11/PID.SUS.TPK/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 11/PID.SUS.TPK/2018/PT TJK
HIPNI IDRIS Bin H.IDRIS
MENGADILI : - Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa dapat diterima - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6. /Pid.Sus-Tpk/2018/PN Tjk tanggal 5 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 11/PID.SUS.TPK/2018/PT TJK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HIPNI IDRIS Bin H.IDRIS;
Tempat lahir : Desa Bawang Kabupaten Pesawaran;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/12 Oktober 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bangun Rejo RT/RW 001 / 001 Keca-
matan Punduh Pidada Kabupaten Pesawar-
an / Jl.Blora Perum Indrapuri Asri Blok B No.2
Kelurahan Segalamider Kecamatan Langka
pura Bandar Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta / Anggota DPRD Kabupaten
Pesawaran;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2018 sampai dengan tanggal 13 Februari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A sejak tanggal 7 Februari 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas 1 A sejak tanggal 9 Maret 2018 sampai dengan tanggal 7 Mei 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. TAHURA MALAGANO, SH.MH dan 2. NOVA EVA CHOTIFAH,SH.MH pada Kantor Advokat – Konsultan Hukum TAHURA MALAGANO,SH.MH & REKAN, Jl. Kelapa Sawit V No.73
Perum Way Halim Kelurahan Way Halim Kecamatan Way Halim Kota Bandar
Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Februari 2018 dibawah register nomor 129/SK/2018/PN.Tjk;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 26 Juli 2018 Nomor : 11/Pid.Sus.TPK/2018/PT TJK. tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
P R I M A I R :
Bahwa Terdakwa HIPNI IDRIS bin H. IDRIS bersama-sama dengan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120 /DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dan saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012, pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari di Jl. Pangeran Antasari Nomor 35 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung atau setidak–tidaknya di tempat-tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang,telah melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan
yaitu mengajukan dan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung yang tidak sesuai persyaratan dan bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP.70/Dir/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung, Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.15/D.I.M.EKON/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 Tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: KEP.08/M.EKON/ 01/2012 tanggal 31 Januari 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.649.138.801,90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribu delapan ratus satu koma sembilan puluh rupiah), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah koma tiga puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 1 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari Tahun 2013 sampai dengan 2014, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa HIPNI IDRIS yang sebelumnya telah mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari pada tahun 2013 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun berniat mengajukan dan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari karena melihat bunga pinjaman dikenakan terhitung kecil, lalu Terdakwa menyelesaikan Kredit Modal Kerja (KMK) dengan melunasinya pada tanggal 16 Mei 2014 setelah itu Terdakwa mengajukan KUR di PT BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari tersebut.
Persyaratan yang harus dipenuhi Terdakwa dalam pengajuan KUR di PT BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari sebagai berikut :
Fotokopi KTP pemohon dan KTP istri (KTP yang masih berlaku);
Fotokopi KK pemohon yang masih berlaku;
Fotokopi Surat Nikah pemohon;
Fotokopi rekening tabungan Bank Lampung;
Pas Foto Pemohon beserta istri;
Fotokopi Izin Usaha formal (SIUP, SITU, TDP);
Untuk memenuhi persyaratan KUR, Terdakwa menggunakan berkas yang sebelumnya dipakai untuk mengajukan KMK yaitu dengan bentuk usaha yang terdakwa miliki adalah CV. Bumi Bawang Utama bergerak di bidang percetakan, penjilidan dan fotokopi yang terletak di Desa Bangun Rejo Kecamatan Punduh Pidada Kab. Pesawaran dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tertanggal 19 April 2013 dan untuk jaminan/agunan yang Terdakwa berikan adalah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah An. Achmad Nasero dengan Surat Kuasa Menjaminkan dari pemiliknya tanggal 19 Mei 2014 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah berikut bangunan An. Purnomo dengan Surat Kuasa Menjaminkan dari pemiliknya tanggal 19 Mei 2014.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah sebagai salah satu Bank Pelaksana KUR dengan pemegang saham milik PT. Bank Lampung sebesar 95% (sembilan puluh persen) dipegang oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sedangkan sebesar 5% (lima persen) adalah milik Koperasi Karyawan PT. Bank Lampung.
Bahwa dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 Saksi SATRIA PERMADI selaku Pimpinan PT. BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 (lima belas) orang dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan analis kredit yang dibuat dan diajukan oleh Saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dengan salah satu An. Terdakwa HIPNI IDRIS dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan plafon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan beberapa orang lainnya yang dibawa oleh Terdakwa juga berasal dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan contohnya : tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) fiktif, tidak dilakukan On The Spot (OTS/peninjauaan ke lapangan), tidak mengambil Sistem Informasi Debitur (SID), tidak dilakukan analisa kredit secara benar dan tidak dilakukan rapat komite kredit, sehingga berdasarkan Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas Debitur posisi 31 Desember 2015 yang dihasilkan dari data banking sytem PT. BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari terdapat 15 (lima belas) Debitur terdiri dari 14 (empat belas) Debitur dalam posisi Kolektibilitas 5 (lima) Kategori Macet dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 2.430.000.000 (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan saldo pinjaman/baki debet sebesar Rp.1.120.652.234,30 (satu milyar seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah koma tiga puluh sen) dan 1 (satu) Debitur dalam posisi Kolektibilitas 4 (empat) Kategori Diragukan dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saldo pinjaman/baki debet sebesar Rp. 187.555.802.- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus dua rupiah) dengan data para Debitur sebagai berikut :
| No | Nama debitur | Jenis Usaha | Plafon KUR (Rp) | Baki Debet (Rp) | Perjanjian Kredit |
| 1. | Agus Guntoro | Panglong Kayu | 100.000.000,- | 52.058.269,- | 80/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 26 September 2013 |
