536/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 536/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN
1. Menyatakan Terdakwa PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (enam ratus juta ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju kaos perempuan pendek bergambar/bertuliskan JUAST FOR YOU warna pink - 1 (satu) helai celana pendek kaos warna pink - 1 (satu) helai bra warna ungu kombinasi putih - 1 (satu) helai celana dalam bermotif Love les warna hitam dikembalikankepada saksi NESA FEBRIANTI Als NESA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 536/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN
Tempat lahir : Lampung
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 16 Mei 1988
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Karet II Dusun I Rimbo Panjang Rt.002 Rw.001 Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar
Agama : Islam.
Pekerjaan : Honorer Balitmas
Pendidikan : STM (Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 September 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 08 November 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 09 November 2016 sampai dengan tanggal 08 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum TATIN SUPRIHATIN,S.H beralamat di Bangkinang berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 536/Pid.Sus/2016/PN.Bkn tanggal 09 November 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 536/Pen.Pid/2016/PN.Bkn tanggal 09 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 536/Pen.Pid/2016/PN.Bkn tanggal 09 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN terbuktibersalahmelakukantindakpidana"Melakukantipumuslihat,serangkaiankebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungananak;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN berupa pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesarRp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (bulan) Penjara Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos perempuan pendek bergambar/bertuliskan JUAST FOR YOU warna pink
1 (satu} helai celana pendek kaos warna pink
1 (satu) helai bra warna ungu kombinasi putih
1 (satu) helai celana dalam bermotif Love les warna hitam m
Dikembalikan kepada saksi NESA FEBRIANTI Als NESA
Membebani Terdakwa PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di rumah korban di JI Karet II Dusun I Rimbo Panjang RT 002 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Bangkinang, telah dengansengajatipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau metnbujuk anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira jam 20.00 Wib pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA (Yang masih berusia 17 Tahundanbelumpernahmenikah,berdasarkan KutipanAktaKelahiran No.T.5580/CSP-2012/Tk.1999 Tanggal 29 Mei 2012, yangditandatanganioleh M.FAUZI, SH, selaku Kepala Bagian Bina Kependudukan Pegawai CatatanSipil Kabupaten Pasaman) sedang berada di dalam / kamar rumahnya dan kedua orang tua saksi NESA FEBRIANTI Als NESA tidak ada dirumah lalu tiba-tiba terdakwa datang dan memanggilnya dan mengatakan "NESA ADA MANCIS AYAH NESA PINJAM SEBENTAR" lalu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA membukakan pintu rumahnya kemudian terdakwamemberikanuangjajan kepadasaksi NESA FEBRIANTI Als NESA sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)namun saksi NESA FEBRIANTI Als NESA menolak untuk menerima uang pemberian terdakwa lalu terdakwa membujuknya dan merayu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA terus agar yang terdakwa berikan tersebut diambll oleh saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, dan akhirnya saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengambil uang tersebut, kemudian terdakwamengatakan“BUKABAJUNYA NESA" dandijawabsaksiNESA FEBRIANTI Als NESA “NDAK MAUMALU,BENTAR LAGI AYAHPULANG" lalu terdakwa memelukbadansaksi NESA FEBRIANTI AlsNESA dari belakangdanmencium pipi sambilmenaikan baju saksi NESA FEBRIANTI Als NESA keatas lalu terdakwamembawa saksi NESA FEBRIANTI Als NESA masuk kedalam kamar dan langsungmenidurkansaksi NESA FEBRIANTIAls NESA diatas tempattidurkemudian saksi NESA FEBRIANTI Als NESA duduk namun kembali di dorong oleh terdakwa sehingga saksi NESA FEBRIANTI Als NESA terbaring diatas tempat tidur kemudian terdakwa lalu membuka BH nya kemudian terdakwa menghisap sambil meremas payudara saksi NESA FEBRIANTI Als NESA selama lebih kurang 3 menit, lalu terdakwa membukadengan paksa celana dalam lalu saksiNESA FEBRIANTI Als NESA mencobamenutupi kemaluannya dengan kedua tangannya tetapi terdakwa menindinya dan kedua tangan saksi NESA FEBRIANTIAls NESA ditekan oleh terdakwa kekasur sehingga saksi NESA FEBRIANTI Als NESA tidak dapat bergerak dan memberikan perlawanan, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya kemudian menggesekkan penis terdakwa maju mundur kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA sambil terdakwa goyangkan lebih kurang 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di atas perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, sambil mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG KEPADA SIAPU PUN" lalu terdakwa mendengar becak motor ayah saksi NESA FEBRIANTI Als NESA lalu terdakwa lari keluar dari rumah saksi NESA FEBRIANTI Als NESA.
Selanjutnya pada bulan Juni tahun 2016 sekira jam 09.30 Wib pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESAhendakkerumahtemannya yangbernamaSdr. lca yang berada di pinggir jalan raya Pekanbaru-Bangkinang, dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA melewati sebuah kebun sawit yang berjaraklebihkurang100meterdari rumahnyatiba-tiba terdakwa menghadangsaksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan menarik tangannya dan membawa saksi NESA FEBRIANTI Als NESA kedalam sebuah pondok yang berada di dalam kebun sawit, lalu terdakwa langsung membuka celananyadan kemudianmenindih tubuh saksi NESA FEBRIANTIAls NESA kemudianmemasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA merasa sakit namunterdakwa tetapmenggoyang-goyangkanserta memajumundurkan kemaluannya lebihkurang 15 (lima belas) menit dan menumpahkanspermanya kedalamkemaluansaksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan setelahitu terdakwa berdiri danmengenakancelananya,dan saksi NESA FEBRIANTI AlsNESA jugamengenakan celananya kemudian saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA hendak melanjutkan perjalannyamenuju kerumahSdr.lca terdakwa menawarkanuntuk mengantarkan saksiNESA FEBRIANTI AlsNESA menggunakansepeda motor miliknya namun saksi NESA FEBRIANTI Als NESA tidakmau.
Selanjutnya pada bulanJuli 2016 sekira jam19.00 Wib pada saat saksi NESA FEBRIANTI AlsNESA sedang berada di ruang tamu sambil nonton TV dankedua orang tuanya sedang keluar membeli obat untuk saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumahdanlangsungmembukacelana pendeksaksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan celana terdakwadan ketika terdakwa hendak menindihtubuh saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, saksi NESAFEBRIANTI Ats NESAberusaha melawan dengan menendang-nendang kaki terdakwa akan tetapi kerena tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi NESA FEBRIANTI Als NESA akhirnya terdakwa berhasil menindih saksi NESAFEBRIANTI Als NESAdan memasukan kemaluannya kedalam kemaluansaksi NESA FEBRIANTI AlsNESA dan memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi NESA FEBRIANTI Als NESA.
