yang bertanggung jawab adalah sdr Jhoni Priyo Santoso, SH selaku coordinator Lapangan;
Bahwa hasil pencucian pasir besi Raw material yang sudah menjadi konsentrat sebanyak 359,50 ton tersebut dikirim ke stockfile di Suaka Kota Tasikmalaya kemudian dibawa ke Cilacap dengan tujuan stockfile PT. ADI GUNA USAHA SEMESTA di JL. Lingkar Timur Rt.005/013 Kel. Merta Singa Kec. Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dengan menggunakan angkutan Dump truk ;
Bahwa pengangkutan dengan dumo truck dengan kapasitas 10 ton dengan cara sewa, dan dokumen pengangkutan konsentrat hanya surat keterangan asal barang (SKAB) dari PT. ADIGUNA USAHA SEMESTA;
Bahwa hasil pencucian Raw material yang sudah menjadi konsentrat dijual kepada PT. ADIGUNA USAHA SEMESTA ;
Bahwa PT. ADIGUNA USAHA SEMESTA belum melakukan pembayaran kepada CV. Karya Santosa karena kesepakatan dengan PT. ADIGUNA USAHA SEMESTA konsentrat akan dibayar apabila pihak CV. Karya Santosa telah mengirim konsentrat sebanyak 500 ton;
Bahwa harga yang disepakati untuk pembelian konsentrat oleh pihak PT. ADIGUNA USAHA SEMESTA adalah Rp. 440.000,- per tonase setelah barang diterima di stock file Cilacap tetapi proses pembayaran tersebut belum terealisasi sesuai dengan kesepakatan awal bahwa pembayaran baru dimulai setelah kuota /jumlah barang berupa konsentrat pasir besi terpenuhi;
Bahwa jumlah Raw Material yang masuk ke CV. Karya Santosa sekitar 500 ritase kendaraan dump truk 1 dump truk berisi 4 paket atau sekitar 350 ton Raw material pihak Cv. Karya Santosa telah melakukan pembayaran total senilai Rp. 74.060.000,- dengan cara transfer melalui rek. Bank BRI An. Sdr. H. TATANG;
Bahwa sampai terakhir pihak CV. Karya Santosa belum memperoleh keuntungan dari usaha pasir besi karena belum memenuhi kuota yang diinginkan dan disepakati antara CV. Karya Santosa dan PT. ADIGUNA USAHA SEMESTA ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa atas kejadian perkara ini terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Bahwa penanggung jawab kegiatan usaha pertambangan pengolahan pemurnian yaitu pencucian Raw Material pasir besi di blok Argo Kp. Tasikmalaya tersebut adalah terdakwa sendiri selaku Direktur CV.Karya Santosa;
Bahwa sdr. ALDO WIDARTA selaku Komisaris CV. Karya Santosa mengetahui tentang segala bentuk kegiatan pengolahan dan pemurniaan dan pencucian Raw Material yang terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Joni Priyono Santoso, saksi Aldo Widarta, saksi Ade Kustiwa, saksi Ayub Giri Mahardika, saksi Agus Wahyuni, saksi Loe King Tho Alias Lukito, saksi Ina Kristina, saksi Atep Dadi Sumardi, saksi Adang Junaedi dan saksi Yuliawati yang dihubungkan dengan keterangan ahli Tedy Rustiady, dan diakitkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim (selanjutnya disebut “Majelis”) memperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa CV. Karya Santosa adalah korporasi yang berkedudukan di Jalan Rajawali VI, Nomor 21, RT.005, RW. 003, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 41, tanggal 26 November 2012 yang dibuat oleh Adi Swasono, SH., M.Kn., Notaris di Cilacap;
Bahwa susunan pengurus CV. Karya Santosa adalah: selaku sekutu pasif/komanditer dan sekaligus menjabat sebagai Komisaris adalah saksi Aldo Winarta, sedangkan selaku sekutu aktif/komplementer sekaligus Direktur CV Karya Santosa adalah Terdakwa;
Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian, CV. Karya Santosa bergerak di bidang perdagangan umum dan supplier umum;
Bahwa pada bulan Maret 2013, CV Karya Santosa membuat dan menandatangani perjanjian jual beli bahan mentah (raw material) pasir besi dengan PT Putra Ciandum Mining (PT PCM), di mana PT PCM sepakat menjual bahan mentah (raw material) pasir besi kepada CV Karya Santosa dan dibeli oleh CV Karya Santosa dengan sistem jual beli putus, yaitu setelah raw material pasir besi dibeli oleh CV Karya Santosa, tidak ada lagi hubungan dengan PT PCM;