| 2. | Wahyu Sudrajat | Toko Listrik dan Perabotan RT | 100.000.000,- | 21.481.524,20,- | 86/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 3. | Muzammil | Warung Klontong | 60.000.000,- | 7.701.826,40,- | 85/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 4. | Lilis Efendi | Penjualan Komputer dan Sparepart | 250.000.000,- | 177.180.593,- | 90/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 23 Oktober 2013 |
| 5. | Surono | Warung Klontongan | 100.000.000,- | 54.833.633,- | 93/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 25 Oktober 2013 |
| 6. | Wahyudi | Warung Klontongan | 75.000.000,- | 39.043.704,- | 95/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 8 November 2013 |
| 7. | Surtiah | Warung Klontongan | 150.000.000,- | 102.410.028,- | 100/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 15 November 2013 |
| 8. | Akuan Rois | Ternak Ayam petelur | 200.000.000,- | 33.401.710,- | 104/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 5 Desember 2013 |
| 9. | A. Kholidi | Toko Gerabatan | 200.000.000,- | 54.655.254,- | 116/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 27 Januari 2014 |
| 10 | Misdiyanto | Penjilidan dan Percetakan TCC Multi Global Indonesia | 200.000.000,- | 122.965.077,- | 121/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 17 Februari 2014 |
| 11 | Awalludin | Pangkalan Pasir | 95.000.000,- | 27.106.473,60,- | 133/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 26 Maret 2014 |
| 12 | Upik Agustina | Penjualan Meubel Ukir | 300.000.000,- | 73.717.330,- | 153/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 16 Mei 2014 |
| 13 | Hipni Idris | Percetakan Photocopy dan alat tulis | 300.000.000,- | 89.138.801,90,- | 154/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 19 Mei 2014 |
| 14 | Linda | Somil, Pengolahan Kayu Palet dan Kotak Telur | 300.000.000,- | 264.958.009,- | 157/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 18 Juni 2014 |
| 15 | Mahyudi | Ternak Ayam Petelur | 300.000.000,- | 187.555.802,- | 143/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 28 April 2014 |
| Jumlah | 2.730.000.000,- | 1.308.208.036,30,- |
Bahwa dari penyaluran KUR yang disetujui oleh Saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) proposal debitur An. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Terdakwa HIPNI IDRIS tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR, dan terdapat 5 (lima) debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur An. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur An. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur An. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur An. Terdakwa HIPNI IDRIS, SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia, dengan alasan Saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari bahwa KUR An. Terdakwa HIPNI IDRIS sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menggunakan jaminan/agunan dan usaha yang sama dengan KMK An. Terdakwa HIPNI IDRIS sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga Saksi SATRIA PERMADI tidak memerintahkan kepada saksi Hipni selaku Penyelia pemasaran dan petugas di bidang Pemasaran tidak melakukan OTS ke lokasi Usaha dan jaminan Terdakwa HIPNI IDRIS, selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2014 Terdakwa menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK), kemudian untuk persyaratan KUR Terdakwa menyuruh Saksi HIPNI selaku Penyelia pemasaran untuk membuat kelengkapan adminstrasi KUR seolah-olah dilakukan telah OTS dan rapat komite seperti : Pemeriksaan dan Penilaian Jaminan dan Lokasi Usaha, Nota Dinas Pengajuan KUR, Ihtisar Keputusan Kredit, Analisa KUR yang ditandatangani oleh para asisten Pemasaran.
Bahwa atas permohonan KUR yang diajukan oleh Terdakwa HIPNI IDRIS dengan membawa berkas permohonan KUR An. Mahyudi dan Akuan Rois, saksi Hipni selaku Penyelia Pemasaran PT. BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari dalam melakukan analisa tidak memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit, hanya dilakukan secara formalitas dan tidak melakukan OTS terhadap objek yang akan dibiayai tanpa melibatkan pemohon kredit, yang selanjutnya saksi Hipni menyusun Analisa Kredit untuk disampaikan kepada Saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Kantor Capem Antasari yang merupakan atasan langsung Saksi HIPNI untuk dilakukan verifkasi kembali berkas Permohonan Analisa Kredit (PAK) yang diajukan oleh calon Debitur, namun Saksi SATRIA PERMADI telah merekomendasikan PAK kemudian menyetujui Putusan Kredit atas berkas permohonan kredit yang diajukan oleh calon Debitur tanpa melalui rapat komite untuk memutus kredit yang seharusnya sebelum menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) memastikan keabsahan kelengkapan persyaratan dan keabsahannya dan menganalisa kelayakan serta produktifitas usaha debitur dengan memperhatikan :
Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.15/D.I.M. EKON/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 Tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP.08/M.EKON/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat.
SK Direksi Nomor : KEP.70/Dir/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Bahwa pengajuan KUR yang diajukan oleh Terdakwa HIPNI IDRIS dan 14 (empat belas) Debitur tersebut di atas ke Kantor PT. BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap disetujui KUR-nya oleh Saksi SATRIA PERMADI, telah melanggar ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Oprasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam Bab II Pelaksanaan KUR hal 22 menyatakan : Bahwa Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu : Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah , yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Juknis Penyaluran Progran KUR Lampiran Sk Direksi No 70 tahun 2012
Hal 17 Angka 16 : Persyaratan Calon Debitur :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak;
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas;
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank;
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja;
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana;
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku;
Hal 22 Angka 17 : Prosedur pelaksanaan analisa kelayakan/pembia- yaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara mengambil Informasi Bank dengan SID melalui BI untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Hal 15 Mekanisme Penyaluran KUR langsung dari bank ke UMKMK yaitu Bank melakukan pengecekan SID dan melakukan analisa kelayakan.
Hal 23 Angka 8 : Atas Analisa Pembahasan yang disampaikan dan dengan memeprhatikan rekomendasi Komite Pemutus Kredit Tingkat Cabang atau Capem , pemimpin cabang/capem akan memutus setuju atau ditolak.
Hal 23 Angka 9 : Penandatangan Perjanjian Kredit antara debitur dengan Pemimpin Cabang/Pemimpin Capem yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Halaman 5 point 1 Prosedur Perkreditan yang Sehat menyatakan bahwa sebelum kredit disetujui, Bank harus melakukan peninjauan ke lokasi (on the spot) awal untuk memastikan bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga terhindar dari kerugian”.