Bahwa saksiZULHIJAH selaku orang tua kandung saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengetahuikejadiantersebutpada saat saksi NESAFEBRIANTI Als NESA mengalami sakit pada perutnya,lalusaksi Zuhijah membawa saksi NESA FEBRIANTI Als NESA untuk berurut, pada saat saksi YuliaSantiAls Dewi sedang mengurut perut saksiNESAFEBRIANTI AlsNESA,saksiYulia Santi Als Dewimerasa ada kejanggalanpada perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, lalusaksiYuliaSantials Dewimemanggil ibusaksiNESA FEBRIANTI Als NESA dan mengatakan bahwa perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA bengkak, lalu ibu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengatakan"TUMORGAK" laludi jawab oleh saksi Yulia Santi als Dewi “BUKAN TUMOR BUK ITU ANAK IBUK KEMUNGKINAN HAMIL KALAU IBUK TIDAK PERCAYA BELI LAH TEST PACK" mendengar hal tersebut lalu saksi ZULHIJAH langsung mengecek menggunakan test pack dan hasilnya saksi NESA FEBRIANTI Als NESApositif hamil, lalusaksiZULHIJAHmenanyaisiapayang telahmenghamilinya dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengakatakanterdakwa mengetahui hal tersebut selanjutnya melaporkanperbuatanTerdakwa ke Polsek Tambang guna pengusutan Iebih Ianjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi NESA FEBRIANTI Als NESA positif hamil 17 minggu, sesuai dengan Visum et Repertum An.NESA FEBRIANTI Als NESA No. VER/1026/Xl/2016/RSB Tanggal 14 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Yeni Maya Sari, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, dengan hasif pemeriksaan :
1. Sekira tiga bulan sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi lebih dari satu kali, oleh orang yang dikenal yaitu tetangga korban, dalam keadaan sadar, dipaksa dan dijanjikan akan dibelikan Handpone, korban mengaku sudah melakukan hubungan seksual sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Mei dua ribu enam belas, bulan Juni dua ribu enam belas dan bulan Juli dua ribu enam belas.
2. Korban adalah seorang perempuanmengaku berusia tujuhbelas tahun dengan keadaan umum baik, emosi tenang, sikap dalam pemeriksaan kooperatif, dengan tekanan darah seratus per sembilan puluh mililiter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh delapan kali permenit, frekuensi nafas dua puluh dua kali permenit, suhu tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.
3. Penampilan bersih, rambut rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
4. Tanda kelamin sekunder sudah berkembang dengan gigi VII sudah keluar dan gigi VIII belum keluar. Riwayat haid, hari pertama haid usia empat tahun,lama haid empat hari, hari pertama haid terakhir tanggal dua puluh dua bulan juli tahun dua ribu enam belas .
5. Pada pemeriksaan fisik tidak terdapat Iuka-Iuka.
6. Pemeriksaan alat kelamin dan kandungan :
a. Mulut dan alat kelamin (vulva).
1) Bibir kemaluan besar : tidak terdapat Iuka-Iuka.
2) Bibir Kemaluan kecil : tidak terdapat Iuka-Iuka.
b. Selaput dara (Hymen) :Tampak robekan lama sampai dasar pada arah jam satu, dua, lima, tujuh, delapan, sepuluh dan sebelas sesuai arah putaran jarum jam.
c. Liang senggama; Tidak dilakukan pemeriksaan
d. Mulut leher rahim : tidak dilakukan pemeriksaan
e. Rahim (corpus uteri) : Tidak dilakukan pemeriksaan
f. Lubang dubur : tidak ditemukan Iuka-Iuka, lipatan anus tidakmenghilang, dengan kekatan otot baik;
7. Dilakukan Pemeriksaaan kehamilan menggunakan alat uji cepat merk OneMed LOT 01101588 exp Sep 2018 dengan bahan periksa urin,hasil Positif.
8. Dilakukan Pemeriksaaan USG (Ultrasonografi)olehdokter spesialis Kandungan didapatkan hasil adalah denyut jantung janin positif dan usia kehamilan tujuh belas minggu.
9. Tidak ada benda bukti yang diserahkan kepada polisi.
10. Korban dipulangkan
Kesimpulan :
Telahdilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaanVisum Et Repertum berusia 17 tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan genokologis ditemukan robekan lama sampai dasar dan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara dan hamil tujun belas minggu akibat persetubuhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PURWANTOROAls SIPUR Bin AHMAD YATIMIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di rumah korban di JI Karet II Dusun I Rimbo Panjang RT 002 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira jam 20.00 Wib pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA (Yang masih berusia 17 Tahun dan belum pernah menikah, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.T.5580/CSP-2012/Tk.1999 Tanggal 29 Mei 2012, yang ditandatangani oleh M.FAUZI, SH, selaku Kepala Bagian Bina Kependudukan Pegawai Catatan Sipil Kabupaten Pasaman) sedang berada di dalam / kamar rumahnya dan kedua orang tua saksi NESA FEBRIANTI Als NESA tidak ada dirumah lalu tiba-tiba terdakwa datang dan memanggilnya dan mengatakan "NESA ADA MANCIS AYAH NESA PINJAM SEBENTAR" lalu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA membukakan pintu rumahnya kemudian terdakwa memberikan uang jajan kepada saksi NESA FEBRIANTI Als NESA sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) namun saksi NESA FEBRIANTI Als NESA menolak untuk menerima uang pemberian terdakwa lalu terdakwa membujuknya dan merayu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA terus agar yang terdakwa berikan tersebut diambll oleh saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, dan akhirnya saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “BUKA BAJUNYA NESA" dan di jawab saksi NESA FEBRIANTI Als NESA “NDAK MAU MALU, BENTAR LAGI AYAH PULANG" lalu terdakwa memeluk badan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dari belakang dan mencium pipi sambil menaikan baju saksi NESA FEBRIANTI Als NESA keatas lalu terdakwa membawa saksi NESA FEBRIANTI Als NESA masuk kedalam kamar dan langsung menidurkan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA diatas tempat tidur kemudian saksi NESA FEBRIANTI Als NESA duduk namun kembali di dorong oleh terdakwa sehingga saksi NESA FEBRIANTI Als NESA terbaring diatas tempat tidur kemudian terdakwa lalu membuka BH nya kemudian terdakwa menghisap sambil meremas payudara saksi NESA FEBRIANTI Als NESA selama lebih kurang 3 menit, lalu terdakwa membuka dengan paksa celana dalam lalu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mencoba menutupi kemaluannya dengan kedua tangannya tetapi terdakwa menindinya dan kedua tangan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA ditekan oleh terdakwa kekasur sehingga saksi NESA FEBRIANTI Als NESA tidak dapat bergerak dan memberikan perlawanan, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya kemudian menggesekkan penis terdakwa maju mundur kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA sambil terdakwa goyangkan lebih kurang 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di atas perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, sambil mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG KEPADA SIAPU PUN" lalu terdakwa mendengar becak motor ayah saksi NESA FEBRIANTI Als NESA lalu terdakwa lari keluar dari rumah saksi NESA FEBRIANTI Als NESA.
