102/PID.SUS/2013/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 102/PID.SUS/2013/PN.WNS
TERDAKWA
MENGADILI - Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ” - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar celana panjang jeans merk “dual jeans” warna abu-abu; 2. 1 (satu) lembar kaos oblong lengan pendek warna putih merk “Darbost”; 3. 1 (satu) celana dalam warna hijau muda; 4. 1 (satu) lembar BH warna putih bercorak bunga-bunga; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KORBAN ; 5. 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu TERDAKWA; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor ---/Pid.Sus/2013/PN.Wns.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosariyang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | TERDAKWA ; Gunung Kidul ; 28 Tahun/ 31 Juli 1985 ; Laki-laki ; Indonesia ; Gunung Kidul ; Islam ; Petani ; |
Terdakwaditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan oleh :
Penyidik Polisi : sejak tanggal 18-06-2013 sampai dengan 07-07-2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 08-07-2013 sampai dengan 17-07-2013;
Penuntut Umum : tanggal 30-07-2013 ;
Hakim Pengadilan NegeriWonosari : sejak tanggal 31-07-2013 sampai dengan 29-08-2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari : 30-08-2013 sampai dengan 28-10-2013 ;
Terdakwa di persidangan di dampingi oleh PURWATININGSIH, S.H. dan kawan-kawan, Advokat/ Penasehat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “HANDAYANI” yang beralamat di Jatikuning RT.37 RW.10 Ngoro-oro, Patuk, Gunung Kidul, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : --/Pen.Pid. /2013/PN.Wns. tertanggal 12 Agustus 2013 ;
Pengadilan Negeritersebut ;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa NomorB-1448/O.4.11/Euh.2/07/2013, tertanggal 31 Juli 2013 dari Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 102/Pen.Pid/2013/PN.Wns, tertanggal31 Juli 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 102/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Wns, tertanggal31 Juli 2013 tentang penentuan hari sidang;
Berkas perkara atas nama TERDAKWA beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk. : PDM-19/Euh.2/Wsari/0713, tertanggal 16 September 2013 yang dibacakan di persidangan pada hari itu juga yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
MenyatakanTERDAKWA terbukti bersalah Melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja MelakukanTipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak MelakukanPersetubuhan Dengannya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam penahanan, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti :
1 (satu) lembar celana panjang jeans merk “dual jeans” warna abu-abu; 1 (satu) lembar kaos oblong lengan pendek warna putih merk “Darbost”; 1 (satu) celana dalam warna hijau muda; 1 (satu) lembar BH warna putih bercorak bunga-bunga dikembalikan kepada saksi korban;
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya TERDAKWA dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya secara tertulis pada tanggal 19 September 2013 yang pada pokoknya menyatakan sependapat terhadap dakwaan penuntut umum, akan tetapi tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa selama 8 (delapan) tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam penahanan, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang diajukan secara lesan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk :PDM-19/Euh.2/Wsari/0713, tertanggal 31 Juli 2013Terdakwa telah didakwa atas dakwaan sebagai berikut :
------- Bahwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, pada bulan Maret 2013 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013, bertempat di kawasan Hutan Kali Nglebak, Dusun Nglebak, Desa Katongan, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya pada tempat-tampat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pangadilan Negeri Wonosari, dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, KORBAN, umur 16 tahun, (selanjutnya disebut saksi korban), Melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada bulan Maret 2013 sekitar pukul 14.30 WIB melalui SMS mengajak saksi korban untuk main, setelah ajakan tersebut disetujui selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa menemui saksi korban di jalan Dusun Nglipar kidul dan mengajaknya jalan-jalan keliling Ngipar dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa setelah sampai di kawasan hutan Kali Lutung Dusun Nglebak, Desa Katongan, Kecamatan Nglipar terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan dan bertanya kepada saksi korban : “Lha kepiye” (Dalam Bahsa Indonesia : Gimana ?), dan korban menjawab : “Lha kepiye to ?” (Lha gimana to ?), lalu terdakwa berkata : “Ayo ML”, (Dalam Bahasa Indonesia : Ayo making love/bersetubuh), saksi korban menjawab : “Aku wegah mengko ndak dadi masalah koyo ndisik” (Dalam Bahsa Indonesia : Saya tidak mau nanti malah jadi masalah kayak dulu), kemudian terdakwa mengatakan : “Ora opo-opo, mengko yen dadi dadi masalah aku tak tanggungjawab” (Dalam Bahsa Indonesia : tidak apa-apa, nanti kalau jadi masalah saya akan bertanggungjawab), lalu terdakwa mengajak masuk : “Ayo mlebu wae ko ndak enek sik kenal” (Dalam Bahsa Indonesia : Ayo masuk saja nanti kalau ada yang kenal), selanjutnya terdakwa memeluk bahu/pundak saksi korban dan mengajak masuk ke dalam hutan dengan jarak kurang lebih 10 meter dari tepi jalan semula, sambil berkata : “Ayo, ora opo-opo, aku mengko tanggungjawab” (Dalam Bahsa Indonesia : ayo tidak apa-apa, nanti saya tanggungjawab), setelah itu terdakwa dan saksi korban duduk diatas sebuah batu dan terdakwa mengajak saksi korban untuk Melakukan persetubuhan lagi dengan berkata : ”Ayo selak ono uwong gek uculono kathokmu” (Dalam Bahsa Indonesia : ayo keburu ada orang cepat lepas celanamu), tetapi saksi korban hanya diam saja, kemudian terdakwa memeluk saksi korban dari belakang sambil menciumi leher dan pipinya dan terdakwa menyuruh saksi korban lagi untuk melepas celananya : “Gek uwis to copoten kathokmu” (Dalam Bahsa Indonesia : Cepat to lepas celanamu), tetapi saksi korban tetap tidak mau melepas celananya, lalu sambil memeluk saksi korban, terdakwa melepas celana saksi korban dari belakang dan menurunkannya hingga sebatas paha, setelah itu terdakwa juga menurunkan celananya sendiri hingga sebatas lutut, tidak lama kemudian saksi korban juga menurunkan celananya sendiri hingga sebatas lutut, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina saksi korban, tetapi tidak bisa karena sambil berdiri, lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk menyandar di galengan atau tumpukan batu untuk teras siring, setelah saksi korban bersandar di tumpukan batu teras siring, terdakwa kemudian menindih tubuh saksi korban sambil berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah masuk, lalu terdakwa menggerak-gerakkan penisnya keluar masuk hingga selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, karena merasakan air mani atau spermanya akan keluar, lalu terdakwa mengeluarkan penisnya dari lubang vagina saksi korban, dan tidak lama kemudian air mani terdakwa pun keluar dan menetes di paha korban;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi saksi korban, terdakwa kemudian menaikkan celananya dan saksi korban juga menaikkan celana panjang dan celena dalamnya sendiri, lalu terdakwa mengantar saksi korban pulang tetapi hanya sampai di TK dekat rumah saksi korban;