Bahwa dari pencairan KUR di PT. BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari yang tidak sesuai dengan prosedur penyaluran KUR telah memperkaya diri Terdakwa HIPNI IDRIS sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribu delapan ratus satu koma sembilan puluh rupiah) yang berasal dari baki debet milik Terdakwa HIPNI IDRIS sebesar Rp. 89.138.801,90,- (delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu koma sembilan puluh rupiah) dan dari pemotongan yang dilakukan Terdakwa HIPNI IDRIS terhadap pencairan KUR dari 7 (tujuh) orang debitur sebesar kurang lebih Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Agus Kuntoro kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Surono kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akuan Rois kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kholidi kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh uta rupiah);
Mahyudi kurang lebih sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Awaludin kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Wahyu Sudrajat kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HIPNI IDRIS secara melawan hukum bersama-sama Saksi SATRIA PERMADI selaku Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari dan saksi Hipni selaku Penyelia pemasaran, berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 1 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari Tahun 2013 sampai dengan 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah koma tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa HIPNI IDRISbersama-sama Saksi HIPNI dan Saksi SATRIA PERMADI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa HIPNI IDRIS bersama-sama dengan Saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120 /DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dan Saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012, pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari di Jl. Pangeran Antasari Nomor 35 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung atau setidak–tidaknya di tempat-tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa HIPNI IDRIS sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribu delapan ratus satu koma sembilan puluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa memanfaatkan kedekatannya dengan Saksi SATRIA PERMADI yang mempunyai kewenangan selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari dan saksi HIPNI yang mempunyai kewenangan selaku Penyelia Pemasaran, Terdakwa HIPNI IDRIS telah mengajukan dan mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung yang tidak sesuai persyaratan dan bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : KEP.70/Dir/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung, Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.15/D.I.M.EKON/X/2011 tanggal 5 Oktober 2011 Tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor : KEP.08/M.EKON/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP.07/M.EKON/01/2010 Tentang Penambahan Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah koma tiga puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 1 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari Tahun 2013 sampai dengan 2014, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada Tahun 2011 Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) menandatangani Surat Keputusan Nomor : KEP-15/D.I.M.EKON/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Penyaluran, Pelaksanaan, Persyaratan Umum bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pembiayaan /kredit modal kerja dan atau investasi kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dibidang usaha yang produktif dan layak, namun belum bankable (belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan) dengan plafon kredit minimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin yaitu PT. Asuransi Kredit Indonesia/Askrindo, sehingga diharapkan penyaluran KUR dapat membantu pengembangan usaha produktif, dengan sumber dana penyaluran KUR adalah 100 % berasal dari Bank Pelaksana. KUR yang disalurkan oleh Bank Pelaksana dijamin oleh Perusahaan Penjamin secara otomatis bersyarat (conditional automatic cover) sebesar :
80 % untuk sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan dan industri kecil ;
70 % untuk sektor lainnya dari kredit/pembiayaan.
Sedangkan persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu :
Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah sebagai salah satu Bank Pelaksana KUR dengan pemegang saham milik PT. Bank Lampung sebesar
95% (sembilan puluh persen) dipegang oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung sedangkan sebesar 5% (lima persen) adalah milik Koperasi Karyawan PT. Bank Lampung.
Bahwa Saksi SATRIA PERMADI sebagai Pemimpin PT. BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu (Capem) Antasari berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 120/DIR/SDM/X/2012 tanggal 04 Oktober 2012 dengan struktur organisasi yaitu :
Pemimpin Kantor Capem : SATRIA PERMADI S. Sos
Penyelia Pemasaran : Hipni
Penyelia Operasional : Fortaliza
Asisten Pemasaran : Feni Miana Sari
Olga Yuliskadini Yusal
Amielda Futri
M. Abdalah Firman
Ahmad Ade Wijaya
Bahwa Saksi SATRIA PERMADI yang ditunjuk oleh Direksi PT. BPD Lampung selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (Capem) Antasari memiliki Tanggung Jawab berdasarkan ketentuan dalam Lampiran 2 Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 73/DIR/REN/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 adendum Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : 91/DIR/REN/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Buku II Bab IV Sub Bab : Pemimpin Cabang Pembantu, yaitu :
Mensupervisi Penyelia Pemasaran untuk merealisasikan :
Pemetaan Potensi pasar terkait dengan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan potensi dana
Penyusunan strategi dan program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Implementasi strategi program pemasaran kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer dan pemasaran dana.
Pelaksanaan penerimaan aplikasi kredit, input data, serta analisa kelayakan terhadap aplikasi kredit baru/tambahan/perpanjangan.
Penelitian Validitas fisik dan nilai agunan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Pendapat/usulan terhadap aplikasi kredit UMKM, Kredit program dan Kredit Konsumer yang sedang di proses.
Pembuatan Surat Keputusan Kredit
Penelitian Kelengkapan Persyaratan pemberian kredit sebagaimana tercantum dalam surat keputusan kredit.
Memonitoring perkembangan pembayaran cicilan kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer.
Penagihan cicilan Kredit UMKM, Kredit Program, Kredit Konsumer.
Memonitoring dan pembinaan langsung kepada debitur kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer dan mengetahui kondisi usaha dan finansial debitur.
Pelaksanaan upaya-upaya untuk menjaga kwalitas portofolio kredit UMKM, Kredit Program dan Kredit Konsumer
Pembinaan hubungan nasabah prioritas
Proseling produk lainnya kepada nasabah
Standar layanan.
Mensupervisi penyelia pelayanan.
Pelayanan transaksi dan informasi nasabah sesuai standar layanan.
Pemasaran produk dan jasa bank
Penyelesaian komplain nasabah
Pengelolaan kas cabang pelayanan terbaik kepada nasabah.
Mensupervisi penyelia operasional.
Adapun yang menjadi kewenangan saksi SATRIA PERMADI yaitu:
Menandatangani surat/ warkat/ voucer/ dokumen/ laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas cabang sesuai batas kewenangan yang ada.
Menetapkan pembagian tugas serta penegakan disiplin kepada pegawai dan pejabat yang menjadi tanggung jawab penyeliaannya.
Memberikan penilaian kinerja terhadap pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyampaikan rekomendasi pengembangan pegawai dan pejabat bawahannya.
Menyetujui/ memutuskan sesuai kewenangan dan atau keputusan/ kebijakan direksi.
Bahwa dalam prosedur Perkreditan yang sehat sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT. BPD Lampung Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung mengatur hal hal diantaranya :
Halaman 5 point 1 : dinyatakan bahwa “sebelum kredit disetujui, Bank harus melakukan peninjauan ke lokasi (on the spot) awal untuk memastikan bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga terhindar dari kerugian”.
Halaman 23 point 4 : Persetujuan Kredit, bahwa setelah kredit diputuskan setuju oleh pejabat yang berwenang langkah selanjutnya sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit adalah sebagai berikut ; “Kredit dalam kewenangan persetujuan Pemimpin Cabang Utama/Cabang/Cabang pembantu yang telah disetujui dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) untuk dikirim ke nasabah.
Halaman 23 point 5 : Perjanjian Kredit, bahwa kredit yang telah diputuskan dan disepakati oleh Pemohon kredit, wajib dituangkan dalam Perjanjian Kredit secara tertulis sesuai dengan format perjanjian kredit yang berlaku pada bank.
