- 20/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor - 20/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Pidana - KRESNO TONY FATUBUN, SE.alias ANTON;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE.alias Antontersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“turut serta melakukan korupsi”sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4(empat) tahun 6 (bulan) dan denda sejumlah Rp. 200,000,000.-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; 3. Menghukum Terdakwa lagi untuk membayar uang pengganti sebesarRp. 1,830,000,000.-(satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) unit mobi model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048; 2. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Onisimus Bodory, nomor registrasi: DS 1590 TA 3. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah atas nama pemilik Onisimus Bodory, nomor polisi: DS 1590 TA yang berlaku sampai tanggal 21-02-2014; 4. 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Cabang Sorong nomor rekening: 0285550746 atas nama Bapak Onisimus Bodory; 5. 1 (satu) lembar print out rekening giro atas nama SMA Negeri 1 Kokoda nomor rekening: 0277120583 terdaftar pada Bank BNI Cabang Sorong; 6. 1 (satu) lembar fotocopy (telah dilegalisir) Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 8132/413/2006 tanggal 28 April 2006 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Onisimus Bodory; 7. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pekerjaan nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari CV. Krisna Jaya Abadi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan; 8. 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadi; 9. 1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak/faktur penjualan dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010041 13 00007114 tanggal 2 Februari 2013; 10. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi inden No. 58222 tanggal 1 Februari 2013 11. 1 (satu) lembar fotocopy D/O No 7832; 12. 2 (dua) lembar fotocopy history pembayaran (bukti angsuran) atas nama Onisimus Bodory; 13. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012; 14. 7 (tujuh) lembar lampiran SK Direktur Pembinaan SMA nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012; 15. 4 (empat) lembar kuitansi APBN-P tanggal 23 Nopember 2012 yang terdiri dari: ï€ 1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sejumlah Rp. 1,120,000,000.- ï€ 1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan sejumlah Rp. 405,000,000.- ï€ 1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sejumlah Rp. 455,000,000.- ï€ 1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pengadaan Alat Laboratorium IPA sejumlah Rp. 150,000,000.- 16. 4 (lembar) Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial, antara lain: ï€ 1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Sekolah Menengah Atas (SMA); ï€ 1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA); ï€ 1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA); ï€ 1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial pengadaan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA); 17. 4 (empat) lembar Berita Acara Pembayaran antara lain: ï€ 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012; ï€ 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012; ï€ 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012; ï€ 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012; 18. 4 (empat) lembar Surat Pernyataan tanggal 23 Nopember 2012 yang ditanda tangani Onisimus Bodory, antara lain: ï€ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair; ï€ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan ruang perpustakaan; ï€ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan laboratorium IPA; ï€ 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA; 19. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012; 20. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang perpustakaan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3679/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012; 21. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3680/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012; 22. 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012; 23. 1 (satu) buah buku panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA APBN-P 2012; 24. 25 (dua puluh lima) lembar BNI Autotran Transaction tanggal 29/12/2012 antara lain: ï€ 7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573114 Bansos APBN-P RK; ï€ 3 (tiga) lembar BNI Autotran Transaction 573113 Bansos APBN-P R; ï€ 7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573112 Bansos Lab IPA; ï€ 8 (delapan) lembar BNI Autotran Transaction 573111 Bansos Alat IPA; 25. 7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013; 26. 1 (satu) berkas fotocopy laporan KM. Jasa Sahabat 02 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Dirketorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang terdiri atas: ï€ 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pendapat/Resume tentang tenggelamnya kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 19 Juni 2014; ï€ 3 (tiga) lembar fotocopy laporan kecelakaan kapal (LKK) KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 18 Juni 2014; ï€ 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan sdr. Nurdin tanggal 18 Juni 2014; ï€ 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan sdr. Ipin tanggal 18 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Berlayar KM. Jasa Sahabat 02 nomor: EE1/API/207/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal Dalam Rangka Penertiban Surat Persetujuan Berlayar tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dari PT. Asia Berkat Sentosa kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Nomor: 703/26/ABS/SRG-2014 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocoy Daftar Awak Kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy manifest of cargo on board KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy daftar pemeriksaan administrative dalam rangka pemeriksaan fisik kapal; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pas Besar Sementara tanggal 13 Juni 2014; ï€ 1 (satu) lembar fofocopy Surat Ukur KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 25 Nopember 2010; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang nomor: PK;001/35/6/KSOP;SRG-14 tanggal 14 Juni 2014; ï€ 2 (dua) lembar fotocopy catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia tanggal 14 Juni 2014; 27. 15 (lima belas) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Rotua milik Sudirman Siahaan yang terdiri atas: ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 14 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 7,800,000.- tanggal 16 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- total harga Rp. 5,550,000.- tanggal 20 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 20 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 9,350,000.- tanggal 22 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 23 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 25 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kunik dengan harga Rp. 2,800,000.- tanggal 26 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 28 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- dan kayu ukuran 10x10x4 besi sebanyak 7 batang dengan harga Rp. 784,000.- total Rp. 13,784,000.- tanggal 1 Maret 2013 ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 12 kubik dengan harga Rp. 45,600,000.- tanggal 1 maret 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 15 kubik dengan harga Rp. 57,000,000.- tanggal 3 Maret 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 16 kubik dengan harga Rp. 60,800,000.- tanggal 7 Maret 2013 28. 4 (empat) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Ichsan Jaya milik H. Idham Hamis, terdiri dari: ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 354 batang dengan harga Rp. 21,240,000.-, kayu ukuran 5x10 matoa sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 900,000.-, kayu ukuran 5x5 sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 750,000.- dan kayu ukuran 10x10 sebanyak 55 batang dengan harga Rp. 6,600,000.- total Rp. 29,490,000.- tanggal 14 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 30,000,000.- tanggal 14 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 38,000,000.- tanggal 2 Maret 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 3 kubik dengan harga Rp. 11,400,000.- tanggal 20 Maret 2013; 29. 2 (dua) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat pembelian kayu) Dhylan Anugrah milik Wahyudi Rhamadan yang terdiri atas: ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- tanggal 11 Februari 2013; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10x4 sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 13 Februari 2013; 30. 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10 besi, ukuran 5x10 dan kayu ukuran 2,5x20 dengan harga Rp. 11,000,000.- tanggal 16 Februari 2013; 31. 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 dengan harga Rp. 15,200,000.- tanggal 5 Maret 2013; 32. 1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25x4 sebanyak 130 batang dengan harga Rp. 12,350,000.- tanggal 8 Maret 2013; 33. 1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 sebanyak 3 lembar dan paku sebanyak 2 kg dengan harga Rp. 1,082,000.- tanggal 6 Februari 2013; 34. 1 (satu) lembar nota pembelian ukuran 6x8 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013; 35. 1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013; 36. 1 (satu) lembar nota pembelian dengan harga Rp. 50,000.- tanggal 13 Februari 2013; 37. 1 (satu) lembar nota pembelian sarung dengan harga Rp. 35,000.- tanggal 13 Februari 2013; 38. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan 4 RKB (ruang kelas baru) SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Semuel Thien Manoppo sebesar Rp. 40,000,000.- tanggal 6 Februari 2013; 39. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Roy Waer sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 6 Februari 2013; 40. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan laboratorium SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 25,000,000.- tanggal 8 Februari 2013; 41. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 27 Februari 2013; 42. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 3 Maret 2013; 43. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 8 Maret 2013; 44. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 8 Maret 2013; 45. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar muatan bahan-bahan sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 23 Mei 2014; 46. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran TKBM, material lokal dll di Kokoda dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 150,000,000.- tanggal 10 Juni 2014 47. 1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar tukang-tukang untuk naik ke Kokoda kerja, penerima Neles sebesar Rp. 20,000,000.- 48. 3 (tiga) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079; 49. 12 (dua belas) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013; 50. 2 (dua) lembar print out rekening koran milik SMAN 1 Kokoda yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0277120583 periode tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014; 51. 3 (tiga) lembar print out rekening koran milik Onosimus Bodory yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0285550764 periode tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014; 52. 1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260776 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.- 53. 1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260777 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp. 150,000,000.- 54. 16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan 4 (empat) ruang kelas belajar SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan; 55. 15 (lima belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan perpustakaan SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan; 56. 16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan laboratorium SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan; 57. 3 (tiga) lembar surat penawaran harga oleh PT. Manara Jaya Abadi Nomor: 247-K/SPH/MJA/I/2013, tanggal 11 Januari 2013; 58. 1 (satu) lembar surat perintah kerja (SPK) nomor: 001/APBN-P/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013; 59. 1 (satu) lembar kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 69,800,000.- Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk dipergunakan dalam perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5,000.- (lima ribu rupiah);
Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap :KRESNO TONY FATUBUN, SE.alias ANTON;
Tempat lahir : Manokwari;
Umur/tanggal lahir :38 tahun/14 Maret 1976;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Jl. Pertanian RT/001, RW/001, Desa Wosi
Kecamatan Manokwari Barat,
Provinsi Papua Barat;
Agama : Kristen Khatolik;
Pekerjaan : Wiraswasta, Direktur CV. Krisna Jaya Abadi;
Pendidikan : Strata 1 (berijasah);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan pada Rumah Tahanan Polres Sorong Selatan sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan 17 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong pada Rumah Tahanan Polres Sorong Selatan sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan 25 Januari 2015;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai dengan 11 Agustus 2015;
Penahanan Lanjutan oleh Penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan sejak tanggal 12 Agustus 2015;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong pada Rumah Tahanan Negara selama 20 hari sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 31 Agustus 201;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal25 Agustus 2015 sampai dengan tanggal23 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal24 September 2015sampai dengan tanggal22 Nopember 2015;
Perpanjangan tahap Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015;
Perpanjangan tahap kedua Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Demianus Waney, SH., MH. beralamat di Kantor Advokat Demianus Waney, SH., MH. Komplek Swafen Permai No. 19 Manokwari, Provinsi Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari register nomor: 83/Leg.SK/2015/PN.MKW, tanggal 3 September 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnktanggal 25 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnktanggal 25 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Rek. Perkara: PDS-11/Srong/08/2015 pada persidangan tanggal 7 Januari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kresno Tony Fatubuntelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kresno Tony Fatubundengan pidana penjara selama4 (empat) tahundan denda sebesar Rp.200,000,000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulankurungan;
Menetapkan kepada Terdakwa Kresno Tony Fatubununtuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,830,000,000.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah), dan jika Terdakwa Kresno Tony Fatubun tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa Kresno Tony Fatubun tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Nomor urut 1 s/d 59 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5,000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 13Januari 2016 yang pada pokoknya memohon:
Menyatakan Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE. tidak bersalah secara meyakinkan karena perbuatan pidana yang dituduhkan atau diancam kepada dirinya karena kondisi Abnormal (atau force majure) sebagaimana fakta persidangan, karena itu bukanlah merupakan tindak pidana korupsi;
Menjatuhkan putusan pidana kepada dirinya dengan hukuman yang seringan-ringannya dan/atau serendah-rendahnya lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong kepada Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE. oleh karena keadilan dan kemanusiaan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Dan/atau bila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berkemanusiaan;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara tertulis pada persidangan tanggal 13 Januari 2016 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara a qou didasarkan pada kontrak perjanjian yang dibuat dengan Onosimus Bodory sehingga ketentuan hukum perdata yang berlaku bukan ketentuan hukum pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tangggal 13 Januari2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar duplik Penasehat Hukum Terdakwa yang dinyatakan secara lisan pada persidangan tanggal 13Januari 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor: pds-11/SRG/Ft.1/2014, Tertanggal24 Agustus 2015sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton bersama-sama dengan Onisimus Bodory(terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasatanggal 22 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat atau di Hotel Grand Pasifik Kota Sorong atau di Bank BNI Cabang Sorong atau di sekitar Kota Sorongatau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara,telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat dana bantuan kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Pembangunan ruang kelas baru, ruang perpustakaan, Laboratorium IPA, Rehabilitasi ruang sekolah dan peralatan Laboratorium IPA berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012;
Bahwa pada Lampiran Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 November 2012 disebutkan SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat sebagai Penerima Bantuan Sosial APBN-P untuk Pembangunan sebagai berikut:
1; Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-(satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
2; Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
3; Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.-(empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
4; Pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp.150,000,000.-(seratus lima puluh juta rupiah);
Jumlah keseluruhan dana bantuan sosial untuk ke 4 (empat) kegiatan pembangunan di SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa dana bantuan sosial untuk Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB), Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA dan Pengadaan peralatan laboratorium IPA di SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat dianggarkan dan dituangkan dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Nomor:0530/023.12.1.10/00/2012 tanggal 09 Desember 2011 Revisi VI tanggal 1 November 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan uraian kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas) Tahun 2012;
Bahwa pada tanggal 23 November 2012, saksi Surya Fitri Nurulhuda, SE., M.Si. selaku Kepala Subdit Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMA pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas sebagai pihak pertama dan sdr. Onisimus Bodory selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat sebagai pihak kedua mewakili SMA Negeri 1 Kokoda menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor:3678/D2.3/KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 1,120,000,000.-(satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 ((empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender, Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3679/D2.3/KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah) untuk Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3680/D2.3/KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 455,000,000.-(empat ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA dengan jangka waktu penyelesaian masing-masing selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3681/D2.3/KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp.150,000,000.-(seratus lima puluh juta rupiah) untuk Pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda dengan jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) bulan atau 90 (Sembilan puluh) hari. Dan terhadap ke-4 (empat) pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas telah dibuatkan penandatanganan Berita Acara Pembayaran, kwitansiAPBNP, Surat Pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh sdr. Onisimus Bodorydan Pakta Integritas pemberian bantuan sosial masing-masing tertanggal 23 November 2012 dan dalam penandatangan Berita Acara pembayaran disebutkan pihak pertama yakni saksi Surya Fitri Nurulhuda, SE, MSitelah melaksanakan pembayaran dan pihak kedua saksi Onisimus Bodory telah menerima pembayaran dengan jumlah untuk kegiatan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-(satu milyar seratus dua puluh juta rupiah), Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp.405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah), Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.-(empat ratus lima puluh lima juta rupiah), Pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp.150,000,000.-(seratus lima puluh juta rupiah); Dan dana bantuan sosial tersebut keseluruhan sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) telah ditransfer dari Rekening BNI dengan Nomor: 220001605 atas nama Bansos APBNP ke rekening BNI Nomor: 277120583 atas nama; SMAN 1 Kokoda tanggal 29 Desember 2012;
Bahwa terdakwa selaku kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi berdasarkan Surat Kuasa tanggal 01 Januari 2013 telah mengajukan permohonan pekerjaan dengan membuat surat yang ditujukan kepada Sdr. Onisimus Bodory selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan dengan Nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-1/2013 tanggal 10 Januari 2013 untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud tersebut diatas tidak dilakukan proses lelang atau tender dan ditunjuk langsung oleh Sdr. Onisimus Bodory;
Bahwa terdakwa membuat dokumen kontrak untuk kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak nomor: 001/APBNP/Kontrak-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak kedua Pelaksana Kegiatan/Penyedia Barang yang menerima pekerjaan dan Onisimus Bodory (Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan) selaku pihak Pertama yang memberi pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2013 di hotel Grand Pasifik Kota Sorong Sdr.Onisimus Bodory memberikan cek Bank BNI Nomor: CA260776 kepada Terdakwa untuk pencairan dana bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yang pada saat itu terdakwa dalam pencairan di Bank BNI Kota Sorong ditemani oleh Saksi Tagate selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan, setelah dana sejumlah Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut cair terdakwa memasukkan uang sejumlah Rp. 1,830,000,000.-(satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) ke rekening CV. Krisna Jaya Abadi pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor: 0196576079;
Bahwa Terdakwa setelah menerima dana sejumlah Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) sebagian dipergunakan untuk pembelian bahan materiil pembangunan seperti kayu, paku, seng, semen, cat, ongkos tukang dan lain-lain; Terdakwa juga pergunakan dana tersebut untuk imbalan kepengurusan sampai dana bantuan sosial pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA cair kepada Sdr. Benyamin Pamelai sebesar Rp.250,000,000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.300,000,000.- (tiga ratus juta rupiah), Sdr. Onisimus Bodory sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saksi Tagate sebesar Rp. 20,000,000.-(dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak, pembayaran tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan presentasi pekerjaan, pembayaran telah cair 100% namun fisik pekerjaan 0 (nol) % dan tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut sehingga tindakan terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah:
Pasal 6 Huruf (a) yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam penngadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan saksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak PemerintaH.
