79/Pid.Sus/2013/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 79/Pid.Sus/2013/PN.PLW
1. Menyatakan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUDI Bin ALI USMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM truck roda 6 (enam) Merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BA 9l2l JO warna kuning yang bermuatan kayu gergajian/olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima meter kubik) Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 79/Pid.Sus/2013/PN.PLW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RUDI Bin ALI USMAN
Tempat lahir : Pkl. Tampoi (Riau)
Umur /tgl.lahir : 31 Tahun / 01 Januari 1982
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pkl. Tampoi Kec. Kerumutan Kab.Pelalawan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 1 Maret 2013 s/d 20 Maret 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d tanggal 29 April 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Juli 2012 s/d 3 Agustus 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 29 April 2013 s/d 18 Mei 2013;
Majelis Hakim, sejak tanggal 10 Mei 2013 s/d 08 Juni 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 09 Juni 2013 s/d 7 September 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 126 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan keterangan yang sah hasil hutan" sebagaimana dratur dan diancam hukuman berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI nomor 4l tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimanatelah diubah dengan IJU Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RUDI Bin ALI USMAN berupa pidana peryara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KBM truck roda 6 (enam) Merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BA 9l2l JO warna kuning yang bermuatan kayu gergajian/olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima meter kubik).
Dirampas untuk negara
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah )
Telah mendengar pula pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula, dan tanggapan Terdakwa secara tertulis yang juga tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa RUDI Bin AII USMAN pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2013, berlempat di Dusun Bukit Garam Desa Kapau Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan atau ditempat lain yang masuk daerah hokum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara
sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2073 saksi ANDRI NALDI mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kerumutan sering keluar masuk mobil Colt Diesel yang mengangkut kayu. Setelah menerima informasi tersebut saksi bersama saksi NAEK DEBATA RAJA dan saksi DEDI PATRIA BATUBARA melakukan patroli dan pada saat di perjalanan di Dusun Bukit Garam padahari Kamis tanggal2S Februari 2013 sekira jam 01.00 wib saksi bersama dua orang rekan saksi melihat ada mobil Colt Diesel warna kuning dengan nopol BA 9l2l JO lewat dan selanjutnya saksi memberhentikan mobil tersebut dan setelah berhenti, saksi bersama rekan saksi langsung melakukan pengecekan dan menanyakan dokumen atas kayu sebanyak ± 5 M3 (lima meter kubik) yang diangkut oleh Terdakwa menggunakan mobil Colt DieselBA 9l2l JO. Dan setelah ditanya Terdakwa mengaku tidak ada memiliki dokumen atas kayu yang diangkutnya. Tapi terdakwa mengatakan bahwa pemilik dari kayu tersebut adalah sdr. ERDIANTO. Kemudian Terdakwa bersama Mobil Colt Diesel BA 9121 JO drbawa ke Polsek Kerumutan. Namun setelah itu, sekira pukul A230 wib pemilik kayu yakni sdr. ERDIANTO mendatangi Polsek Kerumutan yang meminta agar Terdakwa bersama mobil Colt Diesel BA 9l2l JO dibebaskan. Lalu pada pukul 03.00 sdr. ERDIANTO mengambil kunci mobil dan menyerahkannya kepada Terdakwa dan langsung pergi menuju rumah sdr. ERDIANTO dan diikuti oleh saksi ANDRINALDI. Sesampainya di rumah ERDIANTO, saksi melihat banyak tumpukan kayu olahan. Setelah itu saksi ANDRINALDI melaporkan ke Polres Pelalawan. Sekira jam 10.00 saksi ANDRINALDI, NAEK DEBATARAJA dan DEDI PATRIA BATUBARA beserta personil Polres Pelalawan mendatangi rumah Sdr. ERDIANTO dan melakukan penyitaan terhadap mobil Colt Diesel BA 9121 JO bemuatan ± 5 M3 (lima meter kubik) lalu dibawa ke Polres Pelalawan.