Halaman 23 point 6 huruf a : Pencairan kredit, bahwa pencairan kredit
hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam SP3K disetujui dan dipenuhi oleh pemohon.
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung merupakan salah satu Bank Pelaksana penyaluran KUR sejak tahun 2012 melalui Bank Operasional salah satunya PT. BPD Lampung Cabang Pembantu (Capem) Antasari sebagai Penyalur KUR, kemudian sebagai Pedoman Penyaluran KUR diterbitkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor : Kep.70/DIR/KRD/V/2012 tanggal 21 Mei 2012 tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengatur diantaranya sebagai berikut :
Halaman 9 : PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dapat menyalurkan KUR Ritel dan dengan Plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur yaitu :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Calon Debitur mengajukan permohonan kredit secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan :
Fotocopy KTP Pemohon dan istri/suami bagi yang sudah berlaku
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
Fotocopy Surat Nikah Pemohon (apabila sudah berkeluarga)
Pas foto pemohon beserta istri/suami (ukuran 4x6 2 lembar)
Untuk Permohonan kredit sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) :
Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan atau dinas yang terkait dengan usaha dan lokasi usaha debitur
Fotocopy izin usaha formal bagi pemohon yang sudah memilikinya
Untuk permohonan kredit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) :
Fotocopy izin usaha formal (SIUP) serta izin usaha lainnya
Fotocopy NPWP
Hal 23 Angka 17 huruf c : Bahwa pelaksanaan analisis kelayakan/ pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagai berikut :
Pejabat kredit/analis kredit Kantor Cabang atau Cabang Pembantu melakukan penelitian atas kebenaran identitas pemohon
Meneliti keakuratan atau keabsahan semua dokumen perizinan yang disampaikan
Mengambil Informasi Bank dengan Sistem Informasi Debitur (SID) melalui Bank Indonesia untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Pejabat kredit/analis melakukan analisa pembahasan atas permohonan debitur dari seluruh aspek (5c) yaitu Character, Capital, Capacity, Collateral dan Condition of economic
Analisa kebutuhan modal kerja dan investasi merupakan maksimal pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja/investasi dengan memperhitungkan dana sendiri debitur dan kemampuan membayar debitur yang bersangkutan
Melakukan pengikatan notariil terhadap sertifikat hak milik dan taksasi jaminan tambahan
Pejabat kredit/analis membuat analisa pembahasan Cabang /Cabang Pembantu dan mengusulkan kepada Pemimpin Cabang/Cabang Pembantu untuk disetujui/ditolak melalui rapat Komite Pemutus Kredit tingkat Cabang/Cabang Pembantu.
Penandatanganan Perjanjian Kredit antara debitur dengan Pemimpin Cabang atau Cabang Pembantu yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Halaman 24 angka 18 : Pemimpin Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Cabang Pembantu berwenang memutuskan/menyetujui Kredit Usaha Rakyat dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Nomor. 79/DIR/KRD/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Wewenang Pemberian Persetujuan Kredit dan Garansi Bank Bagi Pejabat PT. BPD Lampung di lampiran kedua menyatakan :
Kolom 2 : Komite Pemutus Kredit Kantor Cabang Pembantu yaitu : Pemimpin Cabang Pembantu, Penyelia Pemasaran, Penyelia Operasional, Analis Pemasaran Kredit Komersil, UMKM dan Kredit Program, Analis Kredit Konsumer, Analis Adminstrasi Kredit.
Kolom 4 : Keterangan angka 5 menyatakan : On The Spot (OTS) dilakukan oleh Analis dan Pejabat pada Cabang Pembantu.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 saksi SATRIA PERMADI, selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari telah menyetujui Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Modal Kerja diantaranya sebanyak 15 (lima belas) debitur dengan jumlah plafon sebesar Rp. 2.730.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) atas analisa kredit diantaranya yang membuat dan yang mengajukan saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dengan salah satu debitur An. Terdakwa HIPNI IDRIS dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan plafon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan beberapa debitur lainnya yang dibawa oleh Terdakwa HIPNI IDRIS juga berasal dari Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain : tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), tidak melakukan peninjauan ke lapangan (on the spot), tidak meminta Sistem Informasi Debitur (SID) ke Bank Indonesia, tidak melakukan analisa kredit secara benar dan tidak melakukan rapat komite kredit, sehingga berdasarkan Laporan Rekapitulasi Kolektibilitas Debitur posisi 31 Desember 2015 menghasilkan data banking system PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Capem Antasari terdapat 15 (lima belas) Debitur terdiri dari 14 (empat belas) Debitur dalam posisi Kolektibilitas 5 (kategori macet) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 1.120.652.234,30 (satu milyar seratus dua puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah tiga puluh sen) dan 1 debitur dalam posisi Kolektibilitas 4 (kategori diragukan) dengan nilai plafon kredit sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saldo pinjaman atau baki debet sebesar Rp. 187.555.802,- (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu delapan ratus dua rupiah) dengan data para debitur sebagai berikut :
Bahwa dari penyaluran KUR yang telah disetujui oleh Saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari di atas terdapat 11 (sebelas) pinjaman kredit debitur yaitu an. Agus Guntoro, Wahyu Sudrajat, Muzammil, Lilis Efendi, Wahyuni, Akuan Rois, Misdiyanto, Awaludin, Linda, Mahyudi dan Terdakwa HIPNI IDRIS tidak lengkap persyaratan sebagai calon debitur yaitu tidak ada bukti pembukuan atau catatan sederhana atas usaha yang dijalankan pada berkas pengajuan KUR dan terdapat 5 (lima) debitur yang dokumen Sistem Informasi Debitur (SID) nya tidak ada, dicetak setelah dan bersamaan dengan tanggal pencairan KUR yaitu debitur An. Akuan Rois SID dicetak tanggal 6 Desember 2013 setelah tanggal pencairan kredit yaitu 5 Desember 2013, debitur An. A. Kholidi SID dicetak pada tanggal yang sama dengan tanggal pencairan kredit yaitu tanggal 27 Januari 2014, debitur An. Mahyudi SID dicetak pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 April 2014 dan debitur An. Terdakwa HIPNI IDRIS, SID tidak dimintakan ke Bank Indonesia. Bahwa alasan Saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Capem Antasari bahwa pinjaman Terdakwa HIPNI IDRIS kedua ini sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menggunakan jaminan/agunan dan usaha yang sama dengan pinjaman pertama sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga Saksi SATRIA PERMADI tidak
| No. | Nama debitur | Jenis Usaha | Plafon KUR (Rp.) | Baki Debet (Rp.) | Perjanjian Kredit |
| 1. | Agus Guntoro | Panglong Kayu | 100.000.000,- | 52.058.269,- | 80/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 26 September 2013 |