Selanjutnya pada bulan Juni tahun 2016 sekira jam 09.30 Wib pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA hendak kerumah temannya yang bernama Sdr. lca yang berada di pinggir jalan raya Pekanbaru-Bangkinang, dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA melewati sebuah kebun sawit yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumahnya tiba-tiba terdakwa menghadang saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan menarik tangannya dan membawa saksi NESA FEBRIANTI Als NESA kedalam sebuah pondok yang berada di dalam kebun sawit, lalu terdakwa langsung membuka celananya dan kemudian menindih tubuh saksi NESA FEBRIANTI Als NESA kemudian memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA merasa sakit namun terdakwa tetap menggoyang-goyangkan serta memaju mundurkan kemaluannya lebih kurang 15 (lima belas) menit dan menumpahkan spermanya kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan setelah itu terdakwa berdiri dan mengenakan celananya, dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA juga mengenakan celananya kemudian saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA hendak melanjutkan perjalannya menuju kerumah Sdr.lca terdakwa menawarkan untuk mengantarkan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA menggunakan sepeda motor miliknya namun saksi NESA FEBRIANTI Als NESA tidak mau.
Selanjutnya pada bulan Juli 2016 sekira jam 19.00 Wib pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA sedang berada di ruang tamu sambil nonton TV dan kedua orang tuanya sedang keluar membeli obat untuk saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung membuka celana pendek saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan celana terdakwa dan ketika terdakwa hendak menindih tubuh saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, saksi NESA FEBRIANTI Ats NESA berusaha melawan dengan menendang-nendang kaki terdakwa akan tetapi kerena tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi NESA FEBRIANTI Als NESA akhirnya terdakwa berhasil menindih saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi NESA FEBRIANTI Als NESA.
Bahwa saksi ZULHIJAH selaku orang tua kandung saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengalami sakit pada perutnya, lalu saksi Zuhijah membawa saksi NESA FEBRIANTI Als NESA untuk berurut, pada saat saksi Yulia Santi Als Dewi sedang mengurut perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, saksi Yulia Santi Als Dewi merasa ada kejanggalan pada perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, lalu saksi Yulia Santi als Dewi memanggil ibu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan mengatakan bahwa perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA bengkak, lalu ibu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengatakan "TUMOR GAK" lalu di jawab oleh saksi Yulia Santi als Dewi “BUKAN TUMOR BUK ITU ANAK IBUK KEMUNGKINAN HAMIL KALAU IBUK TIDAK PERCAYA BELI LAH TEST PACK" mendengar hal tersebut lalu saksi ZULHIJAH langsung mengecek menggunakan test pack dan hasilnya saksi NESA FEBRIANTI Als NESA positif hamil, lalu saksi ZULHIJAH menanyai siapa yang telah menghamilinya dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengakatakan terdakwa mengetahui hal tersebut selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Tambang guna pengusutan Iebih Ianjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi NESA FEBRIANTI Als NESA positif hamil 17 minggu, sesuai dengan Visum et Repertum An.NESA FEBRIANTI Als NESA No. VER/1026/Xl/2016/RSB Tanggal 14 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Yeni Maya Sari, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, dengan hasif pemeriksaan :
1. Sekira tiga bulan sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi lebih dari satu kali, oleh orang yang dikenal yaitu tetangga korban, dalam keadaan sadar, dipaksa dan dijanjikan akan dibelikan Handpone, korban mengaku sudah melakukan hubungan seksual sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Mei dua ribu enam belas, bulan Juni dua ribu enam belas dan bulan Juli dua ribu enam belas.
2. Korban adalah seorang perempuan mengaku berusia tujuh belas tahun dengan keadaan umum baik, emosi tenang, sikap dalam pemeriksaan kooperatif, dengan tekanan darah seratus per sembilan puluh mililiter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh delapan kali permenit, frekuensi nafas dua puluh dua kali permenit, suhu tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.
3. Penampilan bersih, rambut rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
4. Tanda kelamin sekunder sudah berkembang dengan gigi VII sudah keluar dan gigi VIII belum keluar. Riwayat haid, hari pertama haid usia empat tahun, lama haid empat hari, hari pertama haid terakhir tanggal dua puluh dua bulan juli tahun dua ribu enam belas .
5. Pada pemeriksaan fisik tidak terdapat Iuka-Iuka.
6. Pemeriksaan alat kelamin dan kandungan :
a. Mulut dan alat kelamin (vulva).
1) Bibir kemaluan besar : tidak terdapat Iuka-Iuka.
2) Bibir Kemaluan kecil : tidak terdapat Iuka-Iuka.
b. Selaput dara (Hymen) : Tampak robekan lama sampai dasar pada arah jam satu, dua, lima, tujuh, delapan, sepuluh dan sebelas sesuai arah putaran jarum jam.
c. Liang senggama; Tidak dilakukan pemeriksaan
d. Mulut leher rahim : tidak dilakukan pemeriksaan
e. Rahim (corpus uteri) : Tidak dilakukan pemeriksaan
f. Lubang dubur : tidak ditemukan Iuka-Iuka, lipatan anus tidak menghilang, dengan kekatan otot baik;
7. Dilakukan Pemeriksaaan kehamilan menggunakan alat uji cepat merk OneMed LOT 01101588 exp Sep 2018 dengan bahan periksa urin,hasil Positif.
8. Dilakukan Pemeriksaaan USG (Ultrasonografi) oleh dokter spesialis Kandungan didapatkan hasil adalah denyut jantung janin positif dan usia kehamilan tujuh belas minggu.
