78 / Pdt / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 78 / Pdt / 2019 / PT DPS
RETNO WIDIYANTHI melawan PT. BPR SUAR ARTHA
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 909 / Pdt. G / 2018 / PN.Dps tanggal 18 Maret 2019, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi Dalam pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpesi/Tergugat konpensi untuk sebagian 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan wanprestasi 3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 serta Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yang berjumlah Rp. 794. 449. 326, 00 ( Tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), dengan rincian jumlah : Baki Debet/Saldo Pinjaman Rp. 588. 172. 091,- (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah), Bunga Rp. 194. 845. 840,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah), Denda Rp. 11. 431. 395,- ( sebelas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah), 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpesi / Tergugat konpensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. - Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan
P U T U S A N
Nomor 78 / Pdt / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
RETNO WIDIYANTHI, Perempuan, Umur 29 Tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta No KTP 5171015804890004, Alamat Jalan Purnawira IV/9 Br. Pondok Purnawira Denpasar,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Maret 2019 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 874/ Daf / 2019 tanggal 25 Maret 2019 telah memberi Kuasa kepada R. HARIO KRISTAJUDO SOEPARNO, ST., SH. Advokat pada kantor RJS & Partners berkantordi Jalan Panglima Besar Sudirman Pertokoan Korem 163 Wirasatya No 03 Denpasar, semula PENGGUGAT selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING ;
Melawan
PT. BPR SUAR ARTHA yang beralamat di Raya Sunset Road Pertokoan Plaza Sunset Road no 2-3 Seminyak Kuta Badung Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 April 2019 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 882 / Daf / 2019, tanggal 18 April 2019 telah memberi kuasa kepada GDE BRAGA ABI TAMARA, SH dan MUCHAYATSYAH, SH MH, Advokat dan Konsultan hukum pada B & M LAW FIRM berkedudukan di Jalan Bekasi Timur Raya RT.01 / 05 Jatinegara Kaum Pulogadung JAKARTA TIMUR, semula TERGUGAT selanjutnya disebut sebagai TERBANDING.
PENGADILAN TINGGI, tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, tanggal, 12 Juni 2019, Nomor : 78 / PDT / 2019 / PT.DPS, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan hal yang tercantum dalam surat gugatan tertanggal 19 September 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 27 September 2018 dibawah register perkara Nomor : 909 / Pdt.G / 2018/ PN.Dps yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.TENTANG PARA PIHAK;
PENGGUGAT ;
Bahwa PENGGUGAT merupakan pihak yang melakukan peminjaman uang kepada TERGUGAT.
Bahwa merasakan perlakuan TERGUGAT dalam melakukan penagihan dilakukan secara tidak bersahabat atau tidak secara arif.
TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT merupakan pihak Bank yang memberikan Pinjaman uang kepada PENGGUGAT.
Bahwa Perlakuan penagihan datang ke rumah Penggugat dilakukan secara tidak sopan dan tidak Mengenal Waktu.
II.TENTANG OBYEK PERKARA;
Bahwa yang menjadi obyek perkara dalam gugatan ini adalah cara penagihan yang kurang baik atau tidak sopan sehingga kami sangat dipermalukan oleh pihak Bank.
III. TENTANG POKOK PERKARA;
Bahwa berawal dari peminjaman Kridit yang dilakukan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT yang dituangkan dalam surat perjanjian kridit No 00096/KRB-03/10/2016 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT.
Bahwa dana Pinjaman yang dikucurkan sejumlah Rp.600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ).dengan jangka waktu pinjaman 120 ( Seratus Dua Puluh ) Bulan.
Bahwa yang menjadi jaminan dalam pinjaman tersebut adalah tanah milik HERRY SUSANTO SHM no 2739,Luas 120 M2,dengan surat ukur no 03514/Padang Sambian Klod /2010tertanggal 16 Pebruari 2010 NIB 22.09.01.11.04292
Bahwa berjalannya waktu PENGGUGAT mengalami suatu problem sehingga tidak dapat melakukan pembayaran dengan lancar atau kridit macet karena usaha dari PENGGUGAT macet atau terkendala.
Bahwa dengan terjadinya pembayaran yang kurang baik dari PENGGUGAT sehingga upaya penanganan Bank atau TERGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sangatlah tidak baik atau dapat kami katakan terlalu kasar dan tidak ada pembinaan terhadap PENGGUGAT yang seharusnya diperlukan oleh PENGGUGAT.
Bahwa atas desakan dari TERGUGAT untuk meminta agar PENGGUGAT melepas salah satu asetnya atau dengan cara lain mengatakan kepada PENGGUGAT untuk melelang tanah jaminan terseut adalah merupakan suatu tindakan pemaksaan kehendak.
Ada prinsip prinsip pemberian kredit oleh bank dari aspek penilaian kredit guna menghindari potensi kerugian.ada beberapa Bank dalam memberikan kredit berpedoman pada prinsip perkreditan BELIEVE dan PRUDENT keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Debitur untuk melunasi hutangnya.akan tetapi Bankir menyadari bahwa pemberian kredit yang diberikan tetap mengandung resiko,sehingga berpedoman pada prinsip perkerditan BELIEVE dan PRUDENT tersebut hanya untuk mengurangi resiko saja.walaupun beberapa bank telah menempuh usaha yang intensif dengan penuh kehati hatian,namun sekalipun demikian masih terjadi dalam kenyataan terjadinya kredit macet.dari suatu penelitian terungkap bahwa yang menjadi factor factor yang menimbulkan kredit macet,dapat dibedakan antara factor internal dan factor eksternal antara lain ;
INTERNAL :
ANALISA YANG TIDAK TEPAT.
PENGARUH DARI BANK DALAM KEPUTUSAN KREDIT
KWALITAS MENEJEMEN BANK
EKSTERNAL :
CHARACTER kepribadian debitur.
CAPACITY kemampuan dalam mengelola usaha.
