163/Pid.Sus/2017/PNMrs
Putusan PN MAROS Nomor 163/Pid.Sus/2017/PNMrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa : MUH. IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG. NGASA JPU : ANINDYA DHARMIKA P, S.H.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan Permufakatan jahat untuk menerima, menjual Narkotika Golongan I”, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (Satu) Saset plastik bening bekas pakai berisi diduga Narkotika jenis Shabu; - 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam bersama dengan Simcard dengan Nomor panggil 082292221518 Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00. (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 163/Pid.Sus/2017/PNMrs (Narkotika)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MUH. IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG. NGASA |
| Tempat Lahir | : | Maros |
| Umur/ Tanggal lahir | : | 40 Tahun / 29 Juli 1976 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Pamanjengan Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Petani |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tertanggal 2 Juni 2017 Nomor :SP.Han/35/VI/2017/Narkoba, sejak tanggal 2 Juni 2017 sampai dengan tanggal 21 Juni 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017;
Penuntut Umum tertanggal 31 Juli 2017, sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017;
Majelis Hakim tertanggal 14 Agustus 2017, sejak tanggal 14 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros, tertanggal 11 September 2017, sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 11 November 2017;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros tanggal 14 Agustus 2017 Nomor: 163/Pid.Sus/2017/PN Mrs tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Maros tanggal 15 Agustus 2017 No.163/Pid.Sus//2017/PN.Maros tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG.BALANG BIN DULU DG. NGASA;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN dikurangkan seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas II Maros dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) subsidair 3 (TIGA) Bulan Penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Saset plastik bening bekas pakai berisi diduga Narkotika jenis Shabu
1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam bersama dengan Simcard dengan Nomor panggil 082292221518
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 14 Agustus 2017 dengan Nomor Reg. Perkara: PDM-84/Mrs/Euh.2/07/2017, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
D A K W A A N:
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUH. IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA bersama-sama dengan saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM (Terpidana dalam penuntutan terpisah) dan TOBE (DPO) pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2017 bertempat di Kandang sapi milik terdakwa di Dusun Pamanjengan Kecamatan Mocongloe Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Pos/pondok Kandang sapi milik Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA, TOBE (DPO) menyerahkan 13 (tiga belas) saset shabu milik Terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA kepada saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM sambil mengatakan “Pegang dulu inie sebentar sekali karena mauka keluar” kemudian saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM menyimpan shabu tersebut di dalam saku jaketnya selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita datang RUDI (DPO) menemui saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM menyampaikan akan membeli shabu paketan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sehingga saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM memberikan 1 (satu) saset shabu kepada RUDI (DPO) sedangkan uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang diserahkan RUDI (DPO) diterima oleh Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang sedang tidur-tiduran di pondok tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 00.05 Wita bertempat di Rumah pondok (pos) kandang sapi Terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA dilakukan penangkapan dan penggerebekan oleh Anggota Reskrim Polsek Moncongloe dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) lembar sasetan plastik kosong, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pireks kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) batang pipet plastik bening, dan 1 (satu) batang pipet plastik biru serta 1 (satu) buah sumbu korek api. Setelah dilakukan intrograsi awal terhadap Saksi Hasan Kulle dan Saksi Ahmad Hilman didapatkan informasi jika 13 (tiga belas) saset plastik berisi kristal bening yang diduga shabu tersebut adalah milik Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, HASURA MULYANI, Amd. dan Subono Soekiman yang dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:447/NNF/2017 Tanggal 3 Februari 2017 dimana barang bukti yaitu 13 (tiga belas) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6621 gram (nol koma enam enam dua satu) gram milik AHMAD HILMAN ALIAS IMAM BIN NURDIN dan Nomor Lab : 2076/ NNF / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 dimana barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastik bekas pakai diberi nomor barang bukti 4936/2017/NNF dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang diberi nomor barang bukti 4937/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA bersama-sama dengan saksi MUH. HILMAN ALIAS IMAM (Terpidana dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2017 bertempat di Kandang sapi milik terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA di Dusun Pamanjengan Kecamatan Mocongloe Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Pos/pondok Kandang sapi milik Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA, TOBE (DPO) menyerahkan 13 (tiga belas) saset shabu milik Terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA kepada saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM sambil mengatakan “Pegang dulu inie sebentar sekali karena mauka keluar” kemudian saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM menyimpan shabu tersebut di dalam saku jaketnya selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita datang RUDI (DPO) menemui saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM menyampaikan akan membeli shabu paketan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sehingga saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM memberikan 1 (satu) saset shabu kepada RUDI (DPO) sedangkan uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang diserahkan RUDI (DPO) diterima oleh Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang sedang tidur-tiduran di pondok tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 00.05 Wita bertempat di Rumah pondok (pos) kandang sapi Terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA dilakukan penangkapan dan penggerebekan oleh Anggota Reskrim Polsek Moncongloe dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) lembar sasetan plastik kosong, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pireks kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) batang pipet plastik bening, dan 1 (satu) batang pipet plastik biru serta 1 (satu) buah sumbu korek api. Setelah dilakukan intrograsi awal terhadap Saksi Hasan Kulle dan Saksi Ahmad Hilman didapatkan informasi jika 13 (tiga belas) saset plastik berisi kristal bening yang diduga shabu tersebut adalah milik Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, HASURA MULYANI, Amd. dan Subono Soekiman yang dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:447/NNF/2017 Tanggal 3 Februari 2017 dimana barang bukti yaitu 13 (tiga belas) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6621 gram (nol koma enam enam dua satu) gram milik AHMAD HILMAN ALIAS IMAM BIN NURDIN dan Nomor Lab : 2076/ NNF / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 dimana barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastik bekas pakai diberi nomor barang bukti 4936/2017/NNF dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang diberi nomor barang bukti 4937/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa Ia terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 sekitar pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2017 bertempat di dalam Kandang sapi milik terdakwa di Dusun Pamanjengan Kecamatan Mocongloe Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, ,Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA mengkonsumsi shabu dengan cara menggunakan alat hisap yang terdakwa rakit sendiri dimana terdakwa menggunakan pecahan kaca balon lampu, kemudian balon lampu tersebut terdakwa sambung dengan pipet plastik, setelah itu shabu yang telah terdakwa siapkan dimasukkan kedalam pecahan balon lampu kemudian terdakwa membakarnya dengan korek api gas, lalu asap pembakarannya terdakwa hisap melalui ujung pipet tersebut.
Bahwa terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA mendapatkan shabu untuk dikonsumsi tersebut adalah dengan cara membeli dari HAMSAH (DPO) terdakwa dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) sachetnya.
