940 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 940 K/PDT.SUS/2010
KRISTIAN LUKAS SIMANJUNTAK, SH., DK.; PT. BIKASSOGA DAN PT. INDAH KIAT PULP AND PAPER, TBK.
TOLAK
P U T U S A N
No. 940 K/Pdt.Sus/2010.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Kepailitan tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KRISTIAN LUKAS SIMANJUNTAK, SH., Kurator PT. Unirental Daya Pratama (dalam Pailit), bertempat tinggal di Bonagabe Blok A/9, Jalan Raya Jatinegara Timur No. 101 Jakarta Timur ;
PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA, berkedudukan di Komplek Gading Bukit Indah Blok A No.12 & 15 Kelapa Gading Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada TUTY DWI PURWITA, SH., dk., Pengacara & Konsultan Hukum Tuty Dwi Purwita, SH. & Associates berkantor di Gedung UNAS Lantai III Blok B, Jl. Kalilio No.17-19 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 September 2010 ;
Pemohon Kasasi I juga Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi IV dahulu Termohon Keberatan dan Pemohon Keberatan IV ;
t e r h a d a p
PT. BIKASOGA, berkedudukan di Jalan Suralaya Indah No.1-3 Bandung, dalah hal ini memberi kuasa kepada Aa DANI SALIS WIJAYA, SH., MH., dkk., para Advokat pada LAW FIRM SALISWIJAYA & PARTNERS berkantor di Menara Kuningan Lt 1E, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.7 Kav.5, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2010 ;
PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk., berkedudukan di Tangerang dan berkantor cabang di Jalan Teuku Umar No.51, Pekanbaru-Riau, dalam hal ini memberi kuasa kepada RIAN RADITYA, SH., dk., para Advokat berkantor di Plaza BII, Menara II Lt.7, Jalan M.H. Thamrin No.51, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Juli 2010 ;
PT. AB. SINARMAS MULTIFINANCE, berkedudukan di BII Plaza Tower III Lt.11 Jalan M.H. Thamrin No.51 Jakarta Pusat yang diwakili oleh HEDRICUS ANTONIUS HORMEIN Direktur PT. AB. SINARMAS MULTIFINANCE ;
Para Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan I, II dan III ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah memberikan laporan di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut ;
Bahwa Hakim Pengawas berdasarkan putusan Pailit No.32/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst., telah membuat Penetapan tertanggal 10 Juni 2010 dan telah menetapkan sebagai berikut :
Menentukan Rapat Kreditur Pertama pada hari Jumat, tanggal 02 Juli 2010 ;
Menunjuk harian surat kabar Kompas dan Bisnis Indonesia, untuk mengumumkan oleh Pengurus, serta telah ditentukan batas akhir pengajuan tagihan yaitu pada tanggal 09 Juli 2010 dan ;
Menetapkan Rapat Kreditur untuk Pencocokan Piutang/Nerifikasi Piutang pada tanggal 23 Juli 2010 ;
Bahwa dalam rapat tersebut telah dilakukan tiga kali petemuan rapat kreditur, yang dipimpin oleh Hakim Pengawas dengan hasil rapat sebagai berikut :
Rapat Kreditur Pertama :
Di dalam rapat kreditur pertama tanggal 02 Juli 2010, dalam rapat
tersebut hadir :
1. PT. Unirental Daya Pratama (Termohon), 2. Agus & Sukirman
(Pemohon), 3. PT. Bikasoga, 4. PT. Rianda Usaha Mandiri, 5. PT. Bank
Sinarmas, 6. PT. AB Sinarmas Multifinance, 7. PT. Prabesco Disatama,
berdasarkan laporan dari Pengurus/Kurator kepada Hakim Pengawas, bahwa oleh karena antara pengurus/kurator dengan kreditur kurang koorperatif dan kurator mohon kepada yang hadir (kreditor) dalam rapat mengharapkan kerjasamanya untuk menyelesaikan masalah pailit ini serta kuratorpun menyampaikan laporannya sebagai berikut : belum siap dengan laporan yang harus disampaikan kepada Hakim Pengawas dan mohon waktu untuk mempersiapkannya ;
Hakim Pengawas mengingatkan kepada Kurator bahwa batas akhir pengajuan tagihan jatuh pada hari Jumat, 09 Juli 2010;
Para Kreditur yang hadir belum memasukkan jumlah tagihannya kepada pengurus sehingga pengurus belum dapat mencocokkan, dan dokumen Debitur masih disiapkan sampai tanggal 09 Juli 2010 ;
Selanjutnya rapat ditunda sampai tanggal 23 Juli 2010 dengan acara
pencocokkan seluruh jumlah tagihan yang ada (verifikasi), dilanjutkan
dengan tanggapan Kreditur beserta bukti-buktinya ;
Rapat Kreditur Kedua :
Dalam rapat kreditur kedua tanggal 23 Juli 2010, Pengurus/kurator melaporkan kepada Hakim Pengawas bahwa pada tanggal 09 Juli 2010 adalah batas akhir tagihan, dan yang hadir saat itu :
PT. Bikasoga,
PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk,
Sdr. Ramli,
Sdr. Asun,
PT. Bank Sinarmas,
PT. AB Sinarmas Multifinance,
PT. Probesco Disatama,
PT. Unirental Daya Pratama,
PT. Kadi Prakarsa Utama,
Selanjutnya kurator/pengurus menyampaikan laporannya sebagai berikut :
PT. Bikasoga tagihannya ditolak oleh kurator karena pembayaran PT. Unirental Daya Pratama kepada PT. Bikasoga sudah diasuransikan ;
PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk, tagihannya ditolak seluruhnya dan
akan diajukan melalui Forum Arbitrase Nasional (BANI) ;Sdr. Asun tagihannya ditolak karena belum dilengkapi dengan bukti-bukti dan akan menyusul ;
PT. AB Sinarmas Multifinance tagihannya ditolak oleh kurator karena barang jaminan telah diserahkan/ditarik ;
Hakim Pengawas menunda rapat sampai dengan tanggal 05 Agustus
2010 dengan acara untuk pembuktian dan tanggapan dari Kerditor ;
Rapat yang Ketiga :
Di dalam rapat kreditur pertama tanggal 05 Agustus 2010, dalam rapat tersebut hadir :
PT. Bikasoga,
PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk,
Ramli,
Asun,
PT. Bank Sinarmas,
PT. AB Sinarmas Multifinance,
PT. Probesco Disatama,
PT. Unirental Daya Pratama,
PT. Kadi Prakarsa Utama,
Selanjutnya kurator/pengurus menyampaikan laporannya sebagai berikut :
PT. Bikasoga tagihannya ditolak oleh kurator karena pembayaran PT. Unirental Daya Pratama kepada PT. Bikasoga telah diasuransikan;
Sdr. Asun diterima sebagai kreditur konkuren;
PT. AB Sinarmas diterima sebagai kreditur konkuren;
Bahwa para pihak yang mengajukan permohonan Renvoi Prosedur antara lain, sebagai berikut :
PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, melalui kuasanya Edwin Budi Loeksono dan Rian Raditya, SH, telah menyampaikan surat Permohonan Renvoi Prosedur tertanggal 10 Agustus 2010 kepada Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas beserta bukti-bukti yang
dilampirkan ;PT. Bikasoga melalui kuasanya Aa Dani Saliswijaya, SH, dkk, telah
menyampaikan surat Permohonan Renvoi Prosedur tertanggal 09 Agustus 2010 kepada Hakim Pemutus melalui Hakim Pengawas
beserta bukti-bukti terlampir ;PT. AB Sinarmas Finance telah mengajukan surat keberatan tertanggal 19 Agustus 2010 berikut bukti-bukti yang dilampirkan ;
PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) melalui kuasanya Tuty Dwi
Purwita, SH telah mengajukan surat keberatan terhadap keputusan
Kurator tertanggal 06 Agustus 2010 No. 996/TDP/KH/0810 ;
Bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para Pemohon Keberatan terhadap sekarang Pemohon Kasasi II dahulu sebagai Termohon Keberatan di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Keberatan dari Pemohon Keberatan – I (PT. Bikasoga) :
Bahwa sebelumnya antara PT. Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) dengan PT. Bikasoga sudah pernah melakukan kerjasama operasi berdasarkan perjanjian No.001/Perj-UDP/VlII/2006 dan No.053/Perj-Bik/KSO-UDP/VllI/2006, perjanjian KSO tersebut telah diselesaikan pada tanggal 7 Agustus 2006 (Lampiran 1);
Bahwa, selanjutnya antara PT. Unirental Daya Pratama (dalam Pailit) dengan PT. Bikasoga ditanda tangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek Tambang Batu Bara Antara PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) dan PT Bikasoga No.002/Perj-UDP/I/2007 dan No. 001/Perj-Bik/KSO-UDP/I/2007 tanggal 9 Januari 2007 yang telah dilegalisasi oleh H. Hasan Bisri Natadilaga, SH., Notaris di Bandung No.01/L/I/2007 tanggal 9 Januari 2007 (Lampiran 2);
Bahwa, sebagaimana Pasal 3 Lampiran 2 bahwa lingkup kerjasama antara PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) dengan PT. Bikasoga adalah sebagai berikut :
Bahwa, PT. Bikasoga menyediakan dan menyerahkan kepada PT. Unirental
Daya Pratama sebagaimana PT. Unirental Daya Pratama menerima dari PT.
Bikasoga dana partisipasi (sharing) sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas
milyar rupiah) guna pembiayaan kerjasama Pelaksanaan Penambangan;Bahwa, dengan penyerahan dana sebagaimana dimaksud di atas, PT. Unirental Daya Pratama berkewajiban melaksanakan pekerjaan dan
membagikan hasil dari pekerjaan dengan membayar kepada PT. Bikasoga
maksimal sebesar Rp.14.363.000.000,- (empat belas milyar tiga
ratus enam puluh tiga juta rupiah) dalam jangka waktu selambat-Iambatnya
10 (sepuluh) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian, sudah
termasuk dana partisipasi ;Bahwa, besarnya kewajiban membayar dari PT. Unirental Daya Pratama
kepada PT. Bikasoga tersebut disesuaikan kemampuan pembayaran PT.
Unirental Daya Pratama terhadap PT. Bikasoga yakni sesuai jadwal-jadwal
yang ditetapkan pada Pasal 7 ayat (3) huruf (i), yakni sebagai berikut :
- Rp.3.414.978.000,- pada tanggal 8 Maret 2007;
- Rp.3.482.560.000,- pada tanggal 8 Juni 2007;
- Rp.3.337.793.000,- pada tanggal 7 September 2007;
- Rp.4.127.669.000,- pada tanggal 8 November 2007;
Bahwa, pada akhirnya hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 8 November 2007, PT. Unirental Daya Pratama telah melakukan wanprestasi yakni tidak dapat mengembalikan dana partisipasi dari PT. Bikasoga dalam kelanjutan proyek Penambangan Batu Bara tahap Il ;
Bahwa, sebagaimana Pasal 5 Ayat (2) Lampiran 2 bahwa :
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, PT. Unirental Daya Pratama belum dapat memenuhi seluruh kewajibannya, maka untuk setiap hari keterlambatan, wajib membayar kewajiban tambahan sebesar 1 °/00 (satu per seribu) dari kewajiban yang seharusnya dibayar pada periode tersebut ;
Bahwa, sebagaimana dalam angka 3.3. di mana pembayaran terakhir adalah pada tanggal 8 November 2007, dengan demikian waktu pembayaran telah jatuh tempo dan harus dibayar oleh PT Unirental Daya Pratama (Dalam pailit) kepada PT Bikasoga;
Bahwa, berdasarkan surat PT. Bikasoga kepada PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) No.197/Dir-BIK/KSO/VllI/2009 tanggal 31 Agustus 2009 bahwa kewajiban PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) kepada PT. Bikasoga seluruhnya (tidak termasuk denda keterlambatan) adalab sebesar Rp.13.863.000.000,- (tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah) (Lampiran 3);
Dari uraian-uraian di atas, maka telah jelas bahwa pernyataan Kurator yang menyatakan bahwa PT. Bikasoga bukan sebagai "Kreditor' adalah sama sekali tidak benar, hal ini dapat ditunjukkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa, PT. Bikasoga telah memenuhi persyaratan sebagai "Kreditur" sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, yakni yang dimaksud Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan;
Bahwa, utang PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) terhadap PT. Bikasoga telah memenuhi persyaratan sebagai Utang sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, yakni yang dimaksud utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik
dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk memdapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor;Bahwa, mengenai pengertian "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang adalab "kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun
karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase" diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase";Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. dalam putusan Perkara No. 019 PK/N/1999 memberikan penafsiran yang dimaksud utang adalah "segala bentuk kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, baik yang timbul karena perikatan maupun karena undang-undang";
Bahwa, berdasarkan tentang Pertimbangan Hukum pada putusan Majelis Hakim Perkara Pailit Nomor : 32/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST. pada halaman 21 alinea 2, telah dinyatakan bahwa PT. Bikasoga adalah merupakan "Kreditor lain";
Bahwa, Kurator telah melakukan abuse of power di mana secara sepihak telah membatalkan pertimbangan hukum Majelis perkara a quo dengan menyatakan bahwa PT. Bikasoga bukan merupakan "Kreditur", apalagi Kurator dalam menyatakannya tanpa terlebih dahulu melakukan konfrontir antara Debitor dalam Pailit dengan PT. Bikasoga, hal ini telah pula membuktikan bahwa Kurator memiliki kepentingan dengan Debitor;
Bahwa, Kurator seharusnya bertindak independen, dalam perkara ini justru Kurator seolah-olah sebagai Pengacara debitur Pailit, dengan menafsirkan Perjanjian sendiri dikarenakan Kurator tidak independen lagi sebagaimana di persyaratkan Pasal 15 ayat (3), maka sudah memenuhi persyaratan Kurator untuk diganti ;
Bahwa, dengan demikian "Kurator" telah pula melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, yakni tentang ''Tugas Kurator" adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit;
Bahwa, dengan uraian di atas maka sudahlah tepat dinyatakan bahwa PT. Bikasoga adalah "Kreditur" ;
Bahwa, karena Kurator telah melakukan abuse of power, memiliki kepentingan Conflict Interest dengan debitor dan telah melanggar Pasal 69 ayat (I) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, maka dalam permohonan ini sekaligus PT. Bikasoga memohon penggantian Kurator;
Berdasarkan hal-hal di atas, maka bersama ini PT. Bikasoga menyampaikan permohonan kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Perkara Pailit Nomor : 32/Pailit/2010/PN.Niaga.JKT.PST., yang disampaikan melalui Hakim Pengawas, untuk memutus ha-hal sebagai berikut :
Menyatakan PT. Bikasoga sebagai Kreditur ;
Menyatakan PT. Unirental Daya Pratama (Debitor) memiliki hutang kepada PT. Bikasoga tidak termasuk denda keterlambatan sebesar Rp.13.863.000.000,- (tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah);
Memberhentikan dan mengganti Sdr. Kristian Lukas Simanjuntak, SH. selaku Kurator dalam perkara a quo;
Keberatan dari Pemohon Keberatan – II (PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk.)
