51 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 51 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHUDA ASTANA Bin RASYID
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Wahuda Astana Bin Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahuda Astana Bin Rasyid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dan 20 (Dua Puluh) hari dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Excavator merk Sumitomo SH 330 warna kuning ; Dikembalikan kepada Ir.Sunardi ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 51 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : WAHUDA ASTANA Bin RASYID ; Tempat Lahir : Samarinda ; Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun / 22 Juli 1982 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Ampera Rt.47 Desa Rawa Makmur Kec. Palaran Kota Samarinda ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SMA ;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) beradasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 07 November 2013 Nomor : Sprin-Han/156/XI/2013/Reskrim, sejak tanggal 07 November 2013 sampai dengan 26 November 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum tanggal 26 November 2013 Nomor : RT.2-172/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 27 November 2013 sampai dengan 05 Januari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 23 Desember 2013 Nomor : 60/Pen.Pid/2014/PN.Btl, sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan 04 Februari 2014 ;
Penahanan oleh penuntut umum tanggal 04 Februari 2014 Nomor : PRINT-45/Q.3.21/Euh.2/02/2014, sejak tanggal 04 Februari 2014 sampai dengan 23 Februari 2014 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 13 Februari 2014 Nomor : 60/Pen.Pid/2014/PN.Btl, sejak tanggal 13 Februari 2014 sampai dengan tanggal 14 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 05 Maret 2014 No. 60/Pen.Pid/2014/PN.Btl. sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 51/Pen.Pid/2014/PN.Btl. tertanggal 13 Februari 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-36/BTL/02/2014 tertanggal 13 Maret 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
|
|
|
Dikembalikan kepada Ir. SUNARDI ;
|
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 10 Februari 2014 No. Reg. Perk : PDM-36/BTL/02/2014, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa WAHUDA ASTANA Bin RASYID baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan NURUL HUDA Als JEMBRAK (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 06 November 2013 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2013 bertempat di Km.9 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), yang dilakukan Terdakwa dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal adanya kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh SAYID MUKSIN dan FIRMAN Als FRIETS di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu yang berlangsung sejak hari Minggu tanggal 03 November 2013 dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat exavator SUMITOMO SH 300 warna kuning kemudian JEMBRAK selaku pengawas tambang meminta Terdakwa untuk menjualkan batubara hasil penambangan tersebut dan mencarikan minyak solar untuk keperluan operasional penambangan batubara yang dilakukan sampai dengan hari minggu tanggal 06 November 2013 telah menghasilkan batubara sebanyak 14 (empat belas) ret tronton yang dijual oleh Terdakwa kepada ARDIANSYAH tanpa dilengkapi legalitas penambangan batubara ;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 6 November 2013 sekira jam 02.00 wita saksi MUCHLIS, Amd.P., saksi AHMAD UBAIDILLAH dan rekan kerja dari Polres Tanah Bumbu melakukan giat patroli penertiban penambangan batubara diwilayah hukum Polres Tanah Bumbu dan melihat 1 (satu) unit alat berat exavator SUMITOMO SH 300 warna kuning sedang melakukan kegiatan penambangan sehingga saksi MUCHLIS,Amd.P., Saksi AHMAD UBAIDILLAH dan rekan Kerja dari Polres Tanah Bubmbu menghentikan kegiatan penambangan untuk menanyakan legalitas usaha pertambangan tersebut namun SAYID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK melarikan diri ;
Bahwa kemudian dilakukan pengecekan mengenai koordinat penambangan yang dilakukan Terdakwa oleh YOHANES YUDHO YUNIANTO,ST., sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : 094/403/SET/TAMBEN/2013 tanggal 21 November 2013 dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) Garmin type GPS MAP 60 CSX dilokasi bukaan tambang yang terletak ditempat kejadian perkara yaitu di Km.9 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dimana pengecekan dilakukan dalam kondisi cuaca terang dengan tingkat akurasi 5 (lima) meter yang kemudian hasil pengecekan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Tiitik koordinat beserta lampirannya dititik koordinat S 03° 40’ 38.0”; E 115° 28’ 50.5” dan diketahui bahwa lokasi dititik koordinat yaitu dititik koordinat S 03° 40’ 38.0”;E 115° 28’ 50.5” berada dalam konsensi PKP2B PT BORNEO INDOBARA dan hanya bisa dilakukan penambangan batubara berdasarkan legalitas PT. BORNEO INDOBARA ;
Bahwa terdakwa yang turut serta dan mengetahui usaha penambangan yang dilakukan SAYID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK di Km 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu pada titik koordinat S 03° 40’ 38.0”; E 115° 28’ 50.5” dilakukan tanpa kuasa penambangan, Surat Perintah Kerja (SPK) maupun kerja sama dengan pihak pemilik ijin kuasa penambangan yaitu PT. BORNEO INDOBARA ;