Bahwa terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA telah mengkonsumsi shabu tersebut selama 5 (lima) bulan terakhir.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, HASURA MULYANI, Amd. dan Subono Soekiman yang dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:447/NNF/2017 Tanggal 3 Februari 2017 dimana barang bukti yaitu 13 (tiga belas) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6621 gram (nol koma enam enam dua satu) gram milik AHMAD HILMAN ALIAS IMAM BIN NURDIN dan Nomor Lab : 2076/ NNF / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 dimana barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastik bekas pakai diberi nomor barang bukti 4936/2017/NNF dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang diberi nomor barang bukti 4937/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR:
Bahwa Ia terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2017 bertempat di Kandang sapi milik terdakwa di Dusun Pamanjengan Kecamatan Mocongloe Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros , dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 Ayat (1) dan Pasal 129. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Pos/pondok Kandang sapi milik Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA, TOBE (DPO) menyerahkan 13 (tiga belas) saset shabu milik Terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA kepada saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM sambil mengatakan “Pegang dulu inie sebentar sekali karena mauka keluar” kemudian saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM menyimpan shabu tersebut di dalam saku jaketnya selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita datang RUDI (DPO) menemui saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM menyampaikan akan membeli shabu paketan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sehingga saksi AHMAD HILMAN ALIAS IMAM memberikan 1 (satu) saset shabu kepada RUDI (DPO) sedangkan uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang diserahkan RUDI (DPO) diterima oleh Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang sedang tidur-tiduran di pondok tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 00.05 Wita bertempat di Rumah pondok (pos) kandang sapi Terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA dilakukan penangkapan dan penggerebekan oleh Anggota Reskrim Polsek Moncongloe dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) lembar sasetan plastik kosong, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pireks kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) batang pipet plastik bening, dan 1 (satu) batang pipet plastik biru serta 1 (satu) buah sumbu korek api. Setelah dilakukan intrograsi awal terhadap Saksi Hasan Kulle dan Saksi Ahmad Hilman didapatkan informasi jika 13 (tiga belas) saset plastik berisi kristal bening yang diduga shabu tersebut adalah milik Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, HASURA MULYANI, Amd. dan Subono Soekiman yang dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:447/NNF/2017 Tanggal 3 Februari 2017 dimana barang bukti yaitu 13 (tiga belas) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6621 gram (nol koma enam enam dua satu) gram milik AHMAD HILMAN ALIAS IMAM BIN NURDIN dan Nomor Lab : 2076/ NNF / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 dimana barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastik bekas pakai diberi nomor barang bukti 4936/2017/NNF dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang diberi nomor barang bukti 4937/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi - saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah / janji sebagai berikut:
Saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan Keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi sudah mengerti sehingga diperiksa atau diambil keterangan saat ini sehubungan dengan ditangkapnya saudara MUH. IKBAL alias DG. BALANG;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap saudara DG. BALANG sebelumnya saksi kenal, dalam hal saksi berteman dengannya, namun terhadapnya tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa terhadap barang bukti dalam perkara saksi yakni 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu yang ditemukan pada saat saksi ditangkap, setahu saksi adalah barang shabu milik saudara DG. BALANG;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi ditangkap bersama-sama dengan saudara HASAN alias CULLA pada saat itu yakni pada hari Rabu, tanggal 01 Februari 2017, pada tengah malam atau sekitar pukul 00.05 Wita, bertempat di Pos / rumah pondok Kandang Sapi milik saudara DG. BALANG, dimana terhadap barang bukti 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu tersebut ditemukan pada diri saksi atau tepatnya didalam saku jaket yang saksi pakai pada saat itu. perlu saksi jelaskan bahwa pada saat penangkapan tersebut, saudara DG. BALANG pada saat itu berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari jendela;
Bahwa barang shabu tersebut adalah milik saudara DG. BALANG, dimana pada saat itu shabu tersebut saksi terima dari saudara TOBE. perlu saksi jelaskan bahwa pada awalnya, yakni hari Selasa, 31 Januari 2017, sekitar pukul 15.30 wita, bertempat depan Wisma Rahayu di Jl. Katimbang, pada saat itu saudara DG. BALANG menyuruh saksi untuk berangkat ke Pampang, Kota Makassar menjemput saudara TOBE yang mana saudara TOBE di Pampang membeli barang shabu tersebut. Perlu saksi tambahkan bahwa, setahu saksi yang menyuruh saudara TOBE pergi membeli shabu tersebut adalah saudara DG. BALANG;
Bahwa saksi mengetahui hal adanya saudara DG. BALANG yang menyuruh saudara TOBE membeli shabu di Pampang, Kota Makassar tersebut adalah atas perkiraan saksi sendiri, karena selain saudara DG. BALANG yang menyuruh saksi untuk pergi menjemput saudara TOBE, lalu saat menyuruh saksi, saat itu saksi mendengar sendiri ada orang (teman saudara DG. BALANG) yang ingin membeli shabu kepada DG. BALANG, namun saudara DG. BALANG menyampaikan kepada temannya ”tunggu mi TOBE”. sehingga pada saat itulah saksi mengetahui adanya saudara DG. BALANG yang menyuruh saudara TOBE membeli shabu di Pampang, Kota Makassar;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana sudara DG. BALANG menyuruh saudara TOBE melakukan pembelian shabu tersebut pada saat itu dan saksi juga tidak mengetahui berapa banyak barang shabu yang dibeli oleh saudara TOBE atas suruhan saudara DG. BALANG di Pampang, Kota Makassar;
Bahwa saksi menerima barang shabu milik saudara DG. BALANG tersebut dari saudara TOBE yakni pada sekitar 4 (empat) Jam sebelum saksi ditangkap atau pada sekitar pukul 20.00 wita di dalam Pos / Pondok Kandang Sapi milik saudara DG. BALANG, dimana pada saat itu saudara TOBE menyerahkan barang shabu sudah dalam keadaan tersaset-saset tersebut (tidak diketahui jumlahnya). adapun saudara TOBE menyerahkan dengan cara menitip atau dititipkan kepada saksi, dimana pada saat itu saudara TOBE menyampaikan kepada saksi ”Pegang dulu inie sebentar sekali, karena mauka keluar”, setelah saksi menerimanya,kemudian saksi simpan atau masukkan didalam saku jaket yang saksi pakai pada saat itu;
Bahwa setelah kembali dari Pampang, saksi bersama saudara TOBE langsung menuju ke Pos / Pondok Kandang Sapi milik saudara DG. BALANG, akan tetapi saudara DG. BALANG belum datang sehingga saksi bersama saudara TOBE hanya duduk-duduk di Pos tersebut sampai pada pukul 19.00 wita saudara DG. BALANG tiba di Pos Kandang Sapi, kemudian setelah saudara TOBE menitipkan barang shabu tersebut kepada saksi lalu pergi keluar atau sekitar pukul 22.00 wita, datang saudara RUDI menemui DG. BALANG dan melakukan pembelian shabu paket 100 ribu di Pos tersebut, sehingga pada saat itu saudara DG. BALANG langsung menyuruh saksi untuk memberikan barang 1 (satu) saset shabu kepada saudara RUDI;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa benar saudara DG. BALANG telah mengetahui adanya barang shabu tersebut pada saksi, dan menurut saksi saudara DG. BALANG mungkin mendengar atau melihat pada saat saudara TOBE menyerahkannya kepada saksi;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat itu saudara RUDI datang kemudian menemui saudara DG. BALANG, lalu menyampaikan akan membeli barang shabu paketan 100ribu, selanjutnya setelah saudara DG. BALANG menerima uang Rp. 100.000,- lalu saudara DG. BALANG menyuruh saksi untuk memberikan 1 (satu) saset shabu tersebut kepada saudara RUDI, sehingga pada saat itu juga saksi memberikan 1 (satu) saset shabu tersebut kepada saudara RUDI;
Bahwa pada saat saudara DG. BALANG menjual shabu kepada saudara RUDI, yang ada di Pos kandang sapi tersebut hanya ada saksi bersama saudara DG. BALANG;
Bahwa terhadap barang shabu tersebut pada saat saksi menerimanya dari saudara TOBE sudah dalam keadaan tersaset-saset atau terbagi menjadi beberapa saset plastik namun saksi tidak ketahui jumlahnya. adapun setahu saksi bahwa saudara TOBE menyerahkan shabu tersebut kepada saksi bukan karena disuruh oleh saudara DG. BALANG, namun saudara TOBE menyerahkannya hanya menitipkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti kenapa sehingga saudara DG. BALANG menjual shabu tersebut, namun menurut saksi, saudara DG. BALANG menjual shabu yang sebelumnya dititip oleh saudara TOBE kepada saksi, karena shabu tersebut adalah milik saudara DG. BALANG;