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/jasa dimana pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat;
Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa prosedur swakelola meliputi kegiatan perencaaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan secara bertanggung jawab;
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan barang/Jasa
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/jasa dimana pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat;
Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa prosedur swakelola meliputi kegiatan perencaaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton bersama-sama dengan Onisimus Bodory yang tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan yang dananya telah cair 100 (seratus) % telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 05 Desember 2014;
Bahwa perbuatan Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE Alias Anton sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton bersama-sama dengan Onisimus Bodory(terdakwa dalam berkas terpisah)pada hari Selasatanggal 22 Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Hotel Grand Pasifik Kota Sorong atau di sekitar Kota Sorong atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa dalam Tahun Anggaran 2012 terdapat dana bantuan kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Pembangunan ruang kelas baru, ruang perpustakaan, Laboratorium IPA, Rehabilitasi ruang sekolah dan peralatan Laboratorium IPA berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012;
Bahwa pada Lampiran Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 November 2012 disebutkan SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat sebagai Penerima Bantuan Sosial APBN-P untuk Pembangunan sebagai berikut:
1; Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-(satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
2; Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
3; Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.-(empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
4; Pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp.150,000,000.-(seratus lima puluh juta rupiah);
Jumlah keseluruhan dana bantuan sosial untuk ke 4 (empat) kegiatan pembangunan di SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa dana bantuan sosial untuk Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB), Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA dan Pengadaan peralatan laboratorium IPA di SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat dianggarkan dan dituangkan dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Nomor:0530/023.12.1.10/00/2012 tanggal 09 Desember 2011 Revisi VI tanggal 1 november 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan uraian kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas) Tahun 2012;
Bahwa pada tanggal 23 November 2012, saksi Surya Fitri Nurulhuda, SE, M.Si. selaku Kepala Subdit Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMA pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas sebagai pihak pertama dan Onisimus Bodoryselaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat sebagai pihak kedua mewakili SMA Negeri 1 Kokoda menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor:3678/D2.3/KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 1,120,000,000.-(satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 ((empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender, Surat Perjanjian Pemberian Dana(SP2D) nomor:3679/D2.3/KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp.405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah) untuk Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3680/D2.3/KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 455,000,000.-(empat ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA dengan jangka waktu penyelesaian masing-masing selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender dan Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3681/D2.3/KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 150,000,000.-(seratus lima puluh juta rupiah) untuk Pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda dengan jangka waktu penyelesaian selama 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari. Dan terhadap ke-4 (empat) pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas telah dibuatkan penandatanganan Berita Acara Pembayaran, kwitansiAPBNP, Surat Pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial yang ditandatangani oleh sdr. Onisimus Bodorydan Pakta Integritas pemberian bantuan sosial masing-masing tertanggal 23 November 2012 dan dalam penandatangan Berita Acara pembayaran disebutkan pihak pertama yakni saksi Surya Fitri Nurulhuda, SE, M.Si.telah melaksanakan pembayaran dan pihak kedua Onisimus Bodorytelah menerima pembayaran dengan jumlah untuk kegiatan Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-(satu milyar seratus dua puluh juta rupiah), Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp.405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah), Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sebesar Rp.455,000,000.-(empat ratus lima puluh lima juta rupiah), Pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.-(seratus lima puluh juta rupiah), dan dana bantuan sosial tersebut keseluruhan sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) telah ditransfer dari Rekening BNI dengan Nomor: 220001605 atas nama Bansos APBNP ke rekening BNI Nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda tanggal 29 Desember 2012;
Bahwa Terdakwa selaku kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi berdasarkan Surat Kuasa tanggal 01 Januari 2013 telah mengajukan permohonan pekerjaan dengan membuat surat yang ditujukan kepada Onisimus Bodoryselaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan dengan Nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-1/2013 tanggal 10 Januari 2013 untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA, dan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud tersebut diatas tidak dilakukan proses lelang atau tender dan ditunjuk langsung oleh Onisimus Bodory;
Bahwa Terdakwa membuat dokumen kontrak untuk kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan/Kontrak nomor: 001/APBNP/Kontrak-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pihak kedua Pelaksana Kegiatan/Penyedia Barang yang menerima pekerjaan dan Onisimus Bodory(Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan) selaku pihak Pertama yang memberi pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2013 di hotel Grand Pasifik Kota Sorong Onisimus Bodorymemberikan cek Bank BNI Nomor: CA260776 kepada terdakwa untuk pencairan dana bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yang pada saat itu terdakwa dalam pencairan di Bank BNI Kota Sorong ditemani oleh saksi Tagate selaku Bendahara Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan. Setelah dana sejumlah Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut cair terdakwa memasukkan uang sejumlah Rp. 1,830,000,000.-(satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) ke rekening CV. Krisna Jaya Abadi pada Bank BNI cabang Manokwari dengan Nomor: 0196576079;
Bahwa Terdakwa setelah menerima dana sejumlah Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) sebagian dipergunakan untuk pembelian bahan materiil pembangunan seperti kayu, paku, seng, semen, cat, ongkos tukang dan lain-lain. Terdakwa juga pergunakan dana tersebut untuk imbalan kepengurusan sampai dana bantuan sosial pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA cair kepada Sdr. Benyamin Pamelai sebesar Rp.250,000,000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.300,000,000.- (tiga ratus juta rupiah), Onisimus Bodorysebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saksi Tagate sebesar Rp. 20,000,000.- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak, pembayaran tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan presentasi pekerjaan, pembayaran telah cair 100% namun fisik pekerjaan 0 (nol) % dan tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut sehingga tindakan terdakwa bertentangan dengan:
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah:
Pasal 6 Huruf (a) yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam penngadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan saksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak PemerintaH.
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/jasa dimana pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat;
Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa prosedur swakelola meliputi kegiatan perencaaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan secara bertanggung jawab;
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan barang/Jasa;
Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/jasa dimana pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat;
Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa prosedur swakelola meliputi kegiatan perencaaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE Alias Anton bersama-sama dengan Onisimus Bodoryyang tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan Pembangunan 1 (satu) ruang Laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan yang dananya telah cair 100 (seratus) % telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah)berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 05 Desember 2014;
Bahwa perbuatan Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE. alias Antondiatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan walaupun telah diberikan kesempatan untuk itu kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiDominius Hethariamemberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sorong Selatan dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Onisimus Bodory, S.Th. alias Oni;
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan dikerjakan oleh Kresno Tony Fatubun alias Anton dan lokasi proyek tersebut di Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa saksi dipekerjakan oleh Kresno Tony Fatubun alias Anton sebagai tenaga pengawas lapangan pada paket pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai tenaga pengawas lapangan oleh Kresno Tony Fatubun alias Anton dengan cara bertemu langsung dirumah saksi di jalan F. Kalasuat RT 003/RW 005 Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong dan mengatakan ada pekerjaan, lokasinya di Kokoda kemudian saksi tanya pekerjaan apa, dijawab pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, dan kemudian saksi menyetujuinya;
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai tenaga pengawas lapangan pada tanggal 18 Mei 2014;
Bahwa saksi mengetahui Kresno Tony Fatubun alias Anton adalah kontraktor pekerjaan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda;
Bahwa saksi mengetahui nilai proyek pekerjaan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- diberitahu oleh Kresno Tony Fatubun alias Anton;
Bahwa sepengetahuan saksi proyek tersebut belum dikerjakan;
Bahwa saksi tidak tahu kapan perintah mulai kerja dan berakhirnya pekerjaan tersebut;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan telepon dari terdakwa pada bulan Mei 2014 bahwa ada pekerjaan pembangunan SMA N 1 di Kokoda dan menanyakan ada tukang atau tidak, saksi menjawab tukang ada, kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk melakukan pemuatan bahan material untuk SMA 1 Kokoda berupa kayu, semen, paku, gerobak, terpal, generator atau genset, bensin, kabel lampu 1 (satu) rol dengan kapal kayu yang disewa di Jembatan Puri, saksi berangkat ke Kokoda untuk membawa muatan bahan material SMA N 1 Kokoda pada tanggal 14 Juni 2014 pada tanggal 15 Juni 2015 kapal yang disewa mengalami musibah dan tengelam di daerah perairan Seget;
Bahwa untuk anggaran atau nilai kontrak dari kegiatan pembangunan 4 (empat) RKB lengkap dengan meubelair dan pembangunan perpustakaan serta pembangunan laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013 saksi tidak mengetahui namun untuk kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Terdakwa Kresno Tony Fatubun;
Bahwa sekitar tanggal 11 Juni saksi mengambil bahan material yang akan dibawa ke Kokoda di daerah Malanu Pasir berupa kayu dengan ukuran 5 x 10 cm, 10 x 10 cm, papan dengan ukuran 3 x 30 cm, 2 x 25 cm, saksi membawa kayu dengan menggunakan truk yang saksi sewa sebanyak 2 truk sebesar Rp. 3,000,000.-, kemudian untuk semen saksi ambil di toko Anugerah merk Tonasa dengan berat 50 kg sebanyak 50 zak, paku 05 cm, paku, 07 cm, paku 10 cm masing-masing 1 karung, terpal ukuran 6 x 8, gerobak berwarna merah sebanyak 2 buah, kabel 1 rol dan lampu philip 75 watt 4 buah yang diangkut menggunakan truk yang disewa sebesar Rp. 200,000.- tanpa kuitansi dengan tujuan Jembatan Puri Klademak 2, saat itu Terdakwa sudah memberikan uang untuk membayar bahan material yang dibeli ditoko Anugerah namun belum saksi bayarkan karena saksi takut jika uang yang diberikan terdakwa kurang sebab direncanakan akan dilakukan pemuatan sebanyak 2 kali sehingga saksi bersama Blasius Lasol membicarakan kepada pemilik toko jika nanti pemuatan pertama telah tiba di Kokoda maka saksi akan mengambil bahan material kedua barulah akan dibayar dan pemilik toko menyetujuinya dan mengeluarkan nota sebesar Rp. 9,000,000.- lebih;
Bahwa saksi telah diberi uang oleh terdakwa sebanyak Rp. 220,000,000.- dengan rincian sebagai berikut:
Untuk membayar panjar tukang sebanyak 6 tukang yang bekerja untuk pembangunan SMA N 1 Kokoda sebesar Rp. 20,000,000.- yang menerima uang sesuai kuitansi adalah Neles Metenila nmaun yang menandatangani kuitansi tersebut adalah saksi;
Biaya untuk panjar kapal Jasa Sahabat 02 yang disewa sebesar Rp. 14,000,000.- yang mana saksi membayar pertama sebesar Rp. 8,000,000.- yang menerima adalah Boy pemilik kapal yang kuitansi tanda terimanya telah hilang tengelam, kemudian sebesar Rp. 4,000,000.- yang saksi bayar kepada kapten kapal dan saksi membayar lagi kepada Boy di Jembatan Puri sebesar Rp. 2,000,000.- tanggal 14 Juni 2014;
Biaya untuk pembelian bensin sebanyak 2 drum seharga Rp. 4,000,000.- yang saksi beli dari Evi Borlak di Malanu Pasir tidak ada kuitansi;
Biaya untuk sewa truk untuk angkut kayu dari Malanu Pasir tujuan ke pelabuhan Jembatan Puri sebesar Rp. 3,000,000.- tidak ada kuitansi;
Biaya bongkar muat bahan material SMA N 1 Kokoda mulai dari pemuatan di Malanu Pasir ke atas truk dan pembongkaran muatan dari truk ke pelabuhan Jembatan Puri dan pemuatan dari pelabuhan ke kapal serta biaya ongkos makan minum TKBM, dll sebesar Rp. 13,000,000.-;
Biaya pembayaran petugas pelabuhan di Jembatan Puri terkait administrasi pembongkaran sebesar Rp. 2,000,000.- tidak ada kuitansi;
Biaya sewa generator untuk kebutuhan pembangunan SMA N 1 Kokoda Rp. 3,000,000.- saksi bayarkan kepada pemilik generator namun saksi tidak tahu namanya;
Uang tunai sebesar Rp. 156,000,000.- yang dibawa untuk membayar tenaga kerja bongkar muat bahan material yang berada di atas kapal;
Biaya untuk keperluan sehari-hari saksi dengan Blasius lasol sebesar Rp. 5,000,000.-;
Bahwa tukang yang ikut saksi ke Kokoda sebanyak 8 orang;
Bahwa kapal yang disewa tenggelam pada tanggal 15 Juni 2014 pada hari Minggu di perairan Sele karena cuaca buruk;
Bahwa tidak ada korban jiwa pada saat kapal tenggelam namun bahan-bahan material dan uang tunai sebesar Rp. 156,000,000.- semuanya habis tenggelam dan tidak ada yang terselamatkan;
Bahwa saksi pernah melaporkan kejadian tenggelamnya kapal kepada pihak kepolisian pada tanggal 20 Juni 2014 di Polsek Seget;
Bahwa kerugian yang timbul akibat tenggelamnnya kapal kurang lebih sebesar Rp. 500,000,000.-;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
SaksiBlasius Lassol alias Bukenmemberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sorong Selatan dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi pada awalnya mengetahui adanya paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan ketika saksi membantu Benyamin Pamela/pak Beni mengeprint/cetak biodata pak Beni pada bulan Pebruari tahun 2013 dirumah kost saksi yang beralamat di Km 12 Kota Sorong, kemudian pak Beni menanyakan kepada saksi “siapa kontraktor yang bisa mengambil pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan, kemudian saksi menjawab “ada saudara sepupu saksi seorang kontraktor di Manokwari”, kemudian saksi menelepon Kresno Tony Fatubun “ada pekerjaan pembangunan SMA Kokoda”, kemudian Kresno Tony Fatubun menjawab “mana orangnya”, kemudian 2 (dua) hari kemudian saksi bersama Kresno Tony Fatubun bertemu Benyamin Pamela di Hotel Grand Pasifik di Kota Sorong kemudian sekitar tahun 2014 saksi ditunjuk sebagai pengawas dalam proyek pembangunan SMA Kokoda;
Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan dan jabatan Benyamin Pamela;
Bahwa yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana dalam pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan yaitu CV. Krisna Jaya Abadi sebagai direkturnya Kresno Tony Fatubun;
Bahwa saksi tidak tahu kapan perintah mulai kerja dan berakhirnya masa pekerjaan namun saksi mengetahui proyek SMA 1 Kokoda dilaksanakan pada tahun 2013;
Bahwa saksi mulai bekerja sebagai tenaga pengawas pembangunan SMA 1 Kokoda pada 12 Juni 2014 dengan tugas dan tanggungjawab yaitu mengawasi barang-barang yang diangkut ke dalam kapal dan bertanggungjawab kepada Kresno Tony Fatubun;
Bahwa bahan-bahan material bangunan diangkut pada tanggal 12 Juni 2014 bertempat di pelabuhan Jembatan Puri Klademak Pantai Kota Sorong menggunakan KM Jasa Sahabat 02;
Bahwa bahan-bahan material yang dimuat menggunakan KM Jasa Sahabat 02 kayu sekitar 35 m3 dengan ukuran 5x5 cm, 5x10 cm, 10x10 cm, 3x30 cm, 2,5x25 cm, semen merk Tonasa dengan berat 50 kg sebanyak 50 zak, paku 05 cm, paku, 07 cm, paku 10 cm masing-masing 1 karung, terpal ukuran 6x8, gerobak berwarna merah sebanyak 2 buah, kabel 1 rol dan lampu philip 75 watt 4 buah yang dibeli dari toko Anugerah.