PT IKPP MENOLAK KEPUTUSAN KURATOR YANG SECARA SEPIHAK TELAH MENOLAK TAGIHAN PT IKPP TANPA DIDASARKAN KETERANGAN TERTULlS, TANPA BUKTI-BUKTI OTENTIK DAN TANPA DASAR-DASAR HUKUM YANG MEMBUKTIKAN PT IKPP TELAH WANPRESTASI, KARENA TERBUKTI PT IKPP TELAH MEMBAYAR SELURUH KEWAJIBAN PT IKPP KEPADA PT UDP WALAUPUN PT UDP TIDAK PERNAH DAPAT MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI KONTRAK KERJA NOMOR : 01/ADM/RWD-UDP/PKK/I/2008 TERTANGGAL 1 OKTOBER 2007 JO. ADDENDUM KONTRAK KERJA NOMOR : 01/ADM/RWD-UDP/PKK/I/2008/ADD1 TERTANGGAL 1 MEI 2008 (UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT "KONTRAK KERJA") KHUSUSNYA PASAL 5 AYAT (4) DAN PASAL 11 AYAT (4) ;
Bahwa sehubungan telah pailitnya PT UDP (Dalam Pailit) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 9 Juni 2010 pada tanggal 23 Juli 2010, Klien kami melalui Surat-surat tanggal 8 Juli 2010 dan 21 Juli 2010 selaku kreditur PT UDP (Dalam Pailit) telah mengajukan tagihan kepada Kurator berikut perhitungan piutang secara lengkap yang disertai bukti-bukti otentik yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang yang ditentukan dalam Pasal 115 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2010 telah diadakan Rapat Kreditur dengan agenda Rapat Pencocokan Piutang dan di dalam Rapat Kreditur tersebut Kurator telah mengambil keputusan menolak tagihan PT IKPP HANYA SECARA LlSAN TANPA KETERANGAN TERTULlS, sebesar Rp.82.111.365.136,- (delapan puluh dua milyar seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah) dengan alasan Klien kami telah terlebih dahulu wanprestasi ;
Bahwa keputusan KURATOR YANG SECARA SEPIHAK telah menolak tagihan Klien kami sebesar Rp.82.111.365.136,- (delapan puluh dua milyar seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah) adalah KEPUTUSAN YANG SANGAT MENGADA-ADA DAN KARANGAN SEPIHAK KURATOR KARENA KEPUTUSAN TERSEBUT DIBUAT TANPA ADA KETERANGAN TERTULIS YAITU HANYA LlSAN SAJA, TANPA DIDASARKAN BUKTI-BUKTI OTENTIK DAN TANPA DASAR-DASAR HUKUM yang membuktikan Klien kami telah wanprestasi ;
Bahwa Klien kami tidak pernah melakukan tindakan wanprestasi sebagaimana didalilkan Kurator karena Klien kami TELAH MEMBAYAR SELURUH KEWAJIBANNYA kepada PT UDP (Dalam Pailit) walaupun PT UDP (Dalam Pailit) tidak pernah dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum di dalam Kontrak Kerja khususnya Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (4) yaitu dengan membayar seluruh tagihan/ invoice yang diajukan oleh PT UDP (Dalam Pailit) dan PT UDP (Dalam Pailit) juga telah menerima seluruh pembayaran melalui Bank Sinarmas ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka terbukti Klien kami TIDAK PERNAH WANPRESTASI karena Klien kami telah membayar seluruh tagihan/invoice yang diajukan oleh PT UDP (Dalam Pailit) bahkan sebaliknya PT UDP (Dalam Pailit) yang tidak pernah bisa memenuhi kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan dalam Kontrak Kerja, dan oleh karenanya terbukti keputusan Kurator yang telah menolak tagihan Klien kami dengan alasan Klien kami wanprestasi adalah KEPUTUSAN YANG TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM DAN MERUPAKAN DALIL KARANGAN SEPIHAK KURATOR, dengan ini kami mensomir Kurator untuk membuktikan dalilnya yang telah SECARA SEPIHAK MENOLAK TAGIHAN Klien kami dengan alasan wanprestasi ;
PT UDP (DALAM PAILlT) DARI SEJAK PERTAMA KALI BEKERJA BULAN
JANUARI 2008 S/D BERHENTI SECARA SEPIHAK PADA BULAN SEPTEMBER 2009 SEBAGAI KONTRAKTOR PT IKPP TIDAK PERNAH DAPAT MEMENUHI KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DIPERSYARATKAN DALAM KONTRAK KERJA KHUSUSNYA PASAL 5 AYAT (4) DAN PASAL 11 AYAT (4) YAITU PT UDP (DALAM PAlLIT) TIDAK PERNAH DAPAT MEMENUHI TARGET VOLUME PEKERJAAN PENGANGKATAN/ LANGSIR KAYU YANG DIBUTUHKAN OLEH PT IKPP MINIMAL SEBANYAK 600.000 TON PERBULAN ;
Bahwa berdasarkan Kontrak Kerja Pasal 5 ayat (4) disebutkan PT UDP (Dalam Pailit) WAJIB MELAKUKAN PEKERJAAN PENGANGKATAN/ LANGSIR KAYU MINIMAL 600.000 TON PERBULAN untuk memenuhi kebutuhan Klien kami, untuk lebih jelasnya dikutip sebagai berikut :
Kontrak Kerja Pasal 5 ayat (4) :
"Banyaknya wood yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA yang akan di
kerjakan oleh PIHAK KEDUA dalam keadaan normal untuk proses
pembuatan chip adalah lebih kurang antara 600.000 sampai dengan 650.000
ton perbulan"
Bahwa ternyata PT UDP (Dalam Pailit) dari sejak pertama kali bekerja pada bulan Januari 2008 s/d September 2009 TIDAK PERNAH MENCAPAI TARGET ATAU TIDAK DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN KLIEN KAMI YAITU PT UDP (DALAM PAILlT) DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN PENGANGKATAN/LANGSIR KAYU TIDAK PERNAH MENCAPAI 600.000 TON PERBULAN SEBAGAIMANA DIPERSYARATKAN KONTRAK KERJA PASAL 5 AYAT (4), bahkan PT UDP (Dalam Pailit) hanya mampu mengangkat/melangsir kayu tidak mencapai atau kurang dari setengah kebutuhan Klien kami, untuk lebih jelasnya kami akan membuat tabel perbandingan pekerjaan pengangkatan/langsir kayu berdasarkan Kontrak Kerja Pasal 5 ayat (4) dengan ketentuan minimal 600.000 ton perbulan dengan hasil pengangkatan/langsir kayu yang dikerjakan PT UDP (Dalam Pailit) yang tidak pernah mencapai 600.000 ton perbulan sebagai berikut :
BUKTI PT UDP TIDAK PERNAH SANGGUP MELAKUKAN PEKERJAAN
PENGANGKATAN/LANGSIR KAYU SEBERAT MINIMAL 600.000 TON PER BULAN SESUAI KONTRAK KERJA PASAL 5 AYAT (4) PADA TAHUN 2008
| Bulan | Kebutuhan Pengangkatan/Langsir Kayu PT IKPP Berdasarkan Kontrak Kerja Pasal 5 ayat (4) (Bukti P-1) Minimal 600.000 ton per bulan | Pengangkatan/Langsir Kayu Yang Dilakukan PT UDP (Dalam Pailit) berdasarkan tagihan/invoce PT UDP (Dalam Pailit) (Bukti P-3a s/d P-3k) | |
| Nomor Invoice | Pengangkatan/Langs ir Kayu Oleh PT UDP yang tidak pernah mencapai 600.000 ton per bulan | ||
| Jan | 600.000 Ton | ||
| Feb | 600.000 Ton | UDP-A-SI/III/08-003, Tanggal 3 Maret 2008 (Bukti P-3a) | 118,625.65 Ton |
| Mar | 600.000 Ton | UDP-A-SI/IV/08-005, Tanggal 3 April 2008 (Bukti P-3b) | 184,725.38 Ton |
| Apr | 600.000 Ton | UDP-A-SI/V/08-015, Tanggal 2 Mei 2008 (Bukti P-3c) | 193,212.03 Ton |
| Mei | 600.000 Ton | UDP-A-SI/VI/08-025, Tanggal 2 Juni 2008 (Bukti P-3d) | 219,256,46 Ton |
| Juni | 600.000 Ton | UDP-A-SI/VII/08-036, Tanggal 5 Agustus 2008 (Bukti P-3e) | 227,743.42 Ton |
| Juli | 600.000 Ton | UDP-A-SI/VIII/08-046, Tanggal 5 Agustus 2008 (Bukti P-3f) | 261,564.31 Ton |
| Agust | 600.000 Ton | UDP-A-SI/IX/08-057, Tanggal 2 September 2008 (Bukti P-3g) | 219,849.77 Ton |
| Sept | 600.000 Ton | UDP-A-SI/X/08-066, Tanggal 6 Oktober 2008 (Bukti P-3h) | 222,299.80 Ton |
| Okt | 600.000 Ton | UDP-A-SI/XI/08-079, Tanggal 3 Nopember 2008 (Bukti P-3i) | 276,880.34 Ton |
| Nov | 600.000 Ton | UDP-A-SI/XII/08-085, Tanggal 2 Desember 2008 (Bukti P-3j) | 228,206.88 Ton |
| Des | 600.000 Ton | UDP-A-SI/I/08-001, Tanggal 5 Januari 2008 (Bukti P-3k) | 219,665.31 Ton |
| Total | 7.200.000 Ton | 2,372,029.35 Ton | |
| Rata-rata per tahun 2008 | HANYA 197,669.11 Ton | ||
BUKTI PT UDP TIDAK PERNAH SANGGUP MELAKUKAN PEKERJAAN
PENGANGKATAN/LANGSIR KAYU SEBERAT MINIMAL 600.000 TON PER BULAN SESUAI KONTRAK KERJA PASAL 5 AYAT (4) PADA TAHUN 2009
| Bulan | Kebutuhan Pengangkatan/Langsir Kayu PT IKPP Berdasarkan Kontrak Kerja Pasal 5 ayat (4) (Bukti P-1) | Pengangkatan/Langsir Kayu Yang Dilakukan PT UDP (Dalam Pailit) berdasarkan tagihan/invoce PT UDP (Dalam Pailit) (Bukti P-4a s/d P-4i) | |
| Nomor Invoice | Pengangkatan/Langs ir Kayu Oleh PT UDP yang tidak pernah mencapai 600.000 ton per bulan | ||
| Jan | 600.000 Ton | UDP-A-SI/II/09-003, Tanggal 2 Februari 2009 (Bukti P-4a) | 277,221.42 Ton |
| Feb | 600.000 Ton | UDP-A-SI/III/09-007, Tanggal 2 Maret 2009 (Bukti P-4b) | 207,968.32 Ton |
| Mar | 600.000 Ton | UDP-A-SI/IV/09-010, Tanggal 2 April 2009 (Bukti P-4c) | 152.706.43 Ton |
| Apr | 600.000 Ton | UDP-A-SI/V/09-012, Tanggal 4 Mei 2009 (Bukti P-4d) | 135,576.19 Ton |
| Mei | 600.000 Ton | UDP-A-SI/VI/09-016, Tanggal 2 Juni 2009 (Bukti P-4e) | 153,735.36 Ton |
| Juni | 600.000 Ton | UDP-A-SI/VII/09-020, Tanggal 3 Juli 2009 (Bukti P-4f) | 150,440.87 Ton |
| Juli | 600.000 Ton | UDP-A-SI/VIII/09-022, Tanggal 7 Agustus 2009 (Bukti P-4g) | 77,828.59 Ton |
| Agust | 600.000 Ton | UDP-A-SI/IX/09-026, Tanggal 2 September 2009 (Bukti P-4h) | 42,376.77 Ton |
Sept Okt | 600.000 Ton | UDP-A-SI/X/09-029, Tanggal 5 Oktober 2009 (Bukti P-4i) | 16,294.04 Ton |
| 600.000 Ton | 0.00 Ton | ||
| Nov | 600.000 Ton | 0.00 Ton | |
| Des | 600.000 Ton | 0.00 Ton | |
| Total | 7.200.000 Ton | 1,214,147.99 Ton | |
| Rata-rata per tahun 2009 | HANYA 101,179.01 Ton | ||
Bahwa berdasarkan Bukti P-3a s/d P-3k dan Bukti P-4a s/d P-4i terbukti PT UDP (Dalam Pailit) tidak pernah dapat memenuhi kebutuhan Klien kami sesuai Kontrak Kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (4) yaitu mengangkat/langsir kayu sebanyak minimal 600.000 ton per bulan dan puncaknya pada bulan September 2009 PT UDP (Dalam Pailit) telah memutuskan Kontrak Kerja secara sepihak, hal ini dikarenakan PT UDP (Dalam Pailit) memang sudah tidak mampu atau tidak sanggup lagi untuk memenuhi kebutuhan klien kami dan ini dapat terlihat dengan jelas dari
sejak pertama bekerja PT UDP (Dalam Pailit) tidak pernah mencapai target 600.000 ton perbulan ;
Klien kami telah beberapa kali memberitahukan kepada PT UDP (Dalam Pailit) melalui surat tanggal 17 Juli 2009, 22 Juli 2009, 29 Juli 2009 dan 31 Juli 2009 (Bukti P 5a s/d P-5d) yang intinya menyatakan bahwa PT UDP (Dalam Pailit) tidak dapat memenuhi kebutuhan klien kami sesuai Kontrak Kerja dan klien kami juga meminta kepada PT UDP (Dalam Pailit) untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan kebutuhan klien kami namun sampai dengan PT UDP (Dalam Pailit) memutuskan kontrak sepihak, PT UDP (Dalam Pailit) tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum hukum tersebut diatas maka TERBUKTI PT UDP (DALAM PAlLIT) TIDAK PERNAH SANGGUP MEMENUHI VOLUME PEKERJAAN PENGANGKATAN/LANGSIR KAYU YANG DIBUTUHKAN KLIEN KAMI SEBAGAIMANA DIPERSYARATKAN DI DALAM KONTRAK KERJA PASAL 5 AYAT (4) YAITU MINIMAL 600.000 TON PERBULAN dan oleh karenanya terbukti akibat tindakan PT UDP (Dalam Pailit) tersebut di atas telah menyebabkan perusahaan klien kami mengalami kerugian yang sangat besar dan harus menunjuk Kontraktor-kontraktor lain untuk memenuhi kebutuhan klien kami ;
PT IKPP ADALAH KREDITUR DARI PT UDP (DALAM PAILlT) DAN MEMPUNYAI TAGIHAN YANG SAH MENURUT HUKUM BERDASARKAN KONTRAK KERJA KHUSUSNYA PASAL 5 AYAT (4) DAN PASAL 11 AYAT (4) (Bukti P-1) KARENA SEBAGAI AKIBAT HUKUM PT UDP (DALAM PAl LIT) TIDAK PERNAH DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN KLIEN KAMI DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN PENGANGKATAN/LANGSIR KAYU MINIMAL 600.000 TON PER BULAN MAKA BERDASARKAN PASAL 11 AYAT (4) KONTRAK KERJA KLIEN KAMI TELAH MENUNJUK KONTRAKTOR-KONTRAKTOR LAIN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN PT UDP (DALAM PAlLIT) DAN SELURUH BIAYA-BIAYA ATAS PENUNJUKAN KONTRAKTOR-KONTRAKTOR TERSEBUT ADALAH TANGGUNG JAWAB PT UDP (DALAM PAILlT) ;