CAPITAL modal yang dimiliki Debitur.
COLLATERAL angunan yang diberi dibitur
CONDITION keadaan ekonomi debitur pada umumnya.
Hal hal tersebut diatas oleh analis bank sering sekali tidak dipakai sebagai pedoman dalam suatu analisa apalagi dalam hal ini analis bank memiliki suatu kepentingan tersendiri agar dapat menjual tanah miliknya suatu kerugian besar juga yang nantinya akan dialami oleh pihak DEBITUR atau PENGGUGAT.
Untuk jelasnya perlu disimak isi pasal 8 undang-undang no.7 tahun 1992, dan ada beberapa hal yang perlu ditelaah, yaitu :
Dalam memberikan kredit, bank harus berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat. Dengan ini berarti bank dalam memberikan kredit harus berpegang pada prinsip-prinsip kehati-hatian dan seksama dengan melakukan penilaian dan pertimbangan permohonan kredit dari segala aspek. Bank harus mempunyai keyakinan akan kemampuan debiturnya, bahwa debitur itu betul-betul pasti akan mengembalikan kredit pada waktu yang telah ditetapkan;
Hal ini merupakan suatu permainan ATAU mafia perbankan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sehingga perbuatan ini menimbulkan kerugian yang semakin mendalam bagi PENGGUGAT;
Bahwa atas turunnya atau diberikannya kredit tanggal 26Oktober 2016 oleh TERGUGAT dan selanjutnya terjadi keterlambatan pembayaran dari PENGGUGAT untuk bulan terakhir ini dan terdapat suatu perlakuan atau suatu tindakan yang sangat berlebihan yang dilakukan oleh TERGUGAT atau Pegawainya tampa adanya pendekatan atau pembinaan kepada debitur atau sebagaimana diatur dalam Cara memperingatkan debitur supaya salah satunya ia memenuhi prestasinya seperti yang dijanjikan perlu diperingatkan secara tertulis,sesuai dengan pasal 1238 KUHPerdata.peringatan tertulis tersebut berupa surat tertulis dari kreditur kepada debitur yang melakukan wanprestasi.
Bahwa sesuai dengan pasal 1238 KUHPerdata dimana PENGGUGAT tidak pernah menerima suatu bimbingan ataupun teguran yang terjadi adalah pemberian somasi I dan II dimana SOMASI I tertanggal 22 Agustus dan SOMASI II 12 September 2018. PENGGUGAT diminta untuk melepas atau TERGUGAT berhak untuk mengambil alih atau menjual angunan tanpa persetujuan dari PENGGUGAT. hal ini sangatlah bertentangan dengan keinginan PENGGUGAT namun TERGUGAT telah melanggar peraturan KUHPerdata Pasal 1238 dan oleh TERGUGAT II hal tersebut tidak ditanggapi dan diproses dengan baik dan benar sesuai ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
Bahwa dalam Perbankan dikenal berdasarkan penilaian kwalitas kredit ditetapkan menjadi ;
KREDIT LANCAR,
KREDIT DALAM PERHATIAN KHUSUS
KREDIT TIDAK LANCAR
KREDIT DIRAGUKAN
KREDIT MACET
Bahwa debitur atau PENGGUGAT termasuk dalam KREDIT DALAM PERHATIAN KHUSUS berdasarkan kwalitas kredit tersebut masih memiliki prospek dalam usaha dengan tujuan meminimalisasikan kemungkinan timbulnya kerugian Bank dengan cara usaha usaha lain dengan bantuan Bank untuk memperbaiki kualitas usaha debitur dan dapat memperikan perbaikan terhadap posisi keuangan debitur.bukan sebaliknya mengambil tindakan yang bersifat tidak membimbing;
Bahwa terhadap Tindakan TERGUGAT dalam hal tidak meneliti semua proses yang dilakukan oleh TERGUGAT dalam hal pemeriksaan data Bank merupakan keterkaitan yang sangat mendasar dari perbuatan atau permainan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT dimana berawal PENGGUGAT telah memiliki penilaian dari bank BRI yang mana PENGGUGAT dalam pinjaman kredit termasuk sebagai kridit macet namun dengan usaha dan cara dari TERGUGAT sehingga terjadi permainan yang menguntungkan pihak pihak tersebut dengan berbagai cara untuk mendapatkan kredit walaupun seharusnya kredit tersebut tidak seharusnya dapat dicairkan.
Bahwa dengan berjalannya waktu sehubungan degan usaha PENGGUGAT yang semakin turun maka PENGGUGAT mendapat kesulitan dalam hal melakukan Pembayaran Pembayaran tersebut di Bank.semakin terpuruknya usaha PENGGUGAT maka semakin PENGGUGAT semakin sulit melakukan kewajiban untuk melakukan pembayaran POKOK dan BUNGA Bank Bank tersebut oleh sebab itu PENGGUGAT memohon binaan dan waktu untuk dapat melakukan pembayaran.
Bahwa akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT terdahap Obyek Sengketa kepada PENGGUGAT yang akan menjual tanah jaminan tersebut sehingga tidak menjadi solusi yang baik buat PENGGUGAT.