Bahwa terdakwa sebelum mengajak saksi korban bersetubuh, terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa, maksudnya agar saksi korban mau diajak bersetubuh;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti berapa usia saksi korban, tetapi terdakwa mengetahui bahwa saksi korban masih duduk di bangku SMK kelas I dan masih anak-anak, sehingga belum saatnya untuk dinikahi, sedangkan terdakwa sendiri sudah menikah dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu sebagai berikut :
Saksi KORBAN , yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi lahir pada tanggal 23 Januari 1997 di Gunungkidul, saat ini baru berusia 16 tahun dan masih bersekolah Klas I SMK , Gunungkidul;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekitar pertengahan bulan Maret 2013 sekitar pukul 15.30 WIB, saksi telah disetubuhi oleh terdakwa di hutan Kali Lutung, Dusun Nglebak, Desa Katongan, Kec. Nglipar, Gunungkidul;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak saksi kelas VI SD tahun 2009 dan saat saksi duduk di bangku SMP Klas III saksi pernah menjallin hubungan atau berpacaran dengan terdakwa, tetapi kemudian putus dan tidak berkomunikasi lagi;
Bahwa kedekatan saksi dengan terdakwa bermula saat saksi ikut tinggal dirumah pakdhe saksi, Sdr. SAKSI IV dan terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan di rumah Sdr. SAKSI IV;
Bahwa sekitar awal bulan Februari 2013 saksi bertemu dengan terdakwa lagi dan saling bertukar nomor handphone, selanjutnya sejak saat itu antara saksi dengan terdakwa kembali terjalin komunikasi hingga akhirnya terdakwa mengajak saksi untuk kembali berpacaran;
Bahwasaksi mau diajak pacaran oleh terdakwa karena terdakwa sering merayunya, baik secara langsung maupun melalui handphone (telfon maupun sms), hingga akhirnya saksi mau diajak pacaran meski saksi mengetahui bahwa terdakwa sudah menikah dan telah mempunyai 2 orang anak;
Bahwa sejak saksi menjalin hubungan dengan terdakwa, terdakwa sering mengajak saksi jalan-jalan, bahkan saksi bersama terdakwa pernah pergi berdua kerumah ibu saksi di Sukoharjo;
Bahwa saksi dapat disetubuhi terdakwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, sekitar bulan Maret 2013, saat terdakwa melalui SMS mengajak saksi jalan-jalan, lalu sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa menjemput saksi lalu diajak jalan-jalan berkeliling kota Kecamatan Nglipar ;
Bahwa saat melewati kawasan hutan Kali Lutung, Dusun Nglebak, Desa Katongan, Kec. Nglipar, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan badan akan tetapi saksi menolaknya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi dan membawa saksi masuk ke dalam hutan dan sekitar 10 (sepuluh) meter terdakwa berhenti dan di tempat tersebut terdakwa menyetubuhi saksi ;
Bahwa sebelum menyetubuhi saksi terdakwa berkata akan bertanggung jawab dan kemudian terdakwa memeluk saksi dari belakang sambil menciumi pipi dan leher saksi ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka kancing celana panjang saksi dan menurunkannya hingga lutut, setelah itu terdakwa juga menurunkan celananya sendiri sampai sebatas lutut ;
Bahwa saksi sudah berusaha untuk menolak maksud terdakwa dengan cara mendorong terdakwa akan tetapi terdakwa tetap meneruskan perbuatannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa mendudukan saksi dengan bersandar pada tumpukan batu yang miring, dan terdakwa dengan posisi jongkok di atas saksi berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi, dan setelah penis terdakwa masuk ke dalam vagina saksi lalu terdakwa menekannya keluar masuk secara berulang-ulang ;
Bahwa pada saat terdakwa menindih saksi, saksi sudah mendorong tubuh terdakwa akan tetapi terdakwa tetap meneruskan perbuatannya ;
Bahwa kurang lebih selama 10 menit kemudian terdakwa mengeluarkan penisnya dari lubang vagina saksi dan saksi merasakan ada yang menetes dari dalam lubang vagina saksi ;
Bahwa benar saat terdakwa memasukkan penisnya kedalam vaginanya, saksi merasakan kemaluannya terasa sakit;
Bahwa benar pada saat saksi disetubuhi terdakwa, saksi melihat vaginanya mengeluarkan darah;
Bahwa benar setelah selesai Melakukan persetubuhan tersebut, saksi lalu menaikkan celananya sendiri, selanjutnya saksi diantar pulang tetapi hanya sampai di TK Nglipar Kidul;
Bahwa persetubuhan tersebut bisa terjadi karena saksi dirayu terus menerus oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi masalah ;
Bahwa saksi merasa dipaksa oleh terdakwa dalam melakukan persetubuhan tersebut karena saksi sudah menolaknya dan mendorong tubuh terdakwa agar terdakwa menghentikan perbuatannya ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa sudah mempunyai istri dan dua orang anak;
Bahwa perbuatan saksi dan terdakwa tersebut diketahui kakek saksi yaitu saksi SAKSI II, karena pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 sekira pukul 14.00 WIB saat saksi dan terdakwa bertemu ada seseorang yang melihat lalu memberitahukan kepada kakeknya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar pukul 15.00 WIB saksi SAKSI IV, pakdhe saksi menanyai saksi, “opo bener koe sok dolan karo Nanang Yulianto?", (Dalam Bahasa Indonesia : “Apa benar kamu sering main sama Nanang Yulianto ?”), saksi hanya diam, tetapi kemudian saksi mengakui sering main dengan terdakwa, lalu saksi SAKSI IV bertanya lagi : “ Nek dolan karo Nanang Yulianto ora ketang pisan wis tau nglakoni ?” (Dalam Bahasa Indonesia : “Kalau main dengan Nanang Yulianto sekali-kali pasti pernah Melakukan”), dan saksi menjawab bahwa saksi pernah berbuat layaknya suami istri dengan sebanyak 1 (satu) kali pada pertengahan bulan Maret 2013 di hutan Kali Lutung;
Bahwa atas pengakuan saksi tersebut, selanjutnya kakek saksi melaporkan terdakwa ke polisi;
Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa pernah datang kerumah kakeknya dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan dan mau menikahi saksi, tetapi kakek saksi tidak setuju karena terdakwa sudah mempunyai istri dan anak, sehingga kakek saksi tetap melaporkan terdakwa ke polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan oleh Ketua Majelis Hakim dipersidangan berupa 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu, 1 (satu) buah kaos warna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna hijau muda dan 1 (satu)buah BH (kutang) warna putih yang diakui saksi sebagai miliknya yang dipakai saksi saat kejadian dan sebuah celana panjang hitam adalah milik terdakwa yang dipakai saat menyetubuhi saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan dengan keterangan saksi, yaitu :
Bahwa saat mengajak masuk ke dalam hutan terdakwa tidak menarik tangan saksi;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa melihat saksi tidak mengeluarkan darah;
Atas keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
SAKSI II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada bulan Maret 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di hutan Kali Lutung, Dusun Nglebak, Desa Katongan, Kec. Nglipar, telah terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban adalah cucu saksi, yaitu saksi KORBAN, yang saat ini baru berumur 16 tahun dan masih sekolah klas I di SMK ;