Bahwa tempat dimana Terdakwa turut serta dan mengetahui usaha penambangan batubara yang dilakukan SAYID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan JEMBRAK pada hari Rabu tanggal 6 November 2013 sekira jam 02.00 wita dititik koordinat S 03° 40’ 38.0”; E 115° 28’ 50.5” yang bertempat di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu merupakan areal kuasa pertambangan PKP2B milik PT. BORNEO INDOBARA sesuai data atau ploting PKP2B PT. BORNEO INDOBARA yang ada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Tanah Bumbu dan Terdakwa yang turut serta melakukan usaha penambangan tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun perijinan lainnya dan tidak berdasarkan legalitas dari PT. ARUTMIN INDONESIA ;
Perbuatan terdakwa WAHUDA ASTANA Bin RASYID sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubarajo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit alat berat Excavator SUMITOMO SH 330 warna kuning ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang masing-masing adalah sebagai sebagai berikut :
SAKSI MUCHLIS Amd. P Bin ABDUL KADIR ;
Bahwa saksi mengamankan kegiatan penambangan batubara pada hari rabu tanggal 06 November 2013 sekira jam 02.00 Wita di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu bersama rekan kerja dari Polres Tanah Bumbu ;
Bahwa pada saat itu melihat 1 (satu) unit alat berat excavator SUMITOMO SH 300 warna kuning sedang melakukan kegiatan penambangan lalu segera menghentikan kegiatan penambangan untuk menanyakan legalitas usaha pertambangan tersebut namun beberapa pelaku melarikan diri yaitu berdasarkan pengakuan terdakwa bernama SAYID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK ;
Bahwa yang sempat diamankan oleh saksi dan rekan Polres Tanah Bumbu adalah terdakwa dan MUHAMMAD HIDAYATULLAH ;
Bahwa setelah ditanyakan pada terdakwa dan MUHAMMAD HIDAYATULLAH, ternyata tidak memiliki legalitas untuk melakukan penambangan ditempat tersebut ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa disitu hanya membantu untuk menjualkan batubara, dan untuk mekanisme penambangan dan orang-orang yang melakukan penambangan yang tahu adalah SAID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK ;
Bahwa batubara yang sudah sempat terjual sebanyak 14 (empat belas) ret tronton ;
Bahwa di TKP memang sudah terlihat buka-bukaan tanah dan sudah nampak batubara didalamnya ;
Ditunjukan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat axcavator SUMITOMO SH 300 warna kuning, dan saksi membenarkan barang tersebut yang digunakan pada saat itu dan sudah diamankan Penyidik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI AHMAD UBAIDILLAH ;
Bahwa saksi mengamankan kegiatan penambangan batubara pada hari rabu tanggal 06 November 2013 sekira jam 02.00 Wita di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu bersama rekan kerja dari Polres Tanah Bumbu ;
Bahwa pada saat itu melihat 1 (satu) unit alat berat excavator SUMITOMO SH 300 warna kuning sedang melakukan kegiatan penambangan lalu segera menghentikan kegiatan penambangan untuk menanyakan legalitas usaha pertambangan tersebut namun beberapa pelaku melarikan diri yaitu berdasarkan pengakuan terdakwa bernama SAYID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK ;
Bahwa yang sempat diamankan oleh saksi dan rekan Polres Tanah Bumbu adalah terdakwa dan MUHAMMAD HIDAYATULLAH, namun untuk MUHAMMAD HIDAYATULLAH ternyata tidak terkait dengan kegiatan penambangan dan hanya berjalan-jalan disitu ;
Bahwa setelah ditanyakan pada terdakwa, ternyata tidak memiliki legalitas untuk melakukan penambangan ditempat tersebut ;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa disitu hanya membantu untuk menjualkan batubara, dan untuk mekanisme penambangan dan orang-orang yang melakukan penambangan yang tahu adalah SAID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK ;
Bahwa batubara yang sudah sempat terjual sebanyak 14 (empat belas) ret tronton ;
Bahwa di TKP memang sudah terlihat buka-bukaan tanah dan sudah nampak batubara didalamnya ;
Ditunjukan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat axcavator SUMITOMO SH 300 warna kuning, dan saksi membenarkan barang tersebut yang digunakan pada saat itu dan sudah diamankan Penyidik ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli namun karena ahli tersebut tidak bisa hadir dipersidangan dikarenakan sedang dinas dan telah dipanggil secara patut yang disetujui oleh Terdakwa untuk dibacakan keterangannya berdasarkan keahliannya dari berkas pemeriksaan keterangan ahli dipenyidik kepolisian, masing-masing sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI : YULYAN ARIESANDI Bin ARDIANSYAH ;
Ahli merupakan PNS sejak 2007 dan berada didinas khusus sejak 2010 dan pernah mengikuti diklat tambang bawah tanah, dan reklamasi pasca tambang, dan memiliki keahlian mengukur titik koordinat dengan menggunakan GPS ;
Bahwa usaha pertambangan meliputi usaha pertambangan mineral dan batubara dan Ijin Usaha Pertambangan meliputi IUP eksplorasi dan IUP OP ;
Bahwa proses pembuatan Izin Usaha Pertambangan yaitu mengecek mengenai lahan atau lokasi yang dimohon sesuai dengan wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah namun dari pihak pertambangan hanya melihat batas-batas daerah yang diajukan oleh si pemohon dan diukur dengan alat ukur penentuan lokasi atau koordinat dan setelah lahan tersebut belium diterbitkan ijin usaha pertambangan dan dinyatakan masih kosong maka lahan tersebut dapat diterbitkan ijin usaha pertambangan setelah melalui proses lelang ;