9. Tidak ada benda bukti yang diserahkan kepada polisi.
10. Korban dipulangkan
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum berusia 17 tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan genokologis ditemukan robekan lama sampai dasar dan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara dan hamil tujun belas minggu akibat persetubuhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain daiam Tahun 2016, bertempat di rumah korban di JI Karet II Dusun I Rimbo Panjang RT 002 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kec Tambang Kab Kampar atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira jam 20.00 Wib pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA (Yang masih berusia 17 Tahun dan belum pernah menikah, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.T.5580/CSP-2012/Tk.1999 Tanggal 29 Mei 2012, yang ditandatangani oleh M.FAUZI, SH, selaku Kepala Bagian Bina Kependudukan Pegawai Catatan Sipil Kabupaten Pasaman) sedang berada di dalam / kamar rumahnya dan kedua orang tua saksi NESA FEBRIANTI Als NESA tidak ada dirumah lalu tiba-tiba terdakwa datang dan memanggilnya dan mengatakan "NESA ADA MANCIS AYAH NESA PINJAM SEBENTAR" lalu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA membukakan pintu rumahnya kemudian terdakwa memberikan uang jajan kepada saksi NESA FEBRIANTI Als NESA sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) namun saksi NESA FEBRIANTI Als NESA menolak untuk menerima uang pemberian terdakwa lalu terdakwa membujuknya dan merayu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA terus agar yang terdakwa berikan tersebut diambll oleh saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, dan akhirnya saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “BUKA BAJUNYA NESA" dan di jawab saksi NESA FEBRIANTI Als NESA “NDAK MAU MALU, BENTAR LAGI AYAH PULANG" lalu terdakwa memeluk badan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dari belakang dan mencium pipi sambil menaikan baju saksi NESA FEBRIANTI Als NESA keatas lalu terdakwa membawa saksi NESA FEBRIANTI Als NESA masuk kedalam kamar dan langsung menidurkan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA diatas tempat tidur kemudian saksi NESA FEBRIANTI Als NESA duduk namun kembali di dorong oleh terdakwa sehingga saksi NESA FEBRIANTI Als NESA terbaring diatas tempat tidur kemudian terdakwa lalu membuka BH nya kemudian terdakwa menghisap sambil meremas payudara saksi NESA FEBRIANTI Als NESA selama lebih kurang 3 menit, lalu terdakwa membuka dengan paksa celana dalam lalu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mencoba menutupi kemaluannya dengan kedua tangannya tetapi terdakwa menindinya dan kedua tangan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA ditekan oleh terdakwa kekasur sehingga saksi NESA FEBRIANTI Als NESA tidak dapat bergerak dan memberikan perlawanan, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya kemudian menggesekkan penis terdakwa maju mundur kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA sambil terdakwa goyangkan lebih kurang 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di atas perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, sambil mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG KEPADA SIAPU PUN" lalu terdakwa mendengar becak motor ayah saksi NESA FEBRIANTI Als NESA lalu terdakwa lari keluar dari rumah saksi NESA FEBRIANTI Als NESA.
Selanjutnya pada bulan Juni tahun 2016 sekira jam 09.30 Wib pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA hendak kerumah temannya yang bernama Sdr. lca yang berada di pinggir jalan raya Pekanbaru-Bangkinang, dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA melewati sebuah kebun sawit yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumahnya tiba-tiba terdakwa menghadang saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan menarik tangannya dan membawa saksi NESA FEBRIANTI Als NESA kedalam sebuah pondok yang berada di dalam kebun sawit, lalu terdakwa langsung membuka celananya dan kemudian menindih tubuh saksi NESA FEBRIANTI Als NESA kemudian memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA merasa sakit namun terdakwa tetap menggoyang-goyangkan serta memaju mundurkan kemaluannya lebih kurang 15 (lima belas) menit dan menumpahkan spermanya kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan setelah itu terdakwa berdiri dan mengenakan celananya, dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA juga mengenakan celananya kemudian saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA hendak melanjutkan perjalannya menuju kerumah Sdr.lca terdakwa menawarkan untuk mengantarkan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA menggunakan sepeda motor miliknya namun saksi NESA FEBRIANTI Als NESA tidak mau.
Selanjutnya pada bulan Juli 2016 sekira jam 19.00 Wib pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA sedang berada di ruang tamu sambil nonton TV dan kedua orang tuanya sedang keluar membeli obat untuk saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung membuka celana pendek saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan celana terdakwa dan ketika terdakwa hendak menindih tubuh saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, saksi NESA FEBRIANTI Ats NESA berusaha melawan dengan menendang-nendang kaki terdakwa akan tetapi kerena tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi NESA FEBRIANTI Als NESA akhirnya terdakwa berhasil menindih saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi NESA FEBRIANTI Als NESA.
Bahwa saksi ZULHIJAH selaku orang tua kandung saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengalami sakit pada perutnya, lalu saksi Zuhijah membawa saksi NESA FEBRIANTI Als NESA untuk berurut, pada saat saksi Yulia Santi Als Dewi sedang mengurut perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, saksi Yulia Santi Als Dewi merasa ada kejanggalan pada perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, lalu saksi Yulia Santi als Dewi memanggil ibu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA dan mengatakan bahwa perut saksi NESA FEBRIANTI Als NESA bengkak, lalu ibu saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengatakan "TUMOR GAK" lalu di jawab oleh saksi Yulia Santi als Dewi “BUKAN TUMOR BUK ITU ANAK IBUK KEMUNGKINAN HAMIL KALAU IBUK TIDAK PERCAYA BELI LAH TEST PACK" mendengar hal tersebut lalu saksi ZULHIJAH langsung mengecek menggunakan test pack dan hasilnya saksi NESA FEBRIANTI Als NESA positif hamil, lalu saksi ZULHIJAH menanyai siapa yang telah menghamilinya dan saksi NESA FEBRIANTI Als NESA mengakatakan terdakwa mengetahui hal tersebut selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Tambang guna pengusutan Iebih Ianjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi NESA FEBRIANTI Als NESA positif hamil 17 minggu, sesuai dengan Visum et Repertum An.NESA FEBRIANTI Als NESA No. VER/1026/Xl/2016/RSB Tanggal 14 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Yeni Maya Sari, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NESA FEBRIANTI Als NESA, dengan hasif pemeriksaan :
1. Sekira tiga bulan sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi lebih dari satu kali, oleh orang yang dikenal yaitu tetangga korban, dalam keadaan sadar, dipaksa dan dijanjikan akan dibelikan Handpone, korban mengaku sudah melakukan hubungan seksual sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Mei dua ribu enam belas, bulan Juni dua ribu enam belas dan bulan Juli dua ribu enam belas.
2. Korban adalah seorang perempuan mengaku berusia tujuh belas tahun dengan keadaan umum baik, emosi tenang, sikap dalam pemeriksaan kooperatif, dengan tekanan darah seratus per sembilan puluh mililiter air raksa, frekuensi nadi delapan puluh delapan kali permenit, frekuensi nafas dua puluh dua kali permenit, suhu tiga puluh enam koma delapan derajat celcius.
3. Penampilan bersih, rambut rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
4. Tanda kelamin sekunder sudah berkembang dengan gigi VII sudah keluar dan gigi VIII belum keluar. Riwayat haid, hari pertama haid usia empat tahun, lama haid empat hari, hari pertama haid terakhir tanggal dua puluh dua bulan juli tahun dua ribu enam belas .
5. Pada pemeriksaan fisik tidak terdapat Iuka-Iuka.
6. Pemeriksaan alat kelamin dan kandungan :
a. Mulut dan alat kelamin (vulva).
1) Bibir kemaluan besar : tidak terdapat Iuka-Iuka.
2) Bibir Kemaluan kecil : tidak terdapat Iuka-Iuka.
b. Selaput dara (Hymen) : Tampak robekan lama sampai dasar pada arah jam satu, dua, lima, tujuh, delapan, sepuluh dan sebelas sesuai arah putaran jarum jam.
c. Liang senggama; Tidak dilakukan pemeriksaan
d. Mulut leher rahim : tidak dilakukan pemeriksaan
e. Rahim (corpus uteri) : Tidak dilakukan pemeriksaan
f. Lubang dubur : tidak ditemukan Iuka-Iuka, lipatan anus tidak menghilang, dengan kekatan otot baik;
7. Dilakukan Pemeriksaaan kehamilan menggunakan alat uji cepat merk OneMed LOT 01101588 exp Sep 2018 dengan bahan periksa urin,hasil Positif.