Bahwa yang menyewa kapal KM. Jasa Sahabat 02 adalah Domi Hetharia namun saksi tidak tahu berapa harga sewa kapal tersebut yang saksi ketahui Domi Hetharia bertindak sebagai pengawas pada saat pemuatan bahan-bahan material pelabuhan Jembatan Puri Klademak Pantai Kota Sorong sampai dengan pekerjaan di Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa yang ikut bersama saksi berangkat dari Kota Sorong menuju ke Distrik Kokoda yaitu Domi Hetharia, Neles sedangkan 5 orang lainnya saksi tidak mengetahui namanya dari ABK KM Jasa Sahabat 02 sebanyak 6 orang;
Bahwa Kapal KM Jasa Sahabat 02 tenggelam/karam pada hari Minggu pagi tanggal 15 Juni 2014 bertempat di perairan pulai fial Seget, Kabupaten Sorong;
Bahwa tidak ada korban jiwa pada saat kapal tenggelam namun semua muatan bahan-bahan material semua habis tenggelam;
Bahwa saksi mengetahui Domi Hetharia membawa uang tunai sebesar Rp. 150,000,000.- tunai untuk keperluan operasional di Kokoda;
Bahwa pekerjaan pembangunan SMA 1 Kokoda sepengetahuan saksi belum dikerjakan sampai sekarang;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiRoy Waermemberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor SorongSelatan dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal terdakwa selaku Kepala Sekolah SMA 1 Kokoda;
Bahwa pada bulan Februari 2013 saksi ditawari pekerjaan pembangunan perpustakaan SMA Negeri 1 Kokoda di Kabupaten Sorong Selatan oleh Kresno Tony Fatubun alias Anton dengan penawaran harga ongkos kerja sebagai tukang sebesar Rp. 60,000,000.- dan saksi sepakat dengan harga tersebut yang kemudian mengajak 2 (dua) orang teman untuk mengerjakan pembangunan perpustakaan tersebut, kemudian sekitar tanggal 6 Februari 2013 Kresno Tony Fatubun alias Anton membayar uang panjar pekerjaan pembangunan sebesar Rp. 20,000,000.-, kemudian pada bulan Maret 2013 saksi bersama Kresno Tony Fatubun alias Anton serta ke 2 (dua) orang tukang berangkat menuju Sorong setelah sampai saksi kemudian mengajak 1 (satu) orang lagi tukang yang kemudian mulai mengerjakan pembuatan kusen dan membenahi kayu-kayu yang akan digunakan untuk membangun perpustakaan SMA 1 Kokoda, kemudian pada bulan Maret 2013 saksi diajak oleh Kresno Tony Fatubun alias Anton ke Kokoda untuk melakukan survey di lokasi pembangunan perpustakaan SMA 1 Kokoda setelah melakukan pengukuran lokasi pembangunan saksi kembali ke Sorong, kemudian saksi diberi lagi uang panjar pekerjaan sebesar Rp. 15,000,000.- oleh Kresno Tony Fatubun alias Anton;
Bahwa saksi mengenal Kresno Tony Fatubun alias Anton sejak bulan Februari 2013 di Manokwari;
Bahwa pada pekerjaan pembangunan perpustakaan SMA 1 Kokoda saksi bertindak sebagai kepala tukang;
Bahwa uang panjar pekerjaan sebesar Rp. 20,000,000.- saksi terima di Wosi, Manokwari dan ada kwitansinya sedangkan uang panjar biaya penyiapan pembuatan kusen, menyekap/membersihkan kayu sebesar Rp. 15,000,000.- saksi terima di Malanu, Sorong;
Bahwa setelah saksi selesai menyiapkan bahan pembuatan kusen, menyekap/membersihkan kayu kemudian saksi menunggu agar bahan-bahan yang telah siap dipasang dibawa kelokasi pembangunan tetapi karena saksi dan teman-teman tukang telah menunggu selama kurang lebih 2 (dua) bulan di Kota Sorong dan tidak ada kejelasan kapan bahan-bahan tersebut dibawa ke Kokoda maka saksi dan tukang lainnya kembali ke Manokwari
Bahwa sepengetahuan saksi pembangunan perpustakaan SMA 1 Kokoda belum dibangun sama sekali;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiMaxi J Sonith memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Sorong dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan swasta pada PT. Hasjrat Abadi sebagai Kepala Cabang PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong sejak 10 September 2019 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab atas penjualan, piutang, mengawasi aktifitas karyawan;
Bahwa saksi selaku Kepala Cabang PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong beserta dengan staff marketing pernah melakukan transaksi penjualan 1 unit mobil Toyota F651FM Avansa 1,3 (MT) kepada Onosimus Bodory;
Bahwa transaksi pembelian 1 unit mobil Toyota F651FM Avansa 1,3 (MT) kepada Onosimus Bodory pada tanggal 2 Februari 2013 di PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong;
Bahwa pihak PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong menyerahkan dokumen kepada Onosimus Bodory berupa kwitansi pembayaran, notes pajak dan STNK;
bahwa yang menyerahkan kwitansi pembayaran yaitu bagian Administrasi Keuangan sdri. Nu Uma yang menjabat selaku kasir pada PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong dan yang menerima Onosimus Bodory sesuai dengan tandatangan yang tertera pada kwitansi pembayaran, kemudian yang menyerahkan note pajak dan STNK yaitu bagian Administrasi Penjualan sdr. Muhammad Akbar;
Bahwa pembelian1 unit mobil Toyota F651FM Avansa 1,3 (MT) oleh Onosimus Bodory dengan cara kredit yaitu uang muka/uang inden telah dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 60,000,000.- selama 3 tahun dengan 36 kali pembayaran;
Bahwa pembayaran angsuran mobil yang harus disetor oleh Onosimus Bodory kepada PT. Hasjrat Abadi Cabang Sorong setiap bulannya sebesar Rp. 5,435,000.-
Bahwa pembayaran angsuran atas mobil yang dibeli oleh sdr. Onosimus Bodory sudah memasuki pembayaran angsuran ke-13 (tiga belas) bulan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak mengenal saksi;
Menimbang, bahwa saksi Romeo Wilson Efraim Pattipeilohy, SE., saksi Wugerd Leopold Maraki, S.Pd., saksi Yoram Tarage, saksi Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. dan Mokhamad Tagate, S.Pd., tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dengan persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut yang diberikannya di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiRomeo Wilson Efraim Pattipeilohy, SE.,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik dengan adanya Berita Acara sumpah/janji pada tanggal 29 Oktober 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sejak tanggal 24 Februari 2014 diangkat oleh bupati Sorong Selatan menjadi kepala sekolah SMA Negeri 1 Kokoda sebagai pelaksana kegiatan proses belajar mengajar di SMA tersebut
Bahwa sebelumnya saksi menjabat sebagai wakil kepala sekolah SMA Negeri 1 Kokoda yang mana terdakwa Onosimus Bodory menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA negeri 1 Kokoda;
Bahwa pada tahun 2013 SMA Negeri 1 Kokoda pernah mendapatkan bantuan berupa 3 (tiga) ruang kelas belajar mengajar lengkap dengan meubelair, namun saksi tidak tahu bantuan tersebut berasal dari mana;
Bahwa pada tahun 2013 saksi pernah bertemu dengan masyarakat Kokoda yang berada di kampung Tarof dan masyarakat menyampaikan bahwa sedang menunggu bahan material untuk pembangunan SMA Negeri 1 Kokoda, kemudian saksi bertemu dengan Onosimus Bodory dan menanyakan tentang pembangunan SMA N 1 Kokoda yang dijawab oleh Onosimus Bodory bahwa benar SMA N 1 Kokoda akan mendapatkan bantuan berupa pembangunan 4 (empat) ruang kelas yang 3 (tiga) akan menjadi ruang kelas dan 1 (satu) menjadi ruang kantor dan pembangunan perpustakaan serta pembangunan laboratorium IPA namun Onosimus Bodory tidak pernah menyampaikan mengenai dana bantuan kepada saksi, kemudian sekitar tahun 2014 sdr. Maraki selaku Kepala Bidang Menengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan kepada saksi bahwa SMA N 1 Kokoda mendapatkan dana bantuan dari pusat sekitar Rp. 2,000,000,000.- yang masuk ke rekening SMAN 1 Kokoda namun saksi menyampaikan kepada Maraki bahwa saksi tidak pernah tahu dana tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu berapa pagu (anggaran) dana untuk kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas yang 3 (tiga) akan menjadi ruang kelas dan 1 (satu) menjadi ruang kantor dan pembangunan perpustakaan serta pembangunan laboratorium IPA dan saksi tidak tahu berasal dari mana dana pembangunannya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dibentuk panitia pembangunan atau tidak sebab saksi tidak pernah diberitahu oleh Onosimus Bodory;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran, PPK dan PPTK pada pembangunan ruang kelas baru SMAN 1 Kokoda tahun anggaran 2013;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang bertindak sebagai kontraktor dalam pembangunan 4 (empat) ruang kelas yang 3 (tiga) akan menjadi ruang kelas dan 1 (satu) menjadi ruang kantor dan pembangunan perpustakaan serta pembangunan laboratorium IPA;
Bahwa belum ada bangunan yang dikerjakan hingga saat ini;
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada bahan material apapun yang berada dilokasi pembangunan di Kokoda;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai kepala sekolah tanggal 24 24 Februari 2014, SMAN 1 Kokoda memiliki rekening tabungan di Bank Papua Teminabuandan rekening tersebut tercatat atas nama SMAN 1 Kokoda, sedangkan pada saat Onosimus Bodory menjabat sebagai kepala sekolah saksi tidak tahu berapa rekening giro atau tabungan yang dimiliki SMAN 1 Kokoda;
Bahwa banguna yang sudah ada ketika saksi menjabat sebagai wakil kepala sekolah SMAN 1 Kokoda saat itu adalah 6 (enam) ruang kelas belajar mengajar;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan tersebut;
SaksiWugerd Leopold Maraki, S.Pd., sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik dengan adanya Berita Acara sumpah/janji pada tanggal 29 Oktober 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan yang bertugas membantu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong pada bidang pendidikan menengah dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan saksi kepala Dinas pendidikan Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan sejak tahun 2011;
Bahwa yang menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2011 yaitu Onosimus Bodory berdasarkan surat penunjukan Marthen Momot selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa masa jabatan Onosimus Bodory sebagai kepala sekolah SMAN 1 Kokoda selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tahun 2011 sampai dengan Maret 2014 dan yang menggantikannya adalah Romeo Patipilehoy;
Bahwa jumlah bangunan SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan saat ini berjumlah 2 bangunan dan terdiri dari 6 (enam) ruang kelas, bangunan pertama dibangun pada tahun 2011 bersumber dari dana APBD Provinsi Papua Barat, bangunan kedua dibagun pada tahun 2013 bersumber dari dana APBD Provinsi Papua Barat;
Bahwa saksi tidak tahu siapa kontraktor dalam proyek pembangunan SMAN 1 Kokoda pada tahun 2011 dan pada tahun 2013;
Bahwa tidak ada penambahan bangunan baru untuk SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan saat ini;
Bahwa saksi ketahui paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan pada tahun 2013;
Bahwa saksi mengetahui adanya paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan pada saat mengikuti pelatihan di Bandung yang mana dari Kementrian Pendidikan Nasional menunjukan daftar penerima dana batuan yang salah satunya diterima oleh SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Selatan tidak pernah mengajukan proposal dana pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa nilai pagu dana sebesar Rp. 2,000,000,000.- untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda yang menyediakan paket pekerjaan tersebut adalah Kementerian Pendidikan Nasional;
Bahwa lokasi pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan di Kampung Tarof;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi kontraktor pada pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, saksi tidak tahu kapan perintah mulai kerja dan berakhirnya masa pekerjaan proyek;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda tidak dikerjakan sampai sekarang;
Bahwa tindakan saksi ambil setelah menerima laporan belum dilaksanakannya proyek pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda yaitu memanggil Onosimus Bodory dan menanyakan mengapa proyek tersebut belum dikerjakan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiYoram Taragesesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik dengan adanya Berita Acara sumpah/janji pada tanggal 29 Oktober 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi saksi bekerja sebagai pegawai pembantu tata usaha SMPN 1 Kokoda sejak tahun 2008 hingga sekarang;
Bahwa tugas saksi adalah melaksanakan tugas administrasi sekolah SMPN 1 Kokoda yang diberikan oleh Kepala Sekolah dan saksi bertanggungjawab kepada kepala sekolah SMPN 1 Kokoda;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai pembantu tata usaha SMPN 1 Kokoda adalah Onosimus Bodory;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui tentang Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBN-P/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBN-P/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dan tanda tangan saksi yang tertera dalam kontrak tersebut tidak sama dengan tanda tangan saksi yang sebenarnya;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang telah menandatangani dokumen kontrak atas nama saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi bangunan yang dimiliki SMAN 1 Kokoda sebanyak 2 (dua) bangunan yang masing-masing bangunan terdiri dari 3 (tiga) ruang kelas;
Bahwa pembangunan sebagaimana yang tertera dalam menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBN-P/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 belum dikerjakan sama sekali;
Bahwa tidak ada material bangunan di lokasi pembangunan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan alasan terdakwa menandatangani pada kolom atas nama saksi pada kontrak karena jarak ke Kokoda sangat jauh sehingga terdakwa memalsukan tanda tangan saksi;
SaksiSurya Fitri Nurul Huda, SE.,M.Si. sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik dengan adanya Berita Acara sumpah/janji pada tanggal 12 Nopember 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Onosimus Bodory;
Bahwa yang menjadi dasar saksi memeberikan keterangan sebagai saksi adalah Surat Kapolres Sorong Selatan Nomor: B/193/VII/2-14/Reskrim, tanggal 17 Juli 2014 perihal permintaan bantuan keterangan saksi kepada Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
Bahwa jabatan saksi sebagai Kepala Subdit Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMA dan tugas saksi secara umum adalah menyususn konsep pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, menyususn pedoman teknis sarana dan prasarana, melakukan evaluasi program subsdit sarana dan prasarana dan saksi bertanggungjawan kepada direktur pembinaan SMA;
Bahwa bantuan sosial dari kementerian pendidikan dan kebudayaan RI dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan ruang belajar/ruang kelas guna meningkatkan mutu pendidikan;
Bahwa peranan saksi dalam kegiatan paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai pemberi dana bantuan sesuai dengan usulan dan kebutuhan sekolah.
Bahwa yang menjadi acuan diberikan bantuan sosial kepada SMAN 1 Kokoda adalah pengususlan dari Dinas Provinsi Papua Barat dan SMAN 1 Kokoda yang menurut pengusulan tersebut hanya memiliki 3 (tiga) ruang kelas/ruang belajar dan memiliki 80 (delapan puluh) orang siswa;
Bahwa ada penetapan penerima dana bantuan dari Direktur Pembinaan SMA Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 dan juga MOU dari pemberi bantuan dan penerima bantuan;
Bahwa persyaratan yang harus disiapkan antara lain proposal/pengajuan yang didalamnya terdapat dokumen berupa rencana anggaran dan biaya (RAB), rencana gambar kerja, site plan (lokasi pembangunan), panitia pembangunan dan MoU;
Bahwa jumlah keseluruhan dana banuan sebesar Rp. 2,130,000,000.- yang sumber dananya berasal dari APBN Direktorat Pendidikan SMA TA 2012;
Bahwa mekanisme penyaluran dana dilakukan setelah dokumen penyaluran dana bantuan telah siap seperti surat keputusan, surat perjanjian (MoU) kemudian dana bantuan disalurkan melalui bank BNI Pusat kemudian dari panitia yang membukukan rekening masing-masing sekolah penerima bantuan dan Bank yang digunakan adalah BNI;
Bahwa item-item pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-
Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.-
Pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA Rp. 455,000,000.-
Pengadaan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.-
Bahwa ada petunjuk teknis yang diberikan kepada masing-masing kepala sekolah penerima bantuan pada saat pelaksanaan workshop;
Bahwa uang dana bantuan yang telah masuk kedalam rekening sekolah dapat dicairkan secara kesluruhan tergantung dari kondisi dilapangan apabila diwilayah setempat kondisinya tidak memungkinkan atau wilayah tersebut tidak terdapat bank BNI;
Bahwa berdasrkan petunjuk teknis yang ada penggunaan anggaran tersebut mutlak berada ditangan kepala sekolah.
