15/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 15/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA :TASLIM BIN RUSMAN
1. Menyatakan Terdakwa TASLIM BIN RUSMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pelatihan Kerja selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - BBM jenis Bensin kurang lebih 1607, 1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (sembian puluh) jerigan ; - 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama AMIRUDDIN Bin CANDRA ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | TASLIM BIN RUSMAN ; |
| Tempat Lahir | : | Lonrae Bone (Sulawesi Selatan) ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 13 Tahun / 10 Februari 2001 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Kurang Gunung Tabur Kec.Gunung Tabur Kabupaten Berau; |
| Agama | : | Islam ; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta ; - |
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2014 s/d 16 Februari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak 17 Februari 2014 s/d 26 Februari 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2014 s/d tanggal 07 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor 05 Maret 2014 s/d tanggal 19 Maret 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sejak 20 Maret 2014 s/d tanggal 18 April 2014 ;
Terdakwa di persidangan menolak untuk didampingi Penasehat Hukum namun untuk memenuhi ketentuan pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak maka Majelis Hakim menunjuk saudara WILMAR SAGALA,SH yang beralamat di Jln. Kolonel Soetaji No.79, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sebagai penasehat hukum Terdakwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 05 Maret 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 27 Maret 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TASLIM Bin ROSMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah" “ sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TASLIM Bin ROSMAN selama 1 (satu) tahun pidana penjara dikurangi selama Terdakwa di dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan pelatihan kerja ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
BBM jenis Bensin kurang lebih 1607, 1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang tersangka masukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (sembian puluh) jerigan ;
1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA ;
Masing-masing digunakan dalam perkara atas nama AMIRUDDIN BiN CANDRA.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara tertulis tertanggal 2 April 2014 yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dikembalikan kepada kedua orang tuanya untuk dibina selanjutnya, Terdakwa adalah korban serta perbuatan Terdakwa tidak merugikan pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut secara lisan di Persidangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya serta Penasehat Hukum menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 Maret 2014, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa TASLIM Bin RUSMAN, pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2014, bertempat di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin kurang lebih 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) milik Terdakwa yang dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dari tempat penampungan masyarakat Berau yang diperoleh dari SPBU Maluang di Berau, kemudian Terdakwa membawa BBM jenis bensin tersebut menuju Tanjung Selor dengan cara Terdakwa mengangkut menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA yang disewa oleh Terdakwa dan dikemudikan oleh saksi AMIRUDDIN Bin CANDRA dengan tujuan BBM jenis Bensin tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter ke daerah Sabanar lama Tanjung Selor, namun pada saat mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN singgah di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan tiba-tiba datang petugas Kepolisian yaitu saksi SULTAN BACO dan saksi ANWAR Bin H.M. NUSU datang menghampiri lalu melakukan pemeriksaan dengan menanyakan Surat Ijin Usaha Pengangkutan dan Surat ijin Usaha Niaga BBM Jenis bensin, namun Terdakwa tidak dapat memunjukan dokumen yang sah terkait BBM jenis Bensin tersebut sehingga Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN serta BBM Jenis bensin dibawa oleh petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin sebanyak kurang lebih 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) sesuai Data Pengukuran BBM pada Tanggal 14 Februari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bulungan Saudara Drs. H. AGUS NURDIANSYAH adalah milik Terdakwa merupakan BBM bersubsidi yang dibeli dari tempat penampungan masyarakat Berau yang diperoleh dari SPBU Maluang di Berau dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dan akan dijual kembali di Tanjung Selor oleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalarn Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa TASLIM Bin RUSMAN, pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira jam Jain 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2014, bertempat di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah menyuruh melakukan Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi tanpa ijin usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin kurang lebih 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) milik Terdakwa yang dibeli dari tempat penampungan masyarakat Berau seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter, kemudian Terdakwa membawa BBM jenis bensin tersebut menuju Tanjung Selor dengan cara Terdakwa mengangkut menggunakan I (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 wama Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA yang disewa oleh Terdakwa dan dikemudikan oleh saksi AMIRUDDIN BiN CANDRA lalu Terdakwa rencananya akan menjual kembali ke daerah Sabanar lama Tanjung Selor dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter, namun pada saat mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa berhenti di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan tiba-tiba datang petugas Kepolisian yaitu saksi SULTAN BACO dan saksi ANWAR Bin H.M. NUSU datang menghampiri lalu melakukan pemeriksaan dengan menanyakan Surat Ijin Usaha Pengangkutan BBM Jenis bensin, namun Terdakwa tidak dapat memunjukan dokumen yang sah terkait BBM jenis Bensin tersebut sehingga Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN serta BBM Jenis bensin dibawa oleh petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin sebanyak kurang lebih 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam. liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) dibawa oleh Terdakwa dengan cara diangk-ut menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polls) KT 8363 FIA dari tempat penampungan masyarakat Berau menuju Tanjung Selor tanpa dilengkapi Surat ijin usaha Pengangkutan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa TASLIM Bin RUSMAN, pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira jam Jam 21. 00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2014, bertempat di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah melakukan niaga Minyak dan Gas Bumi tanpa ijin usaha Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin kurang lebih 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dari tempat penampungan masyarakat Berau, kemudian Terdakwa membawa BBM jenis bensin tersebut menuju Tanjung Selor dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA yang disewa oleh Terdakwa dan dikemudikan oleh saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA dengan maksud akan dijual kembali ke daerah Sabanar lama Tanjung Selor dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter, namun pada saat mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa dan saksi. AMIRUDDIN berhenti di Jalan Trans Kaltim. Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan tiba-tiba datang petugas Kepolisian yaitu saksi SULTAN BACO dan saksi ANWAR Bin H.M. NUSU mendatangi Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN lalu melakukan pemeriksaan dengan menanyakan Surat Ijin Usaha Surat ijin Usaha Niaga BBM Jenis bensin, namun Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait BBM jenis Bensin tersebut sehingga Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN serta BBM Jenis bensin dibawa oleh petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut .
Bahwa kagiatan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin sebanyak kurang lebih 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) dari tempat penampungan masyarakat Berau dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dan akan dijual kembali di Tanjung Selor oleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liter adalah tanpa dilengkapi Surat tiln Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam. Pasal 53 huruf d Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukum menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA ;
Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin sebanyak kurang lebih 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) ;
Dan setelah diperlihatkan oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan Saksi-Saksi menyatakan mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, di dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi SULTAN BACO ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke depan persidangan sehubungan dari perbuatan Terdakwa yang telah menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa dilengkapi surat ijin yang sah ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika Saksi sedang berpatroli dengan rekan Saksi yaitu Saksi ANWAR Bin H.M. NUSU ;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira Jam 21. 00, bertempat di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Saksi melakukan patroli dan menemukan terdapat 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA diparkir di pinggir jalan dengan terpal tertutup sehingga Saksi kemudian berhenti dan melihat ternyata menemukan sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin disimpan dibak belakang mobil Pick Up tersebut, kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa yang berada di sekitar mobil tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin tersebut adalah milik Terdakwa sedangkan Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA adalah milik oleh Saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA yang disewa oleh Terdakwa untuk membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki Surat Ijin Usaha Surat ijin Usaha Niaga BBM Jenis bensin, namun Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait BBM jenis Bensin tersebut sehingga Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN serta BBM Jenis bensin dibawa oleh petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dari tempat penampungan masyarakat Berau yaitu didekat pom bensin Maluang, kemudian Terdakwa membawa BBM jenis bensin tersebut menuju Tanjung Selor dengan menggunakan Mobil Pick Up yang disewa oleh Terdakwa dan dikemudikan oleh saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA dengan maksud akan dijual kembali ke daerah Sabanar lama Tanjung Selor dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter, namun pada saat mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa dan saksi. AMIRUDDIN berhenti di Jalan Trans Kaltim. Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan tiba-tiba datang petugas Kepolisian sehingga dibawa oleh petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang menaiki Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam hanya Terdakwa dengan saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA ;