8. Dilakukan Pemeriksaaan USG (Ultrasonografi) oleh dokter spesialis Kandungan didapatkan hasil adalah denyut jantung janin positif dan usia kehamilan tujuh belas minggu.
9. Tidak ada benda bukti yang diserahkan kepada polisi.
10. Korban dipulangkan
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum Et Repertum berusia 17 tahun, Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan genokologis ditemukan robekan lama sampai dasar dan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara dan hamil tujun belas minggu akibat persetubuhan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NESA FEBRIANTI Als NESA Binti AHMAT tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menjelaskan terjadinya perbuatanpersetubuhanyangdilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah korban di JI Karet II Dusun IRimbo Panjang RT 002 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar
Bahwa saksi menjelaskan terdakwamelakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak 3 (tiga) kali :
1. Yang pertama kali dilakukan oleh terdakwa pada bulan mei 2016 sekira jam 20.00 wib pada saat saksi sedang berada didalam kamar rumahnya saat itu orang tua saksi sedang tidak berada dirumah, tiba-tiba terdakwa datang dan memanggilnya dan mengatakan "Nesa ada mancis ayah Nesa pinjam sebentar” lalu saksi membukakan pintu rumahnya kemudian terdakwa memberikan uang jajan kepada saksi Nesa Febrianti Als Nesa sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) namun saksi Nesa Febrianti Als Nesa menolak untuk menerima uang pemberian terdakwa lalu terdakwa membujuknyadanmerayu saksl Nesa Febrianti Als Nesa terus agar yang yang terdakwaberikan tersebut diambil oleh saksi Nesa Febrianti Als Nesadan akhirnyasaksi Nesa Febrianti Als Nesa mengambiluangtersebut,kemudian terdakwa mengatakan"Buka bajunya Nesa " dan di jawab saksi Nesa Febrianti Als Nesa “Ndak mau malu, bentar lagi ayah pulang " lalu terdakwa memeluk badan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dari belakang danmencium pipisambil menaikan baju saksi Nesa Febrianti Als Nesa keatas lalu terdakwa membawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa masuk kedalam kamar dan langsung menidurkan saksi Nesa Febrianti Als Nesa diatas tempat tidur kemudian saksi Nesa Febrianti Als Nesa duduk namun kembali di dorong oleh terdakwa sehingga saksi Nesa Febrianti Als Nesa terbaring diatas tempat tidur kemudian terdakwa lalu membuka BH nya kemudian terdakwa menghisap sambil meremas payudara saksi Nesa Febrianti Als Nesa selama lebih kurang 3 menit, lalu terdakwa membuka dengan paksa eelana dalam lalu saksi Nesa Febrianti Als Nesa mencoba menutupi kemaluannya dengan kedua tangannya tetapi terdakwa menindinya dan tangan kedua tangan saksi Nesa Febrianti Als Nesa ditekan oleh terdakwa kekasur sehingga saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidak dapat bergerak dan memberikan perlawanan, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya kemudian menggesekkan penis terdakwa maju mundur kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa sambil terdakwa goyangkan lebih kurang 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkan ciran spermanya di atas perut saksi Nesa Febrianti Als Nesa, sambilmengatakan “jangan bilang-bilang kepada siapapun "lalu terdakwa mendengar becak motor ayah saksi Nesa Febrianti Als Nesa lalu terdakwa lari keluar dari rumah saksi Nesa Febrianti Als Nesa.
2. Selanjutnya yang kedua pada bulan Juni 2016 sekira jam 09.30 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa hendak kerumah temannya yang bernama Sdr. lca yang berada di pinggir jalan raya Pekanbaru-Bangkinang, dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa melewatisebuah kebunsawit yang berjaraklebihkurang 100 meterdari rumahnya tiba-tiba terdakwamenghadang saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan menarik tangannya dan membawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa kedalam sebuah pondok yang berada di dalam kebun sawit, lalu terdakwa langsung membuka celananya dankemudian menindi tubuh saksi NesaFebrianti Als Nesa kemudian memasukankemaluannyayang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan saksi Nesa Febrianti Als Nesamerasa sakit namun terdakwa tetapmenggoyang-goyangkanserta memaju mundurkan kemaluannya lebih kurang 15 (lima belas) menit dan menumpahkan spermanya kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dansetelahituterdakwa berdiri dan mengenakan celananya, dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa juga mengenakan celananya kemudian saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa hendak melanjutkanperjalannya menuju kerumah Sdr. lca terdakwamenawarkanuntukmengantarkan saksi Nesa Febrianti Als Nesa menggunakan sepeda motor miliknya namun saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidak mau;
3. Selanjutnya yang ketiga kalinya pada bulan Juli 2016 sekira jam 19.00 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa sedang berada di ruang tamu sambil nonton TV dan kedua orang tuanya sedang keluar membeli obat untuk saksi Nesa Febrianti Als Nesa, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung membuka celana pendek saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan celana terdakwa dan ketika terdakwa hendak menindih tubuh saksi Nesa Febrianti Als Nesa, saksi Nesa Febrianti Als Nesa berusaha melawan dengan menendang-nendang kaki terdakwaakan tetapi kerena tenaga terdakwalebihkuat dari saksi Nesa Febrianti Als Nesa akhirnya terdakwa berhasil menindih saksi Nesa Febrianti Als Nesa danmemasukankemaluannyakedalamkemaluansaksi Nesa Febrianti Als Nesa dan memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Nesa Febrianti Als Nesa.
Bahwa saksi menjelaskan setelah terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua karena takut dimarahi oleh ayahnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
ZULHIJAH Binti IDRUS (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan terjadinya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah korban di JIKaret II Dusun I Rimbo Panjang RT 002 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut ketika saksi korban Nesa Febrianti mengalami sakit perut, kemudian saksi membawa saksi korban Nesa Febrianti untuk berurut yaitu saksi Dewi, pada saat saksi Dewi mengurut saksi korban Nesa Febrianti,saksi Dewi mengatakanbahwa saksi korbanNesaFebriantikemungkinan hamil, mendengar hal tersebut saksi langsung mengecek kehamilan saksi korban Nesa Febrianti denga menggunakan test pack dan hasilnya positif hamil.