Sesuai Berita Pengukuran kayu olahan.gergajian dari petugas pengukur dari Dinas Kabupaten Pelalawan yakni Zulkarnain, S.Hut. dan Yudhi Mursilo, S. Hut, diketahui hasil sebagai berikut :
| No. | Jenis | Ukuran | Jumlah Keping | (M3) | Ket. | ||
| P | L | T | |||||
| 1. | Meranti | 4,00 | 25 | 4 | 130 | 5,2000 | |
| Jumlah Volume | 130 | 5,2000 | |||||
Dan telah disita berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan Dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 56/Pen.Pid/2013/PN.PLW tanggal 27 Maret 2013.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (l) peraturan Menteri Kehutanan Nomor PP-55/Permenhut-II 2006 tanggal 29 Agustus 2006 dijelaskan bahwa dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan terdiri dari :
Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB)
Faktur Kayu Angkutan Bulat (FA - KB )
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA - HHBK )
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA - KO )
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 avat (3) huruf f Undang -Undang RI No.41 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No.19 tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.41 tahun 1999 @rrtang Kehutanan menjadi Undang - Undang
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa RUDI Bin AII USMAN pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekitar pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2013, berlempat di Dusun Bukit Garam Desa Kapau Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan atau ditempat lain yang masuk daerah hokum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah dengan sengaja melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan sahnya surat hasil hutan, perbuatan yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2073 saksi ANDRI NALDI mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kerumutan sering keluar masuk mobil Colt Diesel yang mengangkut kayu. Setelah menerima informasi tersebut saksi bersama saksi NAEK DEBATA RAJA dan saksi DEDI PATRIA BATUBARA melakukan patroli dan pada saat di perjalanan di Dusun Bukit Garam padahari Kamis tanggal2S Februari 2013 sekira jam 01.00 wib saksi bersama dua orang rekan saksi melihat ada mobil Colt Diesel warna kuning dengan nopol BA 9l2l JO lewat dan selanjutnya saksi memberhentikan mobil tersebut dan setelah berhenti, saksi bersama rekan saksi langsung melakukan pengecekan dan menanyakan dokumen atas kayu sebanyak ± 5 M3 (lima meter kubik) yang diangkut oleh Terdakwa menggunakan mobil Colt DieselBA 9l2l JO. Dan setelah ditanya Terdakwa mengaku tidak ada memiliki dokumen atas kayu yang diangkutnya. Tapi terdakwa mengatakan bahwa pemilik dari kayu tersebut adalah sdr. ERDIANTO. Kemudian Terdakwa bersama Mobil Colt Diesel BA 9121 JO drbawa ke Polsek Kerumutan. Namun setelah itu, sekira pukul A230 wib pemilik kayu yakni sdr. ERDIANTO mendatangi Polsek Kerumutan yang meminta agar Terdakwa bersama mobil Colt Diesel BA 9l2l JO dibebaskan. Lalu pada pukul 03.00 sdr. ERDIANTO mengambil kunci mobil dan menyerahkannya kepada Terdakwa dan langsung pergi menuju rumah sdr. ERDIANTO dan diikuti oleh saksi ANDRINALDI. Sesampainya di rumah ERDIANTO, saksi melihat banyak tumpukan kayu olahan. Setelah itu saksi ANDRINALDI melaporkan ke Polres Pelalawan. Sekira jam 10.00 saksi ANDRINALDI , NAEK DEBATARAJA dan DEDI PATRIA BATUBARA beserta personil Polres Pelalawan mendatangi rumah Sdr. ERDIANTO dan melakukan penyitaan terhadap mobil Colt Diesel BA 9121 JO bemuatan ± 5 M3 (lima meter kubik) lalu dibawa ke Polres Pelalawan.
Sesuai Berita Pengukuran kayu olahan.gergajian dari petugas pengukur dari Dinas Kabupaten Pelalawan yakni Zulkarnain, S.Hut. dan Yudhi Mursilo, S. Hut, diketahui hasil sebagai berikut :
| No. | Jenis | Ukuran | Jumlah Keping | (M3) | Ket. | ||
| P | L | T | |||||
| 1. | Meranti | 4,00 | 25 | 4 | 130 | 5,2000 | |
| Jumlah Volume | 130 | 5,2000 | |||||
Dan telah disita berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan Dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 56/Pen.Pid/2013/PN.PLW tanggal 27 Maret 2013.
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (l) peraturan Menteri Kehutanan Nomor PP-55/Permenhut-II 2006 tanggal 29 Agustus 2006 dijelaskan bahwa dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan terdiri dari :
Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB)
Faktur Kayu Angkutan Bulat (FA - KB )
Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA - HHBK )
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA - KO )
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 50 avat (3) huruf h Undang -Undang RI No.41 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No.19 tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.41 tahun 1999 @rrtang Kehutanan menjadi Undang – Undang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing sebagai berikut :
1. Saksi ANDRINALDI:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kerumutan sering keluar masuk mobil colt diesel bermuatan kayu.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekira pukul 01.00 wib saksi bersama dua orang rekan saksi yaitu sdr. DEDI PATRIA dan sdr. NAEK DEBATA melakukan patroli dan di perjalanan di Dusun Bukit Garam saksi melihat ada mobil colt diesel warna kuning BA 9121 JO yang dikemudikan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN mengangkut kayu dan saksi menghentikan mobil tersebut.
Bahwa setelah melakukan pengecekan dan menanyakan dokumen atas kayu yang diangkut terdakwa mengaku tidak memiliki dokumen atau surat kayu tersebut.
Bahwa saat ditanya kepada terdakwa tentang siapa pemilik kayu, terdakwa menjawab bahwa pemilik kayu tersebut adalah sdr. EDIANTO.