Bahwa Saksi tidak mendalami lagi siapa sebenarnya pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin, Saksi hanya mengetahui bahwa Terdakwa mengaku sebagai pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin tersebut kemudian membawa Terdakwa beserta Barang Bukti ke kantor Polres Bulungan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah pasti dari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin tersebut, namun Saksi sempat menghitung ada sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin yang termuat dalam Mobil Pick Up tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi ANWAR Bin H.M. NUSU
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke depan persidangan sehubungan dari perbuatan Terdakwa yang telah menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tanpa dilengkapi surat ijin yang sah ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika Saksi sedang berpatroli dengan rekan Saksi yaitu Saksi SULTAN BACO;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira Jam 21. 00, bertempat di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Saksi melakukan patroli dan menemukan terdapat 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA diparkir di pinggir jalan dengan terpal tertutup sehingga Saksi kemudian berhenti dan melihat ternyata menemukan sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin disimpan dibak belakang mobil Pick Up tersebut, kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa yang berada di sekitar mobil tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin tersebut adalah milik Terdakwa sedangkan Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA adalah milik oleh Saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA yang disewa oleh Terdakwa untuk membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kemudian Saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki Surat Ijin Usaha Surat ijin Usaha Niaga BBM Jenis bensin, namun Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait BBM jenis Bensin tersebut sehingga Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN serta BBM Jenis bensin dibawa oleh petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin seharga Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dari tempat penampungan masyarakat Berau yaitu didekat pom bensin Maluang, kemudian Terdakwa membawa BBM jenis bensin tersebut menuju Tanjung Selor dengan menggunakan Mobil Pick Up yang disewa oleh Terdakwa dan dikemudikan oleh saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA dengan maksud akan dijual kembali ke daerah Sabanar lama Tanjung Selor dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter, namun pada saat mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa dan saksi. AMIRUDDIN berhenti di Jalan Trans Kaltim. Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan tiba-tiba datang petugas Kepolisian sehingga dibawa oleh petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, yang menaiki Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam hanya Terdakwa dengan saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA ;
Bahwa Saksi tidak mendalami lagi siapa sebenarnya pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin, Saksi hanya mengetahui bahwa Terdakwa mengaku sebagai pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin tersebut kemudian membawa Terdakwa beserta Barang Bukti ke kantor Polres Bulungan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah pasti dari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin tersebut, namun Saksi sempat menghitung ada sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin yang termuat dalam Mobil Pick Up tersebut ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke depan persidangan sehubungan dari perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin tanpa ijin;
Bahwa Saksi adalah pengemudi Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA, mobil tersebut adalah mobil milik ayah Saksi dan masih kredit yang Saksi pakai untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin ;
Bahwa Saksi ditangkap pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira Jam 21.00, bertempat di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan saat Saksi parkir di pinggir jalan tempat kios ayah Saksi berada ;
Bahwa awalnya saksi disuruh oleh Terdakwa pergi ke sebelah pom bensin maluang berau kemudian Saksi disuruh mengangkut sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin disimpan dibak belakang mobil Pick Up dengan terpal tertutup untuk dibawa ke Tanjung Selor ;
Bahwa Saksi belum pernah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin sebelumnya, Saksi hanya pernah mengangkut sembako dari Berau ke Tanjung Selor ;
Bahwa Saksi masih dibawah umur dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi, Saksi baru satu bulan belajar mobil dan niat Saksi hanya ingin membantu kedua orang tua Saksi ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin tersebut adalah milik ayah Terdakwa dan Saksi diberi upah untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin tersebut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sekali angkut ;
Bahwa orang tua Saksi mengetahui bahwa Saksi pamit pergi ke Berau untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin ;
Bahwa Saksi tidak tahu jika mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin dilarang oleh undang-undang ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan ahli bernama PR.BANTOLO, telah bersumpah berdasarkan agamanya, memberikan pendapat dan pengetahuan berdasarkan keahliannya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ke-4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang jenisnya yaitu berupa Avgas, Avtur, Premium (bensin), Minyak Diesel (Solar), Minyak Tanah, Minyak Bakar dan Merine Fuel Oil (MFO);
Bahwa yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan /ataau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan temasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Ijin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah Melalui Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas);