| 2. | Wahyu Sudrajat | Toko Listrik dan Perabotan RT | 100.000.000,- | 21.481.524,20,- | 86/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 3. | Muzammil | Warung Klontong | 60.000.000,- | 7.701.826,40,- | 85/SPK/KUR/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013 |
| 4. | Lilis Efendi | Penjualan Komputer dan Sparepart | 250.000.000,- | 177.180.593,- | 90/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 23 Oktober 2013 |
| 5. | Surono | Warung Klontongan | 100.000.000,- | 54.833.633,- | 93/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 25 Oktober 2013 |
| 6. | Wahyudi | Warung Klontongan | 75.000.000,- | 39.043.704,- | 95/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 8 November 2013 |
| 7. | Surtiah | Warung Klontongan | 150.000.000,- | 102.410.028,- | 100/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 15 November 2013 |
| 8. | Akuan Rois | Ternak Ayam petelur | 200.000.000,- | 33.401.710,- | 104/SPK/KUR/IX/2013 tanggal 5 Desember 2013 |
| 9. | A. Kholidi | Toko Gerabatan | 200.000.000,- | 54.655.254,- | 116/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 27 Januari 2014 |
| 10 | Misdiyanto | Penjilidan dan Percetakan TCC Multi Global Indonesia | 200.000.000,- | 122.965.077,- | 121/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 17 Februari 2014 |
| 11 | Awalludin | Pangkalan Pasir | 95.000.000,- | 27.106.473,60,- | 133/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 26 Maret 2014 |
| 12 | Upik Agustina | Penjualan Meubel Ukir | 300.000.000,- | 73.717.330,- | 153/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 16 Mei 2014 |
| 13 | Hipni Idris | Percetakan Photocopy dan alat tulis | 300.000.000,- | 89.138.801,90,- | 154/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 19 Mei 2014 |
| 14 | Linda | Somil, Pengolahan Kayu Palet dan Kotak Telur | 300.000.000,- | 264.958.009,- | 157/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 18 Juni 2014 |
| 15 | Mahyudi | Ternak Ayam Petelur | 300.000.000,- | 187.555.802,- | 143/SPK/KUR/IX/2014 tanggal 28 April 2014 |
| Jumlah | 2.730.000.000,- | 1.308.208.036,30,- |
memerintahkan Saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran dan petugas di bidang Pemasaran untuk melakukan OTS ke lokasi usaha dan jaminan milik Terdakwa HIPNI IDRIS, kemudian pada tanggal 16 Mei 2014 Saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin Capem Antasari menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) An. Terdakwa HIPNI IDRIS sebagai persyaratan KUR Saksi SATRIA PERMADI menyuruh Saksi HIPNI selaku Penyelia pemasaran untuk membuat kelengkapan administrasi KUR seolah-olah telah dilakukan OTS dan rapat komite oleh petugas diantaranya : Pemeriksaan dan Penilaian Jaminan dan Lokasi Usaha, Nota Dinas Pengajuan KUR, Ihtisar Keputusan Kredit, Analisa KUR kemudian para asisten Pemasaran menandatangani kelengkapan administrasi KUR setelah kredit dicairkan dengan alasan untuk kelengkapan administrasi.
Bahwa atas permohonan KUR antara lain An. Mahyudi dan Akuan Rois, Terdakwa HIPNI IDRIS yang membawa dan mengajukan ke PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Capem Antasari untuk selanjutnya Saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran melakukan analisa kredit tidak memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit, melainkan hanya melakukan secara formalitas dan tidak melakukan OTS terhadap objek yang akan dibiayai tanpa melibatkan pemohon kredit, kemudian saksi Hipni menyusun Analisa Kredit untuk disampaikan kepada Saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin PT. BPD Lampung Kantor Capem Antasari untuk melakukan verifikasi kembali berkas Permohonan Analisa Kredit (PAK) yang diajukan oleh Calon Debitur, namun Saksi SATRIA PERMADI telah merekomendasikan Permohonan Analisa Kredit (PAK) dan menyetujui Putusan Kredit atas berkas permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur tanpa melalui rapat komite untuk memutus kredit seharusnya sebelum menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Saksi SATRIA PERMADI bersama dengan Saksi HIPNI selaku Penyelia Pemasaran memastikan keabsahan kelengkapan persyaratan dan menganalisa kelayakan serta produktifitas usaha debitur.
Bahwa dari pencairan Kredit Usaha Rakyat di PT. BPD Lampung Capem Antasari tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 sebanyak Rp. 2.730.000.000.- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) oleh Saksi SATRIA PERMADI selaku Pemimpin Capem Antasari yang tidak sesuai dengan prosedur penyaluran KUR telah menguntungkan Terdakwa HIPNI IDRIS sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribu delapan ratus satu koma sembilan puluh rupiah) yang berasal dari baki debet milik Terdakwa HIPNI IDRIS sebesar Rp. 89.138.801,90,- (delapan puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu koma sembilan puluh rupiah) dan dari pemotongan yang dilakukan Terdakwa HIPNI IDRIS terhadap pencairan KUR dari 7 (tujuh) orang debitur kurang lebih sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Agus Kuntoro kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Surono kurang lebih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Akuan Rois kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Kholidi kurang lebih sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh uta rupiah);
Mahyudi kurang lebih sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Awaludin kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Wahyu Sudrajat kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa perbuatan Terdakwa HIPNI IDRIS bersama-sama dengan Saksi HIPNI dan Saksi SATRIA PERMADI atas berkas pengajuan KUR oleh 15 (lima belas) debitur diatas ke Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
Surat Keputusan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Keuangan Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi Nomor : KEP-15/D.I.M.EKON/ 10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Standar Oprasional dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam Bab II Pelaksanaan KUR hal 22 menyatakan : Bahwa Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR yaitu : Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima kredit Program dari Pemerintah , yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia pada saat permohonan kredit/pembiayaan diajukan.
Juknis Penyaluran Progran KUR Lampiran Sk Direksi No 70 tahun 2012
Hal 17 angka 16 : Persyaratan Calon Debitur :
Perorangan
Menjalankan usaha produktif yang layak
Bertempat tinggal dan usaha yang jelas
Usaha telah dijalankan minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak mengajukan permohonan kredit di bank
Usaha mempunyai atau dapat menyerap tenaga kerja
Mempunyai pembukuan dan catatan usaha yang sederhana
Izin-izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku
Hal 22 angka 17 Prosedur pelaksanaan analisa kelayakan/pembiayaan untuk KUR dengan plafon diatas Rp. 20.000.000,- dengan cara mengambil Informasi Bank dengan SID melalui BI untuk mengetahui apakah yang bersangkutan sudah memiliki pinjaman.