Bahwa aturan yang mengikat pengguna anggaran bantuan adalah Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta petunjuk teknis panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA Tahun 2012;
Bahwa tenggang waktu pekerjaan pembangunan selama 4 (empat) bulan setelah dana bantuan tersebut diterima atau disalurkan ke rekening sekolah.
Bahwa belum ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat SMAN 1 Kokoda;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiMokhamad Tagate, S.Pd., sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik dengan adanya Berita Acara sumpah/janji pada tanggal 12 Nopember 2015 di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kedudukan dan jabatan saksi pada paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013 sebagai bendahara proyek pembangunan SMAN 1 Kokoda namun pada saat itu saksi masih berstatus guru pada SMPN 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai bendahara pada kegiatan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013 adalah terdakwa Onosimus Bodory selaku PLH Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan yang ditunjuk secara lisan;
Bahwa sekitar bulan Desember 2012 saksi berada di Kota Sorong sedang mengurus biaya ganti rugi bangunan pelebaran bandara Kota Sorong yang mana bangunan milik saksi digusur, kemudian sekitar bulan Januari 2013 saksi ditelepon oleh terdakwa Onosimus Bodory dengan mengatakan “pak Tagate posisi dimana” kemudian saksi menjawab”posisi di Sorong” dijawab kembali oleh Onosimus Bodory”pak Tagate langsung ke terminal saya mau jemput” kemudian saksi menuju ke terminal dan bertemu dengan Onosimus Bodory kemudian naik mobil menuju Hotel Grand Pasific Sorong, setelah sampai Kresno Tony Fatubun dan Benyamin Pamelai sudah menunggu didepan hotel, kemudian Onosimu Bodory memperkenalkan kedua orang tersbut dimuka, setelah itu masuk ke hotel, kemudian Onosimus Bodory mengatakan kepada saksi bahwa sekarang ini saksi ditunjuk sebagai bendahara dalam kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013, kemudian Kresno Tony Fatubun dan Benyamin Pamelai meminta KTP saksi untuk melengkapi persyaratan dokumen kontrak serta persyaratan untuk mencairkan dana kegiatan, kemudian pada tanggal 21 Januari 2013 saksi bersama Onosimus Bodory, Kresno Tony Fatubun dan Benyamin Pamelai pergi ke Bank BNI Kota Sorong untuk mengecek dana sudah ada atau belum ternyata sudah masuk dananya, kemudian petugas bank BNI memberian lembaran cek kepada Onosimus Bodory, kesokan harinya saksi disuruh Onosimus Bodory dan Kresno Tony Fatubun untuk menandatangani cek, setelah cek ditandatangani saksi bersama Kresno Tony Fatubun pergi mencairkan dana di Bank BNI Kota Sorong;
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai bendahara adalah untuk mencairkan dana kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013;
Bahwa jumlah pagu dana untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- sedangkan untuk pengadaan alat laboratorium saksi tidak tahu berapa anggarannya dan dana tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai per-item pekerjaan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dibentuk panitia pembangunan atau tidak pada pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda;
Bahwa yang bertindak sebagai kontarktor pekerjaan adalah Kresno Tony Fatubun selaku direktur CV. Krisna Jaya Abadi;
Bahwa saksi kenal dengan Kresno Tony Fatubun karena diperkenalkan oleh Onosimus Bodory bahwa Krsno Tony Fatubun adalah kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda;
Bahwa saksi tidak tahu peran dan jabatan Benyamin Pamelai dalam kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda;
Bahwa yang membuat dokumen kontrak nomor: 01/APBNP /KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 adalah Kresno Tony Fatubun, dibuat sekitar tanggal 20 Januari 2013, pukul 22:00 WIT di Hotel Grand Pasific;
Bahwa saksi dan Kresno Tony Fatubun yang melakukan pencairan dana di Bank BNI Kota Sorong tanggal 22 Januari 2013;
Bahwa dana yang dicairkan sebesar Rp. 1,980,000,000.- yang persyaratannya adalah menandatangani cek yaitu saksi dan Onosimus Bodory kemudian memperlihatkan KTP kepada petugas Bank ketika akan mencairkan dana;
Bahwa saksi bersama Onosimus Bodory selaku PLH Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda menandatangani 2 (dua) lembar cek di Hotel Grand Pasific yang pertama bernilai Rp. 1,980,000,000.- tertanggal 22 Januari 2013, yang kedua bernilai Rp. 150,000,000.- tertanggal 11 Februari 2013 namun saksi tidak tahu siapa yang memegang cek senilai Rp. 150,000,000.-, kemudian saksi diajak Kresno Tony Fatubun ke Bank BNI Kota Sorong untuk mencairkan cek yang pertama, setelah dicairkan uang dibawa dan disimpan oleh Kresno Tony Fatubun di tasnya;
Bahwa yang menyuruh saksi menandatangani ke-2 (dua) lembar cek adalah Onosimus Bodory;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memegang cek senilai Rp. 150,000,000.- dan tidak tahu siapa yang mencairkannya;
Bahwa yang menulis ke-2 (dua) lembar cek adalah Onosimus Bodory;
Bahwa yang memegang uang sebesar Rp. 1,980,000,000.- adalah Kresno Tony Fatubun dan saksi tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa;
Bahwa setahu saksi SMAN 1 Kokoda memiliki rekening giro di BNI;
Bahwa tidak ada sama sekali kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair dan pembangunan ruang perpustakaan serta pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2013;
Bahwa saksi pernah diberi uang oleh Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 20,000,000.- yang dimaksudkan untuk ongkos transportasi dan bbm untuk pulang ke Kokoda yang dananya berasal dari uang proyek pembangunan SMAN 1 Kokoda;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakantidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
Ahli Joko Purwono, SE.,dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah auditor pada BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat;
Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai ahli terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat nomor: S-2786/PW27/5/2014 tanggal 9 Desember 2014 tentang pemberian keterangan ahli;
Bahwa ahli pernah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas paket pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan 5 Desember 2014 didasari pada:
Surat Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan Nomor: B/319/X/2014/Reskrim tanggal 20 Oktober 2014 perihal Permintaan Bantuan Audit Kerugian Keuangan Negera/DaeraH.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat nomor: S-2588/PW27/5/2014 tanggal 20 Nopember 2014 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Nomor: ST-522/PW27/5/2014 tanggal 20 Nopember 2014;
Dan atas pelaksanaan audit telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012 nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014;
Bahwa anggaran pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012 dianggarkan dan dituangkan dalam DIPA Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012;
Bahwa prosedur penugasan dalam atas pelaksanaan audit:
Mengidentifikasi, mengumpulkan, memverifikasi dan menganalisis dokumen/bukti-bukti yang diperoleh dan berhubungan dengan penghitungan kerugian keuangan negara/daeraH.
Mereviu dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda;
Mempelajari hasil Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik Kepolisian Resor Sorong Selatan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut;
Mengidentifikasi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda TA 2012 yang berhubungan dengan perhiungan kerugian keuangan negara/daerah.
Melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait;
Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang terjadi;
Bahwa berdasarkan hasil audit maka dapat disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara atas kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 2,060,200,000.-
Bahwa dokumen yang dipergunakan untuk menghitung kerugian negara dalam kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda disediakan oleh penyidik;
Bahwa temuan yang didapat pada saat melakukan audit perhitungan kerugian negara pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, sebagai berikut:
Penerimaan Dana Bantuan Sosial
Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2//KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012, Ir. Harris Iskandar, PH.D. menetapkan SMA Negeri dan Swasta sebagai penerima bantuan sosial yang dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, rehabilitasi ruang sekolah dan peralatan labortaorium IPA dana Bantuan Sosial tersebut dibebankan pada DIPA Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun Anggaran 2012; Pada lembaran SK Direktur Pembinaan SMA Tahun Anggaran 2012 nomor: 3809.b/D2//KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 disebutkan SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat sebagai Penerima Bantuan Sosial APBN-P untuk Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) dengan jumlah dana sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah), Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan dengan dana sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah), Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA dengan jumlah dana sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) dan Pengadaan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D:
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3678/D2.3.KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 1,120,000,000.- berupa pekerjaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3679/D2.3.KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 405,000,000.- berupa pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3680/D2.3.KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 455,000,000.- berupa pekerjaan pembangunan 1 (satu) laboratorium IPA dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE.,M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana (SP2D) nomor: 3681/D2.3.KU/2012 dengan jumlah dana bantuan sosial yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sebesar Rp. 405,000,000.- berupa pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium IPA dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
Penandatanganan Berita Acara Pembayaran:
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE.,M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE.,M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustaakan sebesar Rp. 405,000,000.-
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE.,M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.-
Pada tanggal 23 Nopember 2012, Surya Fitri Nurul Huda, SE.,M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dan Onosimus Bodory mewakili SMAN 1 Kokoda selaku pihak kedua menandatangani Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.-
Penandatanganan Kwitansi Pembayaran:
Pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai penerima uang menandatangani Kuitansi APBN-P sebesar Rp. 1,120,000,000.- untuk pembayaran bantuan sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair;
Pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai penerima uang menandatangani Kuitansi APBN-P sebesar Rp.405,000,000.- untuk pembayaran bantuan sosial pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan;
Pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai penerima uang menandatangani Kuitansi APBN-P sebesar Rp. 455,000,000.- untuk pembayaran bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA;
Pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai penerima uang menandatangani Kuitansi APBN-P sebesar Rp. 150,000,000.- untuk pembayaran bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA;
Penerimaan Dana Bantuan Sosial:
Pada tanggal 29 Desember 2012, terdapat mutasi transfer dari rekening BNI dengan nomor: 220001605 an Bansos APBN-P ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,120,000,000.-
Pada tanggal 29 Desember 2012, terdapat mutasi transfer dari rekening BNI dengan nomor: 220001605 an Bansos APBN-P ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 405,000,000.-
Pada tanggal 29 Desember 2012, terdapat mutasi transfer dari rekening BNI dengan nomor: 220001605 an Bansos APBN-P ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 455,000,000.-
Pada tanggal 29 Desember 2012, terdapat mutasi transfer dari rekening BNI dengan nomor: 220001605 an Bansos APBN-P ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.-
Jumlah dana bantuan sosial untuk 4 (empat) kegiatan yang masuk ke rekening sekolah SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 2,130,000,000.-
Penggunaan Dana Bantuan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana
Onosimus Bododry selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda sebagai pihak pertama dan Kresno Tony Fatubun selaku Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sebagai pihak kedua telah menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBNP/Kontrak-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- dengan rincian pekerjaan sebagi berikut:
Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.-
Pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.-
Pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.-
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013,
Pembayaran kepada kontraktor telah dilakukan pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260776 yaitu terapat penarikan pada rekening nomor 277120583 SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- oleh Kresno Tony Fatubun,
Pada tanggal 27 Nopember 2014 Tim Audit BPKP melakukan pemeriksaan fisik dilokasi pembangunan SMAN 1 Kokoda ternyata tidak terdapat pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,980,000,000.-;
Pengadaan Alat Laboratorium IPA
Pada tanggal 11 Februari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260777 terdapat penarikan pada rekening nomor: 277120583 an. SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 150,000,000.- oleh Onosimus Bodory;
Pada tanggal 18 Februari 2013 sesuai kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/II/2013 telah dibayar oleh Onosimus Bodory kepada Nikodemus Rawulunubun (PT. Menara Jaya Abadi) sebesar Rp. 69,800,000.- untuk pembayaran pembelian paket biologi di SMAN 1 Kokoda sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 001/APBNP/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
Bahwa jumlah kerugian negara untuk pekerjaan kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, sebagai berikut:
-
-
No KETERANGAN Jumlah (Rp) 1 Dana yang diterima SMAN 1 Kokoda 2,130,000,000.- 2 Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kegiatan pembelian peralatan laboratorium IPA 69,800,000,- 3 Jumlah Kerugian Keuangan Negara 2,060,200,000.-
-
Bahwa terhadap bukti berupa nota pembelian bahan material berupa kayu dll, serta pembayaran ongkos tukang yang telah dilakukan oleh Kresno Tony Fatubun tidak dihitung atau diakui sebagai pengeluaran karena yang ahli audit adalah bangunan fisik, yang diakui apabila telah ada pembangunan di lokasi pembangunan SMAN 1 Kokoda;
Bahwa berdasarkan kontrak nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 belum dilaksanakan sama sekali pembangunannya dilokasi SMAN 1 Kokoda;
Terhadap keterangan ahli terdakwa menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE.alias Antondipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia ResorSorongSelatan dan keterangan yang Terdakwa berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Direktur CV. Krisna Jaya Abadi adalah menandatangani kontrak, melakukan hubungan dengan pihak luar dan semua hal yang berhubungan perusahaan serta bertanggungjawab terhadap operasional perusahaan dan pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya program dari Kementerian Pendidikan nasional yang berupa dana bantuan sosial yang diperuntukan untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA di SMAN 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Bahwa pada bulan Januari 2013 Terdakwa dihubungi saudara Terdakwa yang berada di Kota Sorong Blasius Lassol yang mengetahui adanya proyek dari Benyamin Pamelai, mengatakan ada pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda, 3 hari kemudian Terdakwa menuju Kota Sorong dan bertemu dengan benyamin Pamelai di Hotel Grand Pasifik dan meminta dokumen terkait pekerjaan, kemudian Terdakwa diberi MoU antara Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda dengan Dirjen Kementerian Pendidikan Nasional kemudian Benyamin Pamelai mengajukan syarat kepada Terdakwa jika ingin mendapatkan pekerjaan bayar tunai dulu biaya yang telah dikeluarkan untuk mengurus administrasi pekerjaan tersebut hingga ke Jakarta senilaiRp. 80,000,000.- dan kemudian Terdakwa menyanggupinya kemudian Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2013 diperkenalkan dengan Onosimus Bodory;
Bahwa jenis pekerjaan dan anggaran yang disediakana adalah sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Dengan total nilai pekerjaan senilai Rp. 1,980,000,000.-
Bahwa yang bertindak sebagai orang yang dapat mencairkan dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan adalah Onosimus Bodory selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda;
Bahwa Terdakwa yang membuat dokumen kontrak untuk pekerjaan pembangunan di SMAN 1 Kokoda, Terdakwa selaku pihak kedua kemudian Onosimus Bodory selaku Kepala Sekolah sebagai pihak pertama dan ada 2 orang lagi yang ikut menandatanggani kontrak yaitu dokumen kontrak nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013;
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2013 Onosimus Bodory memberikan cek Bank BNI sejumlah Rp. 1,980,000,000.- kepada Mokhamad Tagate bertempat di Hotel Grand Pasific dimana cek tersebut telah ditandatangani oleh Onisimus Bodory dan Mokhamad Tagate, kemudian Terdakwa menemani Mokhamad Tagate untuk mencairkan cek tersebut di Bank BNI Kota Sorong;
Bahwa tidak ada syarat administrasi yang ditentukan atau yang harus dilengkapi dana dapat langsung dicairkan 100% oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda kepada Terdakwa selaku pimpinan perusahaan CV. Krisna Jaya Abadi;