Bahwa karena teradakwa tidak dapat menunjukkan surat atapun dokmen kayu tersebut, terdakwa bersama mobil dan kayu yang diangkut dibawa menuju Polsek Kerumutan;
Bahwa pada masih pada hari Kamis, sekitar pukul 02.30 pemilik kayu yaitu sdr. EDIANTO datang beramai-ramai bersama masyarukat Kerumutan datang mengunjungi Polsek Kerumutan;
Bahwa dikarenakan situasi yang kurang mendukung, sdr. EDIANTO mengambil kunci mobil colt diesel dan menyerahkan kepada terdakwa dan pergi menuju rumah sdr. EDIANTO yangmana diikuti oleh saksi;
Bahwa sekitar pukul 03.30 wib, mobil truck yang dikemudikan terdakwa sampai dirumah Sdr. Edianto. Seketika itu juga saksi langsung memberikan laporan ke Polres Pelalawan;
Bahwa pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wib, saksi bersama dua orang rekan saksi beserta bebeapa personil dai Polres Pelalawan mendatangi rumah Sdr. Edianto yang mana saksi menemukan banyak terdapat tumpukan kayu olahan seperti papan dan broti;
Bahwa sekir pukul 10.30 wib, terdakwa dan mobil colt diesel warna kuning BA 9121 JO beserta kayu yang diangkut dibawa ke Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa kayu tersebut diambil dari pinggi sungai Dusun Bukit Garam yang menurut pengakuan terdakwa dibeli dari masyarakat;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
2. Saksi MANAEK DEBATA RAJA :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kerumutan sering keluar masuk mobil colt diesel bermuatan kayu.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekira pukul 01.00 wib saksi bersama dua orang rekan saksi yaitu sdr. DEDI PATRIA dan sdr. ANDRINALDI melakukan patroli dan di perjalanan di Dusun Bukit Garam saksi melihat ada mobil colt diesel warna kuning BA 9121 JO yang dikemudikan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN mengangkut kayu dan saksi menghentikan mobil tersebut.
Bahwa setelah melakukan pengecekan dan menanyakan dokumen atas kayu yang diangkut terdakwa mengaku tidak memiliki dokumen atau surat kayu tersebut.
Bahwa saat ditanya kepada terdakwa tentang siapa pemilik kayu, terdakwa menjawab bahwa pemilik kayu tersebut adalah sdr. EDIANTO.
Bahwa karena teradakwa tidak dapat menunjukkan surat atapun dokmen kayu tersebut, terdakwa bersama mobil dan kayu yang diangkut dibawa menuju Polsek Kerumutan;
Bahwa pada masih pada hari Kamis, sekitar pukul 02.30 pemilik kayu yaitu sdr. EDIANTO datang beramai-ramai bersama masyarukat Kerumutan datang mengunjungi Polsek Kerumutan;
Bahwa dikarenakan situasi yang kurang mendukung, sdr. EDIANTO mengambil kunci mobil colt diesel dan menyerahkan kepada terdakwa dan pergi menuju rumah sdr. EDIANTO yangmana diikuti oleh saksi;
Bahwa sekitar pukul 03.30 wib, mobil truck yang dikemudikan terdakwa sampai dirumah Sdr. Edianto. Seketika itu juga saksi langsung memberikan laporan ke Polres Pelalawan;
Bahwa pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wib, saksi bersama dua orang rekan saksi beserta bebeapa personil dai Polres Pelalawan mendatangi rumah Sdr. Edianto yang mana saksi menemukan banyak terdapat tumpukan kayu olahan seperti papan dan broti;
Bahwa sekir pukul 10.30 wib, terdakwa dan mobil colt diesel warna kuning BA 9121 JO beserta kayu yang diangkut dibawa ke Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa kayu tersebut diambil dari pinggi sungai Dusun Bukit Garam yang menurut pengakuan terdakwa dibeli dari masyarakat;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi DEDI PATRIA BATUBARA :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kerumutan sering keluar masuk mobil colt diesel bermuatan kayu.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekira pukul 01.00 wib saksi bersama dua orang rekan saksi yaitu sdr. ANDRINALDI dan sdr. NAEK DEBATA melakukan patroli dan di perjalanan di Dusun Bukit Garam saksi melihat ada mobil colt diesel warna kuning BA 9121 JO yang dikemudikan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN mengangkut kayu dan saksi menghentikan mobil tersebut.
Bahwa setelah melakukan pengecekan dan menanyakan dokumen atas kayu yang diangkut terdakwa mengaku tidak memiliki dokumen atau surat kayu tersebut.
Bahwa saat ditanya kepada terdakwa tentang siapa pemilik kayu, terdakwa menjawab bahwa pemilik kayu tersebut adalah sdr. EDIANTO.