Hal 15 Mekanisme Penyaluran KUR langsung dari bank ke UMKMK yaitu Bank melakukan pengecekan SID dan melakukan analisa kelayakan.
Hal 23 angka 8 : Atas Analisa Pembahasan yang disampaikan dan dengan memeprhatikan rekomendasi Komite Pemutus Kredit Tingkat Cabang aytau Capem, pemimpin cabang/capem akan memutus setuju atau ditolak.
Hal 23 angka 9 : Penandatangan Perjanjian Kredit antara debiturdengan Pemimpin Cabang/Pemimpin Capem yang merupakan persyaratan efektif Perjanjian Kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan kredit dipenuhi.
Surat Keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Pembangunan daerah (BPD) Lampung Halaman 5 point 1 Prosedur Perkreditan yang Sehat.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HIPNI IDRIS bersama-sama saksi SATRIA PERMADI yang telah menyalahgunakan kewenangannya yang ada padanya karena jabatan selaku Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari dan Saksi HIPNI selaku Penyelia pemasaran telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : LAPKKN-402/PW08/5/2017 tanggal 1 November 2017 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari Tahun 2013 sampai dengan 2014 sebesar Rp. 1.308.208.036,30 (satu milyar tiga ratus delapan juta dua ratus delapan ribu tiga puluh enam rupiah koma tiga puluh sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa HIPNI IDRIS bersama-sama saksi SATRIA PERMADI dan saksi HIPNI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) b Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS dapat dibuktikan telah melakukan perbuatan materiil yang dapat digolongkan merupakan kejahatan yang akibatnya merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 maka dapat dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung No. Reg. Perkara PDS-15/TJKAR/12/2017tanggal 5 Maret 2018, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Klas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS tidak terbukti secara sah dan bersalah, “turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana termuat dalam dakwaan Primair ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS dibebaskan dalam dakwaan Primair ; -----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS terbukti secara sah dan bersalah “ turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana termuat dalam dakwaan Subsidair; -------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota, dengan perintah supaya Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara Kls I Way Hui Lampung Selatan;
Menghukum Terdakwa HIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan ; -------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa HIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 649.138.801, 90,- (enam ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ratus ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen), yang dikurangi dengan uang milik terdakwa HIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS sebesar Rp.465. 804.146,9 ( empar ratus enam puluh lima juta delapan ratus empat ribu seratus empat puluh enam rupiah koma sembilan sen) yang telah dititipkan kepada penuntut umum melalui PT. BPD Lampung Capem Antasari, dan terdakwa HIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS selama menjalani proses hukum ditingkat penuntutan, juga telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Penuntut umum untuk dibayarkan kepada kas negara melalui PT. BPD Lampung Capem Antasari sesuai dengan kerugian keuangan negara yang telah dinikmati atau dikuasainya tersebut sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh TerdakwaHIPNI IDRIS, Ama.Pd BIN H. IDRIS sebesar Rp. 158.334.665,- ( seratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) ke kas negara melalui PT BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 ( satu) tahun.------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti, berupa :
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Cabang Pembantu Antasari Nomor : LHAK-07/1A/IX/2015 tanggal 29 September 2015
Petunjuk teknis Penyaluran KUR PT. Bank Lampung Nomor 70 tahun 2012.
Buku SOP Tahun 2011, Tahun 2012 dan buku kumpulan peraturan KUR tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Berkas keputusan Direksi Nomor : 144/DIR/KRD/X/2011 tentang Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PT. Bank Lampung
11 Berkas KUR nasabah yang dinyatakan macet berasal dari Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran.
Rekening Koran buku tabungan dan rekening koran pinjaman para nasabah KUR yang macet;
Daftar Nama Debitur yang telah dibayar Klaimnya oleh Askrindo terhitung Januari 2017.
Copy Berkas pengajuan klaim PT.Askrindo oleh Bank Lampung Capem Antasari sebanyak 4 debitur dari 6 debitur capem Antasari An.Wahyu Sudrajat,Hipni Idris, Muzammi, Akuan Rois.
Slip Formulir Setoran kepada 6 nasabah.
Hipni Idris tertanggal 31 maret 2015 sebesar Rp. 10.108.186
Surono tertanggal 29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp.3.369.396
Wahyu Sudrajat tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 3.369.396
Misdiyanto tertanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp. 6.738.791.
Mahyudi tertanggal 31 Maret 2015 dan 29 Mei 2015 sebesar Rp.10.108.186
Akuan Rois tertanggal 31 Maret 2015 (1x),29 Mei 2015 (2x) dan 30 Juni 2015 (1x) sebesar Rp.6.738.791.