Bahwa pembayaran sekaligus sebesar 100% tidak sesuai dengan kontrak karena didalam kontrak tertuang pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosentase pekerjaan dan dibayarkan dalam 3 tahap, alasan pembayaran seluruhnya agar Onosimus Bodory tidak bolak balik dari Kokoda ke Kota Sorong bila pembayaran sesuai tahapan;
Bahwa setelah dana sejumlah Rp. 1,980,000,000.- tersebut cair kemudian pada hari itu juga Terdakwa memasukan uang sejumlah Rp. 1,830,000,000.- ke rekening milik perusahan sedangkan sisanya Terdakwa bawa tunai;
Bahwa perincian penggunaan uang sebagian Terdakwa telah lupa tetapi ada catatan yang Terdakwa buat dan ada tanda bukti pembelian bahan material pembangunan seperti kayu, paku, seng, semen, cat, baut dan lainnya sedangkan uang yang sudah Terdakwa keluarkan untuk pembayaran onkos tukang untuk pembuatan kuda-kuda sampai pemasangan sekitar Rp. 200,000,000.- itupun baru uang panjar yang Terdakwa berikan karena berdasarkan permintaan permeter sebesar Rp. 600,000.-, kemudian untuk pembayaran instalasi listrik, untuk mesin skap kayu di daerah Malanu Pasir sebesar Rp. 10,000,000.- dan masih ada pengeluaran lainnya;
Bahwa ada uang yang diperginakan bukan untuk keprluan pembangunan atau untuk pembelian material yakni yang Terdakwa berikan kepada Benyamin Pamelai sebesar Rp. 280,000,000.- untuk mengganti biaya pengurusan proyekyang Terdakwa berikan secara tunai di Hotel Grand Pasifik pada tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 50,000,000.- sedangkan sisanya Terdakwa transfer melalui Bank BNI Cabang Manokwari, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Onosimus Bodory sebesar Rp. 150,000,000.- sebagai fee dan uang transport yang Terdakwa berikan secara tunai di Hotel Grand Pasifik pada tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 50,000,000.- sedangkan sisanya Terdakwa transfer dan kepada Mokhamad Tagate sebesar Rp. 20,000,000.- sebagai uang transport kembali ke Kokoda yang Terdakwa berikan secara tunai pada tanggal 23 januari 2013 di Hotel Grand Pasific;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 120 hari kalender terhitung sejak kontrak ditandatangani;
Bahwa pembangunan pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda sesuai kontrak nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 semuanya belum selesai dikerjakan;
Bahwa fisik pembangunan 0%;
Bahwa kendala yang Terdakwa hadapi bahwa fisik bahan pembangunan sudah 100% selesai tinggal dipasang saja namun karena fisik bahan masih di Kota Sorong dan terkendala cuaca sehingga belum dilakukan pemuatan dan juga masalah tukang yang pada saat itu telah menerima uang panjar dan kebanyakan tukang berasal dari daerah Manado sehingga pada sekitar bulan Maret 2013 setelah semua bahan selesai dikerjakan ketika akan dilakukan pemuatan terkendala cuaca buruk sehingga keberangkatan ditunda kemudian para tukang pulang ke Manado dan tidak kembali lagi sehingga Terdakwa menunggu setelah masuk bulan Januari 2014 para tukang yang lama juga tidak datang sehingga Terdakwa memutuskan untuk mencari tukang yang baru kemudian masalah ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian sehingga menjadi beban bagi Terdakwa apakah akan mengirim bahan material ke Kokoda;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajukan addendum karena Terdakwa dengan Kepala Sekolah Onosimus Bodory masih tetap berhubungan/komunikasi melalui HP mengenai pekerjaan tersebut yang terkendala cuaca buruk;
Bahwa belum ada bahan yang berhasil dibawa ke Distrik Kokoda, sekitar bulan Juni 2014 Terdakwa meminta bantuan Domy Hetharia untuk mengangkut barang berupa bahan material seperti kayu kusen, semen, baut;paku, genset, gerobak dan juga para tukang yang berjumlah sekitar 14 orang untuk berangkat dari Kota Sorong menuju Kokoda dengan menggunakan KM Jasa Sahabat 02 tetapi kemudian pada hari Senin pagi tanggal 15 Juni 2014 kapal tengelam diperairan Tanjung Sele;
Bahwa yang menyewa kapal adalah Domy atas permintaan Terdakwa dengan biaya sewa sebesar Rp. 40,000,000.-;
Bahwa bahan material yang tenggelam adalah bahan material untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru sedangkan bahan material untuk pembangunan perpustakaan dan pembangunan laboratorium IPA masih ada di Kota Sorong;
Bahwa kerugian yang Terdakwa alami keseluruhan bahan material sekitar Rp. 525,500,000.- dan uang tunai sekitar Rp. 160,000,000.-;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kegiatan pengadaan peralatan laboratorium IPA;
Bahwa CV. Krisna Jaya Abadi memiliki rekening sendiri dengan nomor: 0196576079 pada bank BNI Cabang Manokwari;
Bahwa uang yang telah diterima sebesar Rp. 1,980,000,000.- sudah tidak ada lagi yang tersisa;
Bahwa Terdakwa belum memperoleh dari pelaksanaan kegiatan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan ruang laboratorium IPA SMAN 1 Kokoda;
Bahwa Terdakwa kenal Benyamin Pamelai saat adanya proyek pekerjaan di SMA N 1 Kokoda, setahu Terdakwa Benyamin Pamelai bekerja sebagai PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat yang mengurus semua administrasi ataupun kelengkapan lainnya sehingga dana bantuan dapat diturunkan dari Dirjen Pendidikan kepada SMA Negeri 1 Kokoda;
Bahwa Terdakwa membeli bahan-bahan material di Tempat Penjual kayu Ichsan Jaya, Tempat Penjual Kayu Rotua dan Tempat Penjual Kayu Dhylan Anugerah di Kota Sorong;
Bahwa biaya yang telah Terdakwa keluarkan untuk pembelian bahan-bahan material seperti kayu, semen, paku, seng, cat, baut maupun pembayaran tukang dan penyewaan kapal sebesar Rp. 824,041,000.-;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Saksi Samuel T Manoppo dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai kepala tukang dalam pembuatan konstruksi rangka kayu ruang kelas baru 9 x 8 m, ruang perpustakaan 9x15 m dan ruang laboratorium 9x15 m pada pekerjaan pembangunan SMA N 1 Kokoda;
Bahwa yang memberi pekerjaan kepada saksi adalah Tony Kresno Fatubun dengan perjanjian kerja;
Bahwa saksi mulai kerja pada tanggal 11 Februari 2013 dan seleseai mengerjakan konstruksi rangka ruang kelas baru pada tanggal 18 Mei 2013;
Bahwa bahan-bahan berupa kayu, balok dan papan jenis kayu besi dan matoa untuk pekerjaan sudah ada dan saksi tidak tahu proses pembelian/pengadaan kayu-kayu tersebut;
Bahwa bahan kayu, balok dan papan untuk ruang kelas baru sebanyak 115 m3, ruang laboratorium 54 m3 dan ruang perpustakaan 51 m3 dengan berbagai macam ukuran;
Bahwa pekerjaan pembuatan dan perakitan konstruksi rangka kayu dilakukan di Sorong yang nantinya tinggal dirakit ulang bila sudah sampai ke Kokoda;
Bahwa rangka kayu yang sudah selesai dikerjakan saksi tidak tahu apakah sudah dikirim ke Kokoda atau belum karena saksi tidak pernah dihubungi oleh Kresno Tony Fatubun, SE. untuk merakitnya;
Bahwa saksi belum pernah ke Kokoda;
Bahwa material yang sudah siap dikerjakan hanya untuk 4 (empat) ruang kelas baru;
Bahwa saksi sudah menerima pembayaran pekerjaan tahap 1 sebesar Rp. 40,000,000.-, tahap 2 sebesar Rp. 20,000,000.-, tahap 3 sebesar Rp. 30,000,000.- dan biaya transport sebesar Rp. 10,000,000.- dari Kresno Tony Fatubun, SE.;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Onisimus Bodory, nomor registrasi: DS 1590 TA;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah atas nama pemilik Onisimus Bodory, nomor polisi: DS 1590 TA yang berlaku sampai tanggal 21-02-2014;
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Cabang Sorong nomor rekening: 0285550746 atas nama Bapak Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar print out rekening giro atas nama SMA Negeri 1 Kokoda nomor rekening: 0277120583 terdaftar pada Bank BNI Cabang Sorong;
1 (satu) lembar fotocopy (telah dilegalisir) Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 8132/413/2006 tanggal 28 April 2006 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pekerjaan nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari CV. Krisna Jaya Abadi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadi;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak/faktur penjualan dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010041 13 00007114 tanggal 2 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi inden No. 58222 tanggal 1 Februari 2013
1 (satu) lembar fotocopy D/O No 7832;
2 (dua) lembar fotocopy history pembayaran (bukti angsuran) atas nama Onisimus Bodory;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
7 (tujuh) lembar lampiran SK Direktur Pembinaan SMA nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
4 (empat) lembar kuitansi APBN-P tanggal 23 Nopember 2012 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sejumlah Rp. 1,120,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan sejumlah Rp. 405,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sejumlah Rp. 455,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pengadaan Alat Laboratorium IPA sejumlah Rp. 150,000,000.-
4 (lembar) Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial, antara lain:
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial pengadaan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
4 (empat) lembar Berita Acara Pembayaran antara lain:
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
4 (empat) lembar Surat Pernyataan tanggal 23 Nopember 2012 yang ditanda tangani Onisimus Bodory, antara lain:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan ruang perpustakaan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan laboratorium IPA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang perpustakaan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3679/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3680/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA APBN-P 2012;
25 (dua puluh lima) lembar BNI Autotran Transaction tanggal 29/12/2012 antara lain:
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573114 Bansos APBN-P RK;
3 (tiga) lembar BNI Autotran Transaction 573113 Bansos APBN-P R;
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573112 Bansos Lab IPA;
8 (delapan) lembar BNI Autotran Transaction 573111 Bansos Alat IPA;
7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013;
1 (satu) berkas fotocopy laporan KM. Jasa Sahabat 02 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Dirketorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang terdiri atas:
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pendapat/Resume tentang tenggelamnya kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 19 Juni 2014;
3 (tiga) lembar fotocopy laporan kecelakaan kapal (LKK) KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan sdr. Nurdin tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan sdr. Ipin tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Berlayar KM. Jasa Sahabat 02 nomor: EE1/API/207/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal Dalam Rangka Penertiban Surat Persetujuan Berlayar tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dari PT. Asia Berkat Sentosa kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Nomor: 703/26/ABS/SRG-2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocoy Daftar Awak Kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy manifest of cargo on board KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy daftar pemeriksaan administrative dalam rangka pemeriksaan fisik kapal;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pas Besar Sementara tanggal 13 Juni 2014;
1 (satu) lembar fofocopy Surat Ukur KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 25 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang nomor: PK;001/35/6/KSOP;SRG-14 tanggal 14 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia tanggal 14 Juni 2014;
15 (lima belas) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Rotua milik Sudirman Siahaan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 7,800,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- total harga Rp. 5,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 9,350,000.- tanggal 22 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 23 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 25 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kunik dengan harga Rp. 2,800,000.- tanggal 26 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 28 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- dan kayu ukuran 10x10x4 besi sebanyak 7 batang dengan harga Rp. 784,000.- total Rp. 13;784,000.- tanggal 1 Maret 2013
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 12 kubik dengan harga Rp. 45,600,000.- tanggal 1 maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 15 kubik dengan harga Rp. 57,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 16 kubik dengan harga Rp. 60,800,000.- tanggal 7 Maret 2013
4 (empat) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Ichsan Jaya milik H. Idham Hamis, terdiri dari:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 354 batang dengan harga Rp. 21,240,000.-, kayu ukuran 5x10 matoa sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 900,000.-, kayu ukuran 5x5 sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 750,000.- dan kayu ukuran 10x10 sebanyak 55 batang dengan harga Rp. 6,600,000.- total Rp. 29,490,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 30,000,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 38,000,000.- tanggal 2 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 3 kubik dengan harga Rp. 11,400,000.- tanggal 20 Maret 2013;
2 (dua) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat pembelian kayu) Dhylan Anugrah milik Wahyudi Rhamadan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10x4 sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10 besi, ukuran 5x10 dan kayu ukuran 2,5x20 dengan harga Rp. 11,000,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 dengan harga Rp. 15,200,000.- tanggal 5 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25x4 sebanyak 130 batang dengan harga Rp. 12,350,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 sebanyak 3 lembar dan paku sebanyak 2 kg dengan harga Rp. 1,082,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian ukuran 6x8 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian dengan harga Rp. 50,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian sarung dengan harga Rp. 35,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan 4 RKB (ruang kelas baru) SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Semuel Thien Manoppo sebesar Rp. 40,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Roy Waer sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan laboratorium SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 25,000,000.- tanggal 8 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 27 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar muatan bahan-bahan sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 23 Mei 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran TKBM, material lokal dll di Kokoda dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 150,000,000.- tanggal 10 Juni 2014
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar tukang-tukang untuk naik ke Kokoda kerja, penerima Neles sebesar Rp. 20,000,000.-
3 (tiga) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079;
12 (dua belas) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013;
2 (dua) lembar print out rekening koran milik SMAN 1 Kokoda yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0277120583 periode tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
3 (tiga) lembar print out rekening koran milik Onosimus Bodory yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0285550764 periode tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260776 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.-
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260777 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp. 150,000,000.-
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan 4 (empat) ruang kelas belajar SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
15 (lima belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan perpustakaan SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan laboratorium SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
3 (tiga) lembar surat penawaran harga oleh PT. Manara Jaya Abadi Nomor: 247-K/SPH/MJA/I/2013, tanggal 11 Januari 2013;
1 (satu) lembar surat perintah kerja (SPK) nomor: 001/APBN-P/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 69,800,000.-
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan barang bukti berupa:
Fotocopy surat nomor: 4956/D2/TU/2014 tanggal 29 oktober 2016 perihal: Pembangunan Sarana dan Prasarana SMAN 1 Persiapan Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Fotocopy surat nomor: 09/SMAN 1-Kokoda/IX/2014 tanggal 29 September 2014 Perihal: Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pembangunan Pembangunan Sarana dan Prasarana SMAN 1 Persiapan Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
Fotocopy Laporan Polisi nomor: LP/06/VI/2014/PAPUA/RES SORONG/Sek Seget;
Fotocopy Laporan Kecelakaan Kapal;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Romeo Wilson Efraim Pattipeilohy, SE., saksi Wugerd Leopold Maraki, S.Pd., saksi Yoram Tarage, saksi Surya Fitri Nurul Huda, SE.,M.Si. dan saksi Mokhamad Tagate, S.Pd.yang dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan dibawah sumpah atau janji maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diperiksa alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP selain alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan Terdakwa, sebagaimana telah diuraikan di atas; Masih ada alat bukti lain yang sangat penting perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti surat, bahwa seperti alat bukti yang lain, alat bukti surat diatur didalam pasal 187 huruf a KUHAP Jo. pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah: surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpaH.