Bahwa dengan apa yang telah diperjanjikan antara PENGGUGAT, dan TERGUGAT DALAM HAL PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBAYARAN KREDIT merupakan tanggung jawab PENGGUGAT yang telah menimbulkan suatu masalah sehingga PENGGUGAT merasa dirugikan atau merasa tertipu. PENGGUGAT selaku Peminjam yang beretikad baik Maka Perbuatan TERGUGAT adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sehingga sudah sepatutnya perbuatan TERGUGAT ersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum dalam BUKU KONSEP HUKUM PERDATA karangan Dr.Munir Fuady,S.H.,M.H.,LL.M.dalam halaman 248 “semboyan hukum adalah hidup secara jujur, tidak merugikan orang lain, dan memberikan Orang lain haknya” ( Juris praecepta Sunt haec, HonesteVivere, AlterumNon Leadere, Suum Cuique Tribuere ) dan dalam Pasal 1365 KUH Perdata maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar Hukum adalah Perbuatan Yang melawan Hukum Perdata yang dilakukan oleh seseorang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Bahwa oleh karena akan dilakukan Penjualan oleh TERGUGAT ATAU peralihan hak atas obyek sengketa dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah melalui proses yang mengandung cacat hukum, maka penguasaan atas obyek sengketa adalah tidak sah, sehingga sudah sepatutnya penguasaan atas tanah sengketa oleh TERGUGAT dinyatakan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa sebagai akibat hukum dari perolehan hak yang mengandung cacat hukum, maka sudah sepatutnya pula seluruh bukti-bukti penguasaan atas obyek sengketa oleh TERGUGAT dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan PENGGUGAT disamping pula ada kekwatiran tanah sengketa dipindahtangankan oleh TERGUGATatau siapapun juga kepada orang lain,makaPENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menaruh sita jaminan terhadap yakni:
Tanah milik HERRY SUSANTO SHM no 2739,Luas 120 M2,dengan surat ukur no 03514/Padang Sambian Klod /2010 tertanggal 16 Pebruari 2010 NIB 22.09.01.11.04292.
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini secara sukarela nanti oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT juga mohon agar TERGUGAT I dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT aquo didasarkan pada alasan hukum yang kuat serta landasan bukti-bukti otentik yang tidak mungkin dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan yuridis tersebut di atas, dengan ini PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakimyang menyidangkan perkara ini berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum TERGUGATtelah melakukan perbuatan melawan Hukum;
PARA PENGGUGAT tetap melakukan Pembayaran kredit apabila semua permasalahan yang terjadi mendapat pembinaan dan pemberian waktu kembali.
Menyatakan demi hukum penguasaan tanah sengketa oleh TERGUGAT dengan akan menjual obyek sengketa adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan demi hukum seluruh bukti-bukti penguasaan atas obyek sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT baik secara material maupun secara immaterial, yakni :
Menyatakan demi hukum sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga Terhadap tanah dan kantor yang berdiri diatas :
Tanah milik HERRY SUSANTO SHM no 2739,Luas 120 M2,dengan surat ukur no 03514/Padang Sambian Klod /2010tertanggal 16 Pebruari 2010 NIB 22.09.01.11.04292.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan mempunyai kekuatan hukum tetap dan sampai dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uit voerbaar bij voorraad );
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggang renteng;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Denpasar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawabannya sebagai berikut;
DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI
PENGADILAN NEGERI DENPASAR TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO
Bahwa berdasarkan dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi di surat gugatan angka 9 pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi meminta RESTRUKTURISASI;
Bahwa selanjutnya didalam petitum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada angka 3 meminta Pengadilan Negeri Denpasar “Menyatakan Penggugat tetap melakukan pembayaran kredit apabila semua permasalahan yang terjadi mendapat pembinaan dan pemberian waktu kembali memohon di Restrukturisasi agar penggugat dapat melakukan pembayaran kembali”;
Bahwa berdasarkan dalil dan permintaan amar putusan yang dinyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagaimana dikemukakan di atas, maka Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Karena Restrukturisasi/Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang BUKANLAH wewenang Pengadilan Negeri untuk memutuskannya, melainkan wewenang Pengadilan Niaga;
Bahwa dalil Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam mengajukan eksepsi ini adalah sangat berdasar mengingat ketentuan pasal 222 jo pasal 3 jo pasal 1 butir 7 UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, kami terangkan bunyi pasal tersebut di atas:
Pasal 222 yang berbunyi :
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1(satu) kreditor atau oleh kreditor.
Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat memlanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Pasal 3 yang berbunyi :
Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan / atau di atur dalam undang-undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hokum Debitor.
Dalam hal Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah Pengadilan yamg daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hokum terakhir Debitor.
Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hokum firma tersebut juga berwenang memutuskan.
Dalam hal Debitur tidak berkedudukan di Wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam hal Debitor merupakan badan hokum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Pasal 1 butir 7 yang berbunyi :
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Bahwa sebagai Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan/atau Kuasanya yang berpendidikan tinggi serta paham hukum dalam mendalilkan gugatan dengan PERBUATAN MELAWAN HUKUM di Pengadilan sudah seharusnya memahami bahwa permasalahan Restrukturisasi Hutang sudah diatur dalam UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta yang berwenang mengadili perkara a quo bukan Pengadilan Negeri Denpasar melainkan Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan wilayah domisili hukumnya;
Bahwa berdasarkan dalil diatas sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyatakan perkara a quo tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard)
PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP (Plurium Litis Consortium)
Bahwa dalam dalil serta petitum dalam surat gugatan, yang pada pokoknya petitum angka 4 (empat) dan 5 (lima) meminta supaya menyatakan batal demi hukum seluruh bukti tergugat dalam penguasaan tanah perkara a quo adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2016, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, kredit tersebut diberikan dengan agunan SHM Nomor 2739 luas 120 m2 atas nama Herry Susanto yang akan dibaliknama menjadi atas nama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, perjanjian Kredit tersebut telah ditindaklanjuti juga dengan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017.
Bahwa sesuai dengan perbuatan hukum diatas yang menjadi satu kesatuan dalam proses perjanjian kredit no 00096/KRB-03/10/2016 maka sudah sepatutnya PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni SH, MKn ikut ditarik sebagai tergugat atau setidaknya sebagai turut tergugat dalam perkara a quo.