Bahwa awal saksi mengetahui kejadian tersebut dari informasi warga yang melihat saksi dan terdakwa berboncengan sepeda motor, lalu saksi berusaha menyelidiki dengan mencari tahu dari teman-teman korban dan teman-teman korban membenarkan telah melihat terdakwa dan korban berboncengan, lalu saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi SAKSI IV, pakdhe korban dan saat ditanyai oleh saksi SAKSI IV dan korban mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan terdakwa sebanyak satu kali di hutan Kali Lutung sekitar bulan Maret 2013;
Bahwa saksi pernah membuka handphone korban dan membaca SMS (short massage sending) dari terdakwa yang isinya bahwa terdakwa jika terjadi apa-apa terdakwa akan bertanggungjawab;
Bahwa setelah disetubuhi oleh terdakwa korban tidak pernah mengeluh dan tidak memberitahukan kepada siapapun;
Bahwa menurut pengakuan korban, cara terdakwa menyetubuhi korban pada awalnya terdakwa SMS kepada korban dan mengajak jalan-jalan saat sampai di hutan Kali Lutung, terdakwa menghentikan sepeda motornya serta mengajak korban masuk ke dalam hutan, dan di dalam hutan tersebut terdakwa menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa korban selama ini tinggal bersama saksi karena kedua orang tuanya telah berpisah, dan ibu korban yaitu saksi SAKSI V telah menikah lagi dan tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah, sedangkan ayahnya tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa selama ini saksi tidak mengetahui bahwa korban berhubungan atau berpacaran dengan terdakwa, karena sehari-harinya korban berkelakuan wajar layaknya anak seusianya;
Bahwa saat dilaporkan ke polisi, sebelum di proses terdakwa pernah datang menemuinya dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi saksi tidak mau karena terdakwa sudah menikah dan mempunyai dua orang anak;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya ;
SAKSI III, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada bulan Maret 2013 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di hutan Kali Lutung, Dusun Nglebak, Desa Katongan, Kec. Nglipar, telah terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban adalah cucu saksi, yaitu saksi KORBAN, yang saat ini baru berumur 16 tahun dan masih sekolah klas I di SMK ;
Bahwa awal saksi mengetahui kejadian tersebut dari informasi warga yang melihat saksi dan terdakwa berboncengan sepeda motor, lalu suami saksi yaitu saksi Narto berusaha menyelidiki dengan mencari tahu dari teman-teman korban dan teman-teman korban membenarkan telah melihat terdakwa dan korban berboncengan ;
Bahwa pada saat korban ditanya oleh pakdhenya yaitu saksi SAKSI IV, korban mengakui pernah melakukan persetubuhan dengan terdakwa sebanyak satu kali di hutan Kali Lutung sekitar bulan Maret 2013;
Bahwa saksi dan saksi Narto pernah membuka handphone korban dan membaca SMS (short massage sending) dari terdakwa yang isinya bahwa terdakwa jika terjadi apa-apa terdakwa akan bertanggungjawab;
Bahwa setelah disetubuhi oleh terdakwa korban tidak pernah mengeluh dan tidak memberitahukan kepada siapapun;
Bahwa menurut pengakuan korban, cara terdakwa menyetubuhi korban pada awalnya terdakwa SMS kepada korban dan mengajak jalan-jalan saat sampai di hutan Kali Lutung, terdakwa menghentikan sepeda motornya serta mengajak korban masuk ke dalam hutan, dan di dalam hutan tersebut terdakwa menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa korban selama ini tinggal bersama saksi karena kedua orang tuanya telah berpisah, dan ibu korban yaitu saksi SAKSI V telah menikah lagi dan tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah, sedangkan ayahnya tidak diketahui lagi keberadaannya;
Bahwa selama ini saksi tidak mengetahui bahwa korban berhubungan atau berpacaran dengan terdakwa, karena sehari-harinya korban berkelakuan wajar layaknya anak seusianya;
Bahwa saat dilaporkan ke polisi, sebelum di proses terdakwa pernah datang menemuinya dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi saksi tidak mau karena terdakwa sudah menikah dan mempunyai dua orang anak;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya ;
SAKSI IV, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubugan keluarga;
Bahwa saksi adalah pakdhenya korban;
Bahwa korban saat ini baru duduk di bangku SMA klas I dan baru berusia sekitar 16 tahun;
Bahwa saat korban masih duduk di bangku SMP, korban tinggal bersama saksi, tetapi sekarang ini korban tinggal bersama kakeknya, saksi SAKSI II, karena ibu korban menikah lagi dan tinggal di Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah;
Bahwa saksi mengetahui korban telah disetubuhi oleh terdakwa setelah diberitahu oleh saksi SAKSI II, dan atas pemberitahuan tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 juni 2013 saksi mengundang korban dan saksi SAKSI II kerumahnya untuk ditanyai kebenaran berita tersebut kepada korban dan saat saksi menanyakan kepada korban, apakah mempunyai hubungan dengan terdakwa, korban membenarkannya dengan mengatakan “Ya”;
Bahwa menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pada hari dan tanggal lupa, pada bulan Maret 2013 sekitar pukul 15.30 WIB di hutan Kali Lutung, Dusun Nglebak, Desa Katongan, Kec. Nglipar;
Bahwa setelah mendengar pengakuan korban tersebut, saksi menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada saksi SAKSI II, karena setelah itu saksi kembali lagi ke Wates untuk berjualan Bakmi;
Bahwa terdakwa adalah tetangga saksi dan saat korban masih tinggal bersama saksi, terdakwa pernah bekerja dirumah saksi sebagai kuli bangunan untuk memperbaiki rumah saksi kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa sudah menikah dan telah mempunyai anak;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya ;
SAKSI V Bin SAKSI II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi adalah ibu kandung KORBAN;
Bahwa benar korban saat ini baru berusia 16 tahun, lahir pada tanggal 23 Januari 1997 dan baru kelas I SMK ;
Bahwa benar sehari-harinya korban dengan ayah saksi, saksi SAKSI II, sedangkan saksi karena menikah lagi ikut dengan suaminya dan tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah dan hanya setiap 2 (dua) bulan sekali pulang ke Nglipar untuk menengok korban;
Bahwa benar saksi mengetahui korban telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar pukul 13.30 WIB atas pemberitahuan ayah saksi, saksi SAKSI II, melalui telefon yang akan melaporkan terdakwa ke Polisi karena telah memperkosa korban di rawa Kali Gintung, Nglipar;
Bahwa benar saksi kemudian menanyai korban sendiri dan korban mengakui telah disetubuhi terdakwa kira-kira 2 (dua) bulan yang lalu;
Bahwa benar korban mengaku terdakwa menyetubuhi korban tanpa kekerasan maupun ancaman kekerasan, hanya korban sering dirayu supaya mau melayani terdakwa;
Bahwa benar sepengetahuan saksi, korban saat ini belum mempunyai pacar dan saksi tidak mengetahui apakah korban dengan terdakwa berpacaran atau tidak;
Bahwa benar korban dan terdakwa dulu pernah datang kerumah saksi di Sukoharjo, dan saat saksi tanya siapa terdakwa, terdakwa dan korban mengaku sebagai teman sekolah korban;
Bahwa benar saksi pernah membuka handphone korban dan membaca SMS dari terdawa yang isinya : “Jangan sampai ketahuan orang”, dan di kotak terkirim handphone korban tidak ada jawaban atau balasan SMS dari korban, karena sudah dihapus semua;
Bahwa benar saksi meminta supaya terdakwa dihukum seberat-beratnya karena sudah merusak masa depan korban;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan saksi A de Charge yang bernama yang merupakan istri dari terdakwa, dan karena baik saksi SAKSI ADC maupun terdakwa serta penuntut umum tidak keberatan saksi tersebut untuk memberikan keterangan di bawah sumpah, maka terhadap saksi tersebut di atas sebelum memberikan keterangan diambil sumpahnya ;