Daftar Pencairan Kredit Per kode jenis Product tunai/non tunai
Permohonan Kredit an. Hipni Idris SPK 02/SPK/KMK-LS/IV/2013 tanggal 18 April 2013
Permohonan Kredit an. Ngatimin SPK 74/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
Permohonan Kredit an. Awaludin SPK 76/SPK/KUR-MK/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013
BAPK An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Satria Permadi tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK tambahan An. Hipni tertanggal 15 September 2015
BAPK An. Fortaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK tambahan An. Fotaliza tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Elinar Fauzi tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Ade Wijaya tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Ade Wijaya tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Feni Miana Sari tertanggal 11 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 14 September 2015
BAPK tambahan An. Feni Miana Sari tertanggal 25 September 2015
BAPK An. Olga Yuliskandini Yusal tertanggal 11 September 2015
BAPK An. Rahardian Agung tertanggal 10 September 2015
BAPK An. Diana Sherli Utami tertanggal 14 September 2015
BAPK An. Amielda Futri tertanggal 11 September 2015
BAPK An. M. Abdalah tertanggal 152 September 2015
Kertas kerja pemeriksaan / kunjungan An.Agus kuntoro, Misdianto, Bahris Idris, Awaludin, Fahmi Fahlevi,Sohibul Akbar, Sujoko, Dadang Abdul Gani, Saadi Yusuf, Wahyu Sudrajat, Surat Pernyataan Bahris Idris (copy)
Flash Disk Tool Analisa KUR
Bukti Setoran Asli an. Akuan Rois (pelunasan tanggal 26 Mei 2017)
Bukti Setoran Asli an. Hipni Idris (angsuran tanggal 19 Mei 2017)
Kwitansi atas nama Hipni Idris tanggal 09-06-2017 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 11-06-2017 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan hutang kepada Mahyudi;
Laporan Hasil Audit KCP-Antasari Periode Semester II Tahun 2014 Nomor : LHA-01/Sem-II-2014/II/IV/205 Tanggal 16 April 2015 ;
Baki Debet Pertanggal 31 Desember 2015 berdasarkan Banking System dan Kewajiban Subrogasi;
Form Asli Nota Debet No. 630/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Muzammil tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 631/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Surono tanggal 10 Mei 2017;
Form Asli Nota Debet No. 674/DN/ATS-KRD/V/2017 An. Akuan Rois tanggal 26 Mei 2017;
Berkas Kredit An. LINDA PK 157/SPK/KMK-LS/VI/2014;
Berkas Kredit An. LILIS EFENDI PK 90/SPK/KUR-MK/V/2014
Berkas Kredit An. WAHYUNI PK 95/SPK/KUR-MK/XI/2014;
Berkas Kredit An. UPIK AGUSTINA PK 153/SPK/KUR-MK/V/2014
Barang Bukti Point 1 s/d 44 dikembalikan kepada PT BPD Lampung Cabang Pembantu Antasari
Menetapkan agar Terdakwa HIPNI IDRIS,Ama Pd BIN H. IDRIS dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ---------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 6 Juni 2018 dan tanggal 7 Juni 2018 Nomor:: 6/ Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk.Permintaan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah diberitahukan kepada masing-masing Pembanding ( Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ) pada hari Kamis .tanggal 7 Juni 2018 dan pada hari Jum’at tanggal 8 Juni 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 6 Juli 2018, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Penyerahan Memori banding Nomor : 6/Pid.Sus.Tpk/2018./PN.Tjk. pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Majelis hakim dalam memutus Perkara ini tidak secara lengkap dalam membuat pertimbangan dengan tidak mempertimbangkan terdakwa yang tidak mempunyai itikat baik untuk mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 158.334.655, sebagaimana dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibuat berdasarkan hasil fakta persidangan dan diperolehnya bukti bahwa terdakwa bertanggungjawab atas uang tersebut. tetapi hakim hanya membebankan Uang Pengganti sebesar 48.334.655,-. kepada Terdakwa atas jumlah tersebut, namun Hakim tidak menguraikan secara lengkap asal uang yang telah dititipkan tersebut, sehingga Hakim memutus sangat ringan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,
2. Bahwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menurut hemat kami terlampau ringan mengingat dampak atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan sasaran Program Pemerintah Pusat salah satunya Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terdakwa Juga mengajukan Memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd)
secara lengkap (volledig) terhadap fakta-fakta, bukti-bukti serta saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, bahkan mengesampingkan bukti-bukti dan saksi-saksi serta keterangan ahli yang menguntungkan PEMOHON BANDING/Terdakwa HIPNI IDRIS BIN Hi.IDRIS,
Kekhilafan Hakim mengenai adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Terdakwa Hipni Idris tidak pernah menerima uang bagian dari pencairan dana pinjaman KUR para debitur yang berasal dari Punduh Pidada, Terdakwa hanya meminjam uang secara pribadi kepada Debitur atas nama: Surono, Mahyudi dan Marliah (atas nama debitur Akuan Rois) dan pinjaman tersebut telah lunas.
Majelis Hakim melakukan kekeliruan yang nyata, sebagai berikut :
Menurut Ahli Hukum Pidana Dr. Bambang Hartono,SH.,M.Hum. dalam
persidangan
Tanpa memper;timbangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Bahwa yang berwenang menghitung adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bukan BPKP Perwakilan Propinsi Lampung, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung no.4 tahun 2016.
Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) Keberatan dan tidak sependapat dengan Judex Facti Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya menyebutkan “bahwa terdakwa HIPNI IDRIS BIN Hi.IDRIS dalam perkara aquo didakwakan melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu secara bersama-sama dengan Saksi SATRIA PERMADI,S.Sos. dan Saksi HIPNI BIN A.ROZAK sebagai orang yang turut melakukan perbuatan.............. dan seterusnya” (Putusan Halaman 104 s/d 109), tanpa mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa :
− Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan pejabat yang berwenang pada lembaga perbankan,
Bahwa terdakwa tidak mengenal saksi SATRIA PERMADI,S.Sos. (Direktur Bank BPD Lampung Capem Antasari) dan Saksi HIPNI BIN A.ROZAK (Penyelia Kredit Bank BPD Lampung Capem Antasari).
Bahwa menurut Ahli Perbankan Dr. Zulfi Diane Zaini, SH.,MH. dalam persidangan, yang melanggar SOP adalah pegawai Bank sehingga tidak bisa Debitur dipersalahkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Bank dan debitur tidak dapat dikenakan Tindak Pidana Perbankan.
Kekhilafan Hakim mengenai adanya Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara.
Bahwa dari keterangan saksi ade charge yaitu Thabrani dan Hendri Yanto terungkap fakta bahwasannya saksilah yang telah membantu pengurusan administrasi debitur atas nama: Wahyu Sudrajat, Akuan Rois, Wahyudi, Awaludin dan Agus Guntoro. Ke lima debitur diatas datang kepada saksi untuk meminta bantuan mengurus administrasi dokumen kredit KUR dengan imbalan uang sebagai upah harian dan saksi bersama;
Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekhilafan yang nyata dalam menilai adanya kerugian negara, yang menyebutkan bahwa : “rangkaiian perbuatan terdakwa Hipni Idris bersama-sama saksi SATRIA PERMADI,S.Sos. dan Saksi HIPNI BIN A.ROZAK .............. dan seterusnya” (Putusan Halaman 110 s/d 112). Bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan, maka diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut:
− Bahwa menurut pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Bambang Hartono,SH.,M.Hum. dalam persidangan menyatakan yang berwenang menghitung adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bukan BPKP Perwakilan Propinsi Lampung.
Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2016 tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan menyatakan: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara”.
Kekhilafan Hakim mengenai unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) adalah debitur dana program KUR sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), pada saat pencairan dana pinjaman hanya diterima bersih oleh Terdakwa sebesar Rp 274.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta rupiah) karena di potong biaya administrasi bank dan mengalami kemacetan/menunggak angsuran/mengalami kredit macet.