Bahwa pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 yang menggariskan kaidah hukum, “Dimasukkan seseorang sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”
Bahwa dalam dalil surat gugatan Penggugat menyatakan seluruh bukti penguasaan, maka hal itu harus dimaknai sebagai seluruh dan semua bukti yang mempunyai hubungan dengan perkara a quo. Apabila PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni SH, MKn tidak ditarik sebagai turut tergugat maka hal tersebut adalah suatu kesalahan dalam surat gugatan Penggugat yaitu tidak lengkapnya pihak-pihak yang seharusnya digugat. Dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa objek gugatan Para Penggugat tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Bahwa pada angka romawi II Tentang Pokok Perkara dalam surat gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengatakan “Bahwa yang menjadi obyek perkara dalam gugatan ini adalah cara penagihan yang kurang baik… dst”;
Bahwa pada angka 5 gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi mengatakan “Bahwa dengan terjadinya pembayaran yang kurang baik dari PENGGUGAT sehingga upaya penanganan Bank atau TERGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sangatlah tidak baik atau dapat kami katakan terlalu kasar dan tidak ada pembinaan … dst” sampai dengan paragraf terakhir halaman 4 (empat) surat gugatan yang berbunyi “Hal ini merupakan suatu permainan ATAU mafia perbankan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sehingga perbuatan ini menimbulkan kerugian yang Semakin mendalam bagi PENGGUGAT”;
Bahwa pada angka 4 gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang mengatakan “Bahwa berjalannya waktu PENGGUGAT mengalami suatu problem sehingga tidak dapat melakukan pembayaran secara lancar atau kridit macet… dst”
Bahwa pada angka 6 gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang mengatakan “…… Bahwa debitur atau PENGGUGAT termasuk dalam KREDIT DALAM PERHATIAN KHUSUS… dst”
Bahwa pada angka romawi II diatas yang menjadi obyek perkara adalah cara penagihan yang kurang baik, sedangkan dasar hukum yang diuraikan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atau Kuasa Hukumnya adalah prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit yang sesungguhnya tidak ada hubungan dengan pokok perkara yang digugat atau tidak ada norma hukum yang dilanggar oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa pada angka 5 diatas, tidak jelas disebutkan dalam surat gugatan apa itu definisi mafia perbankan serta siapakah yang dimaksud dengan TERGUGAT II. Sangat terlihat jelas tidak telitinya Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam menyusun surat gugatan yang menyebabkan kabur maksud dan tujuan gugatan serta para pihak yang dimaksud dalam surat gugatan. Dengan demikian klaim penggugat sangat jelas sekali tidak berdasar dan kabur serta mengada-ada;
Bahwa angka 4 dan angka 6 dalam posita surat gugatan terdapat pernyataan yang tidak sesuai dimana pada angka 4 posita surat gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak dapat melakukan pembayaran secara lancar atau kredit macet, sedangkan pada angka 6 posita surat gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menyatakan termasuk dalam KREDIT DALAM PERHATIAN KHUSUS. Apabila terdapat pernyataan yang tidak sesuai antara posita satu dengan yang lainnya tentu saja hal ini akan menimbulkan tidak jelasnya gugatan atau kabur sehingga sangat berasalan bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menyakatan gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa pada Petitum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi angka 5 yang mengatakan “Menyatakan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT baik secara material maupun immaterial, yakni:….dst”
Bahwa pada poin diatas tuntutan ini lagi-lagi sangat tidak berdasar dan tidak jelas rincian serta jenis kerugian yang dialami oleh penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi baik dalam posita maupun petitumnya. Karena berdasarkan hukum Berdasarkan yurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 19.K/Sip/1983 tanggal 03 September 2003 menyatakan bahwa: “…karena gugatan ganti rugi tidak diperinci, maka gugatan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Menimbang dalam teori yang dikemukakan oleh Fauzie Yusuf Hasibuan dalam bukunya “Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri” menyatakan bahwa persyaratan mengenai isi gugatan dapat dijumpai dalam Pasal 8 nomor 3 Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (“RV”). Menurut ketentuan tersebut gugatan pada pokoknya harus memuat:
Alasan-alasan gugatan (fundamentum petendi atau posita) yang terdiri dari dua bagian:
Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegronden);
Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden);
Tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum:
Tuntutan pokok atau tuntutan primer yang merupakan tuntutan sebenarnya atau apa yang diminta oleh penggugat sebagaimana yang dijelaskan dalam posita;….dst.
Maka berdasar teori paling dasar dari sebuah gugatan dan menimbang dasar hukum dari:
Huwelijks Ordonantie voor Christen Indonesiers, (S. 1933 No. 74, S. 1936 No. 607);
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 Nomor 23)
Reglement Op de Burgerlijke Rechts Vordering (RV) (S. 1847 No. 52 jo. S. 1849 No. 43);
Maka majelis hakim dapat dengan mudah untuk membatalkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.
Atas hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sangatlah beralasan hukum, dan karena itu gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah ditolak seluruhnya, dan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain maka, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan ini mengemukakan Jawaban dalam pokok perkara sebagai Berikut:
Bahwa semua yang Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ungkapkan dalam eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini:
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak akan menanggapi dalil-dalil yang tidak berkaitan dengan diri Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada angka 3 posita surat gugatan yang pada pokoknya mengatakan bahwa jaminan adalah milik Herry Susanto, hal ini adalah akal-akalan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak mengakui jaminan tersebut adalah miliknya sendiri. Membantah dalil ini, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mempunyai bukti kuat yang menyatakan jaminan tersebut adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu akta otentik berupa Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017;
Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah berusaha mengaitkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam suatu perbuatan yang tidak ada hubungan sama sekali dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam uraiannya. Uraian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi khususnya dari angka 4-8 nampak jelas selain mengada-ada juga absurb. Terlepas apakah dalil tersebut murni kebenaran dari dalam diri Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atau berasal dari luar diri Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, tetapi jelas dalil-dalil tersebut sangat mengada-ada serta tidak berdasarkan pada kenyataan dan tentu saja tidak memiliki alas hukum yang benar;
Bahwa dalam uraian dalil Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi angka 4 surat gugatan, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dapat jelaskan hal sebagai berikut:
Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 BUKANLAH fasilitas kredit MODAL USAHA melainkan fasilitas kredit yang digunakan untuk KONSUMTIF, hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016;
Dokumen pendukung yang diberikan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai syarat pengajuan kredit adalah berupa fotokopi rekening Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor rekening 001701009140537 atas nama RETNO WIDIYANTHI dalam perkara ini merupakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi serta rincian gaji dari PRAKTEK DOKTER BERSAMA 24 JAM BEKERJA SAMA SURYA HUSADHA kepada RETNO WIDIYANTHI dalam perkara ini merupakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang ditandatangani dan distempel oleh dr. Pinky Kennieta Kota;
Apabila fasilitas kredit digunakan untuk MODAL USAHA maka syarat yang diminta oleh Bank adalah surat perijinan usaha, pembukuan dalam beberapa tahun terakhir usahanya;
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sungguh tidak mengerti dan merasa heran mengenai dasar dalam dalil surat gugatan yang secara tegas dan jelas menyatakan ketidakmampuan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembayaran dengan lancar karena usaha yang macet atau terkendala. Apabila melihat Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016, sangat tidak mungkin terjadi kesalahan dalam mendalilkan suatu surat gugatan dengan dasar terang dan jelas kecuali timbul kecerobohan atau pemahaman lain dari sudut pandang Kuasa Hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam memaknai Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 atau tidak mendapatkan informasi yang lengkap dalam perkara a quo??
