Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS CANDRA SETIAWAN Als KONDUN Bin SUKIRAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AGUS CANDRA SETIAWAN Als KONDUN Bin SUKIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS CANDRA SETIAWAN Als KONDUN Bin SUKIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) pocket kertas berisi daun, batang dan biji ganja kering dengan berat 0,99 gram dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Njk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk, yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUS CANDRA SETIAWAN Als KONDUN Bin SUKIRAN
Tempat lahir : Mojokerto
Umur/tgl lahir : 19 tahun/ 22 Agustus1995
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun/Desa Gayaman, Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 17 Pebruari 2015 No.SP-Han/15/2/2015/Satresnarkoba sejak tanggal 17 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 8 Maret 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 25 Pebruari 2015 No:379/0.5.29/Euh.1/02/2015 , sejak tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 April 2015;.
Penuntut Umum tanggal 15 April 2015 No.478/ 0.5.29/Euh.2/04/2015, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 4 Mei 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 28 April 2015 Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 21 Mei 2015 Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta segenap surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca pula ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 28 April 2015, Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 28 April 2015, Nomor 113/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Hari Sidang untuk memeriksa terdakwa tersebut ;
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 27 April 2015, Nomor : B-839/0.5.29/Euh.2/04/2015, beserta Surat Dakwaan tertanggal 15 April 2015, No.Reg.Perkara : PDM-51/Ngjk/04/2015;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa Terdakwa AGUS CANDRA SETIAWAN Als KONDUN Bin SUKIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AGUS CANDRA SETIAWAN Als KONDUN Bin SUKIRAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) pocket kertas berisi daun, batang dan biji ganja kering dengan berat 0,99 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terhadap terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang berbentuk Permohonan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar kepada terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah pula mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 15 April 2015, No. Reg. Perkara: PDM-51/Ngjk/04/2015, terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AGUS CANDRA SETIAWAN Al KONDUN Bin SUKIRAN pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan pebruari 2015 bertempat di kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Nganjuk, tanpa hak atau melawan hokum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya terdakwa AGUS CANDRA SETIAWAN Al KONDUN Bin SUKIRAN pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira jam 08.00 WIB membeli 1 (satu) paket daun ganja kering dari Saudara Centhel (masih dalam pencarian pihak Kepolisian) dengan harga sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket daun ganja kering tersebut dimasukkan dalam plastic klip kemudian setelah terdakwa membeli daun ganja kering tersebut selanjutnya dikonsumsi oleh terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa.
Bahwa kemudian pada saat terdakwa berada di kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polres Nganjuk antara lain saksi Sumanto dan Yudha Kristiawan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, telah diketemukan 1 (satu) paket ganja kering dalam bungkus plastic klip yang di saku genggam di tangan sebelah kanan terdakwa, saat ditanyakan kepemilikan atas paket ganja kering yang diketemukan tersebut, terdakwa mengaku terus terang bahwa paket ganja kering adalah hasil pembelian terdakwa dari saudara Centhel yang digunakan atau dikonsumsi oleh terdakwa bersama teman-teman terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diserahkan ke kantor Polres Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB: 1289/NNF/2015 tertanggal 18 Pebruari 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1995/2015/NNF berupa daun, batang dan biji tersebut di atas benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa AGUS CANDRA SETIAWAN Al KONDUN Bin SUKIRAN di dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sebanyak 1 (satu) paket ganja kering telah dilakukan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang atau dari pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah di bawah sumpah para saksi menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
1. Saksi SUMANTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah membawa ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama Muh. Sidqon pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekira jam 02.00 WIB bertempat di kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan team opsnal antara lain saksi Brigadir Yudha Kristiawan sedang melakukan patroli di sekitar Pasar Wage Nganjuk mencurigai segerombolan pemuda yang sedang bergerombol/cangkrukan di depan kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa setelah didekati gerombolan pemuda tersebut berlarian dan saksi kemudian menangkap terdakwa dan saksi Muh. Sidqon;
Bahwa pada saat akan ditangkap terdakwa membuang sesuatu yang berasal dari genggaman tangan kanannya, kemudian saksi memerintahkan terdakwa untuk mengambil barang yang terdakwa buang dan ternyata barang tersebut berupa 1 (satu) paket ganja kering;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa ganja tersebut adalah miliknya, ia dan saksi Muh. Sidqon mendapatkan ganja tersebut dari Sdr. Centhel yang beralamat di Sidoarjo dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya;
Bahwa terdakwa dalam membawa dan memiliki ganja kering tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan juga tanpa resep dokter;
Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Nganjuk;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
2. Saksi YUDHA K