Bahwa Pemohon Banding (Terdakwa) bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan pejabat yang berwenang pada lembaga perbankan, hanya sebagai Debitur
Bahwa menurut Ahli Perbankan Dr. Zulfi Diane Zaini, SH.,MH. yang melanggar SOP adalah pegawai Bank sehingga tidak bisa Debitur dipersalahkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Bank dan debitur tidak dapat dikenakan Tindak Pidana Perbankan.
Bahwa menurut ahli Perbankan Dr. Zulfi Diane Zaini, SH.,MH. Dalam persidangan menyatakan bahwa sumber dana KUR berasal dari APBN, bahwa dana KUR adalah Uang Bank, sebagian besar dana Bank adalah dana milik nasabah sesuai dengan pasal 3 Undang-undang perbankan.
Bahwa menurut pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Bambang Hartono,SH.,M.Hum.
Bahwa pinjaman kredit KUR adalah sifatnya pribadi, yang bertanggung jawab sendiri terhadap kreditnya di bank dan dapat tidaknya kredit seseorang tergantung pihak bank, Orang lain tidak dapat dikatakan mengkoordinir kredit KUR orang lain karna sifatnya pribadi.
Menimbang, bahwa selanjutnya kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, masing-masing dengan surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 20 Juli 2018 Nomor : W9-U1/2938/HK.07/VII/2018 dan Nomor : W9-U1/2939/HK.07/VII/2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut cara-cara yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, berita acara sidang yang memuat keterangan saksi-saksi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, turunan resmi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Tjk. tanggal 5 Juni 2018, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diatas, serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum sebagaimana diterangkan dalam angka 1 (satu) memori banding di atas, telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama halaman 115 putusan yang pada pokoknya sebagai berikut: “bahwa terdakwa haruslah dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 539.138.801,90,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah sembilan puluh sen), namun selama proses hukum, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebagai pengembalian kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum melalui PT Bank BPD Lampung Capem Antasari sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama sejumlah Rp 465.804.146,9 dan kedua sejumlah Rp 25.000.000,- hingga jumlahnya Rp 490.804.146,9,- ; {Rp. 539.138.801,90,- (-) dikurang Rp 490.804.146,9,- = Rp 48.334.655,-} sehingga masih ada kekurangan yang menjadi tanggungjawab terdakwa untuk mengembalikan sejumlah Rp 48.334.655,-“ demikian juga dengan pidana yang dijatuhkan, 1 (satu) tahun, Majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkannya. oleh karena itu Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sudah tepat dan benar pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Terdakwa dalam memori bandangnya, Menurut Majels Hakim tingkat banding kesemuanya secara umum juga telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam uraian pertimbangan pembahasan unsur-unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, akan tetapi menurut Majelis Hakim tingkat banding ada hal yang perlu ditambahkan secara khusus pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berpendapat perlu menambah dan mempertegas pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hubungan terdakwa dengan nasabah lainnya harus dilihat sebagai hubungan hukum yang menimbulkan terjadinya kredit macet. Yakni Terdakwa sebagai nasabah KUR, dan juga meminjam uang KUR para nasabah yang dibantu Terdakwa. sebagaimana data banking system PT Bank BPD Lampung Kantor Cabang Pembantu Antasari per tanggal 31 Desember 2015.
Bahwa pinjaman KUR harus dipandang khusus dalam skema Perekonomian Negara dalam rangka menyediakan lapangan kerja, pemberdayaan usaha mikro kecil, menengah dan koperasi dan penanggulangan kemiskinan. Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Dengan kata lain pemerintah sejak tahun 2007 hingga sekarang telah meluncurkan kebijakan dan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat dengan fasilitas penjaminan dari pemerintah. Dalam perkembangannya, KUR sejak Tahun 2007 sampai dengan Desember 2014 KUR telah disalurkan sebesar Rp.178,8 triliun. Untuk Tahun 2014, jumlah kredit yang disalurkan Rp40,2 triliun. Pada Tahun 2016 program KUR diarahkan sebagai bagian mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat. Dengan alokasi plafon KUR sebesar Rp 100 – Rp 120 Triliun (Tim Pelaksana Komite Kibajakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi RI, Buku Kumpulan Peratuaran Tahun 2016 Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2477/K/Pid/1988 tanggal 20 Maret 1993 menyatakan, dalam pertimbangannya telah menetapkan kaidah hukum bahwa kasus kredit macet pada perbankan yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari negara adalah tindak pidana korupsi.
Bahwa kewenangan menghitung kerugian Negara selain oleh BPK, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 telah menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigasi berdasarkan Keppres 103 tahun 2001 dan PP No 60 Tahun 2008. BPKP dan BPK masing-masing memiliki kewenangan untuk melakukan audit berdasarkan peraturannya masing-masing. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusihal halaman. 52-53 menyatakan bahwa BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahmenyatakan, “Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden”. PP 60/2008 tersebut kemudian menyatakan, “Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP”. Pasal 49 PP 60/2008 tersebut menyebutkan BPKP sebagai salah satu aparat pengawasan intern pemerintah, dan salah satu dari pengawasan intern itu termasuk audit investigatif. Kewenangan BPK diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan, “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.”. Dengan demikian, tugas dan kewenangan dari masing-masing instansi seperti BPKP dan BPK telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tugas dan kewenangan tersebut tidak perlu disebutkan lebih lanjut dalam penjelasan UU KPK.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena itu sudah tepat dan benar perbuatan dan kesalahan Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana unsure-unsur Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan Kota yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat 1 juncto pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP , dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang hukum acara pidana serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa dapat
diterima;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6./Pid.Sus-Tpk/2018/PN Tjk tanggal 5 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018. oleh FERI FARDIAMAN, SH.,MH. Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Ketua Sidang, didampingi oleh MUHAMAD NURZAMAN, SH.,M.Hum dan DR. SLAMET HARYADI, SH,M.Hum, Keduanya Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 11/Pen.Sus.Pid/ TPK/2018/PT.TJK,, tanggal 26 Juli 2018 putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 16 AGUSTUS 2018 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu KESUD ERLIANTO, SH,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, d. t .o, MUHAMAD NURZAMAN,SH.M.,Hum d. t .o, d.t.o DR.SLAMET HARYADI, SH.M.,Hum | Hakim Ketua,D d. t .o, FERI FARDIAMAN, SH.MH. Panitera Pengganti, d. t .o, d.t.o KESUD ERLIANTO, SH.,MH |
Untuk Salinan Resmi Panitera, ….Agustus 2018 Hj. Sumarlina, SH.,MH. NIP. 19620802 198303 2 005 Panitera .../2018 Hj. SUMARLINA, SH.MH. NIP.196208021983032005 |