Bahwa berdasarkan Kontrak Kerja Pasal 11 ayat (4) (Bukti P-1) menyatakan apabila PT UDP (Dalam Pailit) selaku kontraktor Klien kami tidak mampu mengerjakan atau tidak mampu memenuhi target volume pekerjaan pengangkatan/langsir kayu minimal 600.000 ton per bulan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (4) Kontrak Kerja maka klien kami berhak menunjuk kontraktor-kontraktor lain atau pihak ketiga.
guna memenuhi target klien kami dan SELURUH BIAYA-BIAYA ATAS
PENUNJUKAN KONTRAKTOR-KONTRAKTOR TERSEBUT ADALAH
TANGGUNG JAWAB PT UDP (DALAM PAILlT), untuk lebih jelasnya dikutip
sebagai berikut :
Kontrak Kerja Pasal 11 ayat (4) :
“(4) PIHAK KEDUA dalam menyediakan barang/mengatur kendaraan harus bekerjasama dengan PIHAK PERTAMA, jika karena kekurangan kendaraan bagi PIHAK KEDUA yang mengakibatkan pekerjaan terhenti ataupun mengganggu kelancaran kerja, maka PIHAK PERTAMA berhak mengatur pemakaian kendaraan lain (kendaraan dari luar) dan semua BIAYA PENGANGKUTAN BESERTA SEGALA KERUGIAN YANG TERJADI BERKENAAN DENGAN INI DITANGGUNG OLEH PIHAK PIHAK KEDUA"
Bahwa terbukti PT UDP (Dalam Pailit) dari sejak pertama kali bekerja pada bulan Januari 2008 s/d September 2009 tidak pernah mencapai target atau tidak dapat memenuhi kebutuhan Klien kami sebagaimana dipersyaratkan dalam Kontrak Kerja Pasal 5 ayat (4) yaitu PT UDP (Dalam Pailit) di dalam melakukan pekerjaan pengangkatan/langsir kayu tidak pernah mencapai 600.000 ton perbulan (Bukti P-3a s/d P-3k dan Bukti P-4a s/d P-41) ;
Bahwa akibat PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) tidak dapat memenuhi kebutuhan klien kami sesuai dengan Kontrak Kerja maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Kontrak Kerja klien kami telah menunjuk kontraktor-kontraktor lain yaitu PT Mitra Catur Mandiri ("MCM"), PT Jarsindo Karya Utama ("JKU"), PT Semesta Alam Kencana ("SAK"), PT Sarana Baja Perkasa ("SBP"), PT Wira Putra Perkasa ("WPP") dan CV Karunia Jaya Kencana ("KJK") dan SELURUH BIAYA-BIAYA YANG TIMBUL ATAS PENUNJUKAN KONTRAKTOR-KONTRAKTOR TERSEBUT Dl ATAS ADALAH TANGGUNG JAWAB PT UDP (DALAM PAILIT BERDASARKAN PASAL 11 AYAT (4) KONTRAK KERJA.
Bahwa PT UDP (Dalam Pailit) MENYETUJUI dan TIDAK PERNAH MEMBANTAH atas penunjukan kontraktor-kontraktor tersebut di atas di mana PT UDP (Dalam Pailit) melalui Surat No. UDP-M-LO/VIII/09-119 tanggal 13 Agustus 2009 (Bukti P-6) meminta kepada klien kami untuk melakukan pengaturan kerja di lapangan antara PT UDP (Dalam Pailit) dengan kontraktor-kontraktor yang telah ditunjuk oleh klien kami agar dapat melakukan pekerjaan dengan baik, untuk lebih jelasnya dikutip sebagai berikut :
Surat No. UDP-M-LO/VIII/09-119 tanggal 13 Agustus 2009 (Bukti P-6) :
"Dalam kesempatan ini, kami juga mengharapkan pihak bapak dapat
menyampaikan rencana tertulis menyangkut rencana kontraktor lain agar
pengaturan kerja di lapangan dapat berjalan dengan jelas dan baik" ;
Bahwa dengan telah ditunjuknya kontraktor-kontraktor lain yaitu PT Mitra Catur Mandiri ("MCM"), PT Jarsindo Karya Utama ("JKU"), PT Semesta Alam
Kencana ("SAK"), PT Sarana Baja Perkasa ("SBP"), PT Wira Putra Perkasa
("WPP") dan CV Karunia Jaya Kencana ("KJK") dan Klien kami juga telah
membayar seluruh biaya penunjukan kontraktor-kontraktor tersebut yang merupakan tanggung jawab PT UDP (Dalam Pailit) maka terbukti klien kami berhak menagih atau mempunyai tagihan yang sah menurut hukum berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Kontrak Kerja sebagai kreditur PT UDP (Dalam Pailit) dan oleh karenanya dengan ini kami mengajukan tagihan-tagihan sebagai berikut :
TAGIHAN KE I (PERTAMA):
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2009 Klien kami telah mengajukan tagihan kepada PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) melalui Surat No.POS 003/III/09 (Bukti P-7) atas tagihan-tagihan untuk bulan Januari 2008 s/d bulan April 2008 atas selisih harga yang dikerjakan oleh kontraktor-kontraktor lain dengan PT UDP (Dalam Pailit), hal ini dikarenakan PT UDP (Dalam Pailit) tidak sanggup melakukan pekerjaan pengangkatan/langsir kayu minimal sebanyak 600.000 ton perbulan yang menjadi tanggung jawabnya sehingga berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Kontrak Kerja terbukti Klien kami mengalami kerugian dan harus menunjuk kontraktor lain yaitu PT Mitra Catur Mandiri dan PT Jarsindo Karya Utama untuk memenuhi kebutuhan Klien kami dan seluruh kerugian dan biaya penunjukan kontraktor lain tersebut merupakan tanggung jawab PT UDP (Dalam Pailit) ;
Bahwa akibat hukum dengan telah ditunjuknya PT Mitra Catur Mandiri dan PT Jarsindo Karya Utama sebagai kontraktor Klien kami guna memenuhi kebutuhan Klien kami sebagai akibat PT UDP (Dalam Pailit) tidak pernah dapat memenuhi pengangkatan/langsir kayu sebanyak minimal 600.000 ton perbulan maka klien kami dengan ini mengajukan tagihan I (pertama) sebagai berikut :
Pembayaran kepada PT Mitra Catur Mandiri (Bukti P-8)
| Bulan | Jenis Pekerjaan | Quantity | Tarif PT. UDP (Rp) | Tarif PT MCM (Rp) | Selisih Dengan PT UDP (Rp) | ||
| Tarif | Total | Tarif | Total | ||||
| Jan-08 | Bongkar | 89,402.90 | 1,230 | 10.965.567 | 1,160 | 103.707.364 | -6.258.203 |
| Pengangkatan MTH | 437.42 | 8,190 | 3.582.470 | 13,800 | 6.036.396 | 2.453.926 | |
| Pengangkatan Akasia | 91.829.57 | 10,010 | 919.213.996 | 13,800 | 1.267.248.066 | 348.034.070 | |
| Dorong Conveyor | 309,963.74 | 2,000 | 619.927.480 | 2,400 | 743.912.976 | 123.985.496 | |
| Dorong SK, FK | 177,378.83 | 3,800 | 674.039.554 | 4,700 | 838.680.501 | 159.640.947 | |
| Total MCM | 627.856.237 | ||||||
Pembayaran kepada PT Jarsindo Karya Utama (Bukti P-9)
| Bulan | Jenis Pekerjaan | Quantity | Tarif PT UDP (Rp) | Tarif PT JKU (Rp) | Selisih Dengan PT. UDP (Rp) | ||
| Tarif | Total | Tarif | Total | ||||
| Jan-08 | Pengangkatan MTH | 90.74 | 8,190 | 743.161 | UDP+15% | 854.635 | 111.474 |
| Pengangkatan Akasia | 230,328.15 | 10,010 | 2.305.584.782 | UDP+15% | 2.651.422.499 | 345.837.717 | |
| Feb-08 | Pengangkatan Akasia | 254,779,58 | 10,010 | 2.550.343.596 | UDP+15% | 2.932.895.135 | 382.551.539 |
| Mar-08 | Pengangkatan Akasia | 234,486.04 | 10,010 | 2.347.205.260 | UDP+15% | 2.699.286.049 | 352.080.789 |
| Apr-08 | Pengangkatan Akasia | 199,434.30 | 10,010 | 1.996.337.343 | UDP+15% | 2.295.787.944 | 299.450.601 |
| Total JKU | 1.380.032.121 | ||||||
| Grand Total MCM+JKU = | 2.007.888.358 | ||||||
(Bukti pembayaran kepada PT Mitra Catur Mandiri (Bukti P-8) dan bukti
pembayaran kepada PT Jarsindo Karya Utama (Bukti P-9)
Berdasarkan keterangan tersebut di atas terbukti Klien kami adalah Kreditur PT UDP (Dalam Pailit) dan mempunyai tagihan yang sah menurut hukum dan oleh karenanya dengan ini kami mengajukan TAGIHAN I (PERTAMA) untuk tagihan di bulan Januari 2008 s/d bulan April 2008 atas selisih harga yang dikerjakan oleh kontraktor PT Mitra Catur Mandiri dan PT Jarsindo Karya Utama sebesar Rp.2.007.888.358,- (dua milyar tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) ;
TAGIHAN KE II (DUA)
Bahwa sebagai akibat UDP (Dalam Pailit) tidak pernah dapat memenuhi kebutuhan Klien kami dalam melakukan pekerjaan pengangkatan/langsir kayu sebanyak 600.000 ton perbulan sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Kontrak Kerja maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Kontrak Kerja Klien kami telah menunjuk kontraktor-kontraktor lain yaitu PT Jarsindo Karya Utama ("JKU"), PT Semesta Alam Kencana ("SAK"), PT Sarana Baja Perkasa ("SBP"), PT Wira Putra Perkasa ("WPP") dan CV Karunia Jaya Kencana ("KJK") dan SELURUH BIAYA-BIAYA YANG TIMBUL ATAS PENUNJUKAN KONTRAKTOR-KONTRAKTOR TERSEBUT DI ATAS ADALAH TANGGUNG JAWAB PT UDP (DALAM PAILlT) BERDASARKAN PASAL 11 AYAT (4) KONTRAK KERJA ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka dengan ini kami mengajukan tagihan-tagihan atas biaya penunjukan kontraktor-kontraktor tersebut di atas untuk bulan Juli s/d Desember tahun 2009 sebesar Rp.32.659.412.317,- (tiga puluh dua rnilyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) dan untuk bulan Januari s/d Juni tahun 2010 sebesar Rp.47.444.064.461,- (empat puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh empat juta enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh satu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Tahun 2009
| Bulan | Bukti Pembayaran kepada PT JKU (Bukti P-10) (Rp) | Bukti Pembayaran kepada PT SAK (Bukti P-11) (Rp) | Bukti Pembayaran kepada PT SBP (Bukti P-12) (Rp) | Bukti Pembayaran kepada CV KJK (Bukti P-13) (Rp) | Bukti Pembayaran kepada PT WPP (Bukti P-14) (Rp) |
| Jul-09 | 1.146.186.298 | 261.856.479.00 | 1.099.209.881 | ||
| Aug-09 | 1.149.542.126 | 462.409.434 | 368.667.584.00 | 74.127.787.00 | 1.471.237.583 |
| Sep-09 | 1.288.356.988 | 1.290.655.364 | 350.982.823.00 | 226.683.504.00 | 1.539.785.929 |
| Oct-09 | 2.759.102.966 | 2.222.665.850 | 578.990.398.00 | 279.772.699.00 | 1.672.985.029 |
| Nov-09 | 1.522.005.291 | 2.603.018.153 | 614.413.713.00 | 201.220.340.00 | 1.647.365.012 |
| Dec-09 | 1.880.039.064 | 3.128.015.956 | 556.571.303.00 | 250.627.877.00 | 2.012.916.886 |
| Total | 9.745.232.733 | 9.706.764.757 | 2.731.482.300.000 | 1.032.432.207.00 | 9.443.500.320 |
Grand Total tahun 2009 | 32.659.412.317 |
Tahun 2010
| Bulan | Bukti Pembayaran kepada PT SAK (Bukti P-15) (RP) | Buktti Pembayaran kepada PT SBP (Bukti P-16) (Rp) | Bukti Pembayaran kepada PT WPP (Bukti P-17) (Rp) |
| Jan-10 | 3.037.058.798 | 687.770.675.00 | 3.193.653.003 |
| Feb-10 | 3.218.713.410 | 786.371.896.00 | 3.860.179.855 |
| Mar-10 | 3.212.057.748 | 709.662.729.00 | 5.253.934.123 |
| Apr-10 | 3.707.319.791 | 4.642.450.816 | |
| May-10 | 2.475.012.694 | 4.806.061.767 | |
| Jun-10 | 2.845.873.746 | 5.007.943.410 | |
| Total | 18.496.036.187 | 2.183.805.300 | 26.764.222.974 |
| Grand Total tahun 2010 | 47.444.064.461 | ||
| Total tahun 2009 + 2010 | 80.103.476.778 |
Berdasarkan keterangan tersebut di atas maka terbukti Klien kami adalah Kreditur PT (Dalam Pailit) dan mempunyai tagihan yang sah menurut hukum dan oleh karenanya dengan ini kami mengajukan TAGIHAN KE II (DUA) untuk bulan Juli s/d Desember tahun 2009 sebesar Rp.32.659.412.317,- (tiga puluh dua milyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) dan untuk bulan Januari s/d Juni tahun 2010 sebesar Rp.47.444.064.461,- (empat puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh empat juta enam puluh empat ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) sehingga TOTAL SELURUH TAGIHAN KE II (DUA) kami adalah sebesar Rp.80.103.476.778,- (delapan puluh milyar seratus tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