Bahwa dalam dalil gugatan angka 5-6 surat gugatan, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada pokoknya mengatakan pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak melakukan pembinaan. Faktanya, sebelum melayangkan somasi pertama tertanggal 24 Agustus 2018 pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengirimkan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tertanggal 03 Januari 2018, 24 Januari 2018, dan 01 Februari 2018 yang kesemuanya diterima oleh Bapak Welly Sujono. Selain Somasi dan Surat Peringatan, beberapa kali Pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mendatangi rumah Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, namun Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak pernah ada di rumahnya, dihubungi via telepon dan aplikasi WhatsApp namun tidak pernah direspon oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pelaksanaan Lelang dalam penjualan atau eksekusi Hak Tanggungan bukanlah pemaksaan kehendak, melainkan suatu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang (ex lege) kepada pemengang Hak Tanggungan. Pasal 6 Undang-undang no 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan secara tegas mengatakan “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari Hasil penjualan tersebut”. Dasar hukum Pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selain Undang-undang no 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan adalah Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017 dan keadaan cidera janji/wanprestasi tertuang jelas dalam Pasal 8 Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016;
Bahwa dalam posita gugatan angka 7 surat gugatan, ada pernyataan yang menarik apabila dicermati dalil tersebut. Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan sangat keji menuduh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak teliti bahkan ada permainan dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi padahal Menurut penilaian Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sendiri yang tertuang jelas dalam dalil gugatannya kredit tersebut tidak seharusnya cair. Hal ini menjadi menarik karena meskipun tahu kondisinya bermasalah dan tidak seharusnya cair akan tetapi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tetap mengajukan permohonan dan tidak menolak ketika fasilitas kreditnya cair, hal ini tentu menunjukkan bahwa dari awal pengajuan permohonan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sudah tidak beritikad baik, maka debitur yang tidak beritikad baik tidak dilindungi oleh undang-undang;
Bahwa dalam posita angka 14-15 tentang penguasaan agunan (yang oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ditulis sebagai tanah sengketa), yang menguasai dan menduduki agunan adalah Pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Bahwa gugatan perkara a quo terkesan tidak serius dalam menyusun surat gugatan yang lebih terlihat seperti akal-akalan dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang tidak beritikad baik tanpa ada alas hukum yang jelas serta tanpa bukti yang kuat.
Atas Jawaban dalam pokok perkara yang diajukan diatas, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk memutus perkara ini dengan putusan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi haruslah ditolak seluruhnya, dan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
DALAM RENKONVENSI
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon apa yang telah disampaikan dalam bagian Eksepsi dan Jawaban tersebut diatas merupakan satu kesatuan dengan bagian Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menolak secara tegas dalil-dalil yang disampaiakan Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi, kecuali yang diakui secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi:
Bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Balik kepada Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2016, Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016, kredit tersebut diberikan dengan agunan SHM Nomor 2739 luas 120 m2 atas nama Herry Susanto yang akan dibaliknama menjadi atas nama Retno Widiyanthi;
Bahwa perjanjian tersebut ditindaklanjuti dengan Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017;
Bahwa sejak pertama pencairan, Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi sebagai debitor tidak pernah mengangsur kredit secara langsung, namun Tergugat Rekonvensi/Pengugat Rekonvensi selalu membayar dengan cara memotong langsung TMD nomor 15-10001283-5 atas nama Retno Widiyanthi sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan tidak pernah membayar angsuran lagi sampai saat ini hingga tergolong dalam kredit macet;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi mulai menunggak pada tagihan ke 1 (satu), dan hanya membayar sampai pada anggsuran ke 7 (tujuh) pada bulan ke 9 (sembilan) pada tanggal 31 Juli 2017 sejumlah Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa sejak tagihan ke 1 (satu) pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan pembinaan dengan melakukan kunjungan dan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Tergugat Rekonvensi/Pengugat Rekonvensi;
Bahwa selain melakukan kunjungan dan pembinaan, pihak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali tertanggal 03 Januari 2018, 24 Januari 2018, dan 01 Februari 2018 yang diterima oleh Welly Sujono dalam hal ini bapak kandung Tergugat Rekonvensi/Pengugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan tindakan hukum berupa melayangkan surat teguran/somasi sebanyak 2 (dua) kali tertanggal 24 Agustus 2018 dan 12 September 2018;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi mengajukan gugatan dengan nomor perkara 909/Pdt.G/2018/Pn Dps di Pengadilan Negeri Denpasar;
Bahwa atas perbuatan Tergugat Rekonvensi/Pengugat Rekonvensi yang tidak mampu membayar angsuran sampai saat ini tergolong sebagai kredit macet berdasarkan pasal 8 (delapan) Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 maka telah jelas Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi melakukan WANPRESTASI;
Bahwa wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan rincian sebagai berikut:
Materiil
Baki Debet/Saldo Pinjaman Rp. 588.172.091,- (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah)
Bunga Rp. 194.845.840,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
Denda Rp.11.431.395,- (sebelas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)
Biaya operasional dan Honorarium Advokat Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Immateriil
Tekanan moral dan kondisi psikis, kerugian waktu, biaya, hubungan baik dengan relasi para Karyawan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam usahanya menyelesaikan kredit macet Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Bahwa oleh karena khawatir setelah perkara ini diputus namun Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi tetap lalai atau tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut oleh karenanya patut dan layak Menurut hukum apabila Tergugat Rekonvensi/Pengugat Konvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus untuk setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
Bahwa Dasar hukum yang digunakan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam gugatan ini adalah sebagai berikut:
Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016
Pasal 8 tentang keadaan Ingkar Janji/Wanprestasi
Pasal 3 angka 5 tentang Biaya Pengikatan Kredit dan Agunan (biaya perkara di Pengadilan)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1236 “Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaikbaiknya untuk menyelamatkannya.“
Pasal 1238 “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Pasal 1243 “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Pasal 1244 “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
Pasal 1246 “Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.”
