375/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 375/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARMADIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARMADIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KESEHATAN DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 6 (enam) linting grenjeng tiap – tiap linting grenjeng berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Double L ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - HP Merek Samsung warna hitam nomor 085815563443 ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 375/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : SARMADIN ;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 23 Juli 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Gedangan Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 26 April 2017
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai dengan tanggal 11 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atan nama para Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 2 Agustus 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SARMADIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ sebagaimana dakwaan melanggar pasal 196 UU R.I No. 36 tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARMADIN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa
1 (bungkus) Rokok Gudang Garam berisi 6 linting Grenjeng masing – masing berisi 10 butir Pil LL (60 butir Pil LL) dan 1 buah HP Samsung No.0858155633443 dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa telah bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas pembelaan Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 3 Juli 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa SARMADIN pada hari Senin tanggal 24 April 2017 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Gedangan Ds. Gedangan Kec. Mojowarno Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)-------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
Terdakwa SARMADIN membeli pil LL pada THE MIN (DPO) dengan cara pesan melalui SMS. Jika ada maka Terdakwa janjian dengan THE MIN diwarung. Pada hari Sabtu tanggal 18 Pebruari 2017 sekitar jam 21.00 WIB di sebuah warung yang ada bilyardnya di Dsn. Brasut ds. Gedangan Kec. Mojowarno Kab. Jombang, Terdakwa membeli pada TEH MIN 1000 pil LL seharga Rp. 800.000,-. Terdakwa menyerahkan uang pada THE MIN Rp. 600.000,- sisanya dibayar terdakwa jika pil LL habis terjual. Jika terjual semua, terdakwa bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp. 500.000,-.
Pada hari Senin tanggal 24 April 2017 sekitar jam 19.30 WIB LUKMAN RIFANUL IDRIS mengirim SMS pada terdakwa SARMADIN untuk beli pil LL. Terdakwa menjawab ada pil LL. LUKMAN RIFANUL IDRIS langsung ke rumah terdakwa di Dsn. Gedangan Ds. Gedangan Kec. Mojowarno Kab. Jombang. LUKMAN RIFANUL IDRIS memberikan uang Rp. 260.000,- kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa masuk kamar mengambil 200 butir pil LL dan Terdakwa menyerahkan 200 butir pil LL pada LUKMAN RIFANUL IDRIS. Selanjutnya LUKMAN RIFANUL IDRIS pulang.
Petugas Polisi mengetahui dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar jam 04.15 WIB di rumah terdakwa di Ds. Gedangan Kec. Mojowarno Kab. Jombang. Polisi berhasil menyita 1 bungkus rokok gudang garam berisi 6 linting grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil LL dan 1 buah HP samsung no. 085815563443.
Terdakwa tidak punya keahlian dibidang farmasi dan tidak memiliki ijin mengedarkan pil LL.
Hasil pemeriksaan di Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 4457/NOF/2017 tanggal 22 Mei 2017 ditemukan hasil sbb :
KESIMPULAN ;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : .5756 / 2017 /NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ).