Bahwa karena teradakwa tidak dapat menunjukkan surat atapun dokmen kayu tersebut, terdakwa bersama mobil dan kayu yang diangkut dibawa menuju Polsek Kerumutan;
Bahwa pada masih pada hari Kamis, sekitar pukul 02.30 pemilik kayu yaitu sdr. EDIANTO datang beramai-ramai bersama masyarukat Kerumutan datang mengunjungi Polsek Kerumutan;
Bahwa dikarenakan situasi yang kurang mendukung, sdr. EDIANTO mengambil kunci mobil colt diesel dan menyerahkan kepada terdakwa dan pergi menuju rumah sdr. EDIANTO yangmana diikuti oleh saksi;
Bahwa sekitar pukul 03.30 wib, mobil truck yang dikemudikan terdakwa sampai dirumah Sdr. Edianto. Seketika itu juga saksi langsung memberikan laporan ke Polres Pelalawan;
Bahwa pagi harinya sekitar pukul 10.00 Wib, saksi bersama dua orang rekan saksi beserta bebeapa personil dai Polres Pelalawan mendatangi rumah Sdr. Edianto yang mana saksi menemukan banyak terdapat tumpukan kayu olahan seperti papan dan broti;
Bahwa sekir pukul 10.30 wib, terdakwa dan mobil colt diesel warna kuning BA 9121 JO beserta kayu yang diangkut dibawa ke Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut;
Bahwa kayu tersebut diambil dari pinggi sungai Dusun Bukit Garam yang menurut pengakuan terdakwa dibeli dari masyarakat;
Saksi EDIANTO Als EDI Bin MAKMUR
Bahwa saksi ada memiliki usaha kayu/sawmill di rumah saksi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekira pukul 01.00 wib saksi sedang berada di rumah saksi dan mendapat telepon dari terdakwa yang mengatakan bahwa mobil Colt Diesel warna kuning BA 9l2l JO yang dikemudikan terdakwa ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polsek Kerumutan;
Bahwa setelah mendapat telepon dari terdakwa saksi langsung pergi menemui Polsek Kerumutan dan memohon agar terdakwa dilepaskan;
Bahwa setelah kedatangan saksi ke Polsek Kerumutan, pemilik kayu yang bernama SYAf'RI Als PULI, HERMAN, MADE, dan BUJANG PAMAI datang ke Polsek Kerumutan dan meminta agar mobil dan kayu yang dimuat di mobil tersebut dikeluarkan;
Bahwa saksi membeli kayu yang dibawa terdakwa dari Syaiful Als. Puli, Herman, Made dan bujang pamai;
Bahwa saksi mengambil kunci mobil Colt Diesel warna kuning BA 9l2I JO dan menyerahkan kepada terdakwa dan selanjutnya mobil tersebut dibawa ke rumah terdakwa yang mana setelah setelah sampai di rumah, kayu tersebut dibongkar;
Bahwa pada pukul 09.00 wib pada saat saksi berada di dalam kamar rumah saksi, saksi mendengar suara ramai dari luar rumah yang mana saksi melihat diluar rumah sudah ramai pihak kepolisian Polres Pelalawan telah menyita kayu yang berada di halaman rumah saksi;
Bahwa setelah pihak Polres Pelalawan pergi meninggalkan rumah saksi, saksi keluar rumah dan melihat mobil truck Colt Diesel warna kuning BA 9l2l JO beserla kayu yang berada di halaman rumah saksi telah diamankan oleh Polres Pelalawan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik mobil truck Colt Diesel warna kuning BA 9121 JO yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa terdakwa adalah pekerja saksi yang bertugas mengambil kayu dari tempat masyarakat menjual kayu khususnya dipinggir sungai di dusun bukit garam;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengarkan keterangan para ahli dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli ZULKARNAIN, S.Hut.
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan Kab. Pelalawan dan jabatan saksi adalah staf Dinas Kehutanan bagian seksi pengukuran, pengujian, dan pengolahan hasil hutan dan saksi sudah bekerja sejak tahun 2000 sampar dengan sekarang.
Bahwa ahli melakukan pengukuran tersebut adalah bersama dengan 1 (satu) orang rekan kerja saksi yang bernama NASRI,SH dan pada saat saksi serTa 1 (satu) orang rekan kerja saksi melakukan pengukuran pada saat itu adalah di kantor kepolisian Resort Pelalawan dan kubikasi atas kayu yang telah saksi ukur adalah sebanyak 130 batang atau sama dengan 5,2000 m3;
Bahwa pengukuran dilakukan pada hari Rabu tanggal l3 Maret 2012, sekira Jam 12.00 wib dan pengukuran tersebut dilakukan di Polres Kab. Pelalawan dan yang memerintahkan ahli adalah Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pelal awan yang sesuai dengan surat tugas Nomor 094/PHH/2013/103, tanggal 13 Maret 2013 atas permintaan Kapolres Pelalawan, dan yang telah saksi ukur tersebut adalah kayu yang jenisnya kayu gergajian/olahan.
Bahwa jenis kayu yang telah ahli ukur tersebut adalah kayu Meranti dengan rincian ukuran : 4,2 x 25 x 4 sebanyak 130 keping, dengan kubikasi 5,2000 m3 .
Bahwa ahli ditunjuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pelalawan untuk melakukan pengukuran tersebut adalah karena ahli merupakan staf Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan serta ahli ada memiliki sertifikat Pengawas Penguji Hasil Hutan yang dikeluarkan oleh Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru dengan Nomor SK : 00273/was-pkb-r/III/3/2009, dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 18 Mei 2013, dan alat yang saksi gunakan untuk melakukan pengukuran tersebut kapur tulis berwarna dan meteran.
