66/PDT/2016/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 66/PDT/2016/PT PTK
PANDI BIN IBRAHIM LAWAN 1. HONKY WIJAYA 2. MAHFUL BIN YA’SIRAD 3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Tergugat I/ Pembanding - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Maret 2016, Nomo 82/Pdt.G/2015/PN Ptk, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding dahulu sebagai Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NO : 66/PDT/2016/PT PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
1. PANDI BIN IBRAHIM, Pekerjaan Swasta, beralamat di Gang Karya Tani Nomor 24, Kelurahan Parit Tokaya, Kota Pontianak;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya BUDI SISWANTO, SH, dan JAKARIANTO, S.H; kedua-duanya Advokat/Penasihat Hukum pada KANTOR ADVOKAT/PENASIHAT HUKUM BUDI SISWANTO & REKAN beralamat di Jalan Nirbaya Gang Suka Damai no.9 Pontianak bertindak untuk dan atas nama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2015, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING, semula sebagai TERGUGAT I;
L a w a n :
HONKY WIJAYA, umur 62 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Jalan Sutoyo Indah Nomor 10.Rt.002/Rw.001 Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya bernama CHRISTOF H.PURBA, SH Advokat/Penasehat Hukum beralamat di Kantor Christof H.Purba Law Office &Silicitors, Jalan Zainuddin nomor 17 Kota Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula sebagai PENGGUGAT;
MAHFUL BIN YA’SIRAD, umur 48 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Purnama, Gang Karya Tani, Rt.001/Rw.014 Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II, semula TERGUGAT II;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK berkedudukan di Jalan Achmad Yani, Kota Pontianak selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING, semula TURUT TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 8 Agustus 2016 No. 66/Pdt/2016/PT.PTK. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
2. Berkas perkara tanggal 17 Juni 2015 No. 82/Pdt.G/2015/PN.Ptk dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 10 Juni 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 17 Juni 2015 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat ada memiliki 1 (satu) bidang tanah terletak di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berukuran luas ± 238 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 17148, Surat Ukur Nomor : 7150/P.Tokaya/2007 tanggal 09 Nopember 2007, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan Jalan Karya Tani;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ya’ Sirad;
- Sebelah Barat berbatasan tanah milik Siahaan;
- Sebelah Utara berbatasan tanah milik Chairul Anwar;
2. Bahwa Penggugat memperoleh tanah tersebut atas dasar Jual-Beli dengan Tergugat II, sebagaimana Akta Jual-Beli Nomor: 49/2014 tanggal 14 Maret 2014, oleh karena itu Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi secara hukum;
3. Bahwa di atas tanah tersebut berdiri rumah tempat tinggal yang dihuni oleh Tergugat I, dan menurut Tergugat II tanah tidak pernah dijual atau dialihkan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, termasuk kepada Tergugat I;
Bahwa menurut Tergugat II, orangtua (ayah) Tergugat II pada masa hidupnya membuat kesepakatan secara tidak tertulis dengan Tergugat I dimana Tergugat I hanya menumpang memakai tanah dan diperbolehkan mendirikan bangunan rumah tempat tinggal di atas tanah itu, karena Tergugat I masih memiliki hubungan keluarga dengan Tergugat II;
Bahwa oleh karena orangtua (ayah) Tergugat II telah meninggal dunia, maka dengan sendirinya secara hukum kesepakatan untuk menumpang tanah berikut pendirian bangunan rumah tempat tinggal oleh Tergugat I berakhir dengan sendirinya;
4. Bahwa sebelum Penggugat mengadakan perjanjian jual–beli dengan Tergugat II atas tanah sebagaimana posita di atas, Tergugat I berjanji akan mengosongkan tanah tersebut, di mana Tergugat II bersedia memberikan uang turun secara layak kepada Tergugat I untuk mengosongkan tanah itu;
Bahwa setelah perjanjian jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat II atas tanah tersebut, ternyata Tergugat I tidak bersedia mengosongkan tanah berikut membongkar bangunan rumah tempat tinggal, karena Tergugat I menuntut uang turun untuk mengosongkan tanah secara tidak layak yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sedangkan uang turun yang dijanjikan oleh Tergugat II kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