BAHWA BERDASARKAN BUKTI-BUKTI DAN FAKTA-FAKTA HUKUM TERSEBUT DI ATAS MAKA TIDAK ADA ALASAN BAGI KURATOR UNTUK MENOLAK TAGIHAN KLIEN KAMI KARENA TERBUKTI KLIEN KAMI ADALAH KREDITUR YANG SAH MENURUT HUKUM DAN MEMPUNYAI TAGIHAN YANG DAPAT DI PERTANGGUNG JAWABKAN SECARA HUKUM ;
Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti tersebut di atas mohon kepada Bapak Majelis Hakim Pengawas melalui Majelis Hakim pemutus perkara a quo untuk berkenan mengeluarkan putusan sebagai berikut :
Membatalkan Keputusan Kurator tanggal 23 Juli 2010 yang telah menolak tagihan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk ;
Menyatakan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., sebagai Kreditur konkuren PT
Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) ;Mengabulkan tagihan ke-I (Pertama) PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., terhadap PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) sebesar Rp.2.007.888.358 (dua milyar tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) ;
Mengabulkan tagihan ke-II (kedua) PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., terhadap PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) sebesar Rp.80.103.476.778,- (delapan puluh milyar seratus tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;
Keberatan dari Pemohon Keberatan – III (PT. AB SINAR MAS)
Pada tanggal 28 Desember 2007 telah ditandatangani Akta Perjanjian Pembiayaan Sewa Guna Usaha No.62 yang dibuat di hadapan VERONICA LILY DHARMA, SH. Notaris di Jakarta antara PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA dengan PT AB SINAR MAS MULTIFINANCE (selanjutnya disebut “Perjanjian”). Dalam Perjanjian ini diterangkan bahwa PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA mendapatkan suatu fasilitas pembayaran sewa guna usaha dari PT AB SINARMAS MULTIFINANCE sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Pada tanggal 15 Oktober 2009, PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA mulai mengalami kemacetan yang kemudian hingga tanggal 9 Juni 2010 menunggak sebesar Rp.3.381.743.926,89 (tiga milyar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam koma delapan puluh sembilan rupiah) ;
Pada tanggal 02 Juni 2010 dilakukan penyerahan kepada PT AB SINAR MAS MULTIFINANCE atas jaminan berupa :
| Merk / Type Alat Berat | Jumlah Unit | No. Seri / Chasis | Kondisi Agunan |
40 ft Platform Trailer | 24 Unit | Untuk semua unit no. seri dan no. chasis tidak dapat diidentifikasi lagi | Semua unit keadaan rusak/breakdown, banyak komponen tidak lengkap |
Di mana yang seharusnya diserahkan adalah :
Merk / Type Alat Berat | Jumlah Unit | Warna | No. Seri / Chasis |
40 Ft Platform Trailer | 10 | Putih | 11 07 102 022 11 07 102 023 11 07 102 024 11 07 102 025 11 07 102 026 11 07 102 027 11 07 102 028 11 07 102 029 11 07 102 030 11 07 102 035 |
40 Ft Platform Trailer | 15 | Putih | BT&PS 07005612 FB-S3 BT&PS 07005712 FB-S3 BT&PS 07005812 FB-3S BT&PS 07005912 FB-S3 BT&PS 07006012 FB-S3 BT&PS 07004412 FB-S3 BT&PS 07004512 FB-S3 BT&PS 07004612 FB-S3 BT&PS 07004712 FB-S3 BT&PS 07004812 FB-S3 BT&PS 07004912 FB-S3 BT&PS 07005012 FB&S3 BT&PS 07005112 FB-S3 BT&PS 07005212 FB-S3 BT&PS 07005312 FB-S3 |
Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Jaminan tertanggal 02 Juni 2010 namun setelah dilakukan penilaian terhadap nilai jaminan yang diserahkan, masih terdapat kekurangan ;
Hasil penilaian atas jaminan sesuai dengan Laporan Penilaian Agunan No. 00 2130 3.207/KCU/APPRAISAL/Juli/2010 tertanggal 30 Juli 2010 (terlampir) sebagai berikut :
| Merk / Type Alat Berat | Jumlah Unit | Nilai Likuidasinya |
| 40 ft Platform Trailer | 24 Unit | Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) |
Dengan demikian, sisa hutang yang masih menjadi kewajiban dari pihak PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA adalah sebesar :
Total tunggakan per tanggal 9 Juni 2009 : Rp.3.381.743.926,89
Hasil penilaian jaminan yang diserahkan : Rp. 45.000.000,00
Sisa : Rp.3.336.743.926,89
Dalam akkta Perjanjian Pembiayaan Sewa Guna Usaha No.62 tanggal 28 Desember 2007 yang dibuat dihadapan VERONICA LILY DHARMA, SH., Notaris di Jakarta, dijelaskan bahwa PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA telah mengajukan permohonan kepada PT BANK SINAR MAS (selanjutnya disebut “BANK”) untuk mengatur dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya mengenai penyediaan dana unttuk PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA untuk keperluan modal kerja dalam bentuk leasing. Berdasarkan pengaturan yang dilakukan oleh BANK selaku arranger, maka BANK dan PT AB SINAR MAS MULTIFINANCE telah menyetujui untuk memberikan bantuan keuangan berupa fasilitas kredit secara club deal kepada PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Fasilitas sewa guna usaha tersebut digunakan untuk keperluan pembiayaan pembelian alat-alat berat. Dalam Perjanjian ini diatur bahwa apabila PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA cidera janji sesuai dengan yang diatur dalam Perjanjian tersebut maka PT AB SINAR MAS MULTIFINANCE dapat menguasai kembali barang modal (alat-alat berat) tersebut. Dan setiap penjualan atau tindakan pelaksanaan lainnya atas barang modal tersebut ternyata masih tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA kepada PT AB SINAR MAS MULTIFINANCE maka PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA tetap berkewajiban untuk melunasi sisa hutangnya ;
Untuk itu mohon kepada Hakim Pengawas untuk mengabulkan keberatan kami atas penolakan dari pihak Kurator tersebut dengan alasan bahwa penyerahan jaminan tersebut tidak sepenuhnya dapat memenuhhi kewajiban hutang dari PT UNIRENTAL DAYA PRATAMA kepada PT AB SINAR MAS MULTIFINANCE. Mohon agar Hakim Pengawas dapat memasukkan sisa hutang tersebut senilai Rp.3.336.743.926,89 (tiga milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam koma delapan puluh sembilan rupiah) kedalam Budel Pailit ;
Keberatan dari Pemohon Keberatan – IV (PT UDP)
Tuntutan Sdr. Ramli sebesar Rp.1.560.000.000,00- (satu milyar lima ratus
enam puluh juta rupiah)
Kami menolak tuntutan tersebut, karena dari laporan lapangan, truck yang disupply ternyata tidak mampu bekerja sesuai dengan yang diperjanjikan (Machine Down Time). Bukti-bukti dan fakta lapangan dapat kami sampaikan. Di dalam kontrak telah disepakati bahwa "Kendaraan" wajib diasuransikan oleh Kreditur (Penyewa) agar biaya perbaikan kendaraan dapat diklaim ke asuransi. Ternyata Pihak Kreditur (Penyewa) tidak mempunyai itikad baik dan tidak mengasuransikan kendaraan yang disewa tersebut. Semua biaya-biaya malah dibebankan kepada Debitur Pailit dan pada faktanya sebahagian biaya perbaikan diajukan ke Kurator, dikeluarkan oleh Kontraktor tanpa persetujuan dari PT. Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit), bahkan sebagian perbaikan terhadap truck diperbaiki oleh Sdr. Ramli dibuat melebihi dari kesepakatan dengan Debitur Pailit di lapangan. Pada saat ini PT. Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) sedang mengumpulkan data perbaikan kendaraan tersebut untuk ditagihkan ke Kreditur ;
Di samping itu temyata ada berita acara di lapangan, di mana Debitur telah melakukan tindakan pidana dengan mengambil suku cadang berupa ban-ban baru tanpa sepengetahuan dan izin Direksi PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit). Oleh karenanya tagihan-tagihan tersebut sangat sepihak dan merugikan Debitur dan tidak dapat diterima ;
Tuntutan Bank Sinarmas sebesar lebih kurang Rp.38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar rupiah) ;
Kami menolak seluruh tagihan Bank Sinarmas, karena hutang piutang kepada Bank Sinarmas telah diselesaikan. Pada tanggal 18 Oktober 2009, Direksi PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) telah menyerahkan alat-alat (asset jaminan) sesuai dengan hasil pertemuan dengan Direksi Bank Sinarmas Bapak Anula Putra dan Bapak Heru Agus Wuryanto (surat terlampir). Pada saat itu tidak ada tunggakan PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) yang sudah jatuh tempo dan Direksi Bank Sinarmas telah menyampaikan ada Kontraktor lokal berminat mengambil alih alat-alat dan meneruskan pekerjaan. Pihak PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) meminta (surat No.UDP-M-LO/X/09-138) agar Bank Sinarmas membantu pengembalian uang muka sebesar Rp.6.370.873.000,00 (enam milyar tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
Harga Beli Alat-alat tersebut Rp.55.370.873.000,00
Fasilitas Bank Sinarmas Rp.45.000.000.000,00
Fasilitas AB Simas Rp. 4.000.000.000,00
Uang muka ke Supplier Rp. 6.370.873.000,00
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas terlihat bahwa alat-alat berat yang dijadikan jaminan diserahkan kepada Bank Sinarmas, nilai utang Debitur Pailit kepada Bank Sinarmas sebenarnya seimbang dengan nilai alat-alat berat jaminan pada saat itu ;
Oleh karenanya penyerahan jaminan itu, maka tanggung jawab kami terhadap Bank Sinarmas telah kami selesaikan. Sehingga menurut hemat kami, Bank Sinarmas bukan lagi kreditur dari PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) ;
Tagihan PT KPU sebesar lebih kurang sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) ;
Mengenai tagihan PT Kadi Prakarsa Utama (PT KPU), kami tolak karena pada dasarnya adalah sedang dalam proses Kasasi, yang berarti bahwa sejak semulapun sudah kami tolak dan masih harus menunggu putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) ;
Maka berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Termohon Pailit/Debitur Pailit memohon kepada Bapak Hakim Pengawas/Majelis Renvoi, berkenan untuk memutuskan :
Menolak seluruh putusan KURATOR tersebut di atas ;
Menolak tuntutan Sdr. Ramli sebesar Rp.1.560.000.000,00 (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) ;
Menolak tuntutan Bank Sinarmas sebesar lebih kurang Rp.38.000.000.000,- (tiga puluh delapan milyar rupiah) ;
Menetapkan PT Bank Sinarmas untuk membayar kewajibannya sebesar Rp.6.370.873.000,00 (enam milyar tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagai pengembalian uang muka pembayaran alat-alat berat kepada PT Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) ;
Menolak tagihan PT KPU sebesar lebih kurang sebesar Rp.9.000.000.000,00 (sembiilan milyar rupiah) ;
Memutuskan sesuai dengan apa yang telah disepakati Kreditur dan Debitur Pailit ;
Menerima usul perdamaian Debitur Pailit terhadap klaim yang telah disepakati ;
Apabila Bapak Hakim Pengawas/Ketua Majelis Renvoi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen) ;
Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Perselisihan Tagihan (Renvooi Prosedur) tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 32/Pailit-Keberatan/2010/PN.Niaga.JKT.PST., tanggal 30 September 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Keberatan para Pemohon I, II dan III ;
Menetapkan Pemohon Keberatan I (PT. BIKASOGA), Pemohon Keberatan II (PT. INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk) dan Pemohon Keberatan III (PT. AB SINAR MAS MULTIFINANCE), sebagai Kreditor-Kreditor dari PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit) ;
Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan IV (PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA/dalam pailit) untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada boedel/harta pailit ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum/diberitahukan pada tanggal 30 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Termohon Keberatan dan Pemohon Keberatan IV diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 07 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 70 Kas/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Nomor : 32/Pailit-Keberatan/2010/PN.Niaga.Jkt. Pst. dan Nomor : 71 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo Nomor : 32/Pailit-Keberatan/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi (Pemohon Keberatan I dan II) yang pada tanggal 8 Oktober 2010 dan 11 Oktober 2010 telah disampaikan salinan memori kasasi dari para Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan & Pemohon Keberatan IV, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 13 Oktober 2010 dan 18 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Pemohon Kasasi I :
Judex Facti putusan renvoi prosedur Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalai memenuhi syarat yang digariskan Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tidak disertai pasal-pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang menjadi dasar alasan dalam pertimbangan hukumnya, pada alinea terakhir pertimbangan hukumnya hanya menyebutkan, pada halaman 33 alinea ke 4 (empat), menyebutkan : "memperhatikan Pasal 127 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan" ;
Bahwa Pasal 25 angka (1), UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang bunyinya : " (1) Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili", sedangkan seluruh pertimbangan hukum Judex Facti yaitu pada halaman 28 sampai halaman 33 seluruhnya tidak memuat alasan dan dasar putusan tersebut bahkan tidak memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang melandasi dan
menjadi dasar mengadili perkara a quo ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex a quo pada alinea terakhir sebagaimana disebutkan di atas hanya menyebutkan secara umum, tidak menyebutkan secara jelas pasal dan peraturan perundangannya yang menguatkan pertimbangan hukumnya tersebut, jika yang dimaksud UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatur mengenai ruang lingkup dan prosedur kepailitan, sedangkan materi perkara diajukannya permohonan keberatan Termohon Kasasi I dan II adalah menyangkut ditolaknya Termohon Kasasi I dan II sebagai Kreditor oleh Pemohon Kasasi dengan
alasan mengenai piutang yang dimaksud Termohon Kasasi I telah menjadi kewajiban bayar PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai perusahaan asuransi untuk menanggung kerugian sebagaimana polis Asuransi berdasarkan Polis No. 2007.0252 PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) apabila gagal bayar, sedangkan mengenai piutang yang dimaksud Termohon Kasasi II, antara Termohon Kasasi II dengan PT.
Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) telah terikat klausul arbitrase untuk
penyelesaian masalah mengingat PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) juga mengaku memiliki klaim/piutang kepada Termohon Kasasi II, akan tetapi dalam pertimbangan hukumnya sama sekali Judex Facti tidak menyebutkan pasal-pasal dari peraturan pokok yang mengatur permasalahan antara Termohon Kasasi I dan II dengan PT. Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit), yaitu menyangkut peraturan di bidang perasuransian dan arbitrase ;
Bahwa oleh karena Judex Facti lalai memenuhi ketentuan perundangan tersebut, sedangkan kelalaian tersebut telah membuat putusan tingkat banding menjadi kabur dan tidak tercapainya rasa keadilan bagi debitur pailit maupun para kreditor lainnya oleh karenanya Pemohohn Kasasi mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI Cq Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi untuk membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri perkara a quo ;
Mengenai kesalahan penerapan hukum pembuktian dan pelanggaran hukum Judex Facti sepanjang menyangkut Termohon Kasasi I, sebagaimana tersebut pada halaman 29-30 alinea ke 3 dan pada halaman 30 alinea ke 1 isi putusan tidak berdasarkan hukum, menyebutkan :
"menimbang, dst ……. , sehingga PT. Unirental Daya Pratama berkewajiban melaksanakan pekerjaan dan membagikan hasil dari pekerjaan dengan membayar kepada PT. Bikasoga sebesar Rp 14.363.000.000 (empat belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta rupiah) dst ….." ;
"menimbang, bahwa berdasarkan bukti (lampiran-3) tentang Surat PT. Bikasoga kepada PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) No.197/Dir-Bik/KSO/VIII/2009, tanggal 31 Agustus 2009 yang isinya kewajiban PT. Unirental Daya Pratama kepada PT. Bikasoga seluruhnya (tidak termasuk denda keterlambatan) adalah sebesar Rp 13.863.000.000 (tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah), di mana PT. Unirental Daya Pratama telah tidak membayar hingga dalam batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 8 November 2007";
Dan selanjutnya pertimbangan hukum selanjutnya, menyebutkan :
"Menimbang, bahwa terkait dengan bukti yang diajukan oleh pihak
Termohon (Kurator) bertanda T-2 tentang slip pembayaran premi kepada
PT.Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) tidak cukup membuktikan adanya peralihan kewajiban pembayaran utang PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) sebagaimana dalam tanggapan dari Termohon (Kurator PT. Unirental Daya Pratama/dalam pailit) tersebut ;
Menimbang, bahwa terlebih lagi, dalam putusan Pailit No.32/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Juni 2010 pada halaman 21, Majelis Hakim telah menetapkan bahwa PT.Bikasoga adalah merupakan kreditor lain dari Termohon Pailit (PT. Unirental Daya Pratama) dalam perkara kepailitan tersebut, sehingga penolakan Kurator terhadap Pemohon I (PT. Bikasoga) sebagai kreditor dari PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) tersebut adalah tidak beralasan, sehingga permohonan keberatan dari Pemohon I tersebut haruslah dikabulkan sehingga Pemohon I (PT. Bikasoga) ditetapkan sebagai salah satu kreditor dari PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) " ;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti tersebut, yang mendasarkan bukti (lampiran-3) Termohon Kasasi I adanya utang PT. Unirental Daya Pratamaa (dalam pailit) terhadap Termohon Kasasi I Judex Facti telah mengesampingkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata, sedangkan bukti suratpun harus memenuhi ketentuan Pasal 165 HIR sehingga memerlukan alat bukti lain, begitu pula dengan kesaksian, sedangkan keterangan seorang saksi-pun harus dikuatkan dengan alat bukti lain vide Pasal 169 HIR jo Pasal 1905 KUHPerdata, surat tersebut bukan merupakan akta otentik yang masih memerlukan pembuktian formil yang sempuma menurut Pasal 164 HIR yang membuktikan adanya utang PT.. Unirental Daya Pratama (dalam pailit)
sebagaimana dimaksud Bab I, Pasal 1 angka (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut telah keliru, menerapkan hukum pembuktian tanpa didasari aturan hukum atau pasal dari peraturan perundangan yang mengaturnya, bukti T-2, membuktikan sebelum diajukanya pailit terhadap PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) hubungan hukum antara Termohon Kasasi I dengan PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) sebagaimana bukti T-l dan bukti Lampiran 2 Termohon Kasasi I, keduanya sepakat kemungkinan terjadinya gagal bayar oleh PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) maka untuk mengantisipasi kerugian Termohon Kasasi I disepakati dengan mengasuransikan pembayaran PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) atas proyek pekerjaan sebagaimana bukti T-1 dan lampiran 2 Termohon Kasasi Pasal 9 ayat 2, selain keduanya telah menundukkan diri dalam ruang lingkup hukum perasuransian dengan menunjuk arbitrase dalam penyelesaian perselisihannya antara penanggung dengan tertanggung, karena penerima manfaat dari asuransi tersebut adalah Termohon Kasasi I bukan PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) ;
Bahwa Majelis Hakim Renvoi Prosedur Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/I2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 September 2010 telah salah dalam menerapkan hukum, dikarenakan Majelis Hakim Renvoi Prosedur Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 30 September 2010, telah menganggap bahwa permasalahan kerjasama antara Debitur Pailit/PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) dengan Termohon Kasasi I, PT. Bikasoga merupakan permasalahan utang piutang murni padahal secara kontraktual kewajiban dari Debitur Pailit kepada Termohon Kasasi I, PT. Bikasoga bukanlah merupakan permasalahan utang piutang murni mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek Tambang Batu Bara antara PT. Unirental Daya Pratama dan PT. Bikasoga No.002/PERJ-UDP/I/2007 No.001/Perj-Bik/KSO-UDP/I/2007 tertanggal 9 Januari 2007 (Vide Bukti Kurator-l), jelas bahwa maksud dari para pihak saat itu adalah melaksanakan perjanjian kerjasama bukan utang piutang ;
Bahwa dalil dari Pemohon Kasasi tersebut di atas, ternyata didukung pula oleh bunyi ketentuan klausul lainnya dalam kontrak Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek Tambang Batu Bara antara PT. Unirental Daya Pratama dan PT. Bikasoga No.002/PERJ-UDP/I/2007 No.001/Perj-Bik/KSO-DP/I/2007 tertanggal 9 Januari 2007, seperti hak dari Termohon Keberatan I, PT. Bikasoga untuk meneliti seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan produksi dan penagihan hasil produksi Debitur Pailit yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek Tambang Batu Bara antara PT. Unirental Daya Pratama dan PT. Bikasoga No.002/PERJ -UDP/I/2007 No.001/Perj-Bik/KSO-UDP/I/2007 tertanggal 9 Januari 2007, yang dapat dikutip sebagai berikut :
"Bikasoga berhak mendapatkan :
Informasi aktual dari UDP yang berkaitan dengan kebutuhan dana
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan;Pembagian hasil dari penagihan prestasi pekerjaan proyek yang telah
ditetapkan dan disepakati sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2)
Perjanjian ini ;……..