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah membawa ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan teman terdakwa yang bernama Muh. Sidqon pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 sekira jam 02.00 WIB bertempat di kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa pada saat itu saksi bersama dengan team opsnal antara lain saksi Brigadir Sumanto sedang melakukan patrol di sekitar Pasar Wage Nganjuk mencurigai segerombolan pemuda yang sedang bergerombol/cangkrukan di depan kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa setelah didekati gerombolan pemuda tersebut berlarian dan saksi kemudian menangkap terdakwa dan saksi Muh. Sidqon;
Bahwa pada saat akan ditangkap terdakwa membuang sesuatu yang berasal dari genggaman tangan kanannya, kemudian saksi memerintahkan terdakwa untuk mengambil barang yang terdakwa buang dan ternyata barang tersebut berupa 1 (satu) paket ganja kering;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa ganja tersebut adalah miliknya, ia dan saksi Muh. Sidqon mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Centhel yang beralamat di Sidoarjo dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya;
Bahwa terdakwa dalam membawa dan memiliki ganja kering tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan juga tanpa resep dokter;
Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Nganjuk;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
3. Saksi MUH. SIDQON
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi dan terdakwa diajukan di persidangan karena telah membawa ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi, Sdr. Pur dan terdakwa mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Centhel yang beralamat di Sidoarjo pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira pukul 08.00 WIB dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya;
Bahwa saksi, terdakwa dan Sdr. Pur kemudian mengkonsumsi ganja milik Sdr. Pur bersama-sama pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira pukul 09.30 WIB di tepi sawah termasuk Ds. Jabon Kec. Puri Kab. Mojokerto dengan cara dilinting seperti rokok, sedangkan ganja milik saksi dan terdakwa masih utuh;
Bahwa ganja dari Sdr. Centhel dikemas dalam plastic klip;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 saksi dan terdakwa diajak teman ke Nganjuk dan sekira jam 02.00 WIB bertempat di kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ketika sedang duduk-duduk saksi bersama terdakwa ditangkap oleh petugas polisi;
Bahwa pada saat penangkapan ganja tersebut saksi buang dengan tangan kanan namun ketahuan oleh petugas dan petugas menyuruh saksi untuk mengambil ganja tersebut;
Bahwa saksi maupun terdakwa dalam membeli maupun memiliki ganja tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa resep dokter;
Bahwa saksi membeli ganja kepada Sdr. Centhel sudah 3 (tiga) kali;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi a de Charge;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah membawa ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa, saksi Muh. Sidqon dan Sdr. Pur mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Centhel yang beralamat di Sidoarjo pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira pukul 08.00 WIB dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya;
Bahwa terdakwa, Saksi Muh. Sidqon dan Sdr. Pur kemudian mengkonsumsi ganja milik Sdr. Pur bersama-sama pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira pukul 09.30 WIB di tepi sawah termasuk Ds. Jabon Kec. Puri Kab. Mojokerto dengan cara dikemas dan dibakar seperti rokok lalu dihisap, sedangkan ganja milik saksi Muh. Sidqon dan terdakwa masih utuh;
Bahwa ganja dari Sdr. Centhel dikemas dalam plastic klip;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 terdakwa diajak teman ke Nganjuk dan sekira jam 02.00 WIB bertempat di kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ketika sedang duduk-duduk terdakwa ditangkap oleh petugas polisi;
Bahwa pada saat penangkapan ganja tersebut terdakwa buang dengan tangan kanan namun ketahuan oleh petugas dan petugas menyuruh terdakwa untuk mengambil ganja tersebut;
Bahwa ganja tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi bersama teman-teman terdakwa;
Bahwa terdakwa membeli ganja dari Sdr. Centhel sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa terdakwa dalam membeli maupun memiliki ganja tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa resep dokter;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengkonsumsi, membawa dan memiliki ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa resep dokter adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) pocket kertas berisi daun, batang dan biji ganja kering dengan berat 0,99 gram, barang bukti tersebut telah disita secara syah menurut hukum, diperlihatkan kepada saksi-saksi, terdakwa dan dibenarkan adanya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB: 1289/NNF/2015 tertanggal 18 Pebruari 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1995/2015/NNF berupa daun, batang dan biji tersebut di atas benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling dikaitkan, diketemukan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah membawa ganja tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa, saksi Muh. Sidqon dan Sdr. Pur mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Centhel yang beralamat di Sidoarjo pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira pukul 08.00 WIB dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya;
Bahwa terdakwa, saksi Muh. Sidqon dan Sdr. Pur kemudian mengkonsumsi ganja milik Sdr. Pur bersama-sama pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira pukul 09.30 WIB di tepi sawah termasuk Ds. Jabon Kec. Puri Kab. Mojokerto dengan cara dikemas dan dibakar seperti rokok lalu dihisap, sedangkan ganja milik saksi Muh. Sidqon dan terdakwa masih utuh;
Bahwa ganja dari Sdr. Centhel dikemas dalam plastic klip;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 terdakwa diajak teman ke Nganjuk dan sekira jam 02.00 WIB bertempat di kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ketika sedang duduk-duduk terdakwa ditangkap oleh petugas polisi;
