157/Pid.Sus/2015/PN MLG
Putusan PN MALANG Nomor 157/Pid.Sus/2015/PN MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah handphone merk Nokia dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 157/Pid.Sus/2015/PN.MLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ARIK WIDIANTO AL ARI BIN WAHONO ;
Tempat lahir : Kediri ;
Umur / tanggal lahir : 27 Tahun / 15 Mei 1987 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Gunung Kendeng RT. 02 / RW. 09 Ds. Tertek Kec.Pare Kab. Kediri;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Penahanan :
Penyidik tanggal 18 Januari 2015 No.Pol:SP.Han/12/I/2015/Resnarkoba, sejak tanggal 18 Januari 2015 sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 5 Pebruari 2015 Nomor : 390/0.5.11/ Euh.1/02/2015, sejak tanggal 07 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 17 Maret 2015 No.Print.553/0.5.11/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 05 April 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 26 Maret 2015 No.157/Pid.Sus/ 2015/PN.Malang, sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 April 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 15 April 2015 No.157/Pid.Sus/2015/ PN.Malang, sejak tanggal 25 April 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 ;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk di dampingi oleh Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 26 Maret 2015 No.157/Pid.Sus/2015/PN.Malang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa
Telah melihat barang-barang bukti.
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa yang pada pokok sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARIK WIDIANTO AL. ARI BIN WAHONO bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiiiki Izin Edar", sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sesuai dalam Surat Dakwaan Primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIK WIDIANTO AL. ARI BIN WAHONO dengan pidana penjara selama : 6 (ENAM) TAHUN 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan DAN DENDA SEBESAR RP. 250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SUBSIDIAIR 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Nokia dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa telah mendengar pendapat penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira pk. 14.00 wib atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa Jl. Gunung Kendeng no. RT.02 RW.09 Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri atau setidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 82 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mendapat sms dari saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang hendak membeli barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl dari terdakwa, sehingga kemudian terdakwa menghubungi seseorang bernama SUGENG untuk mendapatkan tablet tersebut, setelah mendapatkan tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus yang tiap bungkusnya berisi 1000 butir maka selanjutnya terdakwa menjual atau mengedarkan seluruh tablet warna putih berlogo ££ kepada saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR yang datang ke rumah terdakwa dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana terdakwa tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang. Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ kepada saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dengan tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang sebanyak ± 4 kali yakni :
pertama sekitar 5 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 26 plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah),
kedua sekitar 4 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
ketiga sekitar 3 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
keempat sekitar 1 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
dan untuk itu terdakwa mendapatkan keuntungan per 1000 butirnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
Bahwa adanya peredaran Obat Keras berupa tablet warna putih berlogo ££ tanpa izin edar tersebut diketahui saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dan telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan pula terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone untuk bertransaksi dengan saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dan SUGENG hingga selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0521/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0663/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO, pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwaan Kesatu di atas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mendapat sms dari saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang hendak membeli barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl dari terdakwa, sehingga kemudian terdakwa menghubungi seseorang bernama SUGENG untuk mendapatkan tablet tersebut, setelah mendapatkan tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus yang tiap bungkusnya berisi 1000 butir maka selanjutnya terdakwa menjual atau mengedarkan seluruh tablet warna putih berlogo ££ kepada saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR yang datang ke rumah terdakwa dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana barang tersebut tidak memenuhi standard dan atau persyaratan kemanan, khasiat, manfaat maupun mutu karena terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dimaksud sesuai Peraturan Pemerintah. Bahwa sebelumnya terdakwa juga pernah menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ kepada saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR sebanyak ± 4 kali yakni :
pertama sekitar 5 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 26 plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah),
kedua sekitar 4 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
ketiga sekitar 3 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
keempat sekitar 1 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
dan untuk itu terdakwa mendapatkan keuntungan per 1000 butirnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
dan untuk itu terdakwa mendapatkan keuntungan per 1000 butirnya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
Bahwa adanya peredaran Obat Keras yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa tablet warna putih berlogo ££ tersebut diketahui saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dan telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan pula terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone untuk bertransaksi dengan saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dan SUGENG hingga selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0521/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0663/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) serta tidak berkeberatan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Nokia dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan dimana sebelum memberi keterangan saksi-saksi tersebut terlebih dulu bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya lalu memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AGUS ABADI :
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggat 17 Januari 2015 sekira pk. 21.30 WIB di rumahnya JI. Gunung Kendeng Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri, atas informasi dan pengembangan perkara dari MOCH. AMIN AL. ACHIL yang telah tertangkap terlebih dahulu.