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana perbuatan terdakwa melanggar pasal 196 UU no. 36 / 2009. ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi DWI SETIAWAN SISWOYO, S.H
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 04.15 Wib bertempat di Dusun Gedangan Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa awalnya saksi bersama SEPTIYAN melakukan penangkapan terhadap LUKMAN RIFANU IDRIS dan pada saat diinterograsi LUKMAN menerangkan mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa selanjutnya saksi bersama anggota Pihak Kepolisian lainnya langsung menuju kerumah Terdakwa di Dusun Gedangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : Satu bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 6 (enam) linting grenjeng tiap – tiap linting grenjeng berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Double L dan HP Merek Samsung warna hitam nomor 085815563443 selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kudu untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa saksi LUKMAN RIFANU IDRIS dipersidangan dipanggil oleh Penuntut Umum secara sah dan patut akan tetapi saksi tersebut tidak hadir dipersidangan untuk itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi LUKMAN RIFANU IDRIS Dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
SAKSI LUKMAN RIFANU IDRIS
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah meupun semenda;
Bahwa pada Hari Senin tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 19.30 Wib bertempat di Dusun Gedangan Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang saksi telah membeli Pil Double L dari Terdakwa ;
Bahwa saksi membeli Pil Double L dari Terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa cara saksi membeli Pil Double L tersebut adalah saksi langsung datang ke rumah Terdakwa karena rumah rumah Terdakwa dekat dengan saksi lalu saksi langsung menanyakan apakah ada Pil Double L dan setelah dijawab ada saksi langsung membeli Pil Doble L dengan memberikan uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian saksi mendapatkan Pil Double L sebanyak 200 butir lalu saksi langsung pulang ke rumah ;
Bahwa Pil Double L yang saksi beli dari Terdakwa untuk saksi jual lagi dan ada juga yang saksi konsumsi sendiri ;
Bahwa saksi membeli Pil Double L dari Terdakwa sudah sering ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 04.15 Wib bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Gedangan Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti berupa : Satu bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 6 (enam) linting grenjeng tiap – tiap linting grenjeng berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Double L dan HP Merek Samsung warna hitam nomor 085815563443 ;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Double kepada LUKMAN pada tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Gedangan ;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Double L kepada LUKMAN sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa cara Terdakwa menjual Pil Double L tersebut LUKMAN mengirim sms kepada Terdakwa bahwa dirinya sudah ada didepan rumah LUKMAN lalu LUKMAN membeli Pil Double L dengan memberikan uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh) butir selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil 200 butir Pil Double L lalu Terdakwa menyerahkan Pil tersebut kepada LUKMAN setelah itu LUKMAN pulang ke rumah ;
Bahwa LUKMAN membeli Pil dari Terdakwa sudah sering dan Pil Double L yang dibeli dari Terdakwa tersebut oleh LUKMAN dijual lagi ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari The Min yang beralamat di Dusun Gedangan sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan penjualan per 1000 (seribu) butir ;
Bahwa cara Terdakwa memesan Pil Double kepada The Min dengan cara Terdakwa sms kepada The Min jika Terdakwa mau membeli Pil Double L sebanyak 1000 butir lalu Terdakwa dengan The Min janjian ketemu ditempat bilyard selanjutnya The Min datang menemui Terdakwa ditempat tersebut dengan memberikan Pil Double L sebanyak 1000 (seribu) butir kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- kepada The Min sehingga kurang Rp. 200.000,- dan Terdakwa akan membayar uang tersebut apabila Pil Double telah habis ;’
Bahwa uang dari hasil penjualan Pil Doble L tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk membeli rokok ;’
Bahwa selain megedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi untuk digunakan sendiri ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangn Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 6 (enam) linting grenjeng tiap – tiap linting grenjeng berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Double L ;
HP Merek Samsung warna hitam nomor 085815563443 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4457/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5756/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,745 ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTAR CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5756 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 04.15 Wib bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Gedangan Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa benar awalnya saksi DWI SETIAWAN bersama SEPTIYAN melakukan penangkapan terhadap LUKMAN RIFANU IDRIS dan pada saat diinterograsi LUKMAN menerangkan mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa selanjutnya saksi DWI SETIAWAN bersama anggota Polsek Kudi lainnya langsung menuju kerumah Terdakwa di Dusun Gedangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : Satu bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 6 (enam) linting grenjeng tiap – tiap linting grenjeng berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Double L dan HP Merek Samsung warna hitam nomor 085815563443 selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kudu untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4457/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5756/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,745 ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTAR CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5756 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar Terdakwa menjual Pil Double kepada LUKMAN pada tanggal 24 April 2017 sekitar pukul 19.30 wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Gedangan, sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar cara Terdakwa menjual Pil Double L tersebut LUKMAN mengirim sms kepada Terdakwa bahwa dirinya sudah ada didepan rumah LUKMAN lalu LUKMAN membeli Pil Double L dengan memberikan uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh) butir selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil 200 butir Pil Double L lalu Terdakwa menyerahkan Pil tersebut kepada LUKMAN setelah itu LUKMAN pulang ke rumah ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari The Min yang beralamat di Dusun Gedangan sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan penjualan per 1000 (seribu) butir yang Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok ;