Bahwa ahli melakukan pengukuran tersebut adalah dengan cara pertama mengukur paryang dengan menggunakan alat meteran dengan menarik meter dari pangkal ke ujung dengan satuan meter dan setelah itu melakukan pengukuran tebal yaitu mengukur salah satu sisi kayu gregajian dengan satuan sentimeter serta pengukuran lebar kayu dengan cara mengukur sisi lain dengan satuan sentimeter, setelah itu dimasukkan kedalam rumus: tebal x lebar x panjang : 10.000 dan setelah itu baru dapat menentukan hasil dengan satuan meter kubik;
Bahwa alat yang ahli gunakan untuk mengetahui jenis kayu gergajian antara lain yang saksi gunakan pisau cutter dan kaca pembesar kemudian kayu tersebut dipotong dan dilihat dengan kaca pembesar tentang pori-pori kayu, susunan dan sebaran pori;
Bahwa pengukuran dan pengujian hasil hutan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Binsa Produksi Kehutanan No. P.02/VI-BPPHH/2005 tentang metode pengujian kayu gergajian rima Indonesia Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. 14/VI-BIKTHH/2009 tentang metode pengujian kayu bulat
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli YOSEF S.GOMES,S.Hut
Bahwa ahli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan Kab. Pelalawan dan jabatan saksi adalah Staff Seksi Peredaran Hasil Hutan dan Iuran Kehutanan dan saksi telah bekerja sejak tahun 2000 sampar pada saat sekarang ini.
Bahwa yang menjadi dasar saksi selaku ahli adalah berdasarkan perintah atasan ahli yaitu Kepala Dinas Kehutanan Kab. Pelalawan melalui surat tugas Nomor: 094/PHH/2013/103, tanggal 13 Maret 2073 atas permintaan Kapolres Pelalawan dengan surat Nomor : B/123/III/Reskrim tanggal 01 Maret 2013;
Bahwa ahli memiliki serifikat berupa kartu pengawas penguji dengan nomor Surat Keputusan : No. SK.681/VI/BPPIP III-2/2007 yang dikeluarkan oleh Dirjen Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III di Pekanbaru An AAN CHANDRA KARHANA, M.Si.;
Bahwa jumlah keseluruhan kayu jenis olahan jenis meranti dengan jumlah kubikasi sebanyak 5,2000 M3;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor. SK.MEMPERINDAG No.08/M-DAG/Per/2/07 tanggal 07 Februari 2007 tentang penetapan harga pokok untuk perhitungan PSDH serta Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 1999 tanggal l0 Agustus 1999 tentang tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan dan peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.18/Menhut-II/2007 tanggal 22 Mei 2oo7 tentang petunjuk tekhnis tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai berikut:
Kayu bulat jenis meranti PSDH : Rp. 60.0004/M3.
Dan demikian dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:
Untuk kayu accasia sebanyak 138 batang dengan jumlah kubikasi sebanyak 56,904 M3 dapat terpungut sebesar.
PSDH 5,2000 M3 x Rp 60.000 adalah Rp 624.000 (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah)
DR 5,2000 M3 x 2 x US$ 113,848 (kurs jual dollar per tanggal 25 Maret 2013 adalah Rp 9.679 dan didapat jumlah DR dalam rupiah sebesar Rp 1.409.262 (satu juta empat ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah)
berdasarkan perhitungan tersebut didapat total kerugian negara sebesar Rp 2.033.262 (dua juta tiga puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
Bahwa ada perbedaan pengaturan Dokumen Peredaran Hasil Hutan, yaitu :
Hasil hutan yang berasal dari hutan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 jo. P 63/Menhut-IV/2006 jo P.8/Menhut-II/2009 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Negara dalam hal kayu bulat kecil maka peredarannya diatur sebagai berikut:
Setiap pengangkutan KB dari TPK hutan dalam areal IUPHHK/IPK dengan tujuan ke tempat lain diluar areal izin wajib disertai bersama-sama dengan dokumen SKSKB.
Setiap pengangkutan lanjutan KB maupun KBK yang merupakan angkutan lanjutan dari TPK antara I TPK Industri wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KB.
Setiap pengangkutan KBK yang berasal darr izin yang sah pada hutan alam negara, wajib disertai bersama-sama dengan dokumen FA-KBK.
Sehingga jika apabila mengangkut maka dokumen yang wajib menyertai Kayu Bulat Kecil terebut adalah SKSKB atau FAI(BK tergantung tempat muatnya.
Untuk pengangkutan kayu olahan dilakukan dari industri pengolahan kayu dengan menggunakan FA-KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dan untuk FA-KO tersebut diterbitkan oleh oetueas industri pengolahan kayu yang sah.