5. Bahwa ketika Penggugat menemui Tergugat I agar Tergugat I beritikad baik mengosongkan tanah yang telah menjadi milik Penggugat, tetapi Tergugat I beralasan tanah yang menjadi obyek perkara ini adalah milik Tergugat I atas dasar surat-surat;
6. Bahwa tanah obyek perkara yang Penggugat peroleh atas dasar jual-beli dengan Tergugat II adalah benar Sertifikat Hak Milik Nomor 17148, Surat Ukur Nomor 7150/P.Tokaya/2007 tanggal 09 Nopember 2007;
Bahwa oleh karena itu Tergugat I nyata-nyata bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat yaitu menguasai dan mengaku sebagai pemilik dengan surat-surat tanah yang tidak sah atas tanah milik Penggugat;
7. Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka secara hukum sangat patut Penggugat menuntut tanah obyek perkara ini yang dikuasai oleh Tergugat I dikembalikan kepada Penggugat sebagai yang berhak, dan memerintahkan Tergugat I mengosongkan tanah tersebut;
8. Bahwa sesuai kesepakatan Tergugat II dengan Tergugat I, di mana Tergugat II memberikan uang turun yang layak kepada Tergugat I untuk mengosongkan tanah obyek perkara ini, sehingga konsekuensinya merupakan tanggung jawab Tergugat II, dengan demikian menghukum Tergugat II untuk menyerahkan uang turun yang layak kepada Tergugat I;
9. Bahwa untuk menghindarkan Tergugat I tidak beritikad baik dengan menjual atau mengalihkan dalam bentuk apapun atas tanah yang menjadi obyek perkara ini kepada pihak lain, Penggugat mohon diletakkan sita revindicatoir atas tanah tersebut, yang permohonannya akan Penggugat ajukan tersendiri;
10. Bahwa oleh karena Tergugat I sebagai pihak yang bersalah, maka sudah sepatutnya menurut hukum para Tergugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
11. Bahwa karena Turut Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 17148, Surat Ukur No. 7150/P.Tokaya/2007 tanggal 09 Nopember 2007, maka diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara gugatan ini;
12. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat mempunyai dasar hukum yang kuat dan bukti-bukti sah yang menurut ketentuan undang-undang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dan tidak dapat disangkal oleh Tergugat I, maka Penggugat mohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari para Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan di atas Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan dengan amar:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita revindicatoir atas tanah milik Penggugat yang menjadi obyek perkara hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
3. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pembeli beritikad baik dengan demikian pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berukuran luas ± 238 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 17148, Surat Ukur Nomor : 7150/Parit Tokaya/2007 tanggal 09 Nopember 2007, dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan Jalan Karya Tani;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ya’ Sirad;
- Sebelah Barat berbatasan tanah milik Siahaan;
- Sebelah Utara berbatasan tanah milik Chairul Anwar;
Kepemilikan tanah didasarkan atas dasar Jual-beli dengan Tergugat II, sebagaimana Akta Jual-Beli Nomor: 49/2014 tanggal 14 Maret 2014;
4. Menyatakan Tergugat I bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menguasai dengan maksud untuk memiliki tanah milik Penggugat yang berakibat merugikan Penggugat secara material, sekaligus menyatakan tidak sah surat-surat tanah Tergugat I;
5. Memerintahkan Tergugat I mengosongkan tanah milik Penggugat;
6. Menghukum Tergugat II menyerahkan uang turun yang layak kepada Tergugat I sebagaimana yang telah disepakati untuk mengosongkan tanah milik Penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari pihak Tergugat;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya yang tanpa tanggal namun diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, telah pula mengajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
1. Gugatan Penggugat Error In Persona;