Bahwa setelah ditandatangani kerjasama pembelian raw material pasir besi antara CV Karya Santosa dengan PT. PCM, kemudian CV Karya Santosa membuat Perjanjian Jual beli pasir besi dan peminjaman modal dengan PT Global Multi Tambang berdasarkan surat Perjanjian Jual beli pasir besi dan peminjaman modal tanggal 4 November 2013, di mana dalam perjanjian tersebut, CV Karya Santosa sepakat untuk menjual pasir besi/konsentrat kepada PT Global Multi Tambang dan PT Global Multi Tambang sepakat untuk memberikan dana pinjaman dengan jumlah total Rp. 410.081.700,- (empat ratus sepuluh juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah), selain itu, PT Global Multi Tambang juga memberikan pinjaman mesin dan alat-alat berat kepada CV Karya Santosa untuk keperluan proses pengolahan raw material pasir besi;
Bahwa ternyata PT Global Multi Tambang sebelumnya telah membuat perjanjian Jual Beli Konsentrat pasir Besi dengan PT Adiguna Usaha Semesta, di mana PT Global Multi Tambang akan menjual konsentrat pasir besi yang dibeli dari CV Karya Santosa kepada PT Adiguna Usaha Semesta dengan harga Rp. 448.000,- (empat ratus empat puluh delapan ribu) per metric ton, sehingga kemudian konsentrat pasir besi yang dihasilkan dari pemurnian oleh CV Karya Santosa yang dijual kepada PT Global Multi Tambang karena PT Global Multi Tambang telah menjual kembali kepada PT Adiguna Usaha Semesta, maka CV Karya Santosa akan langsung mengirimkan konsentrat pasir besi tersebut kepada PT Adiguna Usaha Semesta yang berlokasi di Jl. Lingkar Timur Rt. 005/013, Kel. Merta Singa, Kec. Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa selain itu, alat berat dan mesin yang akan dipinjamkan oleh PT Global Multi Tambang kepada CV Karya Santosa untuk digunakan CV Karya Santosa melakukan pemurnian raw material pasir besi adalah milik PT Adiguna Usaha Semesta yang dipinjam oleh PT Global Multi Tambang berdasarkan Surat Peminjaman Alat Berat tanggal 1 November 2013;
Bahwa kemudian Terdakwa selaku Direktur CV. Karya Santosa menyiapkan peralatan untuk pencucian/pemurnian raw material pasir besi yang disewa dari PT Adiguna Usaha Semesta di antaranya berupa magnetik separator, mesin pompa air, dynamo separator, Back hoe dan Loader yang disewa dari PT Adiguna Usaha Semesta dan mempekerjakan karyawan sebanyak lebih kurang 9 (sembilan) orang di antaranya saksi Joni Priyo Santoso sebagai koordinator lapangan, Sumarno sebagai petugas lapangan, saksi Ina Kristina dan saksi Ayub Giri Mahardika sebagai petugas administrasi, saksi Agus Wahyuni dan saksi Didik Ruswanto masing-masing sebagai operator Back Hoe dan Loader, serta Romdon sebagai mandor cuci;
Bahwa kemudian sejak tanggal 1 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2013, PT PCM telah mengirimkan raw material pasir besi ke lokasi pemurnian pasir besi milik CV. Karya Santosa yang diangkut dengan Dump Truck isi 7 ton sebanyak 476 rit (dump truck) dengan tonase sebanyak 3.332 ton ke lokasi yang disewa oleh CV Karya Santosa yang terletak di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, dan CV Karya Santosa telah melakukan pembayaran kepada PT PCM sebesar Rp. 74.060.000,- (tujuh puluh empat juta enam puluh ribu rupiah);
Bahwa raw material pasir besi yang tiba di lokasi yang disewa CV Karya Santosa tersebut kemudian diangkat dengan loader dari tempat pengepokan/penimbunan ke atas hopper, lalu dicuci (disemprot) dengan selang air, setelah itu mesin separator bekerja untuk memisahkan konsentrat dengan tailing (lumpur/tanah/pasir/kerikil) dan setelah itu konsentrat dari bak pencucian dipindahkan ke tempat penimbunan konsentrat dengan menggunakan exavator/back hoe sebanyak 359 ton dan setelah itu konsentrat pasir besi diangkut dengan menggunakan kendaraan dump truck ke stock pile gudang karya bersama di Jl. Gubernur Swaka No. 89, Kota Tasikmalaya dengan menggunakan surat jalan PT. Adiguna Usaha Semesta selaku pembeli konsentrat pasir besi dari CV. Karya Santosa;
Bahwa kemudian konsentrat pasir besi yang ditimbun di stock pile Gudang Karya Bersama di Jl. Gubernur Swaka No. 89 Kota Tasikmalaya sebanyak 359 ton tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan Truck Tronton ke stock pile milik PT. Adiguna Usaha Semesta di Cilacap selaku pembeli dengan harga setiap ton konsentrat pasir besi sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa jumlah konsentrat pasir besi yang telah dikirim oleh CV Karya Santosa kepada PT Adiguna Usaha Semesta di Cilacap sebanyak 359,50 (tiga ratus lima puluh sembilan koma lima puluh) ton;