Bahwa dalam hal mengangkut kayu akasia, dokumen yang diperlukan adalah FA-KB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) sedangkan dokumen untuk melakukan pemanenan atau memungut hasil hutan wajib memiliki IUPHHK-HTI dan RKT;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa (saksi a de charge), meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperlihatkan Barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa 1 (satu) unit KBM truck roda 6 (enam) Merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BA 9l2l JO warna kuning yang bermuatan kayu gergajian/olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima meter kubik) barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berangkat dari rumah sdr. EDIYANTO di Desa Genduang Kec. Pkl. Lesung Kab. Pelalawan menggunakan mobil truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BA 9121 JO menuju ke Kelurahan Kapou Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan untuk menjemput kayu olahan.
Bahwa sesampainya di Kelurahan Kapou Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan pada pukul 23.00 wib langsung memuat kayu kedalam bak mobil.
Bahwa kayu selesai dimuat di mobil yang terdakwa kemudikan pada pukul 01 00 wib, setelah kayu selesai dimuat, terdakwa pergi dengan mengemudikan mobil yang telah dimuat kayu.
Bahwa pada saat terdakwa di Dusun Bukit Garam terdakwa diberhentikan oleh 4 (empat) orang yang merupakan anggota kepolisian.
Bahwa saat diberhentikan keempat polisi tersebut berlanya kepada terdakwa tentang kepemilikan kayu yang diangkut terdakwa.
Bahwa setelah ditanya, terdakwa dibawa oleh anggota kepolisian tersebut ke Polsek Kerumutan.
Bahwa pada pukul 02.30 wib, sdr. EDIYANTO selaku pemilik kayu datang ke Polsek Kerumutan.
Bahwa saat sdr. EDIYANTO datang ke Polsek Kerumutan dan menjumpai anggota kepolisian yang membawa terdakwa, terdakwa menunggu di dalam mobil.
Bahwa tidak lama setelah sdr. EDIYANTO datang ke Polsek Kerumutan, sdr. EDIYANTO mengambil kunci mobil dan mengajak terdakwa untuk pulang ke rumah sdr. EDIYANTO.
Bahwa pada pukul 03.30 terdakwa bersama sdr. EDIYANTO sampai di rumah sdr. EDIYANTO dan terdakwa mengatakan ingin langsung tidur.
Bahwa pada pukul 09.30 saat terdakwa baru bangun tidur terdakwa melihat di depan rumah sdr. EDIYANTO sudah banyak anggota kepolisian.
Bahwa saat melihat banyaknya anggota kepolisian di depan rumah sdr. EDIYANTO, terdakwa naik ke lantai dua rumah sdr EDIYANTO
Bahwa pada pukul 10.30 terdakwa disuruh turun oleh kepolisian untuk ditanya tentang kayu yang diangkut oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan didepan dipersidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekira pukul 01.00 wib, ketika Petugas Polsek Kerumutan melakukan pengintaian di perjalanan di Dusun Bukit Garam saksi melihat ada mobil colt diesel warna kuning BA 9121 JO yang dikemudikan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN mengangkut kayu dan saksi menghentikan mobil tersebut;
Bahwa benar sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berangkat dari rumah sdr. EDIYANTO di Desa Genduang Kec. Pkl. Lesung Kab. Pelalawan menggunakan mobil truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BA 9121 JO menuju ke Kelurahan Kapou Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan untuk menjemput kayu olahan;
Bahwa benar sesampainya di Kelurahan Kapou Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan pada pukul 23.00 wib langsung memuat kayu kedalam bak mobil, selesai dimuat di mobil yang terdakwa kemudikan pada pukul 01 00 wib, setelah kayu selesai dimuat, terdakwa pergi dengan mengemudikan mobil yang telah dimuat kayu;
Bahwa benar saat diberhentikan petugas polisi tersebut bertanya terdakwa tidak dapat menunjukkan surat-surat identitas kayu yang diangkutnya;
Bahwa benar pada pukul 02.30 wib, sdr. EDIYANTO selaku pemilik kayu datang ke Polsek Kerumutan. Tidak lama setelah sdr. EDIYANTO datang ke Polsek Kerumutan, sdr. EDIYANTO mengambil kunci mobil dan mengajak terdakwa untuk pulang ke rumah sdr. EDIYANTO.
Bahwa benar jumlah keseluruhan kayu jenis olahan jenis meranti dengan jumlah kubikasi sebanyak 5,2000 M3;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor. SK.MEMPERINDAG No.08/M-DAG/Per/2/07 tanggal 07 Februari 2007 tentang penetapan harga pokok untuk perhitungan PSDH serta Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 1999 tanggal l0 Agustus 1999 tentang tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan dan peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.18/Menhut-II/2007 tanggal 22 Mei 2oo7 tentang petunjuk tekhnis tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai berikut:
Kayu bulat jenis meranti PSDH : Rp. 60.0004/M3.
Dan demikian dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:
Untuk kayu accasia sebanyak 138 batang dengan jumlah kubikasi sebanyak 56,904 M3 dapat terpungut sebesar.