Bahwa antara saksi sendiri dengan saudara TOBE maupun saudara DG. BALANG, tidak ada pembicaraan atau kesepakatan mengenai barang shabu tersebut. namun untuk saudara TOBE dengan saudara DG. BALANG, saksi tidak mengetahuinya dengan pasti, namun setahu saksi, saudara TOBE dengan saudara DG. BALANG memiliki kerja sama dalam hal jual beli shabu tersebut, namun mengenai bagaimana bentuk kerjasamanya, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa terhadap semua barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi yakni foto barang bukti berupa 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) lembar sasetan plastik kosong, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pireks kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) batang pipet plastik bening, dan 1 (satu) batang pipet plastik biru serta 1 (satu) buah sumbu korek api, saksi masih mengenalinya dimana benar semua barang bukti tersebutlah yang disita pada saat saksi bersama saudara HASAN alias CULLA ditangkap, dimana terhadap 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu tersebut benar ditemukan pada diri saksi atau didalam jaket yang saksi pakai pada saat itu, selanjutnya untuk barang bukti lainnya tersebut diatas, ditemukan didalam Pos / Pondok Kandang Sapi milik saudara DG. BALANG dan adapun yang saksi ketahui bahwa barang tersebut adalah milik saudara DG. BALANG karena ditemukan didalam Pos kandang sapi milik saudara DG. BALANG;
Bahwa terhadap Foto orang laki-laki yang diperlihatkan kepada saksi, saksi mengenalinya dan benar orang tersebut adalah DG. BALANG yang sebelumnya saksi kenal, dimana saudara DG. BALANG tersebut adalah pemilik dari barang shabu tersebut serta melakukan penjualan shabu kepada saudara RUDI;
Bahwa yang saksi ketahui, saudara DG. BALANG sebelumnya adalah penjual shabu-shabu, dan saudara HASAN alias CULLA sendiri merupakan kurir / pengantar barang (shabu) yang dijual oleh saudara DG. BALANG, namun saksi tidak ketahui sejak kapan saudara DG. BALANG menjual shabu-shabu tersebut dan terakhir kali penjualan shabu DG. BALANG yakni kepada saudara RUDI pada hari Selasa, 31 Januari 2017, sekitar pukul 22.00 wita di Pos kandang sapi milik saudara DG. BALANG;
Bahwa saudara DG. BALANG tidak memiliki izin apapun dalam melakukan penjualan serta memiliki shabu-shabu tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut bukan milik terdakwa;
2.Saksi MUH. SAID BIN YAMMA, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan Keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengerti sehingga diperiksa atau diambil keterangan seperti saat sekarang ini sehubungan dengan adanya saksi berteman telah menemukan dan mengamankan orang laki-laki yang bernama saudara DG. BALANG yang merupakan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Satuan Narkoba Polres Maros;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap saudara DG. BALANG saksi kenal namun tidak akrab, dimana saksi sendiri bertugas di Polsek Moncongloe dan saudara DG. BALANG juga berdomisili di Kecamatan Moncongloe. Namun terhadapnya tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa adapun yang saksi ketahui kalau saudara DG. BALANG tersebut merupakan DPO dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu, yang mana kasus tersebut terungkap pada tanggal 01 Februari 2017 di Dusun Pammanjengan, Desa Moncongloe, Kec. Moncongloe, Kab. Maros, sebagaimana Laporan Polisi, Nomor : LP / 01 / II / 2017 / SPKT / Sek. Moncongloe, tanggal 01 Februari 2017, dimana pada saat itu dilakukan penangkapan terhadap saudara AHMAD HILMAN alias IMAM bersama dengan saudara HASAN alias CULLA, dan terhadap saudara DG. BALANG pada saat penangkapan tersebut berhasil melarikan diri;
Bahwa yang saksi ketahui, bahwa peranan saudara DG. BALANG dalam perkara tersebut yakni terhadap 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu yang merupakan barang bukti yang ditemukan pada diri saudara AHMAD HILMAN pada saat itu adalah milik saudara DG. BALANG, dimana hal tersebut saksi ketahui dari mendengar pengakuan saudara AHMAD HILMAN pada saat ditangkap;
Bahwa pada saat itu saudara AHMAD HILMAN alias IMAM ditemukan / ditangkap bersama dengan saudara HASAN alias CULLA, yakni pada hari Rabu, 01 Februari 2017, sekitar pukul 00.05 wita, bertempat di rumah pondok (Pos) Kandang sapi saudara DG.BALANG di dusun pamenjengan, Kel.Moncongloe, Kec.Moncong loe Kab.Maros. adapun yang menemukannya pada saat itu adalah saksi sendiri bersama dengan saudara ALDI SULAIMAN yang juga anggota Reskrim Polsek Moncongloe. Perlu saksi jelaskan bahwa pada saat penangkapan terhadap saudara AHMAD HILMAN alias IMAM tersebutlah ditemukan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) saset shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) plastik bening bercorak kuning ukuran besar, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) set rangkaian alat isap shabu (Bong) dari gelas plastik air mineral yang tersambung 2 (dua) buah pipet warna biru, 1 (satu) batang pipet bening, 1 (satu) batang pipet warna biru, 1 (satu) batang sumbu terbuat dari besi, 25 (dua puluh lima) lembar saset plastik bening kosong, 1 (satu) lembar jaket warna Crem serta 3 (tiga) buah pireks kaca;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut, di Pondok (Pos) Kandang sapi saudara DG. BALANG, selain saudara AHMAD HILMAN alias IMAM juga ada saudara HASAN alias CULLA dan saudara DG. BALANG, namun saksi tidak melihat persis apa yang dilakukan pada saat itu, kemudian yang berhasil ditangkap / diamankan hanya saudara AHMAD HILMAN bersama saudara HASAN alias CULLA, sedangkan saudara DG. BALANG pada saat itu langsung melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela dan lari ke perkebunan;
Bahwa adapun yang saksi ketahui dari hasil Interogasi saudara AHMAD HILMAN ada saat itu, bahwa pada awalnya saudara AHMAD HILMAN bersama saudara TOBE datang ke Pondok (Pos) kandang sapi saudara DG. BALANG dengan tujuan untuk melakukan transaksi atau menyerahkan shabu tersebut kepada DG. BALANG, dimana pada saat itu juga, saudara TOBE telah membawa barang shabu tersebut ke tempat itu (Pos Kandang Sapi), namun setelah saudara AHMAD HILMAN bersama saudara TOBE tiba, saudara DG. BALANG belum datang, nanti beberapa saat kemudian saudara DG. BALANG juga tiba di Pos tersebut, akan tetapi saudara DG. BALANG langsung masuk ke Pos dan baring-baring didalam pos itu, tetapi belum sempat shabu tersebut diserahkan kepada saudara DG. BALANG, saudara TOBE buru-buru keluar atau meninggalkan Pos tersebut dengan alasan ada urusan, sehingga saudara TOBE menyerahkan serta meminta saudara AHMAD HILMAN untuk memegang sementara barang shabu tersebut. Sehingga sampai pada saat dilakukan penangkapan, shabu 13 (tiga belas) saset tersebut masih berada pada saudara AHMAD HILMAN alias IMAM;
Bahwa adapun mengenai kapan dan dimana serta bagaimana sehingga shabu tersebut ada pada saudara TOBE, saksi tidak mengetahuinya, yang jelas saksi ketahui bahwa barang shabu tersebut diterima saudara AHMAD HILMAN dari saudara TOBE. Selanjutnya saksi ketahui bahwa shabu tersebut akan diserahkan kepada saudara DG. BALANG, karena sesuai dengan pengakuan saudara AHMAD HILMAN pada saat itu, dimana saudara TOBE menyerahkan atau menitipkan untuk sementara barang shabu tersebut kepada saudara AHMAD HILMAN, kemudian maksud dan tujuannya datang ke Pos kandang sapi tersebut adalah untuk bertransaksi / menyerahkan barang shabu tersebut kepada saudara DG. BALANG;
Bahwa adapun mengenai kapan waktu tepatnya saudara AHMAD HILMAN menerima shabu tersebut dari saudara TOBE, saksi tidak mengetahuinya, yang jelas shabu tersebut diterima dari saudara TOBE pada hari itu juga atau pada tanggal 31 Januari 2017, bertempat di Pondok (Pos) Kandang Sapi milik saudara DG. BALANG di Dusun Pammanjengan, Kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa saksi tidak mengetahui, apakah ada pembicaraan atau kesepakatan diantara saudara DG. BALANG dengan saudara AHMAD HILMAN maupun kepada saudara TOBE mengenai 13 (tiga belas) saset shabu tersebut;
Bahwa mengenai adanya saudara TOBE menyerahkan 13 (tiga belas) saset shabu tersebut kepada saudara AHMAD HILMAN, apakah atas sepengetahuan saudara DG. BALANG. Saksi tidak mengetahuinya dengan pasti, akan tetapi menurut pengakuan saudara AHMAD HILMAN pada saat diintrogasi, dimana pada saat shabu tersebut berada padanya, telah diketahui oleh saudara DG. BALANG, karena dari 13 (tiga belas) saset shabu tersebut, sudah ada yang laku dijual oleh saudara DG. BALANG, yakni sebanyak 1 (satu) saset yang dijual oleh saudara DG. BALANG kepada temannya yang bernama saudara RUDI. Adapun bagaimana cara penjualannya, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa saudara DG. BALANG melakukan penjualan shabu kepada saudara RUDI, pada saat sebelum saudara AHMAD HILMAN ditangkap atau pada hari Selasa, 31 januari 2017 untuk waktu, kapan tepatnya, saksi tidak ketahui namun bertempat di Pos Kandang sapi milik saudara DG. BALANG di Dusun Pammanjengan, Kec. Moncongloe, Kab. Maros. Adapun mengenai berapa harga dari shabu yang dijual tersebut, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa terhadap Foto dari orang laki-laki yang diperlihatkan kepada saksi, saksi masih mengenalinya dan benar masing-masing bernama saudara AHMAD HILMAN alias IMAM dan saudara HASAN alias CULLA, dimana ke duanya telah ditangkap pada Tanggal 01 Februari 2017 di Pos Kandang Sapi milik saudara DG. BALANG di dusun Pammanjengan, Kec. Moncongloe, Kab. Maros terkait ditemukannya 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu pada diri saudara AHMAD HILMAN alias IMAM yang diduga adalah milik saudara DG. BALANG;
Bahwa setelah saksi melihat dan memperhatikan foto barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi yakni berupa 13 (Tiga belas) saset shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) plastik bening bercorak kuning ukuran besar , 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) set rangkaian alat isap shabu (Bong) dari gelas plastik air mineral yang tersambung 2 (dua) buah pipet warna biru, 1 (satu) batang pipet bening, 1 (satu) batang pipet warna biru, 1 (satu) batang sumbu terbuat dari besi, 25 (dua puluh lima) lembar saset plastik bening kosong, 1 (satu) lembar jaket warna Crem serta 3 (tiga) buah pireks kaca, saksi masih mengenalinya dan benar barang bukti tersebutlah yang kami temukan pada saat penangkapan terhadap saudara AHMAD HILMAN alias IMAM bersama saudara HASAN alias CULLA, dimana terhadap 13 (tiga belas) saset shabu tersebutlah yang ditemukan pada diri saudara AHMAD HILMAN yang diduga adalah milik saudara DG. BALANG;