Saksi A de Charge SAKSI ADC memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi salah istri terdakwa;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi korban saat saksi korban tinggal dirumah pakdhenya, saksi SAKSI IV ;
Bahwa benar saksi baru mengetahui terdakwa telah berpacaran dan menyetubuhi saksi korban setelah terdakwa dilaporkan ke polisi oleh kakek saksi korban;
Bahwa benar selama ini saksi hanya membaca SMS dari saksi korban yang isinya antara lain : “Papa lagi ngapain ?”, dan setiap ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa selalu mengatakan tidak kenal atau hanya SMS nyasar dan menyuruh saksi untuk tidak memikirkannya;
Bahwa benar setelah terdakwa di penjara, saksi korban juga masih SMS atau kirim facebook ke handphone terdakwa, yang isinya : “ Papa minta maaf, saya bukan bermaksud menjerumuskan papa, saya sebetulnya tidak rela papa dipenjara, tapi mau gimana lagi “;
Bahwa benar saksi pernah membalas SMS saksi korban dengan memberitahu bahwa terdakwa sudah mempunyai istri dan mempunyai anak, tetapi saksi korban tidak perduli dan masih terus SMS;
Bahwa benar saksi juga pernah mengangkat telfon terdakwa dari saksi korban, tetapi setiap kali saksi yang menerima telfon, saksi korban hanya diam tidak berkata apa-apa;
Bahwa benar saksi selama ini tidak mengetahui bahwa yang sering SMS dan telfon suaminya adalah saksi korban;
Bahwa benar terdakwa baru mengaku sudah 3 (tiga) bulan ini berhubungan dengan saksi korban, tapi kebablasan;
Bahwa benar selama ini suaminya bersikap baik, rumah tangganya damai, tidak ada kekerasan dalam rumah tangganya dan kehidupan ekonominya cukup karena terdakwa bertanggungjawab memberi nafkah lahir dan batin kepada saksi dan 2 (dua) anaknya;
Bahwa benar setelah terdakwa ditahan kehidupan saksi dan anak-anaknya menjadi tidak menentu, anaknya sering menangis menanyakan bapaknya dan tidak ada yang memberi nafkah lahir dan batin, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa benar setelah terdakwa ditahan, saksi dan anak-anaknya tinggal bersama ibu terdakwa;
Bahwa benar saksi saksi sudah memaafkan terdakwa dan masih menerima terdakwa serta berharapan supaya terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya agar segera keluar dari tahanan dan dapat berkumpul dan mencari nafkah untuk keluarganya lagi;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, sekitar bulan Maret 2013 sekitar 15.30 WIB telah menyetubuhi saksi korban di kawasan hutan Kali Gintung Nglipar;
Bahwa benar antara terdakwa dan saksi korban telah terjalin hubungan asmara atau pacaran;
Bahwa selama berpacaran terdakwa dan korban sering telpon-telponan maupun smsan, dan sebelum kejadian terdakwa ada sms saksi korban yang isinya mengajak untuk berhubungan badan ;
Bahwa sekitar bulan Maret 2013 sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa mengirim SMS pada saksi korban yang isinya : “Dolan ora ?”, kemudian saksi korban menjawab, “Dolan” ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menemui saksi korban di jalan Dusun Nglipar kidul dan memboncengkannya dengan menggunakan sepeda motor keliling Nglipar, lalu sekitar pukul 15.30 WIB saat sampai di pertengahan kawasan hutan Kali Lutung, terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan ;
Bahwa terdakwa bertanya kepada saksi korban : “Lha kepiye” (Dalam Bahasa Indonesia : Gimana ?), dan korban menjawab : “Lha kepiye to ?” (Dalam Bahasa Indonesia : Lha gimana to ?), lalu terdakwa berkata : “Ayo ML”, (Dalam Bahasa Indonesia : Ayo making love/bersetubuh), saksi korban menjawab : “Aku wegah mengko ndak dadi masalah koyo ndisik” (Dalam Bahasa Indonesia : Saya tidak mau nanti malah jadi masalah kayak dulu), kemudian terdakwa mengatakan : “Ora opo-opo, mengko yen dadi dadi masalah aku tak tanggungjawab” (Dalam Bahasa Indonesia : Tidak apa-apa, nanti kalau jadi masalah saya akan bertanggungjawab) ;
Bahwa selanjutnyaterdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kawasan hutan : “Ayo mlebu wae ko ndak enek sik kenal” (Dalam Bahasa Indonesia : Ayo masuk saja nanti kalau ada yang kenal), lalu terdakwa memeluk pundak saksi korban dan mengajak masuk ke dalam hutan dengan jarak kurang lebih 10 meter dari jalan sambil berkata : “Ayo, ora opo-opo, aku mengko tanggungjawab” (Dalam Bahasa Indonesia : Ayo tidak apa-apa, saya nanti tanggungjawab) ;
Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi korban duduk diatas sebuah batu dan terdakwa mengajak saksi korban lagi : ”Ayo selak ono uwong gek uculono kathokmu” (Dalam Bahasa Indonesia : Ayo keburu ada orang cepat lepas celanamu), tetapi saksi korban hanya diam saja ;
Bahwa terdakwa selanjutnya memeluk saksi korban dari belakang sambil menciumi leher dan pipinya dan terdakwa menyuruh saksi korban lagi untuk melepas celananya : “Gek uwis to copoten kathokmu” (Dalam Bahasa Indonesia : Cepat to lepas celanamu), tetapi saksi korban tetap tidak mau melepas celananya ;
Bahwa sambil masih memeluk saksi korban, terdakwa melepas celana saksi korban dari belakang dan menurunkannya hingga sebatas paha, lalu terdakwa juga menurunkan celananya sendiri hingga sebatas lutut, setelah itu saksi korban menurunkan celananya sendiri hingga sebatas lutut ;
Bahwa dalam keadaan masih berdiri terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina saksi korban, tetapi tidak bisa, lalu terdakwa menyuruh korban untuk duduk bersandar di galengan (tumpukan batu untuk teras siring) dan menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan penisnya ke dalam vagina korban ;
Bahwa setelah berhasil memasukkan penis tedakwa ke dalam vagina saksi korban lalu terdakwa menggerakannya keluar masuk hingga selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, dan setelah merasakan air mani atau spermanya akan keluar, terdakwa mengeluarkan penisnya dari lubang vagina saksi korban dan terdakwa mengeluarkan air maninya diluar hingga menetes di paha saksi korban ;
Bahwa setelah selesai selanjutnya terdakwa menaikkan celananya, demikian juga dengan saksi korban juga menaikkan celana panjang dan celana dalamnya sendiri;
Bahwa benar sebelum persetubuhan dilakukan, terdakwa tidak pernah melakukan paksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan kepada saksi korban, tetapi terdakwa menjanjikan jika nanti ada apa-apa, terdakwa akan bertanggungjawab;
Bahwa benar maksud terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika nanti terjadi apa-apa akan bertanggungjawab adalah apabila nanti sampai saksi korban hamil, terdakwa akan bertanggungjawab dengan menikahi saksi korban, tetapi jika saksi korban tidak hamil, terdakwa tidak akan menikahinya;
Bahwa benar terdakwa menjanjikan akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dimaksudkan supaya saksi korban mau diajak bersetubuh;
Bahwa benar tujuan terdakwa berhubungan dengan saksi korban adalah untuk dinikahinya, meskipun terdakwa mengetahui bahwa saksi korban masih sekolah dan belum saatnya untuk dikawin serta terdakwa sendiri sudah menikah dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui apakah istrinya menyetujui terdakwa menikah lagi atau tidak, karena hubungan terdakwa dengan saksi korban dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan istrinya;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui secara pasti berapa usia saksi korban, yang terdakwa ketahui bahwa saksi korban masih kelas I SMA dan belum bisa dinikahi;