PSDH 5,2000 M3 x Rp 60.000 adalah Rp 624.000 (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah)
DR 5,2000 M3 x 2 x US$ 113,848 (kurs jual dollar per tanggal 25 Maret 2013 adalah Rp 9.679 dan didapat jumlah DR dalam rupiah sebesar Rp 1.409.262 (satu juta empat ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah)
berdasarkan perhitungan tersebut didapat total kerugian negara sebesar Rp 2.033.262 (dua juta tiga puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
Menimbang, bahwa berkaitan dengan fakta-fakta tersebut diatas, apakah dapat diterapkan terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas, maka pertama-tama majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair Penuntut Umum dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas kejadian/perbuatan yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa RUDI Bin ALI USMAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, seperti surat dakwaan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, serta keterangan dari para saksi dan terdakwa sendiri membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan adalah terdakwa maka jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Pelalawan sehingga majelis berpendirian unsur setiap orang telah terpenuhi bagi diri terdakwa;
2. UnsurDengan sengaja Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidk sah:
Bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya memilih perbuatan mana yang benar-benar dilakukan oleh terdakwa dan jika salah satu unsurnya telah terbukti maka unsur pasal yang lain tidak perlu dibuktikan lagi
Bahwa didalam KUHP tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang pengertian “sengaja” sehingga untuk menyatakan pengertian sengaja itu kami akan berpedoman kepada pengertian sengaja menurut Memorie Van Toelichting (MvT) adalah Willen En Wetten artinya bahwa sipelaku itu harus menghendaki (Willen) perbuatan itu dan harus pula menginsyafi/ mengetahui (Wittens) akan akibat perbuatan tersebut
Menurut para ahli hukum apabila dalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perkataan sengaja (Opzet atau dolus) maka semua unsur yang terdapat dibelakang kata-kata itu juga diliputi oleh opzet atau dolus dengan kata lain unsur ini harus juga diikuti unsur-unsur lain yang terdapat dibelakang kata sengaja tersebut
Ada 3 (tiga) jenis sengaja menurut Prof. Andi Hamzah dalam bukunya “asas-asas hukm pidana” halaman 116 yaitu:
Sengaja sebagai maksud (Opzet Als oogmark)
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewistheid van zakerheid of noodzakelijkheid)
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet Met waatschijklijkheids bewistzijk) atau sama dengan sengaja bersyarat (menurut Noyon – Langemejer)
Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tetang Kehutanan dinyatakan hasil hutan dapat berupa hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan pulp.
Berdasarkan keterangan Ahli dinyatakan bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan bukti legalitas hasil hutan dan pengertian kayu yang sah atau legal adalah kayu tersebut ditebang dari suatu izin yang sah dan telah ada kewajiban pelunasan kewajiban berupa pembayaran PSDH dan DR. Dari setiap membeli atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasa huta harus ada atau dilengkapi dokumen SK-SKB atau FA-K0 tergantung tempat muatnya yang untuk perkara atas nama terdakwa Rudi Bin Ali Usman, membeli atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasa hutan haruslah dilengkapi dengan SK-SKB atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan surat, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berangkat dari rumah sdr. EDIYANTO di Desa Genduang Kec. Pkl. Lesung Kab. Pelalawan menggunakan mobil truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BA 9121 JO menuju ke Kelurahan Kapou Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan untuk menjemput kayu olahan. Sesampainya di Kelurahan Kapou Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan pada pukul 23.00 wib langsung memuat kayu kedalam bak mobil. Selesai dimuat di mobil yang terdakwa kemudikan pada pukul 01 00 wib, setelah kayu selesai dimuat, terdakwa pergi dengan mengemudikan mobil yang telah dimuat kayu.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekira pukul 01.00 wib petugas dari Polsek Pangkalan Kuras melakukan patroli dan pengintaian di perjalanan di Dusun Bukit Garam saksi melihat ada mobil colt diesel warna kuning BA 9121 JO yang dikemudikan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN mengangkut kayu dan saksi menghentikan mobil tersebut. Setelah melakukan pengecekan dan menanyakan dokumen atas kayu yang diangkut terdakwa mengaku tidak memiliki dokumen atau surat kayu tersebut. Berdasarkan keterangan terdakwa, kayu-kayu yang diangkutnya tersebut adalah milik Sdr. Erdianto, terdakwa hanya bertugas mengangkut dari pinggir sungai di Kapou dan membawanya ke rumah Erdianto;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, diketahui bahwa terdakwa hanya bertugas sebagai sopir ataupun pihak yang mengangkut hasil hutan sebagaimana barang bukti milik sdr. Erdianto, bukan sebagai pihak yang disyaratkan dalam unsure kedua dakwaan primair ini;
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “dengan sengaja “membeli atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasa hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” dalam perkara ini tidak terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unur dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan subsidair dari surat dakwaan Penuntut Umum dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan unsur kesatu dakwaan Primair maka unsur ini tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dinilai telah dapat terpenuhi bagi diri terdaka ;
Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa tentang pengertian dengan sengaja, majelis mengambil alih sepenuhnya dari uraian dalam pertimbangan unsur kedua dakwaan primair putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai sub unsur selanjutnya akan dipertimbangkan sebagaimana berikut dibawah ini;
Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tetang Kehutanan dinyatakan hasil hutan dapat berupa hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan pulp.