Bahwa yang boleh mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah perseorangan atau badan hukum yang telah memiliki ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan dengan menggunakan alat angkut berupa kendaraan sebagaimana standar kendaraan yang telah ditetukan sebagai alat diangkut ;
Bahwa apabila pengangkutan BBM dilakukan tanpa izin dari pihak dan instansi berwenang merupakan tindak pidana ;
Bahwa untuk melakukan penjualan maupun pengangkutan BBM selain harus memiliki ijin yang dikeluarkan oleh instansi terkait yaitu ijin menteri, ijin dari pertamina maupun dari pemda setempat yaitu SIUP, HO, dan lainnya ;
Bahwa yang berhak melakukan penjualan BBM adalah pertamina melalui SPBU, SPBM, APMS, SPBN dan lainnya dan badan perorangan yang memiliki ijin ;
Bahwa sebenarnya penjualan bensin eceran tidak diperbolehkan kecuali daerah terpencil dan itupun merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah setempat ;
Bahwa berdasarkan bunyi undang-undang masyarakat umum dilarang untuk melakukan penjualan atau pengangkutan BBM kecuali melalui pertamina dan untuk melakukan pengangkutan BBM harus menggunakan mobil khusus yang dikeluarkan oleh pabrik khusus untuk mengangkut BBM, tidak boleh dilakukan oleh kendaraan umum sehari- hari yang tidak memenuhi standar spesifikasi pengangkutan yang telah ditentukan karena sifat dari BBM yang berbahaya sehingga harus ada sertifikasi dari lembaga yang berwenang untuk kendaraan pengangkut BBM ;
Atas Pendapat ahli tersebut Terdakwa menyatakan keberatan karena Terdakwa tidak mengetahui ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan ke depan persidangan sehubungan dari perbuatan Terdakwa yang memiliki dan mengangkut BBM bersubsidi tanpa ijin dari pemerintah ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira jam 21.00 WITA bertempat di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan ;
Pada awalnya Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin kurang lebih sekitar 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh) Jerigen seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dari tempat bensin eceren di penampungan masyarakat Berau yang terletak di sebelah Pom Bensin Maluang Berau, kemudian Terdakwa membawa BBM jenis bensin tersebut menuju Tanjung Selor dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA yang disewa oleh Terdakwa dan dikemudikan oleh saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA dengan maksud akan dijual kembali ke daerah Sabanar lama Tanjung Selor dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter, namun pada saat mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa dan saksi. AMIRUDDIN berhenti di Jalan Trans Kaltim. Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan untuk beristirahat sebentar tiba-tiba datang petugas Kepolisian mendatangi Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN lalu melakukan pemeriksaan dengan menanyakan Surat Ijin Usaha Surat ijin Usaha Niaga BBM Jenis bensin, namun Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait BBM jenis Bensin tersebut sehingga Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN serta BBM Jenis bensin dibawa oleh petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa awalnya Terdakwa membawa uang sekitar sepuluh sampai dua puluh juta rupiah untuk membeli bensin tersebut ;
Bahwa bensin tersebut adalah milik orang tua Terdakwa dan orang tua Terdakwa yang menyuruh Terdakwa untuk membeli BBM tersebut ;
Bahwa alasan Terdakwa melakukan perbuatan Terdakwa adalah hanya karena ingin membantu orang tua dan untuk mencari kegiatan setelah Terdakwa putus sekolah ;
Bahwa orang tua Terdakwa tahu ketika Terdakwa membeli BBM tersebut dari Berau dan tahu ketika Terdakwa akhirnya ditangkap dan menjalani proses persidangan ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika perbuatan Terdakwa membeli dan atau mengangkut BBM dilarang pemerintah ;
Bahwa Terdakwa baru dua kali melakukan pengangkutan BBM dari Berau menuju Tanjung Selor ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa orang tua Terdakwa tidak hadir di persidangan mendampingi Terdakwa ;
Bahwa sampai saat ditangkap oleh polisi, Terdakwa tinggal dan dirawat oleh orang tua Terdakwa dan menurut Terdakwa bisa merawat Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan ke depan persidangan sehubungan dari perbuatan Terdakwa yang memiliki dan mengangkut BBM bersubsidi tanpa ijin dari pemerintah;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira jam 21.00 WITA bertempat di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatannya adalah dengan cara Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin kurang lebih sekitar 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh) Jerigen seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dari tempat bensin eceren di penampungan masyarakat Berau yang terletak di sebelah Pom Bensin Maluang Berau, kemudian Terdakwa membawa BBM jenis bensin tersebut menuju Tanjung Selor dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA yang disewa oleh Terdakwa dan dikemudikan oleh saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA dengan maksud akan dijual kembali ke daerah Sabanar lama Tanjung Selor dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter, namun pada saat mobil yang ditumpangi oleh Terdakwa dan saksi. AMIRUDDIN berhenti di Jalan Trans Kaltim. Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan untuk beristirahat sebentar tiba-tiba datang petugas Kepolisian yaitu saksi SULTAN BACO dan saksi ANWAR Bin H.M. NUSU mendatangi Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN lalu melakukan pemeriksaan dengan menanyakan Surat Ijin Usaha Surat ijin Usaha Niaga BBM Jenis bensin, namun Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait BBM jenis Bensin tersebut sehingga Terdakwa dan saksi AMIRUDDIN serta BBM Jenis bensin dibawa oleh petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut .
Bahwa menurut Ahli PR. Bantolo, yang boleh mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah perseorangan atau badan hukum yang telah memiliki ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan dengan menggunakan alat angkut berupa kendaraan sebagaimana standar kendaraan yang telah ditetukan sebagai alat diangkut. Sementara yang berhak melakukan penjualan BBM adalah pertamina melalui SPBU, SPBM, APMS, SPBN dan lainnya dan badan perorangan yang memiliki ijin ;
Bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Ijin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah Melalui Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas);
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan pengangkutan BBM dari Berau menuju Tanjung Selor ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan dan niaga Bensin bersubsidi karena disuruh orang tuanya ;
Bahwa orang tua Terdakwa masih ada dan bisa merawat dan mendidik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu : Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; Atau ;
Kedua : Pasal 53 huruf b Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; Atau ;
Ketiga : Pasal 53 huruf d Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa melakukan perbuatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin kurang lebih sekitar 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter), seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dari tempat bensin eceren di penampungan masyarakat Berau yang terletak di sebelah Pom Bensin Maluang Berau, kemudian Terdakwa membawa BBM jenis bensin tersebut menuju Tanjung Selor dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA yang disewa oleh Terdakwa dan dikemudikan oleh saksi AMIRUDDIN BIN CANDRA dengan maksud akan dijual kembali ke daerah Sabanar lama Tanjung Selor dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim sesuai dengan fakta-fakta di persidangan tersebut, yaitu dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang“ adalah setiap orang selaku subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan TASLIM BIN RUSMAN sebagai Terdakwa dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Dengan demikian unsur “Setiap Orang“ telah terpenuhi menurut hukum ;
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa menurut Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 1 ke-4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang jenisnya yaitu berupa Avgas, Avtur, Premium (bensin), Minyak Diesel (Solar), Minyak Tanah, Minyak Bakar dan Merine Fuel Oil (MFO) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan /atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan temasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi sedangkan kata mengangkut menurut kamus bahasa Indonesia artinya suatu kegiatan/usaha memindahkan sesuatu dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan sarana/alat angkutan ;
Berdasarkan fakta di persidangan terungkap dari keterangan saksi SULTAN BACO, , keterangan saksi ANWAR Bin H. M. NUSU, keterangan saksi AMIRUDDIN BiN CANDRA dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa terdakwa pada Hari Senin tanggal 27 Januari 2014 sekira jam Jam 21.00 WITA, bertempat di Jalan Trans Kaltim Kilometer 6 (enam) Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin kurang lebih 1607,1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang dimasukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (Sembilan puluh Jerigen) milik terdakwa yang dibeli oleh terdakwa seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per liter dari tempat penampungan masyarakat Berau yang diperoleh dari SPBU Maluang di Berau, kemudian terdakwa membawa BBM jenis bensin tersebut menuju Tanjung Selor dengan cara terdakwa mengangkut menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA yang disewa oleh terdakwa dan dikemudikan oleh saksi AMIRUDDIN BiN CANDRA dengan tujuan BBM jenis Bensin tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) per liter ke daerah Sabanar lama Tanjung Selor ;
Menimbang, bahwa menurut Pendapat ahli bernama PR. Bantolo menjelaskan setiap orang yang melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak harus memiliki Ijin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah Melalui Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) yang diterbitkan oleh Instansi Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ;
Menimbang, bahwa menurut Ahli bernama PR. Bantolo yang boleh mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah perseorangan atau badan hukum yang telah memiliki ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan dengan menggunakan alat angkut berupa kendaraan sebagaimana standar kendaraan yang telah ditetukan sebagai alat diangkut yaitu harus menggunakan mobil khusus yang dikeluarkan oleh pabrik khusus untuk mengangkut BBM, tidak boleh dilakukan oleh kendaraan umum sehari- hari yang tidak memenuhi standar spesifikasi pengangkutan yang telah ditentukan karena sifat dari BBM yang berbahaya sehingga harus ada sertifikasi dari lembaga yang berwenang untuk kendaraan pengangkut BBM ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mengangkut BBM dilakukan tanpa izin dari pihak dan instansi berwenang maka perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yaitu menurut ketentuan pasal 53 huruf b Undang-Undang nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan bahwa setiap pengangkutan minyak bumi dan/atau gas bumi haruslah ada izin dari instansi yang berwenang ;
Dengan demikian unsur “Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah“ telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka seluruh unsur dari Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf Zonder schuld) ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility) ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan ini, Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat mengahapus pertanggung jawaban pidana, maka oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana berdasar pasal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam alenia 10 (sepuluh) Penjelasan umum Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menerangkan sebagai berikut ; "Dalam penyelesaian anak nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga dari anak yang bersangkutan. Dengan adanya, hasil laporan tersebut diharapkan Hakim dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan".