Bahwa yang menemukan dan mengamankan saudara DG. BALANG adalah saksi sendiri bersama-sama dengan saudara ALDI SULAIMAN yang juga merupakan anggota Sat. Reskrim Polsek Moncongloe pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2017, sekitar pukul 01.00 wita di sebuah rumah di Perumahan Moncongloe Mas, Kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa setelah saksi bersama saudara ALDI SULAIMAN mengamankan saudara DG. BALANG, kemudian beberapa saat anggota dari Satuan Narkoba Polres Maros datang lalu melakukan penggeledahan terhadap saudara DG. BALANG, pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bekas pakai tempat shabu, dimana pada sasetan plastik tersebut masih tersisa sedikit berupa serbuk kristal bening yang diduga shabu, kemudian setelah itu dilakukan penangkapan oleh anggota Sat. Narkoba;
Bahwa terhadap 1 (satu) sasetan plastik bekas pakai tempat shabu tersebut ditemukan pada diri saudara DG. BALANG yakni didalam saku celana yang dipakai oleh saudara DG. BALANG pada saat itu. Dan diakui oleh saudara DG. BALANG bahwa terhadap 1 (satu) sasetan plastik bekas pakai tempat shabu tersebut adalah miliknya sendiri, dimana shabu tersebut telah dikonsumsi oleh saudara DG. BALANG sendiri;
Bahwa adapun pengakuan saudara DG. BALANG pada saat diinterogasi menerangkan bahwa dirinya (saudara DG. BALANG) telah mengkonsumsi shabu pada hari Jumat, 26 Mei 2017, sekitar pukul 17.30 wita bertempat di dalam kandang sapinya, di Dusun Pammanjengan, Desa Moncongloe, Kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa saksi menceritakan secara singkat bagaimana sehingga saksi berteman dapat menemukan dan mengamankan saudara DG. BALANG. yakni pada awalnya hari Jumat, tanggal 26 Mei 2017, sekitar pukul 23.00 wita, seorang warga di Moncongloe telah melihat / mengetahui keberadaan saudara DG. BALANG di perumahan Moncongloe Mas, selanjutnya menyampaikan kepada kami di Polsek Moncongloe, setelah menerima informasi tersebut, saksi bersama saudara ALDI SULAIMAN melakukan penyelidikan atau pemantauan di Perumahan tersebut, setelah memastikannya, kemudian sampai pada pukul 01,00 wita (hari sabtu, 27 Mei 2017) saksi bersama saudara ALDI SULAIMAN mendatangi sebuah rumah di perumahan tersebut dan saat itulah saudara DG. BALANG ditemukan kemudian saksi bersama saudara ALDI SULAIMAN mengamankan saudara DG. BALANG lalu melaporkannya kepada Satuan Narkoba Polres Maros dan tidak lama kemudian beberapa orang anggota Narkoba datang dan melakukan pemeriksaan / penggeledahan terhadap saudara DG. BALANG, lalu setelah barang bukti tersebut ditemukan, saudara DG. BALANG kemudian ditangkap oleh anggota Narkoba;
Bahwa setelah saksi melihat dan memperhatikannya, terhadap 1 (satu) saset plastik bekas pakai yang didalamnya masih tersisa sedikit shabu yang diperlihatkan kepada saksi, saksi masih mengenalinya dan benar barang bukti tersebutlah yang ditemukan pada diri saudara DG. BALANG pada saat ditangkap;
Bahwa adapun yang saksi ketahui dari pengakuan saudara DG. BALANG pada saat diinterogasi, menerangkan bahwa dirinya (saudara DG. BALANG) memperoleh shabu tersebut dari orang yang bernama saudara HAMSAH dengan cara membelinya seharga Rp. 200.000,- pada hari Jumat, 26 Mei 2017, sekitar pukul 17.00 wita, di Dusun Mangempa, Desa Moncongloe Lappara, kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara pembelian shabu yang dilakukan oleh saudara DG. BALANG tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui, saudara DG. BALANG tidak memiliki izin apapun untuk dapat melakukan pembelian, memiliki, menyimpan serta mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap saudara DG. BALANG bukan merupakan TO Polsek Moncongloe, akan tetapi merupakan TO Satuan Narkoba Polres Maros berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Satuan Narkoba, Nomor : DPO / 07 / II / 2017 / Narkoba, tanggal 04 Februari 2017;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak mengetahui mengenai narkotika jenis shabu tersebut ;
3. Saksi ALDI SULAIMAN BIN ABDULLAH, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan Keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengerti sehingga diperiksa atau diambil keterangan seperti saat sekarang ini sehubungan dengan adanya saksi berteman telah menemukan dan mengamankan orang laki-laki yang bernama saudara DG. BALANG yang merupakan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Satuan Narkoba Polres Maros;
Bahwa terhadap saudara DG. BALANG saksi kenal namun tidak akrab, dimana saksi sendiri bertugas di Polsek Moncongloe dan saudara DG. BALANG juga berdomisili di Kecamatan Moncongloe. Namun terhadapnya tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa yang saksi ketahui kalau saudara DG. BALANG tersebut merupakan DPO dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu, yang mana kasus tersebut terungkap pada tanggal 01 Februari 2017 di Dusun Pammanjengan, Desa Moncongloe, Kec. Moncongloe, Kab. Maros, sebagaimana Laporan Polisi, Nomor : LP / 01 / II / 2017 / SPKT / Sek. Moncongloe, tanggal 01 Februari 2017, dimana pada saat itu dilakukan penangkapan terhadap saudara AHMAD HILMAN alias IMAM bersama dengan saudara HASAN alias CULLA, dan terhadap saudara DG. BALANG pada saat penangkapan tersebut berhasil melarikan diri;
Bahwa adapun yang saksi ketahui bahwa peranan saudara DG. BALANG dalam perkara tersebut yakni terhadap 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu yang merupakan barang bukti yang ditemukan pada diri saudara AHMAD HILMAN pada saat itu adalah milik saudara DG. BALANG, dimana hal tersebut saksi ketahui dari mendengar pengakuan saudara AHMAD HILMAN pada saat ditangkap;
Bahwa pada saat itu saudara AHMAD HILMAN alias IMAM ditemukan / ditangkap bersama dengan saudara HASAN alias CULLA, yakni pada hari Rabu, 01 Februari 2017, sekitar pukul 00.05 wita, bertempat di rumah pondok (Pos) Kandang sapi saudara DG.BALANG di dusun pamenjengan, Kel.Moncongloe, Kec.Moncong loe Kab.Maros. adapun yang menemukannya pada saat itu adalah saksi sendiri bersama dengan komandan saksi yang bernama AIPTU MUH. SAID yang juga anggota Reskrim Polsek Moncongloe. Perlu saksi jelaskan bahwa pada saat penangkapan terhadap saudara AHMAD HILMAN alias IMAM tersebutlah ditemukan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) saset shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) plastik bening bercorak kuning ukuran besar , 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) set rangkaian alat isap shabu (Bong) dari gelas plastik air mineral yang tersambung 2 (dua) buah pipet warna biru, 1 (satu) batang pipet bening, 1 (satu) batang pipet warna biru, 1 (satu) batang sumbu terbuat dari besi, 25 (dua puluh lima) lembar saset plastik bening kosong, 1 (satu) lembar jaket warna Crem serta 3 (tiga) buah pireks kaca;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut di Pondok (Pos) Kandang sapi saudara DG. BALANG, selain saudara AHMAD HILMAN alias IMAM juga ada saudara HASAN alias CULLA dan saudara DG. BALANG, namun saksi tidak melihat persis apa yang dilakukan pada saat itu, kemudian yang berhasil ditangkap / diamankan hanya saudara AHMAD HILMAN bersama saudara HASAN alias CULLA, sedangkan saudara DG. BALANG pada saat itu langsung melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela dan lari ke perkebunan;
Bahwa adapun yang saksi ketahui dari hasil introgasi saudara AHMAD HILMAN pada saat itu, bahwa pada awalnya, saudara AHMAD HILMAN bersama saudara TOBE datang ke Pondok (Pos) kandang sapi saudara DG. BALANG dengan tujuan untuk melakukan transaksi atau menyerahkan shabu tersebut kepada DG. BALANG, dimana pada saat itu juga, saudara TOBE telah membawa barang shabu tersebut ke tempat itu (Pos Kandang Sapi), namun setelah saudara AHMAD HILMAN bersama saudara TOBE tiba, saudara DG. BALANG belum datang, nanti beberapa saat kemudian saudara DG. BALANG juga tiba di Pos tersebut, akan tetapi saudara DG. BALANG langsung masuk ke Pos dan baring-baring didalam pos itu, tetapi belum sempat shabu tersebut diserahkan kepada saudara DG. BALANG, saudara TOBE buru-buru keluar atau meninggalkan Pos tersebut dengan alasan ada urusan, sehingga saudara TOBE menyerahkan serta meminta saudara AHMAD HILMAN untuk memegang sementara barang shabu tersebut. Sehingga sampai pada saat dilakukan penangkapan, shabu 13 (tiga belas) saset tersebut masih berada pada saudara AHMAD HILMAN alias IMAM;
Bahwa adapun mengenai kapan dan dimana serta bagaimana sehingga shabu tersebut ada pada saudara TOBE, saksi tidak mengetahuinya, yang jelas saksi ketahui bahwa barang shabu tersebut diterima saudara AHMAD HILMAN dari saudara TOBE. Selanjutnya saksi ketahui bahwa shabu tersebut akan diserahkan kepada saudara DG. BALANG, karena sesuai dengan pengakuan saudara AHMAD HILMAN pada saat itu, dimana saudara TOBE menyerahkan atau menitipkan untuk sementara barang shabu tersebut kepada saudara AHMAD HILMAN, kemudian maksud dan tujuannya datang ke Pos kandang sapi tersebut adalah untuk bertransaksi / menyerahkan barang shabu tersebut kepada saudara DG. BALANG;