Bahwa saksi menjelaskan setelah mengetahui hal tersebut langsung menanyai saksi korban Nesa Febrianti siapa yang telah menghamilinya, awalnya dia tidak mau mengakuinya namun saksi Dewi membujuknya dan mengatakan bahwa yang menghamilinya terdakwa.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat terjadinya perbuatan tersebut saksi sedang beradadi Pasamandansaksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
YULIA SANTI Als DEWI Binti SIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan terjadinya perbuatanpersetubuhanyangdilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Nesa Febriantipada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah korban di JI Karet II Dusun IRimbo Panjang RT 002 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar
Bahwa menjelaskan mengetahui terjadinya tindak pidana persetubuhan yang dilakukanolehterdakwapada saat saksikorbanNesaFebriantidatangkerumahnya bersama dengan ibu yaitu saksi Zulhijah dengan maksuduntuk berurut menaikan perut karena pada saat itu saksi korban Nesa Febrianti sedang sakit perut, kemudian pada saat saksi sedang mengurut perut saksi korban Nesa Febrianti saksi merasa ada kejanggalan pada perut saksi korban Nesa Febrianti, lalu saksi memanggil saksi Zulhijah dan mengatakan bahwa perut saksi korban Nesa Febrianti bengkak, dan ia mengatakan bahwa kemungkinan saksi korban Nesa Febrianti hamil, mendengar hal tersebut ayah saksi korban Nesa Febrianti langsung membeli test pack dan mengecek dan ternyata benar bahwa saksi korban Nesa Febrianti positif hamil.
Bahwa saksimenanyai saksi korban Nesa Febrianti siapa yang telah menghamilinya, kemudian saksi korban Nesa Febrianti mengatakan bahwa yang melakukan terdakwa,
Bahwa saksi menjelaskan tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Terdakwa sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban Nesa Febrianti pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di rumah korban di JI Karet II Dusun 1 Rimbo Panjang RT 002 RW 001 Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Nesa Febrianti Als Nesa sebanyak 3 (tiga) kali :
1. Yang pertama kali dilakukan oleh terdakwa pada bulan mei 2016 sekira jam 20.00 wib pada saat saksi sedang berada didalam kamar rumahnya saat itu orang tua saksi sedang tidak berada dirumah, tiba-tiba terdakwa datang dan memanggilnya danmengatakan“Nesa ada mancis ayahNesa pinjamsebentar” lalu saksi membukakan pintu rumahnya kemudian terdakwa memberikan uang jajan kepada saksi Nesa Febrianti Als Nesa sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) namun saksi Nesa Febrianti Als Nesa menolak untuk menerima uang pemberian terdakwa lalu terdakwa membujuknya dan merayu saksi Nesa Febrianti Als Nesa terus agar yang terdakwaberikantersebut diambiloleh saksi Nesa Febrianti Als Nesa, dan akhirnya saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “buka bajunya Nesa” dan di jawab saksi Nesa Febrianti Als Nesa “Ndak mau malu, bentar lagi ayah pulang” lalu terdakwa memeluk badan saksi Nesa Febrianti Als Nesa daribelakang dan mencium pipi sambil menaikan bajusaksi Nesa Febrianti Als Nesa keataslalu terdakwamembawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa masukkedalam kamardanlangsungmenidurkan saksi Nesa Febrianti Als Nesa diatas tempat tidur kemudian saksiNesa Febrianti Als Nesa duduk namunkembalidi dorong oleh terdakwa sehinggasaksi Nesa Febrianti Als Nesa terbaringdiatastempattidurkemudianterdakwa lalumembukaBH nya kemudian terdakwamenghisapsambil meremas payudara saksi Nesa Febrianti Als Nesa selamalebihkurang 3 menit, lalu terdakwa membuka dengan paksa celana dalam lalu saksi Nesa Febrianti Als Nesa mencoba menutupi kemaluannya dengan kedua tangannya tetapi terdakwa menindinya dan tangan kedua tangan saksi Nesa Febrianti Als Nesa ditekan oleh terdakwa kekasur sehingga saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidak dapat bergerak danmemberikan perlawanan,lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya kemudianmenggesekkan penis terdakwa maju mundur kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa sambil terdakwa goyangkan lebih kurang 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkan cairan spermanyadi atasperut saksi Nesa Febrianti Als Nesa, sambilmengatakan “jangan bilang-bolang kepada siapapun " lalu terdakwa mendengar becak motor ayah saksi Nesa Febrianti Als Nesa lalu terdakwa lari keluar dari rumah saksi Nesa Febrianti Als Nesa;
2. Selanjutnya yang kedua pada bulan Juni 2016 sekira jam 09.30 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa hendak kerumah temannya yang bernama Sdr. lca yang berada di pinggir jalan raya Pekanbaru-Bangkinang, dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa melewati sebuah kebunsawit yang berjaraklebih kurang100 meter dari rumahnyatiba-tibaterdakwamenghadang saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan menarik tangannya dan membawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa kedalam sebuah pondokyangberadadi dalamkebunsawit,laluterdakwalangsung membuka celananya dan kemudian menindi tubuh saksi Nesa Febrianti Als Nesa kemudian memasukankemaluannyayangsudah tegang kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa merasa sakit namun terdakwa tetap menggoyang-goyangkanserta memaju mundurkan kemaluannya lebih kurang 15(lima belas)menit dan menumpahkan spermanya kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dansetelahituterdakwa berdiri dan mengenakan celananya, dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa jugamengenakan celananya kemudian saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa hendak melanjutkan perjalannya menuju kerumah Sdr. lca terdakwa menawarkan untuk mengantarkan saksi Nesa Febrianti Als Nesa menggunakan sepeda motor miliknya namun saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidak mau;
3. Selanjutnya yang ketiga kalinya pada bulan Juli 2016 sekira jam 19.00 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa sedang berada di ruang tamu sambil nonton TV dan kedua orang tuanya sedangkeluar membeli obat untuk saksi Nesa Febrianti Als Nesa,tiba-tibaterdakwamasuk kedalam rumah danlangsung membuka celana pendek saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan celana terdakwa dan ketika terdakwa hendak menindih tubuh saksi Nesa Febrianti Als Nesa, saksi Nesa Febrianti Als Nesa berusaha melawan dengan menendang-nendang kaki terdakwaakan tetapi kerena tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi Nesa Febrianti Als Nesa akhirnyaterdakwa berhasil menindihsaksi Nesa Febrianti Als Nesadanmemasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan memajumundurkannya selama5 (lima) menit kemudian terdakwapergi meninggalkan rumah saksi Nesa Febrianti Als Nesa.