Menimbang, bahwa menurut Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Rumah Tahanan Negara Klas II B Tanjung Redeb tertanggal 06 Februari 2014, pihak Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan agar Terdakwa diputus “dikembalikan kepada orang tuanya karena Terdakwa tidak mengetahui dan tidak mengerti bahwa pekerjaannya melanggar hukum”;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga saran dari Litmas Rumah Tahanan Negara Klas II B Tanjung Redeb menurut Majelis Hakim tidak dapat diterima, namun demikian Majelis Hakim akan tetap mempertimbangkannya dalam menjatuhkan pidana dalam putusan atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dikembalikan kepada kedua orang tuanya karena Terdakwa masih anak - anak, Terdakwa adalah korban serta perbuatan Terdakwa tidak merugikan pemerintah ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Terdakwa melakukan pengangkutan dan niaga Bensin bersubsidi karena disuruh oleh orang tua terdakwa, oleh karena itu tidaklah relevan untuk dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang meminta agar Terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dikembalikan kepada kedua orang tuanya menurut Majelis Hakim tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan ini, Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat mengahapus pertanggung jawaban pidana, maka oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana berdasar pasal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah terbukti dilanggar oleh Terdakwa terdapat ancaman hukuman yang disertai denda, maka atas putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah disertai dengan hukuman denda yang besaranya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak menyebutkan bahwa "Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja ;
Menimbang bahwa karena selama ini Terdakwa telah ditahan dengan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan telah dilakukan penyitaan dan barang bukti tersebut telah diakui keberadaan juga kepemilikannya, serta karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, maka perlu ditetapkan agar barang bukti yang berupa :
BBM jenis Bensin kurang lebih 1607, 1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) yang tersangka masukan dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (sembian puluh) jerigan ;
1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA ;
Oleh karena tidak diperlukan lagi dalam pembuktian perkara ini namun masih diperlukan untuk pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AMIRUDDIN BiN CANDRA maka masing-masing perlu ditetapkan untuk digunakan dalam perkara atas nama AMIRUDDIN BiN CANDRA ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan : tidak ada ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan kooperatif di persidangan ;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa melakukan tindak pidana dimaksud untuk karena disuruh orang tuanya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya
Terdakwa masih anak-anak dan memiliki masa depan.
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No.8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TASLIM BIN RUSMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pelatihan Kerja selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
BBM jenis Bensin kurang lebih 1607, 1536 L (seribu enam ratus tujuh koma satu lima tiga enam liter) dalam Jerigen ukuran 20 L (dua puluh liter) sebanyak 90 (sembian puluh) jerigan ;
1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi L 300 warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 8363 HA ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama AMIRUDDIN Bin CANDRA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Rabu tanggal 02 April 2014 oleh kami SANDI M. ALAYUBI, S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, EVAN S. DESE, SH, dan ADHITYA ARIWIRAWAN, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 07 April 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUGIANTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dengan dihadiri oleh FERY NOPIYANTO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor serta dihadiri oleh Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dan orang tua Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
(EVAN S. DESE, SH) (SANDI M. ALAYUBI, S.H, M.H.)
ttd
(ADHITYA ARIWIRAWAN, SH,MH)
Panitera Pengganti,
ttd
(SUGIANTO)