196/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 196/PID.SUS/2018/PT PBR
Kartini Als Mak Bunga Binti Saleh (Alm)
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 32/Pid.Sus/2018/PN Tpg. tanggal 25 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam ditingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 196/PID.SUS/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Kartini Als Mak Bunga Binti Saleh (Alm)
Tempat lahir : Mantang Riau;
Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 3 Oktober 1974;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Paitam Syarif RT/RW 003/002 Kampung Mantang Riau Desa Mantang Lama kecamatan Mantang kabupaten Bintan;
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 21 November 2017 sampai dengan tanggal 10 Desember 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan tanggal 19 Januari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Januari 2018 sampai dengan tanggal 7 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 2 Februari 2018 sampai dengan tanggal 3 Maret 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 4 Maret 2018 sampai dengan tanggal 2 Mei 2018;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan tanggal 1 Juni 2018;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggak 2 Juni 2018 sampai dengan tanggal 1 Juli 2018;
Penahananan Hakim Pengadilan Tinggi ,sejak tanggal 2 Juli 2018 s/d tanggal 31 Juli 2018 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 1 Agustus 2018 s/d tanggal 29 September 2018 ;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasehat Hukum Habdi Sugeng Kumoro Edi, SH, dan Bayurizal, SH, Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Habdi Sugeng KE, SH & Rekan, yang beralamat di Jalan Adi Sucipto Perum Kijang Kencana 3 Blok C-429 Tanjungpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 28 Juni 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dibawah register Nomor 347/SK/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 16 Agustus 2018 No. 196/PID.SUS/2018/PTR tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN.Tpg, tanggal 25 Juni 2018 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang , bahwa berdasarkan Surat dakwaan Penunut Umum Nomor REG.PERKARA: PDM-22/TG-PIN/Euh.2/01/2018, tanggal 30 Januari 2018,Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa ia, terdakwa KARTINI Als MAK BUNGA Binti SALEH (Alm), pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di samping rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Paitam Syarif Rt/Rw 003/002 Kp. Mantang Riau Desa Mantang Lama Kec. Mantang Kab. Bintan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang berakibat pada kematian”, perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 sekira pukul 21.00 wib saksi SINTA BELA mengalami kelemasan fisik lalu pingsan, kemudian setelah terdakwa mengetahui hal tersebut, terdakwa memanggil Saksi MAIMUNAH yang merupakan bidan Desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan saksi SINTA BELA, Setelah diperiksa menurut Saksi MAIMUNAH ternyata saksi SINTA BELLA dalam keadaan hamil + lebih 5 (lima) bulan sehingga terdakwa terkejut atas kabar tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib sang bidan pun pulang ke rumahnya, Pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 03.00 wib saksi SINTA BELA merasa kesakitan dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah keluar selanjutnya terdakwa membantu menarik kepala bayi tersebut. Setelah bayi tersebut keluar kemudian terdakwa meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki saksi SINTA BELA yang beralaskan kain sarung lalu terdakwa memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut pun menangis. kemudian bayi perempuan tersebut terdakwa letakkan dibawah kaki tempat tidur, Karena merasa malu kemudian Sekira pukul 05.00 wib terdakwa membawa bayi tersebut keluar dari rumah terdakwa lewat pintu samping belakang kemudian terdakwa langsung membuang bayi tersebut di bawah toilet dengan cara melempar bayi tersebut ke laut dengan menggunakan kedua tangannya, Setelah itu terdakwa membuang gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi ke laut depan rumah terdakwa, beberapa lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah untuk membereskan rumah, dan setelah itu terdakwa menelepon saksi SUSANTO yang merupakan anak terdakwa dan meminta untuk segera datang ke rumah terdakwa, setibanya saksi SUSANTO di rumah terdakwa kemudian saksi SUSANTO berkata “Mau apa mak?” terdakwa jawab “ambil bayi dibawah wc”, saksi SUSANTO pun bertanya kepada terdakwa “bayi siapa mak?” terdakwa jawab “bayi adek”. Lalu saksi SUSANTO pun terjun ke laut untuk mengambil bayi tersebut dan membawanya ke atas rumah terdakwa. Lalu terdakwa pergi memanggil Saksi MAIMUNAH untuk memintanya memeriksakan keadaan saksi SINTA BELA. tidak lama setelah itu terdakwa bersama saksi SINTA BELA datang ke rumah saksi MAIMUNAH dan langsung memasang infus kepada saksi SINTA BELA. lalu saksi MAIMUNAH bertanya kepada terdakwa “Kenapa kak? Kok kayak gini” terdakwa jawab “ntahlah bu si SINTA itu buang air besar di wc”. Setelah itu terdakwa dan saksi MAIMUNAH pergi ke RSUD Kijang untuk memeriksa keadaan SINTA BELA dan bayi tersebut. setibanya di RSUD Kijang – Kab. Bintan dokter pada rumah sakit tersebut yaitu dr. AHMAD TEGUH KURNIAWAN langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat bayi perempuan.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter secara visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Bintan melalui UPTD Puskesmas Mantang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan tanggal 21 November 2017 oleh dr. AHMAD TEGUH KURNIAWAN selaku Dokter pemeriksa,diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sesosok jenazah dengan nama Mrs X berjenis kelamin perempuan, bayi, panjang badan lebih kurang 44 cm, berat badan 2800 gr, warna kulit putih pucat, rambut berwarna hitam, lurus dan tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah asfiksia.asfiksia adalah kekurangan oksigen pada pernafasan yang mengakibatkan ancaman jiwa, dimana mana pada bayi perempuan tersebut di dalam tubuhnya terdapat air laut sehingga paru-paru mengalami kegagalan untuk mengembang dan mengeluarkan buih halus pada kedua lubang hidung, kemudian mulut berwarna kebiruan disertai keluarnya rembesan darah dari kedua telinga bayi dan mengakibat bayi tersebut mengalami kematian.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
ATAU
Kedua:
Bahwa ia terdakwa KARTINI Als MAK BUNGA Binti SALEH (Alm), pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bermula pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 sekira pukul 21.00 wib saksi SINTA BELA mengalami kelemasan fisik lalu pingsan, kemudian setelah terdakwa mengetahui hal tersebut, terdakwa memanggil Saksi MAIMUNAH yang merupakan bidan Desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan saksi SINTA BELA, Setelah diperiksa menurut Saksi MAIMUNAH ternyata saksi SINTA BELLA dalam keadaan hamil + lebih 5 (lima) bulan sehingga terdakwa terkejut atas kabar tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib sang bidan pun pulang ke rumahnya, Pada hari Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 03.00 wib saksi SINTA BELA merasa kesakitan dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah keluar selanjutnya terdakwa membantu menarik kepala bayi tersebut. Setelah bayi tersebut keluar kemudian terdakwa meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki saksi SINTA BELA yang beralaskan kain sarung lalu terdakwa memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut pun menangis. kemudian bayi perempuan tersebut terdakwa letakkan dibawah kaki tempat tidur, Karena merasa malu kemudian Sekira pukul 05.00 wib terdakwa membawa bayi tersebut keluar dari rumah terdakwa lewat pintu samping belakang kemudian terdakwa langsung membuang bayi tersebut di bawah toilet dengan cara melempar bayi tersebut ke laut dengan menggunakan kedua tangannya, Setelah itu terdakwa membuang gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi ke laut depan rumah terdakwa, beberapa lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah untuk membereskan rumah, dan setelah itu terdakwa menelepon saksi SUSANTO yang merupakan anak terdakwa dan meminta untuk segera datang ke rumah terdakwa, setibanya saksi SUSANTO di rumah terdakwa kemudian saksi SUSANTO berkata “Mau apa mak?” terdakwa jawab “ambil bayi dibawah wc”, saksi SUSANTO pun bertanya kepada terdakwa “bayi siapa mak?” terdakwa jawab “bayi adek”. Lalu saksi SUSANTO pun terjun ke laut untuk mengambil bayi tersebut dan membawanya ke atas rumah terdakwa. Lalu terdakwa pergi memanggil Saksi MAIMUNAH untuk memintanya memeriksakan keadaan saksi SINTA BELA. tidak lama setelah itu terdakwa bersama saksi SINTA BELA datang ke rumah saksi MAIMUNAH dan langsung memasang infus kepada saksi SINTA BELA. lalu saksi MAIMUNAH bertanya kepada terdakwa “Kenapa kak? Kok kayak gini” terdakwa jawab “ntahlah bu si SINTA itu buang air besar di wc”.