Bahwa benar terdakwa mengenal saksi korban sejak tahun 2011 saat saksi korban masih duduk di bangku SMP dan masih tinggal dirumah pakdhenya, saksi SAKSI IV dan saat itu terdakwa bekerja sebagai tenaga/kuli bangunan dirumah saksi SAKSI IV yang sedang memperbaiki rumahnya;
Bahwa benar dari perkenalan itu berlanjut pada hubungan yang lebih dekat melalui SMS dan telfon dan terdakwa sering merayu saksi korban agar mau diajak berpacaran dan akhirnya saksi korban mau diajak berpacaran;
Bahwa benar saat berpacaran itu, terdakwa pernah mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan intim, tetapi tidak jadi, karena terdakwa tidak juga bisa memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina saksi korban, sehingga saksi korban tidak mau meneruskannya;
Bahwa benar persetubuhan terdakwa dengan saksi korban baru ketahuan setelah 1,5 (satu setengah) bulan, karena saat terdakwa dan saksi korban sedang berpacaran ada tetangga saksi korban yang melihatnya;
Bahwa benar terdakwa pernah diperingatkan istrinya supaya tidak SMS-an maupun telfonan dengan saksi korban, tetapi terdakwa masih tetap berhubungan;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dakwaannya Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang jeans merk “dual jeans” warna abu-abu;
1 (satu) lembar kaos oblong lengan pendek warna putih merk “Darbost”;
1 (satu) celana dalam warna hijau muda;
1 (satu) lembar BH warna putih bercorak bunga-bunga;
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
yang seluruhnya telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan surat-surat sebagai berikut :
Visum et Repertum dari RSUD Wonosari Nomor : 370/2157/2013 tanggal 19 Juni 2013, yang ditandatangani oleh dr. Achmad Suparmono, Sp.OG. NIP. 19670515 199603 1006 ;
Foto copy Ijazah Sekolah Menengah Pertama tahun pelajaran 2011/2012 No.DN-04 DI 0040643 atas nama KORBAN yang dikeluarkan oleh SMP Muhammadiyah 2 Nglipar Kabupaten Gunung Kidul, yang ditandatangani oleh Alkin Winarni, S.Pd. selaku Kepala Sekolah, tertanggal 2 Juni 2012 ;
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No.6991/T/1997 atas nama KORBAN yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, yang ditandatangani oleh Winarno, BA, selaku Kepala Kantor, tertanggal 11 September 1997 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban lahir pada tanggal 23 Januari 1997 di Gunungkidul, saat ini baru berusia 16 tahun dan masih bersekolah Klas I SMK , Gunungkidul;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi korban pada tahun 2011 saat saksi korban masih SMP dan tinggal di tempat pakdhe saksi korban yang bernama saksi Tukimin dan terdakwa saat itu bekerja sebagai tenaga bangunan di rumah saksi Tukimin;
Bahwa benar sejak perkenalan tersebut, antara terdakwa dan saksi korban terjalin hubungan asmara atau berpacaran;
Bahwa benar saksi korban mau diajak berpacaran dengan terdakwa karena terdakwa selalu merayunya agar mau dijadikan pacarnya dan karena dirayu terus, akhirnya saksi korban mau diajak berpacaran;
Bahwa benar hubungan terdakwa dan saksi korban sempat putus karena saksi korban tinggal di rumah kakeknya yaitu saksi Narto dan hubungan terdakwa dengan saksi korban terjalin kembali pada bulan Februari 2013;
Bahwa selama berpacaran tersebut antara terdakwa dan saksi korban sering saling telpon-telponan dan berkirim sms, dan sebelum kejadian terdakwa ada mengirim sms kepada saksi korban yang isinya mengajak berhubungan badan;
Bahwa benar pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada bulan Maret 2013, sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa telah menghubungi saksi korban untuk diajak keluar jalan-jalan dengan mengirimkan SMS yang isinya : “Dolan ora ?”, dan saksi korban membalasnya : “Dolan”;
Bahwa benar terdakwa menjemput saksi korban dan mengajaknya jalan-jalan keliling kota Kecamatan Nglipar;
Bahwa benar saat sampai di pertengahan kawasan hutan Kali Lutung, terdakwa menghentikan sepeda motornya dipinggir jalan dan bertanya kepada saksi korban : “Lha kepiye” (Dalam Bahasa Indonesia : Gimana ?), dan korban menjawab : “Lha kepiye to ?” (Dalam Bahasa Indonesia : Lha gimana to ?), lalu terdakwa berkata : “Ayo ML”, (Dalam Bahasa Indonesia : Ayo making love/bersetubuh), saksi korban menjawab : “Aku wegah mengko ndak dadi masalah koyo ndisik” (Dalam Bahasa Indonesia : Saya tidak mau nanti malah jadi masalah kayak dulu), kemudian terdakwa mengatakan : “Ora opo-opo, mengko yen dadi dadi masalah aku tak tanggungjawab” (Dalam Bahasa Indonesia : Tidak apa-apa, nanti kalau jadi masalah saya akan bertanggungjawab), lalu terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kawasan hutan : “Ayo mlebu wae ko ndak enek sik kenal” (Dalam Bahasa Indonesia : Ayo masuk saja nanti kalau ada yang kenal), lalu terdakwa memeluk pundak saksi korban dan mengajak masuk ke dalam hutan dengan jarak kurang lebih 10 meter dari jalan sambil berkata : “Ayo, ora opo-opo, aku mengko tanggungjawab” (Dalam Bahasa Indonesia : Ayo tidak apa-apa, saya nanti tanggungjawab), setelah itu terdakwa dan saksi korban duduk diatas sebuah batu dan terdakwa mengajak saksi korban lagi : ”Ayo selak ono uwong gek uculono kathokmu” (Dalam Bahasa Indonesia : Ayo keburu ada orang cepat lepas celanamu), tetapi saksi korban hanya diam saja, kemudian terdakwa memeluk saksi korban dari belakang sambil menciumi leher dan pipinya dan terdakwa menyuruh saksi korban lagi untuk melepas celananya : “Gek uwis to copoten kathokmu” (Dalam Bahasa Indonesia : Cepat to lepas celanamu), tetapi saksi korban tetap tidak mau melepas celananya, lalu sambil memeluk saksi korban, terdakwa melepas celana saksi korban dari belakang dan menurunkannya hingga sebatas paha, lalu terdakwa juga menurunkan celananya sendiri hingga sebatas lutut, setelah itu saksi korban menurunkan celananya sendiri hingga sebatas lutut, selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina saksi korban, tetapi tidak bisa karena sambil berdiri, lalu terdakwa menyuruh korban untuk duduk bersandar di galengan (tumpukan batu untuk teras siring) dan menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan penisnya ke dalam vagina korban, setelah berhasil masuk lalu terdakwa menggerakannya keluar masuk hingga selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit, dan setelah merasakan air mani atau spermanya akan keluar, terdakwa mengeluarkan penisnya dari lubang vagina saksi korban dan terdakwa mengeluarkan air maninya diluar hingga menetes di paha saksi korban, selanjutnya terdakwa menaikkan celananya, demikian juga dengan saksi korban juga menaikkan celana panjang dan celena dalamnya sendiri;
Bahwa benar sebelum persetubuhan dilakukan, terdakwa tidak pernah Melakukan paksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan kepada saksi korban, tetapi terdakwa menjanjikan jika nanti ada apa-apa, terdakwa akan bertanggungjawab;
Bahwa benar maksud terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika nanti terjadi apa-apa akan bertanggungjawab adalah apabila nanti sampai saksi korban hamil, terdakwa akan bertanggungjawab dengan menikahi saksi korban, tetapi jika saksi korban tidak hamil, terdakwa tidak akan menikahinya;
Bahwa benar terdakwa menjanjikan akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dimaksudkan supaya saksi korban mau diajak bersetubuh;