Akses melihat, memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
penagihan pembayaran pelaksanaan Pekerjaan dan mutasi mutasi di
rekening Escrow Account berdasarkan Perjanjian ini ;
Mohon kiranya Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa perkara a quo, lebih meneliti hal ini secara mendalam, mengingat sejak awal kesepakatan antara PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit)/Debitur pailit dengan Termohon Kasasi I, PT. Bikasoga adalah merupakan perjanjian kerjasama, bukan utang piutang. Selain daripada itu, lebih lanjut bila kita melihat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek Tambang Batu Bara antara PT. Unirental Daya Pratama dan PT. Bikasoga No.002/Perj-UDP/I/2007 No.001/Perj-Bik/KSO-UDP/I/2007 tertanggal 9 Januari 2007 (Vide Bukti Kurator-I), secara tegas pula dinyatakan bahwa dana yang diserahkan oleh Termohon Kasasi I, PT. Bikasoga jelas merupakan dana partisipasi (sharing) dan bukan pinjaman, sebagaimana dapat dikutip sebagai berikut :
"1.BlKASOGA menyerahkan dana partisipasi (sharing) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Perjanjian ini yaitu berupa sisa sharing dari
perjanjian KSO sebelumnya No : 001/PERJ-UDP/VIII/2006 dan No.053/ PERJ-Bik/KSO-UDP/VIII/2006 tanggal 8 Agustus 2006 ... "
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti halaman 30 alinea ke 3, karena Pemohon Kasasi baru mengetahui piutang yang dimaksud Termohon Kasasi I yang timbul dari adanya ikatan kontrak vide bukti lampiran 2- Termohon Kasasi I dengan Bukti T-1 pada saat rapat kreditor/verifikasi ke 3 dihadapan hakim pengawas PT. Unirental Daya Pratama menunjukkan bukti T-2 berupa "premi pembayaran asuransi", atas proyek pekerjaan tersebut vide bukti T-1 dan Lampiran 2 Termohon Kasasi I, artinya fakta hukum tersebut muncul setelah putusan pailit perkara a quo. Maka ketika PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) dinyatakan pailit piutang yang dimaksud Termohon Kasasi II telah ditanggung oleh PT. Askrindo selaku penanggung, hal itu dikuatkan vide bukti T-7, Termohon Kasasi I telah mengajukan klaim asuransi tersebut terhadap PT. Askrindo melalui gugatan ke pengadilan ;
Bahwa Majelis Hakim Renvoi Prosedur Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst telah salah dikarenakan secara sembrono meniadakan fakta bahwa jikapun ada (quod non) kewajiban dari Debitur Pailit kepada Termohon Kasasi I, PT. Bikasoga, temyata kewajiban tersebut telah diasuransikan kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Pasal 9 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek Tambang Batu Bara antara PT. Unirental Daya Pratama dan PT. Bikasoga No.002/PERJ-UDP/I/2007 No.001/Perj-Bik/KSO-UDP/I/2007 tertanggal 9 Januari 2007 (Vide Bukti Kurator-l) ;
Lebih lanjut, Majelis Hakim Renvoi Prosedur Pengadilan Niaga Jakarta pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. juga telah secara sembrono memberikan pertimbangan hukum bahwa bukti pembayaran premi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tidak cukup membuktikan adanya peralihan kewajiban pembayaran utang Debitur Pailit, padahal Kurator secara tegas telah mengajukan bukti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.397/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Maret 2010 (Vide Bukti Kurator-7), yang secara tegas telah mengakui adanya Perjanjian Asuransi antara PT. Askrindo sebagai Penanggung dan Debitur Pailit qq PT. Bikasoga sebagai Tertanggung ;
(oleh karena itu kami mohon agar kiranya Majelis Hakim Kasasi Yang Terhormat untuk melihat dan memberikan pertimbangan hukum terhadap keberadaan kontrak asuransi a quo dengan status Termohon Kasasi I. PT. Bikasoga) ;
Bahwa oleh karenanya sangatlah berdasarkan hukum apabila Termohon Kasasi I, PT. Bikasoga meminta pengembalian kepada PT..Askrindo dan tidak lagi dianggap sebagai kreditur dari Debitur Pailit atas fakta bahwa premi atas jaminan tersebut telah menjadi beban dan telah dibayarkan oleh Debitur Pailit/PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) ;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti sepanjang menyangkut Termohon Kasasi II halaman 30 alinea ke 4, halaman 31 alinea 2 dan 2, halaman 32 alinea ke 1, 2 yang tidak berdasarkan hukum apabila invoice vide bukti P-3a s/d P-3k dan bukti P-4a s/d P-4i sebagai dasar PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) tidak memenuhi kewajiban Pasal 11 ayat 4 vide bukti P-1 dan bukti T-3 terhadap Termohon Kasasi II, temyata PT. Unirental Daya Pratama memiliki klaim pembayaran terhadap Termohon Kasasi II sebagaimana surat No.
UDP-M-LO/VII/09-110, tertanggal 22 Juli 2009, sehingga Pemohon Kasasi
berpendapat penyelesaian perselisihan klaim antara Termohon Kasasi II dengan PT. Unirental Daya Pratama (Dalam Pailit) melalui forum Arbitrase vide Pasal 13 ayat 2 bukti P-1 dan T-3 karena selain telah diperjanjikan vide pasal 1338 KUHPerdata, untuk mendapatkan kepastian hukum harus dibuktikan menurut hukum pembuktian yang kuat dan benar dari selisih klaim masing-masing pihak, karena justru PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) yang membantah adanya hutang terhadap Termohon Kasasi II, dengan alasan Termohon Kasasi II lebih dahulu wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak vide bukti bukti P-1 dan T-3, hal tersebut sebagaimana
ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU Kepailitan, menunjuk Yurisprudensi MARl No.24K/N/2006, tanggal 31 Oktober 2006, yang kaidah hukumnya, menyebutkan :
"Bahwa kesimpulan Judex Facti bahwa pembuktian perkara ini tidak
sederhana karena kedua belah pihak berbeda prinsip yaitu permohonan
menyatakan bahwa Termohon telah lalai (wanprestasi) dan Termohon
menyatakan bahwa Pemohon telah lalai melakukan prestasinya sehingga
Termohon tidak wajib untuk membayar, sehingga persoalan ini menyangkut
pembuktian yang tidak sederhana" ;
Bahwa Majelis Hakim Renvoi Prosedur Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst telah salah menerapkan hukum dalam memberikan pertimbangan hukumnya, yang menyebutkan"
"Menimbang, bahwa mengenai keberatan dari Pemohon II (PT. Indah Kiat
Pulp and Paper, Tbk), berdasarkan bukti P-1 yang selaras dengan bukti T-3
tentang Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 01/ADM/RWD-UDP/PKK/I/2008
tanggal 1 Oktober 2008 jo Addendum Kontrak Kerja Nomor : 01/ADMRWD-
UD/PPKK/I/2008/ADDl tanggal 1 Mei 2008 dalam Pasal 5 ayat (4)
membuktikan bahwa PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) mempunyai
kewajiban untuk melakukan pekerjaan pengangkatan/langsir kayu sebanyak
600.000 ton per bulan, namun berdasarkan bukti P-3a sampai dengan P-3k
dan bukti P-4a sampai dengan bukti P-4i tentang invoice yang ditujukan
kepada PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) tersebut membuktikan
bahwa PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) tidak dapat memenuhi
kebutuhan dari PT. Indah Kiat Pulp and Paper, Tbk yang berdasarkan Pasal
11 ayat (4) PT. Indah Kiat Pulp and Paper, Tbk berhak untuk menunjuk
kontraktor lain yang berdasarkan perjanjian tersebut mengatur bahwa segala
biaya atas penunjukan kontraktor-kontraktor tersebut menjadi tanggung
jawab PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) " ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Renvoi Prosedur Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst tersebut di atas jelas-jelas sangat tidak beralasan, di mana bagaimana mungkin Majelis Hakim Renvoi Prosedur Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst., langsung mengambil keputusan bahwa Debitur Pailit/PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) telah gagal memenuhi
kewajiban-kewajibannya kepada Termohon Kasasi II, padahal Judex Facti tidak melihat secara mendalam apa yang membuat Pemohon Kasasi selaku pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta Debitur Pailit menolak secara tegas tagihan PT. Indah Kiat Pulp and Paper ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ("UU Kepailitan") jelas bahwa tugas Pemohon Kasasi adalah melaksanakan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, dimana selanjutnya ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU Kepailitan secara tegas juga mengamanatkan bahwa seluruh tuntutan hak dan kewajiban yang menyangkut harta pailit haruslah diajukan oleh dan atau terhadap Kurator ;
Ketentuan Pasal 26 ayat (l) tersebut di atas, membuat Kurator dalam hal Debitur Pailit memiliki harta (asset) yang berbentuk piutang/tagihan kepada pihak ketiga dapat menggantikan posisi Debitur Pailit dalam mengajukan tuntutan terhadap pihak ketiga tersebut di atas guna memaksimalkan nilai harta/asset Debitur Pailit untuk selanjutnya diditribusikan kepada seluruh kreditur-kreditur yang telah diterima dan diakui oleh Kurator dan Debitur Pailit ;
Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa pelaksanaan tugas Kurator dalam melaksanakan pengurusan dan pemberesan harta pailit, termasuk namun tidak terbatas juga pada melakukan penagihan terhadap pihak ketiga (in casu PT. Indah Kiat Pulp and Paper, Tbk) dalam hal Pemohon Kasasi meyakini bahwa justru Debitur Pailit lah yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga atau kreditur (in casu PT. Indah Kiat Pulp and Paper) ;
Bahwa Majelis Hakim Renvoi Prosedur Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst selanjutnya kembali melakukan kesalahan dalam memberikan pertimbangan hukumnya dalam halaman 31 yang dapat dikutip sebagai berikut :
"Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat
Kurator PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) yang menyatakan bahwa
permasalahan antara PT..Indah Kiat Pulp and Paper, Tbk dengan PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) adalah merupakan kewenangan
BANI dengan alasan karena perjanjian kerja diantara kedua pihak tersebut
mengandung klausula Arbitrase, sebab menurut Majelis Hakim pengajuan
tagihan piutang dari PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, terhadap
pemberesan harta pailit PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) dalam
proses adalah bukan sengketa sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja tersebut dan procedure kepailitan adalah merupakan lex specialis bila
disandingkan dengan procedure arbitrase, sehingga adalah tidak dapat
diterima oleh logika hukum jika Kreditor yang mengajukan tagihan (piutang)
kepada Debitor Pailit harus menyelesaikan hal tersebut melalui proses
arbitrase dengan dasar alasan karena perjanjian diantara kedua pihak
tersebut mengandung klausul Arbitrase, sehingga menurut pendapat Majelis
Hakim hal tersebut harus diselesaikan dalam mekanisme renvoi procedure dan jika Pemohon Keberatan ditetapkan sebagai Kreditor maka mengenai
jumlah piutangnya akan dicocokan diverifikasi dalam proses verifikasi" ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Renvoi Prosedur Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.32/Pailit/2010/PN.Niaga. Jkt.Pst. tersebut di atas adalah sangat salah bertentangan dengan ketentuan hukum kepailitan, mengingat jelas bahwa kewenangan Majelis Renvoi Procedure adalah dalam hal terdapat perselisihan mengenai nilai utang antara Debitur Pailit dengan krediturnya sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan ;
Pasal 127 UU Kepailitan selanjutnya dapat dikutip sebagai berikut :
“(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah
diajukan ke Pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan" ;
Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 127 ayat (3) selanjutnya menentukan bahwa pemeriksaan Renvoi Prosedur dilakukan berdasarkan pemeriksaan secara sederhana, yang dapat dikutip sebagai berikut :
"(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa secara sederhana"
Pemeriksaan secara sederhana seharusnya dilakukan apabila para pihak yang mengajukan perkara tersebut telah memiliki bukti-bukti yang sifatnya telah memutuskan hak dan kewajiban salah satu pihak, dengan kalimat lain pemeriksaan secara sederhana yang diamanatkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) UU Kepailitan tersebut di atas adalah dimungkinkan dalam hal terhadap perselisihan antara para pihak tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri ;