Bahwa penangkapan terhadap diri terdakwa dilakukan karena terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat keras jenis tablet wama putih berlogo ££ tanpa adanya ijin edar dari pihak berwenang kepada MOCH. AMIN AL. ACHIL dan terdakwa bukan orang atau badan yang memiliki ijin edar sesuai dengan yang ditentukan dalam UU Kesehatan.
Bahwa terdakwa mengakui jika ia telah mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ kepada MOCH. AMIN AL. ACHIL sudah sekitar 4 x sejak bulan Desember 2014 hingga Januari 2015 rata-rata sekitar 50 bungkus dengan harga Rp.10.000.000,- setiap kali transaksi dan menurut pengakuan terdakwa, ia memperoleh barang dari seseorang bemama SUGENG (DPO).
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Nokia yang berisi sms dari dan kepada SUGENG maupun MOCH. AMIN AL. ACHIL untuk bertransaksi pil . berlogo ££.
Bahwa selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Malang Kota untuk diproses lebih lanjut.
Saksi QOSIM RIYADI :
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekira pk. 21.30 WIB di rumahnya JI. Gunung Kendeng Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri, atas informasi dan pengembangan perkara dari MOCH. AMIN AL. ACHIL yang telah tertangkap terlebih dahulu.
Bahwa penangkapan terhadap diri terdakwa dilakukan karena terdakwa telah menjual atau mengedarkan obat keras jenis tablet wama putih berlogo ££ tanpa adanya ijin edar dari pihak berwenang kepada MOCH. AMIN AL. ACHIL dan terdakwa bukan orang atau badan yang memiliki ijin edar sesuai dengan yang ditentukan dalam UU Kesehatan.
Bahwa terdakwa mengakui jika ia telah mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ kepada MOCH. AMIN AL. ACHIL sudah sekitar 4 x sejak bukan Desember 2014 hingga Januari 2015 rata-rata sekitar 50 bungkus dengan harga Rp. 10.000.000,- setiap kali transaksi dan menurut pengakuan terdakwa, ia memperoleh barang dari seseorang bernama SUGENG (DPO).
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Nokia yang berisi sms dari dan kepada SUGENG maupun MOCH. AMIN AL. ACHIL untuk bertransaksi pil berlogo ££.
Bahwa selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Malang Kota untuk diproses lebih lanjut.
Saksi MOCH. AMIN als. ACHIL als. GEMPO bin MOCH. EDHAR :
Bahwa benar saksi telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira pk. 19.00 WIB di rumahnya JI. KH. Hasyim V Kec, Kedungkandang Kota Malang karena telah mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ kepada MUSTOFA AL. TOPA tanpa memiliki ijin edar dari pihak berwenang.
Bahwa saksi mengedarkan atau menjual tablet tersebut kepada MUSTOFA AL. TOPA sudah sebanyak 4x dan yang terakhir berhasil ditangkap petugas atas informasi dari MUSTOFA AL. TOPA yang tertangkap terlebih dahulu.
Bahwa benar saksi mengedarkan atau menjual tablet tersebut tanpa memiliki ijin edar dari pihak berwenang kepada MUSTOFA AL. TOPA seharga Rp. 350.000,- per bungkusnya (1 bungkus berisi 1000 tablet), dimana tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl diperoleh terdakwa dari terdakwa ARIK WIDIANTO dengan cara membeli sebanyak 50 bungkus dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di rumah terdakwa ARIK WIDIANTO pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015.
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama SUGENG dan terdakwa sebagai perantaranya.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet ££ kepada saksi tidak ada ijin edar dari pihak yang berwenang dan bukan selaku distributor farmasi dan sudah sekitar 5 x mengedarkan kepada saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekira pk. 21.30 WIB di rumahnya JI. Gunung Kendeng Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian karena sebelumnya yakni pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira pk. 14.00 WIB di rumahnya telah menjual atau mengedarkan obat keras berupa tablet wama putih berlogo ££ kepada saksi MOCH. AMIN AL. ACHIL sebanyak 50 bungkus @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- tanpa memiliki ijin edar.
Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ tersebut dari SUGENG (DPO) alamat Kec. Pare Kab. Kediri dengan cara memesan melalui sms di handphone dan saksi menjadi perantara dalam peredaran obat keras tersebut, untuk itu saksi mendapatkan upah dari SUGENG Rp. 15.000,- per bungkusnya.