Setelah itu terdakwa dan saksi MAIMUNAH pergi ke RSUD Kijang untuk memeriksa keadaan SINTA BELA dan bayi tersebut. setibanya di RSUD Kijang – Kab. Bintan dokter pada rumah sakit tersebut yaitu dr. AHMAD TEGUH KURNIAWAN langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat bayi perempuan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter secara visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Bintan melalui UPTD Puskesmas Mantang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan tanggal 21 November 2017 oleh dr. AHMAD TEGUH KURNIAWAN selaku Dokter pemeriksa,diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sesosok jenazah dengan nama Mrs X berjenis kelamin perempuan, bayi, panjang badan lebih kurang 44 cm, berat badan 2800 gr, warna kulit putih pucat, rambut berwarna hitam, lurus dan tidak mudah dicabut. Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah asfiksia.asfiksia adalah kekurangan oksigen pada pernafasan yang mengakibatkan ancaman jiwa, dimana mana pada bayi perempuan tersebut di dalam tubuhnya terdapat air laut sehingga paru-paru mengalami kegagalan untuk mengembang dan mengeluarkan buih halus pada kedua lubang hidung, kemudian mulut berwarna kebiruan disertai keluarnya rembesan darah dari kedua telinga bayi dan mengakibat bayi tersebut mengalami kematian.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-14/ TG PIN /Epp.2/02/2018 tanggal 30 Mei 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa KARTINI Als MAK BUNGA Binti SALEH (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anakyang berakibat pada kematian”, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa KARTINI Als MAK BUNGA Binti SALEH (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) TAHUN dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) helai baju tidur warna biru dongker bertuliskan pink.
1 (satu) helai kain sarung warna biru kombinasi putih yang terdapat bekas percikan darah.
1 (satu) helai sprei warna merah kombinasi putih.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SINTA BELA
1 (satu) buah kasur warna putih.
1 (satu) pasang baju tidur warna hijau
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa KARTINI Als MAK BUNGA Binti SALEH (Alm)
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut diatas Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Kartini Als Mak Bunga Binti Saleh (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang berakibat pada Kematian”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kartini Als Mak Bunga Binti Saleh (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju tidur warna biru dongker bertuliskan pink;
1 (satu) helai kain sarung warna biru kombinasi putih yang terdapat bekas percikan darah;
1 (satu) helai sprei warna merah kombinasi putih;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sinta Bella;
1 (satu) buah kasur warna putih;
1 (satu) pasang baju tidur warna hijau;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Kartini Als Mak Bunga Binti Saleh (Alm);
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Akta permintaan banding tanggal 2 Juli 2018 No.08/Akta-Pid/2018/PN.Tpg yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, yang menerangkan bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang No.32/Pid.Sus/2018/PN.Tpg tanggal 25 Juni 2018, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 3 Juli 2018, Akta permintaan Banding dari Penuntut Umum tanggal 2 Juli 2018 No.08/Akta-Pid/2018/PN.Tpg, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa /Penasihat Hukumnya pada tanggal 6 Juli 2018,
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 7 Agustus 2018 untuk terdakwa melalui Penasihat Humnya dan Penuntut Umum pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan Nomor Banding No.8/Akta.Pid/2018/PN.Tpg dengan Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2018/PN Tpg, dimana kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan yang layak serta cukup untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalm jangka waktu 14 ( empat belas ) hari , sebelum perkara tersebut dikirim ke-Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara ini di tingkat banding baik dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, maupun dari Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara, serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, dengan demikian permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Berita Acara Persidangan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanggal 25 Juni 2018 Nomor 32/Pid.Sus/2018/PNTpg, Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, karena putusan tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang di peroleh di persidangan serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hakim peradilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka menurut Pengadilan Tinggi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tanggal 25 Juni 2018 Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN Tpg tetap dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara ini, baik ditingkat pertama maupun ditingkat banding, terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
--- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 32/Pid.Sus/2018/PN Tpg. tanggal 25 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut;
--- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
--- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua
tingkat peradilan dan dalam ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 6 September 2018, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan MULYANTO, SH.,M H sebagai Hakim Ketua, DOLMAN SINAGA, SH. dan TAHAN SIMAMORA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga, telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.MARLIANIS, SH.,MH,. Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
DOLMAN SINAGA, SH. MULYANTO, SH.,M H
TAHAN SIMAMORA, SH,
PANITERA-PENGGANTI;
Hj.MARLIANIS, SH.,MH,.