IUP diberikan oleh : a. Bupati /Walikota apabila WIUP berada didalam satu wilayah Kabupaten/Kota : b. Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan ;
IUP Operasi Produksi diberikan oleh : a. Bupati/Walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam wilayah Kabupaten/Kota; b. Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan c. Menteri apabila apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam wilayah Provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan ;
Bahwa ahli melakukan koordinat lokasi penambangan di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan type garmin type GPS MAP 60 CsX dengan tingkat akurasi 4 m dan cuaca dalam keadaan terang dan cerah ;
Bahwa setelah hasil dilakukan overlay dengan data koordinat penambangan pada Dinas Pertambangan yang dilakukan oleh YOHANES YUDHO YUNIANTO, S.T., sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/403/SET/TAMBEN/2013 tanggal 21 November 2013 dengan menggunakan GPS (Global Positioning System) Garmin tipe GPS MAP 60 CSX dilokasi bukaan tambang yang terletak ditempat kejadian perkara yaitu di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dimana pengecekan dilakukan dalam keadaan kondisi cuaca terang dengan tingkat akurasi 5 (lima) meter yang kemudian hasil pengecekan dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat beserta lampirannya dititik koordinat S 03° 40’ 38.0”;E 115° 28’ 50.5” berada dalam konsensi PKP2B PT. BORNEO INDOBARA dan hanya bisa dilakukan penambangan batubara berdasarkan legalitas PT. BORNEO INDOBARA, sehingga hanya dapat dilakukan penambangan oleh pemegang legalitas ataupun pihak lain yang bekerja berdasarkan legalitas PKP2B PT. BORNEO INDOBARA ;
Bahwa pada lokasi tambang sudah terlihat bukaan panjang 5 meter x 3 meter dengan kedalaman ± 3-5 meter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa WAHUDA ASTANA Bin RASYID yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Terdakwa mengerti dengan isi dakwaan ;
Bahwa dalam pemeriksaan ini terdakwa tidak menggunakan Pengacara atau Penasehat Hukum akan tetapi cukup dengan keterangan sendiri saja ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa ada kegiatan penambangan batubara pada hari Rabu tanggal 6 November 2013 sekira jam 02.00 wita di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satu Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh SAYID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK namun telah kabur, dan terdakwa sendiri ikut membantu melakukan penjualan batubara karena diminta oleh JEMBRAK ;
Bahwa kegiatan penambangan dilakukan sudah sekitar 1 minggu, dan terdakwa sudah berhasil sebanyak 24 ret tronton dengan total sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian Rp. 1.000.000.- (satu juta) ;
Bahwa kegiatan penambangan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator SUMITOMO SH 300 warna kuning ;
Bahwa untuk peran JEMBRAK adalah pengawas tambang, Firman dan Sayyid sebagai penambang ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki legalitas ijin penambangan batubara ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar ada kegiatan penambangan batubara pada hari Rabu tanggal 6 November 2013 sekira jam 02.00 wita di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satu Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa benar lokasi penambangan batubara tersebut pada titik koordinat S 03° 40’ 38.0”;E 115° 28’ 50.5” berada dalam konsensi PKP2B PT. BORNEO INDOBARA ;
Bahwa benar pada koordinat S 03° 40’ 38.0”;E 115° 28’ 50.5” berada dalam konsensi PKP2B PT. BORNEO INDOBARA dan hanya bisa dilakukan penambangan batubara berdasarkan legalitas PT. BORNEO INDOBARA ;
Bahwa benar Terdakwa turut mengetahui kegiatan penambangan batubara tersebut yang dilakukan oleh SAID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK. dilakukan tanpa kuasa penambangan, surat perintah kerja (SPK) maupun kerja sama dengan pihak pemilik ijin kuasa penambangan yaitu PT. BORNEO INDOBARA ;
Bahwa benar peran terdakwa hanya menjualkan batubara, dan untuk mekanisme penambangan dan orang-orang yang melakukan penambangan adalah SAID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK;
Bahwa benar kegiatan penambangan batubara dilakukan sudah sekitar 1 minggu, dan terdakwa sudah berhasil sebanyak 24 ret tronton dengan total sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan Terdakwa mendapat bagian Rp. 1.000.000.- (satu juta) ;
Bahwa benar kegiatan penambangan batubara menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator SUMITOMO SH 300 warna kuning ;
Bahwa benar pada lokasi tambang sudah terlihat bukaan panjang 5 meter x 3 meter dengan kedalaman ± 3-5 meter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu terhadap Terdakwa hanya didakwakan satu perbuatan yang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentu dari undang-undang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, diancam pidana dalam dalam Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan Usaha Penambangan ;
Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) ;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa WAHUDA ASTANA Bin RASYID dengan identitas tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa WAHUDA ASTANA Bin RASYID adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Melakukan Usaha Penambangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalarn rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar ada kegiatan penambangan batubara pada hari Rabu tanggal 6 November 2013 sekira jam 02.00 wita di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satu Kab. Tanah Bumbu. Terdakwa turut mengetahui bahwa kegiatan penambangan tersebut yang dilakukan oleh SAID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK pada titik koordinat S 03° 40’ 38.0”;E 115° 28’ 50.5” berada dalam konsensi PKP2B PT. BORNEO INDOBARA dengan luas tambang kurang lebih panjang 5 meter x 3 meter dengan kedalaman ± 3-5 meter ;
Bahwa dari sifat-sifat pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tergambar dengan jelas terdakwa turut mengetahui kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut dan terdakwa menjual hasil penambangan batubara tersebut tidak lain adalah terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan dari sifat-sifat pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tergambar dengan jelas terdakwa turut mengetahui kegiatan penambangan batubara di lokasi tersebut dan terdakwa menjual hasil penambangan batubara tersebut tidak lain adalah terdakwa WAHUDA ASTANA Bin RASYID, maka dengan demikian unsur Melakukan Usaha Penambangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin tersebut wajib dimiliki oleh seseorang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar penambangan batubara pada titik koordinat S 03° 40’ 38.0”;E 115° 28’ 50.5” pada hari Rabu tanggal 6 November 2013 sekira jam 02.00 wita di Km. 9 Desa Sumber Makmur Kec. Satu Kab. Tanah Bumbu yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP) ditempat itu ;
Bahwa seharusnya untuk melakukan penambangan di tempat tersebut terdakwa terlebih dahulu memperoleh Ijin Usaha Petambanagan (IUP) dari Bupati/Walikota, Gubernur, atau dari Menteri sesuai pasal 48 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan ;
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif, dimana jika salah satu perbuatan yang terdapat dalam unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh seseorang maka seluruh perbuatan dalam unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan adalah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala analisir atau elemen dari pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur yang menyuruh melakukan adalah sedikitnya dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi buka orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus merupakan suatu alat (instrument) saja. Maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur turut serta melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikitnya harus ada dua orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger) peristiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan menunjukkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu Muchlis, Amd.P Bin Abdul Kadir dan Ahmad Ubaidillah hal ini juga dibenarkan oleh Terdakwa, dimana perbuatan Terdakwa turut mengetahui kegiatan penambangan batubara tersebut yang dilakukan oleh SAID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan rangkaian perbuatan Terdakwa turut mengetahui kegiatan penambangan batubara tersebut yang dilakukan oleh SAID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK, menunjukkan adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa dengan SAID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK, setidak-tidaknya ada kesadaran dalam kerjasama dalam kegiatan penambangan batubara tersebut. Tanpa adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa dengan SAID MUKSIN, FIRMAN Als FRIETS dan NURUL HUDA Als JEMBRAK, kegiatan penambangan batubara tersebut tidak akan terwujud, maka dengan demikian unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan Itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Turut SertaMelakukan Usaha PenambanganTanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa merugikan bagi pembangunan serta pendapatan nasional dan/atau daerah ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, sopan dan berjanji tidak mengulaginya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa adalah tulung punggung ekonomi keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Sumitomo SH 330 warna kuning ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah barang yang berwujud dan mempunyai nilai ekonomis dan dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Ir.Sunardi maka sepatutnya agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ir.Sunardi agar dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Wahuda Astana Bin Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut SertaMelakukan Usaha PenambanganTanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahuda Astana Bin Rasyid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulandan 20 (Dua Puluh) hari dan denda sebesarRp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merk Sumitomo SH 330 warna kuning ;
Dikembalikan kepada Ir.Sunardi ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2014 oleh kami A. ZAMRONI, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H., dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh A.M. TASRIH, S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh SEKAR DIANING PS, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
FIDIYAWAN SATRIANTORO, S.H. A. ZAMRONI, S.H., M.Hum.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
A.M. TASRIH, S.E.