Bahwa pada saat penangkapan ganja tersebut terdakwa buang dengan tangan kanan namun ketahuan oleh petugas dan petugas menyuruh terdakwa untuk mengambil ganja tersebut;
Bahwa ganja tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi bersama teman-teman terdakwa;
- Bahwa terdakwa dalam membeli maupun memiliki ganja tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa resep dokter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang” atau identik dengan “Barang Siapa” dalam tindak pidana, Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama AGUS CANDRA SETIAWAN Al KONDUN Bin SUKIRAN dan setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ternyata ada kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Setiap orang telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad.2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
.Menimbang, bahwa unsure ini terdiri dari alternative elemen (sub unsure) yang berarti apabila salah satu elemen (sub unsure) dalam unsure ini telah terpenuhi maka unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang di maksud secara tanpa hak adalah perbuatan yang dilakukan tidak didasari adanya alas hak yang sah dan melawan hukum adalah perbuatan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum, dimana dalam kaitannya dengan narkotika diatur dalam Pasal 7 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dimana untuk mengedarkan narkotika diperlukan izin dari Menteri ( Pasal 36 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
Menimbang, bahwa yang dimaksud narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa:
Bahwa terdakwa, saksi Muh. Sidqon dan Sdr. Pur mendapatkan ganja dengan cara membeli dari Sdr. Centhel yang beralamat di Sidoarjo pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira pukul 08.00 WIB dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paketnya;
Bahwa terdakwa, saksi Muh. Sidqon dan Sdr. Pur kemudian mengkonsumsi ganja milik Sdr. Pur bersama-sama pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekira pukul 09.30 WIB di tepi sawah termasuk Ds. Jabon Kec. Puri Kab. Mojokerto dengan cara dikemas dan dibakar seperti rokok lalu dihisap, sedangkan ganja milik saksi Muh. Sidqon dan terdakwa masih utuh;
Bahwa ganja dari Sdr. Centhel dikemas dalam plastic klip;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2015 terdakwa diajak teman ke Nganjuk dan sekira jam 02.00 WIB bertempat di kios Pasar Wage termasuk Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ketika sedang duduk-duduk saksi bersama terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dan terdakwa membuang ganja tersebut namun ketahuan oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB: 1289/NNF/2015 tertanggal 18 Pebruari 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1995/2015/NNF berupa daun, batang dan biji tersebut di atas benar ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa ganja milik terdakwa rencananya akan terdakwa konsumsi bersama teman-teman terdakwa dan terdakwa dalam membeli maupun memiliki ganja yang termasuk dalam Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa resep dokter sedangkan menurut Pasal 41 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh karena pekerjaan terdakwa adalah sebagai buruh yang tidak berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka perbuatan terdakwa dalam memiliki ganja tanpa ijin dan tanpa resep dari dokter adalah tanpa hak serta bertentangan dengan hokum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsure ini telah telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi semua oleh perbuatan terdakwa maka dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap diri terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI tentang pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang .
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan pula bahwa penjatuhan pidana bukanlah ditujukan sebagai pembalasan, namun merupakan suatu upaya agar Terdakwa/Terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak hanya diharapkan dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/ Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan juga pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika selain penjatuhan pidana penjara juga ditentukan adanya penjatuhan pidana denda maka terhadap terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 148 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan, maka Majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan panahan terhadap terhadap terdakwa dilandasi oleh alasan yang sah menurut hukum, maka cukup beralasan memerintahkan agar terdakwa tetap barada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara diputus Pengadilan berwenang :
1. Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan.
2. Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk Negara.
3. Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan.
4. Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pocket kertas berisi daun, batang dan biji ganja kering dengan berat 0,99 gram adalah barang berbahaya jika beredar illegal di masyarakat dan dan merupakan barang bukti terdakwa dalam melakukan tindak pidana dalam perkara ini maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang- undang Nomor : 8 Tahun 1981 serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa AGUS CANDRA SETIAWAN Als KONDUN Bin SUKIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS CANDRA SETIAWAN Als KONDUN Bin SUKIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) pocket kertas berisi daun, batang dan biji ganja kering dengan berat 0,99 gram dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 oleh kami NATARIA CRISTINA TRIANA, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, DYAH NURSANTI SH., dan MARIA RINA SULISTIAWATI, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh ASVIRA DEWI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dan dihadiri oleh ATIK JULIATI, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
DYAH NURSANTI, SH. NATARIA CRISTINA TRIANA, SH,M.Hum.
Ttd
MARIA RINA SULISTIAWATI, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ASVIRA DEWI, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ASVIRA DEWI, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3