Bahwa benar tujuan terdakwa berhubungan dengan saksi korban adalah untuk dinikahinya, meskipun terdakwa mengetahui bahwa saksi korban masih sekolah dan belum saatnya untuk dikawin serta terdakwa sendiri sudah menikah dan mempunyai 2 (dua) orang anak;
Bahwa benar persetubuhan terdakwa dengan saksi korban baru ketahuan setelah 1,5 (satu setengah) bulan, karena saat terdakwa dan saksi korban sedang berpacaran ada tetangga saksi korban yang melihatnya;
Bahwa benar karena mendengar informasi dari warga akan kedekatan saksi korban dengan terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 juni 2013, saksi SAKSI II dan saksi SAKSI IV menanyakan kebenaran berita tersebut kepada saksi korban dan saksi korban membenarkannya dan mengakui telah disetubuhi oleh terdakwa sekitar bulan Maret 2013, pukul 15.30 WIB dikawasan Hutan Kali Gintung, Nglipar sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar terdakwa pernah diperingatkan istrinya supaya tidak SMS-an maupun telfonan dengan saksi korban, tetapi terdakwa masih tetap berhubungan;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa berdasarkan kesimpulan hasil Visum Et Repertum RSUD Wonosari Nomor : 370/2157/2013, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2013, yang ditandatangani oleh dr. Achmad Suparmono, Sp.OG. NIP. 19670515 199603 1006, didapatkan selaput dara atau hymen luka robek pada jam sembilan sampai dasar, yang disebabkan oleh karena masuknya benda tumpul sebesar alat kelamin pria dalam keadaan tegang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Setiap orang”dalam hal ini pengertiannya adalah orang perseorangan atau korporasi yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa yaitu terdakwa NANANG YULIANTO Bin (Alm)SUGI PARWANTO yang identitas selengkapnya dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui sebagai jati dirinya sendiri oleh Terdakwa dan hal ini sesuai pula dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu saksi KORBAN , saksi Wagiyono, saksi SAKSI III, saksi SAKSI IV, dan saksi SAKSI V Bin SAKSI II maupun saksi yangdiajukan oleh terdakwa yaitu saksi SAKSI ADC yang menunjuk kepada Terdakwa sehingga dengan demikian unsur ke-1 tersebut telah terpenuhi atas diri Terdakwa ;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaantentang kebenaran perbuatan itu, yang sebenarnya tidak benar ;
Serangkaian kebohongan adalah suatu perkataan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaantentang kebenaran perbuatan itu, yang sebenarnya tidak benar dan perkataan tersebut diucapkan terus menerus ;
Membujuk adalah usaha untuk menyakinkan seseorang dengan kata-kata manis untuk merayu/ memikat hati orang yang dimaksud ;
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KORBAN yang berkesesuain dengan keterangan terdakwa yang menyatakan pada bulan Maret 2013, terdakwa melalui sms mengajak jalan-jalan saksi korban yang disetujui oleh saksi korban, kemudian sekitar pukul 14.30 wib terdakwa menjemput saksi korban dengan sepeda motornya di pinggir jalan dusun Nglipar Kidul selanjutnya dengan berboncengan sepeda motor berkeliling kota Kecamatan Nglipar. Dan pada saat perjalanan pulang melewati kawasan hutan kali Lutung Dusun Ngeblak Desa Katongan Kecamatan Nglipar, terdakwa menghentikan sepeda motornya lalu menanyakan kelanjutannya kepada saksi korban dengan kata-kata “lha kepiye” (lha bagaimana), yang dijawab oleh saksi korban “la kepiye to?” (lha bagaimana dong), selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk bersetubuh dengan berkata “ayo ML” (ayo bersetubuh), dan dijawab oleh saksi korban “aku wegah, mengko ndak dadi masalah koyo dhisik” (saya tidak mau, nanti menjadi masalah seperti dulu), yang kemudian dijawab oleh terdakwa “ora opo-opo, mengko yen dadi masalah aku tak tanggung jawab” (tidak apa-apa, nanti kalau menjadi masalah saya tanggung jawab). Dan selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi korban dan dengan merangkul saksi korban membawa saksi korban masuk ke dalam hutan kurang lebih 10 m (sepuluh meter) dari tempat semula berhenti di pinggir jalan ;
Menimbang, bahwa maksud dari perkataan terdakwa tersebut di atas adalah agar saksi korban mau diajak untuk bersetubuh/ berhubungan badan layaknya suami istri ;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan sebelum pergi dengan saksi korban tersebut, terdakwa telah mengajak saksi korban untuk berhubungan badan melalui sms sehingga kemudian terdakwa menjemput saksi korban yang telah menunggu di pinggir jalan Dusun Nglipar Kidul ;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas dapat diketahui sudah ada niat dari terdakwa sebelumnya yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri yaitu agar terdakwa dapat menyetubuhi saksi korban, dan kemudian terdakwa dengan kata-kata manis mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan agar lebih menyakinkan saksi korban maka terdakwa menjanjikan akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi masalah akibat hubungan badan yang dilakukan oleh mereka berdua, sehingga unsur “dengan sengaja membujuk” telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi KORBAN, saksi SAKSI II, saksi SAKSI III, saksi SAKSI IV dan saksi SAKSI V yang menyatakan saksi korban pada saat kejadian sekitar bulan Maret 2013 masih berusia 16 tahun karena saksi korban lahir pada tanggal 23 Januari 1997, dan hal ini diperkuat dengan bukti surat berupa foto copy Ijazah SMP Nglipar Kabupaten Gunung Kidul tertanggal 2 Juni 2012 dan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6991/T/1997 tertanggal 11 September 1997 yang kesemuanya atas nama saksi KORBAN yang menerangkan saksi korban lahir pada tanggal 23 Januari 1997 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa yang menyatakan terdakwa tidak tahu umur saksi korban akan tetapi terdakwa tahu saksi korban masih bersekolah di Sekolah Menengah Kejuruan (setara dengan Sekolah Menengah Umum), dan 2 (dua) tahun yang lalu saksi korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal tersebut di atas dapat diketahui apabila pada saat kejadian sekitar bulan Maret 2013 umur dari saksi korban adalah 16 (enam belas) tahun lebih 2 (dua) bulan, dan menurut Majelis Hakim seharusnya terdakwa dapat menduga apabila saksi korban pada saat kejadian belum berumur 18 (delapan belas) tahun, sehingga dengan demikian unsur “anak” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa demikian unsur ke-2 “dengan sengaja membujuk anak” telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Ad. 3. Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Wulan yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menyatakan pada saat di hutan Kali Lutung Dusun Ngeblak, Kecamatan Nglipar Kabupaten Gunung Kidul, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Wulan dimana sebelumnya sebagimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur ke-2, terdakwa yang memboncengkan saksi korban menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan hutan Kali Lutung dan kemudian mengajak saksi korban masuk ke dalam hutan dengan cara menarik tangan saksi korban dan kemudian sambil berjalan masuk ke dalam hutan terdakwa merangkul bahu saksi korban. Sekitar 10 m (sepuluh meter) keduanya berhenti dan duduk di atas sebuah batu. Kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan/ hubungan badan layaknya suami istri dengan berkata “ayo selak ono uwong gek ucolono kathokmu” (ayo keburu ada orang, cepat lepaskan celanamu). Yang maksudnya terdakwa menyuruh saksi korban agar melepaskan celana saksi korban, karena dikhawatirkan kalau terlalu lama akan ada orang yang datang terlebih dahulu. Dan setelah terdakwa berkata seperti itu kemudian terdakwa memeluk saksi korban dari belakang sambil menciumi leher dan pipi saksi korban, dan terdakwa juga mengingatkan saksi korban lagi agar cepat melepaskan celana saksi korban dengan berkata “gek uwis to copoten kathokmu”. Dan karena saksi korban hanya diam saja, maka kemudian dalam posisi keduanya berdiri, terdakwa yang melepaskan celana saksi korban dari belakang dengan cara membuka resleting celana saksi korban dan menurunkannya sampai sebatas paha dan selanjutnya terdakwa menurunkan celananya sendiri sampai sebatas lutut, dan tidak lama kemudian saksi korban juga mengikuti dengan menurunkan sendiri celananya yang sebelumnya sudah diturunkan oleh terdakwa sampai sebatas paha oleh saksi korban sendiri diturunkan sampai sebatas lutut ;