Menimbang, bahwa setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berupa: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Raung Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Tim Badan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanMuhammad Satoto, Ak, CA., Joko Purwono, SE., Eko Arie Wicaksono, A.Md. dan Fandi Wijaya, A.Md.oleh karena laporan hasil pemeriksaan tersebut dibuat atas sumpah jabatan maka dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE. alias Anton berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 yang berstatus sebagai Kuasa Direktur CV.Krisna Jaya Abadi berdasarkan Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadiditunjuk sebagai penyedia jasa kontraktor pelaksana pada pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012;
Bahwa benar pada tahun 2012 SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2//KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 yang anggarannya tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012 sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Pengadaan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory, S.Th. selaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan telah menandatangani Berita Acara Pembayaran, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D sebagai pihak kedua mewakili SMA Negeri 1 Kokoda dengan Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu: Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3678/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3679/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3680/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) laboratorium IPA dan Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3681/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium IPA serta telah menandatangani pula kuitansi pembayarannya yang pelaksanaan pembangunannya disyaratkan dilaksanakan secara swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pembangunannya harus berpedoman pada Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA APBN-P Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012;
Bahwa benar anggaran bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2012 telah ditransfer dari rekening an Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa benar Onosimus Bodory, S.Th.,Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong menunjuk Terdakwa sebagai Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi yang diajukan oleh Benyamin Pamelai sebagai kontraktor pelaksana pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA berdasarkan Surat Permohonan Pekerjaan Nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-1/2013 tanggal 10 Januari 2013 yang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 dengan rincian nilai pekerjaan, sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar pembayaran pekerjaan telah dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan tidak melalui tahapan berdasarkan kemajuan pekerjaan akan tetapi dibayarkan untuk 100% pekerjaan sekaligus dan telah diterima oleh Terdakwa sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan untuk seluruhnya dari nilai kontrak dengan cara Onosimus Bodory, S.Th., Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong selaku Pengguna Anggaran dan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku bendahara menandatangani cek untuk penarikan dana di Bank BNI Cabang Kota Sorong pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor: 0277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa benar dari dana pembangunan SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, kabupaten Sorong Selatansebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) sesaat setelah diterima oleh Terdakwa kemudian sebagaian Terdakwa berikan kepada Onosimus Bodory, S.Th. sebesar Rp. 150,000,000.-, (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang transport, kepada Benyamin Pamelai sebesar Rp. 280,000,000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) sebagai uang lobby (biaya penggurusan dana) dan Kepada Mokhamad Tagate, S.Pd.sebesar Rp. 20,000,000.- (dua puluh juta rupiah) sebagai uang transport sedangkan tetap Terdakwa kuasai yang kemudian Terdakwa belikan bahan material pembangunan berupa kayu Besi (Merbau) dan kayu Matoa dalam bentuk bahan balok dan papan untuk ruang kelas baru sebanyak 115 m3, untuk ruang laboratorium 54 m3 dan untuk ruang perpustakaan 51 m3 dalam berbagai macam ukuran, paku, semen dan bahan material lainnya serta untuk membayar ongkos tukang;
Bahwa benar sampai berakhirnya masa kontrak tanggal tanggal 9 April 2013 sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA tidak ada pengerjaan dan pembangunannya sama sekali sampai saat ini dilokasi SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan, Terdakwa beralasan seluruh bahan material berupa 50 sak semen dan 60 unit kusen dan bahan material lainnya senilai Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan yang diangkut dengan KM. Jasa Sahabat 02 dari pelabuhan Sorong tanggal 14 Juni 2014 menuju Kokoda telah tenggelam di perairan Tanjung Sele karena cuaca buruk pada tanggal 15 Juni 2014sebagaimana tersebut dalam Laporan Kecelakan Kapal yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong yang pengiriman bahan material tersebut diluar masa kontrak yang telah ditentukan;
Bahwa benar lokasi pembangunan di SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan berada disebuah pulau yang bahan material pembangunannya harus dibeli di daerah luar pulau serta pengirimannya melalui jalur transportasi laut yang mana Terdakwa harus bisa merencanakan pengiriman dan pembangunannya secara cermat dan tepat waktu yang telah disanggupi oleh Terdakwa untuk mengerjakaannya sehingga jauhnya lokasi dan faktor cuaca tidak menjadi kendala pembangunan namun Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 tidak terdapat lampiran rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang seharusnya menjadi acuan Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan;
Bahwa benarberdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Adanya penyimpangan penggunaan anggaran berupa tidak diselesaikannya sama sekali pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Adanya sisa dana atas pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya karena pembayaran yang sah untuk pembelian paket biologi hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dari alokasi dana yang tersedia sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan yang telah menerima keseluruhan pembayaran pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak pada pembangunan4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012 yang tidak dilaksanakan sama sekali pembangunannya oleh Terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa benar dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) ada yang mengalir dan diperoleh Onosimus Bodory, S.Th. selaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah), terhadap dana yang mengalir kepada Benyamin Pamelai sebesar Rp. 280,000,000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang dinyatakan oleh Terdakwa tidak didukung oleh bukti-bukti sah yang dapat menguatkannya sedangkan uang yang diberikan kepadaMokhamad Tagate, S.Pd.sebesar Rp. 20,000,000.- (dua puluh juta rupiah) adalah kehendak Terdakwa sendiri sehingga kerugian keuangan negara yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa adalah sebesar Rp. 1,830,000,000.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa ia TerdakwaKresno Tony Fatubun, SE. alias Anton didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan:
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair melanggar Pasal 3Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPdan apabila terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan, dan jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200,000,000.- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1,000,000,000.- (satu milyar rupiah)”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur: Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan ia Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE. alias Antonkepersidangan dan benar adalahKuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sesuai dengan Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadi yang berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013ditunjuk sebagai penyedia jasa kontraktor pelaksana pada pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatandansetelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi yaitu: Dominius Hetaria, Roy Wear, Blasius Lassol dan Samuel T Manopposerta pada surat-surat lain yang melakat pada berkas perkara a qouternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan, dan tidak terjadi kesalahan orang dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, dapat mengingat kejadian, dapat mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan, dapat membenarkan dan membantah keterangan saksi dan ahli,sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang”telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur: Secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dibedakan dalam pengertian melawan hukum formil dan melawan hukum materiil, menurut Darwan Prinst, S.H., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Ke-I, Tahun 2002, halaman 29–30, Melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Profesor Van Hattum mengatakan bahwa: “menurut ajaranwederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapatdipandang sebagai bersifat wederrechtelijk apabila perbuatantersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusansuatu delik menurut undang-undang dan menurut ajaranwederrechtelijkheid dalam arti material, apakah suatu perbuatan itudapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk atau tidak,masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuanhukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjaumenurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis”(Vide: P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 351);
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil; Hal mana jelas disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”;Akan tetapi “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, sehingga “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” tidak berlaku lagi; Dengan demikian untuk terpenuhinya unsur “secara melawan hukum” dalam dakwaan primair ini haruslah “melawan hukum dalam arti formil” yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah: “Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2): “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dibawah sumpah/janji, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat serta didukung oleh barang-barang bukti yang ada dalam perkara ini yang bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka telah terungkap fakta-fakta dalam hubungannya dengan unsur “secara melawan hukum”, sebagai berikut:
Bahwabenar pada tahun 2012 SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 yang anggarannya tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012 sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Pengadaan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory, S.Th. selaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan telah menandatangani Berita Acara Pembayaran, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D sebagai pihak kedua mewakili SMA Negeri 1 Kokoda dengan Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu: Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3678 /D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3679/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3680/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) laboratorium IPA dan Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3681/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium IPA serta telah menandatangani pula kuitansi pembayarannya yang pelaksanaan pembangunannya disyaratkan dilaksanakan secara swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pembangunannya harus berpedoman pada Panduan Pelaksanaan Bantuan Sosial SMA APBN-P Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012;
Bahwa benar anggaran bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2012 telah ditransfer dari rekening an Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
Bahwa benar Onosimus Bodory, S.Th., Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorongmenunjuk Terdakwa sebagaiKuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi yang diajukan oleh Benyamin Pamelai sebagai kontraktor pelaksana pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA berdasarkan Surat Permohonan Pekerjaan Nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-1/2013 tanggal 10 Januari 2013 yang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013 dengan rincian nilai pekerjaan, sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar pembayaran pekerjaan telah dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan tidak melalui tahapan berdasarkan kemajuan pekerjaan akan tetapi dibayarkan untuk 100% pekerjaan sekaligus dan telah diterima oleh Terdakwa sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan untuk seluruhnya dari nilai kontrak dengan cara Onosimus Bodory, S.Th.,Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong selaku Pengguna Anggaran dan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku bendahara menandatangani cek untuk penarikan dana di Bank BNI Cabang Kota Sorong pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor: 0277120583 atas nama SMAN 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa benar dari dana pembangunan SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) sesaat setelah diterima oleh Terdakwa kemudian sebagaian Terdakwa berikan kepada Onosimus Bodory, S.Th. sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang transport, kepada Benyamin Pamelai sebesar Rp. 280,000,000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) sebagai uang lobby (biaya penggurusan dana) dan Kepada Mokhamad Tagate, S.Pd.Rp. 20,000,000.- (dua puluh juta rupiah) sebagai uang transport sedangkan sisanya tetap Terdakwa kuasai yang kemudian Terdakwa belikan bahan material pembangunan berupa kayu Besi (Merbau) dan kayu Matoa dalam bentuk bahan kayu, balok dan papan untuk ruang kelas baru sebanyak 115 m3, ruang laboratorium 54 m3 dan ruang perpustakaan 51 m3 dalam berbagai macam ukuran, paku, semen dan bahan material lainnya serta untuk membayar ongkos tukang;
Bahwa benar sampai berakhirnya masa kontrak tanggal tanggal 9 April 2013 sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA tidak ada pengerjaan dan pembangunannya sama sekali sampai saat ini dilokasi SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan, Terdakwa beralasan seluruh bahan material berupa 50 sak semen dan 60 unit kusen dan bahan material lainnya senilai Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan yang diangkut dengan KM Jasa Sahabat 02 dari pelabuhan Sorong tanggal 14 Juni 2014 menuju Kokoda telah tenggelam di perairan Tanjung Sele karena cuaca buruk pada tanggal 15 Juni 2014 sebagaimana tersebut dalam Laporan Kecelakan Kapal yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong yang pengiriman bahan material tersebut diluar masa kontrak yang telah ditentukan;
Bahwa benar lokasi pembangunan di SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan berada disebuah pulau yang bahan material pembangunannya harus dibeli di daerah luar pulau serta pengirimannya melalui jalur transportasi laut yang mana Terdakwa harus bisa merencanakan pengiriman dan pembangunannya secara cermat dan tepat waktu yang telah disanggupi oleh Terdakwa untuk mengerjakaannya sehingga jauhnya lokasi dan faktor cuaca tidak menjadi kendala pembangunan namun Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 tidak terdapat lampiran rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang seharusnya menjadi acuan Terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan;
Bahwa benar berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanPerwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Adanya penyimpangan penggunaan anggaran berupa tidak diselesaikannya sama sekali pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Adanya sisa dana atas pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya karena pembayaran yang sah untuk pembelian paket biologi hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dari alokasi dana yang tersedia sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan yang telah menerima keseluruhan pembayaran pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak pada pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012 yang tidak dilaksanakan sama sekali pembangunannya oleh Terdakwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa benar dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) ada yang mengalir dan diperoleh Onosimus Bodory, S.Th. selaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong sebesar Rp.150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah), terhadap dana yang mengalir kepada Benyamin Pamelai sebesar Rp. 280,000,000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang dinyatakan oleh Terdakwa tidak didukung oleh bukti-bukti sah yang dapat menguatkannya sedangkan uang yang diberikan kepadaMokhamad Tagate, S.Pd. sebesarRp. 20,000,000.- (dua puluh juta rupiah) adalah kehendak Terdakwa sendiri sehingga kerugian keuangan negara yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa adalah sebesar Rp. 1,830,000,000.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara:Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan jasa diterima;
Menimbang, bahwa Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah:
Pasal 6 Huruf (a) yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf f yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam penngadaan barang/jasa;
Pasal 6 huruf g yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan saksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak Pemerintah;
Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 26 ayat (1) menyatakan: “swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri olek K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok” dan Pasal 26 ayat (3) yang menyatakan bahwa prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi: pihak penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama dan penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas pada tahun 2012SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 yang anggarannya tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012 sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Pengadaan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory, S.Th. selaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan telah menandatangani Berita Acara Pembayaran, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D sebagai pihak kedua mewakili SMA Negeri 1 Kokoda dengan Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu: Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3678/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3679/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3680/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) laboratorium IPA dan Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3681/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium IPA serta telah menandatangani pula kuitansi pembayarannya yang pelaksanaan pembangunannya disyaratkan dilaksanakan secara swakelola yang anggarannya pada tanggal 29 Desember 2012 telah ditransfer dari rekening atas nama Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Onosimus Bodory, S.Th. selaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatanyang merupakan Pengguna Anggaran tidak pernah membentuk pengelola bantuan sosial, tidak pernah mengadakan rapat dan tidak pernah memberikan penjelasan (sosialisasi) kepada dewan guru, komite sekolah dan wakil wali murid terkait pembangunan tersebut dimuka, hanya memberikan nama-nama panitia yang disebutkan sendiri yakni Yoram Tarage sebagai ketua panitia pembangunan dan Jumad Kabes sebagai ketua komite sekolah SMANegeri 1 Kokoda, Mokhamad Tagate, S.Pd. sebagai bendahara kegiatan hanya untuk formalitas administrasi belaka yang ternyata kemudian Onosimus Bodory, S.Th. menunjuk Terdakwa selaku Kuasa Dirketur CV. Krisna Jaya Abadi yang diajukan oleh Benyamin Pamelai sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah), pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah) dan pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah)berdasarkan Surat Permohonan Pekerjaan Nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-1/2013 tanggal 10 Januari 2013 kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp. 1,980,0000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013;