- Bahwa gugatan Penggugat yang telah menggugat PANDI Bin IBRAHIM selaku Tergugat I dalam Perkara a quo adalah salah orang, karena Tergugat I sama sekali tidak ada hubungannya dengan perjanjian jual beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No.49/2014, tanggal 14 Maret 2014, disamping itu Tergugat I tidak pernah membuat perjanjian dengan siapapun termasuk dengan Penggugat maupun Tergugat II untuk mengosongkan tanah objek sengketa, karena tanah tersebut adalah milik Tergugat I yang diperoleh dengan jalan membeli dari orang tua Tergugat II pada tahun 1991 yang bernama Ya’ Sirad dimasa hidupnya berdasarkan bukti kwitansi dan Surat Jual Beli Tanah di bawah tangan dan terhadap bukti-bukti surat tersebut sudah diketahui oleh Penggugat maupun Tergugat II karena sudah pernah diperlihatkan oleh Tergugat I;
- Bahwa seandainya Penggugat merasa dirugikan, karena telah membeli tanah a quo berdasarkan Akta Jual Beli No.49/2014, tanggal 14 Maret 2014, maka yang harus digugat bukanlah Tergugat I melainkan Tergugat II saja, karena Tergugat I tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat di dalam Jual Beli tersebut, disamping itu Penggugat sudah mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Tergugat I dan di atas tanah tersebut sejak 1996 telah didirikan rumah tempat tinggal oleh Tergugat I dan telah ditempati oleh Tergugat I dan keluarganya sampai sekarang;
2. Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel);
Bahwa tidak jelas alas hak kepemilikan atas tanah dari Tergugat II yang telah melakukan Jual Beli dengan Penggugat;
Bahwa mengingat Legal Standing dari Penggugat yang berkorelasi dengan Tergugat II masih samar-samar, maka gugatan Penggugat termasuk dalam kategori obscuur libel;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan eksepsi sebagaimana di atas, maka dengan demikian gugatan Penggugat telah tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONPENSI:
1. Bahwa semua yang Tergugat I kemukakan pada bagian eksepsi di atas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini;
2. Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat I;
3. Bahwa Penggugat bukanlah Pembeli yang beritikad baik dan tidak patut mendapat perlindungan hukum, karena proses jual-beli tanah antara Penggugat dan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No.49/2014, tanggal 14 Meret 2014, dilakukan pada saat tanah a quo masih dalam sengketa antara Tergugat I dengan Tergugat II, karena pada tanggal 18 Pebruari 2014 Tergugat II telah melaporkan Tergugat I kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota, disamping itu pula pada tanggal 25 Agustus 2014 Tergugat II mengajukan gugatan perdata terhadap Tergugat I berkaitan dengan tanah a quo Nomor Perkara : 87/Pdt.G/2014/PN.PTK dan hal tersebut diketahui oleh Penggugat;
4. Bahwa selain dari uraian di atas ternyata penerbitan Sertipikat Hak Milik No.17148, Surat Ukur No.7150/P. Tokaya/2007, tanggal 9 November 2007 adalah tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Tergugat I selaku pemilik tanah, Tergugat I mengetahui bahwa di atas tanah miliknya telah diterbitkan Sertipikat setelah adanya gugatan dari Tergugat II kepada Tergugat I pada tanggal 25 Agustus 2014 di dalam perkara perdata No.87/Pdt.G/2014/PN.PTK;
5. Bahwa di dalam penerbitan Sertipikat tersebut dilakukan melalui prosedur yang tidak benar, karena dilakukan secara diam-diam dan dengan itikad jahat yang dilakukan tanpa pengukuran pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak yang seharusnya diketahui pihak-pihak pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut, termasuk pula harus diketahui oleh Tergugat I selaku pemilik tanah apalagi di atas tanah tersebut terdapat rumah tempat tinggal Tergugat I;
6. Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan bahwa tanah a quo tidak pernah dijual ataupun dialihkan kepada pihak lain dan tidak benar pula dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I hanya menumpang memakai tanah dari orang tua Tergugat II, karena senyatanya tanah a quo adalah milik Tergugat I yang diperoleh dengan jalan membeli dari orang tua Tergugat II yang bernama Ya’ Sirad dimasa hidupnya pada tahun 1991 dan pada tahun 1996 telah didirikan rumah oleh Tergugat I dan telah ditempati oleh Tergugat I berserta keluarganya sampai sekarang;
7. Bahwa orang tua Tergugat II yang bernama Ya’ Sirad meninggal dunia pada tahun 1992 dan Tergugat I baru membangun rumah di atas tanah a quo pada tahun 1996 setelah meninggalnya orang tua Tergugat II;