Bahwa adapun mengenai kapan waktu tepatnya saudara AHMAD HILMAN menerima shabu tersebut dari saudara TOBE, saksi tidak mengetahuinya, yang jelas shabu tersebut diterima dari saudara TOBE pada hari itu juga atau pada tanggal 31 Januari 2017, bertempat di Pondok (Pos) Kandang Sapi milik saudara DG. BALANG di Dusun Pammanjengan, Kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada pembicaraan atau kesepakatan diantara saudara DG. BALANG dengan saudara AHMAD HILMAN maupun kepada saudara TOBE mengenai 13 (tiga belas) saset shabu tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya dengan pasti, akan tetapi menurut pengakuan saudara AHMAD HILMAN pada saat diintrogasi, dimana pada saat shabu tersebut berada padanya, telah diketahui oleh saudara DG. BALANG, karena dari 13 (tiga belas) saset shabu tersebut, sudah ada yang laku dijual oleh saudara DG. BALANG, yakni sebanyak 1 (satu) saset yang dijual oleh saudara DG. BALANG kepada temannya yang bernama saudara RUDI. Adapun bagaimana cara penjualannya, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa adapun yang saksi ketahui bahwa saudara DG. BALANG melakukan penjualan shabu kepada saudara RUDI, pada saat sebelum saudara AHMAD HILMAN ditangkap atau pada hari Selasa, 31 januari 2017 untuk waktu, kapan tepatnya, saksi tidak ketahui namun bertempat di Pos Kandang sapi milik saudara DG. BALANG di Dusun Pammanjengan, Kec. Moncongloe, Kab. Maros. Adapun mengenai berapa harga dari shabu yang dijual tersebut, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa terhadap Foto dari orang laki-laki yang diperlihatkan kepada saksi, saksi masih mengenalinya dan benar masing-masing bernama saudara AHMAD HILMAN alias IMAM dan saudara HASAN alias CULLA, dimana keduanya telah ditangkap pada Tanggal 01 Februari 2017 di Pos Kandang Sapi milik saudara DG. BALANG di dusun Pammanjengan, Kec. Moncongloe, Kab. Maros terkait ditemukannya 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu pada diri saudara AHMAD HILMAN alias IMAM yang diduga adalah milik saudara DG. BALANG;
Bahwa setelah saksi melihat dan memperhatikan foto barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi yakni berupa 13 (Tiga belas) saset shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) plastik bening bercorak kuning ukuran besar , 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) set rangkaian alat isap shabu (Bong) dari gelas plastik air mineral yang tersambung 2 (dua) buah pipet warna biru, 1 (satu) batang pipet bening, 1 (satu) batang pipet warna biru, 1 (satu) batang sumbu terbuat dari besi, 25 (dua puluh lima) lembar saset plastik bening kosong, 1 (satu) lembar jaket warna Crem serta 3 (tiga) buah pireks kaca, saksi masih mengenalinya dan benar barang bukti tersebutlah yang kami temukan pada saat penangkapan terhadap saudara AHMAD HILMAN alias IMAM bersama saudara HASAN alias CULLA, dimana terhadap 13 (tiga belas) saset shabu tersebutlah yang ditemukan pada diri saudara AHMAD HILMAN yang diduga adalah milik saudara DG. BALANG;
Bahwa yang menemukan dan mengamankan saudara DG. BALANG adalah saksi sendiri bersama-sama dengan saudara AIPTU MUH. SAID yang juga merupakan anggota Sat. Reskrim Polsek Moncongloe pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2017, sekitar pukul 01.00 wita di sebuah rumah di Perumahan Moncongloe Mas, Kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa setelah saksi bersama saudara AIPTU MUH. SAID mengamankan saudara DG. BALANG, kemudian beberapa saat anggota dari Satuan Narkoba Polres Maros datang lalu melakukan penggeledahan terhadap saudara DG. BALANG, pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bekas pakai tempat shabu, dimana pada sasetan plastik tersebut masih tersisa sedikit berupa serbuk kristal bening yang diduga shabu, kemudian setelah itu dilakukan penangkapan oleh anggota Sat. Narkoba;
Bahwa terhadap 1 (satu) sasetan plastik bekas pakai tempat shabu tersebut ditemukan pada diri saudara DG. BALANG yakni didalam saku celana yang dipakai oleh saudara DG. BALANG pada saat itu. Dan diakui oleh saudara DG. BALANG bahwa terhadap 1 (satu) sasetan plastik bekas pakai tempat shabu tersebut adalah miliknya sendiri, dimana shabu tersebut telah dikonsumsi oleh saudara DG. BALANG sendiri;
Bahwa adapun pengakuan saudara DG. BALANG pada saat diintrogasi menerangkan bahwa dirinya (saudara DG. BALANG) telah mengkonsumsi shabu pada hari Jumat, 26 Mei 2017, sekitar pukul 17.30 wita bertempat di Dalam kandang sapinya, di Dusun Pammanjengan, Desa Moncongloe, Kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa saksi menceritakan secara singkat, bagaimana saksi berteman dapat menemukan dan mengamankan saudara DG. BALANG pada saat itu, yakni pada awalnya atau pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2017, sekitar pukul 23.00 wita, seorang warga di Moncongloe telah melihat / mengetahui keberadaan saudara DG. BALANG di perumahan Moncongloe Mas, selanjutnya menyampaikan kepada kami di Polsek Moncongloe, setelah menerima informasi tersebut, saksi bersama saudara AIPTU MUH. SAID melakukan penyelidikan atau pemantauan di Perumahan tersebut, setelah memastikannya, kemudian sampai pada pukul 01,00 wita (hari sabtu, 27 Mei 2017) saksi bersama saudara AIPTU MUH. SAID mendatangi sebuah rumah di perumahan tersebut dan saat itulah saudara DG. BALANG ditemukan kemudian saksi bersama saudara AIPTU MUH. SAID mengamankan saudara DG. BALANG lalu melaporkannya kepada Satuan Narkoba Polres Maros dan tidak lama kemudian beberapa orang anggota Narkoba datang dan melakukan pemeriksaan / penggeledahan terhadap saudara DG. BALANG, lalu setelah barang bukti tersebut ditemukan, saudara DG. BALANG kemudian ditangkap oleh anggota Narkoba;
Bahwa setelah saksi melihat dan memperhatikannya, terhadap 1 (satu) saset plastik bekas pakai yang didalamnya masih tersisa sedikit shabu yang diperlihatkan kepada saksi, saksi masih mengenalinya dan benar barang bukti tersebutlah yang ditemukan pada diri saudara DG. BALANG pada saat ditangkap;
Bahwa adapun yang saksi ketahui dari pengakuan saudara DG. BALANG pada saat diinterogasi, menerangkan bahwa dirinya (saudara DG. BALANG) memperoleh shabu tersebut dari orang yang bernama saudara HAMSAH dengan cara membelinya seharga Rp. 200.000,- pada hari Jumat, 26 Mei 2017, sekitar pukul 17.00 wita, di Dusun Mangempa, Desa Moncongloe Lappara, kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara pembelian shabu yang dilakukan oleh saudara DG. BALANG tersebut;
Bahwa setahu saksi, saudara DG. BALANG tidak memiliki izin apapun untuk dapat melakukan pembelian, memiliki, menyimpan serta mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
Bahwa terhadap saudara DG. BALANG bukan merupakan TO Polsek Moncongloe, akan tetapi merupakan TO Satuan Narkoba Polres Maros berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Satuan Narkoba, Nomor : DPO / 07 / II / 2017 / Narkoba, tanggal 04 Februari 2017;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut bukan milik terdakwa dan terdakwa tidak mengetahui masalah narkotika jenis shabu tersebut;
4. Saksi HASAN KULLE ALIAS CULLA BIN DG SAMPE, yang dibacakan keterangannya sesuai BAP Penyidik dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan Keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sudah mengerti sehingga diperiksa atau diambil keterangan saat ini sehubungan dengan ditangkapnya saudara MUH. IKBAL alias DG. BALANG;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap saudara DG. BALANG sebelumnya saksi telah kenal dan terhadapnya masih ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa saksi menjelaskan adapun yang saksi ketahui bahwa saudara DG. BALANG ditangkap terkait dengan kasus Narkotika jenis shabu yang saat ini hukumannya telah saksi jalani atau saksi baru saja bebas dari penjara, dimana dalam kasus tersebut saksi bersama-sama dengan saudara AHMAD HILMAN alias IMAM ditangkap dan pada saat itu saudara DG. BALANG berhasil melarikan diri;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi bersama saudara AHMAD HILMAN ditangkap pada hari Rabu, 01 Februari 2017, sekitar pukul 00.05 wita di Pondok / Pos Kandang Sapi Milik saudara DG. BALANG di Dusun Pamanjengan, Kec. Moncongloe, Kab. Maros. Dimana pada saat penangkapan tersebutlah barang berupa 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu ditemukan pada diri atau didalam saku jaket yang dipakai oleh saudara AHMAD HILMAN alias IMAM pada saat itu;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi bersama saudara MUH. HILMAN alias IMAM didalam Pos / pondok kandang sapi tersebut ada 3 (tiga) orang, yakni saksi sendiri, saudara AHMAD HILMAN alias IMAM dan saudara DG. BALANG, namun pada saat penangkapan tersebut, saudara DG. BALANG berhasil melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela Pos kandang sapi tersebut, kemudian lari ke perkebunan, sehingga yang ditangkap hanya saksi bersama saudara AHMAD HILMAN alias IMAM;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa setelah saksi melihat dan memperhatikannya, terhadap barang bukti yang ada pada foto tersebut berupa 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) lembar sasetan plastik kosong, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pireks kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) batang pipet plastik bening, dan 1 (satu) batang pipet plastik biru serta 1 (satu) buah sumbu korek api, saksi masih mengenalinya dan benar barang bukti tersebutlah yang ditemukan oleh Polisi pada saat saksi bersama saudara AHMAD HILMAN ditangkap, dimana terhadap 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu tersebut yang ditemukan didalam saku jaket saudara AHMAD HILMAN sedangkan barang bukti lainnya ditemukan didalam Pos atau pondok kandang sapi tersebut;