Bahwa atas konsentrat pasir besi yang telah dikirimkan kepada CV Karya Santosa, sampai saat ini PT Adiguna Usaha Semesta belum membayar kepada CV Karya Santosa karena kesepakatannya adalah PT Adiguna Usaha Semesta akan membayar apabila konsentrat yang dikirim telah mencapai 500 ton;
Bahwa dalam melakukan pencucian dan pemurnian raw material pasir besi menjadi konsentrat pasir besi, CV Karya Santosa tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) apapun dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV Karya Santosa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 158 jo. Pasal 48 huruf a Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan usaha penambangan;
Tanpa IUP yang IUP Operasi Produksinya diberikan oleh bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” merujuk pada orang perseorangan atau badan hukum yang identik dengan konsep “Barang Siapa” yaitu subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa pihak yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) yaitu Terdakwa KUSTORO Bin MUKIN yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan Terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, dan lebih lanjut menurut keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa, Terdakwa menjabat selaku sekutu aktif/komplementer sekaligus Direktur CV Karya Santosa, sehingga dalam kedudukannya selaku Direktur sekaligus sekutu aktif/komplementer CV Karya Santosa, maka Terdakwa bertindak untuk dan atas nama korporasi CV Karya Santosa di dalam maupun di luar pengadilan, karena itu segala perbuatan hukum CV Karya Santosa menjadi tanggung jawab Terdakwa, sehingga keberadaan Terdakwa yang diajukan ke persidangan ini telah memenuhi unsur “setiap orang”;
Ad. 2. Unsur “Yang melakukan usaha penambangan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Lebih lanjut menurut 1 angka 20 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan, dan yang dimaksud dengan mineral menurut Pasal 1 angka 2 undang-undang tersebut adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Lebih lanjut menurut Pasal 34 ayat (1) Undang-undang tersebut diatur bahwa usaha pertambangan dikelompokkan atas: a. pertambangan mineral; dan b. pertambangan batubara, dan menurut ayat (2) huruf d Pasal 34 tersebut dinyatakan bahwa mineral di antaranya digolongkan atas pertambangan batuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Joni Priyono Santoso, saksi Aldo Widarta, saksi Ade Kustiwa, saksi Ayub Giri Mahardika, saksi Agus Wahyuni, saksi Loe King Tho Alias Lukito, saksi Ina Kristina, saksi Atep Dadi Sumardi, saksi Adang Junaedi dan saksi Yuliawati yang dihubungkan dengan keterangan ahli Tedy Rustiady, dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis memperoleh fakta bahwa CV Karya Santosa yang berkedudukan di Jalan Rajawali VI, Nomor 21, RT.005, RW. 003, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, yang susunan pengurusnya selaku Direktur adalah Terdakwa sekaligus sebagai sekutu aktif/komplementer, telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli bahan mentah (raw material) pasir besi dengan PT Putra Ciandum Mining (PT PCM), di mana PT PCM sepakat menjual bahan mentah (raw material) pasir besi kepada CV Karya Santosa dan dibeli oleh CV Karya Santosa dengan sistem jual beli putus, yaitu setelah raw material pasir besi dibeli oleh CV Karya Santosa, tidak ada lagi hubungan antara CV Karya Santosa dengan PT PCM, dan setelah menandatangani kerjasama pembelian raw material pasir besi dengan PT. PCM, kemudian CV Karya Santosa juga membuat perjanjian jual beli pasir besi dan peminjaman alat berat dengan PT Adiguna Usaha Semesta yang berkedudukan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dengan perantaraan PT Global Multi Tambang, di mana dengan perantaraan PT Global Multi Tambang tersebut, CV Karya Santosa sepakat untuk menjual dan mengirimkan konsentrat pasir besi kepada PT Adiguna Usaha Semesta yang berlokasi di Jl. Lingkar Timur Rt. 005/013, Kel. Merta Singa, Kec. Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, selain itu, PT Adiguna Usaha Semesta dengan perantaraan PT Global Multi Tambang juga menyewakan alat berat dan mesin yang akan digunakan CV Karya Santosa untuk melakukan pemurnian raw material pasir besi menjadi konsentrat pasir besi, selanjutnya Terdakwa selaku Direktur CV. Karya Santosa menyiapkan peralatan untuk pencucian/pemurnian raw material pasir besi yang disewa dari PT Adiguna Usaha Semesta di antaranya berupa magnetik separator, mesin pompa air, dynamo separator, Back hoe dan Loader yang disewa dari PT Adiguna Usaha Semesta dan mempekerjakan karyawan sebanyak lebih kurang 9 (sembilan) orang di antaranya saksi Joni Priyo Santoso sebagai koordinator lapangan, Sumarno sebagai petugas lapangan, saksi Ina Kristina dan Ayub Giri Mahardika sebagai petugas administrasi, Agus Wahyuni dan Didik Ruswanto masing-masing sebagai operator Back Hoe dan Loader, serta Romdon sebagai mandor cuci, kemudian sejak tanggal 1 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2013, PT PCM telah mengirimkan raw material pasir besi ke lokasi pemurnian pasir besi milik CV. Karya Santosa yang diangkut dengan Dump Truck isi 7 ton sebanyak 476 rit (dump truck) dengan tonase sebanyak 3.332 ton ke lokasi yang disewa oleh CV Karya Santosa yang terletak di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, dan CV Karya Santosa telah melakukan pembayaran kepada PT PCM sebesar Rp. 74.060.000,- (tujuh puluh empat juta enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya raw material pasir besi yang dibeli oleh CV Karya Santosa dari PT PCM dan telah tiba di lokasi yang disewa CV Karya Santosa di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian diangkat dengan loader dari tempat penimbunan ke atas hopper, lalu dicuci (disemprot) dengan selang air, setelah itu mesin separator bekerja untuk memisahkan konsentrat dengan tailing (lumpur/tanah/pasir/kerikil), lalu konsentrat dari bak pencucian dipindahkan ke tempat penimbunan konsentrat dengan menggunakan exavator/back hoe sebanyak 359 ton dan setelah itu konsentrat pasir besi diangkut dengan menggunakan kendaraan dump truck ke stock pile gudang karya bersama di Jl. Gubernur Swaka No. 89, Kota Tasikmalaya dengan menggunakan surat jalan PT. Adiguna Usaha Semesta selaku pembeli konsentrat pasir besi dari CV Karya Santosa, kemudian konsentrat pasir besi yang ditimbun di stock pile gudang karya bersama di Jl. Gubernur Swaka No. 89 Kota Tasikmalaya sebanyak 359 ton tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan truck tronton ke stock pile milik PT. Adiguna Usaha Semesta di Cilacap selaku pembeli dengan harga setiap ton konsentrat pasir besi sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) hingga mencapai jumlah 359,50 (tiga ratus lima puluh sembilan koma lima puluh) ton;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, maka aktivitas Terdakwa selaku Direktur CV Karya Santosa yang telah menyewa dan menyiapkan alat berat, menyewa dan menyiapkan lokasi di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, serta mempekerjakan 9 (sembilan) orang karyawan di lokasi tersebut dan melakukan kegiatan pencucian bahan mentah (raw material) pasir besi menjadi konsentrat pasir besi merupakan kegiatan yang meningkatkan mutu pasir besi karena dengan berubah menjadi konsentrat, maka harga pasir besi menjadi lebih mahal, dan lebih dari itu, pasir besi merupakan jenis batuan yang termasuk ke dalam mineral, karena itu kegiatan tersebut termasuk dalam kategori kegiatan pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana kegiatan pengolahan dan pemurnian merupakan bagian dari usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6 Undang-undang tersebut, karena itu menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Tanpa IUP yang IUP Operasi Produksinya diberikan oleh bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP. Selanjutnya menurut Pasal 36 Undang-undang tersebut, diatur bahwa IUP terdiri atas dua tahap, yaitu a. IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan b. IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. Dan menurut Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 48 huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dinyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan oleh bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Joni Priyono Santoso, saksi Aldo Widarta, saksi Ade Kustiwa, saksi Ayub Giri Mahardika, saksi Agus Wahyuni, saksi Loe King Tho Alias