Pasal 1248 “Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya perikatan itu.”
Pasal 1249 “Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.”
Pasal 1250 “Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undangundang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.”
Pasal 1338 “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan perkara a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 serta Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONVENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan WANPRESTASI;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 serta Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil sejumlah total Rp. 994.449.326,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan rincian:Baki Debet/Saldo Pinjaman Rp. 588.172.091,- (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah)
Bunga Rp. 194.845.840,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
Denda Rp.11.431.395,- (sebelas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)
Kerugian immateriil Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
Honorarium Advokat Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus untuk setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan;
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan walaupun ada upaya hukum banding atau kasasi (uit voerbar bij voerraad)
DALAM EKSEPSI, POKOK PERKARA DAN REKONVENSI:
Jika Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menerima dan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 909 / Pdt. G / 2018 / PN.Dps tanggal 18 Maret 2019 yang diucapkan dimuka persidangan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Kuasa Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Konpensi;
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpesi/Tergugat konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 serta Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpesi/Tergugat konpensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.1.651.000,- (satu juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 20 /akta Pdt. /2019 /PN Dps yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar dan Kuasa Pemohon Banding ternyata pada tanggal 25 Maret 2019 Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 909/Pdt.G/2018/PN Dps tanggal 18 Maret 2019 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding dari Pembanding tersebut, telah diberitahukan dengan seksama oleh Jurusita Pada Pengadilan Negeri Denpasar kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 15 April 2019 sebagaimana Risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding, Nomor 909/Pdt. G/2018/PN Dps.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding, tertanggal 30 Maret 2019 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 12 April 2019.
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan memori banding Nomor 909/Pdt.G/2018/PN Dps , pada tanggal 24 April 2019.
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding, tertanggal 2 Mei 2019 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 7 Mei 2019.
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Terbanding tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Denpasar sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan kontra memori banding Nomor : 909 / Pdt.G / 2018 / PN Dps , pada tanggal 13 Mei 2019
Menimbang, bahwa berdasarkan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding Nomor : 909 /Pdt.G / 2018 / PN.Dps, masing-masing tanggal 8 April 2019 untuk Pembanding / semula Penggugat dan tanggal 15 April 2019 kepada Terbanding / semula Tergugat dibuat dan dilaksanakan oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar telah memberi kesempatan kepada Pembanding dan Terbanding untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan ini sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima .
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya tertanggal 30 Maret 2019 telah mengemukakan alasan-alasan keberatannya yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Pembanding semula Penggugat merasa keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, baik mengenai pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya, berdasarkan dasar-dasar dan alasan – alasan sebagai di bawah ini ;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan eksepsi yang PEMBANDING semula PENGGUGAT ajukan yakni mengenai :
Dalam ketentuan pasal 1365 KUHP yang diartikan perbuatan melawan hukum adalah Perbuatan yang membawa kerugian bagi orang lain yang telah dilakukan oleh TERBANDING dahulu TERGUGAT adapun perbuatan tersebut antara lain :
TERBANDING dahulu TERGUGAT sering datang kerumah PEMBANDING semula PENGGUGAT dengan membawa sepanduk yang mengatakan rumah ini akan kami segel
TERBANDING dahulu TERGUGAT sering datang kerumah PEMBANDING semula PENGGUGAT dengan menempel mempermalukan PEMBANDING semula PENGGUGAT kepada tetangga dengan cara berbicara keras sehingga membuat keluarga PEMBANDING semula PENGGUGAT terutama anak,Orang Tua sangat malu dibuatnya.
Bahwa untuk membuat terang suatu peristiwa hukum maka Suami PEMBANDING semula PENGGUGAT juga harus ditarik sebagai pihak yang berperkara dalam perkara aquo
Mengutip yang disampaikan oleh Ny. Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek” (hal. 3), dalam hukum acara perdata, penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Perkataan “merasa” dan “dirasa” dalam tanda petik, sengaja dipakai di sini, oleh karena belum tentu yang bersangkutan sesungguh-sungguhnya melanggar hak penggugat.
Memang,adalah menjadi hak dan atas inisiatif penggugat untuk menggugat pihak lain yang “dirasa” melanggar haknya dan merugikan dirinya.Tapi, tidak serta merta semua orang dapat menggugat orang lain. Pengajuan gugatan ini telah memiliki dasar, yaitu adanya kepentingan atau hak yang dilanggar oleh orang lain
Dasar hukum pengajuan gugatan perdata antara lain adalah karena wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer) atau perbuatan melawan hukum (PMH) (Pasal 1365 KUHPer);
Lebih jauh dijelaskan oleh Moh.Taufik Makarao, S.H., M.H. dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata” (hal. 8) bahwa dalam hukum acara perdata inisiatif ada pada penggugat, maka penggugat mempunyai pengaruh yang besar terhadap jalannya perkara, setelah berperkara diajukan, ia dalam batas-batas tertentu dapat mengubah atau mencabut kembali gugatannya. (lihat Putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Oktober 1970 No. 546 K/Sip/1970, termua dalam Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh Mahkamah agung Republik Indonesia, penerbitan 1971, halaman 374-red).