Bahwa terhadap semua barang bukti tersebut diatas, saksi tidak mengetahui siapa pemiliknya, namun yang jelas saksi lihat pada saat itu, 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu tersebut ditemukan pada diri saudara AHMAD HILMAN alias IMAM, sedangkan barang bukti yang lainnya saksi juga tidak mengetahui siapa pemiliknya, namun ditemukan didalam pos / pondok kandang sapi milik saudara DG. BALANG;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana serta darimanakah saudara AHMAD HILMAN alias IMAM memperoleh barang 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu tersebut, karena pada saat saksi tiba di Pos / Pondok kandang sapi tersebut, terhadap shabu itu sudah berada atau dipegang oleh saudara AHMAD HILMAN alias IMAM;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi datang ke Pondok kandang sapi saudara DG. BALANG tersebut pada malam itu juga atau pada hari Selasa 31 Januari 2017 namun untuk waktu tepatnya saksi tidak ingat, yang jelas saksi berada di Pondok kandang sapi tersebut sekitar 30 (tiga puluh) menit,lalu kemudian Polisi datang dan menangkap saksi bersama saudara AHMAD HILMAN alias IMAM;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi datang ke Pos Kandang sapi tersebut karena sebelumnya saksi ditelpon oleh saudara DG. BALANG untuk datang dengan maksud disuruh untuk pergi membeli Nasi Kuning dan pada saat saksi tiba di Pos Kandang sapi tersebut, yang ada hanya saudara MUH. HILMAN alias IMAM sedang duduk-duduk didalam lantai dan saudara DG. BALANG sedang baring-baring juga didalam Pos /Pondok kandang sapi tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui hal adanya barang shabu yang dipegang atau berada pada diri saudara AHMAD HILMAN pada saat itu karena, tidak lama setelah saksi tiba atau berselang beberapa menit kemudian, datang seorang laki-laki yang tidak saksi kenali, dengan maksud untuk membeli shabu-shabu, dimana pada saat itu orang laki-laki tersebut meminta membeli pulsa 10 (maksudnya shabu paketan 100 ribu) kepada saudara AHMAD HILMAN, kemudian saksi melihat saudara AHMAD HILMAN memberikan 1 (satu) saset berisi shabu kepada orang laki-laki tersebut, lalu orang laki-laki tersebut menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang pembelian shabu tersebut diterima atau diambil oleh saudara DG. BALANG;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terhadap 1 (satu) saset shabu yang telah dijual tersebut merupakan barang yang sama dengan atau bagian dari shabu yang 13 (tiga belas) saset tersebut, karena saksi melihat sendiri pada saat itu saudara AHMAD HILMAN mengambil 1 (satu) saset shabu tersebut dari dalam saku jaketnya kemudian diserahkan kepada orang laki-laki yang membeli pada saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa sehingga terhadap uang pembelian shabu tersebut (Rp. 100.000,-) diambil oleh saudara DG. BALANG, sedangkan yang menyerahkan shabu tersebut adalah saudara MUH. HILMAN alias IMAM;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui, antara saudara AHMAD HILMAN dan saudara DG. BALANG, apakah ada pembicaraan atau kesepakatan sebelumnya terkait barang shabu tersebut;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti apa hubungan antara saudara DG. BALANG dengan saudara AHMAD HILMAN alias IMAM, namun diantara mereka sudah saling kenal dan akrab, dimana sebelum-sebelumnya saudara AHMAD HILMAN alias IMAM sering datang berkunjung di Pos / Pondok kandang sapi tersebut menemui saudara DG. BALANG;
Bahwa saksi menegaskan bahwa, saksi benar-benar tidak mengetahui dengan pasti mengenai siapa pemilik dari barang 13 (tiga belas) saset shabu tersebut. Namun yang jelas shabu tersebut ditemukan pada diri saudara AHMAD HILMAN alias IMAM dan terhadap adanya barang shabu pada diri saudara AHMAD HILMAN tersebut diketahui oleh atau atas sepengetahuan saudara DG. BALANG. Perlu saksi tembahkan bahwa baik saudara AHMAD HILMAN maupun saudara DG. BALANG, ke duanya merupakan orang yang biasa atau pernah menjual barang shabu-shabu;
Bahwa saksi tidak mengetahui Terhadap 13 (tiga belas) saset masing-masing berisi shabu tersebut apakah sebelumnya pernah dipegang atau dikuasai oleh saudara DG. BALANG;
Bahwa adapun yang saksi ketahui, bahwa saudara DG. BALANG melakukan penjualan shabu tersebut sudah lama dan saksi tidak ingat lagi sejak kapan dilakukan penjualan shabu tersebut, dimana dalam penjualan shabu tersebut, saksi sudah 3 (tiga) kali telah melakukan pengantaran barang shabu atau menjadi kurir saudara DG. BALANG terhadap shabu yang dijualnya. Adapun terakhir kali saksi mengantar barang shabu yang dijual oleh saudara DG. BALANG, saksi tidak ingat lagi kapan tepatnya namun pada sekitar bulan Januari 2017;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada setiap kali pengantaran shabu tersebut, saksi tidak mengetahui atau tidak mengenal terhadap orang yang melakukan pembelian atau orang yang saksi antarakan tersebut, namun dalampengantaran shabu tersebut hanya bertempat di lingkungan atau daerah Moncongloe Kab. Maros dan setiap kali saksi selesai mengantar shabu, saudara DG. BALANG memberikan upah / keuntungan kepada saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara saudara DG. BALANG melakukan penjualan shabu, kemudian saksi juga tidak mengetahui darimana saudara DG. BALANG memperoleh barang shabu yang telah dijualnya;
Bahwa setelah saksi melihat dan memperhatikan terhadap orang laki-laki pada Foto yang diperlihatkan kepada saksi, saksi masih mengenalinya dan benar orang laki-laki tersebut adalah saudara MUH. IKBAL atau yang saksi kenal dan biasa saksi panggil dengan nama DG. BALANG, dan benar pula orang tersebutlah yang bersama-sama dengan saudara AHMAD HILMAN alias IMAM melakukan penjualan shabu pada malam sebelum saksi ditangkap di Pondok kandang sapinya, dimana pada saat itu yang bersangkutan berhasil melarikan diri;
Bahwa saksi menjelaskan bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahuinya, namun setelah disampaikan oleh Penyidik, saksi mengetahui kalau saudara DG. BALANG berhasil ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2017, sekitar pukul 01.00 wita di Perumahan Moncongloe Mas, Kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa setahu saksi, selain melakukan penjualan shabu, saudara DG. BALANG juga sering mengkonsumsi shabu-shabu;
Bahwa saudara DG. BALANG tidak memiliki izin apapun dalam melakukan penjualan serta memiliki shabu-shabu tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut oleh terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui masalah narkotika tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan saksi verbalisan dibawah sumpah yaitu:
Saksi MUHAMMAD ARSYAD, S.Sos, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa namun saksi hanya mengawasi karena saksi selaku kaur bin ops sehingga yang melakukan pemeriksaan langsung terhadap terdakwa MUH IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA adalah anggota saksi yaitu UMAR H SALENG dan YASIR;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA;
Bahwa tidak pernah ada upaya mengarahkan jawaban Terdakwa oleh penyidik;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi atas nama MUH. ILMAN ALIAS IMAM barang bukti berupa 13 (Tiga belas) saset plastic bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,6621 (Nol koma enam enam dua satu) gram yang ditemukan di saku jaket saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM, 1 (satu) saset plastik bening bercorak warna kuning ukuran besar, 3 (Tiga) buah pireks kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) set rangkaian alat isap sabu (bong) terbuat dari gelas plastik air mineral yang tersambung 2 (dua) pipet warna biru, 1 (satu) batang pipet bening, 1 (satu) batang pipet warna biru, 1 (satu) batang sumbu terbuat dari besi, 25 (Dua) puluh lima lembar saset plastik bening kosong yang ditemukan di pos kandang sapi milik Terdakwa MUH IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA adalah milik terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa mengatakan bahwa narkotika tersebut bukan milik terdakwa;
Saksi UMAR H. SALENG, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan penyidik duduk dengan terdakwa dibatasi meja;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan prosesnya yaitu saksi bertanya dan Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA menjawab kemudian jawaban Terdakwa tersebut dituangkan dalam BAP;
Bahwa tidak pernah ada upaya mengarahkan jawaban Terdakwa oleh penyidik;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi atas nama MUH. ILMAN ALIAS IMAM barang bukti berupa 13 (Tiga belas) saset plastic bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,6621 (Nol koma enam enam dua satu) gram yang ditemukan di saku jaket saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM, 1 (satu) saset plastik bening bercorak warna kuning ukuran besar, 3 (Tiga) buah pireks kaca, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) set rangkaian alat isap sabu (bong) terbuat dari gelas plastik air mineral yang tersambung 2 (dua) pipet warna biru, 1 (satu) batang pipet bening, 1 (satu) batang pipet warna biru, 1 (satu) batang sumbu terbuat dari besi, 25 (Dua) puluh lima lembar saset plastik bening kosong yang ditemukan di pos kandang sapi milik Terdakwa MUH IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA adalah milik terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa mengatakan bahwa narkotika tersebut bukan milik terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menjelaskan bahwa adapun yang terdakwa ketahui bahwa saudara MUH. ILMAN alias IMAM menuduh bahwa barang shabu yang ditemukan pada dirinya adalah merupakan milik terdakwa yang pada saat itu ditemukan pada dirinya pada saat dia ditangkap;