Menimbang, bahwa pembayaran pekerjaan telah dilakukan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan tidak melalui tahapan berdasarkan kemajuan pekerjaan akan tetapi dibayarkan untuk 100% pekerjaan sekaligus dan telah diterima oleh Terdakwa sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan untuk seluruhnya dari nilai kontrak dengan cara Onosimus Bodory, S.Th.Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong selaku Pengguna Anggaran dan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku bendahara menandatangani cek untuk penarikan dana di Bank BNI Cabang Kota Sorong pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor: 0277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) setelah diterima oleh Terdakwa kemudian sebagaian Terdakwa berikan kepada Onosimus Bodory, S.Th. sebesar Rp. 150,000,000.-(seratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang transport, kepada Benyamin Pamelai sebesar Rp. 280,000,000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) sebagai uang lobby (biaya penggurusan dana) dan Kepada Mokhamad Tagate, S.Pd.Rp. 20,000,000.- (dua puluh juta rupiah) sebagai uang transport sedangkan sisanya tetap Terdakwa kuasai yang kemudian Terdakwa belikan bahan material pembangunan berupa kayu Besi dan kayu Matoa dalam bentuk bahan balok dan papan untuk ruang kelas baru sebanyak 115 m3, ruang laboratorium 54 m3 dan ruang perpustakaan 51 m3 dalam berbagai macam ukuran, paku, semen dan bahan material lainnyaserta untuk membayar ongkos tukangsebagaimana diterangkan oleh saksi Samuel T Manoppo dan tercantum dalam dokumen barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata sampai berakhirnya masa kontrak tanggal tanggal 9 April 2013 sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA tidak ada pengerjaan dan pembangunannya sama sekali sampai saat ini dilokasi SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan, Terdakwa beralasan seluruh bahan material berupa 50 sak semen dan 60 unit kusen dan bahan material lainnya senilai Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan yang diangkut dengan KM. Jasa Sahabat 02 dari pelabuhan Sorong tanggal 14 Juni 2014 menuju Kokoda telah tenggelam di perairan Tanjung Sele karena cuaca buruk pada tanggal 15 Juni 2014 sebagaimana tersebut dalam Laporan Kecelakan Kapal yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong dan diterangkan oleh saksi Dominius Hetheria dan saksi Blasius Lassol sehingga Terdakwa tidak dapat melanjutkan pekerjaan yang pengiriman bahan material tersebut diluar masa kontrak yang telah ditentukan, walaupun lokasi pembangunan di SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan berada disebuah pulau yang bahan material pembangunannya harus dibeli dari luar daerah Kokoda serta pengirimannya melalui jalur transportasi laut seharusnya Terdakwa sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan bisa merencanakan pengiriman dan pembangunannya secara cermat dan tepat waktu yang telah disanggupi oleh Terdakwa untuk mengerjakaannya sesuai dengan kontrak sehingga jauhnya lokasi SMA Negeri 1 Kokoda dan faktor cuaca tidak menjadi kendala pembangunan karena cuaca buruk semestinya tidak berlangsung sepanjang tahun dan apabila ada keterlambatan pembangunan melebihi masa kontrak Terdakwa dapat mengajukan permohonan (addendum) penambahan masa kontrak namun hal tersebut dimuka tidak dilakukan sehingga pengiriman bahan material pekerjaan lebih dari 12 (dua belas) bulan kalender dari masa kontrak yang kemudian diketahui tenggelam dan musnah tidak dapat dijadikan alasan pembenar oleh Terdakwa untuk tidak melanjutkan pekerjaan karena Terdakwa tidak berhati-hati dan tidak merencanakan dengan baik dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai penyedia jasa pemerintah, apalagi nyata-nyata diketahui bahwa Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 tidak terdapat lampiran rencana anggaran biaya (RAB) dan rencana kerja sehingga Terdakwa tidak memiliki acuan kerja dalam melaksanakan kontrak yang sudah disanggupinya dengan demikian musnahnya bahan material untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong merupakan resiko dan tanggungjawab Terdakwa sendiri karena kelalaiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah)sebagaimana diterangkan pula oleh ahli Joko Purwono, SE. dengan rincian sebagai berikut:
Adanya penyimpangan penggunaan anggaran berupa tidak diselesaikannya sama sekali pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Adanya sisa dana atas pengadaan peralatan laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatansebesar Rp. 80,200,000.- (delapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya karena pembayaran yang sah untuk pembelian paket biologi hanya sebesar Rp. 69,800,000.- (enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dari alokasi dana yang tersedia sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang tidakmelaksanakan sama sekalipembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP /KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013sedangkan Terdakwa telah menerima seluruh pembayaran untuk 100% pekerjaan sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut adalah melawan hukum dalam arti formil karena bertentangan dengan ke-4 (empat) ketentuan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut di atas, dengan demikian unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya “melawan Hukum” merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R; Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening, menerima fee, melakukan penagihan pembayaran,dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid.b/1992/PN.TNG, dan beberapa literatur disebutkan bahwa “memperkaya” artinya “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan di atas dan telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi-saksiDominius Hetharia, Roy Wear, Blasius Lassol, Maxi J Sonith, Mokhamad Tagate, S.Pd., Yoram Tarage, Samuel T Manoppo dan ahli Joko Purwono, SE. serta alat bukti surat dengan didukung dengan barang-barang bukti yang sah, Terdakwa yang berkedudukan sebagai Kuasa Direktur CV. Kresno Jaya Abadi adalah kontraktor pelaksana pada pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012 sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)ternyata Terdakwa telah menerima pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja tersebut dimuka yaitu dengan tidak melalui tahapan berdasarkan kemajuan pekerjaan akan tetapi dibayarkan untuk 100% pekerjaan sekaligus dan telah diterima oleh Terdakwa sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan untuk seluruhnya dari nilai kontrak dengan cara Onosimus Bodory, S.Th.,Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong selaku Pengguna Anggaran dan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku bendahara menandatangani cek untuk penarikan dana di Bank BNI Cabang Kota Sorong pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor: 0277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terbukti sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya ternyata Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi kontraktor pelaksana pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sampai batas waktu berakhirnya kontrak tanggal 9 April 2013 sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013, Terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaannya samasekali dengan alasan pengiriman seluruh bahan material pembangunan berupa 50 sak semen dan 60 unit kusen dan bahan material lainnya senilai Rp. 500,000,000.- (lima ratus juta rupiah) untuk Sorong tanggal 14 Juni 2014 menuju Kokoda telah tenggelam di perairan Tanjung Sele karena cuaca buruk pada tanggal 15 Juni 2014 yang mana pengiriman bahan material tersebut jauh melebihi masa kontrak pekerjaan tanpa adanya perjanjian (addendum) penambahan waktu kontrak sehingga alasan Terdakwa sebagaimana tersebut dimuka tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk tidak melanjutkan/menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak karena Terdakwa tidak berhati-hati dan tidak merencanakan dengan baik dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai penyedia jasa pemerintah dengan demikian musnahnya bahan material untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong merupakan resiko dan tanggungjawab Terdakwa sendiri sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan diterangkan pula oleh ahli Joko Purwono, SE., sebagian dari kerugian keuangan negara tersebut dimuka disebabkan karena adanya penyimpangan penggunaan anggaran berupa tidak diselesaikannya sama sekali pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), bahwa ternyata diketahui sesuai dengan fakta yang terungkap dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yang uangnya telah diterima oleh Terdakwa seluruhnya sebagai pembayaran 100% pekerjaan sesuai dengan nilai kontrak ada yang mengalir dan diperoleh Onosimus Bodory, S.Th.,Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) yang sebagian dananya digunakan untuk membayar uang muka pembelaian 1 (satu) unit mobil model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048 sebesar Rp. 65,000,000.- (enam puluh lima juta rupiah) sebagaiman diterangkan oleh saksi Maxi J Sonith, terhadap dana yang mengalir kepada Benyamin Pamelai sebesar Rp. 280,000,000.- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana dinyatakan oleh Terdakwa tidak didukung oleh bukti-bukti sah yang dapat menguatkannya sedangkan uang yang diberikan kepada Mokhamad Tagate, S.Pd.Rp. 20,000,000.- (dua puluh juta rupiah) adalah kehendak Terdakwa sendiri sehingga kerugian keuangan negara yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa adalah sebesar Rp. 1,830,000,000.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah)sehingga menurut Majelis Hakimuang yang diperoleh Onosimus Bodory, S.Th. sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 1,830,000,000.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) yang diperoleh oleh Terdakwa namun tidak digunakan untuk menyelesaikan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatanadalah besar nilainya sehingga dapat membuatnya menjadi lebih kaya atau bertambah kaya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri dan telah memperkaya orang lain yaitu Onosimus Bodory, S.Th.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke tiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur: Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
Berada dalam penguasaan,pengurusan,dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara,baik tingkat pusat maupun didaerah.
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah ”kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas dan telah dipertimbangkan pula pada unsur-unsur sebelumnya,pada tahun 2012 SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan bantuan sosial untuk pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2//KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012 yang anggarannya tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: 0530/023.12.1.10/00/2011 tanggal 9 Desember 2011, dengan revisi VI tanggal 1 Nopember 2012 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dengan uraian Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMA Tahun 2012 sebesar Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) sebesar Rp. 1,120,000,000.- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Ruang Perpustakaan sebesar Rp. 405,000,000.- (empat ratus lima juta rupiah);
Pembangunan 1 (satu) Laboratorium IPA sebesar Rp. 455,000,000.- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
Pengadaan Laboratorium IPA sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa pada tanggal 23 Nopember 2012 Onosimus Bodory, S.Th. selaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan telah menandatangani Berita Acara Pembayaran, Pakta Integritas, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Perjanjian Pemberian Dana/SP2D sebagai pihak kedua mewakili SMA Negeri 1 Kokoda dengan Surya Fitri Nurul Huda, SE., M.Si. mewakili Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas selaku pihak pertama dengan jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender yaitu: Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3678/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 4 (empat) Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3679/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3680/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pembangunan 1 (satu) laboratorium IPA dan Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial nomor: 3681/D2.3.KU/2012 untuk pekerjaan pengadaan peralatan laboratorium IPA serta telah menandatangani pula kuitansi pembayarannya yang pelaksanaan pembangunannya disyaratkan dilaksanakan secara swakelola yang anggarannya pada tanggal 29 Desember 2012 telah ditransfer dari rekening an Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa yang berkedudukan sebagai Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi adalah kontraktor pelaksana pada pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2012 sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)ternyata telah menerima pembayaran pekerjaan untuk seluruhnya dari nilai kontrak yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dengan tidak melalui tahapan berdasarkan kemajuan pekerjaan akan tetapi dibayarkan untuk 100% pekerjaan sekaligus dengan cara Onosimus Bodory, S.Th.,Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong selaku Pengguna Anggaran dan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku bendahara menandatangani cek untuk penarikan dana di Bank BNI Cabang Kota Sorong pada tanggal 22 Januari 2013 sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor: 0277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata sampai berakhirnya masa kontrak tanggal tanggal 9 April 2013 sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA tidak ada pengerjaan dan pembangunannya sama sekali sampai saat ini dilokasi SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sehingga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Lengkap Dengan Meubelair, 1 Ruang Perpustakaan, 1 Ruang Laboratorium IPA dan Peralatan Laboratorium IPA Pada SMA Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan Nomor: SR-449/PW27/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,060,200,000.- (dua milyar enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana diterangkan pula oleh ahli Joko Purwono, SE. yang sebagian dari kerugian keuangan negara tersebut dimuka sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah)disebabkan karena adanya penyimpangan penggunaan anggaran berupa tidak diselesaikannya sama sekali pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatanmaka menurut Majelis Hakim dana pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan ruang perpustakaan dan pembangunan ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatanyang telah dikeluarkan dari Kas Negara melalui rekening atas nama SMANegeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan pada Bank BNI nomor rekening: 277120583 sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)Tahun Anggaran 2012adalah merupakan kerugian Keuangan Negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi; Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2 (dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruH. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan” maksudnya disini sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu, tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diterangkan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat dengan diperkuat oleh keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan serta sebelumnya telah dipertimbangkan pada unsur-unsur pokok delik, bahwa untuk melaksanakanbantuan sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan, pembangunan 1 (satu) ruang labortorium IPA dan pengadaan peralatan laboratorium IPA dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Sesuai dengan Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Penetapan Sekolah Penerima Bantuan Sosial APBN-P Tahap XII Tahun Anggaran 2012, yang dananya telah ditransfer melalui transfer rekening atas nama Bansos APBN-P pada Bank BNI dengan nomor rekening: 220001605 ke rekening BNI nomor: 277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda seluruhnya sejumlah Rp. 2,130,000,000.- (dua milyar seratus tiga puluh juta rupiah) kemudian Onosimus Bodory, S.Th.Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda selaku Pengguna Anggaranmenunjuk Terdakwa selaku Kuasa Dirketur CV. Krisna Jaya Abadi yang diajukan oleh Benyamin Pamelai sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, pembangunan 1 (satu) ruang perpustakaan dan pembangunan 1 (satu) ruang laboratorium IPA sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013tanggal 17 Januari 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,0000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) yangjangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai 9 Januari 2013 s/d 9 April 2013;
Menimbang, bahwa Onosimus Bodory, S.Th. selaku Pengguna Anggarandan Mokhamad Tagate, S.Pd. selaku Bendahara kegiatan telah menandatangani 2 (dua) lembar cek Bank BNI yaitu: pada tanggal 22 Januari 2013 pembayaran telah dilakukan dan diterima oleh Terdakwa kontraktor pelaksana pekerjaan sesuai salinan cek nomor: CA 260776 terdapat penarikan pada rekening nomor 277120583 atas nama SMANegeri 1 Kokoda sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) namun ternyata pekerjaan pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA N 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan sampai saat ini tidak diselesaikan samasekali pembangunannya oleh Terdakwa selaku Kuasa Direktur CV. Krisna Jaya Abadi sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak kerja) Nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013 dan dari pembayaran seperti tersebut dimuka ada uang yang mengalir kepada Onosimus Bodory, S.Th.sebesar Rp. 150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga perbuatanOnosimus Bodory, S.Th.dan Terdakwasebagaimana tersebut diatas telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah), bahwa perbuatan sebagaimana diuraikan diatas dapat terlaksanakarena adanya kerjasama antara Onosimus Bodory, S.Th. selaku Pjs. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatanselaku pengguna anggaran dan Terdakwa selaku kontraktor pelaksana pekerjaan yang mana Onosimus Bodory, S.Th.selaku penguna anggaran melakukan pencairan dan pembayaran kepada Terdakwa sekaligus untuk 100% pekerjaan sedangkan Terdakwa selaku kontraktor pelaksana pekerjaan telah menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontrak seluruhnya namun tidak pernah mengerjakan pekerjaan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Onosimus Bodory, S.Th.dan Terdakwasecara bersama-sama melakukan perbuatan dengan peranan masing-masing sehingga dapat terwujudnya seluruh pembayaran pekerjaanpembangunan 4 (empat) ruang kelas baru lengkap dengan meubelair, 1 (satu) ruang perpustakaan dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA SMA Negeri 1 Kokoda, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,980,000,000.- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) namun Terdakwa tidak melaksanakan samasekali pekerjaan sesuai dengan kontrak yang adaartinya Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut, dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, ternyata perbuatan TerdakwaKresno Tony Fatubun, SE. alias Antontelah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Primair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka dengan terbuktinya dakwaan primair, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi demikian pula terhadap Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa lebih tepat dituntut pada dakwaan subsidair serta membahas unsur-unsur pasal dakwaan subsidair tersebut tidak akan dipertimbangkan lagi karena sebagaimana telah dinyatakan di atas bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan primair yang terbukti;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, disamping pidana penjara dapat juga dijatuhi pidana denda, oleh karenanya terhadap Terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, Terdakwa juga dituntut Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknyasama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Bahwa berpedoman pada Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa terbukti memperoleh dan menikmati hasil korupsi yang dilakukannya sebagaimana telah terbukti perbuatan korupsi yang dilakukan Terdakwa menguntungkan Terdakwa sendiri sebesar Rp. 1,830,000,000.- (satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) yang menjadi beban dan tanggungjawab Terdakwa dan telah menguntungkan orang lain yaitu Onosiumus Bodory, S.Th. sebesar Rp.150,000,000.- (seratus lima puluh juta rupiah) yang menjadi beban dan tanggungjawab Onosiumus Bodory, S.Th., maka berdasarkan pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut yakni Rp. 1,830,000,000.-(satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa terhadap barang-barang buktisebagaimana tersebut dibawah ini oleh karena akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnkatas nama Terdakwa Onosimus Bodory, S.Th. alias Oni maka dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong, yaitu:
1 (satu) unit mobil model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Onisimus Bodory, nomor registrasi: DS 1590 TA;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah atas nama pemilik Onisimus Bodory, nomor polisi: DS 1590 TA yang berlaku sampai tanggal 21-02-2014;
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Cabang Sorong nomor rekening: 0285550746 atas nama Bapak Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar print out rekening giro atas nama SMA Negeri 1 Kokoda nomor rekening: 0277120583 terdaftar pada Bank BNI Cabang Sorong;
1 (satu) lembar fotocopy (telah dilegalisir) Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 8132/413/2006 tanggal 28 April 2006 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pekerjaan nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari CV. Krisna Jaya Abadi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadi;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak/faktur penjualan dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010041 13 00007114 tanggal 2 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi inden No. 58222 tanggal 1 Februari 2013
1 (satu) lembar fotocopy D/O No 7832;
2 (dua) lembar fotocopy history pembayaran (bukti angsuran) atas nama Onisimus Bodory;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
7 (tujuh) lembar lampiran SK Direktur Pembinaan SMA nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
4 (empat) lembar kuitansi APBN-P tanggal 23 Nopember 2012 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sejumlah Rp. 1,120,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan sejumlah Rp. 405,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sejumlah Rp. 455,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pengadaan Alat Laboratorium IPA sejumlah Rp. 150,000,000.-
4 (lembar) Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial, antara lain:
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial pengadaan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