Lukito, saksi Ina Kristina, saksi Atep Dadi Sumardi, saksi Adang Junaedi dan saksi Yuliawati yang dihubungkan dengan keterangan ahli Tedy Rustiady, dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta bahwa kegiatan usaha CV Karya Santosa yang telah melakukan pencucian raw material pasir besi menjadi konsentrat pasir besi di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya selama bulan Desember 2013 yang termasuk dalam kategori kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, maka pengolahan dan pemurnian merupakan bagian dari kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, dan menurut Pasal 1 angka 9 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kegiatan operasi produksi wajib memiliki IUP Operasi produksi, dan oleh karena lokasi pengolahan dan pemurnian CV Karya Santosa adalah di Blok Argo Kampung Cipatireman RT.010 RW. 003, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, maka sesuai Pasal 48 huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, seharusnya CV Karya Santosa memiliki IUP operasi produksi yang diberikan oleh bupati Tasikmalaya;
Menimbang, bahwa oleh karena CV Karya Santosa tidak mempunyai IUP Operasi Produksi dari bupati Tasikmalaya, maka perbuatan Terdakwa selaku Direktur CV Karya Santosa telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ini pun telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari Pasal 158 jo. Pasal 48 huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN” dan dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa berpotensi/dapat mengakibatkan kerugian dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan hidup;
Keadaan-keadaan yang meringankan;
Terdakwa dan CV Karya Santosa selaku korporasi belum menikmati hasil perbuatannya karena perbuatan Terdakwa melalui CV Karya Santosa dilakukan dalam kapasitas sebagai pihak yang membeli pasir besi dari PT Putra Ciandum Mining (PCM), yang kemudian melakukan pengolahan/pemurnian pasir besi tersebut menjadi konsentrat pasir besi dengan alat-alat berat yang bukan dimiliki oleh CV Karya Santosa, tetapi merupakan sewa dari PT Global Multi Tambang, dan hasil pemurnian pasir besi berupa konsentrat tersebut yang kemudian dijual kepada PT Adiguna Usaha Semesta melalui PT Global Multi Tambang, tetapi PT Adiguna Usaha Semesta sendiri belum membayar harga jual konsentrat pasir besi kepada Terdakwa/CV Karya Santosa karena belum memenuhi jumlah 500 ton sebagaimana perjanjian mereka, sehingga pihak yang melakukan penambangan pasir besi adalah PT Putra Ciandum Mining (PCM), sedangkan Terdakwa dan CV Karya Santosa melakukan pengolahan dan pemurnian pasir besi menjadi konsentrat yang kemudian dijual kepada PT Adiguna Usaha Semesta melalui PT Gobal Multi Tambang, karena itu pihak-pihak lain selain Terdakwa/CV Karya Santosa sebagaimana tersebut di atas seharusnya dilakukan pula proses hukum karena mengetahui bahwa CV Karya Santosa tidak mempunyai IUP pengolahan dan pemurnian pasir besi tetapi pihak-pihak tersebut tetap bersedia menjual pasir besi maupun membeli konsentrat pasir besi dari Terdakwa/CV. Karya Santosa;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan tersebut pada amar Putusan ini telah tepat dengan perbuatan Terdakwa, dan karena itu Majelis memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat/hukuman percobaan (vide Pasal 14a KUHP) yang merupakan pembelajaran bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya sebagaimana akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar foto copy perijinan CV Karya Santosa;
1 (satu) bundel surat jalan an. PT Adiguna Usaha Semesta;
1 (satu) eksemplar foto copy perjanjian antara PT Putra Ciandum Mining dengan CV Karya Santosa;
1 (satu) bundel daftar pengiriman raw material dari PT Putra Ciandum Mining;
4 (empat) bundel surat jalan (SKAB) pengiriman pasir besi dari CV Karya Santosa ke gudang bersama (PT Multindo), yang beralamatkan di Jl. Gubernur Suaka, No. 8, Tasikmalaya;
1 (satu) eksemplar surat jalan dari PT Adiguna Usaha Semesta dengan tujuan Lengkong PLTU Cilacap, Jawa Tengah;
1 (satu) lembar fotocopy rekapan penerimaan pasir besi dari CV Karya Santosa;
10 (sepuluh) lembar arsip surat jalan pengiriman pasir besi dari CV Karya Santosa ke PT Adiguna Usaha Semesta; dan