Bahwa seingat terdakwa bahwa saudara MUH. ILMAN alias IMAM ditangkap pada sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu yaitu pada bulan Februari 2017, namun untuk tepatnya terdakwa tidak ingat lagi yang jelas pada sekitar pukul 00.30 wita, bertempat di Dusun Pammanjengan, Desa Moncongloe, Kec. Moncongloe, Kab. Maros atau tepatnya di Pos kandang Sapi milik terdakwa;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pada saat penangkapan tersebut yang ada di Pos Itu ada saudara MUH. ILMAN alias IMAM, saudara HASAN alias CULLA sedangkan terdakwa sendiri pada saat itu juga berada di Pos itu sedang tidur, namun pada saat Polisi datang terdakwa terbangun lalu melihat saudara MUH. ILMAN alias IMAM, saudara HASAN alias CULLA diamankan, seketika itu juga terdakwa melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela Pos tersebut. sehingga yang ditangkap pada saat itu hanya saudara MUH. ILMAN alias IMAM bersama saudara HASAN alias CULLA;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa pada saat itu terdakwa masih sempat melihat ada barang shabu yang ditemukan pada diri saudara MUH. ILMAN alias IMAM, namun terdakwa tidak mengetahui berapa banyak barang shabu tersebut serta dibagian mana barang shabu itu ditemukan, karena terdakwa melihat hanya sekilas saja lalu terdakwa melarikan diri;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa antara terdakwa dengan saudara MUH. ILMAN alias IMAM dan saudara HASAN alias CULLA memiliki hubungan hanya berteman biasa saja dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa, dimana mereka berdua sudah sering ngumpul-ngumpul di Pos tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik barang shabu yang ditemukan pada saat saudara MUH. ILMAN alias IMAM bersama saudara HASAN alias CULLA ditangkap;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mengetahui apabila saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAN membawa shabu pada saat datang ke pos kandang sapi terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM dan saksi HASAN KULLE datang ke pos kandang sapi milik Terdakwa karena terdakwa tidur terus di pos kandang sapi tersebut;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap atau diamankan oleh anggota Polsek Moncongloe, pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2017, sekitar pukul 01.00 wita di Rumah teman terdakwa di Perumahan Moncongloe Mas, Kec. Moncongloe, Kab. Maros. dimana pada saat itu terdakwa sedang tidur didalam rumah teman terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa adapun yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap yakni 1 (satu) lembar sasetan plastik bekas pakai tempat shabu;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa 1 (satu) lembar sasetan plastik bekas pakai tempat shabu tersebut ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan yang saat itu terdakwa pakai dan 1 (satu) lembar sasetan plastik bekas pakai tempat shabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri. adapun terhadap barang shabunya telah terdakwa konsumsi sebelumnya;
Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa barang shabu tersebut terdakwa konsumsi seorang diri pada hari Jumat, 26 Mei 2017, sekitar pukul 17.30 wita bertempat di Dalam kandang sapi milik terdakwa, di Dusun Pammanjengan, Desa Moncongloe, Kec. Moncongloe, Kab. Maros. kemudian setelah terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut, sasetannya terdakwa masukkan atau terdakwa simpan kedalam saku celana terdakwa;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara menggunakan alat hisap yang terdakwa rakit atau buat sendiri, dimana terdakwa menggunakan pecahan balon lampu, kemudian balon lampu tersebut terdakwa sambung dengan pipet plastik, setelah itu barang shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam pecahan balon lampu tersebut, lalu kemudian terdakwa bakar dengan korek api gas, lalu asap pembakarannya terdakwa hisap melalui ujung pipet tersebut;
Bahwa terdakwa memperoleh barang shabu yang terdakwa konsumsi pada saat itu dari teman terdakwa yang bernama saudara HAMSAH, dimana terdakwa memperolehnya dengan cara membeli secara langsung seharga Rp. 200.000,- kepada saudara HAMSAH tersebut, sehingga terdakwa menerima 1 (satu) saset berisi shabu tersebut;
Bahwa terdakwa menerima atau membeli 1 (satu) saset shabu tersebut kepada saudara HAMSAH pada hari itu juga, hari Jumat, 26 Mei 2017, sekitar pukul 17.00 wita dirumahnya di Dusun Mangempa, Desa Moncongloe Lappar, kec. Moncongloe, Kab. Maros;
Bahwa terdakwa melakukan pembelian shabu tersebut tanpa pemesanan terlebih dahulu, akan tetapi terdakwa langsung datang ke rumah saudara HAMSA dan melakukan pembelian. Adapun terdakwa membeli shabu tersebut adalah untuk terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu sejak 5 (lima) bulan yang lalu dan saat ini terdakwa tidak ingat lagi sudah berapa kali terdakwa konsumsi shabu dan terakhir kali terdakwa konsumsi pada malam itu yakni hari Jumat, 26 Mei 2017, sekitar pukul 17.30 wita didalam kandang sapi terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa melihat dan memperhatikan, terhadap 1 (satu) lembar sasetan plastik tersebut adalah benar merupakan bekas tempat shabu milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari saudara HAMSAH, kemudian terdakwa konsumsi didalam kandang sapi terdakwa, selanjutnya sasetan tersebut ditemukan oleh Polisi pada saat terdakwa diamankan oleh Polisi dari Polsek Moncongloe;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin apapun untuk melakukan pembelian serta menyimpan dan mengkonsumsi shabu-shabu, dimana terdakwa melakukan kegiatan tersebut atas kemauan terdakwa sendiri.
Bahwa sampai saat ini terdakwa belum mengalami ketergantungan atau kecanduan dengan shabu-shabu;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Surat Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2076/NNF/V/2017 tanggal 02 Juni 2017 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si., HASURA MULYANI, AMd. dan SUBONO SOEKIMAN. masing-masing selaku Pemeriksa, padaLaboratarium Forensik Polri Cabang Makassar beserta tim yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa :
1 (satu) sachet plastic bekas pakai diberi nomor barang bukti 4936/2017/NNF;
1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine diberi nomor barang bukti 4937/2017/NNF;
Barang-barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MUH. IQBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Saset plastik bening bekas pakai berisi diduga Narkotika jenis Shabu;
1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam bersama dengan Simcard dengan Nomor panggil 082292221518;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenannya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut dan telah pula dinilai cukup kebenarannya maka Majelis Hakim mendapatkan fakta – fakta Yuridis yang tersusun secara Kronologis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Pos/pondok Kandang sapi milik Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA, TOBE (DPO) menyerahkan 13 (tiga belas) saset shabu milik Terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA kepada saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM sambil mengatakan “Pegang dulu inie sebentar sekali karena mauka keluar” kemudian saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM menyimpan shabu tersebut di dalam saku jaketnya selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita datang RUDI (DPO) menemui saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM menyampaikan akan membeli shabu paketan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sehingga saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM memberikan 1 (satu) saset shabu kepada RUDI (DPO) sedangkan uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang diserahkan RUDI (DPO) diterima oleh Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang sedang tidur-tiduran di pondok tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2017 sekitar pukul 00.05 Wita bertempat di Rumah pondok (pos) kandang sapi Terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA dilakukan penangkapan dan penggerebekan oleh Anggota Reskrim Polsek Moncongloe dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) saset plastik masing-masing berisi shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) lembar sasetan plastik kosong, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pireks kaca, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (Bong), 1 (satu) batang pipet plastik bening, dan 1 (satu) batang pipet plastik biru serta 1 (satu) buah sumbu korek api, Setelah dilakukan interogasi awal terhadap saksi Hasan Kulle dan saksi Ahmad Hilman didapatkan informasi jika 13 (tiga belas) saset plastik berisi kristal bening yang diduga shabu tersebut adalah milik Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau pengujian secara laboratoris kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar oleh I Gede Suarthawan, S, SI, M.Si, HASURA MULYANI, Amd. dan Subono Soekiman yang dituangkan dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:447/NNF/2017 Tanggal 3 Februari 2017 dimana barang bukti yaitu 13 (tiga belas) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6621 gram (nol koma enam enam dua satu) gram milik AHMAD HILMAN ALIAS IMAM BIN NURDIN dan Nomor Lab : 2076/ NNF / V / 2017 tanggal 02 Juni 2017 dimana barang bukti yaitu 1 (satu) sachet plastik bekas pakai diberi nomor barang bukti 4936/2017/NNF dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang diberi nomor barang bukti 4937/2017/NNF masing-masing positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar dari uraian petunjuk tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa petunjuk tersebut diatas dapat dipergunakan sebagai alat bukti dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDM-84/Mrs/Euh.2/07/2017 yang disusun secara Subsidaritas yaitu:
Primair :Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Lebih Subsidair : Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Lebih lebih subsidair : Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya akan di pertimbangkan dakwaan Subsidair dan dakwaan Lebih Subsidair serta Lebih Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan tersebut diatas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang penyangkalan terdakwa terhadap keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik demikian pula mengenai penyangkalan terdakwa terhadap isi surat dakwaan Penuntut Umum serta penolakan terdakwa terhadap keterangan saksi-saksi yang telah diajukan ke muka persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang menyatakan bahwa terdakwa tidak tahu menahu mengenai barang bukti yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian berupa 13 (tiga belas) saset narkotika jenis shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muh.Ilman Alias Imam yang merupakan teman terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang mana shabu tersebut dari lk. Tobe yang kemudian diberikan kepada terdakwa, saat itu lk.Tobe menitipkan kepada saksi Muh. Ilman Alias Imam sebanyak 13 (tiga belas) saset shabu;