4 (empat) lembar Berita Acara Pembayaran antara lain:
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
4 (empat) lembar Surat Pernyataan tanggal 23 Nopember 2012 yang ditanda tangani Onisimus Bodory, antara lain:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan ruang perpustakaan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan laboratorium IPA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang perpustakaan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3679/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3680/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA APBN-P 2012;
25 (dua puluh lima) lembar BNI Autotran Transaction tanggal 29/12/2012 antara lain:
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573114 Bansos APBN-P RK;
3 (tiga) lembar BNI Autotran Transaction 573113 Bansos APBN-P R;
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573112 Bansos Lab IPA;
8 (delapan) lembar BNI Autotran Transaction 573111 Bansos Alat IPA;
7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013;
1 (satu) berkas fotocopy laporan KM. Jasa Sahabat 02 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Dirketorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang terdiri atas:
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pendapat/Resume tentang tenggelamnya kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 19 Juni 2014;
3 (tiga) lembar fotocopy laporan kecelakaan kapal (LKK) KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan sdr. Nurdin tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan sdr. Ipin tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Berlayar KM. Jasa Sahabat 02 nomor: EE1/API/207/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal Dalam Rangka Penertiban Surat Persetujuan Berlayar tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dari PT. Asia Berkat Sentosa kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Nomor: 703/26/ABS/SRG-2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocoy Daftar Awak Kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy manifest of cargo on board KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy daftar pemeriksaan administrative dalam rangka pemeriksaan fisik kapal;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pas Besar Sementara tanggal 13 Juni 2014;
1 (satu) lembar fofocopy Surat Ukur KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 25 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang nomor: PK;001/35/6/KSOP;SRG-14 tanggal 14 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia tanggal 14 Juni 2014;
15 (lima belas) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Rotua milik Sudirman Siahaan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 7,800,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- total harga Rp. 5,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 9,350,000.- tanggal 22 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 23 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 25 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kunik dengan harga Rp. 2,800,000.- tanggal 26 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 28 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- dan kayu ukuran 10x10x4 besi sebanyak 7 batang dengan harga Rp. 784,000.- total Rp. 13;784,000.- tanggal 1 Maret 2013
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 12 kubik dengan harga Rp. 45,600,000.- tanggal 1 maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 15 kubik dengan harga Rp. 57,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 16 kubik dengan harga Rp. 60,800,000.- tanggal 7 Maret 2013
4 (empat) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Ichsan Jaya milik H. Idham Hamis, terdiri dari:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 354 batang dengan harga Rp. 21,240,000.-, kayu ukuran 5x10 matoa sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 900,000.-, kayu ukuran 5x5 sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 750,000.- dan kayu ukuran 10x10 sebanyak 55 batang dengan harga Rp. 6,600,000.- total Rp. 29,490,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 30,000,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 38,000,000.- tanggal 2 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 3 kubik dengan harga Rp. 11,400,000.- tanggal 20 Maret 2013;
2 (dua) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat pembelian kayu) Dhylan Anugrah milik Wahyudi Rhamadan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10x4 sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10 besi, ukuran 5x10 dan kayu ukuran 2,5x20 dengan harga Rp. 11,000,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 dengan harga Rp. 15,200,000.- tanggal 5 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25x4 sebanyak 130 batang dengan harga Rp. 12,350,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 sebanyak 3 lembar dan paku sebanyak 2 kg dengan harga Rp. 1,082,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian ukuran 6x8 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian dengan harga Rp. 50,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian sarung dengan harga Rp. 35,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan 4 RKB (ruang kelas baru) SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Semuel Thien Manoppo sebesar Rp. 40,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Roy Waer sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan laboratorium SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 25,000,000.- tanggal 8 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 27 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar muatan bahan-bahan sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 23 Mei 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran TKBM, material lokal dll di Kokoda dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 150,000,000.- tanggal 10 Juni 2014
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar tukang-tukang untuk naik ke Kokoda kerja, penerima Neles sebesar Rp. 20,000,000.-
3 (tiga) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079;
12 (dua belas) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013;
2 (dua) lembar print out rekening koran milik SMAN 1 Kokoda yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0277120583 periode tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
3 (tiga) lembar print out rekening koran milik Onosimus Bodory yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0285550764 periode tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260776 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.-
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260777 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp. 150,000,000.-
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan 4 (empat) ruang kelas belajar SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
15 (lima belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan perpustakaan SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan laboratorium SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
3 (tiga) lembar surat penawaran harga oleh PT. Manara Jaya Abadi Nomor: 247-K/SPH/MJA/I/2013, tanggal 11 Januari 2013;
1 (satu) lembar surat perintah kerja (SPK) nomor: 001/APBN-P/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 69,800,000.-
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum; Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa menghambat kegiatan belajar masyarakat;
Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatannya dan telah menikmati hasilnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 2 Ayat (1)Jo.Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b serta pasal-pasal lain dalam Undang undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Kresno Tony Fatubun, SE.alias Antontersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“turut serta melakukan korupsi”sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4(empat) tahun 6 (bulan) dan denda sejumlah Rp. 200,000,000.-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa lagi untuk membayar uang pengganti sebesarRp. 1,830,000,000.-(satu milyar delapan ratus tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobi model minibus Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DS 1590 TA, nomor rangka MHKM11BA3JDK113827, nomor mesin: MA35048;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Onisimus Bodory, nomor registrasi: DS 1590 TA
1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah atas nama pemilik Onisimus Bodory, nomor polisi: DS 1590 TA yang berlaku sampai tanggal 21-02-2014;
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Cabang Sorong nomor rekening: 0285550746 atas nama Bapak Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar print out rekening giro atas nama SMA Negeri 1 Kokoda nomor rekening: 0277120583 terdaftar pada Bank BNI Cabang Sorong;
1 (satu) lembar fotocopy (telah dilegalisir) Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor: 8132/413/2006 tanggal 28 April 2006 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Onisimus Bodory;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pekerjaan nomor: 0109/CV.KJA/PRM/SS-I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari CV. Krisna Jaya Abadi yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Kokoda Kabupaten Sorong Selatan;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 1 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh CV. Krisna Jaya Abadi;
1 (satu) lembar fotocopy faktur pajak/faktur penjualan dengan kode dan nomor seri faktur pajak 010041 13 00007114 tanggal 2 Februari 2013;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi inden No. 58222 tanggal 1 Februari 2013
1 (satu) lembar fotocopy D/O No 7832;
2 (dua) lembar fotocopy history pembayaran (bukti angsuran) atas nama Onisimus Bodory;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
7 (tujuh) lembar lampiran SK Direktur Pembinaan SMA nomor: 3809.b/D2/KU/2012 tanggal 29 Nopember 2012;
4 (empat) lembar kuitansi APBN-P tanggal 23 Nopember 2012 yang terdiri dari:
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lengkap dengan meubelair sejumlah Rp. 1,120,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan sejumlah Rp. 405,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pembangunan Laboratorium IPA sejumlah Rp. 455,000,000.-
1 (satu) lembar kuitansi APBN-P Bantuan Sosial Pengadaan Alat Laboratorium IPA sejumlah Rp. 150,000,000.-
4 (lembar) Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial, antara lain:
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
1 (satu) lembar Pakta Integritas Pemberian Bantuan Sosial pengadaan laboratorium IPA Sekolah Menengah Atas (SMA);
4 (empat) lembar Berita Acara Pembayaran antara lain:
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan ruang perpustakaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pembangunan laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Bantuan Sosial Pengadaan Peralatan Laboratorium IPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan APBN-P TA 2012;
4 (empat) lembar Surat Pernyataan tanggal 23 Nopember 2012 yang ditanda tangani Onisimus Bodory, antara lain:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan 4 (empat) ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan ruang perpustakaan;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pembangunan laboratorium IPA;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan dan Tanggungjawab Mutlak Sekolah Penerima Bantuan Sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang kelas baru (RKB) lengkap dengan meubelair anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan ruang perpustakaan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3679/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pembangunan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3680/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
5 (lima) lembar Surat Perjanjian Pemberian Dana bantuan sosial pengadaan peralatan laboratorium IPA anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) TA 2012 antara Direktorat Pembinaan SMA dengan SMAN 1 Kokoda Nomor: 3678/D2.3/KU/2012 tanggal 23 Nopember 2012;
1 (satu) buah buku panduan pelaksanaan bantuan sosial SMA APBN-P 2012;
25 (dua puluh lima) lembar BNI Autotran Transaction tanggal 29/12/2012 antara lain:
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573114 Bansos APBN-P RK;
3 (tiga) lembar BNI Autotran Transaction 573113 Bansos APBN-P R;
7 (tujuh) lembar BNI Autotran Transaction 573112 Bansos Lab IPA;
8 (delapan) lembar BNI Autotran Transaction 573111 Bansos Alat IPA;
7 (tujuh) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (kontrak) nomor: 001/APBNP/KONTRAK-KKD/SS/2013 tanggal 17 Januari 2013;
1 (satu) berkas fotocopy laporan KM. Jasa Sahabat 02 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Dirketorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang terdiri atas:
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pendapat/Resume tentang tenggelamnya kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 19 Juni 2014;
3 (tiga) lembar fotocopy laporan kecelakaan kapal (LKK) KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan sdr. Nurdin tanggal 18 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan sdr. Ipin tanggal 18 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Berlayar KM. Jasa Sahabat 02 nomor: EE1/API/207/VI/2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Pemeriksaan Fisik Kapal Dalam Rangka Penertiban Surat Persetujuan Berlayar tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dari PT. Asia Berkat Sentosa kepada Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Nomor: 703/26/ABS/SRG-2014 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal KM. Jasa Sahabat 02, tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan kapal tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocoy Daftar Awak Kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy manifest of cargo on board KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy surat memorandum pemeriksaan dokumen kapal KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 14 Juni 2014;
1 (satu) lembar fotocopy daftar pemeriksaan administrative dalam rangka pemeriksaan fisik kapal;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pas Besar Sementara tanggal 13 Juni 2014;
1 (satu) lembar fofocopy Surat Ukur KM. Jasa Sahabat 02 tanggal 25 Nopember 2010;
1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang nomor: PK;001/35/6/KSOP;SRG-14 tanggal 14 Juni 2014;
2 (dua) lembar fotocopy catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Indonesia tanggal 14 Juni 2014;
15 (lima belas) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Rotua milik Sudirman Siahaan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 7,800,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- total harga Rp. 5,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 20 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 9,350,000.- tanggal 22 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 23 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 2,800,000.- dan kayu ukuran 2,5x25x4 besi sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 3,750,000.- total harga Rp. 6,550,000.- tanggal 25 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 1 kunik dengan harga Rp. 2,800,000.- tanggal 26 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 28 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 besi sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- dan kayu ukuran 5x10x4 matoa sebanyak 1 kubik dengan harga Rp. 1,800,000.- dan kayu ukuran 10x10x4 besi sebanyak 7 batang dengan harga Rp. 784,000.- total Rp. 13,784,000.- tanggal 1 Maret 2013
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 12 kubik dengan harga Rp. 45,600,000.- tanggal 1 maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 15 kubik dengan harga Rp. 57,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 3x30x4 besi sebanyak 16 kubik dengan harga Rp. 60,800,000.- tanggal 7 Maret 2013
4 (empat) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat penjualan kayu) Ichsan Jaya milik H. Idham Hamis, terdiri dari:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 354 batang dengan harga Rp. 21,240,000.-, kayu ukuran 5x10 matoa sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 900,000.-, kayu ukuran 5x5 sebanyak ½ kubik dengan harga Rp. 750,000.- dan kayu ukuran 10x10 sebanyak 55 batang dengan harga Rp. 6,600,000.- total Rp. 29,490,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 30,000,000.- tanggal 14 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 sebanyak 10 kubik dengan harga Rp. 38,000,000.- tanggal 2 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2,5x25x4 sebanyak 3 kubik dengan harga Rp. 11,400,000.- tanggal 20 Maret 2013;
2 (dua) lembar nota pembelian kayu dari TPK (tempat pembelian kayu) Dhylan Anugrah milik Wahyudi Rhamadan yang terdiri atas:
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 5x10x4 sebanyak 4 kubik dengan harga Rp. 11,200,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10x4 sebanyak 2 kubik dengan harga Rp. 5,600,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 10x10 besi, ukuran 5x10 dan kayu ukuran 2,5x20 dengan harga Rp. 11,000,000.- tanggal 16 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25 dengan harga Rp. 15,200,000.- tanggal 5 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian kayu ukuran 2x25x4 sebanyak 130 batang dengan harga Rp. 12,350,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 sebanyak 3 lembar dan paku sebanyak 2 kg dengan harga Rp. 1,082,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian ukuran 6x8 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian terpal ukuran 8x6 dengan harga Rp. 350,000.- tanggal 11 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian dengan harga Rp. 50,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar nota pembelian sarung dengan harga Rp. 35,000.- tanggal 13 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan 4 RKB (ruang kelas baru) SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Semuel Thien Manoppo sebesar Rp. 40,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari kepala sekolah SMAN 1 Kokoda, penerima Roy Waer sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 6 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran uang muka pekerjaan pembangunan laboratorium SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun, penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 25,000,000.- tanggal 8 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 27 Februari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran penerima Forto Temorubon sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 3 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar RKB SMAN 1 Kokoda dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 35,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar pembangunan perpustakaan SMAN 1 Kokoda dari dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 15,000,000.- tanggal 8 Maret 2013;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar muatan bahan-bahan sebesar Rp. 20,000,000.- tanggal 23 Mei 2014;
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran TKBM, material lokal dll di Kokoda dari Kresno Tony Fatubun sebesar Rp. 150,000,000.- tanggal 10 Juni 2014
1 (satu) lembar kuitansi/bukti pembayaran panjar tukang-tukang untuk naik ke Kokoda kerja, penerima Neles sebesar Rp. 20,000,000.-
3 (tiga) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079;
12 (dua belas) lembar print out rekening koran giro BNI Cabang Manokwari a/n CV. Krisna Jaya Abadi dengan nomor rekening: 0196576079 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013;
2 (dua) lembar print out rekening koran milik SMAN 1 Kokoda yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0277120583 periode tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
3 (tiga) lembar print out rekening koran milik Onosimus Bodory yang terdaftar pada BNI Cabang Sorong dengan nomor rekening: 0285550764 periode tanggal 22 Januari 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014;
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260776 tanggal 22 Januari 2013 sebesar Rp. 1,980,000,000.-
1 (satu) lembar fotocopy cek tunai dengan nomor cek CA 260777 tanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp. 150,000,000.-
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan 4 (empat) ruang kelas belajar SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
15 (lima belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan perpustakaan SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
16 (enam belas) lembar fotocopy gambar rencana pembangunan laboratorium SMU Negeri 1 Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan;
3 (tiga) lembar surat penawaran harga oleh PT. Manara Jaya Abadi Nomor: 247-K/SPH/MJA/I/2013, tanggal 11 Januari 2013;
1 (satu) lembar surat perintah kerja (SPK) nomor: 001/APBN-P/SPK/SS/2013 tanggal 15 Januari 2013;
1 (satu) lembar kuitansi nomor: 004/KWT/MJA/11/2013 tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 69,800,000.-
Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong untuk dipergunakan dalam perkara lain;
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5,000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Rabu, tanggal 13Januari 2016, oleh kami, MARYONO, SH., M.Hum; sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI ANTONO,SH dan RUDI,SH., Para Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14Januari 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh DAILY T. NAINGGOLAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dengan dihadiri Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Sorong dan Terdakwa dan dihadiri Penasihat HukumTerdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
Hari Antono, SH. Maryono, SH.,M.Hum.
TTD
Rudi, SH.
Panitera Pengganti
TTD
Daily T. Nainggolan, SH.