8. Bahwa sejak meninggalnya orang tua Tergugat II pada tahun 1992 sampai dengan dibangunnya rumah oleh Tergugat II di atas tanah a quo tidak pernah ada pihak-pihak yang keberatan atas didirikannya rumah di atas tanah a quo oleh Tergugat I, apalagi rumah yang didirikan Tergugat I di atas tanah a quo adalah rumah permanen;
9. Bahwa seandainya memang benar tanah tersebut belum dijual kepada Tergugat I dan Tergugat I hanya menumpang di atas tanah a quo tentunya Tergugat II maupun Ahli Waris Ya’ Sirad yang lainnya meminta tanah a quo dikembalikan kepada mereka dan melarang Tergugat I mendirikan bangunan/rumah permanen di atas a quo, namun kenyataannya sejak didirikannya rumah sampai dengan ditempatinya rumah tersebut oleh Tergugat I ternyata Tergugat II maupun Ahli Waris Ya’ Sirad yang lainnya tidak pernah meminta tanah tersebut dikembalikan pada mereka dan tidak pernah juga melarang Tergugat I mendirikan rumah di atas tanah a quo, berarti setelah kurang lebih 18 tahun Tergugat I menempati rumah di atas tanah aquo baru pada tahun 2014 Tergugat II mengajukan gugatan Perdata itupun setelah Tergugat II memperoleh Sertipikat Hak Milik atas tanah a quo yang dimohonkan oleh Tergugat II melalui prosedur yang tidak benar;
10. Bahwa dalil Penggugat pada point 4 (empat) adalah tidak benar, karena Tergugat I tidak pernah berjanji maupun membuat perjanjian dengan Tergugat II untuk mengosongkan tanah a quo, karena tanah a quo adalah milik Tergugat I;
11. Bahwa gugatan Penggugat pada point 5 (lima) membuktikan bahwa Tergugat I telah memperlihatkan kepada Penggugat surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I berkaitan dengan tanah a quo dan di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah permanen milik Tergugat I, tetapi Penggugat tetap melakukan transaksi jual beli dengan Tergugat II atas tanah a quo;
12. Bahwa berdasarkan apa yang telah Tergugat I kemukakan di atas terbukti bahwa adanya persengkongkolan jahat antara Penggugat dan Tergugat II yang bermaksud ingin menguasai tanah milik Tergugat I;
13. Bahwa oleh karena tuduhan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I mengenai perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka tuntutan Penggugat pada point 7, 8, 9, 10, dan 12 haruslah ditolak;
Dalam Rekonpensi:
1. Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonpensi;
2. Bahwa Tergugat Konpensi I dalam kedudukannya sebagai Penggugat Rekonpensi I akan mengajukan gugatan balik terhadap Penggugat Konpensi dalam kedudukannya sebagai Tergugat Rekonpensi;
3. Bahwa Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I telah membeli sebidang tanah dengan ukuran panjang 22 meter dan lebar 10 meter dan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Gusti Hamdi d/h tanah G.M. Saleh;
- Sebelah Timur dengan Gang Karya Tani d/h tanah Pak Jeman;
- Sebelah Selatan dengan tanah Solihin d/h tanah Arpinah;
- Sebelah Barat dengan tanah Penggugat d/h tanah J. Siahaan;
4. Bahwa Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I membeli tanah tersebut dari saudara Ya’ Sirad orang tua dari Tergugat Konpensi II semasa hidupnya sekitar tahun 1991;
5. Bahwa Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I setelah membeli tanah aquo, kemudian pada tahun 1996 Penggugat Rekonpensi I /Tergugat Kopensi I membangun rumah di atas tanah tersebut dan ditempati hingga saat ini;
6. Bahwa semasa hidupnya alm. Ya’ Sirad tidak pernah membuat perjanjian lisan pinjam pakai tanah dengan Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I;
7. Bahwa tanpa sepengetahuan dari Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I, Tergugat Konpensi II dengan itikad jahat, secara diam-diam mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat melalui program prona/ ajudikasi, sehingga terbit Sertipikat Hak Milik No.17148, Surat Ukur No.7150/P. Tokaya/2007, tanggal 9 November 2007 atas nama pribadi Tergugat Konpensi II tanpa melibatkan Ahli Waris yang lain dan penerbitan Sertipikat tersebut tidak sesuai dengan prosedur, karena dilakukan tanpa adanya pengukuran pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan seharusnya diketahui pula oleh pihak-pihak pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah tersebut;
8. Bahwa oleh karena penerbitan Sertipikat Hak Milik No.17148, Surat Ukur No.7150/P. Tokaya/2007, tanggal 9 November 2007 tersebut tidak sesuai dengan prosedur, maka Sertipikat Hak Milik No.17148, Surat Ukur No.7150/P. Tokaya/2007, tanggal 9 November 2007 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