Bahwa penyeban terdakwa melakukan persetubuhan tersebut karena terdakwa suka sama saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan ingin memilikinya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kaos perempuan pendek bergambar/bertuliskan JUAST FOR YOU warna pink
1 (satu) helai celana pendek kaos warna pink
1 (satu) helai bra warna ungu kombinasi putih
1 (satu) helai celana dalam bermotif Love les warna hitam m
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi Nesa Febrianti Als Nesa masih berusia 17 Tahun dan belum pernah menikah, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.T.5580/CSP-2012/Tk.1999 Tanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh M.FAUZI, SH, selaku Kepala Bagian Bina Kependudukan Pegawai Catatan Sipil Kabupaten Pasaman;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira jam 20.00 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa sedang berada di dalam / kamar rumahnya dan kedua orang tua saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidak ada dirumah lalu tiba-tiba terdakwa datang dan memanggilnya dan mengatakan "NESA ADA MANCIS AYAH NESA PINJAM SEBENTAR" lalu saksi Nesa Febrianti Als Nesa membukakan pintu rumahnya kemudian terdakwa memberikan uang jajan kepada saksi Nesa Febrianti Als Nesa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) namun saksi Nesa Febrianti Als Nesa menolak untuk menerima uang pemberian terdakwa lalu terdakwa membujuknya dan merayu saksi Nesa Febrianti Als Nesa terus agar yang terdakwa berikan tersebut diambll oleh saksi Nesa Febrianti Als Nesa, dan akhirnya saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengambil uang tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “BUKA BAJUNYA NESA" dan di jawab saksi Nesa Febrianti Als Nesa “NDAK MAU MALU, BENTAR LAGI AYAH PULANG" lalu terdakwa memeluk badan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dari belakang dan mencium pipi sambil menaikan baju saksi Nesa Febrianti Als Nesa keatas lalu terdakwa membawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa masuk kedalam kamar dan langsung menidurkan saksi Nesa Febrianti Als Nesa diatas tempat tidur kemudian saksi Nesa Febrianti Als Nesa duduk namun kembali di dorong oleh terdakwa sehingga saksi Nesa Febrianti Als Nesa terbaring diatas tempat tidur kemudian terdakwa lalu membuka BH nya kemudianterdakwa menghisap sambilmeremas payudara saksi Nesa Febrianti Als Nesa selama lebih kurang 3 menit, lalu terdakwa membuka dengan paksa celana dalam lalu saksi Nesa Febrianti Als Nesa mencoba menutupi kemaluannya dengan kedua tangannya tetapi terdakwa menindinya dan kedua tangan saksi Nesa Febrianti Als Nesa ditekan oleh terdakwa kekasur sehingga saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidak dapat bergerak dan memberikan perlawanan, laluterdakwa membuka celanadan celana dalamnya kemudian menggesekkanpenis terdakwa maju mundur kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa sambil terdakwa goyangkan lebih kurang 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkancairan spermanya di atas perut saksi Nesa Febrianti Als Nesa, sambil mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG KEPADA SIAPU PUN" lalu terdakwa mendengar becak motor ayah saksi Nesa Febrianti Als Nesa lalu terdakwa lari keluar dari rumah saksi Nesa Febrianti Als Nesa.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juni tahun 2016 sekira jam 09.30 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa hendak kerumah temannya yang bernama Sdr. lca yang berada di pinggir jalan raya Pekanbaru-Bangkinang, dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa melewati sebuah kebun sawit yang berjarak lebih kurang 100 meter dari rumahnya tiba-tiba terdakwa menghadang saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan menarik tangannya dan membawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa kedalam sebuah pondok yang berada di dalam kebun sawit, lalu terdakwa langsung membuka celananya dan kemudian menindih tubuh saksi Nesa Febrianti Als Nesa kemudian memasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa merasa sakit namun terdakwa tetap menggoyang-goyangkan serta memaju mundurkan kemaluannya lebih kurang 15 (lima belas) menit dan menumpahkan spermanyakedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan setelah itu terdakwa berdiri dan mengenakan celananya, dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa juga mengenakan celananya kemudian saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa hendak melanjutkan perjalannya menuju kerumah Sdr.lca terdakwa menawarkan untuk mengantarkan saksi Nesa Febrianti Als Nesa menggunakan sepeda motor miliknya namun saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidak mau.
Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2016 sekira jam 19.00 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa sedang berada di ruang tamu sambil nonton TV dan kedua orang tuanya sedang keluar membeli obat untuk saksi Nesa Febrianti Als Nesa, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung membuka celana pendek saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan celana terdakwa dan ketika terdakwa hendak menindih tubuh saksi Nesa Febrianti Als Nesa, saksi Nesa Febrianti Als Nesa berusaha melawan dengan menendang-nendang kaki terdakwa akan tetapi kerena tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi Nesa Febrianti Als Nesa akhirnya terdakwa berhasil menindih saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan memaju mundurkannya selama 5 (lima) menit kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Nesa Febrianti Als Nesa.
Bahwa saksi Zulhijah selaku orang tua kandung saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengalami sakit pada perutnya, lalu saksi Zuhijah membawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa untuk berurut, pada saat saksi Yulia Santi Als Dewi sedang mengurut perut saksi Nesa Febrianti Als Nesa, saksi Yulia Santi Als Dewi merasa ada kejanggalan pada perut saksi Nesa Febrianti Als Nesa, lalu saksi Yulia Santi als Dewi memanggil ibu saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan mengatakan bahwa perut saksi Nesa Febrianti Als Nesa bengkak, lalu ibu saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengatakan "TUMOR GAK" lalu di jawab oleh saksi Yulia Santi als Dewi “BUKAN TUMOR BUK ITU ANAK IBUK KEMUNGKINAN HAMIL KALAU IBUK TIDAK PERCAYA BELI LAH TEST PACK" mendengar hal tersebut lalu saksi Zulhijah langsung mengecek menggunakan test pack dan hasilnya saksi Nesa Febrianti Als Nesa positif hamil, lalu saksi Zulhijah menanyai siapa yang telah menghamilinya dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengakatakan terdakwa mengetahui hal tersebut selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Tambang guna pengusutan Iebih Ianjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nesa Febrianti Als Nesa positif hamil 17 minggu sesuai dengan Visum et Repertum An.NESA FEBRIANTI Als NESA No. VER/1026/Xl/2016/RSB Tanggal 14 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Yeni Maya Sari, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam pasal ini, berdasarkan Pasal 1 angka1Undang-undang Republik Indonesia Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa saksi Nesa Febrianti Als Nesa masih berusia 17 Tahundanbelumpernahmenikah,berdasarkan KutipanAktaKelahiran No.T.5580/CSP-2012/Tk.1999 Tanggal 29 Mei2012yangditandatanganioleh M.FAUZI, SH, selaku Kepala BagianBina Kependudukan Pegawai CatatanSipil Kabupaten Pasamandan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwaberdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2016 sekira jam 20.00 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa sedang berada di dalam / kamar rumahnya dan kedua orang tua saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidak ada dirumah