Jadi, masih menurut Makarao, apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada hakim (wokeinklagerist, istkeinrichter; nemojudex sine actore). Jad ituntutan hak yang mengajukan adalah pihak yang berkepentingan, sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya (Judex ne procedat ex officio).
Bahwa dalam perkara aquo tersebut dikatakan kurang pihak karena Suami dari PEMBANDING semula PENGGUGAT telah ikut juga menanda tangani perjanjian tersebut sebagaimana berdasarkan Perjanjian kredit noNo 00096/KRB-03/10/2016 sertasertifikat Hak anggungan no 05896/3027. dimana Suami telah ikut menyetujui perjanjian kredit dengan TERBANDING dahulu TERGUGAT.
Bahwa dalam hal ini sebagai bukti dari kami PEMBANDING semula PENGGUGAT adalah bukti surat kami P- 2 sehingga gugatan tersebut dikatakan kurang pihak akan tetapi gugatan tersebut sebagai mana dikatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan harta yang diperoleh adalah harta bersama dan terhadap harta bersama.
Bahwa PENGGUGAT /PEMBANDING menolak pertimbangan Putusan yang lainnya dan merasa berkeberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tersebut baik mengenai pertimbangan pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya.PENGGUGAT / PEMBANDING menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban TERGUGAT / TERBANDING, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dan PENGGUGAT/PEMBANDING tetap pada dalil-dalil gugatan semula;
Bahwa semua yang PENGGUGAT kemukakan pada bagian diatas adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini antara lain :
Dengan melihat bukti bukti yang diajukan PENGGUGAT pada persidangan menunjukan bahwa :
Bahwa atas kesaksian PARA SAKSI SAKSI dari PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah benar tidak adanya pembinaan serta penyelesaian yang baik dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT. Berdasarkan bukti tersebut PENGGUGAT sah dan berhak untuk melakukan gugatan dalam perkara 909/Pdt.G/2018/PN.Dps Dilakukan dengan cara yang benar dan tidak bertentangan ataupun melawanHukum;
Bahwa TERGUGAT didalam Bukti bukti Saksi yang disampaikan menyatakan benar datang kerumah PENGGUGATpada malam hari dan tidak pernah datang untuk memberikan pembinaan terhadap PENGGUGAT sehingga dapat menemukan titik masalah dalam perkara ini.sehingga perbuatan TERGUGAT dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa sudah sepatutnya PENGGUGAT yang beretikat baik menuntut hak dan mencari kebenaran sudah sepatutnya haruslah diberi perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
Menimbang, bahwa pihak Terbanding semula Tergugat di dalam Kontra Memori Bandingnya tertanggal 2 Mei 2019 telah mengajukan tanggapannya atas memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan a quo Sudah benar dan tepat menurut hukum, sehingga adalah berdasarkan hukum untuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.
Bahwa namun demikian, Terbanding hendak mengajukan keberatan terhadap Memori Banding yang dibuat oleh Pembanding sebagai berikut:
Bahwa keberatan Pembanding pada angka 2 tidak beralasan, tidak berdasar, dan tidak jelas karena eksepsi pada bagian mana diajukan oleh Pembanding. Sehingga Majelis Hakim sudah secara benar dan tepat dalam memberikan pertimbangan hukum dalam perkara a quo;
Bahwa terdapat hal menarik pada uraian angka 2 poin 3 yang menyebutkan “bahwa untuk membuat terang suatu peristiwa hukum maka suami Pembanding semula Penggugat juga harus ditarik sebagai pihak yang berperkara dalam perkara aquo…dst Bahwa dalam perkara aquo tersebut dikatakan kurang pihak… dst” sampai pada halaman 5 Memori Banding. Menanggapi poin tersebut apabila dibaca Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 909/Pdt.G/2018/Pn Dps secara teliti dan seksama tidak ada sama sekali disebutkan dalil yang disampaikan oleh Pembanding tersebut. Dalam eksepsi Terbanding dalam perkara a quo memang disebutkan tentang eksepsi kurang pihak (plurium litis consortium) namun tidak ada menyangkut tentang suami Pembanding, terlebih secara khusus apabila dibaca dengan benar secara seksama pada halaman 29-47 Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 909/Pdt.G/2018/Pn Dps tidak ada sama sekali Terbanding temukan tentang dalil yang disampaikan oleh Pembanding. Oleh karena itu sudah sepatutnya dalil Pembanding ini untuk dikesampingkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara a quo dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 909/Pdt.G/2018/Pn Dps;
Bahwa dalil Pembanding pada angka 2 poin 3 Memori Banding tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, Pembanding tidak teliti dalam membaca Putusan Majelis Hakim sehingga membuat pengertian dan atau penafsiran sepihak, dan Pembanding telah berupaya mengaburkan fakta-fakta yang ada bahkan Pembanding membuat Opini seolah-olah Majelis Hakim pada tingkat pertama membuat suatu rekayasa dalam putusannya. Bukti mengenai hal ini setidak-tidaknya dapat dilihat pada uraian angka 2 poin 3 Memori Banding yang dibuat oleh Pembanding. Oleh karenanya Dalil tersebut sudah sepatutnya untuk dikesampingan;
Bahwa dalam Memori Banding angka 2 poin 5 menyebutkan pada pokoknya “bahwa kesaksian para saksi-saksi dari para Penggugat dan Tergugat telah benar tidak adanya pembinaan serta penyelesaian yang baik… dst”. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pembanding sudah terbantahkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding (vide bukti T-4, T-5, T-6, T-8, T-9) Bahkan dikuatkan juga dengan bukti yang diajukan oleh Pembanding (vide bukti P-3, P-4, P-5). Bahkan itikad baik dari Terbanding yang selalu datang berkunjung selain menagih yaitu bertujuan untuk mencari solusi, namun Pembanding sendiri yang beritikad tidak baik dengan cara tidak pernah mau menemui Terbanding dan selalu menghindar untuk melaksanakan kewajibannya membayar hutang padahal Pembanding telah menerima uang secara benar dan penuh sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 0096/KRB-03/10/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 (vide bukti T-3);
Bahwa oleh karena Terbanding telah membantah seluruh dalil Pembanding maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 HIR beban pembuktian dijatuhkan kepada Pembanding;