1 (satu) rangkap copy perjanjian jual beli pasir besi dan peminjaman modal yang dibuat pada tanggal 6 November 2013 dan ditantandangani oleh PT Global Multi Tambang sebagai pihak pertama yang ditandatangani oleh Yuliawati dan CV Karya Santosa sebagai pihak kedua yang ditandatangani oleh Aldo Widarta;
Karena berupa fotocopi, maka dinyatakan terlampir dalam berkas perkara;
Sedangkan barang bukti berupa:
1 (satu) excavator merek Kobelco SK 200-8 YN12-T3433 warna hijau;
1 (satu) unit Loader merek XGMA warna kuning; dan
4 (empat) unit pompa air untuk separator; dan
2 (dua) set mesin separator terdapat 4 (empat) buah Magnetic
Karena disewa oleh CV Karya Santosa dari PT Global Multi Tambang melalui saksi Yuliawati, maka dikembalikan kepada PT Global Multi Tambang melalui saksi Yuliawati;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 359,050 (tiga ratus lima puluh sembilan koma lima puluh) ton pasir besi yang berupa konsentrat, karena barang bukti tersebut merupakan hasil kegiatan CV Karya Santosa yang telah dikirimkan kepada PT Adiguna Usaha Semesta di Cilacap, Jawa Tengah, tetapi belum dibayar oleh PT Adiguna Usaha Semesta, karena PT Adiguna Usaha Semesta baru akan membayar konsentrat pasir besi yang dikirim oleh CV Karya Santosa apabila telah mencapai jumlah 500 (lima ratus) ton, sehingga karena belum dibayar, maka barang bukti konsentrat pasir besi tersebut belum menjadi milik PT Adiguna Usaha Semesta dan masih menjadi milik CV Karya Santosa, tetapi karena merupakan hasil kejahatan dan bernilai ekonomis, maka dinyatakan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terhadap Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 48 huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan ketentuan KUHAP serta ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KUSTORO Bin MUKIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan putusan lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah melakukan tindak pidana;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) eksemplar foto copy perijinan CV Karya Santosa;
1 (satu) bundel surat jalan an. PT Adiguna Usaha Semesta;
1 (satu) eksemplar foto copy perjanjian antara PT Putra Ciandum Mining dengan CV Karya Santosa;
1 (satu) bundel daftar pengiriman raw material dari PT Putra Ciandum Mining;
4 (empat) bundel surat jalan (SKAB) pengiriman pasir besi dari CV Karya Santosa ke gudang bersama (PT Multindo), yang beralamatkan di Jl. Gubernur Suaka, No. 8, Tasikmalaya;
1 (satu) eksemplar surat jalan dari PT Adiguna Usaha Semesta dengan tujuan Lengkong PLTU Cilacap, Jawa Tengah;
1 (satu) lembar fotocopy rekapan penerimaan pasir besi dari CV Karya Santosa;
10 (sepuluh) lembar arsip surat jalan pengiriman pasir besi dari CV Karya Santosa ke PT Adiguna Usaha Semesta; dan
1 (satu) rangkap copy perjanjian jual beli pasir besi dan peminjaman modal yang dibuat pada tanggal 6 November 2013 dan ditantandangani oleh PT Global Multi Tambang sebagai pihak pertama yang ditandatangani oleh Yuliawati dan CV Karya Santosa sebagai pihak kedua yang ditandatangani oleh Aldo Widarta;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) excavator merek Kobelco SK 200-8 YN12-T3433 warna hijau;
1 (satu) unit Loader merek XGMA warna kuning; dan
4 (empat) unit pompa air untuk separator;
2 (dua) set mesin separator terdapat 4 (empat) buah Magnetic,
Dikembalikan kepada PT Global Multi Tambang melalui saksi Yuliawati;
359,050 (tiga ratus lima puluh sembilan koma lima puluh) ton pasir besi, dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari: SELASA, tanggal 30 September 2014, oleh kami: Hj. SITI SURYATI, S.H.M.H.,M.M., Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya selaku Hakim Ketua Majelis, MOTUR PANJAITAN, S.H. dan EDY WIBOWO, S.H.,M.H., masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: RABU, tanggal 1 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh: SUTARI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya serta dihadiri oleh: ALI MUKHTAR, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaparna dan dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : MOTUR PANJAITAN, S.H. EDY WIBOWO, S.H.,M.H. | HAKIM KETUA, Hj.SITI SURYATI,S.H.,M.H.,M.M. PANITERA PENGGANTI, . SUTARI, S.H. |