Bahwa putusan Judex Facti yang mendasarkan bukti surat (lampiran-3) tentang Surat PT. Bikasoga kepada PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) No.197/Dir-Bik/KSO/VI/I/2009, tanggal 31 Agustus 2009 telah tidak membayar tanpa mempertimbangkan bukti T -2 tentang slip pembayaran premi asuransi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan menyatakan dengan serta merta invoice (bukti P-3a s/d P-3k dan bukti P-4a s/d bukti P-4i) dihubungkan dengan Pasal 11 ayat (4) vide bukti P-1 dan bukti T-3 menjadi tanggung jawab PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) dengan begitu saja mengesampingkan klausul arbitrase dalam memutus
perselisihan sebagai pertimbangan yang tidak seksama (onvoldoende gemotiveerd insufficient judgement). Judex Facti telah salah menerapkan hukum sebagaimana diatur dalam SEMA No.3 Tahun 1974, tanggal 23 November 1974 pada angka (3) dan angka (4), menyebutkan :
"(3). Dengan tidak atau kurang memberikan pertimbangan/alasan, bahkan
apabila alasan-alasan itu kurang jelas, sukar dapat dimengerti ataupun
bertentangan satu sama lain, maka hal demikian dapat dipandang sebagai
suatu kelalaian dalam acara (vormverzuim) yang dapat mengakibatkan
batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi" ;
(4). Mahkamah Agung minta agar supaya ketentuan dalam Undang-undang
yang menghendaki atau mewajibkan pengadilan untuk memberikan alasan
(motiveringplich) dipenuhi oleh saudara-saudara untuk mencegah kemungkinan batalnya putusan pengadilan apabila tidak memuat alasan
ataupun pertimbangan-pertimbangan " ;
Karena pertimbangan hukum Judex Facti putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak saksama mempertimbangkan semua hal yang relevan terhadap seluruh materi pokok perkara dalam perkara a quo karena tidak mempertimbangkan dalil-dalil serta surat-surat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi yang menguatkan dalil-dalil bantahan Pemohon Kasasi, putusan demikian tidak sesuai (gebrekkig, inadequate) karena berada di bawah standar (below standard) sehingga pertimbangan Judex Facti tidak memuaskan (onbevredingend, unsatisfactory) karena terlalu singkat dan sempit, kabur dan tidak konkret (onvoldoende gemotiveerd), menunjuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.492K/Sip/1970, tanggal 16 Desember 1970, kaidah hukumnya,
menyatakan :
“Pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri yang hanya
mempertimbangkan soal tidak benarnya bantahan dari pihak Tergugat tanpa
mempertimbangkan fakta-fakta apa dan dalil-dalil mana yang telah dianggap
terbukti, lalu begitu saja mengabulkan seluruh gugatan tanpa satu dasar
pertimbangan adalah kurang lengkap (onvoldoende gemotiveerd) dan
karenanya putusan Pengadilan Negeri harus dibatalkan" ;
Dengan demikian Judex Facti telah lalai memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEMA No.3 Tahun 1974, tanggal 23 November 1974 pada angka (3) dan angka (4), oleh karenanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No : 32/Pailit-Keberatan/2010/PN.Niaga.JKT.PST, tanggal 30 September 2010 harus dibatalkan dan Pemohon Kasasi mohon Majelis Hakim tingkat kasasi untuk mengadili sendiri putusan perkara a quo, dengan mengabulkan permohonan Pemohon Kasasi ;
Bahwa dikarenakan permohonan Pemohon Kasasi dalam memori kasasi ini memohon kepada Ketua Mahkamah Agung R.I Cq Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi supaya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No : 32/Pailit-Keberatan/2010/PN.Niaga.JKT.PST, tanggal 30 September 2010 dibatalkan sebagaimana alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas oleh Pemohon Kasasi maka menunjuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.152 K/Sip/1969, tanggal 25-10-1969, yang
kaidah hukumnya menyebutkan "Tambahan alat bukti yang dilampirkan pada memori kasasi dapat dipertimbangkan dalam hal Mahkamah Agung mengadili sendiri perkaranya”, untuk itu Pemohon Kasasi turut melampirkan surat bukti dalam memori kasasi sebagai pertimbangan Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi dalam mengadili sendiri perkara a quo, yaitu berupa :
Lampiran Surat Bukti yang diberi tanda oleh Pemohon Kasasi, sebagai berikut :
Bukti T-8, yaitu Surat No. UDP-M-LO/VII/09-110, tanggal 22 Juli 2009, perihal : Penyelesaian Klaim PT. UDP ;
Bahwa lampiran bukti tersebut membuktikan PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) memiliki klaim kewajiban pembayaran Termohon Kasasi II kepada PT. Unirental Daya Pratama (dalam pailit) yang menurut Pemohon Kasasi penyelesaiannya terIebih dahulu melalui forum arbitrase vide bukti T-3 ;
Pemohon Kasasi II ;
Pemohon Kasasi tidak diberi waktu yang cukup untuk mempelajari keputusan dan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pusat, dimana salinan keputusan resmi dari keputusan yang dibacakan pada tanggal 30 (tiga puluh) September sampai dengan memori kasasi ini diserahkan, belum kami dapatkan, padahal berdasarkan pasal 9 (sembiIan) dari Undang-Undang Kepailitan bahwa :
Pertimbangan Majelis Hakim Niaga pada pertimbangannya yang menyatakan sebagai berikut :
"Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator dan Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan dibacakan" ;
Dengan demikian jelas Majelis Hakim Niaga yang memeriksa renvoi a quo, telah melanggar ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Kepailitan yang akibatnya adalah tidak memberikan kesempatan kepada PEMOHON KASASI IV untuk mempelajari isi Pertimbangan Majelis Judex Facti di mana hal tersebut adalah sangat merugikan Pemohon Kasasi IV/semula Termohon Pailit ;
Bahwa Pemohon Kasasi IV sangat berkeberatan terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam keputusannya yang menyatakan :
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti dari Pemohon I yaitu lampiran - 2 yang selaras dengan bukti Termohon (Kurator) bertanda T-I berupa Akta Perjanjian Kerjasama Proyek Tambang Batu Bara antara PT. Unirental Daya Pratama (dalam Pailit) dan PT. BIKASOGA, No. 002/Per.UDP/I/2007 dan No.001/Per/Bik/KSO-UDP/I/2007 tanggal 9 Januari 2007 di hadapan Notaris H. Hassan Bisri Natadilaga, SH, Notaris di Bandung tanggal 9 Januari 2007 ……dst" ;
Bahwa Majelis hakim telah keliru menafsirkan akta perjajian No.001/Per/Bik/KSO-UDP/I/2007 langgal 9 Januari 2007, sebagai telah dibuat di hadapan Notaris H. Hassan Bisri Natadilaga, padahal senyatanya sangat jelas dalam sampul dari perjanjian a quo dinyatakan secara tegas
adalah Legalisasi, di sini terbukti Majelis Hakim Niaga tidak membaca dan mempertimbangkan dengan cermat dan saksama atas bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasii IV/semula Pemohon Keberatan IV dan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan dengan cermat, di mana untuk hal yang simpel dan sederhana saja sudah keliru.
Apalagi untuk hal hal yang serius, seperti pertimbangan Majelis Hakim Niaga yang menyatakan:
"Menimbang bahwa berdasarkan Bukti lampiran 3 tentang surat BIKASOGA kepada PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit) No. 197/Dir-Bik/KSO/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 yang isinya kewajiban PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA kepada PT. BlKASOGA seluruhnya (tidak termasuk denda keterlambatan adalah sebesar Rp.13.863.000.000, - (tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah)" ;
Bahwa terbukti Majelis Hakim Niaga hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang
menguntungkan pihak PT. BIKASOGA saja dan tidak membaca isi dari perjanjian yang dilegalisir oleh Notaris H. Hassan Bisri Natadilaga, SH., dengan saksama. Dalam akta a quo sangat jelas bahwa PT. BIKASOGA bukan Kreditur, melainkan adalah Partner Kerja Sama bagi hasil dalam usaha Penambangan Batubara yang diselenggarakan oleh PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian Kerjasama a quo perihal
Lingkup Kerjasama menentukan :
Pasal 3 :
"(1) Bikasoga menyediakan dan menyerahkan kepada UDP sebagaimana UDP menerima dari BlKASOGA dana partisipasi (Sharing) sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) guna pembiayaan Kerja Sama Penambangan".
Pasal 4 : Tata cara Penyediaan Dana
(1) Bikasoga menyerahkan dana partisipasi (Sharing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Perjanjian ini yaitu berupa sisa sharing dari Perjanjian KSO sebelumnya No.001/Perj-UDP/VIII/2006 dan No.053/Perj-Bik/KSO-UDP/VIII/2006, tanggal 8 Agustus 2006 sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) ;
(2) Dengan Penyerahan dana partisipasi tersebut pada ayat (1) pasal ini, UDP wajib menyerahkan jaminan pembayaran (Payment Bond) yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) minimal senilai Rp.15.958.000.000,- (lima belas milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah) yang menyatakan UDP sebagai Principal dan BlKASOGA sebagai obligee oleh UDP kepada BlKASOGA.
Pasal 11 : Kelalaian UDP dan Pemutusan Perjanjian :
(1) Menyimpang dari ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, apabila :
a. UDP
i. Melalaikan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3) huruf i dan Pasal 10 ayat (3) Perjanjian ini;
ii. Pernyataan, keterangan, surat dan data atau dokumen yang diberikan oleh UDP kepada BlKASOGA sehubungan dengan Perjanjian ini, ternyata tidak benar, tidak sah atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya;
iii.Telah melakukan suatu perbuatan atau sikap yang dapat mengakibatkan kerugian bagi BlKASOGA berkenaan dengan Perjanjian ini;
iv. Seluruh atau sebagian harta UDP disita;
v. UDP dengan suatu keputusan dari pengadilan yang berwenang dinyatakan pailit.
b. Pemberi Kerja :
i. Pemberi Kerja dengan suatu keputusan dari pengadilan yang berwenang dinyatakan pailit, dan atau
ii. Keputusan yang efektif telah diambil untuk pemberhentian kegiatan atau likuidasi secara sukarela yang timbul dari ketidakmampuan Pemberi Kerja untuk membayar utang-utangnya pada waktu jatuh tempo, dan atau
(2). Apabila ternyata dikemudian hari terjadi hal hal sebagaimana ayat (1) maka :
a. Dengan melepaskan diri dari ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, BIKASOGA setiap saat dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak;
b. Mengajukan klaim kepada perusahaan Asuransi untuk pencairan Jaminan Pembayaran (Payment Bond) guna pemenuhan kewajiban UDP kepada BIKASOGA;
c. UDP berkewajiban menyelesaikan kewajibanya kepada pihak Perusahaan Asuransi Penjamin ;
Sehingga sangat jelas bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan Pihak PT. BIKASOGA saja sehingga kepentingan Pemohon Kasasi IV sarna sekali tidak dipertimbangkan PT. BIKASOGA senyatanya bukan Kreditur, melainkan Partner Bisnis, sebagaimana diatur dengan jelas dalam Perjanjian Kerja Sarna antara PT. UDP dengan PT. BIKASOGA ;
Berdasarkan uraian tersebut, maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.638K/SIP/1969 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.151/1969/Pdt/PT.Smg/Jo. putusan Pengadilan Negeri Jogyakarta No. 49/1964 yang Kaidah Hukumnya menyatakan : "Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau kembali keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, yang kurang cukup mempertimbangkan (Nonvoldoende Gemotiveerd)" ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.23 K/N/1999, tanggal 16 Agustus 1999 mengandung kaidah yang menyatakan :
"Prinsip proses pemeriksaan kepailitan ex Pasal 6 (3) Undang-Undang No. 4/1998, merupakan acara yang cepat (expedited) dengan sistem pembuktian yang sederhana. Dalam suatu kepailitan yang diajukan ke Pengadilan Niaga, di mana di dalam perkara tersebut mengandung indikasi perkara adanya claim dan contra claim atau adanya problema hukum berupa "exceptio non adempletio contractus" (ex pasal 1426 BW) maka problema hukum ini akan berdampak bahwa Hakim Niaga akan melakukan pemeriksaan dengan acara pembuktian yang sulit-rumit dan berkepanjangan, untuk dapat membuktikan siapa yang mempunyai utang dan apakah para pihak sama-sama dalam keadaan wanprestasi (default), karena itu perkara kepailitan yang mengandung unsur yaang demikian itu, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 6 (3) Undang-Undang No.4/1998, maka perkara aquo tidak dapat diselesaikan melalui proses kepailitan, insollvensi-di Pengadilan Niaga, melainkan melalui proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri".