Bahwa dalam keadaan masih sama-sama berdiri, terdakwa berusaha untuk memasukkan penisnya dari depan ke dalam vagina saksi korban, akan tetapi tidak berhasil masuk, dan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk duduk menyandar di tumpukan batu yang berfungsi sebagai teras siring dan setelah saksi korban bersandar di batu tersebut kemudian terdakwa menindih saksi korban serta berusaha lagi memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban, dan setelah penis terdakwa berhasil masuk ke dalam vagina saksi korban kemudian terdakwa menggerak-gerakkan penisnya keluar masuk di dalam vagina saksi korban selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga terdakwa merasa enak, dan ketika terdakwa merasakan spermanya akan keluar kemudian terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban dan mengeluarkan spermanya di paha saksi korban, dan selanjutnya terdakwa dan saksi korban masing-masing menaikkan sendiri celananya dan tidak lama kemudian terdakwa mengantar pulang saksi korban sampai di pinggir jalan dekat TK Aisyah yang tidak jauh dari rumah saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Narto, saksi SAKSI III dan saksi SAKSI IV yang menerangkan telah menanyakan kepada saksi korban mengenai hubungannya dengan terdakwa dan saksi korban mengakui pernah berhubungan badan satu kali dengan terdakwa sekitar bulan Maret 2013, dan setelah saksi melaporkan terdakwa ke polisi, terdakwa ada datang ke rumah saksi Narto dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi saksi korban serta terdakwa bersedia untuk bertanggung jawab dengan menjadi suami saksi korban akan tetapi saksi menolak karena terdakwa sudah mempunyai istri dan anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Wonosari Nomor : 370/2157/2013 tanggal 19 Juni 2013, yang ditandatangani oleh dr. Achmad Suparmono, Sp.OG. NIP. 19670515 199603 1006 yang menerangkan dalam kesimpulannya atas diri saksi KORBAN didapatkan selaput dara atau hymen luka robek pada jam sembilan sampai dasar, yang disebabkan oleh karena masuknya benda tumpul sebesar alat kelamin pria dalam keadaan tegang ;
Menimbang, bahwa meskipun Visum et Repertum atas saksi korban baru dilakukan pada tanggal 18 Juni 2013 atau 3 (tiga) bulan setelah terjadinya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi korban, akan tetapi kenyataannya antara terdakwa dan saksi korban telah terjadi persetubuhan yang diakui oleh baik terdakwa maupun saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yang menerang saksi korban dipaksa oleh terdakwa untuk melakukan persetubuhan denngan terdakwa dan pada saat saksi korban akan disetubuhi oleh terdakwa, saksi korban sudah menolaknya dan bahkan pada saat terdakwa berusaha menyetubuhi saksi korban, saksi korban sudah berusaha melawannya dengan cara mendorong tubuh terdakwa yang akan menyetubuhi saksi korban ;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa yang menyatakan hubungan badan/ persetubuhan antara terdakwa dan saksi korban dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan sama sekali dari terdakwa, bahkan pada saat saksi korban disetubuhi oleh terdakwa, saksi korban hanya diam saja/ tidak ada reaksi melawan sama sekali dari saksi korban ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi a de charge yang diajukan oleh terdakwa yaitu saksi SAKSI ADCyang menerangkan saksi sering memperingatkan saksi korban agar tidak mengganggu maupun menanggapi terdakwa/ suami saksi Iis akan tetapi saksi korban masih tetap berkomunikasi baik melalui telepon ataupun sms kepada terdakwa, bahkan setelah terdakwa ditangkap oleh polisi, saksi membaca sms yang dikirim oleh saksi korban ke nomor handphone milik terdakwa yang menyatakan permintaan maaf dari korban karena korban tidak bermaksud untuk menjerumuskan terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh persidangan, tidak ada paksaan sama sekali dari terdakwa terhadap diri saksi korban. Hal ini dapat dilihat dari terdakwa yang mengirim sms kepada saksi korban untuk ketemuan, ditanggapi dengan baik oleh saksi korban bahkan saksi korban juga menunggu dijemput oleh terdakwa di pinggir jalan dusun Nglipar Kidul, bukan di rumah saksi korban. Di samping itu pada saat keduanya berhenti di pinggir jalan hutan kali lutung dan terdakwa menanyakan “bagaimana”, saksi korban sudah mengerti maksud dari ucapan terdakwa karena menurut keterangan terdakwa sebelumnya melalui sms, terdakwa sudah mengajak saksi korban untuk bersetubuh/ berhubungan badan. Dan apabila saksi korban menolak ajakan terdakwa untuk bersetubuh/ berhubungan badan layaknya suami istri, pada saat terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam hutan, pasti oleh saksi korban sudah ditolak bahkan saksi korban sudah melakukan perlawanan pada saat masih di pinggir jalan hutan kali lutung, apakah bentuk perlawanan saksi korban dengan berteriak minta tolong, ataukah dengan berlari meninggalkan terdakwa ataupun bentuk perlawanan yang lainnya, akan tetapi kenyataannya terdakwa malah diam saja dan ikut masuk ke dalam hutan kali lutung, bahkan saksi Iis selaku istri terdakwa sudah memperingatkan saksi korban agar saksi korban tidak lagi mengganggu suaminya ;
Menimbang, bahwa meskipun persetubuhan antara terdakwa dan saksi korban dilakukan atas dasar suka sama sekali, akan tetapi bagaimanapun juga telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, di mana persetubuhan ini di dasari dari niat terdakwa sejak semula sehingga kemudian terdakwa mengirim sms yang berisi ajakan untuk bersetubuh kepada saksi korban, selanjutnya terdakwa menjemput saksi korban untuk mewujudkan niatnya tersebut dan kemudian terdakwa berhasil mewujudkan niatnya dengan menyetubuhi saksi korban di dalam hutan kali Lutung ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke-3 “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan pembuktian unsur-unsur dari Penuntut Umum akan tetapi Penasehat hukum terdakwa keberatan dan menolak terhadap Requisitur dari Penuntut Umum pada poin nomor 2 yaitu : Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam penahanan, dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dan Penasihat Hukum Terdakwa mempunyai alasan dan pertimbangan tersendiri berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa benar saksi KORBAN walaupun masih berusia anak umur 16 tahun dalam hal ini korban sudah bisa mengerti dan faham tentang artinya percintaan karena sudah mengalami menstruasi dan sudah baleg yang berarti sudah bisa merasakan dan mengerti mencintai terhadap lawan jenis.