9. Bahwa pada tahun 2014 Tergugat Konpensi II telah melaporkan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota, disamping itu pula pada tanggal 25 Agustus 2014 Tergugat Konpensi II mengajukan gugatan perdata terhadap Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi berkaitan dengan tanah a quo dengan Nomor Perkara: 87/Pdt.G/2014/PN.PTK;
10. Bahwa pada saat proses hukum tersebut di atas masih berjalan ternyata Tergugat Konvensi II telah menjual tanah a quo kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berdasarkan Akta Jual Beli No.49/2014, tanggal 14 Maret 2014 adalah perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian kepadaPenggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I sehingga tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas nama dirinya, oleh karenanya Akta Jual Beli No.49/2014, tanggal 14 Maret 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
11. Bahwa agar Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Kopensi I tidak dirugikan lagi oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi, karena ada kekhawatiran Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi akan memindah tangankan tanah objek sengketa tersebut kepada pihak lain, maka Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I mohon untuk diletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Purnama Gang Karya Tani, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan dengan luas tanah ± 238 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.17148, Surat Ukur No.7150/P. Tokaya/2007, tanggal 9 November 2007;
12. Bahwa demi tegaknya hukum agar Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi tidak lalai dalam menjalankan putusan, maka selayaknya apabila Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I mohon agar Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
13. Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I didasarkan pada bukti-bukti yang kuat yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi I mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak agar berkenan memeriksa dan memutuskan:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Dalam Konpensi:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya perkara;
Dalam Rekonpensi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum sita jaminan sah dan berharga;
3. Menyatakan sebagai hokum Sertipikat Hak Milik No.17148, Surat Ukur No.7150/P. Tokaya/2007, tanggal 9 November 2007 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan rumahnya yang terletak di Jalan Purnama Gang Karya Tani No. 24, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan dengan ukuran panjang 22 meter dan lebar 10 meter, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan tanah Gusti Hamdi d/h tanah G.M. Saleh;
- Sebelah Timur dengan Gang Karya Tani d/h tanah Pak Jeman;
- Sebelah Selatan dengan tanah Solihin d/h tanah Arpinah;
- Sebelah Barat dengan tanah Penggugat d/h tanah J. Siahaan;
adalah sah milik Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I;
Menyatakan tindakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang telah membeli tanah a quo berdasarkan Akta Jual Beli No.49/2014, tanggal 14 Maret 2014 sedang diketahui oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi tanah tersebut masih dalam sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli No.49/2014, tanggal 14 Meret 2014 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi I / Tergugat Konpensi I sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menetapkan menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, atau kasasi dari Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi (Uitvoorbaar Bij Voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain, mohon supaya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono);
Jawaban Tergugat II tertanggal 21 Oktober 2015, berisikan sebagai berikut:
Bahwa benar Tergugat II ada menjual sebidang tanah dengan Penggugat sebagaimana Akta Jual-Beli Nomor: 49/2014 tanggal 14 Maret 2014 yang terletak di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berukuran luas ± 238 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 17148, Surat Ukur Nomor: 7150/P. Tokaya/2007 tanggal 9 November 2007, yang batas-batasnya adalah:
Sebelah Timur berbatasan Jalan Karya Tani.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ya’ Sirad.