Bahwa Pemohon Kasasi IV sangat berkeberatan dengan Pertimbangan Majelis Hakim dalam keputusannya yang menyatakan :
Menimbang bahwa mengenai keberatan Pemohon II (PT. Indah Kiat Pulp &
Paper Tbk.) berdasarkan bukti P-1 yang selaras dengan bukti T3 tentang
Perjanjian Kontrak Kerja No. 01/ADM/RWD-UDP/PKK/I/2008 tanggal 1
Oktober 2007 jo. addendum Kontrak Kerja No. 01/ADM/RWD-UDP/PKK/ 1/2008/ADD. tanggal 1 Mei 2008 dalam pasal 5 ayat (4), membuktikan bahwa PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit) mempunyai kewajiban untuk melakukan pekerjaan pengangkatan langsir kayu
sebanyak 600 ton perbulan, namun berdasarkan bukti P 3 a sampai dengan P. 3 k dan Bukti P-4a sampai dengan P- 4i ten tang invoice yang ditujukan kepada PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam Pailit) tersebut membuktikan bahwa PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA tidak dapat memenuhi kebutuhan dari PT.Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. berhak untuk menunjuk kontraktor lain yang berdasarkan perjanjian tersebut mengatur bahwa segala biaya atas penunjukan kontraktor tersebut menjadi tanggungjawab PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit)" ;
Bahwa Pemohon Kasasi IV/semula Pemohon Keberatan IV/Termohon Pailit, menolak pertimbangan tersebut, karena Majelis Hakim Niaga telah keliru dan
melampaui kewenangannya dalam menerapkan hukum pailit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 132 ayat (1) ;
Pasal 132 Undang-undang Kepailitan yang menyatakan :
(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik
seluruhnya maupun sebagian, atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana ;
Faktanya bahwa Majelis Hakim Niaga telah melakukan kekeliruan yang sangat nyata dan telah memeriksa materi Perkara yang bukan kewenangan dari Pengadilan Niaga, dimana perkara tagihan dari PT/ IKPP adalah tagihan yang masih diperdebatkan dan belum pemah ada pengakuan apapun terhadap tagihan tersebut. Bahkan adalah merupakan suatu persengketaan yang harus diselesaikan oleh Pengadilan biasa dan sebagaimana dalam Kontrak Kerja antara IKPP denga Termohon Pailit telah menentukan dalam Pasal 13 yang menyatakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perjanjian ini akan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.23K/N/1999 tanggal 16 Agustus 1999 mengandung Kaidah yang menyatakan :
"Prinsip proses pemeriksaan kepailitan ex pasal 6 (3) Undang-Undang No.
4/1998, merupakan acara yang cepat (expedited) dengan sistem pembuktian
yang sederhana ;
Dalam suatu kepailitan yang diajukan ke Pengadilan Niaga, di mana di dalam Perkara tersebut mengandung indikasi perkara adanya claim dan contra claim atau adanya problema hukum berupa "exceptio non adempletio contractus" (ex Pasal 1426 BW) maka problema hukum ini akan berdampak bahwa Hakim Niaga akan melakukan pemeriksaan dengan acara pembuktian yang sulit-rumit dan berkepanjangan, untuk dapat membuktikan siapa yang mempunyai utang dan apakah para pihak sama-sama dalam keadaan wanprestasi (default) karena itu, perkara kepailitan yang mengandung unsur yang demikian itu, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 6 (3) Undang-Undang No.4/1998, maka perkara a quo tidak dapat diselesaikan melalui proses kepailitan, insollvensi di Pengadilan Niaga, melainkan melalui proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri" ;
Oleh karenanya pertimbangan dalam putusan ini harus dikesampingkan karena tidak sesuai dengan Hukum kepailitan yang berlaku ;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan majelis Hakim Niaga dalam keputusanya yang menyatakan :
"Menimbang terkait dengan bukti yang diajukan Termohon (Kurator) bertanda T-2 tentang Slip Pembayaran Premi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) tidak cukup mengalihkan adanya kewajiban pengalihan Pembayaran hutang PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit) sebagaimana dalam tanggapan Termohon (Kurator) PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA tersebut" ;
Pertimbangan tersebut jelas membuktikan bahwa Majelis Hakim Niaga telah menutup mata akan belakunya hukum perasuransian yang juga berlaku di Indonesia, di mana dalam hukum asuransi prinsipnya adalah pengalihan resiko dari Penanggung kepada Tertanggung, dalam hal ini dari PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit) kepada PT. Askrindo, sebagaimana ditentukan dalam POLIS ASKERDAG yaitu bukti yang juga diajukan oleh Termohon ;
Bahwa benar Slip Pembayaran Premi tidak membuktikan adanya peralihan resiko, tetapi slip pembayaran premi tersebut telah membuktikan bahwa PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit) telah melaksanakan kewajibanya sesuai dengan isi Perjanjian Kerjasama (Sharing) Bagi Hasil atas Pembiayaan yang diberikan oleh PT. BIKASOGA sebagaimana
ditentukan dalam pasal 8 dan pasal 9 Perjanjian No.001/Per.Bik-UDP/I/2007 dan disepakati oleh kedua belah pihak ;
Dengan pembayaran Premi tersebut membuktikan bahwa syarat yang ditentukan oleh PT. Askrindo untuk membayarkan resiko kepada PT. BIKASOGA apabila terjadi kerugian/kegagalan dalam bisnis yang di kerjasamakan a quo.
Bahwa Pemohon Kasasi IV sangat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Niaga dalam keputusanya, yang menyatakan :
"Menimbang bahwa mengenai keberatan dari Pemohon II (PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.) berdasarkan bukti P-1 selaras dengan Bukti T 3, tentang Perjanjian Kontrak Kerja No. 01/ADM/RWD-UDP/PKK/i/2008 tanggal 1 Oktober 2007 jo. Addendum kontrak kerja No. 01/ADM/RWD-UDP/PKK/ 2008/add. tanggal 1 Mei 2008 dalam Pasal 5 ayat 4 membuktikan bahwa PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit) mempunyai kewajiban untuk
melakukan pekerjaan pengangkatan langsir kayu sebanyak 600.000 ton per bulan, namun berdasarkan bukti P 3 a sampai dengan P-k, dan bukti P 4 a sampai dengan bukti P 4i tentang invoice yang ditujukan kepada PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit) tidak dapat memenuhi kebutuhan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. yang berdasarkan Pasal 11 ayat (4) PT. Indah Kiat Pulp & Paper berhak untuk menunjuk kontraktor lain yang berdasarkan perjanjian tersebut mengatur bahwa segala biaya atas penunjukan kontraktor-kontraktor tersebut menjadi tanggungjawab PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA (dalam pailit) ;
Demikian juga halnya Mjelis Hakim Niaga telah menafsirkan dengan keliru tentang bukti P II- 6 tentang surat UDP-M-LO/VIII09-119 tanggal 13 Agustus 2009 ;
Terbukti dengan meyakinkan bahwa Majelis Hakim Niaga tidak cukup mempertimbangkan bukti dan hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang menguntungkan pihak PT. Indah Kiat saja (ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD) dan bahkan telah bertindak melampaui batas
kewenangannya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 23K/N/1999, tanggal 16 Agustus 1999 mengandung Kaidah yang menyatakan :
"Prinsip proses pemeriksaan kepailitan ex Pasal 6 (3) Undang-Undang No.4/1998, merupakan acara yang cepat (expedited) dengan sistem pembuktian yang sederhana ;
Dalam suatu kepailitan yang diajukan ke Pengadilan Niaga, di mana di dalam perkara tersebut mengandung indikasi perkara adanya claim dan contra claim atau adanya problema hukum berupa "exceptio non adempletio contractus" (ex Pasal 1426 BW) maka problema hukum ini akan berdampak bahwa Hakim Niaga akan melakukan pemeriksaan dengan acara pembuktian yang sulit-rumit dan berkepanjangan, untuk dapat membuktikan siapa yang mempunyai utang dan dan apakah para pihak sama-sama dalam keadaan wanprestasi, (default) karena itu perkara kepailitan yang
mengandung unsur yang demikian itu, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 6 (3) Undang-Undang No. 4/1998, maka perkara aquo tidak dapat diselesaikan melalui ptroses kepailitan, insollvensi di Pengadilan Niaga, melainkan melalui proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri" ;
Oleh karenanya pertimbangan dalam putusan ini harus dikesampingkan karena bertentangan dengan Hukum kepailitan berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
mengenai alasan ad. 1 :
Adapun soal pemberian jaminan (vide Pasal 9, Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Proyek Tambang Batu Bara dst) mencakup jaminan pokok tagihan UDP diikat secara cessie oleh Bikasoga ;
Jaminan tambahan berupa Payment Bond dst. adalah tepat bahwa untuk mengetahui seluruh isi asuransi sebagai jaminan tambahan harus diberikan bukti perjanjian asuransi tersebut agar jelas apa obyek/ruang lingkup asuransi dan tidak cukup dengan foto copy premi pembayaran sebagai bukti bayaran atas polis tersebut ;
mengenai alasan ad. 2 :
adalah tepat putusan Majelis Hakim Renvoi Prosedur yang menggaris bawahi bahwa pilihan untuk penyelesaian arbitase adalah perjanjian kontraktual yang disandingkan dengan prosedur kepailitan berupa sita umum, maka prosedur kepailitan bersifat lebih mengikat di atas arbitase dan harus diselesaikan dengan mekanisme Renvoi Prosedur ;
Bahwa alasan-alasan para Pemohon Kasasi merupakan pengulangan-pengulangan yang sudah dipertimbangkan oleh Judex Facti serta merupakan Penilaian Hasil Pembuktian yang tidak tunduk pada Majelis Kasasi ;
Bahwa Judex Facti dapat memutus/berwenang memutus perkara terkait Niaga melalui mekanisme Renvoi Procedure ;
Bahwa pengajuan tagihan piutang a quo (Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi I) diselesaikan melalui Renvoi Procedure di Pengadilan Niaga;
Bahwa dalam permohonan Renvoi Procedure ini berdasarkan bukti-bukti ternyata alasan-alasan Termohon Keberatan (Kurator) bahwa para Pemohon Keberatan (I-II) bukan kreditor/kreditor lain tidak beralasan hukum ;
Bahwa selain itu mengenai pengalihan kewajiban dari PT Unirental Daya Pratama (dalam pailit) pada PT. Askrindo juga tidak terbukti dan mengenai adanya klausula arbitase dalam perjanjian kerja antara PT. Indah Kiat Pulp & Paper dengan PT Unirental Daya Pratama tidak dapat diberlakukan dalam pengajuan tagihan sudah dengan tepat dan benar dipertimbangkan oleh Judex Facti ;
Hal lain adalah bahwa bukti Tambahan yang diajukan tidak tunduk pada pemeriksaan di tingkat kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagi pula ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan II tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dan II ditolak, maka Pemohon Kasasi I dan II harus dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.37 Tahun 2004, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : KRISTIAN LUKAS SIMANJUNTAK, SH. dan Pemohon Kasasi II : PT. UNIRENTAL DAYA PRATAMA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 11 Pebruari 2011 oleh Prof. Dr. MIEKE KOMAR, SH., MCL., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH., dan Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH., MA., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd./Prof. Dr. H. MUCHSIN, SH. ttd./Prof. Dr. MIEKE KOMAR, SH., MCL.
ttd./Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, SH., MA.
Panitera Pengganti,
ttd./RITA ELSY, SH., MH.
Biaya Kasasi :
Meterai …………………… Rp. 6.000,-
Redaksi ………………… Rp. 5.000,-
Administrasi ……………… Rp.4.989.000,-
J u m l a h ………… Rp.5.000.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040 049 629