Bahwa korban dalam keteranganya di bawah sumpah juga menyebutkan bahwa benar korban kenal dengan terdakwa sejak saksi kelas VI SD tahun 2009 dan saat korban duduk di bangku SMP Klas III korban pernah menjalin hubungan atau berpacaran dengan terdakwa, tetapi kemudian putus dan tidak berkomunikasi lagi,sehingga dari kejadian ini korban mengalami hubungan percintaan putus sambung sehingga dapat diartikan bahwa memang benar korban terlanjur jatuh cinta dengan terdakwa walaupun korban sendiri mengetahui bahwa terdakwa sudah punya anak dan istri,namun korban tetap saja tidak memperdulikan.
Bahwa korban pada waktu masih sekolah SMP kelas III pernah berpacaran dengan terdakwa dan pernah diajak melakukan persetubuhan di hutan wilayah Nglipar dengan cara terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban,terdakwa membuka celananya sendiri dan korban juga menurunkan celananya sendiri dan ketika penis terdakwa sudah di masukakan terdakwa tidak bisa mengeluarkan sperma akhirnya persetubuhan tersebut di hentikan.
Bahwa persetubuhan tersebut antara korban dan terdakwa terjadi lagi sekitar awal bulan Februari 2013 korban bertemu dengan terdakwa lagi dan saling bertukar nomor handphone, selanjutnya sejak saat itu antara korban dengan terdakwakembali terjalin komunikasi hingga akhirnya terdakwa mengajak saksi untuk kembali berpacaran dan korban tidak menolaknya;
Bahwa korban mau diajak pacaran oleh terdakwa karena terdakwa sering merayunya, baik secara langsung maupun melalui handphone (telfon maupun sms), hingga akhirnya korban mau diajak pacaran dan sudah mengetahui bahwa terdakwa sudah menikah dan telah mempunyai 2 orang anak;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara terdakwa memasukkan penis ke dalam vagina korban dan sampai terdakwa mengeluarkan sperma di atas paha korban ,korban dengan sadar dan tidak dipaksa dan tidak mendapatkan imbalan apapun dari terdakwa semua dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada kekerasan sama sekali.
Bahwa dalam hal ini korban juga pandai membohongi ibu kandung korban yang bernama SAKSI V Binti SAKSI II yaitu ketika Korban dan terdakwa datang menemui ibunya di Sukoharjo ,kemudian ditanya oleh ibunya korban menjawab bahwa terdakwa adalah bukan pacarnya tetapi hanya teman sekolah
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ade Charge SAKSI ADC istri terdakwa bahwa korban setelah Terdakwa di penjara mengirim fase book ke nomor akun terdakwa yang berbunyi “Papa minta maaf, saya bukan bermaksud menjerumuskan papa, saya sebetulnya tidak rela papa dipenjara, tapi mau gimana lagi “;hal ini dapat di artikan bahwa korban memang benar-benar mencintai dan menyayangi terdakwa serta merasa kasihan berada di dalam penjara dan sudah memaafkannya.
Bahwa korban juga sudah di peringatkan oleh istri terdakwa untuk tidak menganggu atau menanggapi terdakwa ,tetapi korban tetap saja sering melakukan komunikasi lewat telepon maupun sms dan korban tidak menghiraukannya.
Bahwa terjadinya persetubuhan antara korban dan terdakwa terjadi yang pertama pada waktu korban masih sekolah kelas III SMP dan yang kedua pada bulan Maret 2013 di hutan Kali Lutung Nglipar dan kemudian setelah ketahuan oleh kakek korban yang bernama SAKSI II kemudian baru di laporkan ke Polisi dan kemudian oleh Polisi baru di mintakan Visum Et Refertum RSUD Wonosari N0: 370/2157/2013 tanggal 19 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh dr.Achmad Suparmono,Sp.Og, sehingga hasil visum tersebut tentang keakuratannya perlu di pertimbangkan apakah luka baru atau lama,maka terhadap hasil visum tersebut Kami Penasihat Hukum Keberatan dan harus di kesampingkan ,karena hasil visum tersebut oleh Jaksa Penutut Umum di jadikan alat bukti surat untuk memperkuat dakwaan .
Bahwa dengan di jatuhkanya pidana penjara pada diri terdakwa ,Maka pidana penjara tersebut bukan merupakan satu-satunya pidana yang terbaik menurut rasa keadilan dan kebenaran ,karena peristiwa yang dialami dan dijalani sekarang ini, bagi Terdakwa sudah cukup menjadi pembelajaran bagi diri Terdakwa dan masyarakat di lingkungan Terdakwa tinggal ,atas tindakan Terdakwa tersebut pihak keluarga masih sanggup untuk menerima dan membinanya supaya tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dari apa yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana dalam pembelaannya tersebut di atas adalah mengenai fakta-fakta hukum yang semuanya sudah diuraikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim di dalam mempertimbangkan masing-masing unsur dakwaan yang diterapkan terhadap diri TERDAKWA oleh karena itu menurut Majelis Hakim pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa mengenai alasan yuridisnya dengan mengambil alih seluruh pertimbangan sebagaimana telah diuraikan Majelis Hakim tersebut di atastidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang keberatan dan menolak akan requisitor Penuntut Umum poin 2, karena sudah mengenai lamanya pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dan hal tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakimyang akan dipertimbangkan tersendiri oleh Majelis Hakim sebelum menjatuhkan amarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut dengan kualifikasi “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri TERDAKWA oleh karenaTerdakwa itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang jeans merk “dual jeans” warna abu-abu;
1 (satu) lembar kaos oblong lengan pendek warna putih merk “Darbost”;
1 (satu) celana dalam warna hijau muda;
1 (satu) lembar BH warna putih bercorak bunga-bunga;
Oleh karena merupakan pakaian milik saksi KORBAN yang dikenakan oleh saksi korban pada saat perbuatan pidana terjadi maka akan dikembalikan kepada saksi korban ;
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
Oleh karena merupakan milik TERDAKWA yang dikenakan oleh terdakwa pada saat melakukan perbuatan pidananya maka akan dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP, Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih remaja ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang pebuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bertujuan bukan sebagai pembalasan atas perbuatan mana yang telah dilakukan oleh terdakwa melainkan hukuman tersebut sebagai pembinaan terhadap diri terdakwa yang bertujuan agarterdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatan dan kesalahannya serta dapat memperbaiki tingkah lakunya agar dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat dan negara dikemudian harinya oleh karena itu berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana amar putusan nanti dipandang sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Mengingat, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAPserta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana panjang jeans merk “dual jeans” warna abu-abu;
1 (satu) lembar kaos oblong lengan pendek warna putih merk “Darbost”;
1 (satu) celana dalam warna hijau muda;
1 (satu) lembar BH warna putih bercorak bunga-bunga;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi KORBAN ;
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu TERDAKWA;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari SENIN, tanggal 16 SEPTEMBER 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari oleh kami TIARES SIRAIT, S.H., selaku Hakim Ketua, SURTIYONO, S.H., M.H.dan EULIS NUR KOMARIAH, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN, tanggal 07 OKTOBER 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUTOTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari serta dihadiri oleh DARMAWATI,S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan Terdakwa tersebut serta Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
SURTIYONO, S.H., M.H. TIARES SIRAIT, S.H.
ttd
EULIS NUR KOMARIAH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
S U T O T O, S.H.