Sebelah Barat berbatasan tanah milik Siahaan.
Sebelah Utara berbatasan tanah milik Chairul Anwar.
Bahwa benar tanah itu tidak pernah dijual atau dialihkan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, termasuk kepada Tergugat I dan di atas tanah tersebut berdiri rumah tempat tinggal yang dihuni oleh Tergugat I atas dasar kesepakatan secara lisan (tidak tertulis) dengan orangtua (ayah) Tergugat II pada masa hidupnya, dimana Tergugat I hanya menumpang memakai tanah dan diperbolehkan mendirikan bangunan rumah tempat tinggal di atas tanah itu, karena Tergugat I masih memiliki hubungan keluarga dengan Tergugat II, tetapi karena orangtua (ayah) Tergugat II telah meninggal dunia, secara hukum kesepakatan untuk menumpang tanah berikut pendirian bangunan rumah tempat tinggal oleh Tergugat I berakhir dengan sendirinya;
Bahwa benar sebelum Penggugat mengadakan perjanjian jual-beli dengan Tergugat II atas tanah sebagaimana posita di atas, Tergugat I berjanji akan mengosongkan tanah tersebut, dimana Tergugat II bersedia memberikan uang turun secara layak kepada Tergugat I untuk mengosongkan tanah itu, tetapi setelah perjanjian jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat II, Tergugat I tidak bersedia mengosongkan tanah berikut membongkar bangunan rumah tempat tinggal, dan Tergugat I menuntut uang turun untuk mengosongkan tanah secara tidak layak yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sedangkan uang turun yang dijanjikan oleh saya sebagai Tergugat II kepada Tergugat I adalah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Tergugat II mengakui alasan-alasan Penggugat sebagaimana dalam gugatannya, dan Tergugat II bersedia sebagai kewajiban menyerahkan uang turun kepada Tergugat I sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Dari Jawaban di atas Tergugat II memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan:
Menerima Jawaban Tergugat II seluruhnya;
Menyatakan demi hukum Tergugat II berkewajiban menyerahkan uang turun kepada Tergugat I sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan memerintahkan Tergugat I mengosongkan tanah tersebut;
Biaya perkara menurut hukum;
Jawaban Turut Tergugat tertanggal 21 Oktober 2015 berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Turut Tergugat tidak mengajukan eksepsi dalam perkara aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Turut Tergugat telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 17148/Kelurahan Parit Tokaya tanggal 10 November 2007 dengan Surat Ukur Nomor: 7150/P.Tokaya/2007 tanggal 9 November 2007 seluas 238 m2 semula atas nama: MAHFUL dan terakhir atas nama HONGKY WIDJAJA;
Bahwa Turut Tergugat dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 17148/Kelurahan Parit Tokaya tanggal 10 November 2007 dengan Surat Ukur Nomor: 7150/P.Tokaya/2007 tanggal 9 November 2007 seluas 238 m2 semula atas nama: MAHFUL dan terakhir atas nama HONGKY WIDJAJA telah didasarkan pada data fisik dan data yuridis;
Bahwa Turut Tergugat di dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 17148/Kelurahan Parit Tokaya tanggal 10 November 2007 dengan Surat Ukur Nomor: 7150/P.Tokaya/2007 tanggal 9 November 2007 seluas 238 m2 semula atas nama: MAHFUL dan terakhir atas nama HONGKY WIDJAJA telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum dan kenyataan-kenyataan hukum yang disampaikan oleh Turut Tergugat pada Eksepsi dan Jawaban tersebut di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 17148/Kelurahan Parit Tokaya tanggal 10 November 2007 dengan Surat Ukur Nomor: 7150/P.Tokaya/2007 tanggal 9 November 2007 seluas 238 m2 atas nama HONGKY WIDJAJA telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sah serta mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 17148/Kelurahan Parit Tokaya tanggal 10 November 2007 dengan Surat Ukur Nomor: 7150/P/Tokaya/2007 tanggal 9 November 2007 seluas 238 m2 dan terakhir atas nama HONGKY WIDJAJA sah serta mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan tanggal 02 Maret 2016 Nomor : 82/Pdt.G/2015/PN.Ptk., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat I tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pembeli beritikad baik dengan demikian pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, berukuran luas ± 238 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 17148, Surat Ukur Nomor: 7150/Parit Tokaya/2007 tanggal 09 Nopember 2007, dengan batas-batas:
Sebelah Timur berbatasan Jalan Karya Tani;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ya’Sirad;
Sebelah Barat berbatasan tanah milik Siahaan;
Sebelah Utara berbatasan tanah milik Chairul Anwar;
Kepemilikan tanah didasarkan atas dasar Jual-beli dengan Tergugat II, sebagaimana Akta Jual-Beli Nomor: 49/2014 tanggal 14 Maret 2014;
Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menguasai dengan maksud untuk memiliki tanah milik Penggugat yang berakibat merugikan Penggugat secara material;
Menyatakan tidak sah Surat Jual Beli Tanah antara YA’SIRAD (orang tua Tergugat II) dengan Tergugat I (bukti T.I-1) dan Kwitansi Jual Beli tanah objek sengketa (bukti T.I-2) tersebut;
Memerintahkan Tergugat I mengosongkan tanah milik Penggugat;
Menghukum Tergugat II menyerahkan uang turun yang layak sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat I untuk mengosongkan tanah milik Penggugat;
Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi tersebut untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
- Menghukum Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi tersebut untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.151.000,00 (dua juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Relaas pemberitahuan isi putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 17 Maret 2016, menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan relaas tentang isi putusan pengadilan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat ;
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat I, menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 14 Maret 2016, Nomor : 82/Pdt.G/2015/PN.Ptk tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak, pada tanggal 4 April 2016, kepada Kuasa Terbanding I semula Kuasa Penggugat, tanggal 18 April 2016 kepada Terbanding II semula Tergugat II dan tanggal 7 April 2016 kepada Kuasa Turut Terbanding semula Turut Tergugat, yang menerangkan bahwa telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 4 April 2016kepada Kuasa Terbanding I dahulu sebagi Penggugat, 19 April 2016, 18 April 2016 kepada Pembanding dahulu sebagai Tergugat I dan tanggal 7 April 2016 kepada Turut Terbanding dahulu sebagai Turut Tergugat, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Memori banding tanggal 25 April 2016, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula sebagai Tergugat I, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 26 April 2016, telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Terbanding I semula sebagai Penggugat pada tanggal 9 Juni 2016, kepada Terbanding II semula sebagai Tergugat II pada tanggal 18 Mei 2016 dan kepada Kuasa Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 25 Mei 2016;
Kontra memori banding tanggal 22 Juni 2016, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula sebagai Penggugat, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 22 Juni 2016, telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Pembanding dahulu sebagai Tergugat I, pada tanggal 24 Juni 2016, kepada Terbanding II dahulu sebagai Tergugat II pada tanggal 23 Juni 2016 dan kepada Turut Terbanding Kuasa dahulu sebagai Turut Tergugat pada tanggal 24 Juni 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dahulu sebagai Tergugat I, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding dahulu sebagai Tergugat I didalam Memori Bandingnya telah mengajukan keberatan terhadap pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak mengenai Eksepsi dari Pembanding/Tergugat I, yang menolak eksepsi Pembandingdahulu sebagai Tergugat I mengenai eksepsi error in persona dan gugatan penggugat kabur (Exceptio Obscuur Libel), berdasarkan pertimbangan bahwa didalam menentukan siapa-siapa saja yang ditarik sebagai tergugat atau turut tergugat didalam