lalu tiba-tiba terdakwa datang dan memanggilnya danmengatakan "NESA ADA MANCIS AYAH NESA PINJAM SEBENTAR"lalu saksi Nesa Febrianti Als Nesa membukakan pintu rumahnya kemudian terdakwamemberikanuangjajan kepada saksi Nesa Febrianti Als Nesa sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)namun saksi Nesa Febrianti Als Nesa menolak untuk menerima uang pemberian terdakwa lalu terdakwa membujuknya dan merayu saksi Nesa Febrianti Als Nesa terus agar yang terdakwa berikan tersebut diambll oleh saksi Nesa Febrianti Als Nesa, dan akhirnya saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengambil uang tersebut, kemudian terdakwamengatakan“BUKABAJUNYA NESA" dandijawab saksi Nesa Febrianti Als Nesa “NDAK MAUMALU,BENTAR LAGI AYAHPULANG" lalu terdakwa memelukbadan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dari belakangdanmencium pipi sambilmenaikan baju saksi Nesa Febrianti Als Nesa keatas lalu terdakwamembawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa masuk kedalam kamar dan langsungmenidurkan saksi Nesa Febrianti Als Nesa diatas tempattidurkemudian saksi Nesa Febrianti Als Nesa duduk namun kembali di dorong oleh terdakwa sehingga saksi Nesa Febrianti Als Nesa terbaring diatas tempat tidur kemudian terdakwa lalu membuka BH nya kemudian terdakwa menghisap sambil meremas payudara saksi Nesa Febrianti Als Nesa selama lebih kurang 3 menit, lalu terdakwa membukadengan paksa celana dalam lalu saksi Nesa Febrianti Als Nesa mencobamenutupi kemaluannya dengan kedua tangannya tetapi terdakwa menindinya dan kedua tangan saksi Nesa Febrianti Als Nesa ditekan oleh terdakwa kekasur sehingga saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidak dapat bergerak dan memberikan perlawanan, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya kemudian menggesekkan penis terdakwa maju mundur kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa sambil terdakwa goyangkan lebih kurang 5 (lima) menit dan terdakwa mengeluarkan cairan spermanya di atas perut saksi Nesa Febrianti Als Nesa, sambil mengatakan “JANGAN BILANG-BILANG KEPADA SIAPU PUN" lalu terdakwa mendengar becak motor ayah saksi Nesa Febrianti Als Nesa lalu terdakwa lari keluar dari rumah saksi Nesa Febrianti Als Nesa;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada bulan Juni tahun 2016 sekira jam 09.30 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa hendakkerumahtemannya yangbernamaSdr. lca yang berada di pinggirjalanraya Pekanbaru-Bangkinang, dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa melewati sebuah kebun sawit yangberjaraklebihkurang100meterdarirumahnyatiba-tiba terdakwa menghadang saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan menarik tangannya dan membawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa kedalam sebuah pondok yang berada di dalam kebun sawit, lalu terdakwa langsung membuka celananyadan kemudianmenindih tubuh saksi Nesa Febrianti Als Nesa kemudianmemasukan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa merasa sakit namunterdakwa tetapmenggoyang-goyangkanserta memajumundurkan kemaluannya lebihkurang 15 (lima belas) menit dan menumpahkanspermanya kedalamkemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan setelahitu terdakwa berdiri danmengenakancelananya,dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa jugamengenakan celananya kemudian saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa hendak melanjutkan perjalannyamenuju kerumahSdr.lca terdakwa menawarkanuntuk mengantarkan saksi Nesa Febrianti Als Nesa menggunakansepeda motor miliknya namun saksi Nesa Febrianti Als Nesa tidakmau;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada bulanJuli 2016 sekira jam19.00 Wib pada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa sedang berada di ruang tamu sambil nonton TV dankedua orang tuanya sedang keluarmembeli obat untuk saksi Nesa Febrianti Als Nesa, tiba-tiba terdakwa masuk kedalam rumahdanlangsungmembukacelana pendek saksi Nesa Febrianti Als Nesa dancelanaterdakwadan ketika terdakwa hendak menindihtubuh saksi Nesa Febrianti Als Nesa, saksi Nesa Febrianti Als Nesa berusaha melawan dengan menendang-nendang kaki terdakwa akan tetapi kerena tenaga terdakwa lebih kuat dari saksi Nesa Febrianti Als Nesa akhirnya terdakwa berhasil menindih saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan memaju mundurkannya selama 5(lima) menit kemudian terdakwapergi meninggalkan rumah saksi Nesa Febrianti Als Nesa;
Menimbang, bahwasaksi Zulhijah selaku orang tua kandung saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengetahuikejadiantersebutpada saat saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengalami sakit pada perutnya,lalusaksi Zuhijah membawa saksi Nesa Febrianti Als Nesa untuk berurut, pada saat saksi YuliaSantiAls Dewi sedang mengurut perut saksi Nesa Febrianti Als Nesa,saksiYulia Santi Als Dewimerasa ada kejanggalanpada perut saksi Nesa Febrianti Als Nesa, lalusaksiYuliaSantials Dewimemanggil ibu saksi Nesa Febrianti Als Nesa dan mengatakan bahwa perut saksi Nesa Febrianti Als Nesa bengkak, lalu ibu saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengatakan"TUMORGAK" laludi jawab oleh saksi Yulia Santi als Dewi “BUKAN TUMOR BUK ITU ANAK IBUK KEMUNGKINAN HAMIL KALAU IBUK TIDAK PERCAYA BELILAH TEST PACK" mendengar hal tersebut lalu saksi Zulhijah langsung mengecek menggunakan test pack dan hasilnya saksi Nesa Febrianti Als Nesa positif hamil, lalusaksi Zulhijah menanyai siapa yang telah menghamilinya dan saksi Nesa Febrianti Als Nesa mengakatakan terdakwa mengetahui hal tersebut selanjutnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Tambang guna pengusutan Iebih Ianjut;
Menimbang, bahwaakibat perbuatan Terdakwa, saksi Nesa Febrianti Als Nesa positif hamil 17 minggusesuai dengan Visum et Repertum An.NESA FEBRIANTI Als NESA No. VER/1026/Xl/2016/RSB Tanggal 14 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr.Yeni Maya Sari, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas apabila di hubungkan dengan pengertian persetubuhan di dalam Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 di atas, maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos perempuan pendek bergambar/bertuliskan JUAST FOR YOU warna pink
1 (satu) helai celana pendek kaos warna pink
1 (satu) helai bra warna ungu kombinasi putih
1 (satu) helai celana dalam bermotif Love les warna hitam m
telah disita dari saksi korban Nesa Febrianti Als Nesadan oleh karena pemeriksaan perkara telah selesai, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Nesa Febrianti Als Nesa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Nesa Febrianti Als Nesa;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya sehingga mempelancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa PURWANTORO Als SIPUR Bin AHMAD YATIMIN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (enam ratus juta ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kaos perempuan pendek bergambar/bertuliskan JUAST FOR YOU warna pink
1 (satu) helai celana pendek kaos warna pink
1 (satu) helai bra warna ungu kombinasi putih
1 (satu) helai celana dalam bermotif Love les warna hitam
dikembalikankepada saksi NESA FEBRIANTI Als NESA
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN tanggal 28 NOVEMBER 2016, oleh kami NURAFRIANI PUTRI,S.H selaku Ketua Majelis, IRA ROSALIN,S.H.M.H dan FERDIAN PERMADI,S.H.,M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS tanggal 01 DESEMBER 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh NOVA R SIANTURI,S.H selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SISCA CAROLINA KARUBUN,S.H selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar serta dihadapan Terdakwa dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
IRA ROSALIN,S.H,M.H. NURAFRIANI PUTRI,S.H
FERDIAN PERMADI,S.H,M.H
Panitera Pengganti,
NOVA R SIANTURI,S.H