Menimbang, bahwa dengan menelusuri kronologis kejadian dalam perkara ini dihubungkan dengan keadaan-keadaan yang menyertainya diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim penyangkalan terdakwa dalam hal ini tidaklah beralasan yang mengatakan bahwa terdakwa tidak tahu menahu mengenai narkotika jenis shabu yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian pada saat penggeledahan pos kandang sapi milik terdakwa namun hal ini bertentangan dengan keterangan saksi Muh.Ilman Alias Imam yang sebelumnya telah dititpkan 13 (tiga belas) saset shabu oleh lk. Tobe, dan sebelum penangkapan terhadap diri saksi Muh. Ilman Alias Imam, terdakwa telah menerima uang hasil jual beli narkotika jenis shabu sebanyak Rp.100.00,-(seratu ribu rupiah) dari lk. Rudi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muh.Said Bin Yamma, saksi Aldi Sulaiman Bin Abdullah bahwa pada saat dilakukan penangkapan yang pertama, terdakwa melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela dan lari ke perkebunan kemudian penangkapan yang kedua terdakwa ditemukan bersembunyi diatas atap plafon rumah oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 24 Mei 1937 menyatakan bahwa adanya penyangkalan dari terdakwa tidak perlu menyebabkan hakim harus menyampingkan keterangan dari terdakwa untuk membantu Hakim menemukan alat bukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil penyangkalan terdakwa tidak beralasan menurut hukum maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat di persalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa harus memenuhi Unsur-unsur dalam pasal tersebut yaitu :
Setiap Orang;
Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah siapa saja atau subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut umum telah menghadirkan terdakwa yang bernama MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA dimana identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut umum telah dibenarkan olehTerdakwa dan telah bersesuaian dengan keadaan diri Terdakwa, selain itu pula Majelis Hakim juga telah menanyakan kepada para saksi dan membenarkan bahwa identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut umum adalah benar diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa mampu mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan persidangan yakni dengan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya baik pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Penuntut umum, sehingga Majelis Hakim dalam hal ini berpendapat bahwa terdakwa adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I:
Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah benar perbuatan terdakwa dilakukan tanpa hak yang kuat dan melawan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan terdakwa memang dilakukan seperti yang dimaksud;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “melawan hukum” dalam hukum pidana dikenal dengan istilah “wederrechtelijk” yang dapat ditafsirkan dalam dua bentuk yakni “in strijd met het recht” (bertentangan dengan hukum) dan “niet steuhend op het recht” (tidak berdasarkan hukum) atau “zonder bevoegdheid” (tanpa hak);
Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum adalah juga termasuk di dalamnya pengertian tanpa hak sehingga mengenai unsur tanpa hak dan melawan hukum dapat ditujukan tidak hanya kepada satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak;
Menimbang, bahwa berdasakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu merupakan narkotika golongan I yang penggunaannya dalam jumlah terbatas dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan juga narkotika jenis shabu dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan sehingga peredarannya diatur dalam suatu ketentuan agar tidak disalahgunakan oleh manusia;
Menimbang, bahwa adapun unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I mengandung makna yang bersifat alternatif maka apabila salah satu makna dari unsur tersebut diatas telah terpenuhi maka unsur yang berikutnya tidak perlu dipertimbangkan atau dibuktikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di Pos/pondok Kandang sapi milik Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA, TOBE (DPO) menyerahkan 13 (tiga belas) saset shabu milik Terdakwa MUH.IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA kepada saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM sambil mengatakan “Pegang dulu inie sebentar sekali karena mauka keluar” kemudian saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM menyimpan shabu tersebut di dalam saku jaketnya selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita datang RUDI (DPO) menemui saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM menyampaikan akan membeli shabu paketan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sehingga saksi MUH. ILMAN ALIAS IMAM memberikan 1 (satu) saset shabu kepada RUDI (DPO) sedangkan uang Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang diserahkan RUDI (DPO) diterima oleh Terdakwa MUH.IKBAL Alias DG.BALANG Bin DULU DG.NGASA yang sedang tidur-tiduran di pondok tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah membeli dan menjual narkotika jenis shabu telah bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bukan saja tanpa hak namun juga merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ tanpak hak dan melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I”,telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor Narkotika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan adalah harus dikaitkan dengan hasil dari isi kejiwaan adalah sebagai perwujutan dari kejiwaan yang dibuktikan dengan :
Adanya niat atau kehendak pelaku untuk melakukan kejahatan ;
Adanya permulaan pelaksanaan tindakan ;
Pelaksanaan tindakan itu tidak selesai hanyalah karena keadaan di luar kehendak pelaku ;
Menimbang, bahwa pengertian percobaan menurut memori penjelasan (MVT) dibagi 2 pengertian yaitu adanya pelaksanaan tindakan dari kejahatan tetap tidak selesai dan pelaksanaan tindakan dari niat permulaan pelaksanaan tindakan dari niat yang dinyatakan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu ;
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa yang dimaksud dengan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan prekursor narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam undang – undang ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa dalam melakukan tindak pidana narkotika terdakwa telah menerima shabu dari lk. Tobe sebanyak 14 (empat belas) saset yang dititipkan kepada saksi Muh. Ilman Alias Imam, selanjutnya lk. Rudi datang membeli sebanyak 1 (satu) saset seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan tersebut diambil oleh terdakwa, sehingga shabu tersisa 13 (tiga belas) saset seberat 0,6621 gram yang ditemukan pada diri saksi Muh. Ilman Alias Imam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa “Percobaan atau permufakatan untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika atau prekursor Narkotika”, telah terpenuhi pula
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang mana Majelis Hakim lebih cenderung pada dakwaan primair yaitu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sedang penuntut umum telah menuntut terdakwa dengan dakwaan subsidair yaitu pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
Menimbang, bahwa terhadap peredaran narkoba dengan berbagai modus kian merebak dan pelaku dengan berbagai alibi mencoba untuk menyangkali perbuatannya tanpa didukung alat bukti yang sah untuk terbebas dari jeratan hukum maka terhadap hal ini Majelis Hakim telah mencermati fakta tersebut diatas yang mana saling berkaitan dan dapat dijadikan sebagai petunjuk adanya suatu tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa hal pemberantasan tindak pidana narkotika, Penegak Hukum harus mengambil posisi terdepan sebagai ujung tombak penegakan hukum demi terciptanya Negara Indonesia yang bebas Narkoba dan tindak pidana narkoba harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku karena ancaman narkoba telah menyentuh kesemua kalangan usia dan hal ini tidak dapat dibiarkan karena dapat merusak moral generasi muda sehingga harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang , bahwa adapun barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum dipersidangan yaitu berupa 1 (Satu) Saset plastik bening bekas pakai berisi diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam bersama dengan Simcard dengan Nomor panggil 082292221518, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa dinyatakan bersalah namun mengingat sifat pemidanaan bukanlah suatu hal yang bersifat balas dendam sehingga putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sedapat mungkin dapat merubah sikapnya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan;
Keadaan – keadaan yang memberatkan.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Narkotika ;
Terdakwa berbelit-belit dipersidangan;
Keadaan-keadaan yang meringankan.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan berdasarkan Pasal 222 KUHAP maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan Permufakatan jahat untuk menerima, menjual Narkotika Golongan I”, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. IKBAL ALIAS DG BALANG BIN DULU DG NGASA, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (Satu) Saset plastik bening bekas pakai berisi diduga Narkotika jenis Shabu;
1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam bersama dengan Simcard dengan Nomor panggil 082292221518
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari SENIN tanggal 23 Oktober 2017 oleh kami RISTANTI RAHIM, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, Hj. ROSDIATI SAMANG, SH. dan DIVO ARDIANTO, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 30 Oktober 2017 oleh RISTANTI RAHIM, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, Hj. ROSDIATI SAMANG, SH. dan DIVO ARDIANTO, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MUSDALIFAH,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros Klas IB serta dihadiri oleh ANINDYA DHARMIKA P, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hj. ROSDIATI SAMANG,S.H. RISTANTI RAHIM, S.H.,M.H.
DIVO ARDIANTO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
MUSDALIFAH,S.H.