gugatannya adalah merupakan kewenangan sepenuhnya Terbanding I dahulu sebagai Penggugat, dan pertimbangan yang menyatakan bahwa letak, luas dan batas-batas tanah sebagaimana diuraikan di dalam surat gugatan Terbanding I dahulu sebagai Penggugat sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat pada tanggal 10 Desember 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding dahulu sebagai Tergugat I didalam Memori Bandingnya telah mengajukan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak dalam pokok perkara yang menyatakan bahwa bukti Pembanding dahului sebagai Tergugat I berupa Surat Jual Beli Tanah antara Ya’Sirad (orang tua Tergugat II) dengan Pembanding dahulu sebagai Tergugat I (Bukti TI-1) dan kwitansi Jual Beli Tanah objek sengketa (Bukti TI-2) tidak mempunyai nilai pembuktian sempurna dan diragukan keabsahannya dan seterusnya;
Menimbang, bahwa Terbanding I dahulu sebagai Penggugat didalam Kontra Memori Bandingnya pada pokoknya telah mengemukakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sudah tepat dan benar karena didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik berupa bukti-bukti tertulis maupun saksi-saksi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Maret 2016, Nomor : 82/Pdt.G/2015/PN.Ptk, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, yang telah mempertimbangkan pada pokoknya bahwa mengenai eksepsi Pembanding dahulu sebagai Tergugat I yakni mengenai gugatan error in persona, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat bahwa adalah hak Penggugat untuk menentukan siapa-siapa saja yang ditarik sebagai Tergugat atau Turut Tergugat di dalam gugatannya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No, 305/K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 jo. No.366/K/Sip/1973 tanggal 1 Desember 1973 jo. No.516/K/Sip/1973 tangal 25 September 1973 demikian juga dalam Yurisprudensi MARI No. 3909/K/Sip/1994 tanggal 11 April 1997 yang menegaskan bahwa adalah hak dari Penggugat untuk menentukan siapa-siapa yan ditarik menjadi pihak dalam perkara, demikian juga mengenai eksepsi gugatan penggugat kabur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah mempertimbankan bahwa gugatan Penggugat telah terang dan jelas baik Posita maupun Petitumnya, sehingga gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil dari suatu gugatan, sehingga oleh karenanya eksepsi Tergugat I dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa didalam pertimbangan mengenai pokok perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak didalam pertimbangan hukumnya telah berkesimpulan bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan sebagian kebenaran dalil gugatannya, sedangkan sebaliknya Tergugat I dinilai tidak berhasil membuktikan dalil bantahannya, sehingga, sangat beralasan hukum untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menimbang, bahwa, dari uraian pertimbangan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa puusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 02 Maret 2016, Nomor: 82/Pdt.G/2015/PN.Ptk, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding dahulu sebagai Tergugat I sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Tergugat I/ Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 02 Maret 2016, Nomo 82/Pdt.G/2015/PN Ptk, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding dahulu sebagai Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016 oleh kami Drs. AMIN SEMBIRING, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, selaku Hakim Ketua Majelis, DONNA H.SIMAMORA, S.H. dan ABSORO, S.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh SAWARDI, S.H., M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pontianak tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
DONNA H.SIMAMORA, S.H. Drs. AMIN SEMBIRING, S.H., M.H.
ABSORO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SAWARDI, S.H., M.H
Perincian biaya perkara:
Redaksi........................Rp 5.000,00
Meterai.........................Rp 6.000,00
Pemberkasan...............Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).