Bahwa benar cara Terdakwa memesan Pil Double kepada The Min dengan cara Terdakwa sms kepada The Min jika Terdakwa mau membeli Pil Double L sebanyak 1000 butir lalu Terdakwa dengan The Min janjian ketemu ditempat bilyard selanjutnya The Min datang menemui Terdakwa ditempat tersebut dengan memberikan Pil Double L sebanyak 1000 (seribu) butir kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- kepada The Min sehingga kurang Rp. 200.000,- dan Terdakwa akan membayar uang tersebut apabila Pil Double telah habis ;’
Bahwa benar selain megedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi untuk digunakan sendiri ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan para Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa para Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah SARMADIN sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa para Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 04.15 Wib bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Gedangan Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang,Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Menimbang bahwa awalnya saksi DWI SETIAWAN bersama SEPTIYAN melakukan penangkapan terhadap LUKMAN RIFANU IDRIS dan pada saat diinterograsi LUKMAN menerangkan mendapatkan Pil Double L tersebut dari Terdakwa selanjutnya saksi DWI SETIAWAN bersama anggota Polsek Kudi lainnya langsung menuju kerumah Terdakwa di Dusun Gedangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : Satu bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 6 (enam) linting grenjeng tiap – tiap linting grenjeng berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Double L dan HP Merek Samsung warna hitam nomor 085815563443 selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kudu untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L membeli dari Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari The Min yang beralamat di Dusun Gedangan sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa memesan Pil Double kepada The Min dengan cara Terdakwa sms kepada The Min jika Terdakwa mau membeli Pil Double L sebanyak 1000 butir lalu Terdakwa dengan The Min janjian ketemu ditempat bilyard selanjutnya The Min datang menemui Terdakwa ditempat tersebut dengan memberikan Pil Double L sebanyak 1000 (seribu) butir kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- kepada The Min sehingga kurang Rp. 200.000,- dan Terdakwa akan membayar kekurangan uang tersebut apabila Pil Double telah habis sedangkan dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan penjualan per 1000 (seribu) butir yang Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4457/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5756/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,745 ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTAR CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5756 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa SARMADIN , sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan perbuatan sengaja sebagai maksud para Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada LUKMAN RIFANU IDRIS (berkas perkara terpisah) sehingga menyebabkan LUKMAN RIFANU dan Terdakwa SARMADIN ditangkap oleh pihak Kepolisian Polsek Kudu ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa SARMADIN yang telah menjual dan mengedarkan Pil Double L kepada LUKMAN RIFANU IDRIS sudah sering kali dengan cara LUKMAN mengirim sms kepada Terdakwa bahwa dirinya sudah ada didepan rumah LUKMAN lalu LUKMAN membeli Pil Double L dengan memberikan uang sebesar Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh) butir selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan mengambil 200 butir Pil Double L lalu Terdakwa menyerahkan Pil tersebut kepada LUKMAN setelah itu LUKMAN pulang ke rumah sedangkan hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan penjualan per 1000 (seribu) butir yang Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok dan selain megedarkan Pil Double L tersebut Terdakwa juga mengkonsumsi untuk digunakan sendiri, sedangkan Terdakwa sendiri dalam mendapatkan, menjual atau mengedarkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan sedangkan berdasarkan Pemeriksaan Kriminalistik No. LAB : 4457/NOF/2017 tertanggal 22 Mei 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
5756/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,745 ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTAR CAHYANI, A,Md dengan kesimpulan 5756 / 2017 / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka gianti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 6 (enam) linting grenjeng tiap – tiap linting grenjeng berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Double L ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
HP Merek Samsung warna hitam nomor 085815563443 ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut merupakan alat atau sarana untuk melakukan kejahatan namun masih mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasan 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat merusak kehidupan dan moral generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Hukum yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARMADIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KESEHATAN DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bekas bungkus Rokok Gudang Garam Surya yang berisi 6 (enam) linting grenjeng tiap – tiap linting grenjeng berisikan 10 (sepuluh) butir Pil Double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
HP Merek Samsung warna hitam nomor 085815563443 ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari :Jum’at, tanggal 4 Agustus 2017, oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUM.SH.MHum selaku Hakim Ketua Majelis, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,SHdan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari Senin tanggal 7 Agustus 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan di bantu oleh M. SAIFULLOH,S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dengan dihadiri oleh MASUSANTO,S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H WAHYU KUSUMANINGRUM.S.H.M.Hum
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
M. SAIFULLOH,S.H