Bahwa benar baik SUGENG maupun terdakwa bukan merupakan orang ataupun pedagang besar farmasi yang memiliki ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo ££ ;
bahwa benar sebelum itu terdakwa juga pernah mengedarkan tablet wama putih berlogo ££/ Pil koplo kepada MOCH. AMIN AL. ACHIL + 4 x dan barang juga diperoleh dari SUGENG
bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam Berita Acara Sidang keseluruhannya dianggap termuat dan bagian dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mengadakan pemeriksaan dipersidangan terhadap para saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dalam hubungan satu sama lain yang saling mendukung dan menguatkan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota telah menangkap terdakwa ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira pk. 14.00 wib bertempat di rumah terdakwa Jl. Gunung Kendeng no. RT.02 RW.09 Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri karena telah menjual obat keras berupa tablet warna putih berlogo ££ ;
Bahwa saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI menangkap terdakwa karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dan telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR yang telah membeli obat tersebut dari terdakwa ;
Bahwa saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR telah membeli tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus yang tiap bungkusnya berisi 1000 butir dari terdakwa dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebelumnya terdakwa juga pernah menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ kepada saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR sebanyak ± 4 kali ;
Bahwa dari penjualan tablet warna putih berlogo ££ tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan per 1000 butirnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0521/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0663/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjual tablet warna putih berlogo ££ tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas seperti tersebut diatas yang pada pokoknya :
Primair, melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Subsidair, melanggar pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara subsidaritas, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu akan dipertimbangkan dakwaan primair melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair, Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah melanggar pasal tersebut, maka harus memenuhi unsur-unsur pasal tersebut dan pertimbangannya adalah sebagai berikut:
Ad.1.Setiap orang.
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang disini adalah siapa saja, setiap orang selaku subyek hukum pidana yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO yang identitasnya seperti tersebutdalam surat Dakwaan Penuntut Umum. Bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur barang siapa menurut Majelis telah telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota menerangkan telah menangkap terdakwa ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira pk. 14.00 wib atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa Jl. Gunung Kendeng no. RT.02 RW.09 Ds. Tertek Kec. Pare Kab. Kediri karena telah menjual obat keras berupa tablet warna putih berlogo ££ ;
Menimbang, bahwa adanya peredaran Obat Keras berupa tablet warna putih berlogo ££ tanpa izin edar tersebut diketahui saksi AGUS ABADI dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat dan telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan pula terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone untuk bertransaksi dengan saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dengan SUGENG ;
Menimbang, bahwa saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR dan terdakwa menerangkan pada awalnya mendapat sms dari saksi yang hendak membeli barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl dari terdakwa, sehingga kemudian terdakwa menghubungi seseorang bernama SUGENG untuk mendapatkan tablet tersebut, setelah mendapatkan tablet warna putih berlogo ££ sebanyak 50 bungkus yang tiap bungkusnya berisi 1000 butir maka selanjutnya terdakwa menjualnya kepada saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR yang datang ke rumah terdakwa dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dimaksud sesuai Peraturan sehingga barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl tersebut tidak memenuhi standard dan atau persyaratan kemanan, khasiat, manfaat maupun mutunya ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan terdakwa menerangkan sebelumnya terdakwa juga pernah menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ kepada saksi MOCH. AMIN al. ACHIL al. GEMPO BIN MOCH. EDHAR sebanyak ± 4 kali yakni pertama sekitar 5 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 26 plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah), kedua sekitar 4 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ketiga sekitar 3 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), keempat sekitar 1 bulan sebelum terdakwa ditangkap telah membeli pil/tablet berlogo ££ sebanyak 50 bungkus plastik @ isi 1000 butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan keuntungan per 1000 butirnya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0521/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0663/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yang telah dibacakan di persidangan ternyata barang berupa tablet berwarna putih berlogo LL tersebut termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) yang pendistribusian serta pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan sehubungan dengan pendistribusian farmasi terhadap orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut menurut Majelis Hakim unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa/Penuntut Umum tersebut, oleh karenanya majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap obat-obatan ilegal
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan nanti adalah sepadan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIK WIDIANTO al. ARI BIN WAHONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah handphone merk Nokia dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari : Kamis, tanggal 11 Juni 2015 oleh kami : Dr DJANIKO MH GIRSANG,SH.M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, RINA INDRAJANTI,SH.M.H. dan RIGHTMEN M.S. SITUMORANG,SH.MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Selasa, tanggal 16 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ketua tersebut diatas, dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota, dibantu oleh : DIDIK WIDARMADJI,S.H.Panitera ADE ELVI T,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA
RINA INDRAJANTI,S.H.,M.H. Dr.DJANIKO M.H. GIRSANG,S.H.,M.Hum.
RIGHTMEN MS SITUMORANG,S.H.,M.H.
PANITERA-PENGGANTI
DIDIK WIDARMADJI,S.H