Menimbang, bahwa para Ahli dipersidangan menyatakan bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan bukti legalitas hasil hutan dan pengertian kayu yang sah atau legal adalah kayu tersebut ditebang dari suatu izin yang sah dan telah ada kewajiban pelunasan kewajiban berupa pembayaran PSDH dan DR. Dari setiap membeli atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasa huta harus ada atau dilengkapi dokumen SK-SKB atau FA-K0 tergantung tempat muatnya yang untuk perkara atas nama terdakwa Rudi Bin Ali Usman, membeli atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasa hutan haruslah dilengkapi dengan SK-SKB atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan surat, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 sekira pukul 22.00 wib terdakwa berangkat dari rumah sdr. EDIYANTO di Desa Genduang Kec. Pkl. Lesung Kab. Pelalawan menggunakan mobil truck Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BA 9121 JO menuju ke Kelurahan Kapou Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan untuk menjemput kayu olahan. Sesampainya di Kelurahan Kapou Kec. Kerumutan Kab. Pelalawan pada pukul 23.00 wib langsung memuat kayu kedalam bak mobil. Selesai dimuat di mobil yang terdakwa kemudikan pada pukul 01 00 wib, setelah kayu selesai dimuat, terdakwa pergi dengan mengemudikan mobil yang telah dimuat kayu.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 sekira pukul 01.00 wib petugas dari Polsek Pangkalan Kuras melakukan patroli dan pengintaian di perjalanan di Dusun Bukit Garam saksi melihat ada mobil colt diesel warna kuning BA 9121 JO yang dikemudikan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN mengangkut kayu dan saksi menghentikan mobil tersebut. Setelah melakukan pengecekan dan menanyakan dokumen atas kayu yang diangkut terdakwa mengaku tidak memiliki dokumen atau surat kayu tersebut. Berdasarkan keterangan terdakwa, kayu-kayu yang diangkutnya tersebut adalah milik Sdr. Erdianto, terdakwa hanya bertugas mengangkut dari pinggir sungai di Kapou dan membawanya ke rumah Erdianto;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan ahli Yusuf S. Gomes, S.Hut., dari seluruh hasil hutan ataupun kayu yang diangkut terdakwa secara tanpa izin tersebut, negara seharusnya memperoleh penerimaan sebagai berikut :
PSDH 5,2000 M3 x Rp 60.000 adalah Rp 624.000 (enam ratus dua puluh empat ribu rupiah)
DR 5,2000 M3 x 2 x US$ 113,848 (kurs jual dollar per tanggal 25 Maret 2013 adalah Rp 9.679 dan didapat jumlah DR dalam rupiah sebesar Rp 1.409.262 (satu juta empat ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah)
Dengan total kerugian negara sebesar Rp 2.033.262 (dua juta tiga puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, maka Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dalam perkara ini telah terpenuhi bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan mempertanggung-jawabkan perbuatan sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya?
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan mampu bertanggung jawab dan harus pula dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta tentang kelalaian yang melekat pada diri terdakwa, serta melihat pula adanya kekuranghati-hatian pada diri korban, maka majelis menilai bahwa hukuman yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa sudah cukup adil baik bagi diri terdakwa maupun bagi pihak korban;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 50 jo. Pasal 78 UU N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka selain dijatuhi pidana penjara, bagi terdakwa juga harus dikenakan pidana denda yang mana besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung telah dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa lebih lama dari penahanan yang telah dijalaninya, maka Majelis Hakim perlu menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM truck roda 6 (enam) Merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BA 9l2l JO warna kuning yang bermuatan kayu gergajian/olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima meter kubik), merupakan alat yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan perbuatannya dan sesuai ketentuan terhadap alat/kendaraan dan kayu/hasil hutan yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana illegal loging, maka seluruh barang bukti sebagaimana terlampir dalam perkara ini haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Padal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam, akan tetapi dimaksudkan sebagai suatu hal yang bersifat mendidik agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, oleh karenanya menurut hemat majelis hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidananya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana kehutanan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat ke-7 UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanaan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa RUDI Bin ALI USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUDI Bin ALI USMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM truck roda 6 (enam) Merk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BA 9l2l JO warna kuning yang bermuatan kayu gergajian/olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima meter kubik)
Dirampas untuk Negara.
Membebani terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 oleh kami, Hj. MELFIHARYATI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DONOVAN AKBAR KUSUMO BUWONO, SH. dan SANGKOT L. TOBING, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari ini, Selasa, tanggal 30 Juli 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALILUDIN, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri AKFA WISMEN, SH. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, DONOVAN AKBAR KUSUMO BUWONO, SH. SANGKOT LUMBAN TOBING, SH. | HAKIM KETUA, Hj. MELFIHARYATI, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
ALILUDIN, SH.