Bahwa oleh karena di depan persidangan Pembanding telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya, sehingga ketentuan-ketentuan tentang Perbuatan Melawan Hukum dapat diterapkan ke dalam fakta yuridis in concreto yang diajukan oleh Pembanding maka Majelis Hakim tingkat pertama setelah mempertimbangan nilai-nilai yuridis, sosiologis, dan filosofis telah tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni Menolak fakta-fakta/dalil-dalil hukum yang diajukan Pembanding;
Bahwa sesungguhnya Terbanding yang berhak menuntut keadilan atas apa yang diperjanjikan antara Pembanding dan Terbanding sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 0096/KRB-03/10/2016 tertanggal 20 Oktober 2016 dengan segala kerugian yang dialami baik secara material dan immaterial yang dialami oleh Terbanding akibat dari tidak dipenuhinya perjanjian tersebut oleh Pembanding;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusannya dalam eksepsi dalam konpensi yang menolak eksepsi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar karena itu diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo dalam tingkat banding.
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusannya dalam pokok perkara dalam konpensi yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar karena itu diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo dalam tingkat banding ;
DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama pada putusannya dalam rekonpensi yang mengabulkan gugatan penggugat rekonpesi sebagian telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo dalam tingkat banding kecuali mengenai petitum yang menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus dengan rincian; Baki Debet/Saldo Pinjaman Rp. 588.172.091,- (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah), Bunga Rp. 194.845.840,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah), Denda Rp.11.431.395,- ( sebelas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah),Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan P2 dan T 3 berupa fotocopy Perjanjian Kredit Nomor.00096 / KRB 03 / 10 /2016 tanggal 26 Oktober 2016 antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekonpensi /Pengguat Konpensi dihubungkan dengan bukti T-7 berupa tagihan angsuran kredit bulan Oktober 2018 angsuran PK Nomor : 00096 /KRB-03/10/2016 an. Retno Widiyanthi dan laporan riwayat kredit periode 26 Oktober 2016 sampai dengan 31 Oktober 2018 adalah sebagai berikut ; Pokok Rp.588.172.091,00, Bunga Rp.194.845.840,00 dan Denda Rp. 11.431.395,00 Jumlah Rp. 794.449.326, 00 ( Tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), sejumlah tersebut kewjiban yang belum dibayar oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi selaku pihak yang berhutang (Debitur) kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebagai yang memberi utang (Kreditur) dengan demikian petitum gugatan rekonpensi sepanjang mengenai kerugian materiil dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa mengenai petitum kerugian immateriil Rp. 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) oleh karena tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat Rekonpensi maka haruslah ditolak, sedang tuntutan ganti rugi Honorarium Advokat Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) adalah sudah menjadi konsekuensi logis bagi pihak yang menggunakan jasa Advokat untuk menanggung biayanya, sehingga dengan demikian tuntutan ganti rugi untuk honorarium Advokat juga harus ditolak.
Menimbang, bahwa mengenai petitum agar Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus untuk setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan, oleh karena putusan berupa pembayaran sejumlah uang maka tuntutan uang paksa (dwangsom) haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 909/Pdt.G/2018 /PN.Dps tanggal 18 Maret 2019 harus diperbaiki sehingga amar selengkapnya disebutkan di bawah ini;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara pada kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement voor de Buiten gewesten (Rbg), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 909 / Pdt. G / 2018 / PN.Dps tanggal 18 Maret 2019, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
Dalam pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpesi/Tergugat konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit no 00096/KRB-03/10/2016 serta Sertifikat Hak Tanggungan nomor 05896/3027 berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 81/2017 dihadapan PPAT Ngurah Mirah Triwahyuni, SH, MKn tertanggal 25 Juli 2017;
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konpensi untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi yang berjumlah Rp. 794.449.326, 00 ( Tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), dengan rincian jumlah : Baki Debet/Saldo Pinjaman Rp. 588.172.091,- (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh satu rupiah), Bunga Rp. 194.845.840,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah), Denda Rp.11.431.395,- ( sebelas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah),
Menolak gugatan Penggugat Rekonpesi / Tergugat konpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
Menghukum Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2019 oleh kami I WAYAN KOTA, SH. MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis dengan BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH. MH, dan SUDARWIN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 78 /PDT /2019 /PT DPS tanggal 12 Juni 2019, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, I PUTU LINGGIH ARTA SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
Hakim anggota : Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH. MH. I WAYAN KOTA, SH.MH t.t.d
SUDARWIN, SH.MH Panitera Pengganti,
t.t.d
I PUTU LINGGIH ARTA, SH
Perincian biaya perkara :
1. Biaya Pemberkasan …………… Rp. 134.000,00
2. Meterai Putusan ………………… Rp. 6.000,00
3
. Redaksi………...........…………… Rp 10.000,00
Jumlah : ……………. .................... Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).
Denpasar, Juli 2019
Untuk salinan resmi
Panitera,
SUGENG WAHYUDI, S.H.,M.M.
NIP. 19590301 198503 1 006